Skip to content
Back to announcement

20260106_BABY_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32017122_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review BABY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 25

Page 1
                   KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
   PT MULTITREND INDO TBK SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN
  MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU, TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI
                                     AFILIASI

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT MULTITREND INDO TBK.

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN     NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU, PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN.

JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER
INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL
LAINNYA.

                                   PT MULTITREND INDO TBK



                                        Kegiatan Usaha:
                           Perdagangan Eceran Pakaian dan Mainan Anak

                                 Berkedudukan di Jakarta Pusat

                                            Kantor Pusat
                                     Gedung Menara Era Lt. 14-02
                        JL. Senen Raya No. 135-137, Senen, Kecamatan Senen,
                                   Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10410
                                        Telp.: (021) 3520 729
                                         Fax.: (021) 3520 729
                               Situs web: https://multitrendindo.com/id/
                             E-mail: corporate.secretary@kanmogroup.com

SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA TRANSAKSI, PERSEROAN BERMAKSUD UNTUK MEMINTA PERSETUJUAN PARA
PEMEGANG SAHAM MELALUI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM YANG AKAN DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 26
JANUARI 2026.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN, SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK
ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.


                 Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, 18 Desember 2025
Page 2
                                        DEFINISI

“Afiliasi”                : Pihak sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 22 angka 1 UU P2SK, yaitu:
                            a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
                                secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                1. suami atau istri;
                                2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                                    yang bersangkutan; atau
                                5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                            b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                                secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                1. orang tua dan anak;
                                2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                            c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
                                tersebut;
                            d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
                                atau lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan Komisaris, atau pengawas yang
                                sama;
                            e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                            f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                                langsung maupun tidak langsung, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                            g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
                                secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua
                                puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut

“BAE”                     : Biro Administrasi Efek.

“BEI”                     : PT Bursa Efek Indonesia.

“BNRI”                    : Berita Negara Republik Indonesia.
“BY”                      : Blooming Years Pte. Ltd.
“Dewan Komisaris”         : Organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau
                            khusus sesuai dengan anggaran dasar perseroan serta memberi nasihat kepada
                            Direksi.

“Direksi”                 : Organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
                            pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan
                            tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar
                            pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar perseroan.

“DPS”                     : Daftar Pemegang Saham.

“EGI”                     : PT Emway Globalindo
“HMETD”                   : Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“Kemenkum”                : Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan            nama
                            Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).

“Keterbukaan Informasi”   : Keterbukaan Informasi ini yang memuat informasi-informasi terkait dengan
                            Rencana PMHMETD I (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang disiapkan dalam
                            rangka memenuhi ketentuan POJK 32/2015 (sebagaimana didefinisikan di
                            bawah)   dan    memuat    informasi-informasi    terkait dengan     Rencana
                            Pengambilalihan (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang disiapkan dalam
                            rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020 (sebagaimana didefinisikan di
                            bawah) dan POJK 42/2020 (sebagaimana didefinisikan di bawah).

“KSEI”                    : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.


                                                      2
Page 3
“KJPP”                    : Kantor Jasa Penilai Publik.
“Menkum”                  : Menteri Hukum Republik Indonesia.
“OJK”                     : Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen sebagaimana dimaksud
                            dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                            sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK (“UU OJK”), yang tugas dan
                            wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
                            sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
                            pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31 Desember
                            2012, Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang menggantikan dan
                            menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan
                            pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai
                            dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.

“Pemegang Saham           : Pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi
Independen”                 sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan:
                            a. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
                               saham utama dan pengendali; atau
                            b. bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
                               pemegang saham utama dan pengendali.

"Perjanjian Pengikatan    : Perjanjian Pemesanan dan Pembelian Saham Bersyarat tanggal 17 Desember
Bersyarat"                  2025 yang ditandatangani oleh BY dan Perseroan.

“Peraturan I-A”           : Peraturan BEI No. I-A, Lampiran Keputusan Direksi BEI No. Kep- 00101/BEI/12-
                            2021 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang
                            Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

“Perseroan”               : PT Multitrend Indo Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka dan tercatat di BEI yang
                            berkedudukan di Jakarta Pusat.

“PMHMETD I”               : Penambahan Modal dengan Memberikan HMETD I Perseroan.
“POJK 32/2015”            : Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
                            Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana
                            telah diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan
                            atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
                            Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

“POJK 15/2020”            : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
                            Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

“POJK 17/2020”            : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
                            Kegiatan Usaha.

“POJK 42/2020”            : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                            Benturan Kepentingan.

“POJK 28/2021”            : Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
                            Penilaian Properti di Pasar Modal.

“POJK 14/2025”            : Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
                            Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
                            Secara Elektronik.

“Rencana Inbreng”         : Rencana BY untuk melakukan penyetoran modal ke dalam Perseroan dalam
                            bentuk selain uang (inbreng), yaitu berupa saham-saham EGI yang dimiliki oleh
                            BY sebanyak 255.077.189 lembar saham atau mewakili 48% dari modal
                            ditempatkan dan disetor EGI, dalam rangka PMHMETD I.

“Rencana Pembelian        : Rencana Perseroan untuk melakukan pembelian atas saham-saham EGI yang
Saham”                      dimiliki oleh BY sebanyak 274.721.610 lembar saham atau mewakili 52% dari
                            modal ditempatkan dan disetor EGI.

“Rencana Pengambilalihan”: Rencana Inbreng dan Rencana Pembelian Saham sebagaimana didefinisikan pada
                           Pendahuluan.

                                                   3
Page 4
"Rencana Transaksi"    : Rencana PMHMETD I dan Rencana Pengambilalihan.
“Rupiah” atau “Rp”     : Rujukan ke mata uang sah dari negara Republik Indonesia yakni Rupiah.

“RUPS”                 : Rapat Umum Pemegang Saham.

“RUPSLB”               : RUPS Luar Biasa.

“RUPS Independen”      : RUPS yang dihadiri oleh Pemegang Saham Independen.

“SEOJK 33/2021”        : Surat Edaran OJK No. 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan
                         Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal.

“Transaksi Afiliasi”   : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                         perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari
                         anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
                         pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                         perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari
                         perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                         pemegang saham utama, atau pengendali, sebagaimana didefinisikan dalam
                         POJK 42/2020.

“Transaksi Benturan    : Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali
Kepentingan”             dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang
                         mengandung benturan kepentingan, sebagaimana didefinisikan dalam POJK
                         42/2020.

“Transaksi Material”   : Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
                         terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK
                         17/2020.

“UU P2SK”              : Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
                         Sektor Keuangan.




                                               4
Page 5
                                              PENDAHULUAN

Perseroan bermaksud untuk melakukan PMHMETD I (“Rencana PMHMETD I”), dimana penggunaan dana atas
Rencana PMHMETD I setelah dikurangi seluruh biaya emisi akan digunakan oleh Perseroan antara lain untuk
mengambil alih (akuisisi) sebagian besar saham-saham EGI yang dimiliki oleh BY melalui Rencana Inbreng. Selain
Rencana Inbreng, Perseroan dan BY juga akan melaksanakan Rencana Pembelian Saham segera setelah proses
PMHMETD I memperoleh pernyataan efektif dari OJK. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan dan BY telah
mendokumentasikan kesepakatan tersebut berdasarkan Perjanjian Pengikatan Bersyarat (untuk selanjutnya
Rencana Inbreng dan Rencana Pembelian Saham disebut sebagai "Rencana Pengambilalihan").

Struktur grup Perseroan sebelum dan setelah pelaksanaan Rencana Transaksi dengan asumsi seluruh pemegang
saham mengambil bagian HMETD yang menjadi haknya dan pemegang saham lain selain BY mengajukan
pemesanan saham tambahan adalah sebagai berikut:

                    Sebelum Rencana Transaksi                Setelah Rencana Transaksi




Adapun nilai dari Rencana Pengambilalihan adalah sebesar Rp269.989.000.000-, dengan rincian sebagai berikut:
a.    nilai dari Rencana Inbreng adalah sebesar Rp129.989.036.000,-; dan
b.    nilai dari Rencana Pembelian Sisa Saham adalah sebesar Rp139.999.964.000,- yang dananya bersumber
      dari fasilitas pinjaman PT Bank CIMB Niaga Tbk berdasarkan Perubahan Ke-1 (Kesatu) dan Pernyataan
      Kembali Terhadap Perjanjian Kredit No. 93 tanggal 24 September 2025, Akta No. 02 tanggal 1 Desember
      2025 yang di buat di hadapan Ester Septarini, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;
(untuk selanjutnya disebut "Nilai Rencana Pengambilalihan")

Sehubungan dengan perhitungan materialitas sebagaimana dimaksud dalam ketentuan POJK 17/2020, jumlah
ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan Perseroan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Oktober 2025 adalah sebesar Rp410.573.177.231,-. Sehingga Nilai Rencana Pengambilalihan
melebihi 50% dari nilai ekuitas Perseroan.

