Back to announcement
20251224_GMFI_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_32015270_lamp1.pdf
Listing Text extracted GMFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 219
Page 1
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) : 24 Oktober 2025 Tanggal Distribusi HMETD : 24 Desember 2025
Tanggal Efektif : 11 Desember 2025 Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia : 29 Desember 2025
Tanggal Akhir Perdagangan Saham dengan HMETD (Cum-Right) Periode Perdagangan HMETD : 29 Desember 2025 – 9
Januari 2026
- Pasar Reguler dan Negosiasi : 19 Desember 2025 Periode Pelaksanaan HMETD : 29 Desember 2025 – 9
Januari 2026
- Pasar Tunai : 23 Desember 2025 Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD : 2 Januari 2025 – 13 Januari
2026
Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD (Ex-Right) Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan : 13 Januari 2026
- Pasar Reguler dan Negosiasi : 22 Desember 2025 Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan : 14 Januari 2026
- Pasar Tunai : 24 Desember 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 19 Januari 2026
Tanggal Pencatatan (Recording Date) untuk Memperoleh HMETD : 23 Desember 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA,
DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA TBK
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang jasa perawatan, reparasi, dan overhaul pesawat terbang, perdagangan besar alat transportasi udara dan perlengkapannya, aktivitas kebandarudaraan
serta penyewaan komponen pesawat udara, mesin pesawat udara, serta peralatan dan perlengkapan untuk menunjang pekerjaan perawatan pesawat udara dan sewa guna usaha
Kantor Pusat:
Lantai 2, Lobby Selatan Hangar 4
PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
Area Perkantoran Bandara Soekarno Hatta
Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang
PO. Box 1303, BUSH 19130
Telepon : +62 21 550 8717
Faksimili : +62 21 559 10461
Email: corporate.secretary@gmf-aeroasia.co.id
Website: www.gmf-aeroasia.co.id
Lokasi Hangar, Workshop dan Line Maintenance Station
Hangar & Workshop: Jakarta & Tangerang
Line Maintenance Station: Ambon, Babo, Bajawa, Balikpapan, Banda Aceh, Bandung, Banjarmasin, Banyuwangi, Baubau, Batam, Bengkulu, Berau, Biak, Bima, Cengkareng, Cepu, Denpasar, Dhoho, Ende,
Pinangsori, Gorontalo, Gunung Sitoli, Halim Perdana Kusuma, Jambi, Jayapura, Jogjakarta, Kendari, Kertajati, Kualanamu, Kulon Progo, Kupang, Labuan Bajo, Lombok Praya, Makassar, Malang, Mamuju,
Manado, Manokwari, Merauke, Padang, Palangkaraya, Palembang, Palopo, Palu, Pangkalan Bun, Pangkal Pinang, Pekanbaru, Pontianak, Purbalingga, Samarinda, Sampit, Sangia Nibandera, Selayar,
Semarang, Silangit, Solo, Sorong, Surabaya, Sumenep, Tambolaka, Tanjung Api, Tanjung Karang, Tanjung Pandan, Tanjung Pinang, Tarakan, Ternate, Toraja, Timika, Waingapu.
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU II (“PMHMETD II”)
PROSPEKTUS
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN DALAM RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“HMETD”)
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 90.050.687.400 (sembilan puluh miliar lima puluh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus) Saham Baru seri B atas
nama dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah) setiap saham yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp69,- (enam puluh sembilan Rupiah) setiap saham, yang
mewakili sebanyak-banyaknya 70,56% (tujuh puluh koma lima enam persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II (“Saham Baru seri B”), sehingga
nilai PMHMETD II adalah sebanyak-banyaknya Rp6.213.497.430.600 (enam triliun dua ratus tiga belas miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh ribu
enam ratus Rupiah)
Setiap pemegang 1.000.000.000 (satu miliar) saham lama atas nama yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 23 Desember 2025 pukul
16.15 WIB mendapatkan 2.397.134.055 (dua miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tiga puluh empat ribu lima puluh lima) HMETD dimana 1 (satu) HMETD berhak
untuk membeli 1 (satu) Saham Baru seri B dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah) setiap saham, dengan Harga Pelaksanaan Rp69,- (enam puluh sembilan Rupiah)
setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham. Saham Baru seri B yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD II dengan
menerbitkan HMETD ini seluruhnya adalah saham yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah) setiap saham. Saham yang
akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD II ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”). HMETD dapat diperdagangkan di BEI serta di luar Bursa Efek selama 8 (delapan)
Hari Kerja mulai tanggal 29 Desember 2025 sampai dengan tanggal 9 Januari 2026. Pencatatan Saham Baru seri B hasil pelaksanaan HMETD akan dilakukan di BEI pada
tanggal 29 Desember 2025. Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 9 Januari 2026 sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal tersebut tidak berlaku
lagi.
Berdasarkan Surat Pernyataan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (“GIAA”) tanggal 10 Desember 2025, GIAA selaku Pemegang Saham Utama memiliki 25.156.058.796 (dua
puluh lima miliar seratus lima puluh enam juta lima puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh enam) saham Seri A Perseroan dan 9.093.245.600 (sembilan miliar sembilan
puluh tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus) saham Seri B Perseroan atau 91,171% (sembilan puluh satu koma satu tujuh satu persen) dari modal ditempatkan
dan disetor penuh dalam Perseroan sebagaimana tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 30 November 2025, dengan demikian GIAA berhak atas HMETD
82.100.173.900 (delapan puluh dua miliar seratus juta seratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus) saham baru Seri B. GIAA tidak akan melaksanakan seluruh haknya dan akan
mengalihkan seluruh HMETD sesuai dengan porsi kepemilikannya kepada PT Angkasa Pura Indonesia (“API”).
Atas seluruh HMETD milik GIAA yang dialihkan kepada API sebanyak 82.100.173.900 (delapan puluh dua miliar seratus juta seratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus) saham
baru Seri B, berdasarkan Surat Pernyataan API tanggal 10 Desember 2025, API menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD hasil pengalihan sebagaimana telah
disepakati berdasarkan Perjanjian Pengalihan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu No. IG/PERJ/IV/DZ-4156/2025 dan No. PJJ.DU.173/HK.08/2025 tanggal 3 Desember 2025,
sebagaimana diubah dengan Adendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pengalihan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu No. IG/PERJ/IV/AMEND-I/DZ-4156/2025/25 dan
No. PJJ.DU.0185/HK.04/2025 tanggal 10 Desember 2025 dengan harga pelaksanaan Rp69,- (enam puluh sembilan Rupiah) setiap saham dimana API akan melaksanakan
seluruh HMETD dengan melakukan penyertaan modal dalam bentuk selain uang (inbreng) berupa Hak Guna Bangunan (HGB) yang tercantum dalam Sertipikat Hak Guna
Bangunan Nomor Identifikasi Bidang Tanah 28.05.000035389.0 atas nama PT Angkasa Pura Indonesia, di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) API dengan Sertipikat Hak
Pengelolaan dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah 28.05.000032095 yang merupakan lahan seluas ± 972.123 m2 (sembilan ratus tujuh puluh dua ribu seratus dua puluh tiga
meter persegi) yang berlokasi di Area Garuda Maintenance Facility (GMF), Komplek Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota
Tangerang, Provinsi Banten (“Aset API”), dengan hasil penilaian atas Aset API tersebut sebesar Rp5.664.912.000.000 (lima triliun enam ratus enam puluh empat miliar sembilan
ratus dua belas juta Rupiah).
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal Pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Peraturan
OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (sebagaimana diubah dengan Peraturan
OJK No. 14/POJK.04/2019), maka hak atas pecahan saham dalam PMHMETD II wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
Saham Baru seri B yang akan diterbitkan dalam PMHMETD II ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada hak suara, hak dalam pembagian dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan
hak atas pembagian saham bonus.
Apabila Saham Baru seri B yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh Pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan
dijatahkan secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang saham yang meminta penambahan saham berdasarkan
harga pemesanan kepada pemegang HMETD yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana tercantum dalam SBHMETD (sebagaimana didefinisikan di
bawah ini). Jika masih terdapat sisa Saham Baru dari jumlah yang ditawarkan, maka sisa saham tersebut tidak akan dikeluarkan Perseroan dari portepel.
HMETD AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”). HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI SELAMA 8 (DELAPAN)
HARI KERJA MULAI TANGGAL 29 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL 9 JANUARI 2026. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN
DILAKUKAN DI BEI PADA TANGGAL 29 DESEMBER 2025. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 9 JANUARI 2026 DENGAN KETERANGAN
BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PENDAPATAN PERSEROAN MASIH DIDOMINASI OLEH BEBERAPA PELANGGAN UTAMA. FAKTOR
RISIKO PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VII PROSPEKTUS INI.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR ADALAH RISIKO HARGA DAN LIKUIDITAS HARGA SAHAM PERSEROAN YANG DIPENGARUHI OLEH KONDISI
PASAR MODAL INDONESIA.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG TIDAK MELAKSANAKAN HMETD YANG DITAWARKAN SESUAI DENGAN PORSI SAHAMNYA, DAPAT TERDILUSI SEBESAR
MAKSIMUM 70,56% (TUJUH PULUH KOMA LIMA ENAM PERSEN).
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM HASIL PMHMETD II INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK
YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2025
Page 2
PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (selanjutnya dalam Prospektus ini disebut (“Perseroan”)
telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penambahan Modal Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD II”) Kepada Para Pemegang Saham
Perseroan Dalam Rangka Penerbitan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) yang ditujukan kepada OJK
dengan Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran No. GMF/DT/SPE-2033/25 tanggal 3 November 2025
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam POJK No. 32/2015 yang merupakan pelaksanaan dari
Undang Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan dan peraturan pelaksanaannya beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya
(selanjutnya disebut “UUPPSK”).
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD II ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan di sektor Pasar Modal dan kode etik, norma, serta standar profesi
masing-masing.
Sehubungan dengan PMHMETD II ini, setiap pihak, termasuk pihak Terafiliasi, dilarang memberikan
keterangan atau pernyataan mengenai data atau hal-hal apapun yang tidak diungkapkan dalam Prospektus
ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PMHMETD II ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi
dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan UUPM.
PT BRI Danareksa Sekuritas sebagai pihak yang membantu penyusunan Prospektus dalam PMHMETD II
ini sesuai dengan surat tertanggal 24 Oktober 2025 Terafiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan
saham Negara Republik Indonesia.
PMHMETD II INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU
DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI DAN/ATAU SERTIFIKAT
BUKTI HMETD, ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD II INI, MAKA DOKUMEN-
DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU
MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK
BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG YANG
BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG BUKAN WARGA
NEGARA INDONESIA, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK,
PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA YANG ANDA TUNJUK UNTUK DAPAT MEMAHAMI KETENTUAN
PELAKSANAAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG ANDA MILIKI SESUAI DENGAN KETENTUAN
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI NEGARA ANDA.
PROSPEKTUS DITERBITKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI
INDONESIA. TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI DAPAT DIANGGAP SEBAGAI SUATU
PENAWARAN EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG HAL TERSEBUT. SETIAP PIHAK DI LUAR
WILAYAH INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DI
NEGARA TERSEBUT DAN PERSEROAN DIBEBASKAN DARI SEGALA TANGGUNG JAWAB DAN KONSEKUENSI ATAS
SETIAP PELAKSANAAN HMETD YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK
TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN, SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
1
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI................................................................................................................................................... 2
DEFINISI DAN SINGKATAN......................................................................................................................... 3
RINGKASAN ............................................................................................................................................... 11
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
(PMHMETD II) ...................................................................................................................................... 26
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD II..................................................................... 41
III. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI DAN INFORMASI MENGENAI PENYETORAN SAHAM
DALAM BENTUK LAIN SELAIN UANG ............................................................................................... 45
IV. PERNYATAAN UTANG ........................................................................................................................ 68
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ............................................................................................ 81
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ........................................................................ 93
VII. FAKTOR RISIKO PERSEROAN ........................................................................................................ 117
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN ................................................................................................................. 117
B. RISIKO USAHA YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN .......... 117
C. RISIKO UMUM ............................................................................................................................. 119
D. RISIKO USAHA YANG BERHUBUNGAN DENGAN SAHAM ..................................................... 121
VIII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ......................... 123
IX. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ............. 125
A. RIWAYAT SINGKAT .................................................................................................................... 125
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ................................ 126
C. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA PERSEROAN ................ 126
D. PERIZINAN .................................................................................................................................. 127
E. KETERANGAN TENTANG TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK TERAFILIASI .................... 132
F. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA ............................................ 141
G. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN ................................................................. 150
H. TATA KELOLA PERUSAHAAN (Good Corporate Governance atau GCG) ................................ 159
I. SUMBER DAYA MANUSIA .......................................................................................................... 178
J. STRUKTUR KEPEMILIKAN ......................................................................................................... 182
K. HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ANTARA PERSEROAN DENGAN
PEMEGANG SAHAM ................................................................................................................... 183
L. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM PERSEROAN BERBENTUK BADAN HUKUM
183
M. KETERANGAN TENTANG ENTITAS ANAK PERSEROAN ....................................................... 188
N. KECENDERUNGAN USAHA PERSEROAN ............................................................................... 191
O. SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA PERSEROAN ....................................................... 191
P. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (“HAKI”) ....................................................................... 191
Q. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, DIREKSI DAN DEWAN
KOMISARIS ................................................................................................................................. 192
R. KEGIATAN USAHA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ........................................... 192
T. ASPEK PEMASARAN .................................................................................................................. 198
U. STRATEGI USAHA ...................................................................................................................... 199
V. PROSPEK USAHA....................................................................................................................... 199
W. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY/CSR)
201
X. EKUITAS ............................................................................................................................................ 203
XI. KEBIJAKAN DIVIDEN ........................................................................................................................ 206
XII. PERPAJAKAN .................................................................................................................................... 207
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL .............................................................. 209
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM ........................................................................................... 212
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SERTIFIKAT BUKTI HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU ............................................................................................................................................. 217
XVI. INFORMASI TAMBAHAN PMHMETD II ...................................................................................... 218
2
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi/ Terafiliasi : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Angka 1
UUPPSK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat
satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh
pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
Anggota Bursa : Berarti perantara pedagang efek yang telah memperoleh izin usaha dari
OJK dan pihak lain yang telah memperoleh persetujuan dari OJK, yang
mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana BEI
sesuai dengan peraturan BEI.
BAE : Berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, yaitu PT Datindo Entrycom
yang berkedudukan di Jakarta, merupakan pihak yang ditunjuk oleh
Perseroan untuk melaksanakan administrasi saham dalam PMHMETD
II berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.
Bank Kustodian : Berarti Bank Umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk
memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian
sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
BEI atau Bursa Efek Indonesia : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
atau Bursa Efek dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek
pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara
mereka, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
3
Page 5
BNRI : Berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
Daftar Pemegang Saham : Berarti Daftar Pemegang Saham yang dibuat, disusun, dan
atau DPS diadministrasikan oleh BAE yang memuat keterangan tentang
kepemilikan Efek oleh Pemegang Efek dalam Penitipan Kolektif di KSEI
berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada
KSEI.
Dewan Komisaris : Berarti organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara
umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi
nasihat kepada Direksi.
Dilusi : Berarti penurunan persentase kepemilikan saham, sebagai akibat dari
tidak dilaksanakannya HMETD dalam PMHMETD II ini.
Direksi : Berarti organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab
penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan,
sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan,
baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar.
Efektif : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Pasar Modal,
yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu, yakni:
i. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
diterima OJK secara lengkap; atau
ii. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang
disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
b. atas dasar pernyataan Efektif dari OJK, yaitu bahwa tidak ada lagi
perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan
oleh OJK.
FPPST : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dalam
rangka PMHMETD II.
Harga Pelaksanaan : Berarti harga yang harus dibayarkan dalam PMHMETD II untuk setiap
pelaksanaan 1 (satu) HMETD menjadi 1 (satu) Saham Baru seri B yaitu
sebesar Rp69 (enam puluh sembilan Rupiah) per saham.
Hari Bursa : Berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek di BEI,
yaitu hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional
sesuai dengan ketetapan Pemerintah atau hari yang dinyatakan
sebagai hari libur oleh BEI.
Hari Kalender : Berarti semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Masehi tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional
yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
sebagai bukan Hari Kerja.
HMETD : Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu suatu hak yang
melekat pada saham yang memberikan kesempatan Pemegang saham
yang bersangkutan untuk membeli saham Perseroan dan/atau Efek
Bersifat Ekuitas lainnya baik yang dapat dikonversikan menjadi saham
4
Page 6
atau yang memberikan hak untuk membeli saham, sebelum ditawarkan
kepada pihak lain.
KBLI : Berarti klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia
Kemenkum : Berarti Kementerian Hukum Republik Indonesia (sebelumnya disebut
Kemenkumham)
Kemenkumham : Berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia
KSEI : Berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, suatu
perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia serta berkedudukan di Jakarta Selatan,
yang mempunyai kegiatan usaha dan mempunyai izin sebagai lembaga
penyimpanan dan penyelesaian sebagaimana didefinisikan dan
ditentukan dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan efek dan harta lain yang
berkaitan dengan efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga
dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili
Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
ketentuan UUPPSK yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
Kustodian.
Masyarakat : Berarti perorangan, baik warga negara Indonesia maupun warga
negara asing dan/atau badan hukum, baik badan-badan hukum
Indonesia maupun badan-badan hukum asing yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menkum : Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya disebut
Menkumham).
Menkumham : Berarti Menteri Kehakiman Republik Indonesia, sebagaimana diubah
dari waktu ke waktu dan untuk selanjutnya disebut sebagai Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
OJK atau Otoritas Jasa : Berarti lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan
Keuangan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah sebagian
dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik rekening efek di
KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal
dan peraturan KSEI.
Pemegang saham : Berarti setiap pemegang saham yang memiliki manfaat atas saham
yang disimpan dan diadministrasikan dalam: 1) Daftar Pemegang
Saham Perseroan; 2) Rekening efek pada KSEI; atau 3) Rekening efek
pada KSEI melalui Bank Kustodian atau perusahaan efek.
5
Page 7
Pemegang Saham Utama : Berarti setiap pihak yang, baik secara langsung maupun tidak
langsung, memiliki sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari
seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh
Perseroan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Perusahaan Efek
dan/atau Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK.
Periode Perdagangan : Berarti periode Pemegang saham dan/atau pemegang HMETD dapat
menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta
melaksanakan HMETD yang dimilikinya.
Perjanjian Kerja Sama : Berarti Head of Agreement Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan
Pemanfaatan Fasilitas Fasilitas Komersial PT Angkasa Pura II (kini API) No.
Komersial PJJ.04.04/00/03/2024/0069 dan No. GMF/PERJ./DC-3023/2024
tanggal 25 Maret 2024 jo. Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kerja Sama
Pemanfaatan Fasilitas Komersial PT Angkasa Pura II (Non-negotiable)
jo. Berita Acara Kesepakatan Perpanjangan Kerjasama Pemanfaatan
Fasilitas Komersial PT Angkasa Pura II No.
BAC.15.04/00/11/2022/A.5469 tanggal 23 November 2022,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir berdasarkan
Perjanjian Tambahan (Adendum) I atas Perjanjian Kerja Sama
Pemanfaatan Fasilitas Komersial PT Angkasa Pura Indonesia No.
PJJ.04.04/00/03/2024/0069 dan No. GMF/PERJ./DC-3023/2024
tanggal 25 Maret 2024 No. GMF/PERJ./DC-3023/2024/2025 tanggal 8
Desember 2025.
Perjanjian Pengelolaan : Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen
Administrasi Saham Pelaksanaan dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II PT Garuda Maintenance Facility
Aero Asia Tbk atau disingkat PT GMF Aero Asia Tbk No. 9 tanggal 24
Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn
Notaris di Kabupaten Tangerang, wilayah jabatan Provinsi Banten,
sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali berdasarkan Akta
Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pengelolaan
Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan dalam Rangka
Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu II PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau Disingkat
PT GMF Aero Asia Tbk No. 3 tanggal 18 November 2025, yang dibuat
oleh dan antara Perseroan dengan BAE di hadapan Shanti Indah
Lestari, S.H., M.Kn Notaris di Kabupaten Tangerang, wilayah jabatan
Provinsi Banten, dan terakhir diubah dan dinyatakan kembali
berdasarkan Akta Addendum dan Pernyataan Kembali II Perjanjian
Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan dalam
Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu II PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau
Disingkat PT GMF Aero Asia Tbk No. 1 tanggal 11 Desember 2025,
yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BAE di hadapan Shanti
Indah Lestari, S.H., M.Kn Notaris di Kabupaten Tangerang.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka PMHMETD II, dengan memperhatikan Peraturan di
sektor Pasar Modal termasuk POJK No. 32/2015 dan POJK No.
6
Page 8
33/2015, berikut dokumen-dokumen yang diajukan oleh Perseroan
kepada OJK sebelum melakukan PMHMETD II kepada Masyarakat.
Perseroan : Berarti pihak yang melakukan emisi, yang dalam hal ini adalah PT
Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk, berkedudukan di Banten,
Indonesia.
Perusahaan Anak : Berarti anak perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
dengan laporan keuangan Perseroan.
POJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 yang diundangkan
tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 yang diundangkan tanggal
8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten
atau Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 yang diundangkan tanggal
8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau
Perusahaan Publik.
POJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 yang diundangkan
tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 32/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015
tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan
OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal dengan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu.
POJK No. 33/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2015
tanggal 22 Desember 2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam
Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.
POJK No. 15/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang saham Perusahaan Terbuka.
POJK No. 17/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha Utama.
POJK No. 42/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020
tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
7
Page 9
POJK No.14/2025 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 tahun 2025 tanggal
20 Juni 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham,
Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Secara Elektronik.
PMHMETD II : Berarti singkatan dari Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu, adalah kegiatan penawaran saham yang dilakukan
Perseroan untuk menjual sebanyak-banyaknya 90.050.687.400
(sembilan puluh miliar lima puluh juta enam ratus delapan puluh tujuh
ribu empat ratus) saham biasa Seri B atas nama (“Saham Baru seri
B”) yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dengan nilai nominal
Rp25 (dua puluh lima Rupiah) setiap saham hasil pelaksanaan
HMETD.
Prospektus : Berarti setiap informasi tertulis yang disusun dan diterbitkan oleh
Perseroan sehubungan dengan PMHMETD II sebagaimana diatur
dalam Pasal 22 angka 25 UUPPSK.
RUPS : Berarti Rapat Umum Pemegang saham, yaitu rapat umum para
pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPPSK.
RUPSLB : Berarti Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa, yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
Saham Baru : Berarti saham biasa yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam
rangka PMHMETD II ini dengan jumlah sebanyak-banyaknya
90.050.687.400 (sembilan puluh miliar lima puluh juta enam ratus
delapan puluh tujuh ribu empat ratus) Saham Baru seri B dengan nilai
nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah) setiap saham.
Saham Tambahan : Berarti sisa Saham Baru seri B yang tidak diambil bagian oleh
pemegang saham atau pemegang HMETD untuk dialokasikan kepada
semua pemegang saham atau pemegang HMETD yang menyatakan
berminat untuk membeli tambahan saham pada periode pelaksanaan
HMETD.
SBHMETD : Berarti Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu surat
bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
pemegang saham yang membuktikan hak memesan efek terlebih
dahulu, yang dapat diperdagangkan selama Periode Perdagangan
Sertifikat Bukti HMETD.
Tanggal Efektif : Berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh
Perseroan kepada OJK sehubungan dengan HMETD menjadi Efektif
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Tanggal Pencatatan HMETD : Berarti tanggal pencatatan atas seluruh Saham Tambahan hasil dari
di Bursa Efek Indonesia pelaksanaan HMETD dari PMHMETD II di Bursa Efek yaitu tanggal 29
Desember 2025
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Saham Baru seri B, yaitu
tanggal 14 Januari 2026
USD atau Dolar Amerika : Berarti mata uang yang berlaku di Amerika Serikat.
Serikat
8
Page 10
Undang-Undang Pasar Modal : Berarti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
atau UUPM 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana terakhir diubah dengan
UUPPSK.
UU Cipta Kerja : Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
UU HPP : Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan, sebagaimana terakhir kali diubah melalui UU Cipta Kerja.
UU OJK : Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana terakhir kali diubah
melalui UUPPSK.
Undang-undang : Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Penguatan Sektor Keuangan
atau UUPPSK
UU HPP : Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan, sebagaimana terakhir kali diubah melalui UU Cipta Kerja.
UUPT : Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah dengan UU Cipta
Kerja.
UU Pemerintahan Daerah : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana terakhir diubah dengan UU Cipta Kerja.
9
Page 11
DAFTAR SINGKATAN NAMA
AMO : Approved Maintenance Organization
AMTO : Aircraft Maintenance Training Organization
AWS : PT Aero Wisata
API : PT Angkasa Pura Indonesia
GDPS : PT Garuda Daya Pratama Sejahtera
GIAA : PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
EASA : European Union Aviation Safety Agency
FAA : Federal Aviation Administration
MRO : Maintenance, Repair, and Overhaul
NIB OSS RBA : Nomor Induk Berusaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
OEM : Original Equipment Manufacturer
OSS : Online Single Submission
Perseroan : PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
10
Page 12
RINGKASAN
Ringkasan ini memuat fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan
yang lebih rinci serta Laporan Keuangan Konsolidasian dan penjelasan yang tercantum dalam Prospektus
ini. Semua informasi keuangan Perseroan yang berkedudukan hukum di Indonesia disusun dalam mata
uang Rupiah dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk sesuai dengan Akta
Pendirian No. 93 tanggal 26 April 2002, yang dibuat di hadapan Arry Supratno, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (kini Menkum)
berdasarkan Surat Keputusan No.C-11688 HT.01.01.TH.2002 tanggal 25 September 2002, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten/Kota Tangerang No.
0455/BH.30.06/VIII/2002 tanggal 2 Agustus 2002, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 78 tanggal 27
September 2002, Tambahan BNRI No. 11677 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau
disingkat PT GMF Aero Asia Tbk No. 8 tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Shanti Indah
Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0246198 tanggal 26 Oktober 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di
bawah No. AHU-0251931.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 26 Oktober 2025 (“Akta No. 8/2025”).
Akta Pendirian Perseroan, beserta anggaran dasar Perseroan sebagaimana terakhir diubah dengan Akta
No. 8/2025, serta seluruh perubahannya dari waktu ke waktu untuk selanjutnya disebut sebagai “Anggaran
Dasar Perseroan”.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah Reparasi Pesawat Terbang
(KBLI No. 33153); Industri Pesawat Terbang dan Perlengkapannya (KBLI No. 30300); Reparasi Motor
Listrik, Generator dan Transformator (KBLI No. 33141); Reparasi Alat Ukur, Alat Uji dan Peralatan Navigasi
dan Pengontrol (KBLI No. 33131); Reparasi Mesin Untuk Keperluan Umum (KBLI No. 33121);
Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI No. 46900); Perdagangan Besar Alat Transportasi
Udara, Suku Cadang dan Perlengkapannya (KBLI No. 46594); Perdagangan Besar Suku Cadang
Elektronik (KBLI No. 46521); Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya (KBLI No.
46599); Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI No. 52101); Aktivitas Bounded Warehousing atau Wilayah
Kawasan Berikat (KBLI No. 52103); Angkutan Multimoda (KBLI No. 52295); Aktivitas Kebandarudaraan
(KBLI No. 52231); Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) (KBLI No. 52291); Jasa Penunjang Angkutan
Udara (KBLI No. 52296); Aktivitas Konsultansi Transportasi (KBLI No. 70202); Penelitian dan
Pengembangan Teknologi dan Rekayasa (KBLI No. 72102); Jasa Inspeksi Periodik (KBLI No. 71203); Jasa
Kalibrasi/Metrologi (KBLI No. 71205); Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin,
peralatan dan barang berwujud lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain(KBLI No. 77309);
dan Pendidikan Teknik Swasta (KBLI No. 85497), namun kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan
saat ini adalah bergerak dalam bidang jasa perawatan, reparasi, dan overhaul pesawat terbang,
perdagangan besar alat transportasi udara dan perlengkapannya, aktivitas kebandarudaraan serta
penyewaan komponen pesawat udara, mesin pesawat udara, serta peralatan dan perlengkapan untuk
menunjang pekerjaan perawatan pesawat udara dan sewa guna usaha.
Adapun rincian dari masing-masing kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan Perseroan yaitu:
1. Perawatan pesawat terbang dan pendukungnya:
a. reparasi pesawat terbang dan perlengkapannya
b. reparasi motor listrik, generator dan transformator
c. reparasi alat ukur, alat uji dan peralatan navigasi pengontrol, dan
d. reparasi mesin untuk keperluan umum.
11
Page 13
2. Perdagangan besar alat transportasi udara:
a. perdagangan besar alat transportasi udara, suku cadang dan perlengkapannya
b. perdagangan besar suku cadang elektronik dan
c. perdagangan besar mesin pesawat, peralatan dan perlengkapan lainnya.
3. Aktivitas kebandaraudaraan:
a. bonded warehousing atau wilayah kawasan berikat; dan
b. pengurusan moda transportasi dan penunjang angkutan udara .
4. Konsultasi transportasi:
a. penelitian dan pengembangan teknologi kebandarudaraan;
b. Inspeksi secara berkala; dan
c. kalibrasi pesawat.
Kantor Perseroan berlokasi di Lantai 2, Lobby Selatan Hangar 4 PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia
Tbk, Area Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Desa/Kelurahan Pajang, Kecamatan
Benda, Kota Tangerang, Banten 15125.
Prospek Usaha
Industri penerbangan global dan regional kini memasuki fase pemulihan yang memperlihatkan tren positif
berkelanjutan. Permintaan transportasi udara di Asia Tenggara tumbuh pesat, dan Indonesia, sebagai
pasar dengan demografi muda dan pertumbuhan ekonomi yang stabil, berada di posisi strategis untuk
menjadi pendorong utama. Menurut proyeksi Boeing, kawasan Asia Tenggara akan membutuhkan ribuan
pesawat baru dalam dua dekade ke depan, dengan Indonesia menjadi salah satu pasar kunci dalam
pertumbuhan tersebut. Di dalam negeri, diperkirakan Indonesia akan membutuhkan sekitar 600 pesawat
baru sebagai respons terhadap ekspansi rute dan peningkatan mobilitas masyarakat kelas menengah.
Konteks ini sangat mendukung peran perusahaan Maintenance, Repair, Overhaul (MRO) seperti GMFI.
Peningkatan armada pesawat berarti peningkatan kebutuhan pemeliharaan, perbaikan, overhaul, serta
layanan tambahan seperti modifikasi dan avionik. Di sisi kebijakan, pemerintah Indonesia menunjukkan
komitmen kuat untuk memperkuat industri MRO domestik. Salah satu inisiatif penting adalah
pengembangan kawasan MRO & Aerospace Park di Bandara Kertajati, sebuah langkah strategis menuju
kemandirian teknis di sektor penerbangan. Dengan infrastruktur seperti itu, potensi migrasi perawatan
pesawat nasional dari luar negeri ke dalam negeri akan meningkat, menguntungkan perusahaan yang telah
memiliki kapabilitas dan reputasi.
Namun demikian, prospek positif ini juga disertai sejumlah tantangan. Pada tingkat industri, persaingan
dengan MRO asing berbiaya rendah tetap menjadi ancaman, disertai fluktuasi harga suku cadang,
volatilitas nilai tukar, serta hambatan rantai pasok global yang perlu diantisipasi. Selain itu, potensi lonjakan
permintaan mendadak dapat menimbulkan keterbatasan ruang hangar dan kebutuhan fasilitas tambahan.
Sementara dalam lanskap internal, kinerja GMFI sampai dengan Juni 2025 mencerminkan tantangan pasar
berupa penurunan pendapatan dan laba pada semester I 2025.
Dengan memanfaatkan peluang ini, Perseroan berada dalam posisi yang baik untuk terus tumbuh dan
berkembang di pasar MRO global. Penjelasan lebih lanjut mengenai kegiatan dan prospek usaha
Perseroan dapat dilihat pada Bab IX dalam Prospektus ini
KETERANGAN TENTANG PMHMETD II
1. Jumlah Saham Baru : Sebanyak-banyaknya 90.050.687.400 (sembilan puluh miliar
lima puluh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu empat
ratus) Saham Baru seri B, yang mewakili sebanyak-
banyaknya 70,56% (tujuh puluh koma lima enam persen)
dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah
PMHMETD II
12
Page 14
2. Total Penawaran PMHMETD II : Sebanyak-banyaknya Rp6.213.497.430.600 (enam triliun
dua ratus tiga belas miliar empat ratus sembilan puluh tujuh
juta empat ratus tiga puluh ribu enam ratus Rupiah)
3. Rasio HMETD : Setiap pemegang 1.000.000.000 (satu miliar) saham lama
atas nama yang namanya tercantum dalam Daftar
Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 23 Desember 2025
pukul 16.15 WIB mendapatkan 2.397.134.055 (dua miliar
tiga ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tiga puluh empat
ribu lima puluh lima) HMETD dimana 1 (satu) HMETD berhak
untuk membeli 1 (satu) Saham Baru seri B
4. Nilai Nominal : Rp25 (dua puluh lima Rupiah) setiap saham Seri B.
5. Hak atas Saham Baru : Saham Baru seri B ini mempunyai hak yang sama dan
sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas nama
lainnya yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada hak suara,
hak dalam pembagian dividen, dan hak atas sisa hasil
likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham bonus.
6. Harga Pelaksanaan HMETD : Rp69 (enam puluh sembilan Rupiah) setiap saham Seri B.
8. Dilusi Kepemilikan Setelah : Maksimal 70,56% (tujuh puluh koma lima enam persen) bagi
HMETD yang tidak melaksanakan HMETD.
9. Periode Pelaksanaan : 29 Desember 2025 – 9 Januari 2026
(Pendaftaran, Pemesanan, dan
Pembayaran) HMETD
10. Perlakuan atas HMETD dalam : Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke
Bentuk Pecahan bawah (round down). Dalam hal pemegang saham memiliki
HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Peraturan
OJK No. 32/2015, hak atas pecahan saham dan/atau Efek
Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan
memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan
dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening
Perseroan.
STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN TERKINI
Berdasarkan Akta No. 8/2025 dan DPS Perseroan tanggal 30 November 2025, yang diterbitkan oleh PT
Datindo Entrycom selaku BAE dari Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
Saham Biasa Atas Nama
Deskripsi Nilai Nominal (i) Rp100,- per saham Seri A dan (ii) Rp25,- per saham Seri B
Jumlah Saham Nilai Nominal Saham (Rp) (%)
Modal Dasar
Seri A, Nilai Nominal Rp100,- per saham 28.233.511.500 2.823.351.150.000 8,955
Seri B, Nilai Nominal Rp25,- per saham 287.065.954.000 7.176.648.850.000 91,045
Jumlah Modal Dasar 315.299.465.500 10.000.000.000.000 100,0
Modal Ditempatkan dan Disetor
Seri A
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 25.156.058.796 2.515.605.879.600 66,965
PT Aero Wisata 254.101.604 25.410.160.400 0,676
Andi Fahrurrozi 144.400 14.440.000 0,001
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 2.823.206.700 282.320.670.000 7,515
Sub total – Seri A 28.233.511.500 2.823.351.150.000
Seri B
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 9.093.245.600 227.331.140.000 24,206
PT Aero Wisata 91.850.900 2.296.272.500 0,245
Andi Fahrurrozi 527.900 13.197.500 0,001
13
Page 15
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 146.843.076 3.671.076.900 0,391
Sub-total – Seri B 9.332.467.476 233.311.686.900
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 37.565.978.976 3.056.662.836.900 100
Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel
Seri A - -
Seri B 277.733.486.524 6.943.337.163.100
Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD II ini seluruhnya adalah Saham
Baru seri B dengan nilai nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) dimana setiap saham dikeluarkan dari
portepel Perseroan dan akan dicatatkan di BEI.
PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD II
Berdasarkan Surat Pernyataan GIAA tanggal 10 Desember, GIAA tidak akan melaksanakan seluruh
haknya dan akan mengalihkan seluruh HMETD sesuai dengan porsi kepemilikannya kepada API.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Pernyataan API tanggal 10 Desember 2025, API menyatakan akan
melaksanakan seluruh HMETD hasil pengalihan GIAA sebesar 82.100.173.900 (delapan puluh dua miliar
seratus juta seratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus) saham baru seri B.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD II dengan
asumsi seluruh pemegang saham melaksanakan HMETD yang menjadi haknya kecuali GIAA yang tidak
akan melaksanakan seluruh HMETD dan akan mengalihkan seluruh HMETD kepada API:
Sebelum PMHMETD II Setelah PMHMETD II
Deskripsi Saham Biasa Atas Nama Saham Biasa Atas Nama
Nilai Nominal Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal Saham (Rp) (%) Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar
Seri A, Nilai Nominal Rp100,- 28.233.511.500 2.823.351.150.000
28.233.511.500 2.823.351.150.000
per saham 8,955 8,955
Seri B, Nilai Nominal Rp25,- per 287.065.954.000 7.176.648.850.000
287.065.954.000 7.176.648.850.000
saham 91,045 91,045
Jumlah Modal Dasar 315.299.465.500 10.000.000.000.000 100,0 315.299.465.500 10.000.000.000.000 100,0
Modal Ditempatkan dan
Disetor
Seri A
PT Garuda Indonesia 25.156.058.796 2.515.605.879.600 66,965
25.156.058.796 2.515.605.879.600 19.712
(Persero) Tbk
PT Aero Wisata 254.101.604 25.410.160.400 0,676 254.101.604 25.410.160.400 0,199
Andi Fahrurrozi 144.400 14.440.000 0.001 144.400 14.440.000 0,000
Kepemilikan Masyarakat di 2.823.206.700 282.320.670.000 7,515 2.823.206.700 282.320.670.000
2.212
bawah 5%
Sub total – Seri A 28.233.511.500 2.823.351.150.000 28.233.511.500 2.823.351.150.000
Seri B
PT Garuda Indonesia 9.093.245.600 227.331.140.000 24,206
9.093.245.600 227.331.140.000 7,125
(Persero) Tbk
PT Aero Wisata 91.850.900 2.296.272.500 0,245 921.145.400 23.028.635.000 0,722
Andi Fahrurrozi 527.900 13.197.500 0.001 2.139.400 53.485.000 0,002
Kepemilikan Masyarakat di 146.843.076 3.671.076.900 0,391
7.266.450.576 181.661.264.400 5,694
bawah 5%
PT Angkasa Pura Indonesia - - - 82.100.173.900 2.052.504.347.500 64,333
Sub-total – Seri B 9.332.467.476 233.311.686.900 99.383.154.876 2.484.578.871.900
Jumlah Modal Ditempatkan 37.565.978.976 3.056.662.836.900 100 100
127.616.666.376 5.307.930.021.900
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam
Portepel
Seri A - - - -
Seri B 277.733.486.524 6.943.337.163.100 187.682.799.124 4.692.069.978.100
Berdasarkan Surat Pernyataan GIAA tanggal 10 Desember, GIAA tidak akan melaksanakan seluruh
haknya dan akan mengalihkan seluruh HMETD sesuai dengan porsi kepemilikannya kepada API.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Pernyataan API tanggal 10 Desember 2025, API menyatakan akan
melaksanakan seluruh HMETD hasil pengalihan GIAA sebesar 82.100.173.900 (delapan puluh dua miliar
seratus juta seratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus) saham baru seri B.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD II dengan
asumsi seluruh pemegang saham tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya kecuali API selaku
pihak yang menerima pengalihan HMETD dari GIAA. Berdasarkan Surat Pernyataan GIAA tanggal 10
14
Page 16
Desember, GIAA tidak akan melaksanakan seluruh haknya dan akan mengalihkan seluruh HMETD sesuai
dengan porsi kepemilikannya kepada API. Selanjutnya, berdasarkan Surat Pernyataan API tanggal 10
Desember 2025, API menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD hasil pengalihan GIAA. Dengan
demikian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD
II menjadi sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD II Setelah PMHMETD II
Saham Biasa Atas Nama Saham Biasa Atas Nama
Deskripsi Nilai Nominal Saham Nilai Nominal Saham
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
(Rp) (Rp)
Modal Dasar
Seri A, Nilai Nominal Rp100,- 28.233.511.500 2.823.351.150.000
28.233.511.500 2.823.351.150.000
per saham 8,955 8,955
Seri B, Nilai Nominal Rp25,- per 287.065.954.000 7.176.648.850.000
287.065.954.000 7.176.648.850.000
saham 91,045 91,045
Jumlah Modal Dasar 315.299.465.500 10.000.000.000.000 100,0 315.299.465.500 10.000.000.000.000 100,0
Modal Ditempatkan dan
Disetor
Seri A
PT Garuda Indonesia 25.156.058.796 2.515.605.879.600 66,965
25.156.058.796 2.515.605.879.600 21.022
(Persero) Tbk
PT Aero Wisata 254.101.604 25.410.160.400 0,676 254.101.604 25.410.160.400 0,212
Andi Fahrurrozi 144.400 14.440.000 0.001 144.400 14.440.000 0,000
Kepemilikan Masyarakat di 2.823.206.700 282.320.670.000 7,515 2.823.206.700 282.320.670.000
2.359
bawah 5%
Sub total – Seri A 28.233.511.500 2.823.351.150.000 28.233.511.500 2.823.351.150.000
Seri B
PT Garuda Indonesia (Persero) 9.093.245.600 227.331.140.000 24,206
9.093.245.600 227.331.140.000 7,599
Tbk
PT Aero Wisata 91.850.900 2.296.272.500 0,245 91.850.900 2.296.272.500 0,0077
Andi Fahrurrozi 527.900 13.197.500 0.001 527.900 13.197.500 0,000
Kepemilikan Masyarakat di 146.843.076 3.671.076.900 0,391
146.843.076 3.671.076.900 0,123
bawah 5%
PT Angkasa Pura Indonesia - - - 82.100.173.900 2.052.504.347.500 68,608
Sub-total – Seri B 9.332.467.476 233.311.686.900 100 91.432.641.376 2.285.816.034.400 100
Jumlah Modal Ditempatkan 37.565.978.976 3.056.662.836.900 100 100
119.666.152.876 5.109.167.184.400
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam
Portepel
Seri A - - - -
Seri B 277.733.486.524 6.943.337.163.100 195.633.312.624 4.890.832.815.600
Dalam hal para pemegang saham tidak melaksanakan haknya untuk membeli saham hasil pelaksanaan
HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini sesuai dengan HMETD-nya maka para pemegang saham
akan mengalami penurunan persentase kepemilikan sahamnya (Dilusi) dalam jumlah sebesar 70,56%
(tujuh puluh koma lima enam persen).
Pemegang HMETD yang tidak menggunakan haknya untuk membeli saham dalam rangka PMHMETD II
ini dapat menjual haknya kepada pihak lain dari tanggal 29 Desember 2025 sampai dengan 9 Januari 2026
baik melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek sesuai dengan POJK No. 32/2015.
Pemegang saham telah menyetujui rencana PMHMETD II yang akan dilakukan oleh Perseroan sekitar
sebanyak-banyaknya 90.050.687.400 (sembilan puluh miliar lima puluh juta enam ratus delapan puluh
tujuh ribu empat ratus) Saham Baru seri B hasil pelaksanaan HMETD sebagaimana ternyata dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau disingkat PT GMF Aero
Asia Tbk No. 7 tanggal 24 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Tangerang.
Saham yang akan ditawarkan kepada para Pemegang Saham dalam rangka PMHMETD II ini, seluruhnya
adalah Saham Baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan, yang mempunyai hak yang sama dan
sederajat dalam segala hal dengan Saham Biasa Atas Nama Perseroan lainnya yang telah ditempatkan
dan disetor penuh.
Keterangan selengkapnya mengenai PMHMETD II dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
15
Page 17
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD II
Seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD II setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan Perseroan
untuk:
1. Sebesar Rp5.664.912.000.000,- (lima triliun enam ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus dua
belas juta Rupiah) atas Perolehan Aset API oleh Perseroan yang dilakukan melalui penyertaan modal
API pada Perseroan secara non-tunai (inbreng) dengan Aset API pada PMHMETD II akan digunakan
untuk kesinambungan pelaksanaan kegiatan operasional Perseroan. (“Rencana Penggunaan Dana
I”).
Dalam rangka PMHMETD II tersebut, API akan melakukan penyertaan modal atas sebanyak-
banyaknya 82.100.173.900 (delapan puluh dua miliar seratus juta seratus tujuh puluh tiga ribu
sembilan ratus) saham seri B pada Perseroan dengan nilai penyetoran sebesar Rp5.664.912.000.000
(lima triliun enam ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus dua belas juta Rupiah), yang
penyetorannya dilakukan dalam bentuk selain uang (inbreng) berupa Hak Guna Bangunan (HGB)
yang tercantum dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor Identifikasi Bidang Tanah
28.05.000035389.0 atas nama PT Angkasa Pura Indonesia, di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL)
API dengan Sertipikat Hak Pengelolaan dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah 28.05.000032095.0
yang merupakan lahan seluas ± 972.123 m 2 (sembilan ratus tujuh puluh dua ribu seratus dua puluh
tiga meter persegi) yang berlokasi di Area Garuda Maintenance Facility (GMF), Komplek Bandar
Udara Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi
Banten
2. Sisanya yang merupakan Dana PMHMETD II yang diperoleh dari publik akan digunakan sebagai
modal kerja untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan diantaranya untuk pemenuhan kebutuhan
dasar operasional guna memastikan perawatan dan kualitas pekerjaan sesuai dengan standar otoritas
yang berlaku. Biaya operasional tersebut untuk pembelian bahan baku untuk mendukung operasional
perawatan pesawat, termasuk namun tidak terbatas pada pembelian spare part, sehingga diharapkan
proses perawatan dapat selesai tepat waktu dan pada akhirnya dapat meningkatkan kepuasan
pelanggan. (“Rencana Penggunaan Dana II”)
Keterangan selengkapnya mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya (bersama-sama disebut “Grup”) beserta
catatan atas laporan keuangan konsolidasian. Investor juga harus membaca Bab VI Prospektus ini yang
berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan
konsolidasian Grup yang telah diaudit tanggal 30 Juni 2025 serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian Grup untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 (dengan laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, dan
laporan arus kas konsolidasian untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 disajikan sebagai
komparatif), beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 (dengan laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 disajikan sebagai komparatif), telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (“SAK”).
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota
jaringan global Ernst & Young) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
16
Page 18
Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian disertai paragraf penjelasan mengenai ketidakpastian
material terkait kelangsungan usaha serta hal-hal lainnya. Laporan keuangan tersebut diterbitkan kembali
melalui laporan auditor independen No. 00303/2.1505/AU.1/10/1749-1/1/XI/2025 tertanggal 25 November
2025 yang ditandatangani oleh Ronny Stewart, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1749).
Sebelumnya, laporan keuangan konsolidasian Grup untuk periode yang sama telah diterbitkan pada
tanggal 12 September 2025 melalui laporan auditor independen No. 00182/2.1505/AU.1/10/1749-
1/1/IX/2025 serta pada tanggal 22 Oktober 2025 melalui laporan auditor independen No.
00259/2.1505/AU.1/10/1749-1/1/X/2025, yang keduanya diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto
Susanti dan Surja dan ditandatangani oleh Ronny Stewart, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1749).
Penerbitan kembali tersebut dilakukan hanya untuk menambahkan pengungkapan pada Catatan atas
Laporan Keuangan Konsolidasian terkait rencana Penawaran Umum, tanpa adanya perubahan angka
material atas jumlah yang disajikan, sehingga penyajian posisi keuangan, kinerja, dan arus kas Grup tetap
konsisten dengan laporan sebelumnya.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2024 dan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan
standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf yang
menjelaskan tentang ketidakpastian material yang terkait dengan kelangsungan usaha Perseroan dalam
laporannya yang diterbitkan kembali No. 00553/2.1457/AU.1/10/0225-3/1/X/2024 tertanggal 14 Oktober
2024 yang ditandatangani oleh Ade Setiawan Elimin, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0225).
