Back to announcement
20251231_BABY_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32016206_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review BABYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1 OCR 0.909
|
MATI MULTITRENDINDO | Maa tanmanaldrara
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
TRANSAKSI MATERIAL YANG MENDAPAT PENGECUALIAN
PT MULTITREND INDO TBK |
(“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA.
PT Multitrend Indo Tbk
|
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di Bidang Perdagangan Eceran Pakaian dan Mainan Anak
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung Menara Era Lt. 14-02 Jl.
Senen Raya No. 135-137,
Desa/Kelurahan Senen, Kec.
Senen, Kota Adm. Jakarta Pusat,
Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos:
10410
INDONESIA
Website: https://multitrendindo.com/
Email: corporate.secretary@kanmogroup.com
Dengan ini Perseroan bermaksud untuk menginformasikan kepada para pemegang saham Perseroan
bahwa Perseroan dan Entitas Anak Perseroan, yaitu PT Kanmo Multi Gemilang (“KMG") telah memperoleh
fasilitas kredit dari PT Bank CIMB Niaga Tbk ("Bank CIMB") (untuk selanjutnya disebut "Transaksi").
Adapun transaksi perolehan fasilitas kredit yang diperoleh Perseroan dan KMG merupakan Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha ("POJK No. 17/2020") mengingat transaksi tersebut
memiliki nilai lebih dari 206 ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan
Perseroan untuk perigde yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025. Namun demikian, Transaksi ini tunduk
pada Pasal 11 huruf b POJK No. 17/2020 mengingat Transaksi merupakan transaksi pinjaman yang diterima
secara langsung dari bank. Sehingga Perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS") untuk melakukan Transaksi. Perseroan) hanya diwajibkan untuk
mengumumkan Keterbukaan Informasi atas Transaksi kepada masyarakat dan melaporkan kepada Otoritas
Jasa Keuangan ("OJK").
A. Keterangan Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
i. Perseroan
Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta Pusat. Perseroan didirikan dengan nama "PT Multitrend Indo" sebagaimana
termaktub dalam akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Multitrend Indo No. 20 tanggal 7 September 2004
PT MULTITREND INDO Tbk, Gedung Menara Era 14-02 Flgor
Jl. Senen Raya No 135-137, Kel. Senen Kec. Senen, Jakarta 10410 INDONESIA
T: (#6221) 352 0729, F: (16221) 352 0724, E: Info@kanmogroup.com
na AN Ba ba EN Ea
Page 2 OCR 0.915
MATI MULTITRENDINDO Me KanmarTulianN
yang dibuat di hadapan Drs. Wijanto Suwongso, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan
Menteri Lan mem Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. C-25996-
HT.01.01.TH.2004 tanggal 19 Oktober 2004 serta telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di
bawah No. 2740/X1/2004 tanggal 1 November 2004 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 11708,
Berita Nego Repubik Indonesia ("BNRI") No. 96 tanggal 30 November 2004 (“Akta Pendirian
Perseroan”).
Akta pendirian Perseroan telah mengalami perubahan untuk disesuaikan dengan Peraturan Bapepam dan
LK Nomor IX.J.I tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum
Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik, POJK 15/2020 dan Peraturan OJK No. 33/POJK-04/2020
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik sebagaimana termaktub dalam akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Multitrend Indo No. 120 tanggal
25 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan dan telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0042742.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 25 Juli serta telah
diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”) di bawah No. AHU-
AH.01.03-0096382 tanggal 25 Juli 2023 dan keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0140948.AH.O1.11 .Tahun 2023 tanggal 25 Juli 2023 (“Akta No. 120/2023”).
Perubahan anjar dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Multitrend Indo Tbk No. 7 tanggal 5 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Sarah
Lyndiani Hudioro, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan telah memperoleh
persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia ("Menkum") sesuai dengan Surat Keputusannya No.
AHU-0042619.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 1 Juli 2025 serta telah diterima dan dicatat dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia ("SABH") di bawah No.
AHU-AH.01.03-0170853 tanggal 1 Juli 2025 dan keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0145840.AH.O1.1 1. Tahun 2025 tanggal 1 Juli 2025 (“Akta No. 7/2025”).
Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan 1 Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 120/2023,
maksud dan T Perseroan ialah berusaha dalam bidang perdagangan eceran dan aktivitas jasa informasi.
Untuk menca ai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
sebagai berikut:
a. Perdagangan Eceran Pakaian (Kode KBLI 47711). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan
eceran khusus pakaian, baik terbuat dari tekstil, kulit, maupun kulit buatan, seperti kemeja, celana, jas,
mentel, jaket, piyama, kebaya, blus, rok, daster, singlet, kutang/BH, gaun, rok dalam, baju bayi,
pakaian tari, pakaian adat, mukena dan jubah:
b. Perda, | an Eceran Khusus Alat Permainan dan Mainan Anak-Anak di Toko (Kode KBLI 47640).
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat permainan dan mainan anak-anak,
seperti aa kelereng, bekel, congklak, serable, karambol, mainan yang berupa alat musik, mobil-
mobilan, mainan berupa senjata, mainan berupa alat memasak dan mainan berupa perabotan rumah
tangga yang terbuat dari berbagai bahan, |
c. Perdagangan Eceran Pelengkap Pakaian (Kode KBLI 47713). Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus pelengkap pakaian, seperti selendang, kerudung, sapu tangan, ikat kepala,
blangkon, peci, topi, dasi, ikat pinggang, cadar, sarung tangan, kaos kaki, handuk dan selimut.
