Back to announcement
20260105_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_32016814_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review UNTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
No.: 003/CORP/9981/I/2026 Jakarta, 5 Januari 2026
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta
10710
U.p : Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Perihal : Keterbukaan informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keungan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), bersama laporan ini kami,
PT United Tractors Tbk (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh saham-
sahamnya di Bursa Efek Indonesia, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Uraian Mengenai Transaksi
PT Uway Energi Perdana (“UEP”), anak perusahaan Perseroan secara tidak langsung melalui PT
Energia Prima Nusantara (“EPN”), telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor
dengan cara pengeluaran 54.288 lembar saham baru Seri A. Sehubungan dengan pengeluaran saham
baru, EPN telah mengambil bagian atas seluruh 54.288 lembar saham baru Seri A
(“Pengambilbagian Saham”).
Atas Pengambilbagian Saham tersebut, Kementerian Hukum Republik Indonesia telah menerbitkan
Surat No. AHU-AH.01.03-0260137 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
tanggal 31 Desember 2025.
Setelah melakukan Pengambilbagian Saham, EPN memiliki 54.288 lembar saham Seri A atau senilai
Rp54.288.000.000 pada UEP. Pengambilbagian Saham ini dilakukan untuk mempertahankan porsi
kepemilikan Perseroan secara grup pada UEP.
2. Hubungan antara Para Pihak
Hubungan afiliasi antara Perseroan, EPN, dan UEP ditunjukkan dari kepemilikan saham dan
kesamaan manajemen, dengan rincian sebagai berikut:
Page 2
(a) Di bawah ini adalah bagan yang menggambarkan struktur kepemilikan saham antara Perseroan,
EPN dan UEP pada saat Pengambilbagian Saham:
Perseroan
100% 51% 99,9998%
Lainnya 49% Lainnya
EPN
(anak perusahaan Perseroan) (anak perusahaan Perseroan)
99,995%
0,005%
Lainnya
(anak perusahaan Perseroan)
99,9% 99,9% 99,9%
Lainnya Lainnya Lainnya Pihak Ketiga lainnya
(anak perusahaan Perseroan) (anak perusahaan Perseroan) (anak perusahaan Perseroan)
44% 22% 12% 22%
UEP
(b) Berikut adalah kesamaan manajemen pada saat dilakukannya Pengambilbagian Saham:
Nama
Direksi Dewan Komisaris
Perusahaan
Presiden Direktur: Frans Kesuma
Direktur: Hendra Hutahean
Perseroan -
Direktur: Iwan Hadiantoro
Direktur: Vilihati Surya
Komisaris Utama: Frans Kesuma
EPN Direktur Utama: Iwan Hadiantoro Komisaris: Hendra Hutahean
Komisaris:Vilihati Surya
3. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasannya dilakukannya Transaksi dengan Pihak Berafiliasi
dibanding dengan Pihak yang Tidak Berafiliasi
Tujuan EPN melakukan Pengambilbagian Saham dalam UEP adalah untuk mempertahankan porsi
kepemilikan Perseroan secara grup sehubungan dengan restrukturisasi dalam UEP.
4. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Sehubungan dengan Pengambilbagian Saham ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
menyatakan bahwa sepanjang sepengetahuannya, Perseroan telah mengungkapkan semua informasi
yang wajib diketahui oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau
dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan dengan transaksi di atas
menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Perseroan telah memenuhi prosedurnya untuk
memastikan bahwa transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Page 3
5. Informasi Tambahan
a. Pengambilbagian Saham ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham
independen.
b. Pengambilbagian Saham ini bukan merupakan transaksi material (sebagaimana didefinisikan
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK 17/2020”)) karena nilai Pengambilbagian
Saham ini tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK 17/2020.
Dengan demikian, Pengambilbagian Saham ini hanya merupakan transaksi afiliasi yang
membutuhkan: (i) pengumuman Keterbukaan Informasi kepada masyarakat; dan (ii) penyampaian
Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 jo. Pasal
6 ayat (1) huruf (f) POJK 42/2020.
[sisa halaman ini sengaja dikosongkan]
Page 4
Demikian keterbukaan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian Bapak. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. Hormat kami, PT United Tractors Tbk Ari Setiyawan Corporate Secretary Tembusan: 1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II 2. Direksi Bursa Efek Indonesia
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.1
unresolved
person
EPN
· Direktur Utama
p.2
unresolved
person
Ari Setiyawan
· Corporate Secretary
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
447 ms
12 Sep 2026 22:32
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}