Skip to content
Back to announcement

20260105_EMAS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32016867_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review EMAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1 OCR 0.913
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG
SAHAM TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI

PT MERDEKA GOLD RESOURCES TBK
(PERSEROAN”)

INFORMATION DISCLOSURE TO SHAREHOLDERS
RELATED TO AFFILIATED TRANSACTION
PT MERDEKA GOLD RESOURCES TBK
(the “COMPANY”)

Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham dibuat
untuk memberikan penjelasan kepada publik
sehubungan dengan Kontrak Jasa Sewa Alat Berat yang
dibuat oleh dan antara PT Merdeka Mining Indonesia
(Perusahaan Terkendali Perseroan) dengan PT Batutua
Tembaga Raya, yang merupakan pihak terafiliasi
Perseroan (“Transaksi”).

Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG
SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI
KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU
PROFESIONAL LAINNYA. DEWAN KOMISARIS DAN
DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA
SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG
DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH LENGKAP DAN BENAR SERTA TIDAK
MENYESATKAN. DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI
AFILIASI INI TIDAK MENGANDUNG BENTURAN

KEPENTINGAN.
Lo

This Information Disclosure to the Shareholders is made
to provide an explanation to the public In connection with
the Service Contract of Heavy Egutpment Rental made by
and between PT Merdeka Mining Indonesia (a Controlled
Company of the Company) and PT Batutua Tembaga
Raya, which is an dffiliated party Of the Company
(“Transaction').

The Transaction is an Affiliated Transaction as stipulated
in the Regulation of the Financial Services Authority af the
Republic of Indonesia No. 42/POJK.04/2020 on Affiliated
Transaction and Conflict of Interest Transaction,

INFORMATION AS STATED IN THIS INFORMATION
DISCLOSURE IS IMPORTANT TO BE READ AND
CONSIDERED BY THE COMPANY'S SHAREHOLDERS. IF
YOU HAVE DIFFICULTIES TO UNDERSTAND THE
INFORMATION AS SET FORTH IN THIS INFORMATION
DISCLOSURE YOU SHOULD CONSULT WITH A LEGAL
COUNSEL, A PUBLIC ACCOUNTANT, A FINANCIAL
ADVISOR OR ANY OTHER PROFESSIONAL. THE BOARD
OF COMMISSIONERS AND BOARD OF DIRECTORS OF
THE COMPANY DECLARE THAT ALL INFORMATION OR
MATERIAL FACTS CONTAINED IN THIS INFORMATION
DISCLOSURE ARE COMPLETE AND TRUE AND NOT
MISLEADING. THE BOARD OF COMMISSIONERS AND
BOARD OF DIRECTORS OF THE COMPANY DECLARE
THAT THIS AFFILIATED TRANSACTION DOES NOT
CONTAIN ANY CONFLICT OF INTEREST.

MERDEKA

G2L0

PT MERDEKA GOLD RESOURCES TBK

Kegiatan Usaha
Perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di
bidang pertambangan emas dan mineral pengikutnya,
pengolahan dan kegiatan usaha terkait lainnya yang
terintegrasi secara vertikal

Business Activities
The holding company ofa business group engaged in
gold mining and associated minerals, processing and
other business activities that are vertically integrated

Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia/ Domiciled in South Jakarta, Indonesia

Kantor Pusat/ Headguarter Office
Treasury Tower, Lantai/ Floor 67, District 8 SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan/ South Jakarta 12190, Indonesia
'Telepon/ Telephone: 462 21 3952 5585: Faksimile/ Facsimile: “62 213952 5588
E-mail: corsec@merdekagoldresources.com
Situs Web/ Website: www.merdekagoldresources.com

Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2026

This Information Disclosure
is issued in Jakarta on 5 January 2026

Keterbukaan Informasi PT Merdeka Goid Resources Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Gold Resources Tbk WN
Page 2 OCR 0.905
DEFINISI DAN SINGKATAN DEFINITIONS AND ABBREVIATIONS

: berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud

dalam UUP2SK, yaitu:

a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai
dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:

1. suami atau istri:

2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau
istri dari anak:

Hai

kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami
atau istri dari cucu:

4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau
istrinya dari saudara yang bersangkutan: atau

5. suami atau istri dari saudara orang yang
bersangkutan.

b. hubungan keluarga karena keturunan sampai
dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:

1. orang tua dan anak:
2. kakek dan nenek serta cucu, atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.

& hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur,
atau komisaris dari pihak tersebut,

d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di
mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi,
pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
sama,

& hubungan antara perusahaan dan pihak, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa
pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud:

f£ hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan
yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh
pihak yang sama, atau

8 hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
utama, yaitu pihak yang secara langsung maupun
tidak langsung memiliki paling kurang 2096 (dua
puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.

“Benturan Kepentingan": Perbedaan antara
kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan
kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota
dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka
dimaksud.

In”: means the parties referred to UUP2SK,

a. family relationship due to marriage up to the second
degree, both horizontally and vertically, namely the
relationship of a person with:

1. husband or wife,

2. parents of the husband or wife and the husband
or wife af the children

3. grandparents of the husband or wife and the
husband or wife of the grandchildren:

4 siblings of the husband or wife along with thetr
respective spouse, or

5. the husband or wife of the sibling of the person
concerned.

b. family relationship due to descent up to the second
degree, both horizontally or vertically, namely the
relationship of a person with:

1 parents and children
2 grandparents and grandchildren: or
3 siblings of the person concerned.

& relationship between a party and employees,
directors, or commissioners of the party:

d. relationship between 2 (two) or more companies in
which there are 1 (one) or more members of the
board of directors, management board of
commissioners, or supervisors who are the same:

& relationship between a campany and a party,
whether direct or indirect, by any means, controlling
or controlled by the company or that party in
determining the management and/or policies of the
company or the concerned party:

Ff relationship berween 2 (two) or more companies
controlled, whether direct or indirect, by any means,
in determining the management and/or policies of
the company by the same party, or

9. relationship between a company and @ major
Shareholder, that Is a party that directly or indirectly
owns at least 2046 (twenty percent) of the shares with
voting rights of the company.

“Conflict of Interest": The difference between the
economic interest of a public company and the personal
economic interest of members of the board of directors,
members of the board of commissioners, major
Shareholders, or controller that may be harmful to the
public company concerned.

Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Disclosure Information of PT Iderdeka Gold Resources Ti 1
Page 3 OCR 0.908
“BTR”: PT Batutua Tembaga Raya, berkedudukan di
lakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan
dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia.

“Bursa Efek Indonesia": Penyelenggara di pasar modal
untuk transaksi bursa, yang dalam hal ini
diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan.

“Menkumham”: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia.

“Menkum”: Menteri Hukum Republik Indonesia, yang
sebelumnya dikenal sebagai Menkumham.

“MMI”: PT Merdeka Mining Indonesia, berkedudukan di
Pohuwato, Gorontalo, suatu perseroan terbatas yang
didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia.

“Otoritas Jasa Keuangan atau OJK": Lembaga negara
yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.

“Pemegang Saham": Pihak-pihak yang memiliki
manfaat atas saham Perseroan baik dalam bentuk
warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan
dan diadministrasikan dalam rekening efek pada
Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang tercatat dalam
Daftar ' Pemegang Saham Perseroan yang
diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang
ditunjuk Perseroan,

“Penilai Independen” atau “KJPP”: Kantor Jasa Penilai
Publik Ferdinand, Danar, Ichsan & Rekan, penilai
independen yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk
Perseroan untuk melakukan penilaian atas nilai wajar
dan/atau kewajaran terhadap Transaksi.

“Perjanjian”: Kontrak Jasa Sewa Alat Berat yang dibuat
oleh dan antara MMI dengan BTR beserta setiap
perubahan-perubahan, tambahan-tambahan, dan
pengganti-pengganti, yang mungkin akan dibuat
kemudian.

“Perseroan”: PT Merdeka Gold Resources Tbk,
berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan
terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek
Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia.

“Perusahaan Terkendali”: suatu perusahaan yang
dikendalikan baik secara langsung maupun tidak
langsung oleh perusahaan terbuka,

“POJK 17/2020”: Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020,
ditetapkan tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi
Materjal dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“BTR": PT Batutua Tembaga Raya, domiciled in South
Jakarta, d limited Iiability company established and
Operating under the laws of the Republic of Indonesia.

“Indonesia Stock Exchange": The regulator in the
capital market for stock exchange transaction, which in
this case is held by PT Bursa Efek Indonesia, domiciled in
South Jakarta.

“MOLHR”: Minister of Law and Human Rights of che
Republic of Indonesia.

“MOL": Minister of Law of the Republic of Indonesia,
previously known as MOLHR.

“MMI: PT Merdeka Mining Indonesia, domiciled in
Pohuwato, Gorontalo, d limited Iiabiliy company
established and operating under the laws of the Republic
of Indonesia.

“Financial Services Authority or OJK: An Independent
state institution, which has the functions, duties, and
duthorities to regulate, supervise, examine, and
Investigate as referred to in Law No. 21/2011 on the
Financial Services Authority, as amended by UUP2SK.

“Shareholders”: Parties who have the benefit of the
Company' shares, both in the form of scripts and in
collective custody which Is kept and administered in the
Securities account at Indonesia Central Securities
Depository, registered in the Shareholders Register of the
Company which is administered hy the Securities
Administration Bureau appointed by the Company.

“Independent Appraiser” or “KJPP": Public Appraisal
Services Office af Ferdinand, Danar, Ichsan & Rekan,
Independent appraisers registered with the OJK who have
been appointed by the Company to conduct an assessment
of the fair value and/or fairness of the Transaction.

“Agreement”: The Service Contract of Heavy Eguipment
Rental made by and between MMI and BTR together with
any amendments, additions, and substitutes, which may
be subseguently made.

"Company": PT Merdeka Gold Resources Tbk, domiciled
in South Jakarta, isa publicly listed company whose shares
are listed on the Indonesia Stock Exchange, which is
established and operated under the Iaws ofthe Republic of
Indonesia,

"Controlled Company”: a company that is controlled
either directly or indirectly by public company.

"POIK 17/2020": OJK Regulation No, 17/POJK.04/2020,
enacted on 20 April 2020 regarding Material Transaction
and Changes in Business Activities.

Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Thk/ Disclosure Information of PT Merdeka Gold Resources Tok “3
Page 4 OCR 0.913
“POJK 42/2020”: Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020,
ditetapkan tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“Rupiah” atau “Rp”: Rujukan ke Rupiah yang
merupakan mata uang yang sah dari Negara Republik
Indonesia,

“Transaksi Afiliasi”: Setiap aktivitas dan/atau
transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota
dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau
transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari
perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
pengendali.

“Transaksi Benturan Kepentingan": Transaksi yang
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi
maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung
Benturan Kepentingan.

“UUP2SK": Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal
12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 4 Tahun 2023, beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya.

“POJK 42/2020": OJK Regulation No. 42/POJK.04/2020,
enacted on 1 July 2020 regarding Affiliated Transaction
and Conflict af Interest Transaction.

“Rupiah” or “Rp” or "IDR": Reference to Rupiah which is
the legal currency of the Republic of Indonesia,

“Affillated Transaction”: Any activity and/or
transaction conducted by a public company or a
controlled company with an Affiliation of @ public
company or an Affiliation of a member of the board of
directors, a member of the board of commissioners, the
major shareholders, or the controller, including any
activity and/or transaction conducted by a public
company or controlied company for the benefit of an
Affiliation of a public company or an Affiliation of a
member of the board af directors, member of the board of
commisstoners, major shareholders or the controller.

“Conflict of Interest Transaction”: A transaction carried
out by a public company or a controlled company with
any party, whetheran Affiliation ora non-Affiliation, that
contains a Conflict of Interest.

“UUP2SK": Law No. 4 of 2023 dated 12 January 2023 on
Financial Sector Development and Strengthening, State
Gazette of the Republic of Indonesia No. 4 of 2023, along
with all its implementing regulations.

PENDAHULUAN INTRODUCTION

Dalam rangka memenuhi ketentuan-ketentuan POJK
42/2020, — Direksi — Perseraan — mengumumkan
Keterbukaan Informasi untuk memberikan informasi
kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa pada
tanggal 31 Desember 2025, Perjanjian yang
ditandatangani oleh MMI dengan BTR telah berlaku
efektif, dengan rincian sebagaimana diuraikan dalam
ringkasan Transaksi di bawah ini.

