Skip to content
Back to announcement

20260108_PACK_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32018265_lamp1.pdf

Other Text extracted PACK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Nomor : 005/DIR-ANHI/I/2026                                                        Jakarta, 8 Januari 2026

Kepada Yth. :
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190


Untuk perhatian        :   I Gede Nyoman Yetna
                           Direktur

                           Ibu Vera Florida
                           Kepada Divisi Penilaian Perusahaan 1

Perihal                :   Tanggapan Atas Permintaan Penjelasan Bursa


Dengan hormat,

Merujuk pada surat dari PT Bursa Efek Indonesia No. S-00135/BEI.PP1/01-2026 tanggal 6 Januari 2026 perihal
Permintaan Penjelasan dan Dokumen Penambahan Modal dengan memberkan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (PMHMETD I) Tahun 2026, dengan ini kami menyampaikan penjelasan sebagai berikut.

Demikian yang dapat kami sampaikan.

Atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih.


Hormat kami,

PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk




Magdalena Veronika
Direktur Utama
Page 2
                                Permintaan Penjelasan dan Dokumen

 Penambahan Modal dengan memberkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD I) Tahun
                                       2026

                               PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk



1.   Sehubungan dengan rencana penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) dalam rangkaian
     PMHMETD, Perseroan diminta untuk menjelaskan:
     a.   Batas waktu tanggal maksimal bagi investor untuk melakukan pembayaran pelaksanaan Hak
          Memesan Efek terlebih Dahulu (HMETD) menjadi (OWK).
          Jawaban:
          Batas waktu tanggal maksimal bagi pemegang HMETD untuk melakukan pembayaran
          pelaksanaan HMETD menjadi OWK adalah pada tanggal 22 Januari 2026.
          Apabila ada pemegang HMETD yang telah melaksanakan HMETD-nya dan kemudian
          mengajukan pemesanan tambahan, tanggal akhir pembayaran pemesanan tambahan adalah
          23 Januari 2026.

     b.   Alasan terperinci terkait tidak terdapat harga konversi OWK menjadi saham. Dalam prospektus
          disampaikan bahwa tidak terdapat biaya tambahan yang dikenakan dalam rangka konversi
          OWK menjadi Saham selain biaya Rp100,- saat konversi HMETD menjadi OWK.
          Jawaban:
          Perseroan menegaskan bahwa tidak terdapat harga konversi tambahan karena nilai nominal
          OWK telah mencerminkan nilai setoran modal saham. Dana sebesar Rp100,- yang dibayarkan
          saat pelaksanaan HMETD merupakan satu-satunya kompensasi finansial yang dikeluarkan
          pemegang HMETD untuk mendapatkan unit OWK yang nantinya akan (a) dapat dikonversi
          menjadi saham sebelum jatuh tempo tanpa adanya biaya konversi tambahan atau (b) secara
          otomatis berubah menjadi saham biasa pada saat jatuh tempo.

     c.   Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tentang Pelaporan
          Transaksi Efek, yang mewajibkan laporan transaksi efek disampaikan secara elektronik melalui
          sistem dan/atau sarana yang disediakan oleh Penyelenggara Laporan Transaksi Efek (PLTE),
          agar Perseroan memberikan informasi berikut:
              i. Tanggal Penerbitan OWK
            ii. Tanggal Pencatatan OWK
           iii. Tanggal Jatuh tempo OWK
          Jawaban:
          i. Tanggal Penerbitan OWK         : 26 Januari 2026
          ii. Tanggal Pencatatan OWK        : OWK tidak dicatatkan di BEI
          iii. Tanggal Jatuh tempo OWK      : 26 Januari 2027

2.   Merujuk pada Prospektus, rasio HMETD adalah 5 : 102 yang artinya setiap pemegang 5 saham lama
     akan mendapatkan 102 HMETD di mana setiap 1 HMETD memiliki hak untuk membeli 1 OWK
     dengan harga pelaksanaan sebesar Rp100 (seratus rupiah) per 1 OWK. Atas hal tersebut, Perseroan
     diminta untuk menjelaskan:
     a.   Berapa harga pelaksanaan HMETD?
Page 3
     Jawaban:
     Harga pelaksanaan HMETD untuk mendapatkan 1 unit OWK adalah Rp100 (seratus rupiah)
     per 1 unit OWK.

