Back to announcement
20260105_MEJA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32016740_lamp1.pdf
Other Text extracted MEJASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
Jakarta, 05 Januari 2026
No. : 001/HDK/SP/I/2026
Kepada Yth.
Bursa Efek Indonesia (BEI)
Indonesia Stock Exchange Building Tower I, Lantai 6
Jl Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
U.P.: Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan surat yang kami terima dengan nomor. S-14642/BEI.PP3/12-2025
tanggal 30 Desember 2025 perihal Permintaan Penjelasan, maka dengan ini kami sampaikan
tanggapan kami atas surat tersebut beserta dokumen dokumen pendukungnya jika diperlukan.
Menambah penjelasan kami disurat sebelumnya tanggal 23 Des, perlu kami jelaskan sebagai
berikut :
Perjanjian Jual Beli bersyarat yg ditanda tangani tanggl 22 Desember tersebut pada dasarnya
merupakan kesepakata awal dari UBO (Ultimate Beneficial Ownership) PT Harta Djaya
Karya Tbk dengan UBO PT Trimitra Coal Perkasa tentang pembelian 45% saham PT
Trimitra Coal Perkasa oleh PT Harta Djaya Karya Tbk senilai Rp1,6T. Beberapa poin utama
di perjanjian tersebut sebagai berikut:
1. Harga Rp1,6T tersebut berdasarkan kesepakatan awal yang merujuk pada transaksi
penjualan 55% saham PT Trimitra Coal Perkasa senilai USD 100 juta kepada pihak
lain yang akan bertindak sebagai kontraktor tambang PT Trimitra Coal Perkasa.
2. Pembayaran Rp1,6T tersebut oleh PT Harta Djaya Karya Tbk adalah dengan share
swap melalui mekanisme right issue beberapa tahap. Para Pihak menyatakan
pelaksanaan tersebut hanya dapat dilakukan sepanjang mendapat persetujuan
regulator pasar modal.dalam bentuk saham PT Harta Djaya Karya Tbk. Para Pihak
belum menentukan tentang jumlah saham PT Harta Djaya Karya Tbk yang akan
diterbitkan dan jadwal pelaksanaannnya.
3. Pelaksanaan perjanjian tersebut mensyaratkan beberapa hal yang harus dipenuhi
yaitu:
a. Pemegang saham lain di PT Trimitra Coal Perkasa harus menyetujui
pengalihan 45% saham PT Trimitra Coal Perkasa kepada PT Harta
Djaya Karya Tbk.
Page 2
b. Dalam waktu 60 hari sejak penandatanganan perjanjian, dilakukan Due
Dilligence terhadap PT Trimitra Coal Perkasa dan UBO PT Harta
Djaya Karya Tbk menyatakan hasil Due Dilligence tersebut
memuaskan.
c. Pelaksanan akuisisi 45% saham PT Trimitra Coal Perkasa oleh PT
Harta Djaya Karya Tbk mendapat persetujuan regulator dan regulator
PT Trimitra Coal Perkasa (Kementerian ESDM), RUPS PT Harta
Djaya Karya Tbk dan PT Trimitra Coal Perkasa terkait akuisisi
tersebut serta dilaksanakan sesuai dengan tata cara regulasi yang
berlaku terhadap PT Trimitra Coal Perkasa dan PT Harta Djaya Karya
Tbk
Berdasarkan penjelasan tambahan tersebut diatas, pertanyaan BEI yang disampaikan melalui
surat tertanggal 30 Desember 2025 tersebut diatas, dapat kami tanggapi sebagai berikut :
1. Informasi detail mengenai PT Trimitra Coal Perkasa sebagai berikut:
a. Ada/tidaknya hubungan afiliasi dengan Perseroan dan Pengendali Perseroan.
Tanggapan:
PT Trimitra Coal Perkasa tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan
maupun Pengendali Perseroan.
b. Informasi mengenai struktur pemegang saham (hingga level
perseorangan/UBO) dan pengurus.
Tanggapan:
Struktur Pemegang saham PT Trimitra Coal Perkasa sebagai berikut:
1. Subagio Wirjoatmodjo 98,33%
2. Sukaraharjo Wirjoatmodjo 1,67%
c. Alamat domisili.
