Back to announcement
20260105_EMAS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32016867_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review EMASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1 OCR 0.913
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI PT MERDEKA GOLD RESOURCES TBK (PERSEROAN”) INFORMATION DISCLOSURE TO SHAREHOLDERS RELATED TO AFFILIATED TRANSACTION PT MERDEKA GOLD RESOURCES TBK (the “COMPANY”) Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham dibuat untuk memberikan penjelasan kepada publik sehubungan dengan Kontrak Jasa Sewa Alat Berat yang dibuat oleh dan antara PT Merdeka Mining Indonesia (Perusahaan Terkendali Perseroan) dengan PT Batutua Tembaga Raya, yang merupakan pihak terafiliasi Perseroan (“Transaksi”). Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA. DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH LENGKAP DAN BENAR SERTA TIDAK MENYESATKAN. DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN. Lo This Information Disclosure to the Shareholders is made to provide an explanation to the public In connection with the Service Contract of Heavy Egutpment Rental made by and between PT Merdeka Mining Indonesia (a Controlled Company of the Company) and PT Batutua Tembaga Raya, which is an dffiliated party Of the Company (“Transaction'). The Transaction is an Affiliated Transaction as stipulated in the Regulation of the Financial Services Authority af the Republic of Indonesia No. 42/POJK.04/2020 on Affiliated Transaction and Conflict of Interest Transaction, INFORMATION AS STATED IN THIS INFORMATION DISCLOSURE IS IMPORTANT TO BE READ AND CONSIDERED BY THE COMPANY'S SHAREHOLDERS. IF YOU HAVE DIFFICULTIES TO UNDERSTAND THE INFORMATION AS SET FORTH IN THIS INFORMATION DISCLOSURE YOU SHOULD CONSULT WITH A LEGAL COUNSEL, A PUBLIC ACCOUNTANT, A FINANCIAL ADVISOR OR ANY OTHER PROFESSIONAL. THE BOARD OF COMMISSIONERS AND BOARD OF DIRECTORS OF THE COMPANY DECLARE THAT ALL INFORMATION OR MATERIAL FACTS CONTAINED IN THIS INFORMATION DISCLOSURE ARE COMPLETE AND TRUE AND NOT MISLEADING. THE BOARD OF COMMISSIONERS AND BOARD OF DIRECTORS OF THE COMPANY DECLARE THAT THIS AFFILIATED TRANSACTION DOES NOT CONTAIN ANY CONFLICT OF INTEREST. MERDEKA G2L0 PT MERDEKA GOLD RESOURCES TBK Kegiatan Usaha Perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan emas dan mineral pengikutnya, pengolahan dan kegiatan usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal Business Activities The holding company ofa business group engaged in gold mining and associated minerals, processing and other business activities that are vertically integrated Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia/ Domiciled in South Jakarta, Indonesia Kantor Pusat/ Headguarter Office Treasury Tower, Lantai/ Floor 67, District 8 SCBD Lot. 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan/ South Jakarta 12190, Indonesia 'Telepon/ Telephone: 462 21 3952 5585: Faksimile/ Facsimile: “62 213952 5588 E-mail: corsec@merdekagoldresources.com Situs Web/ Website: www.merdekagoldresources.com Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2026 This Information Disclosure is issued in Jakarta on 5 January 2026 Keterbukaan Informasi PT Merdeka Goid Resources Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Gold Resources Tbk WN
Page 2 OCR 0.905
DEFINISI DAN SINGKATAN DEFINITIONS AND ABBREVIATIONS : berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu: a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: 1. suami atau istri: 2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak: Hai kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu: 4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan: atau 5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan. b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: 1. orang tua dan anak: 2. kakek dan nenek serta cucu, atau 3. saudara dari orang yang bersangkutan. & hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut, d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama, & hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud: f£ hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama, atau 8 hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 2096 (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut. “Benturan Kepentingan": Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud. In”: means the parties referred to UUP2SK, a. family relationship due to marriage up to the second degree, both horizontally and vertically, namely the relationship of a person with: 1. husband or wife, 2. parents of the husband or wife and the husband or wife af the children 3. grandparents of the husband or wife and the husband or wife of the grandchildren: 4 siblings of the husband or wife along with thetr respective spouse, or 5. the husband or wife of the sibling of the person concerned. b. family relationship due to descent up to the second degree, both horizontally or vertically, namely the relationship of a person with: 1 parents and children 2 grandparents and grandchildren: or 3 siblings of the person concerned. & relationship between a party and employees, directors, or commissioners of the party: d. relationship between 2 (two) or more companies in which there are 1 (one) or more members of the board of directors, management board of commissioners, or supervisors who are the same: & relationship between a campany and a party, whether direct or indirect, by any means, controlling or controlled by the company or that party in determining the management and/or policies of the company or the concerned party: Ff relationship berween 2 (two) or more companies controlled, whether direct or indirect, by any means, in determining the management and/or policies of the company by the same party, or 9. relationship between a company and @ major Shareholder, that Is a party that directly or indirectly owns at least 2046 (twenty percent) of the shares with voting rights of the company. “Conflict of Interest": The difference between the economic interest of a public company and the personal economic interest of members of the board of directors, members of the board of commissioners, major Shareholders, or controller that may be harmful to the public company concerned. Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Disclosure Information of PT Iderdeka Gold Resources Ti 1
