Skip to content
Back to announcement

20260804_SDRA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32117358_lamp2.pdf

Board change Needs review SDRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
Nomor         :   SR-501/PB.13/2026                                     29 Juli 2026
Sifat         :   Segera
Lampiran      :   Satu Set Berkas
Hal           :   Penyampaian Keputusan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
                  (PKK) atas Pengangkatan Komisaris Independen PT Bank Woori Saudara
                  Indonesia 1906 Tbk

Yth. Presiden Direktur
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
Treasury Tower 26th & 27th Floor
District 8 SCBD Lot 28
Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53
Provinsi DKI Jakarta 12190




      Menunjuk surat PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk Nomor
 0312026060006 tanggal 2 Juni 2026 sampai dengan terakhir Nomor
 X0072026070638 tanggal 17 Juli 2026 berkaitan dengan hal tersebut di atas dan
 memperhatikan:
 -     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian
       Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan;
 -     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank
       Umum;
 -     Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/SEOJK.03/2016 tentang
       Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Calon Pemegang Saham
       Pengendali, Calon anggota Direksi, dan Calon anggota Dewan Komisaris Bank;
       dan
 -     Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Woori Saudara Indonesia
       Tbk tanggal 26 Mei 2026.
 dengan ini kami sampaikan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
 Keuangan Nomor KEPR-131/D.03/2026 tanggal 29 Juli 2026 yang telah menyetujui
 pengangkatan Sdr. Yudi Permana sebagai Komisaris Independen PT Bank Woori
 Saudara Indonesia 1906 Tbk.

       Selanjutnya sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, dapat kami sampaikan
 hal-hal sebagai berikut:
 1. Pengangkatan efektif Sdr. Yudi Permana sebagai Komisaris Independen PT Bank
    Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk sebagaimana Keputusan Anggota Dewan
    Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut di atas dapat dilakukan sejak
    tanggal 3 Agustus 2026. Hal tersebut mempertimbangkan pemenuhan POJK
    Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 139 ayat (1) terkait pemenuhan masa tunggu atas
    pengangkatan calon Anggota Dewan Komisaris yang berasal dari pegawai atau
    pejabat pada lembaga yang melakukan fungsi pengaturan dan/atau
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.

                                                                                                     OJK-290726-178484


 Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Gedung Menara Radius Prawiro (Gd. A) Jl. MH Thamrin No. 2 Jakarta Pusat
           Telepon : 021 29600000 (hunting); Faksmile : 021 29573853 (hunting); situs : www.ojk.go.id

Page 2
                                                -2-




     pengawasan Bank selama 6 (enam) bulan terhitung setelah yang bersangkutan
     berhenti secara efektif dari lembaga tersebut.
 2. Saudara wajib melaporkan pengangkatan efektif Sdr. Yudi Permana sebagai
    Komisaris Independen PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk, selambat-
    lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pengangkatan efektif kepada
    Otoritas Jasa Keuangan – Departemen Pengawasan Bank Swasta 1 dengan
    tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan – Departemen Perizinan dan
    Manajemen KrisisPerbankan.

        Apabila di kemudian hari diperoleh data/dokumen/informasi negatif yang
 terkait dengan Sdr. Yudi Permana dan/atau yang bersangkutan dinilai tidak lagi
 memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka persetujuan terhadap yang
 bersangkutan akan kami tinjau kembali.
        Sebagai informasi, OJK berkomitmen untuk menjaga integritas dan
 mencegah terjadinya benturan kepentingan. Untuk itu kami mengimbau seluruh
 pihak untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memengaruhi hal tersebut
 termasuk memberikan suap dan/atau segala bentuk gratifikasi yang tidak sesuai
 ketentuan selama pelaksanaan tugas kepada Pegawai OJK. Apabila mengetahui
 adanya indikasi benturan kepentingan atau pelanggaran integritas yang melibatkan
 insan    OJK,    dapat    dilaporkan  melalui   whistleblowing     system   OJK
 (https://wbs.ojk.go.id/).
       Selanjutnya, dalam rangka peningkatan kualitas proses PKK, kami
 mengharapkan pendapat Saudara mengenai layanan perizinan melalui kuesioner
 terlampir, yang dapat disampaikan pada kesempatan pertama.
Demikian agar Saudara maklum.




                                                         Kepala Departemen Perizinan dan
                                                         Manajemen Krisis Perbankan




                                                         Aslan Lubis
                                                         Direktur Eksekutif
Tembusan:
1. Kepala Departemen Pengawasan Bank Swasta 1
2. Sdr/i. Priambudi Bagus D. selaku Plt. Kepala Divisi Pengelolaan Sistem Informasi
   Pengawasan Perbankan dan Konglomerasi Keuangan
3. Kepala Bagian Informasi dan Dokumentasi Departemen Perizinan dan Manajemen
   Krisis Perbankan


Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.

