Back to announcement
20260102_SULI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32016434_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review SULISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
PT SLJ GLOBAL TBK. (“PERSEROAN”)
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN
PT SLJ GLOBAL TBK.
Kegiatan Usaha
Industri Pengolahan Kayu Terpadu dan
Menjalankan Perusahaan dalam Bidang Pengembangan/Pemanfaatan Hasil Hutan Alam
Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
KANTOR PUSAT:
Capital Place Lantai 28
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18
Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan
Jakarta 10710, Indonesia
Telepon: +62-21-576 1188 dan 576 1199
Faksimili: +62-21-577 1818
Website: http://www.sljglobal.com
Email: corporate.legal@sljglobal.com dan corporate.legal2@sljglobal.com
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA
DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEBENARAN DARI SELURUH INFORMASI MATERIAL YANG
DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA ATAS INFORMASI-INFORMASI YANG TERSEDIA MENGENAI TRANSAKSI, DENGAN INI
MENYATAKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
TIDAK ADA FAKTA PENTING ATAU MATERIAL LAINNYA YANG RELEVAN SEHUBUNGAN DENGAN
TRANSAKSI INI YANG BELUM DIUNGKAPKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN.
Page 2
DEFINISI
Afiliasi : a. berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. Hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. Orang tua dan anak;
2. Kakek dan nenek serta cucu; atau
3. Saudara dari orang yang bersangkutan.
c. Hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
dari pihak tersebut;
d. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1
(satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20 (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
Otoritas Jasa : berarti lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan
Keuangan atau OJK wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa
Keuangan berdasarkan Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Page 3
Penilai Independen : berarti Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus Darmapuspita dan Rekan, penilai
atau KJPP independen yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk
melakukan penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap Transaksi
Afiliasi
Pemegang Saham : berarti pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam
bentuk warkat maupun penitipan kolektif yang disimpan dan di
administrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek Indonesia,
yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perserian yang di
administrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan.
POJK 42/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
POJK 17/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Transaksi Afiliasi : berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan
Terbuka atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari Perusahaan Terbuka
atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham
Utama atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali untuk
kepentingan Afiliasi dari Perusahaan Terbuka atau Afiliasi dari anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama atau Pengendali.
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan adanya
Transaksi Afiliasi terkait pemberian Shareholder Loan (“SHL”) Perseroan dari Amir Sunarko (“AS”) yang
menjabat selaku Presiden Direktur Perseroan dan sekaligus Direktur dari pemegang saham mayoritas
melalui Naturverse Inc (Pte Ltd).
Pada tanggal 24 Desember 2025 Perseroan dan AS melakukan Transaksi Afiliasi dengan menandatangani
Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham. Didalam Perjanjian tersebut, Perjanjian akan berlaku efektif
apabila Uang Pinjaman tersebut telah diterima di rekening Perseroan, yang mana Perseroan telah
menerima Uang Pinjaman tersebut pada tanggal 31 Desember 2025.
Merujuk pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b POJK 42/2020, dengan telah berkalu efektifnya Transaksi
yakni telah diterima Uang Pinjaman tersebut, Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan
Informasi dengan maksud untuk memberikan penjelasan, pertimbangan, serta alasan dilakukannya
Transaksi tersebut kepada para Pemegang Saham Perseroan sebagai bagian dari pemenuhan Kewajiban
Perseroan terhadap ketentuan POJK 42/2020.
Selanjutnya, Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020
karena nilai Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan dan entitas anak untuk periode yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025.
Page 4
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industry pengolahan kayu terpadu,
mendirikan dan menjalankan perusahaan dalam bidang pengembangan dan pemanfaatan hasil hutan
alam serta perdagangan impor/ekspor. Dalam menjalankan operasionalnya melakukan pembelian bahan
baku dan bahan pendukung untuk kebutuhan operasionalnya yang berdampak pada bertambahnya saldo
utang usaha sejak tahun 2020, hal ini berdampak pada rasio likuiditas yang terus menurun sehingga untuk
memperbaiki rasio tersebut. AS yang saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur serta sebagai pemegang
saham Mayoritas Perseroan melalui Naturverse Inc Pte. Ltd., bertindak atas nama pribadi berinisiatif
untuk memberikan dana pinjaman dengan mengikatkan diri dengan Perseroan melalui Perjanjian
Shareholder Loan (“SHL”). AS setuju untuk memberikan pinjaman dengan jumlah sebesar SGD
2,000,000.00 (Dua juta Dollar Singapore) tanpa bunga. Nilai tersebut setara USD 1,558,810 dengan
memakai nilai konversi kurs tengah 30 September 2025. SHL tersebut berlaku efektif sejak uang pinjaman
diterima pada rekening Perseroan, yaitu pada tanggal 31 Desember 2025 dan akan jatuh tempo pada 31
Maret 2025.