Mempertimbangkan hal tersebut di atas, Rencana Pengambilalihan merupakan Transaksi Material sebagaimana
dimaksud dalam POJK 17/2020. Oleh karena itu, Perseroan wajib memenuhi prosedur-prosedur sebagaimana
diatur dalam ketentuan POJK 17/2020, yaitu: (i) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek
transaksi, (ii) mengumumkan keterbukaan informasi atas transaksi, (iii) menyampaikan keterbukaan informasi
dan dokumen pendukungnya kepada OJK, dan (iv) memperoleh persetujuan RUPS.

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, BY merupakan pemegang saham pengendali atas EGI.
Sehingga Rencana Pengambilalihan juga merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020 mengingat transaksi tersebut dilakukan antara perusahaan terbuka dan pemegang saham pengendali.
Oleh karena itu, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d POJK 42/2020, Perseroan wajib
memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen (RUPS Independen).

                                                     5
Page 6
Adapun Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Rencana PMHMETD I dan Rencana Pengambilalihan
yang wajib memperoleh persetujuan dari pemegang saham dan Pemegang Saham Independen Perseroan.

Selain hal-hal tersebut di atas, untuk melakukan Rencana Pengambilalihan, Perseroan telah memperoleh: (i)
persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan sebagaimana
termaktub dalam Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris PT Multitrend Indo Tbk tanggal
15 Desember 2025 dan hingga tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan telah mengajukan persetujuan dari
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ("Bank Mandiri") selaku kreditur Perseroan sebagaimana termaktub dalam Surat
Perseroan yang ditujukan kepada Bank Mandiri tanggal 14 November 2025.

                        KETERANGAN MENGENAI RENCANA PENGAMBILALIHAN

A.   Objek Rencana Pengambilalihan

     Uraian mengenai Rencana Pengambilalihan adalah sebagai berikut:

      Objek Transaksi                       1. Rencana Inbreng; dan
                                            2. Rencana Pembelian Saham

      Nilai Transaksi                       Rp269.989.000.000,- (dua ratus enam puluh sembilan miliar
                                            sembilan ratus delapan puluh sembilan juta Rupiah), yang dibagi
                                            menjadi:
                                            a. Rp139.999.964.000,- (seratus tiga puluh sembilan miliar
                                               sembilan ratus sembilan puluh sembilan puluh sembilan juta
                                               sembilan ratus enam puluh empat ribu Rupiah) untuk nilai
                                               Rencana Pembelian Saham; dan
                                            b. Rp129.989.036.000,- (seratus dua puluh sembilan miliar
                                               sembilan ratus delapan puluh sembilan juta tiga puluh enam
                                               ribu Rupiah) untuk nilai Rencana Inbreng.

                                            Mempertimbangkan bahwa Rencana Inbreng akan dilakukan
                                            pada PMHMETD I, Para Pihak telah menyepakati bahwa harga
                                            pelaksanaan atas PMHMETD I adalah sebesar Rp590,- (lima ratus
                                            sembilan puluh Rupiah) per lembar saham baru.

      Pihak Yang Berelasi                  1. Perseroan selaku Penerima Inbreng dan Pembeli; dan
                                           2. BY selaku Pemberi Inbreng dan Penjual

      Keterangan Singkat mengenai           Pada tanggal 17 Desember 2025, Perseroan dan BY telah
      Rencana Pengambilalihan               menandatangani Perjanjian Pengikatan Bersyarat dimana
                                            Perseroan akan melaksanakan Rencana Pembelian Saham.

                                            Adapun sebelum Perseroan dan BY melaksanakan Rencana
                                            Pembelian   Saham,    Perseroan harus   terlebih dahulu
                                            melaksanakan PMHMETD I dimana pelaksanaannya akan diikuti
                                            dengan Rencana Inbreng.

      Persyaratan Pendahuluan atas         1. Diperolehnya persetujuan RUPS oleh Perseroan atas Rencana
      Rencana Pembelian Saham                 Transaksi;
                                           2. Diperolehnya persetujuan Bank Mandiri atas Rencana
                                              Transaksi;
                                           3. Diperolehnya pernyataan efektif dari OJK atas Rencana
                                              PMHMETD I;
                                           4. Penyelesaian Rencana Inbreng; dan
                                           5. Diperolehnya persetujuan RUPS EGI untuk perubahan
                                              struktur permodalan dan susunan pemegang saham EGI.

      Sifat Afiliasi                        BY merupakan pemegang saham pengendali Perseroan.

                                            Setelah pengambilalihan    terjadi,   EGI   akan   menjadi   anak
                                            perusahaan Perseroan.




                                                    6
Page 7
B.    Keterangan Pihak-pihak yang Melakukan Rencana Pengambilalihan

     a.   Perseroan

          Riwayat Singkat

          Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia
          dan berkedudukan di Jakarta Pusat. Perseroan didirikan dengan nama "PT Multitrend Indo" sebagaimana
          termaktub dalam akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Multitrend Indo No. 20 tanggal 7 September 2004
          yang dibuat di hadapan Drs. Wijanto Suwongso, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh
          pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. C-25996-
          HT.01.01.TH.2004 tanggal 19 Oktober 2004 serta telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
          di bawah No. 2740/XI/2004 tanggal 1 November 2004 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 11708,
          Berita Negara Republik Indonesia ("BNRI") No. 96 tanggal 30 November 2004 (“Akta Pendirian
          Perseroan”).

          Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan untuk disesuaikan dengan Peraturan Bapepam dan
          LK Nomor IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum
          Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik, POJK 15/2020 dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2020
          tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik sebagaimana termaktub dalam
          akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Multitrend Indo No. 120
          tanggal 25 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
          Jakarta Selatan dan telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
          Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0042742.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 25 Juli
          serta telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”) di bawah
          No. AHU-AH.01.03-0096382 tanggal 25 Juli 2023 dan keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
          di bawah No. AHU-0140948.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 25 Juli 2023 (“Akta No. 120/2023”).

          Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan
          Keputusan Rapat PT Multitrend Indo Tbk No. 7 tanggal 5 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Sarah Lyndiani
          Hudioro, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan telah memperoleh persetujuan
          Menkum sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0042610.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 1 Juli 2025
          serta telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0170853 tanggal 1
          Juli 2025 dan keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
          0145840.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 1 Juli 2025 (“Akta No. 7/2025”).

          Kegiatan Usaha Perseroan

          Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No.
          120/2023, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang perdagangan eceran dan aktivitas
          jasa informasi.

          Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
          utama sebagai berikut:
          a.   Perdagangan Eceran Pakaian (Kode KBLI 47711). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran
               khusus pakaian, baik terbuat dari tekstil, kulit, maupun kulit buatan, seperti kemeja, celana, jas,
               mentel, jaket, piyama, kebaya, blus, rok, daster, singlet, kutang/BH, gaun, rok dalam, baju bayi,
               pakaian tari, pakaian adat, mukena dan jubah;
          b.   Perdagangan Eceran Khusus Alat Permainan dan Mainan Anak-Anak di Toko (Kode KBLI 47640).
               Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat permainan dan mainan anak-anak,
               seperti boneka, kelereng, bekel, congklak, scrable, karambol, mainan yang berupa alat musik, mobil-
               mobilan, mainan berupa senjata, mainan berupa alat memasak dan mainan berupa perabotan rumah
               tangga yang terbuat dari berbagai bahan;
          c.   Perdagangan Eceran Pelengkap Pakaian (Kode KBLI 47713). Kelompok ini mencakup usaha
               perdagangan eceran khusus pelengkap pakaian, seperti selendang, kerudung, sapu tangan, ikat
               kepala, blangkon, peci, topi, dasi, ikat pinggang, cadar, sarung tangan, kaos kaki, handuk dan
               selimut. Termasuk juga perdagangan eceran kancing baju, ritsleting dan lainnya;
          d.   Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil (Kode KBLI 47512). Kelompok ini
               mencakup usaha perdagangan eceran khusus perlengkapan rumah tangga dari tekstil, seperti taplak
               meja, seprei, sarung bantal, kelambu, kain kasur, kain bantal, kain pel, linen rumah tangga dan lain-
               lain;
          e.   Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Manusia (Kode KBLI 47724). Kelompok ini mencakup usaha
               perdagangan eceran khusus barang-barang kosmetik untuk manusia, seperti kosmetik untuk tata

