Back to announcement
20260803_PGJO_Laporan Informasi dan Fakta Material_32117279_lamp2.pdf
Other Text extracted PGJOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 28
Page 1 OCR 0.917
NOTARIS & PPAT Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, S.H., M.HUM., M.KN. SK. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00023.AH.02.02.TAHUN 2016 Tanggal 11 Maret 2016 SK. Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 215/KEP-17.3/VI/2016, Tanggal : 21 Juni 2016 Daerah Kerja : Kota Administrasi Jakarta Barat SALINAN AKTA PERNYATAAN KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM PT NIAGA NIKEL RAYA Nomor : 301. Tanggal : 22 JuLi 2026. Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5, Jakarta - 11140 Telp.: 021- 6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email : christina@notarischristina.com
Page 2 OCR 0.906
Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, S.H. M.Hum, M.Kn, NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT PERNYATAAN KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM PT NIAGA NIKEL RAYA Nomor : 301. ma -Pada hari ini, Rabu, tanggal 22-07-2026 (dua puluh dua Juli dua ribu dua puluh ENAM). ——--—nnn--—-x——- nan —. -Pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat). »o—-—-—--—-—-—.—.... -Hadir di hadapan saya, Doktor CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan dihadiri oleh para saksi yang telah dikenal oleh saya, Notaris dan nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : ----——- Tuan WILLIUS WIJAYA, lahir di Medan, pada tanggal 19-03-1994 (sembilan belas Maret seribu sembilan ratus sembilan puluh empat), swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Medan, Jalan Dsingkarak nomor 119-A Medan, Rukun Tetangga -, Rukun Warga -, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 1271051903940001, untuk sementara berada di Jakarta: ------------—-....——. — -Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari para pemegang saham PT NIAGA NIKEL RAYA, berkedudukan di Jakarta Selatan, dan berkantor pusat di Noble House Lantai 31, Unit 4-6, Jalan Doktor Ide Anak Agung Gde Agung Kaveling E Nomor 4.2, Kuningan Timur, Setiabudi (untuk selanjutnya disebut Perseroan), yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta yang dibuat di hadapan | NYOMAN SATRIA WIJAYA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, tertanggal 05-12-2025 (lima Desember dua ribu dua puluh lima), nomor 21, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, sebagaimana ternyata ' | dalam Surat Keputusannya, tertanggal 08-12-2025 (delapan Desember dua | ribu dua puluh lima), nomor AHU-0105423.AH.01.01. TAHUN 2025: --m--—-.—-— aa
Page 3 OCR 0.907
-dengan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang terakhir dimuat dalam akta yang dibuat di hadapan | NYOMAN SATRIA WIJAYA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, tertanggal — 05-12-2025 (lima Desember dua ribu dua puluh lima), nomor 21, tersebut di atas. -Demikian berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan, yang dibuat dibawah tangan, bermeterai cukup, yang telah ditandatangani oleh para pemegang saham Perseroan, pada tanggal 22-07-2026 (dua puluh dua Juli dua ribu dua puluh enam), nomor 006/Sirkuler/VII/2026, yang aslinya dilekatkan pada minuta akta ini (untuk selanjutnya disebut KEPUTUSAN), -—------—---—--—-- -Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. —-— -Penghadap dengan bertindak sebagaimana tersebut di atas, terlebih dahulu menerangkan : ——-—-—-—-—e nana aa LEK LAAN - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Ayat 22 Anggaran Dasar Perseroan, para pemegang saham Perseroan dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham dengan ketentuan semua pemegang saham diberitahu secara tertulis dan semua pemegang saham memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatanganinya sebagai tanda persetujuan, satu dan lain sebagaimana ternyata dalam KEPUTUSAN, -- ' - Bahwa KEPUTUSAN tersebut telah disetujui oleh para pemegang saham -—- ! yang mewakili 10.000 (sepuluh ribu) saham, yang merupakan seluruh saham-saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, --------—-----—----——ocoo - Bahwa KEPUTUSAN tersebut hendak dinyatakan dalam akta ini, -—----—-—- -Sehubungan dengan hal-hal yang telah diterangkan diatas maka penghadap dengan bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut diatas, menerangkan dengan ini menyatakan keputusan-keputusan yang telah disetujui oleh para pemegang saham Perseroan antara lain adalah sebagai berikut : —--—-
Page 4 OCR 0.772
Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, S.H., M.Hum., M.-Kn. NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT (T Menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan - mengenai Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 (dua ribu dua puluh lima) serta menyatakan kembali Anggaran Dasar Perseroan, sehingga untuk selanjutnya seluruh Angaran Dasar Perseroan menjadi tertulis dan berbunyi sebagai berikut: ----------5----—--n-nn0n25n02200-v--o-n-nn---—— — #mnewansenaetumt—emoe NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN --a--o-o.o—o—o—ovru - -enunaai Pasal 1 - mm —. 1. Perseroan Terbatas ini bernama PT NIAGA NIKEL RAYA (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan Perseroan), berkedudukan di Jakarta Selatan. —-— 2. Perseroan dapat membuka kantor cabang atau kantor perwakilan, -—---- baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana mann aa nanenanmnmen an anaunan PASI 2 monanne nenen N ana n aan En N nana -Perseroan didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas.---------...—-—------.—- MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA --—--—.——- Pasal 3 --——- am Pem ananma mua 1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang : | -Perdagangan, Ea LA ai 2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat -— melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut : ----—-——-—-—-—-——.... a Perdagangan Besar Bijih Dan Konsentrat Logam, dengan kode —— KBLI 467215 -—--——- nama b. Perdagangan Besar Produk Logam Setengah Jadi, dengan kode -- | KBLI 46722, mennonwnnnnnaanun-n——nnnn—n nm c. Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam, dengan kode KBLI —--—- 46741,
