Skip to content
Back to announcement

20251229_HUMI_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32015633_lamp2.pdf

Board change Needs review HUMI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.939
Pr Humpuss
Maritim Internasional Tbk.

SURAT KEPUTUSAN DIREKSI
PT HUMPUSS MARITIM INTERNASIONAL TBK.
No. 065/SK/DU-HUMI/XI1/2025

TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN
KEPALA UNIT AUDIT INTERNAL

Menimbang 1 1. Bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK")
Nomor S6/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal ("POJK 56/2015"), setiap
Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki Unit Audit Internal
yang menjalankan fungsi Audit Internal dalam Emiten atau
Perusahaan Publik, dan

2. Bahwa berdasarkan Pasal 5 POJK 56/2015, Kepala Unit Audit Internal
diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan
Dewan Komisaris.

3. Bahwa sesuai dengan butir 1 dan 2 di atas, maka perlu dikeluarkan
Surat Keputusan Direksi PT Humpuss Maritim Internasional Tbk.
(Perseroan) untuk Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Unit
Audit Internal.

Mengingat 21. Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar

Modal dan peraturan pelaksanaannya:

2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

3. Anggaran Dasar Perseroan.

Memperhatikan: 3. Persetujuan Dewan Komisaris melalui Memorandum Nomor 240/DU-
HUMI/XI1/2025, tertanggal 05 November 2025, Perihal Kandidat
Kepala Internal Audit PT Humpuss Maritim Internasional Tbk.

2. Surat Keputusan Direksi Perseroan Nomor 007/SK/DIREKSI-
HUMIIX/2022 tertanggal 26 September 2022 tentang Penetapan
Kepala Unit Audit Internal.

MEMUTUSKAN
MENETAPKAN,

Pertama Memberhentikan dengan hormat Sdr. Rahardian Agung Nugroho,

sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan., dan mengangkat
Sdr. Darmawan Prihardiyanto sebagai Kepala Unit Audit Internal
Perseroan yang baru.

Kedua Menugaskan Kepala Unit Audit Internal yang baru diangkat untuk

melaksanakan fungsi, tugas, dan tanggung jawab Audit Internal sesuai
dengan Piagam Unit Audit Internal Perseroan dan ketentuan lainnya yang
diatur pada POJK 56/POJK.04/2015, serta peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal yang berlaku terhadap Unit Audit Internal Emiten
atau Perusahaan Publik.

1/2

Paraf':
SH | Cs | pR

Page 2 OCR 0.865
PT Humpuss AMTIVO
Maritim Internasional Tbk.

Ea

Ketiga . Surat Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal 01 Januari 2026,
"dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka
akan dilakukan perubahan seperlunya.

Ditetapkan di ! Jakarta
Pada tanggal : 30 Desember 2025

PT Humpuss Maritim Internasional Tbk.

Sadry

“

Tirta Hidayat
Direktur Utama

2/2

Paraf:
SH | CS | PR

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.57 MB
Published2 Jan 2026
Pages2
Characters2,565
Text sourceOCR
OCR confidence0.902

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Rahardian Agung Nugroho · Kepala Unit Audit Internal p.1
linked person Darmawan Prihardiyanto · Kepala Unit Audit Internal p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org Pr Humpuss Maritim Internasional Tbk. p.1
unresolved org Humpuss AMTIVO Maritim Internasional Tbk. p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 74 ms 13 Sep 2026 14:43

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result