                                                         7
Page 8
     rias muka (eye shadow, maskara, krim wajah, lipstik, lip liner); preparat wangi-wangian (cologne,
     toilet water, parfum), preparat rambut (sampo, tonik rambut, minyak rambut); preparat kuku (base
     coat, nail polish, nail cream, cuticle remover); preparat perawat kulit (baby oil, cleansing lotion,
     masker, krim kaki); preparat untuk kebersihan badan (deodoran semprot, deodoran krim, douches);
     preparat cukur (sabun cukur, shaving cream); kosmetik tradisional (bedak, mangir, lulur); kosmetik
     lainnya antara lain bedak badan, kapas kecantikan dan baby powder. Contohnya toko kosmetik;
f.   Perdagangan Eceran Peralatan Dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya Yang Tidak Termasuk
     Dalam Lainnya (YTDL) (Kode KBLI 47599). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran
     khusus peralatan dan perlengkapan rumah tangga lainnya dalam sub golongan 4759 yang tidak
     diklasifikasikan di tempat lain;
g.   Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga Dan Peralatan Penerangan Dan
     Perlengkapannya (Kode KBLI 47592). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus
     peralatan listrik rumah tangga dan perlengkapan penerangan, seperti mesin cuci, lemari es, kipas
     angin, alat pengisap debu, alat penggosok lantai, mixer, setrika listrik, blender, lampu pijar, lampu
     neon, starter, ballast, reflektor, kabel, sakelar, stop kontak, fiting dan sekering;
h.   Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya (Kode KBLI 47919).
     Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan
     barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog,
     model, telepon, tv, internet, media massa, dan sejenisnya;
i.   Perdagangan Eceran Furnitur (Kode KBLI 47591). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan
     eceran khusus furnitur, seperti meja, kursi, lemari, tempat tidur, rak buku, rak sepatu dan bufet.
     Termasuk juga usaha perdagangan eceran khusus kasur dan bantal/guling;
j.   Perdagangan Eceran Alat Transportasi Darat Tidak Bermotor Dan Perlengkapannya (Kode KBLI
     47794). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat transportasi darat tidak
     bermotor, seperti sepeda khusus untuk orang cacat, becak, pedati, gerobak, sado, kereta dorong,
     serta komponen dan perlengkapannya;
k.   Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911
     sampai dengan 47913 (Kode KBLI 47914). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran
     berbagai jenis barang campuran sebagaimana tersebut dalam 47911 sampai dengan 47913 melalui
     pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan
     barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media
     massa dan sejenisnya;
l.   Aktivitas Perusahaan Holding (Kode KBLI 64200). Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan
     holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan
     subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak
     terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan
     penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi
     perusahaan;
m.   Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial (Kode KBLI 63122). Kelompok ini
     mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari
     untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam
     format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet,
     seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung
     ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau
     situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau
     mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet
     dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan
     komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi
     elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam
     kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit)
     merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi
     elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online
     services. Kelompok ini tidak mencakup financial technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P)
     Lending (6495) dan Fintech jasa pembayaran (6641).


Untuk mencapai maksud dan tujuan serta untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan tersebut
di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
a. Perdagangan Eceran Khusus Peralatan Olahraga di Toko (Kode KBLI 47630). Kelompok ini mencakup
     usaha perdagangan eceran khusus peralatan olahraga, seperti berbagai macam bola, raket,
     jaring/net, stik, bat, peralatan penahan, peralatan pancing, peralatan anggar, peralatan terjun
     payung, sepatu roda/skate board, sarung tinju, halter, sepeda olahraga, perlengkapan catur, meja

                                               8
Page 9
     biliar, meja pingpong, perlengkapan golf, alat pengaman olahraga, matras, spring board, scoring
     board, dan ring tinju. Termasuk perdagangan eceran peralatan untuk kemah, perahu dan sepeda
     standar, sepeda balap dan sepeda mini;
b.   Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Alat Farmasi Dan Alat Kesehatan Untuk Manusia (Kode KBLI
     47725). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat laboratorium, alat farmasi
     dan alat kesehatan untuk manusia, antara lain berbagai macam alat laboratorium dari gelas (tabung
     uji, tabung ukur, kaca sorong mikroskop, cuvet, botol serum/infus); alat laboratorium dari porselen
     (tabung kimia, piring penapis, lumpang dan alu, cawan); alat dan perlengkapan profesi kedokteran
     (instrumen dan pesawat bedah, instrumen dan pesawat perawatan gigi, aparat elektro medis,
     termometer, pengukuran tekanan darah);
c.   Perdagangan Eceran Barang Perhiasan (Kode KBLI 47735). Kelompok ini mencakup usaha
     perdagangan eceran khusus barang perhiasan baik terbuat dari batu mulia, berlian, intan, batu aji,
     serbuk dan bubuk intan, batu permata, batu permata tiruan, logam mulia ataupun bukan logam
     mulia, seperti cincin, kalung, gelang, giwang (anting-anting), tusuk konde peniti, bros, ikat pinggang
     dan kancing dari logam mulia (platina, emas dan perak);
d.   Perdagangan Eceran Tas, Dompet, Koper, Ransel Dan Sejenisnya (Kode KBLI 47714). Kelompok ini
     mencakup usaha perdagangan eceran khusus tas, dompet, koper, ransel dan sejenisnya baik terbuat
     dari kulit, kulit buatan, tekstil, plastik ataupun karet, seperti tas tangan, tas belanja, tas sekolah,
     tas surat, tas olahraga, dompet, kotak rias, sarung pedang/pisau, tempat kamera, tempat kaca mata
     dan kotak pensil. Termasuk perdagangan eceran payung;
e.   Perdagangan Eceran Alat Optik Dan Perlengkapannya (Kode KBLI 47732). Kelompok ini mencakup
     usaha perdagangan eceran khusus alat optik dan perlengkapannya, seperti kaca mata pengelas,
     teropong monokuler, teropong binokuler, kaca pembesar, kaca pengintip, stereoskop dan mikroskop;
f.   Perdagangan Eceran Jam (Kode KBLI 47734). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran
     khusus berbagai jam, seperti arloji tangan, arloji saku, jam dinding, jam beker, lonceng dan alat
     ukur waktu lainnya, termasuk perdagangan eceran bagian dari arloji dan jam;
g.   Perdagangan Eceran Alat Musik (Kode KBLI 47597). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan
     eceran khusus alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern, seperti kecapi,
     seruling bambu, calung, angklung, kulintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, seruling
     (flute), saksofon, harmonika, trombon, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bas, gambus, biola, celo,
     piano/organ, drum set dan garpu tala;
h.   Perdagangan Eceran Buah-buahan (Kode KBLI 47212). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan
     eceran khusus buah-buahan di dalam bangunan, seperti apel, anggur, alpokat, belimbing, duku,
     durian, jambu, jeruk, mangga, manggis, nanas, pisang, pepaya, rambutan, sawo, salak dan
     semangka;
i.   Perdagangan Eceran Khusus Barang Baru Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya (YTDL) (Kode
     KBLI 47739). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang baru lainnya yang
     tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti kegiatan perdagangan eceran bahan pembersih, senjata
     dan amunisi, prangko dan uang logam dan produk bukan makanan YTDL;
j.   Perdagangan Eceran Obat Tradisional Untuk Manusia (Kode KBLI 47723). Kelompok ini mencakup
     usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam jamu (obat tradisional) untuk manusia yang
     bahannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral misalnya yang berbentuk pil, kapsul,
     bubuk dan bentuk cair di dalam bangunan;
k.   Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Plastik (Kode KBLI 47593).
     Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan
     dapur yang terbuat dari plastik, seperti piring, pisin, mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu,
     rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, ember, termos dan jerigen.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta No. 7/2025 junctis Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan PT Multitrend Indo Tbk No. 20 tanggal 11 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Herlina,
S.H. M.Kn., L.L.M., Notaris di Jakarta Utara dan telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0049570.AH.01.02.Tahun
2024 tanggal 12 Agustus 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0166495.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 12 Agustus 2024 dan DPS Perseroan tanggal 30 November 2025
yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE yang ditunjuk oleh Perseroan, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:



                                                9
Page 10
                                                                  Nilai Nominal Rp25,- per Saham
Uraian dan Keterangan                                                             Jumlah Nilai Nominal
                                                          Jumlah Saham                                        %
                                                                                    (dalam Rupiah)
Modal Dasar                                                     10.000.000.000           250.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  a. BY                                                           2.416.077.906             60.401.947.650    92,35
  b. Masyarakat di bawah 5%                                         200.148.800              5.003.720.000     7,65
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                       2.616.226.706             65.405.667.650    100,00
Saham dalam Portepel                                             7.383.773.294            184.594.332.350


Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

Berdasarkan akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Multitrend
Indo Tbk No. 20 tanggal 11 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Herlina, S.H., M.Kn., L.L.M., Notaris di
Jakarta Utara dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0238061
tanggal 12 Agustus 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0166495.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 12 Agustus 2024, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:

Direksi

Direktur Utama                    : Niraj Jain
Direktur                          : Jitin Singh Kapoor
Direktur                          : Lina Paulina

Dewan Komisaris

Komisaris Utama                   : Alptekin Diler
Komisaris                         : Hasan Sameer Abdulla Ahmed Alshuwaikh
Komisaris                         : Manoj Bharwani
Komisaris Independen              : Adrian Colin McKay
Komisaris Independen              : Oke Nurwan

Ringkasan Keuangan

Ringkasan keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada 31 Oktober 2025 dan 31 Oktober 2024
serta yang berakhir pada tahun 2024 dan 2023 berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang telah
diaudit   oleh  KAP     Kanaka    Puradiredja,  Suhartono     dengan    nomor    laporan   auditor
0046/2.0752/AU.1/05/1014-4/1/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

Laporan Posisi Keuangan

                                             31 Oktober                           31 Desember
                Keterangan                      2025                    2024                       2023
                                              (Diaudit)               (Diaudit)                  (Diaudit)

Jumlah Aset Lancar                             449.203.284.713          502.022.136.623           598.737.060.967

Jumlah Aset Tidak Lancar                       219.184.684.672          237.727.964.145           255.117.685.013

Jumlah Aset                                   668.387.969.385         739.750.100.768            853.854.745.980



Total Liabilitas Jangka Pendek                 159.412.150.106          195.519.570.237           224.431.492.209

Total Liabilitas Jangka Panjang                 98.402.642.048          110.627.609.755           126.281.569.681

Total Liabilitas                              257.814.792.154         306.147.179.993            350.713.061.891

Total Ekuitas                                 410.573.177.231         433.602.920.775            503.141.684.089

Total Liabilitas Dan Ekuitas                  668.387.969.385         739.750.100.768            853.854.745.980




                                                   10
Page 11
Laporan Laba Rugi

                                                 31 Oktober                                     31 Desember
        Keterangan                   2025                    2024                     2024                  2023
                                   (Diaudit)            (Tidak Diaudit)             (Diaudit)             (Diaudit)

Pendapatan                       902.121.953.977          869.117.061.728        1.044.032.751.553     1.005.682.962.532

Beban Pokok Pendapatan          (512.752.960.513)       (530.954.559.391)        (629.664.913.210)     (534.556.397.935)

Laba Bruto                       389.368.993.464          338.162.502.337         414.367.838.343        471.126.564.597

Beban umum dan
                                 (317.673.702.064)        (311.970.531.794)       (383.147.813.703)      (417.086.060.209)
administrasi

Beban penjualan                   (99.640.326.568)        (115.845.616.462)       (140.802.206.527)      (115.531.298.958)

Beban keuangan                    (10.641.210.539)            (13.155.400.176)     (17.350.950.401)       (13.202.732.342)

Lain-lain                           12.296.877.895             31.796.089.721        41.229.336.662           42.933.049.995

RUGI SEBELUM PAJAK
                                 (26.289.367.811)        (71.012.956.375)         (85.703.795.625)      (31.760.476.917)
PENGHASILAN
Manfaat (beban) pajak
penghasilan

Pajak kini                           (263.636.590)                           -                    -           (3.080.818.964)

Pajak tangguhan                      3.523.260.858                985.996.928         2.417.817.970            4.499.602.501

JUMLAH LABA (RUGI)
BERSIH PERIODE                   (23.029.743.544)        (70.026.959.446)         (83.285.977.656)      (30.341.693.380)
BERJALAN
Penghasilan (beban)
komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali
liabbilitas imbalan pasca                           -                        -        8.268.253.776            5.896.451.931
kerja

Pajak penghasilan terkait                           -                        -      (1.819.015.831)           (1.297.219.425)

PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN                                   -                        -       6.449.237.945            4.599.232.506
PERIODE BERJALAN
JUMLAH LABA (RUGI)
KOMPREHENSIF PERIODE             (23.029.743.543)        (70.026.959.447)         (76.836.739.710)      (25.742.460.874)
BERJALAN



RUGI PERIODE BERJALAN
YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:

Pemilik entitas induk             (23.067.236.269)            (69.925.926.568)     (83.154.239.402)       (30.375.505.675)

Kepentingan non-pengendali              37.492.726              (101.032.879)         (131.738.253)               33.812.295

JUMLAH                           (23.029.743.543)        (70.026.959.447)         (83.285.977.655)      (30.341.693.380)



JUMLAH LABA (RUGI)
KOMPREHENSIF PERIODE
BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:

Pemilik entitas induk             (23.067.236.269)            (69.925.926.568)     (76.705.001.457)       (25.776.273.169)

Kepentingan non-pengendali              37.492.726              (101.032.879)         (131.738.253)               33.812.295

JUMLAH                           (23.029.743.543)        (70.026.959.447)         (76.836.739.710)      (25.742.460.874)

RUGI PER SAHAM DASAR                           (8,82)                 (26,33)              (31,42)                   (17,98)




                                                        11
Page 12
b.   Blooming Years Pte. Ltd. (“BY”)

     Riwayat Singkat

     BY adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Singapura pada tanggal 13 Juli 2022
     dengan UEN 202224373D, dimana BY telah memiliki anggaran dasar sebagaimana termaktub dalam
     Constitution of Blooming Years Pte. Ltd. tanggal 13 Juli 2022.

     BY memiliki kantor terdaftar di 10 Boulevard #14-04, Marina Bay Financial Centre, Singapura, 018983.

     Kegiatan Usaha BY

     Sebagaimana termaktub pada bagian Business Activities pada Business Profile (Company) of Blooming
     Years Pte. Ltd. yang diterbitkan oleh Accounting and Corporate Regulatory Authority pada tanggal 31
     Oktober 2025, kegiatan usaha yang dilakukan oleh BY adalah perusahaan induk.

     Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Sebagaimana termaktub pada bagian Issued Share Capital, Paid-Up Capital, dan Shareholder(s) pada
     Business Profile (Company) of Blooming Years Pte. Ltd. yang diterbitkan oleh Accounting and Corporate
     Regulatory Authority pada tanggal 31 Oktober 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
     BY adalah sebagai berikut:

                                                                            Nilai Nominal
                              Keterangan
                                                                      Jumlah Saham          %
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      Seri A (SGD)
      1. IVC Blooming Years Pte Ltd                                                1            0
      Seri B (USD)
      1. Kanmo Global Pte Ltd                                              45.208.820       38,85
      2. IVC Blooming Years Pte Ltd                                        71.153.777       61,15
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                         116.362.598         100


     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BY

     Sebagaimana termaktub pada bagian Officer(s) pada Business Profile (Company) of Blooming Years Pte.
     Ltd. yang diterbitkan oleh Accounting and Corporate Regulatory Authority pada tanggal 31 Oktober 2025,
     susunan pengurus BY adalah sebagai berikut:

     Direktur      : Al-Azmy Bin Azizi
     Direktur      : Bharwani Hitesh Jethanand
     Direktur      : Diler Alptekin
     Direktur      : Hasan Sameer Abdulla Ahmed Alshuwaikh
     Direktur      : Manoj Ramchand Bharwani

c.   PT Emway Globalindo (“EGI”)

     Riwayat Singkat

     EGI adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia dan
     berkedudukan di Jakarta Selatan. EGI didirikan dengan nama "PT Emway Globalindo" sebagaimana
     termaktub dalam akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 94 tanggal 15 September 2003 yang dibuat di
     hadapan Ingrid Lannywaty, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menteri
     Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. C-
     27985HT.01.01.TH.2003 tanggal 21 November 2003 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di
     bawah No. TDP090315341469 tanggal 16 Januari 2004 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 2782,
     BNRI No. 23 tanggal 19 Maret 2004 ("Akta Pendirian EGI").

     Akta Pendirian EGI telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan terakhir adalah
     sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Emway Globalindo No.
     35 tanggal 5 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
     yang pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan sedang menunggu persetujuan atas surat
     keputusan/penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Menkum ("Akta No. 35/2025").



