Skip to content
Back to announcement

20251229_CBDK_Informasi Transaksi Afiliasi_32015691_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review CBDK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                       KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                               PT BANGUN KOSAMBI SUKSES Tbk
                                       (“PERSEROAN”)




KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN
 PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
                             TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN




                                  PT BANGUN KOSAMBI SUKSES Tbk

                                        Kegiatan Usaha Utama:
                    Bergerak dalam bidang Real Estat dan Aktivitas Perusahaan Holding

                                 Berkedudukan di Kabupaten Tangerang

                  Kantor Pusat:                                         Kantor Korespondensi:
                Jl. Inspeksi PIK 2,                            Office Tower Agung Sedayu Group Lt. 10,
          Terusan Jalan Perancis No.5                         Jl. Marina Raya, Kamal Muara, Penjaringan,
          Tangerang 15211, Indonesia                                      Jakarta Utara 14470
            Tel. (+62) 21 - 50282888                                    Tel. (+62) 21 - 39734100
           Fax. (+62) 21 - 50282888                                     Fax. (+62) 21 - 39734111


                                 E-mail: corporate.secretary@cbdpik2.com
                                       Situs Web: www.cbdpik2.com

               Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2025
Page 2
                                                        DEFINISI

BKS                      :   berarti PT Bangun Kosambi Sukses Tbk, yang merupakan pemegang saham mayoritas CGIC

CGIC                     :   berarti PT Cahaya Gemilang Indah Cemerlang, yang merupakan entitas anak BKS

Perseroan                :   berarti PT Bangun Kosambi Sukses Tbk

OJK                      :   berarti Otoritas Jasa Keuangan

Menkumham                :   berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

POJK 17/2020             :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang
                             Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha

POJK 42/2020             :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang
                             Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan

Transaksi                :   berarti transaksi setoran modal oleh BKS pada CGIC dengan penerbitan saham-saham baru
                             oleh CGIC yang seluruhnya diambil bagian oleh BKS, sehingga terjadi peningkatan modal di
                             CGIC dan penyertaan saham oleh BKS pada CGIC sebagaimana diuraikan di dalam Uraian
                             mengenai Transaksi dari Keterbukaan Informasi ini


                                                    PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Transaksi dengan total nilai Rp799.200.000.000,-, dengan peningkatan
modal disetor CGIC dan penerbitan saham-saham baru oleh CGIC yang seluruhnya diambil bagian oleh BKS, sehingga terjadi
peningkatan modal di CGIC dan penyertaan saham oleh BKS pada CGIC dari sebesar 71,69% menjadi sebesar 78,46%.

Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, CGIC sudah merupakan entitas anak BKS dengan kepemilikan sebesar
71,69%, sehingga sesuai ketentuan POJK 42/2020, Transaksi yang dimaksud merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib
memenuhi ketentuan dan prosedur berdasarkan POJK 42/2020.


                                            URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

1. Tanggal Transaksi

      Tanggal Transaksi yang dimaksud adalah tanggal terbitnya persetujuan dan bukti pemberitahuan kepada Kementerian
      Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham
      CGIC No. 137 tanggal 24 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Edison Djingga, S.H., M.H., Notaris di Kota
      Administrasi Jakarta Utara, berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
      AH.01.03-0258087, tanggal 24 Desember 2025.

2. Objek Transaksi

      Penyetoran Modal BKS pada CGIC dengan peningkatan modal disetor CGIC dan penerbitan saham-saham baru oleh
      CGIC yang seluruhnya diambil bagian oleh BKS.

3. Nilai Transaksi dan Informasi Perubahan Kepemilikan Saham BKS pada CGIC

  Nilai Transaksi                        Nilai Transaksi adalah sebesar Rp799.200.000.000,-



 Perubahan        Persentase             SUSUNAN PEMEGANG SAHAM SEBELUM PENINGKATAN MODAL
 Kepemilikan Saham    Dalam              - PT Bangun Kosambi Sukses, sebanyak 253.182 saham, setara dengan
 CGIC                                        71,69% dari modal ditempatkan dan disetor;
Page 3
                                         -     PT Agung Sedayu, sebanyak 50.000 saham, setara dengan 14,16% dari
                                               modal ditempatkan dan disetor; dan
                                         -     PT Tunas Mekar Jaya, sebanyak 50.000 saham, atau setara dengan 14,16%
                                               dari modal ditempatkan dan disetor.

