Back to announcement
20260106_DKFT_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32017368_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review DKFTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT CENTRAL OMEGA RESOURCES TBK
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17 /POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan
Nomor 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT CENTRAL OMEGA RESOURCES TBK
(“PERSEROAN”)
PT Central Omega Resources Tbk
Didirikan berdasarkan Akta No. 36 tanggal 22 Februari 1995 dari Ny. Toety Juniarto, S.H., notaris di Jakarta.
Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. C2-4738.HT.01.01.TH.95 tanggal 20 April 1995, serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 98 tanggal 8 Desember 1995, Tambahan No. 10089.
Bidang Usaha
Pertambangan mineral dan usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan utamanya.
Kantor Pusat
Plaza Asia Lantai 6 Jl. Jend.Sudirman Kav. 59, Jakarta, 12190
Tel: +62 21 515 3533 Fax: +62 21 515 3753
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan
perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat
profesional lainnya.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material
yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan
dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan
yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar
dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan informasi kepada Pemegang Saham ini diterbitkan pada tanggal 5 Januari 2026
1
Page 2
PENDAHULUAN
Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), bersama ini kami sampaikan Laporan
Informasi atau Fakta Material terkait dengan Transaksi Material sehubungan dengan diperolehnya fasilitas
kredit (“Transaksi”) dengan total nilai Rp 245.000.000.000,- yang diterima dari PT Bank China Construction
Bank Indonesia, Tbk (“Bank”) untuk PT Mega Buana Resources (“MBR”) dan PT Central Omega Resources
Tbk (“Perseroan”) selaku pemberi jaminan berupa aset Perseroan kepada Bank.
Sehubungan dengan transaksi, Penjaminan Perseroan atas fasilitas kredit sebesar Rp 245.000.000.000,- yang
bisa digunakan oleh MBR sebagai Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan sebesar
99.96% merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Namun demikian,
transaksi ini bukan merupakan benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Transaksi diatas disebut sebagai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 POJK 17/2020
karena nilai transaksi di atas memiliki nilai lebih dari 20% (dua puluh persen) ekuitas Perseroan, yaitu 24,90%
(dua puluh empat koma sembilan puluh persen), berdasarkan Laporan Keuangan Audit Konsolidasian
Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 POJK No. 17/2020, Perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan
memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal Transaksi Material tersebut
merupakan transaksi perolehan pinjaman yang diterima secara langsung dari dan pemberian jaminan kepada
Bank. Oleh karenanya, Perseroan cukup mengumumkan keterbukaan informasi kepada pemegang saham
dan melaporkan kepada OJK.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
Berikut adalah uraian singkat mengenai Transaksi:
a) Latar Belakang
MBR berencana untuk mulai beroperasi di tahun 2026 dan untuk maksud tersebut membutuhkan modal
kerja serta mengajukan permohonan agar dapat memperoleh failitas kredit kepada Bank. Pada tanggal
30 Desember 2025, MBR dan Bank telah menandatangani Perjanjian Kredit dengan jumlah total Fasilitas
Kredit sebesar Rp. 245.000.000.000,- (dua ratus empat puluh lima miliar Rupiah). Utang yang timbul
berdasarkan Fasilitas Kredit dijamin dengan aset yang dimiliki oleh Perseroan yang diberikan kepada
Bank berupa Deposito pada Bank.
b) Objek Transaksi
Fasilitas Kredit oleh MBR dari Bank dan pemberian jaminan asset dari Perseroan kepada Bank.
c) Nilai Transaksi
Perolehan Fasilitas Kredit oleh Perseroan dari Bank dengan jumlah maksimum sebesar Rp.
245.000.000.000,-
d) Pihak yang Melakukan Transaksi
1. Kreditur PT Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk
2. Debitur PT Mega Buana Resources
3. Penjamin PT Central Omega Resources Tbk
e) Penjelasan Transaksi
Rincian atas perjanjian kredit adalah sebagai berikut :
1. Jenis fasilitas kredit: Demand Loan (failitas langsung)
2
Page 3
2. Tujuan: General Corporate Purpose
3. Jangka waktu: 3 bulan
4. Jatuh tempo: 3 bulan sejak akad
5. Suku bunga: Spread 0,5%/tahun dari suku bunga yang dijaminkan
6. Jaminan:
- Obyek yang dijaminkan : Deposito Berjangka Perseroan pada Bank sesuai nilai fasiitas kredit
- Syarat penjaminan : Deposito harus diblokir selama fasilitas kredit berjalan
- Risiko : Deposito tidak dapat dicairkan sebelum pelunasan
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa seluruh informasi atau fakta material
sehubungan Transaksi telah diungkapkan dalam laporan ini dan seluruh informasi atau fakta tersebut tidak
menyesatkan dan Transaksi sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan Inform asi ini bukan merupakan
transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
Direksi Perseroan menyatakan bahwa perolehan fasilitas kredit dalam Transaksi, bukan merupakan Transaksi
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
Kepentingan (“POJK 42/2020”). Namun demikian, pemberian jaminan untuk kepentingan pihak MBR dari
Perseroan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020; yaitu transaksi antara
Perseroan dengan MBR selaku perusahaan terkendali Perseroan, dimana Perseroan memiliki 99,60% dari
total modal ditempatkan dan disetor dalam MBR, yang berdasarkan ketentuan Pasal 6.(1).b juncto Pasal 6.(2)
POJK 42/2020 hanya cukup diberitahukan kepada OJK paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah tanggal
Transaksi Afiliasi. Namun, mengingat nilai Transaksi memenuhi definisi Transaksi Material sebagaimana
diatur dalam POJK 17/2020, karena nilai Transaksi melebihi 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas
Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Audit Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024, maka dengan merujuk kepada Pasal 24 POJK 42/2020, Perseroan hanya wajib
memenuhi ketentuan POJK 17/2020; dan Transaksi merupakan Transaksi Material yang tidak memerlukan
penilai dan persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 POJK 17/2020.
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi Para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi:
Corporate Secretary
PT Central Omega Resources Tbk
Plaza Asia 6th Floor, Jalan Jendral Sudirman Kav. 59
Jakarta Selatan 12950
Telepon: (021) 5153533
Faksimili: (021) 5153753
Email: corsec@centralomega.com
3
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Toety Juniarto
p.1
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Bank Indonesia
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
469 ms
12 Sep 2026 22:32
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}