Skip to content
Back to announcement

20260803_PGJO_Laporan Informasi dan Fakta Material_32117279_lamp2.pdf

Other Text extracted PGJO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 28

Page 1 OCR 0.917
NOTARIS & PPAT

Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, S.H., M.HUM., M.KN.

SK. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-00023.AH.02.02.TAHUN 2016
Tanggal 11 Maret 2016

SK. Menteri Agraria dan Tata Ruang /
Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Nomor : 215/KEP-17.3/VI/2016, Tanggal : 21 Juni 2016
Daerah Kerja : Kota Administrasi Jakarta Barat

SALINAN

AKTA
PERNYATAAN
KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM
PT NIAGA NIKEL RAYA

Nomor : 301.
Tanggal : 22 JuLi 2026.

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5, Jakarta - 11140
Telp.: 021- 6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email : christina@notarischristina.com
Page 2 OCR 0.906
Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, S.H. M.Hum, M.Kn,

NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT

PERNYATAAN
KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM
PT NIAGA NIKEL RAYA

Nomor : 301.

ma
-Pada hari ini, Rabu, tanggal 22-07-2026 (dua puluh dua Juli dua ribu dua puluh

ENAM). ——--—nnn--—-x——- nan —.

-Pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat). »o—-—-—--—-—-—.—....
-Hadir di hadapan saya, Doktor CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum,
Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Barat, dengan dihadiri oleh para saksi yang telah dikenal oleh saya,

Notaris dan nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : ----——-

Tuan WILLIUS WIJAYA, lahir di Medan, pada tanggal 19-03-1994 (sembilan
belas Maret seribu sembilan ratus sembilan puluh empat), swasta, Warga
Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Medan, Jalan Dsingkarak
nomor 119-A Medan, Rukun Tetangga -, Rukun Warga -, Kelurahan Sei
Agul, Kecamatan Medan Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor
1271051903940001, untuk sementara berada di Jakarta: ------------—-....——. —
-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari para
pemegang saham PT NIAGA NIKEL RAYA, berkedudukan di Jakarta
Selatan, dan berkantor pusat di Noble House Lantai 31, Unit 4-6, Jalan
Doktor Ide Anak Agung Gde Agung Kaveling E Nomor 4.2, Kuningan Timur,
Setiabudi (untuk selanjutnya disebut Perseroan), yang anggaran dasarnya
dimuat dalam akta yang dibuat di hadapan | NYOMAN SATRIA WIJAYA,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, tertanggal 05-12-2025 (lima
Desember dua ribu dua puluh lima), nomor 21, yang telah memperoleh

pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, sebagaimana ternyata '

| dalam Surat Keputusannya, tertanggal 08-12-2025 (delapan Desember dua

| ribu dua puluh lima), nomor AHU-0105423.AH.01.01. TAHUN 2025: --m--—-.—-—

aa
Page 3 OCR 0.907
-dengan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang

terakhir dimuat dalam akta yang dibuat di hadapan | NYOMAN SATRIA

WIJAYA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota

Administrasi Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, tertanggal —

05-12-2025 (lima Desember dua ribu dua puluh lima), nomor 21, tersebut di

atas.

-Demikian berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan, yang
dibuat dibawah tangan, bermeterai cukup, yang telah ditandatangani oleh para
pemegang saham Perseroan, pada tanggal 22-07-2026 (dua puluh dua Juli dua
ribu dua puluh enam), nomor 006/Sirkuler/VII/2026, yang aslinya dilekatkan pada

minuta akta ini (untuk selanjutnya disebut KEPUTUSAN), -—------—---—--—--

-Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. —-—

-Penghadap dengan bertindak sebagaimana tersebut di atas, terlebih dahulu
menerangkan : ——-—-—-—-—e nana aa LEK LAAN
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Ayat 22 Anggaran Dasar Perseroan,
para pemegang saham Perseroan dapat mengambil keputusan yang sah
tanpa mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham dengan ketentuan
semua pemegang saham diberitahu secara tertulis dan semua pemegang
saham memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis

serta menandatanganinya sebagai tanda persetujuan, satu dan lain

sebagaimana ternyata dalam KEPUTUSAN, --
'
- Bahwa KEPUTUSAN tersebut telah disetujui oleh para pemegang saham -—-

! yang mewakili 10.000 (sepuluh ribu) saham, yang merupakan seluruh

saham-saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, --------—-----—----——ocoo
- Bahwa KEPUTUSAN tersebut hendak dinyatakan dalam akta ini, -—----—-—-
-Sehubungan dengan hal-hal yang telah diterangkan diatas maka penghadap
dengan bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut diatas,
menerangkan dengan ini menyatakan keputusan-keputusan yang telah disetujui

oleh para pemegang saham Perseroan antara lain adalah sebagai berikut : —--—-

Page 4 OCR 0.772
Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, S.H., M.Hum., M.-Kn.
NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT

(T Menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan -

mengenai Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan disesuaikan

dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 (dua ribu
dua puluh lima) serta menyatakan kembali Anggaran Dasar Perseroan,

sehingga untuk selanjutnya seluruh Angaran Dasar Perseroan menjadi

tertulis dan berbunyi sebagai berikut: ----------5----—--n-nn0n25n02200-v--o-n-nn---—— —

#mnewansenaetumt—emoe NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN --a--o-o.o—o—o—ovru -

-enunaai Pasal 1 - mm —.
1. Perseroan Terbatas ini bernama PT NIAGA NIKEL RAYA (selanjutnya
dalam Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan Perseroan),

berkedudukan di Jakarta Selatan. —-—

2. Perseroan dapat membuka kantor cabang atau kantor perwakilan, -—----

baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana

mann aa nanenanmnmen an anaunan PASI 2 monanne nenen N ana n aan En N nana

-Perseroan didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas.---------...—-—------.—-

MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA --—--—.——-

Pasal 3 --——- am Pem ananma mua

1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang :

| -Perdagangan, Ea LA ai

2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat -—

melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut : ----—-——-—-—-—-——....

a Perdagangan Besar Bijih Dan Konsentrat Logam, dengan kode ——

KBLI 467215 -—--——- nama

b. Perdagangan Besar Produk Logam Setengah Jadi, dengan kode --

| KBLI 46722, mennonwnnnnnaanun-n——nnnn—n nm

c. Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam, dengan kode KBLI —--—-

46741,

Page 5 OCR 0.874
d. Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2), dengan kode KBLI -—

am" am PASAI 4 -e—o--enesann--— am.

