Skip to content
Back to announcement

20251229_SMFP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32015629_lamp1.pdf

Other Text extracted SMFP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 87

Page 1
Nomor : S-3149/DIR/SMF/XII/2025                                            Jakarta, 24 Desember 2025
Lampiran : 1 set

Kepada Yth.
Direktur Pengelolaan Investasi
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710

Perihal : Laporan Pelaksanaan Clean Up Call EBA-SP SMF-BTN03

Dengan hormat,

Merujuk pada Prospektus EBA-SP SMF-BTN03, bersama ini kami sampaikan dokumen
kelengkapan sebagai laporan pelaksanaan clean up call EBA-SP SMF-BTN03 dengan rincian
sebagai berikut :

1. Akta Pembubaran EBA-SP SMF-BTN03 Nomor 17 tanggal 21 Oktober 2025;
2. Laporan Keuangan Penutupan EBA-SP SMF-BTN03; dan
3. Pendapat dari Segi Hukum.

Demikian laporan ini dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

PT Sarana Multigriya Finansial ( Persero )   PT Sarana Multigriya Finansial ( Persero )




Ditandatangani secara elektronik oleh :      Ditandatangani secara elektronik oleh :
Heliantopo                                   Harya Narendra
Direktur Bisnis                              Kepala Divisi Manajemen Kredit


Tembusan :
Direktorat Pengawasan Lembaga Khusus Keuangan - Otoritas Jasa Keuangan


"Layanan Pengaduan Pemangku Kepentingan dan Whistle Blowing System:
Apabila terdapat pegawai SMF yang menerima/meminta gratifikasi dan suap dapat dilaporkan
melalui https://wbs.smf-indonesia.co.id/ dan/atau terdapat keluhan dapat disampaikan melalui
surat elektronik stakeholder.care@smf-indonesia.co.id."
Page 2

          
Page 3

          
Page 4

          
Page 5

          
Page 6

          
Page 7

          
Page 8

          
Page 9

          
Page 10

          
Page 11

          
Page 12

          
Page 13

          
Page 14

          
Page 15

          
Page 16

          
Page 17

          
Page 18

          
Page 19

          
Page 20

          
Page 21
                 EFEK BERAGUN ASET
         BERBENTUK SURAT PARTISIPASI
         SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
           BANK TABUNGAN NEGARA 03
                  (EBA-SP SMF-BTN03)


               Laporan Keuangan Penutupan
                       Untuk Periode Tanggal
               1 Januari 2025 sampai dengan
        21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
                   Untuk Tahun yang Berakhir
31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
Page 22
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)

                                          Daftar isi

                                                                           Halaman
Surat Pernyataan Penerbit (PT Sarana Multigriya Finansial (Persero))

Surat Pernyataan Bank Kustodian (PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk)

Laporan Auditor Independen

Laporan Keuangan Penutupan
Untuk Periode Tanggal
1 Januari 2025 sampai dengan
21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir
31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)

Laporan Posisi Keuangan Penutupan                                               1

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Penutupan                   2

Laporan Perubahan Aset Bersih Penutupan                                         3

Laporan Arus Kas Penutupan                                                      4

Catatan atas Laporan Keuangan Penutupan                                         5
Page 23

          
Page 24

          
Page 25

          
Page 26

          
Page 27

          
Page 28

          
Page 29
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
LAPORAN POSISI KEUANGAN PENUTUPAN
Per 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)




      Catatan atas laporan keuangan penutupan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan
                         dari laporan keuangan penutupan secara keseluruhan

                                                 1
Page 30
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN PENUTUPAN
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan
21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)




      Catatan atas laporan keuangan penutupan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan
                         dari laporan keuangan penutupan secara keseluruhan

                                                 2
Page 31
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH PENUTUPAN
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan
21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)




      Catatan atas laporan keuangan penutupan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan
                         dari laporan keuangan penutupan secara keseluruhan

                                                 3
Page 32
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
LAPORAN ARUS KAS PENUTUPAN
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan
21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)




      Catatan atas laporan keuangan penutupan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan
                         dari laporan keuangan penutupan secara keseluruhan

                                                 4
Page 33
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)

1.   Umum

     Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi Sarana Multigriya Finansial - Bank Tabungan
     Negara 03 (EBA-SP SMF-BTN03), yang selanjutnya disebut "Entitas", diterbitkan oleh Penerbit,
     PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) – (“SMF”), berdasarkan akta perjanjian penerbitan
     EBA-SP SMF-BTN03 No. 12 tanggal 17 April 2017 antara PT Sarana Multigriya Finansial
     (Persero) dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang dibuat di hadapan Fathiah
     Helmi, Notaris di Jakarta sebagaimana yang telah diubah dengan akta No. 18 tanggal
     14 Oktober 2016, di hadapan notaris yang sama. EBA-SP merupakan efek hasil sekuritisasi
     atas kumpulan tagihan dari portofolio Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang terpilih (Kumpulan
     Tagihan) yang dibeli dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”) (Kreditur Asal)
     sejumlah Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) yang bersama-sama diwakili oleh Wali
     Amanat dan Penerbit serta ditatausahakan oleh Bank Kustodian, PT Bank Rakyat Indonesia
     (Persero) Tbk (“BRI”).

     EBA-SP SMF-BTN03 diterbitkan dalam 2 (dua) kelas yaitu EBA-SP Kelas A yang terdiri dari
     Seri A1 dengan total nilai nominal sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah)
     mewakili 20,00% (dua puluh koma nol nol persen) dari keseluruhan Jumlah Pokok Terutang
     atas Kumpulan Tagihan pada Tanggal Cut-Off Final dengan tingkat bunga tetap sebesar
     8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun serta Seri A2 dengan total nilai nominal
     sebesar Rp713.000.000.000 (tujuh ratus tiga belas miliar Rupiah) mewakili 71,30% (tujuh
     puluh satu koma tiga nol persen) dari keseluruhan Jumlah Pokok Terutang atas Kumpulan
     Tagihan pada Tanggal Cut -Off Final dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,40% (delapan
     koma empat nol persen) per tahun, dan EBA-SP Kelas B dengan total nominal sebesar
     Rp87.000.000.000 (delapan puluh tujuh miliar Rupiah) mewakili 8,70% (delapan koma tujuh
     nol persen) dari keseluruhan Jumlah Pokok Terutang atas Kumpulan Tagihan pada Tanggal
     Cut -Off Final. Tanggal Jatuh Tempo Final EBA-SP Kelas A jatuh pada tanggal 7 Juli 2029,
     namun diperkirakan akan lunas lebih awal karena Kumpulan Tagihan mempunyai rata-rata
     tertimbang jatuh tempo (weighted average life) adalah 7,78 (tujuh koma tujuh delapan) tahun.
     Pemegang EBA-SP Kelas A berhak untuk mendapatkan pembayaran bunga setiap 3 (tiga)
     bulan sekali pada Tanggal Pembayaran. Bersamaan dengan itu dilakukan juga pembayaran
     pokok atas EBA-SP Kelas A sesuai dengan Urutan Prioritas Pembayaran.

     EBA-SP Kelas A diklasifikasikan sebagai Efek bersifat utang berarus kas tetap, sedangkan
     Kelas B diklasifikasikan sebagai Efek bersifat ekuitas berarus kas tidak tetap. EBA-SP Kelas A
     dan EBA-SP Kelas B dapat dipindahtangankan. Hanya EBA-SP Kelas A yang akan ditawarkan
     kepada publik, dan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia. EBA-SP dikeluarkan dalam satuan
     nominal pokok terutang Rp1 (satu Rupiah) sebagai bukti hak milik bersama secara
     proporsional yang tidak terbagi atas Kumpulan Tagihan.

     EBA-SP Kelas A telah mendapatkan surat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
     (OJK) sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Eksekutif OJK S-203/D.04/2017 tanggal
     21 April 2017 untuk ditawarkan kepada publik. EBA-SP SMF-BTN03 Kelas A merupakan
     sertifikat tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo EBA Kelas A yang diterbitkan atas nama
     Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai bukti kepesertaan untuk kepentingan
     pemegang EBA-SP Kelas A.

     Entitas memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 81.781.998.0-064.000.




                                                5
Page 34
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)

2.   Pembubaran dan Likudasi EBA-SP SMF-BTN03

     Kreditur awal dan/atau Penyedia Jasa dalam hal ini PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
     melaksanakan hak opsinya untuk membeli kumpulan tagihan sebagaimana tercantum dalam
     Perjanjian PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai Penyedia Jasa
     No. B-79-INV/07/2025 tanggal 28 Juli 2025 perihal surat penawaran pengambil alihan dalam
     rangka Clean-Up Call EBA-SP SMF-BTN03. Dalam pelaksanaan hak opsi tersebut, dibuat
     surat kesepakatan nilai pembelian kumpulan tagihan atas Clean-Up Call antara PT Sarana
     Multigriya Financial (Persero), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat
     Indonesia (Persero) Tbk pada tanggal 28 Juli 2025. Harga pembelian pada pelaksanaan Clean
     Up Call adalah opsi dengan perhitungan tertinggi yaitu sebesar Rp44.004.121.949 (Empat
     puluh Empat Miliar Empat Juta Seratus Dua Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh
     sembilan Rupiah) pada tanggal 28 Juli 2025. Untuk melaksanakan pengalihan dan penyerahan
     atas hak kepemilikan dan kepentingan dalam Kumpulan Tagihan berikut hak-hak terkait maka
     para pihak sepakat menandatangani Akta Cessie No. 36 tanggal 28 Juli 2025 dengan tujuan
     mengefektifkan pengalihan dan penyerahan atas kumpulan tagihan berikut hak-hak terkait.

     Pada tanggal 21 Oktober 2025 PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat
     Indonesia (Persero) Tbk sepakat untuk melakukan pembubaran EBA-SP SMF-BTN03 yang
     termasuk dalam Kesepakatan Pembubaran dan Likuidasi EBA-SP SMF-BTN03 yang tertuang
     dalam Akta Pembubaran dan Likuidasi No. 17 tanggal 21 Oktober 2025.

3.   Informasi Kebijakan Akuntansi Material

3. a. Kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Keuangan

     Laporan keuangan penutupan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
     Keuangan (SAK) di Indonesia yang meliputi Pernyataan Standar dan Interpretasi yang
     diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI),
     serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) untuk entitas yang berada di bawah
     pengawasannya dan ketentuan akuntansi lainnya yang lazim berlaku di Pasar Modal.

3. b. Dasar Pengukuran dan Penyusunan Laporan Keuangan Penutupan

     Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan 2, Bank Kustodian sepakat untuk membubarkan dan
     melikuidasi EBA-SP SMF-BTN03. Oleh karena itu, laporan keuangan penutupan EBA-SP
     SMF-BTN03 untuk periode 1 Januari 2025 sampai dengan 21 Oktober 2025 disajikan dengan
     basis likuidasi. Dalam basis likuidasi, aset dinilai berdasarkan nilai yang diperkirakan dapat
     direalisasi dan liabilitas disajikan sebesar nilai yang harus dilunasi.

     Laporan arus kas penutupan disajikan dengan metode langsung dengan mengelompokkan
     arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Seluruh angka dalam laporan keuangan
     Penutupan ini, dibulatkan dan disajikan dalam mata uang Rupiah (Rp), yang juga sebagai
     mata uang fungsional Entitas, kecuali bila dinyatakan secara khusus.

     Sebelum tanggal 1 Januari 2025, laporan keuangan disusun atas dasar akrual, kecuali laporan
     arus kas yang menggunakan dasar kas. Dasar pengukuran dalam penyusunan laporan
     keuangan tersebut adalah konsep biaya perolehan, kecuali beberapa akun tertentu yang
     didasarkan pengukuran lain sebagaimana dijelaskan dalam kebijakan akuntansi masing-
     masing akun tersebut.




                                                6
Page 35
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)

3. c. Instrumen Keuangan

    Entitas mengakui aset keuangan atau liabilitas keuangan dalam laporan posisi keuangan, jika
    dan hanya jika, Entitas menjadi salah satu pihak dalam ketentuan pada kontrak instrumen
    tersebut. Pada saat pengakuan awal aset keuangan atau liabilitas keuangan, Entitas mengukur
    pada nilai wajarnya. Dalam hal aset keuangan atau liabilitas keuangan tidak diukur pada nilai
    wajar melalui laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah atau dikurang dengan biaya transaksi
    yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan
    atau liabilitas keuangan tersebut.

    Biaya transaksi yang dikeluarkan sehubungan dengan perolehan aset keuangan dan
    penerbitan liabilitas keuangan yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui laba rugi
    dibebankan segera.

    Aset keuangan Entitas diklasifikasikan sebagai berikut: aset keuangan yang diukur pada biaya
    perolehan yang diamortisasi, aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
    komprehensif lain, aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.

     i.   Aset Keuangan yang Diukur pada Biaya Perolehan Diamortisasi
          Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi ketika kedua kondisi berikut
          terpenuhi:
          a) Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset
               keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual saja; dan
          b) Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal
               tertentu atas arus kas yang semata dari pembayaran pokok dan bunga (solely
               payments of principal and interest – SPPI) dari jumlah pokok terutang.

          Aset keuangan ini diukur pada jumlah yang diakui pada awal pengakuan dikurangi dengan
          pembayaran pokok, kemudian dikurangi atau ditambah dengan jumlah amortisasi
          kumulatif atas perbedaan jumlah pengakuan awal dengan jumlah pada saat jatuh tempo,
          dan penurunan nilainya.

          Pendapatan keuangan dihitung dengan metode menggunakan suku bunga efektif dan
          diakui di laba rugi. Perubahan pada nilai wajar diakui di laba rugi ketika aset dihentikan
          atau direklasifikasi.

          Aset keuangan yang diklasifikasikan menjadi aset keuangan yang diukur pada biaya
          perolehan diamortisasi dapat dijual ketika terdapat peningkatan risiko kredit. Penghentian
          untuk alasan lain diperbolehkan namun jumlah penjualan tersebut harus tidak signifikan
          jumlahnya atau tidak sering.

   ii.    Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar Melalui Penghasilan Komprehensif Lain
          (‘’FVTOCI’’)
          Aset keuangan diukur pada FVTOCI jika kedua kondisi berikut terpenuhi:
          a) Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang tujuannya akan terpenuhi dengan
               mendapatkan arus kas kontraktual dan menjual aset keuangan; dan
          b) Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal
               tertentu atas arus kas yang semata dari pembayaran pokok dan bunga (solely
               payments of principal and interest - SPPI) dari jumlah pokok terutang.




                                                 7
Page 36
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)

          Aset keuangan tersebut diukur sebesar nilai wajar, dimana keuntungan atau kerugian
          diakui dalam penghasilan komprehensif lain, kecuali untuk kerugian akibat penurunan nilai
          dan keuntungan atau kerugian akibat perubahan kurs, diakui pada laba rugi.

          Ketika aset keuangan tersebut dihentikan pengakuannya atau direklasifikasi, keuntungan
          atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain
          direklasifikasi dari ekuitas ke laba rugi sebagai penyesuaian reklasifikasi.

   iii.   Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar Melalui Laba Rugi (‘’FVTPL’’)
          Aset keuangan yang diukur pada FVTPL adalah aset keuangan yang tidak memenuhi
          kriteria untuk diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau untuk diukur FVTOCI.

          Setelah pengakuan awal, aset keuangan yang diukur pada FVTPL diukur pada nilai
          wajarnya. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar aset
          keuangan diakui dalam laba rugi.

          Aset keuangan berupa derivatif dan investasi pada instrumen ekuitas tidak memenuhi
          kriteria untuk diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau kriteria untuk diukur pada
          FVTOCI, sehingga diukur pada FVTPL. Namun demikian, Entitas dapat menetapkan
          pilihan yang tidak dapat dibatalkan saat pengakuan awal atas investasi pada instrumen
          ekuitas yang bukan untuk diperjualbelikan dalam waktu dekat (held for trading) untuk
          diukur pada FVTOCI. Penetapan ini menyebabkan semua keuntungan atau kerugian
          disajikan di penghasilan komprehensif lain, kecuali pendapatan dividen tetap diakui di laba
          rugi. Keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam penghasilan
          komprehensif lain direklasifikasi ke saldo laba tidak melalui laba rugi

          Pengukuran Selanjutnya Liabilitas Keuangan
          Entitas mengklasifikasikan seluruh liabilitas keuangan sehingga setelah pengakuan awal
          liabilitas keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi, kecuali:
          a) Liabilitas keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi. Liabilitas dimaksud, termasuk
                 derivatif yang merupakan liabilitas, selanjutnya akan diukur pada nilai wajar.
          b) Liabilitas keuangan yang timbul Ketika pengalihan aset keuangan yang tidak
                 memenuhi kualifikasi penghentian pengakuan atau ketika pendekatan keterlibatan
                 berkelanjutan diterapkan.
          c) Kontrak jaminan keuangan dan komitmen untuk menyediakan pinjaman dengan suku
                 bunga dibawah pasar. Setelah pengakuan awal, penerbit kontrak dan penerbit
                 komitmen selanjutnya mengukur kontrak tersebut sebesar jumlah yang lebih tinggi
                 antara:
                  1) Jumlah penyisihan kerugian; dan
                  2) Jumlah yang pertama kali diakui dikurangi dengan, jika sesuai, jumlah kumulatif
                      dari penghasilan yang diakui sesuai dengan prinsip PSAK 115.

          Saat pengakuan awal Entitas dapat membuat penetapan yang tak terbatalkan untuk
          mengukur liabilitas keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi, jika diizinkan oleh standar
          atau jika penetapan akan menghasilkan informasi yang lebih relevan, karena:
          a) Mengeliminasi atau mengurangi secara signifikan inkosistensi pengukuran atau
               pengakuan (kadang disebut sebagai “accounting mismatch”) yang dapat timbul dari
               pengukuran aset atau liabilitas atau pengakuan keuntungan dan kerugian atas aset
               atau liabilitas dengan dasar yang berbeda beda; atau
          b) Sekelompok liabilitas keuangan atau aset keuangan dan liabilitas keuangan dikelola
               dan kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai wajar, sesuai manajemen risiko atau
               strategi investasi yang terdokumentasi, dan informasi dengan dasar nilai wajar


                                                 8
Page 37
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)

            dimaksud atas kelompok tersebut disediakan secara internal untuk personil
            manajemen kunci Entitas.

        Penurunan Nilai Aset Keuangan
        Pada setiap periode pelaporan, Entitas menilai apakah risiko kredit dari instrumen
        keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan
        penilaian, Entitas menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang
        perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit
        ekspektasian. Dalam melakukan penilaian, Entitas membandingkan antara risiko gagal
        bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko
        gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan
        mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi, yang tersedia tanpa biaya
        atau usaha pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini
        dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko
        kredit sejak pengakuan awal.

        Saling Hapus Instrumen Keuangan
        Aset keuangan dan liabilitas keuangan disalinghapus dan nilai netonya disajikan dalam
        laporan posisi keuangan jika memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan
        saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan berniat untuk menyelesaikan
        secara neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara
        simultan. Hak saling hapus tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan dan dapat
        dipaksakan secara hukum dalam situasi bisnis yang normal dan dalam peristiwa gagal
        bayar, atau peristiwa kepailitan atau kebangkrutan Entitas atau pihak lawan.

        Penghentian Pengakuan Aset dan Liabilitas Keuangan
        Entitas menghentikan pengakuan aset keuangan jika dan hanya jika hak kontraktual atas
        arus kas yang berasal dari aset berakhir, atau Entitas mentransfer aset keuangan dan
        secara substansial mentransfer seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset kepada
        entitas lain. Jika Entitas tidak mentransfer serta tidak memiliki secara substansial atas
        seluruh risiko dan manfaat kepemilikan serta masih mengendalikan aset yang ditransfer,
        maka Entitas mengakui keterlibatan berkelanjutan atas aset yang ditransfer dan liabilitas
        terkait sebesar jumlah yang mungkin harus dibayar. Jika Entitas memiliki secara
        substansial seluruh risiko dan manfaat kepemilikan aset keuangan yang ditransfer, Entitas
        masih mengakui aset keuangan dan juga mengakui pinjaman yang dijamin sebesar
        pinjaman yang diterima.

        Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas yang ditetapkan dalam kontrak
        dilepaskan atau dibatalkan atau kadaluwarsa.

        Jika suatu liabilitas keuangan yang ada digantikan dengan liabilitas yang lain pada
        keadaan yang secara substansial berbeda, atau berdasarkan suatu liabilitas yang ada
        yang secara substansial telah diubah, maka pertukaran atau modifikasi tersebut
        diperlakukan sebagai penghentian pengakuan liabilitas awal dan pengakuan liabilitas baru,
        dan perbedaan nilai tercatat masing-masing diakui dalam laba rugi.

        Metode Suku Bunga Efektif
        Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya
        perolehan diamortisasi dari aset atau liabilitas keuangan (atau kelompok aset atau
        liabilitas keuangan) dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban
        bunga selama periode yang relevan.



                                              9
Page 38
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)

        Suku bunga efektif adalah suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi
        pembayaran atau penerimaan kas masa depan selama perkiraan umur dari instrumen
        keuangan, atau jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh
        jumlah tercatat neto dari aset keuangan atau liabilitas keuangan.

        Pada saat menghitung suku bunga efektif, Entitas mengestimasi arus kas dengan
        mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut,
        seperti pelunasan dipercepat, opsi beli dan opsi serupa lain, tetapi tidak
        mempertimbangkan kerugian kredit masa depan. Perhitungan ini mencakup seluruh
        komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima oleh pihak-pihak dalam kontrak
        yang merupakan bagian tak terpisahkan dari suku bunga efektif, biaya transaksi, dan
        seluruh premium atau diskonto lain.

        Reklasifikasi
        Entitas mereklasifikasi aset keuangan ketika Entitas mengubah tujuan model bisnis untuk
        pengelolaan aset keuangan sehingga penilaian sebelumnya menjadi tidak dapat
        diterapkan. Ketika Entitas mereklasifikasi aset keuangan, maka Entitas menerapkan
        reklasifikasi secara prospektif dari tanggal reklasifikasi. Entitas tidak menyajikan kembali
        keuntungan, kerugian (termasuk keuntungan atau kerugian penurunan nilai), atau bunga
        yang diakui sebelumnya. Ketika Entitas mereklasifikasi aset keuangan keluar dari kategori
        pengukuran biaya perolehan diamortisasi menjadi kategori FVTPL, nilai wajarnya diukur
        pada tanggal reklasifikasi. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari selisih antara biaya
        perolehan diamortisasi sebelumnya dan nilai wajar aset keuangan diakui dalam laba rugi.
        Pada saat Entitas melakukan reklasifikasi sebaliknya, yaitu dari aset keuangan kategori
        FVTPL menjadi kategori pengukuran biaya perolehan diamortisasi, maka nilai wajar pada
        tanggal reklasifikasi menjadi jumlah tercatat bruto yang baru.

        Pada saat Entitas mereklasifikasi aset keuangan keluar dari kategori pengukuran biaya
        perolehan diamortisasi menjadi kategori FVTOCI, nilai wajarnya diukur pada tanggal
        reklasifikasi. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari selisih antara biaya perolehan
        diamortisasi sebelumnya dan nilai wajar aset keuangan diakui dalam penghasilan
        komprehensif lain. Suku bunga efektif dan pengukuran kerugian kredit ekspektasian tidak
        disesuaikan sebagai akibat dari reklasifikasi. Ketika Entitas mereklasifikasi aset keuangan
        sebaliknya, yaitu keluar dari kategori FVTOCI menjadi kategori pengukuran biaya
        perolehan diamortisasi, aset keuangan direklasifikasi pada nilai wajarnya pada tanggal
        reklasifikasi. Akan tetapi keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui
        dalam penghasilan komprehensif lain dihapus dari ekuitas dan disesuaikan terhadap nilai
        wajar aset keuangan pada tanggal reklasifikasi. Akibatnya, pada tanggal reklasifikasi aset
        keuangan diukur seperti halnya jika aset keuangan tersebut selalu diukur pada biaya
        perolehan diamortisasi. Penyesuaian ini mempengaruhi penghasilan komprehensif lain
        tetapi tidak mempengaruhi laba rugi, dan karenanya bukan merupakan penyesuaian
        reklasifikasi. Suku bunga efektif dan pengukuran kerugian kredit ekspektasian tidak
        disesuaikan sebagai akibat dari reklasifikasi.

        Pada saat Entitas mereklasifikasi aset keuangan keluar dari kategori pengukuran FVTPL
        menjadi kategori pengukuran FVTOCI, aset keuangan tetap diukur pada nilai wajarnya.
        Sama halnya, ketika Entitas mereklasifikasi aset keuangan keluar dari kategori FVTOCI
        menjadi kategori pengukuran FVTPL, aset keuangan tetap diukur pada nilai wajarnya.
        Keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui di penghasilan komprehensif
        lain direklasifikasi dari ekuitas ke laba rugi sebagai penyesuaian reklasifikasi pada tanggal
        reklasifikasi.



                                               10
Page 39
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)

        Saling Hapus Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
        Aset keuangan dan liabilitas keuangan disalinghapuskan, jika dan hanya jika, Entitas saat
        ini memiliki hak yang dapat dipaksakan secara hukum untuk melakukan saling hapus atas
        jumlah yang telah diakui tersebut; dan berintensi untuk menyelesaikan secara neto atau
        untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.

        Pengukuran Nilai Wajar
        Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang
        akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku
        pasar pada tanggal pengukuran.

        Nilai wajar aset dan liabilitas keuangan diestimasi untuk keperluan pengakuan dan
        pengukuran atau untuk keperluan pengungkapan.

        Nilai wajar dikategorikan dalam level yang berbeda dalam suatu hirarki nilai wajar
        berdasarkan pada apakah input suatu pengukuran dapat diobservasi dan signifikansi input
        terhadap keseluruhan pengukuran nilai wajar:
        a) Harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang
             identik yang dapat diakses pada tanggal pengukuran (Level 1);
        b) Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Level 1 yang dapat diobservasi
             untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung maupun tidak langsung (Level 2);
        c) Input yang tidak dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas (Level 3).

        Dalam mengukur nilai wajar aset atau liabilitas, Entitas sebisa mungkin menggunakan
        data pasar yang dapat diobservasi. Apabila nilai wajar aset atau liabilitas tidak dapat
        diobservasi secara langsung, Entitas menggunakan teknik penilaian yang sesuai dengan
        keadaannya dan memaksimalkan penggunaan input yang dapat diobservasi yang relevan
        dan meminimalkan penggunaan input yang tidak dapat diobservasi.

        Perpindahan antara level hirarki nilai wajar diakui oleh Entitas pada akhir periode
        pelaporan dimana perpindahan terjadi.

3. d. Kas dan Setara Kas

    Kas dan setara kas mencakup kas, bank, dan investasi jangka pendek yang jatuh tempo dalam
    waktu tiga bulan atau kurang.

3. e. Pengakuan Pendapatan dan Beban

    Pendapatan bunga dari piutang Kredit Pemilikan Rumah dan penempatan pada deposito diakui
    secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku yang
    memperhitungkan hasil efektif aset tersebut.

    Pendapatan denda keterlambatan diakui pada saat diterima oleh Entitas dan beban diakui
    pada saat terjadinya secara akrual.

3. f. Pajak Penghasilan

    EBA berbentuk Surat Partisipasi adalah subjek pajak yang diperlakukan sebagai persekutuan,
    kongsi atau firma. Objek pajak penghasilan Entitas diatur dalam Surat Keputusan Direktur
    Jenderal Pajak No. KEP-147/PJ/2003 Tanggal 13 Mei 2003 tentang Pajak Penghasilan atas
    penghasilan yang diterima atau diperoleh Entitas dan para investornya, serta ketentuan pajak


                                              11
Page 40
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)

    yang berlaku. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh
    Entitas. Sedangkan pembayaran imbal hasil yang dibayarkan Entitas kepada Pemegang EBA
    dengan arus kas tetap merupakan objek pajak penghasilan final.

    Perhitungan pajak penghasilan Entitas mengikuti ketentuan pajak penghasilan badan.
    Sementara imbal hasil yang dibayarkan kepada para pemegang EBA dengan arus kas tidak
    tetap bukan merupakan objek pajak.

    Beban pajak kini ditentukan berdasarkan penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh
    dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada
    periode yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Pajak
    tangguhan tidak diakui karena tidak terdapat perbedaan temporer yang berdampak terhadap
    pengakuan aset atau liabilitas tangguhan.

    Beban pajak penghasilan terdiri dari beban pajak kini dan beban pajak final yang dicatat dalam
    laporan laba rugi. Beban pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset neto dari aktivitas
    operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang
    berlaku.

    Pajak penghasilan final
    Sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan, pendapatan yang telah dikenakan pajak
    penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban
    sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh
    dikurangkan. Di lain pihak, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam
    perhitungan laba rugi menurut akuntansi. Oleh karena itu, tidak terdapat perbedaan temporer
    sehingga tidak diakui adanya aset atau liabilitas pajak tangguhan.

    Apabila nilai tercatat aset atau liabilitas yang berhubungan dengan pajak penghasilan final
    berbeda dengan dasar pengenaan pajaknya, maka perbedaan tersebut tidak diakui sebagai
    aset atau liabilitas pajak tangguhan.

    Pajak penghasilan tidak final
    Beban pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada
    pemegang EBA dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung
    berdasarkan tarif pajak yang berlaku.

    Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang
    timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan Penutupan
    dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk
    semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan
    temporer boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar
    kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa datang. Pajak
    tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atau secara substansial telah
    berlaku pada tanggal laporan posisi keuangan. Pajak tangguhan dibebankan atau dikreditkan
    dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.

    Aset dan liabilitas pajak tangguhan (apabila ada) disajikan di dalam laporan posisi keuangan
    atas dasar kompensasi sesuai dengan penyajian aset dan liabilitas pajak kini.




                                              12
Page 41
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)

3. g. Transaksi dan Saldo dengan Pihak Berelasi

    Entitas melakukan transaksi dengan pihak-pihak berelasi. Definisi pihak berelasi yang dipakai
    adalah sesuai dengan yang diatur dalam PSAK 224 “Pengungkapan pihak-pihak berelasi”.
    Pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan Entitas (sebagai entitas pelapor),
    yang meliputi:
    a) Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika orang
         tersebut:
         i.   Memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor;
         ii. Memiliki pengaruh signifikan atas entitas pelapor; atau
         iii. Personil manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk entitas pelapor.
    b) Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor jika memenuhi salah satu hal berikut:
         i.   Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya
              entitas induk, entitas anak, dan entitas anak berikutnya terkait dengan entitas lain);
         ii. Satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama dari entitas lain (atau
              entitas asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok
              usaha, yang mana entitas lain tersebut adalah anggotanya);
         iii. Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama;
         iv. Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah
              entitas asosiasi dari entitas ketiga;
         v. Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja dari
              salah satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas
              pelapor adalah entitas yang menyelenggarakan program tersebut, maka entitas
              sponsor juga berelasi dengan entitas pelapor;
         vi. Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi
              dalam huruf (a); atau
         vii. Orang yang diidentifikasi dalam huruf (a) (i) memiliki pengaruh signifikan atas entitas
              atau personil manajemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas).

     Sesuai dengan Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2014 Pasal 13, diatur bahwa Penerbit
     dilarang memiliki hubungan berelasi dengan Kreditur Asal, Bank Kustodian, dan/atau Wali
     Amanat; serta Kreditur Asal dilarang memiliki hubungan berelasi dengan Bank Kustodian
     dan/atau Wali Amanat, kecuali hubungan berelasi yang terjadi kepemilikan atau penyertaan
     modal Pemerintah, baik langsung maupun tidak langsung.

     Semua transaksi dan saldo atas dan transaksi dengan pihak-pihak berelasi, apakah yang
     dilaksanakan dengan atau tidak dengan syarat atau kondisi normal yang sama dengan pihak
     yang tidak berelasi, diungkapkan dalam laporan keuangan Penutupan.

3. h. Sumber Estimasi Ketidakpastian dan Pertimbangan Akuntansi yang Penting

    Penyusunan laporan keuangan penutupan Entitas mengharuskan Penerbit dan Bank
    Kustodian untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah
    yang dilaporkan dari pendapatan, beban, aset dan liabilitas, dan pengungkapan atas liabilitas
    kontinjensi, pada akhir periode pelaporan. Ketidakpastian mengenai asumsi dan estimasi
    tersebut dapat mengakibatkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat pada aset dan
    liabilitas dalam periode pelaporan berikutnya.

    Asumsi utama masa depan dan sumber utama estimasi ketidakpastian lain pada tanggal
    pelaporan yang memiliki risiko signifikan bagi penyesuaian yang material terhadap nilai tercatat
    aset dan liabilitas untuk tahun berikutnya diungkapkan di halaman berikutnya. Entitas
    mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia pada saat laporan keuangan


                                                 13
Page 42
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)

    Penutupan disusun. Asumsi utama berkaitan dengan masa mendatang serta sumber utama
    ketidakpastian estimasi lain pada tanggal laporan posisi keuangan Penutupan, yang memiliki
    risiko signifikan menyebabkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas
    pada tahun buku berikutnya.

    i.    Estimasi dan Asumsi Akuntansi yang Penting

          Pajak Penghasilan
          Pertimbangan signifikan dilakukan dalam menentukan provisi atas pajak penghasilan
          badan. Terdapat transaksi dan perhitungan tertentu yang penentuan pajak akhirnya
          adalah tidak pasti sepanjang kegiatan usaha normal. Entitas mengakui liabilitas atas pajak
          penghasilan badan berdasarkan estimasi apakah terdapat tambahan pajak penghasilan
          badan.

          Nilai Wajar atas Instrumen Keuangan
          Bila nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan yang tercatat pada laporan posisi
          keuangan tidak tersedia di pasar aktif, ditentukan dengan menggunakan berbagai teknik
          penilaian termasuk penggunaan model matematika. Masukan (input) untuk model ini
          berasal dari data pasar yang bisa diamati sepanjang data tersebut tersedia. Bila data
          pasar yang bisa diamati tersebut tidak tersedia, pertimbangan Penerbit dan Bank Kustodian
          diperlukan untuk menentukan nilai wajar. Pertimbangan tersebut mencakup pertimbangan
          likuiditas dan masukan model seperti volatilitas untuk transaksi derivatif yang berjangka
          waktu panjang dan tingkat diskonto, tingkat pelunasan dipercepat, dan asumsi tingkat
          gagal bayar.

    ii.   Pertimbangan Penting dalam Penentuan Kebijakan Akuntansi
          Pertimbangan berikut ini dibuat oleh Penerbit dan Bank Kustodian dalam rangka
          penerapan kebijakan akuntansi Entitas yang memiliki pengaruh paling signifikan atas
          jumlah yang diakui dalam laporan keuangan Penutupan.

          Klasifikasi Aset dan Liabilitas Keuangan
          Entitas menetapkan klasifikasi atas aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan
          Liabilitas keuangan berdasarkan PSAK 109 yang sesuai dengan kebijakan akuntansi
          Entitas seperti diungkapkan pada Catatan 2.c.




                                                14
Page 43
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)

4. Kas dan Setara Kas

    Akun ini merupakan rekening giro milik Entitas yang terdapat di PT Bank Tabungan Negara
    (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dikelola oleh Bank Kustodian
    pada 21 Oktober 2025 dan 31 Desember 2024 dengan rincian sebagai berikut:




    Sesuai dengan Perjanjian Penerbitan Entitas dalam akta No. 12 tanggal 17 April 2017,
    menyatakan bahwa Bank Kustodian dapat menginvestasikan semua dana yang ada di
    Rekening Bunga, Rekening Pokok, Rekening Cadangan, Rekening Dana Transisi Penyedia
    Jasa dan Rekening Pajak atas instruksi dari Manajer Investasi ke dalam investasi yang
    memenuhi syarat pada institusi yang memenuhi syarat atas nama EBA-SP SMF BTN03, untuk
    kepentingan para Pemegang EBA.

    Lihat Catatan 19, pihak berelasi.

5. Rekening Titipan

    Rekening Titipan merupakan rekening-rekening yang terdapat di BRI yang dibentuk oleh pihak
    Pendukung Kredit dan Kreditur Asal. Rekening titipan per 21 Oktober 2025 dan 31 Desember
    2024 adalah sebagai berikut:




                                             15
Page 44
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)

    Pada Catatan 11 disajikan saldo utang lain-lain atas dana cadangan pendukung kredit sebesar
    Rp73.582.926, yang merupakan hak Pendukung Kredit atas biaya yang telah dikeluarkan dan
    dibayarkan melalui rekening non-EBA (rekening titipan). Atas transaksi tersebut, seharusnya
    dilakukan pemindahbukuan dan/atau pemulihan dana ke rekening titipan, namun sampai
    dengan tanggal penerbitan laporan keuangan pemindahbukuan dana tersebut belum
    direalisasikan.

    Biaya dimaksud terdiri atas biaya pencatatan tahunan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada
    tanggal 24 Januari 2022 sebesar Rp73.552.926 dan biaya administrasi bank sebesar
    Rp30.000. Adapun saldo rekening titipan atas dana cadangan pendukung kredit per
    21 Oktober 2025 tercatat nihil.

    Kondisi tersebut didukung oleh Notulen Rapat antara pihak Pendukung Kredit dan Bank
    Kustodian tertanggal 2 Desember 2025 mengenai pembahasan selisih Rekening Cadangan
    EBA-SP SMF-BTN03.

    Lihat Catatan 19, pihak berelasi.

6. Piutang Kredit Pemilikan Rumah

    Piutang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan aset Kredit Pemilikan Rumah yang dibeli
    dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk berdasarkan Akta Jual Beli No. 19 tanggal
    14 Oktober 2016 antara Penerbit yaitu SMF dan penjual yaitu BTN.

    Jumlah piutang secara terus menerus akan menurun sesuai dengan pelunasan pokok utang
    dari Kredit Pemilikan Rumah yang dilakukan oleh para Debitur dengan saldo per 21 Oktober
    2025 dan 31 Desember 2024 sebagai berikut:




    Rincian Piutang KPR berdasarkan tingkat kolektibilitas yaitu:




                                               16
Page 45
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)

    Rincian Piutang KPR berdasarkan jangka waktu dari tanggal cut-off KPR sampai dengan
    tanggal jatuh tempo (remained term of maturity) KPR yaitu:




    Manajemen berpendapat bahwa cadangan kerugian kredit ekspektasian yang dibentuk telah
    memadai untuk menutup kemungkinan kerugian akibat tidak tertagihnya piutang KPR.
    Perubahan cadangan kerugian kredit ekspektasian piutang kredit pemilikan rumah adalah
    sebagai berikut:




    Lihat Catatan 19, pihak berelasi.

7. Piutang Bunga

    Piutang bunga merupakan pendapatan bunga giro yang masih harus diterima oleh
    EBA-SP SMF-BTN03 per 21 Oktober 2025 dan KPR deposito 31 Desember 2024 dengan
    rincian sebagai berikut:




    Lihat Catatan 19, pihak berelasi.




                                           17
Page 46
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)

8. Utang Bunga

    Utang bunga merupakan bunga terutang kepada Pemegang Sertifikat Efek Beragun Aset
    Berbentuk Surat Partisipasi Kelas A per 21 Oktober 2025 dan 31 Desember 2024 sebesar nihil
    dan Rp309.608.045.

9. Biaya yang Masih Harus Dibayar

    Akun ini merupakan biaya yang masih harus dibayar per 21 Oktober 2025 dan 31 Desember
    2024 dengan rincian sebagai berikut:




    Utang lainnya merupakan akrual dari administasi bank.

    Lihat Catatan 19, pihak berelasi.

10. Utang Sertifikat EBA-SP Kelas A

    Utang sertifikat Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi kelas A merupakan instrumen
    keuangan bersifat liabilitas kepada pemegang sertifikat Efek Beragun Aset Berbentuk Surat
    Partisipasi kelas A. Utang ini dikenakan bunga sebesar 8,00% per tahun untuk pemegang
    sertifikat kelas A1 dan 8,40% per tahun untuk pemegang sertifikat kelas A2.




