Back to announcement
20251229_PTDU_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32015713_lamp1.pdf
Other Text extracted PTDUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
No. 122/PTDU/DIR-UT/XII/2025 29 Desember 2025
Kepada Yth.
Direksi
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
di tempat
Perihal : Jawaban atas Permintaan Penjelasan
Dengan hormat,
Permintaan Penjelasan:
1. Bursa Efek Indonesia:
Merujuk pada koreksi atas Keterbukaan Informasi Rencana Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) yang disampaikan pada tanggal 22 Desember
2025, Perseroan tetap menetapkan harga pelaksanaan sebesar Rp16,00. Berdasarkan surat
PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) nomor S-14230/BEI.PP1/12-2025 tanggal 16 Desember
2025 perihal Permintaan Penjelasan dan dengar pendapat dengan Bursa pada tanggal 22
Desember 2025, Bursa telah menyampaikan bahwa harga pelaksanaan saham tambahan
tidak boleh lebih rendah dari batasan harga terendah (minimum) atas saham yang dapat
diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sebagaimana diatur dalam Peraturan
Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yakni sebesar Rp50,00. Hal tersebut
sebagaimana Ketentuan V.1.4 Lampiran II Peraturan Bursa Efek No. I-A. Atas penetapan
harga pelaksanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Bursa, Bursa meminta penjelasan
terkait:
a. Latar belakang Perseroan masih menetapkan harga pelaksanaan sebesar Rp16,00.
b. Apakah terdapat penilaian dari pihak independen (Kantor Jasa Penilai Publik)
sehubungan dengan penentuan harga pelaksanaan tersebut? Jika ada, maka agar
dijelaskan rangkuman dari hasil penilaian tersebut.
c. Jika tidak, maka bagaimana Perseroan memastikan pelaksanaan PMTHMETD
dilaksanakan wajar (arm’s length transaction)? Agar dielaborasi
d. Agar segera disampaikan Keterbukaan Informasi terkait perubahan harga pelaksanaan
sesuai denga ketentuan yang berlaku
e. Agar segera disampaikan Keterbukaan Informasi terkait perubahan harga pelaksanaan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jawaban PTDU:
Dalam Keterbukaan Informasi Perseroan terbaru, Perseroan telah merubah harga
pelaksanaan menjadi Rp 50,- Dimana hal itu telah sesuai dengan batasan harga terendah
(minimum) atas saham yang dapat diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai
sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat
Ekuitas yakni sebesar Rp50,00.
PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 2
Perseroan menilai bahwa penetapan harga pelaksanaan saham PMTHMETD tidak
mengakibatkan kerugian bagi Pemegang Saham bukan Pengendali dan bukan Pemegang
Saham Utama. Meskipun harga pasar saham Perseroan pada tanggal 23 Desember 2025
berada pada tingkat Rp113,-, transaksi PMTHMETD ini dilakukan dalam rangka
menghadirkan pemegang saham pengendali baru yang membawa dukungan pendanaan
dan likuiditas yang dibutuhkan untuk memperbaiki kondisi keuangan dan struktur
permodalan Perseroan.
Masuknya pengendali baru melalui PMTHMETD diharapkan dapat memperkuat posisi
keuangan Perseroan, meningkatkan keberlangsungan usaha, serta mendukung
pemulihan dan pengembangan kegiatan operasional Perseroan. Dengan demikian,
transaksi PMTHMETD tersebut justru diharapkan memberikan manfaat jangka panjang
bagi seluruh pemegang saham, termasuk Pemegang Saham bukan Pengendali dan bukan
Pemegang Saham Utama.
2. Bursa Efek Indonesia:
Agar disampaikan rencana Perseroan dalam hal PMTHMETD tidak dapat dilakukan.
Jawaban PTDU:
Perseroan menegaskan bahwa pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (PMTHMETD) merupakan langkah strategis yang sangat diperlukan untuk
memperbaiki kondisi keuangan, memperkuat struktur permodalan, serta menjaga
keberlangsungan usaha Perseroan. Kebutuhan pendanaan melalui PMTHMETD telah
disesuaikan dengan kondisi keuangan Perseroan saat ini dan menjadi bagian penting dari
rencana pemulihan dan pengembangan usaha Perseroan ke depan.