Page 5 OCR 0.874
d. Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2), dengan kode KBLI -— am" am PASAI 4 -e—o--enesann--— am. 1. Modal dasar Perseroan berjumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta - rupiah), terbagi atas 10.000 (sepuluh ribu) lembar saham, masing- masing saham bernilai nominal Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). —---- 2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh sebesar 10095 (seratus persen) atau sejumlah 10.000 (sepuluh ribu) lembar saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), oleh para pemegang saham. -—--—-----—---—x—. | 3, Saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan oleh Perseroan -- menurut keperluan modal Perseroan, dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (untuk selanjutnya dapat disingkat dengan RUPS) Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham mempunyai hak terlebih dahulu untuk mengambil bagian atas saham yang hendak dikeluarkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penawaran dilakukan dan masing-masing pemegang saham berhak mengambil bagian seimbang dengan jumlah saham yang mereka miliki (proporsional), baik terhadap saham yang menjadi bagiannya maupun terhadap sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang saham lainnya. Apabila jangka waktu penawaran 14 (empat belas) hari tersebut, telah lewat dan ternyata masih ada sisa saham yang belum diambil bagian, maka Direksi berhak menawarkan sisa saham tersebut kepada pihak ketiga. am aman - Pasal 5 Lea aa LAN Lana LA NAMA 1. Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas --—-—- nama. uan mam -——
Page 6 OCR 0.795
Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, S.H., M.Hum, M.Kn, NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT 9. ——— 2. Yang boleh memiliki dan mempergunakan hak atas saham adalah -—---- perseorangan dan/atau badan hukum yang memenuhi ketentuan perundang undangan yang beriaku ——— Bukti pemilikan saham dapat berupa surat saham. ----—-—------—--—-—-—- Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan surat saham, pemilikan ---—--—----- saham dapat dibuktikan dengan surat keterangan atau catatan yang ----- dikeluarkan oleh Perseroan. — — —an Dalam hal dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap surat saham -——- diberi sehelai surat saham. -----——--—-—-——-——enne2nnvana new nnanvvvon——n-nn——-—- Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan -—--——- —— 2 (dua) saham atau lebih yang dimiliki oleh seorang pemegang saham. -—- Pada surat saham harus dicantumkan sekurangnya: —-—---....—— — a. Nama dan alamat pemegang saham, —--—-—-—----—-nn-nwnn-ooon-2 oo b. Nomor surat saham, --—--—unvw—on—onannn2nnavvnnnnnnonn ono p on c. Nilai nominal saham) —-—-—---—-—— d. Tanggal pengeluaran surat saham, wo. Pada surat kolektif saham sekurangnya harus dicantumkan : -----—-—— a. Nama dan alamat pemegang saham, -——-—---—--- oo b. Nomor surat kolektif saham, — Cc. Nomor surat saham dan jumlah sahamy ------—---—ooo-—.—o—o-o—- d. Nilai nominal saham, -—- -—— e. Tanggal pengeluaran surat kolektif saham. Apabila saham karena sebab apapun menjadi milik beberapa orang, —--- maka mereka yang memiliki bersama-sama itu diwajibkan untuk menunjuk seorang diantara mereka atau seorang lain sebagai kuasa mereka bersama dan yang ditunjuk atau diberi kuasa itu sajalah yang berhak mempergunakan hak yang diberikan oleh hukum atas saham tersebut. amunnnnnnm mn aann man unn wa, mn ——w. |". selama ketentuan dalam ayat 9 di atas belum dilaksanakan, maka para -
Page 7 OCR 0.826
11 12. 2. ma pemegang saham tersebut tidak berhak mengeluarkan suara dalam RUPS, sedangkan pembayaran dividen untuk saham itu ditangguhkan. — . Seorang pemegang saham menurut hukum harus tunduk kepada -—--—- —— Anggaran Dasar dan kepada semua keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. -----—- — . Surat saham dan surat kolektif saham harus ditandatangani oleh Direksi dengan persetujuan dari Komisaris Utama. — Dumang mneneemmn anoman PENGGANTI SURAT SAHAM -e--—-—wooerove-on———w - -PASAI 6 s0 —- —-en0nvannnnananananananmnanan—an — Jika surat saham rusak atau tidak dapat dipakai, atas permintaan -—-—- — mereka yang berkepentingan, Direksi mengeluarkan surat saham ----—-- pengganti, setelah surat saham yang rusak atau tidak dapat dipakai --—— tersebut diserahkan kembali kepada Direksi, -—-----------—-—s---nn--oooro —. -— Surat saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus dimusnahkan -- dan dibuat berita acara oleh Direksi untuk dilaporkan dalam RUPS berikutnya. —---—-—-—----- — maan maan Jika surat saham hilang, atas permintaan mereka yang berkepentingan, - Direksi mengeluarkan surat saham pengganti setelah menurut pendapat Direksi kehilangan tersebut cukup dibuktikan dan disertai jaminan - yang dipandang perlu oleh Direksi untuk tiap peristiwa yang khusus. -—-- Setelah surat saham pengganti dikeluarkan, surat saham yang -—-—---- dinyatakan hilang tersebut, tidak berlaku lagi terhadap Perseroan. —-—-- Semua biaya yang berhubungan dengan pengeluaran surat saham —-—-—- pengganti, ditanggung oleh pemegang saham yang berkepentingan.--—-—- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4 -- dan ayat 5 mutatis-mutandis berlaku bagi pengeluaran surat kolektif --—-- saham pengganti. ----— oi PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM --------55n000nvovvnaw aman Pasal 7 MAL AAA AAA NAN PA LL LUNA ANA
Page 8 OCR 0.899
Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, S.H., M.Hum., M.Kn. NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT js Pemindahan hak atas saham harus berdasarkan akta pemindahan ---—-—- | hak yang ditandatangani oleh yang memindahkan dan yang menerima -- pemindahan atau kuasanya yang sah. Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 atau --—-— —— salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan.-—-—-.----— -. Pemindahan hak atas saham hanya diperkenankan dengan persetujuan RUPS. -— mama mawunmun Pemegang saham yang hendak memindahkan hak atas sahamnya ——— harus mengajukan permohonan secara tertulis tentang maksudnya kepada RUPS melalui Direksi. mm — —nmaa — RUPS wajib memberikan persetujuannya atau menolak permohonan --— sebagaimana dimaksud ayat 4 secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan. - — Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 telah —--— lampau dan RUPS tidak memberikan pernyataan tertulis, maka permohonan dianggap disetujui. -—--—-—-—-— BN Dalam hal RUPS menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam -- ayat 5, maka RUPS harus menunjuk pemegang saham lain sebagai calon pembeli saham tersebut, dan Perseroan wajib menjamin bahwa semua saham dibeli dengan harga yang wajar dan dibayar tunai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penunjukan dilakukan. ------.-. Dalam hal penolakan permohonan tidak disertai penunjukan - sebagaimana dimaksud dalam ayat 7, maka RUPS dianggap menyetujui pemindahan hak atas saham tersebut, —--—---—-—-— —. Pemegang saham yang hendak memindahkan hak atas sahamnya ----— harus menawarkan terlebih dahulu secara tertulis kepada pemegang saham lainnya dengan menyebutkan harga serta persyaratan pemindahan hak dan memberitahukan kepada Direksi secara tertulis tentang penawaran tersebut. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak —
Page 9 OCR 0.901
—— 10. 11. 12. 13. penawaran, para pemegang saham lainnya dapat menyetujui pemindahan hak, dengan ketentuan apabila telah lewat 30 (tiga puluh) hari ternyata saham yang ditawarkan tidak disetujui pemindahan haknya oleh pemegang saham lainnya, saham tersebut dapat ditawarkan kepada pihak ketiga yang disetujui oleh RUPS. Pemindahan hak atas saham hanya diperbolehkan apabila semua -------- ketentuan dalam Anggaran Dasar telah dipenuhi. ---—-——-—-------0xx -- Pemindahan hak atas saham harus mendapat persetujuan dari instansi - yang berwenang, jika peraturan perundang-undangan mensyaratkan hal tersebut. -— aa ana —- Mulai hari panggilan RUPS sampai dengan hari dilaksanakan RUPS —-— pemindahan hak atas saham tidak diperkenankan. Apabila karena warisan, perkawinan atau sebab lain saham tidak lagi ---- menjadi milik Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia, maka dalam jangka waktu 1 (satu) tahun orang atau Badan Hukum tersebut wajib memindahkan hak atas sahamnya kepada Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia, sesuai ketentuan Anggaran Dasar. — an RUPS dalam Perseroan terdiri atas: mono a. RUPS Tahunan, — mmm b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini disebut juga RUPS -- Luar Biasa. aa —— Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu RUPS --- Tahunan dan RUPS Luar Biasa, kecuali dengan tegas ditentukan lain. —- Penyelenggaraan RUPS sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 -—-- dapat dilakukan atas permintaan: -——-—-—-----—-———---—-——e-nennonoonunnan a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama ---—-
Page 10 OCR 0.851
Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, S.H., M.Hum., M.Kn, NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT (8 Ih | 8. — mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, atau -----—-—-----on-nnn-nooo-- b. Dewan Komisaris. mmannaman mam Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diajukan kepada Direksi dengan Surat Tercatat disertai alasannya. ----—---—--------o--onov.—.—.. RUPS Tahunan diselenggarakan tiap tahun, selambatnya 6 (enam) - bulan setelah tahun buku Perseroan ditutup. --—-----—-———-—-—.-—.. -— Dalam RUPS Tahunan : — -. a. Direksi menyampaikan :—---- ——. - laporan tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris, ------ | untuk mendapat persetujuan RUPS, —--------—---- oo - laporan keuangan untuk mendapat pengesahan RUPS, --—--—-—-- b. Ditetapkan penggunaan laba, jika Perseroan mempunyai saldo —--- laba yang positif. —— c. Diputuskan mata acara RUPS lainnya yang telah diajukan -—---—--—----- sebagaimana mestinya dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar. am non Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan oleh ——- RUPS Tahunan, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan --.-—- —— tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi atas pengurusan -- dan Dewan Komisaris atas pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan. —---—--—-—-—-—-—-—----ononnnmonnnz—n — RUPS luar biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu berdasarkan ---—- kebutuhan untuk membicarakan dan memutuskan mata acara RUPS, -—-- kecuali mata acara RUPS yang dimaksud pada ayat 6 huruf adan -------- huruf b, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta -—- Anggaran Dasar. man aman TEMPAT, PEMANGGILAN DAN PIMPINAN RUPS ---—---—--—-
Page 11 OCR 0.865