                                             18
Page 47
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)

    Utang sertifikat Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Kelas A1 telah mengalami
    pelunasan pada tahun 2021, rincian utang sertifikat Efek Beragun Aset Berbentuk Surat
    Partisipasi kelas A2 per 21 Oktober 2025 dan 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:




11. Utang Lain-Lain

    Utang lain-lain merupakan akun yang digunakan untuk mencatat dana cadangan dari
    Pendukung Kredit dan dana transisi penyedia jasa dari Penyedia Jasa per 21 Oktober 2025
    dan 31 Desember 2024 dengan rincian sebagai berikut:




    Lihat Catatan 19, pihak berelasi.

12. Sertifikat EBA-SP Kelas B

    Sertifikat Efek Beragun Berbentuk Aset Surat Partisipasi kelas B merupakan instrumen
    keuangan bersifat ekuitas kepada pemegang sertifikat Efek Beragun Aset Berbentuk Surat
    Partisipasi kelas B, dimana pembayarannya dilakukan setelah pembayaran:
    a. Menutup kekurangan, bila ada, untuk keperluan pajak, biaya-biaya senior atau jasa
         pendukung, imbalan jasa penyedia jasa, bunga EBA kelas A.
    b. Pokok EBA kelas A sampai dibayar penuh seluruhnya.
    c. Pemulihan dana dalam rekening cadangan sampai dengan jumlah maksimum ambang
         batas rekening cadangan.




                                           19
Page 48
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)

    Rincian setoran Sertifikat Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi kelas B
    per 21 Oktober 2025 dan 31 Desember 2024 dengan rincian pemegang EBA-SP sebagai
    berikut:




   Sejak penempatan, sertifikat EBA-SP Kelas B senilai Rp87.000.000.000 sementara sampai
   dengan tanggal pembubaran pokok terutang atas kumpulan tagihan tersisa sebesar
   Rp69.234.085.118 sehingga pembayaran pokok EBA-SP Kelas B per 21 Oktober 2025 sebesar
   Rp17.765.914.882.

    Berdasarkan surat kesepakatan nilai pembelian atas Clean up Call EBA-SP No. 79-
    INV/07/2025 dan No. 78-INV/07/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang tertuju kepada masing-masing
    pemegang EBA kelas B mengenai jumlah pokok terutang dari kumpulan tagihan berikut
    bunganya dikurangi dengan jumlah tagihan tertunggak telah didistribusikan kepada pemegang
    EBA kelas B dengan rincian sebagai berikut:




    Terhadap tagihan tertunggak sebesar Rp25.229.963.170 tidak akan dibayarkan kembali oleh
    PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk sehingga menjadi kerugian EBA kelas B.

    Bunga Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi kelas B dibayarkan kepada pemegang
    sertifikat B yang pembayarannya dilakukan setelah pembayaran:
    a. Pajak.
    b. Biaya-biaya senior.
    c. Imbalan jasa penyedia jasa.
    d. Bunga EBA-SP SMF-BTN03 kelas A.
    e. Pemulihan dana dalam rekening cadangan sampai dengan jumlah maksimum ambang
          batas rekening cadangan.
    f.    Transfer ke rekening koleksi pokok dalam urutan prioritas berikut ini untuk menutup:
          1) Tiap tagihan dalam kumpulan tagihan yang menjadi tagihan tertunggak selama
               3 (tiga) periode koleksi sebelumnya.
          2) Tiap tagihan tertunggak yang belum tergantikan.
    g. Menutup tagihan yang tertunggak selama 3 (tiga) periode dan tagihan tertunggak yang
          belum tergantikan.
    h. Pembayaran kembali ke dalam rekening koleksi pokok yang dibayarkan untuk menutup
          kekurangan pembayaran bunga.
    i.    Imbalan jasa pendukung kredit.
    j.    Membayar ke rekening dana transisi penyedia jasa atas hasil investasi dana dalam
          rekening dana transisi penyedia jasa.
    k. Membayar kepada Pendukung Kredit atas setiap jumlah yang dikeluarkan dari rekening
          cadangan karena melebihi jumlah maksimum ambang batas rekening cadangan.

                                             20
Page 49
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)

    l.   Biaya-biaya junior yang dibayarkan secara pari passu dan pro-rata di antara mereka, dan
    m.   Jumlah tersisa dibayarkan kepada pemegang EBA-SP SMF-BTN03 kelas B.

    Bunga Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Kelas B atau Dividen untuk periode
    sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 21 Oktober 2025 dan untuk tahun yang berakhir
    31 Desember 2024 masing-masing adalah sebesar Rp6.475.421.741 dan Rp10.454.640.684.

    Lihat Catatan 19, pihak berelasi.

13. Pendapatan Investasi

    Pendapatan investasi untuk periode tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 21 Oktober 2025
    dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:




    Lihat Catatan 19, pihak berelasi.

14. Beban Bunga EBA Kelas A

    Beban bunga Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Kelas A untuk periode tanggal
    1 Januari 2025 sampai dengan 21 Oktober 2025 dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember
    2024 Rp289.960.240 dan Rp4.184.162.505.

    Lihat Catatan 19, pihak berelasi.




                                              21
Page 50
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)

15. Beban Jasa Penunjang

    Beban jasa penunjang untuk periode tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 21 Oktober 2025
    dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:




    Beban jasa penunjang lain-lain untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 merupakan
    biaya publikasi iklan dan agensi.

    Lihat Catatan 19, pihak berelasi.

16. Beban Investasi Lain-Lain

    Beban investasi lain-lain merupakan biaya transfer, biaya materai dan biaya lain-lain untuk
    periode tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 21 Oktober 2025 dan untuk tahun yang
    berakhir 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:




    Beban lain-lain merupakan porsi pemulihan tagihan atas jasa penyedia jasa.

17. Pendapatan (Beban) Lain-Lain

    Akun ini merupakan akun pemulihan (beban) atas penyisihan cadangan kerugian kredit
    ekspektasi piutang kredit pemilikan rumah untuk periode tanggal 1 Januari 2025 sampai
    dengan 21 Oktober 2025 dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 sebesar
    Rp8.246.110.813 dan minus Rp4.668.494.897.



                                              22
Page 51
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)

18. Perpajakan

 a. Pajak Dibayar di Muka

    Pajak dibayar di muka per 21 Oktober 2025 dan 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:




 b. Utang Pajak

    Akun ini merupakan utang pajak PPh Pasal 25 per 21 Oktober 2025 dan 31 Desember 2024
    masing-masing sebesar nihil dan Rp189.857.299.

 c. Pajak Kini

    Taksiran pajak penghasilan untuk periode 1 Januari 2025 sampai dengan 21 Oktober 2025
    dan untuk tahun yang berakhir per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:




                                            23
Page 52
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)

d. Aset (Liabilitas) Pajak Tangguhan

    Akun dari asset (liabilitas) pajak tangguhan merupakan pajak penghasilan akibat adanya
    penyisihan Cadangan kerugian penurunan nilai pada 21 Oktober 2025 dan 31 Desember 2024
    adalah sebagai berikut :




19. Saldo dan Transaksi dengan Pihak Berelasi


       Kepemilikan     :     Entitas berelasi dengan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero),
                             PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan
                             Negara (Persero) Tbk. Namun, secara aktivitas operasional
                             masing-masing pihak bebas mandiri (independen).

       Pemegang        :     PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), PT Bank Rakyat
       Sertifikat            Indonesia, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
       Kelas A dan
       Kelas B




                                            24
Page 53
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)




    Rincian saldo yang signifikan dengan pihak berelasi per 21 Oktober 2025 dan 31 Desember
    2024 adalah sebagai berikut:




    Rincian transaksi yang signifikan dengan pihak berelasi untuk periode tanggal 1 Januari 2025
    sampai dengan 31 Oktober 2025 dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 adalah
    sebagai berikut:




20. Manajemen Risiko Keuangan

    a.    Risiko Kredit

          Risiko Kredit adalah potensi kerugian yang terjadi karena tidak terbayarnya kewajiban
          pokok dan bunga yang menjadi hak pemegang EBA-SP SMF-BTN03 Kelas A.


                                              25
Page 54
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)

          Kumpulan Tagihan yang disekuritisasi merupakan portofolio tagihan kredit perumahan,
          sehingga terdapat potensi kerugian apabila terjadi kegagalan pembayaran angsuran dari
          Debitur KPR. Dengan demikian sumber utama dari risiko kredit adalah kemauan dan
          kemampuan dari debitur KPR untuk memenuhi kewajibannya. Dalam hal telah terjadi
          tagihan macet, maka terdapat potensi kerugian yang mungkin timbul karena hasil
          likuidasi properti dibiayai tidak dapat memenuhi sisa liabilitas terutang Debitur.

          EBA-SP SMF-BTN03 melakukan perhitungan cadangan kerugian kredit ekspektasian
          menggunakan model Expected Credit Loss (ECL) yang diambil dari total outstanding
          tunggakan dikalikan dengan tingkat kerugian atau Loss Given Default (LGD) dan
          Probability Default (PD). Probability of Default (PD) diambil dari rata-rata persentase Net
          Performing Loan (NPL), sedangkan Loss Given Default (LGD) diambil dari perkalian
          antara total outstanding dengan nilai kini estimasi kerugian. Pinjaman yang
          dikategorikan mengalami penurunan nilai adalah pinjaman yang memiliki hari tunggakan
          lebih dari 180 hari dan pinjaman yang direstrukturisasi.

    b.    Konsentrasi Geografis atas Properti Dibiayai

          Risiko ini terjadi apabila properti dibiayai terkonsentrasi pada daerah-daerah tertentu.
          Apabila daerah tersebut mengalami bencana alam atau perubahan kondisi geografis
          yang menyebabkan penurunan nilai ekonomis dari properti dibiayai, maka terdapat
          potensi kerugian apabila Debitur KPR wanprestasi dan hasil likuidasi penjualan properti
          dibiayai tidak mencukupi sisa kewajiban terutang.

    c.    Risiko Likuiditas

          Risiko likuiditas adalah potensi kerugian yang terjadi karena ketidakmampuan
          melakukan penjualan kembali EBA-SP SMF-BTN03 Kelas A di pasar sekunder. Selain
          itu, risiko likuiditas bagi Entitas adalah risiko kerugian yang timbul karena Entitas tidak
          memiliki arus kas yang cukup untuk memenuhi liabilitasnya.

          Rasio likuiditas Entitas per 21 Oktober 2025 dan 31 Desember 2024 adalah sebagai
          berikut:




                                                26
Page 55
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)

    d.    Risiko Pasar

          Risiko Pasar adalah potensi kerugian yang terjadi karena perubahan harga EBA-SP
          SMF-BTN03 Kelas A dalam perdagangan di pasar sekunder. Besarnya kerugian risiko
          pasar direalisasikan pada saat terjadi penjualan oleh pemegang EBA-SP SMF-BTN03
          Kelas A atau pada periode penutupan tahun buku.

    e.    Risiko Pelunasan Dipercepat (Prepayment)

          Prepayment risk atau risiko pelunasan lebih awal adalah potensi pemegang EBA-SP
          SMF-BTN03 Kelas A kehilangan kesempatan mendapatkan pendapatan bunga karena
          pembayaran pokok yang dipercepat oleh Debitur KPR, dan pelaksanaan opsi Clean-up
          Call oleh penyedia jasa.

     f.   Risiko Hukum

          Risiko Hukum adalah potensi kerugian yang terjadi karena kelemahan aspek-aspek
          yuridis di dalam perjanjian, pelaksanaan likuidasi jaminan dan penatausahaan Entitas,
          termasuk sehubungan adanya perselisihan di antara para pihak yang terlibat dalam
          transaksi sekuritisasi EBA-SP SMF-BTN03.

    g.    Risiko Operasional

          Risiko Operasional adalah potensi kerugian yang terjadi karena kegagalan ataupun
          kesalahan sistem dan prosedur dalam melakukan penatausahaan EBA-SP SMF-BTN03
          yang dilakukan oleh Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, dan Penyedia Jasa.

21. Nilai Wajar Instrumen Keuangan

    Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan atas nilai tercatat dengan nilai wajar dari
    instrumen keuangan yang tercatat per 21 Oktober 2025 dan 31 Desember 2024 dengan
    rincian sebagai berikut:




                                             27
Page 56
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)




    Berikut ini adalah metode dan asumsi yang digunakan dalam mengestimasi nilai wajar dan
    setiap golongan instrumen keuangan Entitas:

    a.     Kas dan Setara Kas serta Rekening Titipan
           Seluruh aset keuangan di atas merupakan aset keuangan jangka pendek yang akan jatuh
           tempo dalam 12 (dua belas) bulan sehingga nilai tercatat aset keuangan tersebut telah
           mencerminkan nilai wajar dan aset keuangan tersebut.

    b.     Piutang Kredit Pemilikan Rumah
           Piutang kredit pemilikan rumah dilakukan penilaian kembali atas nilai wajarnya
           menggunakan pendekatan pendapatan, dimana terdapat penurunan nilai dan nilai tercatat.

    c.     Utang Bunga, Biaya yang Masih Harus Dibayar, dan Utang Lain-Lain
           Seluruh kewajiban keuangan diatas merupakan kewajiban jangka pendek yang akan jatuh
           tempo dalam 12 (dua belas) bulan sehingga nilai tercatat liabilitas keuangan tersebut telah
           mencerminkan nilai wajar dari liabilitas keuangan tersebut.

22. Perjanjian dan Kejadian Penting

   a. Perjanjian Induk Sekuritisasi No. 010/PIS/EBA-SP-SMF-BTN03/II/2017 dibuat pada tanggal
      14 Februari 2017, oleh dan antara:

         1) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai Kreditur Asal dan Penyedia Jasa;

         2) PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) sebagai Penerbit dan Pendukung Kredit, dan;

         3) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat dan Bank Kustodian,
            selanjutnya bersama-sama disebut Para Pihak.

    Kreditur asal sebagai bank yang mempunyai ijin usaha dengan kegiatan utamanya antara lain
    memberikan kredit untuk pembelian tanah dan rumah, bermaksud melakukan sekuritisasi
    dalam jumlah sebanyak-banyaknya Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) atas tagihan-
    tagihan milik kreditur asal terhadap debiturnya. Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, dan
    Pendukung Kredit setuju untuk terlibat dalam transaksi sekuritisasi dengan fungsinya masing-
    masing.


                                                 28
Page 57
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)

    EBA-SP SMF-BTN03 telah diterbitkan menurut Perjanjian Penerbitan EBA-SP SMF-BTN03,
    dalam bentuk satu Sertifikat Jumbo EBA-SP SMF-BTN03 Kelas A dan Sertifikat EBA-SP SMF-
    BTN03 Kelas B, pada Tanggal Penutupan, setelah syarat-syarat pendahuluan telah dipenuhi.
    EBA-SP SMF-BTN03 Kelas A ditawarkan kepada umum melalui penawaran umum, sedangkan
    EBA-SP SMF-BTN03 Kelas B tidak ditawarkan kepada umum.

 a. Perjanjian Penyedia Jasa tanggal 17 April 2017 antara PT Bank Rakyat Indonesia
    (Persero) Tbk Selaku Wali Amanat dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk selaku
    Penyedia Jasa menerangkan bahwa tugas PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai
    Penyedia Jasa (Servicer) dalam transaksi EBA-SP SMF-BTN03 antara lain:

    1)   Menyimpan dan memelihara Dokumentasi Kredit termasuk Berkas Utang.

    2)   Mengatur atau mengurus penagihan harian dan akumulasi hasil koleksi, termasuk
         menagih pembayaran yang telah lewat waktu dari Debitur, menurut prosedur penagihan
         yang umum berlaku terhadap Penyedia Jasa.

    3)   Menyimpan hasil koleksi dalam suatu rekening pada Penyedia Jasa yang wajib dibuka
         paling lambat pada tanggal cut-off final yang diberi nama Rekening EBA-SP SMF-BTN03,
         terpisah dari semua dana milik Penyedia Jasa.

    4)   Memindahkan hasil koleksi sejak tanggal cut-off final sampai dengan tanggal penutupan
         ke dalam Rekening EBA-SP SMF-BTN03, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal
         penutupan.

    5)   Melaksanakan eksekusi Properti Dibiayai sesuai dengan prosedur umum Penyedia Jasa.

    6)   Memelihara catatan harian dari hasil koleksi dalam sistem komputer Penyedia Jasa
         sehingga jumlah hasil koleksi dapat diidentifikasikan setiap waktu.

    7)   Sesudah tanggal cut-off final, mentransfer hasil koleksi sampai dengan hari terakhir dari
         tiap periode koleksi sebelumnya ke Rekening Koleksi yang dibuka atas nama Wali
         Amanat untuk kepentingan para pemegang EBA-SP SMF-BTN03.

    8)   Memelihara kelangsungan polis asuransi kebakaran mengenai Properti Dibiayai dan
         asuransi jiwa para Debitur.

    9)   Melakukan segala upaya terbaik yang diperlukan untuk menjaga kualitas kredit dari para
         Debiturnya, dan

    10) Tugas-tugas lain yang akan ditentukan di kemudian hari (bila ada) atas kesepakatan
        bersama.

 b. Perjanjian Pendukung Kredit tanggal 17 April 2017 antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
    Tbk bertindak sebagai Wali Amanat atau Bank Kustodian, dan PT Sarana Multigriya Finansial
    (Persero) bertindak sebagai Pendukung Kredit menerangkan bahwa PT Sarana Multigriya
    Finansial bersedia untuk menyediakan dana tidak kurang dari jumlah maksimum ambang
    batas rekening cadangan ke dalam rekening cadangan sesuai dengan ketentuan dalam
    Perjanjian Penerbitan EBA-SP SMF-BTN03.




                                               29
Page 58
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)

    Dana tersebut wajib disetorkan oleh Pendukung Kredit ke dalam Rekening Cadangan paling
    lambat pada Tanggal Penutupan. Kelebihan dana di atas Jumlah Maksimum Ambang Batas
    Rekening Cadangan yang berubah sehubungan dengan pembayaran-pembayaran pada tiap
    Tanggal Pembayaran wajib dikembalikan kepada Pendukung Kredit sesuai dengan Urutan
    Prioritas Pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 13.2.I dan Pasal 13.3 Perjanjian
    Penerbitan EBA-SP SMF-BTN03. Pendukung Kredit menyadari dan memahami risiko tidak
    diterimanya pengembalian secara penuh dari Bank Kustodian atas nama EBA-SP SMF-
    BTN03 atas dana yang disetorkan Pendukung Kredit ke dalam Rekening Cadangan dalam hal
    terjadinya kegagalan pembayaran oleh para Debitur atas Kumpulan Tagihan. Pendukung
    Kredit dengan ini membebaskan Bank Kustodian dari segala tanggung jawab sehubungan
    dengan risiko tersebut.

 d. Surat Penerbitan EBA-SP SMF-BTN03 No. 12 tanggal 17 April 2017 menerangkan
    Penunjukan Wali Amanat dan Bank Kustodian kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero),
    Tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang EBA-SP SMF-BTN03, baik
    di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang EBA-SP SMF-
    BTN03 berdasarkan Perjanjian Penerbitan EBA-SP SMF-BTN03 ini dan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku, dan tugas-tugas lainnya.

    Tugas pokok Bank Kustodian adalah bertindak untuk kepentingan Pemegang EBA-SP
    SMF-BTN03 sebagai pemilik bersama atas Kumpulan Tagihan, menyimpan Hasil Koleksi, dan
    mendistribusikan Hasil Koleksi berdasarkan Perjanjian Penerbitan EBA-SP SMF-BTN03 ini
    dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tugas-tugas lainnya.

 e. Akta Jual Beli Kumpulan Tagihan No. 35 tanggal 28 Juli 2025 menjelaskan PT Bank Tabungan
    Negara (Persero) sebagai Kreditur Awal untuk selanjutnya disebut Penjual, PT Bank Rakyat
    Indonesia (Persero), Tbk sebagai Pembeli Kumpulan Tagihan (selanjutnya Penjual dan
    Pembeli secara Bersama-sama disebut Para Pihak) menerangkan terlebih dahulu beberapa
    poin sebagai berikut:

    1)   Bahwa penjual sebelumnya telah membeli Kumpulan Tagihan sebagaimana tercantum
         dalam Akta Jual Beli Kumpulan Tagihan No. 35 tanggal 28 Juli 2025 dan telah menerima
         pengalihan kepemilikan sejak ditandatanganinya Akta Cessie No.36 tanggal 28 Juli 2025.

