Back to announcement
20260105_MDKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32016629_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review MDKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG INFORMATION DISCLOSURE TO SHAREHOLDERS
SAHAM TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI RELATED TO AFFILIATED TRANSACTION
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
(“PERSEROAN”) (the “COMPANY”)
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham dibuat This Information Disclosure to the Shareholders is made
untuk memberikan penjelasan kepada publik to provide an explanation to the public in connection with
sehubungan dengan Kontrak Jasa Sewa Alat Berat yang the Services Contract of Heavy Equipment Rental made by
dibuat oleh dan antara PT Batutua Tembaga Raya and between PT Batutua Tembaga Raya and PT Merdeka
dengan PT Merdeka Mining Indonesia yang seluruhnya Mining Indonesia, all of which are Controlled Company of
merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan the Company (“Transaction”).
(“Transaksi”).
Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi The Transaction is an Affiliated Transaction as stipulated
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa in the Regulation of the Financial Services Authority of the
Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 Republic of Indonesia No. 42/POJK.04/2020 on Affiliated
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Transaction and Conflict of Interest Transaction.
Kepentingan.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM INFORMATION AS STATED IN THIS INFORMATION
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DISCLOSURE IS IMPORTANT TO BE READ AND
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG CONSIDERED BY THE COMPANY'S SHAREHOLDERS. IF
SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI YOU HAVE DIFFICULTIES TO UNDERSTAND THE
KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI INFORMATION AS SET FORTH IN THIS INFORMATION
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM DISCLOSURE YOU SHOULD CONSULT WITH A LEGAL
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA COUNSEL, A PUBLIC ACCOUNTANT, A FINANCIAL
BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, ADVISOR OR ANY OTHER PROFESSIONAL. THE BOARD
AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU OF COMMISSIONERS AND BOARD OF DIRECTORS OF
PROFESIONAL LAINNYA. DEWAN KOMISARIS DAN THE COMPANY DECLARE THAT ALL INFORMATION OR
DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA MATERIAL FACTS CONTAINED IN THIS INFORMATION
SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DISCLOSURE ARE COMPLETE AND TRUE AND NOT
DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MISLEADING. THE BOARD OF COMMISSIONERS AND
ADALAH LENGKAP DAN BENAR SERTA TIDAK BOARD OF DIRECTORS OF THE COMPANY DECLARE
MENYESATKAN. DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI THAT THIS AFFILIATED TRANSACTION DOES NOT
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI CONTAIN ANY CONFLICT OF INTEREST.
AFILIASI INI TIDAK MENGANDUNG BENTURAN
KEPENTINGAN.
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
Kegiatan Usaha Business Activities
Pertambangan emas, perak, tembaga, nikel dan mineral Mining of gold, silver, copper, nickel and other associated
ikutan lainnya, industri dan kegiatan usaha terkait minerals, industries and other related business activities
lainnya melalui perusahaan anak Perseroan through subsidiaries of the Company
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia/ Domiciled in South Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat/ Headquarter Office
Treasury Tower, Lantai/ Floor 67-68, District 8 SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Telepon/ Telephone: +62 21 3952 5580; Faksimile/ Facsimile: +62 21 3952 5589
E-mail: corporate.secretary@merdekacoppergold.com
Situs Web/ Website: www.merdekacoppergold.com
Keterbukaan Informasi ini This Information Disclosure
diterbitkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2026 is issued in Jakarta on 5 January 2026
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Copper Gold Tbk 1
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN DEFINITIONS AND ABBREVIATIONS
“Afiliasi”: berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud “Affiliation”: means the parties referred to UUP2SK,
dalam UUP2SK, yaitu: namely:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai a. family relationship due to marriage up to the second
dengan derajat kedua, baik secara horizontal degree, both horizontally and vertically, namely the
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: relationship of a person with:
1. suami atau istri; 1. husband or wife;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau 2. parents of the husband or wife and the husband
istri dari anak; or wife of the children;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami 3. grandparents of the husband or wife and the
atau istri dari cucu; husband or wife of the grandchildren;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau 4. siblings of the husband or wife along with their
istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau respective spouse; or
5. suami atau istri dari saudara orang yang 5. the husband or wife of the sibling of the person
bersangkutan. concerned.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai b. family relationship due to descent up to the second
dengan derajat kedua, baik secara horizontal degree, both horizontally or vertically, namely the
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: relationship of a person with:
1. orang tua dan anak; 1. parents and children;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau 2. grandparents and grandchildren; or
3. saudara dari orang yang bersangkutan. 3. siblings of the person concerned.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, c. relationship between a party and employees,
atau komisaris dari pihak tersebut; directors, or commissioners of the party;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di d. relationship between 2 (two) or more companies in
mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi, which there are 1 (one) or more members of the
pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang board of directors, management, board of
sama; commissioners, or supervisors who are the same;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik e. relationship between a company and a party,
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa whether direct or indirect, by any means, controlling
pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh or controlled by the company or that party in
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan determining the management and/or policies of the
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau company or the concerned party;
pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang f. relationship between 2 (two) or more companies
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, controlled, whether direct or indirect, by any means,
dengan cara apa pun, dalam menentukan in determining the management and/or policies of
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh the company by the same party; or
pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham g. relationship between a company and a major
utama, yaitu pihak yang secara langsung maupun shareholder, that is a party that directly or indirectly
tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua owns at least 20% (twenty percent) of the shares
puluh persen) saham yang mempunyai hak suara with voting rights of the company.
dari perusahaan tersebut.