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC)
sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf
yang menjelaskan tentang ketidakpastian material yang terkait dengan kelangsungan usaha Perseroan
dalam laporannya No. 00368/2.1457/AU.1/10/0225-3/1/III/2025 tertanggal 25 Maret 2025 yang
ditandatangani oleh Ade Setiawan Elimin, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0225).
Laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus ini
namun disertakan dalam informasi Grup ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.
Ringkasan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(Dinyatakan dalam Dolar AS)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025 2024 2023
Total aset lancar 201.878.718 206.103.485 246.615.548
Total aset tidak lancar 208.109.151 218.526.718 203.405.555
TOTAL ASET 409.987.869 424.630.203 450.021.103
Total liabilitas jangka pendek 229.647.463 237.508.591 279.717.345
Total liabilitas jangka panjang 429.332.925 445.022.915 481.465.660
TOTAL LIABILITAS 658.980.388 682.531.506 761.183.005
JUMLAH DEFISIENSI MODAL (248.992.519) (257.901.303) (311.161.902)
JUMLAH LIABILITAS DAN 409.987.869 424.630.203 450.021.103
DEFISIENSI MODAL
Ringkasan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(Dinyatakan dalam Dolar AS)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025 2024 2024 2023
Pendapatan 178.955.312 216.478.455 421.223.186 373.206.984
Beban usaha (163.568.443) (194.269.268) (379.219.103) (345.505.584)
15.386.869 22.209.187 42.004.083 27.701.400
Laba sebelum 9.919.744 13.283.220 24.744.115 19.730.024
pajak penghasilan
Laba periode/tahun berjalan 8.765.419 13.256.416 26.900.045 20.168.689
17
Page 19
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025 2024 2024 2023
Jumlah penghasilan komprehensif 8.229.163 13.041.029 27.352.847 19.933.523
periode/tahun berjalan
Laba neto per saham:
Dasar dan dilusian 0,00024 0,0005 0,0010 0,0007
Ringkasan Laporan Arus Kas Konsolidasian
(Dinyatakan dalam dolar AS)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025 2024 2024 2023
Arus Kas Neto yang diperoleh dari 12.288.151 2.515.310 14.196.532 30.681.202
aktivitas operasi
Arus kas neto yang digunakan (2.318.264) (1.178.856) (3.660.239) (639.036)
untuk aktivitas investasi
Arus kas neto yang digunakan untuk (14.384.092) (6.992.445) (18.528.862) (14.218.123)
aktivitas pendanaan
(PENURUNAN)/KENAIKAN NETO (4.414.205) (5.655.991) (7.992.569) 15.824.043
KAS DAN SETARA KAS
KAS DAN SETARA KAS PADA 12.623.481 21.051.033 21.051.033 5.103.013
AWAL PERIODE/TAHUN
Pengaruh perubahan kurs (371.104) (747.408) (434.983) 123.977
mata uang asing
KAS DAN SETARA KAS 7.838.172 14.647.634 12.623.481 21.051.033
AKHIR PERIODE/TAHUN
Rasio Keuangan Penting
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025 2024 2024 2023
I. Liquidity
Cash Ratio (%) 3,41 5,66 5,31 7,52
Current Ratio (%) 87,90 86,01 86,77 88,16
Quick Ratio (%) 67,26 61,45 60,91 61,70
II. Profitability
Operating Profit Margin (%) 8,59 10,25 9,97 7,42
Net Profit Margin (%) 4,89 6,12 6,38 5,40
EBITDA Margin (%) 16,19 15,86 15,01 17,01
Return on Asset (ROA) (%) 2,13 3,13 6,33 4,48
Return on Equity (ROE) (%) (3,52) (4,44) (10,43) (6,48)
Return on Investment (ROI) (%) 7,11 8,16 14,97 14,15
III. Leverage
Debt to Equity (DER) (x) (2,64) (2,41) (2,64) (2,44)
Debt to Total Asset (DAR) (x) 1,60 1,70 1,60 1,69
Gearing Ratio (x) 1,60 1,89 2,08 1,17
Debt Service Coverage Ratio 1,43 1,75 1,57 1,88
(DSCR) (x)
Interest Service Coverage Ratio 1,60 1,89 2,08 1,17
(ISCR) (x)
Interest Bearing Debt to EBITDA (x) 13,17 11,56 6,18 6,31
IV. Efficiency
Collection Period (excl. Tagbrut) (x) 55 43 45 45
Collection Period (incl. Tagbrut) (x) 98 87 85 99
Inventory Turnover (x) 192 246 208 240
Total Asset Turnover (%) 10,72 12,39 24,07 22,19
18
Page 20
V. Growth
Sales Growth (%) (17,33) 29,70 12,86 56,34
Total Comprehensive Growth (%) 148,97 (125,82) (292,54) (106,32)
Operating Profit Growth (%) (30,71) 55,62 51,63 11,39
Net Profit Growth (%) (33,87) 548,89 33,37 455,86
Total Asset Growth (%) (3,44) (6,02) (5,64) 15,19
Total Liability Growth (%) (3,45) (5,27) (10,33) 5,47
Total Equity Growth (%) 3,45 4,18 17,11 5,99
Catatan:
Current ratio (%): Total aset lancar/Total liabilitas jangka pendek x 100%
Debt to equity (DER): Total liabilitas/Jumlah defisiensi modal
EBITDA: EBITDA dihitung dari laba sebelum pajak penghasilan ditambah beban keuangan dan beban penyusutan serta dikurang
penghasilan keuangan. Terdapat berbagai metode perhitungan EBITDA, oleh karenanya penyajian EBITDA Perseroan mungkin tidak
dapat dibandingkan dengan perusahaan lain. EBITDA dan rasio-rasio terkait yang disajikan dalam Prospektus ini adalah ukuran
tambahan atas kinerja dan likuiditas Perseroan yang tidak diwajibkan oleh, atau disajikan sesuai dengan PSAK. Lebih lanjut, EBITDA
bukan merupakan ukuran kinerja keuangan atau likuiditas Perseroan berdasarkan PSAK dan tidak boleh dianggap sebagai alternatif
pendapatan bersih, pendapatan operasional, atau ukuran kinerja lainnya yang diturunkan sesuai dengan PSAK atau sebagai alternatif
untuk arus kas dari operasi atau sebagai ukuran likuiditas Perseroan. Perseroan percaya bahwa EBITDA memfasilitasi perbandingan
kinerja operasi dari periode ke periode dan dari perusahaan ke perusahaan dengan menghilangkan perbedaan potensial yang
disebabkan oleh variasi dalam struktur modal (yang memengaruhi beban keuangan), posisi pajak (seperti dampak pada periode atau
perusahaan dari perubahan tarif pajak efektif atau kerugian operasional bersih), penurunan nilai dan penyusutan umur. Perseroan
juga percaya bahwa EBITDA adalah ukuran tambahan dari kemampuan Perseroan untuk memenuhi persyaratan pembayaran utang.
Terakhir, Perseroan menyajikan EBITDA dan rasio-rasio terkait karena Perseroan yakin bahwa ukuran-ukuran ini sering digunakan
oleh analis sekuritas dan investor dalam mengevaluasi emiten serupa.
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025 2024 2024 2023
Laba sebelum pajak penghasilan 9.919.744 13.283.220 24.744.115 19.730.024
Ditambah :
Beban keuangan 9.581.079 11.747.105 20.166.464 23.619.058
Beban penyusutan 9.650.292 9.512.158 18.694.769 20.372.753
Dikurang :
Penghasilan keuangan (166.765) (197.013) (337.803) (238.867)
EBITDA 28.984.350 34.345.470 63.267.545 63.482.968
EBITDA Margin (%): EBITDA/Pendapatan x 100%
Rasio total utang terhadap EBITDA: Total liabilitas/EBITDA
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) :EBITDA yang disetahunkan/(Pinjaman jangka pendek + pinjaman, bagian lancar + beban
keuangan yang disetahunkan)
Interest Service Coverage Ratio (ISCR): EBITDA/Beban keuangan
Interest Bearing Debt to EBITDA: (Pinjaman jangka pendek + pinjaman, bagian lancar + pinjaman, bagian tidak lancar)/EBITDA
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan di Perjanjian Kredit dan/atau Kewajiban Lain Serta
Pemenuhannya
Rasio per 30 Pemenuhan Rasio Covenant
Keterangan Perjanjian Kredit
Juni 2025
Tidak memenuhi, telah mendapatkan
Current Ratio (x) 0,87 Min 1x
pengesampingan kewajiban
Tidak memenuhi, telah mendapatkan
Debt Equity Ratio (x) (2,64) Maks 2,5x
pengesampingan kewajiban
Debt Service Coverage Ratio
1,43 Min 1,25x Memenuhi
(x)
Rasio Total Utang Terhadap Tidak memenuhi, telah mendapatkan
0,22 Min 3,5x
EBITDA (x) pengesampingan kewajiban
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
1. Fasilitas kredit investasi: Pembiayaan pengembangan kemampuan dan penambahan kapasitas
perawatan pesawat
19
Page 21
Pada tanggal 28 April 2016, Grup memperoleh fasilitas kredit investasi sebesar USD42.000.000
yang jatuh tempo pada tanggal 28 April 2021 dengan suku bunga mengambang sebesar LIBOR
tiga bulanan ditambah 3,5% per tahun. Pada tanggal 16 Juli 2020, fasilitas in diperpanjang hingga
27 April 2022.
Pada tanggal 24 Juni 2021, Grup menandatangani Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit
Restrukturisasi dengan BNI yang mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk
jadwal pembayaran yang baru mulai di Juli 2022 dengan batas akhir pelunasan di Mei 2023.
Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan Juni 2022 dan suku
bunga mengambang LIBOR tiga bulanan ditambah 3,5% per tahun dari Juli 2022 sampai dengan
jatuh tempo fasilitas.
Pada tanggal 23 Oktober 2018, Grup memperoleh fasilitas kredit modal kerja sebesar
USD73.000.000, yang jatuh tempo pada tanggal 23 Oktober 2026 dengan suku bunga
mengambang sebesar LIBOR tiga bulanan ditambah 3,05% per tahun.
Pada tanggal 24 Juni 2021, Grup menandatangani Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit
Restrukturisasi dengan BNI yang mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk
jadwal pembayaran yang baru mulai di Juli 2022 dengan batas akhir pelunasan di Agustus 2027.
Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan Juni 2022 dan suku
bunga mengambang LIBOR tiga bulanan ditambah 3,05% dan per tahun dari Juli 2022 sampai
dengan jatuh tempo fasilitas.
Pada tanggal 4 Agustus 2022, Grup menandatangani perjanjian restrukturisasi dengan BNI yang
merestrukturisasi fasilitas kredit investasi sebesar USD42.000.000 dan modal kerja sebesar
USD73.000.000 menjadi pinjaman jangka panjang Term Loan I dengan beberapa syarat dan
kondisi dari pinjaman termasuk jadwal pembayaran dengan batas akhir pelunasan di Desember
2035. Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan jatuh tempo
fasilitas dan nilai maksimum sebesar USD77.122.695.
Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi rasio keuangan cakupan utang
minimal 100%. Pada 31 Desember 2023, Grup telah mendapatkan pengesampingan kewajiban
memenuhi rasio keuangan sampai 31 Desember 2024. Pada 30 Juni 2025, Grup telah memenuhi
batasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman tersebut.
Tidak ada indikasi bahwa Grup mungkin mengalami kesulitan dalam mematuhi persyaratan ketika
persyaratan tersebut akan diuji berikutnya pada tanggal pelaporan 31 Desember 2025. Pada 30
Juni 2025, nilai tercatat pinjaman sebesar USD70.822.309 (31 Desember 2024: USD72.750.377).
2. Fasilitas kredit investasi: Pembiayaan pembangunan hanggar dan peralatan hanggar
Pada tanggal 31 Mei 2013, Grup memperoleh fasilitas kredit investasi yang jatuh tempo pada
tanggal 26 November 2025, dengan nilai maksimum sebesar Rp490.000.000.000 dan
USD6.000.000, yang dikenakan suku bunga mengambang masing-masing sebesar LIBOR tiga
bulanan ditambah 3,5% per tahun dan suku bunga tetap 6% per tahun. Fasilitas kredit ini ditujukan
untuk pembiayaan Pembangunan hanggar baru dan peralatan hanggar.
Pada tanggal 24 Juni 2021, Grup menandatangani Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit
Restrukturisasi dengan BNI yang mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk
jadwal pembayaran yang baru mulai di Juli 2022 dengan batas akhir pelunasan di Desember 2026.
Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan Juni 2022 dan suku
bunga mengambang masing-masing LIBOR tiga bulanan ditambah 3,5% dan suku bunga tetap
4,75% per tahun untuk pinjaman USD dari Juli 2022 sampai dengan jatuh tempo fasilitas.
Pada tanggal 4 Agustus 2022, Grup menandatangani perjanjian restrukturisasi dengan BNI yang
merestrukturisasi fasilitas kredit investasi sebesar USD31.591.164 dan USD6.000.000 menjadi
pinjaman jangka panjang Term Loan II dengan beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman
termasuk jadwal pembayaran dengan batas akhir pelunasan di Desember 2035. Fasilitas ini
dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan jatuh tempo fasilitas dan nilai
maksimum sebesar USD20.541.115.
20
Page 22
Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi rasio keuangan cakupan utang
minimal 100%. Pada 31 Desember 2023, Grup telah mendapatkan pengesampingan kewajiban
memenuhi rasio keuangan sampai 31 Desember 2024. Pada 30 Juni 2025, Grup telah memenuhi
batasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman tersebut.
Tidak ada indikasi bahwa Grup mungkin mengalami kesulitan dalam mematuhi persyaratan ketika
persyaratan tersebut akan diuji berikutnya pada tanggal pelaporan 31 Desember 2025. Pada 30
Juni 2025 nilai tercatat pinjaman sebesar USD18.491.175 (31 Desember 2024: USD19.004.703).
3. Restrukturisasi pinjaman jangka pendek dan liabilitas anjak piutang
Pada tanggal 24 Juni 2021, Grup menandatangani Adendum Perjanjian Restrukturisasi dengan
BNI yang merestrukturisasi fasilitas kredit modal kerja sebesar USD30.000.000 dan fasilitas non-
tunai berupa Omnibus Sight Usance, UPAS LC dan SKBDN dari BNI dengan jumlah maksimum
fasilitas sebesar USD67.500.000 menjadi pinjaman jangka panjang dengan beberapa syarat dan
kondisi dari pinjaman termasuk jadwal pembayaran yang baru mulai di Juli 2022 dengan batas
akhir pelunasan di November 2027. Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per tahun
sampai dengan Juni 2022 dan suku bunga mengambang masing-masing LIBOR tiga bulanan
ditambah 2,75% dan LIBOR tiga bulanan ditambah 3,5% per tahun dari Juli 2022 sampai dengan
jatuh tempo fasilitas.
Pada tanggal 4 Agustus 2022, Grup menandatangani perjanjian restrukturisasi dengan BNI yang
merestrukturisasi fasilitas kredit modal kerja sebesar USD30.000.000 dan fasilitas non-tunai
berupa Omnibus Sight Usance, UPAS LC dan SKBDN sebesar USD67.448.998 menjadi pinjaman
jangka panjang Term Loan III dengan beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk jadwal
pembayaran dengan batas akhir pelunasan di Desember 2035. Fasilitas ini dikenakan suku bunga
tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan jatuh tempo fasilitas dan nilai maksimum sebesar
USD96.474.508.
Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi rasio keuangan cakupan utang
minimal 100%. Pada 31 Desember 2023, Grup telah mendapatkan pengesampingan kewajiban
memenuhi rasio keuangan sampai 31 Desember 2024. Pada 30 Juni 2025, Grup telah memenuhi
batasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman tersebut.
Tidak ada indikasi bahwa Grup mungkin mengalami kesulitan dalam mematuhi persyaratan ketika
persyaratan tersebut akan diuji berikutnya pada tanggal pelaporan 31 Desember 2025. Pada 30
Juni 2025, nilai tercatat pinjaman sebesar USD90.236.511 (31 Desember 2024: USD92.672.736).
Semua fasilitas pinjaman BNI yang disebutkan di atas dijamin dengan aset tetap yang dibiayai
melalui fasilitas ini.
Pada tanggal 15 September 2023 melalui Surat No. COB3/5/567, BNI telah memberikan persetujuan untuk
proses pengikatan jaminan dengan porsi paripassu terkait dengan perjanjian kredit BRI Adendum III
Perjanjian Kredit No. 26 tanggal 29 Desember 2023.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)
1. Fasilitas Modal Kerja
Pada tanggal 20 Mei 2020, Grup memperoleh restrukturisasi untuk dua fasilitas kredit modal kerja
dari BRI, dengan jumlah maksimum sebesar USD50.993.901 dan USD39.465.026 dan jatuh tempo
pada tanggal 31 Mei 2024. Tingkat bunga sebesar 4,75% per tahun dibebankan ke saldo.
Pada tanggal 29 Juni 2021, Grup menandatangani Adendum Perjanjian Restrukturisasi dengan
BRI yang mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk jumlah maksimum
fasilitas menjadi masing-masing USD47.168.901 dan USD36.502.526 dan jadwal pembayaran
yang baru mulai di tahun 2023 dengan batas akhir pelunasan di tahun 2030. Fasilitas ini dikenakan
21
Page 23
suku bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan Desember 2022 dan 3,75% per tahun
sampai dengan jatuh tempo fasilitas.
Pada tanggal 30 Desember 2022, Grup telah menerima surat pemberitahuan putusan mengenai
penetapan kembali bunga fasilitas kredit. Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per
tahun yang berlaku mulai Januari 2023 sampai dengan jatuh tempo fasilitas.
Pada tanggal 10 April 2023, Grup telah menerima surat penawaran kredit nomor
R.II.82.CRO/COD/LAD/04/2023, Grup tidak lagi memiliki kewajiban untuk memenuhi rasio
keuangan.
Pada tanggal 29 Desember 2023, Grup menandatangani Adendum III Perjanjian Kredit No. 26
dengan BRI atas fasilitas kredit modal kerja dengan jumlah maksimum fasilitas USD47.168.901
dan USD36.502.526 serta pinjaman jangka panjang dengan jumlah maksimum fasilitas
USD62.000.000 dengan jadwal pembayaran dimulai di tahun 2023 dengan batas akhir pelunasan
di tahun 2035. Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan Mei
2030, suku bunga Juni 2030 sampai dengan Desember 2035 akan disesuaikan dengan suku
bunga yang berlaku di bank
Adendum perjanjian restrukturisasi ini juga menyatakan bahwa Grup akan memberikan jaminan
terkait fasilitas tersebut yang bersifat cross collateral dengan fasilitas kredit dari kreditur lain yang
memiliki hak pari-passu (BRI, BNI, Maybank, CTBC, dan IIF). Hal ini disetujui dalam Rapat Umum
Pemegang Saham pada 28 Juni 2024.
Pada 30 Juni 2025, nilai tercatat pinjaman sebesar USD73.166.508 dan tanggal 31 Desember
2024 nilai tercatat pinjaman sebesar USD75.138.124.
2. Restrukturisasi pinjaman jangka pendek dan liabilitas anjak piutang
Pada tanggal 29 Juni 2021, Grup menandatangani Adendum Perjanjian Restrukturisasi dengan
BRI yang merestrukturisasi Kredit Modal Kerja Impor (“KMKI”) dan Penangguhan Jaminan Impor
(“PJI”) dalam bentuk Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (“SKBDN”), Letter of Credit (“LC”),
Sight/Usance/Usance Payable at Sight (“UPAS”) dan Standby Letter of Credit (“SBLC”) sebesar
USD 28.000.000 dan Supply Chain Financing (“SCF”) dengan fasilitas maksimum sebesar USD
34.000.000 menjadi pinjaman jangka panjang dengan beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman
termasuk jumlah maksimum fasilitas menjadi USD 62.000.000 dan jadwal pembayaran yang baru
mulai di tahun 2023 dengan batas akhir pelunasan di tahun 2030. Fasilitas ini dikenakan suku
bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan Desember 2022 dan 3,75% per tahun sampai
dengan jatuh tempo.
Pada tanggal 30 Desember 2022, Grup telah menerima surat pemberitahuan putusan mengenai
penetapan kembali bunga fasilitas kredit. Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per
tahun mulai periode Januari 2023 sampai dengan jatuh tempo fasilitas.
Pada tanggal 30 Juni 2025, nilai tercatat pinjaman sebesar USD54.656.791 dan tanggal 31
Desember 2024 nilai tercatat pinjaman sebesar USD55.407.209.
PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Maybank”)
Pada tanggal 6 Juli 2020, Grup memperoleh restrukturisasi fasilitas kredit dengan skema musyarakah dari
pinjaman jangka pendek menjadi pinjaman jangka panjang, dengan jumlah maksimum sebesar
USD37.273.000 dan jatuh tempo pada tanggal 20 Juli 2023 dengan suku bunga tetap sebesar 4,5% per
tahun. Pada tanggal 19 Agustus 2021, Grup menandatangani Adendum Perjanjian Fasilitas dengan
Maybank yang mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk jadwal pembayaran dengan
batas akhir pelunasan di Juli 2027.
Pada tanggal 19 Juli 2022, Grup menandatangani Adendum Perjanjian Fasilitas dengan Maybank yang
mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk jadwal pembayaran dengan batas akhir
22
Page 24
pelunasan di Desember 2035. Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 2,5% per tahun sampai
Desember 2027. Kenaikan 0,25% per tahun untuk setiap tahun sampai dengan tanggal jatuh tempo.
Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi rasio keuangan: (a) rasio lancar minimal 1
kali; (b) rasio utang dengan modal maksimal 3 kali; (c) rasio cakupan utang minimal 100%.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup mendapatkan surat dari Maybank untuk mengesampingkan
kewajiban pemenuhan rasio keuangan sampai Desember 2025.
Tidak ada indikasi bahwa Grup mungkin mengalami kesulitan dalam mematuhi persyaratan ketika
persyaratan tersebut akan diuji berikutnya pada tanggal pelaporan 31 Desember 2025.
Pada 30 Juni 2025, nilai tercatat pinjaman sebesar USD33.770.068 (31 Desember 2024: USD34.701.893).
Pada tanggal 29 Agustus 2023 melalui Surat No. S.2023.110/MBI/DIR GLOBAL, Maybank telah
memberikan persetujuan untuk proses pengikatan jaminan dengan porsi paripassu terkait dengan
perjanjian kredit BRI Adendum III Perjanjian Kredit No. 26 tanggal 29 Desember 2023.
PT Indonesia Infrastructure Finance (“IIF”)
Pada tanggal 24 September 2018, Grup memperoleh fasilitas kredit modal kerja dari IIF dengan nilai
maksimum sebesar USD35.000.000, yang jatuh tempo pada tanggal 23 September 2021 dengan suku
bunga mengambang sebesar LIBOR ditambah 2,5% per tahun. Pada 16 Oktober 2020, Grup
memperpanjang tanggal jatuh tempo hingga 24 Desember 2022.
Pada tanggal 6 September 2021, Grup menandatangani Adendum Perjanjian Fasilitas dengan IIF yang
mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk jadwal pembayaran dengan batas akhir
pelunasan di Juli 2026 dengan suku bunga mengambang LIBOR ditambah 3,5% per tahun serta
mengesampingkan kewajiban memenuhi rasio keuangan sampai fasilitas jatuh tempo.
Pada tanggal 1 September 2022, Grup menandatangani Adendum Perjanjian Fasilitas dengan IIF yang
mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk jadwal pembayaran dengan batas akhir
pelunasan di Desember 2035 dengan suku bunga mengambang LIBOR ditambah 3,5% per tahun.
Pada tanggal 15 Mei 2023, Grup mendapatkan perubahan suku bunga Perjanjian Fasilitas dengan IIF
menjadi SOFR ditambah Credit Adjustment Spread (CAS) 0,1148% ditambah margin 3,5%.
Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi rasio cakupan utang minimal 125%. Grup
mendapatkan mengesampingan kewajiban pemenuhan rasio keuangan hingga 31 Desember 2028.
Pada tanggal 30 Oktober 2023 melalui Surat No.S.1829/X/IIF/2023, IIF telah memberikan persetujuan
untuk proses pengikatan jaminan dengan porsi paripassu terkait dengan perjanjian kredit BRI Adendum III
Perjanjian Kredit No. 26 tanggal 29 Desember 2023.
Pada 30 Juni 2025, nilai tercatat pinjaman sebesar USD25.585.220 dan pada tanggal 31 Desember 2024
nilai tercatat pinjaman sebesar USD26.205.011.
PT Bank CTBC Indonesia (“CTBC”)
Pada tanggal 17 Januari 2023, Grup menandatangani Perjanjian Restrukturisasi dengan CTBC, dimana
fasilitas tersebut direstrukturisasi menjadi pinjaman jangka panjang dengan jangka waktu 12 tahun sampai
dengan tahun 2035. Jumlah keseluruhan fasilitas yang telah direstrukturisasi sebesar USD15.811.000.
Fasilitas ini dikenakan suku bunga mengambang SOFR satu bulanan ditambah 0,5% per tahun sampai
Desember 2025, ditambah 1,0% per tahun sampai Desember 2030 dan ditambah 1,25% per tahun sampai
dengan Desember 2035.
Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi persyaratan keuangan EBITDA dengan
nilai positif. Grup telah mendapatkan pengesampingan kewajiban memenuhi rasio keuangan sampai 31
Desember 2025.
23
Page 25
Tidak ada indikasi bahwa Grup mungkin mengalami kesulitan dalam mematuhi persyaratan ketika
persyaratan tersebut akan diuji pada tanggal pelaporan 31 Desember 2025. Grup juga diwajibkan untuk
memenuhi rasio atau persyaratan keuangan: (a) rasio utang (debt) terhadap EBITDA maksimal 6 kali; (b)
rasio cakupan utang minimal 110%; (c) laba tahun berjalan dengan nilai minimal AS$15.000.000 (d)
EBITDA tahun berjalan dengan nilai minimal AS$40.000.000; (e) arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas
operasi tahun berjalan dengan nilai minimal AS$25.000.000. Grup telah mendapatkan pengesampingan
kewajiban memenuhi rasio keuangan sampai 31 Desember 2030.
Pada tanggal 29 Agustus 2023 melalui Surat No.MKR/ECT/185/VIII/2023, CTBC telah memberikan
persetujuan untuk proses pengikatan jaminan dengan porsi paripassu terkait dengan perjanjian kredit BRI
Adendum III Perjanjian Kredit No. 26 tanggal 29 Desember 2023.
Pada 30 Juni 2025, nilai tercatat pinjaman sebesar USD14.935.173 dan pada tanggal 31 Desember 2024
nilai tercatat pinjaman sebesar USD15.342.672.
FAKTOR RISIKO
Perseroan menghadapi risiko-risiko terkait kegiatan usaha berikut ini:
RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN
1. Risiko Pendapatan Perseroan masih didominasi oleh beberapa pelanggan utama
RISIKO USAHA YANG BERKAITAN DENGAN PERSEROAN
1. Risiko keterlambatan dan kegagalan pembayaran oleh pelanggan
2. Risiko sertifikasi
3. Risiko keterlambatan peningkatkan kapabilitas dan kapasitas perawatan pesawat
4. Risiko pengembalian investasi tidak sesuai target
5. Risiko pasokan material dan suku cadang pesawat
6. Risiko serangan siber
7. Risiko keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten
8. Risiko persaingan usaha
9. Risiko perizinan
RISIKO UMUM
1. Risiko Pencabutan atau Penarikan Kembali Status Objek Transaksi
2. Risiko perekonomian secara makro atau global
3. Risiko Perubahan kurs valuta asing
4. Risiko Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait bidang usaha
Perseroan
5. Risiko Tuntutan atau gugatan hukum
6. Risiko Kebijakan Pemerintah
7. Risiko Ketentuan negara lain atau peraturan internasional
RISIKO USAHA YANG BERHUBUNGAN DENGAN SAHAM
1. Risiko Harga Saham Perseroan mungkin mengalami fluktuasi yang signifikan di kemudian hari
2. Risiko Likuiditas saham Perseroan
3. Risiko Kemampuan Perseroan untuk membayar dividen di kemudian hari
4. Risiko Kepentingan Pemegang Saham Pengendali dapat bertentangan dengan kepentingan pembeli
Saham Yang Ditawarkan
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa faktor risiko utama dan risiko umum disusun berdasarkan bobot
risiko yang dihadapi Perseroan. Penjelasan mengenai faktor risiko Perseroan lebih lanjut dapat dilihat pada
Bab VII Prospektus ini.
KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
24
Page 26
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 1 (satu) Perusahaan Anak yang
dimiliki secara langsung dalam kepemilikan di atas 50% dan dikonsolidasikan dalam laporan keuangan
dimana Perseroan memiliki penyertaan saham, sebagai berikut:
Kontribusi
Persentase
Nama Kegiatan Tanggal Tahun Awal terhadap Status
Domisili Kepemilikan
Perusahaan Usaha Pendirian Operasi Pendapatan Operasional
(%)
Perseroan
PT Garuda Jakarta Aktivitas 22 Januari 2019 91% 5,47% Beroperasi
Daya ketenagakerj 2019
Pratama aan
Sejahtera
(“GDPS”)
KEBIJAKAN DIVIDEN
Perseroan memiliki kebijakan untuk membagikan dividen dalam bentuk uang tunai kepada seluruh
Pemegang Saham Perseroan, dengan memperhatikan posisi keuangan atau tingkat kesehatan Perseroan
dan tanpa mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk menentukan pembagian
dividen yang akan ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
25
Page 27
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU (PMHMETD II)
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD II, Perseroan telah memperoleh persetujuan pemegang saham
Perseroan atas rencana PMHMETD II pada tanggal 24 Oktober 2025 sebagaimana ternyata dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau disingkat PT GMF Aero
Asia Tbk No. 7 tanggal 24 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Tangerang (“Akta No. 7/2025”), dan diumumkan di website BEI dan website Perseroan pada
tanggal 28 Oktober 2025, sesuai dengan POJK No. 15/2020 dan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
Sehubungan dengan PMHMETD II, Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 90.050.687.400
(sembilan puluh miliar lima puluh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus) Saham Baru seri B
dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah) setiap saham. Setiap pemegang 1.000.000.000 (satu
miliar) saham lama atas nama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan tanggal 23 Desember 2025
pada pukul 16.15 WIB berhak atas 2.397.134.055 (dua miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta seratus
tiga puluh empat ribu lima puluh lima) HMETD dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu)
Saham Baru seri B dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp69 (enam puluh sembilan Rupiah) per saham
yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru seri B. Dengan
demikian, jumlah dana yang akan diterima Perseroan dari PMHMETD II ini adalah sebanyak-banyaknya
Rp6.213.497.430.600 (enam triliun dua ratus tiga belas miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta empat
ratus tiga puluh ribu enam ratus Rupiah).
Berdasarkan Surat Pernyataan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (“GIAA”) tanggal 10 Desember 2025,
GIAA selaku Pemegang Saham Utama Perseroan memiliki 25.156.058.796 (dua puluh lima miliar seratus
lima puluh enam juta lima puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh enam) saham Seri A Perseroan
dan 9.093.245.600 (sembilan miliar sembilan puluh tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus)
saham Seri B Perseroan atau 91,171% (sembilan puluh satu koma satu tujuh satu persen) dari modal
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sebagaimana tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan tanggal 30 November 2025, dengan demikian GIAA berhak atas HMETD 82.100.173.900
(delapan puluh dua miliar seratus juta seratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus) saham baru Seri B
dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp69 (enam puluh sembilan Rupiah) per saham. GIAA tidak akan
melaksanakan seluruh haknya dan akan mengalihkan seluruh HMETD sesuai dengan porsi kepemilikannya
kepada PT Angkasa Pura Indonesia.
Atas seluruh HMETD milik GIAA yang dialihkan kepada API sebanyak 82.100.173.900 (delapan puluh dua
miliar seratus juta seratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus) saham baru Seri B, berdasarkan Surat
Pernyataan API tanggal 10 Desember 2025, API menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD hasil
pengalihan sebagaimana telah disepakati berdasarkan Perjanjian Pengalihan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu No. IG/PERJ/IV/DZ-4156/2025 dan No. PJJ.DU.173/HK.08/2025 tanggal 3 Desember 2025,
sebagaimana diubah dengan Adendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pengalihan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu No. IG/PERJ/IV/AMEND-I/DZ-4156/2025/25 dan No. PJJ.DU.0185/HK.04/2025 tanggal 10
Desember 2025, dengan harga pelaksanaan Rp69,- (enam puluh sembilan Rupiah) setiap saham dimana
API akan melaksanakan seluruh HMETD dengan melakukan penyertaan modal dalam bentuk selain uang
(inbreng) berupa Aset API dengan hasil penilaian atas Aset API tersebut sebesar Rp5.664.912.000.000
(lima triliun enam ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus dua belas juta Rupiah). HMETD ini dapat
diperdagangkan dan dilaksanakan selama 8 (delapan) Hari Kerja mulai tanggal 29 Desember 2025 sampai
dengan tanggal 9 Januari 2026. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut
dinyatakan tidak berlaku lagi. Pencatatan Saham Baru seri B hasil pelaksanaan HMETD akan dilakukan di
Bursa Efek pada tanggal 29 Desember 2025.
Pemegang Saham yang tidak menggunakan haknya untuk melaksanakan HMETD dapat terdilusi sebesar
maksimum 70,56% (tujuh puluh koma lima enam persen) setelah dilaksanakannya PMHMETD II.
Saham Baru seri B yang ditawarkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD II dengan menerbitkan
HMETD seluruhnya merupakan saham biasa atas nama yang dikeluarkan dari portepel Perseroan yang
mengakibatkan terjadinya peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor penuh dalam Perseroan.
SSebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 32/2015, penambahan modal dengan memberikan HMETD
26
Page 28
harus disetujui oleh RUPS Perseroan terlebih dahulu. Selain persetujuan RUPS, tidak terdapat persetujuan
dari pihak-pihak yang berwenang yang perlu diperoleh oleh Perseroan untuk dapat melaksanakan
PMHMETD II.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal pemegang
saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan POJK No. 32/2015, maka hak atas
pecahan saham dalam PMHMETD II wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke
dalam rekening Perseroan. Saham Baru seri B yang akan diterbitkan dalam PMHMETD II ini mempunyai
hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada hak suara, hak dalam
pembagian dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham bonus.
Apabila Saham Baru seri B yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli
oleh pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional
berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
penambahan saham berdasarkan harga pemesanan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan
pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana tercantum dalam SBHMETD. Jika masih terdapat sisa
Saham Baru dari jumlah yang ditawarkan, maka sisa saham tersebut tidak akan dikeluarkan Perseroan
dari portepel.
A. KETERANGAN TENTANG KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Berdasarkan Akta No. 7/2025, pemegang saham Perseroan telah menyetujui dalam RUPSLB hal-hal
sebagai berikut:
Mata Acara 1: Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan PHMETD II kepada para
Pemegang Saham Perseroan berdasarkan POJK No. 32/2015
Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD II dengan cara mengeluarkan sebanyak-
banyaknya 124.269.948.745 saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp25 per saham dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, khususnya POJK No.
32/2015.
Mata Acara 2: Persetujuan perubahan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Anggaran Dasar
Perseroan sehubungan dengan, perubahan struktur permodalan Perseroan pada modal dasar
Perseroan, peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan
pelaksanaan PMHMETD II
a. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan
atas seluruh saham seri A, masing-masing dengan nilai nominal Rp100 per saham, yang masih dalam
portepel, seluruhnya menjadi saham seri B masing-masing saham dengan nilai nominal Rp25 per
saham, dari yang semula modal dasar Perseroan adalah sebesar Rp10.000.000.000.000, yang terbagi
atas 95.000.000.000 saham seri A, masing-masing saham bernilai nominal Rp100 dan 20.000.000.000
saham seri B, masing-masing saham bernilai nominal Rp25, menjadi modal dasar Perseroan adalah
sebesar Rp10.000.000.000.000, yang terbagi atas 28.233.511.500 saham seri A, masing-masing
saham bernilai nominal Rp100 dan 287.065.954.000 saham seri B, masing-masing saham bernilai
nominal Rp25.
b. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan yaitu peningkatan
modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD II.
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Berdasarkan Akta No. 8/2025 dan DPS Perseroan tanggal 30 November 2025, yang diterbitkan oleh PT
Datindo Entrycom selaku BAE dari Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
27
Page 29
Saham Biasa Atas Nama
Deskripsi Nilai Nominal (i) Rp100,- per saham Seri A dan (ii) Rp25,- per saham Seri B
Jumlah Saham Nilai Nominal Saham (Rp) (%)
Modal Dasar
Seri A, Nilai Nominal Rp100,- per saham 28.233.511.500 2.823.351.150.000 8,955
Seri B, Nilai Nominal Rp25,- per saham 287.065.954.000 7.176.648.850.000 91,045
Jumlah Modal Dasar 315.299.465.500 10.000.000.000.000 100,0
Modal Ditempatkan dan Disetor
Seri A
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 25.156.058.796 2.515.605.879.600 66,965
PT Aero Wisata 254.101.604 25.410.160.400 0,676
Andi Fahrurrozi 144.400 14.440.000 0,001
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 2.823.206.700 282.320.670.000 7,515
Sub total – Seri A 28.233.511.500 2.823.351.150.000
Seri B
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 9.093.245.600 227.331.140.000 24,206
PT Aero Wisata 91.850.900 2.296.272.500 0,245
Andi Fahrurrozi 527.900 13.197.500 0,001
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 146.843.076 3.671.076.900 0,391
Sub-total – Seri B 9.332.467.476 233.311.686.900
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 100
37.565.978.976 3.056.662.836.900
Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel
Seri A - -
Seri B 277.733.486.524 6.943.337.163.100
Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD II ini seluruhnya adalah Saham
Baru Seri B dengan nilai nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) dimana setiap saham dikeluarkan dari
portepel Perseroan dan akan dicatatkan di BEI.
PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD II
Berdasarkan Surat Pernyataan GIAA tanggal 10 Desember, GIAA tidak akan melaksanakan seluruh
haknya dan akan mengalihkan seluruh HMETD sesuai dengan porsi kepemilikannya kepada API.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Pernyataan API tanggal 10 Desember 2025, API menyatakan akan
melaksanakan seluruh HMETD hasil pengalihan GIAA sebesar 82.100.173.900 (delapan puluh dua miliar
seratus juta seratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus) saham baru seri B.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD II dengan
asumsi seluruh pemegang saham melaksanakan HMETD yang menjadi haknya kecuali GIAA yang tidak
akan melaksanakan seluruh HMETD dan akan mengalihkan seluruh HMETD kepada API:
Sebelum PMHMETD II Setelah PMHMETD II
Deskripsi Saham Biasa Atas Nama Saham Biasa Atas Nama
Nilai Nominal Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal Saham (Rp) (%) Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar
Seri A, Nilai Nominal Rp100,- 28.233.511.500 2.823.351.150.000
28.233.511.500 2.823.351.150.000
per saham 8,955 8,955
Seri B, Nilai Nominal Rp25,- per 287.065.954.000 7.176.648.850.000
287.065.954.000 7.176.648.850.000
saham 91,045 91,045
Jumlah Modal Dasar 315.299.465.500 10.000.000.000.000 100,0 315.299.465.500 10.000.000.000.000 100,0
Modal Ditempatkan dan
Disetor
Seri A
PT Garuda Indonesia 25.156.058.796 2.515.605.879.600 66,965
25.156.058.796 2.515.605.879.600 19.712
(Persero) Tbk
PT Aero Wisata 254.101.604 25.410.160.400 0,676 254.101.604 25.410.160.400 0,199
Andi Fahrurrozi 144.400 14.440.000 0.001 144.400 14.440.000 0,000
Kepemilikan Masyarakat di 2.823.206.700 282.320.670.000 7,515 2.823.206.700 282.320.670.000
2.212
bawah 5%
Sub total – Seri A 28.233.511.500 2.823.351.150.000 28.233.511.500 2.823.351.150.000
Seri B
PT Garuda Indonesia 9.093.245.600 227.331.140.000 24,206
9.093.245.600 227.331.140.000 7,125
(Persero) Tbk
PT Aero Wisata 91.850.900 2.296.272.500 0,245 921.145.400 23.028.635.000 0,722
Andi Fahrurrozi 527.900 13.197.500 0.001 2.139.400 53.485.000 0,002
Kepemilikan Masyarakat di 146.843.076 3.671.076.900 0,391
7.266.450.576 181.661.264.400 5,694
bawah 5%
PT Angkasa Pura Indonesia - - - 82.100.173.900 2.052.504.347.500 64,333
Sub-total – Seri B 9.332.467.476 233.311.686.900 99.383.154.876 2.484.578.871.900
28
Page 30
Jumlah Modal Ditempatkan 37.565.978.976 3.056.662.836.900 100 100
127.616.666.376 5.307.930.021.900
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam
Portepel
Seri A - - - -
Seri B 277.733.486.524 6.943.337.163.100 187.682.799.124 4.692.069.978.100
Berdasarkan Surat Pernyataan GIAA tanggal 10 Desember, GIAA tidak akan melaksanakan seluruh
haknya dan akan mengalihkan seluruh HMETD sesuai dengan porsi kepemilikannya kepada API.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Pernyataan API tanggal 10 Desember 2025, API menyatakan akan
melaksanakan seluruh HMETD hasil pengalihan GIAA sebesar 82.100.173.900 (delapan puluh dua miliar
seratus juta seratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus) saham baru seri B.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD II dengan
asumsi seluruh pemegang saham tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya kecuali API selaku
pihak yang menerima pengalihan HMETD dari GIAA:
Sebelum PMHMETD II Setelah PMHMETD II
Saham Biasa Atas Nama Saham Biasa Atas Nama
Deskripsi Nilai Nominal Saham Nilai Nominal Saham
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
(Rp) (Rp)
Modal Dasar
Seri A, Nilai Nominal Rp100,- 28.233.511.500 2.823.351.150.000
28.233.511.500 2.823.351.150.000
per saham 8,955 8,955
Seri B, Nilai Nominal Rp25,- per 287.065.954.000 7.176.648.850.000
287.065.954.000 7.176.648.850.000
saham 91,045 91,045
Jumlah Modal Dasar 315.299.465.500 10.000.000.000.000 100,0 315.299.465.500 10.000.000.000.000 100,0
Modal Ditempatkan dan
Disetor
Seri A
PT Garuda Indonesia 25.156.058.796 2.515.605.879.600 66,965
25.156.058.796 2.515.605.879.600 21.022
(Persero) Tbk
PT Aero Wisata 254.101.604 25.410.160.400 0,676 254.101.604 25.410.160.400 0,212
Andi Fahrurrozi 144.400 14.440.000 0.001 144.400 14.440.000 0,000
Kepemilikan Masyarakat di 2.823.206.700 282.320.670.000 7,515 2.823.206.700 282.320.670.000
2.359
bawah 5%
Sub total – Seri A 28.233.511.500 2.823.351.150.000 28.233.511.500 2.823.351.150.000
Seri B
PT Garuda Indonesia (Persero) 9.093.245.600 227.331.140.000 24,206
9.093.245.600 227.331.140.000 7,599
Tbk
PT Aero Wisata 91.850.900 2.296.272.500 0,245 91.850.900 2.296.272.500 0,0077
Andi Fahrurrozi 527.900 13.197.500 0.001 527.900 13.197.500 0,000
Kepemilikan Masyarakat di 146.843.076 3.671.076.900 0,391
146.843.076 3.671.076.900 0,123
bawah 5%
PT Angkasa Pura Indonesia - - - 82.100.173.900 2.052.504.347.500 68,608
Sub-total – Seri B 9.332.467.476 233.311.686.900 100 91.432.641.376 2.285.816.034.400 100
Jumlah Modal Ditempatkan 37.565.978.976 3.056.662.836.900 100 100
119.666.152.876 5.109.167.184.400
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam
Portepel
Seri A - - - -
Seri B 277.733.486.524 6.943.337.163.100 195.633.312.624 4.890.832.815.600
Dalam hal para pemegang saham tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham hasil pelaksanaan
HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini sesuai dengan HMETD-nya maka para pemegang saham
akan mengalami penurunan persentase kepemilikan sahamnya (Dilusi) dalam jumlah sebesar 70,56%
(tujuh puluh koma lima enam persen).
Keterangan Tentang HMETD
Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan dikeluarkan
Perseroan kepada pemegang saham yang berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama masa
perdagangan melalui pengalihan kepemilikan HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar
Pemegang Rekening Efek di KSEI. Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan wajib
memiliki rekening pada Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek
di KSEI. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:
1. Pihak yang Berhak Menerima Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD)
29
Page 31
Para pemegang saham Perseroan yang berhak memperoleh HMETD adalah pemegang saham yang
namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 23 Desember 2025 pukul 16.15 WIB dengan
ketentuan bahwa setiap pemegang 1.000.000.000 (satu miliar) Saham lama berhak atas 2.397.134.055
(dua miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tiga puluh empat ribu lima puluh lima) HMETD
dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru seri B dengan Harga Pelaksanaan
sebesar Rp69 (enam puluh sembilan Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
pemesanan pembelian Saham Baru seri B. Seluruh pemegang saham berhak atas HMETD sesuai dengan
porsi kepemilikannya.
2. Pemegang SBHMETD yang Sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
a. Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada
tanggal 23 Desember 2025 sampai dengan pukul 16.15 WIB yang tidak menjual HMETD-nya sampai
dengan akhir periode perdagangan HMETD; atau
b. Pembeli atau pemegang HMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD sampai dengan akhir
periode perdagangan HMETD; atau
c. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI sampai dengan tanggal terakhir periode
perdagangan HMETD.
3. Perdagangan HMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan, yaitu
mulai tanggal 29 Desember 2025 sampai dengan tanggal 9 Januari 2026. Pemegang HMETD yang hendak
melakukan perdagangan wajib memiliki rekening pada Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang telah
menjadi Pemegang Rekening di KSEI.
Perdagangan HMETD tanpa warkat harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan
dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan,
yaitu BEI dan peraturan KSEI. Bila Pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil
keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasehat investasi, perantara pedagang
efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau penasehat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di BEI, sedangkan HMETD yang
berbentuk Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar Bursa Efek.
Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa Efek akan dilaksanakan dengan cara
pemindahbukuan antar rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa di KSEI.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi
tanggung jawab dan beban Pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
4. Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-
nya yang diperoleh dalam rangka PMHMETD II I ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak
lain pada Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
Mengenai mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa
pada umumnya.
5. Bentuk dari SBHMETD
Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di
KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD,
jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah
Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru
tambahan, kolom endorsemen dan keterangan lain yang diperlukan.
30
Page 32
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak
akan menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas
nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
6. Permohonan Pemecahan SBHMETD
Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya
sebagaimana tercantum dalam SBHMETD, maka pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang bersangkutan
dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang
HMETD dapat melakukan pemecahan saham atas SBHMETD mulai tanggal 29 Desember 2025 sampai
dengan tanggal 9 Januari 2026.
SBHMETD hasil pemecahan dapat diambil dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah permohonan diterima
lengkap oleh BAE Perseroan.
Biaya pemecahan SBHMETD ditanggung oleh pemegang SBHMETD yang mengajukan permohonan
pemecahan SBHMETD.
7. Nilai Teoretis HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD
yang satu dan lainnya, berdasarkan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada.
Sebagai contoh, perhitungan nilai HMETD di bawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung nilai
HMETD, tetapi tidak menjamin bahwa hasil perhitungan nilai HMETD yang diperoleh adalah nilai HMETD
yang sesungguhnya.
