Back to announcement
20251229_SMFP_Laporan Informasi dan Fakta Material_32015629_lamp1.pdf
Other Text extracted SMFPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 87
Page 1
Nomor : S-3149/DIR/SMF/XII/2025 Jakarta, 24 Desember 2025 Lampiran : 1 set Kepada Yth. Direktur Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Perihal : Laporan Pelaksanaan Clean Up Call EBA-SP SMF-BTN03 Dengan hormat, Merujuk pada Prospektus EBA-SP SMF-BTN03, bersama ini kami sampaikan dokumen kelengkapan sebagai laporan pelaksanaan clean up call EBA-SP SMF-BTN03 dengan rincian sebagai berikut : 1. Akta Pembubaran EBA-SP SMF-BTN03 Nomor 17 tanggal 21 Oktober 2025; 2. Laporan Keuangan Penutupan EBA-SP SMF-BTN03; dan 3. Pendapat dari Segi Hukum. Demikian laporan ini dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. PT Sarana Multigriya Finansial ( Persero ) PT Sarana Multigriya Finansial ( Persero ) Ditandatangani secara elektronik oleh : Ditandatangani secara elektronik oleh : Heliantopo Harya Narendra Direktur Bisnis Kepala Divisi Manajemen Kredit Tembusan : Direktorat Pengawasan Lembaga Khusus Keuangan - Otoritas Jasa Keuangan "Layanan Pengaduan Pemangku Kepentingan dan Whistle Blowing System: Apabila terdapat pegawai SMF yang menerima/meminta gratifikasi dan suap dapat dilaporkan melalui https://wbs.smf-indonesia.co.id/ dan/atau terdapat keluhan dapat disampaikan melalui surat elektronik stakeholder.care@smf-indonesia.co.id."
Page 2
Page 3
Page 4
Page 5
Page 6
Page 7
Page 8
Page 9
Page 10
Page 11
Page 12
Page 13
Page 14
Page 15
Page 16
Page 17
Page 18
Page 19
Page 20
Page 21
EFEK BERAGUN ASET
BERBENTUK SURAT PARTISIPASI
SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
BANK TABUNGAN NEGARA 03
(EBA-SP SMF-BTN03)
Laporan Keuangan Penutupan
Untuk Periode Tanggal
1 Januari 2025 sampai dengan
21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir
31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
Page 22
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
Daftar isi
Halaman
Surat Pernyataan Penerbit (PT Sarana Multigriya Finansial (Persero))
Surat Pernyataan Bank Kustodian (PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk)
Laporan Auditor Independen
Laporan Keuangan Penutupan
Untuk Periode Tanggal
1 Januari 2025 sampai dengan
21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir
31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
Laporan Posisi Keuangan Penutupan 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Penutupan 2
Laporan Perubahan Aset Bersih Penutupan 3
Laporan Arus Kas Penutupan 4
Catatan atas Laporan Keuangan Penutupan 5
Page 23
Page 24
Page 25
Page 26
Page 27
Page 28
Page 29
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
LAPORAN POSISI KEUANGAN PENUTUPAN
Per 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
Catatan atas laporan keuangan penutupan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari laporan keuangan penutupan secara keseluruhan
1
Page 30
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN PENUTUPAN
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan
21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
Catatan atas laporan keuangan penutupan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari laporan keuangan penutupan secara keseluruhan
2
Page 31
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH PENUTUPAN
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan
21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
Catatan atas laporan keuangan penutupan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari laporan keuangan penutupan secara keseluruhan
3
Page 32
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
LAPORAN ARUS KAS PENUTUPAN
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan
21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
Catatan atas laporan keuangan penutupan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari laporan keuangan penutupan secara keseluruhan
4
Page 33
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
1. Umum
Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi Sarana Multigriya Finansial - Bank Tabungan
Negara 03 (EBA-SP SMF-BTN03), yang selanjutnya disebut "Entitas", diterbitkan oleh Penerbit,
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) – (“SMF”), berdasarkan akta perjanjian penerbitan
EBA-SP SMF-BTN03 No. 12 tanggal 17 April 2017 antara PT Sarana Multigriya Finansial
(Persero) dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, Notaris di Jakarta sebagaimana yang telah diubah dengan akta No. 18 tanggal
14 Oktober 2016, di hadapan notaris yang sama. EBA-SP merupakan efek hasil sekuritisasi
atas kumpulan tagihan dari portofolio Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang terpilih (Kumpulan
Tagihan) yang dibeli dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”) (Kreditur Asal)
sejumlah Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) yang bersama-sama diwakili oleh Wali
Amanat dan Penerbit serta ditatausahakan oleh Bank Kustodian, PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk (“BRI”).
EBA-SP SMF-BTN03 diterbitkan dalam 2 (dua) kelas yaitu EBA-SP Kelas A yang terdiri dari
Seri A1 dengan total nilai nominal sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah)
mewakili 20,00% (dua puluh koma nol nol persen) dari keseluruhan Jumlah Pokok Terutang
atas Kumpulan Tagihan pada Tanggal Cut-Off Final dengan tingkat bunga tetap sebesar
8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun serta Seri A2 dengan total nilai nominal
sebesar Rp713.000.000.000 (tujuh ratus tiga belas miliar Rupiah) mewakili 71,30% (tujuh
puluh satu koma tiga nol persen) dari keseluruhan Jumlah Pokok Terutang atas Kumpulan
Tagihan pada Tanggal Cut -Off Final dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,40% (delapan
koma empat nol persen) per tahun, dan EBA-SP Kelas B dengan total nominal sebesar
Rp87.000.000.000 (delapan puluh tujuh miliar Rupiah) mewakili 8,70% (delapan koma tujuh
nol persen) dari keseluruhan Jumlah Pokok Terutang atas Kumpulan Tagihan pada Tanggal
Cut -Off Final. Tanggal Jatuh Tempo Final EBA-SP Kelas A jatuh pada tanggal 7 Juli 2029,
namun diperkirakan akan lunas lebih awal karena Kumpulan Tagihan mempunyai rata-rata
tertimbang jatuh tempo (weighted average life) adalah 7,78 (tujuh koma tujuh delapan) tahun.
Pemegang EBA-SP Kelas A berhak untuk mendapatkan pembayaran bunga setiap 3 (tiga)
bulan sekali pada Tanggal Pembayaran. Bersamaan dengan itu dilakukan juga pembayaran
pokok atas EBA-SP Kelas A sesuai dengan Urutan Prioritas Pembayaran.
EBA-SP Kelas A diklasifikasikan sebagai Efek bersifat utang berarus kas tetap, sedangkan
Kelas B diklasifikasikan sebagai Efek bersifat ekuitas berarus kas tidak tetap. EBA-SP Kelas A
dan EBA-SP Kelas B dapat dipindahtangankan. Hanya EBA-SP Kelas A yang akan ditawarkan
kepada publik, dan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia. EBA-SP dikeluarkan dalam satuan
nominal pokok terutang Rp1 (satu Rupiah) sebagai bukti hak milik bersama secara
proporsional yang tidak terbagi atas Kumpulan Tagihan.
EBA-SP Kelas A telah mendapatkan surat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Eksekutif OJK S-203/D.04/2017 tanggal
21 April 2017 untuk ditawarkan kepada publik. EBA-SP SMF-BTN03 Kelas A merupakan
sertifikat tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo EBA Kelas A yang diterbitkan atas nama
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai bukti kepesertaan untuk kepentingan
pemegang EBA-SP Kelas A.
Entitas memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 81.781.998.0-064.000.
5
Page 34
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
2. Pembubaran dan Likudasi EBA-SP SMF-BTN03
Kreditur awal dan/atau Penyedia Jasa dalam hal ini PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
melaksanakan hak opsinya untuk membeli kumpulan tagihan sebagaimana tercantum dalam
Perjanjian PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai Penyedia Jasa
No. B-79-INV/07/2025 tanggal 28 Juli 2025 perihal surat penawaran pengambil alihan dalam
rangka Clean-Up Call EBA-SP SMF-BTN03. Dalam pelaksanaan hak opsi tersebut, dibuat
surat kesepakatan nilai pembelian kumpulan tagihan atas Clean-Up Call antara PT Sarana
Multigriya Financial (Persero), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk pada tanggal 28 Juli 2025. Harga pembelian pada pelaksanaan Clean
Up Call adalah opsi dengan perhitungan tertinggi yaitu sebesar Rp44.004.121.949 (Empat
puluh Empat Miliar Empat Juta Seratus Dua Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh
sembilan Rupiah) pada tanggal 28 Juli 2025. Untuk melaksanakan pengalihan dan penyerahan
atas hak kepemilikan dan kepentingan dalam Kumpulan Tagihan berikut hak-hak terkait maka
para pihak sepakat menandatangani Akta Cessie No. 36 tanggal 28 Juli 2025 dengan tujuan
mengefektifkan pengalihan dan penyerahan atas kumpulan tagihan berikut hak-hak terkait.
Pada tanggal 21 Oktober 2025 PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk sepakat untuk melakukan pembubaran EBA-SP SMF-BTN03 yang
termasuk dalam Kesepakatan Pembubaran dan Likuidasi EBA-SP SMF-BTN03 yang tertuang
dalam Akta Pembubaran dan Likuidasi No. 17 tanggal 21 Oktober 2025.
3. Informasi Kebijakan Akuntansi Material
3. a. Kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Keuangan
Laporan keuangan penutupan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan (SAK) di Indonesia yang meliputi Pernyataan Standar dan Interpretasi yang
diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI),
serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) untuk entitas yang berada di bawah
pengawasannya dan ketentuan akuntansi lainnya yang lazim berlaku di Pasar Modal.
3. b. Dasar Pengukuran dan Penyusunan Laporan Keuangan Penutupan
Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan 2, Bank Kustodian sepakat untuk membubarkan dan
melikuidasi EBA-SP SMF-BTN03. Oleh karena itu, laporan keuangan penutupan EBA-SP
SMF-BTN03 untuk periode 1 Januari 2025 sampai dengan 21 Oktober 2025 disajikan dengan
basis likuidasi. Dalam basis likuidasi, aset dinilai berdasarkan nilai yang diperkirakan dapat
direalisasi dan liabilitas disajikan sebesar nilai yang harus dilunasi.
Laporan arus kas penutupan disajikan dengan metode langsung dengan mengelompokkan
arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Seluruh angka dalam laporan keuangan
Penutupan ini, dibulatkan dan disajikan dalam mata uang Rupiah (Rp), yang juga sebagai
mata uang fungsional Entitas, kecuali bila dinyatakan secara khusus.
Sebelum tanggal 1 Januari 2025, laporan keuangan disusun atas dasar akrual, kecuali laporan
arus kas yang menggunakan dasar kas. Dasar pengukuran dalam penyusunan laporan
keuangan tersebut adalah konsep biaya perolehan, kecuali beberapa akun tertentu yang
didasarkan pengukuran lain sebagaimana dijelaskan dalam kebijakan akuntansi masing-
masing akun tersebut.
6
Page 35
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
3. c. Instrumen Keuangan
Entitas mengakui aset keuangan atau liabilitas keuangan dalam laporan posisi keuangan, jika
dan hanya jika, Entitas menjadi salah satu pihak dalam ketentuan pada kontrak instrumen
tersebut. Pada saat pengakuan awal aset keuangan atau liabilitas keuangan, Entitas mengukur
pada nilai wajarnya. Dalam hal aset keuangan atau liabilitas keuangan tidak diukur pada nilai
wajar melalui laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah atau dikurang dengan biaya transaksi
yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan
atau liabilitas keuangan tersebut.
Biaya transaksi yang dikeluarkan sehubungan dengan perolehan aset keuangan dan
penerbitan liabilitas keuangan yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui laba rugi
dibebankan segera.
Aset keuangan Entitas diklasifikasikan sebagai berikut: aset keuangan yang diukur pada biaya
perolehan yang diamortisasi, aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain, aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
i. Aset Keuangan yang Diukur pada Biaya Perolehan Diamortisasi
Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi ketika kedua kondisi berikut
terpenuhi:
a) Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset
keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual saja; dan
b) Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal
tertentu atas arus kas yang semata dari pembayaran pokok dan bunga (solely
payments of principal and interest – SPPI) dari jumlah pokok terutang.
Aset keuangan ini diukur pada jumlah yang diakui pada awal pengakuan dikurangi dengan
pembayaran pokok, kemudian dikurangi atau ditambah dengan jumlah amortisasi
kumulatif atas perbedaan jumlah pengakuan awal dengan jumlah pada saat jatuh tempo,
dan penurunan nilainya.
Pendapatan keuangan dihitung dengan metode menggunakan suku bunga efektif dan
diakui di laba rugi. Perubahan pada nilai wajar diakui di laba rugi ketika aset dihentikan
atau direklasifikasi.
Aset keuangan yang diklasifikasikan menjadi aset keuangan yang diukur pada biaya
perolehan diamortisasi dapat dijual ketika terdapat peningkatan risiko kredit. Penghentian
untuk alasan lain diperbolehkan namun jumlah penjualan tersebut harus tidak signifikan
jumlahnya atau tidak sering.
ii. Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar Melalui Penghasilan Komprehensif Lain
(‘’FVTOCI’’)
Aset keuangan diukur pada FVTOCI jika kedua kondisi berikut terpenuhi:
a) Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang tujuannya akan terpenuhi dengan
mendapatkan arus kas kontraktual dan menjual aset keuangan; dan
b) Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal
tertentu atas arus kas yang semata dari pembayaran pokok dan bunga (solely
payments of principal and interest - SPPI) dari jumlah pokok terutang.
7
Page 36
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
Aset keuangan tersebut diukur sebesar nilai wajar, dimana keuntungan atau kerugian
diakui dalam penghasilan komprehensif lain, kecuali untuk kerugian akibat penurunan nilai
dan keuntungan atau kerugian akibat perubahan kurs, diakui pada laba rugi.
Ketika aset keuangan tersebut dihentikan pengakuannya atau direklasifikasi, keuntungan
atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain
direklasifikasi dari ekuitas ke laba rugi sebagai penyesuaian reklasifikasi.
iii. Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar Melalui Laba Rugi (‘’FVTPL’’)
Aset keuangan yang diukur pada FVTPL adalah aset keuangan yang tidak memenuhi
kriteria untuk diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau untuk diukur FVTOCI.
Setelah pengakuan awal, aset keuangan yang diukur pada FVTPL diukur pada nilai
wajarnya. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar aset
keuangan diakui dalam laba rugi.
Aset keuangan berupa derivatif dan investasi pada instrumen ekuitas tidak memenuhi
kriteria untuk diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau kriteria untuk diukur pada
FVTOCI, sehingga diukur pada FVTPL. Namun demikian, Entitas dapat menetapkan
pilihan yang tidak dapat dibatalkan saat pengakuan awal atas investasi pada instrumen
ekuitas yang bukan untuk diperjualbelikan dalam waktu dekat (held for trading) untuk
diukur pada FVTOCI. Penetapan ini menyebabkan semua keuntungan atau kerugian
disajikan di penghasilan komprehensif lain, kecuali pendapatan dividen tetap diakui di laba
rugi. Keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam penghasilan
komprehensif lain direklasifikasi ke saldo laba tidak melalui laba rugi
Pengukuran Selanjutnya Liabilitas Keuangan
Entitas mengklasifikasikan seluruh liabilitas keuangan sehingga setelah pengakuan awal
liabilitas keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi, kecuali:
a) Liabilitas keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi. Liabilitas dimaksud, termasuk
derivatif yang merupakan liabilitas, selanjutnya akan diukur pada nilai wajar.
b) Liabilitas keuangan yang timbul Ketika pengalihan aset keuangan yang tidak
memenuhi kualifikasi penghentian pengakuan atau ketika pendekatan keterlibatan
berkelanjutan diterapkan.
c) Kontrak jaminan keuangan dan komitmen untuk menyediakan pinjaman dengan suku
bunga dibawah pasar. Setelah pengakuan awal, penerbit kontrak dan penerbit
komitmen selanjutnya mengukur kontrak tersebut sebesar jumlah yang lebih tinggi
antara:
1) Jumlah penyisihan kerugian; dan
2) Jumlah yang pertama kali diakui dikurangi dengan, jika sesuai, jumlah kumulatif
dari penghasilan yang diakui sesuai dengan prinsip PSAK 115.
Saat pengakuan awal Entitas dapat membuat penetapan yang tak terbatalkan untuk
mengukur liabilitas keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi, jika diizinkan oleh standar
atau jika penetapan akan menghasilkan informasi yang lebih relevan, karena:
a) Mengeliminasi atau mengurangi secara signifikan inkosistensi pengukuran atau
pengakuan (kadang disebut sebagai “accounting mismatch”) yang dapat timbul dari
pengukuran aset atau liabilitas atau pengakuan keuntungan dan kerugian atas aset
atau liabilitas dengan dasar yang berbeda beda; atau
b) Sekelompok liabilitas keuangan atau aset keuangan dan liabilitas keuangan dikelola
dan kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai wajar, sesuai manajemen risiko atau
strategi investasi yang terdokumentasi, dan informasi dengan dasar nilai wajar
8
Page 37
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
dimaksud atas kelompok tersebut disediakan secara internal untuk personil
manajemen kunci Entitas.
Penurunan Nilai Aset Keuangan
Pada setiap periode pelaporan, Entitas menilai apakah risiko kredit dari instrumen
keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan
penilaian, Entitas menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang
perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit
ekspektasian. Dalam melakukan penilaian, Entitas membandingkan antara risiko gagal
bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko
gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan
mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi, yang tersedia tanpa biaya
atau usaha pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini
dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko
kredit sejak pengakuan awal.
Saling Hapus Instrumen Keuangan
Aset keuangan dan liabilitas keuangan disalinghapus dan nilai netonya disajikan dalam
laporan posisi keuangan jika memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan
saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan berniat untuk menyelesaikan
secara neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara
simultan. Hak saling hapus tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan dan dapat
dipaksakan secara hukum dalam situasi bisnis yang normal dan dalam peristiwa gagal
bayar, atau peristiwa kepailitan atau kebangkrutan Entitas atau pihak lawan.
Penghentian Pengakuan Aset dan Liabilitas Keuangan
Entitas menghentikan pengakuan aset keuangan jika dan hanya jika hak kontraktual atas
arus kas yang berasal dari aset berakhir, atau Entitas mentransfer aset keuangan dan
secara substansial mentransfer seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset kepada
entitas lain. Jika Entitas tidak mentransfer serta tidak memiliki secara substansial atas
seluruh risiko dan manfaat kepemilikan serta masih mengendalikan aset yang ditransfer,
maka Entitas mengakui keterlibatan berkelanjutan atas aset yang ditransfer dan liabilitas
terkait sebesar jumlah yang mungkin harus dibayar. Jika Entitas memiliki secara
substansial seluruh risiko dan manfaat kepemilikan aset keuangan yang ditransfer, Entitas
masih mengakui aset keuangan dan juga mengakui pinjaman yang dijamin sebesar
pinjaman yang diterima.
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas yang ditetapkan dalam kontrak
dilepaskan atau dibatalkan atau kadaluwarsa.