1. Modal dasar Perseroan berjumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta -
rupiah), terbagi atas 10.000 (sepuluh ribu) lembar saham, masing-
masing saham bernilai nominal Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). —----
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh sebesar

10095 (seratus persen) atau sejumlah 10.000 (sepuluh ribu) lembar
saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah), oleh para pemegang saham. -—--—-----—---—x—.
| 3, Saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan oleh Perseroan --
menurut keperluan modal Perseroan, dengan persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham (untuk selanjutnya dapat disingkat dengan RUPS)
Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham mempunyai hak terlebih dahulu untuk mengambil bagian atas
saham yang hendak dikeluarkan dalam jangka waktu 14 (empat belas)
hari sejak tanggal penawaran dilakukan dan masing-masing pemegang
saham berhak mengambil bagian seimbang dengan jumlah saham yang
mereka miliki (proporsional), baik terhadap saham yang menjadi
bagiannya maupun terhadap sisa saham yang tidak diambil oleh
pemegang saham lainnya. Apabila jangka waktu penawaran 14 (empat
belas) hari tersebut, telah lewat dan ternyata masih ada sisa saham

yang belum diambil bagian, maka Direksi berhak menawarkan sisa

saham tersebut kepada pihak ketiga. am aman

- Pasal 5 Lea aa LAN Lana LA NAMA

1. Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas --—-—-

nama. uan mam -——

Page 6 OCR 0.795
Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, S.H., M.Hum, M.Kn,

NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT

9.

———
2. Yang boleh memiliki dan mempergunakan hak atas saham adalah -—----

perseorangan dan/atau badan hukum yang memenuhi ketentuan

perundang undangan yang beriaku ———

Bukti pemilikan saham dapat berupa surat saham. ----—-—------—--—-—-—-
Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan surat saham, pemilikan ---—--—-----
saham dapat dibuktikan dengan surat keterangan atau catatan yang -----

dikeluarkan oleh Perseroan. — — —an

Dalam hal dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap surat saham -——-
diberi sehelai surat saham. -----——--—-—-——-——enne2nnvana new nnanvvvon——n-nn——-—-
Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan -—--——- ——
2 (dua) saham atau lebih yang dimiliki oleh seorang pemegang saham. -—-
Pada surat saham harus dicantumkan sekurangnya: —-—---....—— —
a. Nama dan alamat pemegang saham, —--—-—-—----—-nn-nwnn-ooon-2 oo

b. Nomor surat saham, --—--—unvw—on—onannn2nnavvnnnnnnonn ono p on

c. Nilai nominal saham) —-—-—---—-——
d. Tanggal pengeluaran surat saham, wo.
Pada surat kolektif saham sekurangnya harus dicantumkan : -----—-——

a. Nama dan alamat pemegang saham, -——-—---—--- oo

b. Nomor surat kolektif saham, —
Cc. Nomor surat saham dan jumlah sahamy ------—---—ooo-—.—o—o-o—-

d. Nilai nominal saham, -—- -——

e. Tanggal pengeluaran surat kolektif saham.
Apabila saham karena sebab apapun menjadi milik beberapa orang, —---
maka mereka yang memiliki bersama-sama itu diwajibkan untuk
menunjuk seorang diantara mereka atau seorang lain sebagai kuasa
mereka bersama dan yang ditunjuk atau diberi kuasa itu sajalah yang
berhak mempergunakan hak yang diberikan oleh hukum atas saham

tersebut. amunnnnnnm mn aann man unn wa, mn ——w.

|". selama ketentuan dalam ayat 9 di atas belum dilaksanakan, maka para -
Page 7 OCR 0.826
11

12.

2.

ma
pemegang saham tersebut tidak berhak mengeluarkan suara dalam

RUPS, sedangkan pembayaran dividen untuk saham itu ditangguhkan. —
. Seorang pemegang saham menurut hukum harus tunduk kepada -—--—- ——
Anggaran Dasar dan kepada semua keputusan yang diambil dengan sah
dalam RUPS serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. -----—- —

. Surat saham dan surat kolektif saham harus ditandatangani oleh Direksi

dengan persetujuan dari Komisaris Utama. —

Dumang mneneemmn anoman PENGGANTI SURAT SAHAM -e--—-—wooerove-on———w -

-PASAI 6 s0 —- —-en0nvannnnananananananmnanan—an —
Jika surat saham rusak atau tidak dapat dipakai, atas permintaan -—-—- —
mereka yang berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat saham ----—--
pengganti, setelah surat saham yang rusak atau tidak dapat dipakai --——
tersebut diserahkan kembali kepada Direksi, -—-----------—-—s---nn--oooro —. -—
Surat saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus dimusnahkan --

dan dibuat berita acara oleh Direksi untuk dilaporkan dalam RUPS

berikutnya. —---—-—-—----- — maan maan
Jika surat saham hilang, atas permintaan mereka yang berkepentingan, -

Direksi mengeluarkan surat saham pengganti setelah menurut pendapat

Direksi kehilangan tersebut cukup dibuktikan dan disertai jaminan -
yang dipandang perlu oleh Direksi untuk tiap peristiwa yang khusus. -—--
Setelah surat saham pengganti dikeluarkan, surat saham yang -—-—----
dinyatakan hilang tersebut, tidak berlaku lagi terhadap Perseroan. —-—--
Semua biaya yang berhubungan dengan pengeluaran surat saham —-—-—-
pengganti, ditanggung oleh pemegang saham yang berkepentingan.--—-—-
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4 --

dan ayat 5 mutatis-mutandis berlaku bagi pengeluaran surat kolektif --—--

saham pengganti. ----— oi

PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM --------55n000nvovvnaw

aman Pasal 7 MAL AAA AAA NAN PA LL LUNA ANA

Page 8 OCR 0.899
Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, S.H., M.Hum., M.Kn.

NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT

js

Pemindahan hak atas saham harus berdasarkan akta pemindahan ---—-—-

| hak yang ditandatangani oleh yang memindahkan dan yang menerima --

pemindahan atau kuasanya yang sah.
Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 atau --—-— ——
salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan.-—-—-.----— -.
Pemindahan hak atas saham hanya diperkenankan dengan persetujuan

RUPS. -— mama mawunmun

Pemegang saham yang hendak memindahkan hak atas sahamnya ———
harus mengajukan permohonan secara tertulis tentang maksudnya

kepada RUPS melalui Direksi. mm — —nmaa —

RUPS wajib memberikan persetujuannya atau menolak permohonan --—
sebagaimana dimaksud ayat 4 secara tertulis dalam jangka waktu paling
lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan. -
— Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 telah —--—

lampau dan RUPS tidak memberikan pernyataan tertulis, maka

permohonan dianggap disetujui. -—--—-—-—-— BN

Dalam hal RUPS menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam --
ayat 5, maka RUPS harus menunjuk pemegang saham lain sebagai
calon pembeli saham tersebut, dan Perseroan wajib menjamin bahwa
semua saham dibeli dengan harga yang wajar dan dibayar tunai dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penunjukan dilakukan. ------.-.

Dalam hal penolakan permohonan tidak disertai penunjukan -

sebagaimana dimaksud dalam ayat 7, maka RUPS dianggap menyetujui

pemindahan hak atas saham tersebut, —--—---—-—-— —.

Pemegang saham yang hendak memindahkan hak atas sahamnya ----—

harus menawarkan terlebih dahulu secara tertulis kepada pemegang
saham lainnya dengan menyebutkan harga serta persyaratan
pemindahan hak dan memberitahukan kepada Direksi secara tertulis

tentang penawaran tersebut. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak

—
Page 9 OCR 0.901
——

10.

11.

12.

13.

penawaran, para pemegang saham lainnya dapat menyetujui
pemindahan hak, dengan ketentuan apabila telah lewat 30 (tiga puluh)
hari ternyata saham yang ditawarkan tidak disetujui pemindahan haknya

oleh pemegang saham lainnya, saham tersebut dapat ditawarkan

kepada pihak ketiga yang disetujui oleh RUPS.
Pemindahan hak atas saham hanya diperbolehkan apabila semua --------
ketentuan dalam Anggaran Dasar telah dipenuhi. ---—-——-—-------0xx --
Pemindahan hak atas saham harus mendapat persetujuan dari instansi -

yang berwenang, jika peraturan perundang-undangan mensyaratkan hal

tersebut. -— aa ana —-

Mulai hari panggilan RUPS sampai dengan hari dilaksanakan RUPS —-—

pemindahan hak atas saham tidak diperkenankan.
Apabila karena warisan, perkawinan atau sebab lain saham tidak lagi ----
menjadi milik Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia,
maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun orang atau Badan Hukum
tersebut wajib memindahkan hak atas sahamnya kepada Warga Negara

Indonesia atau Badan Hukum Indonesia, sesuai ketentuan Anggaran

Dasar. — an

RUPS dalam Perseroan terdiri atas: mono

a. RUPS Tahunan, — mmm

b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini disebut juga RUPS --

Luar Biasa. aa ——
Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu RUPS ---
Tahunan dan RUPS Luar Biasa, kecuali dengan tegas ditentukan lain. —-
Penyelenggaraan RUPS sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 -—--
dapat dilakukan atas permintaan: -——-—-—-----—-———---—-——e-nennonoonunnan

a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama ---—-
Page 10 OCR 0.851
Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, S.H., M.Hum., M.Kn,

NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT

(8

Ih

|
8.

—
mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara, atau -----—-—-----on-nnn-nooo--

b. Dewan Komisaris. mmannaman mam

Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diajukan kepada Direksi

dengan Surat Tercatat disertai alasannya. ----—---—--------o--onov.—.—..

RUPS Tahunan diselenggarakan tiap tahun, selambatnya 6 (enam) -
bulan setelah tahun buku Perseroan ditutup. --—-----—-———-—-—.-—.. -—

Dalam RUPS Tahunan : — -.

a. Direksi menyampaikan :—---- ——.

- laporan tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris, ------

| untuk mendapat persetujuan RUPS, —--------—---- oo
- laporan keuangan untuk mendapat pengesahan RUPS, --—--—-—--
b. Ditetapkan penggunaan laba, jika Perseroan mempunyai saldo —---

laba yang positif. ——

c. Diputuskan mata acara RUPS lainnya yang telah diajukan -—---—--—-----
sebagaimana mestinya dengan memperhatikan ketentuan Anggaran

Dasar. am non

Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan oleh ——-
RUPS Tahunan, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan --.-—- ——
tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi atas pengurusan --
dan Dewan Komisaris atas pengawasan yang telah dijalankan selama
tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
Tahunan dan Laporan Keuangan. —---—--—-—-—-—-—-—----ononnnmonnnz—n —
RUPS luar biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu berdasarkan ---—-
kebutuhan untuk membicarakan dan memutuskan mata acara RUPS, -—--
kecuali mata acara RUPS yang dimaksud pada ayat 6 huruf adan --------
huruf b, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta -—-