Penjabaran di bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk menghitung nilai HMETD:
• Harga penutupan saham pada Hari Bursa terakhir sebelum perdagangan = Rp a
HMETD
• Harga Pelaksanaan PMHMETD II = Rp b
• Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD II =A
• Jumlah saham yang diterbitkan dalam PMHMETD II =B
• Harga teoritis saham hasil pelaksanaan PMHMETD II = (Rp a x A) + (Rp b x B)
(A + B)
= Rp c
Dengan demikian, secara teoritis harga HMETD per saham adalah = Rp c – Rp b
Perhitungan nilai teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan
perubahan Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia sebagaimana termuat dalam Surat
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00096/BEI/12-2022 tanggal 28 Desember 2022.
8. Penggunaan SBHMETD
SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada Pemegang HMETD untuk membeli Saham
Baru seri B. SBHMETD hanya diterbitkan bagi pemegang saham yang berhak yang belum melakukan
konversi saham menjadi bentuk elektronik ke dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan digunakan untuk
memesan Saham Baru seri B. SBHMETD tidak berlaku dan tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk
fotokopi. SBHMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan. Bukti kepemilikan
HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui
Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
9. Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk
pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal
dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya akan
dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
10. Lain-lain
31
Page 33
Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban pemegang Sertifikat Bukti
HMETD atau calon pemegang HMETD.
11. Kinerja Saham Perseroan di BEI
Historis kinerja saham Perseroan di BEI setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir adalah
sebagai berikut:
Harga Tertinggi Harga Terendah Volume Perdagangan
No. Bulan
(Rp) (Rp) (saham)
1. 1 – 31 Oktober 2024 69 60 33.670.000
2. 1 – 30 November 2024 59 49 17.180.000
3. 1 – 31 Desember 2024 53 49 26.940.000
4. 1 – 31 Januari 2025 50 46 25.080.000
5. 1 – 28 Februari 2025 48 42 18.430.000
6. 1 – 31 Maret 2025 46 38 17.110.000
7. 1 – 30 April 2025 49 42 16.800.000
8. 1- 31 Mei 2025 70 46 53.690.000
9. 1 - 30 Juni 2025 68 55 79.360.000
10. 1 – 31 Juli 2025 65 57 21.350.000
11. 1 – 31 Agustus 2025 62 58 25.890.000
12. 1 – 30 September 2025 101 54 276.900.000
Sumber: Bursa Efek Indonesia
Pencatatan Saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia
Saham Baru seri B ini akan dicatatkan di BEI bersama dengan saham-saham yang telah dicatatkan
sebelumnya oleh Perseroan. Dengan demikian seluruh jumlah Saham Baru seri B yang akan dicatatkan
oleh Perseroan di BEI menjadi sebanyak-banyaknya 90.050.687.400 (sembilan puluh miliar lima puluh juta
enam ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus) saham atau sebesar 70,56% (tujuh puluh koma lima
enam persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II ini.
Selama 3 (tiga) tahun terakhir, tidak terdapat penghentian perdagangan saham Perseroan yang
diberlakukan oleh pihak terkait.
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pencatatan saham Perseroan dan tidak terdapat
pembatasan dari instansi tertentu (regulator) mengenai pembatasan jumlah saham yang boleh
diperdagangkan dan/atau dimiliki oleh pihak asing atau pihak tertentu.
Ringkasan Hasil Penilaian dari Penilai mengenai Penyetoran Atas Saham Dalam Bentuk Selain Uang
Perseroan telah menunjuk KJPP Ruky, Safrudin & Rekan (“RSR”), sesuai Surat Perjanjian Kerja No. RSR/P-
AB/FASVFO/110825.03 tanggal 11 Agustus 2025 yang ditindaklanjuti olehPurchase Order No. 820004155
tanggal 21 Agustus 2025 sebagai penilai independen untukmelakukan penilaian atas Aset API.
KJPP Ruky, Safrudin & Rekan adalah KJPP resmi dengan Surat Izin Usaha KJPP dari Menteri Keuangan
Republik Indonesia No. 2.11.0095 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 917/KM.1/2014 tanggal 10
Desember 2014, dengan Yuyu Wahyudin sebagai penanggungjawab atas laporan penilaian Aset API
dengan Izin Penilai Publik No. P-1.08.00046 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal dengan
Surat Tanda Terdaftar Profesi di Pasar Modal No. STTD.PP-45/PJ-1/PM.02/2023.
32
Page 34
No Uraian Penjelasan
Laporan Penilaian Aset Nomor 00386/2.0095-01/PI/05/0046/1/XI/2025
tanggal 24 November 2025 diterbitkan karena adanya perubahan status
hak atas tanah dari HGB murni menjadi HGB di atas HPL sesuai dengan
Alasan Penerbitan risalah rapat ATR BPN Nomor 196/ND-400.5.BP.03/XI/2025 tanggal 6
1 Kembali Laporan November 2025, pada penilaian tersebut masih menggunakan asumsi
Penilai khusus.
Seiring dengan telah diterbitkannya Sertipikat HGB di atas HPL, maka
asumsi khusus tersebut dihapuskan sehingga laporan penilaiann
diterbitkan kembali dengan Nomor 00392/2.0095-01/PI/05/0046/1/XII/2025
tanggal 8 Desember 2025.
Laporan Nomor 00335/2.0095-01/PI/05/0046/1/IX/2025 tanggal 15
September 2025 dan 00386/2.0095-01/PI/05/0046/1/XI/2025 tanggal 24
November 2025 dinyatakan tidak berlaku dan digantikan oleh laporan
Status Laporan penilaian terbaru. Sesuai Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
2
Penilai Sebelumnya Penilaian Properti di Pasar Modal Nomor 28 /POJK.04/2021 Pasal 4.b
dimana menyatakan dalam Laporan Penilaian Properti hasil revisi bahwa
laporan tersebut merupakan laporan revisi dan membatalkan Laporan
Penilaian Properti sebelumnya.
Perubahan mencakup penghapusan asumsi khusus terkait telah
diterbitkannya Sertipikat HGB di atas HPL.
Asumsi khusus yang dimaksud adalah asumsi mengenai status hak atas
tanah, pada laporan November 2025 masih menggunakan asumsi HGB
murni kemudian disesuaikan menjadi HGB di atas HPL.
Pokok Perubahan
3 Asumsi ini digunakan karena pada saat penyusunan laporan penilaian
atas Hasil Penilaian
November 2025, bukti hak belum terbit. Ketika kami mendapatkan salinan
dokumen HGB diatas HPL yang diterbitkan ATR BPN serta telah
ditandatanganinya perjanjian Perjanjian Terkait Hak Guna Bangunan di
atas Hak Pengelolaan, Perjanjian Pengelolaan Area Bandar Udara serta
perjanjian dan perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Fasilitas Komersial
oleh pihak GMFI dan API, maka keyakinan Penilai atas keandalan asumsi,
baik dari sisi legal maupun financial.
Tidak ada dampak dari sisi Penilaian terhadap Rencana Transaksi Inbreng.
Penilai menyimpulkan bahwa perubahan skema hak dari HGB murni
menjadi HGB di atas HPL tidak menimbulkan perubahan nilai transaksi
Dampak terhadap inbreng, karena berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
4 Rencana Transaksi jangka waktu penggunaan dan perpanjangan HGB di atas HPL setara
Inbreng dengan HGB murni dan perjanjian Perjanjian Terkait Hak Guna Bangunan
di atas Hak Pengelolaan oleh pihak GMFI dan API. Dengan demikian,
manfaat ekonomi, penguasaan, dan karakteristik pasar dari tanah tersebut
tetap sama, sehingga tidak mempengaruhi hasil penilaian.
33
Page 35
Penilai bertanggung jawab atas seluruh isi, proses, dan hasil laporan
penilaian ini sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Kode Etik Penilai
Indonesia (KEPI), Standar Penilaian Indonesia (SPI), Pedoman Penilaian
Tanggung Jawab dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal Nomor 28
5 Penilai dan /POJK.04/2021 dan Surat Edaran Nomor 33 /SEOJK.04/2021. Terkait
Kepatuhan dengan adanya kemungkinan kerugian atau permasalahan hukum yang
timbul di kemudian hari sebagai akibat dari hasil penilaian akan
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti milik API sebagaimana dituangkan dalam Laporan
Penilaian No. 00392/2.0095-01/PI/05/0046/1/XI/2025/1 tanggal 8 Desember 2025 (“Laporan Penilaian”).
1. Objek Penilaian
Objek penilaian terdiri dari tanah seluas ± 972.123 m2 (sembilan ratus tujuh puluh dua ribu seratus
dua puluh tiga meter persegi) yang merupakan bagian dari Hak Pengelolaan No. 1/Pajang yang
dimiliki oleh API. Objek penilaian tersebut terletak di Area Garuda Maintenance Facility (GMF),
Komplek Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota
Tangerang, Provinsi Banten (“Objek Penilaian”).
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari penilaian ini adalah untuk memberikan opini nilai pasar untuk penggunaan yang ada
(market value for the existing use) atas Objek Penilaian, untuk tujuan transaksi pengalihan Aset
API dalam rangka penyetoran modal dalam bentuk selain uang (inbreng) kepada Perseroan
sehubungan dengan Rencana PMHMETD II.
3. Tanggal Inspeksi dan Tanggal Penilaian
Inspeksi fisik atas kondisi dari Objek Penilaian RSR lakukan pada tanggal 8 September 2025, dan
tanggal penilaian ditentukan per 30 Juni 2025.
4. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
a. aset yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak kepemilikannya adalah sah
(free and clear) dan dapat dipasarkan serta dipindahtangankan;
b. dalam penilaian ini, RSR menganggap bahwa salinan dokumen-dokumen yang RSR terima dan
terkait dengan objek penilaian adalah benar;
c. penunjukan lokasi oleh Pemberi Tugas dan/atau yang mewakili yaitu Ibu Putri selaku Staff dari
Perseroan RSR asumsikan benar merupakan obyek penilaian, dan bukan merupakan tanggung
RSR sebagai Penilai, jika aset yang ditunjukan kepada RSR berbeda atau bukan aset yang
dimaksud dalam lingkup penugasan atau salinan dokumen yang RSR terima;
d. dalam hal penilaian tanah, Penilai menggunakan luasan yang tercantum dalam salinan sertifikat
atau dokumen kepemilikan lainnya dan RSR asumsikan benar;
e. dalam hal Pemberi Tugas tidak memberikan data dan informasi yang benar atas objek penilaian
termasuk penunjukan lokasi yang salah (termasuk oleh personel yang ditugaskan/yang mewakili
34
Page 36
dari Pemberi Tugas, maka Penilai dibebaskan dari tanggung jawab atas hasil penilaian yang tidak
tepat dikarenakan kesalahan tersebut. (KEPI 5.8 butir b.2);
f. dalam penilaian ini Opini Nilai pada aset Perseroan tidak dapat dipisahkan. RSR tidak bertanggung
jawab jika dikemudian hari penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan
keseluruhan informasi dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan;
g. informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang disebutkan dalam
laporan penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak bertanggung jawab jika
ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya.
Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan RSR
terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi yang
berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran infor
h. asi tersebut sepenuhnya berada dipihak Pemberi Tugas;
i. kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundang-undangan yang ada, maka penilaian dan
Laporan Penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk Pemberi Tugas yang
dimaksud dan penasehat profesionalnya dan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan sesuai
dengan yang dicantumkan pada Laporan Penilaian. RSR tidak bertanggung jawab kepada pihak
lain selain Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab
atas segala risiko yang timbul;
j. nilai yang dicantumkan dalam Laporan Penilaian serta setiap nilai lain dalam laporan yang
merupakan bagian dari aset yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan
penilaian. Nilai yang digunakan dalam Laporan Penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan
penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan;
k. semua bukti kepemilikan, legalitas dan perijinan yang ada didasarkan kepada informasi dan data
yang diberikan Pemberi Tugas;
l. kondisi-kondisi tidak wajar yang tersembunyi terhadap aset yang dapat membuat efek negatif
terhadap nilai, tidak menjadi tanggung jawab RSR sebab merupakan bagian pekerjaan ahli
lainnya;
m. Penilai dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan penggunaan
laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan;
n. bukan merupakan tanggung jawab RSR atas kemungkinan yang berkaitan status hukum
kepemilikan, perjanjian lain yang tidak disampaikan kepada RSR dan RSR menganggap bahwa
aset dibawah kepemilikan dan penggunaan yang sah, dan tidak ada perjanjian lain yang mengikat
aset;
o. RSR tidak mempunyai kepentingan apapun atas aset yang RSR nilai, baik sekarang maupun
dikemudian hari, dan tugas RSR untuk melaksanakan penilaian ini tidak tergantung dari nilai yang
RSR laporkan;
p. Penilai tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak lain, kecuali disebutkan sebelumnya dalam
surat penugasan dan laporan penilaian;
q. siapapun yang mendapat laporan ini atau tembusan dari padanya tidak ada hak untuk
mengumumkan atau mempergunakannya untuk keperluan apapun tanpa izin dari penilai atau
pemiliknya, kecuali pemiliknya sendiri;
r. RSR berhak dan tidak berkewajiban merevisi dan memperbaiki isi dalam Laporan Penilaian ini
apabila terdapat data atau informasi yang RSR peroleh sesudah penyelesaian laporan ini;
s. RSR menegaskan bahwa laporan ini tidak berlaku umum, tetapi hanya khusus kepada pengguna
laporan yang tercantum di dalam Laporan Penilaian ini. RSR tidak bertanggung jawab kepada
35
Page 37
pihak lain yang menggunakan Laporan Penilaian ini, baik secara sebagian maupun keseluruhan
laporan atau sebagai rujukan untuk diterbitkan dalam dokumen apapun, pernyataan, edaran,
ataupun untuk dikomunikasikan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
RSR untuk format maupun konteks dimana akan dimunculkan;
t. bahwa Perseroan harus memberikan ganti rugi dan jaminan dari segala gangguan kepada RSR
dari dan terhadap gugatan, tanggung jawab, biaya dan pengeluaran (termasuk akan tetapi tidak
terbatas pada biaya hukum dan waktu yang telah diberikan) ditujukan pada, dibayarkan atau
ditimbulkan kepada RSR pada setiap saat dan berbagai cara yang ditimbulkan sehubungan
dengan dikeluarkannya Laporan Penilaian atas aset dimaksud, apabila data yang diberikan
Perseroan tidak sesuai; dan
u. Laporan Penilaian ini dianggap berlaku apabila terdapat cap atau stempel RSR dan ditandatangani
oleh penilai berijin yang tertera namanya di atas.
v. Penilaian ini disusun dengan menggunakan Proyeksi Keuangan yang disediakan oleh manajemen
Perseroan yang telah RSR sesuaikan asumsinya dan telah disetujui oleh Manajemen Perseroan
("Proyeksi Keuangan yang Disesuaikan") sehingga lebih mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan dengan kemampuan pencapaiannya.
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan pendapatan digunakan untuk mendapatkan Nilai Pasar Properti dengan
melakukan metode residu. penilaian dilakukan terhadap obyek yang merupakan bagian dari
satu kesatuan properti dengan cara mengkapitalisasi pendapatan yang dihasilkan dari
komponen tanah, bangunan, serta mesin dan peralatan, kemudian dikurangi dengan
pendapatan bersih operasi dari komponen lain yang bukan obyek penilaian untuk memperoleh
pendapatan khusus atas obyek yang dinilai.
Menurut RSR, pendekatan ini adalah yang paling tepat untuk digunakan mengingat
karakteristik dari aset tersebut dimana tidak tersedia data pasar yang memadai, sebanding dan
sepadan dengan obyek penilaian untuk dijadikan sebagai dasar perbandingan.
6. Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian
Sebagai informasi tambahan, setelah tanggal penilaian yaitu 30 Juni 2025, terdapat beberapa
kejadian penting yang tidak mempengaruhi perubahan nilai, antara lain:
1. Telah diterbitkan Sertipikat Hak Pengelolaan elektronik dengan Nomor Identifikasi Bidang
(NIB) 28.05.000032095.0, yang telah diperiksa oleh Joko Satrianto Wibowo pada tanggal
9 Oktober 2025 dengan luas 972.123 m² dengan pemegang Hak PT Angkasa Pura
Indonesia;
2. Terdapat kesepakatan para pihak, sebagaimana tercantum dalam Notulensi Rapat pada
Nota Dinas Nomor 196/ND-400.5.BP.03/XI/2025 tanggal 6 November 2025, bahwa
rencana pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) menjadi
opsi yang akan diajukan dalam proses pengurusan hak.
3. Permohonan Pemberian Hak Guna Bangunan bagi Badan Hukum di atas Hak Pengelolaan
dengan NIB 28.05.000032095.0 yang telah diajukan oleh PT Angkasa Pura Indonesia
kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional pada tanggal
24 November 2025.
4. Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) elektronik dengan NIB 28.05.000035389.0 atas nama
PT Angkasa Pura Indonesia dengan luas 972.123 m². Pemberian HGB tersebut ditetapkan
berdasarkan Keputusan Nomor 1/HOB/KEM-ATR/BPN.400exII/2025 tanggal 4 Desember
2025, dan telah dilakukan pemeriksaan oleh Joko Satrianto Wibowo pada 5 Desember 2025
dengan jangka waktu berlaku hingga 5 Desember 2055. Pemberian Hak Guna Bangunan
tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan
36
Page 38
Pendaftaran Tanah Nomor 1/HGB/KEM-ATR/BPN.400/XII/2025 tanggal 4 Desember 2025,
berupa pemberian HGB di atas Hak Pengelolaan PT Angkasa Pura Indonesia.
5. Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Fasilitas Komersial antara PT Angkasa Pura Indonesia
dan PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk dituangkan dalam Head of Agreement
Nomor PJJ.04.04/00/03/2024/0069 (API) dan GMF/PERJ./DC-3023/2024 (GMF) tertanggal 25
Maret 2024, sebagaimana telah diubah dengan Perjanjian Tambahan (Adendum I)
GMF/PERJ./DT-3217/2025, bertanggal 8 Desember 2025, yang berlaku efektif sejak HGB
diinbrengkan kepada GMF.
6. Sebagai pelaksanaan transaksi dimaksud, Para Pihak menyusun Perjanjian Terkait Hak Guna
Bangunan di atas Hak Pengelolaan dengan Nomor GMF/PERJ./DT-3218/2025, tertanggal 8
Desember 2025, serta Perjanjian Pengelolaan Area Bandar Udara dengan Nomor
PJJ.DU.181/HK.08/2025 dan GMF/PERJ./DT-3217/2025, tertanggal 8 Desember 2025
7. Kesimpulan
Berdasarkan pendekatan dan metode penilaian di atas dan dengan mempertimbangkan
seluruh data dan informasi yang relevan dan analisis yang dilakukan serta berbagai faktor yang
mempengaruhi nilai pasar properti, maka menurut pendapat RSR, jumlah sebesar
Rp5.664.912.000.000 (Lima Triliun Enam Ratus Enam Puluh Empat Miliar Sembilan Ratus
Dua Belas Juta Rupiah merupakan nilai pasar untuk penggunaan yang ada dari Aset API,
sesuai dengan Objek Penilaian yang telah dinyatakan di atas yang dinilai per tanggal 30 Juni
2025.
Ringkasan Kewajaran Rencana Inbreng
Perseroan telah menunjuk RSR, sesuai Purchase Order No. 820004181 tanggal 9 September
2025 sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi.
RSR adalah KJPP resmi dengan Surat Izin Usaha KJPP dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. 2.11.0095 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
1131/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober 2011, dengan Rudi M. Safrudin, MAPPI (Cert.) sebagai
penanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dengan Izin Penilai Publik No. B-1.10.00269
dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi di
Pasar Modal No. STTD.PB-23/PJ-1/PM.02/2023.
No Uraian Penjelasan
Laporan pendapat kewajaran dengan No. 00089/2.0095-
00/BS/05/0269/1/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025 sehubungan dengan
harga pelaksanaan
Alasan Penerbitan
1 Kembali Laporan
Penilai Laporan pendapat kewajaran dengan No. 00087/2.0095-
00/BS/05/0269/1/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025 dan Laporan dengan
No. 00084/2.0095-00/BS/05/0269/1/XI/2025 tertanggal 25 November 2025
sehubungan dengan mekanisme pengajuan Hak Guna Bangunan di atas
Hak Pengelolaan Lahan oleh API
37
Page 39
No Uraian Penjelasan
Laporan pendapat kewajaran dengan No. 00072/2.0095-
00/BS/05/0269/1/X/2025 tanggal 23 Oktober 2025, laporan pendapat
kewajaran tertanggal 22 Oktober 2025 dengan No. 00070/2.0095-
00/BS/05/0269/1/X/2025, laporan pendapat kewajaran tertanggal
13 Oktober 2025 dengan No. 00067/2.0095-00/BS/05/0269/1/X/2025 dan
laporan tertanggal 17 September 2025 dengan No. 00066/2.0095-
00/BS/05/0269/1/IX/2025, sehubungan dengan surat Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) No. S-490/PM.023/2025 tertanggal 06 Oktober 2025
Laporan Pendapat Kewajaran tertanggal 8 Desember 2025 dengan No.
00087/2.0095-00/BS/05/0269/1/XII/2025 dan tanggal 25 November 2025
dengan No. 00084/2.0095-00/BS/05/0269/1/XI/2025 dan tanggal 23
Oktober 2025 dengan No. 00072/2.0095-00/BS/05/0269/1/X/2025
sehubungan dengan mekanisme pengajuan Hak Guna Bangunan di atas
Hak Pengelolaan Lahan oleh API, dan laporan tertanggal 22 Oktober 2025
dengan No. 00070/2.0095-00/BS/05/0269/1/X/2025, 13 Oktober 2025
dengan No. 00067/2.0095-00/BS/05/0269/1/X/2025 dan laporan tertanggal
17 September 2025 dengan No. 00066/2.0095-00/BS/05/0269/1/IX/2025,
Status Laporan sehubungan dengan surat Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. S-
2 490/PM.023/2025 tertanggal 06 Oktober 2025. Dengan demikian, laporan
Penilai Sebelumnya
tersebut diatas dinyatakan tidak berlaku sejak laporan dengan No.
00087/2.0095-00/BS/05/0269/1/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025
diterbitkan.
Sesuai Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal Nomor 35 /POJK.04/2020 Pasal 6 butir 1) b, dimana Laporan
Penilaian Bisnis yang merupakan hasil revisi harus menyatakan bahwa
laporan tersebut membatalkan sebelumnya.
Pokok Perubahan mencakup perubahan status lahan yang akan di
inbrengkan dan tanggapan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dalam surat
Pokok Perubahan No. S-490/PM.023/2025 tertanggal 06 Oktober 2025 mengenai Perubahan
3
atas Hasil Penilaian dan/atau Tambahan Informasi atas Rencana Penambahan
Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(PMHMETD) PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.
38
Page 40
No Uraian Penjelasan
Tidak terdapat dampak atas opini kewajaran terhadap Rencana Transaksi
Inbreng. Penilai Aset menyimpulkan bahwa perubahan skema hak dari
HGB murni menjadi HGB di atas HPL tidak menimbulkan perubahan nilai
Dampak terhadap transaksi inbreng, karena berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
4 Rencana Transaksi undangan, jangka waktu penggunaan dan perpanjangan HGB di atas HPL
Inbreng setara dengan HGB murni dan perjanjian Perjanjian Terkait Hak Guna
Bangunan di atas Hak Pengelolaan oleh pihak GMFI dan API. Dengan
demikian, manfaat ekonomi, penguasaan, dan karakteristik pasar dari
tanah tersebut tetap sama, sehingga tidak mempengaruhi hasil penilaian..
Penilai bertanggung jawab atas seluruh isi, proses, dan hasil laporan
penilaian ini sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Kode Etik Penilai
Indonesia (KEPI), Standar Penilaian Indonesia (SPI), Pedoman Penilaian
Tanggung Jawab dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal Nomor 35
5 Penilai dan /POJK.04/2020 dan Surat Edaran Nomor 17 /SEOJK.04/2020. Terkait
Kepatuhan dengan adanya kemungkinan kerugian atau permasalahan hukum yang
timbul di kemudian hari sebagai akibat dari hasil penilaian akan
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi sebagaimana
dituangkan dalam Laporan No. 00089/2.0095-00/BS/05/0269/1/XII/2025 tanggal 10 Desember
2025 (“Laporan Pendapat Kewajaran”).
Analisa kewajaran nilai pasar aset dengan nilai transaksi dalam rencana transaksi dilakukan
dengan cara membandingkan nilai pasar aset yang akan diinbrengkan dengan nilai Rencana
Transaksi. Berdasarkan perhitungan analisis kewajaran nilai rencana transaksi, dimana nilai pasar
aset inbreng adalah sama dengan nilai Rencana Transaksi, sehingga masih berada pada batas
kewajaran +/- 7,5% (tujuh koma lima persen) dari nilai pasar, sebagaimana diatur dalam Pasal 48
huruf b POJK 35/2020.
Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan meliputi
analisis terhadap Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif, analisis atas
kewajaran harga transaksi serta faktor lain yang relevan, maka, menurut pendapat RSR, rencana
Perseroan untuk menerima pengalihan Aset API dalam rangka penyetoran modal dalam bentuk
selain uang (Inbreng) dengan mekanisme penerbitan saham oleh Perseroan kepada API adalah
wajar.
SAMPAI SAAT PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI RENCANA UNTUK
MENGELUARKAN SAHAM DAN/ATAU ATAU EFEK BERSIFAT EKUITAS LAINNYA DALAM JANGKA
WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN PENDAFTARAN
DALAM RANGKA PMHMETD II INI
39
Page 41
40
Page 42
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD II
Seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD II setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan Perseroan
untuk:
1. Sebesar Rp5.664.912.000.000,- (lima triliun enam ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus dua
belas juta Rupiah) atas Perolehan Aset API oleh Perseroan yang dilakukan melalui penyertaan modal
API pada Perseroan secara non-tunai (inbreng) dengan Aset API pada PMHMETD II akan digunakan
untuk kesinambungan pelaksanaan kegiatan operasional Perseroan. (“Rencana Penggunaan Dana
I”).
Dalam rangka PMHMETD II tersebut, API akan melakukan penyertaan modal atas sebanyak-
banyaknya 82.100.173.900 (delapan puluh dua miliar seratus juta seratus tujuh puluh tiga ribu
sembilan ratus) saham seri B pada Perseroan dengan nilai penyetoran sebesar Rp5.664.912.000.000
(lima triliun enam ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus dua belas juta Rupiah), yang
penyetorannya dilakukan dalam bentuk selain uang (inbreng) berupa Hak Guna Bangunan (HGB)
yang tercantum dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor Identifikasi Bidang Tanah
28.05.000035389.0 atas nama PT Angkasa Pura Indonesia, di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL)
API dengan Sertipikat HPL dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah 28.05.000032095 yang
merupakan lahan seluas ± 972.123 m2 (sembilan ratus tujuh puluh dua ribu seratus dua puluh tiga
meter persegi) yang berlokasi di Area Garuda Maintenance Facility (GMF), Komplek Bandar Udara
Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi
Banten.
2. Sisanya yang merupakan Dana PMHMETD II yang diperoleh dari publik akan digunakan sebagai
modal kerja untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan diantaranya untuk pemenuhan kebutuhan
dasar operasional guna memastikan perawatan dan kualitas pekerjaan sesuai dengan standar otoritas
yang berlaku. Biaya operasional tersebut untuk pembelian bahan baku untuk mendukung operasional
perawatan pesawat, termasuk namun tidak terbatas pada pembelian spare part, sehingga diharapkan
proses perawatan dapat selesai tepat waktu dan pada akhirnya dapat meningkatkan kepuasan
pelanggan. (“Rencana Penggunaan Dana II”)
Rencana Penggunaan Dana I dan Rencana Penggunaan Dana II secara bersama-sama disebut “Rencana
Penggunaan Dana”.
Aksi korporasi inbreng lahan API kepada Perseroan bertujuan untuk memperbaiki ekuitas dan profitabilitas
Perseroan dan GIAA secara konsolidasi. Saat ini, Perseroan memiliki sewa lahan yang dibayarkan kepada
API selaku pemilik lahan. Lahan tersebut memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) senilai kurang lebih USD
300 juta, dimana sewa yang dibayarkan oleh Perseroan kepada API memberikan tekanan pada
profitabilitas Perseroan. Dengan demikian, inbreng atas lahan tersebut dapat menambah aset Perseroan
yang pada akhirnya menjadikan ekuitas Perseroan menjadi positif serta mengurangi beban operasional
Perseroan dari pembayaran sewa.
Perolehan aset berupa lahan dari API merupakan inisiatif strategis Perseroan yang memungkinkan
Perseroan memiliki aset tanpa mengeluarkan dana tunai. Dengan demikian, hal ini dapat memperbaiki
posisi ekuitas Perseroan serta meningkatkan rasio Return on Assets (RoA) dan Return on Equity (RoE).
Selain itu, perolehan lahan ini juga memperkuat posisi keuangan Perseroan karena menghilangkan beban
biaya sewa lahan dan konsesi.
Selain itu, dengan diperolehnya aset lahan MRO dari API, Perseroan akan memiliki kepastianjangka
panjang terhadap lahan tersebut. Kepastian jangka panjang turut mendukungpengembangan perusahaan,
diantaranya adalah fleksibilitas untuk melakukan kerjasamapengembangan kapasitas dan kapabilitas
untuk menyerap demand market perawatan pesawat. Salah satu contohnya adalah kerjasama
pengembangan hangar yang memerlukan kepastian lahan jangka panjang di atas 10 (sepuluh) tahun.
Pembelian bahan baku merupakan salah satu transaksi yang dilakukan Perseroan secara rutin untuk tetap
memastikan kelangsungan kegiatan usaha Perseroan dalam memberikan layanan perawatan pesawat
kepada para pelanggan.
41
Page 43
Jenis suku cadang terdiri dari expendable, rapairable maupun rotable baik kepada OEM maupun Non OEM.
Dalam pengelolaannya modal kerja di prioritaskan berdasarkan pekerjaaan-pekerjaan maintenance yang
akan diselesaikan terlebih dahulu dengan jenis parepart dan pemasok yang bervariasi sesuai
dengan tipe pekerjaan.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, selain sewa kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian
Kerja Sama Pemanfaatan Fasilitas Komersial, dimana jangka waktu sewa kepada Perseroan yang diatur
dalam Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Fasilitas Komersial akan berakhir efektif setelah penyelesaian
inbreng atas Aset API kepada Perseroan, serta sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor
Identifikasi Bidang Tanah 28.05.000035389.0 atas nama PT Angkasa Pura Indonesia dan Sertipikat Hak
Pengelolaan NIB. 28.05.000032095.0 atas nama PT Angkasa Pura Indonesia, yang diterbitkan oleh Kantor
Pertanahan Kota Tangerang berdasarkan pemeriksaan pada tanggal 9 Oktober 2025, tidak terdapat
jaminan, beban, sengketa, dan/atau sedang disewakan kepada pihak lain (selain dari pada Perseroan)
terhadap HGB atas Aset API di atas HPL API.
Perseroan dan API memiliki hubungan Afiliasi berupa entitas yang secara bersama-sama dikendalikan
secara tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia.
Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana
hasil PMHMETD II ini kepada OJK paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah
tanggal laporan sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD II telah direalisasikan dan mempertanggung
jawabkannya pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan
kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31
Desember. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan
Direksi Bursa Efek Indonesia No. Kep-00015/BEI/01-2021 tanggal 29 Januari 2021 sebagaimana diubah
berdasarkan Keputusan Direksi Bursa Efek No. KEP-00066/BEI/09-2022 Tahun 2022 tanggal 30
September 2022 (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai
penggunaan dana hasil PMHMETD II setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil PMHMETD II tersebut
selesai direalisasikan sebagaimana yang dimaksud dalam POJK No. 30/2015, berikut penjelasan yang
memuat tujuan penggunaan dana hasil PMHMETD II seperti yang disajikan di Prospektus atau perubahan
penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPS atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi
untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per tanggal laporan.
Rencana Penggunaan Dana I merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud POJK No. 17/2020
dan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud pada POJK No. 42/2020, namun bukan
merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud POJK No. 42/2020. Berdasarkan
Pasal 33 huruf a POJK 27/2020, dalam hal transaksi material juga merupakan transaksi afiliasi, Perseroan
hanya wajib untuk memenuhi ketentuan transaksi material sebagaimana dimaksud POJK No. 17/2020.
Sesuai dengan Pasal 11 huruf j POJK No. 17/2020, Perseroan tidak wajib untuk (i) menggunakan penilai
untuk menentukan nilai wajar dari Rencana Penggunaan Dana I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf a POJK No. 17/2020 dan (ii) memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK No. 17/2020 karena Rencana Penggunaan Dana I
merupakan transaksi yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
(dalam hal ini Perseroan) yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah
Republik Indonesia dimana restrukturisasi tersebut telah didukung berdasarkan Surat Kementerian Badan
Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. S-373/MBU/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 tentang Persetujuan
Restrukturisasi dalam rangka Penyehatan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, namun Perseroan tetap
dipersyaratkan untuk menyampaikan dan mengumumkan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK No. 17/2020, dimana Perseroan telah (i) mengumumkan keterbukaan
informasi atas transaksi material kepada masyarakat pada tanggal 17 September 2025 dan perubahan
dan/atau tambahan atas keterbukaan informasi pada tanggal 22 Oktober 2025 serta (ii) menyampaikan
keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud pada poin (i) dan dokumen pendukungnya kepada OJK.
Dalam hal Rencana Penggunaan Dana II merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud POJK
No.17/2020, berdasarkan Pasal 13 ayat (2) POJK No. 17/2020, Perseroan hanya wajib mengungkapkan
42
Page 44
transaksi atas Rencana Penggunaan Dana II pada laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan
Perseroan dikarenakan Rencana Penggunaan Dana II untuk modal kerja merupakan transaksi untuk
kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan oleh
Perseroan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan.
Dalam hal Rencana Penggunaan Dana II merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud POJK No.
42/2020, berdasarkan Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 POJK No. 42/2020, Perseroan wajib memiliki prosedur
hanya dilakukan pada awal transaksi dan Perseroan hanya wajib mengungkapkan transaksi atas Rencana
Penggunaan Dana II pada laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan dikarenakan
Rencana Penggunaan Dana II untuk modal kerja merupakan transaksi untuk kegiatan usaha yang
dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan oleh Perseroan secara rutin,
berulang, dan/atau berkelanjutan.
Dalam hal Rencana Penggunaan Dana II merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud POJK No. 42/2020, maka berdasarkan Pasal 11 ayat (1) POJK No. 42/2020, Perseroan wajib (i)
menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi afiliasi dan/atau kewajaran
transaksi dimaksud; (ii) mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat; (iii) menyampaikan
keterbukaan informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK; dan (iv) terlebih dahulu memperoleh
persetujuan RUPS independen (seluruhnya disebut sebagai “Kewajiban Transaksi Benturan
Kepentingan”) serta dengan tetap memperhatikan apabila Rencana Penggunaan Dana II merupakan
transaksi yang dikecualikan dari pemenuhan sebagian atau seluruh dari Kewajiban Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana diatur pada POJK No. 42/2020.
Berdasarkan Pasal 24 POJK No. 42/2020, dalam hal Rencana Penggunaan Dana II merupakan transaksi
afiliasi sebagaimana dimaksud POJK No. 42/2020 nilainya memenuhi kriteria transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan POJK No.
17/2020. Lebih lanjut dalam Rencana Penggunaan Dana II merupakan transaksi benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud POJK No. 42/2020 nilainya memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 17/2020, Perseroan wajib memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020 dan POJK
No. 17/2020.
Dalam hal Perseroan akan mengubah rencana penggunaan dana sebagaimana diungkapkan, Perseroan
wajib mengikuti ketentuan POJK No. 30/2015, antara lain, menyampaikan rencana dan alasan perubahan
rencana penggunaan dana kepada OJK dan memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu.
Dalam hal terdapat dana hasil PMHMETD II yang belum direalisasikan, maka sesuai dengan POJK No.
30/2015, Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Sesuai dengan POJK No. 33/2015, total biaya yang dikeluarkan Perseroan dalam rangka PMHMETD II ini
diperkirakan berjumlah sekitar 0,471% dari total penawaran umum, perkiraan biaya tersebut dengan rincian
sebagai berikut:
1. Biaya jasa Akuntan Publik sebesar 0,090%;
2. Biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,016% ;
3. Biaya jasa Notaris sebesar 0,201%;
4. Biaya jasa KJPP sebesar 0,011%
5. Biaya jasa Lembaga Pasar Modal, yaitu Biro Administrasi Efek sebesar 0,003%;
6. Biaya jasa Penasehat Keuangan yaitu PT BRI Danareksa Sekuritas (Afiliasi berupa entitas yang
secara bersama-sama dikendalikan secara tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia)
sebesar 0,127%;
7. Biaya lain-lain sebesar 0,023%, termasuk pungutan oleh OJK terkait dengan pengajuan
Pernyataan Pendaftaran, Auditor Penjatahan, biaya marketing, biaya pencatatan saham tambahan
IDX dan biaya-biaya lain (biaya percetakan dan/atau iklan) yang berhubungan dengan PMHMETD
II ini.
43
Page 45
Apabila seluruh pemegang saham tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya kecuali API selaku
pihak yang menerima pengalihan HMETD dari GIAA, maka Perseroan akan menggunakan kas internal
untuk pembayaran biaya emisi PMHMETD II ini.
44
Page 46
III. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI DAN INFORMASI MENGENAI
PENYETORAN SAHAM DALAM BENTUK LAIN SELAIN UANG
1. Latar Belakang Transaksi
Mengacu kepada program restrukturisasi keuangan oleh GIAA yang mencakup antara lain rencana
perbaikan ekuitas pada seluruh grup usaha GIAA, program perbaikan ekuitas Perseroan dapat
dilakukan dengan melakukan penambahan penyertaan modal dalam bentuk selain uang melalui
inbreng atas Aset API oleh API kepada Perseroan.
Dalam Rencana PMHMETD II, API akan melakukan penyertaan modal dalam bentuk selain uang
berupa inbreng atas Aset API kepada Perseroan yang pelaksanaannya akan dilakukan dengan
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 32/2015.
2. Keterangan tentang Rencana Inbreng yang Akan Dilaksanakan dalam Rencana PMHMETD II
1. Tanggal Transaksi
Rencana inbreng atas Aset API (sebagaimana didefinisikan di bawah) akan dilakukan pada saat
penyelesaian pembayaran HMETD yang dimiliki oleh API yakni dengan cara penandatanganan
akta inbreng oleh Perseroan dan API.
2. Objek Transaksi
Objek dari rencana inbreng adalah Hak Guna Bangunan (HGB) yang tercantum dalam
Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor Identifikasi Bidang Tanah 28.05.000035389.0 atas nama
PT Angkasa Pura Indonesia, di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) API dengan Sertipikat Hak
Pengelolaan dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah 28.05.000032095 yang merupakan
lahan seluas ± 972.123 m2 (sembilan ratus tujuh puluh dua ribu seratus dua puluh tiga meter
persegi) yang berlokasi di Area Garuda Maintenance Facility (GMF), Komplek Bandara Udara
Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi
Banten (“Aset API”). Status HGB dan seluruh informasi terkait inbreng tidak akan berubah lagi
sehubungan dengan diterbitkannya HGB di atas HPL oleh Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Laporan Penilaian Aset Nomor 00386/2.0095-01/PI/05/0046/1/XI/2025 tanggal 24 November
2025 diterbitkan kembali sehubungan dengan adanya perubahan rencana status hak dari HGB
murni menjadi HGB di atas HPL dengan risalah atr bpn dan permohonan dari API, yang pada
saat itu masih dinyatakan sebagai asumsi khusus. Selanjutnya, laporan penilaian aset
diterbitkan kembali dengan nomor 00392/2.0095-01/PI/05/0046/1/XII/2025/ tanggal 8
Desember 2025, sehubungan dengan telah diterbitkannya Sertipikat HGB di atas HPL,
sehingga laporan penilaian tidak menggunakan asumsi khusus
Sesuai hasil penilaian Nilai tanah tidak mengalami perubahan, karena dalam penilaian ini
diasumsikan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) dapat
diperpanjang secara berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta Perjanjian Terkait Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan antara GMF dan
API. Dengan demikian, hak tersebut dianggap memberikan manfaat ekonomi jangka panjang
kepada pemegangnya. Oleh karena itu, perubahan status hak tersebut tidak mempengaruhi
estimasi nilai pasar tanah dalam laporan penilaian ini.
3. Nilai Transaksi
Penyetoran atas Aset API ke dalam Perseroan yang akan dilakukan sehubungan dengan
Rencana PMHMETD II akan dilakukan melalui penerbitan sebanyak-banyaknya
82.100.173.900 (delapan puluh dua miliar seratus juta seratus tujuh puluh tiga ribu sembilan
45
Page 47
ratus) saham Seri B Perseroan kepada API dengan harga pelaksanaan sebesar Rp69 (enam
puluh sembilan Rupiah) per lembar saham sebagai bagian dari transaksi inbreng. Penyetoran
inbreng tersebut dilakukan dengan mengacu pada Laporan Penilaian Aset oleh KJPP Ruky,
Safrudin & Rekan, dengan hasil penilaian sebesar Rp5.664.912.000.000 (lima triliun enam ratus
enam puluh empat miliar sembilan ratus dua belas juta Rupiah) per tanggal 30 Juni 2025, serta
menggunakan tanggal Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan
Surja (firma anggota jaringan global Ernst & Young).
4. Pihak yang Terlibat dan Sifat Hubungan Afiliasi
Rencana inbreng akan dilakukan oleh Perseroan dan API.
Riwayat Singkat API
API, didirikan dengan nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II disingkat
PT (Persero) Angkasa Pura II, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Kota Tangerang, Provinsi Banten, didirikan
berdasarkan Akta Pendirian No. 3 tanggal 2 Januari 1993, sebagaimana diubah berdasarkan
Akta Pembetulan No. 96 tanggal 19 Maret 1993, yang keduanya dibuat di hadapan Muhani
Salim, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia (kini Menkum) berdasarkan Surat Keputusan No. 02-2471.HT.01.01.TH.93
tanggal 24 April 1993 serta telah dicatatkan dalam Register Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Tangerang No. HT.01.01.80.1995/PN.TNG tanggal 29 Juni 1995 (“Akta Pendirian API”).
Anggaran dasar API telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Akta Keputusan
Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Angkasa Pura Indonesia tentang Penegasan
Persetujuan Pengalihan Saham Seri B Perseroan Terbatas PT Angkasa Pura Indonesia yang
Dimiliki oleh Perseroan Terbatas PT Taman Wisata Borobudur dan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan Terbatas PT Angkasa Pura Indonesia No. 6 tanggal 12 Desember 2024, yang
dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan (i) Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0221033 tanggal 12
Desember 2024; dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0287543 tanggal 12 Desember 2024, keduanya telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0271114.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 12
Desember 2024, serta diumumkan dalam BNRI No. 103 tanggal 12 Desember 2024,
Tambahan BNRI No. 040799 (“Akta API No. 6/2024”).
Akta Pendirian API, beserta anggaran dasar API sebagaimana terakhir diubah dengan Akta
API No. 6/2024, serta seluruh perubahannya dari waktu ke waktu untuk selanjutnya disebut
sebagai “Anggaran Dasar API”.
Akta Pendirian API, beserta anggaran dasar API sebagaimana terakhir diubah dengan Akta API
No. 6/2024, serta seluruh perubahannya dari waktu ke waktu untuk selanjutnya disebut sebagai
“Anggaran Dasar API”.
Kegiatan Usaha API
Berdasarkan Anggaran Dasar API, maksud dan tujuan API adalah untuk menjalankan usaha di
bidang jasa kebandarudaraan, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh
API untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai API dengan menerapkan prinsip-
prinsip perseroan terbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka API dapat melaksanakan kegiatan usaha
utama yaitu pengangkutan dan pergudangan, dengan klasifikasi aktivitas kebandarudaraan.
46
Page 48
Selain kegiatan usaha utama, API dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai
berikut:
1. Pertanian, kehutanan dan perikanan, dengan klasifikasi yaitu:
i. pertanian padi hibrida (KBLI No. 01121);
ii. pertanian hortikultura buah (KBLI No. 01132);
iii. pertanian hortikultura sayuran buah (KBLI No. 01133); dan
iv. pertanian hortikultura sayuran umbi (KBLI 01134).
2. Industri pengolahan, dengan klasifikasi yaitu:
i. industri kartu cerdas (smart card) (KBLI No. 26391);
ii. industri peralatan komunikasi lainnya (KBLI No. 26399); dan
iii. reparasi pesawat terbang (KBLI No. 33153)..
3. Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin, dengan klasifikasi yaitu:
i. pembangkitan tenaga listrik (KBLI No. 35111);
ii. transmisi tenaga listrik (KBLI No. 35112);
iii. distribusi tenaga listrik (KBLI No. 35113);
iv. penjualan tenaga listrik (KBLI No. 35114);
v. distribusi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha (KBLI No.
35118); dan
vi. aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (KBLI No. 35129).
4. Treatment air, treatment air limbah, treatment dan pemulihan material sampah, dan
aktivitas remediasi, dengan klasifikasi yaitu:
i. penampungan, penjernihan, dan penyaluran air minum (KBLI No. 36001);
ii. pengumpulan air limbah tidak berbahaya (KBLI No. 37011);
iii. treatment dan pembuangan air limbah tidak berbahaya (KBLI No. 37021);
iv. pengumpulan limbah dan sampah tidak berbahaya (KBLI No. 38110);
v. pengumpulan limbah berbahaya (KBLI No. 38120);
vi. treatment dan pembuangan limbah dan sampah tidak berbahaya (KBLI No.
38211);
vii. produksi kompos sampah organik (KBLI No. 38212); dan
viii. treatment dan pembuangan limbah berbahaya (KBLI No. 38220).
5. Konstruksi, dengan klasifikasi yaitu:
47
Page 49
i. konstruksi gedung perbelanjaan (KBLI No. 41014);
ii. konstruksi gedung penginapan (KBLI No. 41017);
iii. konstruksi gedung lainnya (KBLI No. 41019);
iv. konstruksi bangunan sipil jalan (KBLI No. 42201);
v. konstruksi bangunan sipil pengolahan air bersih (KBLI No. 42202);
vi. konstruksi bangunan sipil elektrikal (KBLI No. 42204);
vii. konstruksi sentral telekomunikasi (KBLI No. 42206);
viii. penyiapan lahan (KBLI No. 43120);
ix. instalasi listrik (KBLI No. 43211);
x. instalasi elektronika (KBLI No. 43213);
xi. instalasi mekanikal (KBLI No. 43291); dan
xii. instalasi saluran air (plambing) (KBLI No. 43221).
6. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor
dengan klasifikasi perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas dan produk
Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) (KBLI No. 46610).
7. Pengangkutan dan pergudangan, dengan klasifikasi yaitu:
i. angkutan jalan rel perkotaan (KBLI No. 49441);
ii. pergudangan dan penyimpanan (KBLI No. 52101);
iii. aktivitas bounded warehousing atau wilayah kawasan berikat (KBLI No. 52103);
iv. penanganan kargo (bongkar muat barang) (KBLI No. 52240);
v. aktivitas kebandarudaraan (KBLI No. 52231);
vi. angkutan ekspedisi muatan pesawat udara (EMPU) (KBLI No. 52294);
vii. aktivitas perparkiran di luar badan jalan (off street parking) (KBLI No. 52215);
viii. angkutan multimoda (KBLI No. 52295);
ix. angkutan bus khusus (KBLI No. 49216).
8. Penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, dengan klasifikasi yaitu:
i. hotel bintang (KBLI No. 55110);
ii. apartemen hotel (KBLI No. 55194);
iii. restoran (KBLI 58101); dan
iv. bar (KBLI No. 56301).