Termasuk juga perdagangan eceran kancing baju, ritsleting dan lainnya,
d. Perdagafigan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil (Kode IKBLI 47512). Kelompok ini
mencakup usaha perdagangan eceran khusus perlengkapan rumah tangga dari tekstil, seperti taplak
meja, seprei, sarung bantal, kelambu, kain kasur, kain bantal, kain pel, linen rumah tangga dan lain-
lain
PT MULTITREND INDO Tbk, Gedung Menara Era 14-02 Figor
Jl. Senen Raya No 135-137, Kel. Senen Kec. Senen, Jakarta 10410 INDONESIA
T: (#6221) 352 0729, F: (46221) 352 0724, E: info@kanmogrotp.com
ea en aa ee aan eni SENI
Page 3 OCR 0.934
| MTI MULTITRENDINDO www.kanmomultitrend.id e. Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Manusia (Kode KBLI 47724). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang-barang kosmetik untuk manusia, seperti kosmetik untuk tata rias muka (eye shadow, maskara, krim wajah, lipstik, lip liner), preparat wangi-wangian (cologne, toilet water, pdrfum), preparat rambut (sampo, tonik rambut, minyak rambut): preparat kuku (base coat, nail polish, nail cream, cuticle remover), preparat perawat kulit (baby bil, cleansing lotion, masker, krim kaki): preparat untuk kebersihan badan (deodoran semprot, deodaran krim, douches), preparat cukur (sabun cukur, shaving cream), kosmetik tradisional (bedak, mangir, lulur): kosmetik lainnya antara lain bedak badan, kapas kecantikan dan baby powder. Contohnya toko kosmetik, £ Perdagangan Eceran Peralatan Dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya (YTDL) (Kode KBLI 47599). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus peralatan dan perlengkapan rumah tangga lainnya dalam sub golongan 4759 yang tidak diklasifikasikan di tempat lain: 8 Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga Dan Peralatan Penerangan Dan Perlengkapannya (Kode KBLI 47592). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus peralatan listrik rumah tangga dan perlengkapan penerangan, seperti mesin cuci, lemari es, kipas angin, alat pengisap debu, alat penggosok lantai, mixer, setrika listrik, blender, lampu pijar, lampu neon, starter, ballast, reflektor, kabel, sakelar, stop kontak, fiting dan sekering, h Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Ijainnya (Kode KBLI 47919). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, model, telepon, tv, internet, media massa, dan sejenisnya: i. Perdagangan Eceran Furnitur (Kode KBLI 47591). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus furnitur, seperti meja, kursi, lemari, tempat tidur, rak buku, rak sepatu dan bufet. Termasuk juga usaha perdagangan eceran khusus kasur dan bantal/guling, j. Perdagangan Eceran Alat Transportasi Darat Tidak Bermotor Dan Perlengkapannya (Kode KBLI 47194). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus /alat transportasi darat tidak bermotor, seperti sepeda khusus untuk orang cacat, becak, pedati, gerobak, sado, kereta dorong, serta komponen dan perlengkapannya, k. Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 sampai dengan 47913 (Kode KBLI 47914). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang campuran sebagaimana tersebut dalam 47911 sampai dengan 47913 melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya, I. Aktivitas Perusahaan Holding (Kode KBLI 64200). Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahdan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan, m. Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial (Kode KBLI 63122). Kelompok ini mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari, pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsi dengan tujuan komersial: pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesahan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah | | | PT MULTITREND INDO Tbk, Gedung Menara Era 14-02 Flgor | JI. Senen Raya No 135-137, Kel. Senen Kec. Senen, Jakarta 10410 INDONESIA T: (r6221) 352 0729, F: (#6221) 352 0724, E: info@kanmogroup.com 22...
Page 4 OCR 0.925
MATI MuLTITRENDINDO Madan omabtanatg situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak mencakup financial technology (Fintech), Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech jasa pembayaran (6641). Untuk mencapai maksud dan tujuan serta untuk menunjang kegiatan usaha utma Perseroan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut: a. Perdagangan Eceran Khusus Peralatan Olahraga di Toko (Kode KBLI 47630). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus peralatan olahraga, seperti berbagai macam bola, raket, jaring/net, stik, bat, peralatan penahan, peralatan pancing, peralatan anggar, peralatan terjun payung, sepatu roda/skate board, sarung tinju, halter, sepeda olahraga, perlengkapan catur, meja biliar, meja pingpong, perlengkapan golf, alat pengaman olahraga, matras, spring board, scoring board, dan ring tinju. Termasuk perdagangan eceran peralatan untuk kemah, perahu dan sepeda standar, sepeda balap dan sepeda mini, b. Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Alat Farmasi Dan Alat Kesehatan Untuk Manusia (Kode KBLI 47725). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat laboratorium, alat farmasi dan alat kesehatan untuk manusia, antara lain berbagai macam alat laboratorium dari gelas (tabung 'uji, tabung ukur, kaca sorong mikroskop, cuvet, botol sei infus): alat laboratorium dari porselen (tabung kimia, piring penapis, lumpang dan alu, cawan), alat dan perlengkapan profesi kedokteran (instrumen dan pesawat bedah, instrumen dan pesawat perawatan gigi, aparat elektro medis, termometer, pengukuran tekanan darah), | Cc. Perdagangan Eceran Barang Perhiasan (Kode KBLI 47735). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang perhiasan baik terbuat dari batu mulia, berlian, intan, batu aji, serbuk bubuk intan, batu permata, batu permata tiruan, logam mulia ataupun bukan logam mulia, seperti Cincin, kalung, gelang, giwang (anting-anting), tusuk konde peniti, bros, ikat pinggang dan kancing dari logam mulia (platina, emas dan perak): d. Perdagangan Eceran Tas, Dompet, Koper, Ransel Dan Sejenisnya (Kode KBLI 47714). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus tas, dompet, koper, ransel dan sejenisnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, tekstil, plastik ataupun karet, seperti tas tangan, tas belanja, tas sekolah, tas surat, tas olahraga, dompet, kotak rias, sarung pedang/pisau, tempat kamera, tempat kaca mata dan kotak pensil. Termasuk perdagangan eceran payung: e. Perdagangan Eceran Alat Optik Dan Perlengkapannya (Kode KBLI 47732). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat optik dan perlengkapannya, seperti kaca mata pengelas, teropong monokuler, teropong binokuler, kaca pembesar, kaca pengintip, stereoskop dan mikroskop: 1 f£. Perdagangan Eceran Jam (Kode KBLI 47734). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jam, seperti arloji tangan, arloji saku, jam dinding, jam beker, lonceng dan alat ukur waktu lainnya, termasuk perdagangan eceran bagian dari arloji dan jam, & Perdagdngan Eceran Alat Musik (Kode KBLI 47597). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern, seperti kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kulintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, seruling (flute), saksofon, harmonika, trombon, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bas, gambus, biola, celo, piano/organ, drum set dan garpu tala: h. Perdagangan Eceran Buah-buahan (Kode KBLI 47212). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus buah-buahan di dalam bangunan, seperti apel, anggur, alpokat, belimbing, duku, durian, jambu, jeruk, mangga, manggis, nanas, pisang, pepaya, rambutan, sawo, salak dan semangka, i. Perdagangan Eceran Khusus Barang Baru Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya (YTDL) (Kode KBLI 47739). Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang baru lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti kegiatan perdagangan eceran bahan pembersih, senjata dan amunisi, prangko dan uang logam dan produk bukan makanan YTDL: PT MULTITREND INDO Tbk, Gedung Menara Era 14-02 Figor | Ji. senen Raya No 135-137, Kel. Senen Kec. Senen, Jakarta 10410 INDONESIA T: (#6221) 352 0729, F: (6221) 352 0724, E: info kanmogrotip.com Pa aa na En aa
Page 5 OCR 0.930
MTI MULTITRENDINDO www.kanmomultitrend.id
j. Perdagangan Eceran Obat Tradisional Untuk Manusia (Kode KBLI 47723). Kelompok ini mencakup
usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam jamu (obat tradisional) untuk manusia yang
bahannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral misalnya yang berbentuk pil, kapsul,
bubuk dan bentuk cair di dalam bangunan:
k. Perdagangan Eceran Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Plastik (Kode KBLI 47593).