Dalam hal PMTHMETD tidak dapat dilaksanakan, Perseroan akan menghadapi keterbatasan
likuiditas yang berpotensi menghambat kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban
kepada kreditur dan pihak ketiga, serta membatasi ruang gerak Perseroan dalam
memperoleh dan melaksanakan proyek-proyek baru. Oleh karena itu, Perseroan memandang
pelaksanaan PMTHMETD sebagai langkah yang krusial dan prioritas untuk memastikan
stabilitas keuangan, kesinambungan operasional, dan perlindungan kepentingan seluruh
pemegang saham.
3. Bursa Efek Indonesia:
Berdasarkan Keterbukaan Informasi sebelumnya yang disampaikan pada tanggal 8
Desember 2025, disampaikan bahwa Pengendali dan Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial
Owner) adalah Bapak Cahyadi. Berikutnya pada Pertemuan Dengar Pendapat dengan
Bursa pada tanggal 22 Desember 2025, Perseroan menyampaikan bahwa Pengendali dan
Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial Owner) adalah Bapak Reagy sebagai pemegang
saham dari PT Penajam Makmur Jaya. Namun pada Keterbukaan Informasi tanggal 22
Desember 2025 disampaikan bahwa pengendali dan pemilik manfaat adalah Yayasan
Nazar Foundation. Bursa meminta penjelasan terkait:
a. Latar belakang perubahan dan perbedaan informasi atas pengendali dan pemilik
manfaat tersebut.
b. Informasi terkait pemilik manfaat sampai dengan tingkat individu.
c. Kesesuaian penetapan pemilik manfaat (Ultimate Beneficial Owner) dengan ketentuan
Yang berlaku mengingat pemilik manfaat adalah orang perseorangan merujuk pada
Perpres nomor 13 tahun 2018.
PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 3
Jawaban PTDU:
Perseroan telah mendapatkan dokumen yang diperlukan untuk menjawab informasi
pemilik manfaat akhir yang sudah Perseroan sampaikan dalam Keterbukaan Informasi
terakhir. Adapun sebelumnya, Perseroan menyampaikan pengungkapan informasi
berdasarkan informasi yang diberikan dari pihak PT PMJ.
Organ Yayasan Pengurus dan Pengawas Yayasan Nazar Foundesion sesuai dengan
Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Nazar Foundesion yang
dibuat oleh Notaris Sri Juwariyati, SH., M.Kn tanggal 22 September 2022
Pendiri : Tuan Muhammad Nazaruddin
Pembina
Ketua : Tuan Muhammad Nazaruddin
Anggota : Nyonya Neneng Sri Wahyuni
Pengurus
Ketua : Tuan Ardi
Sekretaris : Nyonya Chalimah
Bendahara : Nona Nadila Syafira
Pengawas : Tuan M. Nasir
Pengendali dan pemilik manfaat (beneficial owner) : Muhammad Nazaruddin
4. Bursa Efek Indonesia:
Merujuk pada koreksi atas Keterbukaan Informasi PMTHMETD yang disampaikan pada
tanggal 22 Desember 2025, disampaikan bahwa agenda RUPSLB Perseroan poin
pertama adalah persetujuan penerbitan saham dengan nilai nominal baru sehubungan
dengan PMTHMETD dan perubahan anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan hal
tersebut. Merujuk pada POJK nomor 31/POJK.04/2017, PMTHMETD melalui penerbitan
saham dengan nilai nominal berbeda sebesar Rp16 tidak dapat dilakukan dikarenakan
harga saham PTDU saat ini (Rp113) berada di atas nilai nominal sebesar Rp50. Perseroan
PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 4
tidak memenuhi ketentuan POJK 31/2017 untuk mengeluarkan saham dengan nilai
nominal Rp16,00 dan telah kami konfirmasikan dengan OJK. Sehubungan dengan tidak
dapat dilakukannya agenda atas RUPSLB tersebut, Bursa meminta agar Perseroan dapat
segera melakukan Keterbukaan Informasi atas kondisi tersebut.
Jawaban PTDU:
Dalam Keterbukaan Informasi Perseroan terbaru, Perseroan telah merubah harga nominal
menjadi Rp 50,- sehingga dalam pelaksanaan PMTHMETD Perseroan mengeluarkan
Saham Baru dengan nilai Nominal yang sama dengan Nilai Nominal yang ada di potepel
Perseroan. Perseroan juga telah melakukan pengumuman penundaan RUPSLB dan akan
segera melakukan pengumuman pemanggilan RUPSLB dengan jadwal baru.