48
Page 50
9. Informasi dan komunikasi, dengan klasifikasi yaitu:
i. aktivitas telekomunikasi dengan kabel (KBLI No. 61100);
ii. aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri (KBLI No. 61992);
iii. jasa nilai tambah telepon lainnya (KBLI No. 61919);
iv. internet service provider (KBLI No. 61921); dan
v. aktivitas jasa informasi lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan Di Tempat
Lain (YTDL) (KBLI No. 63990).
10. Aktivitas keuangan dan asuransi, dengan klasifikasi yaitu kegiatan penukaran valuta
asing (money changer) (KBLI No. 66160).
11. Real estat, dengan klasifikasi yaitu:
i. real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (KBLI No. 68111); dan
ii. kawasan industri (KBLI No. 68130).
12. Aktivitas kantor pusat (KBLI No. 70100).
13. Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, dengan klasifikasi yaitu:
i. aktivitas konsultasi transportasi (KBLI No. 70202);
ii. aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI No. 70209);
iii. periklanan (KBLI No. 73100); dan
iv. penelitian pasar (KBLI No. 73201).
14. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen
perjalanan, dan penunjang usaha lainnya, dengan klasifikasi yaitu:
i. aktivitas agen perjalanan wisata (KBLI No. 79111); dan
ii. aktivitas kebersihan umum bangunan (KBLI No. 81210).
15. Pendidikan, dengan klasifikasi yaitu:
i. pendidikan lainnya swasta (KBLI No. 85499); dan
ii. kegiatan penunjang pendidikan(KBLI No. 85500).
16. Aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial, dengan klasifikasi yaitu:
i. aktivitas rumah sakit lainnya (KBLI No. 86109); dan
ii. aktivitas klinik swasta (KBLI No. 86105).
17. Kesenian, hiburan dan rekreasi, dengan klasifikasi yaitu aktivitas hiburan, seni, dan
kreativitas lainnya (KBLI No. 90090).
18. Aktivitas call centre (KBLI No. 82200).
49
Page 51
19. Pengelolaan fasilitas olah raga lainnya (KBLI No. 93119).
Sehubungan dengan kegiatan usaha di atas, kegiatan usaha API yang telah benar-benar dan
dijalankan saat ini adalah aktivitas kebandarudaraan.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta API No. 6/2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham API
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal (i) Rp1.000.000 per
Saham Seri A Dwiwarna dan (ii)
Rp1.000.000 per Saham Seri B %
Keterangan
Jumlah Nilai
Jumlah Saham Nominal
(dalam Rupiah)
Modal Dasar
Seri A Dwiwarna 2 2.000.000 -
Seri B 63.886.606 63.886.606.000.000 -
Jumlah Modal Dasar 63.886.608 63.886.608.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
Seri A Dwiwarna
1. Negara Republik Indonesia 2 2.000.000 0,01
Seri B
1. PT Aviasi Pariwisata Indonesia 25.251.251 25.251.251.000.000 99,99
(Persero)
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Seri A Dwiwarna 2 2.000.000 0,01
Seri B 25.251.251 25.251.251.000.000 99,99
Total Jumlah Modal Ditempatkan 25.251.253 25.251.253.000.000
dan Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel
Seri A Dwiwarna - - -
Seri B 38.635.355 38.635.355.000.000 -
Jumlah Saham Dalam Portepel 38.635.355 38.635.355.000.000 -
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur
Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia Selaku Para
Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Angkasa Pura Indonesia tentang
Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan
Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Angkasa Pura Indonesia No. 9 Tanggal 27
Mei 2025, yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0272788 tanggal 28 Mei 2025
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0118159.AH.01.11.Tahun 2025 juncto Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Angkasa Pura Indonesia tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perseroan Terbatas
PT Angkasa Pura Indonesia No. 16 tanggal 30 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Nanda Fauz
Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan
diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0318254 tanggal 30 Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0173603.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal
30 Juli 2025, pada tanggal Prospektus ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
API adalah sebagai berikut:
50
Page 52
Direksi
Direktur Utama : Mohammad Rizal Pahlevi
Wakil Direktur Utama : Achmad Syahir
Direktur Strategi dan Pengembangan Teknologi : Ferry Kusnowo
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Yanindya Bayu Wirawan
Direktur Komersial : Veri Setiady
Direktur Human Capital : Adi Nugroho
Direktur Operasi : Agus Haryadi
Direktur Teknik : Ristiyanto Eko Wibowo
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Antoni Arif Priadi
Komisaris : Dita Indah Sari
Komisaris : Ni Luh Enik Ermawati
Komisaris : Irfan Wahid
Komisaris : Erwan Agus Purwanto
Komisaris Independen : Abdul Muis
Komisaris Independen : Eva Yuliana
Komisaris Independen : Djamaluddin
Komisaris Independen : Imelda Sari
Sifat Hubungan Afiliasi
Sesuai dengan Pasal 1 angka 1 huruf e POJK No. 42/2020, dimana salah satu hubungan
Afiliasi adalah hubungan antara 2 perusahaan yang dikendalikan, baik secara langsung
maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama, Perseroan dan API memiliki hubungan Afiliasi
berupa entitas yang secara bersama-sama dikendalikan secara tidak langsung oleh Negara
Republik Indonesia. Pengendalian Negara Republik Indonesia terhadap Perseroan dilakukan
melalui kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada Perseroan melalui GIAA,
sedangkan pengendalian Negara Republik Indonesia terhadap API dilakukan melalui
kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada API melalui PT Aviasi Pariwisata
Indonesia (Persero).
Setelah dilaksanakannya Rencana PMHMETD II dan rencana inbreng, tidak ada perubahan
pengendalian atas Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 9/2018.
Dalam hal ini, setelah penyelesaian rencana PMHMETD II dan rencana inbreng, berdasarkan
Surat GIAA tertanggal 14 Oktober 2025, GIAA akan tetap (i) memiliki pengendalian atas
Perseroan dan (ii) mengkonsolidasi laporan keuangan Perseroan pada laporan keuangan GIAA.
Selanjutnya, berdasarkan Surat API kepada GIAA No. API.7469/KU.08/2025/HO-R tanggal 10
Desember 2025 perihal Surat Amandemen dan Pernyataan Kembali Janji Pemegang Saham
Mayoritas Sehubungan dengan Pengendalian atas PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia
Tbk dan sebagaimana telah diterima dan diakui oleh GIAA berdasarkan Surat GIAA No.
GARUDA/JKTDZ/21043/2025 tanggal 10 Desember 2025 perihal Penerimaan dan Pengakuan
Penerima Manfaat atas Surat Janji Pemegang Saham Mayoritas, dimana, setelah pelaksanaan
PMHMETD II, API akan melepaskan hak suara substantifnya kepada GIAA selaku pemegang
saham pengendali Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada hak untuk mengusulkan
penyelenggaraan RUPS Perseroan, menghadiri RUPS Perseroan, dan memberikan suara pada
RUPS Perseroan, dimana hal ini menyebabkan GIAA memiliki hak suara lebih dari 50% pada
RUPS Perseroan sehingga GIAA akan tetap senantiasa menjadi pengendali tunggal Perseroan
dan mengkonsolidasi laporan keuangan Perseroan pada laporan keuangan GIAA.
3. Penjelasan Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi Dibandingkan dengan Apabila
Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Afiliasi
51
Page 53
Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan usaha untuk perbaikan posisi ekuitas
Perseroan, serta sebagai bagian dari restrukturisasi grup GIAA, Perseroan akan melakukan Rencana
PMHMETD II dimana atas partisipasi API dalam melakukan penyetoran modal secara non-tunai
(inbreng) kepada Perseroan melalui penyetoran Aset API, Perseroan akan mengalami peningkatan
aset tetap Perseroan setidaknya sejumlah Rp5.664.912.000.000 (lima triliun enam ratus enam puluh
empat miliar sembilan ratus dua belas juta Rupiah).
Atas hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Perseroan memperkirakan bahwa rencana PMHMETD
II dan rencana inbreng kepada pemegang saham Perseroan akan memberikan dampak positif terhadap
kondisi keuangan Perseroan, yaitu antara lain optimalisasi pengelolaan aset yang dapat
berdampak positif pada kegiatan operasional Perseroan, perbaikan ekuitas Perseroan, pengembangan
bisnis Perseroan dan pada akhirnya secara keseluruhan akan memberikan nilai tambah bagi
pemegang saham Perseroan.
Selain itu, perolehan Aset API memberikan kepastian kepemilikan aset strategis yang sebelumnya
bersifat sewa, dimana hal ini memberikan ruang bagi realisasi program akselerasi pengembangan
fasilitas dan bisnis baru bagi Perseroan. Adapun peningkatan kapasitas ini akan mendorong ekspansi
layanan MRO bernilai tambah dan peningkatan kapasitas dan kapabilitas operasional, yang berujung
pada peningkatan efisiensi operasional dan kualitas layanan kepada pelanggan.
Rencana inbreng merupakan langkah strategis bagi Perseroan karena memungkinkan perusahaan
memiliki aset tersebut tanpa perlu mengeluarkan dana tunai secara langsung. Kelebihan dari sewa
adalah indikator Return on Asset (RoA) dan Return on Equity (RoE) yang lebih tinggi, karena nilai aset
yang lebih rendah. Namun di sisi lain, keunggulan atas kepemilikan lahan jauh lebih besar, diantaranya
adalah Perseroan memperoleh kepastian jangka panjang atas lokasi operasionalnya, keleluasaan
dalam pengembangan fasilitas, serta peningkatan nilai aset dan ekuitas perusahaan. Proses ini juga
memperkuat posisi keuangan Perseroan karena tidak terbebani biaya sewa dan konsesi atas lahan
MRO yang sudah dimiliki sendiri sehingga profitability membaik; serta tidak terpengaruh oleh potensi
kenaikan harga sewa di masa depan. Secara keseluruhan, dibandingkan dengan menyewa, opsi
inbreng memberikan manfaat yang lebih besar secara strategis dan finansial bagi Perseroan, termasuk
namun tidak terbatas pada kepastian jangka panjang, penurunan biaya, peningkatan aset dan ekuitas,
dan perbaikan arus kas.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, pelaksanaan Rencana PMHMETD II dan rencana inbreng telah mendapatkan
persetujuan pemegang saham Perseroan melalui RUPSLB yang diselenggarakan pada tanggal 24 Oktober
2025, sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Garuda Maintenance Facility
Aero Asia Tbk atau disingkat PT GMF Aero Asia Tbk No. 7 tanggal 24 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan
Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang.
4. Manfaat Transaksi terhadap Perseroan
Manfaat transaksi terhadap Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Perseroan mengalami penguatan kondisi ekuitas melalui peningkatan aset tetap dengan
dilakukannya inbreng Aset API;
2. Perseroan memperoleh fleksibilitas dalam penggunaan, pengembangan, dan pengelolaan
lahan yang lebih strategis untuk mendukung kegiatan usaha;
3. Perseroan dapat melakukan optimalisasi lahan guna mendukung ekspansi fasilitas MRO,
termasuk pembangunan hanggar baru, fasilitas Landing Gear, dan Engine Shop; dan
4. adanya penghematan dari berkurangnya biaya sewa dan konsesi atas Aset API yang
sebelumnya menjadi beban Perseroan, sekaligus meningkatkan ruang fiskal bagi penguatan
modal kerja (working capital).
52
Page 54
Lebih jauh lagi, dengan diperolehnya penyertaan modal non-tunai berupa Aset API, Perseroan
mendapatkan kepastian atas kepemilikan aset strategis yang sebelumnya hanya bersifat sewa.
Kepastian ini memberikan landasan kuat bagi percepatan pertumbuhan bisnis MRO, baik melalui
pengembangan kapasitas Airframe maupun pengembangan bisnis perawatan Landing Gear dan
Engine, melalui kerjasama dengan mitra strategis. Langkah tersebut tidak hanya memperkuat
kemampuan Perseroan dalam memberikan layanan yang lebih baik kepada pelanggan, tetapi juga
diharapkan dapat meningkatkan daya saing sekaligus memulihkan kepercayaan investor dan pasar.
Selain manfaat transaksi, Perseroan juga dihadapkan dengan risiko atas transaksi Perseroan sebagai
berikut;
Risiko Going Concern
Rencana transaksi Perseroan memiliki dampak positif dalam peningkatan ekuitas, namun perbaikan
tersebut bersifat non tunai dan tidak berdampak langsung pada aspek likuiditas. Sehingga terdapat
potensi risiko keberlanjutan usaha (going concern) apabila ketersediaan kas tidak mampu mencukupi
kebutuhan modal kerja operasional. Untuk itu, Perseroan menerapkan strategi Cash Flow Optimization
melalui beberapa program seperti:
1. percepatan penagihan piutang aging;
2. percepatan proses billing dan invoicing;
3. negosiasi credit limit dan payment term ke vendor; dan
4. melakukan pengawasan dan pengendalian secara periodik untuk memastikan bahwa cash out
sesuai dengan perencanaan yang sudah dibuat
Risiko Potensi Pajak
Transaksi penyertaan modal non-tunai (inbreng) berupa tanah dan bangunan yang dilakukan oleh
Perseroan merupakan objek pajak atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan estimasi awal, dampak perpajakan
atas transaksi inbreng diperkirakan sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak, dengan nilai estimasi
BPHTB mencapai sekitar Rp294,6 miliar, terdiri dari komponen tanah dan bangunan. Namun demikian,
karena objek inbreng berupa lahan dan fasilitas hangar milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan
PT Angkasa Pura I (Persero) termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Surat
Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Republik Indonesia Nomor PK.KPIPP/112/D.VI.M.EKON.KPIPP/12/2024, tanggal 18 Desember 2024,
maka Perseroan dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan BPHTB dengan tarif 0% sesuai dengan
ketentuan pemerintah daerah. Perseroan secara intensif melakukan koordinasi dengan Pemerintah
Kota Tangerang untuk menindaklanjuti fasilitas pembebasan BPHTB tersebut.
Risiko Kegagalan Right Issue
Risiko kegagalan right issue dapat terjadi apabila pemegang saham publik tidak menggunakan haknya
untuk membeli saham baru yang diterbitkan. Sebagai langkah mitigasi, Perseroan akan menunjuk
penjamin emisi (underwriter) yang terpercaya dalam pelaksanaan right issue, serta berkoordinasi
dengan BEI terkait opsi grace period jika free float jatuh di bawah ketentuan.
Dampak Dilusi Saham Publik
Aksi penyertaan modal non-tunai (inbreng lahan) berpotensi menimbulkan dilusi kepemilikan bagi
pemegang saham publik, karena penerbitan saham baru untuk pihak yang melakukan penyertaan
modal non-tunai akan menambah jumlah saham beredar tanpa adanya penambahan kepemilikan dari
publik. Namun, dampak dilusi ini diperkirakan bersifat sementara, karena aset hasil inbreng memiliki
nilai strategis yang dapat memperkuat posisi keuangan dan menciptakan sumber pendapatan baru.
Perseroan memastikan nilai saham yang diterbitkan setara dengan nilai wajar aset inbreng,
53
Page 55
berdasarkan hasil penilaian independen dan fairness opinion, serta menjaga keterbukaan informasi
agar aksi korporasi ini tetap memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh pemegang saham.
Saat ini, Perseroan memanfaatkan sekitar 70% dari total lahan operasional yang dimiliki oleh API.
Melihat potensi pertumbuhan permintaan perawatan pesawat baik di dalam maupun luar negeri,
Perseroan berencana mengembangkan bisnis melalui peningkatan kapasitas. Kepemilikan lahan
menjadi salah satu faktor penting dalam rencana peningkatan kapasitas tersebut, yang juga dapat
meyakinkan para calon investor untuk dapat bekerja sama dengan Perseroan.
Dalam pelaksanaan rencana transaksi, Perseroan memastikan proses dilakukan dengan prinsip
keterbukaan informasi, sehingga seluruh pemegang saham memiliki kesempatan yang sama untuk
berpartisipasi.
Apabila berhasil dilakukan, rencana transaksi tidak hanya memberikan nilai tambah keuangan bagi
Perseroan, tetapi juga memperkuat ekosistem aviasi nasional. Peningkatan kepastian aset,
efisiensi operasional, dan ekspansi fasilitas akan menempatkan Indonesia pada posisi yang lebih
kuat sebagai pusat perawatan pesawat di Asia Tenggara, sekaligus meningkatkan daya tarik
investasi dan pariwisata nasional.
Dalam konteks rencana transaksi, Perseroan telah memastikan bahwa pelaksanaan PMHMETD II
dilakukan dengan prinsip keterbukaan informasi kepada seluruh pemegang saham, sehingga setiap
pemegang saham memiliki kesempatan yang sama untuk ikut berpartisipasi.
5. Pemenuhan Ketentuan Pasar Modal yang Berlaku
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) POJK No. 32/2015, pelaksanaan PMHMETD II dapat
dilaksanakan setelah:
a. Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPSLB sehubungan dengan PMHMETD II;
b. Perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD II beserta
dokumen pendukungnya kepada OJK; dan
c. pernyataan pendaftaran Perseroan yang akan disampaikan kepada OJK sehubungan
dengan PMHMETD II dinyatakan efektif oleh OJK.
Sehubungan dengan adanya Rencana Inbreng, maka jangka waktu antara tanggal laporan
penilaian dengan tanggal penyetoran saham paling lama 6 (enam) bulan.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK No. 32/2015, rencana inbreng wajib memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a. terkait langsung dengan rencana penggunaan dana; dan
b. menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari bentuk lain selain uang yang
digunakan sebagai penyetoran dan kewajaran transaksi penyetoran atas saham dalam
bentuk lain selain uang.
Lebih lanjut, pelaksanaan rencana inbreng bergantung pada perolehan persetujuan yang perlu
diperoleh API, yakni persetujuan korporasi internal maupun persetujuan dari kreditur API
sebagaimana relevan.
3. Rencana transaksi memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 17/2020 dan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 bagi
Perseroan, namun bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 42/2020 dan tidak mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha
Perseroan. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan API adalah entitas yang secara bersama-
sama dikendalikan secara tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia.
54
Page 56
Berdasarkan Pasal 33 huruf a POJK No. 17/2020, dalam hal transaksi material merupakan
transaksi afiliasi, maka Perseroan hanya wajib memenuhi kewajiban transaksi material
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
Sehubungan dengan rencana PMHMETD II, berdasarkan Pasal 33 huruf c POJK No. 17/2020,
dalam hal transaksi material merupakan penambahan modal, Perseroan hanya wajib memenuhi
ketentuan POJK No. 32/2015. Mengingat rencana PMHMETD II akan dilakukan melalui
penawaran umum, maka pemenuhan kewajiban transaksi material berdasarkan POJK No.
17/2020 dikecualikan sehingga pelaksanaannya tunduk pada ketentuan POJK No. 32/2015
yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan HMETD.
Lebih lanjut, rencana inbreng merupakan transaksi material bagi Perseroan yang saat ini
mempunyai ekuitas negatif karena nilai objek inbreng, yaitu sebesar Rp5.664.912.000.000 (lima
triliun enam ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus dua belas juta Rupiah), melebihi 10%
(sepuluh persen) dari total aset Perseroan per 30 Juni 2025, dalam hal ini 86% (delapan puluh
enam persen) dari total aset Perseroan.
Sesuai dengan Pasal 11 huruf j POJK No. 17/2020, Perseroan tidak wajib untuk (i)
menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari rencana inbreng sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a POJK No. 17/2020 dan (ii) memperoleh persetujuan
RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK No. 17/2020 karena
rencana inbreng merupakan transaksi dalam rangka restrukturisasi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka (dalam hal ini Perseroan) yang dikendalikan baik langsung maupun tidak
langsung oleh Pemerintah Republik Indonesia dimana restrukturisasi tersebut telah didukung
dengan Surat Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. S-
373/MBU/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 tentang Persetujuan Restrukturisasi dalam rangka
Penyehatan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Meski demikian, Perseroan tetap memperoleh
laporan penilaian dari KJPP untuk melakukan penilaian atas Aset API serta kewajaran transaksi
penyetoran dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 32/2015.
Rencana Inbreng bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud
pada Pasal 1 angka 5 POJK 42/2020 karena Rencana Inbreng bukan merupakan transaksi yang
menimbulkan perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan
ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
pengendali yang dapat menimbulkan kerugian bagi Perseroan. Sebagaimana dijelaskan dalam
Bab II Prospektus ini, bahwa Rencana Inbreng bertujuan untuk memperbaiki ekuitas dan
profitabilitas Perseroan, dimana Rencana Inbreng dapat mengurangi beban sewa lahan atas
Aset API yang dibayarkan oleh Perseroan kepada API, sehingga mengurangi beban operasional
dan memperbaiki level ekuitas Perseroan menjadi positif serta mengurangi beban operasional
Perseroan dari pembayaran sewa.
4. Sehubungan dengan dengan rencana inbreng, API telah mendapatkan tanggapan Dewan
Komisaris berdasarkan Surat Tanggapan Dewan Komisaris atas Usulan Penyesuaian Rencana
Penyertaan Modal PT Angkasa Pura Indonesia di PT Garuda Maintenance Facility Aeroasia Tbk
No. 79/DK.API/2025 pada tanggal 13 November 2025 dan persetujuan RUPS berdasarkan
Keputusan Para Pemegang Saham API No. 50 Tahun 2025
No.KEP.DU.01/08.03.01/24/11/2025 pada tanggal 21 November 2025.
A. Ringkasan Pendapat Pihak Independen
Perseroan telah menunjuk KJPP Ruky, Safrudin & Rekan (“RSR”), sesuai Surat Perjanjian Kerja
No. RSR/P-AB/FASVFO/110825.03 tanggal 11 Agustus 2025 yang ditindaklanjuti oleh Purchase
Order No. 820004155 tanggal 21 Agustus 2025 sebagai penilai independen untuk melakukan
penilaian atas Aset API.
KJPP Ruky, Safrudin & Rekan adalah KJPP resmi dengan Surat Izin Usaha KJPP dari Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 2.11.0095 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.
917/KM.1/2014 tanggal 10 Desember 2014, dengan Yuyu Wahyudin sebagai penanggungjawab
55
Page 57
atas laporan penilaian Aset API dengan Izin Penilai Publik No. P-1.08.00046 dan terdaftar sebagai
profesi penunjang pasar modal dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi di Pasar Modal No.
STTD.PP-45/PJ-1/PM.02/2023.
No Uraian Penjelasan
Laporan Penilaian Aset Nomor 00386/2.0095-01/PI/05/0046/1/XI/2025
tanggal 24 November 2025 diterbitkan karena adanya perubahan status
hak atas tanah dari HGB murni menjadi HGB di atas HPL sesuai dengan
Alasan Penerbitan risalah rapat ATR BPN Nomor 196/ND-400.5.BP.03/XI/2025 tanggal 6
1 Kembali Laporan November 2025, pada penilaian tersebut masih menggunakan asumsi
Penilai khusus.
Seiring dengan telah diterbitkannya Sertipikat HGB di atas HPL, maka
asumsi khusus tersebut dihapuskan sehingga laporan penilaiann
diterbitkan kembali dengan Nomor 00392/2.0095-01/PI/05/0046/1/XII/2025
tanggal 8 Desember 2025.
Laporan Nomor 00335/2.0095-01/PI/05/0046/1/IX/2025 tanggal 15
September 2025 dan 00386/2.0095-01/PI/05/0046/1/XI/2025 tanggal 24
November 2025 dinyatakan tidak berlaku dan digantikan oleh laporan
penilaian terbaru. Sesuai Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Status Laporan
2 Penilaian Properti di Pasar Modal Nomor 28 /POJK.04/2021 Pasal 4.b
Penilai Sebelumnya
dimana menyatakan dalam Laporan Penilaian Properti hasil revisi bahwa
laporan tersebut merupakan laporan revisi dan membatalkan Laporan
Penilaian Properti
sebelumnya.
Perubahan mencakup penghapusan asumsi khusus terkait telah
diterbitkannya Sertipikat HGB di atas HPL.
Asumsi khusus yang dimaksud adalah asumsi mengenai status hak atas
tanah, pada laporan November 2025 masih menggunakan asumsi HGB
murni kemudian disesuaikan menjadi HGB di atas HPL.
Pokok Perubahan
3 Asumsi ini digunakan karena pada saat penyusunan laporan penilaian
atas Hasil Penilaian
November 2025, bukti hak belum terbit. Ketika kami mendapatkan salinan
dokumen HGB diatas HPL yang diterbitkan ATR BPN serta telah
ditandatanganinya perjanjian Perjanjian Terkait Hak Guna Bangunan di
atas Hak Pengelolaan, Perjanjian Pengelolaan Area Bandar Udara serta
perjanjian dan perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Fasilitas Komersial
oleh pihak GMFI dan API, maka keyakinan Penilai atas keandalan asumsi,
baik dari sisi legal maupun financial.
Tidak ada dampak dari sisi Penilaian terhadap Rencana Transaksi Inbreng.
Penilai menyimpulkan bahwa perubahan skema hak dari HGB murni
menjadi HGB di atas HPL tidak menimbulkan perubahan nilai transaksi
inbreng, karena berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
Dampak terhadap
undangan, jangka waktu penggunaan dan perpanjangan HGB di atas
4 Rencana Transaksi
Inbreng
HPL setara dengan HGB murni dan perjanjian Perjanjian Terkait Hak
Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan oleh pihak GMFI dan API.
Dengan demikian, manfaat ekonomi, penguasaan, dan karakteristik
pasar dari tanah tersebut tetap sama, sehingga tidak mempengaruhi
hasil penilaian.
56
Page 58
Penilai bertanggung jawab atas seluruh isi, proses, dan hasil laporan
penilaian ini sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Kode Etik Penilai
Indonesia (KEPI), Standar Penilaian Indonesia (SPI), Pedoman Penilaian
Tanggung Jawab dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal Nomor 28
5 Penilai dan /POJK.04/2021 dan Surat Edaran Nomor 33 /SEOJK.04/2021. Terkait
Kepatuhan dengan adanya kemungkinan kerugian atau permasalahan hukum yang
timbul di kemudian hari sebagai akibat dari hasil penilaian akan
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti milik API sebagaimana dituangkan dalam
Laporan Penilaian No. 00392/2.0095-01/PI/05/0046/1/XI/2025/1 tanggal 8 Desember 2025
(“Laporan Penilaian”).
Kecuali sebagaimana didefinisikan pada Prospektus ini, istilah dalam huruf kapital memiliki arti
yang sama sebagaimana diberikan dalam Laporan Penilaian.
1. Objek Penilaian
Objek penilaian terdiri dari tanah seluas ± 972.123 m2 (sembilan ratus tujuh puluh dua ribu
seratus dua puluh tiga meter persegi) yang merupakan bagian dari Hak Pengelolaan No.
1/Pajang yang dimiliki oleh API. Objek penilaian tersebut terletak di Area Garuda
Maintenance Facility (GMF), Komplek Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta,
Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten (“Objek
Penilaian”).
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari penilaian ini adalah untuk memberikan opini nilai pasar untuk penggunaan
yang ada (market value for the existing use) atas Objek Penilaian, untuk tujuan transaksi
pengalihan Aset API dalam rangka penyetoran modal dalam bentuk selain uang (inbreng)
kepada Perseroan sehubungan dengan Rencana PMHMETD II.
3. Tanggal Inspeksi dan Tanggal Penilaian
Inspeksi fisik atas kondisi dari Objek Penilaian RSR lakukan pada tanggal 8 September
2025, dan tanggal penilaian ditentukan per 30 Juni 2025.
4. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai
berikut:
a. aset yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak kepemilikannya
adalah sah (free and clear) dan dapat dipasarkan serta dipindahtangankan;
b. dalam penilaian ini, RSR menganggap bahwa salinan dokumen-dokumen yang RSR
terima dan terkait dengan objek penilaian adalah benar;
c. penunjukan lokasi oleh Pemberi Tugas dan/atau yang mewakili yaitu Ibu Putri selaku
Staff dari Perseroan RSR asumsikan benar merupakan obyek penilaian, dan bukan
merupakan tanggung RSR sebagai Penilai, jika aset yang ditunjukan kepada RSR
berbeda atau bukan aset yang dimaksud dalam lingkup penugasan atau salinan
dokumen yang RSR terima;
57
Page 59
d. dalam hal penilaian tanah, Penilai menggunakan luasan yang tercantum dalam
salinan sertifikat atau dokumen kepemilikan lainnya dan RSR asumsikan benar;
e. dalam hal Pemberi Tugas tidak memberikan data dan informasi yang benar atas objek
penilaian termasuk penunjukan lokasi yang salah (termasuk oleh personel yang
ditugaskan/yang mewakili dari Pemberi Tugas, maka Penilai dibebaskan dari
tanggung jawab atas hasil penilaian yang tidak tepat dikarenakan kesalahan tersebut.
(KEPI 5.8 butir b.2);
f. dalam penilaian ini Opini Nilai pada aset Perseroan tidak dapat dipisahkan. RSR tidak
bertanggung jawab jika dikemudian hari penggunaan sebagian analisis dan informasi
tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat menyebabkan
pandangan yang menyesatkan;
g. informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang disebutkan
dalam laporan penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak
bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai
dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan
sumbernya merupakan hasil penelaahan RSR terhadap data yang ada, pemeriksaan
atas dokumen ataupun keterangan dari instansi yang berwenang. Tanggung jawab
untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada dipihak
Pemberi Tugas;
h. kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundang-undangan yang ada, maka
penilaian dan Laporan Penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk
Pemberi Tugas yang dimaksud dan penasehat profesionalnya dan disajikan hanya
untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada Laporan Penilaian.
RSR tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain Pemberi Tugas dimaksud.
Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala risiko yang
timbul;
i. nilai yang dicantumkan dalam Laporan Penilaian serta setiap nilai lain dalam laporan
yang merupakan bagian dari aset yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud
dan tujuan penilaian. Nilai yang digunakan dalam Laporan Penilaian ini tidak boleh
digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya
kesalahan;
j. semua bukti kepemilikan, legalitas dan perijinan yang ada didasarkan kepada
informasi dan data yang diberikan Pemberi Tugas;
k. kondisi-kondisi tidak wajar yang tersembunyi terhadap aset yang dapat membuat efek
negatif terhadap nilai, tidak menjadi tanggung jawab RSR sebab merupakan bagian
pekerjaan ahli lainnya;
l. Penilai dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan
penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan;
m. bukan merupakan tanggung jawab RSR atas kemungkinan yang berkaitan status
hukum kepemilikan, perjanjian lain yang tidak disampaikan kepada RSR dan RSR
menganggap bahwa aset dibawah kepemilikan dan penggunaan yang sah, dan tidak
ada perjanjian lain yang mengikat aset;
n. RSR tidak mempunyai kepentingan apapun atas aset yang RSR nilai, baik sekarang
maupun dikemudian hari, dan tugas RSR untuk melaksanakan penilaian ini tidak
tergantung dari nilai yang RSR laporkan;
58
Page 60
o. Penilai tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak lain, kecuali disebutkan
sebelumnya dalam surat penugasan dan laporan penilaian;
p. siapapun yang mendapat laporan ini atau tembusan dari padanya tidak ada hak untuk
mengumumkan atau mempergunakannya untuk keperluan apapun tanpa izin dari
penilai atau pemiliknya, kecuali pemiliknya sendiri;
q. RSR berhak dan tidak berkewajiban merevisi dan memperbaiki isi dalam Laporan
Penilaian ini apabila terdapat data atau informasi yang RSR peroleh sesudah
penyelesaian laporan ini;
r. RSR menegaskan bahwa laporan ini tidak berlaku umum, tetapi hanya khusus kepada
pengguna laporan yang tercantum di dalam Laporan Penilaian ini. RSR tidak
bertanggung jawab kepada pihak lain yang menggunakan Laporan Penilaian ini, baik
secara sebagian maupun keseluruhan laporan atau sebagai rujukan untuk diterbitkan
dalam dokumen apapun, pernyataan, edaran, ataupun untuk dikomunikasikan kepada
pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari RSR untuk format maupun
konteks dimana akan dimunculkan;
s. bahwa Perseroan harus memberikan ganti rugi dan jaminan dari segala gangguan
kepada RSR dari dan terhadap gugatan, tanggung jawab, biaya dan pengeluaran
(termasuk akan tetapi tidak terbatas pada biaya hukum dan waktu yang telah
diberikan) ditujukan pada, dibayarkan atau ditimbulkan kepada RSR pada setiap saat
dan berbagai cara yang ditimbulkan sehubungan dengan dikeluarkannya Laporan
Penilaian atas aset dimaksud, apabila data yang diberikan Perseroan tidak sesuai;
dan
t. Laporan Penilaian ini dianggap berlaku apabila terdapat cap atau stempel RSR dan
ditandatangani oleh penilai berijin yang tertera namanya di atas.
u. Penilaian ini disusun dengan menggunakan Proyeksi Keuangan yang disediakan oleh
manajemen Perseroan yang telah RSR sesuaikan asumsinya dan telah disetujui oleh
Manajemen Perseroan ("Proyeksi Keuangan yang Disesuaikan") sehingga lebih
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya.
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan pendapatan digunakan untuk mendapatkan Nilai Pasar Properti dengan
melakukan metode residu. penilaian dilakukan terhadap obyek yang merupakan bagian
dari satu kesatuan properti dengan cara mengkapitalisasi pendapatan yang dihasilkan
dari komponen tanah, bangunan, serta mesin dan peralatan, kemudian dikurangi
dengan pendapatan bersih operasi dari komponen lain yang bukan obyek penilaian
untuk memperoleh pendapatan khusus atas obyek yang dinilai.
Menurut RSR, pendekatan ini adalah yang paling tepat untuk digunakan mengingat
karakteristik dari aset tersebut dimana tidak tersedia data pasar yang memadai,
sebanding dan sepadan dengan obyek penilaian untuk dijadikan sebagai dasar
perbandingan.
6. Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian
Sebagai informasi tambahan, setelah tanggal penilaian yaitu 30 Juni 2025, terdapat
beberapa kejadian penting yang tidak mempengaruhi perubahan nilai, antara lain:
1. Telah diterbitkan Sertipikat Hak Pengelolaan elektronik dengan Nomor Identifikasi
Bidang (NIB) 28.05.000032095.0, yang telah diperiksa oleh Joko Satrianto Wibowo
59
Page 61
pada tanggal 9 Oktober 2025 dengan luas 972.123 m² dengan pemegang Hak PT
Angkasa Pura Indonesia;
2. Terdapat kesepakatan para pihak, sebagaimana tercantum dalam Notulensi Rapat
pada Nota Dinas Nomor 196/ND-400.5.BP.03/XI/2025 tanggal 6 November 2025,
bahwa rencana pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan
(HPL) menjadi opsi yang akan diajukan dalam proses pengurusan hak.
3. Permohonan Pemberian Hak Guna Bangunan bagi Badan Hukum di atas Hak
Pengelolaan dengan NIB 28.05.000032095.0 yang telah diajukan oleh PT Angkasa
Pura Indonesia kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional pada tanggal 24 November 2025.
4. Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) elektronik dengan NIB 28.05.000035389.0 atas
nama PT Angkasa Pura Indonesia dengan luas 972.123 m². Pemberian HGB tersebut
ditetapkan berdasarkan Keputusan Nomor 1/HOB/KEM-ATR/BPN.400exII/2025
tanggal 4 Desember 2025, dan telah dilakukan pemeriksaan oleh Joko Satrianto
Wibowo pada 5 Desember 2025 dengan jangka waktu berlaku hingga 5 Desember
2055. Pemberian Hak Guna Bangunan tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nomor 1/HGB/KEM-
ATR/BPN.400/XII/2025 tanggal 4 Desember 2025, berupa pemberian HGB di atas Hak
Pengelolaan PT Angkasa Pura Indonesia.
5. Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Fasilitas Komersial antara PT Angkasa Pura
Indonesia dan PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk dituangkan dalam Head
of Agreement Nomor PJJ.04.04/00/03/2024/0069 (API) dan GMF/PERJ./DC-
3023/2024 (GMF) tertanggal 25 Maret 2024, sebagaimana telah diubah dengan
Perjanjian Tambahan (Adendum I) GMF/PERJ./DT-3217/2025, bertanggal 8
Desember 2025, yang berlaku efektif sejak HGB diinbrengkan kepada GMF.
6. Sebagai pelaksanaan transaksi dimaksud, Para Pihak menyusun Perjanjian Terkait
Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan dengan Nomor GMF/PERJ./DT-
3218/2025, tertanggal 8 Desember 2025, serta Perjanjian Pengelolaan Area Bandar
Udara dengan Nomor PJJ.DU.181/HK.08/2025 dan GMF/PERJ./DT-3217/2025,
tertanggal 8 Desember 2025
7. Kesimpulan
Berdasarkan pendekatan dan metode penilaian di atas dan dengan
mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan dan analisis yang
dilakukan serta berbagai faktor yang mempengaruhi nilai pasar properti, maka menurut
pendapat RSR, jumlah sebesar Rp5.664.912.000.000 (Lima Triliun Enam Ratus Enam
Puluh Empat Miliar Sembilan Ratus Dua Belas Juta Rupiah merupakan nilai pasar
untuk penggunaan yang ada dari Aset API, sesuai dengan Objek Penilaian yang telah
dinyatakan di atas yang dinilai per tanggal 30 Juni 2025.
B. Ringkasan Kewajaran Rencana Inbreng
Perseroan telah menunjuk RSR, sesuai Purchase Order No. 820004181 tanggal 9 September
2025 sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi.
RSR adalah KJPP resmi dengan Surat Izin Usaha KJPP dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. 2.11.0095 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
1131/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober 2011, dengan Rudi M. Safrudin, MAPPI (Cert.) sebagai
penanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dengan Izin Penilai Publik No. B-1.10.00269
dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi di
Pasar Modal No. STTD.PB-23/PJ-1/PM.02/2023.
60
Page 62
No Uraian Penjelasan
Laporan pendapat kewajaran dengan No. 00089/2.0095-
00/BS/05/0269/1/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025 sehubungan dengan
harga pelaksanaan
Laporan pendapat kewajaran dengan No. 00087/2.0095-
00/BS/05/0269/1/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025 dan Laporan dengan
No. 00084/2.0095-00/BS/05/0269/1/XI/2025 tertanggal 25 November 2025
sehubungan dengan mekanisme pengajuan Hak Guna Bangunan di atas
Alasan Penerbitan Hak Pengelolaan Lahan oleh API
1 Kembali Laporan
Penilai
Laporan pendapat kewajaran dengan No. 00072/2.0095-
00/BS/05/0269/1/X/2025 tanggal 23 Oktober 2025, laporan pendapat
kewajaran tertanggal 22 Oktober 2025 dengan No. 00070/2.0095-
00/BS/05/0269/1/X/2025, laporan pendapat kewajaran tertanggal
13 Oktober 2025 dengan No. 00067/2.0095-00/BS/05/0269/1/X/2025 dan
laporan tertanggal 17 September 2025 dengan No. 00066/2.0095-
00/BS/05/0269/1/IX/2025, sehubungan dengan surat Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) No. S-490/PM.023/2025 tertanggal 06 Oktober 2025
Laporan Pendapat Kewajaran tertanggal 8 Desember 2025 dengan No.
00087/2.0095-00/BS/05/0269/1/XII/2025 dan tanggal 25 November 2025
dengan No. 00084/2.0095-00/BS/05/0269/1/XI/2025 dan tanggal 23
Oktober 2025 dengan No. 00072/2.0095-00/BS/05/0269/1/X/2025
sehubungan dengan mekanisme pengajuan Hak Guna Bangunan di atas
Hak Pengelolaan Lahan oleh API, dan laporan tertanggal 22 Oktober 2025
dengan No. 00070/2.0095-00/BS/05/0269/1/X/2025, 13 Oktober 2025
dengan No. 00067/2.0095-00/BS/05/0269/1/X/2025 dan laporan tertanggal
17 September 2025 dengan No. 00066/2.0095-00/BS/05/0269/1/IX/2025,
Status Laporan sehubungan dengan surat Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. S-
2 490/PM.023/2025 tertanggal 06 Oktober 2025. Dengan demikian, laporan
Penilai Sebelumnya
tersebut diatas dinyatakan tidak berlaku sejak laporan dengan No.
00087/2.0095-00/BS/05/0269/1/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025
diterbitkan.
Sesuai Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal Nomor 35 /POJK.04/2020 Pasal 6 butir 1) b, dimana Laporan
Penilaian Bisnis yang merupakan hasil revisi harus menyatakan bahwa
laporan tersebut membatalkan sebelumnya.
61
Page 63
No Uraian Penjelasan
Pokok Perubahan mencakup perubahan status lahan yang akan di
inbrengkan dan tanggapan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dalam surat
Pokok Perubahan No. S-490/PM.023/2025 tertanggal 06 Oktober 2025 mengenai Perubahan
3
atas Hasil Penilaian dan/atau Tambahan Informasi atas Rencana Penambahan
Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(PMHMETD) PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.
Tidak terdapat dampak atas opini kewajaran terhadap Rencana Transaksi
Inbreng. Penilai Aset menyimpulkan bahwa perubahan skema hak dari
HGB murni menjadi HGB di atas HPL tidak menimbulkan perubahan nilai
Dampak terhadap transaksi inbreng, karena berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
4 Rencana Transaksi undangan, jangka waktu penggunaan dan perpanjangan HGB di atas HPL
Inbreng setara dengan HGB murni dan perjanjian Perjanjian Terkait Hak Guna
Bangunan di atas Hak Pengelolaan oleh pihak GMFI dan API. Dengan
demikian, manfaat ekonomi, penguasaan, dan karakteristik pasar dari
tanah tersebut tetap sama, sehingga tidak mempengaruhi hasil penilaian..
Penilai bertanggung jawab atas seluruh isi, proses, dan hasil laporan
penilaian ini sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Kode Etik Penilai
Indonesia (KEPI), Standar Penilaian Indonesia (SPI), Pedoman Penilaian
Tanggung Jawab dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal Nomor 35
5 Penilai dan /POJK.04/2020 dan Surat Edaran Nomor 17 /SEOJK.04/2020. Terkait
Kepatuhan dengan adanya kemungkinan kerugian atau permasalahan hukum yang
timbul di kemudian hari sebagai akibat dari hasil penilaian akan
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi sebagaimana
dituangkan dalam Laporan No. 00089/2.0095-00/BS/05/0269/1/XII/2025 tanggal 10 Desember
2025 (“Laporan Pendapat Kewajaran”).
Kecuali sebagaimana didefinisikan pada Prospektus ini, istilah dalam huruf kapital memiliki arti
yang sama sebagaimana diberikan dalam Laporan Pendapat Kewajaran.
1. Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
a. Perseroan
Bidang Usaha : Perawatan pesawat terbang
Alamat : Lantai 2, Lobby Selatan, Hanggar 4 PT Garuda Maintenance
Facility Aero Asia Tbk, Area Perkantoran Bandar Udara
Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang 15125
b. API
Bidang Usaha : Pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait
bandar udara
62
Page 64
Alamat : InJourney Airports Center (IAC), Bandar Udara Internasional
Soekarno-Hatta PO BOX 1004, Tangerang 15111.
API merupakan entitas sepengendali Perseroan sehingga terdapat hubungan Afiliasi
antara API dan Perseroan.
2. Objek Transaksi
Objek analisis adalah rencana Perseroan untuk menerima pengalihan aset dari API dalam
rangka penyetoran modal dalam bentuk selain uang (inbreng) kepada Perseroan
sehubungan dengan Rencana PMHMETD II.
Objek dari Rencana Inbreng adalah Aset API.
3. Tanggal Pendapat Kewajaran
Tanggal pendapat kewajaran dalam penugasan ini adalah per 30 Juni 2025.
4. Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
Maksud dari penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat atas kewajaran rencana
Perseroan untuk menerima pengalihan aset dari API dalam rangka penyetoran modal
dalam bentuk selain uang (inbreng) kepada Perseroan sehubungan dengan Rencana
PMHMETD II.
Tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk kepentingan pasar modal terkait
dengan pemenuhan POJK 32/2015. Pendapat kewajaran tidak digunakan di luar konteks
atau tujuan pendapat kewajaran tersebut.
5. Sifat Rencana Transaksi dan Keterkaitan dengan Peraturan OJK
Rencana Inbreng sebesar Rp5.664.912.000.000 (lima triliun enam ratus enam puluh empat
miliar sembilan ratus dua belas juta Rupiah) atau setara dengan 86% (delapan puluh enam
persen) dari total aset Perseroan per 30 Juni 2025, dengan demikian berdasarkan
informasi manajemen, nilai transaksi melebihi 10% (sepuluh persen) dari total aset
Perseroan, sehingga transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material sebagaimana
yang tertuang pada Pasal 3 ayat (3) POJK 17/2020.
6. Asumsi dan Kondisi Pembatas
a. Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non-disclaimer opinion, RSR telah melakukan
penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan
pendapat kewajaran, data dan informasi yang diperoleh berasal baik dari
manajemen Perseroan maupun dari sumber lain yang dapat dipercaya
keakuratannya.
b. Laporan Pendapat Kewajaran disusun dengan menggunakan Inkremental Proyeksi
Keuangan yang disiapkan oleh manajemen Perseroan dengan mencerminkan
kewajaran proyeksi dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
c. Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan
data. Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, RSR melandaskan dan
berdasarkan pada sumber data dan informasi sebagaimana diberikan manajemen
Perseroan, yang mana berdasarkan hakekat kewajaran adalah benar, lengkap,
dapat diandalkan, serta tidak menyesatkan.
d. RSR tidak melakukan audit ataupun uji tuntas secara mendetail atas penjelasan
maupun data-data yang diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun
63
Page 65
tulisan. Dengan demikian RSR tidak dapat memberikan jaminan atau bertanggung-
jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari informasi atau penjelasan
tersebut.
7. Metodologi Analisis Kewajaran Transaksi
Dalam melakukan analisis kewajaran rencana transaksi, kami menggunakan metode
analisis berupa (i) analisis transaksi, (ii) analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana
Transaksi, dan (iii) analisis atas kewajaran nilai transaksi
a. Analisis Transaksi
i. Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana transaksi adalah Perseroan dan API
dan objek yang akan ditransaksikan adalah inbreng Aset API dalam rangka
penyetoran modal dalam bentuk selain uang kepada Perseroan.
ii. Transaksi ini tidak memiliki benturan kepentingan karena tidak terdapat
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan
ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang
saham utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan.
b. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif
Analisis Kualitatif
i. Proyeksi industri MRO menunjukkan tren pertumbuhan positif pada periode
2024–2033. Secara global, ukuran pasar diperkirakan meningkat dari
US$110,6 miliar pada tahun 2024 menjadi US$137,1 miliar pada tahun 2033,
dengan Compound Annual Growth Rate (CAGR) sebesar 2,42% (dua koma
empat dua persen), yang didorong oleh pertumbuhan jumlah armada pesawat
yang beroperasi, perpanjangan usia armada, serta kebutuhan berkelanjutan
atas perawatan mesin, komponen, dan struktur pesawat. Meskipun laju
pertumbuhan domestik relatif lebih rendah dibandingkan rata-rata kawasan
Asia Pasifik maupun global, pasar MRO Indonesia tetap memiliki potensi
signifikan, terutama dengan bertambahnya jumlah armada nasional serta
peluang untuk menarik permintaan internasional melalui keunggulan letak
geografis Indonesia, yang dapat diperkuat dengan peningkatan kapasitas,
pengembangan infrastruktur, dan kolaborasi bersama mitra global.
ii. Industri penerbangan akan menghadapi tekanan dari tingginya biaya
operasional, fluktuasi nilai tukar, kenaikan harga bahan bakar penerbangan
(avtur), serta gangguan rantai pasok yang berdampak pada ketersediaan suku
cadang pesawat. Terlepas dari tantangan tersebut, industri MRO global masih
memiliki peluang besar. Sebagai MRO nasional terkemuka dengan reputasi
global, Perseroan berada pada posisi yang tepat untuk menangkap peluang
ini. Dengan membangun momentum positif dari pencapaian tahun 2024,
Perseroan akan fokus pada penguatan bisnis inti dan mendorong
pertumbuhan yang terdiversifikasi dengan mengusung tema “Strengthen Core
and Drive Diversified Growth”.
iii. Keuntungan yang diharapkan diperoleh Perseroan dengan melaksanakan
Rencana Transaksi adalah bertambahnya aset tetap melalui inbreng aset serta
penghematan beban sewa, sehingga diharapkan dapat mendukung
optimalisasi pengembangan kegiatan usaha sekaligus meningkatkan kinerja
keuangan Perseroan.