Page 3 OCR 0.908
“BTR”: PT Batutua Tembaga Raya, berkedudukan di lakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. “Bursa Efek Indonesia": Penyelenggara di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan. “Menkumham”: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. “Menkum”: Menteri Hukum Republik Indonesia, yang sebelumnya dikenal sebagai Menkumham. “MMI”: PT Merdeka Mining Indonesia, berkedudukan di Pohuwato, Gorontalo, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. “Otoritas Jasa Keuangan atau OJK": Lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK. “Pemegang Saham": Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang tercatat dalam Daftar ' Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan, “Penilai Independen” atau “KJPP”: Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan & Rekan, penilai independen yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap Transaksi. “Perjanjian”: Kontrak Jasa Sewa Alat Berat yang dibuat oleh dan antara MMI dengan BTR beserta setiap perubahan-perubahan, tambahan-tambahan, dan pengganti-pengganti, yang mungkin akan dibuat kemudian. “Perseroan”: PT Merdeka Gold Resources Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. “Perusahaan Terkendali”: suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh perusahaan terbuka, “POJK 17/2020”: Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Materjal dan Perubahan Kegiatan Usaha. “BTR": PT Batutua Tembaga Raya, domiciled in South Jakarta, d limited Iiability company established and Operating under the laws of the Republic of Indonesia. “Indonesia Stock Exchange": The regulator in the capital market for stock exchange transaction, which in this case is held by PT Bursa Efek Indonesia, domiciled in South Jakarta. “MOLHR”: Minister of Law and Human Rights of che Republic of Indonesia. “MOL": Minister of Law of the Republic of Indonesia, previously known as MOLHR. “MMI: PT Merdeka Mining Indonesia, domiciled in Pohuwato, Gorontalo, d limited Iiabiliy company established and operating under the laws of the Republic of Indonesia. “Financial Services Authority or OJK: An Independent state institution, which has the functions, duties, and duthorities to regulate, supervise, examine, and Investigate as referred to in Law No. 21/2011 on the Financial Services Authority, as amended by UUP2SK. “Shareholders”: Parties who have the benefit of the Company' shares, both in the form of scripts and in collective custody which Is kept and administered in the Securities account at Indonesia Central Securities Depository, registered in the Shareholders Register of the Company which is administered hy the Securities Administration Bureau appointed by the Company. “Independent Appraiser” or “KJPP": Public Appraisal Services Office af Ferdinand, Danar, Ichsan & Rekan, Independent appraisers registered with the OJK who have been appointed by the Company to conduct an assessment of the fair value and/or fairness of the Transaction. “Agreement”: The Service Contract of Heavy Eguipment Rental made by and between MMI and BTR together with any amendments, additions, and substitutes, which may be subseguently made. "Company": PT Merdeka Gold Resources Tbk, domiciled in South Jakarta, isa publicly listed company whose shares are listed on the Indonesia Stock Exchange, which is established and operated under the Iaws ofthe Republic of Indonesia, "Controlled Company”: a company that is controlled either directly or indirectly by public company. "POIK 17/2020": OJK Regulation No, 17/POJK.04/2020, enacted on 20 April 2020 regarding Material Transaction and Changes in Business Activities. Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Thk/ Disclosure Information of PT Merdeka Gold Resources Tok “3
Page 4 OCR 0.913
“POJK 42/2020”: Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. “Rupiah” atau “Rp”: Rujukan ke Rupiah yang merupakan mata uang yang sah dari Negara Republik Indonesia, “Transaksi Afiliasi”: Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali. “Transaksi Benturan Kepentingan": Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung Benturan Kepentingan. “UUP2SK": Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya. “POJK 42/2020": OJK Regulation No. 42/POJK.04/2020, enacted on 1 July 2020 regarding Affiliated Transaction and Conflict af Interest Transaction. “Rupiah” or “Rp” or "IDR": Reference to Rupiah which is the legal currency of the Republic of Indonesia, “Affillated Transaction”: Any activity and/or transaction conducted by a public company or a controlled company with an Affiliation of @ public company or an Affiliation of a member of the board of directors, a member of the board of commissioners, the major shareholders, or the controller, including any activity and/or transaction conducted by a public company or controlied company for the benefit of an Affiliation of a public company or an Affiliation of a member of the board af directors, member of the board of commisstoners, major shareholders or the controller. “Conflict of Interest Transaction”: A transaction carried out by a public company or a controlled company with any party, whetheran Affiliation ora non-Affiliation, that contains a Conflict of Interest. “UUP2SK": Law No. 4 of 2023 dated 12 January 2023 on Financial Sector Development and Strengthening, State Gazette of the Republic of Indonesia No. 4 of 2023, along with all its implementing regulations. PENDAHULUAN INTRODUCTION Dalam rangka memenuhi ketentuan-ketentuan POJK 42/2020, — Direksi — Perseraan — mengumumkan Keterbukaan Informasi untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa pada tanggal 31 Desember 2025, Perjanjian yang ditandatangani oleh MMI dengan BTR telah berlaku efektif, dengan