Back to announcement
20260803_TAMU_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32117316_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review TAMUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.944
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn. NOTARIS Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat Telp. 021-3866602, 021-21693128 SURAT KETERANGAN Nomor : 99/KTW.N/VII/2025 -Yang bertanda tangan di bawah ini saya, KUMALA TJAHJANI WIDODO, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat, dengan wilayah jabatan meliputi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan ini menerangkan : A. - Bahwa pada hari, Kamis, tanggal 30 Juli 2026, bertempat di Jalan Balikpapan I No. SD, Petojo Utara, Gambir, DKI Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Pusat, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT. PELAYARAN TAMARIN SAMUDRA Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Pusat, yang dimulai pada pukul 10.21 WIB dan ditutup pada pukul 11.13 WIB. - Bahwa untuk Berita Acara Rapatnya termaktub dalam akta tanggal 30 Juli 2026 Nomor 76, dibuat oleh saya, Notaris. - Bahwa Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat : Dewan Komisaris : Komisaris Utama 1 Bapak Maruli Tua Butar Butar -Komisaris Independen — : Bapak Rahmat Sukendar Direksi : Direktur Utama 1 Bapak Kardja Rahardjo Direktur 1 Bapak Edi Purwanto - Bahwa dalam Rapat dihadiri oleh 30.001.980.400 (tiga puluh miliar satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu empat ratus) saham yang memiliki hak suara sah atau setara dengan 80,01Y4 (delapan puluh koma nol satu persen) dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. - Bahwa dalam Rapat tersebut pemegang saham/kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap Mata Acara Rapat. - Bahwa tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat untuk semua Mata Acara Rapat. - Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut : Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara, dengan keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
Page 2 OCR 0.874
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn. NOTARIS Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat Telp. 021-3866602, 021-21693128 hadir dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat 12 anggaran dasar Perseroan, suara blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. - Hasil pengambilan keputusan : Mata Acara Pertama Rapat: - Jumlah suara tidak setuju 3 100 saham atau 0,0000Y6 - Jumlah suara abstain $ 100.000 saham atau 0,000394 - Jumlah suara setuju 1 30.001.880.300 saham atau 99.9996Y6 - Total suara setuju 1 30.001.980.300 saham atau 99,9999Y4 Mata Acara Kedua Rapat : - Jumlah suara tidak setuju : 100 saham atau 0,0000Y5 - Jumlah suara abstain £ 100.000 saham atau 0,0003Y5 - Jumlah suara setuju 1 30.001.880.300 saham atau 99,9996Y6 - Total suara setuju 1. 30.001.980.300 saham atau 99,9999Y4 Mata Acara Ketiga Rapat : - Jumlah suara tidak setuju 5 100 saham atau 0,000096 - Jumlah suara abstain z 100.000 saham atau 0,000346 - Jumlah suara setuju 1 30.001.880.300 saham atau 99,9996Y6 - Total suara setuju 1 30.001.980.300 saham atau 99,999946 Mata Acara Keempat Rapat : - Jumlah suara tidak setuju : 100 saham atau 0,0000Y5 - Jumlah suara abstain : 106.500 saham atau 0,0003Y6 - Jumlah suara setuju 1 30.001.873.800 saham atau 99,9996Y6 - Total suara setuju 1 30.001.980.300 saham atau 99,9999Y4 B. Bahwa dalam Rapat, Perseroan telah diambil keputusan: - Mata Acara Pertama Rapat : 1. Menyetujui Laporan Tahunan, termasuk laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang termuat dalam buku laporan tahunan yang berjudul “Moving Forward in the New Era” yang telah disampaikan oleh Direksi Perseroan kepada Rapat ini. | aa 2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diperiksa atau diaudit oleh Djoko, Sidik, dan Indra, Registered Public Accountants di,Jakarta, yang termuat dalam buku laporan tahunan yang berjudul “Moving Forward in the New Era”. 3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab penuh (acguit de charge) kepada Direksi Perseroan dan kepada Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, mengenai Tindakan pengurusan dan Tindakan pengawasan yang telah dilakukan mereka masing-masing selama tahun buku buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Page 3 OCR 0.956