Tanggapan:
Gedung Plaza Permata Lantai 10, Jl MH Thamrin No. 57, Jakarta.
d. Penerima Manfaat.
Tanggapan:
Bpk Subagio Wirjoatmodjo
e. Bidang usaha.
Tanggapan:
Batubara (mining coal)
Page 3
f. Tanggal pendirian dan tanggal operasional dimulai.
Tanggapan:
Akan kami sampaikan segera setelah pelaksanan due diligence.
g. Ikhtisar laporan keuangan.
Tanggapan:
Akan kami sampaikan segera setelah pelaksanan due diligence.
2. Sehubungan dengan rencana transaksi akuisisi dengan nilai total sebesar Rp1,6 triliun,
agar dapat disampaikan penjelasan mengenai pemenuhan terhadap POJK Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha termasuk
permohonan persetujuan melalui RUPS.
Tanggapan:
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan memenuhi ketentuan Transaksi
Material dalam POJK 17/2020 dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan
dan Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham melalui
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan
dilaksanakan dalam waktu dekat, dengan mata acara persetujuan atas rencana
transaksi material akuisisi tersebut.
3. Sehubungan dengan total nilai transaksi sebesar Rp1,6 triliun yang merupakan
nilai yang signifikan bagi Perseroan, agar dapat dijelaskan beberapa hal berikut:
a. Apakah Perseroan menggunakan Penilai Independen dalam menentukan nilai
wajar tersebut?
Tanggapan:
Perseroan tidak menggunakan Penilai Independen dalam menentukan nilai
transaksi akuisisi sebesar Rp1,6 triliun tersebut. Penentuan nilai transaksi
dilakukan berdasarkan hasil kajian internal manajemen Perseroan dengan
mempertimbangkan prospek usaha, aset, kinerja operasional, dan potensi sinergi
yang diharapkan dari transaksi.
b. Apakah Perseroan menggunakan jasa profesional dalam melakukan due
diligence?
Tanggapan:
Page 4
Perseroan dibantu oleh profesional eksternal yang memiliki kompetensi di
bidang hukum, keuangan, dan operasional dalam pelaksanaan proses due
diligence atas perusahaan target.
c. Sejauh mana due diligence yang telah dilakukan oleh Perseroan.
Tanggapan:
Perseroan sedang melakukan due diligence secara menyeluruh (comprehensive
due diligence) yang meliputi antara lain:
1. Due diligence hukum, mencakup pemeriksaan aspek perizinan, legalitas
perusahaan, kepemilikan saham, perjanjian material, kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan, serta potensi sengketa hukum.
2. Due diligence keuangan, mencakup penelaahan laporan keuangan
historis, struktur aset dan liabilitas, kewajiban kontinjensi, arus kas, serta
proyeksi keuangan.
3. Due diligence operasional dan bisnis, mencakup penelaahan kegiatan
usaha, kondisi operasional, rantai pasok, sumber daya manusia, dan
prospek pengembangan usaha.
4. Due diligence komersial, mencakup analisis pasar, posisi kompetitif,
serta potensi sinergi usaha dengan Perseroan.
Hasil akhir dari proses due diligence tersebut akan menjadi dasar bagi
manajemen Perseroan dalam mengambil keputusan final atas pelaksanaan
transaksi akuisisi dimaksud.
4. Sehubungan dengan transaksi pengambilalihan sebesar 45% kepemilikan saham PT
Trimitra Coal Perkasa dengan nilai sebesar Rp1,6 triliun akan dilakukan melalui
beberapa tahap pembayaran, atas hal tersebut agar dapat dijelaskan beberapa hal berikut.:
a. Latar belakang Perseroan memutuskan untuk melakukan skema pembayaran
bertahap.
Tanggapan:
Skema pembayaran bertahapdisepakati para pihak dengan pertimbangan tahapan
pembayaran tersebut akan mengikuti progress tahapan akuisisi di masing-masing
pihak pembeli dan penjual dan juga aktivitas produksi di PT TRIMITRA COAL
PERKASA.
b. Rincian tahap beserta timeline waktu dan besaran kepemilikan yang dialihkan di
setiap tahapannya.
