Skip to content
Back to announcement

20251230_PPGD_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32016019_lamp3.pdf

Board change Needs review PPGD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
 Pegadaian
               KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN
                    NOMOR : KEP-24/KP/DK.GD/12/2025
                              TENTANG
   PERUBAHAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PT PEGADAIAN

                                  DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN,

 Menimbang            : a. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian Nomor KEP-
                           14/KP/DK.GD/07/2024 tentang Perubahan Anggota Komite Nominasi dan
                           Remunerasi (KNR), telah ditetapkan susunan keanggotaan komite
                           sebelumnya;
                        b. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian Nomor: KEP-
                           21/KP/DK.GD/10/2025 tentang Pembagian Tugas Anggota-Anggota Dewan
                           Komisaris, telah ditetapkan perubahan susunan tugas di mana Sdr. AM
                           Putranto menjabat sebagai Komisaris Utama menggantikan Sdr. Sudarto;
                        c. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian Nomor: KEP-
                           23/KP/DK.GD/12/2025, telah ditetapkan pengangkatan Sdr. Wahyu Avianto
                           sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR) yang berasal dari
                           luar Anggota Dewan Komisaris;
                        d. bahwa dalam rangka memenuhi Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
                           Nomor: PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan
                           Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Menteri Badan
                           Usaha Milik Negara Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber
                           Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, maka susunan Komite Nominasi
                           dan Remunerasi PT Pegadaian perlu ditetapkan kembali;
                        e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b,
                           dan c di atas, perlu ditetapkan Keputusan Dewan Komisaris tentang
                           Perubahan Anggota KNR untuk menggantikan Keputusan Nomor: KEP-
                           14/KP/DK.GD/07/2024.


 Mengingat            : 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
                           sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
                           tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023
                           tentang Badan Usaha Milik Negara;
                        2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan,
                           Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan
                           (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Jawatan
                           (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
                        3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,
                           Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara;
                        4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan
                           Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham
                           Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk;
                        5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-2/MBU/03/2023
                           tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha
                           Milik Negara;
                        6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-3/MBU/03/2023
                           tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara;
                                                                                   7. Anggaran…/-2-




PT Pegadaian – Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya 162           T +62-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430           F +62-21 391 4221                                           www.pegadaian.co.id
Page 2
 Pegadaian
                                                           -2-

                      7. Anggaran Dasar Perusahaan sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian
                         Nomor 01 tanggal 01 April 2012, yang telah diubah dengan Akta Pernyataan
                         Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT PEGADAIAN,
                         berkedudukan di Jakarta Pusat, yang beralamat di Jalan Kramat Raya Nomor
                         162, berdasarkan Anggaran Dasar PT Pegadaian sebagaimana termuat
                         dalam Akta Pendirian Nomor 01 tanggal 01 April 2012 yang dibuat di hadapan
                         Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah disahkan
                         oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
                         Surat Keputusan Nomor: AHU-17525.AH.01.01 Tahun 2012 tanggal 04 April
                         2012, yang kemudian diubah terakhir dengan Akta Nomor 14 tanggal 25
                         September 2025, yang dibuat di hadapan Dr. Dewi Tenty Septi Artiany, S.H.,
                         M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat dan telah diterima pemberitahuannya
                         oleh Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor:
                         AHU-AH.01.09-0343454 tanggal 29 September 2025;
                      8. Keputusan    Dewan      Komisaris PT   Pegadaian    Nomor:   KEP-
                         21/KP/DK.GD/10/2025 tentang Pembagian Tugas Anggota-Anggota Dewan
                         Komisaris PT Pegadaian.

                                           M E M U T U S K A N:
 Menetapkan           :   KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN TENTANG
                          PERUBAHAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
                          PT PEGADAIAN
 KESATU               :   Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Sudarto sebagai Komite
                          Nominasi dan Remunerasi PT Pegadaian, dengan ucapan terima kasih atas
                          segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatannya
                          tersebut.
 KEDUA                :   Mengubah susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
                          PT Pegadaian, sehingga susunan Komite Nominasi dan Remunerasi
                          PT Pegadaian menjadi sebagai berikut:
                          Ketua       : Kukrit Suryo Wicaksono
                          Anggota     : 1. AM Putranto
                                         2. Loto Srianita Ginting
                                         3. Umiyatun Hayati Triastuti
                                         4. Syafaat Perdana
                                         5. Yuni Setyaningsih
                                         6. Wahyu Avianto
 KETIGA               :   Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana tersebut pada Diktum
                          KEDUA bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris
                          dalam melaksanakan tugasnya.
 KEEMPAT              :   Komite Nominasi dan Remunerasi bersifat mandiri, baik dalam pelaksanaan
                          tugas maupun dalam pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada
                          Dewan Komisaris;
                          1. Tugas Komite Nominasi dan Remunerasi, antara lain tidak terbatas pada:
                             a. Melakukan evaluasi terhadap sistem dan prosedur Pengklasifikasian
                                Talenta (Talent Classification) yang dilakukan oleh Direksi;
                             b. Melakukan validasi dan kalibrasi atas Talenta yang diusulkan oleh
                                Direksi kepada Dewan Komisaris (Selected Talent), untuk
                                menghasilkan daftar Talenta yang akan dinominasikan oleh Dewan
                                Komisaris kepada RUPS/Menteri (Nominated Talent);
                                                                                   c. Melakukan.../-3-

