Skip to content
Back to announcement

20260803_TAMU_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32117316_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review TAMU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.944
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn.

NOTARIS
Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat
Telp. 021-3866602, 021-21693128

SURAT KETERANGAN
Nomor : 99/KTW.N/VII/2025

-Yang bertanda tangan di bawah ini saya, KUMALA TJAHJANI WIDODO, Sarjana Hukum,
Magister Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta
Pusat, dengan wilayah jabatan meliputi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan ini
menerangkan :

A. - Bahwa pada hari, Kamis, tanggal 30 Juli 2026, bertempat di Jalan Balikpapan I
No. SD, Petojo Utara, Gambir, DKI Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Pusat,
telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”)
PT. PELAYARAN TAMARIN SAMUDRA Tbk (“Perseroan”),
berkedudukan di Jakarta Pusat, yang dimulai pada pukul 10.21 WIB dan ditutup
pada pukul 11.13 WIB.

- Bahwa untuk Berita Acara Rapatnya termaktub dalam akta tanggal 30 Juli 2026
Nomor 76, dibuat oleh saya, Notaris.

- Bahwa Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat
Rapat :

Dewan Komisaris :

Komisaris Utama 1 Bapak Maruli Tua Butar Butar

-Komisaris Independen — : Bapak Rahmat Sukendar
Direksi :

Direktur Utama 1 Bapak Kardja Rahardjo

Direktur 1 Bapak Edi Purwanto

- Bahwa dalam Rapat dihadiri oleh 30.001.980.400 (tiga puluh miliar satu juta
sembilan ratus delapan puluh ribu empat ratus) saham yang memiliki hak suara
sah atau setara dengan 80,01Y4 (delapan puluh koma nol satu persen) dari seluruh
jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

- Bahwa dalam Rapat tersebut pemegang saham/kuasanya diberikan kesempatan
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap Mata
Acara Rapat.

- Bahwa tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat untuk semua Mata Acara Rapat.

- Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :

Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, apabila
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara,
dengan keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
Page 2 OCR 0.874
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn.

NOTARIS
Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat
Telp. 021-3866602, 021-21693128

hadir dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat 12 anggaran dasar
Perseroan, suara blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

- Hasil pengambilan keputusan :

Mata Acara Pertama Rapat:

- Jumlah suara tidak setuju 3 100 saham atau  0,0000Y6
- Jumlah suara abstain $ 100.000 saham atau  0,000394
- Jumlah suara setuju 1  30.001.880.300 saham atau 99.9996Y6
- Total suara setuju 1  30.001.980.300 saham atau 99,9999Y4
Mata Acara Kedua Rapat :

- Jumlah suara tidak setuju : 100 saham atau  0,0000Y5
- Jumlah suara abstain £ 100.000 saham atau  0,0003Y5
- Jumlah suara setuju 1  30.001.880.300 saham atau 99,9996Y6
- Total suara setuju 1. 30.001.980.300 saham atau 99,9999Y4
Mata Acara Ketiga Rapat :

- Jumlah suara tidak setuju 5 100 saham atau  0,000096
- Jumlah suara abstain z 100.000 saham atau  0,000346
- Jumlah suara setuju 1  30.001.880.300 saham atau 99,9996Y6
- Total suara setuju 1 30.001.980.300 saham atau 99,999946
Mata Acara Keempat Rapat :

- Jumlah suara tidak setuju : 100 saham atau 0,0000Y5
- Jumlah suara abstain : 106.500 saham atau  0,0003Y6
- Jumlah suara setuju 1  30.001.873.800 saham atau 99,9996Y6
- Total suara setuju 1 30.001.980.300 saham atau 99,9999Y4

B. Bahwa dalam Rapat, Perseroan telah diambil keputusan:

- Mata Acara Pertama Rapat :

1. Menyetujui Laporan Tahunan, termasuk laporan mengenai tugas pengawasan yang
telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris, untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 yang termuat dalam buku laporan tahunan yang berjudul
“Moving Forward in the New Era” yang telah disampaikan oleh Direksi Perseroan
kepada Rapat ini. | aa

2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 yang telah diperiksa atau diaudit oleh Djoko, Sidik, dan
Indra, Registered Public Accountants di,Jakarta, yang termuat dalam buku laporan
tahunan yang berjudul “Moving Forward in the New Era”.

3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab penuh (acguit de charge)
kepada Direksi Perseroan dan kepada Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat
dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, mengenai
Tindakan pengurusan dan Tindakan pengawasan yang telah dilakukan mereka
masing-masing selama tahun buku buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Page 3 OCR 0.956
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn.

