Back to announcement
20260803_AMAR_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_32117190_lamp1.pdf
Other Text extracted AMARSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.952
PT. Bank Amar Indonesia Tbk Kantor Pusat RDTX Sguare RDTX Sguare Lt.11, Jl. Prof. DR. Satrio No.164, RT.4/RW.4, Karet Semanggi, Setiabudi, Kota Jakarta amar bank Catan Sean Telp: (021) 3021-0700 Nomor: 56/SRT-CS/VIII/2026 Jakarta, 3 Agustus 2026 Kepada Yth. Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190 Perihal : Pemberitahuan Pelaksanaan Pembagian Dividen Interim Dengan hormat, Berdasarkan keputusan Direksi PT Bank Amar Indonesia Tbk (“Perseroan”) tanggal 31 Juli 2026, yang telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal yang sama, telah diputuskan dan disetujui bahwa Perseroan akan melaksanakan pembagian dividen interim sebesar Rp70.253.325.889,50 (tujuh puluh miliar dua ratus lima puluh tiga juta tiga ratus dua puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah lima puluh sen) atau Rp3,9 (tiga rupiah sembilan sen) setiap sahamnya, kepada para pemegang saham yang memiliki hak untuk menerima dividen, dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama ketentuan Pasal 40 ayat 2 UUPT, yang mengatur bahwa saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan (treasury stock) tidak berhak mendapat pembagian dividen. Berikut kami sampaikan Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen: Jadwal Pembagian Dividen Interim | Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan 31 Juli 2026 Pengumuman dan Penyampaian Jadwal Pembagian Dividen Interim 3 Agustus 2026 Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 11 Agustus 2026 Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 12 Agustus 2026 Cum Dividen di Pasar Tunai 13 Agustus 2026 Ex Dividen di Pasar Tunai 14 Agustus 2026 Recording Date Daftar Pemegang Saham yang Berhak atas 13 Agustus 2026 Dividen Interim Pembagian Dividen Interim 28 Agustus 2026 Tata Cara Pembagian Dividen Interim 1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham. 2. Pembayaran dividen interim diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan atau Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas dividen interim pada tanggal 13 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB 3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen interim sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan
Page 2 OCR 0.948
PT. Bank Amar Indonesia Tbk Kantor Pusat RDTX Sguare RDTX Sguare Lt.11, Jl. Prof. DR. Satrio No.164, RT.4/RW.4, Karet Semanggi, Setiabudi, Kota Jakarta amar bank Sela Ta Telp: (021) 3021-0700 mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah (RDN) di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para Pemegang Saham membuka rekening efek. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen interim tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen interim yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen interim yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1 UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan Form DGT dan SKD yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen interim yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 204. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen interim yang telah dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku. Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT. Bank Amar Indonesia Tbk Elsa Enda Dwita-Rurb£ANTOR PU Ke A— Pa amar bar PT. BANK AMAR INDON! Sekretaris Perusahaan Tembusan: Otoritas Jasa Keuangan, Kepala Eksekutif Pasar Modal PT Kustodian Sentral Efek Indonesia PT Datindo Entrycom
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
PT. BANK AMAR INDON
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.