Skip to content
Back to announcement

20251229_PTDU_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32015713_lamp1.pdf

Other Text extracted PTDU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
   No. 122/PTDU/DIR-UT/XII/2025                                               29 Desember 2025


   Kepada Yth.
   Direksi
   PT Bursa Efek Indonesia
   Gedung Bursa Efek Indonesia
   di tempat


   Perihal : Jawaban atas Permintaan Penjelasan


   Dengan hormat,


   Permintaan Penjelasan:
     1. Bursa Efek Indonesia:
        Merujuk pada koreksi atas Keterbukaan Informasi Rencana Penambahan Modal Tanpa Hak
        Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) yang disampaikan pada tanggal 22 Desember
        2025, Perseroan tetap menetapkan harga pelaksanaan sebesar Rp16,00. Berdasarkan surat
        PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) nomor S-14230/BEI.PP1/12-2025 tanggal 16 Desember
        2025 perihal Permintaan Penjelasan dan dengar pendapat dengan Bursa pada tanggal 22
        Desember 2025, Bursa telah menyampaikan bahwa harga pelaksanaan saham tambahan
        tidak boleh lebih rendah dari batasan harga terendah (minimum) atas saham yang dapat
        diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sebagaimana diatur dalam Peraturan
        Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yakni sebesar Rp50,00. Hal tersebut
        sebagaimana Ketentuan V.1.4 Lampiran II Peraturan Bursa Efek No. I-A. Atas penetapan
        harga pelaksanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Bursa, Bursa meminta penjelasan
        terkait:
            a. Latar belakang Perseroan masih menetapkan harga pelaksanaan sebesar Rp16,00.
            b. Apakah terdapat penilaian dari pihak independen (Kantor Jasa Penilai Publik)
               sehubungan dengan penentuan harga pelaksanaan tersebut? Jika ada, maka agar
               dijelaskan rangkuman dari hasil penilaian tersebut.
            c. Jika tidak, maka bagaimana Perseroan memastikan pelaksanaan PMTHMETD
               dilaksanakan wajar (arm’s length transaction)? Agar dielaborasi
            d. Agar segera disampaikan Keterbukaan Informasi terkait perubahan harga pelaksanaan
               sesuai denga ketentuan yang berlaku
            e. Agar segera disampaikan Keterbukaan Informasi terkait perubahan harga pelaksanaan
               sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
            Jawaban PTDU:
            Dalam Keterbukaan Informasi Perseroan terbaru, Perseroan telah merubah harga
            pelaksanaan menjadi Rp 50,- Dimana hal itu telah sesuai dengan batasan harga terendah
            (minimum) atas saham yang dapat diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai
            sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat
            Ekuitas yakni sebesar Rp50,00.


PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 2
            Perseroan menilai bahwa penetapan harga pelaksanaan saham PMTHMETD tidak
            mengakibatkan kerugian bagi Pemegang Saham bukan Pengendali dan bukan Pemegang
            Saham Utama. Meskipun harga pasar saham Perseroan pada tanggal 23 Desember 2025
            berada pada tingkat Rp113,-, transaksi PMTHMETD ini dilakukan dalam rangka
            menghadirkan pemegang saham pengendali baru yang membawa dukungan pendanaan
            dan likuiditas yang dibutuhkan untuk memperbaiki kondisi keuangan dan struktur
            permodalan Perseroan.
            Masuknya pengendali baru melalui PMTHMETD diharapkan dapat memperkuat posisi
            keuangan Perseroan, meningkatkan keberlangsungan usaha, serta mendukung
            pemulihan dan pengembangan kegiatan operasional Perseroan. Dengan demikian,
            transaksi PMTHMETD tersebut justru diharapkan memberikan manfaat jangka panjang
            bagi seluruh pemegang saham, termasuk Pemegang Saham bukan Pengendali dan bukan
            Pemegang Saham Utama.


     2. Bursa Efek Indonesia:
        Agar disampaikan rencana Perseroan dalam hal PMTHMETD tidak dapat dilakukan.
        Jawaban PTDU:
        Perseroan menegaskan bahwa pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
        Terlebih Dahulu (PMTHMETD) merupakan langkah strategis yang sangat diperlukan untuk
        memperbaiki kondisi keuangan, memperkuat struktur permodalan, serta menjaga
        keberlangsungan usaha Perseroan. Kebutuhan pendanaan melalui PMTHMETD telah
        disesuaikan dengan kondisi keuangan Perseroan saat ini dan menjadi bagian penting dari
        rencana pemulihan dan pengembangan usaha Perseroan ke depan.
        Dalam hal PMTHMETD tidak dapat dilaksanakan, Perseroan akan menghadapi keterbatasan
        likuiditas yang berpotensi menghambat kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban
        kepada kreditur dan pihak ketiga, serta membatasi ruang gerak Perseroan dalam
        memperoleh dan melaksanakan proyek-proyek baru. Oleh karena itu, Perseroan memandang
        pelaksanaan PMTHMETD sebagai langkah yang krusial dan prioritas untuk memastikan
        stabilitas keuangan, kesinambungan operasional, dan perlindungan kepentingan seluruh
        pemegang saham.

