Skip to content
Back to announcement

20251229_KRAS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32015778_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed KRAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                      PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA TAHUN 2025
                     “PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
                       PT KRAKATAU STEEL Tbk“ disingkat
                     “PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk”


Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK No. 15 Tahun 2020”),
Direksi PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan
ini memberitahukan kepada para pemegang saham, bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2025 (selanjutnya
disebut “Rapat”) yaitu:

(A). Pada :
     Hari/Tanggal     : Selasa/23 Desember 2025
     Waktu            : 15.07 WIB s.d 15.57 WIB
     Tempat           : Financial Hall, Graha CIMB Niaga Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman
                        Kav. 58, Jakarta

      Mata Acara Rapat:

      1. Persetujuan Pengukuhan Pembaruan Restrukturisasi dalam rangka Penyehatan
         Perseroan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan
         Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
         Negara.
      2. Persetujuan atas Rencana Penjaminan Kekayaan Perseroan yang Merupakan Lebih dari
         50% Jumlah Kekayaan Bersih Perseroan, sehubungan dengan Restrukturisasi dalam
         rangka Penyehatan Perseroan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025
         tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
         Badan Usaha Milik Negara.
      3. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar.
      4. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
         Tahun 2026.
      5. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.


(B). Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :


     DIREKSI
     Direktur Utama                                  : Muhamad Akbar;
     Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko          : Daniel Fitzgerald Liman;
     Direktur SDM                                    : Agus Nizar Vidiansyah;
     Direktur Komersial, Pengembangan Usaha
     dan Portofolio                                  : Hernowo;
     Direktur Infrastruktur dan Operasi              : Utomo Nugroho.
Page 2
       DEWAN KOMISARIS
       Komisaris Utama                              : Hendro Martowardojo;
       Komisaris Independen                         : David Pajung;
       Komisaris Independen                         : Willgo Zainar;
       Komisaris                                    : Setia Diarta;
       Komisaris                                    : Adityo Haryo Bimo.


(C). Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah 15.515.256.071 saham yang memiliki hak suara yang
     sah atau 80,197% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
     oleh Perseroan.

(D). Dalam Rapat tersebut pemegang saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk
     mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.

(E).
        Mata Acara I     : tidak ada pertanyaan.
        Mata Acara II    : terdapat 1 (satu) pertanyaan dari 1 (satu) Pemegang Saham Seri B
                           Milik Publik dan telah dijawab dengan baik oleh Direksi Perseroan.
        Mata Acara III   : terdapat 1 (satu) tanggapan dari Kuasa Pemegang Saham Seri
                           Dwiwarna yang hadir secara fisik yang memberikan persetujuan atas
                           perubahan hak-hak dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.
        Mata Acara IV    : terdapat 1 (satu) tanggapan dari Kuasa Pemegang Saham Seri B
                           Terbanyak.
        Mata Acara V     : tidak ada pertanyaan.


(F). Mekanisme pengambilan keputusan Rapat yang diatur dalam Tata Tertib Rapat, secara
     ringkas adalah sebagai berikut:
     Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah
     untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara, dimana:
     (i) Untuk mata acara Rapat Kesatu dan Keempat, sesuai dengan ketentuan Pasal 25
           ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, dalam hal terjadinya pemungutan
           suara, keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian
           dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
     (ii) Untuk mata acara Rapat Kedua, sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf
           a Anggaran Dasar Perseroan, dalam hal terjadinya pemungutan suara, keputusan
           adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
           seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
     (iii) Untuk mata acara Rapat Ketiga, sehubungan dengan perubahan hak atas saham
           Seri A Dwiwarna, dalam hal terjadinya pemungutan suara, maka sesuai dengan
           ketentuan Pasal 45 huruf c POJK No. 15 Tahun 2020, keputusan adalah sah
           apabila disetujui oleh lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian dari saham dengan hak
           suara yang hadir dalam Rapat. Selanjutnya untuk perubahan Anggaran dasar
           lainnya selain perubahan hak atas saham Seri A Dwiwarna, dalam hal terjadinya
           pemungutan suara, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (5) huruf a
           Anggaran Dasar Perseroan, dalam hal terjadinya pemungutan suara, keputusan
           adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para
           pemegang saham lainnya dan/atau wakil-wakil mereka yang sah yang bersama-
           sama mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
           dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
     (iv) Untuk mata acara Rapat Kelima, sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (4) huruf
           a Anggaran Dasar Perseroan, dalam hal terjadinya pemungutan suara, keputusan
           adalah sah jika disetujui oleh Pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para
           pemegang saham lainnya dan/atau wakil-wakil mereka yang sah yang bersama-
           sama mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
           dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
     dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan yang berlaku
     terhadap dan terkait dengan Perseroan.
Page 3
     Pemungutan suara terhadap setiap mata acara Rapat dilakukan secara terbuka
     dengan prosedur mempersilahkan mereka yang tidak setuju dan/atau memberikan
     suara abstain untuk mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suara yang telah diisi
     kepada petugas Rapat. Mereka yang tidak mengangkat tangan dan mereka yang
     memberikan suara abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
     mayoritas Pemegang Saham. Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada
     Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan
     dan/atau tanggapan secara tertulis, atas setiap agenda Rapat yang dibicarakan.