Jika suatu liabilitas keuangan yang ada digantikan dengan liabilitas yang lain pada
keadaan yang secara substansial berbeda, atau berdasarkan suatu liabilitas yang ada
yang secara substansial telah diubah, maka pertukaran atau modifikasi tersebut
diperlakukan sebagai penghentian pengakuan liabilitas awal dan pengakuan liabilitas baru,
dan perbedaan nilai tercatat masing-masing diakui dalam laba rugi.
Metode Suku Bunga Efektif
Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya
perolehan diamortisasi dari aset atau liabilitas keuangan (atau kelompok aset atau
liabilitas keuangan) dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban
bunga selama periode yang relevan.
9
Page 38
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
Suku bunga efektif adalah suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi
pembayaran atau penerimaan kas masa depan selama perkiraan umur dari instrumen
keuangan, atau jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh
jumlah tercatat neto dari aset keuangan atau liabilitas keuangan.
Pada saat menghitung suku bunga efektif, Entitas mengestimasi arus kas dengan
mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut,
seperti pelunasan dipercepat, opsi beli dan opsi serupa lain, tetapi tidak
mempertimbangkan kerugian kredit masa depan. Perhitungan ini mencakup seluruh
komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima oleh pihak-pihak dalam kontrak
yang merupakan bagian tak terpisahkan dari suku bunga efektif, biaya transaksi, dan
seluruh premium atau diskonto lain.
Reklasifikasi
Entitas mereklasifikasi aset keuangan ketika Entitas mengubah tujuan model bisnis untuk
pengelolaan aset keuangan sehingga penilaian sebelumnya menjadi tidak dapat
diterapkan. Ketika Entitas mereklasifikasi aset keuangan, maka Entitas menerapkan
reklasifikasi secara prospektif dari tanggal reklasifikasi. Entitas tidak menyajikan kembali
keuntungan, kerugian (termasuk keuntungan atau kerugian penurunan nilai), atau bunga
yang diakui sebelumnya. Ketika Entitas mereklasifikasi aset keuangan keluar dari kategori
pengukuran biaya perolehan diamortisasi menjadi kategori FVTPL, nilai wajarnya diukur
pada tanggal reklasifikasi. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari selisih antara biaya
perolehan diamortisasi sebelumnya dan nilai wajar aset keuangan diakui dalam laba rugi.
Pada saat Entitas melakukan reklasifikasi sebaliknya, yaitu dari aset keuangan kategori
FVTPL menjadi kategori pengukuran biaya perolehan diamortisasi, maka nilai wajar pada
tanggal reklasifikasi menjadi jumlah tercatat bruto yang baru.
Pada saat Entitas mereklasifikasi aset keuangan keluar dari kategori pengukuran biaya
perolehan diamortisasi menjadi kategori FVTOCI, nilai wajarnya diukur pada tanggal
reklasifikasi. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari selisih antara biaya perolehan
diamortisasi sebelumnya dan nilai wajar aset keuangan diakui dalam penghasilan
komprehensif lain. Suku bunga efektif dan pengukuran kerugian kredit ekspektasian tidak
disesuaikan sebagai akibat dari reklasifikasi. Ketika Entitas mereklasifikasi aset keuangan
sebaliknya, yaitu keluar dari kategori FVTOCI menjadi kategori pengukuran biaya
perolehan diamortisasi, aset keuangan direklasifikasi pada nilai wajarnya pada tanggal
reklasifikasi. Akan tetapi keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui
dalam penghasilan komprehensif lain dihapus dari ekuitas dan disesuaikan terhadap nilai
wajar aset keuangan pada tanggal reklasifikasi. Akibatnya, pada tanggal reklasifikasi aset
keuangan diukur seperti halnya jika aset keuangan tersebut selalu diukur pada biaya
perolehan diamortisasi. Penyesuaian ini mempengaruhi penghasilan komprehensif lain
tetapi tidak mempengaruhi laba rugi, dan karenanya bukan merupakan penyesuaian
reklasifikasi. Suku bunga efektif dan pengukuran kerugian kredit ekspektasian tidak
disesuaikan sebagai akibat dari reklasifikasi.
Pada saat Entitas mereklasifikasi aset keuangan keluar dari kategori pengukuran FVTPL
menjadi kategori pengukuran FVTOCI, aset keuangan tetap diukur pada nilai wajarnya.
Sama halnya, ketika Entitas mereklasifikasi aset keuangan keluar dari kategori FVTOCI
menjadi kategori pengukuran FVTPL, aset keuangan tetap diukur pada nilai wajarnya.
Keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui di penghasilan komprehensif
lain direklasifikasi dari ekuitas ke laba rugi sebagai penyesuaian reklasifikasi pada tanggal
reklasifikasi.
10
Page 39
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
Saling Hapus Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Aset keuangan dan liabilitas keuangan disalinghapuskan, jika dan hanya jika, Entitas saat
ini memiliki hak yang dapat dipaksakan secara hukum untuk melakukan saling hapus atas
jumlah yang telah diakui tersebut; dan berintensi untuk menyelesaikan secara neto atau
untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
Pengukuran Nilai Wajar
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang
akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku
pasar pada tanggal pengukuran.
Nilai wajar aset dan liabilitas keuangan diestimasi untuk keperluan pengakuan dan
pengukuran atau untuk keperluan pengungkapan.
Nilai wajar dikategorikan dalam level yang berbeda dalam suatu hirarki nilai wajar
berdasarkan pada apakah input suatu pengukuran dapat diobservasi dan signifikansi input
terhadap keseluruhan pengukuran nilai wajar:
a) Harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang
identik yang dapat diakses pada tanggal pengukuran (Level 1);
b) Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Level 1 yang dapat diobservasi
untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung maupun tidak langsung (Level 2);
c) Input yang tidak dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas (Level 3).
Dalam mengukur nilai wajar aset atau liabilitas, Entitas sebisa mungkin menggunakan
data pasar yang dapat diobservasi. Apabila nilai wajar aset atau liabilitas tidak dapat
diobservasi secara langsung, Entitas menggunakan teknik penilaian yang sesuai dengan
keadaannya dan memaksimalkan penggunaan input yang dapat diobservasi yang relevan
dan meminimalkan penggunaan input yang tidak dapat diobservasi.
Perpindahan antara level hirarki nilai wajar diakui oleh Entitas pada akhir periode
pelaporan dimana perpindahan terjadi.
3. d. Kas dan Setara Kas
Kas dan setara kas mencakup kas, bank, dan investasi jangka pendek yang jatuh tempo dalam
waktu tiga bulan atau kurang.
3. e. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan bunga dari piutang Kredit Pemilikan Rumah dan penempatan pada deposito diakui
secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku yang
memperhitungkan hasil efektif aset tersebut.
Pendapatan denda keterlambatan diakui pada saat diterima oleh Entitas dan beban diakui
pada saat terjadinya secara akrual.
3. f. Pajak Penghasilan
EBA berbentuk Surat Partisipasi adalah subjek pajak yang diperlakukan sebagai persekutuan,
kongsi atau firma. Objek pajak penghasilan Entitas diatur dalam Surat Keputusan Direktur
Jenderal Pajak No. KEP-147/PJ/2003 Tanggal 13 Mei 2003 tentang Pajak Penghasilan atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Entitas dan para investornya, serta ketentuan pajak
11
Page 40
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
yang berlaku. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh
Entitas. Sedangkan pembayaran imbal hasil yang dibayarkan Entitas kepada Pemegang EBA
dengan arus kas tetap merupakan objek pajak penghasilan final.
Perhitungan pajak penghasilan Entitas mengikuti ketentuan pajak penghasilan badan.
Sementara imbal hasil yang dibayarkan kepada para pemegang EBA dengan arus kas tidak
tetap bukan merupakan objek pajak.
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh
dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada
periode yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Pajak
tangguhan tidak diakui karena tidak terdapat perbedaan temporer yang berdampak terhadap
pengakuan aset atau liabilitas tangguhan.
Beban pajak penghasilan terdiri dari beban pajak kini dan beban pajak final yang dicatat dalam
laporan laba rugi. Beban pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset neto dari aktivitas
operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang
berlaku.
Pajak penghasilan final
Sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan, pendapatan yang telah dikenakan pajak
penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban
sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh
dikurangkan. Di lain pihak, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam
perhitungan laba rugi menurut akuntansi. Oleh karena itu, tidak terdapat perbedaan temporer
sehingga tidak diakui adanya aset atau liabilitas pajak tangguhan.
Apabila nilai tercatat aset atau liabilitas yang berhubungan dengan pajak penghasilan final
berbeda dengan dasar pengenaan pajaknya, maka perbedaan tersebut tidak diakui sebagai
aset atau liabilitas pajak tangguhan.
Pajak penghasilan tidak final
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada
pemegang EBA dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung
berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang
timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan Penutupan
dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk
semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan
temporer boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar
kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa datang. Pajak
tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atau secara substansial telah
berlaku pada tanggal laporan posisi keuangan. Pajak tangguhan dibebankan atau dikreditkan
dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan (apabila ada) disajikan di dalam laporan posisi keuangan
atas dasar kompensasi sesuai dengan penyajian aset dan liabilitas pajak kini.
12
Page 41
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
3. g. Transaksi dan Saldo dengan Pihak Berelasi
Entitas melakukan transaksi dengan pihak-pihak berelasi. Definisi pihak berelasi yang dipakai
adalah sesuai dengan yang diatur dalam PSAK 224 “Pengungkapan pihak-pihak berelasi”.
Pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan Entitas (sebagai entitas pelapor),
yang meliputi:
a) Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika orang
tersebut:
i. Memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor;
ii. Memiliki pengaruh signifikan atas entitas pelapor; atau
iii. Personil manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk entitas pelapor.
b) Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor jika memenuhi salah satu hal berikut:
i. Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya
entitas induk, entitas anak, dan entitas anak berikutnya terkait dengan entitas lain);
ii. Satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama dari entitas lain (atau
entitas asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok
usaha, yang mana entitas lain tersebut adalah anggotanya);
iii. Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama;
iv. Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah
entitas asosiasi dari entitas ketiga;
v. Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja dari
salah satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas
pelapor adalah entitas yang menyelenggarakan program tersebut, maka entitas
sponsor juga berelasi dengan entitas pelapor;
vi. Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi
dalam huruf (a); atau
vii. Orang yang diidentifikasi dalam huruf (a) (i) memiliki pengaruh signifikan atas entitas
atau personil manajemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas).
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2014 Pasal 13, diatur bahwa Penerbit
dilarang memiliki hubungan berelasi dengan Kreditur Asal, Bank Kustodian, dan/atau Wali
Amanat; serta Kreditur Asal dilarang memiliki hubungan berelasi dengan Bank Kustodian
dan/atau Wali Amanat, kecuali hubungan berelasi yang terjadi kepemilikan atau penyertaan
modal Pemerintah, baik langsung maupun tidak langsung.
Semua transaksi dan saldo atas dan transaksi dengan pihak-pihak berelasi, apakah yang
dilaksanakan dengan atau tidak dengan syarat atau kondisi normal yang sama dengan pihak
yang tidak berelasi, diungkapkan dalam laporan keuangan Penutupan.
3. h. Sumber Estimasi Ketidakpastian dan Pertimbangan Akuntansi yang Penting
Penyusunan laporan keuangan penutupan Entitas mengharuskan Penerbit dan Bank
Kustodian untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah
yang dilaporkan dari pendapatan, beban, aset dan liabilitas, dan pengungkapan atas liabilitas
kontinjensi, pada akhir periode pelaporan. Ketidakpastian mengenai asumsi dan estimasi
tersebut dapat mengakibatkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat pada aset dan
liabilitas dalam periode pelaporan berikutnya.
Asumsi utama masa depan dan sumber utama estimasi ketidakpastian lain pada tanggal
pelaporan yang memiliki risiko signifikan bagi penyesuaian yang material terhadap nilai tercatat
aset dan liabilitas untuk tahun berikutnya diungkapkan di halaman berikutnya. Entitas
mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia pada saat laporan keuangan
13
Page 42
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
Penutupan disusun. Asumsi utama berkaitan dengan masa mendatang serta sumber utama
ketidakpastian estimasi lain pada tanggal laporan posisi keuangan Penutupan, yang memiliki
risiko signifikan menyebabkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas
pada tahun buku berikutnya.
i. Estimasi dan Asumsi Akuntansi yang Penting
Pajak Penghasilan
Pertimbangan signifikan dilakukan dalam menentukan provisi atas pajak penghasilan
badan. Terdapat transaksi dan perhitungan tertentu yang penentuan pajak akhirnya
adalah tidak pasti sepanjang kegiatan usaha normal. Entitas mengakui liabilitas atas pajak
penghasilan badan berdasarkan estimasi apakah terdapat tambahan pajak penghasilan
badan.
Nilai Wajar atas Instrumen Keuangan
Bila nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan yang tercatat pada laporan posisi
keuangan tidak tersedia di pasar aktif, ditentukan dengan menggunakan berbagai teknik
penilaian termasuk penggunaan model matematika. Masukan (input) untuk model ini
berasal dari data pasar yang bisa diamati sepanjang data tersebut tersedia. Bila data
pasar yang bisa diamati tersebut tidak tersedia, pertimbangan Penerbit dan Bank Kustodian
diperlukan untuk menentukan nilai wajar. Pertimbangan tersebut mencakup pertimbangan
likuiditas dan masukan model seperti volatilitas untuk transaksi derivatif yang berjangka
waktu panjang dan tingkat diskonto, tingkat pelunasan dipercepat, dan asumsi tingkat
gagal bayar.
ii. Pertimbangan Penting dalam Penentuan Kebijakan Akuntansi
Pertimbangan berikut ini dibuat oleh Penerbit dan Bank Kustodian dalam rangka
penerapan kebijakan akuntansi Entitas yang memiliki pengaruh paling signifikan atas
jumlah yang diakui dalam laporan keuangan Penutupan.
Klasifikasi Aset dan Liabilitas Keuangan
Entitas menetapkan klasifikasi atas aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan
Liabilitas keuangan berdasarkan PSAK 109 yang sesuai dengan kebijakan akuntansi
Entitas seperti diungkapkan pada Catatan 2.c.
14
Page 43
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
4. Kas dan Setara Kas
Akun ini merupakan rekening giro milik Entitas yang terdapat di PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dikelola oleh Bank Kustodian
pada 21 Oktober 2025 dan 31 Desember 2024 dengan rincian sebagai berikut:
Sesuai dengan Perjanjian Penerbitan Entitas dalam akta No. 12 tanggal 17 April 2017,
menyatakan bahwa Bank Kustodian dapat menginvestasikan semua dana yang ada di
Rekening Bunga, Rekening Pokok, Rekening Cadangan, Rekening Dana Transisi Penyedia
Jasa dan Rekening Pajak atas instruksi dari Manajer Investasi ke dalam investasi yang
memenuhi syarat pada institusi yang memenuhi syarat atas nama EBA-SP SMF BTN03, untuk
kepentingan para Pemegang EBA.
Lihat Catatan 19, pihak berelasi.
5. Rekening Titipan
Rekening Titipan merupakan rekening-rekening yang terdapat di BRI yang dibentuk oleh pihak
Pendukung Kredit dan Kreditur Asal. Rekening titipan per 21 Oktober 2025 dan 31 Desember
2024 adalah sebagai berikut:
15
Page 44
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
Pada Catatan 11 disajikan saldo utang lain-lain atas dana cadangan pendukung kredit sebesar
Rp73.582.926, yang merupakan hak Pendukung Kredit atas biaya yang telah dikeluarkan dan
dibayarkan melalui rekening non-EBA (rekening titipan). Atas transaksi tersebut, seharusnya
dilakukan pemindahbukuan dan/atau pemulihan dana ke rekening titipan, namun sampai
dengan tanggal penerbitan laporan keuangan pemindahbukuan dana tersebut belum
direalisasikan.
Biaya dimaksud terdiri atas biaya pencatatan tahunan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada
tanggal 24 Januari 2022 sebesar Rp73.552.926 dan biaya administrasi bank sebesar
Rp30.000. Adapun saldo rekening titipan atas dana cadangan pendukung kredit per
21 Oktober 2025 tercatat nihil.
Kondisi tersebut didukung oleh Notulen Rapat antara pihak Pendukung Kredit dan Bank
Kustodian tertanggal 2 Desember 2025 mengenai pembahasan selisih Rekening Cadangan
EBA-SP SMF-BTN03.
Lihat Catatan 19, pihak berelasi.
6. Piutang Kredit Pemilikan Rumah
Piutang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan aset Kredit Pemilikan Rumah yang dibeli
dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk berdasarkan Akta Jual Beli No. 19 tanggal
14 Oktober 2016 antara Penerbit yaitu SMF dan penjual yaitu BTN.
Jumlah piutang secara terus menerus akan menurun sesuai dengan pelunasan pokok utang
dari Kredit Pemilikan Rumah yang dilakukan oleh para Debitur dengan saldo per 21 Oktober
2025 dan 31 Desember 2024 sebagai berikut:
Rincian Piutang KPR berdasarkan tingkat kolektibilitas yaitu:
16
Page 45
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
Rincian Piutang KPR berdasarkan jangka waktu dari tanggal cut-off KPR sampai dengan
tanggal jatuh tempo (remained term of maturity) KPR yaitu:
Manajemen berpendapat bahwa cadangan kerugian kredit ekspektasian yang dibentuk telah
memadai untuk menutup kemungkinan kerugian akibat tidak tertagihnya piutang KPR.
Perubahan cadangan kerugian kredit ekspektasian piutang kredit pemilikan rumah adalah
sebagai berikut:
Lihat Catatan 19, pihak berelasi.
7. Piutang Bunga
Piutang bunga merupakan pendapatan bunga giro yang masih harus diterima oleh
EBA-SP SMF-BTN03 per 21 Oktober 2025 dan KPR deposito 31 Desember 2024 dengan
rincian sebagai berikut:
Lihat Catatan 19, pihak berelasi.
17
Page 46
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
8. Utang Bunga
Utang bunga merupakan bunga terutang kepada Pemegang Sertifikat Efek Beragun Aset
Berbentuk Surat Partisipasi Kelas A per 21 Oktober 2025 dan 31 Desember 2024 sebesar nihil
dan Rp309.608.045.
9. Biaya yang Masih Harus Dibayar
Akun ini merupakan biaya yang masih harus dibayar per 21 Oktober 2025 dan 31 Desember
2024 dengan rincian sebagai berikut:
Utang lainnya merupakan akrual dari administasi bank.
Lihat Catatan 19, pihak berelasi.
10. Utang Sertifikat EBA-SP Kelas A
Utang sertifikat Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi kelas A merupakan instrumen
keuangan bersifat liabilitas kepada pemegang sertifikat Efek Beragun Aset Berbentuk Surat
Partisipasi kelas A. Utang ini dikenakan bunga sebesar 8,00% per tahun untuk pemegang
sertifikat kelas A1 dan 8,40% per tahun untuk pemegang sertifikat kelas A2.