Perseroan akan menggunakan dana pinjaman tersebut untuk menunjang kelangsungan usaha Perseroan.
Pinjaman yang diberikan tanpa bunga sehingga lebih rendah dibandingkan tingkat bunga pinjaman modal
kerja yang diberikan oleh perbankan.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
A. Identitas Pihak yang Melakukan Transaksi Afiliasi:
1. Identitas Pihak I
a. Nama : PT. SLJ Global Tbk
b. Alamat : Capital Place Lantai 28 Unit A, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.
18 Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, DKI
Jakarta
c. Kegiatan Usaha : Industri Pengolahan Kayu Terpadu
d. Susunan Pengurus : Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : David
Komisaris : Amiruddin Arris
Komisaris Independen : Saud Usman Nasution
Direksi
Presiden Direktur : Amir Sunarko
Wakil Presiden Direktur : Rudy Gunawan
Direktur : Bubun Hasbullah
Direktur : Uun Roudhatul Jannah
Page 5
e. Susunan Pemegang : Total Saham
Saham Ditempatkan
(Per 30 September 2025) Pemegang Saham %
dan Disetor
Penuh
Naturverse Inc (PTE LTD) 1.300.000.000 20,57
Mataram Limited 954.043.418 15,09
UOB Kay Hian Pte Ltd A/C 779.227.569 12,33
Naturverse Inc (Pte LTD)
PT Putra Buana Wood 327.182.564 5,18
Industry
Lain-lain dibawah 5% 2.960.323.285 45,83
Total 6.320.776.836 100,00
2. Identitas Pihak II
Bapak Amir Sunarko adalah Presiden Direktur Perseroan dan sekaligus Direktur dari
pemegang saham mayoritas melalui Naturverse Inc (Pte Ltd) beralamat di Kota Jakarta
Selatan, DKI Jakarta.
B. Objek Penilaian
Objek pendapat kewajaran dalam penilaian ini adalah rencana transaksi pemberian pinjaman dari AS,
yang bertindak atas nama pribadi, yang saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan yang
juga merupakan Direktur dari pemegang saham mayoritas melalui Naturverse Inc (Pte Ltd) sejumlah
SGD 2.000.000 atau setara Rp25.867.510.000,00 dan setara dalam USD USD 1,558,810 (kurs konversi
berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia tanggal 30 September 2025) kepada Perseroan tanpa
dikenakan bunga, yang merupakan transaksi afiliasi seperti dimaksud Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan adalah
Wajar atau Tidak Wajar.
C. Maksud dan Tujuan Penilaian
Tujuan dari penyusunan pendapat kewajaran ini adalah untuk digunakan oleh Perseroan dalam
rangka memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan Peraturan Perusahaan
Publik (Terbuka) tentang Keterbukaan Informasi.
Maksud penialain ini adalah untuk memberikan pernyataan bahwa recana transaksi pemberian
pinjaman dari AS, yang bertindak atas nama pribadi, yang saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur
kepada Perseroan yang merupakan transaksi afiliasi seperti dimaksud Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan adalah
Wajar atau Tidak Wajar.
D. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penyusunan pendapat independen atas transaksi yang akan dilaksanakan untuk meyakinkan
bahwa transaksi dapat dilaksanakan pada kondisi arm’s length di dalam batas komersial yang berlaku
umum dan tidak merugikan kepentingan-kepentingan pihak Perseroan dan para pemegang saham.
Kondisi pembatas dalam investigasi hanya terbatas antara lain :
Page 6
- Melakukan review terhadap laporan keuangan yang telah dilakukan penelaah terbatas.
Penilai tidak memiliki kompetensi untuk melakukan audit atas laporan keuangan. Penilai
berasumsi bahwa laporan keuangan telah diaudit sesuai standar yang berlaku dilakukan oleh
Kantor Akuntan Publik yang kompeten.
- Melakukan review terhadap proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseran.
