Back to announcement
20260107_MKNT_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32017530_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review MKNTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.919
KETERBUKAAN'INFORMASI
KEPADATPARAT"PEMEGANG'SAHAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT MITRA
KOMUNIKASI NUSANTARA Tbk ("PERSEROAN”). JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK
MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU
RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA YANG RELEVAN.
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN DAN DISAMPAIKAN OLEH PT MITRA KOMUNIKASI
NUSANTARA TBK DALAM RANGKA TRANSAKSI MATERIAL GUNA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN (“POJK”) NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA (“POJK NO. 17/2020”).
PT MITRA KOMUNIKASI NUSANTARA TBK (“Perseroan”)
Kegiatan Usaha
Perdagangan Smartphone, Gadget dan Pulsa Isi Ulang
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
AXA Tower Lantai 42, Suite 2-3-5
Jl Pro. Dr. Satrio Kav. 18
Jakarta Selatan, 12940, Indonesia
Telepon: (021) 30056255
Faksimile: (021) 30056255
Situs Web: www.remitraglobi.co.id
Email: mitrakomunikasin@gmall.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN
KEYAKINAN MEREKA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR. TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan tanggal 5 Januari 2026
Dipindai dengan
!@ CamScanner'
Page 2 OCR 0.898
BEI 1 PT Bursa Efek Indonesia Keterbukaan Informasi 1 Keterbukaan Informasi sehubungan dengan restrukturisasi penyehatan Perseroan. OJK 1 Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK"), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya. POJK 17/2020 1 Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. POJK 42/2020 1 Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan POJK 45/2024 1 Peraturan OJK Nomor 45 tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten Dan Perusahaan Publik RUPS 1 Rapat Umum Pemegang Saham. Transaksi 1 Penandatanganan perjanjian pinjaman antara Perseroan dengan masing-masing PT Headwell Bintang Energi Hijau dan PT Mantra Capital Persadan, dengan total seluruhnya sebesar Rp822.925.100.000,- (delapan ratus dua puluh dua miliar sembitan ratus dua puluh tima juta seratus ribu Rupiah). Transaksi Afiliasi 1 Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. Transaksi Material 1 Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Keterangan mengenai entitas CBS : PT Citra Baru Steet HBEH : PT Headwell Bintang Energi Hijau Headwell 4 Headwell Investment Limited MBM : PT Mazon Bumi Mining MCP : PT Mantra Capital Persadan Perseroan : PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk RUM : PT Radja Udang Malingping - | Dipindai dengan | !@@ CamScanner'
Page 3 OCR 0.940
A. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada OJK sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menyatakan bahwa Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, sesual dengan ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku, khususnya POJK 45/2024 dan POJK 17/2020, Direksi Perseroan
mengumumkan Keterbukaan Informasi Ini dengan maksud untuk memberikan informasi maupun
gambaran yang lebih lengkap mengenai transaksi yang dilakukan oleh Perseroan.
B. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
|. Uraian Transaksi
a. Keterangan mengenal Transaksi Pemberian Pinjaman MCP dan HBEH
1. Keterangan Pinjaman MCP
Pada tanggal 17 Desember 2025, Perseroan menerima fasilitas pinjaman dari MCP kepada
Perseroan berdasarkan Perjanjian Pinjaman tertanggal 17 Desember 2025. Transaksi ini
dilakukan dalam bentuk penerimaan pinjaman dana tunai yang diberikan kepada Perseroan
sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian
pinjaman tersebut
(“Pinjaman MCP”). Adapun ketentuan penting dalam Perjanjian Pinjaman MCP adalah
sebagai berikut:
Pemberi Pinjaman
Penerima Pinjaman
Jumlah Pinjaman yang diberikan
Jangka Waktu Pinjaman
Bunga Pinjaman
Ketentuan pembayaran Pinjaman
Hukum yang berlaku
PT Mantra Capital Persadan (“MCP”).
MCP adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan dan tunduk pada hukum Republik
Indonesia serta menjalankan kegiatan usaha di bidang
perusahaan induk (holding). MCP tidak memiliki
hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik secara
langsung maupun tidak langsung.
Perseroan.
Rp154.925.100.000,- (seratus lima puluh empat miliar
sembilan ratus dua puluh lima juta seratus ribu Rupiah).
6 (enam) bulan hingga 30 Juni 2026 dan dapat
diperpanjang sesuai dengan kesepakatan Para Pihak.
Atas pemberian Pinjaman MCP ini tidak dikenakan
Bunga.
Para Pihak sepakat bahwa pengembalian pinjaman
dapat dilaksanakan secara tunai dengan jumlah penuh
(lump sum) atau dengan cara lain yang disepakati
secara bersama, dimana Para Pihak sepakat bahwa
Penerima Pinjaman dapat melakukan pembayaran
Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman sesuai dengan
jangka waktu yang ditentukan di atas, atau dapat
dilakukan dengan cara mengkonversi seluruh Pinjaman
Penerima Pinjaman menjadi saham dari Penerima
Pinjaman, yang dilakukan setelah mendapatkan
persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham
('RUPS”) Penerima Pinjaman sehubungan dengan
penerbitan saham baru, sesuai dengan jumlah pokok
Pinjaman yang dikonversi menjadi saham, dan
dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang diatur
dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
khususnya undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas beserta seluruh perubahannya
(CUUPT”), Anggaran Dasar Penerima Pinjaman,
Perjanjian ini, dan ketentuan tain yang bertaku di bidang
Pasar Modal.