18
Page 47
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
Utang sertifikat Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Kelas A1 telah mengalami
pelunasan pada tahun 2021, rincian utang sertifikat Efek Beragun Aset Berbentuk Surat
Partisipasi kelas A2 per 21 Oktober 2025 dan 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
11. Utang Lain-Lain
Utang lain-lain merupakan akun yang digunakan untuk mencatat dana cadangan dari
Pendukung Kredit dan dana transisi penyedia jasa dari Penyedia Jasa per 21 Oktober 2025
dan 31 Desember 2024 dengan rincian sebagai berikut:
Lihat Catatan 19, pihak berelasi.
12. Sertifikat EBA-SP Kelas B
Sertifikat Efek Beragun Berbentuk Aset Surat Partisipasi kelas B merupakan instrumen
keuangan bersifat ekuitas kepada pemegang sertifikat Efek Beragun Aset Berbentuk Surat
Partisipasi kelas B, dimana pembayarannya dilakukan setelah pembayaran:
a. Menutup kekurangan, bila ada, untuk keperluan pajak, biaya-biaya senior atau jasa
pendukung, imbalan jasa penyedia jasa, bunga EBA kelas A.
b. Pokok EBA kelas A sampai dibayar penuh seluruhnya.
c. Pemulihan dana dalam rekening cadangan sampai dengan jumlah maksimum ambang
batas rekening cadangan.
19
Page 48
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
Rincian setoran Sertifikat Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi kelas B
per 21 Oktober 2025 dan 31 Desember 2024 dengan rincian pemegang EBA-SP sebagai
berikut:
Sejak penempatan, sertifikat EBA-SP Kelas B senilai Rp87.000.000.000 sementara sampai
dengan tanggal pembubaran pokok terutang atas kumpulan tagihan tersisa sebesar
Rp69.234.085.118 sehingga pembayaran pokok EBA-SP Kelas B per 21 Oktober 2025 sebesar
Rp17.765.914.882.
Berdasarkan surat kesepakatan nilai pembelian atas Clean up Call EBA-SP No. 79-
INV/07/2025 dan No. 78-INV/07/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang tertuju kepada masing-masing
pemegang EBA kelas B mengenai jumlah pokok terutang dari kumpulan tagihan berikut
bunganya dikurangi dengan jumlah tagihan tertunggak telah didistribusikan kepada pemegang
EBA kelas B dengan rincian sebagai berikut:
Terhadap tagihan tertunggak sebesar Rp25.229.963.170 tidak akan dibayarkan kembali oleh
PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk sehingga menjadi kerugian EBA kelas B.
Bunga Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi kelas B dibayarkan kepada pemegang
sertifikat B yang pembayarannya dilakukan setelah pembayaran:
a. Pajak.
b. Biaya-biaya senior.
c. Imbalan jasa penyedia jasa.
d. Bunga EBA-SP SMF-BTN03 kelas A.
e. Pemulihan dana dalam rekening cadangan sampai dengan jumlah maksimum ambang
batas rekening cadangan.
f. Transfer ke rekening koleksi pokok dalam urutan prioritas berikut ini untuk menutup:
1) Tiap tagihan dalam kumpulan tagihan yang menjadi tagihan tertunggak selama
3 (tiga) periode koleksi sebelumnya.
2) Tiap tagihan tertunggak yang belum tergantikan.
g. Menutup tagihan yang tertunggak selama 3 (tiga) periode dan tagihan tertunggak yang
belum tergantikan.
h. Pembayaran kembali ke dalam rekening koleksi pokok yang dibayarkan untuk menutup
kekurangan pembayaran bunga.
i. Imbalan jasa pendukung kredit.
j. Membayar ke rekening dana transisi penyedia jasa atas hasil investasi dana dalam
rekening dana transisi penyedia jasa.
k. Membayar kepada Pendukung Kredit atas setiap jumlah yang dikeluarkan dari rekening
cadangan karena melebihi jumlah maksimum ambang batas rekening cadangan.
20
Page 49
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
l. Biaya-biaya junior yang dibayarkan secara pari passu dan pro-rata di antara mereka, dan
m. Jumlah tersisa dibayarkan kepada pemegang EBA-SP SMF-BTN03 kelas B.
Bunga Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Kelas B atau Dividen untuk periode
sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 21 Oktober 2025 dan untuk tahun yang berakhir
31 Desember 2024 masing-masing adalah sebesar Rp6.475.421.741 dan Rp10.454.640.684.
Lihat Catatan 19, pihak berelasi.
13. Pendapatan Investasi
Pendapatan investasi untuk periode tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 21 Oktober 2025
dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
Lihat Catatan 19, pihak berelasi.
14. Beban Bunga EBA Kelas A
Beban bunga Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Kelas A untuk periode tanggal
1 Januari 2025 sampai dengan 21 Oktober 2025 dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember
2024 Rp289.960.240 dan Rp4.184.162.505.
Lihat Catatan 19, pihak berelasi.
21
Page 50
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
15. Beban Jasa Penunjang
Beban jasa penunjang untuk periode tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 21 Oktober 2025
dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
Beban jasa penunjang lain-lain untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 merupakan
biaya publikasi iklan dan agensi.
Lihat Catatan 19, pihak berelasi.
16. Beban Investasi Lain-Lain
Beban investasi lain-lain merupakan biaya transfer, biaya materai dan biaya lain-lain untuk
periode tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 21 Oktober 2025 dan untuk tahun yang
berakhir 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
Beban lain-lain merupakan porsi pemulihan tagihan atas jasa penyedia jasa.
17. Pendapatan (Beban) Lain-Lain
Akun ini merupakan akun pemulihan (beban) atas penyisihan cadangan kerugian kredit
ekspektasi piutang kredit pemilikan rumah untuk periode tanggal 1 Januari 2025 sampai
dengan 21 Oktober 2025 dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 sebesar
Rp8.246.110.813 dan minus Rp4.668.494.897.
22
Page 51
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
18. Perpajakan
a. Pajak Dibayar di Muka
Pajak dibayar di muka per 21 Oktober 2025 dan 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
b. Utang Pajak
Akun ini merupakan utang pajak PPh Pasal 25 per 21 Oktober 2025 dan 31 Desember 2024
masing-masing sebesar nihil dan Rp189.857.299.
c. Pajak Kini
Taksiran pajak penghasilan untuk periode 1 Januari 2025 sampai dengan 21 Oktober 2025
dan untuk tahun yang berakhir per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
23
Page 52
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
d. Aset (Liabilitas) Pajak Tangguhan
Akun dari asset (liabilitas) pajak tangguhan merupakan pajak penghasilan akibat adanya
penyisihan Cadangan kerugian penurunan nilai pada 21 Oktober 2025 dan 31 Desember 2024
adalah sebagai berikut :
19. Saldo dan Transaksi dengan Pihak Berelasi
Kepemilikan : Entitas berelasi dengan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero),
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk. Namun, secara aktivitas operasional
masing-masing pihak bebas mandiri (independen).
Pemegang : PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), PT Bank Rakyat
Sertifikat Indonesia, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Kelas A dan
Kelas B
24
Page 53
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
Rincian saldo yang signifikan dengan pihak berelasi per 21 Oktober 2025 dan 31 Desember
2024 adalah sebagai berikut:
Rincian transaksi yang signifikan dengan pihak berelasi untuk periode tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 31 Oktober 2025 dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 adalah
sebagai berikut:
20. Manajemen Risiko Keuangan
a. Risiko Kredit
Risiko Kredit adalah potensi kerugian yang terjadi karena tidak terbayarnya kewajiban
pokok dan bunga yang menjadi hak pemegang EBA-SP SMF-BTN03 Kelas A.
25
Page 54
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
Kumpulan Tagihan yang disekuritisasi merupakan portofolio tagihan kredit perumahan,
sehingga terdapat potensi kerugian apabila terjadi kegagalan pembayaran angsuran dari
Debitur KPR. Dengan demikian sumber utama dari risiko kredit adalah kemauan dan
kemampuan dari debitur KPR untuk memenuhi kewajibannya. Dalam hal telah terjadi
tagihan macet, maka terdapat potensi kerugian yang mungkin timbul karena hasil
likuidasi properti dibiayai tidak dapat memenuhi sisa liabilitas terutang Debitur.
EBA-SP SMF-BTN03 melakukan perhitungan cadangan kerugian kredit ekspektasian
menggunakan model Expected Credit Loss (ECL) yang diambil dari total outstanding
tunggakan dikalikan dengan tingkat kerugian atau Loss Given Default (LGD) dan
Probability Default (PD). Probability of Default (PD) diambil dari rata-rata persentase Net
Performing Loan (NPL), sedangkan Loss Given Default (LGD) diambil dari perkalian
antara total outstanding dengan nilai kini estimasi kerugian. Pinjaman yang
dikategorikan mengalami penurunan nilai adalah pinjaman yang memiliki hari tunggakan
lebih dari 180 hari dan pinjaman yang direstrukturisasi.
b. Konsentrasi Geografis atas Properti Dibiayai
Risiko ini terjadi apabila properti dibiayai terkonsentrasi pada daerah-daerah tertentu.
Apabila daerah tersebut mengalami bencana alam atau perubahan kondisi geografis
yang menyebabkan penurunan nilai ekonomis dari properti dibiayai, maka terdapat
potensi kerugian apabila Debitur KPR wanprestasi dan hasil likuidasi penjualan properti
dibiayai tidak mencukupi sisa kewajiban terutang.
c. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah potensi kerugian yang terjadi karena ketidakmampuan
melakukan penjualan kembali EBA-SP SMF-BTN03 Kelas A di pasar sekunder. Selain
itu, risiko likuiditas bagi Entitas adalah risiko kerugian yang timbul karena Entitas tidak
memiliki arus kas yang cukup untuk memenuhi liabilitasnya.
Rasio likuiditas Entitas per 21 Oktober 2025 dan 31 Desember 2024 adalah sebagai
berikut:
26
Page 55
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
d. Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah potensi kerugian yang terjadi karena perubahan harga EBA-SP
SMF-BTN03 Kelas A dalam perdagangan di pasar sekunder. Besarnya kerugian risiko
pasar direalisasikan pada saat terjadi penjualan oleh pemegang EBA-SP SMF-BTN03
Kelas A atau pada periode penutupan tahun buku.
e. Risiko Pelunasan Dipercepat (Prepayment)
Prepayment risk atau risiko pelunasan lebih awal adalah potensi pemegang EBA-SP
SMF-BTN03 Kelas A kehilangan kesempatan mendapatkan pendapatan bunga karena
pembayaran pokok yang dipercepat oleh Debitur KPR, dan pelaksanaan opsi Clean-up
Call oleh penyedia jasa.
f. Risiko Hukum
Risiko Hukum adalah potensi kerugian yang terjadi karena kelemahan aspek-aspek
yuridis di dalam perjanjian, pelaksanaan likuidasi jaminan dan penatausahaan Entitas,
termasuk sehubungan adanya perselisihan di antara para pihak yang terlibat dalam
transaksi sekuritisasi EBA-SP SMF-BTN03.
g. Risiko Operasional
Risiko Operasional adalah potensi kerugian yang terjadi karena kegagalan ataupun
kesalahan sistem dan prosedur dalam melakukan penatausahaan EBA-SP SMF-BTN03
yang dilakukan oleh Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, dan Penyedia Jasa.
21. Nilai Wajar Instrumen Keuangan
Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan atas nilai tercatat dengan nilai wajar dari
instrumen keuangan yang tercatat per 21 Oktober 2025 dan 31 Desember 2024 dengan
rincian sebagai berikut:
27
Page 56
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
Berikut ini adalah metode dan asumsi yang digunakan dalam mengestimasi nilai wajar dan
setiap golongan instrumen keuangan Entitas:
a. Kas dan Setara Kas serta Rekening Titipan
Seluruh aset keuangan di atas merupakan aset keuangan jangka pendek yang akan jatuh
tempo dalam 12 (dua belas) bulan sehingga nilai tercatat aset keuangan tersebut telah
mencerminkan nilai wajar dan aset keuangan tersebut.
b. Piutang Kredit Pemilikan Rumah
Piutang kredit pemilikan rumah dilakukan penilaian kembali atas nilai wajarnya
menggunakan pendekatan pendapatan, dimana terdapat penurunan nilai dan nilai tercatat.
c. Utang Bunga, Biaya yang Masih Harus Dibayar, dan Utang Lain-Lain
Seluruh kewajiban keuangan diatas merupakan kewajiban jangka pendek yang akan jatuh
tempo dalam 12 (dua belas) bulan sehingga nilai tercatat liabilitas keuangan tersebut telah
mencerminkan nilai wajar dari liabilitas keuangan tersebut.
22. Perjanjian dan Kejadian Penting
a. Perjanjian Induk Sekuritisasi No. 010/PIS/EBA-SP-SMF-BTN03/II/2017 dibuat pada tanggal
14 Februari 2017, oleh dan antara:
1) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai Kreditur Asal dan Penyedia Jasa;
2) PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) sebagai Penerbit dan Pendukung Kredit, dan;
3) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat dan Bank Kustodian,
selanjutnya bersama-sama disebut Para Pihak.
Kreditur asal sebagai bank yang mempunyai ijin usaha dengan kegiatan utamanya antara lain
memberikan kredit untuk pembelian tanah dan rumah, bermaksud melakukan sekuritisasi
dalam jumlah sebanyak-banyaknya Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) atas tagihan-
tagihan milik kreditur asal terhadap debiturnya. Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, dan
Pendukung Kredit setuju untuk terlibat dalam transaksi sekuritisasi dengan fungsinya masing-
masing.
28
Page 57
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
EBA-SP SMF-BTN03 telah diterbitkan menurut Perjanjian Penerbitan EBA-SP SMF-BTN03,
dalam bentuk satu Sertifikat Jumbo EBA-SP SMF-BTN03 Kelas A dan Sertifikat EBA-SP SMF-
BTN03 Kelas B, pada Tanggal Penutupan, setelah syarat-syarat pendahuluan telah dipenuhi.
EBA-SP SMF-BTN03 Kelas A ditawarkan kepada umum melalui penawaran umum, sedangkan
EBA-SP SMF-BTN03 Kelas B tidak ditawarkan kepada umum.
a. Perjanjian Penyedia Jasa tanggal 17 April 2017 antara PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk Selaku Wali Amanat dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk selaku
Penyedia Jasa menerangkan bahwa tugas PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai
Penyedia Jasa (Servicer) dalam transaksi EBA-SP SMF-BTN03 antara lain:
1) Menyimpan dan memelihara Dokumentasi Kredit termasuk Berkas Utang.
2) Mengatur atau mengurus penagihan harian dan akumulasi hasil koleksi, termasuk
menagih pembayaran yang telah lewat waktu dari Debitur, menurut prosedur penagihan
yang umum berlaku terhadap Penyedia Jasa.
3) Menyimpan hasil koleksi dalam suatu rekening pada Penyedia Jasa yang wajib dibuka
paling lambat pada tanggal cut-off final yang diberi nama Rekening EBA-SP SMF-BTN03,
terpisah dari semua dana milik Penyedia Jasa.
4) Memindahkan hasil koleksi sejak tanggal cut-off final sampai dengan tanggal penutupan
ke dalam Rekening EBA-SP SMF-BTN03, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal
penutupan.
5) Melaksanakan eksekusi Properti Dibiayai sesuai dengan prosedur umum Penyedia Jasa.
6) Memelihara catatan harian dari hasil koleksi dalam sistem komputer Penyedia Jasa
sehingga jumlah hasil koleksi dapat diidentifikasikan setiap waktu.
7) Sesudah tanggal cut-off final, mentransfer hasil koleksi sampai dengan hari terakhir dari
tiap periode koleksi sebelumnya ke Rekening Koleksi yang dibuka atas nama Wali
Amanat untuk kepentingan para pemegang EBA-SP SMF-BTN03.
8) Memelihara kelangsungan polis asuransi kebakaran mengenai Properti Dibiayai dan
asuransi jiwa para Debitur.
9) Melakukan segala upaya terbaik yang diperlukan untuk menjaga kualitas kredit dari para
Debiturnya, dan
10) Tugas-tugas lain yang akan ditentukan di kemudian hari (bila ada) atas kesepakatan
bersama.
b. Perjanjian Pendukung Kredit tanggal 17 April 2017 antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk bertindak sebagai Wali Amanat atau Bank Kustodian, dan PT Sarana Multigriya Finansial
(Persero) bertindak sebagai Pendukung Kredit menerangkan bahwa PT Sarana Multigriya
Finansial bersedia untuk menyediakan dana tidak kurang dari jumlah maksimum ambang
batas rekening cadangan ke dalam rekening cadangan sesuai dengan ketentuan dalam
Perjanjian Penerbitan EBA-SP SMF-BTN03.
29
Page 58
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
Dana tersebut wajib disetorkan oleh Pendukung Kredit ke dalam Rekening Cadangan paling
lambat pada Tanggal Penutupan. Kelebihan dana di atas Jumlah Maksimum Ambang Batas
Rekening Cadangan yang berubah sehubungan dengan pembayaran-pembayaran pada tiap
Tanggal Pembayaran wajib dikembalikan kepada Pendukung Kredit sesuai dengan Urutan
Prioritas Pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 13.2.I dan Pasal 13.3 Perjanjian
Penerbitan EBA-SP SMF-BTN03. Pendukung Kredit menyadari dan memahami risiko tidak
diterimanya pengembalian secara penuh dari Bank Kustodian atas nama EBA-SP SMF-
BTN03 atas dana yang disetorkan Pendukung Kredit ke dalam Rekening Cadangan dalam hal
terjadinya kegagalan pembayaran oleh para Debitur atas Kumpulan Tagihan. Pendukung
Kredit dengan ini membebaskan Bank Kustodian dari segala tanggung jawab sehubungan
dengan risiko tersebut.
d. Surat Penerbitan EBA-SP SMF-BTN03 No. 12 tanggal 17 April 2017 menerangkan
Penunjukan Wali Amanat dan Bank Kustodian kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero),
Tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang EBA-SP SMF-BTN03, baik
di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang EBA-SP SMF-
BTN03 berdasarkan Perjanjian Penerbitan EBA-SP SMF-BTN03 ini dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, dan tugas-tugas lainnya.
Tugas pokok Bank Kustodian adalah bertindak untuk kepentingan Pemegang EBA-SP
SMF-BTN03 sebagai pemilik bersama atas Kumpulan Tagihan, menyimpan Hasil Koleksi, dan
mendistribusikan Hasil Koleksi berdasarkan Perjanjian Penerbitan EBA-SP SMF-BTN03 ini
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tugas-tugas lainnya.
e. Akta Jual Beli Kumpulan Tagihan No. 35 tanggal 28 Juli 2025 menjelaskan PT Bank Tabungan
Negara (Persero) sebagai Kreditur Awal untuk selanjutnya disebut Penjual, PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero), Tbk sebagai Pembeli Kumpulan Tagihan (selanjutnya Penjual dan
Pembeli secara Bersama-sama disebut Para Pihak) menerangkan terlebih dahulu beberapa
poin sebagai berikut:
1) Bahwa penjual sebelumnya telah membeli Kumpulan Tagihan sebagaimana tercantum
dalam Akta Jual Beli Kumpulan Tagihan No. 35 tanggal 28 Juli 2025 dan telah menerima
pengalihan kepemilikan sejak ditandatanganinya Akta Cessie No.36 tanggal 28 Juli 2025.
