Skip to content
Back to announcement

20260803_KRAS_Pemanggilan RUPS_32117219_lamp1.pdf

RUPS notice Needs review KRAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                   PEMANGGILAN ULANG
                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                             PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk
                                   Berkedudukan di Cilegon

Merujuk kepada Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) PT Krakatau Steel
(Persero) Tbk (“Perseroan”) yang telah diumumkan pada tanggal 27 Juli 2026, dengan ini Perseroan
melakukan ralat pemanggilan Rapat sehubungan dengan terdapatnya perubahan jadwal pelaksanaan
dan penambahan mata acara Rapat. Terkait dengan hal tersebut, Perseroan melakukan pemanggilan
ulang Rapat kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan, dengan perubahan informasi Rapat sebagai
berikut:

Sebelum:

 Hari/Tanggal                     :   Selasa/18 Agustus 2026
 Waktu                            :   14.00 WIB s.d selesai
 Tempat                           :   Ruang Rapat Basement, Gedung Krakatau Steel Jl. Gatot Subroto
                                      Kav. 54 Jakarta
Sesudah:


 Hari/Tanggal                     :   Rabu/26 Agustus 2026
 Waktu                            :   14.00 WIB s.d selesai
 Tempat                           :   Ruang Rapat Basement, Gedung Krakatau Steel Jl. Gatot Subroto
                                      Kav. 54 Jakarta

Dengan mata acara Rapat menjadi sebagai berikut:
1. Persetujuan Perubahan Peraturan Dana Pensiun Krakatau Steel.

     Penjelasan:
     Dasar mata acara rapat tersebut adalah ketentuan Pasal 41 Peraturan Dana Pensiun Krakatau Steel
     jo. Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 34 POJK Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan
     Dana Pensiun dan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-1386/PD.021/2026 tanggal 26 Juni 2026
     perihal Tanggapan Permohonan Pengesahan Perubahan Peraturan Dana Pensiun Krakatau Steel.

2.   Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar.

     Penjelasan:
     Dasar mata acara tersebut adalah ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
     Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
     Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
     Menjadi Undang-Undang, Pasal 29 Anggaran Dasar Perseroan, dan Surat Edaran Bersama Menteri
     Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Menteri Hukum, dan Kepala
     Badan Pusat Statistik Nomor 4.S / Tahun 2026, Nomor M.HH-1.HH.04.02/Tahun 2026, Nomor 1/Tahun
     2026 tentang Implementasi Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 Dalam
     Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko jo. Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang
     Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.


3. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

     Penjelasan:
     Dasar mata acara Rapat tersebut adalah Pasal 15 dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
     tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 16

Page 2
     Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
     Usaha Milik Negara, Pasal 11 ayat (9) dan (10), serta Pasal 14 ayat (10), (11) Anggaran Dasar
     Perseroan, Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023
     tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara serta ketentuan Pasal 3 dan Pasal
     23 POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.



Catatan:

1.     Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi bagi Pemegang Saham, sehingga Perseroan tidak
       mengirimkan undangan Rapat tersendiri kepada Pemegang Saham.

2.     Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang
       namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau sesuai dengan catatan saldo
       rekening efek di KSEI pada tanggal 31 Juli 2026 pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek
       Indonesia (BEI).

3.     Pemegang Saham yang ingin menghadiri Rapat dapat menghadiri Rapat secara elektronik dengan
       menggunakan sistem KSEI dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI. Untuk menggunakan aplikasi
       eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY. KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang
       berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).

4.     Pemegang Saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir
       3 adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.

5.     Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca ketentuan
       yang disampaikan melalui Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat
       berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui
       lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI.

6.     Bagi Pemegang Saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau Pemegang Saham yang akan
       menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya
       atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.

7.     Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI
       adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.

