Back to announcement
20260804_SDRA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32117358_lamp2.pdf
Board change Needs review SDRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
Nomor : SR-501/PB.13/2026 29 Juli 2026
Sifat : Segera
Lampiran : Satu Set Berkas
Hal : Penyampaian Keputusan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
(PKK) atas Pengangkatan Komisaris Independen PT Bank Woori Saudara
Indonesia 1906 Tbk
Yth. Presiden Direktur
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
Treasury Tower 26th & 27th Floor
District 8 SCBD Lot 28
Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53
Provinsi DKI Jakarta 12190
Menunjuk surat PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk Nomor
0312026060006 tanggal 2 Juni 2026 sampai dengan terakhir Nomor
X0072026070638 tanggal 17 Juli 2026 berkaitan dengan hal tersebut di atas dan
memperhatikan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan;
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank
Umum;
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/SEOJK.03/2016 tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Calon Pemegang Saham
Pengendali, Calon anggota Direksi, dan Calon anggota Dewan Komisaris Bank;
dan
- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Woori Saudara Indonesia
Tbk tanggal 26 Mei 2026.
dengan ini kami sampaikan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan Nomor KEPR-131/D.03/2026 tanggal 29 Juli 2026 yang telah menyetujui
pengangkatan Sdr. Yudi Permana sebagai Komisaris Independen PT Bank Woori
Saudara Indonesia 1906 Tbk.
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, dapat kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Pengangkatan efektif Sdr. Yudi Permana sebagai Komisaris Independen PT Bank
Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk sebagaimana Keputusan Anggota Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut di atas dapat dilakukan sejak
tanggal 3 Agustus 2026. Hal tersebut mempertimbangkan pemenuhan POJK
Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 139 ayat (1) terkait pemenuhan masa tunggu atas
pengangkatan calon Anggota Dewan Komisaris yang berasal dari pegawai atau
pejabat pada lembaga yang melakukan fungsi pengaturan dan/atau
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
OJK-290726-178484
Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Gedung Menara Radius Prawiro (Gd. A) Jl. MH Thamrin No. 2 Jakarta Pusat
Telepon : 021 29600000 (hunting); Faksmile : 021 29573853 (hunting); situs : www.ojk.go.id
Page 2
-2-
pengawasan Bank selama 6 (enam) bulan terhitung setelah yang bersangkutan
berhenti secara efektif dari lembaga tersebut.
2. Saudara wajib melaporkan pengangkatan efektif Sdr. Yudi Permana sebagai
Komisaris Independen PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk, selambat-
lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pengangkatan efektif kepada
Otoritas Jasa Keuangan – Departemen Pengawasan Bank Swasta 1 dengan
tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan – Departemen Perizinan dan
Manajemen KrisisPerbankan.
Apabila di kemudian hari diperoleh data/dokumen/informasi negatif yang
terkait dengan Sdr. Yudi Permana dan/atau yang bersangkutan dinilai tidak lagi
memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka persetujuan terhadap yang
bersangkutan akan kami tinjau kembali.
Sebagai informasi, OJK berkomitmen untuk menjaga integritas dan
mencegah terjadinya benturan kepentingan. Untuk itu kami mengimbau seluruh
pihak untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memengaruhi hal tersebut
termasuk memberikan suap dan/atau segala bentuk gratifikasi yang tidak sesuai
ketentuan selama pelaksanaan tugas kepada Pegawai OJK. Apabila mengetahui
adanya indikasi benturan kepentingan atau pelanggaran integritas yang melibatkan
insan OJK, dapat dilaporkan melalui whistleblowing system OJK
(https://wbs.ojk.go.id/).
Selanjutnya, dalam rangka peningkatan kualitas proses PKK, kami
mengharapkan pendapat Saudara mengenai layanan perizinan melalui kuesioner
terlampir, yang dapat disampaikan pada kesempatan pertama.
Demikian agar Saudara maklum.