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan
dapur yang terbuat dari plastik, seperti piring, pisin, mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang,
stoples, botol susu bayi, panci, baki, ember, termos dan jerigen.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan 'Akta No. 7/2025 junctis Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan PT Multitrend Indo Tbk No. 20 tanggal 11 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Herlina, S.H.
M.Kn., LL.M., Notaris di Jakarta Utara dan telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0049570.AH.O1 .02.Tahun 2024
tanggal 12 Agustus 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0166495.AH/O1.11.Tahun 2024 tanggal 12 Agustus 2024 dan Daftar Pemegang Saham ("DPS") Perseroan
tanggal 30 November 2025 yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE yang ditunjuk oleh
Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25,- per Saham
Uraian dan Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (dalam Rupiah) Yo
Modal Dasar 10.000.000.000 250.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
a. BY 2.416.077.906 60.401.947.650 92,35
b. Masyarakat di bawah 546 200.148.800 5.003.720.000 1,65
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.616.226.706 65.405.667.650 — 100,00
Saham dalam Portepel 1.383.773.294 184.594.332.350
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Berdasarkan akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang $aham Tahunan PT Multitrend
Indo Tbk No. 20 tanggal 11 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Herlina, S-H., M.Kn., LL.M., Notaris di
Jakarta Utara dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0238061
tanggal 12 /Agustus 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0166495.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 12 Agustus 2024, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Niraj Jain
Direktur : Jitin Singh Kapoor
Direktur : Lina Paulina
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Alptekin Diler
Komisaris : Hasan Sameer Abdulla Ahmed Alshuwaikh,
Komisaris : Manoj Bharwani
Komisaris Independen : Adrian Colin McKay
Komisaris Independen : Oke Nurwan
PT MULTITREND INDO Tbk, Gedung Menara Era 14-02 Flgor
Jl. Senen Raya No 135-137, Kel. Senen Kec. Senen, Jakarta 10410 INDONESIA
T: (r6221) 352 0729, F: (46221) 352 0724, E: info@kanmogrotp.com
Page 6 OCR 0.883
MATI MULTITRENDINDO amin ana
ii. KMG
Riwayat Singkat KMG
KMG adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Pusat. KMG didirikan dengan nama "PT Kanmo Multi Gemilang" sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian PT Kanmo Multi Gemilang No. 285 tanggal 18 Mei 2022 yang dibuat di
hadapan Henry, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-
0037159.AH.01.01.Tahun 2022 tanggal 7 Juni 2022 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0105528.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Juni 2022 dan telah diumumkan dalam Tambahan No.
28258, BNRI No. 68 tanggal 26 Agustus 2022 ("Akta Pendirian KMG").
Akta Pendirian KMG telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan terakhir adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Kanmo Multi Gemilang
No. 09 tanggal 6 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Herlina, S.H., M.Kn., LL.M., Notaris di Jakarta Utara
dan telah memperoleh persetujuan Menkum sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-
0016771.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 10 Maret 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0055498.AH.O1.11.Tahun 2025 tanggal 10 Maret 2025 ("Akta No. 09/2025").
Kegiatan Usaha KMG
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar KMG sebagaimana termaktub dalam Akta No. 09/2025,
maksud dan tujuan KMG ialah berusaha di bidang perdagangan besar, penyimpanan dan pergudangan, dan
informasi dan komunikasi.
Untuk menctipai maksud dan tujuan tersebut di atas, KMG dapat menjalankan kegiatan usaha yang
mencakup:
a. Menjalankan kegiatan usaha dalam bidang perdagangan besar yang meliputi perdagangan impor dan
ekspor, antar pulau/daerah serta lokal, antar pulau (interinsulair), antar daerah (lokal), antar negara
(internasional), serta bertindak selaku keagenan, leveransir, grosir, supplier dan distributor baik dengan
perhitungan sendiri maupun atas perhitungan pihak lain secara komisi antara lain:
- KBLI 46100: Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak,
- KBLI 46312: Perdagangan Besar Buah-Buahan:
- KBLI 46313: Perdagangan Besar Sayuran,
- KBLI 46314: Perdagangan Besar Kopi, Teh dan Kakao,
- KBLI 46319: Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya:
- KBLI 46321: Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan,
- KBLI 46322: Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan,
- KBLI 46323: Perdagangan Besar Daging dan Daging Olahan Lainhya,
- KBLI 46324: Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan,
- KBLI 46326: Perdagangan Besar Susu dan Produk Susu,
- KBLI 46331: Perdagangan Besar Gula, Coklat dan Kembang Gula:
- KBLI 46332: Perdagangan Besar Produk Roti:
- KBLI 46339: Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya,
- KBLI 46411: Perdagangan Besar Tekstil,
- KBLI 46412: Perdagangan Besar Pakaian,
- KBLI 46413: Perdagangan Besar Alas Kaki,
- KBLI 46414: Perdagangan Besar Barang Lainnya dari Tekstil:
- LI 46442: Perdagangan Besar Obat Tradisional untuk Manusia
- KBLI 46443: Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia:
- KBLI 46491: Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga:
- KBLI 46492: Perdagangan Besar Alat Olahraga,
- KBLI 46493: Perdagangan Besar Alat Musik:
- KBLI 46494: Perdagangan Besar Perhiasan dan Jam:
PT MULTITREND INDO Tbk, Gedung Menara Era 14-02 Figor
Jl. Senen Raya No 135-137, Kel. Senen Kec. Senen, Jakarta 10410 INDONESIA
T: (46221) 352 0729, F: (#6221) 352 0724, E: Info@kanmogroup.com
Page 7 OCR 0.911