                                                   12
Page 13
Kegiatan Usaha EGI

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar EGI sebagaimana termaktub dalam akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Emway Globalindo No. 01 tanggal 9 Desember 2021 yang
dibuat di hadapan Rita Alfiana, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan telah
memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Keputusannya No. AHU-0075270.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 27 Desember 2021 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0229544.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 27
Desember 2021, maksud dan tujuan EGI ialah berusaha dalam menjalankan usaha-usaha dalam bidang:
a. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor;
b. Kesenian, hiburan dan rekreasi.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, EGI dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Perdagangan Besar Alat Permainan dan Mainan Anak-Anak (46495) (sebelumnya nomor Klasifikasi
     Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46498), mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat
     permainan dan mainan anak-anak baik permainan tradisional maupun modern seperti boardgame;
b.      Perdagangan Besar Alat Tulis dan Gambar (46421), mencakup usaha perdagangan besar peralatan
        tulis dan gambar, seperti buku tulis, buku gambar, alat tulis dan alat gambar;
c.      Perdagangan Besar Alat Olahraga (46492), mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat
        olahraga (termasuk sepeda dan bagian-bagiannya serta aksesorinya);
d.      Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (46900), mencakup usaha perdagangan besar berbagai
        macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu)
        termasuk perkulakan;
e.      Perdagangan Besar Tekstil (46411), mencakup usaha perdagangan besar hasil industri tekstil,
        seperti bermacam-macam tekstil/kain, kain batik dan lain-lain. Termasuk barang linen rumah tangga
        (bahan kain untuk keperluan rumah tangga) dan lain-lain;
f.      Perdagangan Besar Perhiasan dan Jam (46494), mencakup usaha perdagangan besar berbagai
        barang perhiasan dan jam;
g.      Usaha Arena Permainan (93293), mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas
        untuk permainan ketangkasan dan/atau mesin permainan dengan koin atau kartu sebagai usaha
        pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum, misalnya
        Timezone, Kidzania.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta No. 35/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham EGI adalah sebagai
berikut:

                                                            Nilai Nominal Rp100,- per Saham
                      Keterangan
                                                                              Jumlah Nilai Nominal      %
                                                       Jumlah Saham
                                                                                (dalam Rupiah)
     Modal Dasar                                              651.846.000           65.184.600.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     BY                                                        529.798.799           52.979.879.900     99,99
     Manoj Bharwani                                                      1                      100      0,01
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               529.798.800           52.979.880.000        100
     Saham Dalam Portepel                                     122.047.200           12.204.720.000          -


Catatan:
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham EGI berdasarkan Akta No. 35/2025 sebagaimana tersebut di atas
belum berlaku efektif dan mengikat secara hukum hingga diperolehnya persetujuan atas perubahan anggaran dari EGI
dari Menkum.




                                                  13
Page 14
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris EGI

Berdasarkan Akta No. 35/2025, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris EGI adalah sebagai
berikut:

Direksi

Presiden Direktur                   : Niraj Jain
Direktur                            : Pritampal Singh Narula
Direktur                            : Manmeet Singh

Dewan Komisaris

Komisaris Utama                     : Hasan Alshuwaikh
Komisaris                           : Manoj Bharwani

Ringkasan Keuangan

Ringkasan keuangan konsolidasian EGI yang berakhir pada 31 Oktober 2025 dan 31 Oktober 2024 serta
yang berakhir pada tahun 2024 dan 2023 berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit
oleh KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dengan nomor laporan auditor 00448/2.0752/AU.1/05/1014-
1/1/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

Laporan Posisi Keuangan

                                                 31 Oktober                                   31 Desember
                Keterangan                          2025                            2024                       2023
                                                  (Diaudit)                       (Diaudit)                  (Diaudit)

Jumlah Aset Lancar                                  481.695.040.385                427.859.851.556             396.748.847.702

Jumlah Aset Tidak Lancar                                65.159.850.907              91.912.129.593                95.046.854.309

Jumlah Aset                                       546.854.891.292                 519.771.981.149            491.795.702.011



Total Liabilitas Jangka Pendek                      173.402.885.034                139.590.027.792             132.164.298.165

Total Liabilitas Jangka Panjang                         54.716.613.268              49.697.128.022                91.196.396.184

Total Liabilitas                                  228.119.498.302                 189.287.155.814            223.360.694.349

Total Ekuitas                                     318.735.392.990                 330.484.825.335            268.435.007.662

Total Liabilitas Dan Ekuitas                      546.854.891.292                 519.771.981.149            491.795.702.011


Laporan Laba Rugi

                                                 31 Oktober                                         31 Desember
            Keterangan                 2025                      2024                     2024                   2023
                                     (Diaudit)              (Tidak Diaudit)             (Diaudit)              (Diaudit)

PENJUALAN                          432.916.353.694             410.218.340.367        481.064.030.649        447.281.701.875

BEBAN POKOK PENJUALAN             (273.046.606.749)         (248.125.751.729)       (292.957.839.295)       (267.525.031.385)

LABA KOTOR                         159.869.746.945             162.092.588.638        188.106.191.354        179.756.670.490

Beban penjualan                     (36.969.818.363)           (37.476.108.103)        (44.555.421.670)       (35.572.790.921)

Beban umum dan administrasi        (128.560.571.246)           (90.728.216.822)       (117.267.440.738)      (114.223.166.042)

Beban keuangan                       (7.658.453.656)            (5.561.697.354)         (6.479.465.395)           (5.252.193.121)

Lain-lain                             48.530.303.450               682.664.588            (335.073.822)            3.554.442.960

LABA SEBELUM PAJAK
                                    35.211.207.130              29.009.230.948         19.198.789.729         28.262.963.366
PENGHASILAN
Manfaat (beban) pajak
penghasilan

Pajak kini                                          -                         -         (5.506.693.060)           (7.334.933.540)

                                                          14
Page 15
                                                 31 Oktober                                31 Desember
             Keterangan                2025                   2024               2024                  2023
                                     (Diaudit)           (Tidak Diaudit)       (Diaudit)             (Diaudit)

     Pajak tangguhan                   1.530.002.984                       -     1.044.721.004           993.604.674

     LABA BERSIH                    36.741.210.114            29.009.230.948   14.736.817.673        21.921.634.500

     Penghasilan (beban)
     komprehensif lain:

     Imbalan pasca kerja               1.935.073.771                       -                  -                    -

     Pajak tangguhan                   (425.716.230)                       -                  -                    -

     PENGHASILAN
     KOMPREHENSIF LAIN
                                     1.509.357.541                         -                  -                    -
     PERIODE/TAHUN
     BERJALAN
     JUMLAH LABA (RUGI)
     KOMPREHENSIF
                                    38.250.567.655            29.009.230.948   14.736.817.673        21.921.634.500
     PERIODE/TAHUN
     BERJALAN



C.   Struktur Grup Perseroan Sebelum dan Sesudah Rencana Transaksi

     Struktur grup Perseroan sebelum dan setelah pelaksanaan Rencana Transaksi dengan asumsi seluruh
     pemegang saham mengambil bagian HMETD yang menjadi haknya dan pemegang saham lain selain BY
     mengajukan pemesanan saham tambahan adalah sebagai berikut:



                       Sebelum Rencana Transaksi                  Setelah Rencana Transaksi




D.    Penjelasan, Dampak Rencana Pengambilalihan serta Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya
      Rencana Pengambilalihan, dibandingkan apabila dilakukan dengan pihak non-Afiliasi


      Keputusan akuisisi EGI oleh Perseroan diperkirakan akan meningkatkan nilai dan kinerja Perseroan
      melalui peningkatan skala usaha, kontribusi pendapatan yang stabil, peningkatan EBITDA secara
      bertahap, serta penguatan kemampuan Perseroan dan kelompok usaha Perseroan dalam menghasilkan
      arus kas. Selain dampak finansial tersebut, transaksi ini juga memperkuat posisi strategis Perseroan
      melalui perluasan jaringan distribusi, peningkatan kapabilitas merchandising dan sourcing, serta
      penciptaan sinergi operasional dan komersial di seluruh entitas dalam kelompok usaha Perseroan.


                                                        15
Page 16
     Perseroan telah mempertimbangkan alternatif pelaksanaan transaksi serupa dengan Pihak Non-Afiliasi.
     Berdasarkan evaluasi Perseroan, transaksi dengan Pihak Afiliasi dipandang lebih menarik karena
     memberikan pemahaman yang lebih baik terhadap bisnis dan profil risiko, memberikan efisiensi waktu
     dan biaya, serta memungkinkan integrasi operasional dan realisasi sinergi yang lebih optimal
     dibandingkan dengan transaksi dengan pihak ketiga.


     Dengan mempertimbangkan dampak finansial dan strategis tersebut, serta keselarasan kepentingan
     dalam mendukung strategi pertumbuhan jangka panjang Perseroan dan kelompok usaha, Perseroan
     berpendapat bahwa Usulan Akuisisi EGI sebagai transaksi dengan Pihak Afiliasi telah dilakukan secara
     wajar dan memberikan manfaat yang lebih optimal bagi Perseroan dibandingkan alternatif transaksi
     serupa dengan Pihak Non-Afiliasi.