    2)   Berdasarkan Perjanjian Penyedia Jasa No.12/PKS/IBD/IV/2017 tanggal 17 April 2017,
         PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk selaku Kreditur Awal memiliki opsi pembelian
         kembali seluruh Kumpulan tagihan yang tersisa (Opsi Clean-up Call) dengan tata cara
         yang diatur dalam Perjanjian Penyedia Jasa.

    3)   Penjual dan Pembeli telah menyepakati pelaksanaan opsi Clean-up Call atas Kumpulan
         tagihan, dan Para Pihak telah sepakat untuk menandatangani Akta Jual Beli ini.

    4)   Semua hak kepemilikan dan kepentingan atas Kumpulan tagihan, berikut Hak Koleksi
         Pokok dan Hak Koleksi bunga yang terkandung didalamnya akan dialihkan pada tanggal
         dilakukannya Clean-up Call yaitu tanggal 21 Oktober 2025 yang secara efektif akan
         berpindah pada saat penandatanganan Akta Cessie antara bank Kustodian dan Pembeli.

    5)   Harga pembelian atas Kumpulan tagihan adalah sebesar Jumlah Kumpulan tagihan tersisa
         pada tanggal Clean-up Call sebesar Rp44.004.121.949 (Empat Puluh Empat Miliar Empat
         Juta Seratus Dua Puluh Satu Ribu Sembilan ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah).




                                             30
Page 59
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)

     6)     Penjual dengan ini menjamin Pembeli bahwa Penjual mempunyai kuasa sepenuhnya,
            berwenang dan berhak untuk mengadakan dan melakukan transaksi yang dimaksud dan
            telah mendapatkan semua persetujuan perusahaan dan tindakan lain dan persetujuan
            yang diperlukan untuk menandatangani Akta Jual beli ini.

f.   Akta Cessie Kumpulan Tagihan, No. 36 yang dibuat tanggal 28 Juli 2025, menjelaskan PT Bank
     Tabungan Negara (Persero) Tbk untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama dan
     PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku bank kustodian untuk selanjutnya disebut
     Pihak Kedua (selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama akan disebut
     Para Pihak) menerangkan terlebih dahulu beberapa poin sebagai berikut:

     1) Pihak pertama dan Pihak kedua telah menyepakati pelaksanaan Jual Beli Kumpulan
        Tagihan dengan opsi Clean-up Call sesuai dengan Akta Jual Beli No. 35 tanggal 28 Juli
        2024.

     2) Pihak pertama dan pihak kedua telah sepakat menandatangani Akta Cessie ini untuk tujuan
        mengefektifkan penjualan, pengalihan dan penyerahan atas Kumpulan Tagihan berikut hak-
        hak terkait.

g.   Kesepakatan Pembubaran dan Likuidasi Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Sarana
     Multigriya Finansian Bank Tabungan Negara 03 (EBA-SP SMF-BTN 03) yang dibuat dan
     ditandatangani pada tanggal 21 Oktober 2025 oleh PT Sarana Multigirya Finansial (Persero)
     untuk selanjutnya disebut Penerbit dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk untuk
     selanjutnya disebut Wali Amanat dan/atau Bank Kustodian (selanjutnya Penerbit dan Wali
     Amanat/Bank Kustodian secara Bersama-sama akan disebut Para Pihak). Para Pihak dengan
     ini menyatakan telah sepakat untuk hal-hal sebagai berikut:

     1) Pihak sepakat untuk melakukan pembubaran dan likuidasi EBA-SP SMF-BTN 03 dan akan
        memenuhi segala sesuatu yang berkaitan dengan pembubaran dan likuidasi EBA-SP SMF-
        BTN 03 sebagaimana disyaratkan dalam akta.

     2) Sejak Tanggal Efektif Pembubaran, setiap hak dan kewajiban dari masing-masing Pihak
        sebagaimana diatur dalam Perjanjian Induk dan Perjanjian Penerbitan EBA-SP telah
        dinyatakan berakhir dan karenanya, sejak Tanggal Efektif Pembubaran, Perjanjian Induk
        dan Perjanjian Penerbitan EBA-SP berakhir dan tidak mengikat.

     3) Setelah terpenuhi seluruh kewajiban Para Pihak sebagaimana diatur dalam Akta
        Pembubaran ini, Para Pihak menyetujui untuk tidak lagi mengharuskan pelaksanaan
        dan/atau prestasi atas segala ketentuan dalam memberikan kewajiban kepada masing-
        masing Pihak untuk membuat perjanjian-perjanjian dengan pihak lain, sehingga perjanjian
        tersebut berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     4) Akta Pembubaran ini ditandatangani dengan keadaan sebagai berikut:

          i.    EBA-SP SMF-BTN 03, melalui Bank Kustodian telah melakukan pengakhiran investasi
                yang menggunakan dana yang bersumber dari Rekening Koleksi Bunga, Rekening
                Koleksi Pokok, Rekening Cadangan, Rekening Dana Transisi Penyedia Jasa telah
                diakhiri dan ditutup oleh Bank Kustodian.

          ii.   EBA-SP SMF-BTN 03 melalui Bank Kustodian telah mengembalikan dana dalam
                Rekening Dana Transisi Penyedia Jasa kepada Kreditur Asal sebagai pemilik dana.



                                               31
Page 60
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)

       iii.   EBA-SP SMF-BTN 03 melalui Bank Kustodian telah mengembalikan dana dalam
              Rekening Dana Cadangan kepada Pendukung Kredit sebagai pemilik dana.

       iv.    Wali Amanat/Bank Kustodian, selaku penjual dan Penyedia Jasa, selaku pembeli, telah
              menandatangani Akta Jual Beli dan telah terjadi levering atas Kumpulan Tagihan
              tersebut.

       v.     Para Pemegang EBA-SP telah memperoleh pelunasan.

       vi.    EBA-SP SMF-BTN 03 dan masing-masing Pihak telah memperoleh konfirmasi dari
              seluruh pihak-pihak terkait, baik Wali Amanat, Bank Kustodian, Penerbit, Pendukung
              Kredit, Penyedia Jasa, Lembaga Pemeringkat, Bursa Efek Indonesia dan KSEI bahwa
              tidak ada kewajiban perpajakan EBA-SP SMF-BTN 03 dan kewajiban terhadap
              profesi/Lembaga penunjang yang ditunjuk dalam proses pembubaran EBA-SP SMF-
              BTN 03.

h.   Akta Pembubaran No. 17 yang dibuat tanggal 21 Oktober 2025, menjelaskan PT Sarana
     Multigriya Finansial (Persero) untuk selanjutnya akan disebut Penerbit dan PT Bank Rakyat
     Indonesia (Persero) Tbk untuk selanjutnya disebut Wali Amanat, menerangkan terlebih dahulu
     beberapa poin dalam sebagai berikut:

     1) Para Pihak telah membuat dan menandatangani Akta Perjanjian Penerbitan EBA-SP
        No. 24 tanggal 14 Februari 2017 sebagaimana telah diubah dengan Akta Perubahan
        Perjanjian Penerbitan EBA-SP SMF-BTN03 No. 46 tanggal 17 April 2017, untuk selanjutnya
        disebut “Perjanjian Penerbitan EBA-SP”.

     2) EBA-SP SMF-BTN 03 tidak dapat dimintakan pelunasannya lebih awal oleh Pemegang
        EBA-SP SMF-BTN 03 sebelum tanggal jatuh tempo yang ditentukan, tetapi dimungkinkan
        terjadi pelusanan lebih awal sebagai akibat pelaksanaan Clean up Call oleh Penyedia Jasa.
        EBA-SP SMF-BTN 03 dapat dibayar seluruhnya sebelum tanggal jatuh tempo, tetapi tidak
        untuk Sebagian, pada suatu Tanggal Pembayaran dalam hal Penyedia Jasa melaksanakan
        hak opsinya untuk membeli Kumpulan Tagihan yang ditentukan dalam Perjanjian
        Penyediaan Jasa, bilamana Jumlah Pokok Terhutang atas Kumpulan Tagihan telah
        berkurang sampai menjadi 10% atau kurang dari Jumlah Pokok Terhutang atas Kumpulan
        Tagihan pada tanggal Cut-Off Final.

     3) Clean up Call telah dilakukan melalui penandatanganan Akta Jual Beli No. 35 tanggal
        28 Juli 2025 dan Akta Cessie No. 36 dibuat pada tanggal dan dihadapan Notaris yang sama.

     4) Dana hasil Clean up Call tersebut telah dibayarkan kepada para Pemegang EBA-SP SMF-
        BTN 03 pada tanggal 28 Juli 2025 oleh Bank Kustodian, sehingga Jumlah Pokok Terhutang
        dan hak-hak terkait atas EBA-SP SMF-BTN 03 telah dianggap lunas seluruhnya dan
        dinyatakan dalam Laporan Aktiva dan Kewajiban EBA-SP SMF-BTN 03 per tanggal 21
        Oktober 2025.

     5) Penyedia Jasa melaksanakan Clean up Call dan EBA-SP telah dibayar penuh, maka Wali
        Amanat wajib melakukan likuidasi atas Kumpulan Tagihan dan Penerbit mengupayakan
        pencabutan NPWP atas EBA-SP SMF-BTN 03 sesuai ketentuan yang berlaku.

     6) Para Pihak telah sepakat untuk melakukan pembubaran dan likuidasi EBA-SP SMF-BTN 03.




                                               32
Page 61
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)

23. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan

    Sampai dengan tanggal penyajian laporan keuangan Penutupan, tidak terdapat peristiwa
    setelah tanggal pelaporan yang signifikan.

24. Tanggung Jawab dan Penerbitan Laporan Keuangan Penutupan

    Penerbit dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan
    keuangan penutupan yang diotorisasi untuk diterbitkan pada tanggal 22 Desember 2025.




                                           33
Page 62
                                                               Jakarta, 5 November 2025

Kepada Yth.,
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
Grha SMF, Jl. Panglima Polim I No.1, Melawai,
Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta - 12160

U.P.: Direksi

                           Perihal: Pendapat dari Segi Hukum

Dengan hormat,

Kami, para konsultan hukum pada Kantor Hukum NURJADIN SUMONO MULYADI & PARTNERS
(“NSMP”), konsultan hukum independen yang beralamat pada Gedung Bursa Efek Indonesia,
Tower I, Lantai 26, Kawasan Pusat Bisnis Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta 12190, telah diminta oleh PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (“SMF” atau
“Perseroan”) untuk memberikan pendapat dari segi hukum mengenai pelaksanaan
pembelian kembali atau clean-up call (“Clean-Up Call”) terhadap Efek Beragun Aset
berbentuk Surat Partisipasi (“EBA-SP”) SMF-BTN03 dimana dalam penerbitan dari EBA-SP
SMF-BTN03 Perseroan bertindak sebagai Penerbit dan Pendukung Kredit (“Pendapat
Hukum”).

I.   Dasar Hukum dan Dokumen

     Pendapat Hukum ini kami susun dengan melakukan kajian terhadap peraturan
     perundang-undangan sebagai berikut:

     1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman
        Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Dalam
        Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana diubah dengan Peraturan
        Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 /POJK.04/2017 tentang Perubahan atas Peraturan
        Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2014 (“POJK 23/2014”);
     2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2019 tentang Prinsip Kehati-
        Hatian Dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset Bagi Bank Umum (“POJK 11/2019”);
     3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk
        Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek
        Pajak Pajak Bumi dan Banguna serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran untuk
        Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (“Perdirjen Pajak 7/2025”);
     4. Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00113/BEI/11-2015
        perihal Peraturan Nomor I-R tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat
        Partisipasi Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan tanggal 30 November
        2015 (“Peraturan BEI No. I-R”);
     5. Surat Keputusan Direksi Kustodian Sentral Efek Indonesia Nomor KEP-
        0029/DIR/KSEI/0815 perihal Peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia No. IV-D
        tentang Corporate Action untuk Efek Beragun Aset Di Kustodian Sentral Efek
        Indonesia tanggal 25 Agustus 2015 (“Peraturan KSEI No. IV-D”); dan
     6. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).

     Selain itu, dalam pembuatan Pendapat Hukum ini kami juga telah memeriksa dan
     mengkaji dokumen-dokumen sehubungan dengan transaksi penerbitan EBA-SP SMF-
     BTN03 dan pelaksanaan Clean-Up Call EBA-SP SMF-BTN03 yang telah disediakan oleh
     Perseroan, dimana setiap kata dengan huruf awal kapital dalam Pendapat Hukum ini dan
Page 63
   tidak didefinisikan dalam Pendapat Hukum ini memiliki arti sebagaimana diberikan
   terhadap istilah tersebut dalam dokumen-dokumen, sebagai berikut:

   1.  Perjanjian Induk Sekuritisasi Tagihan KPR PT Bank Tabungan Negara (Persero),
       Tbk. Tahun 2017 No. 010/PIS/EBA-SP-SMF-BTN03/II/2017 tanggal 14 Februari
       2017, yang telah dilegalisasi oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
       Notaris di Jakarta, dibuat oleh dan antara PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk.
       (“BTN”) selaku Kreditur Asal dan Penyedia Jasa, SMF selaku Penerbit dan
       Pendukung Kredit, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. (“Bank BRI”)
       selaku Wali Amanat dan Bank Kustodian (“Perjanjian Induk Sekuritisasi”);
   2. Perjanjian Penggunaan Jasa Arranger Transaksi Sekuritisasi EBA-SP Bank BTN
       Tahun 2017 Nomor 06/PKS/IB/III/2017 dan Nomor 008/I/PKS/PPJA/EBA-SP-SMF-
       BTN-03/III/2017 tanggal 1 Februari 2017 oleh dan antara BTN dan SMF (“Perjanjian
       Jasa Arranger”);
   3. Daftar Induk Definisi dan Interpretasi Transaksi Sekuritisasi Tagihan KPR PT Bank
       Tabungan Negara (Persero), Tbk. Tahun 2017 Nomor 011/DEF/EBA-SP-SMF-
       BTN03/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017, yang telah dilegalisasi oleh Ir. Nanette
       Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah
       dengan Perubahan Daftar Induk Definisi dan Interpretasi Transaksi Sekuritisasi
       Tagihan KPR PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk. Tahun 2017 Nomor
       022/ADD/DEF/EBA-SP-SMF-BTN03/IV/2017 tanggal 17 April 2017 (“Daftar Induk
       Definisi dan Interpretasi”);
   4. Akta Perjanjian Penerbitan EBA-SP SMF-BTN03 Nomor 24 tertanggal 14 Februari
       2017 antara SMF dengan Bank BRI yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie
       Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah melalui Akta
       Perubahan Perjanjian Penerbitan “Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi
       Sarana Multigriya Finansial-Bank Tabungan Negara Nomor 03” atau disingkat “EBA-
       SP SMF-BTN03” Nomor 46 tanggal 17 April 2017 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
       Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Penerbitan
       EBA-SP”);
   5. Perjanjian Penyediaan Jasa Nomor 12/PKS/IBD/IV/2017 tanggal 17 April 2017, yang
       telah dilegalisasi oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
       Jakarta dengan Nomor: 248/L/IV/2017, dibuat oleh dan antara BRI selaku Wali
       Amanat dan BTN selaku Penyedia Jasa (“Perjanjian Penyediaan Jasa”);
   6. Akta Jual Beli Nomor 47 tanggal 17 April 2017 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
       Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, dibuat oleh dan antara BTN
       selaku Penjual dan SMF selaku Pembeli (“Akta Jual Beli Kumpulan Tagihan”);
   7. Akta Cessie EBA-SP SMF-BTN03 Nomor 97 tanggal 28 April 2017 yang dibuat di
       hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, dibuat
       oleh dan antara BTN dan SMF (“Akta Cessie Kumpulan Tagihan”);
   8. Perjanjian Pendukung Kredit Nomor 023/PPK/EBA-SP-SMF-BTN03/IV/2017 tanggal
       17 April 2017, yang telah dilegalisasi oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
       S.H., Notaris di Jakarta dengan nomor 249/L/IV/2017, dibuat oleh dan antara BRI
       selaku Wali Amanat dan Bank Kustodian dan SMF selaku Pendukung Kredit
       (“Perjanjian Pendukung Kredit”);
   9. Perjanjian Pekerjaan Jasa Pemeringkatan Atas Efek Beragun Aset Berbentuk Surat
       Partisipasi Transaksi Sekuritisasi KPR BTN Ke-X Tahun 2017 Nomor 17/PPJB/PEF-
       DIR/II/2017 tanggal 20 Februari 2017, dibuat oleh dan antara BTN, SMF, dan PT
       Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) (“Perjanjian Pemeringkatan”);
   10. Surat Nomor S-02041/BEI.PP3/04-2017 Perihal: Persetujuan Perjanjian
       Pendahuluan Pencatatan Efek tanggal 12 April 2017 yang diterbitkan oleh Bursa Efek
       Indonesia (“BEI”) kepada Bank BRI selaku Bank Kustodian dan Wali Amanat serta
       BTN selaku Kreditur Asal dan Penyedia Jasa (“Surat Persetujuan Perjanjian
       Pendahuluan Pencatatan EBA-SP”);


0094NMS25 02                                                                              2
Page 64
   11. Surat Nomor S-02092/BEI.PP3/04-2017 Perihal: Persetujuan Adendum I Perjanjian
       Pendahuluan Pencatatan Efek (“Surat Persetujuan Adendum I Perjanjian
       Pendahuluan Pencatatan EBA-SP”);
   12. Perjanjian Pendahuluan Pencatatan EBA-SP (Preliminary Listing Agreement) Nomor
       SP-00005/BEI.PP3/04-2017 tanggal 12 April 2017, dibuat oleh dan antara BEI
       dengan SMF, sebagaimana telah diubah melalui Adendum Perjanjian Pendahuluan
       Pencatatan Efek Nomor Ad-SP-00001/BEI.PP3/04-2017 tanggal 17 April 2017,
       dibuat oleh dan antara BEI dengan SMF (“Perjanjian Pendahuluan Pencatatan
       EBA-SP”);
   13. Perjanjian Pendaftaran Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi di KSEI
       Nomor SP-0001/P.EBA/KSEI/0417 dibuat oleh dan antara PT Kustodian Sentral Efek
       Indonesia (“KSEI”) dengan SMF;
   14. Prospektus Awal Penawaran Umum EBA-SP SMF-BTN03 (“Prospektus”);
   15. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Nomor 48 tertanggal 17 April 2017 yang dibuat
       dihadapan Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
       dibuat oleh dan antara KSEI dengan Bank BRI selaku Bank Kustodian dan Wali
       Amanat;
   16. Laporan Keuangan EBA-SP SMF-BTN03 Per 31 Desember 2024 dan 2023 Serta
       Untuk Tahun-Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 (“Laporan
       Keuangan EBA-SP SMF-BTN03”);
   17. Surat Nomor S-1287/DIR/SMF/V/2025 Perihal: Pemberitahuan Opsi Clean Up Call
       EBA-SP SMF-BTN03 tanggal 20 Mei 2025 yang diterbitkan oleh SMF kepada Bank
       BRI (“Surat SMF Pemberitahuan Opsi CUC”);
   18. Quarterly Custodian Certificate Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP) EBA-
       SP SMF-BTN03 tanggal 14 April 2025 yang diterbitkan oleh Bank BRI (“Quarterly
       Custodian Certificate EBA-SP SMF-BTN03”)
   19. Surat Nomor B.224-INV/TCS/TCB/05/2025 Perihal: Pemberitahuan Opsi Clean Up
       Call EBA-SP SMF-BTN03 tanggal 22 Mei 2025 yang diterbitkan oleh Bank BRI
       kepada BTN (“Surat Bank BRI Pemberitahuan Opsi CUC”);
   20. Surat Nomor 104/FICD/CM/VI/2025 Perihal: Rencana Pelaksanaan Clean Up Call
       EBA-SP SMF-BTN03 tanggal 24 Juni 2025 yang diterbitkan oleh BTN kepada Bank
       BRI (“Surat Pemberitahuan Penawaran Clean-Up Call I”);
   21. Surat Nomor 105/FICD/CM/VI/2025 Perihal: Rencana Pelaksanaan Clean Up Call
       EBA-SP SMF-BTN03 tanggal 24 Juni 2025 yang diterbitkan oleh BTN kepada SMF
       (“Surat Pemberitahuan Penawaran Clean-Up Call II”);
   22. Surat Nomor B.262-INV/TCS/TCB/06/2025 Perihal: Persetujuan Clean Up Call EBA-
       SP SMF-BTN03 tanggal 26 Juni 2025 yang diterbitkan oleh Bank BRI kepada BTN
       (“Surat Persetujuan Bank BRI untuk CUC”);
   23. Lembar Disposisi Surat / Memo Masuk Nomor M-0104/MK-CO/SMF/VII/2025 Perihal:
       Pelaksanaan Kegiatan Clean Up Call EBA-SP SMF-BTN03 tanggal 16 Juli 2025
       diterbitkan oleh SMF;
   24. Surat Nomor B.78-INV/07/2025 Perihal: Kesepakatan Nilai Pembelian atas Clean-up
       Call EBA-SP SMF-BTN03 tanggal 28 Juli 2025 yang diterbitkan oleh Bank BRI
       kepada YKP Bank Tabungan Negara (“YKP BTN”) (“Surat Kesepakatan Nilai
       Pembelian CUC kepada YKP BTN”);
   25. Surat Nomor B.79-INV/07/2025 Perihal: Kesepakatan Nilai Pembelian atas Clean-Up
       Call EBA-SP SMF-BTN03 tanggal 28 Juli 2025 yang diterbitkan oleh Bank BRI
       kepada BTN (“Surat Kesepakatan Nilai Pembelian CUC kepada BTN”);
   26. Akta Jual Beli Nomor 35 tanggal 28 Juli 2025 yang dibuat dihadapan Notaris Ir.
       Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, dibuat oleh dan
       antara Bank BRI dengan BTN (“Akta Jual Beli Clean Up Call”);
   27. Akta Cessie Nomor 36 tanggal 28 Juli 2025 yang dibuat dihadapan Notaris Ir. Nanette
       Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, dibuat oleh dan antara BTN
       dengan Bank BRI (“Akta Cessie Clean Up Call”);