MATI MULTITRENDINDO Ne te - KBLI 46495: Perdagangan Besar Alat Permainan dan Mainan Anak-Anak: - KBLI 46499: Perdagangan Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL (Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya): - KBLI 46636: Perdagangan Besar Bahan Konstruksi dari Kayu, - KBLI 46652: Perdagangan Besar Pupuk dan Produk Agraria, - KBLI 46691: Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran untuk Manusia: - KBLI 46694: Perdagangan Besar Kertas dan Karton, - KBLI46695: Perdagangan Besar Barang dari Kertas dan Karton, - KBLI46699: Perdagangan Besar Produk Lainnya YTDL: - KBLI46900: Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang, b. Menjalankan usaha dalam bidang pergudangan dan penyimpanan, yaitu mencakup KBLI 52101: Pergudangan dan Penyimpanan: ec. Menjalankan usaha dalam bidang informasi dan komunikasi, yaitu mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari (KBLI 63122: Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial). Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham KMG Berdasarkan Akta Pendirian KMG, struktur permodalan dan susunan pemegang saham KMG adalah sebagai berikut: Nilai Nominal 1000.000,- per Saham Uraian dan Keterangan Jumlah Nilai Nominal Sea aan (dalam Rupiah) Modal Dasar 400 400.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh a. Perseroan 99 99.000.000 99 b. Manoj Bhatwani 1 1.000.000 1 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 100 100.000.000 — 100,00 Saham dalam Portepel 300 300.000.000 Susunan Direksi dan Dewan Komisaris KMG Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Kanmo Multi Gemilang No. 15 tanggal 10 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan Herlina, S.H., M.Kn., LL.M., Notaris di Jakarta Utara dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0262453 tanggal 11 Oktober 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0218570.AH.O1.11.Tahun 2024 tanggal 11 Oktober 2024, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris KMG adalah sebagai berikut: Direksi Direktur Utama : Niraj Jain Direktur : Jitin Singh Kapoor Direktur : Lina Paulina Dewan Komisaris Komisaris Utama : Alptekin Diler Komisaris : Hasan Sameer Abdulla Ahmed Alshuwaikh | Komisaris : Manoj Bharwani PT MULTITREND INDO Tbk, Gedung Menara Era 14-02 Figor Jl. Senen Raya No 135-137, Kel. Senen Kec. Senen, Jakarta 10410 INDONESIA T: (t6221) 352 0729, F: (#6221) 352 0724, E: info@kanmogroup.com
Page 8 OCR 0.937
MATI MULTITRENDINDO Pa ane
Hi. PT Emway Globalindo ("EGI")
Riwayat Singkat EGI
EGI adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Selatan. EGI didirikan dengan nama "PT Emway Globalindo" sebagaimana
termaktub dalam akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 94 tanggal 15 September 2003 yang dibuat di
hadapan Ingrid Lannywaty, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. C-
27985HT.01.01.TH.2003 tanggal 21 November 2003 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di
bawah No. TDP090315341469 tanggal 16 Januari 2004 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 2782,
BNRI No. 23 tanggal 19 Maret 2004 ("Akta Pendirian EGI").
Akta Pendirian EGI telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan terakhir adalah sebagaimana
termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Emway Globalindo No. 35 tanggal 5
Desember 2025 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan sedang menunggu persetujuan atas surat
keputusan/pencrimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Menkum ("Akta No. 35/2025").
Kegiatan Usaha EGI
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar EGI sebagaimana termaktub dalam akta Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Emway Globalindo No. 01 tanggal 9 Desember 2021 yang dibuat
di hadapan Rita Alfiana, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan telah
memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Keputusannya No. AHU-0075270.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 27 Desember 2021 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0229544.AH.O1.11.Tahun 2021 tanggal 27 Desember 2021,
maksud dan tujuan EGI ialah berusaha dalam menjalankan usaha-usaha dalam bidang:
a. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor,
b. Kesenian, hiburan dan rekreasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, EGI dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Perdagangan Besar Alat Permainan dan Mainan Anak-Anak (46495) (sebelumnya nomor Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46498), mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat
permainan dan mainan anak-anak baik permainan tradisional maupun modern seperti boardgame,
b. Perdagangan Besar Alat Tulis dan Gambar (46421), mencakup usaha perdagangan besar peralatan
tulis dan gambar, seperti buku tulis, buku gambar, alat tulis dan alat gambar,
c. Perdagangan Besar Alat Olahraga (46492), mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat olahraga
(termasuk sepeda dan bagian-bagiannya serta aksesorinya),
d. Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (46900), mencakup usaha perdagangan besar berbagai
macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) termasuk
perkulakan:
ec. Perdagangan Besar Tekstil (46411), mencakup usaha perdagangan besar hasil industri tekstil, seperti
bermacam-macam tekstil/kain, kain batik dan lain-lain. Termasuk barang linen rumah tangga (bahan
kain untuk keperluan rumah tangga) dan lain-lain,
f Perdagangan Besar Perhiasan dan Jam (46494), mencakup usaha perdagangan besar berbagai barang
perhiasan dan jam:
&. Usaha Arena Permainan (93293), mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas
untuk permainan ketangkasan dan/atau mesin permainan dengan koin atau kartu sebagai usaha pokok
dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan| minum, misalnya Timezone,
PT MULTITREND INDO Tbk, Gedung Menara Era 14-02 Flgor
Jl. Senen Raya No 135-137, Kel. Senen Kec. Senen, Jakarta 10410 INDONESIA
T: (#6221) 352 0729, F: (16221) 352 0724, E: info@kanmogroup.com
Page 9 OCR 0.926
MATI MULTITRENDINDO Maen
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham EGI
Berdasarkan Akta No. 35/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham EGI adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per Saham
Keterangan : Jumlah Nilai Nominal 2,
5 bialnekensali (dalam Rupiah) si
Modal Dasar 651.846.000 65.184.600.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
BY 529.198.799 52.979.879.900 99,99
Manoj Bharwani 1 100 0.01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 529.798.800 52.979.880.000 100
Saham Dalam Portepel 122.047.200 12.204.720.000 -
Catatan:
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham EGI berdasarkan Akta No. 35/2025 sebagaimana tersebut di atas belum
berlaku efektif dan mengikat secara hukum hingga diperolehnya persetujuan atas perubahan anggaran dari EGI dari
Menkum.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris EGI
Berdasarkan Akta No. 35/2025, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris EGI adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Niraj Jain
Direktur : Pritampal Singh Narula
Direktur : Manmect Singh
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hasan Alshuwaikh
Komisaris : Manoj Bharwani
d. PT Bank CIMB Niaga Tbk ("Bank CIMB")
Riwayat Singkat Bank CIMB
Bank CIMB adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. Bank CIMB didirikan dengan nama "PT Bank Niaga"
sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perusahaan No. 90 tanggal 26 September 1955 sebagaimana
diubah dengan Akta No. 9 tanggal 4 November 1955 yang keduanya dibuat di hadapan Raden Meester
Soewandi, Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. J.A.5/110/15 tanggal 1 Desember 1955 serta telah
diumumkan dalam Tambahan No. 729/1956, BNRI No. 71 tanggal 4 September 1956.