Tanggapan:
Pihak Penjual dan Pembeli masih dalam proses diskusi dalam menentukan tahapan
pembayaran dan time line
Page 5
c. Ketentuan tertentu yang dapat menentukan apakah Perseroan dapat melanjutkan
pembayaran ke tahapan selanjutnya.
Tanggapan:
Terpenuhinya seluruh persyaratan pelaksanan akuisisi seperti yang kami jelaskan
diatas.
d. Hal-hal yang dapat membatalkan rencana akusisi tersebut.
Tanggapan:
Tidak terpenuhinya salah satu persyaratan pelaksanan akuisisi seperti yang kami
jelaskan diatas.
e. Dalam hal telah melakukan pembayaran untuk beberapa tahap namun belum
mencapai keseluruhan sebesar 45% kepemilikan atau nilai sebesar Rp1,6 triliun,
apakah Perseroan dapat membatalkan rencana akuisisi tersebut dan dapat
memperoleh kembali dana yang telah dibayarkan.
Tanggapan:
Tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian jumlah saham yang diakuisisi jika
terjadi hal-hal yang yang tidak sesuai dengan kesepakatan akuisisi bersyarat yang
sudah disepakati.
f. Dalam hal dapat dibatalkan dan dapat dikembalikan, agar dapat dijelaskan dalam hal
terdapat escrow account untuk menunjang pengembalian dana tersebut.
Tanggapan:
Tidak ada escrow account
g. Dalam hal dapat dibatalkan, agar dapat dijelaskan ketentuan mengenai penalti atau
bunga.
Tanggapan:
Penjelasan seperti di atas.
h. Dalam hal dapat dibatalkan, agar dapat dijelaskan dampak lainnya terhadap
Perseroan.
Tanggapan:
Tidak ada dampak langsung terhadap Perseroan.
5. Sehubungan dengan total aset Perseroan per 30 Juni 2025 sebesar Rp107,08 miliar dan
Kas dan Setara Kas sebesar Rp31,56 miliar, agar dapat disampaikan beberapa hal
berikut:
a. Sumber pendanaan untuk investasi sebesar Rp1,6 triliun.
Tanggapan:
Pelaksanaan akuisisi tersebut diupayakan semaksimal mungkin dengan
mekanisme share swap secara bertahap sepoanjang disetujui oleh regulator.
Page 6
b. Skema akuisisi mengingat Perseroan hanya memiliki total aset dan kas dan
setara kas sebagaimana dimaksud.
Tanggapan:
Pelaksanaan akuisisi tersebut diupyakan semaksimal mungkin dengan mekanisme
share swap secara bertahap sepanjang disetujui oleh regulator.
c. Risiko likuiditas (jika ada).
Tanggapan:
Tidak ada risiko likuitas karena diupayakan tidak menggunakan cash Perseroan.
6. Ketentuan penting terkait investasi tersebut yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan
Perseroan termasuk harga saham Perseroan.
Tanggapan:
Rencana Perjanjian Jual Beli Bersyarat tanggal 22 Desember tersebut pada prinsipnya
merupakan kesepakatan awal yang pelaksanaannya masih bergantung pada terpenuhinya
berbagai persyaratan pendahuluan (conditions precedent), termasuk namun tidak terbatas
pada persetujuan pemegang saham PT Trimitra Coal Perkasa, hasil uji tuntas (due
diligence) yang memuaskan, persetujuan regulator terkait, serta persetujuan RUPS
Perseroan dan PT Trimitra Coal Perkasa.
Rencana transaksi senilai Rp1,6 triliun tersebut direncanakan untuk dilakukan melalui
mekanisme share swap dalam beberapa tahap melalui pelaksanaan rights issue, dengan
jumlah saham, valuasi final, serta jadwal pelaksanaan yang sampai dengan saat ini belum
ditetapkan dan sepenuhnya akan menyesuaikan dengan ketentuan regulator pasar modal.
Dengan demikian, pada saat ini transaksi tersebut belum menimbulkan kewajiban
finansial maupun dampak langsung terhadap posisi keuangan Perseroan, dan realisasinya
masih sangat tergantung pada hasil due diligence, persetujuan regulator, serta kesiapan
struktur pendanaan dan permodalan Perseroan.