PT Pegadaian – Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya 162          T +62-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430          F +62-21 391 4221                                            www.pegadaian.co.id
Page 3
 Pegadaian
                                                           -3-


                             c. Melakukan evaluasi terhadap Calon Wakil perusahaan yang akan
                                diusulkan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris
                                perusahaan anak, sebelum diajukan kepada RUPS/Menteri;
                             d. Melakukan evaluasi atas usulan Key Performance Indicators Individu
                                anggota Direksi;
                             e. Menyiapkan usulan sistem evaluasi kinerja individu bagi anggota
                                Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
                             f.   Menyiapkan usulan program pengembangan bagi anggota Direksi
                                  dan/atau anggota Dewan Komisaris;
                             g. Melakukan evaluasi atas kebijakan remunerasi bagi pegawai yang
                                membutuhkan persetujuan/tanggapan dari Dewan Komisaris;
                             h. Melakukan evaluasi atas usulan Direksi mengenai struktur organisasi
                                perusahaan; dan
                             i.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan Dewan Komisaris sepanjang
                                  masih dalam lingkup tugas dan kewajiban Dewan Komisaris,
                                  khususnya di bidang nominasi dan remunerasi, serta berdasarkan
                                  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                          2. Komite Nominasi dan Remunerasi wajib melaporkan segera hasil evaluasi
                             yang dilakukan kepada Dewan Komisaris.
 KELIMA               :   1. Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi wajib menyampaikan kepada
                             Dewan Komisaris:
                             a. Laporan berkala yang berisi pokok-pokok hasil kerjanya berdasarkan
                                penugasan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Diktum
                                KEEMPAT;
                             b. Laporan khusus yang berisi setiap temuan yang diperkirakan dapat
                                mengganggu kegiatan perusahaan;
                          2. Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (a) dilakukan
                             paling tidak setiap 3 (tiga) bulan sekali, kecuali ditentukan lain oleh Dewan
                             Komisaris;
                          3. Laporan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (b) setelah
                             ditandatangani oleh Ketua dan salah satu Anggota Komite Nominasi dan
                             Remunerasi wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris selambat-
                             lambatnya 10 hari kerja sejak tanggal temuan diketahui, dan dalam tempo
                             paling lama 3 kali 24 jam disampaikan oleh Dewan Komisaris kepada
                             Pemegang Saham.
 KEENAM               :   1. Kepada Komite Nominasi dan Remunerasi selain Anggota Dewan
                             Komisaris sebagaimana ditetapkan pada Diktum KEDUA diberikan
                             honorarium, tunjangan, dan fasilitas yang besar dan jenisnya akan
                             ditetapkan tersendiri;
                          2. Pajak penghasilan atas pembayaran honorarium tersebut ditanggung dan
                             disetor ke kas Negara oleh PT Pegadaian sesuai dengan ketentuan yang
                             berlaku;
                          3. Segala biaya yang terkait dengan pelaksanaan tugas Komite Nominasi
                             dan Remunerasi menjadi beban dan tanggung jawab PT Pegadaian.
                                                                                         KETUJUH.../-4-


PT Pegadaian – Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya 162          T +62-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430          F +62-21 391 4221                                               www.pegadaian.co.id
Page 4
 Pegadaian
                                                          -4-


 KETUJUH              :   Masa keanggotaan Dewan Komisaris yang ditunjuk sebagai Komite Nominasi
                          dan Remunerasi sebagaimana Diktum KEDUA berlaku sesuai dengan masa
                          jabatan sebagai Anggota Dewan Komisaris.
 KEDELAPAN            :   Masa keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi selain Anggota Dewan
                          Komisaris sebagaimana Diktum KEDUA berlaku mengikuti masa jabatan
                          sesuai Surat Keputusan Dewan Komisaris tentang Pengangkatan dan
                          Pemberhentian Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi masing-masing.
 KESEMBILAN           :   Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
                          apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan
                          pembetulan seperlunya.