—— |s IG (s 9. knnmnnamea—e-unnann mann mennnnuanen PASAI 9 -an5n--— 220555555 --—--50005555Anuun an —- RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat --—-—- — Perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama. ----—------——--—-.—. -—- Tempat RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus terletak di -—-— wilayah Negara Republik Indonesia. —---—-—-——-—-—-—ownoosnosnaw un RUPS diselenggarakan dengan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada para pemegang saham dengan surat tercatat dan/atau dengan iklan dalam Surat Kabar. —-—- — ama -— Pemanggilan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum -—--— tanggal RUPS diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS diadakan. ---------—--—---x-—-ananonewnonx, -. Panggilan RUPS harus mencantumkan hari, tanggal, jam, tempat dan -— acara Rapat, dengan disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat tersedia di kantor Perseroan mulai dari hari dilakukan pemanggilan sampai dengan tanggal Rapat diadakan. --—------ Jika dalam RUPS hadir dan/atau diwakili semua pemegang saham dan - semua pemegang saham menyetujui diadakannya RUPS dengan agenda tertentu, RUPS dapat diadakan di manapun dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2. —-—---— RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 6 dapat mengambil keputusan jika keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat. ----—----—-—--—-—- — Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ayat 1, RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi atau melalui sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam RUPS. -—---------—x—nowoows Apabila dalam Anggaran Dasar ini tidak ditentukan lain, maka RUPS —-— dipimpin oleh Direktur atau jika adanya Direktur Utama, maka RUPS akan dipimpin oleh Direktur Utama, dalam hal Direktur Utama tidak ada 10
Page 12 OCR 0.889
Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, S.1L., M.lum., M.Kn. NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT — atau berhalangan karena sebab apapun hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga Rapat dipimpin oleh seorang anggota Direksi, dalam hal semua anggota Direksi tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris, dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak ada atau berhalangan karena | sebab apapun hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, | Rapat dipimpin oleh dan dari antara mereka yang hadir dalam Rapat.---—- soenrees KJORUM, HAK SUARA, DAN KEPUTUSAN RUPS -—-----o--—- — ——n Pasal 10 ma menanam La | ja RUPS dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham - yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan kecuali sebagaimana ditentukan dalam ayat 22. ---—--—-—- Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.a. tidak --—- tercapai maka diadakan pemanggilan Rapat kedua. --—----———..——. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1.b. harus --- dilakukan selambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Rapat diselenggarakan tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggat | Rapat. man Rapat kedua diselenggarakan secepatnya 10 (sepuluh) hari dan -——- selambatnya 21 (dua puluh satu) hari kalender terhitung sejak Rapat pertama dilangsungkan. --- -— — Rapat kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang --— mengikat apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. -- — mann Dalam hal kuorum Rapat kedua tidak tercapai, maka atas -—---—---—- permohonan Perseroan kuorum ditetapkan oleh Ketua Pengadilan 1
Page 13 OCR 0.905
9. (7 | im Negeri yang wilayahnya meliputi tempat kedudukan Perseroan. ------ Pemegang saham dapat diwakili oleh pemegang saham lain atau orang - lain dengan surat kuasa. - ama menuam Ketua Rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili --—--—-— pemegang saham diperlihatkan kepadanya pada waktu Rapat diadakan. Dalam Rapat, tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk -——-—- mengeluarkan 1 (satu) suara. -——--—--—--—--———nnnnnnnenencounae naa man ananan Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan, -— boleh bertindak selaku kuasa dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara. nan ——— Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup yang tidak ditandatangani dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali jika ketua Rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham yang hadir dalam Rapat. «—-----——-—-5nnx-n—nennnnnnnnennnenagana — Suara blanko atau suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak ---- dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. ---— Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat, kecuali sebagaimana ditentukan dalam ayat 22. Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak. -- Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS, yang dihadiri oleh -— pemegang saham yang mewakili sekurangnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham yang telah dikeluarkan yang mempunyai hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh sekurangnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat 12
Page 14 OCR 0.931
Dr. CIIRISTINA DWI UTAMI, S.H., M.Hum., M.Kn. NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT (perubahan Anggaran Dasar tersebut harus dibuat dengan akta Notaris dan dalam bahasa Indonesia. menanam, “ . Perubahan ketentuan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan ---- nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya Perseroan, besarnya modal dasar, pengurangan modal yang ditempatkan dan disetor dan perubahan status Perseroan tertutup menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya, wajib dimohonkan untuk mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia | Republik Indonesia selambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal akta | Notaris yang memuat perubahan Anggaran Dasar tersebut. ----——--.—— 11. Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal-hal yang —- tersebut dalam ayat 10 pasal ini cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam waktu selambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tentang perubahan tersebut serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan. - -— — — 12. Apabila dalam Rapat yang dimaksud dalam ayat 9 kuorum kehadiran ---- yang ditentukan tidak tercapai, dapat diselenggarakan Rapat kedua, dengan syarat dan acara yang sama seperti yang diperlukan untuk Rapat pertama, kecuali mengenai jangka waktu panggilan harus dilakukan selambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Rapat kedua tersebut dilangsungkan tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal Rapat. --—— Rapat kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari seluruh saham yang telah dikeluarkan yang mempunyai hak suara yang sah dan keputusan disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat.Dalam hal RUPS kedua tidak tercapai kuorum, maka dapat dilaksanakan dengan Rapat ketiga, dimana Rapat ketiga adalah sah jika ditetapkan oleh Pengadilan Negeri ——— 13