Analisis Kuantitatif
64
Page 66
i. Analisis Proyeksi Laba Rugi Tanpa dan Dengan Rencana Transaksi
Proyeksi Laba Rugi (dalam Ribu US$)
Deskripsi 1-Jul-25 1-Jan-26 1-Jan-27 1-Jan-28 1-Jan-29 1-Jan-30
31-Dec-25 31-Dec-26 31-Dec-27 31-Dec-28 31-Dec-29 31-Dec-30 Avg*
Tanpa Rencana Transaksi
Pendapatan 239.839 443.937 476.691 523.282 556.762 579.291
Laba Bersih 14.561 29.161 33.347 39.001 46.304 50.209
Margin Laba Bersih % 6,07% 6,57% 7,00% 7,45% 8,32% 8,67% 7,26%
Dengan Rencana Transaksi
Pendapatan 239.839 450.947 485.397 545.534 603.367 627.388
Laba Bersih 15.844 38.923 43.755 51.747 62.182 66.850
Margin Laba Bersih % 6,61% 8,63% 9,01% 9,49% 10,31% 10,66% 8,99%
*) rasio tahun 2025 disetahunkan
a) Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi Perseroan, pendapatan
Perseroan diproyeksikan mengalami peningkatan, di mana pada akhir
periode proyeksi, tahun 2030, dengan dilaksanakan Rencana Transaksi
Perseroan, pendapatan Perseroan diproyeksikan sebesar US$627,39
miliar dan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi Perseroan sebesar
US$579,29 juta.
Peningkatan pendapatan terutama disebabkan oleh optimalisasi lahan
dalam pengembangan fasilitas baru seperti Hanggar 5 dan Hanggar 6,
serta bisnis baru seperti bisnis Landing Gear dan bisnis Engine Shop.
b) Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi Perseroan, laba bersih
Perseroan selama periode Juli 2025 – Desember 2030 diproyeksikan
mengalami peningkatan, di mana pada akhir periode proyeksi, tahun 2030,
dengan dilaksanakan Rencana Transaksi Perseroan, laba bersih
Perseroan diproyeksikan sebesar US$66,85 juta dan tanpa melaksanakan
Rencana Transaksi Perseroan sebesar US$50,21 juta.
c) Rata-rata marjin laba bersih Perseroan selama tahun Juli 2025 –
Desember 2030 dengan dilaksanakan Rencana Transaksi Perseroan
diproyeksikan sebesar 8,99% (delapan koma sembilan sembilan persen),
mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tanpa melaksanakan
Rencana Transaksi Perseroan sebesar 7,26% (tujuh koma dua enam
persen).
ii. Analisis Proyeksi Posisi Keuangan Tanpa dan Dengan Rencana Transaksi
Proyeksi Posisi Keuangan (dalam Ribu US$)
Deskripsi Avg
31-Dec-25 31-Dec-26 31-Dec-27 30-Dec-28 30-Dec-29 30-Dec-30
Tanpa Rencana Transaksi
Aset 450.614 458.489 541.969 573.072 595.716 621.319
Liabilitas 724.505 703.356 753.721 746.213 723.184 701.554
Ekuitas (273.891) (244.867) (211.752) (173.141) (127.468) (80.235)
ROA 5,18% 6,36% 6,15% 6,81% 7,77% 8,08% 6,72%
ROE n/a n/a n/a n/a n/a n/a n/a
Dengan Rencana Transaksi
Aset 805.398 839.852 880.193 912.113 941.102 953.220
Liabilitas 726.149 721.817 718.635 733.881 742.656 735.486
Ekuitas 79.249 118.035 161.557 178.232 198.446 217.734
ROA 3,06% 4,63% 4,97% 5,67% 6,61% 7,01% 5,33%
ROE 31,05% 32,98% 27,08% 29,03% 31,33% 30,70% 30,36%
a) Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, total aset Perseroan
selama periode 2025-2030 diproyeksikan mengalami peningkatan.
65
Page 67
Dimana pada akhir periode proyeksi, tahun 2030 dibandingkan tanpa
melaksanakan Rencana Transaksi Perseroan, yaitu dari sebesar
US$621,32 juta menjadi sebesar US$953,22 juta pada tahun 2030, yang
terutama berasal dari peningkatan aset tetap dan aset lancar.
b) Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi Perseroan, total liabilitas
Perseroan selama periode 2025-2030 diproyeksikan mengalami
peningkatan. Dimana pada akhir periode proyeksi, tahun 2030
dibandingkan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi Perseroan, yaitu
dari sebesar US$701,55 juta menjadi sebesar US$735,49 juta pada tahun
2030, yang terutama berasal dari peningkatan liabilitas kontrak dan utang
usaha.
c) Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi Perseroan, Total ekuitas
Perseroan selama periode 2025-2030 diproyeksikan mengalami
peningkatan. Dimana pada akhir periode proyeksi, tahun 2030
dibandingkan tanpa melaksanakan Transaksi Perseroan, yaitu dari
sebesar negatif US$80,23 juta menjadi sebesar US$217,73 juta pada
tahun 2030, yang berasal dari peningkatan laba ditahan.
d) Tingkat pengembalian atas ekuitas (Return on Equity / ROE) Perseroan
selama tahun 2025-2030 mengalami peningkatan, dengan dilaksanakan
Rencana Transaksi, rata-rata ROE Perseroan diproyeksikan sebesar
30,36%. Peningkatan terjadi karena adanya peningkatan laba bersih dan
ekuitas Perseroan.
e) Tingkat pengembalian atas aset (Return on Assets / ROA) Perseroan
selama tahun 2025-2030 mengalami penurunan, dengan dilaksanakan
Rencana Transaksi, rata-rata ROA Perseroan diproyeksikan sebesar
5,33% dan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi, sebesar 6,72%.
Penurunan terjadi karena adanya peningkatan jumlah aset Perseroan.
c. Analisis Kewajaran Nilai Transaksi
Analisa kewajaran nilai pasar aset dengan nilai transaksi dalam rencana transaksi
dilakukan dengan cara membandingkan nilai pasar aset yang akan diinbrengkan
dengan nilai Rencana Transaksi. Berdasarkan perhitungan analisis kewajaran nilai
rencana transaksi, dimana nilai pasar aset inbreng adalah sama dengan nilai
Rencana Transaksi, sehingga masih berada pada batas kewajaran +/- 7,5% (tujuh
koma lima persen) dari nilai pasar, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 huruf b
POJK 35/2020.
d. Analisis Kewajaran Harga Pelaksanaan
Analisis kewajaran terhadap harga pelaksanaan saham baru dalam PMHMETD
dilakukan dengan membandingkan harga pelaksanaan berdasarkan Perjanjian
Pendahuluan dan Adendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pendahuluan
Rencana Transaksi dengan perhitungan harga teoritis saham Perseroan.
Dengan menggunakan nilai pasar saham Perseroan sebesar Rp86,43 per saham
dan harga rencana transaksi inbreng sebesar Rp5.664.912.000.000, harga teoritis
saham diperoleh sebesar Rp74,47%.
Dengan membandingkan Harga Pelaksanaan terhadap perhitungan harga teoritis
saham, maka Rencana Transaksi adalah wajar karena Harga Pelaksanaan berada
dalam kisaran kewajaran sebesar ± 7,5% sebagaimana diatur dalam Pasal 48
huruf b POJK 35.
66
Page 68
8. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan
meliputi analisis terhadap Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif,
analisis atas kewajaran harga transaksi serta faktor lain yang relevan, maka, menurut
pendapat RSR, rencana Perseroan untuk menerima pengalihan Aset API dalam rangka
penyetoran modal dalam bentuk selain uang (Inbreng) dengan mekanisme penerbitan
saham oleh Perseroan kepada API adalah wajar.
67
Page 69
IV. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan total liabilitas Grup pada tanggal 30 Juni 2025, yang diambil dari laporan
posisi keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit.
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan
konsolidasian Grup yang telah diaudit tanggal 30 Juni 2025 serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian Grup untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 (dengan laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, dan
laporan arus kas konsolidasian untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 disajikan sebagai
komparatif), beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 (dengan laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 disajikan sebagai komparatif), telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (“SAK”).
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota
jaringan global Ernst & Young) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian disertai paragraf penjelasan mengenai ketidakpastian
material terkait kelangsungan usaha serta hal-hal lainnya. Laporan keuangan tersebut diterbitkan kembali
melalui laporan auditor independen No. 00303/2.1505/AU.1/10/1749-1/1/XI/2025 tertanggal 25 November
2025 yang ditandatangani oleh Ronny Stewart, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1749).
Sebelumnya, laporan keuangan konsolidasian Grup untuk periode yang sama telah diterbitkan pada
tanggal 12 September 2025 melalui laporan auditor independen No. 00182/2.1505/AU.1/10/1749-
1/1/IX/2025 serta pada tanggal 22 Oktober 2025 melalui laporan auditor independen No.
00259/2.1505/AU.1/10/1749-1/1/X/2025, yang keduanya diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto
Susanti dan Surja dan ditandatangani oleh Ronny Stewart, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.:
AP.1749).Penerbitan kembali tersebut dilakukan hanya untuk menambahkan pengungkapan pada Catatan
atas Laporan Keuangan Konsolidasian terkait rencana Penawaran Umum, tanpa adanya perubahan angka
material atas jumlah yang disajikan, sehingga penyajian posisi keuangan, kinerja, dan arus kas Grup tetap
konsisten dengan laporan sebelumnya.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2024 dan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan
standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf yang
menjelaskan tentang ketidakpastian material yang terkait dengan kelangsungan usaha Perseroan dalam
laporannya yang diterbitkan kembali No. 00553/2.1457/AU.1/10/0225-3/1/X/2024 tertanggal 14 Oktober
2024 yang ditandatangani oleh Ade Setiawan Elimin, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0225).
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC)
sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf
yang menjelaskan tentang ketidakpastian material yang terkait dengan kelangsungan usaha Perseroan
dalam laporannya No. 00368/2.1457/AU.1/10/0225-3/1/III/2025 tertanggal 25 Maret 2025 yang
ditandatangani oleh Ade Setiawan Elimin, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0225).
Laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus ini
namun disertakan dalam informasi Grup ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.
Pada tanggal 30 Juni 2025, Grup memiliki total liabilitas sebesar USD658.980.388 dengan rincian sebagai
berikut:
68
Page 70
(Dinyatakan dalam dolar AS)
30 Juni
Keterangan
2025
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
- Pihak berelasi 5.440.691
- Pihak ketiga 58.384.842
Utang pajak 8.556.466
Akrual 47.156.298
Utang lain-lain 2.524.065
Liabilitas kontrak
- Pihak berelasi 58.867.046
- Pihak ketiga 16.457.185
Pinjaman jangka pendek 342.422
Pinjaman, bagian lancar 20.891.815
Liabilitas sewa, bagian lancar 7.046.648
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 3.979.985
Total liabilitas jangka pendek 229.647.463
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang usaha
- Pihak berelasi -
- Pihak ketiga 9.118.551
Pinjaman 360.771.940
Liabilitas sewa 34.347.756
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 25.094.678
Total liabilitas jangka panjang 429.332.925
TOTAL LIABILITAS 658.980.388
Berikut merupakan keterangan terkait liabilitas Perseroan yang disajikan dalam Dolar AS:
a. Utang usaha
Utang usaha Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar USD72.944.084, yang terdiri dari:
(Dinyatakan dalam dolar AS)
30 Juni
Keterangan
2025
Pihak berelasi
Bagian lancar 5.440.691
Bagian tidak lancar -
Pihak ketiga
Bagian lancar 58.384.842
Bagian tidak lancar 9.118.551
67.503.393
Jumlah 72.944.084
Utang usaha berdasarkan mata uang asal terdiri dari:
(Dinyatakan dalam dolar AS)
30 Juni
Keterangan
2025
Dolar AS 55.670.676
Rupiah 16.456.496
Lainnya 816.912
Jumlah 72.944.084
69
Page 71
Utang usaha terutama merupakan utang kepada pemasok lokal dan asing untuk pembelian persediaan.
Pada tanggal 30 Juni 2025, utang usaha jangka panjang merupakan utang usaha kepada beberapa
pemasok yang telah direstrukturisasi berdasarkan negosiasi dengan masing-masing pemasok.
b. Akrual
Akrual pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar USD47.156.298, yang terdiri dari:
(Dinyatakan dalam dolar AS)
30 Juni
Keterangan
2025
Pembelian persedian dan jasa 26.374.767
Imbalan kerja 12.647.983
Penalti dan kontrak 5.779.044
Sewa dan konsesi 1.032.650
Asuransi 302.274
Lain-lain (masing-masing dibawah USD1.000.000) 1.019.580
Jumlah 47.156.298
c. Utang lain-lain
Utang lain-lain pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar USD2.524.065 yang akan jatuh tempo dalam
satu tahun.
d. Liabilitas Kontrak
Liabilitas kontrak diakui ketika imbalan yang dibayarkan oleh pelanggan lebih dari saldo kewajiban
pelaksanaan yang telah dipenuhi. Liabilitas kontrak pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
USD75.324.231, yang terdiri dari:
(Dinyatakan dalam dolar AS)
30 Juni
Keterangan
2025
Pihak berelasi
Garuda 39.231.405
Citilink 19.635.641
Pihak ketiga 16.457.185
Jumlah 75.324.231
e. Pinjaman Jangka Pendek
Pinjaman jangka pendek, Perusahaan Anak Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
USD342.422, yang terdiri dari:
(Dinyatakan dalam dolar AS)
30 Juni
Keterangan
2025
Pihak ketiga:
PT PPA Finance (“PPAF”) 342.422
Jumlah 342.422
PPAF
Pada 20 Desember 2023, Grup memperoleh fasilitas untuk pembiayaan modal kerja GDPS, entitas anak
dari PT PPA Finance dengan fasilitas maksimum sebesar Rp20.000.000.000 (nilai penuh). Jaminan atas
pembiayaan ini adalah faktur dan atau dokumen lainnya yang dilampirkan sebagai syarat penagihan
kepada konsumen dan jaminan tambahan berupa faktur kepada Garuda dan Citilink yang telah disetujui.
Jangka waktu fasilitas sampai dengan 19 Desember 2024. Tingkat diskonto sebesar 14% dibebankan dari
nilai piutang usaha. Perjanjian tersebut diubah terakhir kali pada 3 Januari 2025 untuk memperpanjang
jangka waktu fasilitas sampai dengan 19 Desember 2025.
70
Page 72
Sehubungan dengan perjanjian ini, GDPS diwajibkan memenuhi persyaratan dimana nilai aset harus 0,5
kali lebih besar dari nilai fasilitas. GDPS telah memenuhi batasan yang diwajibkan dalam perjanjian.
Selama tahun berjalan, Grup melakukan pencairan dan pelunasan atas fasilitas tersebut. Jumlah terutang
per 30 Juni 2025 sebesar Rp5.558.531.921 atau setara dengan USD342.422.
f. Pinjaman Bank Jangka Panjang
Pinjaman bank jangka panjang pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar USD360.771.940, yang
terdiri dari:
(Dinyatakan dalam dolar AS)
30 Juni
Keterangan
2025
Entitas berelasi dengan Pemerintah
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 179.549.995
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 127.823.299
Pihak ketiga
Maybank 33.770.068
PT Indonesia Infrastructure Finance 25.585.220
CTBC 14.935.173
381.663.755
Bagian jatuh tempo dalam satu tahun (20.891.815)
Bagian jangka panjang – setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun 360.771.940
BNI
1. Fasilitas kredit investasi: Pembiayaan pengembangan kemampuan dan penambahan kapasitas
perawatan pesawat
Pada tanggal 28 April 2016, Grup memperoleh fasilitas kredit investasi sebesar USD42.000.000 yang
jatuh tempo pada tanggal 28 April 2021 dengan suku bunga mengambang sebesar LIBOR tiga bulanan
ditambah 3,5% per tahun. Pada tanggal 16 Juli 2020, fasilitas in diperpanjang hingga 27 April 2022.
Pada tanggal 24 Juni 2021, Grup menandatangani Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit
Restrukturisasi dengan BNI yang mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk
jadwal pembayaran yang baru mulai di Juli 2022 dengan batas akhir pelunasan di Mei 2023. Fasilitas
ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan Juni 2022 dan suku bunga
mengambang LIBOR tiga bulanan ditambah 3,5% per tahun dari Juli 2022 sampai dengan jatuh tempo
fasilitas.
Pada tanggal 23 Oktober 2018, Grup memperoleh fasilitas kredit modal kerja sebesar USD73.000.000,
yang jatuh tempo pada tanggal 23 Oktober 2026 dengan suku bunga mengambang sebesar LIBOR
tiga bulanan ditambah 3,05% per tahun.
Pada tanggal 24 Juni 2021, Grup menandatangani Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit
Restrukturisasi dengan BNI yang mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk
jadwal pembayaran yang baru mulai di Juli 2022 dengan batas akhir pelunasan di Agustus 2027.
Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan Juni 2022 dan suku
bunga mengambang LIBOR tiga bulanan ditambah 3,05% dan per tahun dari Juli 2022 sampai dengan
jatuh tempo fasilitas.
Pada tanggal 4 Agustus 2022, Grup menandatangani perjanjian restrukturisasi dengan BNI yang
merestrukturisasi fasilitas kredit investasi sebesar USD42.000.000 dan modal kerja sebesar
USD73.000.000 menjadi pinjaman jangka panjang Term Loan I dengan beberapa syarat dan kondisi
dari pinjaman termasuk jadwal pembayaran dengan batas akhir pelunasan di Desember 2035. Fasilitas
ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan jatuh tempo fasilitas dan nilai
maksimum sebesar USD77.122.695.
Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi rasio keuangan cakupan utang minimal
100%. Pada 31 Desember 2023, Grup telah mendapatkan pengesampingan kewajiban memenuhi
71
Page 73
rasio keuangan sampai 31 Desember 2024. Pada 30 Juni 2025, Grup telah memenuhi batasan yang
diwajibkan dalam perjanjian pinjaman tersebut.
Tidak ada indikasi bahwa Grup mungkin mengalami kesulitan dalam mematuhi persyaratan ketika
persyaratan tersebut akan diuji berikutnya pada tanggal pelaporan 31 Desember 2025. Pada 30 Juni
2025, nilai tercatat pinjaman sebesar USD70.822.309 (31 Desember 2024: USD72.750.377).
2. Fasilitas kredit investasi: Pembiayaan pembangunan hanggar dan peralatan hanggar
Pada tanggal 31 Mei 2013, Grup memperoleh fasilitas kredit investasi yang jatuh tempo pada tanggal
26 November 2025, dengan nilai maksimum sebesar Rp490.000.000.000 dan USD6.000.000, yang
dikenakan suku bunga mengambang masing-masing sebesar LIBOR tiga bulanan ditambah 3,5% per
tahun dan suku bunga tetap 6% per tahun. Fasilitas kredit ini ditujukan untuk pembiayaan
Pembangunan hanggar baru dan peralatan hanggar.
Pada tanggal 24 Juni 2021, Grup menandatangani Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit
Restrukturisasi dengan BNI yang mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk
jadwal pembayaran yang baru mulai di Juli 2022 dengan batas akhir pelunasan di Desember 2026.
Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan Juni 2022 dan suku
bunga mengambang masing-masing LIBOR tiga bulanan ditambah 3,5% dan suku bunga tetap 4,75%
per tahun untuk pinjaman USD dari Juli 2022 sampai dengan jatuh tempo fasilitas.
Pada tanggal 4 Agustus 2022, Grup menandatangani perjanjian restrukturisasi dengan BNI yang
merestrukturisasi fasilitas kredit investasi sebesar USD31.591.164 dan USD6.000.000 menjadi
pinjaman jangka panjang Term Loan II dengan beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk
jadwal pembayaran dengan batas akhir pelunasan di Desember 2035. Fasilitas ini dikenakan suku
bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan jatuh tempo fasilitas dan nilai maksimum sebesar
USD20.541.115.
Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi rasio keuangan cakupan utang minimal
100%. Pada 31 Desember 2023, Grup telah mendapatkan pengesampingan kewajiban memenuhi
rasio keuangan sampai 31 Desember 2024. Pada 30 Juni 2025, Grup telah memenuhi batasan yang
diwajibkan dalam perjanjian pinjaman tersebut.
Tidak ada indikasi bahwa Grup mungkin mengalami kesulitan dalam mematuhi persyaratan ketika
persyaratan tersebut akan diuji berikutnya pada tanggal pelaporan 31 Desember 2025. Pada 30 Juni
2025 nilai tercatat pinjaman sebesar USD18.491.175 dan tanggal 31 Desember 2024 dengan nilai
tercatat pinjaman sebesar USD19.004.703.
3. Restrukturisasi pinjaman jangka pendek dan liabilitas anjak piutang
Pada tanggal 24 Juni 2021, Grup menandatangani Adendum Perjanjian Restrukturisasi dengan BNI
yang merestrukturisasi fasilitas kredit modal kerja sebesar USD30.000.000 dan fasilitas non-tunai
berupa Omnibus Sight Usance, UPAS LC dan SKBDN dari BNI dengan jumlah maksimum fasilitas
sebesar USD67.500.000 menjadi pinjaman jangka panjang dengan beberapa syarat dan kondisi dari
pinjaman termasuk jadwal pembayaran yang baru mulai di Juli 2022 dengan batas akhir pelunasan di
November 2027. Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan Juni
2022 dan suku bunga mengambang masing-masing LIBOR tiga bulanan ditambah 2,75% dan LIBOR
tiga bulanan ditambah 3,5% per tahun dari Juli 2022 sampai dengan jatuh tempo fasilitas.
Pada tanggal 4 Agustus 2022, Grup menandatangani perjanjian restrukturisasi dengan BNI yang
merestrukturisasi fasilitas kredit modal kerja sebesar USD30.000.000 dan fasilitas non-tunai berupa
Omnibus Sight Usance, UPAS LC dan SKBDN sebesar USD67.448.998 menjadi pinjaman jangka
panjang Term Loan III dengan beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk jadwal pembayaran
dengan batas akhir pelunasan di Desember 2035. Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar
3% per tahun sampai dengan jatuh tempo fasilitas dan nilai maksimum
sebesar USD97.448.998.
72
Page 74
Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi rasio keuangan cakupan utang minimal
100%. Pada 31 Desember 2023, Grup telah mendapatkan pengesampingan kewajiban memenuhi
rasio keuangan sampai 31 Desember 2024. Pada 30 Juni 2025, Grup telah memenuhi batasan yang
diwajibkan dalam perjanjian pinjaman tersebut.
Tidak ada indikasi bahwa Grup mungkin mengalami kesulitan dalam mematuhi persyaratan ketika
persyaratan tersebut akan diuji berikutnya pada tanggal pelaporan 31 Desember 2025. Pada 30 Juni
2025, nilai tercatat pinjaman sebesar USD90.236.511 (31 Desember 2024: USD92.672.736).
Semua fasilitas pinjaman BNI yang disebutkan di atas dijamin dengan aset tetap yang dibiayai melalui
fasilitas ini.
Pada tanggal 15 September 2023 melalui Surat No. COB3/5/567, BNI telah memberikan persetujuan
untuk proses pengikatan jaminan dengan porsi paripassu terkait dengan perjanjian kredit BRI Adendum
III Perjanjian Kredit No. 26 tanggal 29 Desember 2023.
BRI
1. Fasilitas Modal Kerja
Pada tanggal 20 Mei 2020, Grup memperoleh restrukturisasi untuk dua fasilitas kredit modal kerja dari
BRI, dengan jumlah maksimum sebesar USD50.993.901 dan USD39.465.026 dan jatuh tempo pada
tanggal 31 Mei 2024. Tingkat bunga sebesar 4,75% per tahun dibebankan ke saldo.
Pada tanggal 29 Juni 2021, Grup menandatangani Adendum Perjanjian Restrukturisasi dengan BRI
yang mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk jumlah maksimum fasilitas
menjadi masing-masing USD47.168.901 dan USD36.502.526 dan jadwal pembayaran yang baru mulai
di tahun 2023 dengan batas akhir pelunasan di tahun 2030. Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap
sebesar 3% per tahun sampai dengan Desember 2022 dan 3,75% per tahun sampai dengan jatuh
tempo fasilitas.
Pada tanggal 30 Desember 2022, Grup telah menerima surat pemberitahuan putusan mengenai
penetapan kembali bunga fasilitas kredit. Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per
tahun yang berlaku mulai Januari 2023 sampai dengan jatuh tempo fasilitas.
Pada tanggal 10 April 2023, Grup telah menerima surat penawaran kredit nomor
R.II.82.CRO/COD/LAD/04/2023, Grup tidak lagi memiliki kewajiban untuk memenuhi rasio keuangan.
Pada tanggal 29 Desember 2023, Grup menandatangani Adendum III Perjanjian Kredit No. 26 dengan
BRI atas fasilitas kredit modal kerja dengan jumlah maksimum fasilitas USD47.168.901 dan
USD36.502.526 serta pinjaman jangka panjang dengan jumlah maksimum fasilitas USD62.000.000
dengan jadwal pembayaran dimulai di tahun 2023 dengan batas akhir pelunasan di tahun 2035.
Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan Mei 2030, suku bunga
Juni 2030 sampai dengan Desember 2035 akan disesuaikan dengan suku bunga yang berlaku di bank.
Adendum perjanjian restrukturisasi ini juga menyatakan bahwa Grup akan memberikan jaminan terkait
fasilitas tersebut yang bersifat cross collateral dengan fasilitas kredit dari kreditur lain yang memiliki
hak pari-passu (BRI, BNI, Maybank, CTBC, dan IIF). Hal ini disetujui dalam Rapat Umum Pemegang
Saham pada 28 Juni 2024.
Pada 30 Juni 2025, nilai tercatat pinjaman sebesar USD73.166.508 dan tanggal 31 Desember 2024
nilai tercatat pinjaman sebesar USD75.138.124.
2. Restrukturisasi pinjaman jangka pendek dan liabilitas anjak piutang
Pada tanggal 29 Juni 2021, Grup menandatangani Adendum Perjanjian Restrukturisasi dengan BRI
yang merestrukturisasi Kredit Modal Kerja Impor (“KMKI”) dan Penangguhan Jaminan Impor (“PJI”)
dalam bentuk Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (“SKBDN”), Letter of Credit (“LC”),
73
Page 75
Sight/Usance/Usance Payable at Sight (“UPAS”) dan Standby Letter of Credit (“SBLC”) sebesar USD
28.000.000 dan Supply Chain Financing (“SCF”) dengan fasilitas maksimum sebesar USD 34.000.000
menjadi pinjaman jangka panjang dengan beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk jumlah
maksimum fasilitas menjadi USD 62.000.000 dan jadwal pembayaran yang baru mulai di tahun 2023
dengan batas akhir pelunasan di tahun 2030. Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per
tahun sampai dengan Desember 2022 dan 3,75% per tahun sampai dengan jatuh tempo.
Pada tanggal 30 Desember 2022, Grup telah menerima surat pemberitahuan putusan mengenai
penetapan kembali bunga fasilitas kredit. Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per
tahun mulai periode Januari 2023 sampai dengan jatuh tempo fasilitas.
Pada tanggal 30 Juni 2025, nilai tercatat pinjaman sebesar USD54.656.791 dan tanggal 31 Desember
2024 nilai tercatat pinjaman sebesar USD55.407.209.
Maybank
Pada tanggal 6 Juli 2020, Grup memperoleh restrukturisasi fasilitas kredit dengan skema musyarakah
dari pinjaman jangka pendek menjadi pinjaman jangka panjang, dengan jumlah maksimum sebesar
USD37.273.000 dan jatuh tempo pada tanggal 20 Juli 2023 dengan suku bunga tetap sebesar 4,5%
per tahun. Pada tanggal 19 Agustus 2021, Grup menandatangani Adendum Perjanjian Fasilitas dengan
Maybank yang mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk jadwal pembayaran
dengan batas akhir pelunasan di Juli 2027.
Pada tanggal 19 Juli 2022, Grup menandatangani Adendum Perjanjian Fasilitas dengan Maybank yang
mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk jadwal pembayaran dengan batas
akhir pelunasan di Desember 2035. Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 2,5% per tahun
sampai Desember 2027. Kenaikan 0,25% per tahun untuk setiap tahun sampai dengan tanggal jatuh
tempo.
Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi rasio keuangan: (a) rasio lancar
minimal 1 kali; (b) rasio utang dengan modal maksimal 3 kali; (c) rasio cakupan utang minimal 100%.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup mendapatkan surat dari Maybank untuk mengesampingkan
kewajiban pemenuhan rasio keuangan sampai Desember 2025.
Tidak ada indikasi bahwa Grup mungkin mengalami kesulitan dalam mematuhi persyaratan ketika
persyaratan tersebut akan diuji berikutnya pada tanggal pelaporan 31 Desember 2025.
Pada 30 Juni 2025, nilai tercatat pinjaman sebesar USD33.770.068 (31 Desember 2024:
USD34.701.893). Pada tanggal 29 Agustus 2023 melalui Surat No. S.2023.110/MBI/DIR GLOBAL,
Maybank telah memberikan persetujuan untuk proses pengikatan jaminan dengan porsi paripassu
terkait dengan perjanjian kredit BRI Adendum III Perjanjian Kredit No. 26 tanggal 29 Desember 2023.
IIF
Pada tanggal 24 September 2018, Grup memperoleh fasilitas kredit modal kerja dari IIF dengan nilai
maksimum sebesar USD35.000.000, yang jatuh tempo pada tanggal 23 September 2021 dengan suku
bunga mengambang sebesar LIBOR ditambah 2,5% per tahun. Pada 16 Oktober 2020, Grup
memperpanjang tanggal jatuh tempo hingga 24 Desember 2022.
Pada tanggal 6 September 2021, Grup menandatangani Adendum Perjanjian Fasilitas dengan IIF yang
mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk jadwal pembayaran dengan batas
akhir pelunasan di Juli 2026 dengan suku bunga mengambang LIBOR ditambah 3,5% per tahun serta
mengesampingkan kewajiban memenuhi rasio keuangan sampai fasilitas jatuh tempo.
Pada tanggal 1 September 2022, Grup menandatangani Adendum Perjanjian Fasilitas dengan IIF yang
mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk jadwal pembayaran dengan batas
74
Page 76
akhir pelunasan di Desember 2035 dengan suku bunga mengambang LIBOR ditambah 3,5% per
tahun.
Pada tanggal 15 Mei 2023, Grup mendapatkan perubahan suku bunga Perjanjian Fasilitas dengan IIF
menjadi SOFR ditambah Credit Adjustment Spread (CAS) 0,1148% ditambah margin 3,5%.
Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi rasio cakupan utang minimal 125%.
Grup mendapatkan mengesampingan kewajiban pemenuhan rasio keuangan hingga 31 Desember
2028.
Pada tanggal 30 Oktober 2023 melalui Surat No.S.1829/X/IIF/2023, IIF telah memberikan persetujuan
untuk proses pengikatan jaminan dengan porsi paripassu terkait dengan perjanjian kredit BRI Adendum
III Perjanjian Kredit No. 26 tanggal 29 Desember 2023.
Pada 30 Juni 2025, nilai tercatat pinjaman sebesar USD25.585.220 dan pada tanggal 31 Desember
2024 nilai tercatat pinjaman sebesar USD26.205.011.
CTBC
Pada tanggal 17 Januari 2023, Grup menandatangani Perjanjian Restrukturisasi dengan CTBC,
dimana fasilitas tersebut direstrukturisasi menjadi pinjaman jangka panjang dengan jangka waktu 12
tahun sampai dengan tahun 2035. Jumlah keseluruhan fasilitas yang telah direstrukturisasi sebesar
USD15.811.000. Fasilitas ini dikenakan suku bunga mengambang SOFR satu bulanan ditambah 0,5%
per tahun sampai Desember 2025, ditambah 1,0% per tahun sampai Desember 2030 dan ditambah
1,25% per tahun sampai dengan Desember 2035.
Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi persyaratan keuangan EBITDA dengan
nilai positif. Grup telah mendapatkan pengesampingan kewajiban memenuhi rasio keuangan sampai
31 Desember 2025.
Tidak ada indikasi bahwa Grup mungkin mengalami kesulitan dalam mematuhi persyaratan ketika
persyaratan tersebut akan diuji pada tanggal pelaporan 31 Desember 2025. Grup juga diwajibkan untuk
memenuhi rasio atau persyaratan keuangan: (a) rasio utang (debt) terhadap EBITDA maksimal 6 kali;
(b) rasio cakupan utang minimal 110%; (c) laba tahun berjalan dengan nilai minimal USD15.000.000
(d) EBITDA tahun berjalan dengan nilai minimal USD40.000.000; (e) arus kas neto yang diperoleh dari
aktivitas operasi tahun berjalan dengan nilai minimal USD25.000.000. Grup telah mendapatkan
pengesampingan kewajiban memenuhi rasio keuangan sampai 31 Desember 2030.
Pada tanggal 29 Agustus 2023 melalui Surat No.MKR/ECT/185/VIII/2023, CTBC telah memberikan
persetujuan untuk proses pengikatan jaminan dengan porsi paripassu terkait dengan perjanjian kredit
BRI Adendum III Perjanjian Kredit No. 26 tanggal 29 Desember 2023.
Pada 30 Juni 2025, nilai tercatat pinjaman sebesar USD14.935.173 dan pada tanggal 31 Desember
2024 nilai tercatat pinjaman sebesar USD15.342.672.
g. Utang Pajak
Utang pajak pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar USD8.556.466, yang terdiri dari:
(Dinyatakan dalam dolar AS)
30 Juni
Keterangan
2025
Pajak lain-lain:
Perusahaan
Pasal 21 5.647.370
Pasal 23 379.730
Pasal 4(2) 198.754
Pasal 26 52.093
6.277.947
Entitas Anak
75
Page 77
Pasal 21 867.029
Pasal 23 2.289
Pasal 4(2) 3.556
Pajak Pertambahan Nilai 1.405.645
2.278.519
Jumlah 8.556.466
h. Liabilitas imbalan kerja
Grup menyediakan imbalan pasca-kerja berupa program iuran pasti dan manfaat pasti dan imbalan kerja
jangka panjang lain untuk karyawan yang memenuhi persyaratan program.
a. Imbalan pascakerja
Program iuran pasti
Grup menyelenggarakan program pensiun iuran pasti untuk seluruh karyawan tetapnya yang
memenuhi persyaratan. Program pensiun tersebut dikelola oleh Dana Pensiun Garuda Indonesia
(“DPGA”), yang akta pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. KEP-403/KM.17/1999 tanggal 15 November 1999. Iuran dana
pensiun berjumlah sama dengan 8% dari gaji dasar karyawan dimana sebesar 2% ditanggung
karyawan dan sisanya ditanggung Grup.
Grup menyediakan imbalan pasca-kerja berupa program iuran pasti dan manfaat pasti dan imbalan
kerja jangka panjang lain untuk karyawan yang memenuhi persyaratan program.
Sesuai dengan amandemen Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) dan Peraturan Grup (“PP”) pada
tahun 2016. Grup menyelenggarakan tambahan program pensiun iuran pasti. Oleh karena itu,
Grup mengikutsertakan karyawannya dalam program pensiun iuran pasti yang dikelola Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (“DPLK”) BNI.
Grup membayar kontribusi iuran sebesar 6% dari gaji dasar karyawan dan ditambah iuran khusus
untuk karyawan yang akan pensiun.
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024, beban iuran pasti
yang diakui dalam beban pegawai masing-masing sebesar USD1,74 juta dan USD1,19 juta (31
Desember 2024 USD2,36 juta).
Program imbalan pasti
Grup memberikan imbalan kepada karyawan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan
kebijakan Grup yang telah sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait dengan tenaga kerja.
Grup memperhitungkan akumulasi iuran yang dibayar kepada DPGA sebagai pengurang liabilitas
program imbalan pasti sesuai dengan peraturan Grup.
b. Imbalan kerja jangka panjang lain
Grup memberikan imbalan kerja jangka panjang lain berupa penghargaan kepada karyawan yang
telah bekerja selama 20 tahun (penghargaan masa bakti) sesuai dengan kebijakan Grup. Tidak
terdapat pendanaan yang disisihkan Grup terkait dengan imbalan kerja ini.
Pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, perhitungan imbalan kerja program imbalan
pasti dan imbalan kerja jangka panjang lain dihitung oleh Kantor Konsultan Aktuaria Riana &
Rekan, aktuaris independen, sesuai dengan laporan aktuari masing-masing tanggal 11 September
2025 dan 14 Maret 2025 dengan menggunakan asumsi utama sebagai berikut:
30 Juni
Keterangan
2025
Tingkat diskonto 7,00%
Tingkat kenaikan gaji 7,00%
Tingkat kematian 100% TMI4
Tingkat cacat 10%
76
Page 78
Tingkat pengunduran diri 5% per tahun sampai usia
25 tahun menurun secara
garis lurus sampai 1% per
tahun pada usia 46 tahun
dan seterusnya konstan
1% per tahun
Tingkat pensiun normal 56 tahun
Rata-rata durasi kewajiban imbalan pasti adalah 16,52 tahun (31 Desember 2024 16,10 tahun).
Jumlah kewajiban imbalan pascakerja yang diakui pada laporan posisi keuangan konsolidasian
ditentukan sebagai berikut:
(dinyatakan dalam dolar AS)
30 Juni 2025
Imbalan kerja Jumlah
Keterangan Program
jangka panjang
imbalan pasti
lainnya
Nilai kini liabilitas imbalan kerja 22.393.182 6.681.481 29.074.663
Dikurangi:
Liabilitas imbalan kerja – jangka pendek (3.969.493) (10.492) (3.979.985)
Nilai kini liabilitas imbalan kerja – jangka panjang 18.423.689 6.670.989 25.094.678
i. Sewa
Tabel berikut menunjukan rincian aset hak guna dalam laporan posisi keuangan konsolidasian Grup:
30 Juni 2025
Keterangan
Saldo awal Penambahan Pengurangan Saldo akhir
Biaya Perolehan:
Bangunan dan Prasarana 2.112.158 - - 2.112.158
Tanah 45.655.937 - - 45.655.937
Peralatan dan Perlengkapan Bengkel 2.434.519 - - 2.434.519
Peralatan Kantor dan Komputer 2.638.269 - - 2.638.269
Kendaraan 1.095.827 - - 1.095.827
53.936.710 - - 53.936.710
Akumulasi Penyusutan
Bangunan dan Prasarana (1.634.376) (209.224) - (1.843.600)
Tanah (19.291.794) (2.218.682) - (21.510.476)
Peralatan dan Perlengkapan Bengkel (2.434.517) - - (2.434.517)
Peralatan Kantor dan Komputer (2.014.735) (178.152) - (2.192.887)
Kendaraan (377.253) (206.405) - (583.658)
(25.752.675) (2.812.463) - (28.565.138)
Nilai buku Neto 28.184.035 25.371.572
Tabel berikut menunjukan rincian liabilitas sewa dalam laporan posisi keuangan konsolidasian Grup:
Dinyatakan dalam dolar AS)
30 Juni
Keterangan
2025
Liabilitas sewa bruto - pembayaran sewa minimum
Tidak lebih dari satu tahun 11.107.644
Lebih dari satu tahun dan kurang dari lima tahun 36.016.443
Lebih dari lima tahun 7.525.322
Beban di masa depan atas sewa (13.255.005)
Nilai kini liabilitas sewa 41.394.404
Nilai kini liabilitas sewa
Tidak lebih dari satu tahun 7.046.648
Lebih dari satu tahun dan kurang dari lima tahun 26.973.360
Lebih dari lima tahun 7.374.396
41.394.404
Dikurangi:
Bagian jangka pendek (7.046.648)
Bagian jangka panjang 34.347.756
Rincian jumlah liabilitas sewa adalah sebagai berikut:
Dinyatakan dalam dolar AS)
77
Page 79
30 Juni
Keterangan
2025
Pihak berelasi 40.033.417
Pihak ketiga 1.360.987
41.394.404
Jumlah yang diakui dalam laporan laba/rugi konsolidasian
Dalam laporan laba rugi konsolidasian, Grup mengakui beban depresiasi atas aset hak guna untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 masing-masing sebesar USD2,81 juta dan
USD3,04 juta.
Dalam laporan laba rugi konsolidasian, Grup mengakui dan beban keuangan atas liabilitas sewa untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 masing-masing sebesar USD2,22
juta dan USD2,60 juta.
j. Komitmen dan Kontinjensi
Pada tanggal 30 Juni 2025, Grup memiliki komitmen sebagai berikut:
1. Grup memiliki bank garansi yang digunakan sebagai jaminan pelaksanaan pekerjaan. Bank
garansi dijamin dengan setara kas sebesar USD1.314.366 yang ditempatkan dalam rekening
tersendiri (31 Desember 2024 USD902.880).
2. Perusahaan memiliki perjanjian dengan Gandhi Automation Pvt Ltd dan PT Cinco Jaya Perkasa
untuk pembangunan pintu hanggar di Hanggar 1 pesawat wide body. Nilai masing-masing kontrak
adalah sebesar USD2.579.949 dan USD1.736.660. Jangka waktu maksimal untuk penyelesaian
pintu hanggar adalah akhir tahun 2025
Liabilitas kontinjensi tidak diakui pada laporan keuangan konsolidasian. Liabilitas kontinjensi diungkapkan
di catatan atas laporan keuangan konsolidasian kecuali kemungkinan keluarnya sumber daya yang
mewujudkan manfaat ekonomi sangat kecil. Pada tanggal 30 Juni 2025, Grup tidak memiliki liabilitas
kontinjensi.
Fasilitas & Posisi Pinjaman Perseroan 30 Juni 2025
Bunga Per Periode
Pemberi Jaminan Jenis Fasilitas Total Fasilitas 30 Juni 2025 Jaminan
Tahun Pinjaman
BNI Investasi 195 MUSD 179,54 MUSD 3% Dec - 35 Aset
Kredit Modal
BRI 152 MUSD 127,82 MUSD 3% Dec – 35 Aset
Kerja
Kredit Modal
Maybank 37 MUSD 33,77 MUSD 2,5% - 4,5% Dec – 35 Aset
Kerja
Term SOFR
Kredit Modal
IIF 35 MUSD 25,58 MUSD 1M+ CAS + Dec – 35 Aset
Kerja
3,50%
Kredit Modal Term SOFR
CTBC 15 MUSD 14,93 MUSD Dec – 35 Aset
Kerja 1M + 0,5%
k. Liabilitas Yang Telah Jatuh Tempo Tetapi Belum Dapat Dilunasi
Pada 30 Juni 2025, liabilitas yang telah jatuh tempo tetapi belum dapat dilunasi adalah sebesar USD 59,7
juta yang merupakan utang usaha kepada pemasok. Hal ini disebabkan oleh kebijakan manajemen terkait
pengelolaan kas Perseroan akibat dari dampak pandemi. Manajemen telah berkomitmen dengan pemasok
untuk menyelesaikan pembayaran secara bertahap.
Selanjutnya, terkait liabilitas tersebut saat ini dilakukan pembayaran secara parsial dan bertahap oleh
Perseroan. Perseroan juga terus-menerus melakukan usaha penyelesaian liabilitas jatuh tempo melalui
pembayaran dari hasil operasi serta melakukan negosiasi skema pembayaran melalui installment kepada
pemasok.
78
Page 80
79
Page 81
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER TANGGAL LAPORAN KEUANGAN 30 JUNI 2025 TELAH
DIUNGKAPKAN PADA PROSPEKTUS.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA
PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN,
BESERTA PENJELASAN MENGENAI PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILANGGAR, DAN TINDAKAN YANG TELAH ATAU AKAN DIAMBIL OLEH PERUSAHAAN
TERBUKA ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN TERMASUK
PERKEMBANGAN TERAKHIR DARI NEGOSIASI DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI KREDIT
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN
SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN PERNYATAAN
PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN
IKATAN LAIN KECUALI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA
NORMAL PERSEROAN SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM
PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN
SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN PERNYATAAN
PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF, TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG DAPAT
MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN LAIN
SELAIN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI
MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH
LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN
DALAM PROSPEKTUS INI.
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG DAPAT
MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.
80
Page 82
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya (bersama-sama disebut “Grup”) beserta
catatan atas laporan keuangan konsolidasian. Investor juga harus membaca Bab VI Prospektus ini yang
berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan
konsolidasian Grup yang telah diaudit tanggal 30 Juni 2025 serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian Grup untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 (dengan laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, dan
laporan arus kas konsolidasian untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 disajikan sebagai
komparatif), beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 (dengan laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 disajikan sebagai komparatif), telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (“SAK”).
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota
jaringan global Ernst & Young) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian disertai paragraf penjelasan mengenai ketidakpastian
material terkait kelangsungan usaha serta hal-hal lainnya. Laporan keuangan tersebut diterbitkan kembali
melalui laporan auditor independen No. 00303/2.1505/AU.1/10/1749-1/1/XI/2025 tertanggal 25 November
2025 yang ditandatangani oleh Ronny Stewart, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1749).
Sebelumnya, laporan keuangan konsolidasian Grup untuk periode yang sama telah diterbitkan pada
tanggal 12 September 2025 melalui laporan auditor independen No. 00182/2.1505/AU.1/10/1749-
1/1/IX/2025 serta pada tanggal 22 Oktober 2025 melalui laporan auditor independen No.
00259/2.1505/AU.1/10/1749-1/1/X/2025, yang keduanya diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto
Susanti dan Surja dan ditandatangani oleh Ronny Stewart, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1749).
Penerbitan kembali tersebut dilakukan hanya untuk menambahkan pengungkapan pada Catatan atas
Laporan Keuangan Konsolidasian terkait rencana Penawaran Umum, tanpa adanya perubahan angka
material atas jumlah yang disajikan, sehingga penyajian posisi keuangan, kinerja, dan arus kas Grup tetap
konsisten dengan laporan sebelumnya.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2024 dan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan
standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf yang
menjelaskan tentang ketidakpastian material yang terkait dengan kelangsungan usaha Perseroan dalam
laporannya yang diterbitkan kembali No. 00553/2.1457/AU.1/10/0225-3/1/X/2024 tertanggal 14 Oktober
2024 yang ditandatangani oleh Ade Setiawan Elimin, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0225).
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC)
sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf
yang menjelaskan tentang ketidakpastian material yang terkait dengan kelangsungan usaha Perseroan
dalam laporannya No. 00368/2.1457/AU.1/10/0225-3/1/III/2025 tertanggal 25 Maret 2025 yang
ditandatangani oleh Ade Setiawan Elimin, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0225).
Laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus ini
namun disertakan dalam informasi Grup ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.