                                         SUSUNAN PEMEGANG SAHAM SETELAH PENINGKATAN MODAL
                                         -    PT Bangun Kosambi Sukses Tbk, sebanyak 364.182 saham, setara dengan
                                             78,46% dari modal ditempatkan dan disetor;
                                         - PT Agung Sedayu, sebanyak 50.000 saham, setara dengan 10,77% dari
                                             modal ditempatkan dan disetor; dan
                                         - PT Tunas Mekar Jaya, sebanyak 50.000 saham, atau setara dengan 10,77%
                                             dari modal ditempatkan dan disetor.

                                         DASAR HUKUM PERUBAHAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM
                                        Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham CGIC No. 137
                                        tanggal 24 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Edison Djingga, S.H., M.H.,
                                        Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sebagaimana telah diberitahukan
                                        kepada dan diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                        Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
                                        Dasar No. AHU-AH.01.03-0258087, tanggal 24 Desember 2025.


4. Pihak yang Melakukan Transaksi dan Hubungan dengan Perseroan

   Pihak yang melakukan Transaksi ini terdiri dari:

   a) Pihak Penerbit Saham Baru

      CGIC, yang merupakan entitas anak BKS.

   b) Pihak Pengambil Bagian atas Saham Baru

      BKS, yang merupakan pemegang saham mayoritas CGIC.

5. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak yang Melakukan Transaksi dengan Perseroan

   Dari Pihak Penerbit Saham Baru

   71,69% saham CGIC dimiliki oleh BKS

   Dari Pihak Pengambil Bagian atas Saham Baru

   BKS pemegang/pemilik 71,69% saham CGIC.

6. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi dibandingkan dengan apabila Dilakukan Transaksi Lain yang
   Sejenis dengan Pihak Bukan Afiliasi

   Transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi dan bukan dengan pihak ketiga lainnya, dengan pertimbangan untuk
   mempertahankan bahkan meningkatkan kepemilikan saham BKS di CGIC, sehingga dapat mengurangi dari dilusi
   kepemilikan saham BKS di CGIC.

   Dengan melakukan Transaksi, Perseroan senantiasa mencari peluang bisnis potensial yang dapat memaksimalkan nilai
   investasi Perseroan dan entitas anak Perseroan di masa yang akan datang. Perseroan memandang bahwa industri
   properti memiliki potensi yang dapat berdampak positif bagi pengembangan bisnis Perseroan dan menciptakan sinergi
   bisnis yang optimal khususnya pada pengembangan kawasan PIK 2 sehingga Perseroan dan entitas anak Perseroan
   dapat mengambil sebagian besar potensi keuntungan yang dihasilkan di masa yang akan datang sehingga pada akhirnya
Page 4
   hal tersebut dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi para
   pemegang saham Perseroan.

   Melalui penguatan permodalan pada CGIC, Perseroan berupaya mengoptimalkan pemanfaatan potensi pengembangan
   kawasan tersebut secara terintegrasi dan berkesinambungan. Dana yang diperoleh CGIC dari Transaksi ini direncanakan
   untuk mendukung kebutuhan modal kerja dan/atau belanja modal CGIC, sehingga diharapkan dapat meningkatkan
   fleksibilitas pendanaan, efisiensi struktur permodalan, serta efektivitas pelaksanaan kegiatan operasional dan
   pengembangan proyek-proyek yang dikelola CGIC.

   Lebih lanjut, peningkatan kepemilikan saham Perseroan pada CGIC sebagai dampak dari Transaksi ini akan memperkuat
   posisi pengendalian Perseroan atas CGIC, yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengambilan
   keputusan strategis dan konsolidasi kinerja keuangan grup. Dengan demikian, Transaksi ini diharapkan dapat
   memberikan kontribusi positif terhadap likuiditas dan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan, serta menciptakan nilai
   tambah yang berkelanjutan bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham di masa mendatang.


                                   RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN PROPERTI

Perseroan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (KJPP SRR) sebagai KJPP resmi
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.09.0059 tanggal 20 Agustus 2009 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi
penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PPB-
05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 4 Juni 2023 (Penilai Properti dan Bisnis), telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk
memberikan pendapat sebagai penilai independen atas nilai pasar properti milik/atas nama PT Cahaya Gemilang Indah
Cemerlang (“CGIC”) sesuai dengan proposal KJPP SRR No. 250801.003/SRR-JK/SPN-A/CBDK/OR tanggal 1 Agustus 2025
yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti Milik/Atas
Nama PT Cahaya Gemilang Indah Cemerlang No. 00433/2.0059-02/PI/03/0242/1/XII/2025 tanggal 16 Desember 2025:

1. Tujuan dan Maksud Penugasan

   Tujuan penugasan penilaian atas Obyek Penilaian adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai pasar, pada tanggal
   penilaian, dari Obyek Penilaian, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Adapun maksud dari penugasan di atas adalah
   untuk memberikan informasi kepada Perseroan mengenai nilai pasar dari Obyek Penilaian yang akan digunakan untuk
   mendukung penilaian saham CGIC yang dilakukan oleh KJPP KR.

2. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

   Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:

   - Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion;
   - KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian Obyek
     Penilaian;
   - Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian bersumber dari dan atau divalidasi oleh
     Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”);
   - KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Obyek Penilaian;
   - Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
     bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
   - KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Obyek Penilaian dan kesimpulan nilai akhir;
   - KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Obyek Penilaian.
3. Asumsi-Asumsi Pokok
   Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di
   dalam Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 tanggal 28 Desember 2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
   Penilaian Properti di Pasar Modal (“POJK 28/2021”) dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia
   Edisi VII Tahun 2018 (“KEPI & SPI”).
Page 5
4. Obyek Penilaian

     Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Obyek Penilaian, yaitu properti milik/atas nama CGIC yang berupa tanah
     dalam pengembangan seluas 1.234.201,00 m² dan aset tetap (peralatan kantor dan bangunan) yang terletak di Desa
     Tanjung Burung dan Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten.
5. Inspeksi Obyek Penilaian
     Peninjauan fisik atas Obyek Penilaian dilakukan pada tanggal 6 Agustus 2025.
6. Tanggal Penilaian
     Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan
     tujuan penilaian.
7. Pendekatan Penilaian
     Pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
     - Pendekatan Pasar

        Pendekatan pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran atas properti yang
        sebanding dan sejenis dengan obyek penilaian yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.

        Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian yang berupa tanah dalam pengembangan dengan
        mempertimbangkan bahwa pada saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan data pembanding properti yang
        sebanding dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.

     - Pendekatan Biaya

        Pendekatan biaya adalah pendekatan penilaian untuk mendapatkan indikasi nilai obyek penilaian berdasarkan biaya
        reproduksi baru (reproduction cost new) atau biaya pengganti baru (BPB) (replacement cost new) pada tanggal
        penilaian (cut off date) setelah dikurangi dengan penyusutan.

        Pendekatan biaya digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian yang berupa peralatan kantor dengan
        mempertimbangkan bahwa biaya reproduksi baru/biaya pengganti baru dan penyusutan dapat diperkirakan.

8. Kesimpulan Penilaian
     Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar properti milik/atas nama CGIC pada
     tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp5.988.033.918.000,00.


                                       RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN SAHAM

Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Kusnanto & Rekan (“KR”) sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah
ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk menentukan nilai pasar 100,00% saham minoritas CGIC sesuai dengan surat
penugasan No. KR/251107-003 tanggal 7 November 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 100,00% saham minoritas CGIC sebagaimana tertuang dalam laporan
No. 00194/2.0162-00/BS/03/0153/1/XII/2025 tanggal 19 Desember 2025:

1.    Pihak-pihak yang Bertransaksi

      Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Transaksi adalah Perseroan dan CGIC.

2.    Objek Penilaian

      Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham minoritas CGIC.
Page 6
3.   Tujuan dan Maksud Penilaian

     Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari Objek Penilaian
     yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni 2025.

     Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang selanjutnya
     akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Transaksi
     serta untuk memenuhi POJK 42/2020.

     Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta Standar Penilaian
     Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330.

4.   Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

     Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
     peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.

     Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih didasarkan pada laporan keuangan
     CGIC yang telah diaudit. KJPP KR telah melakukan penyesuaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat
     mencerminkan nilai pasarnya. KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis
     CGIC dan informasi manajemen CGIC terhadap laporan keuangan CGIC tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab
     atas laporan penilaian CGIC dan kesimpulan nilai akhir.

     Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan. KJPP
     KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak
     terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian.
     KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat
     KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan
     ini.

     Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
     kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh
     Perseroan dan CGIC atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak
     menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
     informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan CGIC bahwa
     mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi
     tidak lengkap atau menyesatkan.

     Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas.
     Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material.
     KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan,
     kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang
     KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

     Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan
     pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP
     KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa
     perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad
     baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya
     perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar
     untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian.
     Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
     kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan dan CGIC.

     Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam
     bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan.
     Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
     kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah
     memperoleh informasi atas status hukum CGIC berdasarkan anggaran dasar CGIC.
Page 7
5.   Metode Penilaian yang Digunakan

     Mengingat berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada tanggal 30 Juni 2025, CGIC belum
     beroperasi secara komersial, metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah
     metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method).

     Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua komponen aset dan
     liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan
     nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan
     menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

     Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang kami anggap paling sesuai untuk diaplikasikan dalam penugasan
     ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan CGIC. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya
     pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

6.   Kesimpulan

     Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan dengan mempertimbangkan
     semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut pendapat kami, nilai pasar Objek Penilaian pada
     tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp2,66 triliun.