0094NMS25 02                                                                              3
Page 65
   28. Surat Nomor B.1215-INV/CUS/07/2025 Perihal: Clean Up Call Custodian Certificate
       EBA-SP SMF-BTN03 Tahun 2025 tanggal 28 Juli 2025 diterbitkan oleh Bank BRI
       kepada SMF, Bank BRI, dan PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Surat Bank BRI
       Terkait CUC Certificate”);
   29. Clean Up Call Custodian Certificate Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP)
       EBA-SP SMF-BTN03 tanggal 28 Juli 2025 (“CUC Custodian Certificate EBA-SP
       SMF-BTN03”);
   30. Surat Nomor S-1932/DIR/SMF/VII/2025 Perihal: Arahan Transaksi Clean Up Call
       EBA-SP SMF-BTN03 tanggal 29 Juli 2025 yang diterbitkan oleh SMF kepada Bank
       BRI (“Surat Arahan Transaksi”);
   31. Surat Nomor S-1938/DIR/SMF/VII/2025 Perihal: Arahan Transaksi Parties Clean Up
       Call EBA-SP SMF-BTN03 tanggal 29 Juli 2025 yang diterbitkan oleh SMF kepada
       Bank BRI (“Surat Arahan Transaksi Parties”);
   32. Laporan Pengiriman Dana RTGS terkait pengiriman dana dari rekening EBA-SP
       SMF-BTN03 ke Yayasan Kesejahteraan Pegawai BTN pada tanggal 29 Juli 2025
       (“Bukti Pengiriman Koleksi Kepada YKP”);
   33. Laporan Pengiriman Dana RTGS terkait pengiriman dana dari rekening EBA-SP
       SMF-BTN03 ke PT Bank Tabungan Negara (Persero) pada tanggal 29 Juli 2025
       (“Bukti Pengiriman Koleksi Kepada BTN”);
   34. Surat Nomor S-1980/DIR/SMF/VII/2025 Perihal: Pemberitahuan Proses Clean Up
       Call EBA-SP SMF-BTN03 tanggal 31 Juli 2025 yang diterbitkan oleh SMF kepada
       Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) (“Surat Kepada OJK Perihal Proses CUC EBA-
       SP SMF-BTN03”);
   35. Laporan Pelaksanaan Pembelian Kembali (Clean-up Call) EBA-SP SMF-BTN03 Juli
       2025 yang diterbitkan oleh BTN (“Laporan Pelaksanaan Clean-Up Call”);
   36. Surat Nomor 1275/DIR/FICD/VII/2025 Perihal: Laporan Pelaksanaan Pembelian
       Kembali (Clean-up Call) EBA-SP SMF-BTN03 tanggal 1 Agustus 2025 yang
       diterbitkan oleh BTN kepada OJK (“Surat Laporan Pelaksanaan Clean-Up Call”);
   37. Trial Balance untuk periode 1 Juli hingga 30 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Bank
       BRI tertanggal 2 Oktober 2025 (“Trial Balance”);
   38. Surat Nomor B.1739-INV/CUS/CBT/10/2025 Perihal: Surat Keterangan atas
       Pembubaran EBA-SP SMF BTN03 tanggal 7 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh
       Bank BRI kepada SMF (“Surat Pembubaran EBA-SP SMF BTN03”); dan
   39. Akta Pembubaran Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Sarana Multigriya
       Finansial Bank Tabungan Negara Nomor 03 (“EBA-SP SMF-BTN03”) Nomor 17
       tertanggal 21 Oktober 2025 yang dibuat dihadapan Notaris Ir. Nanette Cahyanie
       Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang dibuat oleh dan antara Bank BRI
       dan SMF (“Akta Pembubaran EBA-SP SMF-BTN03”).




0094NMS25 02                                                                            4
Page 66
II. Analisis Hukum

   1. Pemenuhan Persyaratan untuk Pelaksanaan Clean-Up Call

       A.      Persyaratan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan

               Sesuai dengan Pasal 10 ayat (3) POJK 11/2019, yang pada pokoknya mengatur
               bahwa Pembelian Kembali (Clean-Up Call) dapat dilaksanakan oleh Penyedia
               Jasa (Servicer) dalam hal telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 5
               ayat (1) huruf g POJK 11/2019. Adapun, isi dari Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 5
               ayat (1) huruf g POJK 11/2019 adalah sebagai berikut:

               Pasal 10 ayat (3) POJK 11/2019
               Pembelian Kembali (Clean-up Call) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya
               dapat dilakukan dalam hal memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
               dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g.

               Pasal 5 ayat (1) huruf g POJK 11/2019
               “Pembelian Kembali (Clean-up Call) hanya dapat dilakukan dalam hal memenuhi
               persyaratan:
               1. nilai sisa aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying)
                  paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari aset keuangan atau
                  aset syariah yang mendasari (underlying);
               2. beban yang ditanggung oleh Bank lebih besar dari pendapatan yang
                  diperoleh dari penatausahaan aset keuangan atau aset syariah yang
                  mendasari (underlying);
               3. dalam hal Bank juga melakukan aktivitas sebagai Kreditur Awal (Originator)
                  dan Penyedia Kredit Pendukung (Credit Enhancement), Pembelian Kembali
                  (Clean-up Call) tidak digunakan untuk menghindari kerugian yang harus
                  ditanggung oleh Investor atau Kreditur Awal (Originator) sebagai Penyedia
                  Kredit Pendukung (Credit Enhancement);
               4. Pembelian Kembali (Clean-up Call) merupakan diskresi Bank sebagai
                  Kreditur Awal (Originator);
               5. Pembelian Kembali (Clean-up Call) bukan merupakan kewajiban Bank
                  sebagai Kreditur Awal (Originator) secara formal dan/atau material; dan
               6. Pembelian Kembali (Clean-up Call) tidak digunakan sebagai Kredit
                  Pendukung (Credit Enhancement).”

               Apabila persyaratan-persyaratan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g POJK 11/2019
               tidak terpenuhi, maka untuk melaksanakan Clean-Up Call, berdasarkan
               Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf g POJK 11/2019, Bank yang melaksanakan
               Clean-Up Call, atau dalam konteks Clean-Up Call EBA-SP SMF-BTN03 adalah
               BTN selaku Penyedia Jasa, harus memperhitungkan Aset Tertimbang Menurut
               Risiko (ATMR) untuk risiko kredit atas aset keuangan yang mendasari
               (underlying).

       B.      Persyaratan berdasarkan Dokumen Penerbitan

               Opsi untuk melaksanakan Clean-Up Call dalam EBA-SP SMF-BTN03 diatur
               dalam Pasal 7.1 huruf c Perjanjian Penerbitan EBA-SP dan Pasal 17 Perjanjian
               Penyediaan Jasa yang menyatakan sebagai berikut:




0094NMS25 02                                                                               5
Page 67
               Pasal 7.1 huruf c Perjanjian Penerbitan EBA-SP
               “EBA-SP dapat dibayar seluruhnya sebelum tanggal jatuh tempo, tetapi tidak
               untuk sebagian, pada suatu Tanggal Pembayaran dalam hal Penyedia Jasa
               melaksanakan hak opsinya untuk membeli Kumpulan Tagihan sebagaimana
               ditentukan dalam Perjanjian Penyediaan Jasa, bilamana Jumlah Pokok
               Terutang atas Kumpulan Tagihan telah berkurang sampai menjadi 10%
               (sepuluh persen) atau kurang, dari Jumlah Pokok Terutang atas Kumpulan
               Tagihan pada Tanggal Cut-Off Final.”

               Pasal 17 Perjanjian Penyediaan Jasa
               “Setelah Jumlah Pokok Terutang atas Kumpulan Tagihan telah berkurang
               menjadi 10% (atau kurang) dari Jumlah Pokok Terutang pada Tanggal Cut-
               Off Final, Penyedia Jasa, atau Penyedia Jasa Cadangan (jika telah ditunjuk untuk
               menggantikan Penyedia Jasa), mempunyai opsi untuk membeli dari para
               Pemegang EBA-SP SMF-BTN03 yang diwakili oleh Wali Amanat pada tiap
               Tanggal Pembayaran, seluruh dan tidak hanya sebagian, Kumpulan Tagihan
               yang tersisa dengan harga yang sama dengan, mana lebih tinggi, antara:
               (i)     Jumlah Pokok Terutang dari Kumpulan Tagihan berikut bunganya yang
                       terhutang dikurangi dengan Tagihan Tertunggak pada saat dilaksanakan
                       Clean-Up Call; atau
               (ii)    Jumlah Pokok Terutang dari EBA-SP SMF-BTN03 Kelas A berikut
                       bunganya yang terhutang ditambah Biaya-biaya Senior dan pajak
                       terhutang saat itu yang wajib dibayar
               .....”

               Merujuk pada ketentuan tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa
               pelaksanaan Clean-Up Call hanya dapat dilakukan oleh Penyedia Jasa jika:

               1) Pembelian atas Jumlah Pokok Terutang yang tersisa untuk seluruhnya – tidak
                  sebagian;
               2) Menggunakan opsi yang dimilikinya untuk melaksanakan Clean-Up Call;
               3) Jumlah Pokok Terutang telah berkurang menjadi 10% atau kurang dari
                  Jumlah Pokok Terutang pada Tanggal Cut-Off Final; dan
               4) Dilakukan pada tanggal pembayaran dengan membeli seluruh sisa Kumpulan
                  Tagihan sesuai dengan mekanisme harga yang ditentukan.

            Selain daripada ketentuan tersebut, kami tidak menemukan ketentuan lain dalam
            perjanjian-perjanjian atau dokumen-dokumen transaksi penerbitan EBA-SP
            SMFBTN03 yang mengatur mengenai syarat untuk dapat dilaksanakannya Clean-
            Up Call oleh Penyedia Jasa.

       C.      Analisis Pemenuhan Persyaratan untuk Clean-Up Call EBA-SP SMF-BTN03

               Berdasarkan hasil pengkajian yang kami lakukan terhadap ketentuan peraturan
               perundang-undangan dan dokumen-dokumen transaksi sehubungan dengan
               EBA-SP SMF-BTN03, berikut ini analisis kami terhadap pemenuhan persyaratan
               untuk pelaksanaan Clean-Up Call oleh Penyedia Jasa:

               1)   Nilai sisa aset keuangan yang mendasari atau jumlah pokok terutang
                    paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari aset keuangan

                    Berdasarkan Pasal 6.2 Perjanjian Penerbitan EBA-SP, EBA-SP SMF-BTN03
                    diterbitkan dalam 2 (dua) kelas, yang pada pokoknya yaitu:



0094NMS25 02                                                                                 6
Page 68
               (a) EBA-SP SMF-BTN03 Kelas A dengan total nilai sebesar
                   Rp913.000.000.000,- (sembilan ratus tiga belas miliar Rupiah), yang
                   terdiri dari:

                   ii. Seri A1 dengan nilai nominal sebesar Rp200.000.000.000,- (dua
                        ratus miliar Rupiah) mewakili 20% (dua puluh persen) dari
                        keseluruhan Jumlah Pokok Terhutang atas Kumpulan Tagihan pada
                        Tanggal Cut-Off Final; dan
                   iii. Seri A2 dengan nilai nominal sebesar Rp713.000.000.000,- (tujuh
                        ratus tiga belas miliar Rupiah) mewakili 71,3% (tujuh puluh satu
                        koma tiga persen) dari keseluruhan Jumlah Pokok Terhutang atas
                        Kumpulan Tagihan pada Tanggal Cut-Off Final.

               (b) EBA-SP SMF-BTN03 Kelas B dengan total nilai sebesar
                   Rp87.000.000.000,- (delapan puluh tujuh miliar Rupiah) mewakili 8,7%
                   (delapan koma tujuh persen) dari keseluruhan Jumlah Pokok Terhutang
                   atas Kumpulan Tagihan pada Tanggal Cut-Off Final.

               Merujuk pada CUC Custodian Certificate EBA-SP SMF-BTN03, dan merujuk
               pada Laporan Keuangan Interim, diketahui bahwa saldo jumlah pokok untuk
               EBA-SP SMF-BTN03 Kelas A telah dibayar penuh seluruhnya, sehingga
               mencapai nilai maksimum setara dengan Rp0.- (nol Rupiah). Dengan telah
               dilunasinya seluruh jumlah pokok atas EBA-SP SMF-BTN03 Kelas A
               tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa opsi pelaksanaan Clean-Up Call
               sudah dapat dilakukan oleh BTN, selaku Penyedia Jasa, yang mana merujuk
               pada Surat BTN Rencana Pelaksanaan CUC kepada SMF, diagendakan
               oleh BTN untuk dilaksanakan pada saat pembayaran kupon EBA-SP SMF-
               BTN03 tanggal 28 Juli 2025.

               Lebih lanjut, Surat Kesepakatan Nilai Pembelian CUC kepada YKP BTN,
               Surat Kesepakatan Nilai Pembelian CUC kepada BTN dan Laporan
               Pelaksanaan Clean-Up Call, telah menguraikan nominal perhitungan kedua
               opsi nilai clean-up call yang merujuk pada angka yang tercantum dalam
               laporan CUC Custodian Certificate EBA-SP SMF-BTN03, dimana total
               perhitungan atas Jumlah Pokok Terutang EBA-SP SMF-BTN03 yang tersisa
               sebesar Rp69.234.085.118,- (enam puluh sembilan miliar dua ratu tiga puluh
               empat juta delapan puluh lima ribu seratus delapan belas Rupiah). Nilai
               tersebut mencapai 6,92% (enam koma sembilan puluh dua persen) dari nilai
               penerbitan awal EBA-SP SMF-BTN03.

               Dengan demikian, maka persyaratan terkait ambang batas nilai aset
               yang mendasari atau jumlah pokok terutang untuk dapat
               dilaksanakannya Clean-Up Call telah terpenuhi sebagaimana dimaksud
               Pasal 5 ayat (1) huruf g angka 1 POJK 11/2019, dimana total Kumpulan
               Tagihan terhutang telah berkurang menjadi dibawah 10% (sepuluh persen)
               dari total EBA-SP SMF-BTN03.




0094NMS25 02                                                                           7
Page 69
               2)   Beban yang ditanggung oleh bank lebih besar dari pendapatan yang
                    diperoleh dari penatausahaan aset keuangan yang mendasari

                    Berdasarkan Pasal 10.1 Perjanjian Penyediaan Jasa, imbalan jasa untuk
                    Penyedia Jasa adalah sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari hasil
                    koleksi selama tiga periode koleksi berturut-turut sebelumnya, dikurangi
                    pembayaran denda atau biaya-biaya lain yang harus dibayar Penyedia Jasa.

                    Laporan Pelaksanaan Clean-Up Call huruf d mengenai Rincian Pendapatan
                    Penyedia Jasa pada pokoknya menyatakan bahwa pendapatan Penyedia
                    Jasa dalam 3 (tiga) bulan terakhir sebelum pelaksanaan Clean-Up Call
                    adalah sebesar Rp384.211.529,- (tiga ratus delapan puluh empat juta dua
                    ratus sebelas ribu lima ratus dua puluh sembilan Rupiah). Jumlah tersebut
                    lebih kecil dibandingkan biaya pelaksanaan jasa Penyedia Jasa dalam 3
                    (tiga) bulan terakhir sebelum pelaksanaan Clean-Up Call yang mana sebesar
                    Rp462.399.957,- (empat ratus enam puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh
                    sembilan ribu sembilan ratus lima puluh tujuh Rupiah).

                    Dengan demikian, Penyedia Jasa telah memenuhi persyaratan
                    sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf g angka 2 POJK
                    11/2019, yang mewajibkan pelaksanaan Clean-Up Call dilakukan karena
                    beban yang ditanggung oleh Bank lebih besar dari pendapatan yang
                    diperoleh dari penatausahaan aset keuangan yang mendasari.

               3)   Dalam hal bank juga melakukan aktivitas sebagai kreditur awal dan
                    penyedia kredit pendukung, Clean-Up Call tidak digunakan untuk
                    menghindari kerugian yang harus ditanggung oleh investor atau
                    kreditur awal sebagai penyedia kredit pendukung

                    Berdasarkan Perjanjian Induk Sekuritisasi, Daftar Induk Definisi dan
                    Interpretasi, serta Perjanjian Pendukung Kredit, pihak yang berperan sebagai
                    pendukung kredit dalam transaksi penerbitan EBA-SP SMF-BTN03 adalah
                    SMF. Sementara itu, BTN hanya berperan sebagai Kreditur Asal dan
                    Penyedia Jasa, dan Bank BRI berperan sebagai Wali Amanat dan Bank
                    Kustodian.

                    Oleh karena itu, ketentuan bahwa Clean-Up Call tidak boleh digunakan untuk
                    menghindari kerugian yang seharusnya ditanggung oleh investor atau
                    kreditur awal sebagai penyedia kredit pendukung, sebagaimana diatur
                    berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf g angka 3 POJK 11/2019 tidak mengikat
                    dalam konteks pelaksanaan Clean-Up Call untuk EBA-SP SMF-BTN03.
                    Dalam penerbitan EBA-SP SMF-BTN03, BTN selaku Kreditur Awal tidak
                    bertindak sebagai penyedia pendukung kredit, melainkan SMF yang
                    bertindak sebagai penyedia pendukung kredit sebagaimana merujuk pada
                    dokumen-dokumen sebagaimana telah disebutkan pada paragraf di atas.

               4)   Clean-up Call merupakan diskresi bank sebagai kreditur awal

                    Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf g angka 4 POJK 11/2019, pelaksanaan
                    Clean-Up Call merupakan hak diskresi dari bank sebagai kreditur awal.
                    Dengan demikian, Clean-Up Call seharusnya tidak diwajibkan dan menjadi


0094NMS25 02                                                                                  8
Page 70
                    keputusan yang berada dalam kewenangan bank (dalam hal ini BTN)
                    sebagai Kreditur Awal untuk melaksanakannya.