Anggaran Dasar. man aman

TEMPAT, PEMANGGILAN DAN PIMPINAN RUPS ---—---—--—-
Page 11 OCR 0.865
——

|s

IG

(s

9.

knnmnnamea—e-unnann mann mennnnuanen PASAI 9 -an5n--— 220555555 --—--50005555Anuun an —-
RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat --—-—- —
Perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama. ----—------——--—-.—. -—-
Tempat RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus terletak di -—-—
wilayah Negara Republik Indonesia. —---—-—-——-—-—-—ownoosnosnaw un
RUPS diselenggarakan dengan melakukan pemanggilan terlebih dahulu

kepada para pemegang saham dengan surat tercatat dan/atau dengan

iklan dalam Surat Kabar. —-—- — ama -—
Pemanggilan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum -—--—
tanggal RUPS diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal
pemanggilan dan tanggal RUPS diadakan. ---------—--—---x-—-ananonewnonx, -.
Panggilan RUPS harus mencantumkan hari, tanggal, jam, tempat dan -—
acara Rapat, dengan disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan
dibicarakan dalam Rapat tersedia di kantor Perseroan mulai dari hari
dilakukan pemanggilan sampai dengan tanggal Rapat diadakan. --—------
Jika dalam RUPS hadir dan/atau diwakili semua pemegang saham dan -

semua pemegang saham menyetujui diadakannya RUPS dengan
agenda tertentu, RUPS dapat diadakan di manapun dengan
memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2. —-—---—
RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 6 dapat mengambil keputusan

jika keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat. ----—----—-—--—-—- —
Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
ayat 1, RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video
konferensi atau melalui sarana media elektronik lainnya yang
memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar
secara langsung serta berpartisipasi dalam RUPS. -—---------—x—nowoows
Apabila dalam Anggaran Dasar ini tidak ditentukan lain, maka RUPS —-—
dipimpin oleh Direktur atau jika adanya Direktur Utama, maka RUPS

akan dipimpin oleh Direktur Utama, dalam hal Direktur Utama tidak ada

10
Page 12 OCR 0.889
Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, S.1L., M.lum., M.Kn.

NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT

—
atau berhalangan karena sebab apapun hal mana tidak perlu dibuktikan
kepada pihak ketiga Rapat dipimpin oleh seorang anggota Direksi,
dalam hal semua anggota Direksi tidak ada atau berhalangan karena
sebab apapun hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga,
Rapat dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris, dalam hal
semua anggota Dewan Komisaris tidak ada atau berhalangan karena
| sebab apapun hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga,

| Rapat dipimpin oleh dan dari antara mereka yang hadir dalam Rapat.---—-

soenrees KJORUM, HAK SUARA, DAN KEPUTUSAN RUPS -—-----o--—- —

——n Pasal 10 ma menanam

La

|

ja

RUPS dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham -
yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
Perseroan kecuali sebagaimana ditentukan dalam ayat 22. ---—--—-—-
Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.a. tidak --—-
tercapai maka diadakan pemanggilan Rapat kedua. --—----———..——.
Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1.b. harus ---
dilakukan selambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Rapat

diselenggarakan tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggat

| Rapat. man

Rapat kedua diselenggarakan secepatnya 10 (sepuluh) hari dan -——-
selambatnya 21 (dua puluh satu) hari kalender terhitung sejak Rapat

pertama dilangsungkan. --- -— —

Rapat kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang --—
mengikat apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih
dari 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak

suara yang sah. -- — mann

Dalam hal kuorum Rapat kedua tidak tercapai, maka atas -—---—---—-

permohonan Perseroan kuorum ditetapkan oleh Ketua Pengadilan

1
Page 13 OCR 0.905
9.

(7

|

im
Negeri yang wilayahnya meliputi tempat kedudukan Perseroan. ------

Pemegang saham dapat diwakili oleh pemegang saham lain atau orang -

lain dengan surat kuasa. - ama menuam
Ketua Rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili --—--—-—
pemegang saham diperlihatkan kepadanya pada waktu Rapat diadakan.
Dalam Rapat, tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk -——-—-
mengeluarkan 1 (satu) suara. -——--—--—--—--———nnnnnnnenencounae naa man ananan
Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan, -—
boleh bertindak selaku kuasa dalam Rapat, namun suara yang mereka

keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan

suara. nan ———
Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup

yang tidak ditandatangani dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali
jika ketua Rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang
saham yang hadir dalam Rapat. «—-----——-—-5nnx-n—nennnnnnnnennnenagana —
Suara blanko atau suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak ----
dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat.
Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. ---—
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara
berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat, kecuali sebagaimana

ditentukan dalam ayat 22. Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak

setuju sama banyaknya, maka usul ditolak. --
Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS, yang dihadiri oleh -—
pemegang saham yang mewakili sekurangnya 2/3 (dua per tiga) bagian
dari seluruh saham yang telah dikeluarkan yang mempunyai hak suara
yang sah dan keputusan disetujui oleh sekurangnya 2/3 (dua per tiga)

bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat

12
Page 14 OCR 0.931
Dr. CIIRISTINA DWI UTAMI, S.H., M.Hum., M.Kn.
NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT

(perubahan Anggaran Dasar tersebut harus dibuat dengan akta Notaris

dan dalam bahasa Indonesia. menanam, “

. Perubahan ketentuan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan ----

nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka
waktu berdirinya Perseroan, besarnya modal dasar, pengurangan modal
yang ditempatkan dan disetor dan perubahan status Perseroan tertutup
menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya, wajib dimohonkan untuk
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
| Republik Indonesia selambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal akta

| Notaris yang memuat perubahan Anggaran Dasar tersebut. ----——--.——

11. Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal-hal yang —-
tersebut dalam ayat 10 pasal ini cukup diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam waktu
selambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan

RUPS tentang perubahan tersebut serta didaftarkan dalam Daftar

Perseroan. - -— — —
12. Apabila dalam Rapat yang dimaksud dalam ayat 9 kuorum kehadiran ----
yang ditentukan tidak tercapai, dapat diselenggarakan Rapat kedua,
dengan syarat dan acara yang sama seperti yang diperlukan untuk
Rapat pertama, kecuali mengenai jangka waktu panggilan harus
dilakukan selambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Rapat kedua tersebut
dilangsungkan tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal Rapat. --——
Rapat kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri paling
sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari seluruh saham yang telah
dikeluarkan yang mempunyai hak suara yang sah dan keputusan
disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan dengan sah dalam Rapat.Dalam hal RUPS kedua tidak

tercapai kuorum, maka dapat dilaksanakan dengan Rapat ketiga,

dimana Rapat ketiga adalah sah jika ditetapkan oleh Pengadilan Negeri

———

13
Page 15 OCR 0.937
13.

14.

'di tempat Perseroan berdomisili.

Keputusan mengenai pengurangan modal harus diberitahukan secara —-
tertulis kepada semua kreditor Perseroan dan diumumkan oleh Direksi
dalam 1 (satu) atau lebih Surat Kabar harian berbahasa Indonesia yang
terbit atau beredar secara luas di tempat kedudukan Perseroan dan
dalam Berita Negara selambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal keputusan
tentang pengurangan modal tersebut. -—-—----------naxune—menneneenaan -—
Dengan mengindahkan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang
berlaku, maka penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau
pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit,
perpanjangan jangka waktu berdirinya Perseroan, dan pembubaran
Perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS yang
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili sekurangnya 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
dan keputusan disetujui sekurangnya 3/4 (tiga per empat) bagian dari

jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat tersebut. ---—---—-

15. Dalam hal RUPS pertama sebagaimana dimaksud dalam ayat 14 pasal -

16. Direksi wajib mengumumkan dalam 1 (satu) atau lebih Surat Kabar —

ini tidak tercapai kuorum, maka dapat dilaksanakan Rapat kedua,
dimana Rapat kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan jika
dalam Rapat paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam Rapat dan keputusan
adalah sah jika disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian

dari jumlah suara yang dikeluarkan. -—---—-—-—-——-————n-—noovenevetooan

-Dalam hal RUPS kedua tidak tercapai kuorum, maka dapat
dilaksanakan dengan Rapat ketiga, dimana Rapat ketiga adalah sah jika

| ditetapkan oleh Pengadilan Negeri di tempat Perseroan berdomisili. .--—--

| harian yang terbit atau beredar di tempat kedudukan/tempat kegiatan

| ana Perseroan mengenai rencana penggabungan, peleburan,

14
Page 16 OCR 0.881
17.

21

| 18.

(19.

| 20.

————— #
pengambilalihan dan pemisahan Perseroan selambatnya 30 (tiga puluh)

hari sebelum pemanggilan RUPS. -—

Apabila Perseroan dibubarkan, baik karena berakhirnya jangka waktu -—-
berdirinya atau dibubarkan berdasarkan keputusan RUPS atau karena
dinyatakan bubar berdasarkan penetapan Pengadilan, maka harus

diadakan likuidasi oleh likuidator atau kurator.

Direksi bertindak sebagai !ikuidator apabila dalam keputusan Rapat ---—-
Pemegang Saham atau penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat
17 tidak menunjuk likuidator. ——--—--—--2-—52n0nn2nn naa naaanann ama maannunmnnnann
Upah bagi para likuidator ditentukan oleh RUPS atau penetapan --——-—-

pengadilan. -—- -n—n aa

Likuidator wajib mendaftarkan dalam wajib daftar perusahaan, -—-------— —

mengumumkan dalam Berita Negara dan dalam 1 (satu) atau lebih Surat

122.

Kabar harian berbahasa Indonesia yang terbit atau beredar di tempat
kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan serta
memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia selambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Perseroan

dibubarkan. - maan mnnn

Anggaran Dasar seperti yang termaktub dalam akta pendirian beserta -—-
perubahannya dikemudian hari tetap berlaku sampai dengan tanggal
disahkannya perhitungan likuidasi oleh RUPS dan diberikannya

pelunasan dan pembebasan sepenuhnya kepada para likuidator. -—

-Pemegang saham juga dapat mengambil keputusan yang sah tanpa --—-
mengadakan RUPS, dengan ketentuan semua pemegang saham telah
diberitahu secara tertulis dan semua pemegang saham memberikan
persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta
menandatangani persetujuan tersebut, --—-—-——-—-—-—------nnennn2nnnnnnnn
-Keputusan yang diambil dengan cara demikian, mempunyai kekuatan

yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS. —-

———

15
Page 17 OCR 0.852
mena DIREKSI --———s---—o- Ba

8.

is

Ba PASAL IL soweonenowevnvennenomenovenennnenonannnnnn

Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang -----

anggota Direksi atau lebih.
Jika diangkat lebih dari seorang Direktur, maka seorang diantaranya ——-
dapat diangkat sebagai Direktur Utama. ---———-—--—-—-——-—---e--o- -—
Anggota Direksi diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 5 (lima) ---—-----

tahun dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya —

sewaktu-waktu. — manumamaa naa
Anggota Direksi dapat diberi gaji dan/atau tunjangan yang jumlahnya -—-
ditentukan oleh RUPS dan wewenang tersebut dapat dilimpahkan
kepada Dewan Komisaris. ----—--—-------—-- neng. —
Apabila oleh suatu sebab apapun jabatan anggota Direksi lowong, maka
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi lowongan, harus
diselenggarakan RUPS, untuk mengisi lowongan itu dengan
memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3. ---------
Ketentuan masa jabatan anggota Direksi yang diangkat untuk mengisi --
jabatan anggota Direksi yang lowong tersebut adalah sisa masa jabatan
anggota Direksi yang digantikannya. -—-—-—--— non —--nnnnnnn-n—-
Apabila oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi ---------
lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya
lowongan tersebut, harus diselenggarakan RUPS untuk mengangkat
Direksi baru, dan untuk sementara Perseroan diurus oleh anggota

Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris. ------—---—

Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya --
dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut

kepada Perseroan, sekurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal

pengunduran dirinya. ---------—--——- an am na

je San anggota Direksi berakhir apabila: -—--—---—----—-—--—----—-—----.—...