Bank CIMB memperoleh izin usaha sebagai bank umum pada 11 November 1955, berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 249544/U.M.II. Kemudian, Bank CIMB juga
mendapat izin sebagai bank devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.
7/116/Kep/Dir/UD tanggal 22 November 1974.
Bank CIMB menjadi perusahaan terbuka dengan mencatatkan saham atas namanya di PT Bursa Efek
PT MULTITREND INDO Tbk, Gedung Menara Era 14-02 Flgor
Jl. Senen Raya No 135-137, Kel. Senen Kec. Senen, Jakarta 10410 INDONESIA
T: (#6221) 352 0729, F: (46221) 352 0724, E: info@kanmogroup.com
Page 10 OCR 0.933
MATI MULTITRENDINDO Menlanmoniakanais Indonesia (dahulu PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya) pada 29 November 1989. Kegiatan Usaha Bank CIMB Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Bank CIMB sebagaimana termaktub dalam Akta No. 54 tanggal 25 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, maksud dan tujuan Bank CIMB adalah untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang bank umum. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Bank CIMB dapat menjalankan ruang lingkup kegiatan usaha utama dan penunjang, sebagai berikut: Kegiatan Usaha Utama a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya dipersamakan dengan itu, baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing: b. Memberi kredit, baik jangka panjang, jangka menengah atau jangka pendek atau pinjaman dalam bentuk lainnya yang lazim diberikan dalam dunia perbankan baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing: €. Menerbitkan surat pengakuan utang, d. Membeli, menjual atau menjamin risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya: i. Surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud: ii. Surat pengakuan utang dan surat berharga lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud: iii. Surat perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah: iv. Sertifikat Bank Indonesia (SBI): v. Obligasi, vi. Surat promes berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun sesuai dengan peraturan perundangan, vii. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun sesuai dengan perundang-undangan, e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah: f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada, bank lain, baik secara tertulis, dengan sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya: 8. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga: h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga: i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu perjanjian: j- Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di Bursa Efek: k. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat, I. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, m. Melakukan kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan: n. Melakukan kegiatan agen pemasaran untuk produk yang bukan produk perbankan seperti asuransi, reksa dana, obligasi negara atau lainnya sesuai ketentuan. PT MULTITREND INDO Tbk, Gedung Menara Era 14-02 Figor Jl. Senen Raya No 135-137, Kel. Senen Kec. Senen, Jakarta 10410 INDONESIA T: (46221) 352 0729, F: (16221) 352 0724, E: info@kanmogroup.com
Page 11 OCR 0.902
MATI MULTITRENDINDO ewalanmamul bonla Kegiatan Usaha Penunjang a. Membeli melalui pelelangan atau dengan cara lain, agunan baik semua maupun dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank CIMB, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut harus dapat dijual dalam waktu singkat, b. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, pembiayaan konsumen, perusahaan €fek, asuransi, serta lembaga kliring dan penjaminan serta penyelesaian dan penyimpanan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan: c. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, d. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundangan dana pensiun: €. Melakukan kegiatan usaha penunjang lainnya untuk mendukung kegiatan usaha utama Bank CIMB yang lazim dilakukan oleh Bank CIMB sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan. Struktur odalan dan Susunan Pes ng Saham Bank CIMB Berdasarkan DPS Bank CIMB tanggal 30 November 2025 yang diterbitkan oleh PT Bima Registra yang ditunjuk oleh Bank CIMB, struktur permodalan dan susunan pemegang sahim Bank CIMB adalah sebagai berikut: No. Nama Jumlah Saham Yo 1. CIMB Group SDN BHD 2.991.336.581 91,4452 21 PT Commerce Kapital 255.399.748 1,0158 Aa Didi Syafrudin Yahya - - 4. Glenn Ms. Yusuf 5 2 5. Dody Budi Waluyo 1 5 6. Sri Widowati - - TI. Farina J. Situmorang 2 $ 8. Noyan Amirudin - £ 9. Vera Handajani 1.055.401 0,0042 10. Lani Darmawan 1.826.901 0,0073 1. Fransiska Oei 1.088.901 0,9943 12. Lee Kai Kwong 832.400 0,0033 13. John Simon 1.154.201 0,0046 14. Pandji P. Djajanegara 850.726 0,0034 15, Rusly Johannes 974.201 0,0039 16. Joni Raini 365.001 0,0015 17. Henky Sulistyo 243.700 0,0010 18. Noviady Wahyudi 114.900 0,0010 19. Rico Usthavia Frans - - 20. Masyarakat di bawah 56 (Warkat/Script) 16.856.377 0,0670 21, Masyarakat di bawah 5Y6 (Non Warkat/Scriptless) 1.870.106.805 7,4380 Total 25.142.205.843 100 Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Bank CIMB Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bank CIMB adalah sebagai berikut: Direksi Presiden Direktur : Lani Darmawan Direktur Kepatuhan : Fransiska Oei PT MULTITREND INDO Tbk, Gedung Menara Era 14-02 Floor Jl. Senen Raya No 135-137, Kel. Senen Kec. Senen, Jakarta 10410 INDONESIA T: (#6221) 352 0729, F: (#6221) 352 0724, E: info@kanmogroup.com
Page 12 OCR 0.919
MATI MULTITRENDINDO Swwanmomukkrandid
Direktur : Lee Kai Kwong
Direktur :John Simon
Direktur : Pandji P. Djajanegara”
Direktur : Rusly Johannes
Direktur oni Raini
Direktur : Henky Sulistyo
Direktur : Noviady Wahyudi
Direktur : Rico Usthavia Frans
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Didi Syafrudin Yahya
Wakil Presiden Komisaris : Glenn Ms. Yusuf
Komisaris Independen :Dody Budi Waluyo
Komisaris Independen :Sri Widowati
Komisaris Independen :Farina J. Situmorang
Komisaris :Novan Amirudin
Komisaris : Vera Handajani
Keterangan:
9 Efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat dan akan efektif sejak berlakunya tanggal efektif Pemisahan Unit Syariah
PT Bank CIMB Niaga Tbk
B. Ringkasan Informasi atas Transaksi Dimaksud:
1 Tanggal Kejadian 1 Desember 2025
2 Jenis Informasi atau Fakta Material Perseroan telah memperoleh Fasilitas Term Loan dari Bank
CIMB dan memberikan jaminan (kepada Bank CIMB
berdasarkan Akta Perubahan Ke-1 (Kesatu) dan Pernyataan
Kembali terhadap Akta Perjanjian Kredit No. 93 tanggal tanggal
24 September 2025, Akta No. 02 tanggal 1 Desember 2025
yang dibuat di hadapan Ester Septarini, S.H., M.Kn., M.H.,
Notaris di Jakarta) (“Perjanjian Kredit”).
