Back to announcement
20260108_PACK_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32018265_lamp1.pdf
Other Text extracted PACKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Nomor : 005/DIR-ANHI/I/2026 Jakarta, 8 Januari 2026
Kepada Yth. :
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Untuk perhatian : I Gede Nyoman Yetna
Direktur
Ibu Vera Florida
Kepada Divisi Penilaian Perusahaan 1
Perihal : Tanggapan Atas Permintaan Penjelasan Bursa
Dengan hormat,
Merujuk pada surat dari PT Bursa Efek Indonesia No. S-00135/BEI.PP1/01-2026 tanggal 6 Januari 2026 perihal
Permintaan Penjelasan dan Dokumen Penambahan Modal dengan memberkan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (PMHMETD I) Tahun 2026, dengan ini kami menyampaikan penjelasan sebagai berikut.
Demikian yang dapat kami sampaikan.
Atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk
Magdalena Veronika
Direktur Utama
Page 2
Permintaan Penjelasan dan Dokumen
Penambahan Modal dengan memberkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD I) Tahun
2026
PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk
1. Sehubungan dengan rencana penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) dalam rangkaian
PMHMETD, Perseroan diminta untuk menjelaskan:
a. Batas waktu tanggal maksimal bagi investor untuk melakukan pembayaran pelaksanaan Hak
Memesan Efek terlebih Dahulu (HMETD) menjadi (OWK).
Jawaban:
Batas waktu tanggal maksimal bagi pemegang HMETD untuk melakukan pembayaran
pelaksanaan HMETD menjadi OWK adalah pada tanggal 22 Januari 2026.
Apabila ada pemegang HMETD yang telah melaksanakan HMETD-nya dan kemudian
mengajukan pemesanan tambahan, tanggal akhir pembayaran pemesanan tambahan adalah
23 Januari 2026.
b. Alasan terperinci terkait tidak terdapat harga konversi OWK menjadi saham. Dalam prospektus
disampaikan bahwa tidak terdapat biaya tambahan yang dikenakan dalam rangka konversi
OWK menjadi Saham selain biaya Rp100,- saat konversi HMETD menjadi OWK.
Jawaban:
Perseroan menegaskan bahwa tidak terdapat harga konversi tambahan karena nilai nominal
OWK telah mencerminkan nilai setoran modal saham. Dana sebesar Rp100,- yang dibayarkan
saat pelaksanaan HMETD merupakan satu-satunya kompensasi finansial yang dikeluarkan
pemegang HMETD untuk mendapatkan unit OWK yang nantinya akan (a) dapat dikonversi
menjadi saham sebelum jatuh tempo tanpa adanya biaya konversi tambahan atau (b) secara
otomatis berubah menjadi saham biasa pada saat jatuh tempo.
c. Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tentang Pelaporan
Transaksi Efek, yang mewajibkan laporan transaksi efek disampaikan secara elektronik melalui
sistem dan/atau sarana yang disediakan oleh Penyelenggara Laporan Transaksi Efek (PLTE),
agar Perseroan memberikan informasi berikut:
i. Tanggal Penerbitan OWK
ii. Tanggal Pencatatan OWK
iii. Tanggal Jatuh tempo OWK
Jawaban:
i. Tanggal Penerbitan OWK : 26 Januari 2026
ii. Tanggal Pencatatan OWK : OWK tidak dicatatkan di BEI
iii. Tanggal Jatuh tempo OWK : 26 Januari 2027
2. Merujuk pada Prospektus, rasio HMETD adalah 5 : 102 yang artinya setiap pemegang 5 saham lama
akan mendapatkan 102 HMETD di mana setiap 1 HMETD memiliki hak untuk membeli 1 OWK
dengan harga pelaksanaan sebesar Rp100 (seratus rupiah) per 1 OWK. Atas hal tersebut, Perseroan
diminta untuk menjelaskan:
a. Berapa harga pelaksanaan HMETD?
Page 3
Jawaban:
Harga pelaksanaan HMETD untuk mendapatkan 1 unit OWK adalah Rp100 (seratus rupiah)
per 1 unit OWK.
b. Berapa harga pelaksanaan OWK?
