Back to announcement
20260105_TPIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32016856_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review TPIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
PT CHANDRA ASRI PACIFIC Tbk
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
DISCLOSURE OF INFORMATION OF
PT CHANDRA ASRI PACIFIC Tbk
IN RELATION TO AN AFFILIATED TRANSACTIONS
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”)./
This Disclosure of Information is prepared and intended to comply with the Regulation of the Financial Services Authority
Number 42/POJK.04/2020 regarding Affiliated Transactions and Conflict of Interest Transactions (“POJK 42/2020”).
PT CHANDRA ASRI PACIFIC Tbk
(“Perseroan”) / (the “Company”)
Kegiatan Usaha / Business Acitivities
Petrokimia / Petrochemical
Kantor / Office
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410
Telepon: (021) 530 7950
Faksimile: (021) 530 8930
E-mail: corporatesecretary@capcx.com
Situs Web: http://www.chandra-asri.com
Keterbukaan Informasi ini ditujukan kepada para Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pelaksanaan
Transaksi Afiliasi yang melibatkan Perseroan dan Entitas Anak Perseroan sebagaimana akan dijelaskan di
dalam Keterbukaan Informasi ini./
This Disclosure of Information is provided to the Shareholders of the Company in relation to the Affiliated
Transactions which will be carried out by the Company and a Subsidiary of the Company as will be explained
in this Disclosure of Information.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN
SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN
DAN KEYAKINAN MEREKA TIDAK ADA FAKTA PENTING YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN. /
THE BOARD OF DIRECTORS AND THE BOARD OF COMMISSIONERS OF THE COMPANY, ARE FULLY
RESPONSIBLE FOR THE TRUENESS AND COMPLETENESS OF THE INFORMATION AS SET OUT IN THIS
DISCLOSURE, AND AFTER CAREFUL REVIEW, HEREBY CONFIRM THAT TO THE BEST OF THEIR KNOWLEDGE
AND BELIEF, THERE IS NO MATERIAL INFORMATION THAT IS NOT DISCLOSED IN OR OMITTED FROM THIS
DISCLOSURE WHICH MAY CAUSE THIS DISCLOSURE TO BE INCORRECT AND/OR MISLEADING.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2026/
This Disclosure of Information is issued in Jakarta on 5 January 2026
Page 2
I. LATAR BELAKANG / BACKGROUND
Perseroan merupakan entitas pengendali The Company is the controlling entity of the
Perseroan dan PT Wastewater Solution Indonesia Company and PT Wastewater Solution Indonesia
(“PT WSI”), yang memiliki pengalaman, sumber (“PT WSI”) that possess extensive experience,
daya dan keahlian yang memadai dalam bidang resource and expertise in the fields of chemical,
solusi kimia, energi dan infrastruktur. Sehubungan energy and infrastructure solutions. In this regard,
dengan itu, Perseroan melihat adanya peluang the Company sees a cooperation opportunity to
kerja sama untuk memperkuat sinergi usaha serta strengthen business synergies and to support
mendukung pengembangan dan ekspansi PT WSI future development and expansion of PT WSI
di masa mendatang melalui optimalisasi atas through the optimalization of equipment owned by
peralatan yang dimiliki oleh Perseroan. the Company.
Sebagai realisasi atas kerja sama tersebut, As a realization of such cooperation, the Company
Perseroan dan PT WSI telah menandatangani Akta and PT WSI have entered into Deed of Sale and
Jual Beli Peralatan Perusahaan Nomor 5 tanggal 31 Purchase of Company Equipment Number 5 dated
Desember 2025, dibuat di hadapan Doktor Hapendi 31 December 2025, drawn up before Doktor
Harahap, S.H., M.H., Notaris di Kota Cilegon Hapendi Harahap, S.H., M.H., Notary in Cilegon
(“AJB”). Berdasarkan AJB tersebut, Perseroan (“Sale and Purchase Deed”). Pursuant to the said
menyepakati untuk menjual sebagian peralatannya Sale and Purchase Deed, the Company has agreed
kepada PT WSI, yaitu yang mencakup (i) tangki dan to sell some of its equipment to PT WSI, namely (i)
kapal, (ii) mesin, (iii) SKIDS dan (iv) peralatan tanks and vessels, (ii) machineries, (iii) SKIDS and
lainnya (secara bersama-sama disebut sebagai (iv) other equipment (collectively referred to as the
“Peralatan”), untuk selanjutnya disebut sebagai “Equipment”), hereinafter shall be referred to as
“Transaksi”. the “Transaction”.
Melalui Transaksi ini, PT WSI memperoleh Through this Transaction, PT WSI acquires
kepemilikan atas Peralatan yang diperlukan untuk ownership of the Equipment that is required for its
kegiatan usahanya. business activities.
Transaksi merupakan suatu Transaksi Afiliasi The Transaction is an Affiliated Transaction as
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 referred to in POJK 42/2020 due to the affiliation
karena adanya hubungan afiliasi antara Perseroan relationship between the Company and PT WSI,
dan PT WSI, baik dari segi kepemilikan dan whether in terms of ownership and control of the
pengendali perusahaan ataupun segi pengurus companies or in terms of management of the
perusahaan, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut companies, as further described in this Disclosure
dalam Keterbukaan Informasi ini. of Information.
Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk memenuhi This Disclosure of Information is prepared to comply
ketentuan yang diatur dalam Pasal 22 POJK with the provisions stipulated in Article 22 of POJK
42/2020, dimana dalam hal Transaksi Afiliasi 42/2020, in which if the Affiliated Transaction is
dilakukan oleh Perusahaan Terkendali yang bukan carried out by the Controlled Company that is not a
merupakan Perusahaan Terbuka (sebagaimana Public Company (as referred to in POJK 42/2020)
dimaksud dalam POJK 42/2020) namun laporan but its financial statements are consolidated with a
keuangannya dikonsolidasikan dengan Public Company, then the Public Company is
Perusahaan Terbuka, maka Perusahaan Terbuka required to carry out the procedures as stipulated in
wajib melakukan prosedur sebagaimana diatur POJK 42/2020.
dalam POJK 42/2020.
