Skip to content
Back to announcement

20260105_TPIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32016856_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review TPIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 15

Page 1
                                 KETERBUKAAN INFORMASI
                               PT CHANDRA ASRI PACIFIC Tbk
                          SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
                             DISCLOSURE OF INFORMATION OF
                              PT CHANDRA ASRI PACIFIC Tbk
                       IN RELATION TO AN AFFILIATED TRANSACTIONS


Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”)./
This Disclosure of Information is prepared and intended to comply with the Regulation of the Financial Services Authority
Number 42/POJK.04/2020 regarding Affiliated Transactions and Conflict of Interest Transactions (“POJK 42/2020”).




                                          PT CHANDRA ASRI PACIFIC Tbk
                                          (“Perseroan”) / (the “Company”)

                                    Kegiatan Usaha / Business Acitivities
                                         Petrokimia / Petrochemical

                                                Kantor / Office
                                     Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
                                Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410
                                             Telepon: (021) 530 7950
                                            Faksimile: (021) 530 8930
                                     E-mail: corporatesecretary@capcx.com
                                     Situs Web: http://www.chandra-asri.com

Keterbukaan Informasi ini ditujukan kepada para Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pelaksanaan
Transaksi Afiliasi yang melibatkan Perseroan dan Entitas Anak Perseroan sebagaimana akan dijelaskan di
dalam Keterbukaan Informasi ini./

This Disclosure of Information is provided to the Shareholders of the Company in relation to the Affiliated
Transactions which will be carried out by the Company and a Subsidiary of the Company as will be explained
in this Disclosure of Information.


DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN
SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN
DAN KEYAKINAN MEREKA TIDAK ADA FAKTA PENTING YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN. /

THE BOARD OF DIRECTORS AND THE BOARD OF COMMISSIONERS OF THE COMPANY, ARE FULLY
RESPONSIBLE FOR THE TRUENESS AND COMPLETENESS OF THE INFORMATION AS SET OUT IN THIS
DISCLOSURE, AND AFTER CAREFUL REVIEW, HEREBY CONFIRM THAT TO THE BEST OF THEIR KNOWLEDGE
AND BELIEF, THERE IS NO MATERIAL INFORMATION THAT IS NOT DISCLOSED IN OR OMITTED FROM THIS
DISCLOSURE WHICH MAY CAUSE THIS DISCLOSURE TO BE INCORRECT AND/OR MISLEADING.


              Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2026/
                This Disclosure of Information is issued in Jakarta on 5 January 2026
Page 2
I.   LATAR BELAKANG / BACKGROUND


Perseroan      merupakan      entitas    pengendali       The Company is the controlling entity of the
Perseroan dan PT Wastewater Solution Indonesia            Company and PT Wastewater Solution Indonesia
(“PT WSI”), yang memiliki pengalaman, sumber              (“PT WSI”) that possess extensive experience,
daya dan keahlian yang memadai dalam bidang               resource and expertise in the fields of chemical,
solusi kimia, energi dan infrastruktur. Sehubungan        energy and infrastructure solutions. In this regard,
dengan itu, Perseroan melihat adanya peluang              the Company sees a cooperation opportunity to
kerja sama untuk memperkuat sinergi usaha serta           strengthen business synergies and to support
mendukung pengembangan dan ekspansi PT WSI                future development and expansion of PT WSI
di masa mendatang melalui optimalisasi atas               through the optimalization of equipment owned by
peralatan yang dimiliki oleh Perseroan.                   the Company.

Sebagai realisasi atas kerja sama tersebut,               As a realization of such cooperation, the Company
Perseroan dan PT WSI telah menandatangani Akta            and PT WSI have entered into Deed of Sale and
Jual Beli Peralatan Perusahaan Nomor 5 tanggal 31         Purchase of Company Equipment Number 5 dated
Desember 2025, dibuat di hadapan Doktor Hapendi           31 December 2025, drawn up before Doktor
Harahap, S.H., M.H., Notaris di Kota Cilegon              Hapendi Harahap, S.H., M.H., Notary in Cilegon
(“AJB”). Berdasarkan AJB tersebut, Perseroan              (“Sale and Purchase Deed”). Pursuant to the said
menyepakati untuk menjual sebagian peralatannya           Sale and Purchase Deed, the Company has agreed
kepada PT WSI, yaitu yang mencakup (i) tangki dan         to sell some of its equipment to PT WSI, namely (i)
kapal, (ii) mesin, (iii) SKIDS dan (iv) peralatan         tanks and vessels, (ii) machineries, (iii) SKIDS and
lainnya (secara bersama-sama disebut sebagai              (iv) other equipment (collectively referred to as the
“Peralatan”), untuk selanjutnya disebut sebagai           “Equipment”), hereinafter shall be referred to as
“Transaksi”.                                              the “Transaction”.

Melalui Transaksi ini, PT WSI memperoleh Through this Transaction, PT WSI acquires
kepemilikan atas Peralatan yang diperlukan untuk ownership of the Equipment that is required for its
kegiatan usahanya.                               business activities.

Transaksi merupakan suatu Transaksi Afiliasi              The Transaction is an Affiliated Transaction as
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020                   referred to in POJK 42/2020 due to the affiliation
karena adanya hubungan afiliasi antara Perseroan          relationship between the Company and PT WSI,
dan PT WSI, baik dari segi kepemilikan dan                whether in terms of ownership and control of the
pengendali perusahaan ataupun segi pengurus               companies or in terms of management of the
perusahaan, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut           companies, as further described in this Disclosure
dalam Keterbukaan Informasi ini.                          of Information.

Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk memenuhi           This Disclosure of Information is prepared to comply
ketentuan yang diatur dalam Pasal 22 POJK                 with the provisions stipulated in Article 22 of POJK
42/2020, dimana dalam hal Transaksi Afiliasi              42/2020, in which if the Affiliated Transaction is
dilakukan oleh Perusahaan Terkendali yang bukan           carried out by the Controlled Company that is not a
merupakan Perusahaan Terbuka (sebagaimana                 Public Company (as referred to in POJK 42/2020)
dimaksud dalam POJK 42/2020) namun laporan                but its financial statements are consolidated with a
keuangannya        dikonsolidasikan      dengan           Public Company, then the Public Company is
Perusahaan Terbuka, maka Perusahaan Terbuka               required to carry out the procedures as stipulated in
wajib melakukan prosedur sebagaimana diatur               POJK 42/2020.
dalam POJK 42/2020.