“Benturan Kepentingan”: Perbedaan antara “Conflict of Interest”: The difference between the
kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan economic interest of a public company and the personal
kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota economic interest of members of the board of directors,
dewan komisaris, pemegang saham utama, atau members of the board of commissioners, major
pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka shareholders, or controllers that may be harmful to the
dimaksud. public company concerned.
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Copper Gold Tbk 2
Page 3
“BTR”: PT Batutua Tembaga Raya, berkedudukan di “BTR”: PT Batutua Tembaga Raya, domiciled in South
Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan Jakarta, a limited liability company established and
dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik operating under the laws of the Republic of Indonesia.
Indonesia.
“Bursa Efek Indonesia”: Penyelenggara di pasar modal “Indonesia Stock Exchange”: The regulator in the
untuk transaksi bursa, yang dalam hal ini capital market for stock exchange transaction, which in
diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, this case is held by PT Bursa Efek Indonesia, domiciled in
berkedudukan di Jakarta Selatan. South Jakarta.
“Menkumham”: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia “MOLHR”: Minister of Law and Human Rights of the
Republik Indonesia. Republic of Indonesia.
“Menkum”: Menteri Hukum Republik Indonesia, yang “MOL”: Minister of Law of the Republic of Indonesia,
sebelumnya dikenal sebagai Menkumham. previously known as MOLHR.
“MMI”: PT Merdeka Mining Indonesia, berkedudukan di “MMI”: PT Merdeka Mining Indonesia, domiciled in
Pohuwato, Gorontalo, suatu perseroan terbatas yang Pohuwato, Gorontalo, a limited liability company
didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara established and operating under the laws of the Republic
Republik Indonesia. of Indonesia.
“Otoritas Jasa Keuangan atau OJK”: Lembaga negara “Financial Services Authority or OJK”: An independent
yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan state institution, which has the functions, duties, and
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan authorities to regulate, supervise, examine, and
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- investigate as referred to in Law No. 21/2011 on the
Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Financial Services Authority, as amended by UUP2SK.
Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
“Pemegang Saham”: Pihak-pihak yang memiliki “Shareholders”: Parties who have the benefit of the
manfaat atas saham Perseroan baik dalam bentuk Company’s shares, both in the form of scripts and in
warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan collective custody which is kept and administered in the
dan diadministrasikan dalam rekening efek pada securities account at Indonesia Central Securities
Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang tercatat dalam Depository, registered in the Shareholders Register of the
Daftar Pemegang Saham Perseroan yang Company which is administered by the Securities
diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang Administration Bureau appointed by the Company.
ditunjuk Perseroan.
“Penilai Independen” atau “KJPP”: Kantor Jasa Penilai “Independent Appraiser” or “KJPP”: Public Appraisal
Publik Iskandar & Rekan, penilai independen yang Services Office of Iskandar & Rekan, independent
terdaftar di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk appraisers registered with the OJK who have been
melakukan penilaian atas nilai wajar dan/atau appointed by the Company to conduct an assessment of
kewajaran terhadap Transaksi. the fair value and/or fairness of the Transaction.
“Perjanjian”: Kontrak Sewa Alat Berat yang dibuat oleh “Agreement”: Services Contract of Heavy Equipment
dan antara BTR dengan MMI beserta setiap perubahan- Rental made by and between BTR and MMI together with
perubahan, tambahan-tambahan, dan pengganti- any amendments, additions, and substitutes, which may
pengganti, yang mungkin akan dibuat kemudian. be subsequently made.
“Perseroan”: PT Merdeka Copper Gold Tbk, “Company”: PT Merdeka Copper Gold Tbk, domiciled in
berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan South Jakarta, is a publicly listed company whose shares
terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek are listed on the Indonesia Stock Exchange, which is
Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan established and operated under the laws of the Republic
hukum negara Republik Indonesia. of Indonesia.
“Perusahaan Terkendali”: suatu perusahaan yang “Controlled Company”: a company that is controlled
dikendalikan baik secara langsung maupun tidak either directly or indirectly by public company.
langsung oleh perusahaan terbuka.
“POJK 17/2020”: Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020, “POJK 17/2020”: OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020,
ditetapkan tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi enacted on 20 April 2020 regarding Material Transaction
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. and Changes in Business Activities.
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Copper Gold Tbk 3
Page 4
“POJK 42/2020”: Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, “POJK 42/2020”: OJK Regulation No. 42/POJK.04/2020,
ditetapkan tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi enacted on 1 July 2020 regarding Affiliated Transaction
dan Transaksi Benturan Kepentingan. and Conflict of Interest Transaction.
“Rupiah” atau “Rp”: Rujukan ke Rupiah yang “Rupiah” or “Rp” or “IDR”: Reference to Rupiah which is
merupakan mata uang yang sah dari Negara Republik the legal currency of the Republic of Indonesia.
Indonesia.
“Transaksi Afiliasi”: Setiap aktivitas dan/atau transaksi “Affiliated Transaction”: Any activity and/or
yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau transaction conducted by a public company or a
perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan controlled company with an Affiliation of a public
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan company or an Affiliation of a member of the board of
komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali, directors, a member of the board of commissioners, the
termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang major shareholders, or the controller, including any
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan activity and/or transaction conducted by a public
terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan company or controlled company for the benefit of an
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan Affiliation of a public company or an Affiliation of a
komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali. member of the board of directors, member of the board of
commissioners, major shareholders or the controller.
