Skip to content
Back to announcement

20251230_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_32016008_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
           Nomor : 1678/WK/DIR/2025                                          Jakarta, 30 Desember 2025


                  Kepada Yth. :
                  Kepala Eksekutif
                  Pengawas Pasar Modal,
                  Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
                  Otoritas Jasa Keuangan
                  Gedung Sumitro Djojohadikusumo
                  Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
                  Jakarta

                                    Perihal : Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi PT
                                              Waskita Karya Realty ("WKR") kepada PT
                                              Waskita Fim Perkasa Realti ("WFPR")

                  Dengan hormat,
                  Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("POJK")
                  No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                  Kepentingan, bersama ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi kepada
                  pemegang saham beserta bukti pengumuman terkait dengan Transaksi Afiliasi
                  PT Waskita Karya Realty ("WKR") kepada PT Waskita Fim Perkasa Realti
                  ("WFPR").
                  Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
                  kasih.


                                                      [XXXX]




                  Lamp : 1 Berkas
                  Tembusan:
                  - Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan
                  - Direksi




PB.06.01       Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                   diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
                          PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK
                              KETERBUKAAN INFORMASI
                           Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
 NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN

                                  PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                        Berkedudukan di Jakarta Timur
                                           Kegiatan Usaha Utama :
 Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
   terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
 layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
                                                 pengembang.

                                                 Kantor Pusat :
                                               Gedung Waskita Karya
                                            Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                       Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                         Phone (021) 8508510 / 8508520
                                                Fax. (021) 8508506


 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
 BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
 SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
 TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
 MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
 DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
 MENYESATKAN.


Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Karya Realty (“WKR”) yang merupakan anak perusahaan
dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) dan PT Waskita Fim Perkasa Realti (“WFPR”) yang
merupakan anak perusahaan dari WKR, dimana diantara WKR dan WFPR akan melakukan penyelesaian
kewajiban utang piutang melalui mekanisme perjumpaan utang (set-off) dengan nilai sebesar
Rp18.300.000.000,- (delapan belas miliar tiga ratus juta Rupiah) berdasarkan Perjanjian Perjumpaan Utang
Nomor 01/PERJANJIAN/2025 dan Nomor 006/P.WKR/2025 tanggal 24 Desember 2025. Transaksi ini
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.

Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2025

Definisi

 Afiliasi                          :      Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
                                          Modal.

 OJK                               :      Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
                                          lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
                                          pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                                          dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
                                          2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
                                          pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                                          pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
                                          OJK.
Page 3
Peraturan OJK No.           :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
42/POJK.04/2020                 Transaksi Benturan Kepentingan.

Perseroan                   :   PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
                                didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                                berkedudukan di Jakarta Timur.

WKR                         :   PT Waskita Karya Realty, Suatu perseroan terbatas yang didirikan
                                berdasarkan Hukum dan Undang-Undang Negara Republik
                                Indonesia, yang Anggaran Dasarnya dimuat dalam Akta Pendirian
                                Perseroan Nomor 27 tanggal 16 Oktober 2014, yang dibuat
                                dihadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, Akta
                                Pendirian mana telah memperoleh Pengesahan dari Menteri Hukum
                                dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yaitu melalui Keputusan
                                Nomor AHU-34282.40.10.2014 tanggal 13 November 2014.
                                Anggaran Dasar mana telah mengalami beberapa kali perubahan
                                dengan perubahan terakhir yaitu melalui Akta Nomor 09 tanggal 08
                                Juli 2022, yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, Sarjana Hukum,
                                Magister Humaniora, Notaris di Jakarta Selatan, Akta Perubahan
                                mana telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
                                Perseroan Terbatas dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                                Republik    Indonesia    melalui   keputusan     Nomor     AHU-
                                0050211.AH.01.02 TAHUN 2022 pada tanggal 19 Juli 2022 dan telah
                                mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
                                Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0267543 tanggal 19 Juli 2022,
                                dengan kepemilikan saham Perseroan sebesar 99,99% (sembilan
                                puluh sembilan koma sembilan sembilan persen).