Transaksi ini telah melalui prosedur sebagaimana          This Transaction has gone through the procedures
diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan telah               as stipulated in Article 3 of POJK 42/2020 and has
dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang            been executed in accordance with the generally
berlaku umum.                                             accepted business practices.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK               In accordance with the provisions of Article 4
42/2020,   keterbukaan    informasi   kepada              paragraph 1 of POJK 42/2020, the disclosure of
masyarakat mengenai Transaksi Afiliasi dan                information to the public regarding the Affiliated
penyampaian dokumen pendukungnya kepada                   Transaction and submission of its supporting

LCM-Jan 2026/ Disclosure Information
                                                      2
Page 3
     OJK wajib disampaikan oleh Perusahaan Terbuka              documents to the OJK must be submitted by the
     kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja         Public Company to the public no later than 2 (two)
     setelah Transaksi Afiliasi dilaksanakan dan wajib          working days after the Affiliated Transaction is
     menggunakan Penilai dalm menentukan nilai wajar            conducted and shall engage with an Appraiser to
     dan/atau kewajaran dari Transaksi Afiliasi, yang           determine the fair value and/or fairness of the
     mana kewajaran transaksi tersebut perlu                    Affiliated Transaction, in which said fairness
     diumumkan kepada masyarakat. Laporan Penilai               transaction must be announced to the public. The
     yang digunakan adalah laporan dari Kantor Jasa             Appraisal Report used are the report issued by
     Penilai Publik (“KJPP”) Kusnanto & rekan (“KR”),           Kusnanto & rekan (“KR”) Public Appraisal Firm
     yaitu     Laporan       Nomor       00201/2.0162-          (“KJPP”), namely Report Number 00201/2.0162-
     00/BS/04/0153/1/XII/2025 tanggal 31 Desember               00/BS/04/0153/1/XII/2025 dated 31 December
     2025 perihal pendapat kewajaran atas Transaksi             2025 regarding the fairness opinion of the
     (“Laporan Pendapat Kewajaran”).                            Transaction (“Fairness Opinion Report”).

     Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan (i) Transaksi       This Affiliated Transaction is not (i) a Conflict-of-
     Benturan Kepentingan, (ii) Transaksi Material              Interest Transaction, (ii) a Material Transaction as
     sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas              referred to in OJK Regulation 17/POJK.04/2020 on
     Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang                Material Transactions and Change of Business
     Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan                  Activities, and (iii) a transaction that may disrupt the
     Usaha,    dan       (iii) transaksi  yang      dapat       business continuity of the Company's business, and
     mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha              therefore does not require prior approval from the
     Perseroan,      sehingga       tidak   memerlukan          Company's independent shareholders at the
     persetujuan terlebih dahulu dari pemegang saham            general meeting of shareholders as regulated in
     independen Perseroan dalam rapat umum                      POJK 42/2020.
     pemegang saham sebagaimana diatur dalam
     POJK 42/2020.

     Dalam melakukan Transaksi ini, Perseroan akan              In conducting this Transaction, the Company will
     senantiasa mengikuti ketentuan peraturan                   always comply with the provisions of the applicable
     perundang-undangan yang berlaku, termasuk                  laws and regulations, including but not limited to
     namun tidak terbatas pada peraturan di bidang              the regulations in the Capital Market sector, and
     Pasar Modal, dan peraturan perundang-undangan              other laws and regulations including the Law of the
     lainnya termasuk Undang-undang Republik                    Republic of Indonesia No. 40 of 2007 regarding
     Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan              Limited Liability Companies as lastly amended by
     Terbatas sebagaimana terakhir diubah dengan                Government Regulation in Lieu of Law of the
     Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang               Republic of Indonesia No. 2 of 2022 which has
     Republik Indonesia No. 2 Tahun 2022 yang telah             been ratified by the Law of the Republic of
     disahkan dengan Undang-Undang Republik                     Indonesia No. 6 of 2023.
     Indonesia No. 6 Tahun 2023.

     Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam Bahasa              This Disclosure of Information is made in English
     Inggris dan Bahasa Indonesia. Apabila terdapat             and Indonesian languages. If there is any
     perbedaan interpretasi antara versi Bahasa Inggris         discrepancy in interpretation between the English
     dan Bahasa Indonesia, maka versi Bahasa                    version and the Indonesian version, the Indonesian
     Indonesia akan berlaku, dan versi Bahasa Inggris           language version shall prevail, and the English
     hanya akan berlaku sebagai referensi.                      language version is valid for reference only.


II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI / INFORMATION OF THE TRANSACTION


   A. Uraian Mengenai Transaksi                                 A. Description of the Transaction

             Keterangan Transaksi/                                  Penjelasan/ Description
        Information on the Transaction
       Judul Perjanjian/                     Akta Jual Beli Peralatan Perusahaan/
       Agreement Title                       Deed of Sale and Purchase of Company Equipment
       Para Pihak/ the Parties               Perseroan dan PT WSI/ The Company and PT WSI
       Date/ Tanggal                         31 Desember 2025/ 31 December 2025


     LCM-Jan 2026/ Disclosure Information
                                                            3
Page 4
   Objek Transaksi/                        Peralatan perusahaan yang mencakup (i) tangki dan kapal,
   Object Transaction                      (ii) mesin, (iii) SKIDS dan (iv) peralatan lainnya./
                                           Company equipment comprising (i) tanks and vessels, (ii)
                                           machineries, (iii) SKIDS and (iv) other equipment.
   Nilai Transaksi/                        Rp84.000.000.000,00 (delapan puluh empat miliar Rupiah)/
   Transaction Value                       Rp84,000,000,000.00 (eighty four billion Rupiah)
   Hukum yang Berlaku/                     Hukum Indonesia/ Indonesian Law
   Governing Law
   Penyelesaian Sengketa/                  Badan Hukum Arbitrase Indonesia/
   Dispute Settlement                      Indonesian National Arbitration Board

B. Pihak yang Terlibat dalam Transaksi                    B. Parties involved in the Transaction

Perseroan                                                 The Company

1. Informasi Umum                                         1. General Information

    Perseroan didirikan dengan nama PT                        The Company was established under the
    Tripolyta Indonesia (“TPI”), berdomisili di               name PT Tripolyta Indonesia (“TPI”),
    Jakarta     Barat,    berdasarkan     Akta                domiciled in West Jakarta, based on Deed
    Pendirian Nomor 40 tanggal 2 November                     of Establishment Number 40 dated 2
    1984, dibuat di hadapan Ridwan Suselo,                    November 1984, drawn up before Ridwan
    Notaris di Jakarta, dengan status sebagai                 Suselo, Notary in Jakarta, with the status as
    Perusahaan Penanaman Modal Dalam                          a Domestic Investment Company based on
    Negeri berdasarkan Undang-Undang                          Law Number 6 of 1968 on Domestic
    Nomor      6    Tahun     1968     tentang                Investment as revoked by Law Number 25
    Penanaman Modal Dalam Negeri                              of 2007 of Capital Investment. TPI's Deed of
    sebagaimana telah dicabut dengan                          Establishment has been revised by Deed of
    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007                         Entry and Resignation of the Company's
    tentang Penanaman Modal. Akta                             Founders and Amendment to the Articles of
    Pendirian TPI telah diperbaiki dalam Akta                 Association Number 117 dated 7 November
    Pemasukan dan Pengunduran Diri Para                       1987, drawn up before John Leonard
    Persero Pendiri Perusahaan Serta                          Waworuntu, Notary in Jakarta, which has
    Perubahan Anggaran Dasar Nomor 117                        been ratified by the Minister of Justice of the
    tanggal 7 November 1987, dibuat di                        Republic of Indonesia, (as amended from
    hadapan John Leonard Waworuntu,                           time to time, hereinafter shall be referred to
    Notaris di Jakarta, yang telah disahkan                   as “MOL”), in accordance with Decree
    oleh Menteri Kehakiman Republik                           Number C2.1786.HT.01.01-Th'.88 dated 29
    Indonesia, (sebagaimana diubah dari                       February 1988, recorded in the register
    waktu ke waktu, selanjutnya disebut                       book at the West Jakarta District Court
    sebagai “Menkum”) sesuai dengan Surat                     Office on 30 June 1988 under Number
    Keputusan Nomor C2.1786.HT.01.01-                         639/1988 and Number 640/1988, and
    Th’.88 tanggal 29 Februari 1988, dicatat                  announced in State Gazette of the Republic
    dalam buku register di Kantor Pengadilan                  of Indonesia Number 63 dated 5 August
    Negeri Jakarta Barat pada tanggal 30                      1988, Supplement Number 779.
    Juni 1988 di bawah Nomor 639/1988 dan
    Nomor 640/1988, dan diumumkan dalam
    Berita Negara Republik Indonesia Nomor
    63 tanggal 5 Agustus 1988, Tambahan
    Nomor 779.