“Transaksi Benturan Kepentingan”: Transaksi yang “Conflict of Interest Transaction”: Transaction that are
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan carried out by public companies or controlled entities
terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi with any party, both with Affiliations and parties other
maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung than Affiliations that contain a Conflict of Interest.
Benturan Kepentingan.
“UUP2SK”: Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal “UUP2SK”: Law No. 4 of 2023 dated 12 January 2023 on
12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Financial Sector Development and Strengthening, State
Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Gazette of the Republic of Indonesia No. 4 of 2023, along
No. 4 Tahun 2023, beserta peraturan-peraturan with all its implementing regulations.
pelaksanaannya.
PENDAHULUAN INTRODUCTION
Dalam rangka memenuhi ketentuan-ketentuan POJK In order to comply with the provisions of POJK 42/2020,
42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan the Board of Directors of the Company announces
Keterbukaan Informasi untuk memberikan informasi Information Disclosure to provide information to the
kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa pada Shareholders of the Company that on 31 December 2025,
tanggal 31 Desember 2025, Perjanjian yang the Agreement signed by BTR together with MMI has
ditandatangani oleh BTR bersama dengan MMI telah become effective, with detail as described in the
berlaku efektif, dengan rincian sebagaimana diuraikan Transaction summary below.
dalam ringkasan Transaksi di bawah ini.
Transaksi yang dilakukan tersebut merupakan The Transaction carried out are Affiliated Transaction as
Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK referred to in POJK 42/2020, in which each of BTR and
42/2020, di mana masing-masing dari BTR dan MMI MMI is a Controlled Company of the Company. However,
merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan. Namun, these Transaction do not constitute Conflict of Interest
Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Benturan Transaction as set forth in POJK 42/2020.
Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Transaksi yang dilakukan ini telah melalui prosedur The Transaction have been carried out in accordance with
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan the procedure set forth in Article 3 of POJK 42/2020 and
telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang have been executed in line with commonly accepted
berlaku umum. business practices.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, In accordance with the provision of Article 4 Paragraph 1
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib of POJK 42/2020, this Transaction is Affiliated
menggunakan Penilai Independen dalam menentukan Transaction that is required to use an Independent
kewajaran Transaksi Afiliasi yang mana kewajaran Appraiser in determining the fairness of the Affiliated
Transaksi tersebut perlu diumumkan kepada Transaction which the fairness of the Transaction need to
masyarakat. Adapun Perseroan telah mendapatkan nilai be announced to the public. The Company has received the
wajar terhadap Transaksi ini berdasarkan Laporan fairness value for these Transaction based on the
Penilai dari KJPP Iskandar & Rekan No. 00235/2.0118- Appraisal Report from KJPP Iskandar & Rekan No.
00/BS/02/0596/1/XII/2025 tertanggal 30 Desember 00235/2.0118-00/BS/02/0596/1/XII/2025 dated 30
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Copper Gold Tbk 4
Page 5
2025 perihal Laporan Pendapat Kewajaran Rencana December 2025 on the Fairness Opinion Report of the
Transaksi Sewa Alat Berat Kepada MMI oleh BTR Proposed Transaction for the Rental of Heavy Equipment
(Perusahaan Terkendali Perseroan) (“Laporan to MMI by BTR (Controlled Company of the Company)
Penilai”). (“Appraiser’s Report”).
Selanjutnya, Perseroan juga wajib mengumumkan Moreover, the Company is obliged to announce
Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan Information Disclosure to the public and submit the
menyampaikan Laporan Penilai serta dokumen- Appraisal Report along with other supporting documents
dokumen pendukung lainnya kepada OJK paling lambat to OJK no later than 2 (two) business days after the date
2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi sebagaimana of the Transaction as referred to Article 4 of POJK
dimaksud dalam Pasal 4 POJK 42/2020. 42/2020.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI DESCRIPTION OF THE TRANSACTION
Keterangan Mengenai Pihak-Pihak Yang Terlibat Information Regarding the Parties Involved
1. BTR 1. BTR
BTR, yang berdomisili di Jakarta Selatan, adalah BTR, domiciled in South Jakarta, is a limited liability
perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta company established based on Deed of Establishment
Perseroan Terbatas No. 60 tanggal 8 April 2005, of Limited Liability Company No. 60 dated 8 April
yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., sebagai 2005, made before Aulia Taufani, S.H., as a substitute
pengganti Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah for Sutjipto, S.H., Notary in Jakarta, which has been
memperoleh pengesahan dari Menkumham ratified by the MOLHR No. C-12674
berdasarkan Keputusan No. C-12674 HT.01.01.TH.2005 dated 11 May 2005.
HT.01.01.TH.2005 tanggal 11 Mei 2005.
Anggaran dasar BTR telah mengalami beberapa kali BTR’s articles of association have been amended
perubahan sebagaimana diubah terakhir kali several times as lastly amended by Deed of Statement
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Circular Resolutions in Lieu of Extraordinary General
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Meeting of Shareholders No. 37 dated 19 December
No. 37 tanggal 19 Desember 2025 yang dibuat di 2025, made before Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notary
hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di in Jakarta, which has notified to the MOL based on
Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum Notification Receipt of Amendments of Articles of
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Association No. AHU-AH.01.03-0256015 dated 19
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03- December 2025 (“Deed 37/2025”).