Uraian Informasi atau Fakta Material
Para Pihak Bank CIMB ("Kreditur"):
. Perseroan ("Debitur 1"):
. KMG ("Debitur 2"): dan
. EGI ("Debitur 3")
op
(untuk selanjutnya Debitur 1, Debitur 2 dan Debitur 3 disebut
"Debitur")
Jenis, Jumlah dan Sifat Fasilitas Kredit
1. Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang / Term Loan ("Fasilitas Jangka Panjang") bersifat Committed
Jenis fasilitas kredit Fasilitas Kredit Langsung — On Liguidation Basis - Committed,
yang digunakan oleh Debitur 1
Tujuan penggunaan fasilitas kredit Untuk membiayai kebutuhan akuisisi hingga sekitar 46,35Y6
saham Debitur 3 yang dimiliki oleh Blooming Years. Pte. Ltd.
Jumlah fasilitas kredit Sampai dengan sebesar Rp140.000.000.000,-
Jangka waktu 5 tahun #3 tahun
Availability period 9 bulan sejak penandatanganan perjanjian fasilitas
Suku bunga 8,50Y4 per tahun (floating)
PT MULTITREND INDO Tbk, Gedung Menara Era 14-02 Floor
Jl. Senen Raya No 135-137, Kel. Senen Kec. Senen, Jakarta 10410 INDONESIA
T: (16221) 352 0729, F: (16221) 352 0724, E: info@kanmogroup.com
Page 13 OCR 0.926
MATI MULTITRENDINDO mwwkanmomutitrendid
2. Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Trade Account Payable ("Fasilitas PTK Trade AP") bersifat
On Revolving Basis - Uncommitted
Jenis fasilitas kredit Fasilitas Kredit Langsung — On Revolving Basis — Uncommitted,
yang digunakan oleh Debitur 1, Debitur 2 dan Debitur 3
Tujuan Penggunaan Fasilitas Kredit Untuk membiayai faktur (invoice) dari pemasok-pemasok
Debitur yang telah ditentukan sebelumnya berdasarkan open
account basis (termasuk DA/DP)
Jumlah fasilitas kredit Sampai dengan sebesar Rp250.000.000.000,-, yang dapat
digunakan oleh Debitur akan dibagi menjadi sebagai berikut:
i. Debitur 1 setinggi-tingginya sebesar Rp50.000.000.000,-:
ii. Debitur 2 setinggi-tingginya sebesar Rp20.000.000.000,-, dan
iii. Debitur 3 setinggi-tingginya sebesar Rp180.000.000.000,-
Jangka waktu Sampai dengan 24 September 2026
Suku bunga 896 per tahun (floating)
3. Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus ("Fasilitas PTK") bersifat Non Revolving - Uncommited
Jenis fasilitas kredit Fasilitas Kredit Langsung - Non Revolving - Uncommited, yang
digunakan oleh Debitur 1 dan Debitur 3
Tujuan penggunaan fasilitas kredit Untuk melunasi outstanding terutang atas fasilitas perbankan
milik Debitur 1 di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan Debitur 3
di PT Bank HSBC Indonesia dan PT Bank CIMB Niaga Tbk,
yang digunakan untuk membiayai pembayaran tagihan (invoice)
dari pemasok-pemasok dan cerukan (overdraft) untuk kebutuhan
modal kerja umum Debitur
Jumlah fasilitas kredit Sampai dengan sebesar Rp250.000.000.000,-
Jangka waktu Sampai dengan 24 September 2026
Suku bunga 8,254 per tahun (floating)
4. Fasilitas Pinjaman Tetap ("Fasilitas PT") bersifat On Revolving Basis - Uncommited
Jenis fasilitas kredit Fasilitas Kredit Langsung - On Revolving Basis - Uncommited,
yang digunakan oleh Debitur 1, Debitur 2 dan Debitur 3
Tujuan penggunaan fasilitas kredit Untuk kebutuhan modal kerja Debitur
Jumlah fasilitas kredit Sampai dengan sebesar Rp80.000.000.000,-, fasilitas ini dapat
digunakan oleh:
i. Debitur 1 setinggi-tingginya sebesar Rp15.000.000.000,-:
ii. Debitur 2 setinggi-tingginya sebesar Rp10.000.000.000,-, dan
iii. Debitur 3 setinggi-tingginya sebesar Rp55.000.000.000,-
Jangka waktu Sampai dengan 24 September 2026
Suku bunga 8Yo per tahun (floating)
5. Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Trade Account Receivables (“Fasilitas PTK Trade AR")
bersifat On Revolving Basis - Uncommited
Jenis fasilitas kredit Fasilitas Kredit Langsung - On Revolving Basis - Uncommited,
yang digunakan oleh Debitur 2 dan Debitur 3
Tujuan penggunaan fasilitas kredit Untuk membiayai piutang usaha | (account receivables)
berdasarkan open account basis
Jumlah fasilitas kredit Sampai dengan sebesar Rp250.000.000.000,- yang digunakan
oleh:
i. Debitur 2 setinggi-tingginya sebesar Rp70.000.000.000,-, dan
ii. Debitur 3 setinggi-tingginya sebesar Rp180.000.000.000,-
Jangka waktu Sampai dengan 24 September 2026
Suku bunga 8Yo per tahun (floating)
PT MULTITREND INDO Tbk, Gedung Menara Era 14-02 Floor
Jl. Senen Raya No 135-137, Kel. Senen Kec. Senen, Jakarta 10410 INDONESIA
T: (#6221) 352 0729, F: (#6221) 352 0724, E: info@kanmogrolp.com
Page 14 OCR 0.917
MATI MULTITRENDINDO Pen toni
6. Fasilitas Letter of Credit (L/C) dan/atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) -
Sight dan/atau Usance dan/atau Usance Payable at Sight (UPAS) dan/atau Usance Payable at
Usance (UPAU) ("Fasilitas LC/SKBDN") bersifat On Revolving Basis - Uncommited
Jenis fasilitas kredit Fasilitas LC/SKBDN yang digunakan oleh Debitur 1, Debitur 2
dan Debitur 3
Tujuan penggunaan fasilitas kredit Untuk mendukung kebutuhan Debitur terkait pembelian
LC/SKBDN
Jumlah fasilitas kredit Sampai dengan sebesar Rp250.000.000.000,- yang digunakan