Page 15 OCR 0.937
13. 14. 'di tempat Perseroan berdomisili. Keputusan mengenai pengurangan modal harus diberitahukan secara —- tertulis kepada semua kreditor Perseroan dan diumumkan oleh Direksi dalam 1 (satu) atau lebih Surat Kabar harian berbahasa Indonesia yang terbit atau beredar secara luas di tempat kedudukan Perseroan dan dalam Berita Negara selambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal keputusan tentang pengurangan modal tersebut. -—-—----------naxune—menneneenaan -— Dengan mengindahkan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya Perseroan, dan pembubaran Perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili sekurangnya 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui sekurangnya 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat tersebut. ---—---—- 15. Dalam hal RUPS pertama sebagaimana dimaksud dalam ayat 14 pasal - 16. Direksi wajib mengumumkan dalam 1 (satu) atau lebih Surat Kabar — ini tidak tercapai kuorum, maka dapat dilaksanakan Rapat kedua, dimana Rapat kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam Rapat paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam Rapat dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan. -—---—-—-—-——-————n-—noovenevetooan -Dalam hal RUPS kedua tidak tercapai kuorum, maka dapat dilaksanakan dengan Rapat ketiga, dimana Rapat ketiga adalah sah jika | ditetapkan oleh Pengadilan Negeri di tempat Perseroan berdomisili. .--—-- | harian yang terbit atau beredar di tempat kedudukan/tempat kegiatan | ana Perseroan mengenai rencana penggabungan, peleburan, 14
Page 16 OCR 0.881
17. 21 | 18. (19. | 20. ————— # pengambilalihan dan pemisahan Perseroan selambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS. -— Apabila Perseroan dibubarkan, baik karena berakhirnya jangka waktu -—- berdirinya atau dibubarkan berdasarkan keputusan RUPS atau karena dinyatakan bubar berdasarkan penetapan Pengadilan, maka harus diadakan likuidasi oleh likuidator atau kurator. Direksi bertindak sebagai !ikuidator apabila dalam keputusan Rapat ---—- Pemegang Saham atau penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat 17 tidak menunjuk likuidator. ——--—--—--2-—52n0nn2nn naa naaanann ama maannunmnnnann Upah bagi para likuidator ditentukan oleh RUPS atau penetapan --——-—- pengadilan. -—- -n—n aa Likuidator wajib mendaftarkan dalam wajib daftar perusahaan, -—-------— — mengumumkan dalam Berita Negara dan dalam 1 (satu) atau lebih Surat 122. Kabar harian berbahasa Indonesia yang terbit atau beredar di tempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan serta memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Perseroan dibubarkan. - maan mnnn Anggaran Dasar seperti yang termaktub dalam akta pendirian beserta -—- perubahannya dikemudian hari tetap berlaku sampai dengan tanggal disahkannya perhitungan likuidasi oleh RUPS dan diberikannya pelunasan dan pembebasan sepenuhnya kepada para likuidator. -— -Pemegang saham juga dapat mengambil keputusan yang sah tanpa --—- mengadakan RUPS, dengan ketentuan semua pemegang saham telah diberitahu secara tertulis dan semua pemegang saham memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut, --—-—-——-—-—-—------nnennn2nnnnnnnn -Keputusan yang diambil dengan cara demikian, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS. —- ——— 15
Page 17 OCR 0.852
mena DIREKSI --———s---—o- Ba 8. is Ba PASAL IL soweonenowevnvennenomenovenennnenonannnnnn Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang ----- anggota Direksi atau lebih. Jika diangkat lebih dari seorang Direktur, maka seorang diantaranya ——- dapat diangkat sebagai Direktur Utama. ---———-—--—-—-——-—---e--o- -— Anggota Direksi diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu 5 (lima) ---—----- tahun dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya — sewaktu-waktu. — manumamaa naa Anggota Direksi dapat diberi gaji dan/atau tunjangan yang jumlahnya -—- ditentukan oleh RUPS dan wewenang tersebut dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris. ----—--—-------—-- neng. — Apabila oleh suatu sebab apapun jabatan anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi lowongan, harus diselenggarakan RUPS, untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3. --------- Ketentuan masa jabatan anggota Direksi yang diangkat untuk mengisi -- jabatan anggota Direksi yang lowong tersebut adalah sisa masa jabatan anggota Direksi yang digantikannya. -—-—-—--— non —--nnnnnnn-n—- Apabila oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi --------- lowong, maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya lowongan tersebut, harus diselenggarakan RUPS untuk mengangkat Direksi baru, dan untuk sementara Perseroan diurus oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris. ------—---— Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya -- dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan, sekurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. ---------—--——- an am na je San anggota Direksi berakhir apabila: -—--—---—----—-—--—----—-—----.—... 16
Page 18 OCR 0.895