Transaksi ini telah melalui prosedur sebagaimana This Transaction has gone through the procedures
diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan telah as stipulated in Article 3 of POJK 42/2020 and has
dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang been executed in accordance with the generally
berlaku umum. accepted business practices.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK In accordance with the provisions of Article 4
42/2020, keterbukaan informasi kepada paragraph 1 of POJK 42/2020, the disclosure of
masyarakat mengenai Transaksi Afiliasi dan information to the public regarding the Affiliated
penyampaian dokumen pendukungnya kepada Transaction and submission of its supporting
LCM-Jan 2026/ Disclosure Information
2
Page 3
OJK wajib disampaikan oleh Perusahaan Terbuka documents to the OJK must be submitted by the
kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja Public Company to the public no later than 2 (two)
setelah Transaksi Afiliasi dilaksanakan dan wajib working days after the Affiliated Transaction is
menggunakan Penilai dalm menentukan nilai wajar conducted and shall engage with an Appraiser to
dan/atau kewajaran dari Transaksi Afiliasi, yang determine the fair value and/or fairness of the
mana kewajaran transaksi tersebut perlu Affiliated Transaction, in which said fairness
diumumkan kepada masyarakat. Laporan Penilai transaction must be announced to the public. The
yang digunakan adalah laporan dari Kantor Jasa Appraisal Report used are the report issued by
Penilai Publik (“KJPP”) Kusnanto & rekan (“KR”), Kusnanto & rekan (“KR”) Public Appraisal Firm
yaitu Laporan Nomor 00201/2.0162- (“KJPP”), namely Report Number 00201/2.0162-
00/BS/04/0153/1/XII/2025 tanggal 31 Desember 00/BS/04/0153/1/XII/2025 dated 31 December
2025 perihal pendapat kewajaran atas Transaksi 2025 regarding the fairness opinion of the
(“Laporan Pendapat Kewajaran”). Transaction (“Fairness Opinion Report”).
Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan (i) Transaksi This Affiliated Transaction is not (i) a Conflict-of-
Benturan Kepentingan, (ii) Transaksi Material Interest Transaction, (ii) a Material Transaction as
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas referred to in OJK Regulation 17/POJK.04/2020 on
Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Material Transactions and Change of Business
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Activities, and (iii) a transaction that may disrupt the
Usaha, dan (iii) transaksi yang dapat business continuity of the Company's business, and
mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha therefore does not require prior approval from the
Perseroan, sehingga tidak memerlukan Company's independent shareholders at the
persetujuan terlebih dahulu dari pemegang saham general meeting of shareholders as regulated in
independen Perseroan dalam rapat umum POJK 42/2020.
pemegang saham sebagaimana diatur dalam
POJK 42/2020.
Dalam melakukan Transaksi ini, Perseroan akan In conducting this Transaction, the Company will
senantiasa mengikuti ketentuan peraturan always comply with the provisions of the applicable
perundang-undangan yang berlaku, termasuk laws and regulations, including but not limited to
namun tidak terbatas pada peraturan di bidang the regulations in the Capital Market sector, and
Pasar Modal, dan peraturan perundang-undangan other laws and regulations including the Law of the
lainnya termasuk Undang-undang Republik Republic of Indonesia No. 40 of 2007 regarding
Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Limited Liability Companies as lastly amended by
Terbatas sebagaimana terakhir diubah dengan Government Regulation in Lieu of Law of the
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republic of Indonesia No. 2 of 2022 which has
Republik Indonesia No. 2 Tahun 2022 yang telah been ratified by the Law of the Republic of
disahkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 of 2023.
Indonesia No. 6 Tahun 2023.
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam Bahasa This Disclosure of Information is made in English
Inggris dan Bahasa Indonesia. Apabila terdapat and Indonesian languages. If there is any
perbedaan interpretasi antara versi Bahasa Inggris discrepancy in interpretation between the English
dan Bahasa Indonesia, maka versi Bahasa version and the Indonesian version, the Indonesian
Indonesia akan berlaku, dan versi Bahasa Inggris language version shall prevail, and the English
hanya akan berlaku sebagai referensi. language version is valid for reference only.
II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI / INFORMATION OF THE TRANSACTION
A. Uraian Mengenai Transaksi A. Description of the Transaction
Keterangan Transaksi/ Penjelasan/ Description
Information on the Transaction
Judul Perjanjian/ Akta Jual Beli Peralatan Perusahaan/
Agreement Title Deed of Sale and Purchase of Company Equipment
Para Pihak/ the Parties Perseroan dan PT WSI/ The Company and PT WSI
Date/ Tanggal 31 Desember 2025/ 31 December 2025
LCM-Jan 2026/ Disclosure Information
3
Page 4
Objek Transaksi/ Peralatan perusahaan yang mencakup (i) tangki dan kapal,
Object Transaction (ii) mesin, (iii) SKIDS dan (iv) peralatan lainnya./
Company equipment comprising (i) tanks and vessels, (ii)
machineries, (iii) SKIDS and (iv) other equipment.