Jawaban:
Setiap 1 (satu) OWK akan dikonversi menjadi 1 (satu) saham baru dimana tidak terdapat
biaya tambahan saat konversi dilakukan.
c. Latar belakang penentuan harga pelaksanaan sebesar Rp100 di mana harga tersebut sangat
jauh di bawah harga pasar saham Perseroan saat ini.
Jawaban:
Penetapan harga di bawah harga pasar (discount) bertujuan untuk memberikan insentif bagi
pemegang saham saat ini agar bersedia melaksanakan HMETD-nya dalam PMHMETD I,
sehingga target pendanaan Perseroan dapat tercapai secara optimal untuk pengembangan
anak perusahaan dan modal kerja.
d. Latar belakang dan pertimbangan penentuan rasio HMETD 5 : 102.
Jawaban:
Penentuan rasio HMETD sebesar 5 : 102 ditetapkan untuk memenuhi target pendanaan
Perseroan guna mendukung rencana pengembangan anak perusahaan dan modal kerja.
e. Alasan Perseroan menerbitkan OWK sebagai pelaksanaan HMETD dibandingkan HMETD
disertai penerbitan Waran.
Jawaban:
Berdasarkan pertimbangan Perseroan, bentuk instrumen yang diterbitkan dalam PMHMETD
lebih merupakan strategi pendanaan dengan mempertimbangkan fleksibilitas bagi para
pemegang saham Perseroan dan untuk mengakomodir strategi investasi para pemegang
saham yang beragam, baik yang ingin memegang dalam bentuk OWK terlebih dahulu
maupun yang ingin langsung memegang saham (di mana OWK dapat dikonversi langsung
menjadi saham tanpa menunggu jangka waktu hingga 1 tahun).
Selain itu, sesuai dengan definisi waran dalam POJK No.32/2015, waran hanya dapat
dilaksanakan setelah enam bulan sejak efek tersebut diterbitkan. Apabila Perseroan
menerbitkan HMETD disertai penerbitan waran, maka dana yang diperlukan untuk
pengembangan usaha anak perusahaan dan modal kerja akan mengalami penundaan selama
enam bulan.
f. Dampak dari penerbitan OWK tersebut bagi investor publik.
Jawaban:
Penerbitan OWK memberikan dampak berupa potensi dilusi kepemilikan saham bagi
pemegang saham publik yang tidak melaksanakan haknya. Namun bagi pemegang saham
yang berpartisipasi, hal ini merupakan peluang untuk memperkuat posisi kepemilikan pada
harga pelaksanaan yang kompetitif.
Page 4
g. Latar belakang penetapan tenor OWK selama 1 tahun.
Jawaban:
Jangka waktu satu tahun dinilai memadai bagi para pemegang OWK untuk dapat melakukan
konversi atas OWK yang dimilikinya. Tenor ini memberikan fleksibilitas bagi pemegang OWK
untuk menyesuaikan keputusan konversi dengan kondisi pasar.
Dibandingkan dengan tenor yang lebih panjang, periode satu tahun memungkinkan proses
konversi selesai lebih cepat sehingga struktur kepemilikan saham dapat stabil dalam waktu
yang tidak terlalu lama. Dari sisi pemegang OWK, tenor yang singkat meminimalisasi resiko
ketidakpastian jangka panjang.
3. Berdasarkan rasio dan harga pelaksanaan HMETD yang diberikan, maka Harga Teoretis Saham
diperkirakan akan mengalami dilusi sebesar kurang lebih 90%–95% dari harga saham Perseroan
saat ini. Atas hal tersebut, Perseroan diminta untuk menjelaskan bagaimana langkah-langkah
secara terperinci terkait dengan perlindungan investor publik yang dilakukan Perseroan dengan
adanya penurunan harga tersebut?
Jawaban:
Sebagai langkah perlindungan sekaligus insentif bagi investor publik menghadapi dilusi teoretis
yang signifikan, Perseroan menetapkan harga pelaksanaan HMETD yang kompetitif di bawah
harga pasar saat ini guna mendorong pemegang saham agar berpartisipasi penuh dalam
memperkuat permodalan Perseroan.