Transaksi yang dilakukan tersebut merupakan
Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020, di mana MMI merupakan Perusahaan
Terkendali Perseroan serta BTR merupakan pihak yang
memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan. Namun,
Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

Transaksi yang dilakukan ini telah melalui prosedur
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan
telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
berlaku umum.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020,
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib
menggunakan Penilai Independen dalam menentukan
kewajaran Transaksi Afiliasi yang mana kewajaran
Transaksi tersebut perlu diumumkan kepada
masyarakat. Adapun Perseroan telah mendapatkan nilai
wajar terhadap Transaksi ini berdasarkan Laporan
Penilai dari KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan &

In order to comply with the provisions of POJK 12/2020,
the Board of Directors of the Company announces
Information Disclosure to provide information to the
Shareholders of the Company that on 31 December 2025,
the Agreement signed by MMI with BTR has become
Gfective, with detail as described in the Transaction
summary below.

The Transaction carried out is an Affiliated Transaction
as referred to in POJK 42/2020, whereby MMI is a
Controlled Company of the Company and BTR is a party
that has an Affiliation relationship with the Company.
However, this Transaction does not constitute Conflict of
Interest Transaction as set forth in POJK 42/2020.

The Transaction has been carried out in accordance with
the procedure set forth in Article 3 of POJK 42/2020 and
has been executed in line with commonly accepted
business practices.

In accordance with the provision of Article 4 Paragraph 1
of POJK 42/2020, this Transaction is an Affiliated
Transaction that is reguired to use an Independent
Appraiser in determining the fairness of the Affiliated
Transaction which the fairness of the Transaction needs
to be announced to the public. The Company has received
the fairness value for this Transaction based on the
Appraisal Report from KIPP Ferdinand, Danar, Ichsan &

Keterbukaan Informosi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Gold Resources Tbk “Ng
Page 5 OCR 0.905
Rekan No. 00111/2.0176-00/BS/02/0453/1/X11/2025
tertanggal 30 Desember 2025 perihal Laporan Pendapat
Kewajaran Rencana Transaksi Kontrak Sewa Alat Berat
Milik BTR kepada MMI (“Laporan Penilai”).

Selanjutnya, Perseroan juga wajib mengumumkan
Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan Laporan Penilai serta dokumen-
dokumen pendukung lainnya kepada OJK paling lambat
2 (dua) bari kerja setelah tanggal Transaksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 POJK 42/2020.

Rekan No. 00111/2.0176-00/BS/02/0453/1/XI/2025
dated 30 December 2025 on the Fairness Opinion Report
on the Proposed Transaction for the Contract of Heavy
Eguipment Rental Owned by BTR to MMI (“Appratser's
Report).

Moreover, the Company is obliged to announce
Information Disclosure to the public and submit the
'Appraisers Report along with other supporting
documents to OJK no laterthan 2 (two) business days after
the date of the Transaction as referred to Article 4 of POJK
42/2020.

URAIAN MENGENAI TRANSAKSI DESCRIPTION OF THE TRANSACTION

AT

1. MMI
MMI, yang berdomisili di Pohuwato, Gorontalo,
adalah perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan Akta Pendirian No. 27 tanggal 12 Mei
2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
SE, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menkumham berdasarkan
Keputusan No. AHU-0931389.AH.01.01.TAHUN
2022 tanggal 12 Mei 2022 (“Akta Pendirian MMI).

Anggaran dasar MMI telah mengalami beberapa kali
perubahan, sebagaimana diubah terakhir kali
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No.47 tanggal 16 Desember 2024 yang dibuat
di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari
Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-
0081882.AH.01.02.TAHUN 2024 serta telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0222212, keduanya
tanggal 16 Desember 2024 (“Akta 47/2024”).

Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar MMI, maksud
dan tujuan MMI adalah berusaha dalam aktivitas
jasa penunjang pertambangan, aktivitas penyewaan
alat konstruksi dengan operator, dan aktivitas
penyewaan dan sewa guna tanpa hak opsi mesin
pertambangan dan energi serta peralatannya.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas,

MMI dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai

berikut:

a. Aktivitas Penunjang Pertambangan dan
Penggalian Lainnya (KBLI 09900)
menjalankan kegiatan jasa penunjang atas dasar
balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam
kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07,
dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan
cara tradisional seperti mengambil contoh bijih
dan membuat observasi geologi, jasa
pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan
jasa percobaan penggalian dan pengeboran
ladang atau sumur tambang.

Information Regarding the Parties involved

1. MMI

MMI, domiciled in Pohuwato, Gorontalo, is a limited
liability company established based on Deed of
Establishment No. 27 dated 12 May 2022, made
before Darmawan Tjoa, S.H, S.E, Notary in Jakarta,
which has been ratified by the MOLHR based on
Decree No. AHU-0031389.AH010LTAHUN 2022,
dated 12 May 2022 (“Deed of Establishment of
MMT),

MMTS articles of association have been amended
several times as lastly amended by Deed ofStatement
Of Circular Resolutions in Lieu of the Extraordinary
General Meeting of Shareholders No. 47 dated 16
December 2024, made before Darmawan Tjoa, S.H.,
SE, Notary in Jukarta, which has been approved bp
the MOL based on Decree No, AHU-
0081882.AH.01.02.TAHUN 2024 and has been
notified to the MOL based on Notification Receipt of
Amendments to the Articles of Association No. AHU-
'AH.01.03-0222212, both dated 16 December 2024
(“Deed 47/2024).

Based on Article 3 of MMT' articles of association, the
purposes and objectives of MMI are to engage the
mining support services, rental activities of
Construction eguipment with operators, and rental
and leasing activities without option rights for
mining and energy machinery and their eguipment.

To achieve the abovementioned purposes and

objectives, MMI can perform the business activities as

Jollows:

@. Other Supporting Activities for Mining and
Excavation (KBLI 09900)
carrying out supporting service activities based
On service fee or contract, reguired in mining
activities of main groups 05, 07, and 08, such as
exploration services, for example in traditional
method such as taking ore samples and carrying
out geological observation, pumping and
distributing services of mining results, and
services of trial guarrying and drilling for mining
felds or wells.