E.   Pengaruh Rencana Pengambilalihan Pada Kondisi Keuangan Perseroan


     Melalui Rencana Pengambilalihan, Perseroan akan menjadi Pemegang Saham mayoritas pada EGI,
     sehingga hal ini dapat memperkuat posisi strategis Perseroan melalui perluasan jaringan distribusi,
     peningkatan kapabilitas merchandising dan sourcing, serta penciptaan sinergi operasional dan komersial
     di seluruh entitas dalam kelompok usaha Perseroan.


     Dengan kepemilikan mayoritas Perseroan terhadap EGI, laporan keuangan EGI akan terkonsolidasikan
     dengan laporan keuangan Perseroan dimana hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan
     Perseroan di masa depan.


     Berikut adalah dampak transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan:


     Proforma Posisi Keuangan dan Laba (Rugi) Perseroan per 31 Oktober 2025

     Laporan Posisi Keuangan

                                                                                               Pro Forma
                                             Perseroan                 EGI
                                                                                              Konsolidasian
                     Keterangan
                                          31 Oktober 2025         31 Oktober 2025
                                                                                            31 Oktober 2025
                                             (Diaudit)               (Diaudit)

     Jumlah Aset Lancar                        449.460.725.852        481.695.040.385            941.924.142.987

     Jumlah Aset Tidak Lancar                  219.167.496.644         65.159.850.907            284.327.347.551

     Jumlah Aset                              668.628.222.496        546.854.891.292          1.226.251.490.538



     Total Liabilitas Jangka Pendek            159.540.219.830        173.402.885.034            332.943.104.864

     Total Liabilitas Jangka Panjang            98.402.642.048         54.716.613.268            293.119.255.316

     Total Liabilitas                         257.942.861.878        228.119.498.302            626.062.360.180

     Total Ekuitas                            410.685.360.618        318.735.392.990            600.189.130.358

     Total Liabilitas Dan Ekuitas             668.628.222.496        546.854.891.292          1.226.251.490.538


     Laporan Laba Rugi

                                             Perseroan                 EGI               Pro Forma Konsolidasian
                     Keterangan           31 Oktober 2025         31 Oktober 2025
                                                                                            31 Oktober 2025
                                              (Diaudit)               (Diaudit)

     PENJUALAN BERSIH                         902.121.953.977        432.916.353.694            902.121.953.977

     BEBAN POKOK PENJUALAN                  (512.752.960.513)      (273.046.606.749)          (512.752.960.513)

     LABA BRUTO                               389.368.993.464        159.869.746.945            389.368.993.464

     Beban umum dan administrasi              (317.673.702.064)      (128.560.571.246)          (317.673.702.064)

     Beban penjualan                           (99.640.326.568)       (36.969.818.863)           (99.640.326.568)


                                                  16
Page 17
                                                        Perseroan                 EGI               Pro Forma Konsolidasian
                         Keterangan                   31 Oktober 2025        31 Oktober 2025
                                                                                                       31 Oktober 2025
                                                          (Diaudit)              (Diaudit)

          Beban keuangan                                  (10.641.210.539)        (7.658.453.656)           (10.641.210.539)

          Lain-lain                                        12.296.877.895         48.530.303.450             12.296.877.895

          LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK
                                                        (26.289.367.811)         35.211.207.130           (26.289.367.811)
          PENGHASILAN

          Pajak kini                                        (263.636.590)                       -              (263.636.590)

          Pajak tangguhan                                   3.523.260.858          1.530.002.984              3.523.260.858

          JUMLAH LABA (RUGI) BERSIH
                                                        (23.029.743.543)         36.741.210.114           (23.029.743.543)
          PERIODE BERJALAN
          Penghasilan (beban) komprehensif
          lain:
          Pos – pos yang tidak akan direklasifikasi
          ke laba rugi:
          Pengukuran kembali liabilitas imbalan
                                                                         -         1.935.073.771                           -
          pasca kerja

          Pajak penghasilan terkait                                      -         (425.716.230)                           -

          JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF
                                                        (23.029.743.543)         38.250.567.655           (23.029.743.543)
          PERIODE BERJALAN




                                 RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN

Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Kusnanto & Rekan (“KR”) sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di
OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
(penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk menentukan nilai pasar 99,99% saham EGI dan
memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/250806-002
tanggal 6 Agustus 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

A.   Ringkasan Laporan Penilaian atas 99,99% Saham EGI

     Berikut adalah ringkasan laporan penilaian dari KR atas 99,99% Saham EGI sebagaimana dituangkan dalam
     Laporan Penilaian 99,99% Saham EGI No. 00186/2.0162-00/BS/05/0153/1/XII/2025 tanggal 16 Desember
     2025 dengan ringkasan sebagai berikut:

     1.   Pihak Yang Bertransaksi

          Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan Blooming Years Pte. Ltd.

     2.   Objek Penilaian

          Objek Penilaian adalah nilai pasar 99,99% saham EGI.

     3.   Tujuan dan Maksud Penilaian

          Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari
          Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal
          31 Oktober 2025.

          Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang
          selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam
          rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi POJK 42/2020, POJK 17/2020, dan POJK
          14/2019.

          Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK No.
          35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” tanggal 25
          Mei 2020 (“POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310,
          SPI320, SPI330 (“SPI”).



                                                             17
Page 18
4.   Tanggal Efektif Penilaian

     Nilai pasar Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal 31 Oktober 2025. Tanggal ini
     dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta dari data keuangan EGI yang
     KR terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan EGI untuk periode sepuluh bulan yang
     berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025 yang menjadi dasar penilaian ini.

5.   Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

     Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan,
     serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan
     penilaian ini.

     Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada proyeksi
     laporan keuangan EGI yang disusun oleh manajemen EGI. Dalam penyusunan proyeksi laporan
     keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja EGI pada tahun-tahun sebelumnya dan
     berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. Kami telah melakukan penyesuaian
     terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja
     EGI yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian
     yang signifikan yang KR lakukan terhadap target kinerja EGI yang dinilai dan telah mencerminkan
     kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan
     kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis EGI dan informasi manajemen EGI
     terhadap proyeksi laporan keuangan EGI tersebut. Kami juga bertanggung jawab atas laporan penilaian
     EGI dan kesimpulan nilai akhir.

     Dalam penugasan penilaian ini, KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
     Perseroan. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
     diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
     terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. Kami tidak bertanggung jawab untuk
     menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KR karena adanya
     perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

     Dalam melaksanakan analisis, KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
     kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KR
     oleh Perseroan dan EGI atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap,
     dan tidak menyesatkan dan KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen
     terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
     Perseroan dan EGI bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi
     yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

     Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
     diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir
     pendapat KR secara material. Kami tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian
     KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
     ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat
     disalahartikan.

     Karena hasil dari penilaian KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya,
     perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KR.
     Oleh karena itu, KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh
     terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari
     laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KR tidak
     dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan
     oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis
     transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan
     penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk
     publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan
     dan EGI.

     Pekerjaan KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat
     ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur
     tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
     mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan
     keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status
     hukum EGI berdasarkan anggaran dasar EGI.


                                                  18
Page 19
     6.   Metode Penilaian yang Digunakan

          Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus kas
          (discounted cash flow [DCF] method) dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek
          (guideline publicly traded company method).

          Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh EGI di masa
          depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha EGI. Dalam
          melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi EGI diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas
          perkembangan usaha EGI. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini
          dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah jumlah nilai kini dari
          arus kas tersebut.

          Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena walaupun
          di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis dengan
          skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat
          digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh EGI.

          Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KR anggap paling sesuai untuk diaplikasikan
          dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan EGI. Tidak tertutup
          kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan
          hasil yang berbeda.

          Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan
          pembobotan.

     7.   Kesimpulan Penilaian

          Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KR terima dan dengan
          mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut pendapat
          KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Oktober 2025 adalah sebesar Rp 283,19 miliar.

B.   Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi

     Berikut adalah ringkasan laporan kewajaran atas Rencana Transaksi dari KR sebagaimana dituangkan dalam
     Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi No. 00187/2.0162-00/BS/05/0153/1/XII/2025 tanggal
     17 Desember 2025 dengan ringkasan sebagai berikut:

     1.   Pihak Yang Bertransaksi

          Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan Blooming Years Pte. Ltd.

     2.   Objek Pendapat Kewajaran

          Objek pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

          -   Rencana BY untuk melakukan penyetoran modal ke dalam Perseroan dalam bentuk selain uang
              (inbreng), yaitu berupa saham-saham EGI yang dimiliki oleh BY sebanyak 255.077.189 lembar
              saham atau mewakili 48% dari modal ditempatkan dan disetor EGI, dalam rangka PMHMETD I.