4. Merujuk pada Prospektus, komposisi pemegang saham Perseroan setelah HMETD jika tidak ada
investor yang melaksanakan haknya dan seluruh OWK dibeli oleh PT Eco Energi Pekasa adalah
sebagai berikut:
Dari tabel tersebut, free float Perseroan akan turun menjadi 2,82% dari sebelumnya 29,6%. Hal
tersebut akan menyebabkan Perseroan tidak memenuhi ketentuan saham free float untuk tetap
tercatat di Bursa. Dengan kondisi tersebut, Perseroan tidak memenuhi ketentuan V.1.1. Peraturan
Bursa nomor I-A dan akan ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus. Atas hal tersebut, Perseroan
diminta untuk menjelaskan:
a. Bagaimana komitmen Perseroan untuk tetap memenuhi saham free float sebagaimana
ketentuan V.1.1. Peraturan Bursa No. I-A.?
Jawaban:
Perseroan berkomitmen untuk tetap memenuhi ketentuan BEI terkait saham free float.
b. Bagaimana Perseroan memastikan bahwa saham Perseroan tidak ditempatkan pada Papan
Pemantauan Khusus khususnya kriteria 6 terkait ketentuan saham free float dan kriteria 7
terkait likuiditas saham?
Page 5
Jawaban:
Perseroan akan berusaha untuk memenuhi ketentuan Peraturan BEI terkait saham terkait
ketentuan free float dan likuiditas saham, antara lain dengan mengundang investor lain
untuk dapat berinvestasi dalam Perseroan. Perseroan juga sedang mengembangkan kegiatan
usahanya melalui anak-anak perusahaannya, sehingga dapat meningkatkan kinerja keuangan
Perseroan secara konsolidasi dan dapat menarik investor.
c. Apakah terdapat rencana untuk membatalkan pencatatan Perseroan di Bursa secara sukarela
(voluntary delisting)? Mohon penjelasan terkait hal tersebut.
Jawaban:
Hingga saat ini, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan pembatalan pencatatan
saham secara sukarela (voluntary delisting) dari BEI.
Selanjutnya kami informasikan bahwa merujuk pada ketentuan V.1.3. Peraturan Bursa I-A diatur
sebagai berikut:
“Dalam hal Perusahaan Tercatat melakukan tindakan korporasi yang mengakibatkan tidak
terpenuhinya ketentuan V.1.1. dan V.1.2. Peraturan ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kendali
Perusahaan Tercatat, maka Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan permohonan kepada Bursa
mengenai rencana pemenuhan ketentuan tersebut, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa setelah
Perusahaan Tercatat mengetahui tidak memenuhi ketentuan V.1.1. dan V.1.2. Peraturan ini. Bursa
berwenang menyetujui atau menolak permohonan terkait batasan waktu pemenuhan ketentuan
tersebut.”
5. Merujuk pada Prospektus, Perseroan menyampaikan bahwa rencana penggunaan dana hasil
HMETD sekitar 86,93% (delapan puluh enam koma sembilan tiga persen), atau setara dengan
Rp2.827.402.560.000 atau sama dengan USD168.780.000 menggunakan Kurs Pelaksanaan, akan
dialokasikan untuk penyaluran dana melalui penyetoran modal dan pemberian pinjaman kepada
Entitas Anak, yaitu PT Adhi Prakarsa Raya (APR) dan PT Sumber Cahaya Raya (SCR) untuk keperluan
pembayaran pembelian saham pada PT Konutara Sejati (KS) dan PT Karyatama Konawe Utara (KKU)
dengan komposisi 30% untuk setoran modal dan 70% sebagai pinjaman. Pinjaman yang diberikan
sendiri merupakan pinjaman tanpa bunga, tanpa jaminan, dan tanpa covenant dan sisanya sebesar
13,07% akan digunakan untuk modal kerja. Atas hal tersebut, Perseroan diminta untuk
menjelaskan:
a. Tujuan dan alasan perseroan memberikan pinjaman tanpa bunga dan jaminan kepada APR dan
SCR.
Jawaban:
Karena APR dan SCR dimiliki oleh Perseroan masing-masing sebesar 99,998%.
b. Jelaskan mekanisme dan periode pelunasan dari pinjaman tersebut. Bagaimana kewajaran
transaksi (arm’s lenght transaction) atas pinjaman tanpa bunga tersebut.