Keterbukaan Informasi PT Merdeka Goid Resources Tbk/ Disclosure Informatlan Of PT Merdeka Gold Resources Tok Ng
Page 6 OCR 0.878
b. Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator
(KBLI 43905)
kelompok ini mencakup usaha penyewaan alat
atau mesin konstruksi dan perlengkapannya
dengan operator. Termasuk penyewaan alat
produksi dan operasional minyak, gas,
petrokimia, panas bumi, komunikasi seperti
SCADA (Supervisory Control and Data
'Acguisiion), dan penyewaan derek.

€. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak
Opsi Mesin Pertambangan dan Energi serta
Peralatannya (KBLI 77395)
kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan
dan sewa guna usaha tanpa hak opsi
(operational leasing) mesin dan peralatan
pertambangan dan penggalian tanpa operator
yang secara umum digunakan sebagai barang
modal oleh perusahaan, seperti mesin
pembangkit listrik. Termasuk mesin penggerak
atau uap dan turbin, alat pertambangan dan
perminyakan, peralatan radio dan komunikasi
profesional.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang
Saham MMI

Berdasarkan Akta 47/2024, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham MMI adalah sebagai
berikut:

b, Rental of Construction Eguipment with Operator
(KBLI 43905)
this activity includes the business of rental of
construction tools or machines and its
eguipments with operator. Including the rental of
production and operational eguipment for oil,
gas, petrochemical, geothermal, communications
such as SCADA (Supervisory Control and Data
'Acguisition), and crane rental

€& Rental and Leasing Activities Without Option

Rights for Mining and Energy Machinery and
their Eguipment (KBLI 77395)

this activity includes the rental and leasing
activities without option rights (operational
leasing) for mining and guarrying machines and
eguipment without operator generally used as
capital goods by companies, such as power
generating machines. Including propulsion or
steam engines and turbines, mining and oil
eguipments, — professional — radio — and
communication eguipments.

Capital Structure and Shareholders' Composition
OMMI

Based on Deed 47/2024, the MM capital structure
and shareholders' composition are as follows:

Nila Nominal Rp5.000 per saham/
F2 Nominal Value of IDR5,000 per share
Kesan near Jumlah Saham/ — | Nilai Nominal (Rp)/ | 0g
Number ofShares | Nominal Value (IDR)
A. | Modal Dasar/ Authorized Capital 40,000,000 |  200,000,000,000

Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh/ Issued and Fully Paid-up Capital

1.| Perseroan/ the Company

35735799 | 178678995000 | 99.99

2.| PT Merdeka Kapital Indonesia s1 5.000 0.01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Di
Penuh/ 35,735,800 178,679,000,000 100.00
Total ofIssued and Fully Paid-up Capital | |
| Saham dalam Portepel/
5 c | Portfolio Shares | 4,264,200 | 2121000000 !

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris MMI Composition of the Board of Directors.and Board
Of Commissioner of MMI

Berdasarkan Akta Pendirian MMI, susunan Direksi
dan Dewan Komisaris MMI adalah sebagai berikut:

Based on Deed of Establishment of MMI, the
composition of MMT's Board of Directors and Board of
Commissioner are as follows:

Dewan Komisaris/ Board of Commissioner

Komisaris/ Commissioner : Adi Adriansyah Sjoekri
Direksi/ Board of Directors
Direktur Utama/ President Director : Boyke Poerbaya Abidin
Direktur/ Director : Cahyono Seto

2. BTR 2. BTR

BTR, yang berdomisili di Jakarta Selatan, adalah
perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta

BTR, domiciled in South Jakarta, is a limited liability
Company estabilshed based on Deed of Establishment

Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Disclosure information of PT Merdeka Gold Resaurces Tbk Ng
Page 7 OCR 0.887
Perseroan Terbatas No. 60 tanggal 8 April 2005,
yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H, sebagai
pengganti Sutjipto, SM, Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh pengesahan dari Menkumham
berdasarkan — Keputusan — No. — C-12674
HT.01.01.TH.2005 tanggal 11 Mei 2005.

Anggaran dasar BTR telah mengalami beberapa kali
perubahan sebagaimana diubah terakhir kali
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No. 37 tanggal 19 Desember 2025 yang dibuat
di hadapan Darmawan Tjoa, S.H, S.E, Notaris di
Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0256015 tanggal 19 Desember 2025 (“Akta
37/2025).

Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar BTR, maksud

dan tujuan BTR adalah sebagai berikut:

a. industri pembuatan logam dasar bukan besi
(ingot/katoda tembaga):

b. perdagangan besar logam dan bijih logam,

&. aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha
tanpa hak opsi mesin dan peralatan industri:
dan

dl. aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha
tanpa hak opsi mesin dan peralatan konstruksi
dan teknik sipil.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas,
BTR dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:

a. menjalankan usaha dalam bidang industri
pembuatan logam dasar bukan besi
(ingot/katoda tembaga) yaitu meliputi:

i. melakukan analisa laboratorium dan
pengolahan bahan galian, mineral dan
metal,

ii, melakukan — penyelidikan — dalam
pembuatan studi kelayakan dan
Tingkungan hidup:

il. melaksanakan — kegiatan — industri
pembuatan logam dasar bukan besi
(ingot/katoda tembaga), dan

iv. melakukan kegiatan pengolahan dan
pemurnian mineral logam tembaga dan
mineral pengikutnya.

b. menjalankan usaha dalam bidang perdagangan
besar logam dan bijih logam yaitu meliputi,
melaksanakan kegiatan
perdagangan/distribusi ingot/katoda tembaga
di dalam negeri maupun ekspor ke luar negeri:

of Limited Liability Company No. 60 dated 8 April
2005, made before Aulia Taufani, S.H, asa substitute
for Sutjipto, SH, Notary in Jakarta, which has been
ratified by the MOLHR based on Decree No. €-12674
HTOLOLTH.2005 dated 11 May 2005.

BTR' articles of association have been amended
several times, as lastly amended by Deed of Statement
of Circular Resolutions in Lieu of Extraordinary
General Meeting of Shareholders No. 37 dated 19
December 2025, made before Darmawan Tjoa, S.H,
S.E, Notary in Jakarta, which has been notified to the
MOL based on Notification Receipt of Amendments of
Articles of Association No. AHU-AH.91.03-0256015
dated 19 December 2025 (“Deed 37/2025").

