Skip to content
Back to announcement

20260108_FAST_Pemanggilan RUPS_32018117_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted FAST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                          PT FAST FOOD INDONESIA TBK
                        Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                    (“Perseroan”)

                                    PEMANGGILAN
                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, selanjutnya disebut sebagai “RUPSLB”, yang akan
diselenggarakan pada:

 Hari/Tanggal      :   Jumat, 30 Januari 2026
 Waktu             :   Pukul 10.30 WIB – selesai
 Tempat            :   Hybrid melalui fasilitas eASY KSEI (secara virtual) dan secara fisik di
                       Gedung Gelael Lantai 5, Jl. MT Haryono Kav 7, Tebet, Jakarta Selatan

Mata Acara RUPSLB:

1. Persetujuan Pengangkatan Kembali / Perubahan Susunan Dewan Komisaris
   Penjelasan :
   Sehubungan dengan efektifnya pengunduran diri dari Bapak Achmad Baiquni selaku
   Komisaris Independen Perseroan berdasarkan RUPSLB 18 Juli 2025, Perseroan meminta
   persetujuan kepada Pemegang Saham untuk dapat menyetujui pengangkatan Komisaris
   Independen pengganti untuk Periode Masa Jabatan 2025 – 2030.

Catatan:

1. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi dan sah, Perseroan tidak mengirimkan
   undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham Perseroan. Informasi
   pemanggilan ini diumumkan melalui situs web Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id), situs
   web Perseroan (www.kfcku.com) dan platform eASY.KSEI.

2. Rapat diselenggarakan sesuai ketentuan :
    POJK No. 15/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
      Saham Perusahaan Terbuka dan;
    PJOK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
      Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

3. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah mereka yang tercatat
   dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan yang diterbitkan oleh PT Kustodian
   Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham tanggal 7
   Januari 2026 serta dibuktikan dengan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR). Untuk
   kehadiran Pemegang Saham secara fisik wajib mengikuti ketentuan yang diatur dalam Tata
   Tertib Rapat.
Page 2
4. Perseroan menghimbau seluruh Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam
   penitipan kolektif KSEI yang bermaksud untuk menghadiri Rapat, untuk memberikan
   kuasa melalui e-Proxy dengan menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
   (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI.

5. Apabila Pemegang Saham memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI, dapat
   menggunakan surat kuasa yang tersedia di situs web Perseroan (www.kfcku.com/press-
   release) dan selanjutnya mengirimkan surat kuasa yang sudah ditandatangani kepada Biro
   Administrasi Efek Perseroan, PT Raya Saham Registra yang beralamat di Plaza Sentral
   Building, Jl. Jenderal Sudirman No.47-48 2nd Floor, RT.5/RW.4, Karet Semanggi,
   Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12930 dan
   dapat menghubungi melalui telepon (021) 2525666, U.P Diah Irianti.

6. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dapat menyampaikan pertanyaan atas
   agenda Rapat dengan menggunakan formulir pertanyaan pada surat kuasa yang disediakan
   Perseroan pada situs web www.kfcku.com/press-release untuk kemudian mengirimkan
   pertanyaannya melalui email corsec.fast@ffi.co.id.

7. Batas waktu pengisian deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI atau
   melalui Biro Administrasi Efek dan penyampaian pertanyaan adalah selambat-lambatnya
   1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, yaitu hari Kamis, tanggal 29 Januari 2026
   pukul 12.00 WIB.

8. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak
   sebagai kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat, namun suara yang mereka wakili
   tidak dihitung dalam proses pengambilan keputusan Rapat.

9. Daftar riwayat hidup dari Calon Komisaris Independen Pengganti dapat di akses dan dilihat
   di situs web Perseroan www.kfcku.com sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan
   tanggal diselenggarakannya Rapat.

10. Untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Rapat, Para Pemegang Saham atau Kuasanya
    diminta dengan hormat untuk hadir di lokasi Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum
    Rapat dimulai.

11. Perseroan tidak menyediakan dan/atau membagikan makanan/minuman maupun souvenir
    selama penyelenggaraan Rapat.

12. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi mengenai tata cara
    pelaksanaan Rapat, akan disampaikan melalui situs web Perseroan dan eASY.KSEI dengan
    memperhatikan perkembangan dan kondisi terkini.

13. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pemanggilan Rapat ini akan ditentukan dan diatur
    lebih lanjut pada Tata Tertib Rapat yang akan tersedia pada website eASY.KSEI dan situs
    web Perseroan.

                                Jakarta, 8 Januari 2026
                          PT FAST FOOD INDONESIA TBK
                                 Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published8 Jan 2026
Pages2
Characters5,028
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org FAST FOOD INDONESIA TBK p.1 ×5
linked person Achmad Baiquni · Komisaris Independen p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Raya Saham Registra p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result