Nilai Transaksi/ Rp84.000.000.000,00 (delapan puluh empat miliar Rupiah)/
Transaction Value Rp84,000,000,000.00 (eighty four billion Rupiah)
Hukum yang Berlaku/ Hukum Indonesia/ Indonesian Law
Governing Law
Penyelesaian Sengketa/ Badan Hukum Arbitrase Indonesia/
Dispute Settlement Indonesian National Arbitration Board
B. Pihak yang Terlibat dalam Transaksi B. Parties involved in the Transaction
Perseroan The Company
1. Informasi Umum 1. General Information
Perseroan didirikan dengan nama PT The Company was established under the
Tripolyta Indonesia (“TPI”), berdomisili di name PT Tripolyta Indonesia (“TPI”),
Jakarta Barat, berdasarkan Akta domiciled in West Jakarta, based on Deed
Pendirian Nomor 40 tanggal 2 November of Establishment Number 40 dated 2
1984, dibuat di hadapan Ridwan Suselo, November 1984, drawn up before Ridwan
Notaris di Jakarta, dengan status sebagai Suselo, Notary in Jakarta, with the status as
Perusahaan Penanaman Modal Dalam a Domestic Investment Company based on
Negeri berdasarkan Undang-Undang Law Number 6 of 1968 on Domestic
Nomor 6 Tahun 1968 tentang Investment as revoked by Law Number 25
Penanaman Modal Dalam Negeri of 2007 of Capital Investment. TPI's Deed of
sebagaimana telah dicabut dengan Establishment has been revised by Deed of
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Entry and Resignation of the Company's
tentang Penanaman Modal. Akta Founders and Amendment to the Articles of
Pendirian TPI telah diperbaiki dalam Akta Association Number 117 dated 7 November
Pemasukan dan Pengunduran Diri Para 1987, drawn up before John Leonard
Persero Pendiri Perusahaan Serta Waworuntu, Notary in Jakarta, which has
Perubahan Anggaran Dasar Nomor 117 been ratified by the Minister of Justice of the
tanggal 7 November 1987, dibuat di Republic of Indonesia, (as amended from
hadapan John Leonard Waworuntu, time to time, hereinafter shall be referred to
Notaris di Jakarta, yang telah disahkan as “MOL”), in accordance with Decree
oleh Menteri Kehakiman Republik Number C2.1786.HT.01.01-Th'.88 dated 29
Indonesia, (sebagaimana diubah dari February 1988, recorded in the register
waktu ke waktu, selanjutnya disebut book at the West Jakarta District Court
sebagai “Menkum”) sesuai dengan Surat Office on 30 June 1988 under Number
Keputusan Nomor C2.1786.HT.01.01- 639/1988 and Number 640/1988, and
Th’.88 tanggal 29 Februari 1988, dicatat announced in State Gazette of the Republic
dalam buku register di Kantor Pengadilan of Indonesia Number 63 dated 5 August
Negeri Jakarta Barat pada tanggal 30 1988, Supplement Number 779.
Juni 1988 di bawah Nomor 639/1988 dan
Nomor 640/1988, dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia Nomor
63 tanggal 5 Agustus 1988, Tambahan
Nomor 779.
Perseroan adalah perusahaan penerima The Company is the surviving company in
penggabungan dalam proses the merger process between the Company
penggabungan antara Perseroan and PT Chandra Asri based on Merger
dengan PT Chandra Asri berdasarkan Deed Number 15 dated 9 November 2010,
Akta Penggabungan Nomor 15 tanggal 9 drawn up before Dr. Amrul Partomuan
November 2010, dibuat di hadapan Dr. Pohan, S.H, LL.M., Notary in Jakarta, in
Amrul Partomuan Pohan, S.H, LL.M., which the merger became effective on 1
Notaris di Jakarta, dimana January 2011. On 15 November 2019, the
penggabungan tersebut menjadi efektif Company’s shareholders through the
LCM-Jan 2026/ Disclosure Information
4
Page 5
pada tanggal 1 Januari 2011. Pada Extraordinary General Meeting of
tanggal 15 November 2019, Pemegang Shareholders (“EGMS”) and shareholders
Saham Perseroan melalui Rapat Umum of PT Petrokimia Butadiene Indonesia
Pemegang Saham Luar Biasa ("PBI") through Circular Resolution in lieu of
(“RUPSLB”) dan pemegang saham PT the General Meeting of Shareholders
Petrokimia Butadiene Indonesia (“PBI”) Number 004/LGL PBI/SH RES/XI/2019
melalui Keputusan Edaran Sebagai have approved the merger plan between the
Pengganti Rapat Umum Pemegang Company and PBI, in which the Company
Saham Nomor 004/LGL PBI/SH becomes the surviving company of the
RES/XI/2019 telah menyetujui rencana merger ("PBI Merger"). In connection with
penggabungan antara Perseroan the PBI Merger, the Company and PBI have
dengan PBI, dimana Perseroan menjadi also signed a merger deed as stated in
perusahaan penerima penggabungan Merger Deed Number 76 dated 15
(“Penggabungan PBI”). Sehubungan November 2019, drawn up before Jose
dengan Penggabungan PBI, Perseroan Dima Satria, S.H., M.Kn., Notary in Jakarta,
dan PBI juga telah menandatangani akta which has been notified to the MOL as
penggabungan sebagaimana ternyata stated in the Notification Receipt of the
dalam Akta Penggabungan Nomor 76 Company Merger Number AHU-AH.01.10-
tanggal 15 November 2019, dibuat di 0010288 dated 22 November 2019 and has
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., been registered in the Company Register at
Notaris di Jakarta, yang telah the MOL under Number AHU-
diberitahukan kepada Menkum 0025871.AH.01.02.TAHUN 2019 dated 22
sebagaimana ternyata dalam Surat November 2019. The merger became
Penerimaan Pemberitahuan effective on 1 January 2020.
Penggabungan Perseroan Nomor AHU-
AH.01.10-0010288 tanggal 22
November 2019 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Menkum
di bawah Nomor AHU-
0025871.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
22 November 2019. Penggabungan PBI
tersebut telah berlaku secara efektif
pada tanggal 1 Januari 2020.
Pada tanggal 7 Desember 2020, On 7 December 2020, the Company’s
Pemegang Saham Perseroan melalui shareholders through the EGMS and the
RUPSLB dan pemegang saham PT shareholders of PT Styrindo Mono
Styrindo Mono Indonesia (“SMI”) melalui Indonesia ("SMI") through Circular
Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Resolution in Lieu of the General Meeting of
Rapat Umum Pemegang Saham Nomor Shareholders Number 004/LGL SMI/SH
004/LGL SMI/SH RES/XII/2020, telah RES/XII/2020, has approved the merger
menyetujui rencana penggabungan plan between the Company and SMI, in
antara Perseroan dengan SMI, dimana which the Company becomes the surviving
Perseroan menjadi perusahaan company of the merger. In connection with
penerima penggabungan. Sehubungan the SMI Merger, the Company and SMI
dengan Penggabungan SMI, Perseroan have also signed a merger deed as stated
dan SMI juga telah menandatangani akta in Merger Deed Number 48 dated 7
penggabungan sebagaimana ternyata December 2020, drawn up before Jose
dalam Akta Penggabungan Nomor 48 Dima Satria, S.H., M.Kn., a Notary in
tanggal 7 Desember 2020, dibuat di Jakarta, which has been notified to the MOL
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., as stated in the Notification Receipt of the
Notaris di Jakarta, yang telah Company Merger Number AHU-AH.01.10-
diberitahukan kepada Menkum 0012537 dated 11 December 2020 and has
sebagaimana ternyata dalam Surat been registered in the Company Register at
Penerimaan Pemberitahuan the MOL under Number AHU-
Penggabungan Perseroan Nomor AHU- 0082566.AH.01.02.TAHUN 2020 dated 11
AH.01.10-0012537 tanggal 11 December 2020. The merger has become
Desember 2020 dan telah didaftarkan effective on 1 January 2021.
dalam Daftar Perseroan pada Menkum
di bawah Nomor AHU-
LCM-Jan 2026/ Disclosure Information
5
Page 6
0082566.AH.01.02.TAHUN 2020
tanggal 11 Desember 2020.
