Skip to content
Back to announcement

20260105_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_32016814_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review UNTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
No.: 003/CORP/9981/I/2026                                              Jakarta, 5 Januari 2026

Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta
10710


 U.p           : Bapak Inarno Djajadi
                 Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

 Perihal       : Keterbukaan informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa
                 Keuangan No. 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                 Benturan Kepentingan


 Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keungan No. 42/POJK.04/2020 tentang
 Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), bersama laporan ini kami,
 PT United Tractors Tbk (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh saham-
 sahamnya di Bursa Efek Indonesia, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

 1. Uraian Mengenai Transaksi

       PT Uway Energi Perdana (“UEP”), anak perusahaan Perseroan secara tidak langsung melalui PT
       Energia Prima Nusantara (“EPN”), telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor
       dengan cara pengeluaran 54.288 lembar saham baru Seri A. Sehubungan dengan pengeluaran saham
       baru, EPN telah mengambil bagian atas seluruh 54.288 lembar saham baru Seri A
       (“Pengambilbagian Saham”).

       Atas Pengambilbagian Saham tersebut, Kementerian Hukum Republik Indonesia telah menerbitkan
       Surat No. AHU-AH.01.03-0260137 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
       tanggal 31 Desember 2025.

       Setelah melakukan Pengambilbagian Saham, EPN memiliki 54.288 lembar saham Seri A atau senilai
       Rp54.288.000.000 pada UEP. Pengambilbagian Saham ini dilakukan untuk mempertahankan porsi
       kepemilikan Perseroan secara grup pada UEP.

 2. Hubungan antara Para Pihak

       Hubungan afiliasi antara Perseroan, EPN, dan UEP ditunjukkan dari kepemilikan saham dan
       kesamaan manajemen, dengan rincian sebagai berikut:
Page 2
   (a) Di bawah ini adalah bagan yang menggambarkan struktur kepemilikan saham antara Perseroan,
       EPN dan UEP pada saat Pengambilbagian Saham:



                                                       Perseroan

                        100%                                                                   51%                                  99,9998%




                           Lainnya                         49%                                                               Lainnya
                                                                                           EPN
                 (anak perusahaan Perseroan)                                                                       (anak perusahaan Perseroan)

                                                                                               99,995%
                                                                                                                                 0,005%
                                                                                        Lainnya
                                                                              (anak perusahaan Perseroan)

                        99,9%                               99,9%                                99,9%

                     Lainnya                             Lainnya                             Lainnya              Pihak Ketiga lainnya
           (anak perusahaan Perseroan)         (anak perusahaan Perseroan)         (anak perusahaan Perseroan)

                       44%                                  22%                                  12%                          22%




                                                                             UEP




   (b) Berikut adalah kesamaan manajemen pada saat dilakukannya Pengambilbagian Saham:

          Nama
                                                  Direksi                                                Dewan Komisaris
        Perusahaan
                           Presiden Direktur: Frans Kesuma
                           Direktur: Hendra Hutahean
         Perseroan                                                                    -
                           Direktur: Iwan Hadiantoro
                           Direktur: Vilihati Surya
                                                                                      Komisaris Utama: Frans Kesuma
           EPN             Direktur Utama: Iwan Hadiantoro                            Komisaris: Hendra Hutahean
                                                                                      Komisaris:Vilihati Surya

3. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasannya dilakukannya Transaksi dengan Pihak Berafiliasi
   dibanding dengan Pihak yang Tidak Berafiliasi

    Tujuan EPN melakukan Pengambilbagian Saham dalam UEP adalah untuk mempertahankan porsi
    kepemilikan Perseroan secara grup sehubungan dengan restrukturisasi dalam UEP.

4. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris

   Sehubungan dengan Pengambilbagian Saham ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
   menyatakan bahwa sepanjang sepengetahuannya, Perseroan telah mengungkapkan semua informasi
   yang wajib diketahui oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau
   dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan dengan transaksi di atas
   menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Perseroan telah memenuhi prosedurnya untuk
   memastikan bahwa transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Page 3
5. Informasi Tambahan
       a. Pengambilbagian Saham ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana
          dimaksud dalam POJK 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham
          independen.

       b. Pengambilbagian Saham ini bukan merupakan transaksi material (sebagaimana didefinisikan
          dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material
          dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK 17/2020”)) karena nilai Pengambilbagian
          Saham ini tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK 17/2020.


    Dengan demikian, Pengambilbagian Saham ini hanya merupakan transaksi afiliasi yang
    membutuhkan: (i) pengumuman Keterbukaan Informasi kepada masyarakat; dan (ii) penyampaian
    Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 jo. Pasal
    6 ayat (1) huruf (f) POJK 42/2020.


                                [sisa halaman ini sengaja dikosongkan]
Page 4
Demikian keterbukaan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian Bapak. Terima kasih atas perhatian
dan kerja samanya.


Hormat kami,
PT United Tractors Tbk




Ari Setiyawan
Corporate Secretary

Tembusan:
1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II
2. Direksi Bursa Efek Indonesia

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published5 Jan 2026
Pages4
Characters6,841
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org United Tractors Tbk p.1 ×5
linked org PT Uway Energi Perdana p.1
linked person Frans Kesuma · Presiden Direktur p.2 ×4
linked person Hendra Hutahean · Direktur p.2 ×3
linked person Iwan Hadiantoro · Direktur p.2 ×3
linked person Vilihati Surya · Direktur p.2 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved person Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas p.1
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.1
unresolved person EPN · Direktur Utama p.2
unresolved person Ari Setiyawan · Corporate Secretary p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 447 ms 12 Sep 2026 22:32
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result