Back to announcement
20251231_BSMT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32016232_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review BSMTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN
HASIL KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT. BANK SUMUT
Sesuai dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank Sumut No. 08 Tanggal 30 Desember 2025 yang dibuat di
hadapan Notaris Risna Rahmi Arifa, SH. SpN. M.Kn. di Medan. Direksi PT Bank Sumut (selanjutnya disebut “Perseroan”) berkedudukan di
Medan, dengan ini memberitahukan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT. Bank Sumut yang diselenggarakan pada
hari Selasa tanggal 30 Desember 2025, telah memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyetujui perubahan jenis Perseroan yang semula Swasta Nasional menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk Perseroda.
2. Menyetujui merubah dan menyusun kembali seluruh anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yakni:
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha
Syariah;
e. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.03/2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan
Unit Usaha Syariah; dan
f. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan
Daerah Sumatera Utara Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara;
yang berlaku sejak diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara.
3. Menyetujui penyetoran modal oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam bentuk aset (inbreng) ke dalam Perseroan sebagai berikut:
Jenis Aset : Tanah dan bangunan gedung kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera
Utara
Letak : Jalan Putri Hijau No. 6, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan
Luas : 7.805 m2
Nilai : Rp. 280.981.000.000,- (dua ratus delapan puluh miliar sembilan ratus delapan puluh satu juta rupiah)
Alas Hak : Sertipikat Hak Pakai Nomor 01654 tertanggal 26 April 2018 atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara;
yang berlaku setelah diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah ke dalam Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara dan seluruh proses pelepasan aset telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karenanya:
a. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk mengesahkan penambahan modal disetor atas penyetoran modal
dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
b. Menyetujui penerbitan saham atas pengesahan penambahan modal disetor tersebut.
4. Menyetujui mengangkat dan menetapkan Sdr. Dr. H. Marahalim Harahap, M.Hum, CRM sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah yang
berlaku efektif setelah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan (�it and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan serta memberikan hak
dan fasilitas anggota Dewan Pengawas Syariah kepadanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah yang bersangkutan lulus penilaian
kemampuan dan kepatutan (�it and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan.
Medan, Desember 2025
PT. Bank Sumut
DIREKSI
Bank Sumut Call: 14002
Bank Sumut Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia
PT. Bank Sumut banksumut @banksumut @banksumutnews www.banksumut.co.id Serta Merupakan Peserta Lembaga Penjamin Simpanan
Bank Sumut Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia
Serta Merupakan Peserta Lembaga Penjamin Simpanan
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. BANK SUMUT Sesuai
p.1
unresolved
org
PT. Bank Sumut
p.1 ×4
unresolved
person
Risna Rahmi Arifa
p.1
unresolved
org
Milik Daerah
p.1 ×2
unresolved
org
Bank Umum Syariah
p.1 ×2
unresolved
org
Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara Menjadi Perusahaan
p.1 ×2
unresolved
org
Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara
p.1 ×3
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
p.1 ×2
unresolved
person
Dr. H. Marahalim Harahap
p.1 ×2
unresolved
org
PT. Bank Sumut DIREKSI Bank Sumut Call
p.1
unresolved
org
Bank Sumut Berizin
p.1 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia Serta Merupakan Peserta Lembaga Penjamin Simpanan
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
265 ms
12 Sep 2026 22:32
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-12-30',
'meeting_type': 'EGM'}