Skip to content
Back to announcement

20251224_TOBA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32015470_lamp1.pdf

Other Text extracted TOBA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
               KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                      PT TBS ENERGI UTAMA TBK (“PERSEROAN”)
                     SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PEMBELIAN
                  KEMBALI SAHAM PERSEROAN DALAM KONDISI PASAR
                       YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN
                           (“PEMBELIAN KEMBALI SAHAM”)


JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU
PROFESIONAL LAINNYA.




                                    PT TBS ENERGI UTAMA TBK
                                         (“PERSEROAN”)

                                  Berkedudukan di Jakarta Selatan

                                          Kegiatan Usaha:
  Investasi di bidang pertambangan dan perdagangan batubara, perkebunan kelapa sawit dan sedang
   mengembangkan usahanya sebagai produsen pembangkit listrik mandiri, serta investasi di energi
         terbarukan dan perdagangan besar dan eceran kendaraan melalui Perusahaan Anak.


                                            Kantor Pusat:
Treasury Tower Level 33, SCBD Lot.28, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
                     Telepon: (62-21) 5020 0353, Faksimili: (62-21) 5020 0352
                    Email : corsec@thisistbs.com , Website: www. thisistbs.com


KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN 13 TAHUN 2023
TENTANG KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA PASAR MODAL PADA KONDISI PASAR
YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN.


INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM.


                                      Keterbukaan Informasi ini
                       diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2025
Page 2
 I.          PENDAHULUAN


Perseroan berencana melakukan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perseroan
(“Pembelian Kembali Saham”) dan tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”). Pembelian Kembali
Saham akan dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas
   Pasar Modal Pada Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan (POJK Nomor 13/2023);
2. Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh
   Perusahaan Terbuka (POJK Nomor 29/2023); dan
3. Surat OJK Nomor S-102/D.04/2025 Tanggal 17 September 2025 tentang Kebijakan Pelaksanaan
   Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka Dalam Kondisi Pasar yang
   Berfluktuasi Secara Signifikan.

Jumlah nilai keseluruhan Pembelian Kembali Saham diperkirakan sebanyak-banyaknya sebesar
825.740.293 (delapan ratus dua puluh lima juta tujuh ratus empat puluh ribu dua ratus sembilan puluh
tiga), dengan asumsi seluruh Pembelian Kembali Saham terlaksana sepenuhnya, sebanyak-
banyaknya sebesar Rp586.275.608.030 (lima ratus delapan puluh enam miliar dua ratus tujuh puluh
lima juta enam ratus delapan ribu tiga puluh Rupiah) atau setara dengan AS$34.918.142 (tiga puluh
empat juta sembilan ratus delapan belas ribu seratus empat puluh dua Dolar Amerika Serikat) dengan
asumsi       bahwa      AS$1      (satu      Dolar     Amerika      Serikat)      setara     dengan
Rp16.790 (enam belas ribu tujuh ratus sembilan puluh Rupiah). Dana tersebut termasuk biaya
transaksi, biaya pedagang perantara dan biaya lainnya sehubungan dengan transaksi Pembelian
Kembali Saham Perseroan.

 II.         INFORMASI MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN


A.     PERKIRAAN JADWAL PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN, PERKIRAAN BIAYA
       PEMBELIAN KEMBALI SAHAM, JUMLAH SAHAM YANG AKAN DIBELI KEMBALI & SUMBER
       DANA

       PERKIRAAN JADWAL WAKTU PELAKSANAAN

        1.   Penyampaian Keterbukaan Informasi melalui      24 Desember 2025
             situs web Bursa Efek dan situs web Perseroan
        2.   Perkiraan jadwal periode Pembelian Kembali     24 Desember 2025 – 24 Maret 2026
             Saham




                                                 2
Page 3
PERKIRAAN BIAYA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN JUMLAH NILAI NOMINAL SELURUH
SAHAM PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

Perseroan memperkirakan jumlah saham dalam Pembelian Kembali Saham adalah sebanyak-
banyaknya sebesar 825.740.293 (delapan ratus dua puluh lima juta tujuh ratus empat puluh ribu
dua ratus sembilan puluh tiga) lembar saham atau mewakili sebesar 10% (sepuluh persen) dari
modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehingga masih dalam batasan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Biaya untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham Perseroan akan berasal dari saldo kas
internal Perseroan. Perseroan telah menyisihkan sejumlah dana untuk Pembelian Kembali Saham
yang berasal dari saldo kas internal yang tidak akan mempengaruhi kemampuan keuangan
Perseroan secara signifikan untuk memenuhi kewajiban yang akan jatuh tempo. Dengan asumsi
seluruh Pembelian Kembali Saham terlaksana sepenuhnya, besarnya perkiraan dana Pembelian
Kembali Saham adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp586.275.608.030 (lima ratus delapan
puluh enam miliar dua ratus tujuh puluh lima juta enam ratus delapan ribu tiga puluh Rupiah) atau
setara dengan AS$34.918.142 (tiga puluh empat juta sembilan ratus delapan belas ribu seratus
empat puluh dua Dolar Amerika Serikat) dengan asumsi bahwa AS$1 (satu Dolar Amerika Serikat)
setara dengan Rp16.790 (enam belas ribu tujuh ratus sembilan puluh Rupiah)
(”Perkiraan Dana Pembelian Kembali”). Perkiraan Dana Pembelian Kembali tersebut telah
termasuk biaya transaksi, biaya pedagang perantara dan biaya lainnya sehubungan dengan
transaksi Pembelian Kembali Saham Perseroan.