2) Berdasarkan Perjanjian Penyedia Jasa No.12/PKS/IBD/IV/2017 tanggal 17 April 2017,
PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk selaku Kreditur Awal memiliki opsi pembelian
kembali seluruh Kumpulan tagihan yang tersisa (Opsi Clean-up Call) dengan tata cara
yang diatur dalam Perjanjian Penyedia Jasa.
3) Penjual dan Pembeli telah menyepakati pelaksanaan opsi Clean-up Call atas Kumpulan
tagihan, dan Para Pihak telah sepakat untuk menandatangani Akta Jual Beli ini.
4) Semua hak kepemilikan dan kepentingan atas Kumpulan tagihan, berikut Hak Koleksi
Pokok dan Hak Koleksi bunga yang terkandung didalamnya akan dialihkan pada tanggal
dilakukannya Clean-up Call yaitu tanggal 21 Oktober 2025 yang secara efektif akan
berpindah pada saat penandatanganan Akta Cessie antara bank Kustodian dan Pembeli.
5) Harga pembelian atas Kumpulan tagihan adalah sebesar Jumlah Kumpulan tagihan tersisa
pada tanggal Clean-up Call sebesar Rp44.004.121.949 (Empat Puluh Empat Miliar Empat
Juta Seratus Dua Puluh Satu Ribu Sembilan ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
30
Page 59
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
6) Penjual dengan ini menjamin Pembeli bahwa Penjual mempunyai kuasa sepenuhnya,
berwenang dan berhak untuk mengadakan dan melakukan transaksi yang dimaksud dan
telah mendapatkan semua persetujuan perusahaan dan tindakan lain dan persetujuan
yang diperlukan untuk menandatangani Akta Jual beli ini.
f. Akta Cessie Kumpulan Tagihan, No. 36 yang dibuat tanggal 28 Juli 2025, menjelaskan PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama dan
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku bank kustodian untuk selanjutnya disebut
Pihak Kedua (selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama akan disebut
Para Pihak) menerangkan terlebih dahulu beberapa poin sebagai berikut:
1) Pihak pertama dan Pihak kedua telah menyepakati pelaksanaan Jual Beli Kumpulan
Tagihan dengan opsi Clean-up Call sesuai dengan Akta Jual Beli No. 35 tanggal 28 Juli
2024.
2) Pihak pertama dan pihak kedua telah sepakat menandatangani Akta Cessie ini untuk tujuan
mengefektifkan penjualan, pengalihan dan penyerahan atas Kumpulan Tagihan berikut hak-
hak terkait.
g. Kesepakatan Pembubaran dan Likuidasi Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Sarana
Multigriya Finansian Bank Tabungan Negara 03 (EBA-SP SMF-BTN 03) yang dibuat dan
ditandatangani pada tanggal 21 Oktober 2025 oleh PT Sarana Multigirya Finansial (Persero)
untuk selanjutnya disebut Penerbit dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk untuk
selanjutnya disebut Wali Amanat dan/atau Bank Kustodian (selanjutnya Penerbit dan Wali
Amanat/Bank Kustodian secara Bersama-sama akan disebut Para Pihak). Para Pihak dengan
ini menyatakan telah sepakat untuk hal-hal sebagai berikut:
1) Pihak sepakat untuk melakukan pembubaran dan likuidasi EBA-SP SMF-BTN 03 dan akan
memenuhi segala sesuatu yang berkaitan dengan pembubaran dan likuidasi EBA-SP SMF-
BTN 03 sebagaimana disyaratkan dalam akta.
2) Sejak Tanggal Efektif Pembubaran, setiap hak dan kewajiban dari masing-masing Pihak
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Induk dan Perjanjian Penerbitan EBA-SP telah
dinyatakan berakhir dan karenanya, sejak Tanggal Efektif Pembubaran, Perjanjian Induk
dan Perjanjian Penerbitan EBA-SP berakhir dan tidak mengikat.
3) Setelah terpenuhi seluruh kewajiban Para Pihak sebagaimana diatur dalam Akta
Pembubaran ini, Para Pihak menyetujui untuk tidak lagi mengharuskan pelaksanaan
dan/atau prestasi atas segala ketentuan dalam memberikan kewajiban kepada masing-
masing Pihak untuk membuat perjanjian-perjanjian dengan pihak lain, sehingga perjanjian
tersebut berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4) Akta Pembubaran ini ditandatangani dengan keadaan sebagai berikut:
i. EBA-SP SMF-BTN 03, melalui Bank Kustodian telah melakukan pengakhiran investasi
yang menggunakan dana yang bersumber dari Rekening Koleksi Bunga, Rekening
Koleksi Pokok, Rekening Cadangan, Rekening Dana Transisi Penyedia Jasa telah
diakhiri dan ditutup oleh Bank Kustodian.
ii. EBA-SP SMF-BTN 03 melalui Bank Kustodian telah mengembalikan dana dalam
Rekening Dana Transisi Penyedia Jasa kepada Kreditur Asal sebagai pemilik dana.
31
Page 60
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
iii. EBA-SP SMF-BTN 03 melalui Bank Kustodian telah mengembalikan dana dalam
Rekening Dana Cadangan kepada Pendukung Kredit sebagai pemilik dana.
iv. Wali Amanat/Bank Kustodian, selaku penjual dan Penyedia Jasa, selaku pembeli, telah
menandatangani Akta Jual Beli dan telah terjadi levering atas Kumpulan Tagihan
tersebut.
v. Para Pemegang EBA-SP telah memperoleh pelunasan.
vi. EBA-SP SMF-BTN 03 dan masing-masing Pihak telah memperoleh konfirmasi dari
seluruh pihak-pihak terkait, baik Wali Amanat, Bank Kustodian, Penerbit, Pendukung
Kredit, Penyedia Jasa, Lembaga Pemeringkat, Bursa Efek Indonesia dan KSEI bahwa
tidak ada kewajiban perpajakan EBA-SP SMF-BTN 03 dan kewajiban terhadap
profesi/Lembaga penunjang yang ditunjuk dalam proses pembubaran EBA-SP SMF-
BTN 03.
h. Akta Pembubaran No. 17 yang dibuat tanggal 21 Oktober 2025, menjelaskan PT Sarana
Multigriya Finansial (Persero) untuk selanjutnya akan disebut Penerbit dan PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk untuk selanjutnya disebut Wali Amanat, menerangkan terlebih dahulu
beberapa poin dalam sebagai berikut:
1) Para Pihak telah membuat dan menandatangani Akta Perjanjian Penerbitan EBA-SP
No. 24 tanggal 14 Februari 2017 sebagaimana telah diubah dengan Akta Perubahan
Perjanjian Penerbitan EBA-SP SMF-BTN03 No. 46 tanggal 17 April 2017, untuk selanjutnya
disebut “Perjanjian Penerbitan EBA-SP”.
2) EBA-SP SMF-BTN 03 tidak dapat dimintakan pelunasannya lebih awal oleh Pemegang
EBA-SP SMF-BTN 03 sebelum tanggal jatuh tempo yang ditentukan, tetapi dimungkinkan
terjadi pelusanan lebih awal sebagai akibat pelaksanaan Clean up Call oleh Penyedia Jasa.
EBA-SP SMF-BTN 03 dapat dibayar seluruhnya sebelum tanggal jatuh tempo, tetapi tidak
untuk Sebagian, pada suatu Tanggal Pembayaran dalam hal Penyedia Jasa melaksanakan
hak opsinya untuk membeli Kumpulan Tagihan yang ditentukan dalam Perjanjian
Penyediaan Jasa, bilamana Jumlah Pokok Terhutang atas Kumpulan Tagihan telah
berkurang sampai menjadi 10% atau kurang dari Jumlah Pokok Terhutang atas Kumpulan
Tagihan pada tanggal Cut-Off Final.
3) Clean up Call telah dilakukan melalui penandatanganan Akta Jual Beli No. 35 tanggal
28 Juli 2025 dan Akta Cessie No. 36 dibuat pada tanggal dan dihadapan Notaris yang sama.
4) Dana hasil Clean up Call tersebut telah dibayarkan kepada para Pemegang EBA-SP SMF-
BTN 03 pada tanggal 28 Juli 2025 oleh Bank Kustodian, sehingga Jumlah Pokok Terhutang
dan hak-hak terkait atas EBA-SP SMF-BTN 03 telah dianggap lunas seluruhnya dan
dinyatakan dalam Laporan Aktiva dan Kewajiban EBA-SP SMF-BTN 03 per tanggal 21
Oktober 2025.
5) Penyedia Jasa melaksanakan Clean up Call dan EBA-SP telah dibayar penuh, maka Wali
Amanat wajib melakukan likuidasi atas Kumpulan Tagihan dan Penerbit mengupayakan
pencabutan NPWP atas EBA-SP SMF-BTN 03 sesuai ketentuan yang berlaku.
6) Para Pihak telah sepakat untuk melakukan pembubaran dan likuidasi EBA-SP SMF-BTN 03.
32
Page 61
EFEK BERAGUN ASET BERBENTUK SURAT PARTISIPASI SARANA MULTIGRIYA
FINANSIAL BANK TABUNGAN NEGARA 03 (EBA-SP SMF-BTN03)
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUTUPAN (LANJUTAN)
Untuk Periode Tanggal 1 Januari 2025
sampai dengan 21 Oktober 2025 (Basis Likuidasi) dan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 (Basis Kelangsungan Usaha)
(Dalam Rupiah Penuh, kecuali Dinyatakan Lain)
23. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
Sampai dengan tanggal penyajian laporan keuangan Penutupan, tidak terdapat peristiwa
setelah tanggal pelaporan yang signifikan.
24. Tanggung Jawab dan Penerbitan Laporan Keuangan Penutupan
Penerbit dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan
keuangan penutupan yang diotorisasi untuk diterbitkan pada tanggal 22 Desember 2025.
33
Page 62
Jakarta, 5 November 2025
Kepada Yth.,
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
Grha SMF, Jl. Panglima Polim I No.1, Melawai,
Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta - 12160
U.P.: Direksi
Perihal: Pendapat dari Segi Hukum
Dengan hormat,
Kami, para konsultan hukum pada Kantor Hukum NURJADIN SUMONO MULYADI & PARTNERS
(“NSMP”), konsultan hukum independen yang beralamat pada Gedung Bursa Efek Indonesia,
Tower I, Lantai 26, Kawasan Pusat Bisnis Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta 12190, telah diminta oleh PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (“SMF” atau
“Perseroan”) untuk memberikan pendapat dari segi hukum mengenai pelaksanaan
pembelian kembali atau clean-up call (“Clean-Up Call”) terhadap Efek Beragun Aset
berbentuk Surat Partisipasi (“EBA-SP”) SMF-BTN03 dimana dalam penerbitan dari EBA-SP
SMF-BTN03 Perseroan bertindak sebagai Penerbit dan Pendukung Kredit (“Pendapat
Hukum”).
I. Dasar Hukum dan Dokumen
Pendapat Hukum ini kami susun dengan melakukan kajian terhadap peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman
Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Dalam
Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana diubah dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 /POJK.04/2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2014 (“POJK 23/2014”);
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2019 tentang Prinsip Kehati-
Hatian Dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset Bagi Bank Umum (“POJK 11/2019”);
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek
Pajak Pajak Bumi dan Banguna serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran untuk
Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (“Perdirjen Pajak 7/2025”);
4. Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00113/BEI/11-2015
perihal Peraturan Nomor I-R tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat
Partisipasi Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan tanggal 30 November
2015 (“Peraturan BEI No. I-R”);
5. Surat Keputusan Direksi Kustodian Sentral Efek Indonesia Nomor KEP-
0029/DIR/KSEI/0815 perihal Peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia No. IV-D
tentang Corporate Action untuk Efek Beragun Aset Di Kustodian Sentral Efek
Indonesia tanggal 25 Agustus 2015 (“Peraturan KSEI No. IV-D”); dan
6. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).
Selain itu, dalam pembuatan Pendapat Hukum ini kami juga telah memeriksa dan
mengkaji dokumen-dokumen sehubungan dengan transaksi penerbitan EBA-SP SMF-
BTN03 dan pelaksanaan Clean-Up Call EBA-SP SMF-BTN03 yang telah disediakan oleh
Perseroan, dimana setiap kata dengan huruf awal kapital dalam Pendapat Hukum ini dan
Page 63
tidak didefinisikan dalam Pendapat Hukum ini memiliki arti sebagaimana diberikan
terhadap istilah tersebut dalam dokumen-dokumen, sebagai berikut:
1. Perjanjian Induk Sekuritisasi Tagihan KPR PT Bank Tabungan Negara (Persero),
Tbk. Tahun 2017 No. 010/PIS/EBA-SP-SMF-BTN03/II/2017 tanggal 14 Februari
2017, yang telah dilegalisasi oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, dibuat oleh dan antara PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk.
(“BTN”) selaku Kreditur Asal dan Penyedia Jasa, SMF selaku Penerbit dan
Pendukung Kredit, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. (“Bank BRI”)
selaku Wali Amanat dan Bank Kustodian (“Perjanjian Induk Sekuritisasi”);
2. Perjanjian Penggunaan Jasa Arranger Transaksi Sekuritisasi EBA-SP Bank BTN
Tahun 2017 Nomor 06/PKS/IB/III/2017 dan Nomor 008/I/PKS/PPJA/EBA-SP-SMF-
BTN-03/III/2017 tanggal 1 Februari 2017 oleh dan antara BTN dan SMF (“Perjanjian
Jasa Arranger”);
3. Daftar Induk Definisi dan Interpretasi Transaksi Sekuritisasi Tagihan KPR PT Bank
Tabungan Negara (Persero), Tbk. Tahun 2017 Nomor 011/DEF/EBA-SP-SMF-
BTN03/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017, yang telah dilegalisasi oleh Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan Daftar Induk Definisi dan Interpretasi Transaksi Sekuritisasi
Tagihan KPR PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk. Tahun 2017 Nomor
022/ADD/DEF/EBA-SP-SMF-BTN03/IV/2017 tanggal 17 April 2017 (“Daftar Induk
Definisi dan Interpretasi”);
4. Akta Perjanjian Penerbitan EBA-SP SMF-BTN03 Nomor 24 tertanggal 14 Februari
2017 antara SMF dengan Bank BRI yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah melalui Akta
Perubahan Perjanjian Penerbitan “Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi
Sarana Multigriya Finansial-Bank Tabungan Negara Nomor 03” atau disingkat “EBA-
SP SMF-BTN03” Nomor 46 tanggal 17 April 2017 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Penerbitan
EBA-SP”);
5. Perjanjian Penyediaan Jasa Nomor 12/PKS/IBD/IV/2017 tanggal 17 April 2017, yang
telah dilegalisasi oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta dengan Nomor: 248/L/IV/2017, dibuat oleh dan antara BRI selaku Wali
Amanat dan BTN selaku Penyedia Jasa (“Perjanjian Penyediaan Jasa”);
6. Akta Jual Beli Nomor 47 tanggal 17 April 2017 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, dibuat oleh dan antara BTN
selaku Penjual dan SMF selaku Pembeli (“Akta Jual Beli Kumpulan Tagihan”);
7. Akta Cessie EBA-SP SMF-BTN03 Nomor 97 tanggal 28 April 2017 yang dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, dibuat
oleh dan antara BTN dan SMF (“Akta Cessie Kumpulan Tagihan”);
8. Perjanjian Pendukung Kredit Nomor 023/PPK/EBA-SP-SMF-BTN03/IV/2017 tanggal
17 April 2017, yang telah dilegalisasi oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta dengan nomor 249/L/IV/2017, dibuat oleh dan antara BRI
selaku Wali Amanat dan Bank Kustodian dan SMF selaku Pendukung Kredit
(“Perjanjian Pendukung Kredit”);
9. Perjanjian Pekerjaan Jasa Pemeringkatan Atas Efek Beragun Aset Berbentuk Surat
Partisipasi Transaksi Sekuritisasi KPR BTN Ke-X Tahun 2017 Nomor 17/PPJB/PEF-
DIR/II/2017 tanggal 20 Februari 2017, dibuat oleh dan antara BTN, SMF, dan PT
Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) (“Perjanjian Pemeringkatan”);
10. Surat Nomor S-02041/BEI.PP3/04-2017 Perihal: Persetujuan Perjanjian
Pendahuluan Pencatatan Efek tanggal 12 April 2017 yang diterbitkan oleh Bursa Efek
Indonesia (“BEI”) kepada Bank BRI selaku Bank Kustodian dan Wali Amanat serta
BTN selaku Kreditur Asal dan Penyedia Jasa (“Surat Persetujuan Perjanjian
Pendahuluan Pencatatan EBA-SP”);
0094NMS25 02 2
Page 64
11. Surat Nomor S-02092/BEI.PP3/04-2017 Perihal: Persetujuan Adendum I Perjanjian
Pendahuluan Pencatatan Efek (“Surat Persetujuan Adendum I Perjanjian
Pendahuluan Pencatatan EBA-SP”);
12. Perjanjian Pendahuluan Pencatatan EBA-SP (Preliminary Listing Agreement) Nomor
SP-00005/BEI.PP3/04-2017 tanggal 12 April 2017, dibuat oleh dan antara BEI
dengan SMF, sebagaimana telah diubah melalui Adendum Perjanjian Pendahuluan
Pencatatan Efek Nomor Ad-SP-00001/BEI.PP3/04-2017 tanggal 17 April 2017,
dibuat oleh dan antara BEI dengan SMF (“Perjanjian Pendahuluan Pencatatan
EBA-SP”);
13. Perjanjian Pendaftaran Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi di KSEI
Nomor SP-0001/P.EBA/KSEI/0417 dibuat oleh dan antara PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) dengan SMF;
14. Prospektus Awal Penawaran Umum EBA-SP SMF-BTN03 (“Prospektus”);
15. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Nomor 48 tertanggal 17 April 2017 yang dibuat
dihadapan Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
dibuat oleh dan antara KSEI dengan Bank BRI selaku Bank Kustodian dan Wali
Amanat;
16. Laporan Keuangan EBA-SP SMF-BTN03 Per 31 Desember 2024 dan 2023 Serta
Untuk Tahun-Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 (“Laporan
Keuangan EBA-SP SMF-BTN03”);