16
Page 18 OCR 0.895
"-
a. mengundurkan diri sesuai ketentuan ayat 8:

b. tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, -----

C. meninggal dunia, —

-Pasal 12 - -

1. Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk -
kepentingan Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya. ----—--—--
2. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung ----
jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan

perundang-undangan yang berlaku, -—----—--—----—— -—

3. | Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan -------

| tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan
dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan

segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun

kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk: ——-—-—-———
|a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak -—-—-
termasuk mengambil uang Perseroan di Bank), ------—-——-——-———

| b. mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain -

' | baik di dalam maupun di luar negeri,
| Cc. Membeli, menjual atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas -—-
harta tetap dan perusahaan-perusahaan atau memberati harta

kekayaan Perseroan, —

| d. mengikat Perseroan sebagai penjamin, —---—-—-n---e--oe--.—

| harus dengan persetujuan dari Dewan Komisaris. sono...

| 4. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan
| jaminan utang seluruh atau lebih dari sebagian besar harta kekayaan
Perseroan dalam 1 (satu) tahun buku baik dalam 1 (satu) transaksi atau

beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu

17
Page 19 OCR 0.852
"sama lain harus mendapat persetujuan RUPS yang dihadiri atau diwakili
para pemegang saham yang memiliki paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan

disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah suara

tersebut. -— —- momanaana mna
5. Direksi untuk perbuatan hukum tertentu berhak pula mengangkat —————-
seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan memberikan
kepadanya kekuasaan yang diatur dalam surat kuasa. ---—--—------------
6. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota ditetapkan oleh RUPS

dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan

Komisaris. ma nnmanana ana ——-

7. Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan —-—-—

dengan kepentingan pribadi seorang anggota Direksi, maka Perseroan
akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya dan dalam hal Perseroan
mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan

seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini Perseroan diwakili oleh

Dewan Komisaris. —-— -—
| 8. a Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas --—
| nama Direksi serta mewakili Perseroan. -—-—— oo.

b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena —-—--

sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga,

maka salah seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang

bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.

9. Dalam hal hanya ada seorang anggota Direksi, maka segala tugas dan
| wewenang yang diberikan kepada Direktur Utama atau anggota Direksi
| yang lain dalam Anggaran Dasar ini berlaku pula baginya.—------------—-
LAN A LAN AAN ANN AN ANN RLLL RAPAT DIREKSI 5-5 xnnan nov nv0navnnunwun

maan PASAI 43 -onn-r—-—-me-nannerontson am

14, Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan setiap waktu apabila: —

——

18
Page 20 OCR 0.874
(2

(8

| 5

7.

|(&

dipandang perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi,

b. atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan -—--.-

| Komisaris: atau ana

| C. atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih pemegang -——
saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau
lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. --------—-------—-----
Panggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang -----—-—----

| berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi menurut ketentuan pasal

12 Anggaran Dasar ini. aa ea

Panggilan Rapat Direksi disampaikan dengan surat tercatat atau dengan
surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Direksi dengan
mendapat tanda terima paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan

tanggal rapat.-—----—--— — TN

Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu, -—---—-—--

dan tempat rapat. men mmaaan mma —ama “

Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat -----
kegiatan usaha Perseroan. Apabila semua anggota Direksi hadir atau -—-
diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan ---------
Rapat Direksi dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil -—-
keputusan yang sah dan mengikat. -—-—-—-—--—--—----—————————-——-e-
Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama, dalam hal Direktur Utama ---
tidak dapat hadir atau berhalangan, yang tidak perlu dibuktikan kepada
pihak ketiga, maka Rapat Direksi dipimpin oleh seorang anggota Direksi
yang dipilih oleh dan dari antara anggota Direksi yang hadir.—-—--—-—-—-— —
Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya —-—- —
oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan Surat Kuasa. -----—---—. ——
Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang --—-—-—

mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah -

bo

19
Page 21 OCR 0.847
8

|

|

|:

anggota Direksi hadir atau diwakili dalam rapat. -----—-----—----—-o-nsononnennes

Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah ——--—

untuk mufakat. man manmaa

Apabila keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara
berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat. --—-—-------—--—--

Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang, Ketua -—-—--

Rapat Direksi yang akan menentukan. -
a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) -—-

suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain

yang diwakilinya. — aan Lana
b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat ------
suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara -—-

mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan, kecuali Ketua Rapat —-

menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir.
Cc. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan—

secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam ---—------

menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. -------—----—--——-—..o -—
Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa --—-—-—-—-—-—
mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan semua anggota Direksi —

telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Direksi memberikan

persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan
menandatangani persetujuan tersebut, —------------evonwne- or —ooeone -
Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan —-—-

yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat ---

Direksi. — menua

mmonmenamennenomemomenameonasunenn DEWAN KOMISARIS oxcooevovenovonwerom eror

mm Pasal 14 -—-—---— 55552500000 neo UU0nananmanan

20
Page 22 OCR 0.833
5.

6.

Ibs

(4

| b. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 5, --—

Dewan Komisaris terdiri dari seorang atau lebih anggota Dewan -——-—-—- —
Komisaris, apabila diangkat lebih dari seorang anggota Dewan
Komisaris, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Komisaris

Utama. -—- . — ——ai —

Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu —-—-—
5 (lima) tahun, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk -----—-.—. mn

memberhentikan sewaktu-waktu.