rincian sebagaimana diuraikan dalam ringkasan Transaksi di bawah ini. Transaksi yang dilakukan tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, di mana MMI merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan serta BTR merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan. Namun, Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. Transaksi yang dilakukan ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib menggunakan Penilai Independen dalam menentukan kewajaran Transaksi Afiliasi yang mana kewajaran Transaksi tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat. Adapun Perseroan telah mendapatkan nilai wajar terhadap Transaksi ini berdasarkan Laporan Penilai dari KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan & In order to comply with the provisions of POJK 12/2020, the Board of Directors of the Company announces Information Disclosure to provide information to the Shareholders of the Company that on 31 December 2025, the Agreement signed by MMI with BTR has become Gfective, with detail as described in the Transaction summary below. The Transaction carried out is an Affiliated Transaction as referred to in POJK 42/2020, whereby MMI is a Controlled Company of the Company and BTR is a party that has an Affiliation relationship with the Company. However, this Transaction does not constitute Conflict of Interest Transaction as set forth in POJK 42/2020. The Transaction has been carried out in accordance with the procedure set forth in Article 3 of POJK 42/2020 and has been executed in line with commonly accepted business practices. In accordance with the provision of Article 4 Paragraph 1 of POJK 42/2020, this Transaction is an Affiliated Transaction that is reguired to use an Independent Appraiser in determining the fairness of the Affiliated Transaction which the fairness of the Transaction needs to be announced to the public. The Company has received the fairness value for this Transaction based on the Appraisal Report from KIPP Ferdinand, Danar, Ichsan & Keterbukaan Informosi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Gold Resources Tbk “Ng
Page 5 OCR 0.905
Rekan No. 00111/2.0176-00/BS/02/0453/1/X11/2025 tertanggal 30 Desember 2025 perihal Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Kontrak Sewa Alat Berat Milik BTR kepada MMI (“Laporan Penilai”). Selanjutnya, Perseroan juga wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan menyampaikan Laporan Penilai serta dokumen- dokumen pendukung lainnya kepada OJK paling lambat 2 (dua) bari kerja setelah tanggal Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 POJK 42/2020. Rekan No. 00111/2.0176-00/BS/02/0453/1/XI/2025 dated 30 December 2025 on the Fairness Opinion Report on the Proposed Transaction for the Contract of Heavy Eguipment Rental Owned by BTR to MMI (“Appratser's Report). Moreover, the Company is obliged to announce Information Disclosure to the public and submit the 'Appraisers Report along with other supporting documents to OJK no laterthan 2 (two) business days after the date of the Transaction as referred to Article 4 of POJK 42/2020. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI DESCRIPTION OF THE TRANSACTION AT 1. MMI MMI, yang berdomisili di Pohuwato, Gorontalo, adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 27 tanggal 12 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., SE, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0931389.AH.01.01.TAHUN 2022 tanggal 12 Mei 2022 (“Akta Pendirian MMI). Anggaran dasar MMI telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.47 tanggal 16 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU- 0081882.AH.01.02.TAHUN 2024 serta telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0222212, keduanya tanggal 16 Desember 2024 (“Akta 47/2024”). Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar MMI, maksud dan tujuan MMI adalah berusaha dalam aktivitas jasa penunjang pertambangan, aktivitas penyewaan alat konstruksi dengan operator, dan aktivitas penyewaan dan sewa guna tanpa hak opsi mesin pertambangan dan energi serta peralatannya. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, MMI dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: a. Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya (KBLI 09900) menjalankan kegiatan jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang. Information Regarding the Parties involved 1. MMI MMI, domiciled in Pohuwato, Gorontalo, is a limited liability company established based on Deed of Establishment No. 27 dated 12 May 2022, made before Darmawan Tjoa, S.H, S.E, Notary in Jakarta, which has been ratified by the MOLHR based on Decree No. AHU-0031389.AH010LTAHUN 2022, dated 12 May 2022 (“Deed of Establishment of MMT), MMTS articles of association have been amended several times as lastly amended by Deed ofStatement Of Circular Resolutions in Lieu of the Extraordinary General Meeting of Shareholders No. 47 dated 16 December 2024, made before Darmawan Tjoa, S.H., SE, Notary in Jukarta, which has been approved bp the MOL based on Decree No, AHU- 0081882.AH.01.02.TAHUN 2024 and has been notified to the MOL based on Notification Receipt of Amendments to the Articles of Association No. AHU- 'AH.01.03-0222212, both dated 16 December 2024 (“Deed 47/2024). Based on Article 3 of MMT' articles of association, the purposes and objectives of MMI are to engage the mining support services, rental activities of Construction eguipment with operators, and rental and leasing activities without option rights for mining and energy machinery and their eguipment. To achieve the abovementioned purposes and objectives, MMI can perform the business activities as Jollows: @. Other Supporting Activities for Mining and Excavation (KBLI 09900) carrying out supporting service activities based On service fee or contract, reguired in mining activities of main groups 05, 07, and 08, such as exploration services, for example in traditional method such as taking ore samples and carrying out geological observation, pumping and distributing services of mining results, and services of trial guarrying and drilling for mining felds or wells. Keterbukaan Informasi PT Merdeka Goid Resources Tbk/ Disclosure Informatlan Of PT Merdeka Gold Resources Tok Ng