b.   Berapa harga pelaksanaan OWK?
     Jawaban:
     Setiap 1 (satu) OWK akan dikonversi menjadi 1 (satu) saham baru dimana tidak terdapat
     biaya tambahan saat konversi dilakukan.

c.   Latar belakang penentuan harga pelaksanaan sebesar Rp100 di mana harga tersebut sangat
     jauh di bawah harga pasar saham Perseroan saat ini.
     Jawaban:
     Penetapan harga di bawah harga pasar (discount) bertujuan untuk memberikan insentif bagi
     pemegang saham saat ini agar bersedia melaksanakan HMETD-nya dalam PMHMETD I,
     sehingga target pendanaan Perseroan dapat tercapai secara optimal untuk pengembangan
     anak perusahaan dan modal kerja.

d.   Latar belakang dan pertimbangan penentuan rasio HMETD 5 : 102.
     Jawaban:
     Penentuan rasio HMETD sebesar 5 : 102 ditetapkan untuk memenuhi target pendanaan
     Perseroan guna mendukung rencana pengembangan anak perusahaan dan modal kerja.

e.   Alasan Perseroan menerbitkan OWK sebagai pelaksanaan HMETD dibandingkan HMETD
     disertai penerbitan Waran.
     Jawaban:
     Berdasarkan pertimbangan Perseroan, bentuk instrumen yang diterbitkan dalam PMHMETD
     lebih merupakan strategi pendanaan dengan mempertimbangkan fleksibilitas bagi para
     pemegang saham Perseroan dan untuk mengakomodir strategi investasi para pemegang
     saham yang beragam, baik yang ingin memegang dalam bentuk OWK terlebih dahulu
     maupun yang ingin langsung memegang saham (di mana OWK dapat dikonversi langsung
     menjadi saham tanpa menunggu jangka waktu hingga 1 tahun).
     Selain itu, sesuai dengan definisi waran dalam POJK No.32/2015, waran hanya dapat
     dilaksanakan setelah enam bulan sejak efek tersebut diterbitkan. Apabila Perseroan
     menerbitkan HMETD disertai penerbitan waran, maka dana yang diperlukan untuk
     pengembangan usaha anak perusahaan dan modal kerja akan mengalami penundaan selama
     enam bulan.

f.   Dampak dari penerbitan OWK tersebut bagi investor publik.
     Jawaban:
     Penerbitan OWK memberikan dampak berupa potensi dilusi kepemilikan saham bagi
     pemegang saham publik yang tidak melaksanakan haknya. Namun bagi pemegang saham
     yang berpartisipasi, hal ini merupakan peluang untuk memperkuat posisi kepemilikan pada
     harga pelaksanaan yang kompetitif.
Page 4
     g.   Latar belakang penetapan tenor OWK selama 1 tahun.
          Jawaban:
          Jangka waktu satu tahun dinilai memadai bagi para pemegang OWK untuk dapat melakukan
          konversi atas OWK yang dimilikinya. Tenor ini memberikan fleksibilitas bagi pemegang OWK
          untuk menyesuaikan keputusan konversi dengan kondisi pasar.
          Dibandingkan dengan tenor yang lebih panjang, periode satu tahun memungkinkan proses
          konversi selesai lebih cepat sehingga struktur kepemilikan saham dapat stabil dalam waktu
          yang tidak terlalu lama. Dari sisi pemegang OWK, tenor yang singkat meminimalisasi resiko
          ketidakpastian jangka panjang.

3.   Berdasarkan rasio dan harga pelaksanaan HMETD yang diberikan, maka Harga Teoretis Saham
     diperkirakan akan mengalami dilusi sebesar kurang lebih 90%–95% dari harga saham Perseroan
     saat ini. Atas hal tersebut, Perseroan diminta untuk menjelaskan bagaimana langkah-langkah
     secara terperinci terkait dengan perlindungan investor publik yang dilakukan Perseroan dengan
     adanya penurunan harga tersebut?
     Jawaban:
     Sebagai langkah perlindungan sekaligus insentif bagi investor publik menghadapi dilusi teoretis
     yang signifikan, Perseroan menetapkan harga pelaksanaan HMETD yang kompetitif di bawah
     harga pasar saat ini guna mendorong pemegang saham agar berpartisipasi penuh dalam
     memperkuat permodalan Perseroan.