WFPR                        :   PT Waskita Fim Perkasa Realti, perseroan terbatas yang didirikan
                                berdasarkan Hukum dan Undang-Undang Negara Republik
                                Indonesia, yang Anggaran Dasarnya dimuat dalam Akta Pendirian
                                Perseroan Nomor 122 tanggal 31 Mei 2018, yang dibuat dihadapan
                                Notaris Rosida Rajagukguk-Siregar, Sarjana Hukum, Notaris di
                                Jakarta, Akta Pendirian mana telah memperoleh Pengesahan dari
                                Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yaitu
                                melalui Keputusan Nomor AHU-0027902.AH.01.01 Tahun 2018
                                tanggal 31 Mei 2018. dengan kepemilikan saham WKR sebesar 90%
                                (sembilan puluh persen).

KJPP                        :   Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan, penilai
                                independen yang terdaftar di OJK.

Transaksi                   :   Perjumpaan utang (set-off) antara kewajiban utang WKR kepada
                                WFPR dengan piutang dividen WKR dari WFPR senilai
                                Rp18.300.000.000,-.

Transaksi Afiliasi          :   Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                                42/POJK.04/2020

Undang-Undang Pasar Modal   :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan
                                Undang-Undang No.04 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                                Penguatan Sektor Keuangan
Page 4
                                            PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat
1 huruf b.3 yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi
Afiliasi kepada masyarakat.

WKR dan WFPR merupakan pihak terafiliasi karena Perseroan merupakan pemegang saham mayoritas
(99,99%) dalam WKR dan WKR merupakan pemegang saham mayoritas (90%) dalam WFPR sehingga
terdapat hubungan pengendalian langsung. Transaksi ini telah melalui prosedur penilaian kewajaran oleh
KJPP Independen untuk memastikan transaksi dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman
usaha.

I.     URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

       A. Riwayat Singkat

           Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
           dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
           1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
           Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
           dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
           1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
           tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
           mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
           Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
           Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
           (Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah
           Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
           AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
           Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
           November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
           didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
           diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
           Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
           7 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
           Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
           No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
           Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
           Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
           11/2021”).


       B. Bidang Usaha

           Kegiatan usaha utama Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah bergerak di
           bidang industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro
           industri, pekerjaan terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan,
           pengelolaan kawasan, layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi
           informasi serta kepariwisataan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki
           Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing
           kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan
           menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Page 5
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 10 tanggal 03 Juli
     2025 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
     Jakarta Selatan,adalah sebagai berikut:

     Modal Dasar                         : Rp 5.429.580.400.000,-
     Modal Ditempatkan dan Disetor       : Rp 2.880.680.701.600,-

     Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
     Rp 100,00 (seratus Rupiah).

     Susunan Pemegang Saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
     berikut:

                                                         NILAI NOMINAL
       PEMEGANG                                             Rp 100,00
                            JUMLAH SAHAM                                                %
         SAHAM                                         (SERATUS RUPIAH)
                                                           PER SAHAM
       Negara                      1
       Republik          Saham Seri A Dwiwarna                                1,-   0,000000003%
       Indonesia
       PT
       Perusahaan            21.705.633.361
       Perseroan             (Saham Seri B)
       (Persero) PT                                        2.170.563.336.100,-          75,348%
       Danantara
       Asset
       Management
       Masyarakat            7.101.173.654
                                                               710.117.365.400,-         24,65%
                             (Saham Seri B)
       TOTAL                28.806.807.016               2.880.680.701.600,-           100%


D.   Pengurus dan Pengawas Perseroan

     Berdasarkan Akta Nomor 100 tanggal 23 Desember 2025 yang dibuat oleh Ashoya Rata. S.H.,
     M.Kn Notaris di Jakarta Selatan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah
     sebagai berikut:

     Direksi
     Direktur Utama                                        :     Muhammad Hanugroho
     Direktur Keuangan                                     :     Wiwi Suprihatno
     Direktur Bussiness Strategic, Portofolio, dan         :     Rudi Purnomo
     Human Capital
     Direktur Operasi I                                    :     Ari Asmoko
     Direktur Operasi II                                   :     Paulus Budi Kartiko
     Komisaris
     Komisaris Utama                                       :     Sutrisno
     Komisaris Independen                                  :     Muhammad Abdullah Syukri
     Komisaris Independen                                  :     Aqila Rahmani
     Komisaris Independen                                  :     Muhammad Harrifar Syafar
     Komisaris                                             :     Ade Abdul Rochim
     Komisaris                                             :     Hasby Muhammad Zamri
Page 6
II.   INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

      A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi

         1. Obyek Transaksi
            Berdasarkan Perjanjian Perjumpaan Utang Nomor 01/PERJANJIAN/2025 dan Nomor
            006/P.WKR/2025 tanggal 24 Desember 2025 telah disepakati bahwa:

            Obyek transaksi adalah penyelesaian kewajiban resiprokal melalui mekanisme perjumpaan
            utang (set-off) yang terdiri dari:
            a. Kewajiban I (Utang WKR): Sisa utang pokok WKR kepada WFPR sebesar
               Rp18.300.000.000,- yang timbul dari fasilitas Pinjaman Dana Talangan berdasarkan
               Perjanjian Pinjaman tahun 2022 dan 2023.
            b. Kewajiban II (Dividen WFPR): Kewajiban WFPR untuk membayarkan dividen tunai
               kepada Perseroan sebesar Rp18.300.000.000,- yang merupakan hak WKR atas
               kepemilikan 90% saham di WFPR, sebagaimana diputuskan dalam Rapat Umum
               Pemegang Saham Tahunan WFPR tanggal 14 Juni 2024.

         2. Nilai Transaksi
            Total Nilai Transaksi adalah sebesar Rp18.300.000.000,- (delapan belas miliar tiga ratus juta
            Rupiah). Nilai ini merupakan nilai pokok utang yang dianggap telah dilunasi WKR kepada
            WFPR dengan nilai dividen yang dianggap telah diterima WKR dari WFPR melalui mekanisme
            perjumpaan utang (set off).

      B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan

         1. WKR
            WKR merupakan Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum dan Undang-
            Undang Negara Republik Indonesia, yang Anggaran Dasarnya dimuat dalam Akta Pendirian
            Perseroan Nomor 27 tanggal 16 Oktober 2014, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, Sarjana
            Hukum, Notaris di Jakarta, Akta Pendirian mana telah memperoleh Pengesahan dari Menteri
            Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yaitu melalui Keputusan Nomor AHU-
            34282.40.10.2014 tanggal 13 November 2014. Anggaran Dasar mana telah mengalami
            beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir yaitu melalui Akta Nomor 09 tanggal 08
            Juli 2022, yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, Sarjana Hukum, Magister Humaniora,
            Notaris di Jakarta Selatan, Akta Perubahan mana telah mendapatkan Persetujuan Perubahan
            Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
            Indonesia melalui keputusan Nomor AHU-0050211.AH.01.02 TAHUN 2022 pada tanggal 19
            Juli 2022 dan telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
            dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-
            0267543 tanggal 19 Juli 2022. WKR bergerak dibidang pembangunan, pengembangan real
            estate, dan perdagangan properti. Berkedudukan di Kantor Pusat WKR, Gedung Waskita
            Rajawali Tower, lantai 6, Jalan MT Haryono Kampung Melayu, Jakarta Timur.

                                                             NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
                        PERMODALAN                           (satu juta Rupiah) PER SAHAM
                                                          SAHAM                         Rupiah
               Modal Dasar                                      3.000.000                3.000.000.000.000
               Modal Disetor dan Ditempatkan                    2.317.291                2.317.291.000.000
Page 7
                                                            Nilai Nominal Saham
         Pemegang Saham             Jumlah Saham                                           (%)
                                                                    (Rp)
      PT Waskita Karya                     2.317.290                2.317.290.000.000       99,9%
      (Persero) Tbk
      Koperasi Waskita                             1                        1.000.000       0,01%
      Total                                2.317.291                2.317.291.000.000       100%

       Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 11 Tanggal 05
       Desember 2025 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, SH., Mhum Notaris di Jakarta,
       sebagai berikut :

             DEWAN KOMISARIS
             Komisaris Utama                      :       Heldy Satrya Putera
             Komisaris                            :       Muchamad Syafirudin

             Komisaris Independen                 :       Novianto Ari Nugroho
             DIREKSI
             Plt Direktur utama merangkap         :       Mas’udi Jauhari
             Direktur
             Plt Direktur Keuangan, SDM, dan      :       Agus Eriyanto
             Risk Management




2. WFPR
   WFPR merupakan Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum dan Undang-
   Undang Negara Republik Indonesia, yang Anggaran Dasarnya dimuat dalam Akta Pendirian
   Perseroan Nomor 122 tanggal 31 Mei 2018, yang dibuat dihadapan Notaris Rosida
   Rajagukguk-Siregar, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, Akta Pendirian mana telah
   memperoleh Pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
   yaitu melalui Keputusan Nomor AHU-0027902.AH.01.01 Tahun 2018 tanggal 31 Mei 2018.
   Bergerak di bidang pembangunan, pengembangan real estate, dan perdagangan properti.
   Berkedudukan di Kantor Pusat, Jalan Condet Pejaten Nomor 1, Pejaten Barat, Pasar Minggu,
   Jakarta Selatan.

                                                      NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
              PERMODALAN                              (satu juta Rupiah) PER SAHAM
                                                 SAHAM                           Rupiah
      Modal Dasar                                         700.000                  700.000.000.000
      Modal Disetor dan Ditempatkan                      586.660                   586.660.000.000



                                                            Nilai Nominal Saham
         Pemegang Saham             Jumlah Saham                                           (%)
                                                                    (Rp)
      PT Waskita Karya Realty                   527.994               527.994.000.000         90%
      PT Graha Jasa Ekatama                      58.666                58.666.000.000         10%
      Total                                    586.660              586.660.000.000         100%
Page 8
                   Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 25 Tanggal 14
                   Juni 2024 yang dibuat dihadapan Ria Novita, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta Selatan,
                   adalah sebagai berikut :

                        DEWAN KOMISARIS
                        Komisaris Utama                      :      Ritfan Wisesa
                        Komisaris                            :      Elfi Malano

                        DIREKSI
                        Direktur Utama                       :      I Made Aribawadana
                        Direktur                             :      Wiko Raja Sihaloho

       C.   Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi

            Perseroan, WKR dan WFPR merupakan pihak terafiliasi karena WKR merupakan anak perusahaan
            Perseroan, dan WFPR merupakan anak perusahaan dari WKR.


                                                   PT Waskita Karya
                                                     (Persero) Tbk

                                                                              Kepemilikan 99,99% Saham

                                                         WKR
                                                                              Kepemilikan 90% Saham

                                                         WFPR




III.   RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN

       Transaksi ini telah melalui proses penilaian oleh Penilai Independen untuk memastikan kewajaran
       transaksi (Fairness Opinion), mengingat adanya pemegang saham minoritas (PT Graha Jasa
       Ekatama) dalam struktur WFPR.

       A. Identitas Penilai
          - Nama KJPP: Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan ("Y&R").
          - Izin Usaha: Keputusan Menteri Keuangan No. 365/KM.1/2020.
          - Penilai Utama: Rosye Yunita, S.E., M.M., MAPPI (Cert.) (Izin Penilai Publik No. B1.08.00045).

       B. Obyek dan Tujuan Penilaian
          Obyek penilaian adalah kewajaran atas Rencana Transaksi penyelesaian utang piutang diantara
          WKR dan WFPR sebesar Rp18.300.000.000,- melalui perjumpaan utang (set-off) dengan hasil
          dividen.

       C. Asumsi dan Metodologi
          KJPP menggunakan analisis kualitatif dan kuantitatif, termasuk analisis dampak terhadap struktur
          permodalan, rasio likuiditas, dan solvabilitas Perseroan. Tanggal penilaian (cut-off date) adalah
          30 Juni 2025.