"- a. mengundurkan diri sesuai ketentuan ayat 8: b. tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, ----- C. meninggal dunia, — -Pasal 12 - - 1. Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk - kepentingan Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya. ----—--—-- 2. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung ---- jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, -—----—--—----—— -— 3. | Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan ------- | tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk: ——-—-—-——— |a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak -—-—- termasuk mengambil uang Perseroan di Bank), ------—-——-——-——— | b. mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain - ' | baik di dalam maupun di luar negeri, | Cc. Membeli, menjual atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas -—- harta tetap dan perusahaan-perusahaan atau memberati harta kekayaan Perseroan, — | d. mengikat Perseroan sebagai penjamin, —---—-—-n---e--oe--.— | harus dengan persetujuan dari Dewan Komisaris. sono... | 4. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan | jaminan utang seluruh atau lebih dari sebagian besar harta kekayaan Perseroan dalam 1 (satu) tahun buku baik dalam 1 (satu) transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu 17
Page 19 OCR 0.852
"sama lain harus mendapat persetujuan RUPS yang dihadiri atau diwakili para pemegang saham yang memiliki paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah suara tersebut. -— —- momanaana mna 5. Direksi untuk perbuatan hukum tertentu berhak pula mengangkat —————- seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan memberikan kepadanya kekuasaan yang diatur dalam surat kuasa. ---—--—------------ 6. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota ditetapkan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris. ma nnmanana ana ——- 7. Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan —-—-— dengan kepentingan pribadi seorang anggota Direksi, maka Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya dan dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini Perseroan diwakili oleh Dewan Komisaris. —-— -— | 8. a Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas --— | nama Direksi serta mewakili Perseroan. -—-—— oo. b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena —-—-- sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan. 9. Dalam hal hanya ada seorang anggota Direksi, maka segala tugas dan | wewenang yang diberikan kepada Direktur Utama atau anggota Direksi | yang lain dalam Anggaran Dasar ini berlaku pula baginya.—------------—- LAN A LAN AAN ANN AN ANN RLLL RAPAT DIREKSI 5-5 xnnan nov nv0navnnunwun maan PASAI 43 -onn-r—-—-me-nannerontson am 14, Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan setiap waktu apabila: — —— 18
Page 20 OCR 0.874
(2 (8 | 5 7. |(& dipandang perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi, b. atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan -—--.- | Komisaris: atau ana | C. atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih pemegang -—— saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. --------—-------—----- Panggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang -----—-—---- | berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi menurut ketentuan pasal 12 Anggaran Dasar ini. aa ea Panggilan Rapat Direksi disampaikan dengan surat tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Direksi dengan mendapat tanda terima paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.-—----—--— — TN Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu, -—---—-—-- dan tempat rapat. men mmaaan mma —ama “ Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat ----- kegiatan usaha Perseroan. Apabila semua anggota Direksi hadir atau -—- diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan --------- Rapat Direksi dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil -—- keputusan yang sah dan mengikat. -—-—-—-—--—--—----—————————-——-e- Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama, dalam hal Direktur Utama --- tidak dapat hadir atau berhalangan, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Direksi dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari antara anggota Direksi yang hadir.—-—--—-—-—-— — Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya —-—- — oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan Surat Kuasa. -----—---—. —— Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang --—-—-— mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah - bo 19
Page 21 OCR 0.847
8 | | |: anggota Direksi hadir atau diwakili dalam rapat. -----—-----—----—-o-nsononnennes Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah ——--— untuk mufakat. man manmaa Apabila keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat. --—-—-------—--—-- Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang, Ketua -—-—-- Rapat Direksi yang akan menentukan. - a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) -—- suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain yang diwakilinya. — aan Lana b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat ------ suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara -—- mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan, kecuali Ketua Rapat —- menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir. Cc. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan— secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam ---—------ menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. -------—----—--——-—..o -— Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa --—-—-—-—-—-— mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan semua anggota Direksi — telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani persetujuan tersebut, —------------evonwne- or —ooeone - Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan —-—- yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat --- Direksi. — menua mmonmenamennenomemomenameonasunenn DEWAN KOMISARIS oxcooevovenovonwerom eror mm Pasal 14 -—-—---— 55552500000 neo UU0nananmanan 20
Page 22 OCR 0.833