(G). Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara:


     Mata Acara Rapat I:

                Setuju                       Abstain                  Tidak Setuju

     15.482.047.246 suara atau              Tidak ada.         33.208.825 suara atau
     99,786% dari seluruh saham                                0,214% dari seluruh saham
     dengan hak suara yang hadir                               dengan hak suara yang
     dalam Rapat.                                              hadir dalam Rapat.


     Keputusan Mata Acara Rapat I:

     1. Mengukuhkan Persetujuan atas Pembaruan Restrukturisasi dalam rangka
        Penyehatan Perseroan yang telah memperoleh penetapan dari Kepala Badan
        Pengaturan Badan Usaha Milik Negara sesuai surat Nomor: S-102/BPU/12/2025
        tanggal 2 Desember 2025 sebagai langkah strategis untuk memperbaiki kondisi
        internal dan kinerja Perseroan dengan metode restrukturisasi sebagaimana yang
        telah dipaparkan yang pelaksanaannya dilakukan secara cermat dan hati-hati
        sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan serta peraturan perundang-
        undangan yang berlaku dan memperhatikan kajian yang menjadi dasar rencana
        restrukturisasi tersebut agar mampu mencapai maksud dan tujuan serta manfaat
        yang direncanakan.
     2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih
        dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna
        untuk memberikan persetujuan dalam hal terdapat perubahan metode
        restrukturisasi.


     Mata Acara Rapat II:

                Setuju                       Abstain                  Tidak Setuju

     15.482.017.367 suara atau              Tidak ada.         33.238.704 suara atau
     99,786% dari seluruh saham                                0,214% dari seluruh saham
     dengan hak suara yang hadir                               dengan hak suara yang
     dalam Rapat.                                              hadir dalam Rapat.


     Keputusan Mata Acara Rapat II:
     1. Menyetujui rencana penjaminan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari
         50% jumlah kekayaan bersih Perseroan, sehubungan dengan Restrukturisasi
         dalam rangka Penyehatan Perseroan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16
         Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
Page 4
       2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
  2.   Memberikan kewenangan kepada Direksi untuk melakukan tindakan-tindakan
       yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan penjaminan aset tersebut
       termasuk pembuatan akta-akta jaminan terkait, dengan tetap memperhatikan
       perjanjian dengan pihak ketiga, peraturan perundang-undangan, termasuk
       ketentuan di bidang Pasar Modal.


 Mata Acara Rapat III:

  Merujuk pada Pasal 45 POJK No. 15 Tahun 2020, sehubungan dengan perubahan
  Pasal 5 Anggaran Dasar Perseroan mengenai penyesuaian hak-hak istimewa
  pemegang saham Seri A Dwiwarna, telah disetujui sebanyak 1 (satu) lembar saham
  atau 100% pemegang saham Seri A Dwiwarna sebagai pemegang saham yang
  terdampak.

  Adapun untuk perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang memuat ketentuan selain
  mengenai hal diatas, dapat disampaikan bahwa:

             Setuju                     Abstain                 Tidak Setuju

 15.482.046.246 suara atau            Tidak ada.         33.209.825 suara atau
 99,785% dari seluruh saham                              0,214% dari seluruh saham
 dengan hak suara yang hadir                             dengan hak suara yang
 dalam Rapat.                                            hadir dalam Rapat.

Keputusan Mata Acara Rapat III:

1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain dalam rangka
   penyesuaian dengan peraturan perundangan dan kebijakan, termasuk Undang-
   Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
   Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara termasuk menyetujui
   perubahan Pasal 5 Anggaran Dasar Perseroan mengenai penyesuaian hak-hak
   istimewa atas Saham Seri A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia;
2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar
   Perseroan dalam suatu kodifikasi utuh sehubungan dengan perubahan sebagaimana
   dimaksud pada butir 1 keputusan tersebut di atas;
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi
   untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata
   acara Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran
   Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris dan memberikan kuasa dengan hak
   substitusi untuk menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk
   mendapatkan tanda penerimaan pemberitahuan dan persetujuan perubahan
   Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan
   berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan,
   termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan
   Anggaran Dasar tersebut, jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang
   berwenang.
Page 5
Mata Acara Rapat IV:

          Setuju                       Abstain                  Tidak Setuju

15.482.046.246 suara atau             Tidak ada.         33.209.825 suara atau
99,786% dari seluruh saham                               0,214% dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir                              dengan hak suara yang
dalam Rapat.                                             hadir dalam Rapat.