Anggota Dewan Komisaris dapat diberi gaji dan/atau tunjangan yang -—

jumlahnya ditentukan oleh RUPS. — ——. 5

Jika oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan Komisaris lowong, maka -
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terjadinya lowongan,
harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan itu dengan
memperhatikan ketentuan ayat 2 pasal ini.» --ovun-no-n-oo-— —
Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari ---— —
jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud

tersebut kepada Perseroan sekurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum

tanggal pengunduran dirinya. —-—- mna

Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila: —-—

a. Kehilangan kewarganegaraan Indonesia, -—---——-.-......

Cc. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku,

d. meninggal dunia, -———-—-— mananman mannnnmaman

e. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS. -—-———-—-—-——.———

mean — Pasal 15 mann am man

Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijaksanaan Direksi —-
dalam menjalankan Perseroan serta memberikan nasehat kepada

Direksi.

| peran Komisaris baik bersama-sama maupun sendiri sendiri setiap —----

21
Page 23 OCR 0.917
8

(&

|

7.

0
waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan

dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai
oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan
alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan

lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah

dijalankan oleh Direksi. —-—-— La Ha
Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan —

tentang segala hal yang ditanyakan oleh Dewan Komisaris. —-—-—-—--—- —

Dewan Komisaris setiap waktu berhak memberhentikan untuk
sementara seorang atau lebih anggota Direksi apabila anggota Direksi
tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku. --------—---—o-nonnonenamor. —

Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada

anggota Direksi yang bersangkutan, disertai alasannya. —-
Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal -—
pemberhentian sementara itu, Dewan Komisaris diwajibkan untuk
menyelenggarakan RUPS yang akan memutuskan apakah anggota
Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan seterusnya atau
dikembalikan kepada kedudukannya semula, sedangkan anggota Direksi

yang diberhentikan sementara itu diberi kesempatan untuk hadir guna

membela diri. Pan — anna
Rapat tersebut dalam ayat 6 pasal ini dipimpin oleh Komisaris Utama -—-
dan apabila ia tidak hadir, oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris
lainnya dan apabila tidak ada seorang pun anggota Komisaris yang
hadir, maka Rapat dipimpin oleh salah seorang yang dipilih oleh dan dari

antara mereka yang hadir. Ketidakhadiran tersebut tidak perlu dibuktikan

kepada pihak lain. —-—-—---—-——-— —
Apabila RUPS tersebut tidak diadakan dalam jangka waktu paling lambat

30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara itu, maka

22
Page 24 OCR 0.844
pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum, dan yang
bersangkutan berhak menjabat kembali jabatannya semula. --—-—--—--—-
9. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Perseroan
tidak mempunyai seorang pun anggota Direksi, maka untuk sementara
Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan. -—-------—-—— —
Dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak untuk memberikan
kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara anggota
Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris. -—---—---—--—-— ng
| 10. Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris, maka segala -
tugas dan wewenang yang diberikan kepada Komisaris Utama atau
anggota Dewan Komisaris, dalam Anggaran Dasar ini, berlaku pula

baginya. ———

memanage onanaman RAPAT DEWAN KOMISARIS sorsunooooveneooooo—o—x
LE Nan NN aNNNNN Pasal 16 -——---—-—----55nn2nnn2nn0000nannannLuwi —
-Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mutatis mutandis --—---—

berlaku bagi Rapat Dewan Komisaris. ——— —mnnana

an Pasal 17 — mmamann
1. Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran ---—-
| tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris, sebelum tahun buku -—--—-

| dimulai, ni —

2. Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan -—————-

| sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum dimulainya

tahun buku yang akan datang. —-- mn

3. Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai -—--
dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember. Pada akhir bulan --—--—--—-
Desember tiap tahun, buku Perseroan ditutup. -—----—---—-—----o-nn—o——.: —

4. Dalam waktu selambatnya 6 (enam) bulan setelah buku Perseroan —-—-- —

| ditutup, Direksi menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan sesuai

—

23
Page 25 OCR 0.875
1.

4

mapan unun PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN

(2

(3

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang

ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk

diajukan dalam RUPS Tahunan. mn men aanman —
Laporan Tahunan tersebut harus sudah disediakan di kantor Perseroan
selambatnya 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS Tahunan

diselenggarakan, agar dapat diperiksa oleh para pemegang saham.—-—-

Laman ea aan Nana Pena »- PASAL 18 »——e--e-oeene-nvenenenovennennsennnaan

Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum --------
dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh RUPS
Tahunan dan merupakan saldo laba yang positif, dibagi menurut cara
penggunaannya yang ditentukan oleh RUPS tersebut. -—-—-—------—--—-—----.
Dalam hal RUPS Tahunan tidak menentukan penggunaannya, laba ---—
bersih setelah dikurangi dengan cadangan yang diwajibkan oleh
Undang-Undang dan Anggaran Dasar Perseroan dibagi sebagai dividen.
Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan kerugian
yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan
tetap dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam
tahun buku selanjutnya Perseroan dianggap tidak mempunyai saldo laba
yang positif selama kerugian yang tercatat dan dimasukkan dalam
perhitungan laba rugi itu belum tertutup seluruhnya. —----—---—-—--5nnnax -—
Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku -—-—
Perseroan berakhir apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak
menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor
ditambah cadangan wajib. Pembagian dividen interim tidak boleh
mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi
kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan. -—--—-
-Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi -—

setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris, dengan

24
Page 26 OCR 0.819
6.

1.