       D. Kesimpulan Penilaian
          Berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran Nomor 00057/2.0170-00/BS/03/0045/1/X/2025
          tanggal 27 Oktober 2025, KJPP Yanuar, Rosye dan Rekan berpendapat bahwa Rencana Transaksi
          adalah WAJAR.
Page 9
IV.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI

      A. Latar Belakang
         WKR memiliki kewajiban utang pokok kepada WFPR yang telah jatuh tempo atau akan jatuh
         tempo. Di sisi lain, WFPR mencatatkan kinerja positif dan memiliki saldo laba yang dapat
         dibagikan sebagai dividen.

      B. Tujuan dan Manfaat Transaksi
         1. Penyederhanaan Administrasi Keuangan: Transaksi ini menyelesaikan hubungan utang-
            piutang antar perusahaan (intercompany) secara tuntas, sehingga neraca kedua belah pihak
            menjadi lebih baik.
         2. Kepatuhan Good Corporate Governance: Pelaksanaan transaksi didasari oleh RUPS dan
            didukung opini independen, menunjukkan komitmen Perseroan terhadap prinsip Tata Kelola
            Perusahaan yang Baik, terutama dalam melindungi kepentingan pemegang saham minoritas
            di level anak usaha.

V.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

      Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai dan dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis
      yang berlaku umum; Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
      dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 selain dari sifat hubungan afiliasi yang telah diungkapkan
      di atas; Semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan tidak ada
      fakta material yang dihilangkan yang dapat menyebabkan informasi menjadi tidak benar atau
      menyesatkan; Transaksi ini didasarkan pada penilaian independen yang menyatakan transaksi
      bersifat WAJAR.

VI.   INFORMASI TAMBAHAN

      Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
      dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:




                              PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                        Gedung Waskita Karya
                                     Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                  Phone (021) 8508510 / 8508520
                                         Fax. (021) 8508506

                                     Jakarta, 30 Desember 2025
                                      Up. Sekretaris Perusahaan
                                     Sekretariat Perusahaan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.6 MB
Published30 Dec 2025
Pages9
Characters27,783
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 46 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Waskita Karya Realty p.1 ×9
linked org PT Waskita Fim Perkasa Realti p.1 ×7
linked person Muhammad Hanugroho p.5
linked person Wiwi Suprihatno p.5
linked person Rudi Purnomo p.5
linked person Ari Asmoko p.5
linked person Paulus Budi Kartiko p.5
linked person Muhammad Abdullah Syukri p.5
linked person Aqila Rahmani p.5
linked person Muhammad Harrifar Syafar p.5
linked person Ade Abdul Rochim p.5
linked person Hasby Muhammad Zamri p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org WASKITA KARYA (PERSERO) TBK p.2 ×24
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×8
unresolved org Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1
unresolved org OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p.2
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK p.2
unresolved org Bapepam p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH. p.3 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar p.3 ×2
unresolved org Rosye dan Rekan p.3 ×3
unresolved person Kartini Muljadi S.H. · Notaris p.4
unresolved org Menteri Kehakiman p.4
unresolved org Menteri Kehakiman No. Y. p.4
unresolved org Pengadilan Negeri p.4
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan p.4
unresolved org Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No. AHU- p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved person Ashoya Rata. S.H. · Notaris p.5
unresolved org Koperasi Waskita p.7
unresolved person Vita Cahyojati · Notaris p.7
unresolved person Plt · Direktur p.7 ×2
unresolved — Plt Direktur utama merangkap p.7
unresolved — Plt Direktur Keuangan, SDM, p.7
unresolved org PT Graha Jasa Ekatama p.7 ×2
unresolved person Ria Novita · Notaris p.8
unresolved — WFPR. A. Identit · Penilai p.8
unresolved org Menteri Keuangan p.8
unresolved person Rosye Yunita p.8
unresolved org KJPP Yanuar p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 1617 ms 12 Sep 2026 22:32
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': 'Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan ("Y&R").',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result