Back to announcement
20260105_OILS_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32016577_lamp1.pdf
Board change Needs review OILSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.931
PT Indo Oil Perkasa Tbk. Indusit Minyak KaanN Head Office: Homepage : www.Indoollperkasa.com Jalan Raya Perning RT. 07 RW. O2, Perning Emall : Corseclop@loperkasa.com Jetis, Mojokerto 61352, Indonesia Fax £ (03217 367 0749 Phone 1 (0321) 3671741 SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS NO. 01/BOC/TOP/I/2026 TENTANG : PERUBAHAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT MENIMBANG : a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perseroan, melindungi kepentingan stakeholders, meningkatkan kepatuhan Perseroan terhadap regulasi dan etika yang berlaku serta Upaya untuk memperkuar kondisi internal Perseroan. b. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka Dewan Komisaris menetapkan Surat Keputusan Dewan Komisaris tentang Keanggotaan Komite Audit. MENGINGAT: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tertanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kinerja Komite Audit, 2. Piagam Komite Audit PT Indo Oil Perkasa Tbk. MEMUTUSKAN MENETAPKAN : 1. Perubahan susunan Komite Audit PT Indo Oil Perkasa Tbk (“Perseroan”), Dimana susunan Komite Audit Sebelumnya Adalah : a. Ketua Komite Audit : Sriyati Mangulahi Hutauruk. b. Anggota Komite Audit : Benny Limanto. Cc. Anggota Komite Audit : Rudy Tjandra. Menjadi sebagai berikut : a. Ketua Komite Audit : Sriyati Mangulahi Hutauruk. b. Anggota Komite Audit : Benny Limanto. c. Anggota Komite Audit : Vincent Liem. 2. Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan rincian tugas diatur dalam Peraturan Perundang-undangan Pasar Modal dan Piagam Komite Audit Perseroan, paling sedikit sebagai berikut : a. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dilakukan Perseroan kepada Publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait informasi Perseroan, b. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa, c. Melakukan penalaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh internal auditor dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan internal auditor, d. Menclaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan, dan c. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.
Page 2 OCR 0.965
3. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Mojokerto, 03 Januari 2026 Dewan Komisaris PT Indo Oil Perkasa Tbk SULASTRI Komisaris Utama
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
39 ms
13 Sep 2026 14:44
no text layer - needs OCR