Back to announcement
20251230_CDIA_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_32015934_lamp1.pdf
Other Text extracted CDIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT CHANDRA DAYA INVESTASI Tbk
Berkedudukan di Jakarta
(“Perseroan”)
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
MENGENAI
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM TAHUN BUKU 2025
Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa berdasarkan
Keputusan Edaran sebagai Pengganti dari Rapat Direksi Perseroan dan Keputusan Edaran
sebagai Pengganti dari Rapat Dewan Komisaris Perseroan, yang keduanya tertanggal 29
Desember 2025, Perseroan memutuskan untuk melakukan pembagian dividen interim untuk tahun
buku 2025, yang berasal dari laba bersih tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada Pemilik
Entitas Induk untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp1,34 (satu koma
tiga empat Rupiah) per saham (“Dividen”) kepada para Pemegang Saham Perseroan dengan
jadwal dan tata cara pembagian Dividen sebagai berikut:
NO. KETERANGAN TANGGAL
1 Tanggal Daftar Pemegang saham yang berhak menerima 12 Januari 2026
Dividen (Recording Date)
2 Pasar Regular dan Negosiasi
● Cum Dividen 8 Januari 2026
● Ex Dividen 9 Januari 2026
3 Pasar Tunai
● Cum Dividen 12 Januari 2026
● Ex Dividen 13 Januari 2026
4 Tanggal Pembayaran Dividen 29 Januari 2026
Tata Cara Pembagian Dividen:
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para pemegang saham
Perseroan.
2. Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 12 Januari 2026 pukul 16.00 WIB (selanjutnya
disebut “Pemegang Saham Yang Berhak”).
3. Cara Pembayaran Dividen
a) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat
(script), pembayaran Dividen akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan
(telegraphic transfer) langsung ke rekening Pemegang Saham Yang Berhak, apabila
Pemegang Saham yang Berhak telah menyerahkan surat mandat dividen (blanko
surat mandat dividen dapat diperoleh dari Badan Administrasi Efek Perseroan, PT
Datindo Entrycom (“BAE”)) beserta salinan bukti identitas individu atau badan hukum
dan salinan Nomor Induk Wajib Pajak (“NPWP”) bagi Wajib Pajak Dalam Negeri
Page 2
(“WPDN”) atau asli Surat Keterangan Domisili berupa DGT Form (“SKD”) bagi Wajib
Pajak Luar Negeri (“WPLN”), kepada Perseroan atau BAE selambat-lambatnya pada
tanggal 12 Januari 2026 pukul 16.00 WIB pada alamat berikut:
Perseroan BAE
Corporate Secretary PT Datindo Entrycom
PT Chandra Daya Investasi Tbk Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 5 Jakarta 10120 Indonesia
Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63 Telp. (021) 3508077
Jakarta 11410 E-mail:
Telp. (021) 5307950 Fax. (021) 5308930 corporatesecretary@datindo.com
E-mail:
corporatesecretary.cdi@capcx.com
b) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan
kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian Dividen akan
dilakukan oleh KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana
Pemegang Saham Yang Berhak membuka rekening efek.
4. Ketentuan Pemotongan Pajak Penghasilan
a) Dividen tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan
yang berlaku. Pajak Penghasilan atas Dividen (jika ada) menjadi kewajiban
Pemegang Saham Yang Berhak dan karenanya Pajak Penghasilan tersebut akan
dipotong langsung dari jumlah Dividen yang menjadi hak Pemegang Saham Yang
Berhak.
b) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPDN berlaku ketentuan
sebagai berikut:
(i) Pengenaan pajak akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPH”) dan
Surat KSEI Nomor KSEI-0087/DIR/0121 tertanggal 7 Januari 2021 perihal
Penerapan Pajak untuk Dividen yang Diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri
Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(ii) Pemegang Saham Yang Berhak diwajibkan untuk menyampaikan salinan
NPWP kepada KSEI, Perseroan atau BAE (sebagaimana yang berlaku) paling
lambat pada tanggal 12 Januari 2026 pukul 16.00 WIB.
c) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPLN berlaku ketentuan
sebagai berikut:
(i) Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya tidak mempunyai Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) atau Tax Treaty dengan Negara
Republik Indonesia, akan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 20%, sesuai
ketentuan Pasal 26 UU PPH.
(ii) Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya mempunyai P3B atau Tax
Treaty dengan Negara Republik Indonesia, akan dikenakan Pajak Penghasilan
dengan tarif yang lebih rendah apabila Pemegang Saham Yang Berhak tersebut
memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara
Penerapan P3B (“Perdir 2018”), dan menyampaikan SKD yang diisi dengan
benar, lengkap dan jelas serta ditandatangani oleh Pemegang Saham Yang
Page 3
Berhak dan telah mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang di negara
Pemegang Saham Yang Berhak tersebut (pengesahan mana dapat digantikan
dengan Certificate of Residence asli dalam bahasa Inggris) kepada KSEI,
Perseroan atau BAE (sebagaimana yang berlaku), paling lambat pada tanggal
12 Januari 2026 pukul 16.00 WIB. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut,
(a) Pemegang Saham Yang Berhak tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan
dalam Perdir 2018; dan/atau (b) KSEI, Perseroan atau BAE belum menerima
dokumen yang dimaksud, maka Pemegang Saham Yang Berhak tersebut akan
dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20%.
d) Sehubungan dengan urusan perpajakan, Pemegang Saham Yang Berhak dapat
menghubungi Perseroan melalui alamat surel di chandradaya.investasi@capcx.com.
e) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat
(script), bukti pemotongan pajak Dividen (bila ada) dapat diambil di kantor BAE.
f) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan
kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak Dividen (bila ada) dapat diambil di kantor
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham Yang Berhak
membuka rekening efek.
Jakarta, 30 Desember 2025
PT CHANDRA DAYA INVESTASI Tbk
DIREKSI
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Administrasi Efek
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
· Corporate Secretary
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.