0256015 tanggal 19 Desember 2025 (“Akta
37/2025”).
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar BTR, maksud Based on Article 3 of BTR’s articles of association, the
dan tujuan BTR adalah sebagai berikut: purposes and objectives of BTR are as follows:
a. industri pembuatan logam dasar bukan besi a. non-iron basic metal (ingots/copper cathode)
(ingot/katoda tembaga); manufacturing industry;
b. perdagangan besar logam dan bijih logam; b. large trade of metal and metal ore;
c. aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa c. rental activity and lease without option right to
hak opsi mesin dan peralatan industri; dan industrial machinery and equipment; and
d. aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa d. rental activity and lease business without option
hak opsi mesin dan peralatan konstruksi dan right to construction machinery and equipment
teknik sipil. and civil engineering.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, To achieve the abovementioned purposes and
BTR dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai objectives, BTR can perform the business activities as
berikut: follows:
a. menjalankan usaha dalam bidang industri a. running a business in the field of non-iron basic
pembuatan logam dasar bukan besi metal (ingot/copper cathode) manufacturing
(ingot/katoda tembaga), yaitu meliputi: industry, which includes:
i. melakukan analisa laboratorium dan i. carrying out laboratory analysis and
pengolahan bahan galian, mineral dan metal; processing of excavated materials, mineral,
and metal;
ii. melakukan penyelidikan dalam pembuatan ii. carrying out investigation in the making of
studi kelayakan dan lingkungan hidup; feasibility and environmental studies;
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Copper Gold Tbk 5
Page 6
iii. melaksanakan kegiatan industri pembuatan iii. carrying out non-iron basic metal
logam dasar bukan besi (ingot/katoda (ingot/copper cathode) manufacturing
tembaga); dan industry; and
iv. melakukan kegiatan pengolahan dan iv. carrying out processing and refining
pemurnian mineral logam tembaga dan activities for copper metal minerals and its
mineral pengikutnya. derivative mineral.
b. menjalankan usaha dalam bidang perdagangan b. running a business in the field of large trade of
besar logam dan bijih logam, yaitu meliputi metal and metal ore, namely including carrying
melaksanakan kegiatan perdagangan/ distribusi out copper ingot/cathode trade/distribution
ingot/katoda tembaga di dalam negeri maupun activities domestically and exported abroad;
ekspor ke luar negeri;
c. menjalankan kegiatan usaha penyewaan dan c. running a business in the field of rent and lease
sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational without option right to industrial machinery and
leasing) mesin dan peralatan industri tanpa equipment used as capital goods by the company,
operator yang secara umum digunakan sebagai such as metal processing or workmanship
barang modal oleh perusahaan, seperti mesin machines; and
pengolahan atau pengerjaan logam; dan
d. menjalankan kegiatan usaha penyewaan dan d. running a business in the field of rent and lease
sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational without option (operational leasing) to
leasing) mesin dan peralatan konstruksi dan construction machinery and equipment and civil
teknik sipil termasuk perlengkapannya tanpa engineering including its equipment without the
operatornya, seperti lori derek (crane lorries), operator, such as crane lorries, scaffold and work
tangga dan panggung kerja (scaffold dan work platform excluding installation and anchoring
platform) tidak termasuk pemasangan dan and similar activities.
pemancangannya dan sejenisnya.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Capital Structure and Shareholders’ Composition of
BTR BTR
Berdasarkan Akta 37/2025, struktur permodalan dan Based on Deed 37/2025, BTR’s capital structure and
susunan pemegang saham BTR adalah sebagai berikut: shareholders’ composition are as follows:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham/
Nominal Value of IDR1,000,000 per share
Keterangan/ Description
Jumlah Saham/ Nilai Nominal (Rp)/ Nominal
%
Number of Shares Value (IDR)
A. Modal Dasar/ Authorized Capital 6,500,000 6,500,000,000,000
Modal Ditempatkan dan Disetor
B. Penuh/ Issued and Fully Paid-up
Capital
1. Perseroan/ the Company 5,483,265 5,483,265,000,000 99.99
2. PT Merdeka Kapital Indonesia 1 1,000,000 0.01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh/ Total of Issued and Fully Paid-up 5,483,266 5,483,266,000,000 100.00
Capital
Saham dalam Portepel/ Portfolio
C. 1,016,734 1,016,734,000,000
Shares
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BTR Composition of the Board of Directors and Board of
Commissioners of BTR
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Based on Deed of Statement of Circular Resolutions in
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. Lieu of the Extraordinary General Meeting of
15 tanggal 6 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Shareholders No. 15 dated 6 February 2024, made before
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notary in Jakarta, which has
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan been notified to the MOLHR based on Notification Receipt
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan of Change of the Company’s Data No. AHU-AH.01.09-
No. AHU-AH.01.09-0053896 tanggal 6 Februari 2024, 0053896 dated 6 February 2024, the composition of the
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Copper Gold Tbk 6
Page 7
susunan Direksi dan Dewan Komisaris BTR adalah Board of Directors and Board of Commissioners of BTR
sebagai berikut: are as follows:
Dewan Komisaris/ Board of Commissioners
Komisaris Utama/President Commissioner : David Thomas Fowler
Komisaris/Commissioner : Pudjianto Gondo Sasmito
Direksi/ Board of Directors
Direktur Utama/President Director : Boyke Poerbaya Abidin
Direktur/Director : M.P. Riyadi Effendy
2. MMI 2. MMI
MMI, yang berdomisili di Pohuwato, Gorontalo, MMI, domiciled in Pohuwato, Gorontalo, is a limited
adalah perseroan terbatas yang didirikan liability company established based on Deed of
berdasarkan Akta Pendirian No. 27 tanggal 12 Mei Establishment No. 27 dated 12 May 2022, made
2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., before Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notary in Jakarta,
S.E., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh which has been ratified by the MOLHR based on
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Decree No. AHU-0031389.AH.01.01.TAHUN 2022,
Keputusan No. AHU-0031389.AH.01.01.TAHUN dated 12 May 2022 (“Deed of Establishment of
2022 tanggal 12 Mei 2022 (“Akta Pendirian MMI”). MMI”).
