Back to announcement
20251230_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_32016008_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
Nomor : 1678/WK/DIR/2025 Jakarta, 30 Desember 2025
Kepada Yth. :
Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal,
Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta
Perihal : Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi PT
Waskita Karya Realty ("WKR") kepada PT
Waskita Fim Perkasa Realti ("WFPR")
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("POJK")
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan, bersama ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi kepada
pemegang saham beserta bukti pengumuman terkait dengan Transaksi Afiliasi
PT Waskita Karya Realty ("WKR") kepada PT Waskita Fim Perkasa Realti
("WFPR").
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
kasih.
[XXXX]
Lamp : 1 Berkas
Tembusan:
- Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan
- Direksi
PB.06.01 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK
KETERBUKAAN INFORMASI
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
Berkedudukan di Jakarta Timur
Kegiatan Usaha Utama :
Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
pengembang.
Kantor Pusat :
Gedung Waskita Karya
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Karya Realty (“WKR”) yang merupakan anak perusahaan
dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) dan PT Waskita Fim Perkasa Realti (“WFPR”) yang
merupakan anak perusahaan dari WKR, dimana diantara WKR dan WFPR akan melakukan penyelesaian
kewajiban utang piutang melalui mekanisme perjumpaan utang (set-off) dengan nilai sebesar
Rp18.300.000.000,- (delapan belas miliar tiga ratus juta Rupiah) berdasarkan Perjanjian Perjumpaan Utang
Nomor 01/PERJANJIAN/2025 dan Nomor 006/P.WKR/2025 tanggal 24 Desember 2025. Transaksi ini
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2025
Definisi
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
Modal.
OJK : Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
OJK.
Page 3
Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
42/POJK.04/2020 Transaksi Benturan Kepentingan.
Perseroan : PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Timur.
WKR : PT Waskita Karya Realty, Suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan Hukum dan Undang-Undang Negara Republik
Indonesia, yang Anggaran Dasarnya dimuat dalam Akta Pendirian
Perseroan Nomor 27 tanggal 16 Oktober 2014, yang dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, Akta
Pendirian mana telah memperoleh Pengesahan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yaitu melalui Keputusan
Nomor AHU-34282.40.10.2014 tanggal 13 November 2014.
Anggaran Dasar mana telah mengalami beberapa kali perubahan
dengan perubahan terakhir yaitu melalui Akta Nomor 09 tanggal 08
Juli 2022, yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, Sarjana Hukum,
Magister Humaniora, Notaris di Jakarta Selatan, Akta Perubahan
mana telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan Terbatas dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia melalui keputusan Nomor AHU-
0050211.AH.01.02 TAHUN 2022 pada tanggal 19 Juli 2022 dan telah
mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0267543 tanggal 19 Juli 2022,
dengan kepemilikan saham Perseroan sebesar 99,99% (sembilan
puluh sembilan koma sembilan sembilan persen).
WFPR : PT Waskita Fim Perkasa Realti, perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan Hukum dan Undang-Undang Negara Republik
Indonesia, yang Anggaran Dasarnya dimuat dalam Akta Pendirian
Perseroan Nomor 122 tanggal 31 Mei 2018, yang dibuat dihadapan
Notaris Rosida Rajagukguk-Siregar, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta, Akta Pendirian mana telah memperoleh Pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yaitu
melalui Keputusan Nomor AHU-0027902.AH.01.01 Tahun 2018
tanggal 31 Mei 2018. dengan kepemilikan saham WKR sebesar 90%
(sembilan puluh persen).
KJPP : Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan, penilai
independen yang terdaftar di OJK.
Transaksi : Perjumpaan utang (set-off) antara kewajiban utang WKR kepada
WFPR dengan piutang dividen WKR dari WFPR senilai
Rp18.300.000.000,-.
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020
Undang-Undang Pasar Modal : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No.04 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan
Page 4
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat
1 huruf b.3 yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi
Afiliasi kepada masyarakat.