81
Page 83
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(Dinyatakan dalam Dolar AS)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025 2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 7.838.172 12.623.481 21.051.033
Kas dan setara kas yang 1.460.018 902.880 358.975
dibatasi penggunaannya
Investasi jangka pendek 149.239 133.203 58.840
Piutang usaha
-Pihak berelasi 54.878.340 45.816.929 46.302.407
-Pihak ketiga 6.120.958 4.045.912 10.694.831
Piutang lain-lain 307.337 1.718.233 -
Aset Kontrak
-Pihak berelasi 17.147.387 27.455.934 39.738.525
-Pihak ketiga 27.279.528 13.964.715 10.966.104
Persediaan 47.407.431 61.415.306 74.018.579
Uang muka dan beban 31.262.019 31.569.882 40.704.250
dibayar di imuka
-Pajak penghasilan 1.897.138 2.140.235 -
-Pajak lain-lain 6.131.151 4.316.775 2.722.004
Total aset lancar 201.878.718 206.103.485 246.615.548
ASET TIDAK LANCAR
Piutang usaha pihak 12.837.045 14.651.879 15.049.694
berelasi
Piutang lain-lain pihak 196.515 953.040 3.163.691
berelasi
Uang muka dan beban 972.331 891.637 413.668
dibayar dimuka
Aset Tetap 144.504.184 149.093.821 131.755.518
Aset Hak Guna 25.371.572 28.184.035 34.732.996
Pajak dibayar dimuka
-Pajak penghasilan badan 4.739.388 4.605.917 5.043.171
-Pajak lain-lain 11.085.348 10.724.972 5.815.021
Aset pajak tangguhan 8.399.519 9.407.308 7.417.592
Aset tidak lancar lain-lain 3.249 14.109 14.204
Total aset tidak lancar 208.109.151 218.526.718 203.405.555
TOTAL ASET 409.987.869 424.630.203 450.021.103
LIABILITAS DAN
EKUITAS
LIABILITAS JANGKA
PENDEK
Utang usaha
-Pihak berelasi 5.440.691 4.865.365 10.391.617
-Pihak letiga 58.384.842 59.854.571 67.128.735
Utang pajak 8.556.466 9.743.940 6.489.143
Akrual 47.156.298 51.081.455 55.408.500
Utang lain-lain 2.524.065 4.220.301 6.143.838
Liabilitas kontrak
-Pihak berelasi 58.867.046 61.599.326 89.556.217
-Pihak ketiga 16.457.185 15.508.259 21.438.368
Pinjaman jangka pendek 342.422 - 194.603
Pinjaman, bagian lancar 20.891.815 20.004.877 9.913.139
Liabilitas sewa, bagian 7.046.648 6.624.431 9.778.332
lancar
82
Page 84
(Dinyatakan dalam Dolar AS)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025 2024 2023
Liabilitas imbalan kerja 3.979.985 4.006.066 3.274.853
jangka pendek
Total liabilitas jangka 229.647.463 237.508.591 279.717.345
pendek
LIABILITAS JANGKA
PANJANG
Utang usaha
-Pihak berelasi - 2.635.490 9.755.745
-Pihak ketiga 9.118.551 8.743.176 14.340.693
Pinjaman 360.771.940 371.217.848 390.562.375
Liabilitas sewa 34.347.756 38.646.418 42.353.284
Liabilitas imbalan kerja 25.094.678 23.779.983 24.453.563
jangka panjang
Total liabilitas jangka 429.332.925 445.022.915 481.465.660
panjang
TOTAL LIABILITAS 658.980.388 682.531.506 761.183.005
EKUITAS
Ekuitas yang Diatribusikan
kepada Pemilik Entitas
Induk:
Modal saham - nilai
nominal Rp100 per saham
untuk saham seri A dan
nilai nominal Rp25 per
saham untuk saham seri B
(31 Desember 2024 dan
2023: Rp100 per saham)
Modal dasar -
95.000.000.000 saham
seri A, 20.000.000.000
saham seri B (31
Desember 2024 dan 2023:
100.000.000.000 saham)
Modal ditempatkan dan 233.466.477 219.015.655 219.015.655
disetor 28.233.511.500
saham seri A dan
9.332.467.476 saham seri
B (31 Desember 2024 dan
2023: 28.233.511.500
saham)
Tambahan Modal Disetor 74.555.926 62.417.236 62.417.236
Uang muka atas modal - 25.909.891 -
Saham
Rugi komprehensif lain (16.436.221) (15.900.891) (16.353.693)
Saldo laba/(akumulasi
kerugian)
-Dicadangkan 7.492.540 7.492.540 7.492.540
-Belum dicadangkan (548.243.280) (557.002.037) (583.893.153)
Ekuitas yang dapat (249.164.558) (258.067.606) (311.321.415)
diatribusikan kepada
pemilik entitas induk
Kepentingan 172.039 166.303 159.513
nonpengendali
JUMLAH DEFISIENSI (248.992.519) (257.901.303) (311.161.902)
MODAL
83
Page 85
(Dinyatakan dalam Dolar AS)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025 2024 2023
JUMLAH LIABILITAS 409.987.869 424.630.203 450.021.103
DAN DEFISIENSI
MODAL
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(Dinyatakan dalam Dolar AS)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025 2024 2024 2023
Pendapatan 178.955.312 216.478.455 421.223.186 373.206.984
Beban usaha
Beban pegawai (57.698.720) (59.745.288) (116.569.103) (101.486.732)
Beban material (50.750.761) (50.189.816) (117.177.864) (97.791.734)
Beban subkontrak (32.338.251) (61.828.647) (100.390.977) (105.611.422)
Beban penyusutan (9.650.292) (9.512.158) (18.694.769) (20.372.753)
Beban operasional (12.374.990) (9.205.326) (20.441.906) (22.284.253)
(Beban)/pendapatan operasi (755.429) (3.788.033) (5.944.484) 2.041.310
lainnya, neto
15.386.869 22.209.187 42.004.083 27.701.400
Penghasilan dari - - 695.969 6.876.476
restrukturisasi utang
(Kerugian)/keuntungan dari - (445.278) (191.852) 6.711.538
restrukturisasi pembayaran
Penghasilan keuangan 166.765 197.013 337.803 238.867
Beban keuangan (9.581.079) (11.747.105) (20.166.464) (23.619.058)
Penghasilan lain-lain, neto 3.947.189 3.069.403 2.064.576 1.820.801
Laba sebelum 9.919.744 13.283.220 24.744.115 19.730.024
pajak penghasilan
(Beban)/manfaat pajak (1.154.325) (26.804) 2.155.930 438.665
penghasilan
Laba periode/tahun berjalan 8.765.419 13.256.416 26.900.045 20.168.689
(Rugi)/penghasilan
komprehensif lain
Pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan revaluasi aset tetap - - 698.220 614.713
Pengukuran kembali (680.495) (161.621) (89.972) (1.001.046)
imbalan pascakerja
Pajak penghasilan terkait 149.964 35.557 (133.815) 84.993
(530.531) (126.064) 474.433 (301.340)
Pos yang akan
direklasiikfasi ke laba rugi:
Selisih kurs karena penjabaran (5.725) (89.323) (21.631) 66.174
laporan keuangan
(Rugi)/penghasilan komprehensif (536.256) (215.387) 452.802 (235.166)
lain periode/tahun berjalan,
setelah pajak
84
Page 86
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025 2024 2024 2023
Jumlah penghasilan 8.229.163 13.041.029 27.352.847 19.933.523
komprehensif periode/tahun
berjalan
Laba yang diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 8.758.757 13.301.511 26.891.116 20.276.463
Kepentingan nonpengendali 6.662 (45.095) 8.929 (107.774)
8.765.419 13.256.416 26.900.045 20.168.689
Jumlah penghasilan
komprehensif yang
diatribusikan kepada
Pemilik entitas induk 8.223.427 13.086.124 27.343.918 20.041.297
Kepentingan nonpengendali 5.736 (45.095) 8.929 (107.774)
8.229.163 13.041.029 27.352.847 19.933.523
Laba neto per saham
Dasar dan dilusian 0,00024 0,0005 0,0010 0,0007
Laporan Arus Kas Konsolidasian
)
(Dinyatakan dalam dolar AS)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025 2024 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 172.342.684 192.640.943 397.785.529 420.776.424
Pembayaran kas kepada (101.556.213) (128.064.708) (258.200.426) (284.067.644)
pemasok dan lainnya
Pembayaran kepada karyawan (50.651.591) (53.858.397) (106.599.995) (92.669.186)
Kas yang diperoleh 20.134.880 10.717.838 32.985.108 44.039.594
dari operasi
Pembayaran beban keuangan (6.843.748) (7.377.880) (14.820.923) (15.141.970)
Pengembalian pajak - - - 1.977.067
penghasilan badan
Pembayaran pajak penghasilan badan (1.002.981) (824.648) (1.703.336) (193.489)
Pembayaran pajak lain - lain - - (1.720.412) -
Penempatan kas dan setara kas yang - - (543.905) -
dibatas penggunaannya
Arus kas neto yang diperoleh dari 12.288.151 2.515.310 14.196.532 30.681.202
aktivitas operasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
INVESTASI
Penempatan kas (945.705) 204.663 - (7.191)
dan setara kas yang dibatasi
penggunaannya,
bersih
Pencairan kas 388.569 - - -
dan setara kas yang
dibatasi penggunaannya
Penerimaan pendapatan keuangan 113.026 197.013 337.803 269.641
Pembelian aset tetap (1.852.169) (1.580.532) (3.998.042) (901.486)
85
Page 87
(Dinyatakan dalam dolar AS)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025 2024 2024 2023
Penempatan deposito berjangka (21.985) - - -
Arus kas neto yang digunakan (2.318.264) (1.178.856) (3.660.239) (639.036)
untuk aktivitas investasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
PENDANAAN
Penerimaan dari pinjaman 2.192.886 2.518.264 - -
jangka pendek
Pembayaran pinjaman (1.895.931) (1.746.045) (181.587) -
jangka pendek
Pembayaran pinjaman (9.558.970) (5.734.775) (10.874.438) (8.332.558)
jangka panjang
Pembayaran pokok (5.801.697) (2.029.889) (7.472.837) (5.885.565)
liabilitas sewa
Penerimaan atas penerbitan 679.620 - - -
saham seri B
Arus kas neto yang digunakan untuk (14.384.092) (6.992.445) (18.528.862) (14.218.123)
aktivitas pendanaan
(PENURUNAN)/KENAIKAN NETO (4.414.205) (5.655.991) (7.992.569) 15.824.043
KAS DAN SETARA KAS
KAS DAN SETARA KAS PADA 12.623.481 21.051.033 21.051.033 5.103.013
AWAL TAHUN
Pengaruh perubahan kurs (371.104) (747.408) (434.983) 123.977
mata uang asing
KAS DAN SETARA KAS 7.838.172 14.647.634 12.623.481 21.051.033
AKHIR TAHUN
Rasio Keuangan Penting
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025 2024 2024 2023
I. Liquidity
Cash Ratio (%) 3,41 5,66 5,31 7,52
Current Ratio (%) 87,90 86,01 86,77 88,16
Quick Ratio (%) 67,26 61,45 60,91 61,70
II. Profitability
Operating Profit Margin (%) 8,59 10,25 9,97 7,42
Net Profit Margin (%) 4,89 6,12 6,38 5,40
EBITDA Margin (%) 16,19 15,86 15,01 17,01
Return on Asset (ROA) (%) 2,13 3,13 6,33 4,48
Return on Equity (ROE) (%) (3,52) (4,44) (10,43) (6,48)
Return on Investment (ROI) (%) 7,11 8,16 14,97 14,15
III. Leverage
Debt to Equity (DER) (x) (2,64) (2,41) (2,64) (2,44)
Debt to Total Asset (DAR) (x) 1,60 1,70 1,60 1,69
Gearing Ratio (x) 1,60 1,89 2,08 1,17
Debt Service Coverage Ratio 1,43 1,75 1,57 1,88
(DSCR) (x)
Interest Service Coverage Ratio 1,60 1,89 2,08 1,17
(ISCR) (x)
Interest Bearing Debt to EBITDA (x) 13,17 11,56 6,18 6,31
IV. Efficiency
Collection Period (excl. Tagbrut) (x) 55 43 45 45
86
Page 88
Collection Period (incl. Tagbrut) (x) 98 87 85 99
Inventory Turnover (x) 192 246 208 240
Total Asset Turnover (%) 10,72 12,39 24,07 22,19
V. Growth
Sales Growth (%) (17,33) 29,70 12,86 56,34
Total Comprehensive Growth (%) 148,97 (125,82) (292,54) (106,32)
Operating Profit Growth (%) (30,71) 55,62 51,63 11,39
Net Profit Growth (%) (33,87) 548,89 33,37 455,86
Total Asset Growth (%) (3,44) (6,02) (5,64) 15,19
Total Liability Growth (%) (3,45) (5,27) (10,33) 5,47
Total Equity Growth (%) 3,45 4,18 17,11 5,99
Catatan:
Current ratio (%): Total aset lancar/Total liabilitas jangka pendek x 100%
Debt to equity (DER): Total liabilitas/Jumlah defisiensi modal
EBITDA: EBITDA dihitung dari laba sebelum pajak penghasilan ditambah beban keuangan dan beban penyusutan serta dikurang
penghasilan keuangan. Terdapat berbagai metode perhitungan EBITDA, oleh karenanya penyajian EBITDA Perseroan mungkin tidak
dapat dibandingkan dengan perusahaan lain. EBITDA dan rasio-rasio terkait yang disajikan dalam Prospektus ini adalah ukuran
tambahan atas kinerja dan likuiditas Perseroan yang tidak diwajibkan oleh, atau disajikan sesuai dengan PSAK. Lebih lanjut, EBITDA
bukan merupakan ukuran kinerja keuangan atau likuiditas Perseroan berdasarkan PSAK dan tidak boleh dianggap sebagai alternatif
pendapatan bersih, pendapatan operasional, atau ukuran kinerja lainnya yang diturunkan sesuai dengan PSAK atau sebagai alternatif
untuk arus kas dari operasi atau sebagai ukuran likuiditas Perseroan. Perseroan percaya bahwa EBITDA memfasilitasi perbandingan
kinerja operasi dari periode ke periode dan dari perusahaan ke perusahaan dengan menghilangkan perbedaan potensial yang
disebabkan oleh variasi dalam struktur modal (yang memengaruhi beban keuangan), posisi pajak (seperti dampak pada periode atau
perusahaan dari perubahan tarif pajak efektif atau kerugian operasional bersih), penurunan nilai dan penyusutan umur. Perseroan
juga percaya bahwa EBITDA adalah ukuran tambahan dari kemampuan Perseroan untuk memenuhi persyaratan pembayaran utang.
Terakhir, Perseroan menyajikan EBITDA dan rasio-rasio terkait karena Perseroan yakin bahwa ukuran-ukuran ini sering digunakan
oleh analis sekuritas dan investor dalam mengevaluasi emiten serupa.
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025 2024 2024 2023
Laba sebelum pajak penghasilan 9.919.744 13.283.220 24.744.115 19.730.024
Ditambah :
Beban keuangan 9.581.079 11.747.105 20.166.464 23.619.058
Beban penyusutan 9.650.292 9.512.158 18.694.769 20.372.753
Dikurang :
Penghasilan keuangan (166.765) (197.013) (337.803) (238.867)
EBITDA 28.984.350 34.345.470 63.267.545 63.482.968
EBITDA Margin (%): EBITDA/Pendapatan x 100%
Rasio total utang terhadap EBITDA: Total liabilitas/EBITDA
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) :EBITDA yang disetahunkan/(Pinjaman jangka pendek + pinjaman, bagian lancar + beban
keuangan yang disetahunkan)
Interest Service Coverage Ratio (ISCR): EBITDA/Beban keuangan
Interest Bearing Debt to EBITDA: (Pinjaman jangka pendek + pinjaman, bagian lancar + pinjaman, bagian tidak lancar)/EBITDA
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan di Perjanjian Kredit dan/atau Kewajiban Lain Serta
Pemenuhannya
Rasio per 30 Pemenuhan Rasio Covenant
Keterangan Perjanjian Kredit
Juni 2025
Tidak memenuhi, telah
Current Ratio (x) 0,87 Min 1x mendapatkan pengesampingan
kewajiban
Tidak memenuhi, telah
Debt Equity Ratio (x) (2,64) Maks 2,5x mendapatkan pengesampingan
kewajiban
Debt Service Coverage Ratio 1,43 Min 1,25x Memenuhi
(x)
Tidak memenuhi, telah
Rasio Total Utang Terhadap
0,22 Min 3,5x mendapatkan pengesampingan
EBITDA (x)
kewajiban
BNI
87
Page 89
1. Fasilitas kredit investasi: Pembiayaan pengembangan kemampuan dan penambahan kapasitas
perawatan pesawat
Pada tanggal 28 April 2016, Grup memperoleh fasilitas kredit investasi sebesar USD42.000.000
yang jatuh tempo pada tanggal 28 April 2021 dengan suku bunga mengambang sebesar LIBOR
tiga bulanan ditambah 3,5% per tahun. Pada tanggal 16 Juli 2020, fasilitas in diperpanjang hingga
27 April 2022.
Pada tanggal 24 Juni 2021, Grup menandatangani Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit
Restrukturisasi dengan BNI yang mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk
jadwal pembayaran yang baru mulai di Juli 2022 dengan batas akhir pelunasan di Mei 2023.
Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan Juni 2022 dan suku
bunga mengambang LIBOR tiga bulanan ditambah 3,5% per tahun dari Juli 2022 sampai dengan
jatuh tempo fasilitas.
Pada tanggal 23 Oktober 2018, Grup memperoleh fasilitas kredit modal kerja sebesar
USD73.000.000, yang jatuh tempo pada tanggal 23 Oktober 2026 dengan suku bunga
mengambang sebesar LIBOR tiga bulanan ditambah 3,05% per tahun.
Pada tanggal 24 Juni 2021, Grup menandatangani Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit
Restrukturisasi dengan BNI yang mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk
jadwal pembayaran yang baru mulai di Juli 2022 dengan batas akhir pelunasan di Agustus 2027.
Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan Juni 2022 dan suku
bunga mengambang LIBOR tiga bulanan ditambah 3,05% dan per tahun dari Juli 2022 sampai
dengan jatuh tempo fasilitas.
Pada tanggal 4 Agustus 2022, Grup menandatangani perjanjian restrukturisasi dengan BNI yang
merestrukturisasi fasilitas kredit investasi sebesar USD42.000.000 dan modal kerja sebesar
USD73.000.000 menjadi pinjaman jangka panjang Term Loan I dengan beberapa syarat dan
kondisi dari pinjaman termasuk jadwal pembayaran dengan batas akhir pelunasan di Desember
2035. Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan jatuh tempo
fasilitas dan nilai maksimum sebesar USD77.122.695.
Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi rasio keuangan cakupan utang
minimal 100%. Pada 31 Desember 2023, Grup telah mendapatkan pengesampingan kewajiban
memenuhi rasio keuangan sampai 31 Desember 2024. Pada 30 Juni 2025, Grup telah memenuhi
batasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman tersebut.
Tidak ada indikasi bahwa Grup mungkin mengalami kesulitan dalam mematuhi persyaratan ketika
persyaratan tersebut akan diuji berikutnya pada tanggal pelaporan 31 Desember 2025. Pada 30
Juni 2025, nilai tercatat pinjaman sebesar USD70.822.309 (31 Desember 2024: USD72.750.377).
2. Fasilitas kredit investasi: Pembiayaan pembangunan hanggar dan peralatan hanggar
Pada tanggal 31 Mei 2013, Grup memperoleh fasilitas kredit investasi yang jatuh tempo pada
tanggal 26 November 2025, dengan nilai maksimum sebesar Rp490.000.000.000 dan
USD6.000.000, yang dikenakan suku bunga mengambang masing-masing sebesar LIBOR tiga
bulanan ditambah 3,5% per tahun dan suku bunga tetap 6% per tahun. Fasilitas kredit ini ditujukan
untuk pembiayaan Pembangunan hanggar baru dan peralatan hanggar.
Pada tanggal 24 Juni 2021, Grup menandatangani Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit
Restrukturisasi dengan BNI yang mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk
jadwal pembayaran yang baru mulai di Juli 2022 dengan batas akhir pelunasan di Desember 2026.
Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan Juni 2022 dan suku
bunga mengambang masing-masing LIBOR tiga bulanan ditambah 3,5% dan suku bunga tetap
4,75% per tahun untuk pinjaman USD dari Juli 2022 sampai dengan jatuh tempo fasilitas.
Pada tanggal 4 Agustus 2022, Grup menandatangani perjanjian restrukturisasi dengan BNI yang
merestrukturisasi fasilitas kredit investasi sebesar USD31.591.164 dan USD6.000.000 menjadi
88
Page 90
pinjaman jangka panjang Term Loan II dengan beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman
termasuk jadwal pembayaran dengan batas akhir pelunasan di Desember 2035. Fasilitas ini
dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan jatuh tempo fasilitas dan nilai
maksimum sebesar USD20.541.115.
Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi rasio keuangan cakupan utang
minimal 100%. Pada 31 Desember 2023, Grup telah mendapatkan pengesampingan kewajiban
memenuhi rasio keuangan sampai 31 Desember 2024. Pada 30 Juni 2025, Grup telah memenuhi
batasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman tersebut.
Tidak ada indikasi bahwa Grup mungkin mengalami kesulitan dalam mematuhi persyaratan ketika
persyaratan tersebut akan diuji berikutnya pada tanggal pelaporan 31 Desember 2025. Pada 30
Juni 2025 nilai tercatat pinjaman sebesar USD18.491.175 (31 Desember 2024: USD19.004.703).
3. Restrukturisasi pinjaman jangka pendek dan liabilitas anjak piutang
Pada tanggal 24 Juni 2021, Grup menandatangani Adendum Perjanjian Restrukturisasi dengan
BNI yang merestrukturisasi fasilitas kredit modal kerja sebesar USD30.000.000 dan fasilitas non-
tunai berupa Omnibus Sight Usance, UPAS LC dan SKBDN dari BNI dengan jumlah maksimum
fasilitas sebesar USD67.500.000 menjadi pinjaman jangka panjang dengan beberapa syarat dan
kondisi dari pinjaman termasuk jadwal pembayaran yang baru mulai di Juli 2022 dengan batas
akhir pelunasan di November 2027. Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per tahun
sampai dengan Juni 2022 dan suku bunga mengambang masing-masing LIBOR tiga bulanan
ditambah 2,75% dan LIBOR tiga bulanan ditambah 3,5% per tahun dari Juli 2022 sampai dengan
jatuh tempo fasilitas.
Pada tanggal 4 Agustus 2022, Grup menandatangani perjanjian restrukturisasi dengan BNI yang
merestrukturisasi fasilitas kredit modal kerja sebesar USD30.000.000 dan fasilitas non-tunai
berupa Omnibus Sight Usance, UPAS LC dan SKBDN sebesar USD67.448.998 menjadi pinjaman
jangka panjang Term Loan III dengan beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk jadwal
pembayaran dengan batas akhir pelunasan di Desember 2035. Fasilitas ini dikenakan suku bunga
tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan jatuh tempo fasilitas dan nilai maksimum sebesar
USD96.474.508.
Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi rasio keuangan cakupan utang
minimal 100%. Pada 31 Desember 2023, Grup telah mendapatkan pengesampingan kewajiban
memenuhi rasio keuangan sampai 31 Desember 2024. Pada 30 Juni 2025, Grup telah memenuhi
batasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman tersebut.
Tidak ada indikasi bahwa Grup mungkin mengalami kesulitan dalam mematuhi persyaratan ketika
persyaratan tersebut akan diuji berikutnya pada tanggal pelaporan 31 Desember 2025. Pada 30
Juni 2025, nilai tercatat pinjaman sebesar USD90.236.511 (31 Desember 2024: USD92.672.736).
Semua fasilitas pinjaman BNI yang disebutkan di atas dijamin dengan aset tetap yang dibiayai
melalui fasilitas ini.
Pada tanggal 15 September 2023 melalui Surat No. COB3/5/567, BNI telah memberikan
persetujuan untuk proses pengikatan jaminan dengan porsi paripassu terkait dengan perjanjian
kredit BRI Adendum III Perjanjian Kredit No. 26 tanggal 29 Desember 2023.
BRI
1. Fasilitas Modal Kerja
Pada tanggal 20 Mei 2020, Grup memperoleh restrukturisasi untuk dua fasilitas kredit modal kerja
dari BRI, dengan jumlah maksimum sebesar USD50.993.901 dan USD39.465.026 dan jatuh tempo
pada tanggal 31 Mei 2024. Tingkat bunga sebesar 4,75% per tahun dibebankan ke saldo.
89
Page 91
Pada tanggal 29 Juni 2021, Grup menandatangani Adendum Perjanjian Restrukturisasi dengan
BRI yang mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk jumlah maksimum
fasilitas menjadi masing-masing USD47.168.901 dan USD36.502.526 dan jadwal pembayaran
yang baru mulai di tahun 2023 dengan batas akhir pelunasan di tahun 2030. Fasilitas ini dikenakan
suku bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan Desember 2022 dan 3,75% per tahun
sampai dengan jatuh tempo fasilitas.
Pada tanggal 30 Desember 2022, Grup telah menerima surat pemberitahuan putusan mengenai
penetapan kembali bunga fasilitas kredit. Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per
tahun yang berlaku mulai Januari 2023 sampai dengan jatuh tempo fasilitas.
Pada tanggal 10 April 2023, Grup telah menerima surat penawaran kredit nomor
R.II.82.CRO/COD/LAD/04/2023, Grup tidak lagi memiliki kewajiban untuk memenuhi rasio
keuangan.
Pada tanggal 29 Desember 2023, Grup menandatangani Adendum III Perjanjian Kredit No. 26
dengan BRI atas fasilitas kredit modal kerja dengan jumlah maksimum fasilitas USD47.168.901
dan USD36.502.526 serta pinjaman jangka panjang dengan jumlah maksimum fasilitas
USD62.000.000 dengan jadwal pembayaran dimulai di tahun 2023 dengan batas akhir pelunasan
di tahun 2035. Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan Mei
2030, suku bunga Juni 2030 sampai dengan Desember 2035 akan disesuaikan dengan suku
bunga yang berlaku di bank
Adendum perjanjian restrukturisasi ini juga menyatakan bahwa Grup akan memberikan jaminan
terkait fasilitas tersebut yang bersifat cross collateral dengan fasilitas kredit dari kreditur lain yang
memiliki hak pari-passu (BRI, BNI, Maybank, CTBC, dan IIF). Hal ini disetujui dalam Rapat Umum
Pemegang Saham pada 28 Juni 2024.
Pada 30 Juni 2025, nilai tercatat pinjaman sebesar USD73.166.508 dan tanggal 31 Desember
2024 nilai tercatat pinjaman sebesar USD75.138.124.
2. Restrukturisasi pinjaman jangka pendek dan liabilitas anjak piutang
Pada tanggal 29 Juni 2021, Grup menandatangani Adendum Perjanjian Restrukturisasi dengan
BRI yang merestrukturisasi Kredit Modal Kerja Impor (“KMKI”) dan Penangguhan Jaminan Impor
(“PJI”) dalam bentuk Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (“SKBDN”), Letter of Credit (“LC”),
Sight/Usance/Usance Payable at Sight (“UPAS”) dan Standby Letter of Credit (“SBLC”) sebesar
USD 28.000.000 dan Supply Chain Financing (“SCF”) dengan fasilitas maksimum sebesar USD
34.000.000 menjadi pinjaman jangka panjang dengan beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman
termasuk jumlah maksimum fasilitas menjadi USD 62.000.000 dan jadwal pembayaran yang baru
mulai di tahun 2023 dengan batas akhir pelunasan di tahun 2030. Fasilitas ini dikenakan suku
bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan Desember 2022 dan 3,75% per tahun sampai
dengan jatuh tempo.
Pada tanggal 30 Desember 2022, Grup telah menerima surat pemberitahuan putusan mengenai
penetapan kembali bunga fasilitas kredit. Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per
tahun mulai periode Januari 2023 sampai dengan jatuh tempo fasilitas.
Pada tanggal 30 Juni 2025, nilai tercatat pinjaman sebesar USD54.656.791 dan tanggal 31
Desember 2024 nilai tercatat pinjaman sebesar USD55.407.209.
Maybank
Pada tanggal 6 Juli 2020, Grup memperoleh restrukturisasi fasilitas kredit dengan skema musyarakah dari
pinjaman jangka pendek menjadi pinjaman jangka panjang, dengan jumlah maksimum sebesar
USD37.273.000 dan jatuh tempo pada tanggal 20 Juli 2023 dengan suku bunga tetap sebesar 4,5% per
tahun. Pada tanggal 19 Agustus 2021, Grup menandatangani Adendum Perjanjian Fasilitas dengan
Maybank yang mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk jadwal pembayaran dengan
batas akhir pelunasan di Juli 2027.
90
Page 92
Pada tanggal 19 Juli 2022, Grup menandatangani Adendum Perjanjian Fasilitas dengan Maybank yang
mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk jadwal pembayaran dengan batas akhir
pelunasan di Desember 2035. Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 2,5% per tahun sampai
Desember 2027. Kenaikan 0,25% per tahun untuk setiap tahun sampai dengan tanggal jatuh tempo.
Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi rasio keuangan: (a) rasio lancar minimal 1
kali; (b) rasio utang dengan modal maksimal 3 kali; (c) rasio cakupan utang minimal 100%.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup mendapatkan surat dari Maybank untuk mengesampingkan
kewajiban pemenuhan rasio keuangan sampai Desember 2025.
Tidak ada indikasi bahwa Grup mungkin mengalami kesulitan dalam mematuhi persyaratan ketika
persyaratan tersebut akan diuji berikutnya pada tanggal pelaporan 31 Desember 2025.
Pada 30 Juni 2025, nilai tercatat pinjaman sebesar USD 33.770.068 (31 Desember 2024: USD34.701.893).
Pada tanggal 29 Agustus 2023 melalui Surat No. S.2023.110/MBI/DIR GLOBAL, Maybank telah
memberikan persetujuan untuk proses pengikatan jaminan dengan porsi paripassu terkait dengan
perjanjian kredit BRI Adendum III Perjanjian Kredit No. 26 tanggal 29 Desember 2023.
IIF
Pada tanggal 24 September 2018, Grup memperoleh fasilitas kredit modal kerja dari IIF dengan nilai
maksimum sebesar USD35.000.000, yang jatuh tempo pada tanggal 23 September 2021 dengan suku
bunga mengambang sebesar LIBOR ditambah 2,5% per tahun. Pada 16 Oktober 2020, Grup
memperpanjang tanggal jatuh tempo hingga 24 Desember 2022.
Pada tanggal 6 September 2021, Grup menandatangani Adendum Perjanjian Fasilitas dengan IIF yang
mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk jadwal pembayaran dengan batas akhir
pelunasan di Juli 2026 dengan suku bunga mengambang LIBOR ditambah 3,5% per tahun serta
mengesampingkan kewajiban memenuhi rasio keuangan sampai fasilitas jatuh tempo.
Pada tanggal 1 September 2022, Grup menandatangani Adendum Perjanjian Fasilitas dengan IIF yang
mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk jadwal pembayaran dengan batas akhir
pelunasan di Desember 2035 dengan suku bunga mengambang LIBOR ditambah 3,5% per tahun.
Pada tanggal 15 Mei 2023, Grup mendapatkan perubahan suku bunga Perjanjian Fasilitas dengan IIF
menjadi SOFR ditambah Credit Adjustment Spread (CAS) 0,1148% ditambah margin 3,5%.
Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi rasio cakupan utang minimal 125%. Grup
mendapatkan mengesampingan kewajiban pemenuhan rasio keuangan hingga 31 Desember 2028.
Pada tanggal 30 Oktober 2023 melalui Surat No.S.1829/X/IIF/2023, IIF telah memberikan persetujuan
untuk proses pengikatan jaminan dengan porsi paripassu terkait dengan perjanjian kredit BRI Adendum III
Perjanjian Kredit No. 26 tanggal 29 Desember 2023.
Pada 30 Juni 2025, nilai tercatat pinjaman sebesar USD25.585.220 dan pada tanggal 31 Desember 2024
nilai tercatat pinjaman sebesar USD26.205.011.
CTBC
Pada tanggal 17 Januari 2023, Grup menandatangani Perjanjian Restrukturisasi dengan CTBC, dimana
fasilitas tersebut direstrukturisasi menjadi pinjaman jangka panjang dengan jangka waktu 12 tahun sampai
dengan tahun 2035. Jumlah keseluruhan fasilitas yang telah direstrukturisasi sebesar USD15.811.000.
Fasilitas ini dikenakan suku bunga mengambang SOFR satu bulanan ditambah 0,5% per tahun sampai
Desember 2025, ditambah 1,0% per tahun sampai Desember 2030 dan ditambah 1,25% per tahun sampai
dengan Desember 2035.
91
Page 93
Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi persyaratan keuangan EBITDA dengan
nilai positif. Grup telah mendapatkan pengesampingan kewajiban memenuhi rasio keuangan sampai 31
Desember 2025.
Tidak ada indikasi bahwa Grup mungkin mengalami kesulitan dalam mematuhi persyaratan ketika
persyaratan tersebut akan diuji pada tanggal pelaporan 31 Desember 2025. Grup juga diwajibkan untuk
memenuhi rasio atau persyaratan keuangan: (a) rasio utang (debt) terhadap EBITDA maksimal 6 kali; (b)
rasio cakupan utang minimal 110%; (c) laba tahun berjalan dengan nilai minimal USD15.000.000 (d)
EBITDA tahun berjalan dengan nilai minimal USD40.000.000; (e) arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas
operasi tahun berjalan dengan nilai minimal USD25.000.000. Pada bulan Januari 2023, Grup telah
mendapatkan pengesampingan kewajiban memenuhi rasio keuangan sampai 31 Desember 2030.
Pada tanggal 29 Agustus 2023 melalui Surat No.MKR/ECT/185/VIII/2023, CTBC telah memberikan
persetujuan untuk proses pengikatan jaminan dengan porsi paripassu terkait dengan perjanjian kredit BRI
Adendum III Perjanjian Kredit No. 26 tanggal 29 Desember 2023.
Pada 30 Juni 2025, nilai tercatat pinjaman sebesar USD14.935.173 dan pada tanggal 31 Desember 2024
nilai tercatat pinjaman sebesar USD15.342.672.
92
Page 94
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya (bersama-sama disebut “Grup”) beserta
catatan atas laporan keuangan konsolidasian. Investor juga harus membaca Bab VI Prospektus ini yang
berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan
konsolidasian Grup yang telah diaudit tanggal 30 Juni 2025 serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian Grup untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 (dengan laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, dan
laporan arus kas konsolidasian untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 disajikan sebagai
komparatif), beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 (dengan laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 disajikan sebagai komparatif), telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (“SAK”).
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota
jaringan global Ernst & Young) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian disertai paragraf penjelasan mengenai ketidakpastian
material terkait kelangsungan usaha serta hal-hal lainnya. Laporan keuangan tersebut diterbitkan kembali
melalui laporan auditor independen No. 00303/2.1505/AU.1/10/1749-1/1/XI/2025 tertanggal 25 November
2025 yang ditandatangani oleh Ronny Stewart, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1749).
Sebelumnya, laporan keuangan konsolidasian Grup untuk periode yang sama telah diterbitkan pada
tanggal 12 September 2025 melalui laporan auditor independen No. 00182/2.1505/AU.1/10/1749-
1/1/IX/2025 serta pada tanggal 22 Oktober 2025 melalui laporan auditor independen No.
00259/2.1505/AU.1/10/1749-1/1/X/2025, yang keduanya diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto
Susanti dan Surja dan ditandatangani oleh Ronny Stewart, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1749).
Penerbitan kembali tersebut dilakukan hanya untuk menambahkan pengungkapan pada Catatan atas
Laporan Keuangan Konsolidasian terkait rencana Penawaran Umum, tanpa adanya perubahan angka
material atas jumlah yang disajikan, sehingga penyajian posisi keuangan, kinerja, dan arus kas Grup tetap
konsisten dengan laporan sebelumnya.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2024 dan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan
standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf yang
menjelaskan tentang ketidakpastian material yang terkait dengan kelangsungan usaha Perseroan dalam
laporannya yang diterbitkan kembali No. 00553/2.1457/AU.1/10/0225-3/1/X/2024 tertanggal 14 Oktober
2024 yang ditandatangani oleh Ade Setiawan Elimin, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0225).
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC)
sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf
yang menjelaskan tentang ketidakpastian material yang terkait dengan kelangsungan usaha Perseroan
dalam laporannya No. 00368/2.1457/AU.1/10/0225-3/1/III/2025 tertanggal 25 Maret 2025 yang
ditandatangani oleh Ade Setiawan Elimin, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0225).
Laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus ini
namun disertakan dalam informasi Grup ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui www.idx.co.id
93
Page 95
1. UMUM
Perseroan didirikan dengan nama PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia sesuai dengan Akta
Pendirian No. 93 tanggal 26 April 2002, yang dibuat di hadapan Arry Supratno, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(kini Menkum) berdasarkan Surat Keputusan No. C−11688.HT.01.01.TH.2002 tanggal 25 September 2002,
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten/Kota
Tangerang No. 0455/BH.30.06/VIII/2002 tanggal 2 Agustus 2002, serta telah diumumkan dalam BNRI No.
78 tanggal 27 September 2002, Tambahan BNRI No. 11677.
Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau
disingkat PT GMF Aero Asia Tbk No. 8 tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Shanti Indah
Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0246198 tanggal 26 Oktober 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di
bawah No. AHU-0251931.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 26 Oktober 2025 (“Akta No. 8/2025”).
2. FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KINERJA OPERASIONAL PERSEROAN
a. Analisis Perekonomian Global
International Monetary Fund (IMF) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global diproyeksikan stabil
pada 3,0% untuk tahun 2025 dan 3,1% pada 2026, proyeksi ini mencerminkan pemulihan ekonomi global
yang lebih baik dari yang diharapkan. Proyeksi ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk pemulihan
dari dampak pandemi, kebijakan moneter global, dan dinamika pasar tenaga kerja.
Suku bunga yang tinggi telah menekan pertumbuhan ekonomi, hal ini juga berhasil membawa inflasi
kembali mendekati tingkat pra-pandemi. Pada 2025, inflasi diperkirakan akan terus melandai di sebagian
besar negara maju, meskipun risiko tetap ada, terutama dari ketidakpastian harga energi dan pangan.
Inflasi diperkirakan akan tetap lebih tinggi di pasar negara berkembang dan ekonomi berkembang (dan
turun lebih lambat) dibandingkan dengan negara-negara maju.
Meskipun prospek ekonomi global menunjukkan perbaikan, ketidakpastian geopolitik, seperti konflik Rusia-
Ukraina, masih menjadi ancaman utama bagi stabilitas global, terutama di sektor energi dan pangan.
Perlambatan ekonomi di China juga dapat berdampak pada negara-negara berkembang yang sangat
bergantung pada ekspor ke negara tersebut. Selain itu tekanan inflasi yang belum sepenuhnya teratasi di
beberapa negara berkembang dapat memperlambat pemulihan ekonomi dan memperburuk
ketidaksetaraan global.
Pada 2025, sebagian besar wilayah di dunia diperkirakan akan melampaui tingkat jumlah penumpang
tahun 2019, dengan pertumbuhan di banyak negara. Kawasan Asia Pasifik mencatat pertumbuhan sekitar
9% secara tahunan (YoY). Secara keseluruhan, konektivitas ke Asia Pasifik diprediksi akan pulih
sepenuhnya tahun ini, memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan total jumlah penumpang
global.
Pertambahan jumlah penumpang ini tentu akan diiringi dengan pertambahan jumlah pesawat dan rute
perjalanannya. Optimisme industri penerbangan akan berdampak positif terhadap kondisi industri MRO
karena adanya kebutuhan maskapai penerbangan untuk merawat armada mereka juga akan semakin
tinggi.
b. Analisis Ekonomi Nasional
Meskipun di tengah gejolak global, Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi yang resilien (Tangguh).
Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Berita Resmi Statistik (BRS) yang dirilis pada 5 Agustus 2025 mencatat
pertumbuhan ekonomi pada triwulan II 2025 sebesar 5,12% dibandingkan dengan triwulan II 2024.
Indonesia tetap mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang kuat melebihi 5% selama tujuh kuartal
terakhir.
94
Page 96
Selain itu, dalam menghadapi gejolak global dan pertumbuhan harga barang yang negatif, Prompt
Manufacturing Index (PMI) Bank Indonesia (BI) menunjukkan posisi yang kuat di zona ekspansi, mencapai
50,89% pada triwulan II 2025, lebih rendah dibandingkan 51,67% pada triwulan II 2024. Mitra dagang
utama Indonesia, antara lain Tiongkok, Amerika Serikat, Jepang, dan India, juga mengalami tingkat
pertumbuhan masing-masing sebesar 5,0%, 2,3%, 0,9%, dan 6,8%.
Diukur berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku, PDB Indonesia mencapai
Rp22.139 triliun dengan PDB per kapita sebesar Rp78,62 juta atau USD4.960,33 per kapita. Kontributor
utama pertumbuhan PDB antara lain industri pengolahan, perdagangan, konstruksi, pertambangan dan
pertanian, masing-masing memberikan kontribusi sebesar 18,98%, 13,07%, 10,09%, 9,15%, dan 12,61%.
c. Analisis Industri
Sumber: Oliver Wyman Analysis
Region Asia diperkirakan akan menjadi pendorong utama industri MRO dengan pertumbuhan pasar MRO
di India menempati posisi tertinggi (CAGR 10,6%) dan jumlah Market terbesar ketiga dibandingkan region
lainnya. Kembalinya jumlah penumpang domestik di Indonesia seperti sebelum pandemi mengindikasikan
meningkatnya mobilities dalam negeri. Pertumbuhan ekonomi yang konsisten, diperkirakan akan
mendorong peningkatan besar-besaran di pasar MRO, sehingga diharapkan kedepannya akan
menguntungkan industri transportasi, di mana salah satunya adalah GMF.
d. Kontribusi yang besar dari Segmen Usaha Commercial Aviation dan Diversifikasi Bisnis di
Segmen Government dan Industrial Solutions
Segmen Commercial Aviation (penerbangan komersial) merupakan penyumbang utama pendapatan bagi
Perseroan, karena sebagian besar layanan MRO yang diberikan adalah untuk maskapai penerbangan
komersial. Dengan volume pekerjaan yang tinggi, Perseroan bisa mencapai skala ekonomi yang lebih
besar, yang memungkinkan optimalisasi operasional. Namun, ketergantungan yang besar pada sektor
penerbangan komersial juga mengandung risiko bisnis, terutama jika terjadi gangguan dalam industri
penerbangan.
Selain Commercial Aviation, Perseroan juga mengembangkan segmen Government dan Industrial
Solutions telah dikembangkan sebagai bagian dari strategi diversifikasi bisnis Perseroan, dengan tujuan
memperluas sumber pendapatan dan mengurangi ketergantungan pada sektor penerbangan komersial.
Namun, pada masa pandemi, dilakukan percepatan pengembangan segmen ini. Langkah ini merupakan
bagian dari strategi diversifikasi bisnis Perseroan yang bertujuan untuk memperluas basis pendapatan dan
mengurangi ketergantungan pada satu segmen usaha utama, yaitu sektor penerbangan komersial. Dengan
adanya pembatasan perjalanan udara selama pandemi, pendapatan dari sektor penerbangan mengalami
penurunan signifikan, sehingga menjadi momentum bagi Perseroan untuk mempercepat inisiatif
diversifikasi bisnis untuk meningkatkan pendapatan Perseroan.
e. Manpower Supply Availability (Ketersediaan Sumber Daya Manusia)
Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan tenaga kerja berlimpah termasuk di bidang Teknik
untuk teknisi pesawat udara. Ketersediaan tenaga teknisi yang memadai juga berdampak langsung pada
waktu pengerjaan perawatan. Dengan tenaga kerja yang tersedia dalam jumlah yang cukup dan terlatih,
95
Page 97
sehingga dapat mempengaruhi penyelesaian pekerjaan perawatan pesawat dalam waktu yang lebih
singkat, sehingga pesawat dapat kembali beroperasi sesuai jadwal.
Indonesia memiliki keunggulan dalam hal biaya tenaga kerja yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan
beberapa negara lain. Hal ini memungkinkan Perseroan untuk menawarkan harga manhour rate yang
kompetitif kepada pelanggan Hal ini memberikan keunggulan kompetitif bagi Perseroan dalam mengelola
operasional perawatan dan perbaikan pesawat, dengan biaya tenaga kerja yang lebih kompetitif
dibandingkan dengan beberapa negara lain. Keberadaan sumber daya manusia yang handal dan
berpengalaman menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga dan meningkatkan kualitas layanan
Perseroan.
f. Isu Rantai Pasok Global
Pulihnya kembali dunia aviasi dalam waktu singkat setelah melewati pandemi dari tahun 2020,
menyebabkan terjadinya ketidakseimbangan antara supply-demand penyediaan berbagai kebutuhan
komponen pesawat. Selama pandemi, tidak sedikit produsen maupun distribusi komponen pesawat yang
beroprasi dengan kapasitas rendah, sehingga mengakibatkan keterlambatan penyediaan komponen.
Selain itu, faktor geopolitik juga ikut mempengaruhi ketersediaan dari komponen pesawat.
g. Fluktuasi Nilai Tukar
Sebagian besar peralatan dan suku cadang yang digunakan dalam layanan MRO Perseroan diimpor,
sehingga fluktuasi nilai tukar mata uang dapat mempengaruhi biaya operasional dan profitabilitas
Perseroan. Fluktuasi nilai tukar juga mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjaga stabilitas
harga layanan kepada pelanggan. Kontrak jangka panjang dengan maskapai penerbangan dan pihak lain
dimana beberapa sudah disepakati dalam mata uang lokal.
3. PERUBAHAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN DAN INTERPRETASI
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
Standar akuntansi revisian berikut yang diterbitkan dan berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2025 dan
tidak memiliki pengaruh material terhadap laporan Keuangan konsolidasian Grup:
- Amandemen PSAK 221: Pengaruh perubahan kurs valuta asing – kekurangan ketertukaran
- Amandemen PSAK 117: Kontrak Asuransi
- Amandemen PSAK 117: Kontrak asuransi tentang penerapan awal PSAK 117 dan PSAK 109 –
Informasi komparatif
Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi pada Perusahaan selama 2 tahun terakhir selain Perubahan
pada PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) dan perubahan standar ini tidak memiliki pengaruh
material terhadap laporan keuangan konsolidasian Grup.
96
Page 98
4. ANALISIS KEUANGAN
A. Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(Dinyatakan dalam Dolar AS)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025 2024 2024 2023
Pendapatan 178.955.312 216.478.455 421.223.186 373.206.984
Beban usaha
Beban pegawai (57.698.720) (59.745.288) (116.569.103) (101.486.732)
Beban material (50.750.761) (50.189.816) (117.177.864) (97.791.734)
Beban subkontrak (32.338.251) (61.828.647) (100.390.977) (105.611.422)
Beban penyusutan (9.650.292) (9.512.158) (18.694.769) (20.372.753)
Beban operasional (12.374.990) (9.205.326) (20.441.906) (22.284.253)
(Beban)/pendapatan operasi (755.429) (3.788.033) (5.944.484) 2.041.310
lainnya, neto
15.386.869 22.209.187 42.004.083 27.701.400
Penghasilan dari - - 695.969 6.876.476
restrukturisasi utang
(Kerugian)/keuntungan dari - (445.278) (191.852) 6.711.538
restrukturisasi pembayaran
Penghasilan keuangan 166.765 197.013 337.803 238.867
Beban keuangan (9.581.079) (11.747.105) (20.166.464) (23.619.058)
Penghasilan lain-lain, neto 3.947.189 3.069.403 2.064.576 1.820.801
Laba sebelum 9.919.744 13.283.220 24.744.115 19.730.024
pajak penghasilan
Beban pajak penghasilan (1.154.325) (26.804) 2.155.930 438.665
Laba tahun berjalan 8.765.419 13.256.416 26.900.045 20.168.689
(Rugi)/penghasilan komprehensif
lain
Pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan revaluasi aset tetap - - 698.220 614.713
Pengukuran kembali (680.495) (161.621) (89.972) (1.001.046)
imbalan pascakerja
Pajak penghasilan terkait 149.964 35.557 (133.815) 84.993
(530.531) (126.064) 474.433 (301.340)
Pos yang akan
direklasiikfasi ke laba rugi:
Selisih kurs karena penjabaran (5.725) (89.323) (21.631) 66.174
laporan keuangan
(Rugi)/penghasilan komprehensif (536.256) (215.387) 452.802 (235.166)
lain periode/tahun berjalan,
setelah pajak
Jumlah penghasilan 8.229.163 13.041.029 27.352.847 19.933.523
komprehensif tahun berjalan
97
Page 99
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2024
Pendapatan
Pendapatan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD37.523.143 atau sebesar
17,33% menjadi USD178.955.312 dari USD216.478.455 pada tanggal 30 Juni 2024. Penurunan tersebut
utamanya disebabkan oleh aktivitas pekerjaan reaktivasi pesawat Garuda dan Citilink tahun 2024.
