Back to announcement
20251229_CBDK_Informasi Transaksi Afiliasi_32015691_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review CBDKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT BANGUN KOSAMBI SUKSES Tbk
(“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
PT BANGUN KOSAMBI SUKSES Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang Real Estat dan Aktivitas Perusahaan Holding
Berkedudukan di Kabupaten Tangerang
Kantor Pusat: Kantor Korespondensi:
Jl. Inspeksi PIK 2, Office Tower Agung Sedayu Group Lt. 10,
Terusan Jalan Perancis No.5 Jl. Marina Raya, Kamal Muara, Penjaringan,
Tangerang 15211, Indonesia Jakarta Utara 14470
Tel. (+62) 21 - 50282888 Tel. (+62) 21 - 39734100
Fax. (+62) 21 - 50282888 Fax. (+62) 21 - 39734111
E-mail: corporate.secretary@cbdpik2.com
Situs Web: www.cbdpik2.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2025
Page 2
DEFINISI
BKS : berarti PT Bangun Kosambi Sukses Tbk, yang merupakan pemegang saham mayoritas CGIC
CGIC : berarti PT Cahaya Gemilang Indah Cemerlang, yang merupakan entitas anak BKS
Perseroan : berarti PT Bangun Kosambi Sukses Tbk
OJK : berarti Otoritas Jasa Keuangan
Menkumham : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
POJK 17/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
POJK 42/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
Transaksi : berarti transaksi setoran modal oleh BKS pada CGIC dengan penerbitan saham-saham baru
oleh CGIC yang seluruhnya diambil bagian oleh BKS, sehingga terjadi peningkatan modal di
CGIC dan penyertaan saham oleh BKS pada CGIC sebagaimana diuraikan di dalam Uraian
mengenai Transaksi dari Keterbukaan Informasi ini
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Transaksi dengan total nilai Rp799.200.000.000,-, dengan peningkatan
modal disetor CGIC dan penerbitan saham-saham baru oleh CGIC yang seluruhnya diambil bagian oleh BKS, sehingga terjadi
peningkatan modal di CGIC dan penyertaan saham oleh BKS pada CGIC dari sebesar 71,69% menjadi sebesar 78,46%.
Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, CGIC sudah merupakan entitas anak BKS dengan kepemilikan sebesar
71,69%, sehingga sesuai ketentuan POJK 42/2020, Transaksi yang dimaksud merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib
memenuhi ketentuan dan prosedur berdasarkan POJK 42/2020.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. Tanggal Transaksi
Tanggal Transaksi yang dimaksud adalah tanggal terbitnya persetujuan dan bukti pemberitahuan kepada Kementerian
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham
CGIC No. 137 tanggal 24 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Edison Djingga, S.H., M.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Utara, berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0258087, tanggal 24 Desember 2025.
2. Objek Transaksi
Penyetoran Modal BKS pada CGIC dengan peningkatan modal disetor CGIC dan penerbitan saham-saham baru oleh
CGIC yang seluruhnya diambil bagian oleh BKS.
3. Nilai Transaksi dan Informasi Perubahan Kepemilikan Saham BKS pada CGIC
Nilai Transaksi Nilai Transaksi adalah sebesar Rp799.200.000.000,-
Perubahan Persentase SUSUNAN PEMEGANG SAHAM SEBELUM PENINGKATAN MODAL
Kepemilikan Saham Dalam - PT Bangun Kosambi Sukses, sebanyak 253.182 saham, setara dengan
CGIC 71,69% dari modal ditempatkan dan disetor;
Page 3
- PT Agung Sedayu, sebanyak 50.000 saham, setara dengan 14,16% dari
modal ditempatkan dan disetor; dan
- PT Tunas Mekar Jaya, sebanyak 50.000 saham, atau setara dengan 14,16%
dari modal ditempatkan dan disetor.