WKR dan WFPR merupakan pihak terafiliasi karena Perseroan merupakan pemegang saham mayoritas
(99,99%) dalam WKR dan WKR merupakan pemegang saham mayoritas (90%) dalam WFPR sehingga
terdapat hubungan pengendalian langsung. Transaksi ini telah melalui prosedur penilaian kewajaran oleh
KJPP Independen untuk memastikan transaksi dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman
usaha.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
7 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
11/2021”).
B. Bidang Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah bergerak di
bidang industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro
industri, pekerjaan terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan,
pengelolaan kawasan, layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi
informasi serta kepariwisataan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki
Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing
kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan
menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Page 5
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 10 tanggal 03 Juli
2025 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di
Jakarta Selatan,adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 5.429.580.400.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp 2.880.680.701.600,-
Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
Rp 100,00 (seratus Rupiah).
Susunan Pemegang Saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai
berikut:
NILAI NOMINAL
PEMEGANG Rp 100,00
JUMLAH SAHAM %
SAHAM (SERATUS RUPIAH)
PER SAHAM
Negara 1
Republik Saham Seri A Dwiwarna 1,- 0,000000003%
Indonesia
PT
Perusahaan 21.705.633.361
Perseroan (Saham Seri B)
(Persero) PT 2.170.563.336.100,- 75,348%
Danantara
Asset
Management
Masyarakat 7.101.173.654
710.117.365.400,- 24,65%
(Saham Seri B)
TOTAL 28.806.807.016 2.880.680.701.600,- 100%
D. Pengurus dan Pengawas Perseroan
Berdasarkan Akta Nomor 100 tanggal 23 Desember 2025 yang dibuat oleh Ashoya Rata. S.H.,
M.Kn Notaris di Jakarta Selatan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah
sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Muhammad Hanugroho
Direktur Keuangan : Wiwi Suprihatno
Direktur Bussiness Strategic, Portofolio, dan : Rudi Purnomo
Human Capital
Direktur Operasi I : Ari Asmoko
Direktur Operasi II : Paulus Budi Kartiko
Komisaris
Komisaris Utama : Sutrisno
Komisaris Independen : Muhammad Abdullah Syukri
Komisaris Independen : Aqila Rahmani
Komisaris Independen : Muhammad Harrifar Syafar
Komisaris : Ade Abdul Rochim
Komisaris : Hasby Muhammad Zamri
Page 6
II. INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
1. Obyek Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Perjumpaan Utang Nomor 01/PERJANJIAN/2025 dan Nomor
006/P.WKR/2025 tanggal 24 Desember 2025 telah disepakati bahwa:
Obyek transaksi adalah penyelesaian kewajiban resiprokal melalui mekanisme perjumpaan
utang (set-off) yang terdiri dari:
a. Kewajiban I (Utang WKR): Sisa utang pokok WKR kepada WFPR sebesar
Rp18.300.000.000,- yang timbul dari fasilitas Pinjaman Dana Talangan berdasarkan
Perjanjian Pinjaman tahun 2022 dan 2023.
b. Kewajiban II (Dividen WFPR): Kewajiban WFPR untuk membayarkan dividen tunai
kepada Perseroan sebesar Rp18.300.000.000,- yang merupakan hak WKR atas
kepemilikan 90% saham di WFPR, sebagaimana diputuskan dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan WFPR tanggal 14 Juni 2024.
2. Nilai Transaksi
Total Nilai Transaksi adalah sebesar Rp18.300.000.000,- (delapan belas miliar tiga ratus juta
Rupiah). Nilai ini merupakan nilai pokok utang yang dianggap telah dilunasi WKR kepada
WFPR dengan nilai dividen yang dianggap telah diterima WKR dari WFPR melalui mekanisme
perjumpaan utang (set off).
