Back to announcement
20260105_MKNT_Laporan Informasi dan Fakta Material_32016865_lamp1.pdf
Other Text extracted MKNTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.890
KETERBUKAAN INFORMASI
KEP A PARA PEMEGANG SAHAM
IN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT MITRA
KOMUNIKASI NUSANTARA Tbk ("PERSEROAN"). JIKA ANDA MENGALAMI KEBULITAN UNTUK
MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU
RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUBAN SEBAIKNYA ANDA BERKONBULTA8I DENGAN
PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA YANG RELEVAN.
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN DAN DISAMPAIKAN OLEH PT MITRA KOMUNIKASI
NUSANTARA TBK DALAM RANGKA TRANSAKSI MATERIAL GUNA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN (“POJK") NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA ("POJK NO. 17/2020”).
PT MITRA KOMUNIKASI NUSANTARA TBK (“Perseroan”)
Koglatan Usaha
Perdagangan Smartphone, Gadget dan Pulsa Isi Ulang
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
'AXA Towar Lantal 42, Sulte 2-3-5
Jl. Ptol. Dr. Salrlo Kav. 18
Jakarta Selatan, 12940, Indonesia
Telepon: (021) 30056255
Faksimile: (021) 30056255
Situs Web: www.remllraglobi.co.id
Emal: milrakomunikasin@gmall.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN
KEYAKINAN MEREKA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR. TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi Ini diterbitkan tanggal 5 Januari 2026
Dipindai dengan CamScanner
Page 2 OCR 0.890
Di ISI
BEI 2 PT Bursa Efek Indonesia
Keterbukaan Informasi 1 Keterbukaan Informasi sehubungan dengan restrukturisasi
penyehatan Perseroan.
OJK 1 Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga Independen
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan ("UU OJK"),
yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan,
pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
pemblayaan dan lembaga keuangan lainnya.
POJK 17/2020 1 Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020 1 Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
POJK 45/2024 1 Peraturan OJK Nomor 45 tahun 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Emiten Dan Perusahaan
Publik
RUPS 1 Rapat Umum Pemegang Saham.
Transaksi 1 Penandatanganan perjanjlan pinjaman antara Perseroan
dengan masing-masing PT Headwell Bintang Energi Hijau
dan PT Mantra Capital Persadan, dengan total seluruhnya
sebesar Rp822.925.100.000,- (delapan ratus dua puluh dua
miliar sembilan ratus dua puluh lima juta seratus ribu Rupiah).
Transaksi Afiliasi 1 Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Transaksi Material 1 Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK
1712020.
Keterangan mengenal entitas
CBS : PT Citra Baru Steel
HBEH : PT Headwell Bintang Energi Hijau
Haadwell ' Headwell Investment Limited
MBM 5 PT Mazon Bumi Mining
MCP : PT Mantra Capital Persadan
Perseroan : PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk
RUM 8 PT Radja Udang Malingping
(3 Dipindai dengan CamScanner
Page 3 OCR 0.919
A. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi Ini disampaikan kepada OJK sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi,
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menyatakan bahwa Transaksi tldak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebulkan di atas, sesual dengan ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku, khususnya POJK 45/2024 dan POJK 17/2020, Direkel Perseroan
mengumumkan Keterbukaan Informasi Ini dengan maksud untuk memberikan informasi maupun
gambaran yang lebih lengkap mengenal transaksi yang dilakukan oleh Perseroan.
8. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
| Uralan Transaksl
a. Keterangan mengenal Transaksi Pemberian Pinjaman MCP dan HBEH
41. Keterangan Pinjaman MCP
Pada tanggal 17 Desember 2025, Perseroan menerima fasilitas pinjaman dari MCP kepada
Perseroan berdasarkan Perjanjian Pinjaman tertanggal 17 Desember 2025. Transaksi Ini
dilakukan dalam bentuk penerimaan pinjaman dana tunai yang diberikan kepada Perseroan
sesual dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian pinjaman tersebut
(“Pinjaman MCP”). Adapun ketentuan penting dalam Perjanjian Pinjaman MCP adalah
sebagai berikut:
Pemberi Pinjaman : PT Mantra Capital Persadan ("MCP”).
