Skip to content
Back to announcement

20260105_DKFT_Laporan Informasi dan Fakta Material_32016787_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review DKFT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.954
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT CENTRAL OMEGA RESOURCES TBK

Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17 /POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan
Nomor 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT CENTRAL OMEGA RESOURCES TBK
(“PERSEROAN”)

PT. CENTRAL OMEGA
RESOURCES,TBK

PT Central Omega Resources Tbk

Didirikan berdasarkan Akta No. 36 tanggal 22 Februari 1995 dari Ny. Toety Juniarto, S.H., notaris di Jakarta.
Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. C2-4738.HT.01.01.TH.95 tanggal 20 April 1995, serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 98 tanggal 8 Desember 1995, Tambahan No. 10089.

Bidang Usaha
Pertambangan mineral dan usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan utamanya.

Kantor Pusat
Plaza Asia Lantai 6 Jl. Jend.Sudirman Kav. 59, Jakarta, 12190
Tel: #62 21515 3533 Fax: “62 21515 3753

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan
perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat
profesional lainnya.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material
yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan
dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan
yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar
dan/atau menyesatkan.

Keterbukaan informasi kepada Pemegang Saham ini diterbitkan pada tanggal 5 Januari 2026
Page 2 OCR 0.954
PENDAHULUAN

Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), bersama ini kami sampaikan Laporan
Informasi atau Fakta Material terkait dengan Transaksi Material sehubungan dengan diperolehnya fasilitas
kredit (“Transaksi”) dengan total nilai Rp 245.000.000.000,- yang diterima dari PT Bank China Construction
Bank Indonesia, Tbk (“Bank”) untuk PT Mega Buana Resources (“MBR”) dan PT Central Omega Resources
Tbk (“Perseroan”) selaku pemberi jaminan berupa aset Perseroan kepada Bank.

Sehubungan dengan transaksi, Penjaminan Perseroan atas fasilitas kredit sebesar Rp 245.000.000.000,- yang
bisa digunakan oleh MBR sebagai Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan sebesar
99.96/4 merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Namun demikian,
transaksi ini bukan merupakan benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

Transaksi diatas disebut sebagai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 POJK 17/2020
karena nilai transaksi di atas memiliki nilai lebih dari 204 (dua puluh persen) ekuitas Perseroan, yaitu 24,904
(dua puluh empat koma sembilan puluh persen), berdasarkan Laporan Keuangan Audit Konsolidasian
Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,

Berdasarkan ketentuan Pasal 11 POJK No. 17/2020, Perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan
memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal Transaksi Material tersebut
merupakan transaksi perolehan pinjaman yang diterima secara langsung dari dan pemberian jaminan kepada
Bank. Oleh karenanya, Perseroan cukup mengumumkan keterbukaan informasi kepada pemegang saham
dan melaporkan kepada OJK.

AIAN MENGENAI TRANSAKSI

Berikut adalah uraian singkat mengenai Transaksi:
a) Latar Belakang
MBR berencana untuk mulai beroperasi di tahun 2026 dan untuk maksud tersebut membutuhkan modal
kerja serta mengajukan permohonan agar dapat memperoleh failitas kredit kepada Bank. Pada tanggal
30 Desember 2025, MBR dan Bank telah menandatangani Perjanjian Kredit dengan jumlah total Fasilitas
Kredit sebesar Rp. 245.000.000.000,- (dua ratus empat puluh lima miliar Rupiah). Utang yang timbul
berdasarkan Fasilitas Kredit dijamin dengan aset yang dimiliki oleh Perseroan yang diberikan kepada
Bank berupa Deposito pada Bank.
b) Objek Transaksi
Fasilitas Kredit oleh MBR dari Bank dan pemberian jaminan asset dari Perseroan kepada Bank.
Cc) Nilai Transaksi
Perolehan Fasilitas Kredit oleh Perseroan dari Bank dengan jumlah maksimum sebesar Rp.
245.000.000.000,-
d) Pihak yang Melakukan Transaksi
1. Kreditur — PT Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk
2. Debitur PT Mega Buana Resources
3. Penjamin PT Central Omega Resources Tbk
e) Penjelasan Transaksi
Rincian atas perjanjian kredit adalah sebagai berikut :
1. Jenis fasilitas kredit: Demand Loan (failitas langsung)
Page 3 OCR 0.951
Tujuan: General Corporate Purpose

Jangka waktu: 3 bulan

Jatuh tempo: 3 bulan sejak akad

Suku bunga: Spread 0,596/tahun dari suku bunga yang dijaminkan
Jaminan: Deposito Berjangka Perseroan pada Bank

PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa seluruh informasi atau fakta material
sehubungan Transaksi telah diungkapkan dalam laporan ini dan seluruh informasi atau fakta tersebut tidak
menyesatkan dan Transaksi sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan Inform asi ini bukan merupakan
transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.

DPS YN

Direksi Perseroan menyatakan bahwa perolehan fasilitas kredit dalam Transaksi, bukan merupakan Transaksi
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
Kepentingan (“POJK 42/2020”). Namun demikian, pemberian jaminan untuk kepentingan pihak MBR dari
Perseroan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020: yaitu transaksi antara
Perseroan dengan MBR selaku perusahaan terkendali Perseroan, dimana Perseroan memiliki 99,6096 dari
total modal ditempatkan dan disetor dalam MBR, yang berdasarkan ketentuan Pasal 6.(1).b juncto Pasal 6.(2)
POJK 42/2020 hanya cukup diberitahukan kepada OJK paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah tanggal
Transaksi Afiliasi. Namun, mengingat nilai Transaksi memenuhi definisi Transaksi Material sebagaimana
diatur dalam POJK 17/2020, karena nilai Transaksi melebihi 2096 (dua puluh persen) dari nilai ekuitas
Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Audit Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024, maka dengan merujuk kepada Pasal 24 POJK 42/2020, Perseroan hanya wajib
memenuhi ketentuan POJK 17/2020, dan Transaksi merupakan Transaksi Material yang tidak memerlukan
penilai dan persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 POJK 17/2020.

INFORMASI TAMBAHAN

Bagi Para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi:

Corporate Secretary

PT Central Omega Resources Tbk

Plaza Asia 6th Floor, Jalan Jendral Sudirman Kav. 59
Jakarta Selatan 12950

Telepon: (021) 5153533

Faksimili: (021) 5153753

Email: corsec@centralomega.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.37 MB
Published5 Jan 2026
Pages3
Characters7,425
Text sourceOCR
OCR confidence0.953

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CENTRAL OMEGA RESOURCES TBK p.1 ×19
linked org PT Mega Buana Resources p.2 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.1
unresolved person Toety Juniarto p.1
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.1
unresolved org Bank Indonesia p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 32 ms 13 Sep 2026 14:46
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result