                    Dalam dokumen penerbitan EBA-SP SMF-BTN03, tidak ditemukan
                    ketentuan yang mewajibkan Penyedia Jasa untuk melakukan Clean-Up Call
                    setelah Jumlah Pokok Terutang memenuhi persyaratan di bawah 10%
                    (sepuluh persen). Selain itu, tidak ada ketentuan sanksi apabila Penyedia
                    Jasa tidak melaksanakan Clean-Up Call setelah Jumlah Pokok Terutang
                    mencapai ambang batas yang ditetapkan. Merujuk pada Pasal 7.1 huruf c
                    Perjanjian Penerbitan EBA-SP dan Pasal 17 Perjanjian Penyediaan Jasa,
                    Clean-Up Call disepakati sebagai hak yang sepenuhnya dimiliki oleh, dan
                    dilaksanakan berdasarkan diskresi dari, BTN.

                    Surat Pemberitahuan Penawaran Clean-Up Call I dan Surat Pemberitahuan
                    Penawaran Clean-Up Call II yang disampaikan oleh BTN dapat menunjukkan
                    bahwa pelaksanaan Clean-Up Call EBA-SP SMF-BTN03 adalah
                    diskresi/keputusan yang diambil oleh BTN dan merupakan pelaksanaan opsi
                    dari BTN.

                    Oleh karenanya, dapat diinterpretasikan bahwa pengajuan untuk
                    pelaksanaan Clean-Up Call merupakan diskresi dari BTN dan bukan
                    atas instruksi dari BRI selaku Wali Amanat atau Bank Kustodian atau
                    SMF selaku Penerbit.

                    Dengan demikian, persyaratan bahwa Clean-up Call merupakan diskresi
                    bank sebagai kreditur awal telah terpenuhi.

               5)   Clean-up Call bukan merupakan kewajiban Bank sebagai Kreditur Awal
                    (Originator) secara formal dan/atau material;

                    Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf g angka 5 POJK 11/2019, pelaksanaan
                    Clean-Up Call bukan merupakan kewajiban Bank sebagai Kreditur Awal
                    (Originator) secara formal dan/atau material, namun merupakan
                    pelaksanaan hak opsi dari BTN berdasarkan diskresi yang mengacu pada
                    angka 4) diatas.

               6)   Clean-up Call tidak digunakan sebagai kredit pendukung

                    Berdasarkan Pasal 2.1 huruf (f) Perjanjian Induk Sekuritisasi, kredit
                    pendukung disediakan oleh SMF, selaku Pendukung Kredit, hanya terhadap
                    EBA-SP SMF-BTN03 Kelas A. Lebih lanjut, merujuk pada ketentuan Pasal
                    8.1 Perjanjian Induk Sekuritisasi dan Pasal 2.1 juncto Pasal 2.2 Perjanjian
                    Pendukung Kredit, kredit pendukung atas EBA-SP SMF-BTN03 Kelas A
                    dilakukan dengan penempatan dana oleh Pendukung Kredit pada Rekening
                    Cadangan dalam jumlah tertentu yang dapat diterima oleh Lembaga
                    Pemeringkat untuk meningkatkan kualitas pembayaran atas EBA-SP SMF-
                    BTN03 Kelas A.

                    Mempertimbangkan bahwa kredit pendukung hanya diberikan terhadap
                    EBA-SP SMF-BTN03 Kelas A melalui penempatan dana oleh Pendukung
                    Kredit, dimana saldo jumlah pokok untuk EBA-SP SMF-BTN03 Kelas A telah
                    dibayar penuh seluruhnya, dan Clean-Up Call hanya dilaksanakan atas

0094NMS25 02                                                                                 9
Page 71
                  EBA-SP SMF-BTN03 Kelas B maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan
                  Clean-Up Call oleh Penyedia Jasa bukan merupakan suatu bentuk kredit
                  pendukung, dikarenakan seluruh persyaratan sebagaimana diatur
                  berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf g POJK 11/2019 telah terpenuhi, maka
                  dalam pelaksanaan Clean-Up Call EBA-SP SMF-BTN03, BTN tidak
                  memiliki kewajiban untuk memperhitungkan Aset Tertimbang Menurut
                  Risiko (ATMR) sebagaimana ditentukan berdasarkan Penjelasan Pasal
                  5 ayat (1) huruf g POJK 11/2019.

   2. Pelaksanaan Clean-Up Call EBA-SP SMF-BTN03

       Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai EBA-SP tidak memuat
       ketentuan terkait proses dan tahapan pelaksanaan Clean-Up Call. Oleh karena itu,
       pelaksanaan Clean-Up Call untuk EBA-SP SMF-BTN03 didasarkan pada ketentuan-
       ketentuan yang telah disepakati dalam dokumen-dokumen penerbitan EBA-SP SMF-
       BTN03.

       Lebih lanjut, merujuk pada Quarterly Custodian Certificate EBA-SP SMF-BTN03,
       maka jumlah pokok EBA-SP SMF-BTN03 Kelas A telah dilunasi seluruhnya dan hanya
       tersisa EBA-SP SMF-BTN03 Kelas B, di mana berdasarkan Pasal 4.2 Perjanjian Induk
       Sekuritisasi dan bagian Pendahuluan huruf (B) Perjanjian Penerbitan EBA-SP, pada
       pokoknya EBA-SP SMF-BTN03 hanya menawarkan Kelas A saja kepada umum atau
       publik.

       Pasal 4.2 Perjanjian Induk Sekuritisasi
       “EBA-SP Kelas A akan ditawarkan kepada umum melalui penawaran umum, efek
       mana mempunyai prioritas untuk dibayar mendahului EBA-SP Kelas B. Adapun EBA-
       SP Kelas B tidak ditawarkan kepada umum, efek mana akan menerima
       pembayaran pokok setelah dilakukan pembayaran penuh atas semua EBA-SP Kelas
       A pada setiap Tanggal Pembayaran menurut Urutan Prioritas Pembayaran (Payment
       Waterfall) yang ditentukan dalam Perjanjian Penerbitan EBA-SP”

       Huruf (B) Pendahuluan Perjanjian Penerbitan EBA-SP
       “...dalam 2 (dua) kelas, yaitu EBA-SP SMF-BTN03 Kelas A dan EBA-SP Kelas B SMF-
       BTN03, dimana hanya EBA-SP SMF-BTN03 Kelas A yang akan ditawarkan kepada
       masyarakat melalui penawaran umum...”

       Mengacu pada kondisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa proses dan tahapan Clean-
       Up Call EBA-SP SMF-BTN03 Kelas B dilaksanakan secara privat antara Wali Amanat
       dan Bank Kustodian yang bertindak atas nama Pemegang EBA-SP SMF-BTN03 Kelas
       B dengan Penyedia Jasa.

       Adapun dalam pelaksanaan Clean-Up Call EBA-SP SMF-BTN03, Penerbit, Penyedia
       Jasa, Wali Amanat, dan Bank Kustodian telah melaksanakan tahapan sebagai berikut:

       A.      Pemberitahuan Rencana Pelaksanaan Clean-Up Call EBA-SP SMF-BTN03
               Kelas B

               Penyedia Jasa telah menyampaikan pemberitahuan kepada BRI, selaku Wali
               Amanat dan Bank Kustodian, dan SMF, selaku Penerbit, melalui Surat
               Pemberitahuan Rencana Clean-Up Call I dan Surat Pemberitahuan Rencana
               Clean-Up Call II.




0094NMS25 02                                                                           10
Page 72
               Tahapan ini dilakukan   sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Perjanjian
               Penyediaan Jasa yang menyatakan sebagai berikut:

               “Pada saat Clean-up Call dilakukan, Penyedia Jasa wajib memberitahu secara
               tertulis kepada Wali Amanat, Bank Kustodian, Penerbit, dan Lembaga
               Pemeringkat mengenai niatnya untuk melaksanakan Clean-up Call...”

               Adapun dalam hal ini, BTN tidak menyampaikan pemberitahuan penawaran
               Clean-Up Call kepada Lembaga Pemeringkat mempertimbangkan bahwa EBA-
               SP SMF-BTN03 yang dilakukan pemeringkatan oleh Pefindo selaku Lembaga
               Pemeringkat hanyalah untuk EBA-SP SMF-BTN03 Kelas A, sedangkan EBA-SP
               SMF-BTN03 Kelas B tidak dilakukan pemeringkatan oleh Lembaga Pemeringkat
               berdasarkan Pasal 1.2 Perjanjian Pemeringkatan.

               Dikarenakan Clean-Up Call dilakukan hanya terhadap EBA-SP SMF-BTN03
               Kelas B, maka kewajiban pemberitahuan penawaran Clean-Up Call hanya perlu
               disampaikan oleh BTN kepada BRI, selaku Wali Amanat dan Bank Kustodian,
               dan SMF selaku Penerbit.

       B.      Penyampaian Jawaban Tertulis oleh Wali Amanat

               Atas pemberitahuan secara tertulis terkait rencana pelaksanaan Clean-Up Call
               oleh Penyedia Jasa berdasarkan Surat Pemberitahuan Penawaran Clean-Up
               Call I, Wali Amanat telah memberikan jawaban tertulis atas pemberitahuan
               tersebut dengan menyampaikan Surat Persetujuan Bank BRI untuk CUC.

               Hal tersebut dilakukan oleh Wali Amanat sesuai dengan ketentuan Pasal 17
               Perjanjian Penyediaan Jasa yang menyatakan sebagai berikut:

               “.... Wali Amanat atas nama Pemegang EBA-SP SMF-BTN03, tanpa mengurangi
               dipenuhinya syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian, akan
               menerima penawaran pembelian, dengan memberikan jawaban tertulis
               mengenai penerimaan penawaran tersebut dalam waktu 5 Hari Kerja sejak
               diterimanya pemberitahuan tersebut dari Penyedia Jasa....”

               Dalam Surat Persetujuan Bank BRI untuk CUC, pada pokoknya Wali Amanat
               menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

               1) Berdasarkan Pasal 17 Perjanjian Penyediaan Jasa, Penyedia Jasa memiliki
                  opsi untuk membeli seluruh dan tidak hanya sebagian Kumpulan Tagihan
                  yang tersisa dari para Pemegang EBA-SP yang diwakili oleh Wali Amanat,
                  setelah Jumlah Pokok Terhutang atas Kumpulan Tagihan telah berkurang
                  menjadi 10% (atau kurang) dari Jumlah Pokok Terutang pada Tanggal Cut-
                  Off Final;
               2) Kumpulan Tagihan akan dibeli dengan harga yang sama dengan, mana yang
                  lebih tinggi, antara:
                  (i)      Jumlah Pokok Terutang dari Kumpulan Tagihan berikut bunganya
                           yang terhutang dikurangi dengan Tagihan Tertunggak pada saat
                           dilaksanakan Clean-up Call; atau
                  (ii)     Jumlah Pokok Terutang dari EBA-SP SMF-BTN03 Kelas A berikut
                           bunganya yang terhutang ditambah Biaya-biaya Senior dan pajak
                           terhutang saat itu yang wajib dibayar.
               3) Mengingat Penyedia Jasa bermaksud untuk melakukan clean-up call
                  terhadap EBA-SP SMF-BTN03 pada pembayaran kupon EBA-SP SMF-


0094NMS25 02                                                                             11
Page 73
                  BTN03 tanggal 28 Juli 2025, maka untuk kepastian perhitungan nilai sisa
                  Kumpulan Tagihan akan didasarkan pada Monthly Servicer Certificate
                  terdekat dari tanggal rencana pelaksanaan Clean-up Call tersebut.
               4) Selanjutnya kepastian nilai sisa Kumpulan Tagihan akan dituangkan dalam
                  suatu kesepakatan tertulis antara BTN selaku Penyedia Jasa, Bank BRI
                  selaku Bank Kustodian dan Wali Amanat, serta SMF selaku Penerbit.

               Dengan demikian, Wali Amanat telah melaksanakan kewajiban untuk
               menyampaikan jawaban tertulis atas pemberitahuan rencana Clean-Up Call dari
               Penyedia Jasa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Perjanjian Penyediaan Jasa.
               Menurut penilaian kami, jawaban tersebut merupakan persetujuan tertulis untuk
               melakukan Clean-Up Call, sebagaimana termaksud dalam judul Surat
               Persetujuan Bank BRI untuk CUC, yaitu “Persetujuan Clean Up Call EBA-SP
               SMF-BTN03”.

       C.      Penentuan Nilai atas Kumpulan Tagihan

               Berdasarkan Pasal 17 Perjanjian Penyediaan Jasa, maka pada pokoknya harga
               atas pembelian kembali sisa kumpulan tagihan adalah harga yang sama dengan,
               mana yang lebih tinggi, antara:

               1)   Jumlah Pokok Terutang dari kumpulan tagihan berikut bunganya yang
                    terhutang dikurangi dengan tagihan tertunggak pada saat dilaksanakannya
                    Clean-Up Call; atau
               2)   Jumlah Pokok Terutang dari EBA-SP SMF-BTN03 Kelas A berikut bunganya
                    yang terhutang ditambah biaya-biaya senior dan pajak terutang saat itu yang
                    wajib dibayar.

               Lebih lanjut, dalam pelaksanaan Clean-Up Call EBA-SP SMF-BTN03, nilai
               pembelian atas Clean-Up Call EBA-SP SMF-BTN03 telah disepakati oleh BRI,
               selaku Wali Amanat, dan BTN dan YKP BTN, selaku Pemegang EBA-SP SMF-
               BTN Kelas B, berdasarkan Surat Kesepakatan Nilai Pembelian CUC kepada YKP
               BTN dan Surat Kesepakatan Nilai Pembelian CUC kepada BTN dengan nilai
               sebesar Rp44.004.121.949 (empat puluh empat milyar empat juta seratus dua
               puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh sembilan Rupiah).

               Dalam Surat Kesepakatan Nilai Pembelian CUC kepada YKP BTN dan Surat
               Kesepakatan Nilai Pembelian CUC kepada BTN, dijelaskan bahwa nilai Clean-Up
               Call ditentukan berdasarkan jumlah pokok terutang dari kumpulan tagihan berikut
               bunganya yang terutang dikurangi dengan tagihan tertunggak pada saat
               dilaksanakan clean-up call. Berdasarkan Laporan Pelaksanaan Clean-Up Call,
               maka jumlah pokok terutang atas kumpulan tagihan dari EBA-SP SMF-BTN03
               Kelas B berikut bunga dan tagihan tertunggak yang dilakukan adalah sebesar
               Rp69.234.085.118,- (enam puluh sembilan miliar dua ratu tiga puluh empat juta
               delapan puluh lima ribu seratus delapan belas Rupiah). Penentuan ini dilakukan
               dengan mempertimbangkan bahwa opsi perhitungan ini adalah lebih tinggi
               dibandingkan dengan perhitungan berdasarkan jumlah pokok terutang dari EBA-
               SP SMF-BTN03 Kelas A, ditambah bunga, biaya-biaya senior, dan pajak terutang
               yang wajib dibayar.

               Dengan demikian, penentuan nilai atas kumpulan tagihan telah
               dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Perjanjian Penyediaan
               Jasa.



0094NMS25 02                                                                                12
Page 74
       D.      Penentuan dan Pemberitahuan kepada Penerbit atas Jumlah-Jumlah yang
               akan Dibayarkan dalam Pelaksanaan Clean-Up Call oleh Bank Kustodian

               Berdasarkan Pasal 13.1 Perjanjian Penerbitan EBA-SP, pada pokoknya
               mengatur bahwa pada tiap tanggal kalkulasi, Bank Kustodian wajib menentukan
               dan memberitahukan kepada SMF selaku penerbit, jumlah yang harus dibayarkan
               kepada pihak-pihak yang terlibat penerbitan EBA-SP dan pemegang EBA-SP
               berdasarkan urutan prioritas pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Pasal
               13.2 Perjanjian Penerbitan EBA-SP.

               Terkait dengan penentuan atas pembayaran-pembayaran yang akan dilakukan
               kepada pihak yang bertransaksi dan pemegang EBA-SP sehubungan dengan
               pelaksanaan Clean-Up Call sebagaimana dimaksud dalam CUC Custodian
               Certificate EBA-SP SMF-BTN03, tahapan ini telah dilaksanakan oleh Bank
               Kustodian sebagaimana termaksud dalam Trial Balance tertanggal 29 Juli 2025
               dan dengan menerbitkan Surat Pembubaran EBA-SP SMF BTN03.

               Dalam melakukan penentuan jumlah yang harus dibayarkan kepada pihak-pihak
               yang terlibat penerbitan EBA-SP dan pemegang EBA-SP, Bank BRI telah
               melakukan mengakhiri penempatan dana-dana EBA-SP yang terdapat pada
               investasi untuk diperhitungkan sebagai salah satu komponen atas perhitungan
               jumlah-jumlah yang akan dibayarkan kepada para pihak yang mana akan
               ditentukan oleh Bank Kustodian sesuai dengan ketentuan Pasal 12.2 huruf (d)
               Perjanjian Penerbitan EBA-SP. Lebih lanjut, Bank Kustodian juga telah
               menyampaikan informasi tersebut kepada SMF, selaku Penerbit, melalui Surat
               Bank BRI Terkait CUC Certificate.

               Dengan demikian Bank Kustodian telah melaksanakan kewajiban penentuan
               jumlah-jumlah yang akan dibayarkan kepada pihak-pihak yang bertransaksi dan
               pemegang EBA-SP, serta pemberitahuan hal tersebut kepada Penerbit, sesuai
               dengan ketentuan Pasal 13.1 Perjanjian Penerbitan EBA-SP.

       E.      Pelaksanaan Jual-Beli atas Kumpulan Tagihan

               Sejalan dengan definisi Clean-Up Call dalam Pasal 1 angka 15 POJK 11/2019,
               yang pada pokoknya menyatakan bahwa Clean-Up Call adalah opsi untuk
               "membeli" seluruh sisa aset keuangan yang mendasari (underlying) atau
               eksposur sekuritisasi sebelum jatuh tempo, maka pelaksanaan Clean-Up Call
               dilakukan melalui transaksi jual-beli. Dalam hal ini Pemegang EBA-SP perlu untuk
               menjual sisa kumpulan tagihan dalam EBA-SP SMF-BTN03 kepada Penyedia
               Jasa.

               Pelaksanaan jual-beli atas sisa kumpulan tagihan dalam EBA-SP SMF-BTN03
               dilakukan oleh Pemegang EBA-SP SMF-BTN03, yang diwakili oleh Bank BRI
               selaku Wali Amanat dan Bank Kustodian, dan BTN selaku Penyedia Jasa
               berdasarkan Akta Jual Beli Clean Up Call. Adapun terkait dengan syarat
               pelaksanaan suatu transaksi jual-beli, Pasal 1457 KUHPer mengatur sebagai
               berikut:

               “Jual-beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan
               dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk
               membayar harga yang dijanjikan.”




0094NMS25 02                                                                                13
Page 75
               Berdasarkan dokumen-dokumen yang telah kami terima, kami berpendapat
               bahwa pelaksanaan transaksi jual-beli atas kumpulan tagihan sehubungan
               dengan pelaksanaan Clean-Up Call EBA-SP SMF-BTN03 telah dilaksanakan
               oleh para pihak dengan pertimbangan sebagai berikut:

               1) Penyerahan Hak atas Kumpulan Tagihan

                  Berdasarkan Pasal 2.1 Akta Jual-Beli Clean-Up Call, hak kepemilikan atas
                  kumpulan tagihan akan secara efektif beralih kepada Penyedia Jasa setelah
                  ditandatanganinya Akta Cessie Clean Up Call.

                  Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 3 Akta Jual-Beli Clean Up Call juncto Pasal
                  3.1 Akta Cessie Clean Up Call, sejak ditandatanganinya Akta Cessie Clean
                  Up Call, segala keuntungan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari kumpulan
                  tagihan akan beralih kepada dan menjadi milik dari Penyedia Jasa.

