Back to announcement
20251224_TOBA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32015470_lamp1.pdf
Other Text extracted TOBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT TBS ENERGI UTAMA TBK (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PEMBELIAN
KEMBALI SAHAM PERSEROAN DALAM KONDISI PASAR
YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN
(“PEMBELIAN KEMBALI SAHAM”)
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU
PROFESIONAL LAINNYA.
PT TBS ENERGI UTAMA TBK
(“PERSEROAN”)
Berkedudukan di Jakarta Selatan
Kegiatan Usaha:
Investasi di bidang pertambangan dan perdagangan batubara, perkebunan kelapa sawit dan sedang
mengembangkan usahanya sebagai produsen pembangkit listrik mandiri, serta investasi di energi
terbarukan dan perdagangan besar dan eceran kendaraan melalui Perusahaan Anak.
Kantor Pusat:
Treasury Tower Level 33, SCBD Lot.28, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Telepon: (62-21) 5020 0353, Faksimili: (62-21) 5020 0352
Email : corsec@thisistbs.com , Website: www. thisistbs.com
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN 13 TAHUN 2023
TENTANG KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA PASAR MODAL PADA KONDISI PASAR
YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM.
Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2025
Page 2
I. PENDAHULUAN
Perseroan berencana melakukan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perseroan
(“Pembelian Kembali Saham”) dan tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”). Pembelian Kembali
Saham akan dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas
Pasar Modal Pada Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan (POJK Nomor 13/2023);
2. Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh
Perusahaan Terbuka (POJK Nomor 29/2023); dan
3. Surat OJK Nomor S-102/D.04/2025 Tanggal 17 September 2025 tentang Kebijakan Pelaksanaan
Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka Dalam Kondisi Pasar yang
Berfluktuasi Secara Signifikan.
Jumlah nilai keseluruhan Pembelian Kembali Saham diperkirakan sebanyak-banyaknya sebesar
825.740.293 (delapan ratus dua puluh lima juta tujuh ratus empat puluh ribu dua ratus sembilan puluh
tiga), dengan asumsi seluruh Pembelian Kembali Saham terlaksana sepenuhnya, sebanyak-
banyaknya sebesar Rp586.275.608.030 (lima ratus delapan puluh enam miliar dua ratus tujuh puluh
lima juta enam ratus delapan ribu tiga puluh Rupiah) atau setara dengan AS$34.918.142 (tiga puluh
empat juta sembilan ratus delapan belas ribu seratus empat puluh dua Dolar Amerika Serikat) dengan
asumsi bahwa AS$1 (satu Dolar Amerika Serikat) setara dengan
Rp16.790 (enam belas ribu tujuh ratus sembilan puluh Rupiah). Dana tersebut termasuk biaya
transaksi, biaya pedagang perantara dan biaya lainnya sehubungan dengan transaksi Pembelian
Kembali Saham Perseroan.
II. INFORMASI MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN
A. PERKIRAAN JADWAL PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN, PERKIRAAN BIAYA
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM, JUMLAH SAHAM YANG AKAN DIBELI KEMBALI & SUMBER
DANA
PERKIRAAN JADWAL WAKTU PELAKSANAAN
1. Penyampaian Keterbukaan Informasi melalui 24 Desember 2025
situs web Bursa Efek dan situs web Perseroan
2. Perkiraan jadwal periode Pembelian Kembali 24 Desember 2025 – 24 Maret 2026
Saham
2
Page 3
PERKIRAAN BIAYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN JUMLAH NILAI NOMINAL SELURUH
SAHAM PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Perseroan memperkirakan jumlah saham dalam Pembelian Kembali Saham adalah sebanyak-
banyaknya sebesar 825.740.293 (delapan ratus dua puluh lima juta tujuh ratus empat puluh ribu
dua ratus sembilan puluh tiga) lembar saham atau mewakili sebesar 10% (sepuluh persen) dari
modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehingga masih dalam batasan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Biaya untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham Perseroan akan berasal dari saldo kas
internal Perseroan. Perseroan telah menyisihkan sejumlah dana untuk Pembelian Kembali Saham
yang berasal dari saldo kas internal yang tidak akan mempengaruhi kemampuan keuangan
Perseroan secara signifikan untuk memenuhi kewajiban yang akan jatuh tempo. Dengan asumsi
seluruh Pembelian Kembali Saham terlaksana sepenuhnya, besarnya perkiraan dana Pembelian
Kembali Saham adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp586.275.608.030 (lima ratus delapan
puluh enam miliar dua ratus tujuh puluh lima juta enam ratus delapan ribu tiga puluh Rupiah) atau
setara dengan AS$34.918.142 (tiga puluh empat juta sembilan ratus delapan belas ribu seratus
empat puluh dua Dolar Amerika Serikat) dengan asumsi bahwa AS$1 (satu Dolar Amerika Serikat)
setara dengan Rp16.790 (enam belas ribu tujuh ratus sembilan puluh Rupiah)
(”Perkiraan Dana Pembelian Kembali”). Perkiraan Dana Pembelian Kembali tersebut telah
termasuk biaya transaksi, biaya pedagang perantara dan biaya lainnya sehubungan dengan
transaksi Pembelian Kembali Saham Perseroan.