NOTARIS
Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat
Telp. 021-3866602, 021-21693128

2025, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025, kecuali perbuatan penipuan, penggelapan dan tindak pidana lainnya.

- Mata Acara Kedua Rapat :

Memberi kuasa dan kewenangan penuh kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan, dalam suatu Keputusan Dewan Komisaris, besarnya gaji
dan remunerasi yang akan dibayar oleh Perseroan kepada para anggota
Direksi untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember
2025.

Pemberian kuasa dan kewenangan yang termuat dalam Keputusan ini berlaku
terhitung sejak saat usul yang diajukan dalam mata acara ini disetujui oleh
Rapat ini dan tidak dapat ditarik atau dicabut kembali.

- Mata Acara Ketiga Rapat :

1.

Memberi kuasa dan kewenangan kepada Direksi untuk menunjuk Kantor
Akuntan Publik yang akan memeriksa atau mengaudit buku dan catatan
Perseroan termasuk Laporan Keuangan Perseroan, untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 serta menetapkan besarnya
honorarium dan syarat lainnya tentang pengangkatan Kantor Akuntan Publik
tersebut.

Menyatakan bahwa pemberian kuasa dan kewenangan tersebut berlaku
terhitung sejak saat usul yang diajukan dalam mata acara ini disetujui oleh

Pad Rapat dan tidak dapat ditarik atau dicabut kembali.

- Mata Acara Keempat Rapat :

1

Memberhentikan dengan hormat Bapak Alwie Handoyo selaku Komisaris
Utama dan Bapak Rahmat Sukendar selaku Komisaris Independen terhitung
sejak ditutupnya Rapat ini.

Mengangkat Bapak Samuel Marpaung menjadi Komisaris Utama
menggantikan Bapak Alwie Handoyo selaku Komisaris Utama, dan
mengangkat Bapak Maruli Tua Butarbutar menjadi Komisaris Independen
menggantikan Bapak Rahmat Sukendar selaku Komisaris Independen
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.

Sehingga susunan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya
Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan yang kelima yang akan diselenggarakan pada tahun 2027 sebagai
berikut:

Komisaris Utama : tuan SAMUEL MARPAUNG

Komisaris Independen : tuan MARULI TUA BUTARBUTAR

3. Memberi kuasa dan kewenangan penuh kepada Direksi Perseroan, dengan

diberi hak untuk memindahkan pemberian kuasa dan kewenangan ini kepada
orang/pihak lain, untuk dari waktu ke waktu menyatakan kembali keputusan
mengenai pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
yang diambil dalam mata acara Rapat ini dalam akta (akta) Notaris, kemudian
Page 4 OCR 0.961
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn.

NOTARIS
Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat
Telp. 021-3866602, 021-21693128

memberitahukan, melaporkan dan mendaftarkan keputusan mengenai
pengangkatan anggota Dewan Komisaris Perseroan yang diambil dalam mata
acara Rapat ini pada instansi yang berwenang dan untuk urusan tersebut di
atas, agar menghadap instansi, badan atau pejabat yang berwenang, atau pihak
siapapun, membuat, menanda tangani dan menyerahkan semua dan setiap
akta, formulir, surat dan dokumen apapun, singkatnya melakukan tindakan
atau perbuatan apapun yang disyaratkan atau dipandang perlu untuk
dilakukan untuk melaksanakan pemberian kuasa dan kewenangan ini, tidak
ada yang dikecualikan. Pemberian kuasa dan kewenangan ini berlaku sejak
saat usul yang diajukan dalam mata acara ini disetujui oleh Rapat dan tidak
akan dicabut atau ditarik kembali.

-Bahwa salinan akta tersebut pada saat ini sedang dalam proses penyelesaian di kantor
kami.

Demikian keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.29 MB
Published3 Aug 2026
Pages4
Characters8,280
Text sourceOCR
OCR confidence0.934

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PELAYARAN TAMARIN SAMUDRA Tbk p.1 ×2
linked person Rahmat Sukendar · Komisaris Independen p.1 ×6
possible person Alwie Handoyo · Komisaris p.3 ×4
unresolved person KUMALA TJAHJANI WIDODO p.1 ×4
unresolved person Maruli Tua Butar Butar p.1
unresolved person Kardja Rahardjo p.1
unresolved person Edi Purwanto p.1
unresolved person Samuel Marpaung p.3
unresolved person Maruli Tua Butarbutar p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 55 ms 13 Sep 2026 13:56

no text layer - needs OCR

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result