17. Surat Nomor S-1287/DIR/SMF/V/2025 Perihal: Pemberitahuan Opsi Clean Up Call
EBA-SP SMF-BTN03 tanggal 20 Mei 2025 yang diterbitkan oleh SMF kepada Bank
BRI (“Surat SMF Pemberitahuan Opsi CUC”);
18. Quarterly Custodian Certificate Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP) EBA-
SP SMF-BTN03 tanggal 14 April 2025 yang diterbitkan oleh Bank BRI (“Quarterly
Custodian Certificate EBA-SP SMF-BTN03”)
19. Surat Nomor B.224-INV/TCS/TCB/05/2025 Perihal: Pemberitahuan Opsi Clean Up
Call EBA-SP SMF-BTN03 tanggal 22 Mei 2025 yang diterbitkan oleh Bank BRI
kepada BTN (“Surat Bank BRI Pemberitahuan Opsi CUC”);
20. Surat Nomor 104/FICD/CM/VI/2025 Perihal: Rencana Pelaksanaan Clean Up Call
EBA-SP SMF-BTN03 tanggal 24 Juni 2025 yang diterbitkan oleh BTN kepada Bank
BRI (“Surat Pemberitahuan Penawaran Clean-Up Call I”);
21. Surat Nomor 105/FICD/CM/VI/2025 Perihal: Rencana Pelaksanaan Clean Up Call
EBA-SP SMF-BTN03 tanggal 24 Juni 2025 yang diterbitkan oleh BTN kepada SMF
(“Surat Pemberitahuan Penawaran Clean-Up Call II”);
22. Surat Nomor B.262-INV/TCS/TCB/06/2025 Perihal: Persetujuan Clean Up Call EBA-
SP SMF-BTN03 tanggal 26 Juni 2025 yang diterbitkan oleh Bank BRI kepada BTN
(“Surat Persetujuan Bank BRI untuk CUC”);
23. Lembar Disposisi Surat / Memo Masuk Nomor M-0104/MK-CO/SMF/VII/2025 Perihal:
Pelaksanaan Kegiatan Clean Up Call EBA-SP SMF-BTN03 tanggal 16 Juli 2025
diterbitkan oleh SMF;
24. Surat Nomor B.78-INV/07/2025 Perihal: Kesepakatan Nilai Pembelian atas Clean-up
Call EBA-SP SMF-BTN03 tanggal 28 Juli 2025 yang diterbitkan oleh Bank BRI
kepada YKP Bank Tabungan Negara (“YKP BTN”) (“Surat Kesepakatan Nilai
Pembelian CUC kepada YKP BTN”);
25. Surat Nomor B.79-INV/07/2025 Perihal: Kesepakatan Nilai Pembelian atas Clean-Up
Call EBA-SP SMF-BTN03 tanggal 28 Juli 2025 yang diterbitkan oleh Bank BRI
kepada BTN (“Surat Kesepakatan Nilai Pembelian CUC kepada BTN”);
26. Akta Jual Beli Nomor 35 tanggal 28 Juli 2025 yang dibuat dihadapan Notaris Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, dibuat oleh dan
antara Bank BRI dengan BTN (“Akta Jual Beli Clean Up Call”);
27. Akta Cessie Nomor 36 tanggal 28 Juli 2025 yang dibuat dihadapan Notaris Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, dibuat oleh dan antara BTN
dengan Bank BRI (“Akta Cessie Clean Up Call”);
0094NMS25 02 3
Page 65
28. Surat Nomor B.1215-INV/CUS/07/2025 Perihal: Clean Up Call Custodian Certificate
EBA-SP SMF-BTN03 Tahun 2025 tanggal 28 Juli 2025 diterbitkan oleh Bank BRI
kepada SMF, Bank BRI, dan PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Surat Bank BRI
Terkait CUC Certificate”);
29. Clean Up Call Custodian Certificate Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP)
EBA-SP SMF-BTN03 tanggal 28 Juli 2025 (“CUC Custodian Certificate EBA-SP
SMF-BTN03”);
30. Surat Nomor S-1932/DIR/SMF/VII/2025 Perihal: Arahan Transaksi Clean Up Call
EBA-SP SMF-BTN03 tanggal 29 Juli 2025 yang diterbitkan oleh SMF kepada Bank
BRI (“Surat Arahan Transaksi”);
31. Surat Nomor S-1938/DIR/SMF/VII/2025 Perihal: Arahan Transaksi Parties Clean Up
Call EBA-SP SMF-BTN03 tanggal 29 Juli 2025 yang diterbitkan oleh SMF kepada
Bank BRI (“Surat Arahan Transaksi Parties”);
32. Laporan Pengiriman Dana RTGS terkait pengiriman dana dari rekening EBA-SP
SMF-BTN03 ke Yayasan Kesejahteraan Pegawai BTN pada tanggal 29 Juli 2025
(“Bukti Pengiriman Koleksi Kepada YKP”);
33. Laporan Pengiriman Dana RTGS terkait pengiriman dana dari rekening EBA-SP
SMF-BTN03 ke PT Bank Tabungan Negara (Persero) pada tanggal 29 Juli 2025
(“Bukti Pengiriman Koleksi Kepada BTN”);
34. Surat Nomor S-1980/DIR/SMF/VII/2025 Perihal: Pemberitahuan Proses Clean Up
Call EBA-SP SMF-BTN03 tanggal 31 Juli 2025 yang diterbitkan oleh SMF kepada
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) (“Surat Kepada OJK Perihal Proses CUC EBA-
SP SMF-BTN03”);
35. Laporan Pelaksanaan Pembelian Kembali (Clean-up Call) EBA-SP SMF-BTN03 Juli
2025 yang diterbitkan oleh BTN (“Laporan Pelaksanaan Clean-Up Call”);
36. Surat Nomor 1275/DIR/FICD/VII/2025 Perihal: Laporan Pelaksanaan Pembelian
Kembali (Clean-up Call) EBA-SP SMF-BTN03 tanggal 1 Agustus 2025 yang
diterbitkan oleh BTN kepada OJK (“Surat Laporan Pelaksanaan Clean-Up Call”);
37. Trial Balance untuk periode 1 Juli hingga 30 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Bank
BRI tertanggal 2 Oktober 2025 (“Trial Balance”);
38. Surat Nomor B.1739-INV/CUS/CBT/10/2025 Perihal: Surat Keterangan atas
Pembubaran EBA-SP SMF BTN03 tanggal 7 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh
Bank BRI kepada SMF (“Surat Pembubaran EBA-SP SMF BTN03”); dan
39. Akta Pembubaran Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Sarana Multigriya
Finansial Bank Tabungan Negara Nomor 03 (“EBA-SP SMF-BTN03”) Nomor 17
tertanggal 21 Oktober 2025 yang dibuat dihadapan Notaris Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang dibuat oleh dan antara Bank BRI
dan SMF (“Akta Pembubaran EBA-SP SMF-BTN03”).
0094NMS25 02 4
Page 66
II. Analisis Hukum
1. Pemenuhan Persyaratan untuk Pelaksanaan Clean-Up Call
A. Persyaratan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
Sesuai dengan Pasal 10 ayat (3) POJK 11/2019, yang pada pokoknya mengatur
bahwa Pembelian Kembali (Clean-Up Call) dapat dilaksanakan oleh Penyedia
Jasa (Servicer) dalam hal telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 5
ayat (1) huruf g POJK 11/2019. Adapun, isi dari Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 5
ayat (1) huruf g POJK 11/2019 adalah sebagai berikut:
Pasal 10 ayat (3) POJK 11/2019
Pembelian Kembali (Clean-up Call) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya
dapat dilakukan dalam hal memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g.
Pasal 5 ayat (1) huruf g POJK 11/2019
“Pembelian Kembali (Clean-up Call) hanya dapat dilakukan dalam hal memenuhi
persyaratan:
1. nilai sisa aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying)
paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari aset keuangan atau
aset syariah yang mendasari (underlying);
2. beban yang ditanggung oleh Bank lebih besar dari pendapatan yang
diperoleh dari penatausahaan aset keuangan atau aset syariah yang
mendasari (underlying);
3. dalam hal Bank juga melakukan aktivitas sebagai Kreditur Awal (Originator)
dan Penyedia Kredit Pendukung (Credit Enhancement), Pembelian Kembali
(Clean-up Call) tidak digunakan untuk menghindari kerugian yang harus
ditanggung oleh Investor atau Kreditur Awal (Originator) sebagai Penyedia
Kredit Pendukung (Credit Enhancement);
4. Pembelian Kembali (Clean-up Call) merupakan diskresi Bank sebagai
Kreditur Awal (Originator);
5. Pembelian Kembali (Clean-up Call) bukan merupakan kewajiban Bank
sebagai Kreditur Awal (Originator) secara formal dan/atau material; dan
6. Pembelian Kembali (Clean-up Call) tidak digunakan sebagai Kredit
Pendukung (Credit Enhancement).”
Apabila persyaratan-persyaratan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g POJK 11/2019
tidak terpenuhi, maka untuk melaksanakan Clean-Up Call, berdasarkan
Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf g POJK 11/2019, Bank yang melaksanakan
Clean-Up Call, atau dalam konteks Clean-Up Call EBA-SP SMF-BTN03 adalah
BTN selaku Penyedia Jasa, harus memperhitungkan Aset Tertimbang Menurut
Risiko (ATMR) untuk risiko kredit atas aset keuangan yang mendasari
(underlying).
B. Persyaratan berdasarkan Dokumen Penerbitan
Opsi untuk melaksanakan Clean-Up Call dalam EBA-SP SMF-BTN03 diatur
dalam Pasal 7.1 huruf c Perjanjian Penerbitan EBA-SP dan Pasal 17 Perjanjian
Penyediaan Jasa yang menyatakan sebagai berikut:
0094NMS25 02 5
Page 67
Pasal 7.1 huruf c Perjanjian Penerbitan EBA-SP
“EBA-SP dapat dibayar seluruhnya sebelum tanggal jatuh tempo, tetapi tidak
untuk sebagian, pada suatu Tanggal Pembayaran dalam hal Penyedia Jasa
melaksanakan hak opsinya untuk membeli Kumpulan Tagihan sebagaimana
ditentukan dalam Perjanjian Penyediaan Jasa, bilamana Jumlah Pokok
Terutang atas Kumpulan Tagihan telah berkurang sampai menjadi 10%
(sepuluh persen) atau kurang, dari Jumlah Pokok Terutang atas Kumpulan
Tagihan pada Tanggal Cut-Off Final.”
Pasal 17 Perjanjian Penyediaan Jasa
“Setelah Jumlah Pokok Terutang atas Kumpulan Tagihan telah berkurang
menjadi 10% (atau kurang) dari Jumlah Pokok Terutang pada Tanggal Cut-
Off Final, Penyedia Jasa, atau Penyedia Jasa Cadangan (jika telah ditunjuk untuk
menggantikan Penyedia Jasa), mempunyai opsi untuk membeli dari para
Pemegang EBA-SP SMF-BTN03 yang diwakili oleh Wali Amanat pada tiap
Tanggal Pembayaran, seluruh dan tidak hanya sebagian, Kumpulan Tagihan
yang tersisa dengan harga yang sama dengan, mana lebih tinggi, antara:
(i) Jumlah Pokok Terutang dari Kumpulan Tagihan berikut bunganya yang
terhutang dikurangi dengan Tagihan Tertunggak pada saat dilaksanakan
Clean-Up Call; atau
(ii) Jumlah Pokok Terutang dari EBA-SP SMF-BTN03 Kelas A berikut
bunganya yang terhutang ditambah Biaya-biaya Senior dan pajak
terhutang saat itu yang wajib dibayar
.....”
Merujuk pada ketentuan tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa
pelaksanaan Clean-Up Call hanya dapat dilakukan oleh Penyedia Jasa jika:
1) Pembelian atas Jumlah Pokok Terutang yang tersisa untuk seluruhnya – tidak
sebagian;
2) Menggunakan opsi yang dimilikinya untuk melaksanakan Clean-Up Call;
3) Jumlah Pokok Terutang telah berkurang menjadi 10% atau kurang dari
Jumlah Pokok Terutang pada Tanggal Cut-Off Final; dan
4) Dilakukan pada tanggal pembayaran dengan membeli seluruh sisa Kumpulan
Tagihan sesuai dengan mekanisme harga yang ditentukan.
Selain daripada ketentuan tersebut, kami tidak menemukan ketentuan lain dalam
perjanjian-perjanjian atau dokumen-dokumen transaksi penerbitan EBA-SP
SMFBTN03 yang mengatur mengenai syarat untuk dapat dilaksanakannya Clean-
Up Call oleh Penyedia Jasa.
C. Analisis Pemenuhan Persyaratan untuk Clean-Up Call EBA-SP SMF-BTN03
Berdasarkan hasil pengkajian yang kami lakukan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan dan dokumen-dokumen transaksi sehubungan dengan
EBA-SP SMF-BTN03, berikut ini analisis kami terhadap pemenuhan persyaratan
untuk pelaksanaan Clean-Up Call oleh Penyedia Jasa:
1) Nilai sisa aset keuangan yang mendasari atau jumlah pokok terutang
paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari aset keuangan
Berdasarkan Pasal 6.2 Perjanjian Penerbitan EBA-SP, EBA-SP SMF-BTN03
diterbitkan dalam 2 (dua) kelas, yang pada pokoknya yaitu:
0094NMS25 02 6
Page 68
(a) EBA-SP SMF-BTN03 Kelas A dengan total nilai sebesar
Rp913.000.000.000,- (sembilan ratus tiga belas miliar Rupiah), yang
terdiri dari:
ii. Seri A1 dengan nilai nominal sebesar Rp200.000.000.000,- (dua
ratus miliar Rupiah) mewakili 20% (dua puluh persen) dari
keseluruhan Jumlah Pokok Terhutang atas Kumpulan Tagihan pada
Tanggal Cut-Off Final; dan
iii. Seri A2 dengan nilai nominal sebesar Rp713.000.000.000,- (tujuh
ratus tiga belas miliar Rupiah) mewakili 71,3% (tujuh puluh satu
koma tiga persen) dari keseluruhan Jumlah Pokok Terhutang atas
Kumpulan Tagihan pada Tanggal Cut-Off Final.
(b) EBA-SP SMF-BTN03 Kelas B dengan total nilai sebesar
Rp87.000.000.000,- (delapan puluh tujuh miliar Rupiah) mewakili 8,7%
(delapan koma tujuh persen) dari keseluruhan Jumlah Pokok Terhutang
atas Kumpulan Tagihan pada Tanggal Cut-Off Final.
Merujuk pada CUC Custodian Certificate EBA-SP SMF-BTN03, dan merujuk
pada Laporan Keuangan Interim, diketahui bahwa saldo jumlah pokok untuk
EBA-SP SMF-BTN03 Kelas A telah dibayar penuh seluruhnya, sehingga
mencapai nilai maksimum setara dengan Rp0.- (nol Rupiah). Dengan telah
dilunasinya seluruh jumlah pokok atas EBA-SP SMF-BTN03 Kelas A
tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa opsi pelaksanaan Clean-Up Call
sudah dapat dilakukan oleh BTN, selaku Penyedia Jasa, yang mana merujuk
pada Surat BTN Rencana Pelaksanaan CUC kepada SMF, diagendakan
oleh BTN untuk dilaksanakan pada saat pembayaran kupon EBA-SP SMF-
BTN03 tanggal 28 Juli 2025.
Lebih lanjut, Surat Kesepakatan Nilai Pembelian CUC kepada YKP BTN,
Surat Kesepakatan Nilai Pembelian CUC kepada BTN dan Laporan
Pelaksanaan Clean-Up Call, telah menguraikan nominal perhitungan kedua
opsi nilai clean-up call yang merujuk pada angka yang tercantum dalam
laporan CUC Custodian Certificate EBA-SP SMF-BTN03, dimana total
perhitungan atas Jumlah Pokok Terutang EBA-SP SMF-BTN03 yang tersisa
sebesar Rp69.234.085.118,- (enam puluh sembilan miliar dua ratu tiga puluh
empat juta delapan puluh lima ribu seratus delapan belas Rupiah). Nilai
tersebut mencapai 6,92% (enam koma sembilan puluh dua persen) dari nilai
penerbitan awal EBA-SP SMF-BTN03.
Dengan demikian, maka persyaratan terkait ambang batas nilai aset
yang mendasari atau jumlah pokok terutang untuk dapat
dilaksanakannya Clean-Up Call telah terpenuhi sebagaimana dimaksud
Pasal 5 ayat (1) huruf g angka 1 POJK 11/2019, dimana total Kumpulan
Tagihan terhutang telah berkurang menjadi dibawah 10% (sepuluh persen)
dari total EBA-SP SMF-BTN03.
0094NMS25 02 7
Page 69
2) Beban yang ditanggung oleh bank lebih besar dari pendapatan yang
diperoleh dari penatausahaan aset keuangan yang mendasari
Berdasarkan Pasal 10.1 Perjanjian Penyediaan Jasa, imbalan jasa untuk
Penyedia Jasa adalah sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari hasil
koleksi selama tiga periode koleksi berturut-turut sebelumnya, dikurangi
pembayaran denda atau biaya-biaya lain yang harus dibayar Penyedia Jasa.
Laporan Pelaksanaan Clean-Up Call huruf d mengenai Rincian Pendapatan
Penyedia Jasa pada pokoknya menyatakan bahwa pendapatan Penyedia
Jasa dalam 3 (tiga) bulan terakhir sebelum pelaksanaan Clean-Up Call
adalah sebesar Rp384.211.529,- (tiga ratus delapan puluh empat juta dua
ratus sebelas ribu lima ratus dua puluh sembilan Rupiah). Jumlah tersebut
lebih kecil dibandingkan biaya pelaksanaan jasa Penyedia Jasa dalam 3
(tiga) bulan terakhir sebelum pelaksanaan Clean-Up Call yang mana sebesar
Rp462.399.957,- (empat ratus enam puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh
sembilan ribu sembilan ratus lima puluh tujuh Rupiah).
Dengan demikian, Penyedia Jasa telah memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf g angka 2 POJK
11/2019, yang mewajibkan pelaksanaan Clean-Up Call dilakukan karena
beban yang ditanggung oleh Bank lebih besar dari pendapatan yang
diperoleh dari penatausahaan aset keuangan yang mendasari.
3) Dalam hal bank juga melakukan aktivitas sebagai kreditur awal dan
penyedia kredit pendukung, Clean-Up Call tidak digunakan untuk
menghindari kerugian yang harus ditanggung oleh investor atau
kreditur awal sebagai penyedia kredit pendukung
Berdasarkan Perjanjian Induk Sekuritisasi, Daftar Induk Definisi dan
Interpretasi, serta Perjanjian Pendukung Kredit, pihak yang berperan sebagai
pendukung kredit dalam transaksi penerbitan EBA-SP SMF-BTN03 adalah
SMF. Sementara itu, BTN hanya berperan sebagai Kreditur Asal dan
Penyedia Jasa, dan Bank BRI berperan sebagai Wali Amanat dan Bank
Kustodian.
Oleh karena itu, ketentuan bahwa Clean-Up Call tidak boleh digunakan untuk
menghindari kerugian yang seharusnya ditanggung oleh investor atau
kreditur awal sebagai penyedia kredit pendukung, sebagaimana diatur
berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf g angka 3 POJK 11/2019 tidak mengikat
dalam konteks pelaksanaan Clean-Up Call untuk EBA-SP SMF-BTN03.
Dalam penerbitan EBA-SP SMF-BTN03, BTN selaku Kreditur Awal tidak
bertindak sebagai penyedia pendukung kredit, melainkan SMF yang
bertindak sebagai penyedia pendukung kredit sebagaimana merujuk pada
dokumen-dokumen sebagaimana telah disebutkan pada paragraf di atas.
4) Clean-up Call merupakan diskresi bank sebagai kreditur awal
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf g angka 4 POJK 11/2019, pelaksanaan
Clean-Up Call merupakan hak diskresi dari bank sebagai kreditur awal.