          -   Rencana Perseroan untuk melakukan pembelian atas saham-saham EGI yang dimiliki oleh BY
              sebanyak 274.721.610 lembar saham atau mewakili 52% dari modal ditempatkan dan disetor EGI.

     3.   Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

          Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah untuk
          memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana Transaksi dari aspek
          keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020, POJK 17/2020, dan POJK
          14/2019.

          Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta
          SPI.

     4.   Tanggal Pendapat Kewajaran

          Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran diperhitungkan pada
                                                    19
Page 20
     tanggal 31 Oktober 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan analisis
     Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi.

5.   Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

     Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
     sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KR telaah. Dalam melaksanakan
     analisis, KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi
     keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada
     KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran
     informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi
     hasil akhir pendapat KR secara material. KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
     Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
     diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak bertanggung
     jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KR dikarenakan adanya perubahan data
     dan informasi tersebut.

     Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi disusun
     oleh manajemen Perseroan. KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut
     dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan.
     Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KR lakukan terhadap target kinerja
     Perseroan.

     KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga tidak
     memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa yang KR berikan
     kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat
     Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KR tidak
     melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek
     perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan
     keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan
     merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
     dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas
     status hukum Perseroan dan EGI berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan EGI.

     Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
     merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur
     tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
     mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan
     keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada
     dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar
     Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-
     transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi.

     Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
     keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi pada tanggal
     Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

     Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya
     semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi.
     Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang
     telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh
     manajemen Perseroan.

     Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis
     dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu
     kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang
     mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang
     rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

     KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal
     terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
     terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KR tidak
     bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KR karena
     adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan
     ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan
     benar dan KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
                                                  20
Page 21
          Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
          material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada,
          perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar
          dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan
          pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
          dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-
          perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi mungkin berbeda.

     6.   Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi

          Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KR telah melakukan analisis melalui
          pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:

          -   Analisis atas Rencana Transaksi;
          -   Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi; dan
          -   Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi.

     7.   Kesimpulan

          Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
          manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
          keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, KR
          berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah tidak wajar.


                             KETERANGAN MENGENAI RENCANA PMHMETD I

A.   Jumlah Maksimal Rencana Pengeluaran Saham dengan Memberikan HMETD

     Perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD I dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 238.571.825
     saham baru dari simpanan (portepel) Perseroan dengan nilai nominal Rp25,- per saham (“Saham Baru”)
     atau sebanyak-banyaknya sebesar 8,36% dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh
     oleh Perseroan pada saat tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.

     Dalam pelaksanaan PMHMETD I, BY sebagai pemegang saham pengendali Perseroan bermaksud untuk
     melaksanakan HMETD yang dimilikinya melalui pelaksanaan Rencana Inbreng sebagai bentuk penyetoran
     saham dalam bentuk lain selain uang.

     Saham Baru tersebut akan dicatatkan di BEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
     termasuk Peraturan I-A. Saham Baru memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham
     yang telah disetor penuh lainnya dalam Perseroan termasuk hak suara dan hak untuk menerima dividen.

     PMHMETD I akan dilaksanakan setelah diperolehnya: (i) persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB dan
     (ii) pernyataan efektif dari OJK atas pernyataan pendaftaran perseroan sehubungan dengan PMHMTED I.

     Untuk menghindari keraguan, Perseroan berhak untuk mengeluarkan sebagian dari/atau seluruh jumlah
     maksimum saham yang disetujui untuk diterbitkan berdasarkan keputusan RUPSLB. Harga pelaksanaan
     PMHMTED I akan ditentukan dengan mengacu pada ketentuan persyaratan pencatatan saham tambahan
     melalui PMHMTED sebagaimana diatur dalam Peraturan BEI No. I-A. Ketentuan-ketentuan PMHMTED,
     termasuk harga pelaksanaan final dan jumlah final atas Saham Baru yang akan diterbitkan, akan diungkapkan
     di dalam prospektus yang akan disediakan kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai
     dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B.   Perkiraan Periode Pelaksanaan PMHMETD I

     Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan RUPSLB kepada para pemegang saham Perseroan atas
     rencana PMHMTED I dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 26 Januari 2026. Perseroan akan
     mengajukan pernyataan pendaftaran kepada OJK segera setelah rencana PMHMTED I tersebut telah disetujui
     oleh para pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB, dengan ketentuan bahwa jangka waktu antara tanggal
     persetujuan RUPSLB sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 bulan sesuai
     dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK 32/2015.

     Perseroan berencana untuk melaksanakan penambahan modal dalam periode tersebut dengan tetap
     memperhatikan ketentuan mengenai jangka waktu antara tanggal penilaian dan tanggal penyetoran atas
     saham dalam bentuk lain selain uang sebagaimana dijelaskan di atas.
                                                   21
Page 22
C.   Analisis Mengenai Pengaruh Penambahan Modal terhadap Kinerja Keuangan dan Pemegang
     Saham Perseroan

     Perseroan memperkirakan bahwa Rencana PMHMETD I kepada pemegang saham Perseroan akan
     memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan Perseroan, yaitu antara lain optimalisasi pengelolaan
     aset yang dapat berdampak positif pada kegiatan operasional Perseroan, perbaikan ekuitas Perseroan,
     pengembangan bisnis Perseroan dan pada akhirnya PMHMETD tersebut secara keseluruhan akan
     memberikan nilai tambah bagi pemegang saham Perseroan.

D.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, berdasarkan Akta No. 7/2025 (sebagaimana
     didefinisikan di bawah) junctis Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
     Tahunan PT Multitrend Indo Tbk No. 20 tanggal 11 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Herlina, S.H. M.Kn.,
     LL.M., Notaris di Jakarta Utara dan telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0049570.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 12
     Agustus 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0166495.AH.01.11.Tahun
     2024 tanggal 12 Agustus 2024 dan DPS Perseroan tanggal 30 November 2025 yang diterbitkan oleh PT
     Datindo Entrycom selaku BAE yang ditunjuk oleh Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang
     saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                                Nilai Nominal Rp25,- per Saham
     Uraian dan Keterangan                                                                     Jumlah Nilai Nominal
                                                                       Jumlah Saham                                               %
                                                                                                 (dalam Rupiah)
     Modal Dasar                                                             10.000.000.000           250.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      a. BY                                                                     2.416.077.906                  60.401.947.650      92,35
      b. Masyarakat di bawah 5%                                                     200.148.800                 5.003.720.000       7,65
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                2.616.226.706                  65.405.667.650      100,00
     Saham dalam Portepel                                                      7.383.773.294              184.594.332.350


     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan setelah PMHMETD
     I dengan asumsi seluruh Pemegang Saham melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru:

                                                                   Nilai Nominal Rp25,- per Saham
                                              Sebelum Penawaran Umum Perdana
                                                                                       Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
              Uraian dan Keterangan                        Saham
                                                             Jumlah Nilai                            Jumlah Nilai
                                            Jumlah Saham       Nominal       %     Jumlah Saham        Nominal      %
                                                           (dalam Rupiah)                          (dalam Rupiah)
     Modal Dasar                            10.000.000.000 250.000.000.000         10.000.000.000 250.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      a. BY                                   2.416.077.906        60.401.947.650    92,35    2.636.398.306      65.909.957.650    92,35
      b. Masyarakat di bawah 5%                200.148.800          5.003.720.000     7,65     218.400.225        5.460.005.625     7,65
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                             2.616.226.706     65.405.667.650 100,00 2.854.798.531             71.369.963.275 100,00
     Penuh
     Saham dalam Portepel                    7.383.773.294 184.594.332.350                   7.145.201.469 178.630.036.725


     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum PMHMETD I dan setelah PMHMETD
     I dengan asumsi hanya BY selaku Pemegang Saham Utama yang melaksanakan haknya untuk membeli
     Saham Baru:

                                                                   Nilai Nominal Rp25,- per Saham
                                              Sebelum Penawaran Umum Perdana
                                                                                       Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
              Uraian dan Keterangan                        Saham
                                                             Jumlah Nilai                            Jumlah Nilai
                                            Jumlah Saham       Nominal       %     Jumlah Saham        Nominal      %
                                                           (dalam Rupiah)                          (dalam Rupiah)
     Modal Dasar                            10.000.000.000 250.000.000.000         10.000.000.000 250.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      a. BY                                   2.416.077.906        60.401.947.650    92,35    2.636.398.306      65.909.957.650    92,94
      b. Masyarakat di bawah 5%                200.148.800          5.003.720.000     7,65     200.148.800        5.003.720.000     7,06
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                             2.616.226.706     65.405.667.650 100,00 2.836.547.106             70.913.677.650 100,00
     Penuh
     Saham dalam Portepel                    7.383.773.294 184.594.332.350                   7.163.452.894 179.086.322.350


     Dampak pelaksanaan PMHMETD I terhadap pemegang saham Perseroan yang tidak menggunakan HMETD
     yang diperolehnya merupakan dilusi atas persentase kepemilikan saham dalam Perseroan sebanyak-
     banyaknya sebesar 8,36% (delapan koma tiga enam persen) apabila seluruh HMETD yang diterbitkan
                                                              22
Page 23
       Perseroan dilaksanakan oleh pemegang HMETD yang berhak.