        3. Bursa Efek Indonesia:
           Berdasarkan Keterbukaan Informasi sebelumnya yang disampaikan pada tanggal 8
           Desember 2025, disampaikan bahwa Pengendali dan Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial
           Owner) adalah Bapak Cahyadi. Berikutnya pada Pertemuan Dengar Pendapat dengan
           Bursa pada tanggal 22 Desember 2025, Perseroan menyampaikan bahwa Pengendali dan
           Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial Owner) adalah Bapak Reagy sebagai pemegang
           saham dari PT Penajam Makmur Jaya. Namun pada Keterbukaan Informasi tanggal 22
           Desember 2025 disampaikan bahwa pengendali dan pemilik manfaat adalah Yayasan
           Nazar Foundation. Bursa meminta penjelasan terkait:
           a. Latar belakang perubahan dan perbedaan informasi atas pengendali dan pemilik
              manfaat tersebut.
           b. Informasi terkait pemilik manfaat sampai dengan tingkat individu.
           c. Kesesuaian penetapan pemilik manfaat (Ultimate Beneficial Owner) dengan ketentuan
              Yang berlaku mengingat pemilik manfaat adalah orang perseorangan merujuk pada
              Perpres nomor 13 tahun 2018.

PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 3
            Jawaban PTDU:
            Perseroan telah mendapatkan dokumen yang diperlukan untuk menjawab informasi
            pemilik manfaat akhir yang sudah Perseroan sampaikan dalam Keterbukaan Informasi
            terakhir. Adapun sebelumnya, Perseroan menyampaikan pengungkapan informasi
            berdasarkan informasi yang diberikan dari pihak PT PMJ.




            Organ Yayasan Pengurus dan Pengawas Yayasan Nazar Foundesion sesuai dengan
            Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Nazar Foundesion yang
            dibuat oleh Notaris Sri Juwariyati, SH., M.Kn tanggal 22 September 2022

            Pendiri           : Tuan Muhammad Nazaruddin
            Pembina
            Ketua             : Tuan Muhammad Nazaruddin
            Anggota           : Nyonya Neneng Sri Wahyuni
            Pengurus
            Ketua             : Tuan Ardi
            Sekretaris        : Nyonya Chalimah
            Bendahara         : Nona Nadila Syafira
            Pengawas          : Tuan M. Nasir
            Pengendali dan pemilik manfaat (beneficial owner) : Muhammad Nazaruddin


        4. Bursa Efek Indonesia:
           Merujuk pada koreksi atas Keterbukaan Informasi PMTHMETD yang disampaikan pada
           tanggal 22 Desember 2025, disampaikan bahwa agenda RUPSLB Perseroan poin
           pertama adalah persetujuan penerbitan saham dengan nilai nominal baru sehubungan
           dengan PMTHMETD dan perubahan anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan hal
           tersebut. Merujuk pada POJK nomor 31/POJK.04/2017, PMTHMETD melalui penerbitan
           saham dengan nilai nominal berbeda sebesar Rp16 tidak dapat dilakukan dikarenakan
           harga saham PTDU saat ini (Rp113) berada di atas nilai nominal sebesar Rp50. Perseroan
PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 4
            tidak memenuhi ketentuan POJK 31/2017 untuk mengeluarkan saham dengan nilai
            nominal Rp16,00 dan telah kami konfirmasikan dengan OJK. Sehubungan dengan tidak
            dapat dilakukannya agenda atas RUPSLB tersebut, Bursa meminta agar Perseroan dapat
            segera melakukan Keterbukaan Informasi atas kondisi tersebut.
            Jawaban PTDU:
            Dalam Keterbukaan Informasi Perseroan terbaru, Perseroan telah merubah harga nominal
            menjadi Rp 50,- sehingga dalam pelaksanaan PMTHMETD Perseroan mengeluarkan
            Saham Baru dengan nilai Nominal yang sama dengan Nilai Nominal yang ada di potepel
            Perseroan. Perseroan juga telah melakukan pengumuman penundaan RUPSLB dan akan
            segera melakukan pengumuman pemanggilan RUPSLB dengan jadwal baru.
        5. Bursa Efek Indonesia:
           Berdasarkan evaluasi kami, terdapat inkonsistensi informasi antara Keterbukaan Informasi
           yang telah disampaikan oleh Perseroan pada tanggal 17 November 2025, 8 Desember
           2025 dan 22 Desember 2025 serta dengar pendapat dengan Bursa pada tanggal 22
           Desember 2025. Inkonsistensi tersebut terkait dengan informasi penerbitan saham
           dengan nilai nominal baru, harga pelaksanaan PMTHMETD dan pengendali dan pemilik
           manfaat dari PT Penajam Makmur Jaya.
           Merujuk pada Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi,
           diatur hal sebagai berikut:
           II.2. Perusahaan Tercatat bertanggung jawab sepenuhnya atas laporan, informasi
           dan/atau tanggapan atas permintaan penjelasan yang diminta oleh Bursa yang
           disampaikan, termasuk pembaruan informasi terkait dengan Perusahaan Tercatat dalam
           sistem pelaporan elektronik.
           Perlu kami sampaikan bahwa Keterbukaan Informasi yang berpotensi menyesatkan publik
           dalam pengambilan keputusan investasi, maka dapat dikenakan sanksi kepada Perseroan
           sebagaimana Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi berupa denda, setinggi-tingginya
           Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
           Jawaban PTDU:
           Perseroan telah mendapatkan dokumen yang diperlukan untuk menjawab informasi
           pemilik manfaat akhir yang sudah Perseroan sampaikan dalam Keterbukaan Informasi
           terakhir.