Anggaran dasar MMI telah mengalami beberapa kali MMI’s articles of association have been amended
perubahan sebagaimana diubah terakhir kali several times as lastly amended by the Deed of
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Statement of Circular Resolutions in Lieu of the
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Extraordinary General Meeting of Shareholders No.
Biasa No. 47 tanggal 16 Desember 2024 yang dibuat 47 dated 16 December 2024, made before Darmawan
di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Tjoa, S.H., S.E., Notary in Jakarta, which has been
Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari approved by the MOL based on Decree No. AHU-
Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU- 0081882.AH.01.02.TAHUN 2024 and has been
0081882.AH.01.02.TAHUN 2024 serta telah notified to the MOL based on Notification Receipt of
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Amendments to the Articles of Association No. AHU-
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran AH.01.03-0222212, both dated 16 December 2024
Dasar No. AHU-AH.01.03-0222212, keduanya (“Deed 47/2024”).
tanggal 16 Desember 2024 (“Akta 47/2024”).
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar MMI, maksud Based on Article 3 of MMI’s articles of association, the
dan tujuan MMI adalah berusaha dalam aktivitas purposes and objectives of MMI are to engage the
jasa penunjang pertambangan, aktivitas penyewaan mining support services, rental activities of
alat konstruksi dengan operator, dan aktivitas construction equipment with operators, and rental
penyewaan dan sewa guna tanpa hak opsi mesin and leasing activities without option rights for
pertambangan dan energi serta peralatannya. mining and energy machinery as well as its
equipments.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, To achieve the abovementioned purposes and
MMI dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai objectives, MMI can perform the business activities as
berikut: follows:
a. Aktivitas Penunjang Pertambangan dan a. Other Supporting Activities for Mining and Other
Penggalian Lainnya (KBLI 09900) Excavation (KBLI 09900)
menjalankan kegiatan jasa penunjang atas dasar carrying out supporting service activities based
balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam on service fee or contract, required in mining
kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, activities of main groups 05, 07, and 08, such as
dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan exploration services for example in traditional
cara tradisional seperti mengambil contoh bijih method such as taking ore samples and carrying
dan membuat observasi geologi, jasa out geological observation, pumping and
pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan distributing services of mining results, and
jasa percobaan penggalian dan pengeboran services of trial quarrying and drilling for mining
ladang atau sumur tambang. fields or wells.
b. Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator b. Rental of Construction Equipment with Operators
(KBLI 43905) (KBLI 43905)
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Copper Gold Tbk 7
Page 8
kelompok ini mencakup usaha penyewaan alat this activity includes the business of rental of
atau mesin konstruksi dan perlengkapannya construction tools or machines and its
dengan operator. Termasuk penyewaan alat equipments with operator. Including the rental of
produksi dan operasional minyak, gas, production and operational equipment for oil,
petrokimia, panas bumi, komunikasi seperti gas, petrochemical, geothermal, communications
SCADA (Supervisory Control and Data such as SCADA (Supervisory Control and Data
Acquisition), dan penyewaan derek. Acquisition), and crane rental.
c. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak c. Rental and Leasing Activities Without Option
Opsi Mesin Pertambangan dan Energi serta Rights for Mining and Energy Machinery and
Peralatannya (KBLI 77395) their Equipment (KBLI 77395)
kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan this activity includes the rental and leasing
dan sewa guna usaha tanpa hak opsi activities without option rights (operational
(operational leasing) mesin dan peralatan leasing) for mining and quarrying machines and
pertambangan dan penggalian tanpa operator equipment without operator generally used as
yang secara umum digunakan sebagai barang capital goods by companies, such as power
modal oleh perusahaan, seperti mesin generating machines. Including propulsion or
pembangkit listrik. Termasuk mesin penggerak steam engines and turbines, mining and oil
atau uap dan turbin, alat pertambangan dan equipments, professional radio and
perminyakan, peralatan radio dan komunikasi communication equipments.
profesional.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Capital Structure and Shareholders’ Composition of
Saham MMI MMI
Berdasarkan Akta 47/2024, struktur permodalan dan Based on Deed 47/2024, MMI’s capital structure and
susunan pemegang saham MMI adalah sebagai berikut: shareholders’ composition are as follows:
Nilai Nominal Rp5.000 per Saham/
Nominal Value of IDR5,000 per share
Keterangan/ Description Nilai Nominal
Jumlah Saham/
(Rp)/ Nominal %
Number of Shares
Value (IDR)
A. Modal Dasar/ Authorized Capital 40,000,000 200,000,000,000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh/
B.