oleh:
i. Debitur 1 setinggi-tingginya sebesar Rp50.000.000.000,-:
ii. Debitur 2 setinggi-tingginya sebesar Rp20.000.000.000,-, dan
iii. Debitur 3 setinggi-tingginya sebesar Rp180.000.000.000,-
Jangka waktu Sampai dengan 24 September 2026
Suku bunga Tunduk pada diskresi Kreditur
7. Fasilitas Trust Receipt ("Fasilitas TR") bersifat On Revolving Basis - Uncommited
Jenis fasilitas kredit Fasilitas Kredit Langsung - On Revolving Basis - Uncommited,
yang digunakan untuk Debitur 1, Debitur/2 dan Debitur 3
Tujuan penggunaan fasilitas kredit Untuk membiayai penyelesaian kewajiban pembayaran atas sight
atau usance LC/SKBDN yang diterbitkan oleh Kreditur
Jumlah fasilitas kredit Sampai dengan sebesar Rp250.000.000.000,- yang digunakan
oleh:
i. Debitur 1 setinggi-tingginya sebesar Rp50.000.000.000,-,
ii. Debitur 2 setinggi-tingginya sebesar Rp20.000.000.000,-, dan
iii. Debitur 3 setinggi-tingginya sebesar Rp180.000.000.000,-
Jangka waktu Sampai dengan 24 September 2026
Suku bunga 8Yo per tahun (floating)
8. Fasilitas Bank Garansi / Standby Letter of Credit ("Fasilitas BG/SBLC") bersifat On Revolving
Basis - Uncommited
Jenis fasilitas kredit Fasilitas Kredit Tidak Langsung - On Revolving Basis -
Uncommited, yang digunakan untuk Debitur 2 dan Debitur 3
Tujuan penggunaan fasilitas kredit Untuk mendukung aktivitas bisnis Debitur, yaitu penerbitan Bid
Bond / Advance Payment Bond / Performance Bond / Payment
Bond / Custom Bond / Shipping Guarantee
Jumlah fasilitas kredit Sampai dengan sebesar Rp40.000.000.000,- yang digunakan oleh:
i. Debitur 2 setinggi-tingginya sebesar Rp20.000.000.000,-, dan
ii. Debitur 3 setinggi-tingginya sebesar Rp20.000.000.000,-
Jangka waktu Sampai dengan 24 September 2026
9. Fasilitas Demand Guarantee | Standby Letter of Credit 2 (“Fasilitas DG/SBLC 2") bersifat On
Revolving Basis - Uncommited
Jenis fasilitas kredit Fasilitas Kredit Tidak Langsung - On Revolving Basis -
Uncommited, yang digunakan untuk Debitur 2 dan Debitur 3.
Tujuan penggunaan fasilitas kredit Untuk mendukung pengambilalihan/take over fasilitas trade
Debitur di bank lain
Jumlah fasilitas kredit Sampai dengan sebesar Rp250.000.000.000,-
Jangka waktu Sampai dengan 24 September 2026
10. Fasilitay Pinjaman Rekening Koran ("Fasilitas PRK") bersifat On Revolving Basis -
Uncommited
PT MULTITREND INDO Tbk, Gedung Menara Era 14-02 Floor
Jl. Senen Raya No 135-137, Kel. Senen Kec. Senen, Jakarta 10410 INDONESIA
T: (r6221) 352 0729, F: (#6221) 352 0724, E: info@kanmogroup.com
Page 15 OCR 0.921
MTI MULTITRENDINDO www.kanmomultitrend.id
Jenis fasilitas kredit Fasilitas Kredit Langsung - On Revolving Basis - Uncommited,
yang digunakan untuk Debitur 1, Debitur 2 dan Debitur 3
Tujuan penggunaan fasilitas kredit Untuk membiayai kebutuhan operasional sehari-hari Debitur
Jumlah fasilitas kredit Sampai dengan sebesar Rp40.000.000.000,-, yang digunakan
oleh:
i. Debitur 1 setinggi-tingginya sebesar Rp15.000.000.000,-,
ii. Debitur 2 setinggi-tingginya sebesar Rp10.000.000.000,-, dan
iii. Debitur 3 setinggi-tingginya sebesar Rp15.000.000.000,-
Jangka waktu Sampai dengan 24 September 2026
Suku bunga 896 per tahun (floating)
Lain-Lain
Agunan Fasilitas Kredit - Hak Tanggungan atas tanah-tanah yang dimiliki oleh Debitur
3 berdasarkan:
a Sertifikat Hak Guna Bangunan ("SHGB") No.
992/Batuceper,
b. SHGB No. 993/Batuceper,
Cc. SHGB No. 1799/Batuceper,
d. SHGB No. 1801/Batuceper,
e. SHGB No. 1861/Batuceper,
yang seluruhnya terletak di Desa Batuceper, Kecamatan
Batuceper, Kota Tangerang, Provinsi Banten,
- Jaminan Fidusia atas tagihan klaim asuransi atas barang
persediaan milik Debitur 3 dengan nilai penjaminan sebesar
Rp31.250.000.000,- (tiga puluh satu miliar dua ratus lima
puluh juta Rupiah), dan
- Gadai saham Debitur 3 yang akan (dimiliki oleh Debitur 1
sebesar 99,996 (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan persen), yang pengikatannya akan dilakukan
kemudian hari setelah Debitur 1 melakukan pengambilalihan
terhadap Debitur 3.
Hal-Hal Yang Dilarang Dilakukan Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, Debitur
(Negative Covenants) tidak diperkenankan melakukan tindakan di bawah ini:
Il. ad menjual dan/atau dengan carg lain mengalihkan hak
milik atau menyewakan / menyerahkan pemakaian
seluruh atau sebagian kekayaan milik Debitur
baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak,
kecuali untuk Penjualan Aset Yang Diperbolehkan,
b. mengagunkan dengan cara bagaimanapun kekayaan
Debitur kepada pihak lain:
c. mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan
kewajiban Debitur membayar kepada pihak lain: dan
d. memberikan pinjaman antar perusahaan kepada pihak
terkait dan/atau pihak terafiliasi dan/atau pemegang
saham, kecuali transaksi tersebut merupakan transaksi
dalam kegiatan usaha normal, dengan ketentuan bahwa
transaksi tersebut dilakukan secara wajar (arm's length)
dan berkaitan dengan kegiatan usaha.
