Skip to content
Back to announcement

20251229_RDTX_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_32015635_lamp2.pdf

Other Text extracted RDTX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.929
AS
PENGUMUMAN D

JADWAL DAN TATA CARA R DTX
PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM TAHUN BUKU 2025
GROUP

Berdasarkan keputusan Direksi PT Roda Vivatex Tbk. (“Perseroan”) sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Sirkuler Direksi Sebagai Pengganti Rapat Direksi No. 008/RV/SK/DIR/XII/2025 tanggal 23 Desember 2025 yang
telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Sirkuler
Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris No. 007/RV/KOM/XII/2025 tanggal 23 Desember
2025, dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan melaksanakan
pembagian dividen interim sebesar Rp200.-- (Dua ratus rupiah) per saham untuk tahun buku 2025 (periode 1 Januari
2025 sampai dengan 30 September 2025). Adapun jadwal dan tata cara pembagian dividen interim untuk tahun buku
2025 adalah sebagai berikut :

A. JADWAL
No. Kegiatan Tanggal
1. Pengumuman di Bursa Efek Indonesia 29 Desember 2025
2s Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum
Dividen)
# Pasar Regular dan Pasar Negosiasi # 08 Januari 2026
# Pasar Tunai « 12 Januari 2026

3 Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
# Pasar Regular dan Pasar Negosiasi

# Pasar Tunai # 09 Januari 2026
# 13 Januari 2026

4. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen (Record Date) 12 Januari 2026

5. Tanggal Pembayaran Dividen Interim Tahun Buku 2025 21 Januari 2026

B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM

1. Dividen interim akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan pada tanggal 12 Januari 2026 sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (“Record
Date”).

2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”), pembagian dividen interim akan didistribusikan oleh KSEI pada 21 Januari 2026 melalui
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. Konfirmasi
hasil pendistribusian dividen interim akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank
Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. Selanjutnya Pemegang Saham akan menerima
informasi mengenai pembagian dividen interim dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana
Pemegang Saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak
dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (Pemegang Saham warkat/scripf), pembagian dividen interim
akan ditransfer langsung ke rekening Bank milik Pemegang Saham yang bersangkutan.

P.T. RODA VIVATEX Tbk

Office : RDTX Sguare (dlh Menara Standard Chartered) Lc. 32, Jl. Prof. Dr. Satrio No. 164 Jakarta Selatan - Indonesia
Telp.:(62-21) 25532222 (Hunting) Fax. : (62-21) 25532255

Factory : Jl. Pahlawan Km. | Citeureup - Cibinong, Indonesia, Telp. : (62-21) 8753685
Email :geno@rodavivatex.co.id Website : www.rodavivatex.co.id

Page 2 OCR 0.948
L

RDTX
GROUP

3. Atas pembayaran dividen interim kepada Pemegang Saham Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) tidak akan
dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sedangkan atas pembayaran dividen interim kepada Pemegang
Saham Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”) akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan
ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat Record Date.

Pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh Pemegang Saham WPDN adalah
menjadi kewajiban Pemegang Saham WPDN yang bersangkutan dan dilaksanakan oleh masing-masing
Pemegang Saham WPDN.

4. Bagi Pemegang Saham yang merupakan WPDN berbentuk badan hukum, yang belum menyerahkan Nomor
Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau
Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal 12 Januari 2026,
pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.

5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan WPLN yang negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (“P3B”) atau Tax Treaty dengan Republik Indonesia, dapat memanfaatkan pemotongan pajak
dengan tarif yang lebih rendah ( sesuai P3B) dari tarif normal pemotongan Pajak Penghasilan (“PPh”) sebesar
20” jika dapat memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-
25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapaan P3B, yaitu dengan menyampaikan Surat
Keterangan Domisili (“SKD”) WPLN berupa Form DGT asli yang diisi dengan benar, lengkap. jelas,
ditandatangani, dan telah mendapat pengesahan dari pejabat berwenang negara mitra (jika pengesahan tidak
ada, dapat diganti dengan asli Certificate of Residence (CoR) dalam Bahasa Inggris kepada KSEI sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI). Namun, jika selama tahun 2023, WPLN sudah pernah
bertransaksi dan sudah memberikan Form DGT asli yang dilengkapi dengan CoR kepada Wajib Pajak di
Indonesia, maka SKD DGT dapat digantikan dengan softcopy Tanda Terima SKD yang sudah terdaftar pada
website resmi eSKD. Apabila belum menyerahkan dokumen dimaksud sampai dengan batas waktu yang
ditetapkan oleh KSEI, maka atas pembayaran dividen interim kepada pemegang saham WPLN tersebut akan
dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi, yaitu sebesar 20Y6.

6. Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima Wajib Pajak Orang
Pribadi Dalam Negeri (“WPODN”) tidak lagi dipotong PPh dan dikecualikan sebagai objek pajak, sepanjang
dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, serta terdapat kewajiban untuk
menyampaikan laporan realisasi investasi. Lebih lanjut, apabila WPOPDN tidak memenuhi ketentuan
investasi, maka atas dividen yang diterima oleh WPOPDN terutang pajak penghasilan saat dividen
diterima/diperoleh dan wajib disetor sendiri oleh WPOPDN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
No. 9 Tahun 2021 (“PP9”) dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021 (“PMK18”).

7. Pemotongan PPh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku pada Record Date. Jika
terdapat peraturan perpajakan yang baru terbit setelah dilaksanakan pemotongan PPh tetapi berlaku surut ke
Record Date dan dapat saja menyebabkan kelebihan pemotongan PPh, maka penyelesaian pengembalian
pajak dilakukan melalui mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan
ketentuan perpajakan yang berlaku (sampai dengan pengumuman ini terbit, yaitu Peraturan Menteri Keuangan
No. 187/PMK.03/2015) yang dilakukan oleh masing-masing pemegang saham yang terdampak peraturan

tersebut.
P.T. RODA VIVATEX Tbk
Office : RDTX Sguare (d/h Menara Standard Chartered) Lt. 32, Jl. Prof. Dr. Satrio No. 164 Jakarta Selatan - Indonesia

Telp.: (62-21) 25532222 (Hunting) Fax.: (62-21) 25532255
Factory : Jl. Pahlawan Km. | Citeureup - Cibinong, Indonesia, Telp. : (62-21) 8753685
Email : geno@rodavivatex.co.id Website : www.rodavivatex.co.id
Page 3 OCR 0.944
L

RDTX
GROUP

8. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak
dividen interim dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
membuka rekening efek. Bagi Pemegang Saham warkat/script, bukti pemotongan pajak dividen interim
diambil di Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT BIMA REGISTRA, Satrio Tower, Lantai 9 Zona AA,
Jalan Prof. Dr. Satrio Blok C4, Kav. 6-7, Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan - 12950, Indonesia, Telp.:
(#6221) 25984818.

9. Bagi Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk saham Perseroan
dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data Pemegang Saham dan dokumen status
pajaknya kepada KSEI dalam jangka waktu yang ditentukan oleh ketentuan KSEI.

10. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen interim yang telah dibayarkan
kepada dan diterima oleh Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI selain
kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank
Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang
berlaku.

Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan. Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan
secara khusus kepada pemegang saham.

Jakarta, 29 Desember 2025
Direksi
PT Roda Vivatex Tbk.

P.T. RODA VIVATEX Tbk

Office : RDTX Sguare (d/h Menara Standard Chartered) Lt. 32, Jl. Prof. Dr Satrio No. 164 Jakarta Selatan - Indonesia
Telp.:(62-21) 25532222 (Hunting) Fax. : (62-21) 25532255

Factory : Jl. Pahlawan Km. | Citeureup - Cibinong, Indonesia, Telp. : (62-21) 8753685
Email : geno@rodavivatex.co.id Website : www.rodavivatex.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.42 MB
Published29 Dec 2025
Pages3
Characters8,696
Text sourceOCR
OCR confidence0.940

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Roda Vivatex Tbk. p.1 ×10
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible person Prof. Dr. Satrio p.1 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Menteri Keuangan p.2 ×2
unresolved org PT BIMA REGISTRA p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result