Back to announcement
20251230_PPGD_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32016019_lamp3.pdf
Board change Needs review PPGDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Pegadaian
KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN
NOMOR : KEP-24/KP/DK.GD/12/2025
TENTANG
PERUBAHAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PT PEGADAIAN
DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian Nomor KEP-
14/KP/DK.GD/07/2024 tentang Perubahan Anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi (KNR), telah ditetapkan susunan keanggotaan komite
sebelumnya;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian Nomor: KEP-
21/KP/DK.GD/10/2025 tentang Pembagian Tugas Anggota-Anggota Dewan
Komisaris, telah ditetapkan perubahan susunan tugas di mana Sdr. AM
Putranto menjabat sebagai Komisaris Utama menggantikan Sdr. Sudarto;
c. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian Nomor: KEP-
23/KP/DK.GD/12/2025, telah ditetapkan pengangkatan Sdr. Wahyu Avianto
sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR) yang berasal dari
luar Anggota Dewan Komisaris;
d. bahwa dalam rangka memenuhi Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor: PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan
Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber
Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, maka susunan Komite Nominasi
dan Remunerasi PT Pegadaian perlu ditetapkan kembali;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b,
dan c di atas, perlu ditetapkan Keputusan Dewan Komisaris tentang
Perubahan Anggota KNR untuk menggantikan Keputusan Nomor: KEP-
14/KP/DK.GD/07/2024.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023
tentang Badan Usaha Milik Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan,
Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan
(PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Jawatan
(PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,
Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk;
5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-2/MBU/03/2023
tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha
Milik Negara;
6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-3/MBU/03/2023
tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara;
7. Anggaran…/-2-
PT Pegadaian – Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya 162 T +62-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430 F +62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 2
Pegadaian
-2-
7. Anggaran Dasar Perusahaan sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian
Nomor 01 tanggal 01 April 2012, yang telah diubah dengan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT PEGADAIAN,
berkedudukan di Jakarta Pusat, yang beralamat di Jalan Kramat Raya Nomor
162, berdasarkan Anggaran Dasar PT Pegadaian sebagaimana termuat
dalam Akta Pendirian Nomor 01 tanggal 01 April 2012 yang dibuat di hadapan
Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah disahkan
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusan Nomor: AHU-17525.AH.01.01 Tahun 2012 tanggal 04 April
2012, yang kemudian diubah terakhir dengan Akta Nomor 14 tanggal 25
September 2025, yang dibuat di hadapan Dr. Dewi Tenty Septi Artiany, S.H.,
M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat dan telah diterima pemberitahuannya
oleh Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor:
AHU-AH.01.09-0343454 tanggal 29 September 2025;
8. Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian Nomor: KEP-
21/KP/DK.GD/10/2025 tentang Pembagian Tugas Anggota-Anggota Dewan
Komisaris PT Pegadaian.
M E M U T U S K A N:
Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT PEGADAIAN TENTANG
PERUBAHAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
PT PEGADAIAN
KESATU : Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Sudarto sebagai Komite
Nominasi dan Remunerasi PT Pegadaian, dengan ucapan terima kasih atas
segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatannya
tersebut.
KEDUA : Mengubah susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
PT Pegadaian, sehingga susunan Komite Nominasi dan Remunerasi
PT Pegadaian menjadi sebagai berikut:
Ketua : Kukrit Suryo Wicaksono
Anggota : 1. AM Putranto
2. Loto Srianita Ginting
3. Umiyatun Hayati Triastuti
4. Syafaat Perdana
5. Yuni Setyaningsih
6. Wahyu Avianto
KETIGA : Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana tersebut pada Diktum
KEDUA bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris
dalam melaksanakan tugasnya.
KEEMPAT : Komite Nominasi dan Remunerasi bersifat mandiri, baik dalam pelaksanaan
tugas maupun dalam pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada
Dewan Komisaris;
1. Tugas Komite Nominasi dan Remunerasi, antara lain tidak terbatas pada:
a. Melakukan evaluasi terhadap sistem dan prosedur Pengklasifikasian
Talenta (Talent Classification) yang dilakukan oleh Direksi;
b. Melakukan validasi dan kalibrasi atas Talenta yang diusulkan oleh
Direksi kepada Dewan Komisaris (Selected Talent), untuk
menghasilkan daftar Talenta yang akan dinominasikan oleh Dewan
Komisaris kepada RUPS/Menteri (Nominated Talent);
c. Melakukan.../-3-
PT Pegadaian – Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya 162 T +62-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430 F +62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 3
Pegadaian
-3-
c. Melakukan evaluasi terhadap Calon Wakil perusahaan yang akan
diusulkan sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris
perusahaan anak, sebelum diajukan kepada RUPS/Menteri;
d. Melakukan evaluasi atas usulan Key Performance Indicators Individu
anggota Direksi;
e. Menyiapkan usulan sistem evaluasi kinerja individu bagi anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
f. Menyiapkan usulan program pengembangan bagi anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris;
g. Melakukan evaluasi atas kebijakan remunerasi bagi pegawai yang
membutuhkan persetujuan/tanggapan dari Dewan Komisaris;
h. Melakukan evaluasi atas usulan Direksi mengenai struktur organisasi
perusahaan; dan
i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Dewan Komisaris sepanjang
masih dalam lingkup tugas dan kewajiban Dewan Komisaris,
khususnya di bidang nominasi dan remunerasi, serta berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Komite Nominasi dan Remunerasi wajib melaporkan segera hasil evaluasi
yang dilakukan kepada Dewan Komisaris.