Perkiraan Dana Pembelian Kembali di atas dihitung dengan menggunakan harga saham
Perseroan pada penutupan perdagangan tanggal 23 Desember 2025, yaitu sebesar Rp710 (tujuh
ratus sepuluh Rupiah) per saham. Dalam hal harga saham Perseroan pada saat pelaksanaan
Pembelian Kembali Saham berbeda dengan harga saham Perseroan yang digunakan sebagai
acuan perhitungan estimasi Perkiraan Dana Pembelian Kembali yang diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini, maka dana yang disisihkan Perseroan untuk Pembelian Kembali
Saham Perseroan akan menyesuaikan dengan harga Saham terkini di Bursa Efek Indonesia untuk
melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 11
dan/atau Pasal 12 POJK No.29/2023 (sebagaimana relevan).

Dalam hal jumlah saham yang dibeli kembali oleh Perseroan melalui Pembelian Kembali Saham
belum mencapai 825.740.293 (delapan ratus dua puluh lima juta tujuh ratus empat puluh ribu
dua ratus sembilan puluh tiga) lembar saham atau mewakili sebesar 10% (sepuluh persen) dari
modal ditempatkan dan disetor Perseroan (akibat dari terdapatnya perbedaan harga antara harga
acuan pada Keterbukaan Informasi ini dengan harga Saham terkini di Bursa Efek Indonesia),
namun demikian jumlah dana yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham
secara keseluruhan akan melebihi Perkiraan Dana Pembelian Kembali, maka Perseroan akan
menambah alokasi Perkiraan Dana Pembelian Kembali dalam jumlah yang sesuai untuk dapat
menyerap kekurangan tersebut sehingga jumlah saham yang dibeli kembali mencapai
825.740.293 (delapan ratus dua puluh lima juta tujuh ratus empat puluh ribu dua ratus sembilan
puluh tiga) lembar saham atau mewakili sebesar 10% (sepuluh persen) dari modal ditempatkan



                                             3
Page 4
     dan disetor Perseroan, dengan tetap memperhatian ketentuan Pasal 37 ayat (1) UUPT dan POJK
     No.29/2023.

     Dalam melakukan Pembelian Kembali Saham, Perseroan akan tetap memperhatikan batasan
     maksimum yang diperkenankan dalam pelaksanaan pembelian kembali saham sebagaimana
     diatur dalam Pasal 8 POJK 13/2023 dan Pasal 14 POJK 29/2023 dan jumlah saham yang beredar
     yang harus dipenuhi oleh Perseroan sesuai ketentuan yang berlaku.



B.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

     Perseroan mempertimbangkan untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan
     sehubungan dengan kondisi pasar modal yang berfluktuasi secara signifikan. Kondisi tersebut
     berpotensi menyebabkan harga saham Perseroan tidak mencerminkan nilai fundamental
     Perseroan yang sesungguhnya, meskipun kinerja operasional dan kondisi keuangan Perseroan
     tetap berada dalam keadaan yang sehat dan stabil.

     Pembelian kembali saham ini dilakukan sebagai salah satu upaya Perseroan untuk:
     • menjaga kepercayaan investor terhadap Perseroan;
     • memberikan fleksibilitas bagi Perseroan dalam pengelolaan struktur permodalan;
     • meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang; serta
     • menjaga stabilitas harga saham Perseroan di tengah kondisi pasar yang tidak kondusif.

     Pelaksanaan pembelian kembali saham ini tidak akan memberikan dampak negatif yang material
     terhadap kegiatan usaha Perseroan, mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang
     memadai untuk mendukung operasional serta pelaksanaan pembelian kembali saham sesuai
     dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C.   PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN DAN DAMPAK PEMBIAYAAN

     Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi Pembelian Kembali Saham tidak akan
     memberikan dampak penurunan pendapatan yang bersifat material terhadap kegiatan usaha
     Perseroan mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan
     pembiayaan Pembelian Kembali Saham bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan dan tidak
     terdapat dampak yang bersifat material atas biaya pembiayaan Perseroan sebagai akibat
     pelaksaaan Pembelian Kembali Saham.

     Untuk keperluan pembelian kembali saham, Perseroan akan menggunakan kas internal sebesar
     Perkiraan Dana Pembelian Kembali atau diperkirakan hanya sebesar 4,33% (empat koma tiga
     puluh tiga persen) dari seluruh total aset Perseroan yang berdasarkan Laporan Keuangan
     Konsolidasian Perseroan tercatat sebesar AS$805.689.439 (delapan ratus lima juta enam ratus
     delapan puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh sembilan Dollar Amerika Serikat).