Based on Article 3 of BTR' articles of association, the

purposes and ohjectives of BTR are as follows:

a. non-iron basic metal (ingots/copper cathode)
manufacturing industry:

b. large trade of metal and metal ore:

& rental activity and lease without option right to
industrial machinery and eguipment: and

&. rental activity and lease business without option
right to construction machinery and eguloment
and civil engineering.

To achleve the abovementioned purposes and
objectives, BTR can perform the business activities as
follows:

@. running a business in the field of non-iron basic
metal (ingots/copper cathode) manufacturing
industry, which includes:

L carrying out laboratory analysis and
processing af excayated materials, minerals,
and metal

ii. carrying out investigation in the making of

feasibility and environmental studies:

non-iron basic metal
cathode) — manufacturing

il carrying out
(ingot/copver
industry: and

Iv. carrying out processing and refining
activities for copper metal and its derivative
mineral.

b. running a business In the field Of large trade of
metal and metar ore, namely including carrying
out copper ingot/cathode trade/distribution
activities domestically and exported abroad:

Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Gold Resources Tbk Ng
Page 8 OCR 0.879
Cc. menjalankan kegiatan usaha penyewaan dan
sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational
leasing) mesin dan peralatan industri tanpa
operator yang secara umum digunakan sebagai
barang modal oleh perusahaan, seperti mesin
pengolahan atau pengerjaan logam: dan

d. menjalankan kegiatan usaha penyewaan dan
sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational
leasing) mesin dan peralatan konstruksi dan
teknik sipil termasuk perlengkapannya tanpa
operatornya, seperti lori derek (crane lorries),
tangga dan panggung kerja (scaffold dan work
platform) tidak termasuk pemasangan dan
pemancangannya dan sejenisnya.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang
Saham BTR

Berdasarkan Akta 37/2025, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham BTR adalah sebagai
berikut:

€. running a business in the field of rent and lease
without option right to industrial machinery and
eguipment used as capital goods by the company,
such as metal processing or workmanship
machines: and

&d. running a business in the field of rent and lease
without option (operational leasing) to
construction machinery and eguipment and civil
engineering including its eguipment without the
Operator, such as crane lorries, scaffold and work
piatform excluding its installation and anchoring
and similar activities.

Capital Structure and Sharehok ? Compositit

Of BTR

Based on Deed 37/2025, BTR'$ capital structure and
shareholders' composition are as follows:

Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham/
Nominal Value of IDR1,000,000 per share
Keterangan/ Description Jumlah Saham/ | Nilai Norainal (Rp)/ | “9g
Number of Shares Nominal Value (IDR)
odal Dasar/ Authorized Capital 6,500,000 | 6,500,000,000,000 |
Modal Ditempatkan dan Disetor |
"| penuh/ Issued and Fully Paid-Up Capital | | |
1.| PT Merdeka Copper Gold Tbk | 5183,265 | 9999
21 PT Merdeka Kapital Indonesia ”— 1 EN 0.01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor |
Penuh/ 5,483,266 | 5,483,266,000,000 | 100.00
Total of Issued and Fully Paid-up Capital | |
Saham dalam Portepel/
Portfolio Shares | | 2016734 | 11016,734000,000 |

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BTR

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No. 15 tanggal 6 Februari 2024, yang dibuat di
hadapan Darmawan Tjoa, S.H, SE, Notaris di
Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0053896 tanggal 6 Februari 2024,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris BTR adalah
sebagai berikut:

Dewan Komisaris/ Board of Commissioners
Komisaris Utama/President Commissioner
Komisaris/Commissioner

Direksi/ Board of Directors

Direktur Utama/President Director
Direktur/Director

Nilai T, Iksi dan R Lingkup Perianji

Berdasarkan Perjanjian, BTR sepakat
menyewakan alat berat yang merupakan aset milik BTR

Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Rescurces Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Gold Resources Tbk

Transaction Value and 5.

Kempga On ae Poor Of Pirena and Beri Aan CBTR
Based on Deed of Statement of Circular Resolutions in
Lteu of the Exaordinary General Meeting of
Shareholders No. 15 dated 6 February 2024, made
before Darmawan Tioa, S.H, S.E, Notary in Jakarta,
Which has been notified to the MOLHR based on
Notification Receipt of Change of the Company' Data
No. AHU-AH.01.09-0053896 dated 6 February 2024,
the composition of BTR's Board of Directors and
Board of Commissioners are as follows:

: David Thomas Fowler
: Pudjianto Gondo Sasmito

: Boyke Poerbaya Abidin
: M.P. Riyadi Effendy

2 of the Agreeme:

untuk Pursuant to the Agreement, BTR agreed to provide rental
services of heavy eguipment, which are the assets owned
Page 9 OCR 0.902
tersebut
sesuai

kepada MMI, sehingga aset
termanfaatkan secara maksimal
kebutuhan operasional MMI.

dapat
dengan

Estimasi nilai Perjanjian antara MMI dengan BTR adalah
sebesar Rp39.375.314421 (tiga puluh sembilan miliar
tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus empat belas
ribu empat ratus dua puluh satu Rupiah).

Selanjutnya, Transaksi bukan merupakan transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020
karena nilai Transaksi tidak mencapai 2094 (dua puluh
persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan
Gan entitas anak untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang & Rekan,

Sifat dan Hubungan Afiliasi Para Pihak dengan

Perseroan

Adapun sifat hubungan Afiliasi antara MMI dan BTR

dengan Perseroan adalah sebagai berikut:

a. MMI merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan,
yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara
langsung sebesar 99,99Y6 (sembilan puluh sembilan
koma sembilan sembilan persen):

b. BTR merupakan pihak terafiliasi Perseroan, di mana
BTR dan Perseroan sama-sama dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang
sama, yaitu PT Merdeka Copper Gold Tbk:

c. terdapat anggota Dewan Komisaris dan Direksi MMI
yang juga menjabat sebagai anggota Direksi
Perseroan: dan

d. terdapat anggota Dewan Komisaris dan Direksi BTR
yang juga menjabat sebagai anggota Direksi
Perseroan.