KELIMA : 1. Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi wajib menyampaikan kepada
Dewan Komisaris:
a. Laporan berkala yang berisi pokok-pokok hasil kerjanya berdasarkan
penugasan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEEMPAT;
b. Laporan khusus yang berisi setiap temuan yang diperkirakan dapat
mengganggu kegiatan perusahaan;
2. Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (a) dilakukan
paling tidak setiap 3 (tiga) bulan sekali, kecuali ditentukan lain oleh Dewan
Komisaris;
3. Laporan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf (b) setelah
ditandatangani oleh Ketua dan salah satu Anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris selambat-
lambatnya 10 hari kerja sejak tanggal temuan diketahui, dan dalam tempo
paling lama 3 kali 24 jam disampaikan oleh Dewan Komisaris kepada
Pemegang Saham.
KEENAM : 1. Kepada Komite Nominasi dan Remunerasi selain Anggota Dewan
Komisaris sebagaimana ditetapkan pada Diktum KEDUA diberikan
honorarium, tunjangan, dan fasilitas yang besar dan jenisnya akan
ditetapkan tersendiri;
2. Pajak penghasilan atas pembayaran honorarium tersebut ditanggung dan
disetor ke kas Negara oleh PT Pegadaian sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
3. Segala biaya yang terkait dengan pelaksanaan tugas Komite Nominasi
dan Remunerasi menjadi beban dan tanggung jawab PT Pegadaian.
KETUJUH.../-4-
PT Pegadaian – Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya 162 T +62-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430 F +62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 4
Pegadaian
-4-
KETUJUH : Masa keanggotaan Dewan Komisaris yang ditunjuk sebagai Komite Nominasi
dan Remunerasi sebagaimana Diktum KEDUA berlaku sesuai dengan masa
jabatan sebagai Anggota Dewan Komisaris.
KEDELAPAN : Masa keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi selain Anggota Dewan
Komisaris sebagaimana Diktum KEDUA berlaku mengikuti masa jabatan
sesuai Surat Keputusan Dewan Komisaris tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi masing-masing.
KESEMBILAN : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan
pembetulan seperlunya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 24 Desember 2025
a.n. DEWAN KOMISARIS
PT PEGADAIAN
AM Putranto
Komisaris Utama
Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Kepala BP BUMN;
2. Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.;
3. Direksi PT Pegadaian;
4. Yang bersangkutan;
5. Pertinggal.
PT Pegadaian – Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya 162 T +62-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430 F +62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Page 5
Pegadaian
-4-
KETUJUH : Masa keanggotaan Dewan Komisaris yang ditunjuk sebagai Komite Nominasi
dan Remunerasi sebagaimana Diktum KEDUA berlaku sesuai dengan masa
jabatan sebagai Anggota Dewan Komisaris.
KEDELAPAN : Masa keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi selain Anggota Dewan
Komisaris sebagaimana Diktum KEDUA berlaku mengikuti masa jabatan
sesuai Surat Keputusan Dewan Komisaris tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi masing-masing.
KESEMBILAN : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan
pembetulan seperlunya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 24 Desember 2025
AM. Putranto
Komisaris Utama
Loto Srinaita Ginting U. Hayati Triastuti Syafaat Perdana
Komisaris Komisaris Komisaris
Kukrit Suryo Wicaksono Trimedya Panjaitan Martina
Komisaris Independen Komisaris Independen Komisaris Independen
Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Kepala BP BUMN;
2. Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.;
3. Direksi PT Pegadaian;
4. Yang bersangkutan;
5. Pertinggal.
PT Pegadaian – Kantor Pusat
Jl. Kramat Raya 162 T +62-21 315 5550 (Hunting)
Jakarta Pusat 10430 F +62-21 391 4221 www.pegadaian.co.id
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
Pembagian Tug
· Anggota
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.1 ×3
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Keuangan Pada Perusahaan
p.1
unresolved
org
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
p.1
unresolved
person
Nanda Fauz Iwan
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Dr. Dewi Tenty Septi Artiany
· Notaris
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT PEGADAIAN TENTANG PERUBAHAN ANGGOTA KOMITE NOMINASI
p.2
unresolved
—
Selected Talent
· Komisaris
p.2
unresolved
org
PT Pegadaian. KETUJUH.
p.3
unresolved
org
PT PEGADAIAN AM Putranto
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
666 ms
12 Sep 2026 22:32
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Wahyu Avianto',
'position_after': 'NOMINATION_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi',
'reason_text': ' perubahan susunan tugas di mana Sdr. AM '
'Putranto menjabat sebagai Komisaris Utama '
'menggantikan Sdr. Sudarto; c. bahwa berdasarkan '
'Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian Nomor: '
'KEP- 23/KP/DK.GD/12/2025, telah ditetapkan '
'pengangkatan Sdr. Wahyu Avianto sebagai Anggota '
'Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR) yang '
'berasal dari luar Anggota Dewan Komisaris; d. '
'bahwa dalam rangka memenuhi Peraturan Menteri '
'Badan Usaha Milik Negara Nomor: '
'PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola '}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Bank Rakyat Indonesia Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}