Beban Pegawai
Beban pegawai Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD2.046.568 atau sebesar
3,43% menjadi USD57.698.720 dari USD59.745.288 pada tanggal 30 Juni 2024. Penurunan tersebut
utamanya disebabkan oleh pensiun pegawai dan perekrutan karyawan pada periode Juni 2025.
Beban Material
Beban material Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 meningkat sebesar USD560.945 atau sebesar
1,12% menjadi USD50.750.761 dari USD50.189.816 pada tanggal 30 Juni 2024. Peningkatan tersebut
disebabkan oleh pemakaian material terkait perbaikan pesawat.
Beban Subkontrak
Beban subkontrak Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD29.490.396 atau sebesar
47,70% menjadi USD32.338.251 dari USD61.828.647 pada tanggal 30 Juni 2024. Penurunan tersebut
utamanya disebabkan oleh pekerjaan reaktivasi pesawat Garuda dan Cilitink periode sebelumnya.
Beban Penyusutan
Beban penyusutan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 meningkat sebesar USD138.134 atau sebesar
1,45% menjadi USD9.650.292 dari USD9.512.158 pada tanggal 30 Juni 2024. Peningkatan tersebut
utamanya disebabkan oleh aset yang sudah tersusutkan penuh pada periode berjalan.
Beban Operasional
Beban operasional Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 meningkat sebesar USD3.169.664 atau sebesar
34,43% menjadi USD12.374.990 dari USD9.205.326 pada tanggal 30 Juni 2024. Peningkatan tersebut
utamanya disebabkan oleh SKPKB dan STP atas audit pajak serta jasa audit dan konsultan untuk
penunjang expansi bisnis Perseroan.
Beban/(Pendapatan) Operasi Lainnya, Neto
Beban Operasi Lainnya, Neto Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD3.032.604 atau
sebesar 80,06% menjadi USD755.429 dari USD3.788.033 pada tanggal 30 Juni 2024. Penurunan tersebut
utamanya disebabkan oleh pemulihan nilai piutang usaha dan asset kontrak kepada pelanggan.
Penghasilan Keuangan
Penghasilan keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD30.248 atau sebesar
15,35% menjadi USD166.765 dari USD197.013 pada tanggal 30 Juni 2024. Penurunan tersebut utamanya
disebabkan oleh pendapatan bunga dari giro Bank periode tahun sebelumnya.
98
Page 100
Beban Keuangan
Beban Keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD2.166.026 atau sebesar
18,44% menjadi USD9.581.079 dari USD11.747.105 pada tanggal 30 Juni 2024. Penurunan tersebut
utamanya disebabkan oleh penurunan beban bunga pinjaman ke bank pada tahun berjalan.
Penghasilan Lain-Lain, Neto
Penghasilan Lain-Lain, Neto Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 meningkat sebesar USD877.786 atau
sebesar 28,60% menjadi USD3.947.189 dari USD3.069.403 pada tanggal 30 Juni 2024. Peningkatan
tersebut disebabkan oleh pemulihan atas akrual denda kontrak dan akrual pajak pada tahun berjalan.
Laba Tahun Berjalan
Laba periode berjalan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD4.490.997 atau
sebesar 33,88% menjadi USD8.765.419 dari USD13.256.416 pada tanggal 30 Juni 2024. Penurunan
tersebut utamanya disebabkan oleh aktivitas pekerjaan reaktivasi pesawat Garuda dan Citilink periode
tahun sebelumnya.
(Rugi)/Penghasilan Komprehensif Lain
Rugi Komprehensif Lain Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 meningkat sebesar USD320.869 atau
sebesar 148,97% menjadi USD536.256 dari USD215.387 pada tanggal 30 Juni 2024. Peningkatan
tersebut utamanya disebabkan oleh perhitungan oleh perhitungan oleh aktuaris atas imbalan kerja periode
30 Juni 2025.
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan
Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode Berjalan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun
sebesar USD4.811.866 atau sebesar 36,90% menjadi USD8.229.163 dari USD13.041.029 pada tanggal
30 Juni 2024. Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh aktivitas pekerjaan reaktivasi pesawat
Garuda dan Citilink periode tahun sebelumnya.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Pendapatan
Pendapatan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar USD48.016.202 atau sebesar
12,87% menjadi USD421.223.186 dari USD373.206.984 pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan
tersebut utamanya disebabkan oleh aktivitas pekerjaan reaktivasi pesawat Garuda dan Citilink.
Beban Pegawai
Beban pegawai Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar USD15.082.371 atau
sebesar 14,86% menjadi USD116.569.103 dari USD101.486.732 pada tanggal 31 Desember 2023.
Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh kenaikan gaji pokok dan tunjangan pada tahun berjalan.
Beban Material
Beban material Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar USD 19.386.130 atau
sebesar 19,82% menjadi USD117.177.864 dari USD97.791.734 pada tanggal 31 Desember 2023.
Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh pekerjaan proyek reaktivasi pesawat Garuda dan
Citilink.
99
Page 101
Beban Subkontrak
Beban subkontrak Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar USD5.220.445 atau
sebesar 4,94% menjadi USD100.390.977 dari USD105.611.422 pada tanggal 31 Desember 2023.
Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh program efisiensi Perseroan melalui restrukturisasi
kontrak berjalan.
Beban Penyusutan
Beban penyusutan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar USD1.677.984 atau
sebesar 8,24% menjadi USD18.694.769 dari USD20.372.753 pada tanggal 31 Desember 2023.
Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh banyaknya aset yang sudah tersusutkan penuh pada
tahun sebelumnya dan rendahnya akuisisi aset pada tahun berjalan.
Beban Operasional
Beban operasional Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar USD1.842.347 atau
sebesar 8,27% menjadi USD20.441.906 dari USD22.284.253 pada tanggal 31 Desember 2023.
Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh efisiensi biaya sewa pada tahun berjalan.
Beban/(Pendapatan) Operasi Lainnya, Neto
Beban Operasi Lainnya, Neto perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 diakui sebesar USD5.944.484
dari Pendapatan Operasi Lainnya, Neto yang diakui sebesar USD2.041.310 pada tanggal 31 Desember
2023. Peningkatan beban tersebut utamanya disebabkan oleh penurunan nilai piutang usaha dan aset
kontrak kepada pelanggan.
Penghasilan dari Restrukturisasi Utang
Penghasilan dari Restrukturisasi Utang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar
USD6.180.507 atau sebesar 89,88% menjadi USD695.969 dari USD6.876.476. Penurunan tersebut
utamanya disebabkan oleh restrukturisasi utang usaha pada tahun berjalan.
(Kerugian)/Keuntungan dari Restrukturisasi Pembayaran
Kerugian dari Restrukturisasi Pembayaran Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 diakui sebesar
USD191.852 dari Keuntungan dari Restrukturisasi Pembayaran Perseroan yang diakui sebesar
USD6.711.538 pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan kerugian tersebut utamanya disebabkan
oleh perhitungan restrukturisasi utang usaha dan restrukturisasi pinjaman bank pada tahun berjalan.
Penghasilan Keuangan
Penghasilan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar USD98.936 atau
sebesar 41,42% menjadi USD337.803 dari USD238.867 pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan
tersebut utamanya disebabkan oleh pendapatan bunga dari giro Bank.
Beban Keuangan
Beban Keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar USD3.452.594 atau
sebesar 14,62% menjadi USD20.166.464 dari USD23.619.058 pada tanggal 31 Desember 2023.
Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh beban bunga pinjaman ke bank pada tahun berjalan
100
Page 102
Penghasilan Lain-Lain, Neto
Penghasilan Lain-Lain, Neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar
USD243.775 atau sebesar 13,39% menjadi USD2.064.576 dari USD1.820.801 pada tanggal 31
Desember 2023. Peningkatan tersebut disebabkan oleh pendapatan lain-lain.
Laba Tahun Berjalan
Laba Tahun Berjalan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar USD6.731.356 atau
sebesar 33,38% menjadi USD26.900.045 dari USD20.168.689 pada tanggal 31 Desember 2023.
Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh kinerja positif Perseroan pada tahun berjalan.
(Rugi)/Penghasilan Komprehensif Lain
Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 diakui sebesar USD452.802
dari Rugi Komprehensif Lain yang diakui sebesar USD235.166 pada tanggal 31 Desember 2023.
Peningkatan penghasilan tersebut tersebut utamanya disebabkan oleh dampak pengukuran kembali
imbalan pasca kerja pada tahun berjalan.
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat
sebesar USD7.419.324 atau sebesar 37,22% menjadi USD27.352.847 dari USD19.933.523 pada tanggal
31 Desember 2023. Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh kinerja positif Perseroan dan
pengukuran kembali imbalan pasca kerja pada tahun berjalan.
B. Analisis Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(Dinyatakan dalam Dolar AS)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Total aset lancar 201.878.718 206.103.485 246.615.548
Total aset tidak lancar 208.109.151 218.526.718 203.405.555
TOTAL ASET 409.987.869 424.630.203 450.021.103
Total liabilitas jangka pendek 229.647.463 237.508.591 279.717.345
Total liabilitas jangka panjang 429.332.925 445.022.915 481.465.660
TOTAL LIABILITAS 658.980.388 682.531.506 761.183.005
JUMLAH DEFISIENSI MODAL (248.992.519) (257.901.303) (311.161.902)
JUMLAH LIABILITAS DAN DEFISIENSI MODAL 409.987.869 424.630.203 450.021.103
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Aset
Jumlah Aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD14.642.334 atau sebesar 3,45%
menjadi USD409.987.869 dari USD424.630.203 pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan tersebut
utamanya disebabkan oleh aset tidak lancar atas penyusutan atas nilai aset tetap dan aset hak guna.
Aset Lancar
Jumlah Aset Lancar Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD4.224.767 atau sebesar
2,05% menjadi USD201.878.718 dari USD206.103.485 pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan
tersebut utamanya disebabkan oleh kebutuhan operasional pembayaran kas kepada pemasok untuk
kebutuhan perawatan pesawat.
101
Page 103
Aset Tidak Lancar
Jumlah Aset Tidak Lancar Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD10.417.567 atau
sebesar 4,77% menjadi USD208.109.151 dari USD218.526.718 pada tanggal 31 Desember 2024.
Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh penyusutan atas nilai aset tetap dan aset hak guna.
Liabilitas
Jumlah Liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD23.551.118 atau sebesar
3,45% menjadi USD658.980.388 dari USD682.531.506 pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan
tersebut utamanya disebabkan oleh pembayaran utang usaha kepada pemasok dan utang Bank.
Liabilitas Jangka Pendek
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD7.861.128
atau sebesar 3,31% menjadi USD229.647.463 dari USD237.508.591 pada tanggal 31 Desember 2024.
Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh pembayaran utang usaha dan utang lainnya.
Liabilitas Jangka Panjang
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD15.689.990
atau sebesar 3,53% menjadi USD429.332.925 dari USD445.022.915 pada tanggal 31 Desember 2024.
Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh pembayaran pinjaman jangka panjang pada tahun
berjalan.
Defisiensi Modal
Jumlah Defisiensi Modal Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD8.908.784 atau
sebesar 3,45% menjadi USD248.992.519 dari USD257.901.303 pada tanggal 31 Desember 2024.
Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh laba tahun berjalan atas kinerja positif perseroan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Aset
Jumlah Aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar USD25.390.900 atau sebesar
5,64% menjadi USD424.630.203 dari USD450.021.103 pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan
tersebut utamanya disebabkan oleh pembayaran kas kepada pemasok dan penyelesaian proyek reaktivasi
pesawat sepanjang tahun 2024.
Aset Lancar
Jumlah Aset Lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar USD40.512.063 atau
sebesar 16,43% menjadi USD206.103.485 dari USD246.615.548 pada tanggal 31 Desember 2023.
Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh pembayaran kas kepada pemasok dan penyelesaian
proyek reaktivasi pesawat sepanjang tahun 2024
Aset Tidak Lancar
Jumlah Aset Tidak Lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar USD15.121.163
atau sebesar 7,43% menjadi USD218.526.718 dari USD203.405.555 pada tanggal 31 Desember 2023.
Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh transaksi inbreng atas kepemilikan Hangar dan bangunan
Annex dari Garuda kepada Perseroan.
Liabilitas
Jumlah Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar USD78.651.499 atau
sebesar 10,33% menjadi USD682.531.506 dari USD761.183.005 pada tanggal 31 Desember 2023.
Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh pembayaran utang dan pinjaman jangka panjang serta
penyelesaian liabilitas kontrak atas proyek reaktivasi Garuda dan Citilink pada tahun berjalan.
Liabilitas Jangka Pendek
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar
USD42.208.754 atau sebesar 15,09% menjadi USD237.508.591 dari USD279.717.345 pada tanggal 31
Desember 2023. Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh pembayaran utang dan restrukturisasi
102
Page 104
pembayaran utang usaha serta penyelesaian liabilitas kontrak atas proyek reaktivasi Garuda dan Citilink
pada tahun berjalan.
Liabilitas Jangka Panjang
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar
USD36.442.745 atau sebesar 7,57% menjadi USD445.022.915 dari USD 481.465.660 pada tanggal 31
Desember 2023. Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh pembayaran pinjaman jangka panjang
pada tahun berjalan.
Defisiensi Modal
Jumlah Defisiensi Modal Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar USD53.260.599
atau sebesar 17,12% menjadi USD257.901.303 dari USD311.161.902 pada tanggal 31 Desember 2023.
Penurunan tersebut utamanya sejalan dengan keuntungan bersih yang dicatatkan oleh laba tahun berjalan
atas kinerja positif perseroan
C. Analisis Laporan Arus Kas Konsolidasian
(Dinyatakan dalam Dolar AS)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Arus Kas Neto yang Diperoleh dari 12.288.151 2.515.310 14.196.532 30.681.202
Aktivitas Operasi
Arus kas neto yang digunakan untuk (2.318.264) (1.178.856) (3.660.239) (639.036)
Aktivitas Investasi
Arus kas neto yang digunakan untuk (14.384.092) (6.992.445) (18.528.862) (14.218.123)
Aktivitas Pendanaan
(PENURUNAN)/KENAIKAN NETO (4.414.205) (5.655.991) (7.992.569) 15.824.043
KAS DAN SETARA KAS
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan Periode yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2024
Arus Kas Neto yang Diperoleh dari Aktivitas Operasi
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi pada 30 Juni 2025 adalah sebesar USD12.288.151,
mengalami peningkatan sebesar USD9.772.841 atau 388,53% dibanding periode berakhir pada 30 Juni
2024 sebesar USD2.515.310. Hal tersebut terjadi karena meningkatnya arus kas masuk atas pembayaran
dari customer pada akhir periode laporan keuangan dimana pembayaran kepada pemasok untuk aktifitas
perawatan pesawat dilakukan pada periode setelahnya.
Arus Kas bersih yang digunakan untuk Aktivitas Investasi
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada 30 Juni 2025 adalah sebesar USD2.318.264,
mengalami peningkatan sebesar USD1.139.408 atau 96,65% dibanding periode berakhir pada 30 Juni
2024 sebesar USD1.178.856. Hal tersebut terjadi karena penambahan perolehan aset tetap Perseroan.
Arus Kas bersih yang digunakan untuk Aktivitas Pendanaan
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada 30 Juni 2025 adalah sebesar USD14.384.092,
mengalami peningkatan sebesar USD7.391.647 atau 105,71% dibanding periode berakhir pada 30 Juni
2024 yaitu sebesar USD6.992.445. Hal tersebut terjadi karena pembayaran pinjaman pokok jangka
panjang.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023
Arus Kas Neto yang Diperoleh dari Aktivitas Operasi
Arus Kas Neto yang Diperoleh dari Aktivitas Operasi pada 31 Desember 2024 adalah sebesar
USD14.196.532, mengalami penurunan sebesar USD16.484.670 atau 53,73% dibanding tahun berakhir
103
Page 105
pada 31 Desember 2023 sebesar USD30.681.202. Hal tersebut terjadi karena komitmen Perseroan dalam
pembayaran utang kepada pemasok.
Arus Kas bersih yang digunakan untuk Aktivitas Investasi
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada 31 Desember 2024 adalah sebesar
USD3.660.239, mengalami peningkatan sebesar USD3.021.203 atau 472,78% dibanding tahun berakhir
pada 31 Desember 2023 sebesar USD639.036. Hal tersebut terjadi karena penambahan perolehan aset
tetap Perseroan.
Arus Kas bersih yang digunakan untuk Aktivitas Pendanaan
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar
USD18.528.862, mengalami peningkatan sebesar USD4.310.739 atau 30,32% dibanding tahun berakhir
pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar USD14.218.123. Hal tersebut terjadi karena komitmen Perseroan
dalam membayar utang bank.
5. ANALISIS RASIO KEUANGAN
a. Likuiditas
Tingkat likuiditas mencerminkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi liabilitas jangka pendek
dengan menggunakan aset lancar yang dimilikinya. Tingkat likuiditas diukur dengan rasio lancar, yaitu
perbandingan aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek pada waktu tertentu dan merupakan
indikator kemampuan Perseroan untuk memenuhi semua liabilitas jangka pendek dengan
menggunakan aset lancar yang dimiliki.
Rasio Lancar Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024, serta 31 Desember 2024 dan 2023
masing-masing sebesar 87,90%, 86,01%, 86,77% dan 88,16%.
Selain perjanjian-perjanjian yang telah diungkapkan di Prospektus, tidak terdapat perjanjian material
lainnya yang menyebabkan peningkatan/penurunan atau penurunan likuiditas.
b. Solvabilitas
Solvabilitas merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh liabilitas dengan
menggunakan seluruh aset atau ekuitas. Rasio Solvabilitas dapat dihitung dengan dua pendekatan
sebagai berikut:
1. Debt to Equity (DER)
2. Debt to Total Asset (DAR)
Rasio Solvabilitas Ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024, serta 31 Desember 2024
dan 2023 masing-masing sebesar (2,64)x, (2,41)x, (2,64)x dan (2,44)x.
Rasio Solvabilitas Aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024, serta 31 Desember 2024 dan
2023 masing-masing sebesar 1,60x, 1,70x, 1,60x dan 1,69x.
c. Imbal Hasil Aset (Return on Asset/ ROA)
Imbal hasil aset adalah kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba dari aset yang dimiliki yang
dapat dihitung dari perbandingan antara laba tahun berjalan dengan jumlah aset. Imbal hasil aset
Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024, serta tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar 2,13%, 3,13%, 6,33% dan
4,48%.
d. Imbal Hasil Ekuitas (Return on Equity/ ROE)
Imbal hasil ekuitas adalah kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba tahun berjalan dari ekuitas
yang dimiliki yang dapat dihitung dari perbandingan antara laba tahun berjalan dengan jumlah ekuitas.
Imbal hasil ekuitas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024,
serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar –
(3,52)%, (4,44)%, (10,43)% dan (6,48)%.
104
Page 106
6. INVESTASI BARANG MODAL
Pihak Nilai Nilai Sumber Mata Lindung Periode Periode
No Jenis Sanksi Tujuan Wilayah Kapasitas
Terkait Kontrak Realisasi Dana Uang Nilai Mulai Selesai
1 Peralatan & - 1.287.797 1.005.088 N/A Support CGK Kas USD N/A Jan Feb 100%
Perlengkapan operasional Internal 2025 2025
Bengkel maintenance
2 Bangunan & - 5.830.771 3.767.846 N/A Memenuhi CGK Kas USD & N/A Feb Sep 100%
prasarana requirement Internal Rp 2025 2025
Authority dan
pengembangan
fasilitas
Pada Juni 2025, Perseroan melakukan belanja modal sebesar USD4.772.934 yang merupakan pembelian
aset tetap berupa peralatan & perlengkapan bengkel dan bangunan & prasarana. Salah satu belanja modal
terbesar di Juni 2025 adalah tambaan pekerjaan pembangunan hangar door yang berada di wilayah
Cengkareng. Perusahaan memiliki perjanjian dengan Gandhi Automation Pvt Ltd dan PT Cinco Jaya
Perkasa untuk pembangunan pintu hangar di Hanggar 1 pesawat wide body. Nilai masing-masing kontrak
adalah sebesar USD2.579.949 dan USD1.828.576,16. Jangka waktu maksimal untuk penyelesaian pintu
hanggar adalah tidak melewati September 2025. Tujuan dari investasi ini adalah untuk memenuhi
persyaratan Authority EASA.
Untuk peralatan & perlengkapan bengkel, pembelian belanja modal terbesar diantaranya moveable
taildock, repair HVAC cleanroom, hoist crane dan Air Handling Unit (AHU) dengan nilai realisasi masing-
masing adalah USD212.479, USD125.913, USD119.910 dan USD83.164. Pihak yang terkait dengan
pembelian peralatan tersebut diantaranya PT ADN Hadari Deedath, PT Wira Griya, dan PT Inti Tehnik
Bersama. Tujuan investasi ini adalah untuk mensupport operasional maintenance pesawat.
Perseroan tidak pernah melakukan investasi barang modal yang dikategorikan transaksi material, yang
didefinisikan menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 adalah nilai transaksi sama
dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perseroan.
Perseroan tidak melakukan investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan
persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
7. BELANJA MODAL
Belanja modal merupakan pengeluaran biaya yang digunakan untuk membeli aset-aset Perseroan berupa
bangunan dan renovasi bangunan, peralatan dan instalasi dan kendaraan. Sumber dana pembelian barang
modal berasal dari kas internal dan pinjaman bank. Dengan mempertimbangkan sumber pendanaan yang
tersedia, Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan akan memiliki likuiditas yang cukup untuk memenuhi
kebutuhan modal kerja dan kebutuhan operasional.
Belanja modal Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2025 sebesar USD4.772.934
dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah masing-masing
sebesar USD3.414.116 dan USD825.662.
Sumber dana Perseroan untuk membiayai pembelian barang modal sebagian besar berasal dari kas dari
operasional Perseroan.
105
Page 107
8. PENDAPATAN OPERASI PER SEGMEN
(Dinyatakan dalam Dolar AS)
30 Juni 2025
Reparasi dan Perawatan Operasi lain- Jumlah Eliminasi Jumlah
overhaul lain sebelum
eliminasi
PENDAPATAN SEGMEN 132.835.695 34.632.441 13.484.294 180.952.430 (1.997.118) 178.955.312
LABA SEGMEN 10.554.401 4.718.728 113.740 15.386.869 - 15.386.869
Penghasilan keuangan - - - - - 166.765
Beban Keuangan - - - - - (9.581.079)
Pendapatan lain-lain, - - - - - 3.947.189
neto
Laba sebelum pajak 9.919.744
INFORMASI LAINNYA
ASET
Aset tetap segmen 141.998.065 2.080.372 425.747 144.504.184 - 144.504.184
Aset tidak dapat dialokasi - - - - - 265.483.685
Total aset 409.987.869
KEWAJIBAN
Kewajiban tidak dapat - - - - - 658.980.388
dialokasi
Penyusutan 9.408.287 192.831 49.174 9.650.292 - 9.650.292
(Dinyatakan dalam Dolar AS)
30 Juni 2024
Reparasi dan Perawatan Operasi lain- Jumlah Eliminasi Jumlah
overhaul lain sebelum
eliminasi
PENDAPATAN SEGMEN 167.689.125 38.314.417 11.834.455 217.837.997 (1.359.542) 216.478.455
LABA SEGMEN 13.340.138 9.432.841 (563.792) 22.209.187 - 22.209.187
Penghasilan keuangan - - - - - 197.013
Beban Keuangan - - - - - (11.747.105)
Pendapatan lain-lain, - - - - - 2.624.125
neto
Laba sebelum pajak 13.283.220
INFORMASI LAINNYA
ASET
Aset tetap segmen 124.055.628 2.092.181 195.892 126.343.701 - 126.343.701
Aset tidak dapat dialokasi - - - - - 296.573.467
Total aset 422.917.168
KEWAJIBAN
Kewajiban tidak dapat - - - - - 721.046.875
dialokasi
Penyusutan 9.234.658 236.775 40.725 9.512.158 - 9.512.158
(Dinyatakan dalam Dolar AS)
31 Desember 2024
106
Page 108
Reparasi dan Perawatan Operasi lain- Jumlah Eliminasi Jumlah
overhaul lain sebelum
eliminasi
USD USD USD USD USD USD
PENDAPATAN SEGMEN 314.331.256 84.801.965 24.983.207 424.116.428 (2.893.242) 421.223.186
LABA SEGMEN 17.666.924 24.040.770 296.389 42.004.083 - 42.004.083
Penghasilan keuangan - - - - - 337.803
Beban Keuangan - - - - - (20.166.464)
Pendapatan lain-lain, - - - - - 2.568.693
neto
Laba sebelum pajak 24.744.115
INFORMASI LAINNYA
ASET
Aset tetap segmen 146.578.794 2.101.273 413.754 149.093.821 - 149.093.821
Aset tidak dapat dialokasi - - - - - 275.536.382
Total aset 424.630.203
KEWAJIBAN
Kewajiban tidak dapat - - - - - 682.531.506
dialokasi
Penyusutan 18.170.164 439.921 84.684 18.694.769 - 18.694.769
(Dinyatakan dalam Dolar AS)
31 Desember 2023
Reparasi dan Perawatan Operasi lain- Jumlah Eliminasi Jumlah
overhaul lain sebelum
eliminasi
USD USD USD USD USD USD
Pendapatan Segmen 288.311.230 65.275.499 21.203.324 374.790.053 (1.583.069) 373.206.984
Laba Segmen 15.653.044 13.138.126 (1.089.770) 27.701.400 - 27.701.400
Penghasilan Keuangan - - - - - 238.867
Beban Keuangan - - - - - (23.619.058)
Pendapatan Lain-lain, neto - - - - - 15.408.815
Laba Sebelum Pajak - - - - - 19.730.024
Informasi Lainnya Aset
Aset Tetap Segmen 129.145.415 2.407.856 202.247 131.755.518 - 131.755.518
Aset Tidak Dapat Dialokasi - - - - - 318.265.585
Total Aset - - - - - 450.021.103
Kewajiban
Kewajiban tidak dapat - - - - - 761.183.005
dialokasi
Penyusutan 18.886.371 1.426.991 59.391 20.372.753 - 20.372.753
Sedangkan kontribusi per segmen perseroan terhadap Pendapatan perseroan adalah sebagai berikut:
(Dinyatakan dalam Dolar AS)
30 Juni 31 Desember
Produk
2025 % 2024 % 2023 %
Reparasi dan overhaul/Repair and overhaul 132.835.695 73% 167.689.125 77% 288.311.230 77%
Perawatan/Line maintenance 34.632.441 19% 38.314.417 18% 65.275.499 17%
Operasi lain-lain/other operations 13.484.294 7% 11.834.455 5% 21.203.324 6%
107
Page 109
180.952.430 100% 217.837.997 100% 374.790.053 100%
Eliminasi 1.997.118 1.359.542 1.583.069
Total 178.955.312 216.478.455 373.206.984
Pendapatan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar USD178.955.312 atau turun sebesar 17,33%
dibandingan dengan posisi pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar USD216.478.455. Penurunan ini terutama
dipengaruhi oleh berkurangnya volume pekerjaan pada segmen Reparasi dan Overhaul. Selama semester
I 2025, kapasitas operasional sempat mengalami penyesuaian sehingga mengurangi tingkat utilisasi
fasilitas, diikuti dengan pergeseran jadwal beberapa pekerjaan pemeliharaan yang baru terealisasi pada
paruh kedua tahun. Selain itu, penurunan aktivitas operasional dari Garuda Indonesia Group turut
berdampak pada kebutuhan pemeliharaan rutin dan line maintenance. Faktor-faktor tersebut menyebabkan
kontribusi pendapatan semester I 2025 lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Meski demikian, segmentasi pelanggan menunjukkan pergeseran positif. Pendapatan dari pelanggan non-
grup mengalami peningkatan dibandingkan periode Juni 2024, terutama berasal dari pekerjaan segmen
Military & Government. Kontribusi segmen reparasi dan overhaul pada periode ini tercatat sebesar 73%,
diikuti segmen Perawatan/Line Maintenance sebesar 19%, dan Operasi Lain-lain sebesar 7%. Meskipun
kontribusi Non-Group meningkat, secara total pendapatan segmen masih lebih rendah dibandingkan
periode sebelumnya karena penurunan dari captive market Garuda Indonesia Group.
Pendapatan pada segmen Perawatan/Line Maintenance juga mengalami penurunan sejalan dengan
berkurangnya produksi akibat rendahnya utilisasi penerbangan Citilink, di mana banyak pesawat tidak
beroperasi sehingga menurunkan kebutuhan line maintenance harian. Kondisi ini turut menekan
profitabilitas, tercermin dari laba segmen semester I 2025 sebesar USD15.386.869 juta, lebih rendah
dibandingkan laba segmen pada periode yang sama tahun 2024. Secara keseluruhan, laba sebelum pajak
Perseroan sepanjang semester I 2025 tercatat sebesar USD9.919.744 juta.
Dari sisi kapasitas produksi, fasilitas hangar dan workshop Perseroan tidak mengalami penurunan
kapasitas fisik, namun tingkat utilisasinya menurun mengikuti penurunan event perawatan engine, airframe,
dan line maintenance pada semester I. Utilisasi mulai terisi oleh peningkatan pekerjaan dari sektor
pertahanan, meskipun belum sepenuhnya menutup penurunan dari segmen domestik. Perseroan
berupaya mengejar target pendapatan dan diproyeksikan bahwa pada semester kedua 2025 tingkat
produksi dan pendapatan akan meningkat seiring dengan bertambahnya event perawatan pesawat Garuda
dan Citilink. Dengan demikian, pendapatan Perseroan pada akhir tahun 2025 diperkirakan akan lebih tinggi
dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun
9. KEBIJAKAN PEMERINTAH
Kebijakan pemerintah seperti fiskal, moneter, pajak atau kebijakan lain yang mempengaruhi kegiatan
operasional MRO (Maintenance, Repair, and Overhaul) Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Pemerintah mengatur standar keselamatan dan kelaikan udara yang harus dipenuhi oleh perusahaan
MRO. Kebijakan yang ketat di bidang keselamatan udara, seperti persyaratan sertifikasi teknisi,
inspeksi rutin pesawat, dan peralatan yang digunakan, yang berpengaruh pada operasional
perusahaan.
b. Pemerintah mengatur lalu lintas udara, termasuk pembatasan dan lisensi untuk penerbangan
internasional dan domestik, yang mempengaruhi permintaan layanan MRO. Kebijakan penerbangan
atau peningkatan jumlah rute penerbangan dapat meningkatkan permintaan layanan perawatan
pesawat, sedangkan kebijakan pembatasan penerbangan atau aturan ketat mengenai maskapai
penerbangan dapat mengurangi jumlah pesawat yang memerlukan perawatan.
c. Sebagai perusahaan yang beroperasi di pasar global, kebijakan perdagangan internasional seperti tarif
impor/ekspor suku cadang pesawat, fluktuasi nilai tukar mata uang kebijakan bea cukai, dan
kesepakatan perdagangan bebas antara negara-negara dapat mempengaruhi rantai pasok Perseroan.
d. Kebijakan harga BBN yang akan mempengaruhi harga dari supplier yang akan berakibat pada biaya
produksi Perseroan
e. Pemerintah menetapkan kebijakan dan arahan strategis bagi industri penerbangan nasional yang
dapat mempengaruhi kegiatan operasional dan arah pengembangan usaha Perseroan. Kebijakan
108
Page 110
tersebut mencakup namun tidak terbatas pada upaya transformasi bisnis, peningkatan efisiensi
operasional, serta penguatan sinergi antar pelaku usaha dalam ekosistem industri penerbangan.
f. Kebijakan tarif pajak yang akan mempengaruhi beban pajak dan laba bersih Perseroan
g. Kebijakan ketenagakerjaan seperti perubahan tingkat UMR/UMP dan Jaminan sosial yang akan
mempengaruhi biaya upah dan gaji pekerja/pegawai Perseroan.
109
Page 111
10. PINJAMAN
Perseroan juga menggunakan sumber pendanaan berupa pinjaman yang digunakan sebagai pembiayaan.
Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman adalah sebesar USD381,6 juta atau turun sebesar 2,4% juta
dibandingkan dengan saldo pinjaman pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD391,1 juta. Penurunan
tersebut disebabkan oleh pembayaran angsuran pinjaman.
Profil pinjaman dan jatuh tempo pinjaman Perseroan:
Pemberi Jaminan Jenis Fasilitas Total 30 Juni 2025 Jatuh Tempo
Fasilitas
BNI Investasi 195 MUSD 179,54 MUSD 30 Desember 2035
BRI Kredit Modal Kerja 152 MUSD 127,82 MUSD 31 Desember 2035
Maybank Kredit Modal Kerja 37 MUSD 33,77 MUSD 20 Desember 2035
IIF Kredit Modal Kerja 35 MUSD 25,58 MUSD 24 Desember 2035
CTBC Kredit Modal Kerja 15 MUSD 14,93 MUSD 28 Desember 2035
Tabel dibawah ini menganalisa liabilitas keuangan Grup pada tanggal pelaporan berdasarkan kelompok
jatuh temponya dari sisa periode hingga tanggal jatuh tempo kontraktual. Jumlah yang diungkapkan dalam
tabel ini adalah nilai arus kas kontraktual yang tidak terdiskonto termasuk estimasi pembayaran bunga:
(dinyatakan dalam Dolar AS)
30 Juni 2025
Tingkat
Bunga Rata-
Keterangan 3 Bulan – 1
rata 1 – 3 Bulan > 1 tahun Jumlah
Tahun
Tertimbang
Efektif
Liabilitas
Tanpa Bunga
Utang usaha - 29.416.997 34.408.536 - 63.825.533
Utang lain-lain - 2.524.065 - - 2.524.065
Beban akrual - 12.078.651 35.077.647 - 47.156.298
Tingkat bunga
variabel
Pinjaman jangka 3,25%-7,98% 1.145.140 3.566.336 52.419.730 57.131.206
panjang
Tingkat bunga tetap
Utang usaha 0,1%-0,87% - - 10.467.853 10.467.853
Liabilitas sewa 0,74%-0,99% 2.272.707 8.834.937 43.541.765 54.649.409
Pinjaman jangka 14% 342.422 - - 342.422
pendek
Pinjaman jangka 2,50%-5,00% 7.307.808 21.656.330 389.673.746 418.637.884
panjang
TOTAL 55.087.790 103.543.786 496.103.094 654.734.670
11. PEMBATASAN YANG ADA TERHADAP KEMAMPUAN PERUSAHAAN ANAK UNTUK
MENGALIHKAN DANA KEPADA PERUSAHAAN TERBUKA
Tidak ada pembatasan terhadap kemampuan perusahaan anak untuk mengalihkan dana kepada
perusahaan terbuka.
12. KOMPONEN PENTING DARI PENDAPATAN ATAU BEBAN LAINNYA
Komponen penting dari pendapatan lainnya terdiri dari pemulihan penurunan nilai dan komponen penting
dari beban lainnya terdiri dari penurunan aset keuangan dan non keuangan.
110
Page 112
13. PENINGKATAN YANG MATERIAL DARI PENJUALAN ATAU PENDAPATAN BERSIH
Kenaikan pendapatan Perseroan pada periode yang sama disebabkan kenaikan pendapatan dengan basis
Power-by-the-hour (PBTH) dengan customer group yaitu Garuda dan Citilik, dimana revenue ini variable
terhadap flight hours dan kenaikan rate per flight hour yang significant ditahun 2024. Selain itu perseroan
juga meningkat dari sisi project-based atau TMB, dimana tingginya load dari bisnis airframe dan
component. Dari sisi kapasitas belum ada penambahan yang significant diarea Perseroan, namun pada
tahun 2024 Perseroan mendapatkan project perbaikan Helicpoter Bell 412 Kemenhan, dimana pekerjaan
dilakukan diluar area Perseroan.
14. SUMBER LIKUIDITAS
Kebutuhan likuiditas Perseroan adalah untuk mendanai modal kerja dan belanja modal. Secara historis,
sumber likuiditas utama Perseroan terdiri dari likuiditas internal dan eksternal. Dimana untuk sumber
internal berasal dari Kas yang diperoleh dari ativitas operasi Perseroan sedangkan untuk likuiditas
eksternal berasal dari fasilitas utang bank, Dimana paska pandemi Perseroan tidak lagi mengandalkan
utang bank. Perseroan tidak memiliki sumber likuiditas material yang belum digunakan.
Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian
dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang
material terhadap likuiditas Perseroan.
Perseroan berkeyakinan bahwa kedepannya Perseroan masih memiliki sumber pendanaan yang cukup
dari aktivitas operasi untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Perseroan. Apabila kebutuhan modal kerja
perseroan tidak terpenuhi maka Perseroan akan mencari sumber pembiayaan lainnya antara lain melalui
dana pihak ketiga seperti perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Sumber likuiditas internal diperoleh dari penerimaan kas atas pembayaran dari pelanggan. Untuk menjaga
kecukupan likuiditas dari aktivitas operasi, perseroan menerapkan pengelolaan kas perusahaan yang
ketat dimana sumber modal kerja suatu projek berasal dari projek itu sediri dengan mensyaratkan
pembayaran dimuka dari customer.
Selain itu perbaikan likuiditas melalui percepatan peningkatan penerimaan kas dari pelanggan, beserta
dengan penyelesaian utang pemasok. Dan melakukan restrukturisasi fasilitas Pendanaan dan Utang
Vendor yang mencakup pinjaman jangka panjang maupun jangka pendek.
Rincian likuiditas internal yang tersedia:
• Posisi 30 Juni 2025: Kas dan setara kas setara USD 7,8 Juta
• Posisi 31 Desember 2024: Kas dan setara kas setara USD 12,6 Juta
15. DAMPAK PERUBAHAN HARGA DAN INFLASI
Dalam menjalankan pekerjaan maintenance/ kegiatan operasionalnya, Perseroan telah menetapkan harga
jual dengan kesepakatan dari Pemberi kerja untuk workscope pekerjaan yang disepakati.
Dalam penetapan harga jual di awal untuk pekerjaan yang terikat dalam perjanjian jangka panjang,
Perseroan dan pemberi kerja telah menyepakati adanya review tahunan untuk penerapan eskalasi harga
dengan mempertimbangkan tingkat inflasi, kenaikan upah tenaga kerja, dan kenaikan harga material
secara global yang dibutuhkan untuk menunjang kebutuhan maintenance.
16. RISIKO FLUKTUASI KURS MATA UANG ASING DAN SUKU BUNGA ACUAN
Risiko mata uang asing adalah risiko di mana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu
instrumen keuangan akan terpengaruh akibat perubahan nilai tukar.
Selain pinjaman jangka panjang, Grup memiliki eksposur dalam mata uang asing yang timbul dari transaksi
operasionalnya. Eksposur tersebut timbul karena transaksi yang bersangkutan dilakukan dalam mata uang
selain mata uang fungsional unit operasional atau pihak lawan. Eksposur dalam mata uang asing tersebut
jumlahnya tidak material.
111
Page 113
17. MANAJEMEN RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan juga dihadapkan pada beberapa faktor-faktor atau
risiko-risiko yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan kinerja Perseroan. Beberapa upaya dan
pencapaian Perseroan dalam mengelola risiko yang dihadapi antara lain:
RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN
1. Risiko Pendapatan Perseroan masih didominasi oleh beberapa pelanggan utama, yaitu Garuda
Indonesia dan Citilink Indonesia yang merupakan Group Affiliation. Untuk mengantisipasi risiko
tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai berikut:
• Melakukan iterasi customer baru dan lama secara regular dan intensif
• Menawarkan paket maintenance yang menarik bagi customer baru (harga, scope, trial)
• Membuat strategic partnership dengan MRO lain
• Menyusun program peningkatan kualitas untuk meningkatkan kepuasan pelanggan eksisting
dan menarik pelanggan yang baru
RISIKO USAHA YANG BERKAITAN DENGAN USAHA PERSEROAN
1. Risiko keterlambatan dan kegagalan pembayaran oleh pelanggan
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai berikut:
• Membuat pemetaan customer profile untuk menentukan credit limit dan payment terms
masing-masing pelangan
• Membentuk komite kredit untuk mengevaluasi persetujuan release/hold pekerjaan
• Mempercepat proses penagihan
• Memasukkan klausul terkait termin pembayaran dan denda keterlambatan dalam kontrak
pekerjaan
2. Risiko keterlambatan peningkatkan kapabilitas dan kapasitas perawatan pesawat
Keterlambatan peningkatan kapabilitas dan kapasitas perawatan pesawat dapat menghambat
kemampuan Perseroan untuk menerima pekerjaan dari pelanggan utama maupun pasar internasional,
sehingga berpotensi menurunkan pendapatan, utilisasi hangar, dan profitabilitas Perseroan. Untuk
mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai berikut:
• Menyusun rencana sumber pendanaan investasi untuk peningkatan kapasitas dan
kapabilitas, serta menjaga ketersediaan dananya
• Membentuk tim yang bertanggung jawab dalam peningkatan kapabilitas dan kapasitas,
beserta detail timeline dan kebutuhan resource-nya.
• Melakukan monitoring ralisasi peningkatan kapabilitas dan kapasitas sampai dengan aset
investasi siap beroperasi
3. Risiko pengembalian investasi tidak sesuai target
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai
berikut:
• Melakukan pengujian lebih mendalam terkait akurasi asumsi yang digunakan dalam
penyusunan business plan/ feasibility study
• Memfokuskan investasi pada segmen yang berpotensi menghasilkan return lebih besar
• Melakukan monitoring secara rutin atas realisasi dan utilisasi investasi
• Menargetkan recovery sales plan apabila target pekerjaan untuk pemanfaatan aset investasi
belum tercapai
4. Risiko pasokan material dan suku cadang pesawat
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai
berikut:
• Melakukan strategi diversifikasi vendor
• Melakukan kerjasama dengan pemasok, dengan metode consignment dan just in time
• Mempersiapkan dan menjaga ketersediaan safety stock
• Meningkatkan akurasi perencanaan
112
Page 114
5. Risiko serangan siber
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai
berikut:
• Mengalokasikan dana untuk penggunaan Network Access controll
• Melakukan pelatihan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran akan keamanan data
kepada seluruh pegawai secara berkala
• Membentuk tim khusus dan program peningkatan IT Security serta untuk contingency plan
terhadap terjadinya serangan siber
• Melakukan back up data dan jaringan secara rutin dan konsisten
6. Risiko keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai
berikut:
• Pemenuhan kebutuhan pegawai melalui rekrutmen, sistem mutasi antar Dinas, dan program
pengembangan untuk Pegawai.
• Menyusun berbagai program peningkatan kompetensi pegawai, baik melalui pelatihan,
mentoring, dan on the job training.
7. Risiko persaingan usaha
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai
berikut:
• Melakukan market research dan analisis pemantauan berkala terhadap aktivitas kompetitor,
seperti strategi pemasaran, teknologi, dan harga pasar.
• Menetapkan harga dan TAT yang kompetitif namun tetap menjaga margin keuntungan yang
sehat.
• Meningkatkan Customer Satisfaction Index dengan menjaga aspek QCDS (Quality, Cost,
Delivery, Services)
Menggandeng MRO lain melalui program strategic partnership
8. Risiko sertifikasi
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai
berikut:
• Menjaga compliance terhadap persyaratan regulasi authority penerbangan
• Melakukan review terhadap Quality Procedure secara periodik
• Meningkatkan peran & fungsi pengawalan, konsultasi, audit (ECA).
• Melakukan koordinasi secara intensif dengan marketing terkait business plan, dan
melakukan komunikasi secara intensif dengan authority terkait
9. Risiko perizinan
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai
berikut:
• Menjaga compliance terhadap persyaratan regulasi
• Melakukan audit internal secara berkala untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan proses
bisnis sesuai dengan prosedur yang berlaku
• Menjaga akurasi data dan ketepatan pelaporan data kepada pihak regulator
• Melakukan negosasi dan inisiasi perpanjangan kontrak lebih awal dari masa berakhirnya
kontrak
RISIKO UMUM
1. Risiko Pencabutan atau Penilaian Kembali Status Objek Transaksi
Sebagai langkah mitigasi, Perseroan telah memitigasi hal ini dengan membuat perjanjian HGB di atas
HPL antara PT Angkasa Pura Indonesia dan Emiten yang mengatur skema dan hak yang memadai
serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga masa berlaku objek transaksi
selama 30 tahun dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbaharui kembali hingga 30 tahun berikutnya.
