Back to announcement
20251230_BEKS_Pemanggilan RUPS_32015970_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BEKSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN (PERSERODA) TBK
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk berkedudukan di Kota Serang dengan ini
mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(RUPSLB) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 21 Januari 2026
Waktu : Pukul 10.00 WIB s/d selesai
Tempat : Gedung Negara Provinsi Banten
Jl. Brigjen KH. Syam’un No. 5 Kota Serang Banten
Dengan mata acara:
1. Persetujuan Pengunduran Diri Direktur Bisnis Perseroan
2. Perubahan Pengurus Perseroan
Penjelasan:
1. Mata acara Pertama:
Sehubungan dengan pengunduran diri Direktur Bisnis Perseroan sesuai suratnya tertanggal 19
November 2025 serta memperhatikan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan Anggaran Dasar Perseroan,
Perseroan bermaksud untuk memintakan persetujuan dari para Pemegang Saham Perseroan
terkait dengan pengunduran diri Direktur Bisnis Perseroan dimaksud.
2. Mata acara Kedua:
Sesuai Pasal 3 ayat (1) POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik dan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan bermaksud untuk
memintakan persetujuan dari para Pemegang Saham Perseroan terkait dengan Perubahan
susunan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan. Hal ini dipandang perlu
sebagai pemenuhan POJK Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank
Umum.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan. Panggilan
ini dianggap sebagai undangan resmi sesuai dengan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 12 Ayat 9 Anggaran
Dasar Perseroan.
2. Berdasarkan Pasal 12 Ayat 15 Anggaran Dasar Perseroan, yang berhak menghadiri/mewakili dan
memberikan suara dalam RUPS adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPS yaitu pada pada tanggal 29 Desember 2025
pukul 16.00 WIB.
Page 2
3. Rapat akan diselenggarakan secara fisik dengan kehadiran terbatas dan secara elektronik dengan
menggunakan aplikasi eASY.KSEI yang disediakan KSEI dengan memperhatikan Peraturan OJK No.
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik, dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Hadir dalam Rapat secara fisik, dengan ketentuan bahwa Perseroan membatasi jumlah
kehadiran fisik sampai dengan 25 pemegang saham atau kuasa pemegang saham, dengan
ketentuan "first come first serve“
(syarat dan ketentuan sebagaimana diatur pada angka 6 pemanggilan ini)
b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
4. Perseroan merekomendasikan kepada para Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir dalam Rapat
untuk memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada perwakilan Biro Administrasi Efek
Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registra selaku pihak yang ditunjuk oleh Perseroan ("Penerima Kuasa
Independen") melalui eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI), sejak pemanggilan Rapat sampai paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Selasa, tanggal 20 Januari 2026, sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) wajib tunduk pada prosedur, syarat dan ketentuan yang
ditetapkan oleh KSEI dan Perseroan.
5. Kehadiran Secara Elektronik dalam Rapat Melalui eASY KSEI:
a. Panduan pendaftaran registrasi penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi eASY.KSEI
dan AKSes.KSEI dapat dilihat pada situs web https://easy.ksei.co.id dan/atau situs web
https://akses.ksei.co.id/
b. Pemegang saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan
Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi pemegang saham yang belum terdaftar, harap terlebih dahulu
melakukan registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id
c. Registrasi kehadiran secara elektronik melalui eASY.KSEI, sebagai berikut:
i. Bagi pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan e-Proxy sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
ii. Bagi pemegang saham tipe Individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran namun
belum memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI sampai
dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
iii. Bagi pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa independen yang
disediakan oleh Perseroan, namun belum memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat
sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
iv. Bagi Partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima
kuasa dan pilihan suara untuk mata acara Rapat dari pemegang saham;
wajib melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal Rapat
dilaksanakan, yaitu pada tanggal 21 Januari 2026 sampai dengan ditutupnya registrasi Rapat secara
elektronik oleh Perseroan.
d. Dalam hal pemegang saham dan/atau penerima kuasa yang sah tidak melakukan atau terlambat
melakukan proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka dianggap
tidak hadir dalam Rapat dan tidak terhitung sebagai kuorum kehadiran Rapat.
Page 3
e. Tayangan Rapat melalui AKSes.KSEI :
i. Pemegang saham atau kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
dimaksud dalam huruf b dapat mengikuti jalannya Rapat dengan webinar Zoom yang dapat
diakses dalam aplikasi AKSes.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) melalui sub menu Tayangan RUPS.
ii. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang telah teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
eASY.KSEI namun tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan "Tayangan RUPS dalam
format zoom webinar" tetap dianggap sah kehadirannya dan terhitung sebagai kuorum
kehadiran Rapat.
iii. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat dengan hanya menyaksikan
"Tayangan RUPS" dalam format webinar, namun tidak teregistrasi dalam daftar hadir di aplikasi
eASY.KSEI, maka kehadirannya dalam Rapat dianggap tidak sah dan tidak terhitung sebagai
kuorum kehadiran Rapat.
6. Kehadiran Secara Fisik Dalam Rapat:
a. Pemegang saham dapat diwakili oleh kuasanya untuk hadir secara fisik dalam Rapat dengan
membawa Surat Kuasa Asli, dengan ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan
Karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroan dalam Rapat ini,
namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
b. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh setiap jam kerja di Biro Administrasi Efek ("BAE") Perseroan.
PT Raya Registra Saham
Gedung Plaza Sentral
Jl. Jend. Sudirman Kav.47-48, Jakarta 12930
Telepon (021) 2525666 Faksimili (021) 2525028
c. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik diminta untuk membawa
dan menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum
memasuki ruang Rapat. Bagi pemegang saham dalam Penitipan Kolektif wajib memperlihatkan
Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank
Kustodian. Bagi pemegang saham berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi
lengkap dari Anggaran Dasarnya serta susunan pengurus yang terakhir.
7. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 POJK No. 15 Tahun 2020 dan Pasal 12 ayat 13 Anggaran Dasar
Perseroan, bahan mata acara Rapat tersedia sejak tanggal Pemanggilan RUPS sampai dengan
penyelenggaraan RUPS. Bahan mata acara Rapat dalam bentuk salinan dokumen fisik dapat diperoleh
di Kantor Pusat Perseroan pada jam kerja Perseroan jika diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham
Perseroan dengan melampirkan identitas serta bukti kepemilikan sahamnya.
8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya dimohon untuk
hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Serang, 30 Desember 2025
DIREKSI
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN (PERSERODA) TBK
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Brigjen KH. Syam’un
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2
unresolved
org
PT Raya Registra Saham
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.