                                           Ditetapkan di        : Jakarta
                                           Pada tanggal         : 24 Desember 2025

                                                                  a.n. DEWAN KOMISARIS
                                                                       PT PEGADAIAN




                                                                        AM Putranto
                                                                      Komisaris Utama


   Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada:
   1. Kepala BP BUMN;
   2. Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.;
   3. Direksi PT Pegadaian;
   4. Yang bersangkutan;
   5. Pertinggal.




PT Pegadaian – Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya 162         T +62-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430         F +62-21 391 4221                                            www.pegadaian.co.id
Page 5
 Pegadaian
                                                          -4-


 KETUJUH              :   Masa keanggotaan Dewan Komisaris yang ditunjuk sebagai Komite Nominasi
                          dan Remunerasi sebagaimana Diktum KEDUA berlaku sesuai dengan masa
                          jabatan sebagai Anggota Dewan Komisaris.
 KEDELAPAN            :   Masa keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi selain Anggota Dewan
                          Komisaris sebagaimana Diktum KEDUA berlaku mengikuti masa jabatan
                          sesuai Surat Keputusan Dewan Komisaris tentang Pengangkatan dan
                          Pemberhentian Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi masing-masing.
 KESEMBILAN           :   Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
                          apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan
                          pembetulan seperlunya.



                                           Ditetapkan di        : Jakarta
                                           Pada tanggal         : 24 Desember 2025




                                                 AM. Putranto
                                                Komisaris Utama




       Loto Srinaita Ginting                  U. Hayati Triastuti             Syafaat Perdana
            Komisaris                             Komisaris                      Komisaris




     Kukrit Suryo Wicaksono                   Trimedya Panjaitan                  Martina
      Komisaris Independen                   Komisaris Independen           Komisaris Independen

   Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada:
   1. Kepala BP BUMN;
   2. Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.;
   3. Direksi PT Pegadaian;
   4. Yang bersangkutan;
   5. Pertinggal.




PT Pegadaian – Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya 162         T +62-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430         F +62-21 391 4221                                            www.pegadaian.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.23 MB
Published30 Dec 2025
Pages5
Characters16,313
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person AM Putranto · Komisaris Utama p.1 ×4
linked person Wahyu Avianto · Anggota p.1 ×2
linked person Umiyatun Hayati Triastuti p.2
linked person Syafaat Perdana p.2 ×2
linked person Yuni Setyaningsih p.2
linked person Loto Srinaita Ginting p.5
possible org PT PEGADAIAN p.1 ×21
possible person Sudarto p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.1
possible org Bank Rakyat Indonesia Tbk p.1 ×8
possible org PT Pegadaian. M E M U T U p.2
possible person Kukrit Suryo Wicaksono p.2 ×2
possible person Trimedya Panjaitan p.5
unresolved — Pembagian Tug · Anggota p.1 ×2
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.1 ×3
unresolved org Milik Negara p.1 ×6
unresolved org Menteri Keuangan Pada Perusahaan p.1
unresolved org Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara p.1
unresolved person Nanda Fauz Iwan · Notaris p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved person Dr. Dewi Tenty Septi Artiany · Notaris p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org PT PEGADAIAN TENTANG PERUBAHAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI p.2
unresolved — Selected Talent · Komisaris p.2
unresolved org PT Pegadaian. KETUJUH. p.3
unresolved org PT PEGADAIAN AM Putranto p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 666 ms 12 Sep 2026 22:32

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Wahyu Avianto',
              'position_after': 'NOMINATION_COMMITTEE',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi',
              'reason_text': ' perubahan susunan tugas di mana Sdr. AM '
                             'Putranto menjabat sebagai Komisaris Utama '
                             'menggantikan Sdr. Sudarto; c. bahwa berdasarkan '
                             'Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian Nomor: '
                             'KEP- 23/KP/DK.GD/12/2025, telah ditetapkan '
                             'pengangkatan Sdr. Wahyu Avianto sebagai Anggota '
                             'Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR) yang '
                             'berasal dari luar Anggota Dewan Komisaris; d. '
                             'bahwa dalam rangka memenuhi Peraturan Menteri '
                             'Badan Usaha Milik Negara Nomor: '
                             'PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola '}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Bank Rakyat Indonesia Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result