                  Oleh karenanya, Pemegang EBA-SP SMF-BTN03, yang diwakili oleh Bank
                  BRI selaku Wali Amanat dan Bank Kustodian, dan BTN selaku Penyedia Jasa
                  telah menandatangani Akta Cessie Clean Up Call sebagai pemenuhan syarat
                  pengalihan hak milik atas kumpulan tagihan sebagaimana ditentukan
                  berdasarkan Pasal 2.1 Akta Jual-Beli Clean Up Call.

                  Pelaksanaan pengalihan hak milik atas kumpulan tagihan melalui Akta Cessie
                  Clean Up Call ini juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 584 juncto Pasal
                  613 KUH Perdata yang mengatur bahwa penyerahan hak milik atas suatu
                  barang, dalam hal ini penyerahan piutang atas nama, dilakukan dengan
                  membuat suatu akta otentik atau di bawah tangan. Akta tersebut harus dibuat
                  oleh pihak yang berhak untuk melimpahkan hak-hak atas barang tersebut
                  kepada pihak lain.

                  Terkait dengan kewajiban pemberitahuan kepada debitur mengenai
                  pengalihan piutang sebagaimana diatur dalam Pasal 613 KUH Perdata, kami
                  berpendapat bahwa kewajiban tersebut tidak diperlukan dalam pelaksanaan
                  Clean-Up Call EBA-SP SMF-BTN03. Pertimbangan utama adalah, BTN
                  sebagai Kreditor Asal yang sebelumnya sebagai pemilik Kumpulan Tagihan
                  adalah Penyedia Jasa dan pihak dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah
                  (KPR) antara BTN dan debitur yang merupakan aset keuangan yang
                  mendasari EBA-SP SMF-BTN03. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan Clean-
                  Up Call ini, pemberitahuan kepada debitur tidak diperlukan.

                  Dengan demikian, dalam hal ini, Akta Cessie Kumpulan Tagihan yang
                  ditandatangani oleh pihak-pihak terkait telah memenuhi syarat formal untuk
                  mengalihkan hak kepemilikan atas kumpulan tagihan, sesuai dengan
                  ketentuan Pasal 584 juncto Pasal 613 KUH Perdata.

               2) Pembayaran oleh Penyedia Jasa atas Pembelian Kumpulan Tagihan

                  Terkait dengan pembayaran atas pelaksanaan jual-beli kumpulan tagihan,
                  dalam hal ini BTN selaku Penyedia Jasa dan pembeli kumpulan tagihan, telah
                  melakukan pembayaran kepada Bank BRI selaku Wali Amanat dan Bank
                  Kustodian yang mewakili Pemegang EBA-SP SMF-BTN03. Adapun
                  pembayaran tersebut dapat merujuk pada Trial Balance tertanggal 29 Juli
                  2025, di mana pembayaran dilakukan pada 29 Juli 2025.



0094NMS25 02                                                                              14
Page 76
                  Selain itu, para pihak juga telah menegaskan dalam Pasal 2.3 Akta Cessie
                  Kumpulan Tagihan bahwa Akta Cessie Kumpulan Tagihan akan berlaku
                  sebagai tanda terima yang sah pembelian oleh Penyedia Jasa melalui
                  pelaksanaan opsi Clean-Up Call.

       F.      Pembayaran kepada Pihak-Pihak yang Bertransaksi dan Pemegang EBA-SP
               SMF-BTN03

               Atas pelaksanaan Clean-Up Call, SMF selaku Penerbit telah menginstruksikan
               kepada Bank BRI selaku Bank Kustodian untuk melakukan pembayaran-
               pembayaran kepada pihak-pihak yang bertransaksi dan Pemegang EBA-SP
               SMF-BTN03. Instruksi tersebut disampaikan oleh SMF melalui surat-surat
               sebagai berikut:

               1) Surat Arahan Transaksi; dan
               2) Surat SMF Arahan Transaksi Parties.

               Arahan tersebut dilakukan oleh SMF sesuai dengan tugas dan kewajiban SMF
               selaku Penerbit berdasarkan Pasal 15.2 huruf (n) Perjanjian Penerbitan EBA-SP.

               Berdasarkan arahan transaksi dari SMF tersebut, Bank Kustodian telah
               melakukan pembayaran-pembayaran kepada pihak-pihak yang bertransaksi dan
               Pemegang EBA-SP sebagaimana merujuk pada Trial Balance tertanggal 29 Juli
               2025, Bukti Pengiriman Koleksi Kepada YKP, dan Bukti Pengiriman Koleksi
               Kepada BTN.

       G. Pemberitahuan kepada OJK atas Pelaksanaan Clean-Up Call EBA-SP SMF-
          BTN03 oleh Penyedia Jasa

               Setelah Clean-Up Call EBA-SP SMF-BTN03 dilaksanakan, berdasarkan Pasal 14
               ayat (2) POJK 11/2019, Penyedia Jasa wajib menyampaikan laporan hasil
               pelaksanaan Clean-Up Call kepada OJK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah
               perjanjian pengalihan aset keuangan atau perjanjian jual beli ditandatangani.

               Merujuk pada ketentuan Pasal 15 ayat (3) juncto ayat (4) POJK 11/2019,
               pelaporan yang disampaikan oleh BTN, selaku Penyedia, dalam pelaksanaan
               Clean-Up Call EBA-SP SMF-BTN03 harus memuat informasi antara lain sebagai
               berikut:

               1) informasi umum mengenai:
                  a) jenis, jumlah, dan jangka waktu fasilitas yang diberikan;
                  b) salinan perjanjian fasilitas; dan
                  c) informasi kesiapan sistem administrasi bank untuk pelaksanaan fungsi
                      Penyedia Jasa (Servicer) atau Bank Kustodian;
               2) informasi perhitungan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (“KPMM”)
                  bank setelah penyediaan fasilitas pada posisi akhir bulan sebelum tanggal
                  penandatanganan perjanjian;
               3) informasi analisis dampak pemberian fasilitas terhadap profil risiko bank;
               4) informasi dan/atau dokumen pendukung lain yang dianggap perlu;
               5) Informasi tambahan sehubungan dengan pelaksanaan Clean-up Call:
                  a) alasan melakukan Clean-up Call;
                  b) nilai tercatat sisa aset keuangan yang dibeli kembali dan persentase
                      terhadap nilai aset keuangan yang mendasari (underlying);



0094NMS25 02                                                                               15
Page 77
                  c) rincian biaya dan pendapatan dari pelaksanaan aktivitas Penyedia Jasa
                     atau Kreditor Awal selama 3 (tiga) bulan terakhir; dan
                  d) rincian arus kas dari sisa aset keuangan yang dibeli kembali selama 3
                     (tiga) bulan terakhir.

               Terkait dengan kewajiban ini, BTN melalui Surat Laporan Pelaksanaan Clean-Up
               Call telah menyampaikan Laporan Pelaksanaan Clean-Up Call kepada OJK pada
               tanggal 1 Agustus 2025. Dalam Laporan Pelaksanaan Clean-Up Call, BTN telah
               menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

               1) Informasi Umum yang memuat informasi mengenai:
                  a) Transaksi Sekuritisasi EBA-SP SMF-BTN03 Tahun 2017;
                  b) Perhitungan Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum;
                  c) Analisis Dampak Aktivitas Penyedia Jasa Terhadap Profil Risiko Bank;
                      dan
                  d) Transaksi Clean-up Call EBA-SP SMF-BTN03 Tahun 2025.
               2) Informasi Tambahan yang memuat informasi mengenai:
                  a) Nilai Buku Sisa Aset Keuangan Yang Dibeli Kembali;
                  b) Alasan Pembelian Kembali EBA-SP SMF-BTN03;
                  c) Informasi Cara Pembelian Kembali EBA-SP SMF-BTN03;
                  d) Rincian Pendapatan Penyedia Jasa;
                  e) Rincian Biaya Penyedia Jasa;
                  f) Nilai Tercatat Sisa Aset Keuangan EBA-SP SMF-BTN03; dan
                  g) Rincian Arus Kas Sisa Aset Keuangan EBA-SP SMF-BTN03
               3) Salinan dokumen-dokumen penting sehubungan dengan Laporan
                  Pelaksanaan Clean-Up Call, diantaranya:
                  a) Perjanjian Penyediaan Jasa No. 12/PKS/IBD/IV/2017 tanggal 17 April
                      2017 antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan PT. Bank
                      Tabungan Negara (Persero) Tbk;
                  b) Custodian Certificate EBA-SP SMF-BTN03 periode 11 Juli 2025;
                  c) Monthly Servicer Certificate untuk koleksi 1 Juli 2025 s.d. 27 Juli 2025;
                  d) Akta Jual Beli Nomor 35 tanggal 28 Juli 2025 antara PT. Bank Rakyat
                      Indonesia (Persero) Tbk dengan PT. Bank Tabungan Negara (Persero)
                      Tbk; dan
                  e) Surat BRI No. B.79-INV/07/2025 tanggal 28 Juli 2025 perihal Kesepakatan
                      Nilai Pembelian atas Clean-up Call EBA-SP SMF-BTN03

               Dengan demikian, dapat disimpulkan BTN selaku Penyedia Jasa telah
               melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 14 ayat (2)
               POJK 11/2019 dan Pasal 15 ayat (3) juncto ayat (4) POJK 11/2019.

       H.      Penerbit, Wali Amanat dan Bank Kustodian melakukan pembubaran EBA-
               SP dengan Membuat Akta Pembubaran EBA-SP

               Merujuk pada ketentuan dalam Bab XXI Prospektus, EBA-SP dibubarkan bila:

               1) Pernyataan Pendaftaran ditolak oleh OJK;
               2) Efektif pencatatan EBA-SP Kelas A di Bursa Efek Indonesia tidak diperoleh;
               3) Pada saat semua kewajiban pembayaran atas EBA-SP Kelas A dan EBA-SP
                  Kelas B berdasarkan Perjanjian Penerbitan EBA-SP telah dibayar penuh; atau
               4) Penyedia Jasa melaksanakan hak opsinya untuk membeli Kumpulan
                  Tagihan sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Penyediaan Jasa,
                  bilamana Jumlah Pokok Terutang atas Kumpulan Tagihan telah
                  berkurang menjadi 10% (sepuluh persen) atau kurang, dari Jumlah


0094NMS25 02                                                                               16
Page 78
                  Pokok Terutang pada Tanggal Cut-Off Final dan EBA-SP A telah dibayar
                  lunas.

               Berdasarkan ketentuan angka (4) tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa
               pelaksanaan Clean-Up Call merupakan salah satu kondisi yang dapat
               menyebabkan pembubaran EBA-SP SMF-BTN03.

               Atas hal tersebut Penerbit, Wali Amanat, dan Bank Kustodian kemudian telah
               menyusun dan menandatangani Akta Pembubaran EBA-SP SMF-BTN03 pada
               tanggal 21 Oktober 2025.

               Penandatanganan Akta Pembubaran EBA-SP SMF-BTN03 telah dilakukan oleh
               Penerbit, Wali Amanat dan Bank Kustodian dilakukan dengan dasar bahwa telah
               dilaksanakannya seluruh proses dan tahapan sebagaimana disebutkan diatas
               oleh para pihak dalam EBA-SP SMF-BTN03. Hal ini dinyatakan oleh para pihak
               dalam Pasal 3 Akta Pembubaran EBA-SP SMF-BTN03 yang kami kutip sebagai
               berikut:

               “Akta Pembubaran ini ditandatangani dengan keadaan sebagai berikut:

                 a. EBA-SP SMF-BTN03, melalui Bank Kustodian, telah melakukan
                    pengakhiran investasi yang menggunakan dana yang bersumber dari
                    Rekening Koleksi Bunga, Rekening Koleksi Pokok, Rekening Cadangan,
                    dan Rekening Dana Transisi Penyedia Jasa, dimana rekening-rekening
                    tersebut akan diakhiri dan ditutup oleh Bank Kustodian setelah
                    memperoleh instruksi dari Penerbit;
                 b. EBA-SP SMF-BTN03, melalui Bank Kustodian, telah mengembalikan dana
                    dalam Rekening Dana Transisi Penyedia Jasa kepada Kreditur Asal
                    sebagai pemilik dana;
                 c. EBA-SP SMF-BTN03, melalui Bank Kustodian, telah mengembalikan dana
                    dalam Rekening Cadangan kepada Pendukung Kredit sebagai pemilik
                    dana;
                 d. Wali Amanat/Bank Kustodian, selaku penjual, dan Penyedia Jasa, selaku
                    pembeli, telah menandatangani Akta Jual Beli Clean-up Call dan telah
                    terjadi levering atas Kumpulan Tagihan tersebut melalui penandatanganan
                    Akta Cessie Clean-up Call;
                 e. Para Pemegang EBA-SP telah memperoleh pelunasan;
                 f. EBA-SP SMF-BTN03 dan masing-masing Pihak telah memperoleh
                    konfirmasi dari seluruh pihak-pihak terkait, baik Wali Amanat, Bank
                    Kustodian, Penerbit, Pendukung Kredit, Penyedia Jasa, Lembaga
                    Pemeringkat, Bursa Efek Indonesia, dan KSEI bahwa tidak ada kewajiban
                    tertunggak terkait EBA-SP SMF-BTN03 yang mana dalam hal ini
                    sebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor B.1739INV/CUS/CBT/10/2025
                    tanggal 7 Oktober 2025 Perihal: Surat Keterangan atas Pembubaran EBA-
                    SP SMF-BTN03 yang diterbitkan oleh Bank Kustodian kepada Penerbit,
                    (kecuali kewajiban perpajakan EBA-SP SMF-BTN03 dan kewajiban
                    terhadap profesi/lembaga penunjang yang ditunjuk dalam proses
                    pembubaran EBA-SP SMF-BTN03).”

               Dengan keadaan-keadaan yang telah terpenuhi tersebut, maka Penerbit, Wali
               Amanat, dan Bank Kustodian telah dapat untuk melakukan pembubaran EBA-SP
               SMF-BTN03.




0094NMS25 02                                                                             17
Page 79
               Kemudian, melalui pendatanganan Akta Pembubaran EBA-SP SMF-BTN03, para
               pihak telah sepakat untuk membubarkan dan melikuidasi EBA-SP SMF-BTN03
               yang mana hal ini dinyatakan para pihak dalam Pasal 2 ayat 1 Akta Pembubaran
               EBA-SP SMF-BTN03 yang menyatakan sebagai berikut:

               “Para Pihak dengan ini sepakat untuk membubarkan dan melikuidasi EBA-SP
               SMF SMF-BTN03, sehingga sejak tanggal penandatanganan Akta Pembubaran
               ini, EBA-SP SMF-BTN03 telah dibubarkan dan dilikuidasi secara sah (“Tanggal
               Efektif Pembubaran”)”

               Selain itu, dengan telah ditandatanganinya Akta Pembubaran EBA-SP
               SMF-BTN03, Perjanjian Induk Sekuritisasi dan Perjanjian Penerbitan EBA-SP
               akan berakhir secara hukum dikarenakan tugas dan kewajiban para pihak dalam
               EBA-SP SMF-BTN03 telah diakhiri apabila kewajiban-kewajiban dalam Akta
               Pembubaran EBA-SP SMF-BTN03 telah terpenuhi. Hal ini sebagaimana
               dinyatakan oleh para pihak dalam Pasal 2 ayat 2 Akta Pembubaran EBA-SP SMF-
               BTN03 sebagai berikut:

               “Sejak Tanggal Efektif Pembubaran, setiap hak dan kewajiban dari masing-
               masing Pihak sebagaimana diatur dalam Perjanjian Induk dan Perjanjian
               Penerbitan EBA-SP, kecuali yang berkaitan dengan kewajiban sebagaimana
               diatur dalam Akta Pembubaran ini, telah dinyatakan berakhir dan karenanya,
               sejak Tanggal Efektif Pembubaran, Perjanjian Induk dan Perjanjian Penerbitan
               EBA-SP, berakhir dan tidak mengikat.”

               Dengan demikian, melalui penandatanganan Akta Pembubaran EBA-SP
               SMF-BTN03, para pihak telah menyepakati untuk membubarkan dan melikuidasi
               EBA-SP SMF-BTN03 serta mengakhiri Perjanjian Induk Sekuritisasi dan juga
               Perjanjian Penerbitan EBA-SP setelah seluruh kewajiban dalam Akta
               Pembubaran EBA-SP SMF-BTN03 telah terpenuhi oleh masing-masing pihak.


   3. Tindakan-Tindakan yang Perlu dilakukan Pasca Pelaksanaan Clean-Up Call
      EBA-SP SMF-BTN03

       Sesuai dengan ketentuan dalam Bab XXVI Prospektus, apabila EBA-SP SMF-BTN03
       dibubarkan atau likuidasi karena dilaksanakannya opsi Clean-Up Call oleh Penyedia
       Jasa, maka para pihak, setelah Akta Pembubaran EBA-SP dibuat dan ditandatangani,
       perlu untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

       A. Pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) EBA-SP sesuai Peraturan
          Pajak yang Berlaku oleh Penerbit

           Setelah dilakukannya Clean-Up Call, Penerbit wajib untuk melaksanakan
           pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak EBA-SP SMF-BTN03 setelah
           dilaksanakannya Clean-Up Call oleh Penyedia Jasa. Kewajiban pencabutan
           NPWP EBA-SP SMF-BTN03 juga diatur dalam Pasal 26.2 Perjanjian Penerbitan
           EBA-SP.

           Adapun Penerbit perlu memperhatikan bahwa persyaratan agar NPWP EBA-SP
           dapat dihapuskan berdasarkan Pasal 44 dan Pasal 46 Perdirjen Pajak 7/2025,
           yang mana pada pokoknya antara lain sebagai berikut:




0094NMS25 02                                                                             18
Page 80
           1) EBA-SP tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif Wajib Pajak –
              Wajib Pajak telah dilikuidasi dan dibubarkan berdasarkan Akta Pembubaran
              EBA-SP SMF-BTN03
           2) EBA-SP tidak mempunyai utang pajak
           3) EBA-SP tidak sedang dilakukan tindakan:
              i. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;
              ii. Pemeriksaan bukti permulaan;
              iii. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
              iv. Penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan;
           4) EBA-SP tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutal
              agreement procedure);
           5) EBA-SP tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer
              (advance pricing agreement)
           6) EBA-SP tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya administratif dan
              hukum di bidang perpajakan.

           Oleh karenanya, sebelum melakukan proses penghapusan NPWP EBA-SP,
           secara bersama-sama Penerbit, Wali Amanat, dan Bank Kustodian harus
           memastikan bahwa EBA-SP telah memenuhi persyaratan penghapusan NPWP
           tersebut.

           Terkait dengan upaya untuk memastikan bahwa EBA-SP SMF-BTN telah
           memenuhi persyaratan penghapusan NPWP, berdasarkan Pasal 10.3 dan Pasal
           17.2 huruf (n) Perjanjian Penerbitan EBA-SP, Wali Amanat memiliki kewenangan
           untuk menugaskan konsultan pajak untuk mengaudit pajak-pajak atas EBA-SP
           SMF-BTN03. Lebih lanjut, Bank Kustodian memiliki tugas untuk
           mengadministrasikan dan membayar pajak, dan menyelenggarakan pembukuan
           EBA-SP SMF-BTN03 berdasarkan Pasal 18.2 huruf (o) Perjanjian Penerbitan
           EBA-SP. Dengan demikian, Penerbit akan perlu bekerja sama dengan Wali
           Amanat dan Bank Kustodian dalam proses pencabutan EBA-SP SMF-BTN03.

           Setelah dapat dipastikan bahwa EBA-SP SMF-BTN03 telah memenuhi
           persyaratan-persyaratan untuk penghapusan NPWP, Penerbit perlu untuk
           menyiapkan dokumen-dokumen permohonan penghapusan NPWP EBA-SP
           sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 46 ayat (1) Perdirjen Pajak 7/2025, yakni
           sebagai berikut:

           1) Formulir penghapusan NPWP; dan
           2) Salinan Akta Pembubaran atau dokumen sejenis yang telah disahkan oleh
              instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

           Atas permohonan penghapusan NPWP EBA-SP yang diajukan oleh Penerbit,
           sesuai dengan Pasal 46 ayat (3) Perdirjen Pajak 7/2025, kantor pajak akan
           melakukan pemeriksaan sehubungan dengan pemenuhan persyaratan-
           persyaratan penghapusan NPWP. Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
           setelah kantor pajak menerima permohonan penghapusan yang diajukan oleh
           Penerbit, Kepala Kantor Pajak akan menerbitkan keputusan yang mana apabila
           permohonan disetujui, maka akan diterbitkan Surat Keputusan Penghapusan
           NPWP atau apabila permohonan ditolak Kepala Kantor Pajak akan menerbitkan
           Surat Penolakan Penghapusan NPWP.