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan
1. WKR
WKR merupakan Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum dan Undang-
Undang Negara Republik Indonesia, yang Anggaran Dasarnya dimuat dalam Akta Pendirian
Perseroan Nomor 27 tanggal 16 Oktober 2014, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, Sarjana
Hukum, Notaris di Jakarta, Akta Pendirian mana telah memperoleh Pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yaitu melalui Keputusan Nomor AHU-
34282.40.10.2014 tanggal 13 November 2014. Anggaran Dasar mana telah mengalami
beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir yaitu melalui Akta Nomor 09 tanggal 08
Juli 2022, yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, Sarjana Hukum, Magister Humaniora,
Notaris di Jakarta Selatan, Akta Perubahan mana telah mendapatkan Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui keputusan Nomor AHU-0050211.AH.01.02 TAHUN 2022 pada tanggal 19
Juli 2022 dan telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-
0267543 tanggal 19 Juli 2022. WKR bergerak dibidang pembangunan, pengembangan real
estate, dan perdagangan properti. Berkedudukan di Kantor Pusat WKR, Gedung Waskita
Rajawali Tower, lantai 6, Jalan MT Haryono Kampung Melayu, Jakarta Timur.
NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
PERMODALAN (satu juta Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 3.000.000 3.000.000.000.000
Modal Disetor dan Ditempatkan 2.317.291 2.317.291.000.000
Page 7
Nilai Nominal Saham
Pemegang Saham Jumlah Saham (%)
(Rp)
PT Waskita Karya 2.317.290 2.317.290.000.000 99,9%
(Persero) Tbk
Koperasi Waskita 1 1.000.000 0,01%
Total 2.317.291 2.317.291.000.000 100%
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 11 Tanggal 05
Desember 2025 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, SH., Mhum Notaris di Jakarta,
sebagai berikut :
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Heldy Satrya Putera
Komisaris : Muchamad Syafirudin
Komisaris Independen : Novianto Ari Nugroho
DIREKSI
Plt Direktur utama merangkap : Mas’udi Jauhari
Direktur
Plt Direktur Keuangan, SDM, dan : Agus Eriyanto
Risk Management
2. WFPR
WFPR merupakan Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum dan Undang-
Undang Negara Republik Indonesia, yang Anggaran Dasarnya dimuat dalam Akta Pendirian
Perseroan Nomor 122 tanggal 31 Mei 2018, yang dibuat dihadapan Notaris Rosida
Rajagukguk-Siregar, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, Akta Pendirian mana telah
memperoleh Pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
yaitu melalui Keputusan Nomor AHU-0027902.AH.01.01 Tahun 2018 tanggal 31 Mei 2018.
Bergerak di bidang pembangunan, pengembangan real estate, dan perdagangan properti.
Berkedudukan di Kantor Pusat, Jalan Condet Pejaten Nomor 1, Pejaten Barat, Pasar Minggu,
Jakarta Selatan.
NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
PERMODALAN (satu juta Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 700.000 700.000.000.000
Modal Disetor dan Ditempatkan 586.660 586.660.000.000
Nilai Nominal Saham
Pemegang Saham Jumlah Saham (%)
(Rp)
PT Waskita Karya Realty 527.994 527.994.000.000 90%
PT Graha Jasa Ekatama 58.666 58.666.000.000 10%
Total 586.660 586.660.000.000 100%
Page 8
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 25 Tanggal 14
Juni 2024 yang dibuat dihadapan Ria Novita, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta Selatan,
adalah sebagai berikut :
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Ritfan Wisesa
Komisaris : Elfi Malano
DIREKSI
Direktur Utama : I Made Aribawadana
Direktur : Wiko Raja Sihaloho
C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi
Perseroan, WKR dan WFPR merupakan pihak terafiliasi karena WKR merupakan anak perusahaan
Perseroan, dan WFPR merupakan anak perusahaan dari WKR.