8.     Bagi Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat
       melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:

       a.     Mekanisme Kehadiran Pemegang Saham via e-RUPS:

              i.      Bagi Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan menggunakan modul e-
                      RUPS dan e-Voting pada aplikasi eASY.KSEI, wajib mendaftarkan diri paling lambat
                      pada H-1 Rapat melalui www.akses.ksei.co.id.
              ii.     Pemegang Saham dan Penerima Kuasa menerima e-mail pemberitahuan 1 (satu)
                      hari sebelum pelaksanaan Rapat secara elektronik.
              iii.    Pemegang Saham dan Penerima Kuasa wajib memiliki akun dalam AKSes untuk
                      dapat mengakses tautan Rapat.
              iv.     Tautan webinar dapat dijangkau melalui AKSes Web dan AKSes Mobile.
              v.      Pada tanggal Rapat, Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan
                      menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting harus melakukan self-registration secara
                      elektronik di eASY.KSEI melalui www.akses.ksei.co.id.

       b.     Proses Registrasi:

Page 3
              i.      Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
                      atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 7 dan ingin
                      menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
                      dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
                      registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
              ii.     Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
                      tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
                      dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 7 dan ingin menghadiri
                      Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
                      eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
                      secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
              iii.    Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
                      disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
                      Representative tetapi Pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
                      untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
                      butir 7, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang saham wajib melakukan
                      registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
                      sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
              iv.     Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/
                      Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan
                      suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 7, maka perwakilan
                      penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan
                      registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
                      sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
              v.      Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
                      kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan ( Independent
                      Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
                      minimal untuk 1 (satu) atau seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
                      paling lambat hingga batas waktu pada butir 7, maka Pemegang Saham atau
                      penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
                      aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
                      otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
                      diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
              vi.     Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
                      sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
                      mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
                      Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
                      kuorum kehadiran dalam Rapat.

9. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat secara fisik, Pemegang Saham dapat mengunduh
   formulir Surat Kuasa pada situs web Perseroan atau dapat diperoleh di kantor BAE PT BSR Indonesia,
   Gedung I-News Tower Lt. 7, Komplek MNC Center, Jl. Kebon Siri Raya No. 17-19 Jakarta Pusat, telp
   +621-31181811. Surat Kuasa yang telah diisi dikirimkan kepada BAE PT BSR Indonesia melalui email
   adm.efek@bsrindonesia.com selambat-lambatnya tanggal 21 Agustus 2026 dan dokumen asli dibawa
   saat Rapat.

10. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik diminta untuk menyerahkan
    fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lainnya sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi
    Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi dokumen terbaru
    Anggaran Dasar dan susunan pengurus Perusahaan. Bagi Pemegang Saham dalam penitipan kolektif
    KSEI diwajibkan menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat, yang dapat diperoleh di kantor BAE
    atau bank kustodian Pemegang Saham membuka rekening efeknya. Registrasi Pemegang Saham atau
    Kuasanya di tempat Rapat ditutup 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai atau pada pukul 13.30
    WIB.

Page 4
11. Bahan mata acara Rapat tidak disediakan secara fisik dan dapat diakses dan diunduh pada situs web
    Perseroan dan/atau e-RUPS (eASY.KSEI) sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan diselenggarakan
    Rapat sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) dan (2) POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
    Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

12. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang
    hadir secara fisik dimohon untuk hadir di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit
    sebelum Rapat dimulai.


                                     Jakarta, 3 Agustus 2026
                                 PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
                                              Direksi


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published3 Aug 2026
Pages4
Characters12,192
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Dana Pensiun p.1 ×4
possible org KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org Dana Pensiun Krakatau Steel. Penjelasan p.1
unresolved org Dana Pensiun Krakatau Steel p.1 ×2
unresolved org Menteri Investasi dan Hilirisasi p.1
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal dan Menteri p.1
unresolved org Pusat Statistik p.1
unresolved org Milik Negara p.1 ×3
unresolved org Menteri BUMN Nomor PER- p.2
unresolved org PT BSR Indonesia p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.222 209 ms 12 Sep 2026 18:51
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'EGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result