Kepala Departemen Perizinan dan
Manajemen Krisis Perbankan
Aslan Lubis
Direktur Eksekutif
Tembusan:
1. Kepala Departemen Pengawasan Bank Swasta 1
2. Sdr/i. Priambudi Bagus D. selaku Plt. Kepala Divisi Pengelolaan Sistem Informasi
Pengawasan Perbankan dan Konglomerasi Keuangan
3. Kepala Bagian Informasi dan Dokumentasi Departemen Perizinan dan Manajemen
Krisis Perbankan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
OJK-290726-178484
Page 3
-3-
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
KP: D.03/PB.13110
OJK-290726-178484
Page 4
KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR KEPR-131/D.03/2026
TENTANG
HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. YUDI PERMANA SEBAGAI
KOMISARIS INDEPENDEN PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906 TBK
ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
tanggal 26 Mei 2026 serta surat PT Bank Woori Saudara
Indonesia 1906 Tbk Nomor 0312026060006 tanggal 2
Juni 2026 sampai dengan terakhir Nomor
X0072026070638 tanggal 17 Juli 2026, PT Bank Woori
Saudara Indonesia 1906 Tbk mengajukan permohonan
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas
pengangkatan Sdr. Yudi Permana sebagai Komisaris
Independen;
b. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga
Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan
penilaian kemampuan dan kepatutan dalam rangka
memberikan persetujuan terhadap calon anggota
Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris;
c. bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan
penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr.
Yudi Permana sebagai calon Komisaris Independen PT
Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk;
d. bahwa hasil penilaian kemampuan dan kepatutan
terhadap Sdr. Yudi Permana sebagai calon Komisaris
Independen PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906
Tbk sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas perlu
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
OJK-240726-152388
Page 5
ditetapkan dalam Keputusan Anggota Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Mengingat : a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3472), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 7180);
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5253), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7180);
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5098);
d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 163,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6700).
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
OJK-240726-152388
Page 6
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS
JASA KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN
KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. YUDI PERMANA
SEBAGAI KOMISARIS INDEPENDEN PT BANK WOORI
SAUDARA INDONESIA 1906 TBK
PERTAMA : Sdr. Yudi Permana sebagai calon Komisaris Independen PT
Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk dinyatakan
memenuhi persyaratan untuk menjadi Komisaris
Independen PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk.
KEDUA : bahwa sehubungan dengan diktum PERTAMA maka Sdr.
Yudi Permana disetujui untuk menjadi Komisaris
Independen PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk.
KETIGA : Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 3 Agustus 2026.
KEEMPAT : Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan
kembali terhadap keputusan ini apabila di kemudian hari
terdapat kekeliruan.
Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Sdr. Yudi Permana;
2. PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk;
3. Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko
dan Pengendalian Kualitas;
4. Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi Keuangan
dan Bank Swasta;
5. Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan dan
Pengendalian Kualitas;
6. Departemen Pengawasan Bank Swasta 1; dan
7. Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis
Perbankan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
OJK-240726-152388
Page 7
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Juli 2026
KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
PERBANKAN
DIAN EDIANA RAE
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
KP: D.03/PB.13110
OJK-240726-152388
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Woori Saudara Indonesia Tbk
p.1 ×19
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1
unresolved
org
Departemen Pengawasan Bank Swasta
p.2 ×3
unresolved
org
Departemen Perizinan
p.2 ×2
unresolved
org
Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan Dokumen
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
779 ms
12 Sep 2026 21:45
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Yudi Permana',
'position_after': 'INDEPENDENT_COMMISSIONER',
'position_before': '',
'position_raw': 'Komisaris Independen',
'reason_text': 'am Tahunan PT Bank Woori Saudara Indonesia Tbk '
'tanggal 26 Mei 2026. dengan ini kami sampaikan '
'Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa '
'Keuangan Nomor KEPR-131/D.03/2026 tanggal 29 '
'Juli 2026 yang telah menyetujui pengangkatan '
'Sdr. Yudi Permana sebagai Komisaris Independen '
'PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk. '
'Selanjutnya sesuai dengan ketentuan tersebut di '
'atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai '
'berikut: 1. Pengangkatan efektif Sdr. Yudi '
'Permana sebagai Komisar'}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Bank Woori Saudara Indonesia Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}