    Perseroan adalah perusahaan penerima                      The Company is the surviving company in
    penggabungan        dalam      proses                     the merger process between the Company
    penggabungan      antara   Perseroan                      and PT Chandra Asri based on Merger
    dengan PT Chandra Asri berdasarkan                        Deed Number 15 dated 9 November 2010,
    Akta Penggabungan Nomor 15 tanggal 9                      drawn up before Dr. Amrul Partomuan
    November 2010, dibuat di hadapan Dr.                      Pohan, S.H, LL.M., Notary in Jakarta, in
    Amrul Partomuan Pohan, S.H, LL.M.,                        which the merger became effective on 1
    Notaris    di     Jakarta,    dimana                      January 2011. On 15 November 2019, the
    penggabungan tersebut menjadi efektif                     Company’s shareholders through the

  LCM-Jan 2026/ Disclosure Information
                                                      4
Page 5
  pada tanggal 1 Januari 2011. Pada              Extraordinary     General    Meeting        of
  tanggal 15 November 2019, Pemegang             Shareholders (“EGMS”) and shareholders
  Saham Perseroan melalui Rapat Umum             of PT Petrokimia Butadiene Indonesia
  Pemegang       Saham       Luar    Biasa       ("PBI") through Circular Resolution in lieu of
  (“RUPSLB”) dan pemegang saham PT               the General Meeting of Shareholders
  Petrokimia Butadiene Indonesia (“PBI”)         Number 004/LGL PBI/SH RES/XI/2019
  melalui Keputusan Edaran Sebagai               have approved the merger plan between the
  Pengganti Rapat Umum Pemegang                  Company and PBI, in which the Company
  Saham      Nomor     004/LGL     PBI/SH        becomes the surviving company of the
  RES/XI/2019 telah menyetujui rencana           merger ("PBI Merger"). In connection with
  penggabungan       antara     Perseroan        the PBI Merger, the Company and PBI have
  dengan PBI, dimana Perseroan menjadi           also signed a merger deed as stated in
  perusahaan penerima penggabungan               Merger Deed Number 76 dated 15
  (“Penggabungan PBI”). Sehubungan               November 2019, drawn up before Jose
  dengan Penggabungan PBI, Perseroan             Dima Satria, S.H., M.Kn., Notary in Jakarta,
  dan PBI juga telah menandatangani akta         which has been notified to the MOL as
  penggabungan sebagaimana ternyata              stated in the Notification Receipt of the
  dalam Akta Penggabungan Nomor 76               Company Merger Number AHU-AH.01.10-
  tanggal 15 November 2019, dibuat di            0010288 dated 22 November 2019 and has
  hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,         been registered in the Company Register at
  Notaris    di   Jakarta,    yang   telah       the     MOL      under    Number        AHU-
  diberitahukan      kepada       Menkum         0025871.AH.01.02.TAHUN 2019 dated 22
  sebagaimana ternyata dalam Surat               November 2019. The merger became
  Penerimaan                Pemberitahuan        effective on 1 January 2020.
  Penggabungan Perseroan Nomor AHU-
  AH.01.10-0010288         tanggal      22
  November 2019 dan telah didaftarkan
  dalam Daftar Perseroan pada Menkum
  di       bawah        Nomor        AHU-
  0025871.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
  22 November 2019. Penggabungan PBI
  tersebut telah berlaku secara efektif
  pada tanggal 1 Januari 2020.

  Pada tanggal 7 Desember 2020,                  On 7 December 2020, the Company’s
  Pemegang Saham Perseroan melalui               shareholders through the EGMS and the
  RUPSLB dan pemegang saham PT                   shareholders of PT Styrindo Mono
  Styrindo Mono Indonesia (“SMI”) melalui        Indonesia     ("SMI")     through    Circular
  Keputusan Edaran Sebagai Pengganti             Resolution in Lieu of the General Meeting of
  Rapat Umum Pemegang Saham Nomor                Shareholders Number 004/LGL SMI/SH
  004/LGL SMI/SH RES/XII/2020, telah             RES/XII/2020, has approved the merger
  menyetujui rencana penggabungan                plan between the Company and SMI, in
  antara Perseroan dengan SMI, dimana            which the Company becomes the surviving
  Perseroan      menjadi       perusahaan        company of the merger. In connection with
  penerima penggabungan. Sehubungan              the SMI Merger, the Company and SMI
  dengan Penggabungan SMI, Perseroan             have also signed a merger deed as stated
  dan SMI juga telah menandatangani akta         in Merger Deed Number 48 dated 7
  penggabungan sebagaimana ternyata              December 2020, drawn up before Jose
  dalam Akta Penggabungan Nomor 48               Dima Satria, S.H., M.Kn., a Notary in
  tanggal 7 Desember 2020, dibuat di             Jakarta, which has been notified to the MOL
  hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,         as stated in the Notification Receipt of the
  Notaris    di   Jakarta,   yang    telah       Company Merger Number AHU-AH.01.10-
  diberitahukan      kepada       Menkum         0012537 dated 11 December 2020 and has
  sebagaimana ternyata dalam Surat               been registered in the Company Register at
  Penerimaan                Pemberitahuan        the     MOL      under      Number     AHU-
  Penggabungan Perseroan Nomor AHU-              0082566.AH.01.02.TAHUN 2020 dated 11
  AH.01.10-0012537         tanggal      11       December 2020. The merger has become
  Desember 2020 dan telah didaftarkan            effective on 1 January 2021.
  dalam Daftar Perseroan pada Menkum
  di       bawah       Nomor         AHU-

LCM-Jan 2026/ Disclosure Information
                                             5
Page 6
   0082566.AH.01.02.TAHUN           2020
   tanggal    11     Desember      2020.
   Penggabungan SMI tersebut telah
   berlaku secara efektif pada tanggal 1
   Januari 2021.