PT MULTITREND INDO Tbk, Gedung Menara Era 14-02 Floor
Jl. Senen Raya No 135-137, Kel. Senen Kec. Senen, Jakarta 10410 INDONESIA
T: (r6221) 352 0729, F: (#6221) 352 0724, E: info@kanmogroup.com
Page 16 OCR 0.939
MATI MULTITRENDINDO amen 2. Tindakan yang berkaitan dengan struktur perusahaan Debitur seperti namun tidak terbatas pada: a. mengadakan perubahan atas | maksud, tujuan dan kegiatan usaha Debitur, b. Larangan atas pembagian dividen untuk Debitur 3 kepada para pemegang sahamnya sebelum Debitur 3 dimiliki oleh Debitur 1, kecuali untuk Pembagian Dividen Yang Diperbolehkan Terkait Debitur 3: C. mengumumkan dan membagikan dividen dan/atau bentuk keuntungan usaha lainnya untuk Debitur 1 kepada pemegang saham dan/atau pihak yang setara lainnya, kecuali untuk Pembagian Dividen Yang Diperbolehkan Terkait Debitur 1: d. melakukan perubahan terhadap struktur permodalan perusahaan antara lain peleburan dan pemisahan: @. Debitur diperbolehkan untuk melakukan penggabungan, dengan syarat Debitur tetap menjadi perusahaan yang menerima penggabungan (surviving entity) usai penggabungan dilakukan: f. Debitur diperbolehkan untuk melakukan pengambilalihan/akuisisi yang merupakan Pengambilalihan Yang Diperbolehkan, 3. Membayar atau membayar kembali tagihan atau piutang berupa apapun juga yang sekarang dan/atau dikemudian hari akan diberikan oleh para pemegang saham atau pihak yang setara lainnya dalam perusahaan Debitur baik berupa jumlah pokok, bunga dan lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar. 4 Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap . "Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau kegiatan operasional, hukum, kondisi fakta material terhadap kondisi keuangan Perseroan, kecuali Keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten gtau Perusahaan Publik adanya kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman secara periodik. - Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material tersebut terhadap hukum dan kelangsungan usaha Perseroan. 5 Pernyataan Direksi dan Dewan 1. Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana Komisaris Perseroan dimaksud dalam POJK No. 17/2020 mengingat pelaksanaan transaksi di atas memiliki nilai lebih dari 2096 ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025. Namun demikian, Transaksi tersebut dikecualikan berdasarkan Pasal 11 huruf b POJK No. 17/2020 mengingat Transaksi merupakan transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank. Sehingga Perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan RUPS untuk melakukan Transaksi. Perseroan hanya diwajibkan untuk mengumumkan Keterbukaan Informasi atas Transaksi kepada masyarakat dan melaporkan kepada OJK: 2. Transaksi bukan merupakan Transaksi Afiliasi dan bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. 3. Seluruh informasi material mengenai Transaksi sebagaimana PT MULTITREND INDO Tbk, Gedung Menara Era 14-02 Flgor Jl. Senen Raya No 135-137, Kel. Senen Kec. Senen, Jakarta 10410 INDONESIA T: (46221) 352 0729, F: (#6221) 352 0724, E: info@kanmogroup.com
Page 17 OCR 0.922
MULTITREND dilaporkan dalam Keterbukaan Informasi ini telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan, Keterangan Lain-lain Setiap pemegang saham yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait dengan Transaksi, dapat menghubungi Corporate Secretary Perseroan, selama hari kerja dan jam kerja di alamat Perseroan di atas. Jakarta, 29 Desember 2025 PT Multitrend Indo Tbk Berkedudukan di Jakarta Pusat Indonesia tnara Era 14-02 Floor INDONESIA mmogroup.com
Names mentioned 65 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Drs. Wijanto Suwongso
· Notaris
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Lan
p.2
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.2
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×2
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×4
unresolved
person
Sarah Lyndiani Hudioro
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Herlina
· Notaris
p.5 ×4
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.5
unresolved
person
Niraj Jain
· Direktur Utama
p.5 ×4
unresolved
person
Jitin Singh Kapoor
· Direktur
p.5 ×2
unresolved
person
Lina Paulina
· Direktur
p.5 ×2
unresolved
person
Alptekin Diler
· Komisaris Utama
p.5 ×2
unresolved
person
Hasan Sameer Abdulla Ahmed Alshuwaikh
· Komisaris
p.5 ×2
unresolved
person
Adrian Colin McKay
· Komisaris Independen
p.5
unresolved
person
Oke Nurwan
· Komisaris Independen
p.5
unresolved
org
PT Emway Globalindo
p.8 ×4
unresolved
person
Ingrid Lannywaty
· Notaris
p.8
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8
unresolved
person
Jimmy Tanal
· Notaris
p.8
unresolved
person
Rita Alfiana
· Notaris
p.8
unresolved
person
Pritampal Singh Narula
· Direktur
p.9
unresolved
person
Manmect Singh
· Direktur
p.9
unresolved
person
Hasan Alshuwaikh
· Komisaris Utama
p.9
unresolved
org
PT Bank Niaga
p.9
unresolved
person
Raden Meester Soewandi
· Notaris
p.9
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Bank Indonesia
p.9 ×6
unresolved
org
PT Bursa Efek Surabaya
p.10
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.10
unresolved
org
PT Bima Registra
p.11
unresolved
person
Yusuf
p.11 ×2
unresolved
person
Glenn Ms. Yusuf
· Presiden Komisaris
p.12 ×2
unresolved
person
Dody Budi Waluyo
· Komisaris Independen
p.12
unresolved
person
Sri Widowati
· Komisaris Independen
p.12
unresolved
person
Farina J. Situmorang
· Komisaris Independen
p.12
unresolved
person
Novan Amirudin
· Komisaris
p.12
unresolved
person
Ester Septarini
· Notaris
p.12
unresolved
org
Bank Garansi
p.14
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
1372 ms
13 Sep 2026 15:15
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': 'Bank dari Loan Term Fasilitas memperoleh telah Perseroan',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': '2025-12-01',
'valuation_date': None,
'value': None}