Hukum Negara Republik Indonesia
Y
Dipindai dengan
!@@ CamScanner
Page 4 OCR 0.934
2. Keterangan Pinjaman HBEH Pada tanggal 17 Desember 2025, Perseroan menerima fasilitas pinjaman dari HBEH kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian Pinjaman tertanggal 17 Desember 2025. Transaksi ini dilakukan dalam bentuk penerimaan pinjaman dana tunai yang diberikan kepada Perseroan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian pinjaman tersebut (“Pinjaman HBEH"). Adapun ketentuan penting dalam Perjanjian Pinjaman HBEH adalah sebagai berikut: Pemberi Pinjaman 1 PT Headwell Bintang Energi Hijau ((HBEH"). HBEH adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Republik Indonesia serta menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan induk (holding). HBEH tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penerima Pinjaman 1 Perseroan. Jumlah Pinjaman yang diberikan 1 Rp668.000.000.000,- (enam ratus enam puluh delapan miliar Rupiah). Jangka Waktu Pinjaman : 6 (enam) bulan hingga 30 Juni 2026 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan Para Pihak. Bunga Pinjaman 1 Atas pemberian Pinjaman HBEH ini tidak dikenakan Ketentuan pembayaran Pinjaman : Para Pihak sepakat bahwa pengembalian pinjaman dapat dilaksanakan secara tunai dengan jumlah penuh (lump sum) atau dengan cara lain yang disepakati secara bersama dimana Para Pihak sepakat bahwa Penerima Pinjaman dapat melakukan pembayaran Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan di atas, atau dapat dilakukan dengan cara mengkonversi seluruh Pinjaman Penerima Pinjaman menjadi saham dari Penerima Pinjaman, yang dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS") Penerima Pinjaman sehubungan dengan penerbitan saham baru, sesuai dengan jumlah pokok Pinjaman yang dikonversi menjadi saham, dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta seluruh perubahannya (CUUPT”), Anggaran Dasar Penerima Pinjaman, Perjanjian ini, dan ketentuan lain yang berlaku di bidang Pasar Modal. Hukum yang berlaku Hukum Negara Republik Indonesia b. Keterangan Penggunaan Dana atas Pinjaman MCP dan Pinjaman HBEH Sebagai akibat dari Pinjaman MCP dan Pinjaman HBEH, Perseroan telah menerima pinjaman dana sebesar Rp822.925.100.000,- (delapan ratus dua puluh dua miliar sembilan ratus dua puluh lima juta seratus ribu Rupiah). Adapun jumtah Pinjaman MCP dan Pinjaman HBEH yang diterima akan dipergunakan oleh Perseroan sebagai berikut: 1) Akuisisi atas 99,99/4 saham PT Radja Udang Malingping (“RUM") senilai Rp154.925.100.000,- (seratus lima puluh empat miliar sembilan ratus dua puluh lima juta seratus ribu Rupiah) berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“Akuisisi RUM”) yang ditandatangani antara Perseroan selaku Pembeli dengan PT Mazon Bumi Mining, sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia (“MBM”) selaku Penjual pada tanggal 18 Desember 2025. RUM merupakan sebuah perusahaan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia yang bergerak di bidang budidaya udang. Dipindai dengan !@@ CamScanner
Page 5 OCR 0.938
2) Akuisisi atas 99,996 saham PT Citra Baru Steel (“CBS") senilai Rp668.000.000.000,- (enam ratus enam puluh delapan miliar Rupiah) berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“Akusisi CBS”) yang ditandatangani antara Perseroan selaku Pembeli dengan Headwell Investment Limited, sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Hong Kong (“Headwell”) selaku Penjual pada tanggal 23 Desember 2025. CBS merupakan sebuah perusahaan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia yang bergerak di bidang manufaktur baja yang digunakan untuk infrastruktur. Akuisisi RUM dan Akuisisi CBS akan merupakan langkah strategis yang dilaksanakan oleh Perseroan untuk mempertahankan kesinambungan usaha dari Perseroan di masa mendatang. Akuisisi RUM dan Akuisisi CBS masih belum efektif (conditional) dan tunduk pada terpenuhi syarat pendahuluan sebagaimana diatur dalam perjanjian pengikatan juat beli terkait. Penerimaan Pinjaman MCP dan Pinjaman HBEHmerupakan Transaksi Material, namun hal tersebut dikecualikan dari kewajiban untuk memperoleh persetujuan dan menggunakan penilai sesuai dengan Pasal 11 huruf (g) POJK 17/2020, sebagai berikut: “Perusahaan terbuka tidak wajib menggunakan Penilai dan memperoleh persetujuan RUPS jika melakukan Transaksi Material sebagai berikut: (...) transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka selain bank yang mempunyai modal kerja bersih negatif dan ekuitas negatif." Maka, tunduk kepada ketentuan POJK 17/2020, karena Perseroan memiliki ekuitas negatif, Perseroan tidak diharuskan untuk memperoleh persetujuan RUPS dan penilai terlebih dahulu. II. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan bahwa Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur pada POJK 42/2020. INFORMASI TAMBAHAN Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat: PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk AXA Tower Lantai 42, Suite 2-3-5 JL Prof. Dr. Satrio Kav. 18 Jakarta Selatan, 12940, Indonesia Telepon: (021) 30056255 Faksimile: (021) 30056255 Situs Web: www.remitraglobi.co.id Email: mitrakomunikasin@gmail.com Ka dua | Dipindai dengan | !@ CamScanner'
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Citra Baru Steet HBEH
p.2
unresolved
org
Headwell Investment Limited
p.2 ×2
unresolved
org
PT Mazon Bumi Mining MCP
p.2
unresolved
org
PT Radja Udang Malingping
p.2 ×2
unresolved
org
PT Mazon Bumi Mining
p.4
unresolved
org
PT Citra Baru Steel
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
32 ms
13 Sep 2026 14:44
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}