RINGKASAN LAPORAN PENILAI

KIPP yang telah ditunjuk oleh Direksi Perseroan sebagai
penilai Independen sesuai dengan surat
proposal/kontrak perjanjian kerja No. 014/FDI/PB-
PP/X!/2025 tanggal 13 November 2025, telah diminta
untuk memberikan penilaian atas dan memberikan
pendapat atas kewajaran Transaksi.

Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
2 Pil
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah BTR sebagai
lessor (pemilik asset) dan MMI sebagai Jesse
(penyewa asset).

b,

Objek Penilai
Objek penilaian adalah rencana Transaksi berupa
kontrak sewa alat berat milik BTR kepada MMI.

«. Maksud dan Tujuan Penilaian

by BTR to MMI, s0 that such assets can be maximally
utilised in accordance with MMT's operational needs.

The estimated values of the Agreement between MMI and
BTR is Rp39375314421 (thirty-nine billion three
hundred seventyfive million three hundred fourteen
thousand four hundred twenty one Rupiah).

Furthermore, the Transaction are not material
transaction as referred to in POJK 17/2020 considering
that the value of Transactions do not reach 204 (twenty
percent) of the Company's eguity value in accordance with
the Interim Consolidated Financial Statements of the
Company and its subsidiaries for the six-month pertods
ended on 30 June 2025 which was audited by Public
Accounting Firm Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang &
Rekan.

Nature and Affiliation Relationship of the Parties with
he Companv

The nature of the Affillation relationship berween MMI
and BTR with the Company are as follows:
@. MMI is a Controlled Company of the Company, with
shares owned directly by the Company in the amount
of 99.994 (ninety-nine-point nine nine percent):

b, BTR is an affiliated party of the Company, whereby
both BTR and the Company are controlled, directly or
indirectly by the same party, namely PT Merdeka
Copper Gold Tbk,

«there are members of the Board of Commissioners
and Board of Directars of MMI who also serve as the
members of the Board of Directors of the Company:
and

d. there are members of the Board of Commissioners
and Board of Directors of BTR who also serve us the
members of the Board of Directars of the Company.

SUMMARY OF APPRAISER'S REPORT

KJPP who has been appointed by the Company's Board of
Directors as the independent appraiser in accordance
with the proposal letter/contract work agreement No.
014/FDI/PB-PP/X1/2025 dated 13 November 2025 has
been reguested to provide an assessment of and provide
an opinion of the Transaction's fairness.

Fairness Opinion Report on Transaction

@. Transacting Parties
The transacting parties are BTR as the lessor fasset
owner) and MMI as the lessee (asset renter).

b. Appraisal Object
The object af the appraisal is d Transaction plan in the
form of a heavy eguipment renta! contract owned by
BTR to MMI,

c. Purg Lt

Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Gold Resources Tbk 1g
Page 10 OCR 0.888
Maksud pemberian pendapat kewajaran adalah untuk
memberikan laporan hasil analisis tentang kewajaran
atas rencana Transaksi sewa aset antar perusahaan di
dalam kepemilikan perusahaan terbuka, berupa alat

berat milik BTR kepada MMI.
d. Asumsi dan Kondisi Pembatas

1. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer
opinion.

2. Penilai telah melakukan penelahaan atas
dokumen yang digunakan dalam proses analisis
pendapat kewajaran,

3. Data dan informasi berasal dari sumber yang
dapat dipercaya keakuratannya.

4. Proyeksi keuangan yang digunakan adalah
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan
yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika
penilaian menggunakan proyeksi keuangan.

5. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan
penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.

6. Laporan penilaian ini terbuka untuk publik,
kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat mempengaruhi operasional Perseroan.

7. Penilai bertanggung jawab atas laporan
penilaian dan kesimpulan nilai akhir.

8. Penilai memperoleh informasi atas status hukum
objek penilaian dari Perseroan.

9. Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas lainnya
diungkapkan dalam Laporan Penilai.

e. Per n Metode

Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan,
dan metode yang digunakan adalah:

1. melakukan analisis rencana Transaksi,

2. melakukan analisis kualitatif atas rencana
Transaksi:

3. melakukan analisis kuantitatif atas rencana
Transaksi,

4. melakukan analisis kewajaran nilai Transaksi,
dan

5. melakukan analisis atas faktor lain yang
relevan.

f. Kesimpulan

Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas
rencana Transaksi yang dilakukan meliputi analisis
kualitatif dan analisis kuantitatif, dan analisis

The purpose of providing a fairness opinion is to report
the results fan analysis of the fairness of the planned
asset lease Transaction between companies within the
ownership of a public company, in the form of heavy
eguipment owned by BTR to MMI.

d. Principal Limiting Assumption and Condition

1. This appraisal report is a non-disclaimer opinion

2. The Appraiser has reviewed the documents used
in the fairness opinion analysis process.

3. The data and Information come from sources that
can be trusted for accuracy.

4 The financial projection used is an adjusted
financial projection that reflects the fairness of"
the financial projections made by management
with the ability to achieve (fiduciary duty), if the
appraisal uses financial projections.

5. The appraiser Is responsible for the
implementation of appraisal and fairness of the
financial projections,

6. This appraisal report is disclosed to the public,
except for confidential information, which may
affect the Company's operations.

7. The appraiser is responsible for appraisal report
and the conclusion of'the final score.

8. The appraiser obtained information on the legal
status of the appraisal object from the Company.

9, The assumptions and other Iimiting conditions
are disclosed in the Appraiser's Report

& Aj
In accordance with the scope of the appraisal,
approaches, and methods used are:

1. analyze the proposed Transaction,

2.  conduct a gualitative analysis of the proposed

Transactian:

3. conduct a guantitative analysis of the proposed

Transaction:

4 analyre the fairness of the value of Transaction,

and

5. analyze other relevant factors.

F£ Conclusion

Taking into account the fairness analysis af the
Transaction plan, which includes gualitative and
guantitative analyses, as well as incremental analysis,

Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Gold Resources Tok “Wp
Page 11 OCR 0.801
inkremental, maka dari segi ekonomis dan keuangan, From an economic and financial perspective, in the
menurut pendapat KJPP, rencana per 30 Juni 2025 opinion of KJPP, the plan as of'30 June 2025 is Fair.
adalah Wajar.

AMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN

KONDISI KI

Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan The Effect of the Transaction on the Company's
Perseroan Financial Condition

Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai The table below shows an overview of the financial
kondisi keuangan Perseroan dan entitas anak Perseroan condition of the Company and its subsidiaries as of 30 June
per tanggal 30 Juni 2025 sebelum dan sesudah 2025 before and after carrying out the Transaction:
melaksanakan Transaksi:

Lancar
IKas dan bank 27.655.562) -2.410.488| 25.245.074|
(Piutang usaha 46.804) 0 46.804
Persediaan - bagian lancar 799.151 O| 798151
(Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian lancar 5721612) 0 5.721.612)
Aset Lancar 302234 -2:410.488) 31.812.641
Aset Tidak Lancar
(Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian tidak lancar 14.991.947! o 14.991.947|
(Pajak dibayar di muka 25.981.261 0 25.981.261
|Aset tetap 223.977.361 2.410.488) 226.387.849
|Aset eksplorasi dan evaluasi 186.732.585) 0 186.732.585)
Properti pertambangan 98.358.240 o 63.358.240)
|Aset pajak tangguhan 7.201.209) 0 7.201.209)
|Aset tidak lancar lainnya 2475271 0 2475271
|Jumiah Aset Tidak Lancar 552.717.872) 2.410.488) 557.128.362)
ASET 588.941.003) 0 588.941.003)
Liabilitas Jangka Pendek
(Utang usaha 11.977.817) o 11.977.817
(Beban yang masih harus dibayar 57.460.986) 0 57.460.986)
Utang pajak 720.306) 0 720.306)
Pinjaman - bagian lancar:
Pinjaman bank 49.540.823) 0 49.540.823
Liabiltas sewa 8.605.332) 0 8.605.392
Provsi rehabilitasi tambang - bagian lancar 25.891 0 25.891
Liabilitas Jangka Pendek 128.411.155) oj 12811!
iabiltas
(Pinjaman - setelah dikurangi
Ibagian yang jatuh tempo dalam setahun:
Liabilitas sewa 17.786.339) 0 17.786.330)
Pinjaman dari pihak berelasi 173.750.000) O| 173.750.000)
Tiabiltas pajak tangguhan 5.581.089! 0 6.581.083)
Liabiltas imbalan kerja 255.835| 0 255.835)
(Provisi rehabilitasi tambang - bagian tidak lancar 4.336.205) o 2.336.255)
JUMLAH LIABILITAS 331.720.707| o 331.720.707)

Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Gold Fesoures Tot DI
Page 12 OCR 0.711
fa 138.115.077) O 138.115.077)

|Tambahan modal disetor - bersih 188.263.807) O| 168.263.807)
IKomponen ekuitas lainnya 855.560) O| 855.560)
|Akumulasi kerugian -50.060.103| 50.060.103)
Kepentingan non-pengendah 45.955) O 45.955)
IJumiah Ekuitas 257. o 257.220.296)
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 588.941.003) DI 588.941.003)
Assets
(Cash or banks 27.655.562) 2.410.488) 25.245.074|
Trade receivables 46.804) 0 46.804|
|Inventories 799.151 O| 799.151
|Advances and prepayments - current portion: 5.721.612) Ke) 5.721.612)
(Total Current Assets 342231 241 31.812.641
INon-Current Assets
JAdvances and prepayments - non-current portion 14.991.947) O 14.991.947|
(Prepaig taxes 25.981.261 O 25.981.261
(Property, plant and eguipments. 223.977.361 2.410.488) 226.387.849)
Exploration and evaluation assets 188.732.585) O 186.732.585)
IMining properties 93.358.240) O| 93.358.240
IDeferred tax assets 7.201.209) ke) 7.201.209
Other nor-current assets 2.475.271 k) 2.475.271
otal Non-Current Assets 554.717.874 2.410.488 557.128.362)
OTAL CURRENT ASSETS 588.941.003| DI 588.941.
(Current Liabilities
Trade payables 11.977.817) O| 11.977.817)
IAccrued expenses 57.460.986) O 57.460.986)
|Taxes payable 720.306) O| 720.306)
Borrowings - current portion:
Bank loan 49.540.823) O 49.540.823)
Lease Iabilties 0.885.332) 0 3.585.352)
|Provision for mining rehabilitation - current portion 25.891 O| 25.891
(Total Current Liabilities 128.411.155) o 128.411.155|
Liabilities
(Borrowings - net of current portion:
Lease liabilties 17.786.339) O| 17.786.339)
Loan from related party 173.750.000) O| 173.750.000)
IDeferred tax liabilities 6.581.083) O| 6.581.083
Employment benefits Nability 855.885| o| 855.835)
(Provision for mining rehabvlitation - non-current portion 4.336.295) O| 4.336 295)
1Total Non-Current Liabilities 203.309.
TOTAL LIABILITIES 33
|Share capital O 138.115.077)
| Additional paid-in capital - net 168.263.807) 0 168.263.807)
|Other eguity components: 855.560) Oo 855.560)
|Accumulated losses -50.060.103| O| -50.060.103|
Non-controlling interests. 45.955) O| 45.955)
(total Eguity. 257.220.296) ol 257.220.256)
(TOTAL LIABILITIES AND EOUITY 588.941.003) o| 588.91.003|

(J Disajikan dalam Dolar AS dan mengacu pada Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan and entitas anak untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 June 2025/ Expressed in US Dollar and refer to the Interim Consolidated
Financial Statements of the Company and its subsidiaries for the six-month periods ended on 30 June 2025.

Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Gold Resources To DRM
Page 13 OCR 0.923
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN
DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI
DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN
TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK

DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Dengan terlaksananya Transaksi, diharapkan dapat
memaksimalkan pemanfaatan aset milik BTR untuk
memenuhi kebutuhan operasional MMI dalam rangka
mendukung pelaksanaan Tambang Emas Pani.

Pelaksanaan Transaksi antara BTR dengan MMI dinilai
lebih efisien dan efektif dalam menjalankan kegiatan
usaha bisnisnya serta memenuhi kebutuhan operasional
dengan baik, dibandingkan apabila dilakukan dengan
pihak yang tidak terafilisasi. Struktur ini membantu MMI
memastikan pemanfaatan aset sesuai dengan kebutuhan
operasional dan jadwal proyek yang telah ditetapkan.