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn. NOTARIS Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat Telp. 021-3866602, 021-21693128 2025, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, kecuali perbuatan penipuan, penggelapan dan tindak pidana lainnya. - Mata Acara Kedua Rapat : Memberi kuasa dan kewenangan penuh kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan, dalam suatu Keputusan Dewan Komisaris, besarnya gaji dan remunerasi yang akan dibayar oleh Perseroan kepada para anggota Direksi untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Pemberian kuasa dan kewenangan yang termuat dalam Keputusan ini berlaku terhitung sejak saat usul yang diajukan dalam mata acara ini disetujui oleh Rapat ini dan tidak dapat ditarik atau dicabut kembali. - Mata Acara Ketiga Rapat : 1. Memberi kuasa dan kewenangan kepada Direksi untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa atau mengaudit buku dan catatan Perseroan termasuk Laporan Keuangan Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 serta menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya tentang pengangkatan Kantor Akuntan Publik tersebut. Menyatakan bahwa pemberian kuasa dan kewenangan tersebut berlaku terhitung sejak saat usul yang diajukan dalam mata acara ini disetujui oleh Pad Rapat dan tidak dapat ditarik atau dicabut kembali. - Mata Acara Keempat Rapat : 1 Memberhentikan dengan hormat Bapak Alwie Handoyo selaku Komisaris Utama dan Bapak Rahmat Sukendar selaku Komisaris Independen terhitung sejak ditutupnya Rapat ini. Mengangkat Bapak Samuel Marpaung menjadi Komisaris Utama menggantikan Bapak Alwie Handoyo selaku Komisaris Utama, dan mengangkat Bapak Maruli Tua Butarbutar menjadi Komisaris Independen menggantikan Bapak Rahmat Sukendar selaku Komisaris Independen terhitung sejak ditutupnya Rapat ini. Sehingga susunan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang kelima yang akan diselenggarakan pada tahun 2027 sebagai berikut: Komisaris Utama : tuan SAMUEL MARPAUNG Komisaris Independen : tuan MARULI TUA BUTARBUTAR 3. Memberi kuasa dan kewenangan penuh kepada Direksi Perseroan, dengan diberi hak untuk memindahkan pemberian kuasa dan kewenangan ini kepada orang/pihak lain, untuk dari waktu ke waktu menyatakan kembali keputusan mengenai pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang diambil dalam mata acara Rapat ini dalam akta (akta) Notaris, kemudian
Page 4 OCR 0.961
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn. NOTARIS Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat Telp. 021-3866602, 021-21693128 memberitahukan, melaporkan dan mendaftarkan keputusan mengenai pengangkatan anggota Dewan Komisaris Perseroan yang diambil dalam mata acara Rapat ini pada instansi yang berwenang dan untuk urusan tersebut di atas, agar menghadap instansi, badan atau pejabat yang berwenang, atau pihak siapapun, membuat, menanda tangani dan menyerahkan semua dan setiap akta, formulir, surat dan dokumen apapun, singkatnya melakukan tindakan atau perbuatan apapun yang disyaratkan atau dipandang perlu untuk dilakukan untuk melaksanakan pemberian kuasa dan kewenangan ini, tidak ada yang dikecualikan. Pemberian kuasa dan kewenangan ini berlaku sejak saat usul yang diajukan dalam mata acara ini disetujui oleh Rapat dan tidak akan dicabut atau ditarik kembali. -Bahwa salinan akta tersebut pada saat ini sedang dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikian keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan.
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
KUMALA TJAHJANI WIDODO
p.1 ×4
unresolved
person
Maruli Tua Butar Butar
p.1
unresolved
person
Kardja Rahardjo
p.1
unresolved
person
Edi Purwanto
p.1
unresolved
person
Samuel Marpaung
p.3
unresolved
person
Maruli Tua Butarbutar
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
55 ms
13 Sep 2026 13:56
no text layer - needs OCR