4.   Merujuk pada Prospektus, komposisi pemegang saham Perseroan setelah HMETD jika tidak ada
     investor yang melaksanakan haknya dan seluruh OWK dibeli oleh PT Eco Energi Pekasa adalah
     sebagai berikut:




     Dari tabel tersebut, free float Perseroan akan turun menjadi 2,82% dari sebelumnya 29,6%. Hal
     tersebut akan menyebabkan Perseroan tidak memenuhi ketentuan saham free float untuk tetap
     tercatat di Bursa. Dengan kondisi tersebut, Perseroan tidak memenuhi ketentuan V.1.1. Peraturan
     Bursa nomor I-A dan akan ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus. Atas hal tersebut, Perseroan
     diminta untuk menjelaskan:
     a.   Bagaimana komitmen Perseroan untuk tetap memenuhi saham free float sebagaimana
          ketentuan V.1.1. Peraturan Bursa No. I-A.?
          Jawaban:
          Perseroan berkomitmen untuk tetap memenuhi ketentuan BEI terkait saham free float.

     b.   Bagaimana Perseroan memastikan bahwa saham Perseroan tidak ditempatkan pada Papan
          Pemantauan Khusus khususnya kriteria 6 terkait ketentuan saham free float dan kriteria 7
          terkait likuiditas saham?
Page 5
          Jawaban:
          Perseroan akan berusaha untuk memenuhi ketentuan Peraturan BEI terkait saham terkait
          ketentuan free float dan likuiditas saham, antara lain dengan mengundang investor lain
          untuk dapat berinvestasi dalam Perseroan. Perseroan juga sedang mengembangkan kegiatan
          usahanya melalui anak-anak perusahaannya, sehingga dapat meningkatkan kinerja keuangan
          Perseroan secara konsolidasi dan dapat menarik investor.

     c.   Apakah terdapat rencana untuk membatalkan pencatatan Perseroan di Bursa secara sukarela
          (voluntary delisting)? Mohon penjelasan terkait hal tersebut.
          Jawaban:
          Hingga saat ini, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan pembatalan pencatatan
          saham secara sukarela (voluntary delisting) dari BEI.


     Selanjutnya kami informasikan bahwa merujuk pada ketentuan V.1.3. Peraturan Bursa I-A diatur
     sebagai berikut:
     “Dalam hal Perusahaan Tercatat melakukan tindakan korporasi yang mengakibatkan tidak
     terpenuhinya ketentuan V.1.1. dan V.1.2. Peraturan ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kendali
     Perusahaan Tercatat, maka Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan permohonan kepada Bursa
     mengenai rencana pemenuhan ketentuan tersebut, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa setelah
     Perusahaan Tercatat mengetahui tidak memenuhi ketentuan V.1.1. dan V.1.2. Peraturan ini. Bursa
     berwenang menyetujui atau menolak permohonan terkait batasan waktu pemenuhan ketentuan
     tersebut.”
5.   Merujuk pada Prospektus, Perseroan menyampaikan bahwa rencana penggunaan dana hasil
     HMETD sekitar 86,93% (delapan puluh enam koma sembilan tiga persen), atau setara dengan
     Rp2.827.402.560.000 atau sama dengan USD168.780.000 menggunakan Kurs Pelaksanaan, akan
     dialokasikan untuk penyaluran dana melalui penyetoran modal dan pemberian pinjaman kepada
     Entitas Anak, yaitu PT Adhi Prakarsa Raya (APR) dan PT Sumber Cahaya Raya (SCR) untuk keperluan
     pembayaran pembelian saham pada PT Konutara Sejati (KS) dan PT Karyatama Konawe Utara (KKU)
     dengan komposisi 30% untuk setoran modal dan 70% sebagai pinjaman. Pinjaman yang diberikan
     sendiri merupakan pinjaman tanpa bunga, tanpa jaminan, dan tanpa covenant dan sisanya sebesar
     13,07% akan digunakan untuk modal kerja. Atas hal tersebut, Perseroan diminta untuk
     menjelaskan:
     a.   Tujuan dan alasan perseroan memberikan pinjaman tanpa bunga dan jaminan kepada APR dan
          SCR.
          Jawaban:
          Karena APR dan SCR dimiliki oleh Perseroan masing-masing sebesar 99,998%.