Namun demikian, apabila seluruh persyaratan pendahuluan terpenuhi dan transaksi dapat
direalisasikan, maka transaksi tersebut berpotensi berdampak signifikan terhadap struktur
permodalan, kepemilikan saham, tingkat dilusi pemegang saham, serta profil risiko
Perseroan, yang selanjutnya dapat mempengaruhi kinerja keuangan dan persepsi pasar
terhadap Perseroan, termasuk pergerakan harga saham Perseroan.
Page 7
7. Keterbukaan Sehubungan dengan PT Trimitra Coal Perkasa merupakan perusahaan
pertambangan batu bara, agar dapat dijelaskan beberapa hal berikut:
a. Jatuh tempo atau jangka waktu perizinan penting seperti tidak terbatas
pada IUP/IUPK/WIUP.
Tanggapan:
Akan kami sampaikan menyusul setelah pelaksanan due dilligence
b. Risiko pencabutan, pembekuan, atau penyesuaian luas konsesi.
Tanggapan:
Akan kami sampaikan menyusul setelah pelaksanan due dilligence
c. Hasil verifikasi cadangan dan sumber daya oleh penilai independen. Agar dapat
disampaikan juga nama penilai independen.
Tanggapan:
Akan kami sampaikan menyusul setelah pelaksanan due diligence
d. Konflik lahan, masyarakat adat, dan isu lingkungan (jika ada).
Tanggapan:
Akan kami sampaikan menyusul setelah pelaksanan due dilligence
8. Latar belakang dan tujuan Perseroan dalam melakukan investasi tersebut mengingat
bidang usaha tersebut berbeda dengan bidang usaha Perseroan adalah dekorasi
interior/eksterior dan konstruksi gudang/hunian.
Tanggapan:
Investasi dilakukan sebagai langkah strategis Perseroan untuk memperluas portofolio
usaha dan menciptakan sumber pendapatan baru yang lebih stabil, seiring dengan
masuknya PT Triple Berkah Bersama sebagai Pengendali baru Perseroan.
9. Penjelasan mengenai diversifikasi bidang usaha Perseroan
Tanggapan:
Diversifikasi dilakukan untuk mengurangi ketergantungan Perseroan pada sektor
konstruksi interior/eksterior serta memperkuat struktur pendapatan jangka panjang.
Page 8
10. Sinergi bisnis dan rencana strategis Perseroan atas akuisisi PT Trimitra Coal Perkasa.
Tanggapan:
Perseroan menargetkan sinergi dalam pengelolaan proyek, penguatan struktur
manajemen, serta optimalisasi kinerja operasional perusahaan target guna meningkatkan
nilai tambah bagi Perseroan.
11. Dampak operasional dan dampak keuangan jangka panjang terhadap Perseroan.
Tanggapan:
Akuisisi ini diharapkan meningkatkan skala usaha, kinerja keuangan, serta memberikan
kontribusi positif terhadap pendapatan dan profitabilitas Perseroan dalam jangka
panjang.
12. Sehubungan dengan pengambilalihan Perseroan oleh Triple B pada 3 Desember 2025,
agar dapat disampaikan informasi atau status terkini mengenai rencana penawaran tender
wajib.
Tanggapan:
Saat ini dokumen terkait Penawaran Tender Wajib masih dalam proses review oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
13. Rencana tindakan korporasi lainnya dalam periode 12 bulan ke depan (jika ada).
Tanggapan:
Selain rencana akuisisi tersebut, Perseroan juga berencana untuk
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) terkait dengan
masuknya Triple B sebagai pemegamg saham pengendali Perseroan.
14. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan
hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan.
Tanggapan:
Tidak terdapat informasi atau kejadian material lain yang dapat mempengaruhi
kelangsungan usaha maupun harga saham Perseroan selain yang telah diungkapkan di
atas.
Page 9
Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang diberikan, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Harta Djaya Karya Tbk Richie Adrian Hartanto S Direktur Utama
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
org
PT Trimitra Coal Perkasa
p.1 ×18
unresolved
org
Kementerian ESDM
p.2
unresolved
person
Subagio Wirjoatmodjo
p.2
unresolved
org
PT Trimitra Coal Perkasa. Rencana
p.6
unresolved
org
PT Trimitra Coal Perkasa. Tanggapan
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.