Skip to content
Back to announcement

20260102_PGJO_Laporan Informasi dan Fakta Material_32016338_lamp2.pdf

Other Text extracted PGJO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                 KETERBUKAAN INFORMASI
     KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
                   TRANSAKSI MATERIAL
                                 (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
KETERBUKAAN INFORMASI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO.17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT BAHTERA BUMI RAYA TBK (“PERSEROAN”). JIKA ANDA
MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.




                        PT BAHTERA BUMI RAYA TBK
                                          Kegiatan Usaha Utama:
         Bergerak di bidang teknologi informasi khususnya penyedia jasa digital travel marketplace

                                         Kantor Pusat:
                                 Noble House, Lantai 31 Unit 4-6,
             Kawasan Mega Kuningan No.1-2, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E4-3,
                           Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan,
                              Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950
                                   Telepon: +62 21 29183118
                               Alamat e-mail: bbr.office@ptbbr.com

DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG SEPENGETAHUAN
MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING DAN MATERIAL LAINNYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA YANG TIDAK DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, YANG DAPAT MENYEBABKAN KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.

                   Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2026




                                                                                                     1
Page 2
                                  DEFINISI DAN SINGKATAN

BEI                :   berarti PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang berkedudukan
                       di Jakarta Selatan, yang menyelenggarakan kegiatan sebagai bursa efek
                       sesuai ketentuan pasar modal yang berlaku.

KBLI               :   berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Kemenkum           :   berarti Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu bernama Kementerian
                       Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).

Menkum             :   berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu bernama Menteri Hukum dan
                       Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).

OJK                :   berarti Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen sebagaimana
                       dimaksud dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                       Keuangan sebagaimana diubah dengan UUP2SK, yang tugas dan
                       wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
                       sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga keuangan,
                       dan lembaga keuangan lainnya.

Perseroan          :   berarti PT Bahtera Bumi Raya Tbk, berdomisili di Jakarta Selatan, suatu
                       perseroan terbatas yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang
                       didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.

POJK No.17/2020    :   berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                       Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No.42/2020    :   berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                       Benturan Kepentingan.

POJK No. 43/2020   :   berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kewajiban Keterbukaan
                       Informasi dan Tata Kelola Perusahaan Bagi Emiten atau Perusahaan Publik
                       Yang Memenuhi Kriteria Emiten dengan Aset Skala Kecil dan Emiten dengan
                       Aset Skala Menengah.

PTS                :   berarti PT Pigijo Travelindo Sakti, entitas anak Perseroan.

UUPM               :   berarti Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana
                       diubah oleh UUP2SK.

UUPT               :   berarti Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
                       sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah
                       Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

UUP2SK             :   Berarti Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                       Penguatan Sektor Keuangan.




                                                                                                     2
Page 3
                                           PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan
transaksi yang telah dilakukan oleh Entitas Anak Perseroan, yaitu PTS sehubungan dengan fasilitas
pinjaman yang diperoleh sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta Rupiah) yang diterima oleh PTS
(“Transaksi”). Lebih lanjut, nilai Transaksi adalah sebesar 20,02% (dua puluh koma nol dua persen) dari
total ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang telah di Audit oleh Kantor Akuntan
Publik Mirawati Sensi Idris untuk periode yang berakhir pada 31 Juli 2025 No. 00176/3.0341/AU.1/05/0322-
3/1/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Sudiharto Suwowo (untuk selanjutnya
disebut “Laporan Keuangan Perseroan”) yaitu sebesar Rp499.407.759,- (empat ratus sembilan puluh
sembilan juta empat ratus tujuh ribu tujuh ratus lima puluh sembilan Rupiah). Dengan demikian, Transaksi
merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.

Merujuk pada ketentuan Pasal 24 POJK No. 42/2020, dalam hal Transaksi Afiliasi nilainya memenuhi
kriteria Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, Perusahaan Terbuka hanya
wajib memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020. Lebih lanjut, mengingat Perseroan merupakan Emiten
dengan Aset Skala Kecil, berdasarkan ketentuan Pasal 4 POJK 43/2020, Perseroan tidak diwajibkan
menggunakan penilai dalam melakukan Transaksi Material atau Transaksi Afiliasi, kecuali untuk Transaksi
Material atau Transaksi Afiliasi yang membutuhkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Mengingat nilai Transaksi tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas Perseroan sebagaimana
disebutkan di atas, maka persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak diperlukan dan oleh
karenanya, Perseroan tidak diwajibkan menggunakan penilai sehubungan dengan Transaksi.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini untuk memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020.