   Perubahan anggaran dasar terakhir                     The latest amendment to the articles of
   Perseroan adalah sebagaimana termuat                  association of the Company are as contained
   dalam Akta Pernyataan Keputusan                       in Deed of Statement of Meeting Resolution
   Rapat Perubahan Anggaran Dasar                        on the Amendment to the Articles of
   Nomor 49 tanggal 8 Mei 2024, yang                     Association Number 49 dated 8 May 2024,
   dibuat di hadapan Jose Dima Satria,                   drawn up before Jose Dima Satria, S.H.,
   S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang                 M.Kn., a Notary in Jakarta, which has
   telah     mendapatkan       persetujuan               obtained approval from the MOL based on
   Menkum berdasarkan Keputusan Nomor                    Decree              Number            AHU-
   AHU-0028013.AH.01.02.TAHUN 2024                       0028013.AH.01.02.TAHUN 2024 dated 8
   tanggal 8 Mei 2024 dan telah didaftarkan              May 2024 and has been registered in the
   dalam Daftar Perseroan pada Menkum                    Company Register at the MOL under Number
   di      bawah        Nomor         AHU-               AHU-0092676.AH.01.11.TAHUN 2024 dated
   0092676.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal                   8 May 2024 (“the Company’s AOA”).
   8 Mei 2024 (“AD Perseroan”).

   Selanjutnya, perubahan susunan Direksi                Furthermore, the latest change in the
   dan     Dewan     Komisaris      terakhir             composition of the BOD and BOC of the
   Perseroan tercantum dalam Akta                        Company is contained in Deed of Statement
   Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 56                   of Meeting Resolutions Number 56 dated 11
   tanggal 11 Juni 2025, dibuat di hadapan               June 2025, drawn up before Jose Dima
   Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di             Satria, S.H., M.Kn., Notary in Jakarta, which
   Jakarta, yang telah diberitahukan                     has been notified to the MOL based on
   kepada Menkum berdasarkan Surat                       Notification Receipt of Amendment to
   Penerimaan Pemberitahuan Perubahan                    Company Data Number AHU-AH.01.09-
   Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-                    0297977 dated 13 June 2025.
   0297977 tanggal 13 Juni 2025.

2. Kegiatan Usaha                                    2. Business Activities

   Berdasarkan Pasal 3 AD Perseroan,                     Based on Article 3 of the Company’s AOA,
   maksud dan tujuan Perseroan adalah                    the aims and objectives of the Company are
   berusaha     dalam    bidang      industri            to operate in the processing industry,
   pengolahan, perdagangan besar serta                   wholesale and management consulting
   aktivitas konsultasi manajemen. Untuk                 activities. To achieve these aims and
   mencapai maksud dan tujuan tersebut,                  objectives, the Company can carry out the
   Perseroan dapat melaksanakan kegiatan                 following business activities:
   usaha antara lain sebagai berikut:

   (a) Kegiatan   usaha     utama     yang               (a)   The main business activities carried
       dilakukan  untuk     merealisasikan                     out to realize the main business
       usaha pokok, yaitu sebagai berikut:                     activities are as follows:

            (i)   melaksanakan industri kimia                    (i) carrying out basic organic
                  dasar     organik       yang                        chemicals industries sourced
                  bersumber dari minyak bumi,                         from petroleum, natural gas and
                  gas alam dan batu bara;                             coal;
            (ii) melakukan usaha pembuatan                       (ii) carrying out business in making
                  damar buatan dan bahan                              artificial resin and plastic raw
                  baku plastik (bijih plastik                         materials (pure plastic ore);
                  murni);
            (iii) melakukan      perdagangan                     (iii) carry out wholesale trade in solid,
                  besar bahan bakar padat,                             liquid and gas fuels and related



 LCM-Jan 2026/ Disclosure Information
                                                 6
Page 7
                cair, dan gas dan produk yang                             products;
                berhubungan dengan itu;
           (iv) melakukan        perdagangan                        (iv) carrying out wholesale trade in
                besar bahan dan barang                                   basic chemical materials and
                kimia dasar;                                             goods;
           (v) melakukan         perdagangan                        (v) carries out wholesale trade in
                besar karet dan plastik dalam                            rubber and plastics in basic
                bentuk dasar; dan                                        forms; and
           (vi) melakukan             aktivitas                     (vi) carry out other management
                konsultasi        manajemen                              consulting activities.
                lainnya.

      (b) Kegiatan usaha penunjang yang                 (b) The supporting business activities that
          mendukung         kegiatan      usaha             support the main business activities are as
          utama di atas adalah sebagai                      follows:
          berikut:
          (i) menyelenggarakan                                      (i)    organize transportation via
                pengangkutan             melalui                           motorized transportation for
                angkutan bermotor untuk                                    general goods and special
                barang umum dan barang                                     goods as well as transportation
                khusus      serta     angkutan                             via pipelines to ensure the
                melalui saluran pipa untuk                                 continuity  of    delivery    of
                menjamin       kesinambungan                               industrial     products       to
                pengiriman      hasil industri                             consumers;
                kepada konsumen;
          (ii) melakukan kegiatan memuat                            (ii) carry out activities of loading
                dan membongkar barang                                     and unloading goods as well as
                serta bongkar muat kapal;                                 loading and unloading ships;
          (iii) real estat yang dimiliki sendiri                    (iii) self-owned or rented real estate,
                atau disewa, yang mencakup                                which includes businesses to
                usaha untuk menyediakan                                   provide services to other parties
                jasa kepada pihak lain yang                               who utilize assets owned by the
                memanfaatkan aset yang                                    Company in the industrial
                dimiliki oleh Perseroan di                                sector, including land rental
                bidang industri, termasuk jasa                            services, maintenance services
                penyewaan        lahan,     jasa                          and other services related to the
                perawatan dan jasa lainnya                                petrochemical industry;
                yang      berkaitan      dengan
                industri petrokimia;
          (iv) melakukan                aktivitas                   (iv) carry out warehousing and
                pergudangan                  dan                         temporary       goods      storage
                penyimpanan              barang                          activities        related        to
                sementara terkait dengan                                 petrochemical             industry
                produksi industri petrokimia                             production before the goods are
                sebelum barang dikirim ke                                sent to their final destination for
                tujuan akhir dengan tujuan                               commercial purposes;
                komersial;
          (v) melakukan                 aktivitas                   (v) carry out rental and leasing
                penyewaan dan sewa guna                                 activities without option rights
                usaha tanpa hak opsi mesin                              for      processing     industry
                dan      peralatan       industri                       machines and equipment;
                pengolahan;
          (vi) melakukan usaha pembuatan                            (vi) carry out manufacturing of
                kemasan dari plastik, seperti                            packaging from plastic, such as
                kantong atau tas plastik,                                plastic bags, sacks or plastic
                karung atau karung plastik,                              sacks, cosmetic packaging, film
                kemasan kosmetik, kemasan                                packaging,            medicine
                film, kemasan obat, kemasan                              packaging, food packaging and
                makanan       dan     kemasan                            other packaging made from
                lainnya dari plastik (wadah,

LCM-Jan 2026/ Disclosure Information
                                                    7
Page 8
                    botol, dus, rak, dan lain-lain);                                        plastic (containers, bottles,
                    dan                                                                     boxes, racks and others; and
              (vii) kegiatan usaha lainnya di                                         (vii) other business activities in the
                    bidang industri petrokimia                                              petrochemical industry that
                    yang mendukung kegiatan                                                 support the Company's main
                    usaha     utama     Perseroan                                           business       activities      in
                    sesuai dengan peraturan                                                 accordance with applicable laws
                    perundang-undangan yang                                                 and regulations.
                    berlaku.