Penggabungan SMI tersebut telah
berlaku secara efektif pada tanggal 1
Januari 2021.
Perubahan anggaran dasar terakhir The latest amendment to the articles of
Perseroan adalah sebagaimana termuat association of the Company are as contained
dalam Akta Pernyataan Keputusan in Deed of Statement of Meeting Resolution
Rapat Perubahan Anggaran Dasar on the Amendment to the Articles of
Nomor 49 tanggal 8 Mei 2024, yang Association Number 49 dated 8 May 2024,
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, drawn up before Jose Dima Satria, S.H.,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang M.Kn., a Notary in Jakarta, which has
telah mendapatkan persetujuan obtained approval from the MOL based on
Menkum berdasarkan Keputusan Nomor Decree Number AHU-
AHU-0028013.AH.01.02.TAHUN 2024 0028013.AH.01.02.TAHUN 2024 dated 8
tanggal 8 Mei 2024 dan telah didaftarkan May 2024 and has been registered in the
dalam Daftar Perseroan pada Menkum Company Register at the MOL under Number
di bawah Nomor AHU- AHU-0092676.AH.01.11.TAHUN 2024 dated
0092676.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 8 May 2024 (“the Company’s AOA”).
8 Mei 2024 (“AD Perseroan”).
Selanjutnya, perubahan susunan Direksi Furthermore, the latest change in the
dan Dewan Komisaris terakhir composition of the BOD and BOC of the
Perseroan tercantum dalam Akta Company is contained in Deed of Statement
Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 56 of Meeting Resolutions Number 56 dated 11
tanggal 11 Juni 2025, dibuat di hadapan June 2025, drawn up before Jose Dima
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Satria, S.H., M.Kn., Notary in Jakarta, which
Jakarta, yang telah diberitahukan has been notified to the MOL based on
kepada Menkum berdasarkan Surat Notification Receipt of Amendment to
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Company Data Number AHU-AH.01.09-
Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09- 0297977 dated 13 June 2025.
0297977 tanggal 13 Juni 2025.
2. Kegiatan Usaha 2. Business Activities
Berdasarkan Pasal 3 AD Perseroan, Based on Article 3 of the Company’s AOA,
maksud dan tujuan Perseroan adalah the aims and objectives of the Company are
berusaha dalam bidang industri to operate in the processing industry,
pengolahan, perdagangan besar serta wholesale and management consulting
aktivitas konsultasi manajemen. Untuk activities. To achieve these aims and
mencapai maksud dan tujuan tersebut, objectives, the Company can carry out the
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan following business activities:
usaha antara lain sebagai berikut:
(a) Kegiatan usaha utama yang (a) The main business activities carried
dilakukan untuk merealisasikan out to realize the main business
usaha pokok, yaitu sebagai berikut: activities are as follows:
(i) melaksanakan industri kimia (i) carrying out basic organic
dasar organik yang chemicals industries sourced
bersumber dari minyak bumi, from petroleum, natural gas and
gas alam dan batu bara; coal;
(ii) melakukan usaha pembuatan (ii) carrying out business in making
damar buatan dan bahan artificial resin and plastic raw
baku plastik (bijih plastik materials (pure plastic ore);
murni);
(iii) melakukan perdagangan (iii) carry out wholesale trade in solid,
besar bahan bakar padat, liquid and gas fuels and related
LCM-Jan 2026/ Disclosure Information
6
Page 7
cair, dan gas dan produk yang products;
berhubungan dengan itu;
(iv) melakukan perdagangan (iv) carrying out wholesale trade in
besar bahan dan barang basic chemical materials and
kimia dasar; goods;
(v) melakukan perdagangan (v) carries out wholesale trade in
besar karet dan plastik dalam rubber and plastics in basic
bentuk dasar; dan forms; and
(vi) melakukan aktivitas (vi) carry out other management
konsultasi manajemen consulting activities.
lainnya.
(b) Kegiatan usaha penunjang yang (b) The supporting business activities that
mendukung kegiatan usaha support the main business activities are as
utama di atas adalah sebagai follows:
berikut:
(i) menyelenggarakan (i) organize transportation via
pengangkutan melalui motorized transportation for
angkutan bermotor untuk general goods and special
barang umum dan barang goods as well as transportation
khusus serta angkutan via pipelines to ensure the
melalui saluran pipa untuk continuity of delivery of
menjamin kesinambungan industrial products to
pengiriman hasil industri consumers;
kepada konsumen;
(ii) melakukan kegiatan memuat (ii) carry out activities of loading
dan membongkar barang and unloading goods as well as
serta bongkar muat kapal; loading and unloading ships;
(iii) real estat yang dimiliki sendiri (iii) self-owned or rented real estate,
atau disewa, yang mencakup which includes businesses to
usaha untuk menyediakan provide services to other parties
jasa kepada pihak lain yang who utilize assets owned by the
memanfaatkan aset yang Company in the industrial
dimiliki oleh Perseroan di sector, including land rental
bidang industri, termasuk jasa services, maintenance services
penyewaan lahan, jasa and other services related to the
perawatan dan jasa lainnya petrochemical industry;
yang berkaitan dengan
industri petrokimia;
(iv) melakukan aktivitas (iv) carry out warehousing and
pergudangan dan temporary goods storage
penyimpanan barang activities related to
sementara terkait dengan petrochemical industry
produksi industri petrokimia production before the goods are
sebelum barang dikirim ke sent to their final destination for
tujuan akhir dengan tujuan commercial purposes;
komersial;
(v) melakukan aktivitas (v) carry out rental and leasing
penyewaan dan sewa guna activities without option rights
usaha tanpa hak opsi mesin for processing industry
dan peralatan industri machines and equipment;
pengolahan;
(vi) melakukan usaha pembuatan (vi) carry out manufacturing of
kemasan dari plastik, seperti packaging from plastic, such as
kantong atau tas plastik, plastic bags, sacks or plastic
karung atau karung plastik, sacks, cosmetic packaging, film
kemasan kosmetik, kemasan packaging, medicine
film, kemasan obat, kemasan packaging, food packaging and
makanan dan kemasan other packaging made from
lainnya dari plastik (wadah,
LCM-Jan 2026/ Disclosure Information
7
Page 8
botol, dus, rak, dan lain-lain); plastic (containers, bottles,
dan boxes, racks and others; and
(vii) kegiatan usaha lainnya di (vii) other business activities in the
bidang industri petrokimia petrochemical industry that
yang mendukung kegiatan support the Company's main
usaha utama Perseroan business activities in
sesuai dengan peraturan accordance with applicable laws
perundang-undangan yang and regulations.