     b.   Jelaskan mekanisme dan periode pelunasan dari pinjaman tersebut. Bagaimana kewajaran
          transaksi (arm’s lenght transaction) atas pinjaman tanpa bunga tersebut.
          Jawaban:
          Sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus, jatuh tempo pelunasan dari pinjaman tersebut
          jatuh pada 2 tahun sejak tanggal penarikan (apabila tidak diperpanjang sesuai dengan
          kesepakatan para piha). Pelunasan pinjaman tersebut direncanakan akan menggunakan
          dividen yang nantinya diterima oleh APR dan SCR dari KS dan KKU saat KS dan KKU telah
          membukukan laba dan mampu melakukan distribusi dividen sesuai dengan ketentuan
          perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, sebelum menyepakati ketentuan pemberian
          pinjaman dilakukan tanpa bunga, Perseroan telah melakukan kajian-kajian internal untuk
          memastikan bahwa ketentuan pemberian pinjaman tersebut (a) dilaksanakan sesuai dengan
Page 6
          praktik bisnis yang berlaku umum dan (b) akan dilakukan sesuai dengan (dan juga
          memperhatikan) ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mengingat APR dan SCR
          dimiliki oleh Perseroan masing-masing sebesar 99.998%, maka POJK 42/2020 tentang
          Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan memberikan pengecualian kepada Perseroan
          untuk mendapatkan pendapat kewajaran atas pemberian pinjaman tersebut.

     c.   Bagaimana kesesuaian pemberian pinjaman tanpa bunga dengan peraturan yang berlaku
          termasuk perpajakan.
          Jawaban:
          Sebelum menyepakati ketentuan pemberian pinjaman dilakukan tanpa bunga, Perseroan
          telah melakukan kajian-kajian internal (termasuk di dalamnya kajian aspek perpajakkan)
          untuk memastikan bahwa ketentuan pemberian pinjaman tersebut (a) dilaksanakan sesuai
          dengan praktik bisnis yang berlaku umum dan (b) akan dilakukan sesuai dengan (dan juga
          memperhatikan) ketentuan perundang-undangan yang berlaku (termasuk dalam aspek
          perpajakkan).

6.   Merujuk pada Prospektus, disampaikan bahwa apabila setelah alokasi masih terdapat sisa HMETD
     yang belum dilaksanakan, PT Eco Energi Perkasa (EEP) sebagai pembeli siaga akan mengambil OWK
     yang tersisa untuk keperluan Pelunasan Kewajiban Pembayaran dengan jumlah sebanyak-
     banyaknya sebesar 12.904.655.400 (dua belas miliar sembilan ratus empat juta enam ratus lima
     puluh lima ribu empat ratus) dari sisa unit OWK (dengan jumlah sebanyak-banyaknya
     Rp1.290.465.540.000 atau sama dengan USD 77.033.521 menggunakan Kurs Pelaksanaan). Atas
     hal tersebut, bagaimana rencana pendanaan Perseroan sebagaimana disampaikan dalam
     prospektus dalam hal terdapat HMETD yang tidak dilaksanakan a?.
     Jawaban:
     Selain sebagai pembeli siaga, EEP juga akan melaksanakan HMETD yang diperolehnya dalam
     PMHMETD I Perseroan. Dana PMHMETD I yang akan diperoleh Perseroan dari pelaksanaan
     HMETD yang dimiliki oleh EEP dan dana yang diperoleh Perseroan dari EEP sebagai Pembeli Siaga
     akan dialokasikan untuk penyaluran dana melalui penyetoran modal dan pemberian pinjaman
     kepada Entitas Anak, yaitu APR dan SCR untuk keperluan pelunasan atas pembelian saham pada
     KS dan KKU yang sebelumya dilakukan pada bulan September 2025.

7.   Informasi dan fakta material lain yang belum disampaikan oleh Perseroan.
     Jawaban:
     Tidak ada informasi dan fakta material lain yang belum disampaikan oleh Perseroan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published8 Jan 2026
Pages6
Characters14,922
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Abadi Nusantara Hijau p.1 ×2
linked person Magdalena Veronika · Direktur Utama p.1
linked org PT Eco Energi Perkasa p.6
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved person Vera Florida Kepada Divisi Penilaian p.1
unresolved org Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk p.1 ×4
unresolved org PT Eco Energi Pekasa p.4
unresolved org PT Adhi Prakarsa Raya p.5
unresolved org PT Sumber Cahaya Raya p.5
unresolved org PT Konutara Sejati p.5
unresolved org PT Karyatama Konawe Utara p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result