Dengan demikian, Clean-Up Call seharusnya tidak diwajibkan dan menjadi
0094NMS25 02 8
Page 70
keputusan yang berada dalam kewenangan bank (dalam hal ini BTN)
sebagai Kreditur Awal untuk melaksanakannya.
Dalam dokumen penerbitan EBA-SP SMF-BTN03, tidak ditemukan
ketentuan yang mewajibkan Penyedia Jasa untuk melakukan Clean-Up Call
setelah Jumlah Pokok Terutang memenuhi persyaratan di bawah 10%
(sepuluh persen). Selain itu, tidak ada ketentuan sanksi apabila Penyedia
Jasa tidak melaksanakan Clean-Up Call setelah Jumlah Pokok Terutang
mencapai ambang batas yang ditetapkan. Merujuk pada Pasal 7.1 huruf c
Perjanjian Penerbitan EBA-SP dan Pasal 17 Perjanjian Penyediaan Jasa,
Clean-Up Call disepakati sebagai hak yang sepenuhnya dimiliki oleh, dan
dilaksanakan berdasarkan diskresi dari, BTN.
Surat Pemberitahuan Penawaran Clean-Up Call I dan Surat Pemberitahuan
Penawaran Clean-Up Call II yang disampaikan oleh BTN dapat menunjukkan
bahwa pelaksanaan Clean-Up Call EBA-SP SMF-BTN03 adalah
diskresi/keputusan yang diambil oleh BTN dan merupakan pelaksanaan opsi
dari BTN.
Oleh karenanya, dapat diinterpretasikan bahwa pengajuan untuk
pelaksanaan Clean-Up Call merupakan diskresi dari BTN dan bukan
atas instruksi dari BRI selaku Wali Amanat atau Bank Kustodian atau
SMF selaku Penerbit.
Dengan demikian, persyaratan bahwa Clean-up Call merupakan diskresi
bank sebagai kreditur awal telah terpenuhi.
5) Clean-up Call bukan merupakan kewajiban Bank sebagai Kreditur Awal
(Originator) secara formal dan/atau material;
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf g angka 5 POJK 11/2019, pelaksanaan
Clean-Up Call bukan merupakan kewajiban Bank sebagai Kreditur Awal
(Originator) secara formal dan/atau material, namun merupakan
pelaksanaan hak opsi dari BTN berdasarkan diskresi yang mengacu pada
angka 4) diatas.
6) Clean-up Call tidak digunakan sebagai kredit pendukung
Berdasarkan Pasal 2.1 huruf (f) Perjanjian Induk Sekuritisasi, kredit
pendukung disediakan oleh SMF, selaku Pendukung Kredit, hanya terhadap
EBA-SP SMF-BTN03 Kelas A. Lebih lanjut, merujuk pada ketentuan Pasal
8.1 Perjanjian Induk Sekuritisasi dan Pasal 2.1 juncto Pasal 2.2 Perjanjian
Pendukung Kredit, kredit pendukung atas EBA-SP SMF-BTN03 Kelas A
dilakukan dengan penempatan dana oleh Pendukung Kredit pada Rekening
Cadangan dalam jumlah tertentu yang dapat diterima oleh Lembaga
Pemeringkat untuk meningkatkan kualitas pembayaran atas EBA-SP SMF-
BTN03 Kelas A.
Mempertimbangkan bahwa kredit pendukung hanya diberikan terhadap
EBA-SP SMF-BTN03 Kelas A melalui penempatan dana oleh Pendukung
Kredit, dimana saldo jumlah pokok untuk EBA-SP SMF-BTN03 Kelas A telah
dibayar penuh seluruhnya, dan Clean-Up Call hanya dilaksanakan atas
0094NMS25 02 9
Page 71
EBA-SP SMF-BTN03 Kelas B maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan
Clean-Up Call oleh Penyedia Jasa bukan merupakan suatu bentuk kredit
pendukung, dikarenakan seluruh persyaratan sebagaimana diatur
berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf g POJK 11/2019 telah terpenuhi, maka
dalam pelaksanaan Clean-Up Call EBA-SP SMF-BTN03, BTN tidak
memiliki kewajiban untuk memperhitungkan Aset Tertimbang Menurut
Risiko (ATMR) sebagaimana ditentukan berdasarkan Penjelasan Pasal
5 ayat (1) huruf g POJK 11/2019.
2. Pelaksanaan Clean-Up Call EBA-SP SMF-BTN03
Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai EBA-SP tidak memuat
ketentuan terkait proses dan tahapan pelaksanaan Clean-Up Call. Oleh karena itu,
pelaksanaan Clean-Up Call untuk EBA-SP SMF-BTN03 didasarkan pada ketentuan-
ketentuan yang telah disepakati dalam dokumen-dokumen penerbitan EBA-SP SMF-
BTN03.
Lebih lanjut, merujuk pada Quarterly Custodian Certificate EBA-SP SMF-BTN03,
maka jumlah pokok EBA-SP SMF-BTN03 Kelas A telah dilunasi seluruhnya dan hanya
tersisa EBA-SP SMF-BTN03 Kelas B, di mana berdasarkan Pasal 4.2 Perjanjian Induk
Sekuritisasi dan bagian Pendahuluan huruf (B) Perjanjian Penerbitan EBA-SP, pada
pokoknya EBA-SP SMF-BTN03 hanya menawarkan Kelas A saja kepada umum atau
publik.
Pasal 4.2 Perjanjian Induk Sekuritisasi
“EBA-SP Kelas A akan ditawarkan kepada umum melalui penawaran umum, efek
mana mempunyai prioritas untuk dibayar mendahului EBA-SP Kelas B. Adapun EBA-
SP Kelas B tidak ditawarkan kepada umum, efek mana akan menerima
pembayaran pokok setelah dilakukan pembayaran penuh atas semua EBA-SP Kelas
A pada setiap Tanggal Pembayaran menurut Urutan Prioritas Pembayaran (Payment
Waterfall) yang ditentukan dalam Perjanjian Penerbitan EBA-SP”
Huruf (B) Pendahuluan Perjanjian Penerbitan EBA-SP
“...dalam 2 (dua) kelas, yaitu EBA-SP SMF-BTN03 Kelas A dan EBA-SP Kelas B SMF-
BTN03, dimana hanya EBA-SP SMF-BTN03 Kelas A yang akan ditawarkan kepada
masyarakat melalui penawaran umum...”
Mengacu pada kondisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa proses dan tahapan Clean-
Up Call EBA-SP SMF-BTN03 Kelas B dilaksanakan secara privat antara Wali Amanat
dan Bank Kustodian yang bertindak atas nama Pemegang EBA-SP SMF-BTN03 Kelas
B dengan Penyedia Jasa.
Adapun dalam pelaksanaan Clean-Up Call EBA-SP SMF-BTN03, Penerbit, Penyedia
Jasa, Wali Amanat, dan Bank Kustodian telah melaksanakan tahapan sebagai berikut:
A. Pemberitahuan Rencana Pelaksanaan Clean-Up Call EBA-SP SMF-BTN03
Kelas B
Penyedia Jasa telah menyampaikan pemberitahuan kepada BRI, selaku Wali
Amanat dan Bank Kustodian, dan SMF, selaku Penerbit, melalui Surat
Pemberitahuan Rencana Clean-Up Call I dan Surat Pemberitahuan Rencana
Clean-Up Call II.
0094NMS25 02 10
Page 72
Tahapan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Perjanjian
Penyediaan Jasa yang menyatakan sebagai berikut:
“Pada saat Clean-up Call dilakukan, Penyedia Jasa wajib memberitahu secara
tertulis kepada Wali Amanat, Bank Kustodian, Penerbit, dan Lembaga
Pemeringkat mengenai niatnya untuk melaksanakan Clean-up Call...”
Adapun dalam hal ini, BTN tidak menyampaikan pemberitahuan penawaran
Clean-Up Call kepada Lembaga Pemeringkat mempertimbangkan bahwa EBA-
SP SMF-BTN03 yang dilakukan pemeringkatan oleh Pefindo selaku Lembaga
Pemeringkat hanyalah untuk EBA-SP SMF-BTN03 Kelas A, sedangkan EBA-SP
SMF-BTN03 Kelas B tidak dilakukan pemeringkatan oleh Lembaga Pemeringkat
berdasarkan Pasal 1.2 Perjanjian Pemeringkatan.
Dikarenakan Clean-Up Call dilakukan hanya terhadap EBA-SP SMF-BTN03
Kelas B, maka kewajiban pemberitahuan penawaran Clean-Up Call hanya perlu
disampaikan oleh BTN kepada BRI, selaku Wali Amanat dan Bank Kustodian,
dan SMF selaku Penerbit.
B. Penyampaian Jawaban Tertulis oleh Wali Amanat
Atas pemberitahuan secara tertulis terkait rencana pelaksanaan Clean-Up Call
oleh Penyedia Jasa berdasarkan Surat Pemberitahuan Penawaran Clean-Up
Call I, Wali Amanat telah memberikan jawaban tertulis atas pemberitahuan
tersebut dengan menyampaikan Surat Persetujuan Bank BRI untuk CUC.
Hal tersebut dilakukan oleh Wali Amanat sesuai dengan ketentuan Pasal 17
Perjanjian Penyediaan Jasa yang menyatakan sebagai berikut:
“.... Wali Amanat atas nama Pemegang EBA-SP SMF-BTN03, tanpa mengurangi
dipenuhinya syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian, akan
menerima penawaran pembelian, dengan memberikan jawaban tertulis
mengenai penerimaan penawaran tersebut dalam waktu 5 Hari Kerja sejak
diterimanya pemberitahuan tersebut dari Penyedia Jasa....”
Dalam Surat Persetujuan Bank BRI untuk CUC, pada pokoknya Wali Amanat
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1) Berdasarkan Pasal 17 Perjanjian Penyediaan Jasa, Penyedia Jasa memiliki
opsi untuk membeli seluruh dan tidak hanya sebagian Kumpulan Tagihan
yang tersisa dari para Pemegang EBA-SP yang diwakili oleh Wali Amanat,
setelah Jumlah Pokok Terhutang atas Kumpulan Tagihan telah berkurang
menjadi 10% (atau kurang) dari Jumlah Pokok Terutang pada Tanggal Cut-
Off Final;
2) Kumpulan Tagihan akan dibeli dengan harga yang sama dengan, mana yang
lebih tinggi, antara:
(i) Jumlah Pokok Terutang dari Kumpulan Tagihan berikut bunganya
yang terhutang dikurangi dengan Tagihan Tertunggak pada saat
dilaksanakan Clean-up Call; atau
(ii) Jumlah Pokok Terutang dari EBA-SP SMF-BTN03 Kelas A berikut
bunganya yang terhutang ditambah Biaya-biaya Senior dan pajak
terhutang saat itu yang wajib dibayar.
3) Mengingat Penyedia Jasa bermaksud untuk melakukan clean-up call
terhadap EBA-SP SMF-BTN03 pada pembayaran kupon EBA-SP SMF-
0094NMS25 02 11
Page 73
BTN03 tanggal 28 Juli 2025, maka untuk kepastian perhitungan nilai sisa
Kumpulan Tagihan akan didasarkan pada Monthly Servicer Certificate
terdekat dari tanggal rencana pelaksanaan Clean-up Call tersebut.
4) Selanjutnya kepastian nilai sisa Kumpulan Tagihan akan dituangkan dalam
suatu kesepakatan tertulis antara BTN selaku Penyedia Jasa, Bank BRI
selaku Bank Kustodian dan Wali Amanat, serta SMF selaku Penerbit.
Dengan demikian, Wali Amanat telah melaksanakan kewajiban untuk
menyampaikan jawaban tertulis atas pemberitahuan rencana Clean-Up Call dari
Penyedia Jasa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Perjanjian Penyediaan Jasa.
Menurut penilaian kami, jawaban tersebut merupakan persetujuan tertulis untuk
melakukan Clean-Up Call, sebagaimana termaksud dalam judul Surat
Persetujuan Bank BRI untuk CUC, yaitu “Persetujuan Clean Up Call EBA-SP
SMF-BTN03”.
C. Penentuan Nilai atas Kumpulan Tagihan
Berdasarkan Pasal 17 Perjanjian Penyediaan Jasa, maka pada pokoknya harga
atas pembelian kembali sisa kumpulan tagihan adalah harga yang sama dengan,
mana yang lebih tinggi, antara:
1) Jumlah Pokok Terutang dari kumpulan tagihan berikut bunganya yang
terhutang dikurangi dengan tagihan tertunggak pada saat dilaksanakannya
Clean-Up Call; atau
2) Jumlah Pokok Terutang dari EBA-SP SMF-BTN03 Kelas A berikut bunganya
yang terhutang ditambah biaya-biaya senior dan pajak terutang saat itu yang
wajib dibayar.
Lebih lanjut, dalam pelaksanaan Clean-Up Call EBA-SP SMF-BTN03, nilai
pembelian atas Clean-Up Call EBA-SP SMF-BTN03 telah disepakati oleh BRI,
selaku Wali Amanat, dan BTN dan YKP BTN, selaku Pemegang EBA-SP SMF-
BTN Kelas B, berdasarkan Surat Kesepakatan Nilai Pembelian CUC kepada YKP
BTN dan Surat Kesepakatan Nilai Pembelian CUC kepada BTN dengan nilai
sebesar Rp44.004.121.949 (empat puluh empat milyar empat juta seratus dua
puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh sembilan Rupiah).
Dalam Surat Kesepakatan Nilai Pembelian CUC kepada YKP BTN dan Surat
Kesepakatan Nilai Pembelian CUC kepada BTN, dijelaskan bahwa nilai Clean-Up
Call ditentukan berdasarkan jumlah pokok terutang dari kumpulan tagihan berikut
bunganya yang terutang dikurangi dengan tagihan tertunggak pada saat
dilaksanakan clean-up call. Berdasarkan Laporan Pelaksanaan Clean-Up Call,
maka jumlah pokok terutang atas kumpulan tagihan dari EBA-SP SMF-BTN03
Kelas B berikut bunga dan tagihan tertunggak yang dilakukan adalah sebesar
Rp69.234.085.118,- (enam puluh sembilan miliar dua ratu tiga puluh empat juta
delapan puluh lima ribu seratus delapan belas Rupiah). Penentuan ini dilakukan
dengan mempertimbangkan bahwa opsi perhitungan ini adalah lebih tinggi
dibandingkan dengan perhitungan berdasarkan jumlah pokok terutang dari EBA-
SP SMF-BTN03 Kelas A, ditambah bunga, biaya-biaya senior, dan pajak terutang
yang wajib dibayar.
Dengan demikian, penentuan nilai atas kumpulan tagihan telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Perjanjian Penyediaan
Jasa.
0094NMS25 02 12
Page 74
D. Penentuan dan Pemberitahuan kepada Penerbit atas Jumlah-Jumlah yang
akan Dibayarkan dalam Pelaksanaan Clean-Up Call oleh Bank Kustodian
Berdasarkan Pasal 13.1 Perjanjian Penerbitan EBA-SP, pada pokoknya
mengatur bahwa pada tiap tanggal kalkulasi, Bank Kustodian wajib menentukan
dan memberitahukan kepada SMF selaku penerbit, jumlah yang harus dibayarkan
kepada pihak-pihak yang terlibat penerbitan EBA-SP dan pemegang EBA-SP
berdasarkan urutan prioritas pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Pasal
13.2 Perjanjian Penerbitan EBA-SP.
Terkait dengan penentuan atas pembayaran-pembayaran yang akan dilakukan
kepada pihak yang bertransaksi dan pemegang EBA-SP sehubungan dengan
pelaksanaan Clean-Up Call sebagaimana dimaksud dalam CUC Custodian
Certificate EBA-SP SMF-BTN03, tahapan ini telah dilaksanakan oleh Bank
Kustodian sebagaimana termaksud dalam Trial Balance tertanggal 29 Juli 2025
dan dengan menerbitkan Surat Pembubaran EBA-SP SMF BTN03.
Dalam melakukan penentuan jumlah yang harus dibayarkan kepada pihak-pihak
yang terlibat penerbitan EBA-SP dan pemegang EBA-SP, Bank BRI telah
melakukan mengakhiri penempatan dana-dana EBA-SP yang terdapat pada
investasi untuk diperhitungkan sebagai salah satu komponen atas perhitungan
jumlah-jumlah yang akan dibayarkan kepada para pihak yang mana akan
ditentukan oleh Bank Kustodian sesuai dengan ketentuan Pasal 12.2 huruf (d)
Perjanjian Penerbitan EBA-SP. Lebih lanjut, Bank Kustodian juga telah
menyampaikan informasi tersebut kepada SMF, selaku Penerbit, melalui Surat
Bank BRI Terkait CUC Certificate.
Dengan demikian Bank Kustodian telah melaksanakan kewajiban penentuan
jumlah-jumlah yang akan dibayarkan kepada pihak-pihak yang bertransaksi dan
pemegang EBA-SP, serta pemberitahuan hal tersebut kepada Penerbit, sesuai
dengan ketentuan Pasal 13.1 Perjanjian Penerbitan EBA-SP.
E. Pelaksanaan Jual-Beli atas Kumpulan Tagihan
Sejalan dengan definisi Clean-Up Call dalam Pasal 1 angka 15 POJK 11/2019,
yang pada pokoknya menyatakan bahwa Clean-Up Call adalah opsi untuk
"membeli" seluruh sisa aset keuangan yang mendasari (underlying) atau
eksposur sekuritisasi sebelum jatuh tempo, maka pelaksanaan Clean-Up Call
dilakukan melalui transaksi jual-beli. Dalam hal ini Pemegang EBA-SP perlu untuk
menjual sisa kumpulan tagihan dalam EBA-SP SMF-BTN03 kepada Penyedia
Jasa.
Pelaksanaan jual-beli atas sisa kumpulan tagihan dalam EBA-SP SMF-BTN03
dilakukan oleh Pemegang EBA-SP SMF-BTN03, yang diwakili oleh Bank BRI
selaku Wali Amanat dan Bank Kustodian, dan BTN selaku Penyedia Jasa
berdasarkan Akta Jual Beli Clean Up Call. Adapun terkait dengan syarat
pelaksanaan suatu transaksi jual-beli, Pasal 1457 KUHPer mengatur sebagai
berikut:
“Jual-beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan
dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk
membayar harga yang dijanjikan.”
0094NMS25 02 13
Page 75
Berdasarkan dokumen-dokumen yang telah kami terima, kami berpendapat
bahwa pelaksanaan transaksi jual-beli atas kumpulan tagihan sehubungan
dengan pelaksanaan Clean-Up Call EBA-SP SMF-BTN03 telah dilaksanakan
oleh para pihak dengan pertimbangan sebagai berikut:
1) Penyerahan Hak atas Kumpulan Tagihan
Berdasarkan Pasal 2.1 Akta Jual-Beli Clean-Up Call, hak kepemilikan atas
kumpulan tagihan akan secara efektif beralih kepada Penyedia Jasa setelah
ditandatanganinya Akta Cessie Clean Up Call.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 3 Akta Jual-Beli Clean Up Call juncto Pasal
3.1 Akta Cessie Clean Up Call, sejak ditandatanganinya Akta Cessie Clean
Up Call, segala keuntungan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari kumpulan
tagihan akan beralih kepada dan menjadi milik dari Penyedia Jasa.