5. 6. Ibs (4 | b. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 5, --— Dewan Komisaris terdiri dari seorang atau lebih anggota Dewan -——-—-—- — Komisaris, apabila diangkat lebih dari seorang anggota Dewan Komisaris, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Komisaris Utama. -—- . — ——ai — Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu —-—-— 5 (lima) tahun, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk -----—-.—. mn memberhentikan sewaktu-waktu. Anggota Dewan Komisaris dapat diberi gaji dan/atau tunjangan yang -— jumlahnya ditentukan oleh RUPS. — ——. 5 Jika oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan Komisaris lowong, maka - dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terjadinya lowongan, harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan ayat 2 pasal ini.» --ovun-no-n-oo-— — Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari ---— — jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Perseroan sekurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. —-—- mna Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila: —-— a. Kehilangan kewarganegaraan Indonesia, -—---——-.-...... Cc. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku, d. meninggal dunia, -———-—-— mananman mannnnmaman e. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS. -—-———-—-—-——.——— mean — Pasal 15 mann am man Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijaksanaan Direksi —- dalam menjalankan Perseroan serta memberikan nasehat kepada Direksi. | peran Komisaris baik bersama-sama maupun sendiri sendiri setiap —---- 21
Page 23 OCR 0.917
8 (& | 7. 0 waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi. —-—-— La Ha Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan — tentang segala hal yang ditanyakan oleh Dewan Komisaris. —-—-—-—--—- — Dewan Komisaris setiap waktu berhak memberhentikan untuk sementara seorang atau lebih anggota Direksi apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. --------—---—o-nonnonenamor. — Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan, disertai alasannya. —- Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal -— pemberhentian sementara itu, Dewan Komisaris diwajibkan untuk menyelenggarakan RUPS yang akan memutuskan apakah anggota Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan seterusnya atau dikembalikan kepada kedudukannya semula, sedangkan anggota Direksi yang diberhentikan sementara itu diberi kesempatan untuk hadir guna membela diri. Pan — anna Rapat tersebut dalam ayat 6 pasal ini dipimpin oleh Komisaris Utama -—- dan apabila ia tidak hadir, oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris lainnya dan apabila tidak ada seorang pun anggota Komisaris yang hadir, maka Rapat dipimpin oleh salah seorang yang dipilih oleh dan dari antara mereka yang hadir. Ketidakhadiran tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain. —-—-—---—-——-— — Apabila RUPS tersebut tidak diadakan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara itu, maka 22
Page 24 OCR 0.844
pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum, dan yang bersangkutan berhak menjabat kembali jabatannya semula. --—-—--—--—- 9. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Perseroan tidak mempunyai seorang pun anggota Direksi, maka untuk sementara Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan. -—-------—-—— — Dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara anggota Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris. -—---—---—--—-— ng | 10. Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Komisaris, maka segala - tugas dan wewenang yang diberikan kepada Komisaris Utama atau anggota Dewan Komisaris, dalam Anggaran Dasar ini, berlaku pula baginya. ——— memanage onanaman RAPAT DEWAN KOMISARIS sorsunooooveneooooo—o—x LE Nan NN aNNNNN Pasal 16 -——---—-—----55nn2nnn2nn0000nannannLuwi — -Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mutatis mutandis --—---— berlaku bagi Rapat Dewan Komisaris. ——— —mnnana an Pasal 17 — mmamann 1. Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran ---—- | tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris, sebelum tahun buku -—--—- | dimulai, ni — 2. Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan -—————- | sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang. —-- mn 3. Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai -—-- dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember. Pada akhir bulan --—--—--—- Desember tiap tahun, buku Perseroan ditutup. -—----—---—-—----o-nn—o——.: — 4. Dalam waktu selambatnya 6 (enam) bulan setelah buku Perseroan —-—-- — | ditutup, Direksi menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan sesuai — 23
Page 25 OCR 0.875
1. 4 mapan unun PENGGUNAAN LABA DAN PEMBAGIAN DIVIDEN (2 (3 ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk diajukan dalam RUPS Tahunan. mn men aanman — Laporan Tahunan tersebut harus sudah disediakan di kantor Perseroan selambatnya 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS Tahunan diselenggarakan, agar dapat diperiksa oleh para pemegang saham.—-—- Laman ea aan Nana Pena »- PASAL 18 »——e--e-oeene-nvenenenovennennsennnaan Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum -------- dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh RUPS Tahunan dan merupakan saldo laba yang positif, dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh RUPS tersebut. -—-—-—------—--—-—----. Dalam hal RUPS Tahunan tidak menentukan penggunaannya, laba ---— bersih setelah dikurangi dengan cadangan yang diwajibkan oleh Undang-Undang dan Anggaran Dasar Perseroan dibagi sebagai dividen. Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya Perseroan dianggap tidak mempunyai saldo laba yang positif selama kerugian yang tercatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu belum tertutup seluruhnya. —----—---—-—--5nnnax -— Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku -—-— Perseroan berakhir apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. Pembagian dividen interim tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan. -—--—- -Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi -— setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris, dengan 24
