Back to announcement
20251229_RDTX_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_32015635_lamp2.pdf
Other Text extracted RDTXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.929
AS PENGUMUMAN D JADWAL DAN TATA CARA R DTX PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM TAHUN BUKU 2025 GROUP Berdasarkan keputusan Direksi PT Roda Vivatex Tbk. (“Perseroan”) sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Sirkuler Direksi Sebagai Pengganti Rapat Direksi No. 008/RV/SK/DIR/XII/2025 tanggal 23 Desember 2025 yang telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris No. 007/RV/KOM/XII/2025 tanggal 23 Desember 2025, dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan melaksanakan pembagian dividen interim sebesar Rp200.-- (Dua ratus rupiah) per saham untuk tahun buku 2025 (periode 1 Januari 2025 sampai dengan 30 September 2025). Adapun jadwal dan tata cara pembagian dividen interim untuk tahun buku 2025 adalah sebagai berikut : A. JADWAL No. Kegiatan Tanggal 1. Pengumuman di Bursa Efek Indonesia 29 Desember 2025 2s Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen) # Pasar Regular dan Pasar Negosiasi # 08 Januari 2026 # Pasar Tunai « 12 Januari 2026 3 Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen) # Pasar Regular dan Pasar Negosiasi # Pasar Tunai # 09 Januari 2026 # 13 Januari 2026 4. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen (Record Date) 12 Januari 2026 5. Tanggal Pembayaran Dividen Interim Tahun Buku 2025 21 Januari 2026 B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM 1. Dividen interim akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 12 Januari 2026 sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (“Record Date”). 2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian dividen interim akan didistribusikan oleh KSEI pada 21 Januari 2026 melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. Konfirmasi hasil pendistribusian dividen interim akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. Selanjutnya Pemegang Saham akan menerima informasi mengenai pembagian dividen interim dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (Pemegang Saham warkat/scripf), pembagian dividen interim akan ditransfer langsung ke rekening Bank milik Pemegang Saham yang bersangkutan. P.T. RODA VIVATEX Tbk Office : RDTX Sguare (dlh Menara Standard Chartered) Lc. 32, Jl. Prof. Dr. Satrio No. 164 Jakarta Selatan - Indonesia Telp.:(62-21) 25532222 (Hunting) Fax. : (62-21) 25532255 Factory : Jl. Pahlawan Km. | Citeureup - Cibinong, Indonesia, Telp. : (62-21) 8753685 Email :geno@rodavivatex.co.id Website : www.rodavivatex.co.id
Page 2 OCR 0.948
L RDTX GROUP 3. Atas pembayaran dividen interim kepada Pemegang Saham Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) tidak akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sedangkan atas pembayaran dividen interim kepada Pemegang Saham Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”) akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat Record Date. Pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh Pemegang Saham WPDN adalah menjadi kewajiban Pemegang Saham WPDN yang bersangkutan dan dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham WPDN. 4. Bagi Pemegang Saham yang merupakan WPDN berbentuk badan hukum, yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal 12 Januari 2026, pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat. 5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan WPLN yang negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) atau Tax Treaty dengan Republik Indonesia, dapat memanfaatkan pemotongan pajak dengan tarif yang lebih rendah ( sesuai P3B) dari tarif normal pemotongan Pajak Penghasilan (“PPh”) sebesar 20” jika dapat memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER- 25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapaan P3B, yaitu dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili (“SKD”) WPLN berupa Form DGT asli yang diisi dengan benar, lengkap. jelas, ditandatangani, dan telah mendapat pengesahan dari pejabat berwenang negara mitra (jika pengesahan tidak ada, dapat diganti dengan asli Certificate of Residence (CoR) dalam Bahasa Inggris kepada KSEI sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI). Namun, jika selama tahun 2023, WPLN sudah pernah bertransaksi dan sudah memberikan Form DGT asli yang dilengkapi dengan CoR kepada Wajib Pajak di Indonesia, maka SKD DGT dapat digantikan dengan softcopy Tanda Terima SKD yang sudah terdaftar pada website resmi eSKD. Apabila belum menyerahkan dokumen dimaksud sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh KSEI, maka atas pembayaran dividen interim kepada pemegang saham WPLN tersebut akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi, yaitu sebesar 20Y6. 6. Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (“WPODN”) tidak lagi dipotong PPh dan dikecualikan sebagai objek pajak, sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, serta terdapat kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi investasi. Lebih lanjut, apabila WPOPDN tidak memenuhi ketentuan investasi, maka atas dividen yang diterima oleh WPOPDN terutang pajak penghasilan saat dividen diterima/diperoleh dan wajib disetor sendiri oleh WPOPDN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 (“PP9”) dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021 (“PMK18”). 7. Pemotongan PPh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku pada Record Date. Jika terdapat peraturan perpajakan yang baru terbit setelah dilaksanakan pemotongan PPh tetapi berlaku surut ke Record Date dan dapat saja menyebabkan kelebihan pemotongan PPh, maka penyelesaian pengembalian pajak dilakukan melalui mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (sampai dengan pengumuman ini terbit, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 187/PMK.03/2015) yang dilakukan oleh masing-masing pemegang saham yang terdampak peraturan tersebut. P.T. RODA VIVATEX Tbk Office : RDTX Sguare (d/h Menara Standard Chartered) Lt. 32, Jl. Prof. Dr. Satrio No. 164 Jakarta Selatan - Indonesia Telp.: (62-21) 25532222 (Hunting) Fax.: (62-21) 25532255 Factory : Jl. Pahlawan Km. | Citeureup - Cibinong, Indonesia, Telp. : (62-21) 8753685 Email : geno@rodavivatex.co.id Website : www.rodavivatex.co.id
Page 3 OCR 0.944
L RDTX GROUP 8. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen interim dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. Bagi Pemegang Saham warkat/script, bukti pemotongan pajak dividen interim diambil di Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT BIMA REGISTRA, Satrio Tower, Lantai 9 Zona AA, Jalan Prof. Dr. Satrio Blok C4, Kav. 6-7, Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan - 12950, Indonesia, Telp.: (#6221) 25984818. 9. Bagi Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk saham Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data Pemegang Saham dan dokumen status pajaknya kepada KSEI dalam jangka waktu yang ditentukan oleh ketentuan KSEI. 10. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen interim yang telah dibayarkan kepada dan diterima oleh Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan. Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham. Jakarta, 29 Desember 2025 Direksi PT Roda Vivatex Tbk. P.T. RODA VIVATEX Tbk Office : RDTX Sguare (d/h Menara Standard Chartered) Lt. 32, Jl. Prof. Dr Satrio No. 164 Jakarta Selatan - Indonesia Telp.:(62-21) 25532222 (Hunting) Fax. : (62-21) 25532255 Factory : Jl. Pahlawan Km. | Citeureup - Cibinong, Indonesia, Telp. : (62-21) 8753685 Email : geno@rodavivatex.co.id Website : www.rodavivatex.co.id
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2 ×2
unresolved
org
PT BIMA REGISTRA
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.