MCP adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan dan tunduk pada hukum Republik
Indonesia serta menjalankan kegiatan usaha di bidang
perusahaan Induk (holding). MCP tidak memiliki
hubungan afiiasi dengan Perseroan, baik secara
langsung maupun tidak langsung.
Penerima Pinjaman 1 Perseroan.
Jumlah Pinjaman yang diberikan 1 Rp154.925.100.000,- (seratus llma puluh empat miliar
sembilan ratus dua puluh Ilma juta seratus ribu Ruplah).
Jangka Waktu Pinjaman 2 6 (enam) bulan hingga 30 Juni 2026 dan dapat
diperpanjang sesual dengan kesepakatan Para Pihak.
Bunga Pinjaman : Atas pemberian Pinjaman MCP ini tidak dikenakan
Bunga.
Ketentuan pembayaran Pinjaman 1 Para Pihak sepakat bahwa pengembalian pinjaman
dapat dilaksanakan secara tunal dengan jumlah penuh
(lump sum) atau dengan cara lain yang disepakati
secara bersama, dimana Para Pihak sepakat bahwa
Penerima Pinjaman dapat melakukan pembayaran
Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman sesuai dengan
jangka waktu yang ditentukan di atas, atau dapat
ditakukan dengan cara mengkonversi seluruh Pinjaman
Penerima Pinjaman menjadi saham dari Penerima
Pinjaman, yang dilakukan setelah mendapatkan
persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham
("RUPS") Penerima Pinjaman sehubungan dengan
penerbitan saham baru, sesual dengan jumlah pokok
Pinjaman yang dikonversi menjadi saham, dan
dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang diatur
dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
khususnya undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas beserta seluruh perubahannya
(UUPT), Anggaran Dasar Penerima Pinjaman,
Perjanjian ini, dan ketentuan lain yang bertaku di bidang
Pasar Modal.
Hukum yang berlaku 3 Hukum Negara Republik Indonesia
T
Dipindai dengan CamScanner
Page 4 OCR 0.911
2. Keterangan Pinjaman HBEH
Pada tanggal 17 Desember 2026, Perseroan menerima fasilitas pinjaman dari HBEH kepada
Perseroan berdasarkan Perjanjian Pinjaman terlanggal 17 Desember 2026, Transaksi Ini
dilakukan dalam bentuk penerimaan pinjaman dana lunal yang diberikan kepada Porseroan
sesual dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian pinjaman tersebut
(“Pinjaman HBEH'). Adapun ketentuan penilng dalam Perjanjian Pinjaman HBEH adalah
sebagal berikut:
Pemberi Pinjaman : PT Hoadwoll Bintang Enorg| Hijau ("HBEH).
HBEH adalah suatu perseroan terbatas yang didkikan
berdasarkan dan tunduk pada hukum Republik
Indonesia aerta menjalankan koglatan usaha di bidang
perusahaan Induk (holding). HBEH tidak memilki
hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik secara
langeung maupun tidak langsung.
Penerima Pinjaman 1 Perseroan.
Jumlah Pinjaman yang diberikan 1 Rp668.000.000.000,- (anam ratus enam puluh delapan
miliar Rupiah).
Jangka Waktu Pinjaman 1 6 (enam) bulan hingga 30 Juni 2026 dan dapat
diperpanjang sesual dengan kesepakatan Para Pihak.
Bunga Pinjaman 1 Atas pemberian Pinjaman HBEH inl tidak dikenakan
Bunga.
Ketentuan pembayaran Pinjaman : Para Pihak sepakat bahwa pengembalian pinjaman
dapat dilaksanakan secara tunai dengan jumlah penuh
(lump sum) atau dengan cara lain yang disepakati
secara bersama dimana Para Pihak sepakat bahwa
Penerima Pinjaman dapat melakukan pembayaran
Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman sesual dengan
Jangka waktu yang ditentukan di atas, atau dapat
dilakukan dengan cara mengkonversi seluruh Pinjaman
Penerima Pinjaman menjadi saham dari Penerima
Pinjaman, yang dilakukan setelah mendapatkan
persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham
(CRUPS") Penerima Pinjaman sehubungan dengan
penerbitan saham baru, sesual dengan jumlah pokok
Pinjaman yang dikonversi menjadi saham, dan
dilaksanakan sesual dengan prosedur yang diatur
dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
khususnya undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas beserta seluruh perubahannya
(UUPT), Anggaran Dasar Penerima Pinjaman,
Perjanjian Ini, dan ketentuan lain yang berlaku di bidang
Pasar Modal.