Issued and Fully Paid-up Capital
1. PT Merdeka Gold Resources Tbk 35,735,799 178,678,995,000 99.99
2. PT Merdeka Kapital Indonesia 1 5,000 0.01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh/
35,735,800 178,679,000,000 100.00
Total of Issued and Fully Paid-up Capital
C. Saham dalam Portepel/ Portfolio Shares 4,264,200 21,321,000,000
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris MMI Composition of the Board of Directors and Board of
Commissioner of MMI
Berdasarkan Akta Pendirian MMI, susunan Direksi dan Based on Deed of Establishment of MMI, the composition
Dewan Komisaris MMI adalah sebagai berikut: of MMI’s Board of Directors and Board of Commissioner
are as follows:
Dewan Komisaris/ Board of Commissioner
Komisaris/ Commissioner : Adi Adriansyah Sjoekri
Direksi/ Board of Directors
Direktur Utama/ President Director : Boyke Poerbaya Abidin
Direktur/ Director : Cahyono Seto
Nilai Transaksi dan Ruang Lingkup Perjanjian Transaction Value and Scope of the Agreement
Berdasarkan Perjanjian, BTR sepakat untuk Pursuant to the Agreement, BTR agreed to provide rental
menyewakan alat berat yang merupakan aset milik BTR services of heavy equipment, which are the assets owned by
kepada MMI, sehingga aset tersebut dapat terutilisasi BTR to MMI, so that such assets can be maximally utilised in
secara sesuai dengan kebutuhan MMI. accordance with MMI’s operational needs.
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Copper Gold Tbk 8
Page 9
Estimasi nilai Perjanjian antara BTR dengan MMI adalah The estimated values of the Agreement between BTR and
sebesar Rp39.375.314.421 (tiga puluh sembilan miliar MMI is Rp39,375,314,421 (thirty-nine billion three hundred
tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus empat belas seventy-five million three hundred fourteen thousand four
ribu empat ratus dua puluh satu Rupiah). hundred twenty-one Rupiah).
Selanjutnya, Transaksi bukan merupakan transaksi Furthermore, the Transaction is not material transaction as
material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 referred to in POJK 17/2020 considering that the value of
karena nilai Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh Transaction do not reach 20% (twenty percent) of the
persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Company’s equity value in accordance with the Interim
Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan dan Consolidated Financial Statements of the Company and its
entitas anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir subsidiaries for the six-month periods ended on 30 June
pada tanggal 30 Juni 2025 yang diaudit oleh Kantor 2025 which was audited by Public Accounting Firm
Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan.
Rekan.
Sifat dan Hubungan Afiliasi Para Pihak dengan Nature and Affiliation Relationship of the Parties with
Perseroan the Company
Adapun sifat hubungan Afiliasi antara BTR dan MMI The nature of the Affiliation relationship between BTR and
dengan Perseroan adalah sebagai berikut: MMI with the Company are as follows:
a. BTR merupakan Perusahaan Terkendali a. BTR is a Controlled Company of the Company, with
Perseroan, yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan shares owned directly by the Company in the amount of
secara langsung sebesar 99,99% (sembilan puluh 99.99% (ninety-nine point nine nine percent); and
sembilan koma sembilan sembilan persen); dan
b. MMI merupakan Perusahaan Terkendali b. MMI is a Controlled Company of the Company, with
Perseroan, yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan shares owned indirectly by the Company in the amount
secara tidak langsung sebesar 57,49% (lima puluh of 57.49% (fifty-seven point four nine percent);
tujuh koma empat sembilan persen);
c. terdapat anggota Dewan Komisaris BTR yang juga c. there is member of the Board of Commissioners of BTR
menjabat sebagai anggota Direksi Perseroan. who also serve as the member of the Board of Directors
of the Company.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI SUMMARY OF APPRAISER’S REPORT
KJPP yang telah ditunjuk oleh Direksi Perseroan sebagai KJPP who has been appointed by the Company’s Board of
penilai independen sesuai dengan surat Directors as the independent appraiser in accordance with
proposal/kontrak perjanjian kerja No. the proposal letter/contract work agreement No.
176.2/IDR/DO.2/Pr-BFO/X/2025 tanggal 24 Oktober 176.2/IDR/DO.2/Pr-BFO/X/2025 dated 24 October 2025
2025, telah diminta untuk memberikan penilaian atas has been requested to provide an assessment of and provide
dan memberikan pendapat atas kewajaran Transaksi. an opinion on the Transactions’ fairness.
Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Fairness Opinion Report on Transaction
a. Pihak-Pihak yang Bertransaksi a. Transacting Parties
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah MMI sebagai The transacting parties are MMI the lessee and BTR as the
penyewa dan BTR sebagai pemilik aset berupa alat owner of the assets in the form heavy equipment.
berat.
b. Objek Penilaian b. Appraisal Object
Objek penilaian adalah rencana transaksi sewa alat The object of the appraisal is the proposed transaction for
berat kepada MMI oleh BTR. the rental of heavy equipment to MMI by BTR.
c. Maksud dan Tujuan Penilaian c. Purpose and Objective of Appraisal
Maksud penilaian adalah untuk memberikan penilaian The purpose of the appraisal is to provide an independent
independen atas pendapat kewajaran atas rencana assessment of the fairness opinion on the proposed
Transaksi dengan tujuan pelaksanaan Transaksi. Transaction for the purpose of implementing the
Transaction.