E. Pendekatan dan Metode
Dalam melaksanakan laporan pendapat kewajaran, penilai mengacu pada POJK No. 35/POJK.04/2020
dengan menerapkan berbagai analisis untuk menentukan Pendapat Kewajaran dari rencana transaksi
yaitu sebagai berikut:
i. Analisis transaksi;
ii. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas transaksi;
iii. Analisis atas kewajaran nilai transaksi; dan
iv. Analisis atas factor-faktor lain yang relevan.
F. Kesimpulan
Berdasarkan pada sumber data yang diperoleh baik secara umum maupun disediakan oleh Perseroan
dan berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait,
termasuk analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif atas transaksi, analisis atas kewajaran
nilai transaksi yang dilakukan serta analisis atas faktor-faktor lain yang relevan, maka kami
berpendapat bahwa Rencana transaksi pemberian pinjaman dari Bapak Amir Sunarko, yang bertindak
atas nama pribadi, yang saat ini juga menjabat sebagai Presiden Direktur PT SLJ Global Tbk sejumlah
SGD 2.000.000 atau setara Rp25.867.510.000,00 dan setara dalam USD USD 1,558,810 (kurs konversi
berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia tanggal 30 September 2025) adalah Wajar.
PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Berdasarkan proforma Laporan posisi keuangan konsolidasian terlihat bahwa pemberian SHL
kepada Perseroan sebesar USD 1.550.810 akan digunakan untuk membayar liabilitas jangka
pendek sebesar USD 2,156,983 dimana posisi liabilitas jangka pendek sebelum pemberian SHL
sebesar USD 23.404.343, setelah rencana transaksi menjadi USD 22.798.170. Pemberian SHL ini
akan mengurangi beban keuangan Perseroan di masa yang akan datang.
PENJELASAN PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DIBANDINGKAN
DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI SEJENIS DENGAN PIHAK YANG TERAFILIASI
Perseroan melakukan langkah strategis untuk memperkuat struktur keuangan, perseroan merencanakan
perolehan pinjaman dari pihak afiliasi yang dirancang khusus untuk mempertebal likuiditas dan menjaga
kelangsungan usaha Perseroan. Pinjaman ini menjadi instrumen finansial yang sangat menguntungkan
karena skemanya yang tanpa dikenakan bunga serta fleksibilitas masa pelunasan hingga 31 Maret 2026,
sehingga memberikan ruang napas (breathing space) bagi arus kas perusahaan untuk dialokasikan pada
pos-pos produktif. Dengan diperolehnya SHL tersebut, perseroan memproyeksikan adanya akselerasi
pada kinerja produksi dan volume penjualan yang lebih agresif, yang pada akhirnya diharapkan dapat
Page 7
membalikkan tren negatif keuangan menjadi pertumbuhan yang berkelanjutan serta meningkatkan
kepercayaan pemangku kepentingan terhadap stabilitas perusahaan.
PERNYATAAN DEWAN DIREKSI DAN KOMISARIS
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan
seluruh informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak
menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020 serta bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan
berdasarkan Penelaahan Terbatas Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan dan entitas anak
untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 oleh Kantor Akuntan Publik Rama Wendra
& Rekan
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki oleh Perseroan
sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi Afiliasi telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum.
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi Para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan pada
setiap hari dan jam kerja Perseroan, yaitu pukul 09.00 - 17.00 WIB, pada alamat berikut ini:
PT. SLJ GLOBAL TBK
Capital Place Lantai 28
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18
Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan
Jakarta 10710, Indonesia
Telepon: +62-21-576 1188 dan 576 1199
Faksimili: +62-21-577 1818
Website: http://www.sljglobal.com
Email: corporate.legal@sljglobal.com dan corporate.legal2@sljglobal.com
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
berarti Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus Darmapuspita dan Rekan, penilai
· Penilai Independen
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus Darmapuspita dan Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus Darmapuspita
p.3
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
—
42/2020
p.3
unresolved
—
17/2020
p.3
unresolved
org
Naturverse Inc
p.3 ×5
unresolved
org
Pte Ltd
p.3 ×5
unresolved
org
Disetor Penuh Naturverse Inc
p.5
unresolved
org
PT Putra Buana Wood
p.5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rama Wendra & Rekan
p.7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rama Wendra
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
1258 ms
12 Sep 2026 22:32
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}