Back to announcement
20260105_DKFT_Laporan Informasi dan Fakta Material_32016787_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review DKFTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.954
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT CENTRAL OMEGA RESOURCES TBK Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Nomor 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT CENTRAL OMEGA RESOURCES TBK (“PERSEROAN”) PT. CENTRAL OMEGA RESOURCES,TBK PT Central Omega Resources Tbk Didirikan berdasarkan Akta No. 36 tanggal 22 Februari 1995 dari Ny. Toety Juniarto, S.H., notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-4738.HT.01.01.TH.95 tanggal 20 April 1995, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 98 tanggal 8 Desember 1995, Tambahan No. 10089. Bidang Usaha Pertambangan mineral dan usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan utamanya. Kantor Pusat Plaza Asia Lantai 6 Jl. Jend.Sudirman Kav. 59, Jakarta, 12190 Tel: #62 21515 3533 Fax: “62 21515 3753 Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Keterbukaan informasi kepada Pemegang Saham ini diterbitkan pada tanggal 5 Januari 2026
Page 2 OCR 0.954
PENDAHULUAN Dengan merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), bersama ini kami sampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material terkait dengan Transaksi Material sehubungan dengan diperolehnya fasilitas kredit (“Transaksi”) dengan total nilai Rp 245.000.000.000,- yang diterima dari PT Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk (“Bank”) untuk PT Mega Buana Resources (“MBR”) dan PT Central Omega Resources Tbk (“Perseroan”) selaku pemberi jaminan berupa aset Perseroan kepada Bank. Sehubungan dengan transaksi, Penjaminan Perseroan atas fasilitas kredit sebesar Rp 245.000.000.000,- yang bisa digunakan oleh MBR sebagai Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan sebesar 99.96/4 merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Namun demikian, transaksi ini bukan merupakan benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. Transaksi diatas disebut sebagai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 POJK 17/2020 karena nilai transaksi di atas memiliki nilai lebih dari 204 (dua puluh persen) ekuitas Perseroan, yaitu 24,904 (dua puluh empat koma sembilan puluh persen), berdasarkan Laporan Keuangan Audit Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Berdasarkan ketentuan Pasal 11 POJK No. 17/2020, Perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal Transaksi Material tersebut merupakan transaksi perolehan pinjaman yang diterima secara langsung dari dan pemberian jaminan kepada Bank. Oleh karenanya, Perseroan cukup mengumumkan keterbukaan informasi kepada pemegang saham dan melaporkan kepada OJK. AIAN MENGENAI TRANSAKSI Berikut adalah uraian singkat mengenai Transaksi: a) Latar Belakang MBR berencana untuk mulai beroperasi di tahun 2026 dan untuk maksud tersebut membutuhkan modal kerja serta mengajukan permohonan agar dapat memperoleh failitas kredit kepada Bank. Pada tanggal 30 Desember 2025, MBR dan Bank telah menandatangani Perjanjian Kredit dengan jumlah total Fasilitas Kredit sebesar Rp. 245.000.000.000,- (dua ratus empat puluh lima miliar Rupiah). Utang yang timbul berdasarkan Fasilitas Kredit dijamin dengan aset yang dimiliki oleh Perseroan yang diberikan kepada Bank berupa Deposito pada Bank. b) Objek Transaksi Fasilitas Kredit oleh MBR dari Bank dan pemberian jaminan asset dari Perseroan kepada Bank. Cc) Nilai Transaksi Perolehan Fasilitas Kredit oleh Perseroan dari Bank dengan jumlah maksimum sebesar Rp. 245.000.000.000,- d) Pihak yang Melakukan Transaksi 1. Kreditur — PT Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk 2. Debitur PT Mega Buana Resources 3. Penjamin PT Central Omega Resources Tbk e) Penjelasan Transaksi Rincian atas perjanjian kredit adalah sebagai berikut : 1. Jenis fasilitas kredit: Demand Loan (failitas langsung)
Page 3 OCR 0.951
Tujuan: General Corporate Purpose Jangka waktu: 3 bulan Jatuh tempo: 3 bulan sejak akad Suku bunga: Spread 0,596/tahun dari suku bunga yang dijaminkan Jaminan: Deposito Berjangka Perseroan pada Bank PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa seluruh informasi atau fakta material sehubungan Transaksi telah diungkapkan dalam laporan ini dan seluruh informasi atau fakta tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan Inform asi ini bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. DPS YN Direksi Perseroan menyatakan bahwa perolehan fasilitas kredit dalam Transaksi, bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”). Namun demikian, pemberian jaminan untuk kepentingan pihak MBR dari Perseroan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020: yaitu transaksi antara Perseroan dengan MBR selaku perusahaan terkendali Perseroan, dimana Perseroan memiliki 99,6096 dari total modal ditempatkan dan disetor dalam MBR, yang berdasarkan ketentuan Pasal 6.(1).b juncto Pasal 6.(2) POJK 42/2020 hanya cukup diberitahukan kepada OJK paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah tanggal Transaksi Afiliasi. Namun, mengingat nilai Transaksi memenuhi definisi Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, karena nilai Transaksi melebihi 2096 (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Audit Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, maka dengan merujuk kepada Pasal 24 POJK 42/2020, Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan POJK 17/2020, dan Transaksi merupakan Transaksi Material yang tidak memerlukan penilai dan persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 POJK 17/2020. INFORMASI TAMBAHAN Bagi Para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi: Corporate Secretary PT Central Omega Resources Tbk Plaza Asia 6th Floor, Jalan Jendral Sudirman Kav. 59 Jakarta Selatan 12950 Telepon: (021) 5153533 Faksimili: (021) 5153753 Email: corsec@centralomega.com
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Toety Juniarto
p.1
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Bank Indonesia
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
32 ms
13 Sep 2026 14:46
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}