Page 6 OCR 0.878
b. Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator (KBLI 43905) kelompok ini mencakup usaha penyewaan alat atau mesin konstruksi dan perlengkapannya dengan operator. Termasuk penyewaan alat produksi dan operasional minyak, gas, petrokimia, panas bumi, komunikasi seperti SCADA (Supervisory Control and Data 'Acguisiion), dan penyewaan derek. €. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin Pertambangan dan Energi serta Peralatannya (KBLI 77395) kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan pertambangan dan penggalian tanpa operator yang secara umum digunakan sebagai barang modal oleh perusahaan, seperti mesin pembangkit listrik. Termasuk mesin penggerak atau uap dan turbin, alat pertambangan dan perminyakan, peralatan radio dan komunikasi profesional. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham MMI Berdasarkan Akta 47/2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MMI adalah sebagai berikut: b, Rental of Construction Eguipment with Operator (KBLI 43905) this activity includes the business of rental of construction tools or machines and its eguipments with operator. Including the rental of production and operational eguipment for oil, gas, petrochemical, geothermal, communications such as SCADA (Supervisory Control and Data 'Acguisition), and crane rental €& Rental and Leasing Activities Without Option Rights for Mining and Energy Machinery and their Eguipment (KBLI 77395) this activity includes the rental and leasing activities without option rights (operational leasing) for mining and guarrying machines and eguipment without operator generally used as capital goods by companies, such as power generating machines. Including propulsion or steam engines and turbines, mining and oil eguipments, — professional — radio — and communication eguipments. Capital Structure and Shareholders' Composition OMMI Based on Deed 47/2024, the MM capital structure and shareholders' composition are as follows: Nila Nominal Rp5.000 per saham/ F2 Nominal Value of IDR5,000 per share Kesan near Jumlah Saham/ — | Nilai Nominal (Rp)/ | 0g Number ofShares | Nominal Value (IDR) A. | Modal Dasar/ Authorized Capital 40,000,000 | 200,000,000,000 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh/ Issued and Fully Paid-up Capital 1.| Perseroan/ the Company 35735799 | 178678995000 | 99.99 2.| PT Merdeka Kapital Indonesia s1 5.000 0.01 Jumlah Modal Ditempatkan dan Di Penuh/ 35,735,800 178,679,000,000 100.00 Total ofIssued and Fully Paid-up Capital | | | Saham dalam Portepel/ 5 c | Portfolio Shares | 4,264,200 | 2121000000 ! Susunan Direksi dan Dewan Komisaris MMI Composition of the Board of Directors.and Board Of Commissioner of MMI Berdasarkan Akta Pendirian MMI, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MMI adalah sebagai berikut: Based on Deed of Establishment of MMI, the composition of MMT's Board of Directors and Board of Commissioner are as follows: Dewan Komisaris/ Board of Commissioner Komisaris/ Commissioner : Adi Adriansyah Sjoekri Direksi/ Board of Directors Direktur Utama/ President Director : Boyke Poerbaya Abidin Direktur/ Director : Cahyono Seto 2. BTR 2. BTR BTR, yang berdomisili di Jakarta Selatan, adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta BTR, domiciled in South Jakarta, is a limited liability Company estabilshed based on Deed of Establishment Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Disclosure information of PT Merdeka Gold Resaurces Tbk Ng
Page 7 OCR 0.887
Perseroan Terbatas No. 60 tanggal 8 April 2005, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H, sebagai pengganti Sutjipto, SM, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan — Keputusan — No. — C-12674 HT.01.01.TH.2005 tanggal 11 Mei 2005. Anggaran dasar BTR telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 37 tanggal 19 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H, S.E, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03- 0256015 tanggal 19 Desember 2025 (“Akta 37/2025). Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar BTR, maksud dan tujuan BTR adalah sebagai berikut: a. industri pembuatan logam dasar bukan besi (ingot/katoda tembaga): b. perdagangan besar logam dan bijih logam, &. aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industri: dan dl. aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, BTR dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: a. menjalankan usaha dalam bidang industri pembuatan logam dasar bukan besi (ingot/katoda tembaga) yaitu meliputi: i. melakukan analisa laboratorium dan pengolahan bahan galian, mineral dan metal, ii, melakukan — penyelidikan — dalam pembuatan studi kelayakan dan Tingkungan hidup: il. melaksanakan — kegiatan — industri pembuatan logam dasar bukan besi (ingot/katoda tembaga), dan iv. melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral logam tembaga dan mineral pengikutnya. b. menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar logam dan bijih logam yaitu meliputi, melaksanakan kegiatan perdagangan/distribusi ingot/katoda tembaga di dalam negeri maupun ekspor ke luar negeri: of Limited Liability Company No. 60 dated 8 April 2005, made before Aulia Taufani, S.H, asa substitute for Sutjipto, SH, Notary in Jakarta, which has been ratified by the MOLHR based on Decree No. €-12674 HTOLOLTH.2005 dated 11 May 2005. BTR' articles of association have been amended several times, as lastly amended by Deed of Statement of Circular Resolutions in Lieu of Extraordinary General Meeting of Shareholders No. 37 dated 19 December 2025, made before Darmawan Tjoa, S.H, S.E, Notary in Jakarta, which has been notified to the MOL based on Notification Receipt of Amendments of Articles of Association No. AHU-AH.91.03-0256015 dated 19 December 2025 (“Deed 37/2025"). Based on Article 3 of BTR' articles of association, the