                        RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI
…………
KJPP KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal
15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen
Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/251107-003
tanggal 7 November 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana tertuang dalam laporan
No. 00197/2.0162-00/BS/03/0153/1/XII/2025 tanggal 24 Desember 2025:

1.   Identitas Pihak dalam Transaksi

     Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan CGIC.

2.   Objek Analisis Kewajaran

     Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Transaksi adalah t ransaksi di mana CGIC telah melakukan peningkatan
     modal ditempatkan dan disetor yang akan diambil bagian oleh Perseroan sebanyak 111.000 saham dengan nilai nominal
     sebesar Rp500.000 per saham atau setara dengan 23,91% saham CGIC dengan harga pelaksanaan sebesar
     Rp 7,20 juta per saham atau dengan nilai transaksi keseluruhan sebesar Rp 0,80 triliun.

3.   Tujuan Pendapat kewajaran

     Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk memberikan gambaran
     kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang
     berlaku, yaitu POJK 42/2020.

     Pendapat kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta SPI.

4.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

     Analisis pendapat kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan
     di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada
     keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
     informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR
     tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi
Page 8
tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan
dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung
jawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan
informasi tersebut.

Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh manajemen
Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan
keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada
penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga tidak memberikan
pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan
dengan Transaksi hanya merupakan pemberian pendapat kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi,
audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi
aspek perpajakan. Pendapat kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan
pendapat kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP
KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.

Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam
bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan.
Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai
kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi
lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi
tersebut terhadap Transaksi.

Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal pendapat kewajaran ini diterbitkan.

Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua
kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti
yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi
yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi
tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan
pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat
kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran sampai dengan tanggal terjadinya
Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan
dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa
yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian pendapat kewajaran telah
dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran.

Kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap
Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada
Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan
pendapat kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi
perubahan-perubahan tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.
Page 9
5.       Pendekatan dan Metode Penilaian

         Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis melalui pendekatan dan
         prosedur pendapat kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:

         I. Analisis atas Transaksi;
         II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
         III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.

6.       Pendapat kewajaran atas Transaksi

  Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan
  yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana
  diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
…………………………………………………………………………………
      PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI,
                          BENTURAN KEPENTINGAN, DAN INFORMASI MATERIAL

1. Pernyataan Direksi

     -     Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi afiliasi ini telah memenuhi prosedur yang memadai sesuai dengan
           kebijakan internal Perseroan dalam rangka memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik
           bisnis yang baik dan berlaku umum.

     -     Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
           42/2020, namun bukan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.

2. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi

     Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini bukan merupakan transaksi yang mengandung
     benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan semua informasi material telah diungkapkan
     serta informasi tersebut tidak menyesatkan para pemegang saham dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

                                                      INFORMASI TAMBAHAN

Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut terhadap Transaksi dapat menghubungi Perseroan dengan
alamat:

                                                 PT Bangun Kosambi Sukses Tbk

                            Kantor Pusat:                                          Kantor Korespondensi:
                          Jl. Inspeksi PIK 2,                             Office Tower Agung Sedayu Group Lt. 10,
                    Terusan Jalan Perancis No.5                          Jl. Marina Raya, Kamal Muara, Penjaringan,
                    Tangerang 15211, Indonesia                                       Jakarta Utara 14470
                      Tel. (+62) 21 - 50282888                                     Tel. (+62) 21 - 39734100
                     Fax. (+62) 21 - 50282888                                      Fax. (+62) 21 - 39734111

                                              E-mail: corporate.secretary@cbdpik2.com
                                                    Situs Web: www.cbdpik2.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published29 Dec 2025
Pages9
Characters31,720
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANGUN KOSAMBI SUKSES Tbk p.1 ×19
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org PT Agung Sedayu p.3 ×3
possible org PT Tunas Mekar Jaya p.3 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved person Edison Djingga · Notaris p.2 ×3
unresolved org Suwendho Rinaldy dan Rekan p.4
unresolved org KJPP SRR p.4 ×7
unresolved org Menteri Keuangan p.4 ×3
unresolved org KJPP KR. p.4 ×48
unresolved org Kusnanto & Rekan p.5
unresolved org KJPP KR. Oleh p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 2647 ms 12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dalam pendapat kewajaran atas Transaksi adalah t '
                            'ransaksi di mana CGIC telah melakukan '
                            'peningkatan'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dalam pendapat kewajaran atas Transaksi adalah t ransaksi di '
                'mana CGIC telah melakukan peningkatan',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result