                                                                                     OJK-290726-178484

Page 3
                                                -3-




Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
KP: D.03/PB.13110

                                                                                    OJK-290726-178484

Page 4
    KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
                                   NOMOR KEPR-131/D.03/2026


                                               TENTANG


    HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. YUDI PERMANA SEBAGAI
        KOMISARIS INDEPENDEN PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906 TBK


             ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,




 Menimbang           : a. bahwa berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham
                          Tahunan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
                            tanggal 26 Mei 2026 serta surat PT Bank Woori Saudara
                            Indonesia 1906 Tbk Nomor 0312026060006 tanggal 2
                            Juni      2026       sampai       dengan        terakhir    Nomor
                            X0072026070638 tanggal 17 Juli 2026, PT Bank Woori
                            Saudara Indonesia 1906 Tbk mengajukan permohonan
                            Penilaian        Kemampuan            dan      Kepatutan      atas
                            pengangkatan Sdr. Yudi Permana sebagai Komisaris
                            Independen;
                        b. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa
                            Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian
                            Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga
                            Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan
                            penilaian kemampuan dan kepatutan dalam rangka
                            memberikan         persetujuan       terhadap      calon   anggota
                            Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris;
                        c. bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan
                            penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr.
                            Yudi Permana sebagai calon Komisaris Independen PT
                            Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk;
                        d. bahwa hasil penilaian kemampuan dan kepatutan
                            terhadap Sdr. Yudi Permana sebagai calon Komisaris
                            Independen PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906
                            Tbk sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas perlu

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.

                                                                                          OJK-240726-152388

Page 5
                            ditetapkan        dalam       Keputusan         Anggota   Dewan
                            Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.


 Mengingat           : a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
                            1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik
                            Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran
                            Negara Republik Indonesia Nomor 3472), sebagaimana
                            telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
                            Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026
                            tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4
                            Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
                            Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                            Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
                            Republik Indonesia Nomor 7180);
                        b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
                            2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran
                            Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111,
                            Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                            5253), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
                            dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4
                            Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang
                            Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                            Penguatan        Sektor      Keuangan        (Lembaran    Negara
                            Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan
                            Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7180);
                        c. Peraturan          Otoritas       Jasa       Keuangan      Nomor
                            27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
                            Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
                            (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
                            Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
                            Indonesia Nomor 5098);
                        d. Peraturan          Otoritas       Jasa       Keuangan      Nomor
                            12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum (Lembaran
                            Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 163,
                            Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                            6700).


Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.

                                                                                        OJK-240726-152388

Page 6
                                MEMUTUSKAN :
 Menetapkan          : KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS
                       JASA  KEUANGAN     TENTANG HASIL  PENILAIAN
                       KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. YUDI PERMANA
                       SEBAGAI KOMISARIS INDEPENDEN PT BANK WOORI
                       SAUDARA INDONESIA 1906 TBK


 PERTAMA             : Sdr. Yudi Permana sebagai calon Komisaris Independen PT
                       Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk dinyatakan
                       memenuhi persyaratan untuk menjadi Komisaris
                       Independen PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk.
 KEDUA               : bahwa sehubungan dengan diktum PERTAMA maka Sdr.
                       Yudi Permana disetujui untuk menjadi Komisaris
                       Independen PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk.
 KETIGA              : Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
                       Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 3 Agustus 2026.
 KEEMPAT             : Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan
                       kembali terhadap keputusan ini apabila di kemudian hari
                       terdapat kekeliruan.



                          Keputusan ini disampaikan kepada :
                          1. Sdr. Yudi Permana;
                          2. PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk;
                          3. Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko
                              dan Pengendalian Kualitas;
                          4. Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi Keuangan
                              dan Bank Swasta;
                          5. Deputi       Komisioner        Pengaturan,        Perizinan     dan
                              Pengendalian Kualitas;
                          6. Departemen Pengawasan Bank Swasta 1; dan
                          7. Departemen          Perizinan       dan     Manajemen         Krisis
                              Perbankan.




Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.

                                                                                            OJK-240726-152388

Page 7
                                                            Ditetapkan di Jakarta
                                                            Pada tanggal 29 Juli 2026


                                                            KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
                                                            PERBANKAN




                                                            DIAN EDIANA RAE




Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
KP: D.03/PB.13110
                                                                                        OJK-240726-152388


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published4 Aug 2026
Pages7
Characters14,381
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Yudi Permana · Komisaris Independen p.1 ×24
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×17
possible org Negara Republik Indonesia p.5 ×12
unresolved org Bank Woori Saudara Indonesia Tbk p.1 ×19
unresolved org Bank Indonesia p.1
unresolved org Departemen Pengawasan Bank Swasta p.2 ×3
unresolved org Departemen Perizinan p.2 ×2
unresolved org Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan Dokumen p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 779 ms 12 Sep 2026 21:45

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Yudi Permana',
              'position_after': 'INDEPENDENT_COMMISSIONER',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Komisaris Independen',
              'reason_text': 'am Tahunan PT Bank Woori Saudara Indonesia Tbk '
                             'tanggal 26 Mei 2026. dengan ini kami sampaikan '
                             'Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa '
                             'Keuangan Nomor KEPR-131/D.03/2026 tanggal 29 '
                             'Juli 2026 yang telah menyetujui pengangkatan '
                             'Sdr. Yudi Permana sebagai Komisaris Independen '
                             'PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk. '
                             'Selanjutnya sesuai dengan ketentuan tersebut di '
                             'atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai '
                             'berikut: 1. Pengangkatan efektif Sdr. Yudi '
                             'Permana sebagai Komisar'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Bank Woori Saudara Indonesia Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result