Keputusan Mata Acara Rapat IV:

Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk
menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perseroan Tahun 2026
termasuk dengan perubahannya.


Mata Acara Rapat V:

          Setuju                       Abstain                  Tidak Setuju

15.482.046.246 suara atau             Tidak ada.         33.209.825 suara atau
99,786% dari seluruh saham                               0,214% dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir                              dengan hak suara yang
dalam Rapat.                                             hadir dalam Rapat.


Keputusan Mata Acara Rapat V:

1.   Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai
     Pengurus Perseroan:
     1) Direktur SDM                              : Agus Nizar Vidiansyah
     2) Direktur Infrastruktur dan Operasi        : Utomo Nugroho
     yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan RUPS Luar Biasa Tahun
     2023 tanggal 18 Januari 2023 jo. Keputusan RUPS Luar Biasa Tahun 2024
     tanggal 16 Desember 2024 dan Keputusan RUPS Luar Biasa Tahun 2024 tanggal
     16 Desember 2024, terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, dengan ucapan terima
     kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat
     sebagai Pengurus Perseroan.
2.   Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Pengurus Perseroan:
     1) Direktur SDM                              : Suryantoro Waluyo
     2) Direktur Infrastruktur dan Operasi        : Sidik Darusulistyo
3.   Masa jabatan anggota-anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud
     pada angka 2, paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan ke-5 (lima)
     sejak ditetapkannya Keputusan ini, dengan memperhatikan peraturan
     perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS
     untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
4.   Dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan Pengurus Perseroan
     sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, maka susunan Pengurus
     Perseroan menjadi sebagai berikut:
     a. Direksi
         1) Direktur Utama                                : Muhamad Akbar Djohan
         2) Direktur SDM                                  : Suryantoro Waluyo
         3) Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko        : Daniel Fitzgerald Liman
Page 6
        4) Direktur Komersial, Pengembangan Usaha,
           dan Portofolio                                : Hernowo
        5) Direktur Infrastruktur dan Operasi            : Sidik Darusulistyo

     b. Dewan Komisaris
         1) Komisaris Utama                               : Hendro Martowardojo
         2) Komisaris                                     : Setia Diarta
         3) Komisaris                                     : Adityo Haryo Bimo
         4) Komisaris Independen                          : David Pajung
         5) Komisaris Independen                          : Willgo Zainar
5.   Anggota-anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 2
     yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-
     undangan untuk dirangkap dengan jabatan Direksi Badan Usaha Milik Negara,
     maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari
     jabatan-jabatan tersebut.
6.   Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
     menyatakan yang diputuskan RUPS ini dalam bentuk Akta Notaris serta
     menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian
     atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak
     yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan rapat.