           Apabila Kepala Kantor Pajak tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 12
           (dua belas) bulan tersebut, maka permohonan dianggap dikabulkan dan Kepala



0094NMS25 02                                                                           19
Page 81
           Kantor Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP paling
           lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir.

       B. Penyampaian Laporan Pembubaran EBA-SP SMF-BTN03 kepada OJK oleh
          Penerbit

           Sebagaimana dinyatakan dalam Bab XXVI Prospektus, apabila EBA-SP SMF-
           BTN03 dibubarkan karena Penyedia Jasa melaksanakan opsi Clean-Up Call,
           Penerbit harus menyampaikan kepada OJK sehubungan dengan pelaksanaan
           pembubaran dan likuidasi EBA-SP SMF-BTN03 paling lambat 2 (dua) bulan
           setelah penandatanganan Akta Pembubaran EBA-SP SMF-BTN03. Berdasarkan
           hasil kajian yang kami lakukan, tidak terdapat peraturan dari OJK yang mengatur
           mengenai tata cara pelaporan pembubaran dan likuidasi EBA-SP, oleh karena itu
           pelaksanaan pelaporan ini mengacu sebagaimana diatur dalam Dokumen
           Transaksi.




0094NMS25 02                                                                           20
Page 82
III. Kesimpulan

   1.   Berdasarkan dokumen yang telah kami terima, kami berpendapat bahwa Bank BTN
        telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan dalam POJK 11/2019 dan
        dokumen-dokumen penerbitan EBA-SP SMF-BTN03 dengan mempertimbangkan
        hal-hal sebagai berikut:

        a. Dikarenakan jumlah pokok EBA-SP SMF-BTN03 Kelas A pada dasarnya telah
           dilunasi sepenuhnya per Juli 2025 sebagaimana termuat dalam CUC Custodian
           Certificate EBA-SP SMF-BTN03, serta mempertimbangkan sisa nilai aset yang
           mendasari telah mencapai 6,92% (enam koma sembilan puluh dua persen), maka
           persyaratan terkait ambang batas nilai aset yang mendasari atau jumlah
           pokok terutang untuk dapat dilaksanakannya Clean-Up Call yaitu paling
           banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari aset keuangan (underlying) telah
           terpenuhi.

        b. Informasi yang disampaikan oleh Penyedia Jasa dalam Laporan Pelaksanaan
           Clean-Up Call menyatakan bahwa pendapatan Penyedia Jasa dalam 3 (tiga)
           bulan terakhir sebelum pelaksanaan Clean-Up Call adalah Rp. 384.211.529,-( tiga
           ratus delapan puluh empat juta dua ratus sebelas ribu lima ratus dua puluh
           sembilan Rupiah) sementara biaya pelaksanaan jasa mencapai Rp.462.399.957,-
           (empat ratus enam puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu
           sembilan ratus lima puluh tujuh Rupiah), sehingga dapat disimpulkan bahwa
           Penyedia Jasa telah memenuhi persyaratan yang mewajibkan pelaksanaan
           Clean-Up Call dilakukan karena beban yang ditanggung oleh bank lebih
           besar dari pendapatan yang diperoleh dari penatausahaan aset keuangan
           yang mendasari.

        c. Mempertimbangkan bahwa BTN tidak bertindak sebagai Penyedia Kredit
           Pendukung dalam transaksi penerbitan EBA-SP SMF-BTN03, maka persyaratan
           bahwa Clean-Up Call tidak boleh digunakan untuk menghindari kerugian
           yang seharusnya ditanggung oleh investor atau kreditur awal sebagai
           penyedia kredit pendukung, sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 5 ayat
           (1) huruf g angka 3 POJK 11/2019, tidak berlaku dalam pelaksanaan Clean-
           Up Call untuk EBA-SP SMF-BTN03.

        d. Dalam dokumen penerbitan EBA-SP SMF-BTN03, tidak terdapat ketentuan yang
           mewajibkan Penyedia Jasa untuk melaksanakan Clean-Up Call setelah jumlah
           pokok terutang memenuhi persyaratan, serta tidak terdapat ketentuan yang
           mengenakan sanksi apabila Penyedia Jasa tidak melaksanakan Clean-Up Call
           setelah jumlah pokok terutang mencapai ambang batas yang ditetapkan. Merujuk
           pada Pasal 7.1 huruf c Perjanjian Penerbitan EBA-SP dan Pasal 17 Perjanjian
           Penyediaan Jasa, Clean-Up Call merupakan hak yang dimiliki oleh BTN. Hal ini
           juga tercermin dalam Surat Pemberitahuan Penawaran Clean-Up Call I, Surat
           Pemberitahuan Penawaran Clean-Up Call II, yang menunjukkan bahwa
           pelaksanaan Clean-Up Call merupakan keputusan dari BTN yang telah disetujui
           oleh Direksi BTN. Dengan demikian, dapat diargumentasikan bahwa pengajuan
           pelaksanaan Clean-Up Call adalah bentuk diskresi BTN dan bukan instruksi
           dari pihak lain, sehingga persyaratan bahwa Clean-Up Call merupakan hak
           diskresi bank sebagai kreditur awal telah terpenuhi.

        e. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf g angka 5 POJK 11/2019, pelaksanaan Clean-
           Up Call bukan merupakan kewajiban Bank sebagai Kreditur Awal



0094NMS25 02                                                                           21
Page 83
               (Originator) secara formal dan/atau material, namun merupakan pelaksanaan
               hak opsi dari BTN berdasarkan diskresi yang mengacu pada huruf d diatas

        f.     Berdasarkan Pasal 2.1 huruf (f) Perjanjian Induk Sekuritisasi, kredit pendukung
               disediakan oleh SMF hanya untuk EBA-SP Kelas A. Selanjutnya, merujuk pada
               Pasal 8.1 Perjanjian Induk Sekuritisasi dan Pasal 2.1 juncto Pasal 2.2 Perjanjian
               Pendukung Kredit, kredit pendukung dilakukan dengan penempatan dana oleh
               Pendukung Kredit pada Rekening Cadangan. Oleh karena itu, pelaksanaan
               Clean-Up Call oleh Penyedia Jasa bukan merupakan suatu bentuk kredit
               pendukung.

   2. Dalam pelaksanaan Clean-Up Call EBA-SP SMF-BTN03, Penerbit, Penyedia Jasa,
      Wali Amanat, dan Bank Kustodian telah melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

       a. Penyedia Jasa telah menyampaikan pemberitahuan kepada BRI, selaku Wali
          Amanat dan Bank Kustodian, dan SMF, selaku Penerbit, melalui Surat
          Pemberitahuan Penawaran Clean-Up Call I dan Surat Pemberitahuan Penawaran
          Clean-Up Call II sebagaimana ditentukan berdasarkan Pasal 17 Perjanjian
          Penyediaan Jasa.

       b. Wali Amanat telah memberikan jawaban tertulis atas pemberitahuan rencana
          pelaksanaan Clean-Up Call oleh Penyedia Jasa dengan menyampaikan Surat
          Persetujuan Bank BRI untuk CUC sebagaimana ditentukan berdasarkan Pasal 17
          Perjanjian Penyediaan Jasa.

       c. Penentuan harga atas pembelian kembali sisa kumpulan tagihan telah disepakati
          antara oleh BRI, selaku Wali Amanat, dan BTN dan YKP BTN, selaku Pemegang
          EBA-SP SMF-BTN Kelas B, berdasarkan Surat Kesepakatan Nilai Pembelian CUC
          kepada YKP BTN dan Surat Kesepakatan Nilai Pembelian CUC kepada BTN
          dengan nilai sebesar Rp44.004.121.949 (empat puluh empat milyar empat juta
          seratus dua puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh sembilan Rupiah). Nilai
          Clean-Up Call ditentukan berdasarkan jumlah pokok terutang dari kumpulan
          tagihan, ditambah bunga dan tagihan tertunggak mempertimbangkan metode
          tersebut menghasilkan nilai yang lebih tinggi dibandingkan dengan perhitungan
          yang didasarkan pada jumlah pokok terutang dari EBA-SP Kelas A, beserta bunga,
          biaya-biaya senior, dan pajak terutang. Dengan demikian, penentuan nilai atas
          kumpulan tagihan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Perjanjian Penyediaan
          Jasa.

       d. Sesuai dengan kewajiban berdasarkan Pasal 13.1 Perjanjian Penerbitan EBA-SP,
          Bank Kustodian telah melakukan penentuan jumlah yang harus dibayarkan
          kepada pihak-pihak yang terlibat penerbitan EBA-SP dan pemegang EBA-SP
          berdasarkan urutan prioritas pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Pasal
          13.2 Perjanjian Penerbitan EBA-SP dengan menerbitkan Sertifikat Bank Kustodian
          Clean-Up Call. Penentuan tersebut juga telah diberitahukan kepada SMF melalui
          Surat Bank BRI Terkait CUC Certificate.

       e. Pemegang EBA-SP SMF-BTN03, yang diwakili oleh BRI selaku Wali Amanat dan
          Bank Kustodian, dan BTN selaku Penyedia Jasa telah menandatangani Akta Jual
          Beli Clean Up Call sehubungan dengan pelaksanaan transaksi jual-beli atas sisa
          kumpulan tagihan.


0094NMS25 02                                                                                 22
Page 84
            Berdasarkan dokumen-dokumen yang telah kami terima, pelaksanaan transaksi
            jual-beli atas sisa kumpulan tagihan telah dilaksanakan oleh Pemegang EBA-SP
            SMF-BTN03 dan Penyedia Jasa sesuai dengan ketentuan Pasal 1457 KUHPer
            dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

            1) Pengalihan hak kepemilikan atas kumpulan tagihan telah dilakukan oleh para
               pihak melalui penandatanganan Akta Cessie Clean-Up Call. Pengalihan hak
               milik atas kumpulan tagihan melalui Akta Cessie Clean-Up Call telah sesuai
               dengan Pasal 584 juncto Pasal 613 KUH Perdata, yang mensyaratkan
               penyerahan piutang atas nama dilakukan melalui akta otentik atau di bawah
               tangan yang dilakukan oleh pihak yang berhak melimpahkan hak atas barang
               tersebut. Pemberitahuan kepada debitur kumpulan tagihan tidak diperlukan
               dalam pelaksanaan Clean-Up Call EBA-SP SMF-BTN03 karena pertimbangan
               utama adalah, BTN sebagai Kreditor Asal yang sebelumnya sebagai pemilik
               Kumpulan Tagihan adalah Penyedia Jasa dan pihak dalam Perjanjian Kredit
               Pemilikan Rumah (KPR) antara BTN dan debitur yang merupakan aset
               keuangan yang mendasari EBA-SP SMF-BTN03. Dengan demikian, Akta
               Cessie telah memenuhi syarat formal pengalihan hak kepemilikan atas
               kumpulan tagihan sesuai ketentuan Pasal 584 juncto Pasal 613 KUH Perdata.

            2) Pembayaran atas pelaksanaan jual-beli kumpulan tagihan telah dilakukan oleh
               BTN selaku Penyedia Jasa kepada BRI selaku Wali Amanat dan Bank
               Kustodian yang mewakili Pemegang EBA-SP, dengan merujuk pada Trial
               Balance tertanggal 29 Juli 2025, Bukti Pengiriman Koleksi Kepada YKP, dan
               Bukti Pengiriman Koleksi Kepada BTN. Selain itu, Pasal 2.3 Akta Cessie
               menegaskan bahwa akta tersebut berlaku sebagai tanda terima yang sah atas
               pembelian oleh Penyedia Jasa melalui pelaksanaan opsi Clean-Up Call.

       f.   Atas pelaksanaan Clean-Up Call, SMF selaku penerbit menginstruksikan BRI
            selaku Bank Kustodian untuk melakukan pembayaran kepada pihak-pihak yang
            bertransaksi dan Pemegang EBA-SP melalui Surat Arahan Transaksi Parties.
            Instruksi tersebut diberikan sesuai tugas dan kewajiban SMF berdasarkan Pasal
            15.2 huruf (n) Perjanjian Penerbitan EBA-SP. Sesuai dengan arahan tersebut,
            Bank Kustodian telah melakukan pembayaran dengan merujuk pada Trial Balance
            tertanggal 29 Juli 2025, Bukti Pengiriman Koleksi Kepada YKP, dan Bukti
            Pengiriman Koleksi Kepada BTN.

       g. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) POJK 11/2019, Penyedia Jasa telah
          menyusun Laporan Pelaksanaan Clean-Up Call yang memuat informasi
          sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 ayat (3) juncto ayat (4) POJK 11/2019.
          dan menyampaikannya kepada OJK melalui Surat Laporan Pelaksanaan Clean-
          Up Call.

       h. Pelaksanaan Clean-Up Call oleh Penyedia Jasa menyebabkan terpenuhinya salah
          satu kondisi yang menyebabkan pembubaran dan likuidasi EBA-SP SMF-BTN03
          berdasarkan Bab XXVI Prospektus. Oleh karenanya, Penyedia Jasa, Penerbit,
          Wali Amanat, dan Bank Kustodian telah menyusun dan menandatangani Akta
          Pembubaran EBA-SP SMF-BTN03.



0094NMS25 02                                                                            23
Page 85
   3. Setelah dilakukannya pembubaran dan likuidasi terhadap EBA-SP SMF-BTN03,
      Penerbit, Wali Amanat, dan Bank Kustodian perlu untuk melaksanaan hal-hal sebagai
      berikut:

         a. Pencabutan NPWP EBA-SP SMF-BTN03 oleh SMF selaku Penerbit, yang
            dilakukan dengan bekerja sama dengan BRI selaku Wali Amanat dan Bank
            Kustodian; dan

         b. Penyampaian laporan pembubaran EBA-SP SMF-BTN03 oleh SMF kepada OJK
            yang dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah penandatanganan Akta
            Pembubaran EBA-SP SMF-BTN03.

IV. Asumsi dan Kualifikasi

   Untuk keperluan pembuatan Pendapat Hukum ini, kami telah membuat asumsi sebagai
   berikut:

    1.   Keaslian, kelengkapan, kebenaran faktual semua dokumen dan/atau catatan yang
         disajikan dan disediakan oleh Perseroan sebagai aslinya dan kesesuaian dengan
         aslinya dari semua dokumen dan catatan yang disajikan dan disimpan sebagai
         salinan;

    2.   Keakuratan semua pencarian yang dilakukan oleh kami dan kebenaran yang
         berkelanjutan dari pencarian tersebut dari tanggal pencarian yang relevan sampai
         dengan tanggal Pendapat Hukum ini;

    3.   Kecuali sebagaimana diatur dalam Pendapat Hukum ini, setiap dokumen atau catatan
         yang diserahkan kepada kami tetap tidak diubah dan memiliki kekuatan dan efek
         penuh, dan tidak diubah, dibatalkan atau digantikan oleh beberapa dokumen atau
         perjanjian atau tindakan lain yang tidak kami sadari;

    4.   Semua fakta, informasi dan dokumen yang kami periksa adalah asli, lengkap, terkini,
         dan akurat dan tidak ada dokumen material yang kami sembunyikan dari kami baik
         sengaja maupun tidak sengaja;

    5.   Kami tidak bertanggung jawab untuk memberikan Pendapat Hukum apapun
         sehubungan dengan keuangan yang termasuk perpajakan. Kami menyarankan
         Perseroan untuk menunjuk konsultan terpisah untuk memberikan nasihat terpisah
         tentang masalah ini;

    6.   Seluruh informasi yang kami peroleh untuk pengadaan Pendapat Hukum ini dari
         Perseroan, otoritas terkait, dan/atau pihak terkait adalah relevan, efektif, dan/atau
         berlaku sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan. Kami tidak akan
         bertanggung jawab jika ada peraturan, informasi atau persyaratan baru yang direvisi,
         diubah, diganti atau diubah setelah tanggal Pendapat Hukum ini yang dapat
         mempengaruhi pendapat atau Pendapat Hukum kami; dan

    7.   Pembuatan setiap asumsi di atas menunjukkan bahwa kita telah mengasumsikan
         bahwa setiap hal yang menjadi subjek dari setiap asumsi adalah benar, betul, dan
         lengkap dalam segala hal. Bahwa kami telah membuat asumsi dalam Pendapat
         Hukum ini tidak berarti bahwa kami telah melakukan penyelidikan untuk
         memverifikasi suatu asumsi atau tidak mengetahui keadaan apa pun, yang akan
         mempengaruhi kebenaran asumsi apa pun. Tidak ada asumsi yang dibatasi oleh
         asumsi lain.


0094NMS25 02                                                                               24
Page 86
    8.   Bahwa, Pendapat Hukum ini hanya dibuat berdasarkan peraturan perundang-
         undangan yang berlaku dan resmi di Negara Republik Indonesia;

    9.   Bahwa, Pendapat Hukum ini dibuat hanya berdasarkan fakta-fakta sebagaimana
         tercantum dalam salinan dokumen dan informasi (baik lisan maupun tertulis), yang
         telah kami tinjau seperti di atas;

    10. Bahwa, Pendapat Hukum ini tidak menjamin terjadinya situasi atau kepastian
        penyelesaian masalah. Kami sebagai Advokat yang tunduk pada Kode Etik Advokat
        tidak diperkenankan memberikan jaminan sebagaimana tersebut di atas;

    11. Bahwa, dalam Pendapat Hukum ini, kami tidak memberikan Pendapat Hukum yang
        mewajibkan dan/atau mengharuskan dilakukannya tindakan tertentu. Pendapat
        Hukum ini hanya dimaksudkan untuk memberikan analisis hukum atas tindakan
        tersebut, tetapi Perseroan sendiri yang akan memutuskan apakah akan melakukan
        tindakan tersebut atau tidak;

    12. Bahwa, Pendapat Hukum ini kami berikan dalam kapasitas kami sebagai Advokat
        yang bebas dan mandiri serta tidak mempunyai benturan kepentingan, baik langsung
        maupun tidak langsung, dengan Perseroan atau perwakilannya yang meminta
        analisis hukum ini; dan

    13. Bahwa Pendapat Hukum ini dibuat dengan asumsi bahwa semua fakta hukum yang
        diungkapkan kepada kami adalah fakta hukum yang sebenarnya dan akurat.

Demikian kami sampaikan.




0094NMS25 02                                                                           25
Page 87
NURJADIN SUMONO MULYADI & PARTNERS

Hormat kami,

NURJADIN SUMONO MULYADI & P. RTNERS




DI I ANDIKUSUMAH
PARTNER




                                      26

File

File Open PDF
Source IDX
Size12.52 MB
Published29 Dec 2025
Pages87
Characters167,288
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Sarana Multigriya Finansial p.1 ×62
linked org BANK TABUNGAN NEGARA p.21 ×104
linked org Bank Rakyat p.52
linked org Yayasan Kesejahteraan p.65
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×9
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.22 ×49
possible org Bursa Efek Indonesia p.33 ×8
possible org Negara Republik Indonesia p.86
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.33
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.33 ×4
unresolved org PT Sarana Multigriya Financial (Persero) p.34
unresolved org PT Bank Rakyat Sertifikat p.52
unresolved org PT Sarana Multigirya Finansial (Persero) p.59
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.63 ×35
unresolved org Bank BRI p.63 ×32
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.63 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.64
unresolved org Bank BRI Pemberitahuan Opsi CUC p.64
unresolved org Bank BRI Terkait CUC Certificate p.65 ×3
unresolved org Yayasan Kesejahteraan Pegawai BTN p.65
unresolved org Bank Kustodian Clean-Up Call. Penentuan p.83
unresolved person DI I ANDIKUSUMAH · PARTNER p.87

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result