5. Bursa Efek Indonesia:
Berdasarkan evaluasi kami, terdapat inkonsistensi informasi antara Keterbukaan Informasi
yang telah disampaikan oleh Perseroan pada tanggal 17 November 2025, 8 Desember
2025 dan 22 Desember 2025 serta dengar pendapat dengan Bursa pada tanggal 22
Desember 2025. Inkonsistensi tersebut terkait dengan informasi penerbitan saham
dengan nilai nominal baru, harga pelaksanaan PMTHMETD dan pengendali dan pemilik
manfaat dari PT Penajam Makmur Jaya.
Merujuk pada Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi,
diatur hal sebagai berikut:
II.2. Perusahaan Tercatat bertanggung jawab sepenuhnya atas laporan, informasi
dan/atau tanggapan atas permintaan penjelasan yang diminta oleh Bursa yang
disampaikan, termasuk pembaruan informasi terkait dengan Perusahaan Tercatat dalam
sistem pelaporan elektronik.
Perlu kami sampaikan bahwa Keterbukaan Informasi yang berpotensi menyesatkan publik
dalam pengambilan keputusan investasi, maka dapat dikenakan sanksi kepada Perseroan
sebagaimana Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi berupa denda, setinggi-tingginya
Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
Jawaban PTDU:
Perseroan telah mendapatkan dokumen yang diperlukan untuk menjawab informasi
pemilik manfaat akhir yang sudah Perseroan sampaikan dalam Keterbukaan Informasi
terakhir.
6. Bursa Efek Indonesia:
Bursa meminta dokumen sebagai berikut: Bukti kecukupan dana dari PMJ atas rencana
PMTHEMTD dan Waiver dari kreditur terkait rencana PMTHEMTD.
Jawaban PTDU:
Waiver dari kreditur terkait rencana PMTHMETD telah Perseroan dapatkan dari Bank BPD
Kaltim Kaltara terkait dengan rencana RUPSLB Perseroan, sesuai surat BPD Kaltim
Kaltara No: 739/B-4/BPD-PST/CR/XII/2024 tertanggal 19 desember 2025.
Terkait kecukupan dana, PT Penajam Makmur Jaya (“PMJ”) selaku calon pemegang
saham pengendali baru telah menyatakan komitmen penuh dan tanpa syarat untuk
menyediakan seluruh dana PMTHMETD sebesar Rp160.000.000.000,- (seratus enam
puluh miliar Rupiah). Bukti ketersediaan dana sebesar Rp60.000.000.000,- (enam puluh
miliar Rupiah) telah disampaikan sebelumnya, sedangkan sisa bukti ketersediaan dana
sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) akan segera disampaikan dan paling
lambat sebelum pelaksanaan RUPSLB serta sebelum efektifnya PMTHMETD.
PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 5
7. Bursa Efek Indonesia:
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga
efek serta kelangsungan usaha Perseroan (selain PMTHEMTD) yang belum
diungkapkan kepada publik.
Jawaban PTDU:
Tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek serta kelangsungan usaha Perseroan (selain PMTHEMTD)
yang belum diungkapkan kepada publik.
Hormat Kami,
PT. Djasa Ubersakti Tbk
Heru Putranto
Direktur Utama
PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Cahyadi. Berikutnya
p.2
unresolved
person
Reagy
p.2
unresolved
org
PT Penajam Makmur Jaya. Namun
p.2
unresolved
org
Yayasan Nazar Foundation. Bursa
p.2
unresolved
org
PT PMJ. Organ Yayasan Pengurus
p.3
unresolved
org
Yayasan Nazar Foundesion
p.3 ×2
unresolved
person
Sri Juwariyati
p.3
unresolved
person
Muhammad Nazaruddin Pembina
p.3 ×2
unresolved
person
Neneng Sri Wahyuni Pengurus
p.3
unresolved
person
Ardi
p.3
unresolved
person
Chalimah Bendahara
p.3
unresolved
person
Nadila Syafira Pengawas
p.3 ×2
unresolved
person
M. Nasir Pengendali
p.3
unresolved
org
PT Penajam Makmur Jaya. Merujuk
p.4
unresolved
org
Bank BPD Kaltim Kaltara
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.