3. Struktur Pengurus                                                   3. Management Structure

      Susunan pengurus Perseroan adalah                                    The management structure of the Company
      sebagai berikut:                                                     is as follows:

      Dewan Komisaris/ BOC
      Presiden Komisaris/ President Commissioner*            : Djoko Suyanto
      Wakil Presiden Komisaris/ Vice President Commissioner* : Tan Ek Kia
      Komisaris/ Commissioner*                               : Ho Hon Cheong
      Komisaris/ Commissioner                                : Agus Salim Pangestu
      Komisaris/ Commissioner                                : Lim Chong Thian
      Komisaris/ Commissioner                                : Sakchai Patiparnpreechavud
      Komisaris/ Commissioner                                : Bandhit Thamprajamchit
      Komisaris/ Commissioner                                : Santi Wasanasiri
      *) Merangkap sebagai Komisaris Independen/ Also acting as an Independent Commissioner


      Direksi/ BOD
      Presiden Direktur/ President Director                                       : Erwin Ciputra
      Wakil Presiden Direktur/ Vice President Director                            : Pholavit Thiebpattama
      Wakil Presiden Direktur/ Vice President Director                            : Baritono Prajogo Pangestu
      Direktur/ Director                                                          : Andre Khor Kah Hin
      Direktur/ Director                                                          : Fransiskus Ruly Aryawan
      Direktur/ Director                                                          : Suryandi
      Direktur/ Director                                                          : Nongnapat Saisuthi
      Direktur/ Director                                                          : Suwit Wiwattanawanich
      Direktur/ Director                                                          : Wittaya Guntawang
      Direktur/ Director                                                          : Edi Riva’i
      Direktur/ Director                                                          : Raymond Budhin
      Direktur/ Director                                                          : Ronald Sihombing
      Direktur/ Director                                                          : Hamim Thohari

4. Struktur Permodalan dan Kepemilikan                                 4. Capital  Structure         and     Shareholding
   Saham                                                                  Composition

      Struktur permodalan dan kepemilikan                                   The Company’s capital structure and
      saham      Perseroan    pada     saat                                 shareholding composition on the date of this
      Keterbukaan Informasi ini diterbitkan                                 Disclosure of Information is issued are as
      adalah sebagai berikut:                                               follows:

      (i)       Modal Dasar/ Authorized Capital                                   : Rp12.264.785.664.000,00
      (ii)      Modal Ditempatkan/ Issued Capital                                 : Rp4.325.577.254.600,00
      (iii)     Modal Disetor/ Paid-up Capital                                    : Rp4.325.577.254.600,00


      Modal Dasar Perseroan terbagi atas                                    The Company’s authorized capital is divided
      86.511.545.092 (delapan puluh enam                                    into 86,511,545,092 (eighty-six billion five
      miliar lima ratus sebelas juta lima                                   hundred eleven million five hundred forty-
      ratus empat puluh lima ribu sembilan                                  five thousand ninety two) shares, with a
      puluh dua) saham, dengan nilai                                        nominal value of Rp50 (fifty Rupiah) per
      nominal sebesar Rp50 (lima puluh                                      share.
      Rupiah) per saham.

LCM-Jan 2026/ Disclosure Information
                                                                   8
Page 9
             Susunan       kepemilikan   saham                    The latest shareholding composition of the
             Perseroan      berdasarkan   Daftar                  Company based on the Shareholder
             Pemegang Saham Perseroan per 31                      Register as of 31 December 2025 issued by
             Desember 2025 yang dikeluarkan oleh                  PT Raya Saham Registra are as follows:
             PT Raya Saham Registra adalah
             sebagai berikut:

                                                      JUMLAH NOMINAL/
                            NAMA PEMEGANG SAHAM/                             JUMLAH SAHAM/
              NO.                                     NOMINAL AMOUNT                                %
                             SHAREHOLDERS NAME                              NUMBER OF SHARES
                                                           (RP)
              1.       PT Barito Pacific Tbk          1,497,883,520,000        29,957.670.400      34.63
                       SCG Chemicals Public Company   1,322,330.946.200        26,446,618,924
              2.                                                                                   30.57
                       Limited
              3.       PT Top Investment Indonesia      261,783,988,200        12,976,731,760      15.00
              4.       Prajogo Pangestu                 218,883,988,200         4,354,382,164      5.03
              5.       Publik/ Public                 1,024,694,812.000        12,776.141,844      14.77
                                    Total             12.482.937.470.000       86,511,545,092       100



  PT WSI                                                      PT WSI

  1. Informasi Umum                                           1. General Information

    PT    WSI    didirikan   di  Indonesia                        PT WSI was established in Indonesia
    berdasarkan Akta Pendirian Nomor 72                           pursuant to Deed of Establishment Number
    tanggal 13 Agustus 2025, yang dibuat di                       72 dated 13 August 2025, drawn up before
    hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,                        Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notary in
    Notaris di Jakarta, sebagaimana telah                         Jakarta, which has obtained approval from
    mendapatkan pengesahan dari Menkum                            the MOL based on Decree Number AHU-
    sesuai dengan Surat Keputusan Nomor                           0069133.AH.01.01.TAHUN 2025 dated 15
    AHU-0069133.AH.01.01.TAHUN        2025                        August 2025.
    tanggal 15 Agustus 2025.