                          Jakarta, 23 Desember 2025
                      PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk
                                    Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published29 Dec 2025
Pages6
Characters16,482
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held23 Dec 2025 · 15:07–15:57
Present15,515,256,071 (80.20%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
15,482,047,246
—
Against
33,208,825
0.21%
Abstain
—
—
Agenda 2 approved
For
15,482,017,367
—
Against
33,238,704
0.21%
Abstain
—
—
Agenda 3 approved
For
15,482,046,246
—
Against
33,209,825
0.21%
Abstain
—
—
Agenda 4 approved
For
15,482,046,246
—
Against
33,209,825
0.21%
Abstain
—
—
Agenda 5 approved
For
15,482,046,246
—
Against
33,209,825
0.21%
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Muhamad Akbar p.1 ×2
linked person Daniel Fitzgerald p.1 ×2
linked person Agus Nizar Vidiansyah p.1 ×2
linked person Utomo Nugroho. p.1 ×2
linked person Hendro Martowardojo p.2 ×2
linked person David Pajung p.2 ×2
linked person Willgo Zainar p.2 ×2
linked person Setia Diarta p.2 ×2
linked person Adityo Haryo Bimo. p.2 ×2
linked person Suryantoro Waluyo p.5 ×2
linked person Sidik Darusulistyo p.5 ×2
possible org KRAKATAU STEEL Tbk p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.4
unresolved org Milik Negara. p.1 ×5
unresolved org Pengaturan Badan Usaha Milik Negara p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 521 ms 12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_against': '0.214',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan Pengukuhan Pembaruan Restrukturisasi dalam '
                      'rangka Penyehatan Perseroan berdasarkan Undang-Undang '
                      'Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas '
                      'Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha '
                      'Milik Negara. 2. Persetujuan atas Rencana Penjaminan '
                      'Kekayaan Perseroan yang Merupakan Lebih dari 50% Jumlah '
                      'Kekayaan Bersih Perseroan, sehubungan dengan '
                      'Restrukturisasi dalam rangka Pen',
             'votes_abstain': None,
             'votes_against': '33208825',
             'votes_for': '15482047246'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.214',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': None,
             'votes_against': '33238704',
             'votes_for': '15482017367'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.214',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada '
                                'Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk '
                                'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
                                'berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat '
                                'ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali '
                                'seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu '
                                'Akta Notaris dan memberikan kuasa dengan hak '
                                'substitusi untuk menyampaikan kepada instansi '
                                'yang berwenang untuk mendapatkan tanda '
                                'penerimaan pemberitahuan dan persetujuan '
                                'perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan '
                                'segala sesuatu yang dipandang perlu dan '
                                'berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak '
                                'ada satu pun yang dikecualikan, termasuk '
                                'untuk mengadakan penambahan dan/atau '
                                'perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar '
                                'tersebut, jika hal tersebut dipersyaratkan '
                                'oleh instansi yang berwenang. Mata Acara '
                                'Rapat IV: Setuju 15.482.046.246 suara atau '
                                'Tidak ada. 33.209.825 suara atau 99,786% dari '
                                'seluruh saham dengan hak suara yang hadir '
                                'dalam Rapat. Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': None,
             'votes_against': '33209825',
             'votes_for': '15482046246'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.214',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': None,
             'votes_against': '33209825',
             'votes_for': '15482046246'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.214',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '2023 tanggal 18 Januari 2023 jo. Keputusan '
                                'RUPS Luar Biasa Tahun 2024 tanggal 16 '
                                'Desember 2024 dan Keputusan RUPS Luar Biasa '
                                'Tahun 2024 tanggal 16 Desember 2024, '
                                'terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, dengan '
                                'ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan '
                                'pikiran yang diberikan selama menjabat '
                                'sebagai Pengurus Perseroan. 2. Mengangkat '
                                'nama-nama tersebut di bawah ini sebagai '
                                'Pengurus Perseroan: 1) Direktur SDM 2) '
                                'Direktur Infrastruktur dan Operasi : Sidik '
                                'Darusulistyo 3. Masa jabatan anggota-anggota '
                                'Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud '
                                'pada angka 2, paling lama sampai dengan '
                                'penutupan RUPS Tahunan ke-5 (lima) sejak '
                                'ditetapkannya Keputusan ini, dengan '
                                'memperhatikan peraturan perundang-undangan di '
                                'bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak '
                                'RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 4. '
                                'Dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan '
                                'Pengurus Perseroan sebagaimana dimaksud pada '
                                'angka 1 dan angka 2, maka susunan Pengurus '
                                'Perseroan menjadi sebagai berikut: a. Direksi '
                                '1) Direktur Utama 2) Direktur SDM 3) Direktur '
                                'Keuangan dan Manajemen Risiko : Daniel '
                                'Fitzgerald Liman 4) Direktur Komersial, '
                                'Pengembangan Usaha, dan Portofolio 5) '
                                'Direktur Infrastruktur dan Operasi : Sidik '
                                'Darusulistyo b. Dewan Komisaris 1) Komisaris '
                                'Utama 2) Komisaris 3) Komisaris 4) Komisaris '
                                'Independen 5) Komisaris Independen 5. '
                                'Anggota-anggota Direksi yang diangkat '
                                'sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang masih '
                                'menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh '
                                'peraturan perundang- undangan untuk dirangkap '
                                'dengan jabatan Direksi Badan Usaha Milik '
                                'Negara, maka yang bersangkutan harus '
                                'mengundurkan diri atau diberhentikan dari '
                                'jabatan-jabatan tersebut. 6. Memberikan kuasa '
                                'dengan hak substitusi kepada Direksi '
                                'Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan '
                                'RUPS ini dalam bentuk Akta Notaris serta '
                                'menghadap Notaris atau pejabat yang '
                                'berwenang, dan melakukan penyesuaian atau '
                                'perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila '
                                'dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang '
                                'untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan '
                                'rapat. Jakarta, 23 Desember 2025 PT KRAKATAU '
                                'STEEL (PERSERO) Tbk Direksi',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': None,
             'votes_against': '33209825',
             'votes_for': '15482046246'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-12-23',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '80.197',
 'shares_present': '15515256071',
 'time_end': '15:57:00',
 'time_start': '15:07:00',
 'venue': 'Financial Hall, Graha CIMB Niaga Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman '
          'Kav. 58, Jakarta'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result