Oleh karenanya, Pemegang EBA-SP SMF-BTN03, yang diwakili oleh Bank
BRI selaku Wali Amanat dan Bank Kustodian, dan BTN selaku Penyedia Jasa
telah menandatangani Akta Cessie Clean Up Call sebagai pemenuhan syarat
pengalihan hak milik atas kumpulan tagihan sebagaimana ditentukan
berdasarkan Pasal 2.1 Akta Jual-Beli Clean Up Call.
Pelaksanaan pengalihan hak milik atas kumpulan tagihan melalui Akta Cessie
Clean Up Call ini juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 584 juncto Pasal
613 KUH Perdata yang mengatur bahwa penyerahan hak milik atas suatu
barang, dalam hal ini penyerahan piutang atas nama, dilakukan dengan
membuat suatu akta otentik atau di bawah tangan. Akta tersebut harus dibuat
oleh pihak yang berhak untuk melimpahkan hak-hak atas barang tersebut
kepada pihak lain.
Terkait dengan kewajiban pemberitahuan kepada debitur mengenai
pengalihan piutang sebagaimana diatur dalam Pasal 613 KUH Perdata, kami
berpendapat bahwa kewajiban tersebut tidak diperlukan dalam pelaksanaan
Clean-Up Call EBA-SP SMF-BTN03. Pertimbangan utama adalah, BTN
sebagai Kreditor Asal yang sebelumnya sebagai pemilik Kumpulan Tagihan
adalah Penyedia Jasa dan pihak dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah
(KPR) antara BTN dan debitur yang merupakan aset keuangan yang
mendasari EBA-SP SMF-BTN03. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan Clean-
Up Call ini, pemberitahuan kepada debitur tidak diperlukan.
Dengan demikian, dalam hal ini, Akta Cessie Kumpulan Tagihan yang
ditandatangani oleh pihak-pihak terkait telah memenuhi syarat formal untuk
mengalihkan hak kepemilikan atas kumpulan tagihan, sesuai dengan
ketentuan Pasal 584 juncto Pasal 613 KUH Perdata.
2) Pembayaran oleh Penyedia Jasa atas Pembelian Kumpulan Tagihan
Terkait dengan pembayaran atas pelaksanaan jual-beli kumpulan tagihan,
dalam hal ini BTN selaku Penyedia Jasa dan pembeli kumpulan tagihan, telah
melakukan pembayaran kepada Bank BRI selaku Wali Amanat dan Bank
Kustodian yang mewakili Pemegang EBA-SP SMF-BTN03. Adapun
pembayaran tersebut dapat merujuk pada Trial Balance tertanggal 29 Juli
2025, di mana pembayaran dilakukan pada 29 Juli 2025.
0094NMS25 02 14
Page 76
Selain itu, para pihak juga telah menegaskan dalam Pasal 2.3 Akta Cessie
Kumpulan Tagihan bahwa Akta Cessie Kumpulan Tagihan akan berlaku
sebagai tanda terima yang sah pembelian oleh Penyedia Jasa melalui
pelaksanaan opsi Clean-Up Call.
F. Pembayaran kepada Pihak-Pihak yang Bertransaksi dan Pemegang EBA-SP
SMF-BTN03
Atas pelaksanaan Clean-Up Call, SMF selaku Penerbit telah menginstruksikan
kepada Bank BRI selaku Bank Kustodian untuk melakukan pembayaran-
pembayaran kepada pihak-pihak yang bertransaksi dan Pemegang EBA-SP
SMF-BTN03. Instruksi tersebut disampaikan oleh SMF melalui surat-surat
sebagai berikut:
1) Surat Arahan Transaksi; dan
2) Surat SMF Arahan Transaksi Parties.
Arahan tersebut dilakukan oleh SMF sesuai dengan tugas dan kewajiban SMF
selaku Penerbit berdasarkan Pasal 15.2 huruf (n) Perjanjian Penerbitan EBA-SP.
Berdasarkan arahan transaksi dari SMF tersebut, Bank Kustodian telah
melakukan pembayaran-pembayaran kepada pihak-pihak yang bertransaksi dan
Pemegang EBA-SP sebagaimana merujuk pada Trial Balance tertanggal 29 Juli
2025, Bukti Pengiriman Koleksi Kepada YKP, dan Bukti Pengiriman Koleksi
Kepada BTN.
G. Pemberitahuan kepada OJK atas Pelaksanaan Clean-Up Call EBA-SP SMF-
BTN03 oleh Penyedia Jasa
Setelah Clean-Up Call EBA-SP SMF-BTN03 dilaksanakan, berdasarkan Pasal 14
ayat (2) POJK 11/2019, Penyedia Jasa wajib menyampaikan laporan hasil
pelaksanaan Clean-Up Call kepada OJK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah
perjanjian pengalihan aset keuangan atau perjanjian jual beli ditandatangani.
Merujuk pada ketentuan Pasal 15 ayat (3) juncto ayat (4) POJK 11/2019,
pelaporan yang disampaikan oleh BTN, selaku Penyedia, dalam pelaksanaan
Clean-Up Call EBA-SP SMF-BTN03 harus memuat informasi antara lain sebagai
berikut:
1) informasi umum mengenai:
a) jenis, jumlah, dan jangka waktu fasilitas yang diberikan;
b) salinan perjanjian fasilitas; dan
c) informasi kesiapan sistem administrasi bank untuk pelaksanaan fungsi
Penyedia Jasa (Servicer) atau Bank Kustodian;
2) informasi perhitungan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (“KPMM”)
bank setelah penyediaan fasilitas pada posisi akhir bulan sebelum tanggal
penandatanganan perjanjian;
3) informasi analisis dampak pemberian fasilitas terhadap profil risiko bank;
4) informasi dan/atau dokumen pendukung lain yang dianggap perlu;
5) Informasi tambahan sehubungan dengan pelaksanaan Clean-up Call:
a) alasan melakukan Clean-up Call;
b) nilai tercatat sisa aset keuangan yang dibeli kembali dan persentase
terhadap nilai aset keuangan yang mendasari (underlying);
0094NMS25 02 15
Page 77
c) rincian biaya dan pendapatan dari pelaksanaan aktivitas Penyedia Jasa
atau Kreditor Awal selama 3 (tiga) bulan terakhir; dan
d) rincian arus kas dari sisa aset keuangan yang dibeli kembali selama 3
(tiga) bulan terakhir.
Terkait dengan kewajiban ini, BTN melalui Surat Laporan Pelaksanaan Clean-Up
Call telah menyampaikan Laporan Pelaksanaan Clean-Up Call kepada OJK pada
tanggal 1 Agustus 2025. Dalam Laporan Pelaksanaan Clean-Up Call, BTN telah
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1) Informasi Umum yang memuat informasi mengenai:
a) Transaksi Sekuritisasi EBA-SP SMF-BTN03 Tahun 2017;
b) Perhitungan Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum;
c) Analisis Dampak Aktivitas Penyedia Jasa Terhadap Profil Risiko Bank;
dan
d) Transaksi Clean-up Call EBA-SP SMF-BTN03 Tahun 2025.
2) Informasi Tambahan yang memuat informasi mengenai:
a) Nilai Buku Sisa Aset Keuangan Yang Dibeli Kembali;
b) Alasan Pembelian Kembali EBA-SP SMF-BTN03;
c) Informasi Cara Pembelian Kembali EBA-SP SMF-BTN03;
d) Rincian Pendapatan Penyedia Jasa;
e) Rincian Biaya Penyedia Jasa;
f) Nilai Tercatat Sisa Aset Keuangan EBA-SP SMF-BTN03; dan
g) Rincian Arus Kas Sisa Aset Keuangan EBA-SP SMF-BTN03
3) Salinan dokumen-dokumen penting sehubungan dengan Laporan
Pelaksanaan Clean-Up Call, diantaranya:
a) Perjanjian Penyediaan Jasa No. 12/PKS/IBD/IV/2017 tanggal 17 April
2017 antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan PT. Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk;
b) Custodian Certificate EBA-SP SMF-BTN03 periode 11 Juli 2025;
c) Monthly Servicer Certificate untuk koleksi 1 Juli 2025 s.d. 27 Juli 2025;
d) Akta Jual Beli Nomor 35 tanggal 28 Juli 2025 antara PT. Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk dengan PT. Bank Tabungan Negara (Persero)
Tbk; dan
e) Surat BRI No. B.79-INV/07/2025 tanggal 28 Juli 2025 perihal Kesepakatan
Nilai Pembelian atas Clean-up Call EBA-SP SMF-BTN03
Dengan demikian, dapat disimpulkan BTN selaku Penyedia Jasa telah
melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 14 ayat (2)
POJK 11/2019 dan Pasal 15 ayat (3) juncto ayat (4) POJK 11/2019.
H. Penerbit, Wali Amanat dan Bank Kustodian melakukan pembubaran EBA-
SP dengan Membuat Akta Pembubaran EBA-SP
Merujuk pada ketentuan dalam Bab XXI Prospektus, EBA-SP dibubarkan bila:
1) Pernyataan Pendaftaran ditolak oleh OJK;
2) Efektif pencatatan EBA-SP Kelas A di Bursa Efek Indonesia tidak diperoleh;
3) Pada saat semua kewajiban pembayaran atas EBA-SP Kelas A dan EBA-SP
Kelas B berdasarkan Perjanjian Penerbitan EBA-SP telah dibayar penuh; atau
4) Penyedia Jasa melaksanakan hak opsinya untuk membeli Kumpulan
Tagihan sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Penyediaan Jasa,
bilamana Jumlah Pokok Terutang atas Kumpulan Tagihan telah
berkurang menjadi 10% (sepuluh persen) atau kurang, dari Jumlah
0094NMS25 02 16
Page 78
Pokok Terutang pada Tanggal Cut-Off Final dan EBA-SP A telah dibayar
lunas.
Berdasarkan ketentuan angka (4) tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa
pelaksanaan Clean-Up Call merupakan salah satu kondisi yang dapat
menyebabkan pembubaran EBA-SP SMF-BTN03.
Atas hal tersebut Penerbit, Wali Amanat, dan Bank Kustodian kemudian telah
menyusun dan menandatangani Akta Pembubaran EBA-SP SMF-BTN03 pada
tanggal 21 Oktober 2025.
Penandatanganan Akta Pembubaran EBA-SP SMF-BTN03 telah dilakukan oleh
Penerbit, Wali Amanat dan Bank Kustodian dilakukan dengan dasar bahwa telah
dilaksanakannya seluruh proses dan tahapan sebagaimana disebutkan diatas
oleh para pihak dalam EBA-SP SMF-BTN03. Hal ini dinyatakan oleh para pihak
dalam Pasal 3 Akta Pembubaran EBA-SP SMF-BTN03 yang kami kutip sebagai
berikut:
“Akta Pembubaran ini ditandatangani dengan keadaan sebagai berikut:
a. EBA-SP SMF-BTN03, melalui Bank Kustodian, telah melakukan
pengakhiran investasi yang menggunakan dana yang bersumber dari
Rekening Koleksi Bunga, Rekening Koleksi Pokok, Rekening Cadangan,
dan Rekening Dana Transisi Penyedia Jasa, dimana rekening-rekening
tersebut akan diakhiri dan ditutup oleh Bank Kustodian setelah
memperoleh instruksi dari Penerbit;
b. EBA-SP SMF-BTN03, melalui Bank Kustodian, telah mengembalikan dana
dalam Rekening Dana Transisi Penyedia Jasa kepada Kreditur Asal
sebagai pemilik dana;
c. EBA-SP SMF-BTN03, melalui Bank Kustodian, telah mengembalikan dana
dalam Rekening Cadangan kepada Pendukung Kredit sebagai pemilik
dana;
d. Wali Amanat/Bank Kustodian, selaku penjual, dan Penyedia Jasa, selaku
pembeli, telah menandatangani Akta Jual Beli Clean-up Call dan telah
terjadi levering atas Kumpulan Tagihan tersebut melalui penandatanganan
Akta Cessie Clean-up Call;
e. Para Pemegang EBA-SP telah memperoleh pelunasan;
f. EBA-SP SMF-BTN03 dan masing-masing Pihak telah memperoleh
konfirmasi dari seluruh pihak-pihak terkait, baik Wali Amanat, Bank
Kustodian, Penerbit, Pendukung Kredit, Penyedia Jasa, Lembaga
Pemeringkat, Bursa Efek Indonesia, dan KSEI bahwa tidak ada kewajiban
tertunggak terkait EBA-SP SMF-BTN03 yang mana dalam hal ini
sebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor B.1739INV/CUS/CBT/10/2025
tanggal 7 Oktober 2025 Perihal: Surat Keterangan atas Pembubaran EBA-
SP SMF-BTN03 yang diterbitkan oleh Bank Kustodian kepada Penerbit,
(kecuali kewajiban perpajakan EBA-SP SMF-BTN03 dan kewajiban
terhadap profesi/lembaga penunjang yang ditunjuk dalam proses
pembubaran EBA-SP SMF-BTN03).”
Dengan keadaan-keadaan yang telah terpenuhi tersebut, maka Penerbit, Wali
Amanat, dan Bank Kustodian telah dapat untuk melakukan pembubaran EBA-SP
SMF-BTN03.
0094NMS25 02 17
Page 79
Kemudian, melalui pendatanganan Akta Pembubaran EBA-SP SMF-BTN03, para
pihak telah sepakat untuk membubarkan dan melikuidasi EBA-SP SMF-BTN03
yang mana hal ini dinyatakan para pihak dalam Pasal 2 ayat 1 Akta Pembubaran
EBA-SP SMF-BTN03 yang menyatakan sebagai berikut:
“Para Pihak dengan ini sepakat untuk membubarkan dan melikuidasi EBA-SP
SMF SMF-BTN03, sehingga sejak tanggal penandatanganan Akta Pembubaran
ini, EBA-SP SMF-BTN03 telah dibubarkan dan dilikuidasi secara sah (“Tanggal
Efektif Pembubaran”)”
Selain itu, dengan telah ditandatanganinya Akta Pembubaran EBA-SP
SMF-BTN03, Perjanjian Induk Sekuritisasi dan Perjanjian Penerbitan EBA-SP
akan berakhir secara hukum dikarenakan tugas dan kewajiban para pihak dalam
EBA-SP SMF-BTN03 telah diakhiri apabila kewajiban-kewajiban dalam Akta
Pembubaran EBA-SP SMF-BTN03 telah terpenuhi. Hal ini sebagaimana
dinyatakan oleh para pihak dalam Pasal 2 ayat 2 Akta Pembubaran EBA-SP SMF-
BTN03 sebagai berikut:
“Sejak Tanggal Efektif Pembubaran, setiap hak dan kewajiban dari masing-
masing Pihak sebagaimana diatur dalam Perjanjian Induk dan Perjanjian
Penerbitan EBA-SP, kecuali yang berkaitan dengan kewajiban sebagaimana
diatur dalam Akta Pembubaran ini, telah dinyatakan berakhir dan karenanya,
sejak Tanggal Efektif Pembubaran, Perjanjian Induk dan Perjanjian Penerbitan
EBA-SP, berakhir dan tidak mengikat.”
Dengan demikian, melalui penandatanganan Akta Pembubaran EBA-SP
SMF-BTN03, para pihak telah menyepakati untuk membubarkan dan melikuidasi
EBA-SP SMF-BTN03 serta mengakhiri Perjanjian Induk Sekuritisasi dan juga
Perjanjian Penerbitan EBA-SP setelah seluruh kewajiban dalam Akta
Pembubaran EBA-SP SMF-BTN03 telah terpenuhi oleh masing-masing pihak.
3. Tindakan-Tindakan yang Perlu dilakukan Pasca Pelaksanaan Clean-Up Call
EBA-SP SMF-BTN03
Sesuai dengan ketentuan dalam Bab XXVI Prospektus, apabila EBA-SP SMF-BTN03
dibubarkan atau likuidasi karena dilaksanakannya opsi Clean-Up Call oleh Penyedia
Jasa, maka para pihak, setelah Akta Pembubaran EBA-SP dibuat dan ditandatangani,
perlu untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
A. Pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) EBA-SP sesuai Peraturan
Pajak yang Berlaku oleh Penerbit
Setelah dilakukannya Clean-Up Call, Penerbit wajib untuk melaksanakan
pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak EBA-SP SMF-BTN03 setelah
dilaksanakannya Clean-Up Call oleh Penyedia Jasa. Kewajiban pencabutan
NPWP EBA-SP SMF-BTN03 juga diatur dalam Pasal 26.2 Perjanjian Penerbitan
EBA-SP.
Adapun Penerbit perlu memperhatikan bahwa persyaratan agar NPWP EBA-SP
dapat dihapuskan berdasarkan Pasal 44 dan Pasal 46 Perdirjen Pajak 7/2025,
yang mana pada pokoknya antara lain sebagai berikut:
0094NMS25 02 18
Page 80
1) EBA-SP tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif Wajib Pajak –
Wajib Pajak telah dilikuidasi dan dibubarkan berdasarkan Akta Pembubaran
EBA-SP SMF-BTN03
2) EBA-SP tidak mempunyai utang pajak
3) EBA-SP tidak sedang dilakukan tindakan:
i. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;
ii. Pemeriksaan bukti permulaan;
iii. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
iv. Penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan;
4) EBA-SP tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutal
agreement procedure);
5) EBA-SP tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer
(advance pricing agreement)
6) EBA-SP tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya administratif dan
hukum di bidang perpajakan.
Oleh karenanya, sebelum melakukan proses penghapusan NPWP EBA-SP,
secara bersama-sama Penerbit, Wali Amanat, dan Bank Kustodian harus
memastikan bahwa EBA-SP telah memenuhi persyaratan penghapusan NPWP
tersebut.
Terkait dengan upaya untuk memastikan bahwa EBA-SP SMF-BTN telah
memenuhi persyaratan penghapusan NPWP, berdasarkan Pasal 10.3 dan Pasal
17.2 huruf (n) Perjanjian Penerbitan EBA-SP, Wali Amanat memiliki kewenangan
untuk menugaskan konsultan pajak untuk mengaudit pajak-pajak atas EBA-SP
SMF-BTN03. Lebih lanjut, Bank Kustodian memiliki tugas untuk
mengadministrasikan dan membayar pajak, dan menyelenggarakan pembukuan
EBA-SP SMF-BTN03 berdasarkan Pasal 18.2 huruf (o) Perjanjian Penerbitan
EBA-SP. Dengan demikian, Penerbit akan perlu bekerja sama dengan Wali
Amanat dan Bank Kustodian dalam proses pencabutan EBA-SP SMF-BTN03.