purposes and ohjectives of BTR are as follows: a. non-iron basic metal (ingots/copper cathode) manufacturing industry: b. large trade of metal and metal ore: & rental activity and lease without option right to industrial machinery and eguipment: and &. rental activity and lease business without option right to construction machinery and eguloment and civil engineering. To achleve the abovementioned purposes and objectives, BTR can perform the business activities as follows: @. running a business in the field of non-iron basic metal (ingots/copper cathode) manufacturing industry, which includes: L carrying out laboratory analysis and processing af excayated materials, minerals, and metal ii. carrying out investigation in the making of feasibility and environmental studies: non-iron basic metal cathode) — manufacturing il carrying out (ingot/copver industry: and Iv. carrying out processing and refining activities for copper metal and its derivative mineral. b. running a business In the field Of large trade of metal and metar ore, namely including carrying out copper ingot/cathode trade/distribution activities domestically and exported abroad: Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Gold Resources Tbk Ng
Page 8 OCR 0.879
Cc. menjalankan kegiatan usaha penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan industri tanpa operator yang secara umum digunakan sebagai barang modal oleh perusahaan, seperti mesin pengolahan atau pengerjaan logam: dan d. menjalankan kegiatan usaha penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil termasuk perlengkapannya tanpa operatornya, seperti lori derek (crane lorries), tangga dan panggung kerja (scaffold dan work platform) tidak termasuk pemasangan dan pemancangannya dan sejenisnya. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham BTR Berdasarkan Akta 37/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BTR adalah sebagai berikut: €. running a business in the field of rent and lease without option right to industrial machinery and eguipment used as capital goods by the company, such as metal processing or workmanship machines: and &d. running a business in the field of rent and lease without option (operational leasing) to construction machinery and eguipment and civil engineering including its eguipment without the Operator, such as crane lorries, scaffold and work piatform excluding its installation and anchoring and similar activities. Capital Structure and Sharehok ? Compositit Of BTR Based on Deed 37/2025, BTR'$ capital structure and shareholders' composition are as follows: Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham/ Nominal Value of IDR1,000,000 per share Keterangan/ Description Jumlah Saham/ | Nilai Norainal (Rp)/ | “9g Number of Shares Nominal Value (IDR) odal Dasar/ Authorized Capital 6,500,000 | 6,500,000,000,000 | Modal Ditempatkan dan Disetor | "| penuh/ Issued and Fully Paid-Up Capital | | | 1.| PT Merdeka Copper Gold Tbk | 5183,265 | 9999 21 PT Merdeka Kapital Indonesia ”— 1 EN 0.01 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor | Penuh/ 5,483,266 | 5,483,266,000,000 | 100.00 Total of Issued and Fully Paid-up Capital | | Saham dalam Portepel/ Portfolio Shares | | 2016734 | 11016,734000,000 | Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BTR Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 15 tanggal 6 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H, SE, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0053896 tanggal 6 Februari 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris BTR adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris/ Board of Commissioners Komisaris Utama/President Commissioner Komisaris/Commissioner Direksi/ Board of Directors Direktur Utama/President Director Direktur/Director Nilai T, Iksi dan R Lingkup Perianji Berdasarkan Perjanjian, BTR sepakat menyewakan alat berat yang merupakan aset milik BTR Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Rescurces Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Gold Resources Tbk Transaction Value and 5. Kempga On ae Poor Of Pirena and Beri Aan CBTR Based on Deed of Statement of Circular Resolutions in Lteu of the Exaordinary General Meeting of Shareholders No. 15 dated 6 February 2024, made before Darmawan Tioa, S.H, S.E, Notary in Jakarta, Which has been notified to the MOLHR based on Notification Receipt of Change of the Company' Data No. AHU-AH.01.09-0053896 dated 6 February 2024, the composition of BTR's Board of Directors and Board of Commissioners are as follows: : David Thomas Fowler : Pudjianto Gondo Sasmito : Boyke Poerbaya Abidin : M.P. Riyadi Effendy 2 of the Agreeme: untuk Pursuant to the Agreement, BTR agreed to provide rental services of heavy eguipment, which are the assets owned
Page 9 OCR 0.902
tersebut sesuai kepada MMI, sehingga aset termanfaatkan secara maksimal kebutuhan operasional MMI. dapat dengan Estimasi nilai Perjanjian antara MMI dengan BTR adalah sebesar Rp39.375.314421 (tiga puluh sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus empat belas ribu empat ratus dua puluh satu Rupiah). Selanjutnya, Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 2094 (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan Gan entitas anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, Sifat dan Hubungan Afiliasi Para Pihak dengan Perseroan Adapun sifat hubungan Afiliasi antara MMI dan BTR dengan Perseroan adalah sebagai berikut: a. MMI merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan, yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara langsung sebesar 99,99Y6 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen): b. BTR merupakan pihak terafiliasi Perseroan, di mana BTR dan Perseroan sama-sama dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, yaitu PT Merdeka Copper Gold Tbk: c. terdapat anggota Dewan Komisaris dan Direksi MMI yang juga menjabat sebagai anggota Direksi Perseroan: dan d. terdapat anggota Dewan Komisaris dan Direksi BTR yang juga menjabat sebagai anggota Direksi Perseroan. RINGKASAN LAPORAN PENILAI KIPP yang telah ditunjuk oleh Direksi Perseroan sebagai penilai Independen sesuai dengan surat proposal/kontrak perjanjian kerja No. 014/FDI/PB- PP/X!