 E.    Perkiraan Secara Garis Besar Rencana Penggunaan Dana

       Perkiraan secara garis besar rencana penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD I setelah dikurangi
       biaya-biaya emisi adalah sebagai berikut:

       1. Perolehan saham EGI sebanyak 255.077.189 lembar saham atau mewakili 48% dari modal ditempatkan
          dan disetor EGI dimana pelaksanaannya dilakukan melalui Rencana Inbreng; dan

       2. Sisanya akan digunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja untuk mendukung kegiatan usaha
          Perseroan.

       Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus yang diterbitkan
       dalam rangka PMHMETD I yang akan disediakan kepada pemegang saham pada waktunya, sesuai dengan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 F.    Bentuk Penyetoran Modal

       Penyetoran modal atas pelaksanaan HMETD akan dilaksanakan melalui mekanisme berikut:

       1. BY selaku pemegang saham pengendali Perseroan, dengan kepemilikan saat ini sebesar 92,35%
          (sembilan puluh dua koma tiga lima persen) akan mengambil bagian atas seluruh HMETD yang menjadi
          haknya dengan melakukan penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang (inbreng) atas saham-saham
          EGI yang dimiliki oleh BY sebanyak 255.077.189 lembar saham atau mewakili 48% dari modal
          ditempatkan dan disetor EGI.

          Adapun untuk tujuan Keterbukaan Informasi ini, Rencana Inbreng tersebut di atas menggunakan basis
          Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025.

       2. Bagian pelaksanaan HMETD yang berasal dari porsi publik/masyarakat akan disetorkan kepada Perseroan
          dalam bentuk tunai.



                PIHAK INDEPENDEN YANG TERLIBAT DALAM RENCANA TRANSAKSI

Pihak independen yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

1.    Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja Suhartono (Nexia KPS), akuntan publik yang ditunjuk untuk
      membantu Perseroan dalam Laporan Keuangan Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi;

2.    Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan, selaku penilai independen untuk melakukan penilaian
      sehubungan dengan Rencana Transaksi;

3.    Tumbuan & Partners, Konsultan Hukum yang ditunjuk Perseroan untuk membantu Perseroan sehubungan
      dengan Rencana Transaksi;

4.    Kantor Notaris Sarah Lyndiani Hudioro, S.H., M.Kn, selaku notaris yang menyiapkan dan membuatkan akta-
      akta berita acara RUPSLB Perseroan dan perjanjian-perjanjian sehubungan dengan Rencana Transaksi; dan

5.    PT Datindo Entrycom, selaku BAE yang melaksanakan administrasi saham dalam Rencana PMHMETD.


                    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN


Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa Rencana Pengambilalihan merupakan Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan merupakan Transaksi Afiliasi namun bukan merupakan Transaksi
Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud POJK 42/2020.

Informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan dan
Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan
bahwa seluruh informasi material yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat
dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan
informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.
                                                      23
Page 24
                                     RUPSLB dan RUPS Independen
Perseroan bermaksud untuk menyelenggarakan RUPSLB sehubungan dengan Rencana PMHMETD I dan RUPS
Independen sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan dengan jadwal sebagai berikut:

                              Peristiwa                                            Tanggal
 Pemberitahuan tertulis kepada OJK mengenai mata acara RUPSLB dan              11 Desember 2025
 RUPS Independen

 Pengumuman kepada pemegang saham Perseroan mengenai RUPSLB dan                18 Desember 2025
 RUPS Independen

 Keterbukaan    Informasi mengenai    PMHMETD    I   dan  Rencana              18 Desember 2025
 Pengambilalihan
 Tanggal DPS yang berhak mengikuti RUPSLB dan RUPS Independen                  30 Desember 2025
 (Recording Date)

 Pemanggilan RUPSLB dan RUPS Independen                                          2 Januari 2026

 Penyelenggaraan RUPSLB dan RUPS Independen                                     26 Januari 2026


Mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut:

1. Persetujuan atas Rencana PMHMTED I sebagaimana dimaksud dalam POJK 32/2015, termasuk pemberian
   kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan hal-hal lain sehubungan dengan PMHMETD
   I, yang mencakup:
   (i) Menetapkan jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I;
   (ii) Menetapkan harga pelaksanaan PMHMETD I;
   (iii) Melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan PMHMETD I dengan memperhatikan
         peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
   (iv) Melakukan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor setelah pelaksanaan PMHMETD I, khususnya ketentuan
         Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan.

2. Persetujuan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan.

Adapun kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan atas mata acara RUPSLB di atas adalah sebagai
berikut:
a. RUPSLB dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per
     tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah; dan
b. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham
     dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.

Sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan, Perseroan akan menyelenggarakan RUPS Independen dengan
mata acara:

Persetujuan atas pengambilalihan seluruh atau sebagian besar saham EGI dari BY selaku pemegang saham
Perseroan ("Rencana Pengambilalihan") yang akan dilakukan melalui mekanisme: (i) penyetoran sebagian besar
saham EGI oleh BY dalam setoran modal ke dalam Perseroan dalam bentuk lain selain uang (inbreng) dalam rangka
pelaksanaan PMHMETD oleh Perseroan; dan (ii) pembelian sebagian saham-saham Perusahaan Target oleh
Perseroan dari BY. Adapun Rencana Pengambilalihan tersebut merupakan:
(i) Suatu Transaksi Material sebagaimana dimaksud di dalam Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
     POJK 17/2020; dan
(ii) Suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
     42/2020.

Adapun kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan atas mata acara RUPS Independen di atas adalah
sebagai berikut:
a. RUPS Independen dapat dilangsungkan jika RUPS Independen dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
    dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen;
    dan
b. Keputusan RUPS Independen adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                                                   24
Page 25
    seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.

Perseroan akan meminta persetujuan dari RUPSLB dan RUPS Independen dengan memperhatikan ketentuan POJK
15/2020 dan POJK 14/2025, untuk melakukan PMHMETD I dan Rencana Pengambilalihan sebagaimana diuraikan
dalam Keterbukaan Informasi ini.


                                     INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan PMHMETD I, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah
ini:

                                         PT Multitrend Indo Tbk
                                        Gedung Menara Era Lt. 14-02
                           JL. Senen Raya No. 135-137, Senen, Kecamatan Senen,
                                      Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10410
                                           Telp.: (021) 3520 729
                                            Fax.: (021) 3520 729
                                  Situs web: https://multitrendindo.com/id/
                                                   E-mail:
                                    corporate.secretary@kanmogroup.com




                                                     25

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.53 MB
Published6 Jan 2026
Pages25
Characters101,020
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 37 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MULTITREND INDO TBK p.1 ×35
linked org Blooming Years Pte. Ltd. p.2 ×17
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.5 ×2
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.6 ×8
linked person Manoj Bharwani p.10 ×3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×8
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×5
possible person Kanaka | Puradiredja p.10 ×3
unresolved org PT Emway Globalindo p.2 ×5
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia. p.3
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.3
unresolved person Ester Septarini · Notaris p.5
unresolved person Drs. Wijanto Suwongso · Notaris p.7 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.7
unresolved org Pengadilan Negeri p.7
unresolved org Bapepam p.7 ×2
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7 ×4
unresolved person Herlina · Notaris p.9 ×3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.9 ×3
unresolved org IVC Blooming Years Pte Ltd p.12 ×2
unresolved org Kanmo Global Pte Ltd p.12
unresolved person Ingrid Lannywaty · Notaris p.12
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.12
unresolved person Jimmy Tanal · Notaris p.12
unresolved person Rita Alfiana · Notaris p.13
unresolved org Kusnanto & Rekan p.17
unresolved org Menteri Keuangan p.17
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja Suhartono p.23
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan p.23
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.23
unresolved org Tumbuan & Partners p.23
unresolved person Kantor Notaris Sarah Lyndiani Hudioro · Notaris p.23 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 3557 ms 12 Sep 2026 22:32
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': '1. Rencana Inbreng; dan'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '1. Rencana Inbreng; dan',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '269989000000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result