Perkiraan Dana Pembelian Kembali di atas dihitung dengan menggunakan harga saham
Perseroan pada penutupan perdagangan tanggal 23 Desember 2025, yaitu sebesar Rp710 (tujuh
ratus sepuluh Rupiah) per saham. Dalam hal harga saham Perseroan pada saat pelaksanaan
Pembelian Kembali Saham berbeda dengan harga saham Perseroan yang digunakan sebagai
acuan perhitungan estimasi Perkiraan Dana Pembelian Kembali yang diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini, maka dana yang disisihkan Perseroan untuk Pembelian Kembali
Saham Perseroan akan menyesuaikan dengan harga Saham terkini di Bursa Efek Indonesia untuk
melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 11
dan/atau Pasal 12 POJK No.29/2023 (sebagaimana relevan).
Dalam hal jumlah saham yang dibeli kembali oleh Perseroan melalui Pembelian Kembali Saham
belum mencapai 825.740.293 (delapan ratus dua puluh lima juta tujuh ratus empat puluh ribu
dua ratus sembilan puluh tiga) lembar saham atau mewakili sebesar 10% (sepuluh persen) dari
modal ditempatkan dan disetor Perseroan (akibat dari terdapatnya perbedaan harga antara harga
acuan pada Keterbukaan Informasi ini dengan harga Saham terkini di Bursa Efek Indonesia),
namun demikian jumlah dana yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham
secara keseluruhan akan melebihi Perkiraan Dana Pembelian Kembali, maka Perseroan akan
menambah alokasi Perkiraan Dana Pembelian Kembali dalam jumlah yang sesuai untuk dapat
menyerap kekurangan tersebut sehingga jumlah saham yang dibeli kembali mencapai
825.740.293 (delapan ratus dua puluh lima juta tujuh ratus empat puluh ribu dua ratus sembilan
puluh tiga) lembar saham atau mewakili sebesar 10% (sepuluh persen) dari modal ditempatkan
3
Page 4
dan disetor Perseroan, dengan tetap memperhatian ketentuan Pasal 37 ayat (1) UUPT dan POJK
No.29/2023.
Dalam melakukan Pembelian Kembali Saham, Perseroan akan tetap memperhatikan batasan
maksimum yang diperkenankan dalam pelaksanaan pembelian kembali saham sebagaimana
diatur dalam Pasal 8 POJK 13/2023 dan Pasal 14 POJK 29/2023 dan jumlah saham yang beredar
yang harus dipenuhi oleh Perseroan sesuai ketentuan yang berlaku.
B. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Perseroan mempertimbangkan untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan
sehubungan dengan kondisi pasar modal yang berfluktuasi secara signifikan. Kondisi tersebut
berpotensi menyebabkan harga saham Perseroan tidak mencerminkan nilai fundamental
Perseroan yang sesungguhnya, meskipun kinerja operasional dan kondisi keuangan Perseroan
tetap berada dalam keadaan yang sehat dan stabil.
Pembelian kembali saham ini dilakukan sebagai salah satu upaya Perseroan untuk:
• menjaga kepercayaan investor terhadap Perseroan;
• memberikan fleksibilitas bagi Perseroan dalam pengelolaan struktur permodalan;
• meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang; serta
• menjaga stabilitas harga saham Perseroan di tengah kondisi pasar yang tidak kondusif.
Pelaksanaan pembelian kembali saham ini tidak akan memberikan dampak negatif yang material
terhadap kegiatan usaha Perseroan, mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang
memadai untuk mendukung operasional serta pelaksanaan pembelian kembali saham sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN DAN DAMPAK PEMBIAYAAN
Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi Pembelian Kembali Saham tidak akan
memberikan dampak penurunan pendapatan yang bersifat material terhadap kegiatan usaha
Perseroan mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan
pembiayaan Pembelian Kembali Saham bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan dan tidak
terdapat dampak yang bersifat material atas biaya pembiayaan Perseroan sebagai akibat
pelaksaaan Pembelian Kembali Saham.