/2025 tanggal 13 November 2025, telah diminta untuk memberikan penilaian atas dan memberikan pendapat atas kewajaran Transaksi. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi 2 Pil Pihak-pihak yang bertransaksi adalah BTR sebagai lessor (pemilik asset) dan MMI sebagai Jesse (penyewa asset). b, Objek Penilai Objek penilaian adalah rencana Transaksi berupa kontrak sewa alat berat milik BTR kepada MMI. «. Maksud dan Tujuan Penilaian by BTR to MMI, s0 that such assets can be maximally utilised in accordance with MMT's operational needs. The estimated values of the Agreement between MMI and BTR is Rp39375314421 (thirty-nine billion three hundred seventyfive million three hundred fourteen thousand four hundred twenty one Rupiah). Furthermore, the Transaction are not material transaction as referred to in POJK 17/2020 considering that the value of Transactions do not reach 204 (twenty percent) of the Company's eguity value in accordance with the Interim Consolidated Financial Statements of the Company and its subsidiaries for the six-month pertods ended on 30 June 2025 which was audited by Public Accounting Firm Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan. Nature and Affiliation Relationship of the Parties with he Companv The nature of the Affillation relationship berween MMI and BTR with the Company are as follows: @. MMI is a Controlled Company of the Company, with shares owned directly by the Company in the amount of 99.994 (ninety-nine-point nine nine percent): b, BTR is an affiliated party of the Company, whereby both BTR and the Company are controlled, directly or indirectly by the same party, namely PT Merdeka Copper Gold Tbk, «there are members of the Board of Commissioners and Board of Directars of MMI who also serve as the members of the Board of Directors of the Company: and d. there are members of the Board of Commissioners and Board of Directors of BTR who also serve us the members of the Board of Directars of the Company. SUMMARY OF APPRAISER'S REPORT KJPP who has been appointed by the Company's Board of Directors as the independent appraiser in accordance with the proposal letter/contract work agreement No. 014/FDI/PB-PP/X1/2025 dated 13 November 2025 has been reguested to provide an assessment of and provide an opinion of the Transaction's fairness. Fairness Opinion Report on Transaction @. Transacting Parties The transacting parties are BTR as the lessor fasset owner) and MMI as the lessee (asset renter). b. Appraisal Object The object af the appraisal is d Transaction plan in the form of a heavy eguipment renta! contract owned by BTR to MMI, c. Purg Lt Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Gold Resources Tbk 1g
Page 10 OCR 0.888
Maksud pemberian pendapat kewajaran adalah untuk memberikan laporan hasil analisis tentang kewajaran atas rencana Transaksi sewa aset antar perusahaan di dalam kepemilikan perusahaan terbuka, berupa alat berat milik BTR kepada MMI. d. Asumsi dan Kondisi Pembatas 1. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion. 2. Penilai telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam proses analisis pendapat kewajaran, 3. Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya. 4. Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan. 5. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan. 6. Laporan penilaian ini terbuka untuk publik, kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. 7. Penilai bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir. 8. Penilai memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Perseroan. 9. Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas lainnya diungkapkan dalam Laporan Penilai. e. Per n Metode Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan, dan metode yang digunakan adalah: 1. melakukan analisis rencana Transaksi, 2. melakukan analisis kualitatif atas rencana Transaksi: 3. melakukan analisis kuantitatif atas rencana Transaksi, 4. melakukan analisis kewajaran nilai Transaksi, dan 5. melakukan analisis atas faktor lain yang relevan. f. Kesimpulan Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas rencana Transaksi yang dilakukan meliputi analisis kualitatif dan analisis kuantitatif, dan analisis The purpose of providing a fairness opinion is to report the results fan analysis of the fairness of the planned asset lease Transaction between companies within the ownership of a public company, in the form of heavy eguipment owned by BTR to MMI. d. Principal Limiting Assumption and Condition 1. This appraisal report is a non-disclaimer opinion 2. The Appraiser has reviewed the documents used in the fairness opinion analysis process. 3. The data and Information come from sources that can be trusted for accuracy. 4 The financial projection used is an adjusted financial projection that reflects the fairness of" the financial projections made by management with the ability to achieve (fiduciary duty), if the appraisal uses financial projections. 5. The appraiser Is responsible for the implementation of appraisal and fairness of the financial projections, 6. This appraisal report is disclosed to the public, except for confidential information, which may affect the Company's operations. 7. The appraiser is responsible for appraisal report and the conclusion of'the final score. 8. The appraiser obtained information on the legal status of the appraisal object from the Company. 9, The assumptions and other Iimiting conditions are disclosed in the Appraiser's Report & Aj In accordance with the scope of the appraisal, approaches, and methods used are: 1. analyze the proposed Transaction, 2. conduct a gualitative analysis of the proposed Transactian: 3. conduct a guantitative analysis of the proposed Transaction: 4 analyre the fairness of the value of Transaction, and 5. analyze other relevant factors. F£ Conclusion Taking into account the fairness analysis af the Transaction plan, which includes gualitative and guantitative analyses, as well as incremental analysis, Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Gold Resources Tok “Wp