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Copper Gold Tbk 9
Page 10
d. Asumsi dan Kondisi Pembatas d. Principal Limiting Assumption and Condition
1. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer 1. This appraisal report is a non-disclaimer opinion.
opinion.
2. Penilai melakukan penelaahan atas status hukum 2. The appraiser reviews the legal status of the
dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses documents used in the appraisal process.
penilaian.
3. Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat 3. The data and information come from sources that can
dipercaya keakuratannya. be trusted for accuracy.
4. Proyeksi keuangan yang digunakan adalah 4. The financial projection used is an adjusted financial
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang projection that reflects the fairness of the financial
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan projections made by management with the ability to
yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan achieve (fiduciary duty), if the appraisal uses
pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian financial projections.
menggunakan proyeksi keuangan.
5. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan 5. The appraiser is responsible for the implementation
penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan. of appraisal and fairness of the financial projections.
6. Laporan penilaian ini terbuka untuk publik, kecuali 6. This appraisal report is disclosed to the public, except
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat for confidential information, which may affect the
mempengaruhi operasional Perseroan. Company’s operations.
7. Penilai bertanggung jawab atas laporan penilaian 7. The appraiser is responsible for appraisal report and
dan kesimpulan nilai akhir. the conclusion of the final score.
8. Penilai memperoleh informasi atas status hukum 8. The appraiser obtained information on the legal
objek penilaian dari Perseroan. status of the appraisal object from the Company.
9. Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas lainnya 9. The assumptions and other limiting conditions are
diungkapkan dalam laporan KJPP. disclosed in the KJPP report.
e. Pendekatan dan Metode e. Approach and Method
Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan, In accordance with the scope of the appraisal,
dan metode yang digunakan adalah: approaches, and methods used are:
1. melakukan analisis Transaksi; 1. analyze Transaction;
2. melakukan analisis kualitatif atas rencana 2. conduct a qualitative analysis of the proposed
Transaksi; Transaction;
3. melakukan analisis kuantitatif atas rencana 3. conduct a quantitative analysis of the proposed
Transaksi; Transaction;
4. melakukan analisis kewajaran nilai Transaksi; dan 4. analyze the fairness of the value of Transaction; and
5. melakukan analisis atas faktor lain yang relevan. 5. analyze other relevant factors.
f. Kesimpulan f. Conclusion
Hasil analisis atas nilai transaksi sewa alat berat The analysis results of the transaction value for the rental
kepada MMI oleh BTR adalah nilai transaksi lebih of heavy equipment to MMI by BTR show that the
tinggi dari nilai pasarnya namun masih dalam kisaran transaction value is higher than the market value but still
wajar memberikan kesimpulan bahwa nilai transaksi within a reasonable range, leading to the conclusion that
adalah wajar. the trasansaction value is fair.
Hasil analisis atas dampak keuangan dari Transaksi The analysis results of the financial impact of the
yang akan dilakukan terhadap kepentingan Pemegang Transactions to be carried out on the interests of
Saham memberikan kesimpulan bahwa dengan Shareholders concluded that the Transaction would
dilakukannya Transaksi akan meningkatkan laba yang
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Copper Gold Tbk 10
Page 11
dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan increase profits that can provide added value to the
sejalan dengan kepentingan Pemegang Saham. Company in line with the interests of Shareholders.
Hasil analisis atas pertimbangan bisnis dari The analysis results of the business considerations from
manajemen terkait dengan Transaksi terhadap management related to the Transaction against the
kepentingan Pemegang Saham adalah Perseroan interests of Shareholders is that the Company, through
melalui BTR dapat mendukung operasional MMI BTR, can support MMI's operations through the
melalui pemanfaatan aset internal, sehingga akan utilization of internal assets, thereby increasing
meningkatkan efisiensi operasional yang dapat operational efficiency which can increase the Company's
meningkatkan laba Perseroan secara konsolidasi consolidated profits in accordance with the interests of
sesuai dengan kepentingan Pemegang Saham. Shareholders.
Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut di In accordance with the conclusion of the analysis result
atas, maka KJPP berpendapat bahwa rencana above, KJPP is of the opinion that the proposed
Transaksi adalah wajar. Transactions is fair.
DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN THE EFFECT OF THE TRANSACTION ON THE
KONDISI KEUANGAN PERSEROAN COMPANY’S FINANCIAL CONDITION
Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan The Effect of the Transaction on the Company's Financial
Perseroan Condition
Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan entitas anak Perseroan per
tanggal 30 Juni 2025 sebelum dan sesudah melaksanakan Transaksi / The table below shows an overview of the
financial condition of the Company and its subsidiaries as of 30 June 2025 before and after carrying out the Transaction:
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Copper Gold Tbk 11
Page 12
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Copper Gold Tbk 12
Page 13
(*) Disajikan dalam Dolar AS dan mengacu pada Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan and entitas anak untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025/ Expressed in US Dollar and refer to the Interim Consolidated Financial
Statements of the Company and its subsidiaries for the six-month periods ended on 30 June 2025.