                           URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI

1. Obyek Transaksi

PTS telah menandatangani Perjanjian Pinjaman tanggal 30 Desember 2025 yang dibuat di bawah tangan
dan bermaterai cukup.

2. Nilai Transaksi

Jumlah pinjaman yang diterima oleh PTS adalah sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta Rupiah).

3. Pihak Yang Melakukan Transaksi

    a. PTS selaku Penerima Pinjaman

       PTS didirikan berdasarkan Akta No. 13 tanggal 21 Februari 2022 yang dibuat di hadapan Rini
       Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur. Akta Pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari
       Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-
       0013185.AH.01.01.TAHUN 2022 tanggal 21 Februari 2022.

       Anggaran dasar PTS telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir
       melalui Akta No. 19 tanggal 24 November 2023 yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris
       di Jakarta, mengenai perubahan susunan permodalan Perseroan. Penyesuaian Anggaran dasar ini
       telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
       Keputusan No. AHU-0073006.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 24 November 2023 dan telah
       dicatatkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0237559.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 24
       November 2023.

       PTS berdomisili di Jakarta dan berkantor pusat di Satrio Tower Building Lt. 6, Jl. Prof. Dr. Satrio
       Blok C4/5, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

       Struktur permodalan dan susunan pemegang saham PTS pada saat Keterbukaan Informasi ini


                                                                                                         3
Page 4
       diterbitkan adalah sebagai berikut:


                                                              Nominal Rp100.000,- per Saham
                        Keterangan
                                                      Jumlah Saham     Nilai Nominal (Rp)     (%)
        Modal Dasar                                            80.000        8.000.000.000
        Modal Ditempatkan dan Disetor penuh                    20.000        2.000.000.000
          Perseroan                                            19.999        1.999.900.000      99,99
          Adi Putera Widjaja                                        1              100.000       0,01
        Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
        Penuh                                                     20.000    2.000.000.000           100
        Saham Dalam Portepel                                      60.000    6.000.000.000

       Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTS pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah
       sebagai berikut:

       Dewan Komisaris
       Komisaris                         : Andriane Claudia

       Direksi
       Direktur                          : Adi Putera Widjaja


    b. Hevy Yafanny selaku Pemberi Pinjaman

4. Ketentuan Perjanjian Pinjaman

    a. Bunga Pinjaman

       Pinjaman tidak dikenakan bunga.

    b. Jangka waktu

       Pinjaman berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yang akan berakhir pada tanggal 29 Desember
       2026.

    c. Jaminan

       Pinjaman tersebut tidak memiliki jaminan.

    d. Hal yang Dilarang Dilakukan oleh Debitur

       Tidak terdapat hal yang dilarang dilakukan oleh Debitur.


5. Sifat Hubungan Afiliasi

PTS dan Hevy Yafanny tidak memiliki hubungan afiliasi.


   PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA
             PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PTS

Bahwa pinjaman yang diperoleh PTS akan digunakan sebagai modal kerja PTS. Tidak terdapat dampak
material dari kejadian, informasi atau fakta material terhadap keuangan PTS kecuali adanya kewajiban
pembayaran bunga dan pokok pinjaman pada saat jatuh tempo.




                                                                                                          4
Page 5
                      PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020 dan bukan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam POJK No.42/2020. Perseroan dan PTS memastikan bahwa Transaksi Pinjaman ini senantiasa
dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung
jawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam
Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak
ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.

                                        INFORMASI TAMBAHAN

Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan Transaksi ini,
dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja Perseroan, yaitu pukul 08.30 – 17.30 WIB,
pada alamat tersebut di bawah ini:

                                        Sekretaris Perusahaan
                                      PT Bahtera Bumi Raya Tbk
                                    Noble House, Lantai 31 Unit 4-6,
                                    Kawasan Mega Kuningan No.1-2
                            Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E4-3,
                                       Kuningan Timur, Setiabudi
                                             Jakarta 12950
                                        Telepon: (021) 29183118
                                 Alamat e-mail: bbr.office@ptbbr.com




                                                                                                   5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published2 Jan 2026
Pages5
Characters12,755
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Adi Putera Widjaja p.4 ×2
linked person Andriane Claudia p.4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible org negara Republik Indonesia p.2
possible person Prof. Dr. Satrio p.3
unresolved org BAHTERA BUMI RAYA TBK p.1 ×8
unresolved person Dr. Ide Anak Agung Gde Agung p.1 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri p.2
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.3 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result