Page 11 OCR 0.801
inkremental, maka dari segi ekonomis dan keuangan, From an economic and financial perspective, in the menurut pendapat KJPP, rencana per 30 Juni 2025 opinion of KJPP, the plan as of'30 June 2025 is Fair. adalah Wajar. AMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN KONDISI KI Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan The Effect of the Transaction on the Company's Perseroan Financial Condition Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai The table below shows an overview of the financial kondisi keuangan Perseroan dan entitas anak Perseroan condition of the Company and its subsidiaries as of 30 June per tanggal 30 Juni 2025 sebelum dan sesudah 2025 before and after carrying out the Transaction: melaksanakan Transaksi: Lancar IKas dan bank 27.655.562) -2.410.488| 25.245.074| (Piutang usaha 46.804) 0 46.804 Persediaan - bagian lancar 799.151 O| 798151 (Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian lancar 5721612) 0 5.721.612) Aset Lancar 302234 -2:410.488) 31.812.641 Aset Tidak Lancar (Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian tidak lancar 14.991.947! o 14.991.947| (Pajak dibayar di muka 25.981.261 0 25.981.261 |Aset tetap 223.977.361 2.410.488) 226.387.849 |Aset eksplorasi dan evaluasi 186.732.585) 0 186.732.585) Properti pertambangan 98.358.240 o 63.358.240) |Aset pajak tangguhan 7.201.209) 0 7.201.209) |Aset tidak lancar lainnya 2475271 0 2475271 |Jumiah Aset Tidak Lancar 552.717.872) 2.410.488) 557.128.362) ASET 588.941.003) 0 588.941.003) Liabilitas Jangka Pendek (Utang usaha 11.977.817) o 11.977.817 (Beban yang masih harus dibayar 57.460.986) 0 57.460.986) Utang pajak 720.306) 0 720.306) Pinjaman - bagian lancar: Pinjaman bank 49.540.823) 0 49.540.823 Liabiltas sewa 8.605.332) 0 8.605.392 Provsi rehabilitasi tambang - bagian lancar 25.891 0 25.891 Liabilitas Jangka Pendek 128.411.155) oj 12811! iabiltas (Pinjaman - setelah dikurangi Ibagian yang jatuh tempo dalam setahun: Liabilitas sewa 17.786.339) 0 17.786.330) Pinjaman dari pihak berelasi 173.750.000) O| 173.750.000) Tiabiltas pajak tangguhan 5.581.089! 0 6.581.083) Liabiltas imbalan kerja 255.835| 0 255.835) (Provisi rehabilitasi tambang - bagian tidak lancar 4.336.205) o 2.336.255) JUMLAH LIABILITAS 331.720.707| o 331.720.707) Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Gold Fesoures Tot DI
Page 12 OCR 0.711
fa 138.115.077) O 138.115.077) |Tambahan modal disetor - bersih 188.263.807) O| 168.263.807) IKomponen ekuitas lainnya 855.560) O| 855.560) |Akumulasi kerugian -50.060.103| 50.060.103) Kepentingan non-pengendah 45.955) O 45.955) IJumiah Ekuitas 257. o 257.220.296) JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 588.941.003) DI 588.941.003) Assets (Cash or banks 27.655.562) 2.410.488) 25.245.074| Trade receivables 46.804) 0 46.804| |Inventories 799.151 O| 799.151 |Advances and prepayments - current portion: 5.721.612) Ke) 5.721.612) (Total Current Assets 342231 241 31.812.641 INon-Current Assets JAdvances and prepayments - non-current portion 14.991.947) O 14.991.947| (Prepaig taxes 25.981.261 O 25.981.261 (Property, plant and eguipments. 223.977.361 2.410.488) 226.387.849) Exploration and evaluation assets 188.732.585) O 186.732.585) IMining properties 93.358.240) O| 93.358.240 IDeferred tax assets 7.201.209) ke) 7.201.209 Other nor-current assets 2.475.271 k) 2.475.271 otal Non-Current Assets 554.717.874 2.410.488 557.128.362) OTAL CURRENT ASSETS 588.941.003| DI 588.941. (Current Liabilities Trade payables 11.977.817) O| 11.977.817) IAccrued expenses 57.460.986) O 57.460.986) |Taxes payable 720.306) O| 720.306) Borrowings - current portion: Bank loan 49.540.823) O 49.540.823) Lease Iabilties 0.885.332) 0 3.585.352) |Provision for mining rehabilitation - current portion 25.891 O| 25.891 (Total Current Liabilities 128.411.155) o 128.411.155| Liabilities (Borrowings - net of current portion: Lease liabilties 17.786.339) O| 17.786.339) Loan from related party 173.750.000) O| 173.750.000) IDeferred tax liabilities 6.581.083) O| 6.581.083 Employment benefits Nability 855.885| o| 855.835) (Provision for mining rehabvlitation - non-current portion 4.336.295) O| 4.336 295) 1Total Non-Current Liabilities 203.309. TOTAL LIABILITIES 33 |Share capital O 138.115.077) | Additional paid-in capital - net 168.263.807) 0 168.263.807) |Other eguity components: 855.560) Oo 855.560) |Accumulated losses -50.060.103| O| -50.060.103| Non-controlling interests. 45.955) O| 45.955) (total Eguity. 257.220.296) ol 257.220.256) (TOTAL LIABILITIES AND EOUITY 588.941.003) o| 588.91.003| (J Disajikan dalam Dolar AS dan mengacu pada Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan and entitas anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 June 2025/ Expressed in US Dollar and refer to the Interim Consolidated Financial Statements of the Company and its subsidiaries for the six-month periods ended on 30 June 2025. Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Gold Resources To DRM
Page 13 OCR 0.923