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Copper Gold Tbk 13
Page 14
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DESCRIPTION, CONSIDERATIONS, AND REASONS
DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI FOR THE AFFILIATED TRANSACTION COMPARED
DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN WITH OTHER SIMILAR TRANSACTIONS WHICH ARE
TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK NOT PERFORMED WITH AFFILIATED PARTIES
DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Dengan terlaksananya Transaksi, diharapkan dapat By implementing the Transaction, it is expected that the
memaksimalkan pemanfaatan aset milik BTR untuk utilization of assets owned by BTR will be maximized, to
memenuhi kebutuhan operasional MMI dalam rangka fulfill operational needs in support of the execution of Pani
mendukung pelaksanaan Tambang Emas Pani. Gold Mine.
Pelaksanaan Transaksi antara BTR dengan MMI dinilai The execution of the Transaction between BTR and MMI is
lebih efisien dan efektif dalam menjalankan kegiatan considered more efficient and effective in carrying out
usaha bisnisnya serta memenuhi kebutuhan operasional their business activities and in fulfilling operational needs,
dengan baik, dibandingkan apabila dilakukan dengan compared to transactions conducted with non-affiliated
pihak yang tidak terafiliasi, mengingat keduanya parties, considering that both companies are Controlled
merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan. Struktur Company of the Company. This structure enables the
ini memungkinkan Perseroan untuk tetap menjaga Company to maintain control, align business objectives
kontrol, menyelaraskan tujuan bisnis antar entitas among entities within the group, and ensure the optimal
dalam grup, serta memastikan pemanfaatan aset secara utilization of assets in accordance with MMI’s operational
optimal sesuai dengan kebutuhan operasional MMI. needs.
Selain itu, pelaksanaan Transaksi ini diharapkan dapat Furthermore, the implementation of these Transaction is
mengoptimalkan kinerja MMI, yang pada akhirnya akan expected to optimize MMI’s performance, which in turn
memberikan dampak positif serta kontribusi bagi will have a positive impact and contribute on the
kinerja Perseroan secara keseluruhan yang tidak hanya Company as a whole, not only directly benefiting its
dirasakan secara langsung oleh anak-anak perusahaan, subsidiaries but also creating added value and indirectly
tetapi juga dapat menciptakan nilai tambah serta strengthening the investment value for the Company’s
memperkuat nilai investasi bagi Pemegang Saham Shareholders.
Perseroan secara tidak langsung.
Transaksi tersebut juga telah melalui proses penilaian The Transaction have also undergone an assessment
dengan menggunakan prosedur internal dengan syarat process using the internal procedures, with terms and
dan ketentuan yang sama sebagaimana apabila conditions equivalent to those applied to transactions
dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi. Dengan with non-affiliated parties. Accordingly, the execution of
demikian, pelaksanaan Transaksi dimaksud dilakukan the Transaction has been carried out on an arm’s length
secara wajar dan sesuai dengan praktik bisnis yang basis and in accordance with generally accepted business
berlaku umum, serta memberikan efektivitas dan practices, while providing greater effectiveness and
efisiensi yang lebih tinggi bagi Perseroan apabila efficiency for the Company when conducted with its
dilaksanakan dengan pihak terafiliasi Perseroan. affiliated entities.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI STATEMENT OF THE BOARD OF COMMISSIONERS
PERSEROAN AND BOARD OF DIRECTORS OF THE COMPANY
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara The Board of Commissioners and Board of Directors of the
sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan Company, either individually or jointly, state that all
seluruh informasi material sehubungan dengan material information related to the Transaction have
Transaksi telah diungkapkan dan informasi tersebut been disclosed and the information is not misleading and
tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan the Transaction is not considered Conflict of Interest
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana Transaction as referred to POJK 42/2020 and is not
dimaksud dalam POJK 42/2020 serta bukan merupakan material transaction as referred to POJK 17/2020
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK considering that the Transaction value do not reach 20%
17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 20% (twenty percent) of the Company’s equity value in
(dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan accordance with the Interim Consolidated Financial
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Statements of the Company and its subsidiaries for the six-
Perseroan dan entitas anak untuk periode 6 (enam) month periods ended on 30 June 2025 which was audited
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang by Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan as Public
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Accountant Firm.
Fahmi Bambang & Rekan.
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah The Board of Directors of the Company stated that the
melalui prosedur yang dimiliki oleh Perseroan Transaction were carried out in accordance with the
sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna procedures owned by the Company as required in POJK
memastikan bahwa Transaksi Afiliasi telah 42/2020 to ensure that Affiliated Transaction has been
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang carried out in accordance with prevailing regulations and
berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum. commonly accepted business practices.
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk/ Disclosure Information of PT Merdeka Copper Gold Tbk 14
Page 15
Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Batutua Tembaga Raya
p.1 ×4
unresolved
org
PT Merdeka
p.1
unresolved
org
PT Merdeka Mining Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1 ×3
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.3
unresolved
org
Minister of Law and Human Rights
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Minister of Law
p.3
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Public Appraisal Publik Iskandar & Rekan
p.3
unresolved
org
Iskandar & Rekan
p.3 ×3
unresolved
person
Aulia Taufani
p.5 ×2
unresolved
person
Sutjipto
p.5 ×2
unresolved
person
Darmawan Tjoa
· Notaris
p.5 ×11
unresolved
org
PT Merdeka Kapital Indonesia
p.6 ×2
unresolved
person
Tjoa
p.7
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.9 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
p.14
unresolved
org
Accountant Firm. Fahmi Bambang & Rekan
p.14
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1840 ms
12 Sep 2026 22:32
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}