Skip to content
Back to announcement

20251230_BEKS_Pemanggilan RUPS_32015970_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BEKS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                 PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN (PERSERODA) TBK
                                   PEMANGGILAN
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk berkedudukan di Kota Serang dengan ini
mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(RUPSLB) yang akan diselenggarakan pada:

      Hari/Tanggal       : Rabu, 21 Januari 2026
      Waktu              : Pukul 10.00 WIB s/d selesai
      Tempat             : Gedung Negara Provinsi Banten
                           Jl. Brigjen KH. Syam’un No. 5 Kota Serang Banten

Dengan mata acara:

      1. Persetujuan Pengunduran Diri Direktur Bisnis Perseroan
      2. Perubahan Pengurus Perseroan

Penjelasan:

      1. Mata acara Pertama:
         Sehubungan dengan pengunduran diri Direktur Bisnis Perseroan sesuai suratnya tertanggal 19
         November 2025 serta memperhatikan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang
         Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan Anggaran Dasar Perseroan,
         Perseroan bermaksud untuk memintakan persetujuan dari para Pemegang Saham Perseroan
         terkait dengan pengunduran diri Direktur Bisnis Perseroan dimaksud.

      2. Mata acara Kedua:
         Sesuai Pasal 3 ayat (1) POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
         Emiten atau Perusahaan Publik dan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan bermaksud untuk
         memintakan persetujuan dari para Pemegang Saham Perseroan terkait dengan Perubahan
         susunan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan. Hal ini dipandang perlu
         sebagai pemenuhan POJK Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank
         Umum.

Catatan:

1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan. Panggilan
   ini dianggap sebagai undangan resmi sesuai dengan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
   Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 12 Ayat 9 Anggaran
   Dasar Perseroan.

2. Berdasarkan Pasal 12 Ayat 15 Anggaran Dasar Perseroan, yang berhak menghadiri/mewakili dan
   memberikan suara dalam RUPS adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
   Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
   Efek Indonesia 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPS yaitu pada pada tanggal 29 Desember 2025
   pukul 16.00 WIB.
Page 2
3. Rapat akan diselenggarakan secara fisik dengan kehadiran terbatas dan secara elektronik dengan
   menggunakan aplikasi eASY.KSEI yang disediakan KSEI dengan memperhatikan Peraturan OJK No.
   16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
   Elektronik, dengan mekanisme sebagai berikut:

       a. Hadir dalam Rapat secara fisik, dengan ketentuan bahwa Perseroan membatasi jumlah
           kehadiran fisik sampai dengan 25 pemegang saham atau kuasa pemegang saham, dengan
           ketentuan "first come first serve“
           (syarat dan ketentuan sebagaimana diatur pada angka 6 pemanggilan ini)
       b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
4. Perseroan merekomendasikan kepada para Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir dalam Rapat
   untuk memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada perwakilan Biro Administrasi Efek
   Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registra selaku pihak yang ditunjuk oleh Perseroan ("Penerima Kuasa
   Independen") melalui eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian
   Sentral Efek Indonesia (KSEI), sejak pemanggilan Rapat sampai paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
   penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Selasa, tanggal 20 Januari 2026, sampai dengan pukul 12.00 WIB.
   Pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) wajib tunduk pada prosedur, syarat dan ketentuan yang
   ditetapkan oleh KSEI dan Perseroan.

5. Kehadiran Secara Elektronik dalam Rapat Melalui eASY KSEI:
   a. Panduan pendaftaran registrasi penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi eASY.KSEI
      dan AKSes.KSEI dapat dilihat pada situs web https://easy.ksei.co.id dan/atau situs web
      https://akses.ksei.co.id/
   b. Pemegang saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan
      Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi pemegang saham yang belum terdaftar, harap terlebih dahulu
      melakukan registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id
   c. Registrasi kehadiran secara elektronik melalui eASY.KSEI, sebagai berikut:
        i.  Bagi pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
            memberikan e-Proxy sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
       ii.  Bagi pemegang saham tipe Individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran namun
            belum memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI sampai
            dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
      iii.  Bagi pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa independen yang
            disediakan oleh Perseroan, namun belum memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat
            sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
      iv.   Bagi Partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima
            kuasa dan pilihan suara untuk mata acara Rapat dari pemegang saham;
       wajib melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal Rapat
       dilaksanakan, yaitu pada tanggal 21 Januari 2026 sampai dengan ditutupnya registrasi Rapat secara
       elektronik oleh Perseroan.
   d. Dalam hal pemegang saham dan/atau penerima kuasa yang sah tidak melakukan atau terlambat
      melakukan proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka dianggap
      tidak hadir dalam Rapat dan tidak terhitung sebagai kuorum kehadiran Rapat.
Page 3
    e. Tayangan Rapat melalui AKSes.KSEI :
         i. Pemegang saham atau kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
            dimaksud dalam huruf b dapat mengikuti jalannya Rapat dengan webinar Zoom yang dapat
            diakses dalam aplikasi AKSes.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) melalui sub menu Tayangan RUPS.
        ii. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang telah teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
            eASY.KSEI namun tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan "Tayangan RUPS dalam
            format zoom webinar" tetap dianggap sah kehadirannya dan terhitung sebagai kuorum
            kehadiran Rapat.
       iii. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat dengan hanya menyaksikan
            "Tayangan RUPS" dalam format webinar, namun tidak teregistrasi dalam daftar hadir di aplikasi
            eASY.KSEI, maka kehadirannya dalam Rapat dianggap tidak sah dan tidak terhitung sebagai
            kuorum kehadiran Rapat.

6. Kehadiran Secara Fisik Dalam Rapat:
    a. Pemegang saham dapat diwakili oleh kuasanya untuk hadir secara fisik dalam Rapat dengan
       membawa Surat Kuasa Asli, dengan ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan
       Karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroan dalam Rapat ini,
       namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
    b. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh setiap jam kerja di Biro Administrasi Efek ("BAE") Perseroan.

                                            PT Raya Registra Saham
                                             Gedung Plaza Sentral
                                 Jl. Jend. Sudirman Kav.47-48, Jakarta 12930
                               Telepon (021) 2525666 Faksimili (021) 2525028

    c. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik diminta untuk membawa
       dan menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum
       memasuki ruang Rapat. Bagi pemegang saham dalam Penitipan Kolektif wajib memperlihatkan
       Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank
       Kustodian. Bagi pemegang saham berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi
       lengkap dari Anggaran Dasarnya serta susunan pengurus yang terakhir.

 7. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 POJK No. 15 Tahun 2020 dan Pasal 12 ayat 13 Anggaran Dasar
    Perseroan, bahan mata acara Rapat tersedia sejak tanggal Pemanggilan RUPS sampai dengan
    penyelenggaraan RUPS. Bahan mata acara Rapat dalam bentuk salinan dokumen fisik dapat diperoleh
    di Kantor Pusat Perseroan pada jam kerja Perseroan jika diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham
    Perseroan dengan melampirkan identitas serta bukti kepemilikan sahamnya.

 8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasanya dimohon untuk
    hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.




                                       Serang, 30 Desember 2025

                                          DIREKSI
                     PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN (PERSERODA) TBK

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published30 Dec 2025
Pages3
Characters9,236
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

unresolved person Brigjen KH. Syam’un p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Raya Saham Registra p.2
unresolved org PT Raya Registra Saham p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result