                                                4
Page 5
D.   PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

     Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, laba per saham Perseroan adalah
     sebesar AS$0,0033 (nol koma nol nol tiga tiga Dolar Amerika Serikat), dan diperkirakan setelah
     pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan dilaksanakan dengan memperhitungkan
     Perkiraan Dana Pembelian Kembali, akan menjadi sebagai berikut:

                                                                                  (dalam Dolar Amerika Serikat)
      Keterangan                                                         30 September 2025
                                                              Sebelum         Dampak             Setelah
      Total Aset                                             805.689.439      (34.918.142)      770.771.297
      Total Ekuitas                                          238.060.817      (34.918.142)      203.142.675
      Total Ekuitas yang Dapat Diatribusikan Kepada          216.364.286      (34.918.142)      181.446.144
      Pemilik Pemilik Entitas Induk
      Laba Periode Berjalan yang Dapat Diatribusikan     (127.378.655)                             (127.378.655)
      Kepada Pemilik Entitas Induk
      Laba Bersih per Lembar Saham Dasar yang                    (0,0154)                           (0,0154)***
      dapat diatribusikan kepada pemilik Pemilik
      Entitas Induk
      Kas dan Setara Kas                                      89,007,068             (12.451)        88,994,617
     Catatan: ***dampak terdapat pada angka kelima setelah koma dimana terdapat kenaikan 0,00001


     Sehingga berdasarkan penjelasan di atas, Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi
     Pembelian Kembali Saham Perseroan tidak akan memberikan dampak negatif yang material
     terhadap kegiatan usaha Perseroan.

E.   PEMBATASAN HARGA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

     Perseroan akan melakukan Pembelian Kembali Saham dengan harga yang dianggap baik dan
     wajar oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No.29/2023.

F.   PEMBATASAN JANGKA WAKTU PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

     Periode Pembelian Kembali Saham akan berlangsung dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
     bulan sejak tanggal hari ini yaitu tanggal 24 Desember 2025 sampai dengan 24 Maret 2025,
     sesuai dengan ketentuan Pasal 9 dari POJK No. 13/2023.

     Perseroan dapat memberhentikan Pembelian Kembali Saham, atas pertimbangannya sendiri,
     dalam hal terdapat kondisi – kondisi di bawah ini yang terpenuhi:
     (i)   Jumlah target saham Pembelian Kembali Saham telah seluruhnya dibeli;
     (ii) Telah berakhirnya jangka waktu 3 (tiga) bulan;
     (iii) dihentikan apabila dianggap perlu oleh manajemen Perseroan.

     Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam huruf (iii), Perseroan akan menyampaikan informasi
     mengenai penghentian Pembelian Kembali Saham kepada OJK disertai dengan alasannya dan
     mengumumkan kepada masyarakat atas penghentian Pembelian Kembali Saham, paling lambat

                                                         5
Page 6
        2 (dua) Hari Kerja setelah keputusan mengenai penghentian pelaksanaan Pembelian Kembali
        Saham.

G.      METODE PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

        Perseroan akan melaksanakan Pembelian Kembali Saham baik melalui transaksi dalam Bursa
        Efek Indonesia maupun diluar Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur
        dalam POJK No.29/2023. Dalam hal terdapat bagian dari Pembelian Kembali Saham yang
        dilaksanakan melalui transaksi dalam Bursa Efek Indonesia, maka Perseroan akan menunjuk 1
        (satu) Anggota Bursa Efek Indonesia untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan
        melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia selama periode Pembelian Kembali Saham
        Perseroan.

H.      PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN TERKAIT PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

        Pembelian Kembali Saham menggunakan asumsi bahwa saham yang akan dibeli kembali oleh
        Perseroan adalah sebanyak-banyaknya 825.740.293 (delapan ratus dua puluh lima juta tujuh
        ratus empat puluh ribu dua ratus sembilan puluh tiga) lembar saham dan harga pembelian kembali
        saham akan menggunakan acuan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan Pembelian
        Kembali Saham tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional Perseroan karena
        Perseroan telah memiliki modal kerja yang cukup baik untuk menjalankan kegiatan usaha
        Perseroan.

 III.       INFORMASI TAMBAHAN


Untuk memperoleh informasi tambahan, pemegang saham Perseroan dapat menyampaikannya
kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan di kantor pusat
Perseroan dengan alamat:


                                        PT TBS Energi Utama Tbk
                                  Treasury Tower Level 33, SCBD Lot.28,
                     Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan 12190, Indonesia
                                      Email : corsec@thisistbs.com


Demikian Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada para pemegang saham Perseroan.


                                      Jakarta, 24 Desember 2025
                                       PT TBS Energi Utama Tbk
                                           Direksi Perseroan




                                                    6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.12 MB
Published25 Dec 2025
Pages6
Characters15,823
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TBS ENERGI UTAMA TBK p.1 ×11
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result