Setelah dapat dipastikan bahwa EBA-SP SMF-BTN03 telah memenuhi
persyaratan-persyaratan untuk penghapusan NPWP, Penerbit perlu untuk
menyiapkan dokumen-dokumen permohonan penghapusan NPWP EBA-SP
sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 46 ayat (1) Perdirjen Pajak 7/2025, yakni
sebagai berikut:
1) Formulir penghapusan NPWP; dan
2) Salinan Akta Pembubaran atau dokumen sejenis yang telah disahkan oleh
instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas permohonan penghapusan NPWP EBA-SP yang diajukan oleh Penerbit,
sesuai dengan Pasal 46 ayat (3) Perdirjen Pajak 7/2025, kantor pajak akan
melakukan pemeriksaan sehubungan dengan pemenuhan persyaratan-
persyaratan penghapusan NPWP. Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
setelah kantor pajak menerima permohonan penghapusan yang diajukan oleh
Penerbit, Kepala Kantor Pajak akan menerbitkan keputusan yang mana apabila
permohonan disetujui, maka akan diterbitkan Surat Keputusan Penghapusan
NPWP atau apabila permohonan ditolak Kepala Kantor Pajak akan menerbitkan
Surat Penolakan Penghapusan NPWP.
Apabila Kepala Kantor Pajak tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 12
(dua belas) bulan tersebut, maka permohonan dianggap dikabulkan dan Kepala
0094NMS25 02 19
Page 81
Kantor Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP paling
lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir.
B. Penyampaian Laporan Pembubaran EBA-SP SMF-BTN03 kepada OJK oleh
Penerbit
Sebagaimana dinyatakan dalam Bab XXVI Prospektus, apabila EBA-SP SMF-
BTN03 dibubarkan karena Penyedia Jasa melaksanakan opsi Clean-Up Call,
Penerbit harus menyampaikan kepada OJK sehubungan dengan pelaksanaan
pembubaran dan likuidasi EBA-SP SMF-BTN03 paling lambat 2 (dua) bulan
setelah penandatanganan Akta Pembubaran EBA-SP SMF-BTN03. Berdasarkan
hasil kajian yang kami lakukan, tidak terdapat peraturan dari OJK yang mengatur
mengenai tata cara pelaporan pembubaran dan likuidasi EBA-SP, oleh karena itu
pelaksanaan pelaporan ini mengacu sebagaimana diatur dalam Dokumen
Transaksi.
0094NMS25 02 20
Page 82
III. Kesimpulan
1. Berdasarkan dokumen yang telah kami terima, kami berpendapat bahwa Bank BTN
telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan dalam POJK 11/2019 dan
dokumen-dokumen penerbitan EBA-SP SMF-BTN03 dengan mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut:
a. Dikarenakan jumlah pokok EBA-SP SMF-BTN03 Kelas A pada dasarnya telah
dilunasi sepenuhnya per Juli 2025 sebagaimana termuat dalam CUC Custodian
Certificate EBA-SP SMF-BTN03, serta mempertimbangkan sisa nilai aset yang
mendasari telah mencapai 6,92% (enam koma sembilan puluh dua persen), maka
persyaratan terkait ambang batas nilai aset yang mendasari atau jumlah
pokok terutang untuk dapat dilaksanakannya Clean-Up Call yaitu paling
banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari aset keuangan (underlying) telah
terpenuhi.
b. Informasi yang disampaikan oleh Penyedia Jasa dalam Laporan Pelaksanaan
Clean-Up Call menyatakan bahwa pendapatan Penyedia Jasa dalam 3 (tiga)
bulan terakhir sebelum pelaksanaan Clean-Up Call adalah Rp. 384.211.529,-( tiga
ratus delapan puluh empat juta dua ratus sebelas ribu lima ratus dua puluh
sembilan Rupiah) sementara biaya pelaksanaan jasa mencapai Rp.462.399.957,-
(empat ratus enam puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu
sembilan ratus lima puluh tujuh Rupiah), sehingga dapat disimpulkan bahwa
Penyedia Jasa telah memenuhi persyaratan yang mewajibkan pelaksanaan
Clean-Up Call dilakukan karena beban yang ditanggung oleh bank lebih
besar dari pendapatan yang diperoleh dari penatausahaan aset keuangan
yang mendasari.
c. Mempertimbangkan bahwa BTN tidak bertindak sebagai Penyedia Kredit
Pendukung dalam transaksi penerbitan EBA-SP SMF-BTN03, maka persyaratan
bahwa Clean-Up Call tidak boleh digunakan untuk menghindari kerugian
yang seharusnya ditanggung oleh investor atau kreditur awal sebagai
penyedia kredit pendukung, sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 5 ayat
(1) huruf g angka 3 POJK 11/2019, tidak berlaku dalam pelaksanaan Clean-
Up Call untuk EBA-SP SMF-BTN03.
d. Dalam dokumen penerbitan EBA-SP SMF-BTN03, tidak terdapat ketentuan yang
mewajibkan Penyedia Jasa untuk melaksanakan Clean-Up Call setelah jumlah
pokok terutang memenuhi persyaratan, serta tidak terdapat ketentuan yang
mengenakan sanksi apabila Penyedia Jasa tidak melaksanakan Clean-Up Call
setelah jumlah pokok terutang mencapai ambang batas yang ditetapkan. Merujuk
pada Pasal 7.1 huruf c Perjanjian Penerbitan EBA-SP dan Pasal 17 Perjanjian
Penyediaan Jasa, Clean-Up Call merupakan hak yang dimiliki oleh BTN. Hal ini
juga tercermin dalam Surat Pemberitahuan Penawaran Clean-Up Call I, Surat
Pemberitahuan Penawaran Clean-Up Call II, yang menunjukkan bahwa
pelaksanaan Clean-Up Call merupakan keputusan dari BTN yang telah disetujui
oleh Direksi BTN. Dengan demikian, dapat diargumentasikan bahwa pengajuan
pelaksanaan Clean-Up Call adalah bentuk diskresi BTN dan bukan instruksi
dari pihak lain, sehingga persyaratan bahwa Clean-Up Call merupakan hak
diskresi bank sebagai kreditur awal telah terpenuhi.
e. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf g angka 5 POJK 11/2019, pelaksanaan Clean-
Up Call bukan merupakan kewajiban Bank sebagai Kreditur Awal
0094NMS25 02 21
Page 83
(Originator) secara formal dan/atau material, namun merupakan pelaksanaan
hak opsi dari BTN berdasarkan diskresi yang mengacu pada huruf d diatas
f. Berdasarkan Pasal 2.1 huruf (f) Perjanjian Induk Sekuritisasi, kredit pendukung
disediakan oleh SMF hanya untuk EBA-SP Kelas A. Selanjutnya, merujuk pada
Pasal 8.1 Perjanjian Induk Sekuritisasi dan Pasal 2.1 juncto Pasal 2.2 Perjanjian
Pendukung Kredit, kredit pendukung dilakukan dengan penempatan dana oleh
Pendukung Kredit pada Rekening Cadangan. Oleh karena itu, pelaksanaan
Clean-Up Call oleh Penyedia Jasa bukan merupakan suatu bentuk kredit
pendukung.
2. Dalam pelaksanaan Clean-Up Call EBA-SP SMF-BTN03, Penerbit, Penyedia Jasa,
Wali Amanat, dan Bank Kustodian telah melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a. Penyedia Jasa telah menyampaikan pemberitahuan kepada BRI, selaku Wali
Amanat dan Bank Kustodian, dan SMF, selaku Penerbit, melalui Surat
Pemberitahuan Penawaran Clean-Up Call I dan Surat Pemberitahuan Penawaran
Clean-Up Call II sebagaimana ditentukan berdasarkan Pasal 17 Perjanjian
Penyediaan Jasa.
b. Wali Amanat telah memberikan jawaban tertulis atas pemberitahuan rencana
pelaksanaan Clean-Up Call oleh Penyedia Jasa dengan menyampaikan Surat
Persetujuan Bank BRI untuk CUC sebagaimana ditentukan berdasarkan Pasal 17
Perjanjian Penyediaan Jasa.
c. Penentuan harga atas pembelian kembali sisa kumpulan tagihan telah disepakati
antara oleh BRI, selaku Wali Amanat, dan BTN dan YKP BTN, selaku Pemegang
EBA-SP SMF-BTN Kelas B, berdasarkan Surat Kesepakatan Nilai Pembelian CUC
kepada YKP BTN dan Surat Kesepakatan Nilai Pembelian CUC kepada BTN
dengan nilai sebesar Rp44.004.121.949 (empat puluh empat milyar empat juta
seratus dua puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh sembilan Rupiah). Nilai
Clean-Up Call ditentukan berdasarkan jumlah pokok terutang dari kumpulan
tagihan, ditambah bunga dan tagihan tertunggak mempertimbangkan metode
tersebut menghasilkan nilai yang lebih tinggi dibandingkan dengan perhitungan
yang didasarkan pada jumlah pokok terutang dari EBA-SP Kelas A, beserta bunga,
biaya-biaya senior, dan pajak terutang. Dengan demikian, penentuan nilai atas
kumpulan tagihan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Perjanjian Penyediaan
Jasa.
d. Sesuai dengan kewajiban berdasarkan Pasal 13.1 Perjanjian Penerbitan EBA-SP,
Bank Kustodian telah melakukan penentuan jumlah yang harus dibayarkan
kepada pihak-pihak yang terlibat penerbitan EBA-SP dan pemegang EBA-SP
berdasarkan urutan prioritas pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Pasal
13.2 Perjanjian Penerbitan EBA-SP dengan menerbitkan Sertifikat Bank Kustodian
Clean-Up Call. Penentuan tersebut juga telah diberitahukan kepada SMF melalui
Surat Bank BRI Terkait CUC Certificate.
e. Pemegang EBA-SP SMF-BTN03, yang diwakili oleh BRI selaku Wali Amanat dan
Bank Kustodian, dan BTN selaku Penyedia Jasa telah menandatangani Akta Jual
Beli Clean Up Call sehubungan dengan pelaksanaan transaksi jual-beli atas sisa
kumpulan tagihan.
0094NMS25 02 22
Page 84
Berdasarkan dokumen-dokumen yang telah kami terima, pelaksanaan transaksi
jual-beli atas sisa kumpulan tagihan telah dilaksanakan oleh Pemegang EBA-SP
SMF-BTN03 dan Penyedia Jasa sesuai dengan ketentuan Pasal 1457 KUHPer
dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1) Pengalihan hak kepemilikan atas kumpulan tagihan telah dilakukan oleh para
pihak melalui penandatanganan Akta Cessie Clean-Up Call. Pengalihan hak
milik atas kumpulan tagihan melalui Akta Cessie Clean-Up Call telah sesuai
dengan Pasal 584 juncto Pasal 613 KUH Perdata, yang mensyaratkan
penyerahan piutang atas nama dilakukan melalui akta otentik atau di bawah
tangan yang dilakukan oleh pihak yang berhak melimpahkan hak atas barang
tersebut. Pemberitahuan kepada debitur kumpulan tagihan tidak diperlukan
dalam pelaksanaan Clean-Up Call EBA-SP SMF-BTN03 karena pertimbangan
utama adalah, BTN sebagai Kreditor Asal yang sebelumnya sebagai pemilik
Kumpulan Tagihan adalah Penyedia Jasa dan pihak dalam Perjanjian Kredit
Pemilikan Rumah (KPR) antara BTN dan debitur yang merupakan aset
keuangan yang mendasari EBA-SP SMF-BTN03. Dengan demikian, Akta
Cessie telah memenuhi syarat formal pengalihan hak kepemilikan atas
kumpulan tagihan sesuai ketentuan Pasal 584 juncto Pasal 613 KUH Perdata.
2) Pembayaran atas pelaksanaan jual-beli kumpulan tagihan telah dilakukan oleh
BTN selaku Penyedia Jasa kepada BRI selaku Wali Amanat dan Bank
Kustodian yang mewakili Pemegang EBA-SP, dengan merujuk pada Trial
Balance tertanggal 29 Juli 2025, Bukti Pengiriman Koleksi Kepada YKP, dan
Bukti Pengiriman Koleksi Kepada BTN. Selain itu, Pasal 2.3 Akta Cessie
menegaskan bahwa akta tersebut berlaku sebagai tanda terima yang sah atas
pembelian oleh Penyedia Jasa melalui pelaksanaan opsi Clean-Up Call.
f. Atas pelaksanaan Clean-Up Call, SMF selaku penerbit menginstruksikan BRI
selaku Bank Kustodian untuk melakukan pembayaran kepada pihak-pihak yang
bertransaksi dan Pemegang EBA-SP melalui Surat Arahan Transaksi Parties.
Instruksi tersebut diberikan sesuai tugas dan kewajiban SMF berdasarkan Pasal
15.2 huruf (n) Perjanjian Penerbitan EBA-SP. Sesuai dengan arahan tersebut,
Bank Kustodian telah melakukan pembayaran dengan merujuk pada Trial Balance
tertanggal 29 Juli 2025, Bukti Pengiriman Koleksi Kepada YKP, dan Bukti
Pengiriman Koleksi Kepada BTN.
g. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) POJK 11/2019, Penyedia Jasa telah
menyusun Laporan Pelaksanaan Clean-Up Call yang memuat informasi
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 ayat (3) juncto ayat (4) POJK 11/2019.
dan menyampaikannya kepada OJK melalui Surat Laporan Pelaksanaan Clean-
Up Call.
h. Pelaksanaan Clean-Up Call oleh Penyedia Jasa menyebabkan terpenuhinya salah
satu kondisi yang menyebabkan pembubaran dan likuidasi EBA-SP SMF-BTN03
berdasarkan Bab XXVI Prospektus. Oleh karenanya, Penyedia Jasa, Penerbit,
Wali Amanat, dan Bank Kustodian telah menyusun dan menandatangani Akta
Pembubaran EBA-SP SMF-BTN03.
0094NMS25 02 23
Page 85
3. Setelah dilakukannya pembubaran dan likuidasi terhadap EBA-SP SMF-BTN03,
Penerbit, Wali Amanat, dan Bank Kustodian perlu untuk melaksanaan hal-hal sebagai
berikut:
a. Pencabutan NPWP EBA-SP SMF-BTN03 oleh SMF selaku Penerbit, yang
dilakukan dengan bekerja sama dengan BRI selaku Wali Amanat dan Bank
Kustodian; dan
b. Penyampaian laporan pembubaran EBA-SP SMF-BTN03 oleh SMF kepada OJK
yang dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah penandatanganan Akta
Pembubaran EBA-SP SMF-BTN03.
IV. Asumsi dan Kualifikasi
Untuk keperluan pembuatan Pendapat Hukum ini, kami telah membuat asumsi sebagai
berikut:
1. Keaslian, kelengkapan, kebenaran faktual semua dokumen dan/atau catatan yang
disajikan dan disediakan oleh Perseroan sebagai aslinya dan kesesuaian dengan
aslinya dari semua dokumen dan catatan yang disajikan dan disimpan sebagai
salinan;
2. Keakuratan semua pencarian yang dilakukan oleh kami dan kebenaran yang
berkelanjutan dari pencarian tersebut dari tanggal pencarian yang relevan sampai
dengan tanggal Pendapat Hukum ini;
3. Kecuali sebagaimana diatur dalam Pendapat Hukum ini, setiap dokumen atau catatan
yang diserahkan kepada kami tetap tidak diubah dan memiliki kekuatan dan efek
penuh, dan tidak diubah, dibatalkan atau digantikan oleh beberapa dokumen atau
perjanjian atau tindakan lain yang tidak kami sadari;
4. Semua fakta, informasi dan dokumen yang kami periksa adalah asli, lengkap, terkini,
dan akurat dan tidak ada dokumen material yang kami sembunyikan dari kami baik
sengaja maupun tidak sengaja;
5. Kami tidak bertanggung jawab untuk memberikan Pendapat Hukum apapun
sehubungan dengan keuangan yang termasuk perpajakan. Kami menyarankan
Perseroan untuk menunjuk konsultan terpisah untuk memberikan nasihat terpisah
tentang masalah ini;
6. Seluruh informasi yang kami peroleh untuk pengadaan Pendapat Hukum ini dari
Perseroan, otoritas terkait, dan/atau pihak terkait adalah relevan, efektif, dan/atau
berlaku sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan. Kami tidak akan
bertanggung jawab jika ada peraturan, informasi atau persyaratan baru yang direvisi,
diubah, diganti atau diubah setelah tanggal Pendapat Hukum ini yang dapat
mempengaruhi pendapat atau Pendapat Hukum kami; dan
7. Pembuatan setiap asumsi di atas menunjukkan bahwa kita telah mengasumsikan
bahwa setiap hal yang menjadi subjek dari setiap asumsi adalah benar, betul, dan
lengkap dalam segala hal. Bahwa kami telah membuat asumsi dalam Pendapat
Hukum ini tidak berarti bahwa kami telah melakukan penyelidikan untuk
memverifikasi suatu asumsi atau tidak mengetahui keadaan apa pun, yang akan
mempengaruhi kebenaran asumsi apa pun. Tidak ada asumsi yang dibatasi oleh
asumsi lain.
0094NMS25 02 24
Page 86
8. Bahwa, Pendapat Hukum ini hanya dibuat berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan resmi di Negara Republik Indonesia;
9. Bahwa, Pendapat Hukum ini dibuat hanya berdasarkan fakta-fakta sebagaimana
tercantum dalam salinan dokumen dan informasi (baik lisan maupun tertulis), yang
telah kami tinjau seperti di atas;
10. Bahwa, Pendapat Hukum ini tidak menjamin terjadinya situasi atau kepastian
penyelesaian masalah. Kami sebagai Advokat yang tunduk pada Kode Etik Advokat
tidak diperkenankan memberikan jaminan sebagaimana tersebut di atas;
11. Bahwa, dalam Pendapat Hukum ini, kami tidak memberikan Pendapat Hukum yang
mewajibkan dan/atau mengharuskan dilakukannya tindakan tertentu. Pendapat
Hukum ini hanya dimaksudkan untuk memberikan analisis hukum atas tindakan
tersebut, tetapi Perseroan sendiri yang akan memutuskan apakah akan melakukan
tindakan tersebut atau tidak;
12. Bahwa, Pendapat Hukum ini kami berikan dalam kapasitas kami sebagai Advokat
yang bebas dan mandiri serta tidak mempunyai benturan kepentingan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan Perseroan atau perwakilannya yang meminta
analisis hukum ini; dan
13. Bahwa Pendapat Hukum ini dibuat dengan asumsi bahwa semua fakta hukum yang
diungkapkan kepada kami adalah fakta hukum yang sebenarnya dan akurat.
Demikian kami sampaikan.
0094NMS25 02 25
Page 87
NURJADIN SUMONO MULYADI & PARTNERS
Hormat kami,
NURJADIN SUMONO MULYADI & P. RTNERS
DI I ANDIKUSUMAH
PARTNER
26
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.33
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.33 ×4
unresolved
org
PT Sarana Multigriya Financial (Persero)
p.34
unresolved
org
PT Bank Rakyat Sertifikat
p.52
unresolved
org
PT Sarana Multigirya Finansial (Persero)
p.59
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.63 ×35
unresolved
org
Bank BRI
p.63 ×32
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.63 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.64
unresolved
org
Bank BRI Pemberitahuan Opsi CUC
p.64
unresolved
org
Bank BRI Terkait CUC Certificate
p.65 ×3
unresolved
org
Yayasan Kesejahteraan Pegawai BTN
p.65
unresolved
org
Bank Kustodian Clean-Up Call. Penentuan
p.83
unresolved
person
DI I ANDIKUSUMAH
· PARTNER
p.87
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.