SUSUNAN PEMEGANG SAHAM SETELAH PENINGKATAN MODAL
- PT Bangun Kosambi Sukses Tbk, sebanyak 364.182 saham, setara dengan
78,46% dari modal ditempatkan dan disetor;
- PT Agung Sedayu, sebanyak 50.000 saham, setara dengan 10,77% dari
modal ditempatkan dan disetor; dan
- PT Tunas Mekar Jaya, sebanyak 50.000 saham, atau setara dengan 10,77%
dari modal ditempatkan dan disetor.
DASAR HUKUM PERUBAHAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM
Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham CGIC No. 137
tanggal 24 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Edison Djingga, S.H., M.H.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sebagaimana telah diberitahukan
kepada dan diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0258087, tanggal 24 Desember 2025.
4. Pihak yang Melakukan Transaksi dan Hubungan dengan Perseroan
Pihak yang melakukan Transaksi ini terdiri dari:
a) Pihak Penerbit Saham Baru
CGIC, yang merupakan entitas anak BKS.
b) Pihak Pengambil Bagian atas Saham Baru
BKS, yang merupakan pemegang saham mayoritas CGIC.
5. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak yang Melakukan Transaksi dengan Perseroan
Dari Pihak Penerbit Saham Baru
71,69% saham CGIC dimiliki oleh BKS
Dari Pihak Pengambil Bagian atas Saham Baru
BKS pemegang/pemilik 71,69% saham CGIC.
6. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi dibandingkan dengan apabila Dilakukan Transaksi Lain yang
Sejenis dengan Pihak Bukan Afiliasi
Transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi dan bukan dengan pihak ketiga lainnya, dengan pertimbangan untuk
mempertahankan bahkan meningkatkan kepemilikan saham BKS di CGIC, sehingga dapat mengurangi dari dilusi
kepemilikan saham BKS di CGIC.
Dengan melakukan Transaksi, Perseroan senantiasa mencari peluang bisnis potensial yang dapat memaksimalkan nilai
investasi Perseroan dan entitas anak Perseroan di masa yang akan datang. Perseroan memandang bahwa industri
properti memiliki potensi yang dapat berdampak positif bagi pengembangan bisnis Perseroan dan menciptakan sinergi
bisnis yang optimal khususnya pada pengembangan kawasan PIK 2 sehingga Perseroan dan entitas anak Perseroan
dapat mengambil sebagian besar potensi keuntungan yang dihasilkan di masa yang akan datang sehingga pada akhirnya
Page 4
hal tersebut dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi para
pemegang saham Perseroan.
Melalui penguatan permodalan pada CGIC, Perseroan berupaya mengoptimalkan pemanfaatan potensi pengembangan
kawasan tersebut secara terintegrasi dan berkesinambungan. Dana yang diperoleh CGIC dari Transaksi ini direncanakan
untuk mendukung kebutuhan modal kerja dan/atau belanja modal CGIC, sehingga diharapkan dapat meningkatkan
fleksibilitas pendanaan, efisiensi struktur permodalan, serta efektivitas pelaksanaan kegiatan operasional dan
pengembangan proyek-proyek yang dikelola CGIC.
Lebih lanjut, peningkatan kepemilikan saham Perseroan pada CGIC sebagai dampak dari Transaksi ini akan memperkuat
posisi pengendalian Perseroan atas CGIC, yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengambilan
keputusan strategis dan konsolidasi kinerja keuangan grup. Dengan demikian, Transaksi ini diharapkan dapat
memberikan kontribusi positif terhadap likuiditas dan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan, serta menciptakan nilai
tambah yang berkelanjutan bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham di masa mendatang.