Page 26 OCR 0.819
6. 1. —— memperhatikan ketentuan ayat 4. ---—--——-no-—-mananvenonn— non nonnensannwanmman -Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan menderita kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan. «oo -o-o--oovvvo— -Laba yang dibagikan sebagai dividen yang tidak diambil dalam waktu 5 | (lima) tahun setelah disediakan untuk dibayarkan, dimasukkan kedalam | dana cadangan khusus. --- — —— Ta -Dividen dalam dana cadangan khusus tersebut, dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak sebelum lewatnya jangka waktu 5 (lima) | | tahun, dengan menyampaikan bukti haknya atas dividen tersebut yang dapat diterima oleh Direksi Perseroan. - - -Dividen yang tidak diambil setelah lewat waktu 10 (sepuluh) tahun tersebut menjadi milik Perseroan. — NN PENGGUNAAN CADANGAN --------co-o-n—-n—v— mna aa aa aa Na NENaN aan aa mana -— Pasal 19 --o0nnnon-nnnnnn5nnnnnnnannnnen nan nnnnonan Penyisihan laba bersih untuk cadangan dilakukan sampai mencapai -—-— 20 Yo (dua puluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor -—-—- hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dipenuhi - oleh cadangan lain. sam — Jika jumlah cadangan telah melebihi jumlah 20 Y5 (dua puluh persen), -— RUPS dapat memutuskan agar jumlah kelebihannya digunakan bagi --— keperluan Perseroan. —x. —. — Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang belum -—-— - dipergunakan untuk menutup kerugian dan kelebihan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 yang penggunaannya belum ditentukan oleh RUPS harus dikelola oleh Direksi dengan cara yang tepat menurut pertimbangan Direksi, setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris dan memperhatikan peraturan perundang-undangan agar memperoleh lab. ma mamemmn o—— 25
Page 27 OCR 0.914
| 1. aa Pasal 20 1. Sepanjang tidak diatur tersendiri dalam Anggaran Dasar ini, berlaku ----— Undang-undang tentang Perseroan Terbatas.----—-——---—--—————-—.—.—.—.—. — 2. Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran -—— Dasar ini, akan diputus dalam RUPS. ---------an— ono oooovoo 55 Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau Tuan WILLIUS WIJAYA, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan hak untuk memindahkan kuasa ini kepada orang lain, dikuasakan untuk menyatakan KEPUTUSAN, baik sebagian, setiap maupun seluruh KEPUTUSAN, dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, selanjutnya memohon persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas KEPUTUSAN dan/atau pengubahan Anggaran Dasar Perseroan, pada instansi yang berwenang dan untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk diperolehnya persetujuan dan/atau diterimanya pemberitahuan tersebut, untuk mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang diperlukan. -- -Selanjutnya penghadap dengan ini menyatakan dan menjamin sepenuhnya akan kebenaran identitas dari penghadap, yaitu sesuai dengan tanda pengenal serta data-data yang disampaikan kepada saya, Notaris, dan penghadap juga telah membubuhkan sidik jari tangan pada lampiran yang dibuat secara terpisah, namun merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari minuta akta ini. — ma — -Penghadap dengan ini pula menyatakan telah mengerti dan memahami sepenuhnya atas seluruh dan setiap isi akta ini, sehingga sehubungan dengan hal tersebut diatas maka penghadap dengan ini menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut serta membebaskan saya, Notaris, dan para saksi, atas segala dan setiap akibat yang timbul. ---—--—-—-—--—-—-—-—---—---—---—.. 26
Page 28 OCR 0.866
DEMIKIAN AKTA INI - — -Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh para saksi: ----— 4, Tuan MICHAEL YOGATAMA, lahir di Mojokerto, pada tanggal 31-10-1998 — (tiga puluh satu Oktober seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan), Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Apartemen Mediterania Garden Residences 2 Tower K-26-KG, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 008, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3576023110980005: -——---—- . ana 2, Tuan KHOIRUL AMIN, lahir di Tegal, pada tanggal 20-09-1992 (dua,puluh -— September seribu sembilan ratus sembilan puluh dua), Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat finggal di Jakarta Timur, Pulo Gadung. Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 001, Kelurahan Pulo Gadung, Kecamatan Pulo Gadung, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3328162009920001: | -keduanya karyawan pada Kantor Notaris. —- | Setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada penghadap, para saksi, | maka segera akta ini ditandatangani oleh penghadap, para saksi dan saya, | Notaris. - ——— | -Dibuat dengan tanpa tambahan, tanpa coretan dan tanpa penggantian. —--——-— | Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. ----—--—--—--——aceevucunoon | “nanmannuunan DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA.— ya, JA Lea ad Wotariuskav2026107 jul 20261Grup PGJOWDrafiReview FINALIPKPS120122726.doc 27
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT Dr. CHRISTINA DWI UTAMI
p.1 ×13
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Agraria dan Tata Ruang
p.1
unresolved
org
Pertanahan Nasional Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
PT NIAGA NIKEL RAYA
p.1 ×4
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Indonesia
p.9 ×2
unresolved
person
Dr. CIIRISTINA DWI UTAMI
p.14 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.14
unresolved
person
MICHAEL YOGATAMA
p.28
unresolved
person
KHOIRUL AMIN
p.28
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.