PT Waskita Karya
(Persero) Tbk
Kepemilikan 99,99% Saham
WKR
Kepemilikan 90% Saham
WFPR
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN
Transaksi ini telah melalui proses penilaian oleh Penilai Independen untuk memastikan kewajaran
transaksi (Fairness Opinion), mengingat adanya pemegang saham minoritas (PT Graha Jasa
Ekatama) dalam struktur WFPR.
A. Identitas Penilai
- Nama KJPP: Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan ("Y&R").
- Izin Usaha: Keputusan Menteri Keuangan No. 365/KM.1/2020.
- Penilai Utama: Rosye Yunita, S.E., M.M., MAPPI (Cert.) (Izin Penilai Publik No. B1.08.00045).
B. Obyek dan Tujuan Penilaian
Obyek penilaian adalah kewajaran atas Rencana Transaksi penyelesaian utang piutang diantara
WKR dan WFPR sebesar Rp18.300.000.000,- melalui perjumpaan utang (set-off) dengan hasil
dividen.
C. Asumsi dan Metodologi
KJPP menggunakan analisis kualitatif dan kuantitatif, termasuk analisis dampak terhadap struktur
permodalan, rasio likuiditas, dan solvabilitas Perseroan. Tanggal penilaian (cut-off date) adalah
30 Juni 2025.
D. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran Nomor 00057/2.0170-00/BS/03/0045/1/X/2025
tanggal 27 Oktober 2025, KJPP Yanuar, Rosye dan Rekan berpendapat bahwa Rencana Transaksi
adalah WAJAR.
Page 9
IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
A. Latar Belakang
WKR memiliki kewajiban utang pokok kepada WFPR yang telah jatuh tempo atau akan jatuh
tempo. Di sisi lain, WFPR mencatatkan kinerja positif dan memiliki saldo laba yang dapat
dibagikan sebagai dividen.
B. Tujuan dan Manfaat Transaksi
1. Penyederhanaan Administrasi Keuangan: Transaksi ini menyelesaikan hubungan utang-
piutang antar perusahaan (intercompany) secara tuntas, sehingga neraca kedua belah pihak
menjadi lebih baik.
2. Kepatuhan Good Corporate Governance: Pelaksanaan transaksi didasari oleh RUPS dan
didukung opini independen, menunjukkan komitmen Perseroan terhadap prinsip Tata Kelola
Perusahaan yang Baik, terutama dalam melindungi kepentingan pemegang saham minoritas
di level anak usaha.
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai dan dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis
yang berlaku umum; Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 selain dari sifat hubungan afiliasi yang telah diungkapkan
di atas; Semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan tidak ada
fakta material yang dihilangkan yang dapat menyebabkan informasi menjadi tidak benar atau
menyesatkan; Transaksi ini didasarkan pada penilaian independen yang menyatakan transaksi
bersifat WAJAR.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
Gedung Waskita Karya
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
Jakarta, 30 Desember 2025
Up. Sekretaris Perusahaan
Sekretariat Perusahaan
Names mentioned 46 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan
p.1
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1
unresolved
org
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK
p.2
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-AH.
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar
p.3 ×2
unresolved
org
Rosye dan Rekan
p.3 ×3
unresolved
person
Kartini Muljadi S.H.
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. Y.
p.4
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.4
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No. AHU-
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Ashoya Rata. S.H.
· Notaris
p.5
unresolved
org
Koperasi Waskita
p.7
unresolved
person
Vita Cahyojati
· Notaris
p.7
unresolved
person
Plt
· Direktur
p.7 ×2
unresolved
—
Plt Direktur utama merangkap
p.7
unresolved
—
Plt Direktur Keuangan, SDM,
p.7
unresolved
org
PT Graha Jasa Ekatama
p.7 ×2
unresolved
person
Ria Novita
· Notaris
p.8
unresolved
—
WFPR. A. Identit
· Penilai
p.8
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.8
unresolved
person
Rosye Yunita
p.8
unresolved
org
KJPP Yanuar
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
1617 ms
12 Sep 2026 22:32
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': 'Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan ("Y&R").',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}