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN PROPERTI
Perseroan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (KJPP SRR) sebagai KJPP resmi
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.09.0059 tanggal 20 Agustus 2009 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi
penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PPB-
05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 4 Juni 2023 (Penilai Properti dan Bisnis), telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk
memberikan pendapat sebagai penilai independen atas nilai pasar properti milik/atas nama PT Cahaya Gemilang Indah
Cemerlang (“CGIC”) sesuai dengan proposal KJPP SRR No. 250801.003/SRR-JK/SPN-A/CBDK/OR tanggal 1 Agustus 2025
yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti Milik/Atas
Nama PT Cahaya Gemilang Indah Cemerlang No. 00433/2.0059-02/PI/03/0242/1/XII/2025 tanggal 16 Desember 2025:
1. Tujuan dan Maksud Penugasan
Tujuan penugasan penilaian atas Obyek Penilaian adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai pasar, pada tanggal
penilaian, dari Obyek Penilaian, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Adapun maksud dari penugasan di atas adalah
untuk memberikan informasi kepada Perseroan mengenai nilai pasar dari Obyek Penilaian yang akan digunakan untuk
mendukung penilaian saham CGIC yang dilakukan oleh KJPP KR.
2. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
- Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian Obyek
Penilaian;
- Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian bersumber dari dan atau divalidasi oleh
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”);
- KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Obyek Penilaian;
- Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
- KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Obyek Penilaian dan kesimpulan nilai akhir;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Obyek Penilaian.
3. Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di
dalam Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 tanggal 28 Desember 2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Properti di Pasar Modal (“POJK 28/2021”) dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia
Edisi VII Tahun 2018 (“KEPI & SPI”).
Page 5
4. Obyek Penilaian
Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Obyek Penilaian, yaitu properti milik/atas nama CGIC yang berupa tanah
dalam pengembangan seluas 1.234.201,00 m² dan aset tetap (peralatan kantor dan bangunan) yang terletak di Desa
Tanjung Burung dan Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten.
5. Inspeksi Obyek Penilaian
Peninjauan fisik atas Obyek Penilaian dilakukan pada tanggal 6 Agustus 2025.
6. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan
tujuan penilaian.
7. Pendekatan Penilaian
Pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
- Pendekatan Pasar
Pendekatan pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran atas properti yang
sebanding dan sejenis dengan obyek penilaian yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.
Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian yang berupa tanah dalam pengembangan dengan
mempertimbangkan bahwa pada saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan data pembanding properti yang
sebanding dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.
- Pendekatan Biaya
Pendekatan biaya adalah pendekatan penilaian untuk mendapatkan indikasi nilai obyek penilaian berdasarkan biaya
reproduksi baru (reproduction cost new) atau biaya pengganti baru (BPB) (replacement cost new) pada tanggal
penilaian (cut off date) setelah dikurangi dengan penyusutan.
Pendekatan biaya digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian yang berupa peralatan kantor dengan
mempertimbangkan bahwa biaya reproduksi baru/biaya pengganti baru dan penyusutan dapat diperkirakan.
8. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar properti milik/atas nama CGIC pada
tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp5.988.033.918.000,00.
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN SAHAM
Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Kusnanto & Rekan (“KR”) sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah
ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk menentukan nilai pasar 100,00% saham minoritas CGIC sesuai dengan surat
penugasan No. KR/251107-003 tanggal 7 November 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 100,00% saham minoritas CGIC sebagaimana tertuang dalam laporan
No. 00194/2.0162-00/BS/03/0153/1/XII/2025 tanggal 19 Desember 2025:
1. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Transaksi adalah Perseroan dan CGIC.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham minoritas CGIC.
Page 6
3. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari Objek Penilaian
yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 30 Juni 2025.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang selanjutnya
akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Transaksi
serta untuk memenuhi POJK 42/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta Standar Penilaian
Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330.
4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih didasarkan pada laporan keuangan
CGIC yang telah diaudit. KJPP KR telah melakukan penyesuaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat
mencerminkan nilai pasarnya. KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian berdasarkan kinerja historis
CGIC dan informasi manajemen CGIC terhadap laporan keuangan CGIC tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab
atas laporan penilaian CGIC dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan. KJPP
KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak
terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian.
KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat
KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan
ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh
Perseroan dan CGIC atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak
menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan CGIC bahwa
mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi
tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas.
Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material.
KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan,
kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang
KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan
pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP
KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa
perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad
baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya
perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar
untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian.
Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan dan CGIC.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam
bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan.
Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah
memperoleh informasi atas status hukum CGIC berdasarkan anggaran dasar CGIC.
Page 7
5. Metode Penilaian yang Digunakan
Mengingat berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada tanggal 30 Juni 2025, CGIC belum
beroperasi secara komersial, metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah
metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method).
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua komponen aset dan
liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan
nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan
menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang kami anggap paling sesuai untuk diaplikasikan dalam penugasan
ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan CGIC. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya
pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
6. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan dengan mempertimbangkan
semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut pendapat kami, nilai pasar Objek Penilaian pada
tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp2,66 triliun.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI
…………
KJPP KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal
15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen
Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/251107-003
tanggal 7 November 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana tertuang dalam laporan
No. 00197/2.0162-00/BS/03/0153/1/XII/2025 tanggal 24 Desember 2025:
1. Identitas Pihak dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan CGIC.
2. Objek Analisis Kewajaran
Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Transaksi adalah t ransaksi di mana CGIC telah melakukan peningkatan
modal ditempatkan dan disetor yang akan diambil bagian oleh Perseroan sebanyak 111.000 saham dengan nilai nominal
sebesar Rp500.000 per saham atau setara dengan 23,91% saham CGIC dengan harga pelaksanaan sebesar
Rp 7,20 juta per saham atau dengan nilai transaksi keseluruhan sebesar Rp 0,80 triliun.
3. Tujuan Pendapat kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk memberikan gambaran
kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang
berlaku, yaitu POJK 42/2020.
Pendapat kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta SPI.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Analisis pendapat kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan
di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada
keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR
tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi
Page 8
tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut. Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan. KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian pendapat kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan. Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi. Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal pendapat kewajaran ini diterbitkan. Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan. Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran sampai dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian pendapat kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran. Kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.
Page 9
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis melalui pendekatan dan
prosedur pendapat kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Transaksi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.
6. Pendapat kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan
yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana
diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
…………………………………………………………………………………
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI,
BENTURAN KEPENTINGAN, DAN INFORMASI MATERIAL
1. Pernyataan Direksi
- Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi afiliasi ini telah memenuhi prosedur yang memadai sesuai dengan
kebijakan internal Perseroan dalam rangka memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik
bisnis yang baik dan berlaku umum.
- Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020, namun bukan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
2. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini bukan merupakan transaksi yang mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan semua informasi material telah diungkapkan
serta informasi tersebut tidak menyesatkan para pemegang saham dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut terhadap Transaksi dapat menghubungi Perseroan dengan
alamat:
PT Bangun Kosambi Sukses Tbk
Kantor Pusat: Kantor Korespondensi:
Jl. Inspeksi PIK 2, Office Tower Agung Sedayu Group Lt. 10,
Terusan Jalan Perancis No.5 Jl. Marina Raya, Kamal Muara, Penjaringan,
Tangerang 15211, Indonesia Jakarta Utara 14470
Tel. (+62) 21 - 50282888 Tel. (+62) 21 - 39734100
Fax. (+62) 21 - 50282888 Fax. (+62) 21 - 39734111
E-mail: corporate.secretary@cbdpik2.com
Situs Web: www.cbdpik2.com
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Edison Djingga
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
org
Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.4
unresolved
org
KJPP SRR
p.4 ×7
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.4 ×3
unresolved
org
KJPP KR.
p.4 ×48
unresolved
org
Kusnanto & Rekan
p.5
unresolved
org
KJPP KR. Oleh
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
2647 ms
12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dalam pendapat kewajaran atas Transaksi adalah t '
'ransaksi di mana CGIC telah melakukan '
'peningkatan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dalam pendapat kewajaran atas Transaksi adalah t ransaksi di '
'mana CGIC telah melakukan peningkatan',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}