berlaku.
3. Struktur Pengurus 3. Management Structure
Susunan pengurus Perseroan adalah The management structure of the Company
sebagai berikut: is as follows:
Dewan Komisaris/ BOC
Presiden Komisaris/ President Commissioner* : Djoko Suyanto
Wakil Presiden Komisaris/ Vice President Commissioner* : Tan Ek Kia
Komisaris/ Commissioner* : Ho Hon Cheong
Komisaris/ Commissioner : Agus Salim Pangestu
Komisaris/ Commissioner : Lim Chong Thian
Komisaris/ Commissioner : Sakchai Patiparnpreechavud
Komisaris/ Commissioner : Bandhit Thamprajamchit
Komisaris/ Commissioner : Santi Wasanasiri
*) Merangkap sebagai Komisaris Independen/ Also acting as an Independent Commissioner
Direksi/ BOD
Presiden Direktur/ President Director : Erwin Ciputra
Wakil Presiden Direktur/ Vice President Director : Pholavit Thiebpattama
Wakil Presiden Direktur/ Vice President Director : Baritono Prajogo Pangestu
Direktur/ Director : Andre Khor Kah Hin
Direktur/ Director : Fransiskus Ruly Aryawan
Direktur/ Director : Suryandi
Direktur/ Director : Nongnapat Saisuthi
Direktur/ Director : Suwit Wiwattanawanich
Direktur/ Director : Wittaya Guntawang
Direktur/ Director : Edi Riva’i
Direktur/ Director : Raymond Budhin
Direktur/ Director : Ronald Sihombing
Direktur/ Director : Hamim Thohari
4. Struktur Permodalan dan Kepemilikan 4. Capital Structure and Shareholding
Saham Composition
Struktur permodalan dan kepemilikan The Company’s capital structure and
saham Perseroan pada saat shareholding composition on the date of this
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan Disclosure of Information is issued are as
adalah sebagai berikut: follows:
(i) Modal Dasar/ Authorized Capital : Rp12.264.785.664.000,00
(ii) Modal Ditempatkan/ Issued Capital : Rp4.325.577.254.600,00
(iii) Modal Disetor/ Paid-up Capital : Rp4.325.577.254.600,00
Modal Dasar Perseroan terbagi atas The Company’s authorized capital is divided
86.511.545.092 (delapan puluh enam into 86,511,545,092 (eighty-six billion five
miliar lima ratus sebelas juta lima hundred eleven million five hundred forty-
ratus empat puluh lima ribu sembilan five thousand ninety two) shares, with a
puluh dua) saham, dengan nilai nominal value of Rp50 (fifty Rupiah) per
nominal sebesar Rp50 (lima puluh share.
Rupiah) per saham.
LCM-Jan 2026/ Disclosure Information
8
Page 9
Susunan kepemilikan saham The latest shareholding composition of the
Perseroan berdasarkan Daftar Company based on the Shareholder
Pemegang Saham Perseroan per 31 Register as of 31 December 2025 issued by
Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra are as follows:
PT Raya Saham Registra adalah
sebagai berikut:
JUMLAH NOMINAL/
NAMA PEMEGANG SAHAM/ JUMLAH SAHAM/
NO. NOMINAL AMOUNT %
SHAREHOLDERS NAME NUMBER OF SHARES
(RP)
1. PT Barito Pacific Tbk 1,497,883,520,000 29,957.670.400 34.63
SCG Chemicals Public Company 1,322,330.946.200 26,446,618,924
2. 30.57
Limited
3. PT Top Investment Indonesia 261,783,988,200 12,976,731,760 15.00
4. Prajogo Pangestu 218,883,988,200 4,354,382,164 5.03
5. Publik/ Public 1,024,694,812.000 12,776.141,844 14.77
Total 12.482.937.470.000 86,511,545,092 100
PT WSI PT WSI
1. Informasi Umum 1. General Information
PT WSI didirikan di Indonesia PT WSI was established in Indonesia
berdasarkan Akta Pendirian Nomor 72 pursuant to Deed of Establishment Number
tanggal 13 Agustus 2025, yang dibuat di 72 dated 13 August 2025, drawn up before
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notary in
Notaris di Jakarta, sebagaimana telah Jakarta, which has obtained approval from
mendapatkan pengesahan dari Menkum the MOL based on Decree Number AHU-
sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 0069133.AH.01.01.TAHUN 2025 dated 15
AHU-0069133.AH.01.01.TAHUN 2025 August 2025.
tanggal 15 Agustus 2025.