Untuk keperluan pembelian kembali saham, Perseroan akan menggunakan kas internal sebesar
Perkiraan Dana Pembelian Kembali atau diperkirakan hanya sebesar 4,33% (empat koma tiga
puluh tiga persen) dari seluruh total aset Perseroan yang berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan tercatat sebesar AS$805.689.439 (delapan ratus lima juta enam ratus
delapan puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh sembilan Dollar Amerika Serikat).
4
Page 5
D. PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, laba per saham Perseroan adalah
sebesar AS$0,0033 (nol koma nol nol tiga tiga Dolar Amerika Serikat), dan diperkirakan setelah
pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan dilaksanakan dengan memperhitungkan
Perkiraan Dana Pembelian Kembali, akan menjadi sebagai berikut:
(dalam Dolar Amerika Serikat)
Keterangan 30 September 2025
Sebelum Dampak Setelah
Total Aset 805.689.439 (34.918.142) 770.771.297
Total Ekuitas 238.060.817 (34.918.142) 203.142.675
Total Ekuitas yang Dapat Diatribusikan Kepada 216.364.286 (34.918.142) 181.446.144
Pemilik Pemilik Entitas Induk
Laba Periode Berjalan yang Dapat Diatribusikan (127.378.655) (127.378.655)
Kepada Pemilik Entitas Induk
Laba Bersih per Lembar Saham Dasar yang (0,0154) (0,0154)***
dapat diatribusikan kepada pemilik Pemilik
Entitas Induk
Kas dan Setara Kas 89,007,068 (12.451) 88,994,617
Catatan: ***dampak terdapat pada angka kelima setelah koma dimana terdapat kenaikan 0,00001
Sehingga berdasarkan penjelasan di atas, Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi
Pembelian Kembali Saham Perseroan tidak akan memberikan dampak negatif yang material
terhadap kegiatan usaha Perseroan.
E. PEMBATASAN HARGA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Perseroan akan melakukan Pembelian Kembali Saham dengan harga yang dianggap baik dan
wajar oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No.29/2023.
F. PEMBATASAN JANGKA WAKTU PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Periode Pembelian Kembali Saham akan berlangsung dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan sejak tanggal hari ini yaitu tanggal 24 Desember 2025 sampai dengan 24 Maret 2025,
sesuai dengan ketentuan Pasal 9 dari POJK No. 13/2023.
Perseroan dapat memberhentikan Pembelian Kembali Saham, atas pertimbangannya sendiri,
dalam hal terdapat kondisi – kondisi di bawah ini yang terpenuhi:
(i) Jumlah target saham Pembelian Kembali Saham telah seluruhnya dibeli;
(ii) Telah berakhirnya jangka waktu 3 (tiga) bulan;
(iii) dihentikan apabila dianggap perlu oleh manajemen Perseroan.
Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam huruf (iii), Perseroan akan menyampaikan informasi
mengenai penghentian Pembelian Kembali Saham kepada OJK disertai dengan alasannya dan
mengumumkan kepada masyarakat atas penghentian Pembelian Kembali Saham, paling lambat
5
Page 6
2 (dua) Hari Kerja setelah keputusan mengenai penghentian pelaksanaan Pembelian Kembali
Saham.
G. METODE PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Perseroan akan melaksanakan Pembelian Kembali Saham baik melalui transaksi dalam Bursa
Efek Indonesia maupun diluar Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur
dalam POJK No.29/2023. Dalam hal terdapat bagian dari Pembelian Kembali Saham yang
dilaksanakan melalui transaksi dalam Bursa Efek Indonesia, maka Perseroan akan menunjuk 1
(satu) Anggota Bursa Efek Indonesia untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan
melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia selama periode Pembelian Kembali Saham
Perseroan.
H. PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN TERKAIT PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Pembelian Kembali Saham menggunakan asumsi bahwa saham yang akan dibeli kembali oleh
Perseroan adalah sebanyak-banyaknya 825.740.293 (delapan ratus dua puluh lima juta tujuh
ratus empat puluh ribu dua ratus sembilan puluh tiga) lembar saham dan harga pembelian kembali
saham akan menggunakan acuan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan Pembelian
Kembali Saham tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional Perseroan karena
Perseroan telah memiliki modal kerja yang cukup baik untuk menjalankan kegiatan usaha
Perseroan.
III. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan, pemegang saham Perseroan dapat menyampaikannya
kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan di kantor pusat
Perseroan dengan alamat:
PT TBS Energi Utama Tbk
Treasury Tower Level 33, SCBD Lot.28,
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Email : corsec@thisistbs.com
Demikian Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada para pemegang saham Perseroan.
Jakarta, 24 Desember 2025
PT TBS Energi Utama Tbk
Direksi Perseroan
6
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.