Jawaban:
Sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus, jatuh tempo pelunasan dari pinjaman tersebut
jatuh pada 2 tahun sejak tanggal penarikan (apabila tidak diperpanjang sesuai dengan
kesepakatan para piha). Pelunasan pinjaman tersebut direncanakan akan menggunakan
dividen yang nantinya diterima oleh APR dan SCR dari KS dan KKU saat KS dan KKU telah
membukukan laba dan mampu melakukan distribusi dividen sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, sebelum menyepakati ketentuan pemberian
pinjaman dilakukan tanpa bunga, Perseroan telah melakukan kajian-kajian internal untuk
memastikan bahwa ketentuan pemberian pinjaman tersebut (a) dilaksanakan sesuai dengan
Page 6
praktik bisnis yang berlaku umum dan (b) akan dilakukan sesuai dengan (dan juga
memperhatikan) ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mengingat APR dan SCR
dimiliki oleh Perseroan masing-masing sebesar 99.998%, maka POJK 42/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan memberikan pengecualian kepada Perseroan
untuk mendapatkan pendapat kewajaran atas pemberian pinjaman tersebut.
c. Bagaimana kesesuaian pemberian pinjaman tanpa bunga dengan peraturan yang berlaku
termasuk perpajakan.
Jawaban:
Sebelum menyepakati ketentuan pemberian pinjaman dilakukan tanpa bunga, Perseroan
telah melakukan kajian-kajian internal (termasuk di dalamnya kajian aspek perpajakkan)
untuk memastikan bahwa ketentuan pemberian pinjaman tersebut (a) dilaksanakan sesuai
dengan praktik bisnis yang berlaku umum dan (b) akan dilakukan sesuai dengan (dan juga
memperhatikan) ketentuan perundang-undangan yang berlaku (termasuk dalam aspek
perpajakkan).
6. Merujuk pada Prospektus, disampaikan bahwa apabila setelah alokasi masih terdapat sisa HMETD
yang belum dilaksanakan, PT Eco Energi Perkasa (EEP) sebagai pembeli siaga akan mengambil OWK
yang tersisa untuk keperluan Pelunasan Kewajiban Pembayaran dengan jumlah sebanyak-
banyaknya sebesar 12.904.655.400 (dua belas miliar sembilan ratus empat juta enam ratus lima
puluh lima ribu empat ratus) dari sisa unit OWK (dengan jumlah sebanyak-banyaknya
Rp1.290.465.540.000 atau sama dengan USD 77.033.521 menggunakan Kurs Pelaksanaan). Atas
hal tersebut, bagaimana rencana pendanaan Perseroan sebagaimana disampaikan dalam
prospektus dalam hal terdapat HMETD yang tidak dilaksanakan a?.
Jawaban:
Selain sebagai pembeli siaga, EEP juga akan melaksanakan HMETD yang diperolehnya dalam
PMHMETD I Perseroan. Dana PMHMETD I yang akan diperoleh Perseroan dari pelaksanaan
HMETD yang dimiliki oleh EEP dan dana yang diperoleh Perseroan dari EEP sebagai Pembeli Siaga
akan dialokasikan untuk penyaluran dana melalui penyetoran modal dan pemberian pinjaman
kepada Entitas Anak, yaitu APR dan SCR untuk keperluan pelunasan atas pembelian saham pada
KS dan KKU yang sebelumya dilakukan pada bulan September 2025.
7. Informasi dan fakta material lain yang belum disampaikan oleh Perseroan.
Jawaban:
Tidak ada informasi dan fakta material lain yang belum disampaikan oleh Perseroan.
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Vera Florida Kepada Divisi Penilaian
p.1
unresolved
org
Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk
p.1 ×4
unresolved
org
PT Eco Energi Pekasa
p.4
unresolved
org
PT Adhi Prakarsa Raya
p.5
unresolved
org
PT Sumber Cahaya Raya
p.5
unresolved
org
PT Konutara Sejati
p.5
unresolved
org
PT Karyatama Konawe Utara
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.