        6. Bursa Efek Indonesia:
           Bursa meminta dokumen sebagai berikut: Bukti kecukupan dana dari PMJ atas rencana
           PMTHEMTD dan Waiver dari kreditur terkait rencana PMTHEMTD.
           Jawaban PTDU:
           Waiver dari kreditur terkait rencana PMTHMETD telah Perseroan dapatkan dari Bank BPD
           Kaltim Kaltara terkait dengan rencana RUPSLB Perseroan, sesuai surat BPD Kaltim
           Kaltara No: 739/B-4/BPD-PST/CR/XII/2024 tertanggal 19 desember 2025.
            Terkait kecukupan dana, PT Penajam Makmur Jaya (“PMJ”) selaku calon pemegang
            saham pengendali baru telah menyatakan komitmen penuh dan tanpa syarat untuk
            menyediakan seluruh dana PMTHMETD sebesar Rp160.000.000.000,- (seratus enam
            puluh miliar Rupiah). Bukti ketersediaan dana sebesar Rp60.000.000.000,- (enam puluh
            miliar Rupiah) telah disampaikan sebelumnya, sedangkan sisa bukti ketersediaan dana
            sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) akan segera disampaikan dan paling
            lambat sebelum pelaksanaan RUPSLB serta sebelum efektifnya PMTHMETD.
PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 5
        7. Bursa Efek Indonesia:
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga
           efek serta kelangsungan usaha Perseroan (selain PMTHEMTD) yang belum
           diungkapkan kepada publik.
           Jawaban PTDU:
           Tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
           mempengaruhi harga efek serta kelangsungan usaha Perseroan (selain PMTHEMTD)
           yang belum diungkapkan kepada publik.

            Hormat Kami,
            PT. Djasa Ubersakti Tbk




            Heru Putranto
            Direktur Utama




PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.5 MB
Published29 Dec 2025
Pages5
Characters13,004
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DJASA UBERSAKTI Tbk p.1 ×17
linked org Jakarta Selatan, DKI Jakarta p.1 ×5
linked org Penajam Makmur Jaya. p.2 ×3
linked person Heru Putranto · Direktur Utama p.5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×10
unresolved person Cahyadi. Berikutnya p.2
unresolved person Reagy p.2
unresolved org PT Penajam Makmur Jaya. Namun p.2
unresolved org Yayasan Nazar Foundation. Bursa p.2
unresolved org PT PMJ. Organ Yayasan Pengurus p.3
unresolved org Yayasan Nazar Foundesion p.3 ×2
unresolved person Sri Juwariyati p.3
unresolved person Muhammad Nazaruddin Pembina p.3 ×2
unresolved person Neneng Sri Wahyuni Pengurus p.3
unresolved person Ardi p.3
unresolved person Chalimah Bendahara p.3
unresolved person Nadila Syafira Pengawas p.3 ×2
unresolved person M. Nasir Pengendali p.3
unresolved org PT Penajam Makmur Jaya. Merujuk p.4
unresolved org Bank BPD Kaltim Kaltara p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result