Hukum yang berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia
b. Keterangan Penggunaan Dana atas Pinjaman MCP dan Pinjaman HBEH
Sebagai akibat dari Pinjaman MCP dan Pinjaman HBEH, Perseroan telah menerima pinjaman
dana sebesar Rp822.925.100.000,- (delapan ratus dua puluh dua miliar sembilan ratus dua
puluh lima juta seratus ribu Rupiah).
Adapun jumtah Pinjaman MCP dan Pinjaman HBEH yang diterima akan dipergunakan oleh
Perseroan sebagai berikut:
1) Akuisisi atas 99,994 saham PT Radja Udang Malingping (“RUM") senilai
Rp154.925.100.000,- (seratus lima puluh empat miliar sembilan ratus dua puluh lima juta
seratus ribu Ruplah) berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Bell (“Akuisisi RUM") yang
ditandatangani antara Perseroan selaku Pembell dengan PT Mazon Bumi Mining, sebuah
perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia (“MBM”)
selaku Penjual pada tanggal 18 Desember 2025. RUM merupakan sebuah perusahaan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia yang bergerak di bidang budidaya udang.
Dipindai dengan CamScanner
Page 5 OCR 0.909
2) Akuisisi atas 99,994 saham PT Citra Baru Steel (“CBS") senilai Rp808.000,000,000,-
(enam ratus enam puluh delapan miliar Rupiah) berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual
Beli (“Akusisi CBS") yang ditandatangani antara Perseroan selaku Pembeli dengan
Headwell Investment Limited, sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Hong Kong ("Headwell") selaku Penjual pada tanggal 23 Desember 2025, CBS
merupakan sebuah perusahaan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia yang
bergerak di bidang manufaktur baja yang digunakan untuk Infrastruktur.
Akulsisi RUM dan Akulsisi CBS akan merupakan langkah sirategis yang dilaksanakan oleh
Perseroan untuk mempertahankan kesinambungan usaha dari Perseroan di masa mendatang,
Akulsisi RUM dan Akuisisi CBS masih belum efektif (conditlonal) dan tunduk pada terpenuhi
syarat pendahuluan sebagaimana diatur dalam perjanjian pengikatan Jual beli terkait.
Penerimaan Pinjaman MCP dan Pinjaman HBEHmerupakan Transaksi Material, namun hal
tersebut dikecualikan dari kewajiban untuk memperoleh persetujuan dan menggunakan penilai
sesuai dengan Pasal 11 huruf (g) POJK 17/2020, sebagai berikut: “Perusahaan terbuka tidak
wajib menggunakan Penilai dan memperoleh persetujuan RUPS Jika melakukan Transaks|
Material sebagai berikut: (...) transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka selain bank
yang mempunyai modal kerja bersih negatif dan ekuitas negatif."
Maka, tunduk kepada ketentuan POJK 17/2020, karena Perseroan memiliki ekuitas negatif,
Perseroan tidak diharuskan untuk memperoleh persetujuan RUPS dan penllal terlebih dahulu.
II. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menyatakan bahwa Transaksi Ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur
pada POJK 42/2020.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila memerlukan Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:
PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk
AXA Tower Lantai 42, Sulte 2-3-5
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18
Jakarta Selatan, 12940, Indonesia
Telepon: (021) 30056255
Faksimile: (021) 30056255
Situs Web: www.remitraglobi.co.id
Email: mitrakomunikasin@gmail.com
(3 Dipindai dengan CamScanner
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Salrlo
p.1
unresolved
org
PT Citra Baru Steel HBEH
p.2
unresolved
org
PT Headwell Bintang Energi Hijau Haadwell
p.2
unresolved
org
Headwell Investment Limited
p.2 ×2
unresolved
org
PT Mazon Bumi Mining MCP
p.2
unresolved
org
PT Radja Udang Malingping
p.2 ×2
unresolved
org
PT Hoadwoll Bintang Enorg
p.4
unresolved
org
PT Mazon Bumi Mining
p.4
unresolved
org
PT Citra Baru Steel
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.