——
memperhatikan ketentuan ayat 4. ---—--——-no-—-mananvenonn— non nonnensannwanmman
-Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan menderita
kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh
pemegang saham kepada Perseroan. «oo -o-o--oovvvo—
-Laba yang dibagikan sebagai dividen yang tidak diambil dalam waktu 5

| (lima) tahun setelah disediakan untuk dibayarkan, dimasukkan kedalam

| dana cadangan khusus. --- — —— Ta

-Dividen dalam dana cadangan khusus tersebut, dapat diambil oleh
pemegang saham yang berhak sebelum lewatnya jangka waktu 5 (lima)
|
| tahun, dengan menyampaikan bukti haknya atas dividen tersebut yang

dapat diterima oleh Direksi Perseroan. - -

-Dividen yang tidak diambil setelah lewat waktu 10 (sepuluh) tahun

tersebut menjadi milik Perseroan. —

NN PENGGUNAAN CADANGAN --------co-o-n—-n—v—

mna aa aa aa Na NENaN aan aa mana -— Pasal 19 --o0nnnon-nnnnnn5nnnnnnnannnnen nan nnnnonan

Penyisihan laba bersih untuk cadangan dilakukan sampai mencapai -—-—
20 Yo (dua puluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor -—-—-
hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dipenuhi -

oleh cadangan lain. sam —

Jika jumlah cadangan telah melebihi jumlah 20 Y5 (dua puluh persen), -—

RUPS dapat memutuskan agar jumlah kelebihannya digunakan bagi --—

keperluan Perseroan. —x. —. —
Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang belum -—-— -
dipergunakan untuk menutup kerugian dan kelebihan dana cadangan
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 yang penggunaannya belum
ditentukan oleh RUPS harus dikelola oleh Direksi dengan cara yang
tepat menurut pertimbangan Direksi, setelah memperoleh persetujuan

Dewan Komisaris dan memperhatikan peraturan perundang-undangan

agar memperoleh lab. ma mamemmn

o——

25
Page 27 OCR 0.914
| 1.

aa Pasal 20

1. Sepanjang tidak diatur tersendiri dalam Anggaran Dasar ini, berlaku ----—

Undang-undang tentang Perseroan Terbatas.----—-——---—--—————-—.—.—.—.—. —
2. Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran -——

Dasar ini, akan diputus dalam RUPS. ---------an— ono oooovoo 55
Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau Tuan WILLIUS WIJAYA,
baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan hak untuk
memindahkan kuasa ini kepada orang lain, dikuasakan untuk menyatakan
KEPUTUSAN, baik sebagian, setiap maupun seluruh KEPUTUSAN, dalam
akta yang dibuat dihadapan Notaris, selanjutnya memohon persetujuan
dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas KEPUTUSAN dan/atau
pengubahan Anggaran Dasar Perseroan, pada instansi yang berwenang dan
untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang
bagaimanapun juga yang diperlukan untuk diperolehnya persetujuan
dan/atau diterimanya pemberitahuan tersebut, untuk mengajukan dan
menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih

tempat kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang diperlukan. --

-Selanjutnya penghadap dengan ini menyatakan dan menjamin sepenuhnya
akan kebenaran identitas dari penghadap, yaitu sesuai dengan tanda pengenal
serta data-data yang disampaikan kepada saya, Notaris, dan penghadap juga
telah membubuhkan sidik jari tangan pada lampiran yang dibuat secara terpisah,

namun merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari minuta

akta ini. — ma —
-Penghadap dengan ini pula menyatakan telah mengerti dan memahami
sepenuhnya atas seluruh dan setiap isi akta ini, sehingga sehubungan dengan
hal tersebut diatas maka penghadap dengan ini menyatakan bertanggung jawab
sepenuhnya atas hal tersebut serta membebaskan saya, Notaris, dan para saksi,

atas segala dan setiap akibat yang timbul. ---—--—-—-—--—-—-—-—---—---—---—..

26
Page 28 OCR 0.866
DEMIKIAN AKTA INI -

—

-Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal
seperti tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh para saksi: ----—
4, Tuan MICHAEL YOGATAMA, lahir di Mojokerto, pada tanggal 31-10-1998 —
(tiga puluh satu Oktober seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan),
Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta
Barat, Apartemen Mediterania Garden Residences 2 Tower K-26-KG, Rukun
Tetangga 005, Rukun Warga 008, Kelurahan Tanjung Duren Selatan,
Kecamatan Grogol Petamburan, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor

3576023110980005: -——---—- . ana

2, Tuan KHOIRUL AMIN, lahir di Tegal, pada tanggal 20-09-1992 (dua,puluh -—
September seribu sembilan ratus sembilan puluh dua), Karyawan Swasta,
Warga Negara Indonesia, bertempat finggal di Jakarta Timur, Pulo Gadung.
Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 001, Kelurahan Pulo Gadung,
Kecamatan Pulo Gadung, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor

3328162009920001:

| -keduanya karyawan pada Kantor Notaris. —-

| Setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada penghadap, para saksi,

| maka segera akta ini ditandatangani oleh penghadap, para saksi dan saya,

| Notaris. - ———

| -Dibuat dengan tanpa tambahan, tanpa coretan dan tanpa penggantian. —--——-—

| Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. ----—--—--—--——aceevucunoon
|

“nanmannuunan DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA.—

ya, JA
Lea ad

Wotariuskav2026107 jul 20261Grup PGJOWDrafiReview FINALIPKPS120122726.doc

27

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.99 MB
Published3 Aug 2026
Pages28
Characters49,698
Text sourceOCR
OCR confidence0.873

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person WILLIUS WIJAYA p.2 ×3
possible — Ketapang Indah p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.11
unresolved person PPAT Dr. CHRISTINA DWI UTAMI p.1 ×13
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×3
unresolved org Menteri Agraria dan Tata Ruang p.1
unresolved org Pertanahan Nasional Republik Indonesia p.1
unresolved org PT NIAGA NIKEL RAYA p.1 ×4
unresolved person K.H. Zainul Arifin p.1
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Indonesia p.9 ×2
unresolved person Dr. CIIRISTINA DWI UTAMI p.14 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.14
unresolved person MICHAEL YOGATAMA p.28
unresolved person KHOIRUL AMIN p.28

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result