2. Kegiatan Usaha 2. Business Activities
Berdasarkan Anggaran Dasar PT WSI, PT Pursuant to PT WSI’s AOA, PT WSI engages
WSI bergerak di bidang-bidang sebagai in the following sectors:
berikut:
(i) treatment air dan pengumpulan; (i) water treatment and the collection;
(ii) treatment air dan pembuangan (ii) treatment and disposal of waste and
limbah dan sampah; dan garbage; and
(iii) aktivitas pemulihan material (iii) Material recovery activities
3. Susunan Pengurus 3. Management Structure
Struktur pengurus PT WSI adalah sebagai The management structure of PT WSI is as
berikut: follows:
Dewan Komisaris/ BOC
Presiden Komisaris/ President Commissioner : Edi Riva’i
Komisaris/ Commissioner : Boedijono Hadipoespito
Direksi/ BOC
Presiden Direktur/ President Director : Agus Lukmanul Hakim
Direktur/ Director : Ronald Sihombing
LCM-Jan 2026/ Disclosure Information
9
Page 10
4. Struktur Permodalan dan Kepemilikan 4. Capital Structure and Shareholding Composition
Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan PT WSI’s capital structure and shareholding
saham PT WSI pada saat Keterbukaan composition on the date of this Disclosure of
Informasi ini diterbitkan adalah sebagai Information is issued are as follows:
berikut:
(i) Modal Dasar/ Authorized Capital : Rp150.000.000.000,00
(ii) Modal Ditempatkan/ Issued Capital : Rp100.000.005.000,00
(iii) Modal Disetor/ Paid-up Capital : Rp100.000.005.000,00
Modal dasar PT WSI terbagi atas The authorized capital of PT WSI is divided into
10.000.000 (sepuluh juta) lembar saham, 10,000,000 (ten million) shares, with a nominal
dengan nilai nominal Rp15.000,00 (lima value of Rp15,000.00 (fifteen thousand Rupiah)
belas ribu Rupiah) per saham. per shares.
Susunan kepemilikan PT WSI adalah The shareholding composition of PT WSI is as
sebagai berikut: follows:
JUMLAH NOMINAL/
NAMA PEMEGANG SAHAM/ JUMLAH SAHAM/
NO. NOMINAL AMOUNT %
SHAREHOLDERS NAME NUMBER OF SHARES
(RP)
1. PT Chandra Tirta Karian 99.999.990.000 6.666.666 99,99
2. PT Chandra Investa Prima 15.000 1 0,01
Total 100.000.005.000 6.666.667 100
III. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG BERTRANSAKSI /
CHARACTERISTICS OF THE AFFILIATE RELATIONSHIP BETWEEN THE PARTIES
CONDUCTING THE TRANSACTION
Transaksi ini termasuk dalam kriteria Transaksi This Transaction meets the criteria for Affiliated
Afiliasi berdasarkan POJK 42/2020, dimana Party Transactions based on POJK 42/2020,
hubungan Afiliasi yang timbul adalah: where the Affiliate relationships that arise are:
LCM-Jan 2026/ Disclosure Information
10
Page 11
i. Pemilik manfaat akhir dari Perseroan dan PT i. The ultimate beneficial owner of the Company
WSI adalah pihak yang sama, yaitu Bapak and PT WSI is the same party, namely Mr.
Prajogo Pangestu; Prajogo Pangestu;
ii. Hubungan antara Perseroan dan PT WSI ii. The relationship between the Company and PT
terbentuk karena PT WSI merupakan entitas WSI was formed because PT WSI is a
terkendali Perseroan, di mana Perseroan controlled entity of the Company, where the
memiliki kendali secara tidak langsung Company has indirect control over PT WSI
terhadap PT WSI melalui Perseroan; dan through the Company; and
iii. Dari segi kepengurusan, Bapak Edi Riva’i yang iii. In terms of management, Mr. Edi Riva’i who
menjabat sebagai Direktur Perseroan, juga serves as Director of the Company, also serves
menjabat sebagai Presiden Komisaris PT WSI as President Commissioner of PT WSI and Mr.
dan Bapak Ronald Sihombing yang menjabat Ronald Sihombing, who serves as Director of
sebagai Direktur Perseroan, juga menjabat the Company, also serves as Director of PT
sebagai Direktur PT WSI. WSI.
IV. RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN / SUMMARY OF THE FAIRNESS OPINION REPORT
Mengingat Transaksi ini memenuhi kualifikasi Considering that this Transaction meets the
sebagai Transaksi Afiliasi yang bukan tergolong qualifications as an Affiliated Transactions which
Transaksi Benturan Kepentingan ataupun Transaksi is not classified as a Conflict of Interest
Material, maka guna memenuhi ketentuan Pasal 4 Transactions or Material Transaction, in order to
ayat (1) POJK No. 42/2020, Perseroan telah comply with the provisions of Article 4 paragraph
menunjuk KJPP SRR untuk memberikan opini (1) POJK No. 42/2020, the Company has
Pendapat Kewajaran atas Transaksi yang akan appointed KJPP SRR to evaluate and prepare a
dilakukan. fairness opinion on the Transaction to be
conducted.
KR, sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan KR, as a registered KJPP pursuant to Decree of
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor the Minister of Finance of the Republic of
2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai Indonesia Number 2.19.0162 dated 15 July 2019
kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK and registered as a capital market supporting
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang professional services firm with the OJK under
Pasar Modal dari OJK Nomor STTD.PB-01/PJ- Capital Market Supporting Professional
1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh Registration Letter from OJK Number STTD.PB-
manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat 01/PJ-1/PM.223/2023 (business appraiser), has
sebagai penilai independen atas kewajaran been appointed by the Company’s management
Transaksi, sesuai dengan surat penugasan No. to provide an opinion as an independent
KR/250811-002 tanggal 11 Agustus 2025 yang telah appraiser on the fairness of the Transaction in
disetujui oleh manajemen Perseroan. accordance with the engagement letter No.
KR/250811-002 dated 11 August 2025,
respectively, which has been approved by the
Company’s management.
Adapun ringkasan dari Laporan Pendapat A summary of the Fairness Opinion Report is
Kewajaran tersebut adalah sebagai berikut: presented below:
Para Pihak dalam Transaksi / Parties of the Transaction
Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi adalah
Th The parties involved in the Transaction are the
Perseroan dan PT WSI. Company and PT WSI.
Objek Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran / Transaction Object in The Fairness Opinion
Report
Objek Transaksi adalah Perseroan menyapakati The object of Transaction is the Company has
untuk menjual Peralatan kepada PT WSI dengan nilai agreed to sell Equipment to PT WSI with the
LCM-Jan 2026/ Disclosure Information
11
Page 12
transaksi sebesar Rp84.000.000.000,00 (delapan transaction value amounting to
puluh empat miliar Rupiah). Rp84,000,000,000.00 (eighty four billion
Rupiah).
Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran / Purpose and Objective of the Fairness Opinion Report
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat The purpose and objective of the preparation of
kewajaran atas Transaksi adalah untuk the Fairness Opinion Report on the Transaction
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan is to provide an overview of the fairness of the
mengenai kewajaran Transaksi dari aspek Transaction to the Company’s BOD from
keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang financial aspects and to comply with the
berlaku, yaitu POJK 42/2020. applicable regulations, i.e. POJK 42/2020.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan This Fairness Opinion was prepared in
memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan compliance with the provisions of OJK Rule No.
OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan 35/POJK.04/2020 concerning “Valuation and
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Presentation of Business Valuation Report in
Modal” tanggal 25 Mei 2020 serta Standar Capital Markets” dated 25 May 2020 as well as
Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, Indonesian Valuation Standards.
SPI310, SPI320, SPI330.
Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok / Limiting Conditions and Key Assumptions
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi The Fairness Opinion analysis on the
dipersiapkan menggunakan data dan informasi Transaction was prepared using the data and
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan information as disclosed above, such data and
informasi mana telah KR telaah. Dalam information of which KR have reviewed. In
melaksanakan analisis, KR bergantung pada performing the analysis, KR relied on the
keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari accuracy, reliability and completeness of all
semua informasi keuangan, informasi atas status financial information, information on the legal
hukum Perseroan dan informasi-informasi lain status of the Company and other information
yang diberikan kepada KR oleh Perseroan atau provided to us by the Company or publicly
yang tersedia secara umum dan KR tidak available and KR are not responsible for the
bertanggung jawab atas kebenaran informasi- accuracy of such information. Any changes to the
informasi tersebut. Segala perubahan atas data data and information may materially influence the
dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil outcome of KR’s opinion. KR also relied on
akhir pendapat KR secara material. KR juga assurances from the management of the
bergantung kepada jaminan dari manajemen Company that they did not know the facts which
Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta- led to the information given to us to be
fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang incomplete or misleading. Therefore, KR are not
diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau responsible for the changes in the conclusions of
menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak KR’s Fairness Opinion caused by changes in
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan those data and information.
atas Pendapat Kewajaran KR dikarenakan adanya
perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian The Company's financial projections before and
Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun after the Transaction was prepared by the
oleh manajemen Perseroan. KR telah melakukan Company's management. KR have reviewed
penelaahan atas proyeksi laporan keuangan such financial projections and those financial
tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut projections have described the operating
telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja conditions and performance of the Company.
Perseroan. Secara garis besar, tidak ada Overall, there were not any significant
penyesuaian yang signifikan yang perlu KR adjustments to be made to the performance
lakukan terhadap target kinerja Perseroan. targets of the Company.
KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau KR did not perform an inspection of the
fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga tidak Company's fixed assets or facilities. In addition,
memberikan pendapat atas dampak perpajakan KR also did not give an opinion on the tax impact
dari Transaksi. Jasa-jasa yang KR berikan kepada of the Transaction. The service KR provided to
LCM-Jan 2026/ Disclosure Information
12
Page 13
Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya the Company in connection with the Transaction
merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas merely was the provision of the Fairness Opinion
Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, on the Transaction, not accounting services,
atau perpajakan. KR tidak melakukan penelitian auditing or taxation. KR did not perform
atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan observation on the validity of the Transaction
implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran from legal aspects and implication of taxation
atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis aspects. The Fairness Opinion on the
dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaction was only performed from economic
Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan and financial aspects. The fairness opinion report
merupakan laporan yang terbuka untuk publik on the Transaction represented a non-disclaimer
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, opinion and was an open-for-public report unless
yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. there was confidential information on such
Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi report, which might affect the Company's
atas status hukum Perseroan dan WSI operations. Furthermore, KR have also obtained
berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan WSI. the information on the legal status of the
Company and WSI based on the articles of
association of the Company and WSI.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Transaksi KR’s work related to the Transaction was not and
tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan could not be interpreted in any form, a review or
merupakan dalam bentuk apapun, suatu an audit or an implementation of certain
penelaahan atau audit, atau pelaksanaan procedures of financial information. The work
prosedur-prosedur tertentu atas informasi was also not intended to reveal weaknesses in
keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat internal control, errors or irregularities in the
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan financial statements or violation of law. In
dalam pengendalian internal, kesalahan atau addition, KR did not have the authority and was
penyimpangan dalam laporan keuangan, atau not in a position to obtain and analyze a form of
pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak other transactions that existed and might be
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam available to the Company other than the
posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu Transaction and the effect of these transactions
bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi to the Transaction.
yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan
serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
terhadap Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan This Fairness Opinion was prepared based on
kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum the market and economic conditions, general
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan business and financial conditions as well as
Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal government regulations related to the
Pendapat Kewajaran ini diterbitkan. Transaction on the issuance date of this Fairness
Opinion.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR In preparing the Fairness Opinion, KR applied
menggunakan beberapa asumsi, seperti several assumptions, such as the fulfillment of all
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban conditions and obligations of the Company as
Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam well as all parties involved in the Transaction.
Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti Transaction would be executed as described
yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu accordingly to a predetermined time period and
yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi the accuracy of the information regarding the
mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh Transaction which was disclosed by the
manajemen Perseroan. Company's management.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai The Fairness Opinion should be viewed as a
satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari whole and the use of partial analysis and
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan information without considering other information
informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai and analysis as a whole may cause a misleading
satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan view and conclusion on the process underlying
dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses the Fairness Opinion. The preparation of the
yang mendasari Pendapat Kewajaran. Fairness Opinion was a complicated process and
LCM-Jan 2026/ Disclosure Information
13
Page 14
Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan might not be possible to perform through
suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat incomplete analysis.
dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal KR also assumed that from the issuance date of
penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan the Fairness Opinion until the execution date KR
tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi the Transaction, there were no changes that
perubahan apapun yang berpengaruh secara could materially affect the assumptions used in
material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan the preparation of the Fairness Opinion. KR are
dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KR not responsible to reaffirm or to supplement or to
tidak bertanggung jawab untuk menegaskan update KR’s opinion due to the changes in the
kembali atau melengkapi, memutakhirkan assumptions and conditions as well as events
pendapat KR karena adanya perubahan asumsi occurring after the letter date. The calculation
dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi and analysis in the Fairness Opinion have been
setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan performed properly and KR are responsible for
analisis dalam rangka pemberian Pendapat the fairness opinion report.
Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KR
bertanggung jawab atas Laporan Pendapat
Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku The conclusion of the Fairness Opinion is
bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki applicable for no changes that might materially
dampak material terhadap Transaksi. Perubahan impact on the Transaction. Such changes
tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, include, but not limited to, the changes in
perubahan kondisi baik secara internal pada conditions both internally on the Company and
Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi externally on the market and economic
pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, conditions, general conditions of business,
perdagangan dan keuangan, serta peraturan- trading and financial as well as government
peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan regulations of Indonesia and other relevant
terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat regulations after the issuance date of the fairness
Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah opinion report. Whenever after the issuance date
tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini of the fairness opinion report such changes
dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut occur, the Fairness Opinion on the Transaction
di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi might be different.
mungkin berbeda.
Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi / Approach and Method of Fairness
Opinion on Transaction
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi In evaluating the Fairness Opinion on the
ini, KR telah melakukan analisis melalui pendekatan Transaction, KR had performed analysis through
dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi the approaches and procedures of the Fairness
dari hal-hal sebagai berikut: Opinion on the Transaction as follows:
1. Analisis atas Transaksi; 1. Analysis on the Transaction
2. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas 2. Qualitative and quantitative analysis of the
Transaksi; dan Transaction; and
3. Analisis atas kewajaran Transaksi. 3. Analysis on the Fairness of the Transaction.
Kesimpulan / Conclusion
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi- Based on the scope of works, assumptions, data,
asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari and information acquired from the Company's
manajemen Perseroan yang digunakan dalam management which was used in the preparation
penyusunan laporan pendapat kewajaran ini, of this fairness opinion report, a review of the
penelaahan atas dampak keuangan Transaksi financial impact on the Transaction as disclosed
sebagaimana diungkapkan dalam laporan in the fairness opinion report, therefore in KR
pendapat kewajaran ini, KR berpendapat bahwa opinion, the Transaction is fair.
Transaksi adalah wajar.
LCM-Jan 2026/ Disclosure Information
14
Page 15
V. PERNYATAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS /
STATEMENT OF THE BOARD OF DIRECTORS AND BOARD OF COMMISSIONERRS
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini The Company's Board of Directors declares that
telah melalui prosedur yang memadai dan this Transaction has gone through adequate
memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai procedures and ensures that the Transaction is
dengan praktik bisnis yang berlaku umum, yaitu conducted in accordance with generally
prosedur yang membandingkan ketentuan dan accepted business practices, namely procedures
persyaratan transaksi yang setara dengan transaksi that compare the terms and conditions of
yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai transactions that are equivalent to transactions
hubungan Afiliasi dan dilakukan dengan memenuhi conducted between parties who do not have an
prinsip transaksi yang wajar (arm’s‐length principle). Affiliated relationship and are carried out in
accordance with the arm's-length principle.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan The Company's Board of Commissioners and
bahwa semua informasi atau fakta material yang Board of Directors declare that all material
dimuat dalam Keterbukaan Informasi sehubungan information or facts contained in the Disclosure
dengan Transaksi telah diungkapkan dan informasi of Information in connection with the Transaction
tersebut tidak memuat informasi atau fakta yang tidak have been disclosed and that such information
benar atau menyesatkan. Transaksi dalam does not contain information or facts that are
Keterbukaan Informasi ini tidak mengandung incorrect or misleading. The Transaction in this
Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud Disclosure of Information does not contain a
dalam POJK 42/2020. Conflict of Interest as referred to in POJK
42/2020.
VI. INFORMASI TAMBAHAN / ADDITIONAL INFORMATION
Kepada para pemegang saham Perseroan yang Any shareholders of the Company who require
memerlukan informasi secara lebih rinci mengenai any additional information on this Disclosure of
Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi kami, Information may contact us, on any day during the
pada setiap hari kerja selama jam kerja Perseroan Company's business hours at:
di:
PT CHANDRA ASRI PACIFIC Tbk
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav-62-63, Jakarta 11410
Telp: (62-21) 530 7950
Fax: (62-21) 530 8930
E-mail: corporatesecretary@capcx.com
U.p./ Attn.: Corporate Secretary
Hormat kami/
Sincerely yours,
Direksi Perseroan/
Board of Directors of the Company
LCM-Jan 2026/ Disclosure Information
15
Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1
unresolved
org
PT Wastewater Solution Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT WSI
p.2 ×38
unresolved
person
Doktor Harahap
· Notaris
p.2
unresolved
person
Hapendi Harahap
p.2
unresolved
org
Arbitrase Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Tripolyta Indonesia
p.4
unresolved
org
Minister of Justice
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik
p.4
unresolved
org
West Jakarta District Court
p.4
unresolved
org
PT Chandra Asri
p.4 ×2
unresolved
person
Pohan
p.4
unresolved
person
Amrul Partomuan Pohan
p.4 ×2
unresolved
org
PT Petrokimia Butadiene Indonesia Pemegang
p.5
unresolved
org
PT Styrindo Mono Styrindo Mono Indonesia
p.5
unresolved
person
Jose Dima Jose Dima Satria
· Notaris
p.6 ×8
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.9 ×2
unresolved
org
PT WSI’s AOA
p.9
unresolved
org
PT WSI’s
p.10
unresolved
org
PT Chandra Tirta Karian
p.10
unresolved
org
PT Chandra Investa Prima
p.10
unresolved
person
Ronald Sihombing
p.11
unresolved
org
KJPP SRR
p.11 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.11
unresolved
org
Minister of Finance
p.11
unresolved
org
PT WSI. Objek Transaksi
p.11
unresolved
person
PERNYATAN
· KOMISARIS
p.15
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
2212 ms
12 Sep 2026 22:32
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dalam Laporan Pendapat Kewajaran / Transaction '
'Object in The Fairness Opinion'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dalam Laporan Pendapat Kewajaran / Transaction Object in The '
'Fairness Opinion',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}