Selain itu, pelaksanaan Transaksi ini diharapkan dapat
mengoptimalkan kinerja MMI, yang pada akhirnya akan
memberikan dampak positif serta kontribusi bagi
kinerja Perseroan secara keseluruhan yang tidak hanya
dirasakan secara langsung oleh anak-anak perusahaan,
tetapi juga dapat menciptakan nilai tambah serta
memperkuat nilai investasi bagi Pemegang Saham
Perseroan secara tidak langsung,

Transaksi tersebut juga telah melalui proses penilaian
dengan menggunakan prosedur internal dengan syarat
dan ketentuan yang sama sebagaimana apabila
dilakukan dengan pihak yang tidak terafillasi. Dengan
demikian, pelaksanaan Transaksi dimaksud dilakukan
secara wajar dan sesuai dengan praktik bisnis yang
berlaku umum, serta memberikan efektivitas dan
efisiensi yang lebih tinggi bagi Perseroan apabila
dilaksanakan dengan pihak terafiliasi Perseroan.

PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
PERSEROAN

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan
seluruh informasi material sehubungan dengan
Transaksi telah diungkapkan dan informasi tersebut
tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020 serta bukan merupakan
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 2045
(dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim
Perseroan dan entitas anak untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 June 2025 yang
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang & Rekan.

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah
melalui prosedur yang dimiliki oleh Perseroan
sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna
memastikan bahwa Transaksi Afiliasi telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang
berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum.

DESCRIPTION, CONSIDERATIONS, AND REASONS
FOR THE AFFILIATED TRANSACTION COMPARED
WITH OTHER SIMILAR TRANSACTIONS WHICH ARE
NOT PERFORMED WITH AFFILIATED PARTIES

By implementing the Transaction, it is expected that the
utilization of assets owned by BTR will be maximized ta
fulfilloperational needs in support of the execution of Pani
Gold Mine,

The execution of the Transaction between BTR and MMI is
considered more efficient and effective in carrying out
their business activities and in fulfilling operational needs
compared to transactions conducted with non-affiliated
parties. This structure helps MMI ensure that the
utilization of assets is aligned with its operational needs
and the project schedule that has been established.

Furthermore, the implementation of these Transaction is
expected to optimize MMIS performance, which in turn
will have @ positive impact and contribute on the
Company as a whole, not only directly benefiring its
subsidiaries but also creating added value and indirectly
Strengthening the investment value for the Companys
Shareholders.

The Transaction has also undergone an assessment
process using the internal procedures, with terms and
conditions eguivalent to those applied to transactions
with non-affiliated partles. AccordIngiy, the execution of
the Transaction has been carried out on an arm's length
basis and in accordance with generally accepted husiness
practices, while providing greater effectiveness and
efficiency for the Company when conducted with its
@ffiliated entities.

STATEMENT OF THE BOARD OF COMMISSIONERS
AND BOARD OF DIRECTORS OF THE COMPANY
The Board of Commissioners and Board of Directors of the
Company, either individually or jointly, state that ail
material information related to the Transaction has been
disclosed and the information is not misleading and the
Transaction is not considered Conflict of Interest
Transaction as referred to POJK 42/2020 and is not
material transaction as referred to POJK 17/2020
considering that the Transaction value do not reach 2014
(twenty percent) of the Company's eguity value in
@ccordance with the Interim Consolidated Financial
Statements of the Company and its subsidiarles for the six-
month periods ended on 30 June 2025 which was audited
by Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan as Public

Accountant Firm,

The Board of Directors of the Company stated that the
Transaction was carried out in accordance with the
procedures owned by the Company as reguired in POJK
42/2020 to ensure that Affiliated Transaction has been
carried out in accordance with prevailing regulations and
commonly accepted business practices.

Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Gold Resources Tbk 43
Page 14 OCR 0.839
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat For further information, you can contact the Company at
menghubungi Perseroan dengan alamat: ihe following address:

PT Merdeka Gold Resources Tbk
Corporate Secretary

Treasury Tower, Lantai/ Floor 67, District 8 SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan/ South Jakarta 12190, Indonesia
Telepon/ Phone: t62 21 3952 5585
Faksimile/ Facsimile: 462 213952 5588
E-mail: corsec@merdekagoldresources.com
Situs Web/ Website: www.merdekagoldresources.com

Parat7 Inttiat: Pj EA Uk Nor AA NX 1Y

Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Disclosure Information Of PT Merdeka Gold Resources Tbk WAN

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.22 MB
Published5 Jan 2026
Pages14
Characters52,535
Text sourceOCR
OCR confidence0.875

Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MERDEKA GOLD RESOURCES TBK p.1 ×73
linked person Adi Adriansyah Sjoekri · Commissioner p.6
linked person Boyke Poerbaya Abidin · President Director p.6 ×3
linked org Merdeka Gold p.6 ×3
linked person David Thomas Fowler p.8
possible org negara Republik Indonesia p.3 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×2
possible org Merdeka Copper Gold Tbk p.8 ×8
unresolved org PT Merdeka Mining Indonesia p.1 ×4
unresolved org PT Batutua Tembaga Raya p.1 ×4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved org Financial Services Authority p.1 ×3
unresolved org Merdeka Goid Resources Tbk p.1 ×4
unresolved org PT Iderdeka Gold Resources Ti p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Ichsan & Rekan p.3 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3 ×2
unresolved org Minister of Law and Human Rights p.3
unresolved org Minister of Law p.3
unresolved org PT Merdeka Gold Resources Thk p.3
unresolved org PT Merdeka Gold Resources Tok p.3 ×2
unresolved org KJPP Ferdinand p.4
unresolved person Darmawan Tjoa · Notaris p.5 ×13
unresolved org PT Merdeka Gold Resources Tok Ng p.5
unresolved org PT Merdeka Kapital Indonesia p.6 ×2
unresolved person Cahyono Seto · Director p.6
unresolved org Merdeka Gold Resaurces Tbk p.6 ×2
unresolved person Aulia Taufani p.7 ×2
unresolved person Sutjipto p.7
unresolved org Merdeka Gold Rescurces Tbk p.8 ×2
unresolved person Darmawan Tioa · Notaris p.8
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.9 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.9 ×2
unresolved org Public Accounting Firm Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.9
unresolved org PT Merdeka Gold Fesoures Tot DI p.11
unresolved org PT Merdeka Gold Resources To DRM p.12
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 37 ms 13 Sep 2026 14:46
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result