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI Dengan terlaksananya Transaksi, diharapkan dapat memaksimalkan pemanfaatan aset milik BTR untuk memenuhi kebutuhan operasional MMI dalam rangka mendukung pelaksanaan Tambang Emas Pani. Pelaksanaan Transaksi antara BTR dengan MMI dinilai lebih efisien dan efektif dalam menjalankan kegiatan usaha bisnisnya serta memenuhi kebutuhan operasional dengan baik, dibandingkan apabila dilakukan dengan pihak yang tidak terafilisasi. Struktur ini membantu MMI memastikan pemanfaatan aset sesuai dengan kebutuhan operasional dan jadwal proyek yang telah ditetapkan. Selain itu, pelaksanaan Transaksi ini diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja MMI, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif serta kontribusi bagi kinerja Perseroan secara keseluruhan yang tidak hanya dirasakan secara langsung oleh anak-anak perusahaan, tetapi juga dapat menciptakan nilai tambah serta memperkuat nilai investasi bagi Pemegang Saham Perseroan secara tidak langsung, Transaksi tersebut juga telah melalui proses penilaian dengan menggunakan prosedur internal dengan syarat dan ketentuan yang sama sebagaimana apabila dilakukan dengan pihak yang tidak terafillasi. Dengan demikian, pelaksanaan Transaksi dimaksud dilakukan secara wajar dan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum, serta memberikan efektivitas dan efisiensi yang lebih tinggi bagi Perseroan apabila dilaksanakan dengan pihak terafiliasi Perseroan. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan seluruh informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 serta bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 2045 (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan dan entitas anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 June 2025 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki oleh Perseroan sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi Afiliasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum. DESCRIPTION, CONSIDERATIONS, AND REASONS FOR THE AFFILIATED TRANSACTION COMPARED WITH OTHER SIMILAR TRANSACTIONS WHICH ARE NOT PERFORMED WITH AFFILIATED PARTIES By implementing the Transaction, it is expected that the utilization of assets owned by BTR will be maximized ta fulfilloperational needs in support of the execution of Pani Gold Mine, The execution of the Transaction between BTR and MMI is considered more efficient and effective in carrying out their business activities and in fulfilling operational needs compared to transactions conducted with non-affiliated parties. This structure helps MMI ensure that the utilization of assets is aligned with its operational needs and the project schedule that has been established. Furthermore, the implementation of these Transaction is expected to optimize MMIS performance, which in turn will have @ positive impact and contribute on the Company as a whole, not only directly benefiring its subsidiaries but also creating added value and indirectly Strengthening the investment value for the Companys Shareholders. The Transaction has also undergone an assessment process using the internal procedures, with terms and conditions eguivalent to those applied to transactions with non-affiliated partles. AccordIngiy, the execution of the Transaction has been carried out on an arm's length basis and in accordance with generally accepted husiness practices, while providing greater effectiveness and efficiency for the Company when conducted with its @ffiliated entities. STATEMENT OF THE BOARD OF COMMISSIONERS AND BOARD OF DIRECTORS OF THE COMPANY The Board of Commissioners and Board of Directors of the Company, either individually or jointly, state that ail material information related to the Transaction has been disclosed and the information is not misleading and the Transaction is not considered Conflict of Interest Transaction as referred to POJK 42/2020 and is not material transaction as referred to POJK 17/2020 considering that the Transaction value do not reach 2014 (twenty percent) of the Company's eguity value in @ccordance with the Interim Consolidated Financial Statements of the Company and its subsidiarles for the six- month periods ended on 30 June 2025 which was audited by Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan as Public Accountant Firm, The Board of Directors of the Company stated that the Transaction was carried out in accordance with the procedures owned by the Company as reguired in POJK 42/2020 to ensure that Affiliated Transaction has been carried out in accordance with prevailing regulations and commonly accepted business practices. Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Gold Resources Tbk 43
Page 14 OCR 0.839
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat For further information, you can contact the Company at menghubungi Perseroan dengan alamat: ihe following address: PT Merdeka Gold Resources Tbk Corporate Secretary Treasury Tower, Lantai/ Floor 67, District 8 SCBD Lot. 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan/ South Jakarta 12190, Indonesia Telepon/ Phone: t62 21 3952 5585 Faksimile/ Facsimile: 462 213952 5588 E-mail: corsec@merdekagoldresources.com Situs Web/ Website: www.merdekagoldresources.com Parat7 Inttiat: Pj EA Uk Nor AA NX 1Y Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Disclosure Information Of PT Merdeka Gold Resources Tbk WAN
Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Merdeka Mining Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
PT Batutua Tembaga Raya
p.1 ×4
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1 ×3
unresolved
org
Merdeka Goid Resources Tbk
p.1 ×4
unresolved
org
PT Iderdeka Gold Resources Ti
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Ichsan & Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3 ×2
unresolved
org
Minister of Law and Human Rights
p.3
unresolved
org
Minister of Law
p.3
unresolved
org
PT Merdeka Gold Resources Thk
p.3
unresolved
org
PT Merdeka Gold Resources Tok
p.3 ×2
unresolved
org
KJPP Ferdinand
p.4
unresolved
person
Darmawan Tjoa
· Notaris
p.5 ×13
unresolved
org
PT Merdeka Gold Resources Tok Ng
p.5
unresolved
org
PT Merdeka Kapital Indonesia
p.6 ×2
unresolved
person
Cahyono Seto
· Director
p.6
unresolved
org
Merdeka Gold Resaurces Tbk
p.6 ×2
unresolved
person
Aulia Taufani
p.7 ×2
unresolved
person
Sutjipto
p.7
unresolved
org
Merdeka Gold Rescurces Tbk
p.8 ×2
unresolved
person
Darmawan Tioa
· Notaris
p.8
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.9 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.9 ×2
unresolved
org
Public Accounting Firm Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.9
unresolved
org
PT Merdeka Gold Fesoures Tot DI
p.11
unresolved
org
PT Merdeka Gold Resources To DRM
p.12
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
37 ms
13 Sep 2026 14:46
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}