2. Kegiatan Usaha                                             2. Business Activities

   Berdasarkan Anggaran Dasar PT WSI, PT                         Pursuant to PT WSI’s AOA, PT WSI engages
   WSI bergerak di bidang-bidang sebagai                         in the following sectors:
   berikut:

      (i)          treatment air dan pengumpulan;                    (i) water treatment and the collection;
      (ii)         treatment air dan pembuangan                      (ii) treatment and disposal of waste and
                   limbah dan sampah; dan                                  garbage; and
      (iii)        aktivitas pemulihan material                      (iii) Material recovery activities

3. Susunan Pengurus                                           3. Management Structure

   Struktur pengurus PT WSI adalah sebagai                       The management structure of PT WSI is as
   berikut:                                                      follows:

             Dewan Komisaris/ BOC
             Presiden Komisaris/ President Commissioner                 : Edi Riva’i
             Komisaris/ Commissioner                                    : Boedijono Hadipoespito

             Direksi/ BOC
             Presiden Direktur/ President Director                      : Agus Lukmanul Hakim
             Direktur/ Director                                         : Ronald Sihombing




    LCM-Jan 2026/ Disclosure Information
                                                          9
Page 10
4.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan                     4. Capital Structure and Shareholding Composition
     Saham

     Struktur permodalan dan kepemilikan                        PT WSI’s capital structure and shareholding
     saham PT WSI pada saat Keterbukaan                         composition on the date of this Disclosure of
     Informasi ini diterbitkan adalah sebagai                   Information is issued are as follows:
     berikut:

            (i)          Modal Dasar/ Authorized Capital                       : Rp150.000.000.000,00
            (ii)         Modal Ditempatkan/ Issued Capital                     : Rp100.000.005.000,00
            (iii)        Modal Disetor/ Paid-up Capital                        : Rp100.000.005.000,00

     Modal dasar PT WSI terbagi atas                            The authorized capital of PT WSI is divided into
     10.000.000 (sepuluh juta) lembar saham,                    10,000,000 (ten million) shares, with a nominal
     dengan nilai nominal Rp15.000,00 (lima                     value of Rp15,000.00 (fifteen thousand Rupiah)
     belas ribu Rupiah) per saham.                              per shares.

     Susunan kepemilikan PT WSI adalah                          The shareholding composition of PT WSI is as
     sebagai berikut:                                           follows:

                                                             JUMLAH NOMINAL/
                               NAMA PEMEGANG SAHAM/                                 JUMLAH SAHAM/
               NO.                                           NOMINAL AMOUNT                              %
                                SHAREHOLDERS NAME                                  NUMBER OF SHARES
                                                                  (RP)
                    1.    PT Chandra Tirta Karian               99.999.990.000            6.666.666     99,99
                    2.    PT Chandra Investa Prima                      15.000                    1     0,01
                                    Total                      100.000.005.000            6.666.667      100



     III.   SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG BERTRANSAKSI /
            CHARACTERISTICS OF THE AFFILIATE RELATIONSHIP BETWEEN THE PARTIES
            CONDUCTING THE TRANSACTION




     Transaksi ini termasuk dalam kriteria Transaksi             This Transaction meets the criteria for Affiliated
     Afiliasi berdasarkan POJK 42/2020, dimana                   Party Transactions based on POJK 42/2020,
     hubungan Afiliasi yang timbul adalah:                       where the Affiliate relationships that arise are:




     LCM-Jan 2026/ Disclosure Information
                                                               10
Page 11
i.         Pemilik manfaat akhir dari Perseroan dan PT          i. The ultimate beneficial owner of the Company
           WSI adalah pihak yang sama, yaitu Bapak                 and PT WSI is the same party, namely Mr.
           Prajogo Pangestu;                                       Prajogo Pangestu;

ii.        Hubungan antara Perseroan dan PT WSI                 ii. The relationship between the Company and PT
           terbentuk karena PT WSI merupakan entitas                WSI was formed because PT WSI is a
           terkendali Perseroan, di mana Perseroan                  controlled entity of the Company, where the
           memiliki kendali secara tidak langsung                   Company has indirect control over PT WSI
           terhadap PT WSI melalui Perseroan; dan                   through the Company; and

iii.       Dari segi kepengurusan, Bapak Edi Riva’i yang    iii. In terms of management, Mr. Edi Riva’i who
           menjabat sebagai Direktur Perseroan, juga             serves as Director of the Company, also serves
           menjabat sebagai Presiden Komisaris PT WSI            as President Commissioner of PT WSI and Mr.
           dan Bapak Ronald Sihombing yang menjabat              Ronald Sihombing, who serves as Director of
           sebagai Direktur Perseroan, juga menjabat             the Company, also serves as Director of PT
           sebagai Direktur PT WSI.                              WSI.


     IV.    RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN / SUMMARY OF THE FAIRNESS OPINION REPORT


     Mengingat Transaksi ini memenuhi kualifikasi                Considering that this Transaction meets the
     sebagai Transaksi Afiliasi yang bukan tergolong             qualifications as an Affiliated Transactions which
     Transaksi Benturan Kepentingan ataupun Transaksi            is not classified as a Conflict of Interest
     Material, maka guna memenuhi ketentuan Pasal 4              Transactions or Material Transaction, in order to
     ayat (1) POJK No. 42/2020, Perseroan telah                  comply with the provisions of Article 4 paragraph
     menunjuk KJPP SRR untuk memberikan opini                    (1) POJK No. 42/2020, the Company has
     Pendapat Kewajaran atas Transaksi yang akan                 appointed KJPP SRR to evaluate and prepare a
     dilakukan.                                                  fairness opinion on the Transaction to be
                                                                 conducted.
     KR, sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan                KR, as a registered KJPP pursuant to Decree of
     Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor                   the Minister of Finance of the Republic of
     2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai        Indonesia Number 2.19.0162 dated 15 July 2019
     kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK            and registered as a capital market supporting
     dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang              professional services firm with the OJK under
     Pasar Modal dari OJK Nomor STTD.PB-01/PJ-                   Capital     Market     Supporting     Professional
     1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh         Registration Letter from OJK Number STTD.PB-
     manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat               01/PJ-1/PM.223/2023 (business appraiser), has
     sebagai penilai independen atas kewajaran                   been appointed by the Company’s management
     Transaksi, sesuai dengan surat penugasan No.                to provide an opinion as an independent
     KR/250811-002 tanggal 11 Agustus 2025 yang telah            appraiser on the fairness of the Transaction in
     disetujui oleh manajemen Perseroan.                         accordance with the engagement letter No.
                                                                 KR/250811-002 dated 11 August 2025,
                                                                 respectively, which has been approved by the
                                                                 Company’s management.

     Adapun ringkasan dari Laporan Pendapat                      A summary of the Fairness Opinion Report is
     Kewajaran tersebut adalah sebagai berikut:                  presented below:

     Para Pihak dalam Transaksi / Parties of the Transaction

     Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi adalah
                                                    Th The parties involved in the Transaction are the
     Perseroan dan PT WSI.                             Company and PT WSI.

     Objek Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran / Transaction Object in The Fairness Opinion
     Report

     Objek Transaksi adalah Perseroan menyapakati The object of Transaction is the Company has
     untuk menjual Peralatan kepada PT WSI dengan nilai agreed to sell Equipment to PT WSI with the


      LCM-Jan 2026/ Disclosure Information
                                                           11
Page 12
transaksi sebesar Rp84.000.000.000,00 (delapan transaction    value     amounting                         to
puluh empat miliar Rupiah).                    Rp84,000,000,000.00  (eighty four                     billion
                                               Rupiah).

Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran / Purpose and Objective of the Fairness Opinion Report

Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat             The purpose and objective of the preparation of
kewajaran      atas  Transaksi adalah   untuk             the Fairness Opinion Report on the Transaction
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan              is to provide an overview of the fairness of the
mengenai kewajaran Transaksi dari aspek                   Transaction to the Company’s BOD from
keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang                financial aspects and to comply with the
berlaku, yaitu POJK 42/2020.                              applicable regulations, i.e. POJK 42/2020.

Pendapat Kewajaran ini disusun dengan                     This Fairness Opinion was prepared in
memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan              compliance with the provisions of OJK Rule No.
OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan            35/POJK.04/2020 concerning “Valuation and
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar               Presentation of Business Valuation Report in
Modal” tanggal 25 Mei 2020 serta Standar                  Capital Markets” dated 25 May 2020 as well as
Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300,            Indonesian Valuation Standards.
SPI310, SPI320, SPI330.

Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok / Limiting Conditions and Key Assumptions

Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi               The Fairness Opinion analysis on the
dipersiapkan menggunakan data dan informasi              Transaction was prepared using the data and
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan                information as disclosed above, such data and
informasi mana telah KR telaah. Dalam                    information of which KR have reviewed. In
melaksanakan analisis, KR bergantung pada                performing the analysis, KR relied on the
keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari              accuracy, reliability and completeness of all
semua informasi keuangan, informasi atas status          financial information, information on the legal
hukum Perseroan dan informasi-informasi lain             status of the Company and other information
yang diberikan kepada KR oleh Perseroan atau             provided to us by the Company or publicly
yang tersedia secara umum dan KR tidak                   available and KR are not responsible for the
bertanggung jawab atas kebenaran informasi-              accuracy of such information. Any changes to the
informasi tersebut. Segala perubahan atas data           data and information may materially influence the
dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil          outcome of KR’s opinion. KR also relied on
akhir pendapat KR secara material. KR juga               assurances from the management of the
bergantung kepada jaminan dari manajemen                 Company that they did not know the facts which
Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-           led to the information given to us to be
fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang          incomplete or misleading. Therefore, KR are not
diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau           responsible for the changes in the conclusions of
menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak                    KR’s Fairness Opinion caused by changes in
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan              those data and information.
atas Pendapat Kewajaran KR dikarenakan adanya
perubahan data dan informasi tersebut.

Proyeksi    laporan   keuangan      konsolidasian        The Company's financial projections before and
Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun          after the Transaction was prepared by the
oleh manajemen Perseroan. KR telah melakukan             Company's management. KR have reviewed
penelaahan atas proyeksi laporan keuangan                such financial projections and those financial
tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut          projections have described the operating
telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja          conditions and performance of the Company.
Perseroan. Secara garis besar, tidak ada                 Overall, there were not any significant
penyesuaian yang signifikan yang perlu KR                adjustments to be made to the performance
lakukan terhadap target kinerja Perseroan.               targets of the Company.

KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau         KR did not perform an inspection of the
fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga tidak           Company's fixed assets or facilities. In addition,
memberikan pendapat atas dampak perpajakan               KR also did not give an opinion on the tax impact
dari Transaksi. Jasa-jasa yang KR berikan kepada         of the Transaction. The service KR provided to

LCM-Jan 2026/ Disclosure Information
                                                    12
Page 13
Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya               the Company in connection with the Transaction
merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas                 merely was the provision of the Fairness Opinion
Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit,             on the Transaction, not accounting services,
atau perpajakan. KR tidak melakukan penelitian              auditing or taxation. KR did not perform
atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan               observation on the validity of the Transaction
implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran              from legal aspects and implication of taxation
atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis            aspects. The Fairness Opinion on the
dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas               Transaction was only performed from economic
Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan               and financial aspects. The fairness opinion report
merupakan laporan yang terbuka untuk publik                 on the Transaction represented a non-disclaimer
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,           opinion and was an open-for-public report unless
yang dapat memengaruhi operasional Perseroan.               there was confidential information on such
Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi             report, which might affect the Company's
atas status hukum Perseroan dan WSI                         operations. Furthermore, KR have also obtained
berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan WSI.               the information on the legal status of the
                                                            Company and WSI based on the articles of
                                                            association of the Company and WSI.

Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Transaksi                KR’s work related to the Transaction was not and
tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan                 could not be interpreted in any form, a review or
merupakan dalam bentuk apapun, suatu                        an audit or an implementation of certain
penelaahan atau audit, atau pelaksanaan                     procedures of financial information. The work
prosedur-prosedur     tertentu    atas     informasi        was also not intended to reveal weaknesses in
keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat               internal control, errors or irregularities in the
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan                   financial statements or violation of law. In
dalam pengendalian internal, kesalahan atau                 addition, KR did not have the authority and was
penyimpangan dalam laporan keuangan, atau                   not in a position to obtain and analyze a form of
pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak                     other transactions that existed and might be
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam                 available to the Company other than the
posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu             Transaction and the effect of these transactions
bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi        to the Transaction.
yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan
serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
terhadap Transaksi.

Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan                  This Fairness Opinion was prepared based on
kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum                the market and economic conditions, general
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan              business and financial conditions as well as
Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal            government regulations related           to   the
Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.                         Transaction on the issuance date of this Fairness
                                                            Opinion.

Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR                 In preparing the Fairness Opinion, KR applied
menggunakan        beberapa    asumsi,    seperti           several assumptions, such as the fulfillment of all
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban                    conditions and obligations of the Company as
Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam             well as all parties involved in the Transaction.
Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti              Transaction would be executed as described
yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu            accordingly to a predetermined time period and
yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi            the accuracy of the information regarding the
mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh                    Transaction which was disclosed by the
manajemen Perseroan.                                        Company's management.

Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai              The Fairness Opinion should be viewed as a
satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari                  whole and the use of partial analysis and
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan               information without considering other information
informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai          and analysis as a whole may cause a misleading
satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan                   view and conclusion on the process underlying
dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses                 the Fairness Opinion. The preparation of the
yang mendasari Pendapat Kewajaran.                          Fairness Opinion was a complicated process and



LCM-Jan 2026/ Disclosure Information
                                                       13
Page 14
Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan                might not be possible to perform through
suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat            incomplete analysis.
dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal                   KR also assumed that from the issuance date of
penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan                the Fairness Opinion until the execution date KR
tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi             the Transaction, there were no changes that
perubahan apapun yang berpengaruh secara                   could materially affect the assumptions used in
material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan             the preparation of the Fairness Opinion. KR are
dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KR                not responsible to reaffirm or to supplement or to
tidak bertanggung jawab untuk menegaskan                   update KR’s opinion due to the changes in the
kembali     atau   melengkapi,      memutakhirkan          assumptions and conditions as well as events
pendapat KR karena adanya perubahan asumsi                 occurring after the letter date. The calculation
dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi        and analysis in the Fairness Opinion have been
setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan               performed properly and KR are responsible for
analisis dalam rangka pemberian Pendapat                   the fairness opinion report.
Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KR
bertanggung jawab atas Laporan Pendapat
Kewajaran.

Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku                  The conclusion of the Fairness Opinion is
bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki            applicable for no changes that might materially
dampak material terhadap Transaksi. Perubahan              impact on the Transaction. Such changes
tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada,              include, but not limited to, the changes in
perubahan kondisi baik secara internal pada                conditions both internally on the Company and
Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi           externally on the market and economic
pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis,               conditions, general conditions of business,
perdagangan dan keuangan, serta peraturan-                 trading and financial as well as government
peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan               regulations of Indonesia and other relevant
terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat           regulations after the issuance date of the fairness
Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah                opinion report. Whenever after the issuance date
tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini                     of the fairness opinion report such changes
dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut           occur, the Fairness Opinion on the Transaction
di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi            might be different.
mungkin berbeda.

Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi / Approach and Method of Fairness
Opinion on Transaction

Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi           In evaluating the Fairness Opinion on the
ini, KR telah melakukan analisis melalui pendekatan        Transaction, KR had performed analysis through
dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi             the approaches and procedures of the Fairness
dari hal-hal sebagai berikut:                              Opinion on the Transaction as follows:
     1. Analisis atas Transaksi;                            1. Analysis on the Transaction
     2. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas            2. Qualitative and quantitative analysis of the
         Transaksi; dan                                         Transaction; and
     3. Analisis atas kewajaran Transaksi.                  3. Analysis on the Fairness of the Transaction.

Kesimpulan / Conclusion
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-               Based on the scope of works, assumptions, data,
asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari            and information acquired from the Company's
manajemen Perseroan yang digunakan dalam                   management which was used in the preparation
penyusunan laporan pendapat kewajaran ini,                 of this fairness opinion report, a review of the
penelaahan atas dampak keuangan Transaksi                  financial impact on the Transaction as disclosed
sebagaimana     diungkapkan    dalam    laporan            in the fairness opinion report, therefore in KR
pendapat kewajaran ini, KR berpendapat bahwa               opinion, the Transaction is fair.
Transaksi adalah wajar.




LCM-Jan 2026/ Disclosure Information
                                                      14
Page 15
V.    PERNYATAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS /
      STATEMENT OF THE BOARD OF DIRECTORS AND BOARD OF COMMISSIONERRS


Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini               The Company's Board of Directors declares that
telah melalui prosedur yang memadai dan                        this Transaction has gone through adequate
memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai                 procedures and ensures that the Transaction is
dengan praktik bisnis yang berlaku umum, yaitu                 conducted in accordance with generally
prosedur yang membandingkan ketentuan dan                      accepted business practices, namely procedures
persyaratan transaksi yang setara dengan transaksi             that compare the terms and conditions of
yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai               transactions that are equivalent to transactions
hubungan Afiliasi dan dilakukan dengan memenuhi                conducted between parties who do not have an
prinsip transaksi yang wajar (arm’s‐length principle).         Affiliated relationship and are carried out in
                                                               accordance with the arm's-length principle.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan               The Company's Board of Commissioners and
bahwa semua informasi atau fakta material yang                 Board of Directors declare that all material
dimuat dalam Keterbukaan Informasi sehubungan                  information or facts contained in the Disclosure
dengan Transaksi telah diungkapkan dan informasi               of Information in connection with the Transaction
tersebut tidak memuat informasi atau fakta yang tidak          have been disclosed and that such information
benar atau menyesatkan. Transaksi dalam                        does not contain information or facts that are
Keterbukaan Informasi ini tidak mengandung                     incorrect or misleading. The Transaction in this
Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud                      Disclosure of Information does not contain a
dalam POJK 42/2020.                                            Conflict of Interest as referred to in POJK
                                                               42/2020.


VI.   INFORMASI TAMBAHAN / ADDITIONAL INFORMATION



Kepada para pemegang saham Perseroan yang                      Any shareholders of the Company who require
memerlukan informasi secara lebih rinci mengenai               any additional information on this Disclosure of
Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi kami,             Information may contact us, on any day during the
pada setiap hari kerja selama jam kerja Perseroan              Company's business hours at:
di:

                                           PT CHANDRA ASRI PACIFIC Tbk
                                         Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
                                  Jl. Let. Jend. S. Parman Kav-62-63, Jakarta 11410
                                                 Telp: (62-21) 530 7950
                                                  Fax: (62-21) 530 8930
                                        E-mail: corporatesecretary@capcx.com
                                             U.p./ Attn.: Corporate Secretary


                                                   Hormat kami/
                                                  Sincerely yours,

                                               Direksi Perseroan/
                                        Board of Directors of the Company




LCM-Jan 2026/ Disclosure Information
                                                          15

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.52 MB
Published5 Jan 2026
Pages15
Characters69,980
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Tan Ek Kia p.8
linked person Agus Salim Pangestu p.8
linked person Lim Chong Thian p.8
linked person Erwin Ciputra p.8
linked person Baritono Prajogo Pangestu p.8 ×4
linked person Andre Khor Kah Hin p.8
linked person Fransiskus Ruly Aryawan p.8
linked person Edi Riva’i p.11 ×2
possible org CHANDRA ASRI PACIFIC Tbk p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person Ridwan · Notaris p.4
possible org Negara Republik Indonesia p.4
possible person Satria p.6
possible person Djoko Suyanto p.8
possible org Barito Pacific Tbk p.9 ×2
possible org SCG Chemicals Public Company p.9
possible person Agus Lukmanul p.9
unresolved org Financial Services Authority p.1
unresolved org PT Wastewater Solution Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT WSI p.2 ×38
unresolved person Doktor Harahap · Notaris p.2
unresolved person Hapendi Harahap p.2
unresolved org Arbitrase Indonesia p.4
unresolved org PT Tripolyta Indonesia p.4
unresolved org Minister of Justice p.4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik p.4
unresolved org West Jakarta District Court p.4
unresolved org PT Chandra Asri p.4 ×2
unresolved person Pohan p.4
unresolved person Amrul Partomuan Pohan p.4 ×2
unresolved org PT Petrokimia Butadiene Indonesia Pemegang p.5
unresolved org PT Styrindo Mono Styrindo Mono Indonesia p.5
unresolved person Jose Dima Jose Dima Satria · Notaris p.6 ×8
unresolved org PT Raya Saham Registra p.9 ×2
unresolved org PT WSI’s AOA p.9
unresolved org PT WSI’s p.10
unresolved org PT Chandra Tirta Karian p.10
unresolved org PT Chandra Investa Prima p.10
unresolved person Ronald Sihombing p.11
unresolved org KJPP SRR p.11 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.11
unresolved org Minister of Finance p.11
unresolved org PT WSI. Objek Transaksi p.11
unresolved person PERNYATAN · KOMISARIS p.15

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 2212 ms 12 Sep 2026 22:32
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dalam Laporan Pendapat Kewajaran / Transaction '
                            'Object in The Fairness Opinion'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dalam Laporan Pendapat Kewajaran / Transaction Object in The '
                'Fairness Opinion',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result