Dalam hal terjadi perubahan kebijakan tata ruang yang berdampak pada peruntukan lahan, Perseroan
akan melakukan langkah-langkah penyesuaian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
113
Page 115
2. Risiko perekonomian secara makro atau global
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai berikut:
• Mengurangi ketergantungan pada satu negara dengan melakukan ekspansi ke pasar
internasional yang berbeda
• Melakukan iterasi customer dan menerapkan fleksibilitas harga dengan penawaran paket
yang menarik
• Memantau kebijakan ekonomi di negara-negara pelanggan utama, seperti perubahan
tarif, kebijakan moneter, perpajakan, dan regulasi perdagangan internasional yang dapat
memengaruhi izin Operasional
3. Risiko Perubahan kurs valuta asing
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai berikut:
• Melakukan transaksi lindung nilai/hedging dengan bank atau lembaga keuangan untuk
melindungi Perseroan dari fluktuasi nilai tukar saat melakukan transaksi di masa mendatang
• Melakukan kajian dan Melakukan simulasi stres test pada neraca perusahaan dengan
skenario perubahan nilai tukar perubahan nilai tukar mata uang secara periodik
• Mengelola waktu penerimaan pendapatan dan pembayaran utang dalam mata uang asing
• Melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan manajemen risiko valuta asing untuk
menyesuaikan strategi seiring dengan perubahan kondisi ekonomi global
4. Risiko Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait bidang usaha
Perseroan
Kegagalan Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khuususnya yang
terkait dengan aviasi, keselamatan, lingkungan, atau standar sertifikasi internasional dapat
mengakibatkan pembatasan operasional, penangguhan izin, sanksi administratif, maupun larangan
melakukan layanan perawatan tertentu. Dampak tersebut berpotensi menurunkan pendapatan,
meningkatkan biaya korektif, serta mempengaruhi reputasi Perusahaan di mata pelanggan. Untuk
mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai berikut:
• Membentuk tim atau departemen khusus yang bertanggung jawab untuk memastikan
Perseroan comply terhadap seluruh peraturan perundang-undangan dan otoritas
penerbangan sipil yang berlaku, baik di tingkat lokal maupun internasional
• Membuat kebijakan yang jelas dan komprehensif mengenai kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan, serta pedoman yang wajib dipatuhi oleh seluruh pegawai
• Melakukan review terhadap Kebijakan dan Quality Procedure secara periodik
• Melakukan peninjauan dan audit internal secara berkala untuk memastikan bahwa seluruh
kebijakan kepatuhan telah dijalankan dengan benar
• Menyediakan sistem whistleblowing yang dikelola oleh pihak independen
5. Risiko Tuntutan atau gugatan hukum
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai berikut:
• Membentuk tim negosiasi dengan vendor, untuk melakukan rekonsiliasi status utang vendor
dan membahas kesepakatan komitmen pembayaran untuk mengantisipasi adanya tuntutan
atau gugatan hukum
• Menyediakan sistem whistleblowing yang dikelola oleh pihak independent
• Membuat kebijakan yang jelas dan komprehensif mengenai kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan, serta pedoman yang wajib dipatuhi oleh seluruh pegawai
• Secara proaktif berkonsultasi dengan tim/konsultan hukum sebelum membuat keputusan
bisnis yang besar untuk memastikan keputusan tersebut tidak bertentangan dengan hukum
yang berlaku
6. Risiko Kebijakan Pemerintah
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai berikut:
• Membentuk tim atau unit kepatuhan yang juga yang secara aktif mengikuti perkembangan
kebijakan pemerintah, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional
114
Page 116
• Menganalisis dampak potensial dari perubahan kebijakan terhadap operasi bisnis, seperti
peraturan pajak baru, atau peraturan perdagangan, serta strategi untuk menghadapi masing-
masing skenario tersebut
• Menjalin hubungan baik dengan pemerintah, regulator, dan badan-badan pembuat kebijakan
• Menyusun rencana kontingensi untuk mengatasi berbagai skenario perubahan kebijakan
7. Risiko negara lain atau peraturan internasional
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai berikut:
• Mengurangi ketergantungan pada satu pasar atau negara tertentu dengan melakukan
diversifikasi pelanggan ke beberapa negara
• Memastikan produk, layanan, dan operasi perusahaan mematuhi standar internasional
seperti ISO, standar keselamatan penerbangan internasional, atau regulasi lingkungan
• Membuat rencana kontingensi untuk mengatasi dampak negatif dari perubahan kebijakan
internasional, seperti kenaikan tarif pajak transaksi antar negara, embargo, atau sanksi
RISIKO USAHA YANG BERHUBUNGAN DENGAN SAHAM
1. Risiko Harga Saham Perseroan mungkin mengalami fluktuasi yang signifikan di kemudian hari
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai
berikut:
• Meningkatkan kinerja keuangan dan pertumbuhan Perseroan
• Secara proaktif mengelola reputasi Perseroan dengan menjaga etika bisnis, tanggung jawab
sosial perusahaan, dan reputasi di media
• Menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)
2. Risiko Likuiditas saham Perseroan
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai berikut:
• Meningkatkan keterbukaan informasi dan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate
Governance (GCG)
• Menyusun program untuk peningkatan ekuitas Perseroan dan menjaga rasio hutang untuk
meningkatkan kepercayaan investor
• Membuat strategi bisnis jangka panjang yang jelas dan terkomunikasi dengan baik kepada
investor untuk mengurangi volatilitas dan menciptakan stabilitas harga saham
3. Risiko Kemampuan Perseroan untuk membayar dividen di kemudian hari
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai berikut:
• Meningkatkan profitabilitas, kinerja keuangan, dan arus kas Perseroan
• Membuat strategi bisnis jangka panjang untuk menjaga pertumbuhan Perseroan secara
berkelanjutan
• Menyiapkan dana cadangan atau kas darurat
4. Risiko Kepentingan Pemegang Saham Pengendali dapat bertentangan dengan kepentingan pembeli
Saham Yang Ditawarkan
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai berikut:
• Meningkatkan keterbukaan informasi, transparansi dan penerapan prinsip-prinsip Good
Corporate Governance (GCG)
• Memperkuat peran Komisaris Independen dalam mengawasi kebijakan strategis perusahaan
• Pengawasan eksternal oleh regulator pasar modal dan auditor independent
• Mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) secara berkala untuk membahas
strategi, kinerja, dan rencana masa depan
• Perseroan secara berkala menerbitkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh
auditor independen, strategi perusahaan, serta potensi risiko yang mungkin dihadapi
Perseroan, dan dapat diakses oleh pemegang saham
18. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI
Pada periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024, serta tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang
terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan
115
Page 117
profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik sebagaimana
tercantum dalam Prospektus, dengan penekanan pada laporan keuangan terakhir.
116
Page 118
VII. FAKTOR RISIKO PERSEROAN
Investasi dalam Saham Yang Ditawarkan mengandung sejumlah risiko. Para calon investor harus
berhati−hati dalam mempertimbangkan seluruh informasi yang terdapat dalam Prospektus ini, khususnya
risiko−risiko usaha di bawah ini, dalam melakukan evaluasi sebelum membeli Saham Yang Ditawarkan.
Risiko tambahan yang saat ini belum diketahui atau dianggap tidak material oleh Perseroan juga dapat
berpengaruh material dan merugikan pada kegiatan usaha, arus kas, hasil operasi, kondisi keuangan dan
prospek usaha Perseroan. Harga Saham yang Ditawarkan Perseroan dapat turun dikarenakan salah satu
risiko ini, dan calon investor dapat kehilangan sebagian atau seluruh nilai investasinya. Deskripsi pada
bagian ini yang berhubungan dengan Pemerintah, data makroekonomi Indonesia atau informasi mengenai
industri dimana Perseroan beroperasi, diperoleh dari publikasi resmi Pemerintah atau sumber pihak ketiga
lainnya yang tidak diverifikasi secara independen oleh Perseroan.
Risiko−risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko−risiko material bagi Perseroan
yang telah dilakukan pembobotan berdasarkan dampak dari masing−masing risiko terhadap kegiatan
usaha, arus kas, hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek usaha Perseroan dimulai dari risiko utama
yang dapat memberikan dampak paling besar hingga risiko yang dapat memberikan dampak yang paling
kecil.
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN
Pendapatan Perseroan masih didominasi oleh beberapa pelanggan utama
Pendapatan Perseroan masih didominasi oleh beberapa pelanggan utama yaitu PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk dan Citilink Indonesia yang merupakan Group Affiliation. Efek dari dominasi tersebut
adalah pertumbuhan pendapatan Perseroan bergantung kepada jumlah pesawat yang dioperasikan
dan jumlah penerbangan yang dilakukan oleh beberapa pelanggan utama Perseroan. Apabila
pelanggan utama perseroan mengurangi jumlah pesawat atau mengurangi jumlah penerbangan yang
dilakukan, maka hal tersebut akan cukup mempengaruhi performa pendapatan Perseroan. Perseroan
memprediksi bahwa dominasi beberapa pelanggan utama tersebut akan berlangsung hingga beberapa
tahun ke depan dengan kecenderungan akan terus menurun seiring dengan bertambahnya pelanggan
baru dari ekspansi.
B. RISIKO USAHA YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Risiko keterlambatan dan kegagalan pembayaran oleh pelanggan
Metode pembayaran yang diberlakukan pada pelanggan sebagian besar merupakan pembayaran
dengan metode kredit. Hal ini dikarenakan nilai perawatan pesawat cukup tinggi dan juga waktu yang
dibutuhkan untuk melakukan perawatan biasanya cukup lama. Dengan metode pembayaran kredit ini,
jika pelanggan melakukan penundaan pembayaran atau bahkan gagal melakukan pembayaran, maka
Perseroan dihadapkan kepada kekurangan sumber dana operasional yang pada akhirnya akan
berakibat kepada arus kas Perseroan.
Risiko sertifikasi
Industri perawatan pesawat sangat ketat dengan regulasi penerbangan. Untuk dapat menjalankan
bisnisnya, Perseroan juga harus mendapatkan izin atau sertifikasi dari otoritas penerbangan yang
menunjukkan bahwa fasilitas dan proses perawatan pesawat sudah sesuai dengan persyaratan yang
telah ditetapkan. Selain itu, sertifikasi juga dapat menjadi nilai jual sebagai daya saing Perseroan untuk
mendapatkan pelanggan domestik maupun internasional. Sertifikasi yang telah dimiliki Perseroan
antara lain dari Directorate General of Civil Aviation (DGCA) Indonesia, Federal Aviation Administration
(FAA) Amerika, European Aviation Safety Agency (EASA) Eropa, serta sertifikasi dari otoritas beberapa
negara lainnya. Apabila terjadi suatu kondisi dimana Perseroan tidak dapat memenuhi persyaratan
yang diminta, maka Perseroan dapat dikenai sanksi oleh otoritas penerbangan yang bersangkutan
117
Page 119
berupa pembekuan atau pencabutan terhadap sertifikasi yang telah diperoleh yang berakibat pada
terganggunya kegiatan usaha dan bahkan kehilangan pelanggan potensial.
Risiko keterlambatan peningkatkan kapabilitas dan kapasitas perawatan pesawat
Keterlambatan peningkatan kapabilitas dan kapasitas perawatan pesawat dapat menghambat
kemampuan Perseroan untuk menerima pekerjaan dari pelanggan utama maupun pasar internasional,
sehingga berpotensi menurunkan pendapatan, utilisasi hangar, dan profitabilitas Perseroan.
Peningkatan kapabilitas dan kapasitas Perseroan ditujukan untuk dapat meraih pangsa pasar
domestik maupun internasional. Dampak dari keterlambatan realisasi peningkatan kapabilitas tersebut
adalah mundurnya jadwal pemanfaatan kapabilitas yang direncanakan sehingga Perseroan berpotensi
kehilangan pendapatan yang telah direncanakan.
Risiko pengembalian investasi tidak sesuai target
Dalam rangka memenuhi target pendapatan, Perseroan telah merencanakan investasi berupa
pembelian suku cadang, tools & equipment, pembangunan gedung dan fasilitas untuk mendukung
kegiatan perawatan pesawat. Terdapat kemungkinan Perseroan tidak mendapatkan pengembalian
investasi sesuai dengan waktu yang telah ditargetkan yang dikarenakan oleh faktor internal misalnya
ketidakakuratan perhitungan, terlambatnya waktu pelaksanaan, maupun faktor eksternal seperti
kondisi pasar dan perekonomian.
Kegiatan perawatan pesawat memerlukan modal yang besar. Akses terhadap utang dan modal melalui
Pasar Modal di Indonesia untuk perusahaan Indonesia di bidang AMO pesawat dapat dibatasi oleh
berbagai faktor, termasuk kondisi pasar kredit secara keseluruhan, faktor ekonomi umum, keadaan
industri penerbangan, kinerja keuangan perusahaan, dan peringkat kredit. Terdapat kemungkinan
bahwa utang mungkin akan sedikit atau sama sekali tidak tersedia secara berkelanjutan bagi
Perseroan pada ketentuan yang menguntungkan. Ketidakmampuan Perseroan untuk mendapatkan
pembiayaan di Indonesia dengan ketentuan yang menguntungkan dapat memberikan dampak negatif
bagi operasional bisnis dan kondisi keuangan Perseroan sehingga pengembalian tidak sesuai target
yang telah diperhitungkan dan pertumbuhan pendapatan Perseroan tidak akan tercapai sesuai
rencana jangka panjang perusahaan.
Risiko pasokan material dan suku cadang pesawat
Selain faktor tenaga kerja, faktor material dan suku cadang juga sangat menunjang performa
operasional Perseroan. Keterlambatan pasokan material dan suku cadang selain dapat berdampak
pada mundurnya waktu penyelesaian pekerjaan perawatan pesawat juga dapat menyebabkan
tingginya biaya pembelian yang diakibatkan oleh pembelian material dengan status Aircraft On Ground
(AOG) yang harganya lebih tinggi dibandingkan pembelian normal. Jarak supplier yang berada di luar
negeri juga dapat berpengaruh pada lamanya proses pengiriman material dan suku cadang pesawat.
Risiko serangan siber
Seiring dengan peningkatan digitalisasi dan ketergantungan pada teknologi informasi, Perseroan
menghadapi meningkatnya risiko serangan siber, dan saat ini menjadi salah satu tantangan utama
dalam bisnis Perseroan ke depan.
Serangan siber dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan, kerusakan reputasi, kehilangan
data yang penting atau sensitif, hingga gangguan operasional yang dapat berdampak pada berhentinya
aktivitas produksi.
Risiko keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten
Industri perawatan pesawat terbang termasuk ke dalam industri jasa sehingga ketersediaan SDM yang
terampil dan fokus pada kualitas produk dan layanan sangat diperlukan. SDM yang dibutuhkan dalam
118
Page 120
industri perawatan pesawat juga harus memiliki sertifikasi tertentu untuk melakukan perawatan
pesawat sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh otoritas penerbangan. Dengan
peningkatan kapabilitas Perseroan, maka dibutuhkan juga SDM yang telah memiliki kualifikasi sesuai
dengan kapabilitas yang dibangun. Untuk mencetak SDM dengan kualifikasi dasar atau Basic License,
sesuai dengan peraturan maka Perseroan membutuhkan waktu sedikitnya 2 tahun. Sedangkan
ketersediaan SDM yang berkualifikasi dan siap pakai di masyarakat sangat terbatas.
Risiko persaingan usaha
Pertumbuhan dan prospek industri penerbangan di Indonesia dimasa yang akan datang, mendorong
munculnya perusahaan−perusahaan baru yang sejenis dengan Perseroan baik perusahaan lokal
maupun internasional yang mengembangkan bisnisnya di Indonesia ataupun Regional. Persaingan
yang tinggi dapat mengakibatkan berkurangnya pekerjaan perawatan dan penurunan profit Perseroan.
Apabila hal ini terjadi secara berkelanjutan maka dapat menurunkan perolehan pendapatan yang
berakibat pada kinerja keuangan Perseroan. Disisi lain, terdapat kemungkinan peluang kerjasama
dengan pesaing tersebut untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas Perseroan. Salah satu contoh
kerjasama tersebut adalah kerjasama untuk saling melengkapi kapabilitas (outsource) atau dalam hal
pengadaan material.
Risiko perizinan
Selain sertifikasi yang berhubungan dengan regulasi penerbangan, Perseroan juga memiliki ijin
sebagai Pusat Logistik Berikat (PLB) bidang aviasi untuk menunjang operasional Perseroan. Dengan
menjadi PLB, Perseroan lebih mudah dalam pengadaan dan distribusi material pendukung perawatan
pesawat dan kemudahan dalam hal perpajakan seperti pembebasan pajak dan penangguhan
pembayaran pajak. Apabila terjadi kondisi dimana Perseroan tidak dapat memenuhi persyaratan yang
diminta, maka Perseroan akan dikenai sanksi oleh otoritas dan pembekuan atau pencabutan ijin yang
telah diperoleh.
C. RISIKO UMUM
Risiko Pencabutan atau Penarikan Kembali Status Objek Transaksi
Risiko terkait kemungkinan perubahan kebijakan perencanaan tata ruang dan tata kota di masa mendatang
yang menyebabkan pencabutan atau penarikan kembali sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), yang secara
konseptual dapat berdampak terhadap keberlanjutan status legalitas atas lahan yang menjadi objek
transaksi. Risiko ini merupakan risiko regulasi yang secara inheren melekat pada kepemilikan dan
pemanfaatan aset tanah. Namun, probabilitas keterjadian risiko ini dinilai sangat rendah, mengingat
karakteristik pemanfaatan lahan yang berada dalam kawasan bandar udara bersifat vital dan strategis dan
sangat terbatasnya ketersediaan alternatif lahan lain yang layak untuk realokasi fungsi kebandarudaraan.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 232 ayat
(3), perbengkelan pesawat udara secara jelas disebutkan merupakan kegiatan dari pelayanan jasa terkait
dengan bandar udara, sehingga keberadaannya dijamin sebagai bagian dari kegiatan operasional
kebandarudaraan. Ketentuan tersebut semakin memperkuat bahwa pemanfaatan lahan untuk kegiatan
MRO memiliki dasar hukum yang kuat dan secara inheren melekat pada fungsi bandar udara.
Kondisi perekonomian secara makro atau global
Perekonomian global akan berpengaruh secara tidak langsung terhadap kondisi Perseroan.
Perekonomian global yang mengalami ketidakstabilan atau bahkan resesi sedikit banyak akan
mempengaruhi jumlah penerbangan operator penerbangan domestik maupun operator penerbangan
internasional. Dengan lebih sedikitnya penerbangan yang dilakukan, hal ini akan berimbas kepada
berkurangnya event maintenance yang dilakukan oleh Perseroan. Berkurangnya event perbaikan
pesawat tersebut akan mempengaruhi pencapaian target dari Perseroan yang telah ditetapkan
sebelumnya.
119
Page 121
Selain berkurangnya jumlah event perbaikan pesawat yang diakibatkan oleh berkurangnya jumlah
penerbangan yang dilakukan oleh operator penerbangan, kondisi perekonomian juga akan
memengaruhi kondisi keuangan dari operator penerbangan domestik maupun maksapai internasional.
Hal ini juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan dikarenakan probabilitas customer yang
melakukan penundaan pembayaran dipastikan akan mengalami peningkatan.
Perubahan kurs valuta asing
Laporan keuangan Perseroan saat ini menggunakan mata uang USD sebagai functional currency,
sementara mayoritas pendapatan Perseroan menggunakan mata uang IDR. Hal ini mengakibatkan
perubahan nilai tukar USD terhadap IDR akan sangat mempengaruhi laporan keuangan Perseroan.
Selain mempengaruhi laporan keuangan Perseroan, fluktuasi nilai tukar IDR dengan USD juga
mempengaruhi laba rugi Perseroan, hal ini dikarenakan mayoritas pendapatan Perseroan yang
menggunakan mata uang IDR sementara mayoritas pembayaran kepada supplier menggunakan mata
uang USD.
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait bidang usaha
Perseroan
Sektor jasa perawatan pesawat terbang di Indonesia merupakan sektor yang diatur oleh berbagai
peraturan dan kebijakan Pemerintah. Sebagai entitas yang juga merupakan perusahaan terbuka,
Perseroan diwajibkan untuk tunduk terhadap peraturan perundang-undangan terkait perseroan
terbatas, pasar modal dan peraturan lainnya yang diterbitkan oleh Kementerian Badan Usaha Milik
Negara Republik Indonesia mengingat Perseroan merupakan anak usaha dari GARUDA yang
statusnya merupakan Badan Usaha Milik Negara. Dan sebagai perusahaan perawatan pesawat
terbang, Perseroan wajib mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan oleh otoritas penerbangan sipil
(DGCA) Indonesia dan mendapatkan izin sebagai Approved Maintenance Organization (AMO).
Kegagalan Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khuususnya yang
terkait dengan aviasi, keselamatan, lingkungan, atau standar sertifikasi internasional dapat
mengakibatkan pembatasan operasional, penangguhan izin, sanksi administratif, maupun larangan
melakukan layanan perawatan tertentu. Dampak tersebut berpotensi menurunkan pendapatan,
meningkatkan biaya korektif, serta mempengaruhi reputasi Perusahaan di mata pelanggan.
Tuntutan atau gugatan hukum
Dalam kegiatan usahanya, Perseroan terikat dengan pelanggan,supplier dan kreditur baik institusi
keuangan bank maupun non bank melalui kontrak, surat perintah kerja, atau dokumen lainnya yang
dibuat dengan mengikuti ketentuan−ketentuan yang diatur oleh hukum untuk mengatur hak dan
kewajiban setiap pihak yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Adanya pelanggaran atau
perbedaan (dispute) dapat mengakibatkan salah satu pihak akan mengajukan tuntutan atau gugatan
hukum kepada pihak lainnya. Setiap tuntutan atau gugatan hukum tentu saja berpotensi untuk
menimbulkan kerugian bagi pihak−pihak yang terlibat, salah satunya adalah Perseroan. Risiko terkait
dengan gugatan hukum yang dapat terjadi antara lain gugatan dari supplier yang diakibatkan oleh
keterlambatan pembayaran oleh Perseroan atau gugatan dari pihak pelanggan dikarenakan kualitas
yang didapatkan oleh pelanggan tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Kebijakan Pemerintah
Dalam melakukan kegiatan usaha, adanya perubahan kebijakan Pemerintah yang dapat
mempengaruhi kegiatan usaha di dalam negeri, tentu juga akan membawa konsekuensi bagi
Perseroan. Kebijakan yang dapat sangat berpengaruh pada Perseroan antara lain terkait secara
langsung dengan sektor perhubungan udara dan kegiatan perawatan pesawat. Kebijakan lain yang
juga dapat mempengaruhi kinerja Perseroan antara lain terkait dengan kewajiban penggunaan mata
uang Rupiah dalam setiap transaksi di dalam negeri, hal ini dikarenakan pelaporan keuangan
Perseroan menggunakan mata uang asing sehingga menjadikan Perseroan dapat terdampak pada
120
Page 122
risiko perubahan kurs. Perubahan tersebut dapat meningkatkan kewajiban dari Perseroan yang pada
akhirnya dapat berdampak negatif kepada operasional Perseroan.
Ketentuan negara lain atau peraturan internasional
Selain melakukan kegiatan usaha perawatan pesawat di dalam negeri, Perseroan juga memiliki
kesempatan untuk melakukan kegiatan perawatan pesawat milik pelanggan di luar negeri. Untuk
mengerjakan proyek di negara lain, tentu membutuhkan pengetahuan yang berbeda dengan
pengerjaan proyek di Indonesia, khususnya mengenai ketentuan hukum yang berlaku di negara
tersebut. Jika Perseroan lalai dalam mengetahui atau menginterpretasikan hukum yang berlaku pada
negara lain atau peraturan internasional lain yang mengikat, maka Perseroan dihadapkan pada risiko
mendapatkan peringatan bahkan sanksi dari instansi yang berwenang di negara tersebut yang pada
akhirnya dapat menganggu pekerjaan Perseroan.
D. RISIKO USAHA YANG BERHUBUNGAN DENGAN SAHAM
Harga Saham Perseroan mungkin mengalami fluktuasi yang signifikan di kemudian hari
Harga saham Perseroan setelah PMHMETD II ini dapat berfluktuasi secara tajam, dikarenakan
berbagai faktor antara lain:
• persepsi atas prospek usaha Perseroan dan industri MRO secara umum;
• perubahan kondisi ekonomi, politik atau kondisi pasar di Indonesia;
• perbedaan kinerja keuangan dan operasional Perseroan secara aktual dengan ekspektasi
investor dan analis;
• perubahan rekomendasi atau persepsi para analis terhadap Perseroan atau Pasar Modal dan
kondisi ekonomi Indonesia;
• pengumuman oleh Perseroan mengenai aksi korporasi seperti kerjasama/aliansi strategis,
Joint Operation, Joint Venture atau divestasi yang signifikan;
• perubahan harga saham perusahaan−perusahaan (khususnya di Asia) dan di negara−negara
berkembang;
• putusan akhir atas suatu litigasi yang sedang berjalan atau yang akan terjadi di masa
mendatang; dan
• penjualan saham yang dilakukan oleh Pemegang Saham Utama dan/atau Pemegang Saham
Pengendali Perseroan.
Likuiditas saham Perseroan
Tidak ada jaminan bahwa pasar untuk saham Perseroan akan berkembang atau, jika pasar untuk
saham Perseroan berkembang, tidak ada jaminan bahwa saham Perseroan akan likuid. Jika
dibandingkan dengan Pasar Modal di negara−negara maju, Pasar Modal Indonesia relatif kurang
likuid, memiliki volatilitas yang lebih tinggi dan memiliki standar akuntansi yang berbeda. Harga−harga
di Pasar Modal Indonesia juga relatif lebih tidak stabil dibandingkan dengan Pasar Modal lainnya. Oleh
karena itu, Perseroan tidak bisa memprediksi bahwa likuiditas saham Perseroan akan terjaga.
Kemampuan untuk menjual dan menyelesaikan perdagangan di Bursa Efek dapat memiliki risiko
keterlambatan. Dengan demikian, tidak ada jaminan bahwa pemegang saham Perseroan akan dapat
menjual sahamnya pada harga atau waktu tertentu dimana pemegang saham tersebut akan mampu
melakukannya di pasar saham yang lebih likuid.
Kemampuan Perseroan untuk membayar dividen di kemudian hari
Pembagian dividen akan dilakukan berdasarkan RUPS dengan mempertimbangkan beberapa faktor
antara lain saldo laba ditahan, kondisi keuangan, arus kas dan kebutuhan modal kerja, serta belanja
modal, ikatan perjanjian dan biaya yang timbul terkait ekspansi Perseroan. Selain itu, kebutuhan
pendanaan atas rencana pengembangan usaha di masa mendatang dan juga risiko akan kerugian
yang dibukukan dalam laporan keuangan dapat menjadi alasan yang mempengaruhi keputusan
Perseroan untuk tidak membagikan dividen. Beberapa faktor tersebut dapat berdampak pada
kemampuan Perseroan untuk membayar dividen kepada pemegang sahamnya, sehingga Perseroan
121
Page 123
tidak dapat memberikan jaminan bahwa Perseroan akan dapat membagikan dividen atau Direksi
Perseroan akan mengumumkan pembagian dividen.
Kepentingan Pemegang Saham Pengendali dapat bertentangan dengan kepentingan pembeli
Saham Yang Ditawarkan
Setelah PMHMETD II ini, Pemegang Saham Pengendali pada umumnya dapat memegang kendali
efektif atas Perseroan, termasuk kewenangan untuk memilih Direktur dan Komisaris Perseroan dan
menentukan hasil dari suatu tindakan yang membutuhkan persetujuan pemegang saham. Walaupun
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan wajib memperhatikan setiap kepentingan pemegang saham
termasuk pemegang saham minoritas, namun dengan mempertimbangkan bahwa Pemegang Saham
Pengendali dapat memiliki kepentingan bisnis di luar Perseroan, Pemegang Saham Pengendali dapat
mengambil tindakan yang lebih menguntungkan bagi kepentingan bisnis Pemegang Saham
Pengendali tersebut dibandingkan kepentingan Perseroan, dimana hal ini dapat berdampak material
dan merugikan terhadap bisnis, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek Perseroan. Oleh karena
itu, Pemegang Saham Pengendali telah dan akan tetap memiliki pengaruh signifikan atas Perseroan,
termasuk pengaruh sehubungan dengan:
• menyetujui penggabungan, konsolidasi atau pembubaran Perseroan;
• memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan urusan Perseroan;
• memilih sebagian besar Direktur dan Komisaris Perseroan; dan
• menentukan hasil dari tindakan yang memerlukan persetujuan pemegang saham (kecuali untuk
transaksi yang memerlukan persetujuan dari pemegang saham independen).
Di masa yang akan datang, Perseroan dapat melakukan transaksi dengan entitas yang dikendalikan
oleh Pemegang Saham Pengendali dan pihak terkait lainnya dalam kegiatan usaha sehari−hari. Tidak
ada jaminan bahwa transaksi tersebut akan dilakukan pada syarat dan ketentuan yang
menguntungkan bagi Perseroan, namun setiap transaksi benturan kepentingan ((sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/2020) yang dilakukan Perseroan dengan pihak Terafiliasi setelah
PMHMETD II wajib memperoleh persetujuan pemegang saham independen sesuai dengan peraturan
OJK sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.
FAKTOR RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM TELAH DISUSUN OLEH PERSEROAN
BERDASARKAN BOBOT RISIKO YANG DIHADAPI PERSEROAN.
122
Page 124
VIII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota
jaringan global Ernst & Young) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian disertai paragraf penjelasan mengenai ketidakpastian
material terkait kelangsungan usaha serta hal-hal lainnya. Laporan keuangan tersebut diterbitkan kembali
melalui laporan auditor independen No. 00303/2.1505/AU.1/10/1749-1/1/XI/2025 tertanggal 25 November
2025 yang ditandatangani oleh Ronny Stewart, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1749).
Sebelumnya, laporan keuangan konsolidasian Grup untuk periode yang sama telah diterbitkan pada
tanggal 12 September 2025 melalui laporan auditor independen No. 00182/2.1505/AU.1/10/1749-
1/1/IX/2025 serta pada tanggal 22 Oktober 2025 melalui laporan auditor independen No.
00259/2.1505/AU.1/10/1749-1/1/X/2025, yang keduanya diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto
Susanti dan Surja dan ditandatangani oleh Ronny Stewart, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1749).
Penerbitan kembali tersebut dilakukan hanya untuk menambahkan pengungkapan pada Catatan atas
Laporan Keuangan Konsolidasian terkait rencana Penawaran Umum, tanpa adanya perubahan angka
material atas jumlah yang disajikan, sehingga penyajian posisi keuangan, kinerja, dan arus kas Grup tetap
konsisten dengan laporan sebelumnya.
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang terjadi setelah tanggal
laporan auditor independen atas laporan keuangan konsolidasian PT Garuda Maintenance Facility Aero
Asia Tbk dan entitas anak tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 dan tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang laporannya tertanggal 25 November 2025 tercantum di dalam
Prospektus ini, kecuali berkaitan dengan hal berikut:
1. Pada tanggal 3 Desember 2025, PT Angkasa Pura Indonesia (“API”) menerbitkan Surat Janji
sehubungan dengan PMHMETD Perusahaan dimana API berkomitmen bahwa Perusahaan akan
tetap berada di bawah kendali penuh dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (“Garuda”) dan
laporan keuangan Perusahaan tetap dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Garuda.
Komitmen terkait pengendalian tersebut meliputi:
• Pelepasan hak suara substantif kepada Garuda;
• Komitmen untuk mengikuti suara yang konsisten dengan suara yang diberikan oleh Garuda;
• Pembatasan nominasi direksi dan komisaris yang mana masing-masing terbatas sebanyak
satu (1) orang. Direksi yang dinominasikan oleh API tidak akan memiliki kewenangan untuk
mengarahkan aktivitas pengendalian sebagaimana dimaksud dalam PSAK 110 serta tidak
memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional Perusahaan;
• Komitmen untuk selalu setuju dalam mendeklarasikan dan membagikan dividen dari
Perusahaan, jika Perusahaan memiliki saldo laba positif;
• Komitmen untuk tidak mengalihkan sahamnya kepada pihak lain kecuali kepada Garuda,
afiliasi dari API, atau perintah dari lembaga pemerintahan yang berwenang terhadap
Perusahaan, API, dan Garuda; dan
• Komitmen untuk tidak akan memberlakukan kebijakan internal atau peraturan API kepada
Perusahaan dan seluruh perusahaan di bawah kendali Emiten
Pada tanggal 10 Desember 2025, API menerbitkan surat Amendemen dan Pernyataan Kembali
Janji Pemegang Saham Mayoritas kepada Garuda sehubungan dengan pengendalian atas
Perseroan sehubungan dengan penyesuaian atas perubahan harga pelaksanaan dan jumlah
saham yang akan dimiliki oleh API menjadi masing-masing Rp 69 dan 82.100.173.900 saham seri
B dan pada tanggal 10 Desember 2025, Garuda menerima hak dan manfaat yang diberikan dan
mengakui serta menyetujui ketentuan Surat Janji API.
123
Page 125
2. Pada tanggal 5 Desember 2025, API telah memperoleh HGB yang tercantum dalam Sertifikat Hak
Guna Bangunan Nomor Identifikasi Bidang Tanah 28.05.000035389.0 atas nama PT Angkasa
Pura Indonesia, di atas tanah HPL API dengan Sertipikat HPL dengan Nomor Identifikasi Bidang
Tanah 28.05.000032095 yang merupakan lahan seluas ± 972.123 m2 yang berlokasi di Area
Garuda Maintenance Facility (GMF), Komplek Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta,
Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
3. Pada tanggal 5 Desember 2025, Perusahaan dan API menandatangani Perjanjian Penyertaaan
Modal bersyarat dimana API sepakat untuk melakukan penyetoran modal kepada Perusahaan
dalam bentuk selain tunai berupa Aset API, yang akan dilakukan melalui penerbitan saham baru
oleh Perusahaan pada PUT II.
4. Pada tanggal 8 Desember 2025, Perusahaan menandatangani Perjanjian Terkait Hak Guna
Bangunan Di Atas Hak Pengelolaan dengan API untuk mengatur hak dan kewajiban AP Indonesia
serta GMF selaku penerima HGB AP Indonesia di atas HPL AP Indonesia setelah diinbrengkan.
5. Pada tanggal 8 Desember 2025, Perseroan dan API menandatangani Adendum Perjanjian Kerja
Sama Pemanfaatan Fasilitas Komersial dimana Perseroan dan API sepakat untuk mengeluarkan
objek tanah yang akan diinbrengkan yakni HGB API di atas HPL API yang berada di kawasan
Bandar Udara Soekarno Hatta dari objek Head of Agreement pada saat HGB atas nama API di
atas telah diinbrengkan kepada Perseroan.
6. Pada tanggal 8 Desember 2025, Perseroan dan API menandatangani Perjanjian terkait
Pengelolaan Area Bandar Udara dimana mengatur antara lain kewajiban Perseroan untuk
mematuhi ketentuan yang diterbitkan oleh API selaku Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) untuk
memastikan keamanan pada lokasi objek tanah yang akan diinbrengkan API kepada GMF yaitu
HGB API di atas HPL API yang berada di kawasan Bandar Udara Soekarno Hatta.
7. Pada tanggal 10 Desember 2025, Perseroan dan API menandatangani Adendum dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Pendahuluan Rencana Transaksi dimana harga pelaksanaan sehubungan
dengan PMHMETD dinyatakan kembali oleh Perseroan adalah Rp 69 untuk setiap saham baru
seri B.
8. Pada tanggal 10 Desember 2025, Perseroan dan API menandatangani Adendum dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Penyertaan Modal Bersyarat dimana Perseroan sepakat untuk menerbitkan
Saham Baru melalui PMHMETD dengan harga pelaksanaan HMETD sebesar Rp 69 dengan tetap
memperhatikan kebijakan yang ditetapkan oleh regulator terkait dengan harga pelaksanaan.
124
Page 126
IX. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN
USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK
A. RIWAYAT SINGKAT
Perseroan didirikan dengan nama PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk sesuai dengan Akta
Pendirian No. 93 tanggal 26 April 2002, yang dibuat di hadapan Arry Supratno, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (kini Menkum)
berdasarkan Surat Keputusan No.C-11688 HT.01.01.TH.2002 tanggal 25 September 2002, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten/Kota Tangerang No.
0455/BH.30.06/VIII/2002 tanggal 2 Agustus 2002, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 78 tanggal 27
September 2002, Tambahan BNRI No. 11677 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau
disingkat PT GMF Aero Asia Tbk No. No. 8 tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Shanti Indah
Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No AHU-AH.01.03-
0246198 tanggal 26 Oktober 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di
bawah No. AHU-0251931.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 26 Oktober 2025 (“Akta No. 8/2025”).
Akta Pendirian Perseroan, beserta anggaran dasar Perseroan sebagaimana terakhir diubah dengan Akta
No.2, serta seluruh perubahannya dari waktu ke waktu untuk selanjutnya disebut sebagai “Anggaran
Dasar Perseroan”.
Maksud dan Tujuan
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah Reparasi Pesawat Terbang
(KBLI No. 33153); Industri Pesawat Terbang dan Perlengkapannya (KBLI No. 30300); Reparasi Motor
Listrik, Generator dan Transformator (KBLI No. 33141); Reparasi Alat Ukur, Alat Uji dan Peralatan Navigasi
dan Pengontrol (KBLI No. 33131); Reparasi Mesin Untuk Keperluan Umum (KBLI No. 33121);
Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI No. 46900); Perdagangan Besar Alat Transportasi
Udara, Suku Cadang dan Perlengkapannya (KBLI No. 46594); Perdagangan Besar Suku Cadang
Elektronik (KBLI No. 46521); Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya (KBLI No.
46599); Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI No. 52101); Aktivitas Bounded Warehousing atau Wilayah
Kawasan Berikat (KBLI No. 52103); Angkutan Multimoda (KBLI No. 52295); Aktivitas Kebandarudaraan
(KBLI No. 52231); Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) (KBLI No. 52291); Jasa Penunjang Angkutan
Udara (KBLI No. 52296); Aktivitas Konsultansi Transportasi (KBLI No. 70202); Penelitian dan
Pengembangan Teknologi dan Rekayasa (KBLI No. 72102); Jasa Inspeksi Periodik (KBLI No. 71203); Jasa
Kalibrasi/Metrologi (KBLI No. 71205); Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin,
peralatan dan barang berwujud lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain(KBLI No. 77309);
dan Pendidikan Teknik Swasta (KBLI No. 85497), namun kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan
saat ini adalah bergerak dalam bidang jasa perawatan, reparasi, dan overhaul pesawat terbang,
perdagangan besar alat transportasi udara dan perlengkapannya, aktivitas kebandarudaraan serta
penyewaan komponen pesawat udara, mesin pesawat udara, serta peralatan dan perlengkapan untuk
menunjang pekerjaan perawatan pesawat udara dan sewa guna usaha.
Kantor Perseroan berlokasi di Lantai 2, Lobby Selatan Hangar 4 PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia
Tbk, Area Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Desa/Kelurahan Pajang, Kec. Benda,
Kota Tangerang, Provinsi Banten, Kode Pos: 15125.
125
Page 127
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Pada saat pendirian, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta
Pendirian adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp250.000.000,- per saham
Deskripsi Nilai Nominal Saham @ Rp100,- per
Jumlah Saham (%)
saham (Rp)
Modal Dasar 400 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
GIAA 99 24.750.000.000 99
AWS 1 250.000.000 1
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 100 25.000.000.000 100
Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 300 75.000.000.000 -
Berdasarkan Akta No. 8/2025 dan DPS Perseroan tanggal 30 November 2025, yang diterbitkan oleh PT
Datindo Entrycom selaku BAE dari Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan pada saat Prospektus diterbitkan adalah sebagai berikut:
Saham Biasa Atas Nama
Deskripsi Nilai Nominal (i) Rp100,- per saham Seri A dan (ii) Rp25,- per saham Seri B
Jumlah Saham Nilai Nominal Saham (Rp) (%)
Modal Dasar
Seri A, Nilai Nominal Rp100,- per saham 28.233.511.500 2.823.351.150.000 8,955
Seri B, Nilai Nominal Rp25,- per saham 287.065.954.000 7.176.648.850.000 91,045
Jumlah Modal Dasar 315.299.465.500 10.000.000.000.000 100,0
Modal Ditempatkan dan Disetor
Seri A
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 25.156.058.796 2.515.605.879.600 66,965
PT Aero Wisata 254.101.604 25.410.160.400 0,676
Andi Fahrurrozi 144.400 14.440.000 0,001
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 2.823.206.700 282.320.670.000 7,515
Sub total – Seri A 28.233.511.500 2.823.351.150.000
Seri B
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 9.093.245.600 227.331.140.000 24,206
PT Aero Wisata 91.850.900 2.296.272.500 0,245
Andi Fahrurrozi 527.900 13.197.500 0,001
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 146.843.076 3.671.076.900 0,391
Sub-total – Seri B 9.332.467.476 233.311.686.900
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 37.565.978.976 3.056.662.836.900 100
Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel
Seri A - -
Seri B 277.733.486.524 6.943.337.163.100
C. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Berikut ini adalah beberapa peristiwa atau kejadian penting yang mempengaruhi kegiatan usaha
Perseroan.
Tahun Peristiwa/Kejadian
Penting
1949−1998 Dinas Operasi dan Teknik Garuda Indonesia
1992 Memperoleh sertifikasi Federal Aviation Administration (FAA) − Amerika Serikat
2002 SBU Perseroan di spin−off menjadi PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia (GMF
AeroAsia)
2003 Perseroan memperoleh sertifikasi European Aviation Safety Agency (EASA)
2007 Perseroan melaksanakan Lap Joint Modification pertama kali
2012 Perseroan melaksanakan overhaul Landing Gear B737 NG pertama kali
2014 Perseroan memperoleh sertifikasi untuk menjadi Airbus Training Center (ATC) dan
menjadi pihak ketiga yang pertama dan satu−satunya di dunia yang memiliki sertifikasi
tersebut.
126
Page 128
Tahun Peristiwa/Kejadian
Penting
2014 Perseroan menggunakan SWIFT berbasis SAP sebagai Legacy System IT dalam
menunjang operasional yang terintegrasi
2015 Perseroan meresmikan Hangar 4 sebagai Hangar Narrow Body Aircraft terbesar di dunia
2016 Perseroan secara resmi menjadi satu−satunya Pusat Logistik Berikat (PLB)
produk−produk aviasi
2017 Perseroan resmi tercatat sebagai emiten baru di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan
kode efek GMFI
2017 Perseroan mendapatkan penghargaan “High Quality MRO”, penghargaan quality
tertinggi dari FAA
2019 Perseroan melaksanakan pengerjaan proyek overhaul hydro generator PLTA Cirata
sebagai salah satu generator PLTA terbesar di Indonesia
2021 Perseroan memperoleh sertifikasi Approved Military Aircraft Repair Station (AMARS)
2021 Perseroan melaksanakan pekerjaan modifikasi C130 Center Wing Box pertama kali
2023 Perseroan melaksanakan pekerjaan overhaul Helikopter Bell 412 pertama kali
2024 Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) dalam
rangka inbreng asset/fasilitas dari induk usaha kepada Perseroan
Pusat Logistik Berikat (PLB) merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal luar
daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1
(satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Manfaat PLB antara lain:
1. Mempermudah/ mempercepat aliran barang masuk, sehingga dapat mengurangi waktu bongkar
muat barang.
2. Adanya penangguhan pajak selama barang berada di dalam area PLB menguntungkan pelanggan,
sehingga berpotensi menambah pendapatan dari pelanggan bisnis aviasi.
Barang dapat mengendap di area PLB selama 3 tahun dan dapat diperpanjang, sehingga berpotensi
menambah pendapatan dari sewa gudang PLB.
D. PERIZINAN
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan dan Perusahaaan Anak telah memiliki
izin−izin penting antara lain sebagai berikut:
No. Nomor dan Tanggal Perizinan Pemegang Izin Instansi Penerbit Perizinan Jangka Waktu
Perseroan
1. NIB OSS RBA No. 8120210071807 Perseroan Lembaga OSS Berlaku selama
tanggal 10 Oktober 2018 Perseroan
menjalankan
kegiatan usaha
2. Surat Izin Usaha Perdagangan Perseroan Kementerian Berlaku selama
(“SIUP”) Besar No. Investasi/Badan Koordinasi Perseroan
Penanaman Modal, a.n. menjalankan
0045/PB/IV/BPMPTSP/2016
Kepala Dinas Penanaman kegiatan
tanggal 16 Agustus 2017, untuk KBLI Modal dan Pelayanan usahanya
No. 3315, 4659, dan 6811 Terpadu Satu Pintu
(”DPMPTSP”) Pemerintah
Kota Tangerang
3. SIUP tanggal 17 Februari 2020, Perseroan Lembaga OSS Berlaku selama
sebagaimana telah diubah beberapa Perseroan
menjalankan
kali dan terakhir melalui perubahan
usaha dan/atau
tanggal 18 Juni 2021, untuk KBLI No. kegiatannya
127
Page 129
No. Nomor dan Tanggal Perizinan Pemegang Izin Instansi Penerbit Perizinan Jangka Waktu
Perseroan
46521
4. SIUP tanggal 17 Februari 2020, Perseroan Lembaga OSS Berlaku selama
sebagaimana telah diubah beberapa Perseroan
menjalankan
kali dan terakhir melalui perubahan
usaha dan/atau
tanggal 18 Juni 2021, untuk KBLI No. kegiatannya
46594
5. SIUP tanggal 17 Februari 2020, Perseroan Lembaga OSS Berlaku selama
sebagaimana telah diubah beberapa Perseroan
menjalankan
kali dan terakhir melalui perubahan
usaha dan/atau
tanggal 18 Juni 2021, untuk KBLI No. kegiatannya
46599
6. SIUP tanggal 17 Februari 2020, Perseroan Lembaga OSS Berlaku selama
sebagaimana telah diubah beberapa Perseroan
menjalankan
kali dan terakhir melalui perubahan
usaha dan/atau
tanggal 18 Juni 2021, untuk KBLI No. kegiatannya
46900
7. Sertifikat Akreditasi No. LK-074-IDN Perseroan Komite Akreditasi Nasional Berlaku sampai
tanggal 21 Maret 2022 dengan tanggal
20 Maret 2027
8. T Sertifikat Sistem Manajemen Perseroan Menteri Ketenagakerjaan Berlaku sampai
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Republik Indonesia dengan tanggal
12 Mei 2025
(“SMK3”) No.
Reg.SMK3.2022.SUC.SK-1373
tanggal 13 Mei 2022
Keterangan: Sertifikat SMK3 No. Reg.SMK3.2022.SUC.SK-1373 tanggal 13 Mei 2022 telah dilakukan
audit resertifikasi berdasarkan Surat Keterangan Hasil Audit Sistem Manajemen K3 No.
5/1840/AS.01.03/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024, yang akan tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya
sertifikat SMK3 yang baru.
9. Sertifikat AMO No. CAAF/059 Perseroan Civil Aviation Authority of Fiji Berlaku kecuali
tanggal 31 Januari 2020, sertifikat ini
dikembalikan,
sebagaimana diubah dengan
dibekukan, atau
perubahan tanggal 30 Agustus 2023 dicabut
10. Sertifikat AMO No. 2013-AMO F05 Perseroan Busan Regional Office of Berlaku sampai
tanggal 26 Agustus 2013, Aviation dengan tanggal
24 Agustus 2027
sebagaimana diubah beberapa kali
dan terakhir melalui perubahan
tanggal 25 Agustus 2025
11. Sertifikat AMO No. CAY-AMO- Perseroan Civil Aviation Authority of the Berlaku sampai
061202 tanggal 6 September 2021, Cayman Islands dengan tanggal
5 September
sebagaimana telah diubah beberapa
2026
kali dan terakhir melalui perubahan
tanggal 6 September 2025
12. Sertifikat AMO No. 145D-1 tanggal Perseroan Civil Aviation Agency under Berlaku sampai
28 Desember 2021, sebagaimana the Ministry of Transport of dengan tanggal
the Republic of Uzbekistan 15 Mei 2026
diperbaharui tanggal 22 Maret 2024
13. Sertifikat AMO No. 254 tanggal 11 Perseroan Japanese Minister of Land, Berlaku sampai
Oktober 2023 sebagaimana diubah Infrastructure, Transport and dengan tanggal
Tourism 24 Oktober 2027
dengan perubahan tanggal 20
Agustus 2025
128
Page 130
No. Nomor dan Tanggal Perizinan Pemegang Izin Instansi Penerbit Perizinan Jangka Waktu
Perseroan
14. Sertifikat AMO No. BDA/AMO/544 Perseroan Bermuda Civil Aviation Berlaku sampai
tanggal 29 Juni 2022 sebagaimana Authority dengan tanggal
10 Juni 2026
diubah dengan perubahan tanggal 8
Mei 2024
15. Sertifikat AMO No. 459-F tanggal 24 Perseroan Civil Aviation Authority of the Berlaku sampai
Agustus 2017, sebagaimana telah Philippines dengan tanggal
31 Agustus 2026
diubah beberapa kali dan terakhir
melalui perubahan tanggal 17 Juli
2025
16. Sertifikat AMO No. 145D-1 tanggal Perseroan Direktorat Jenderal Berlaku sampai
28 Desember 2021 Perhubungan Udara dengan tanggal
Republik Indonesia 28 September
2026
17. Sertifikat AMO No. Perseroan Egyptian Civil Aviation Berlaku sampai
ECAA/AW/AE/O0016 tanggal 26 Authority dengan tanggal
27 Februari
Februari 2024
2026
18. Sertifikat AMO No. AWR/AMO/GMF- Perseroan Oman Civil Aviation Berlaku sampai
253/23 tanggal 20 Desember 2023 Authority dengan tanggal
1 November
2027
19. Sertifikat AMO No. EASA.145.0062 Perseroan European Union Aviation Berlaku kecuali
tanggal 1 November 2004, Safety Agency (“EASA”) sertifikat ini
dikembalikan,
sebagaimana telah diubah beberapa
dibekukan, atau
kali dan terakhir melalui perubahan dicabut
tanggal 24 Juli 2024
20. Sertifikat AMO No. FAMO/2017/29 Perseroan Civil Aviation Authority of Berlaku sampai
tanggal 3 Maret 2017, sebagaimana Malaysia dengan tanggal
2 Maret 2026
telah diubah beberapa kali dan
terakhir melalui perubahan tanggal 2
Maret 2025
21. Sertifikat AMO No. CAAT AMO.0181 Perseroan Civil Aviation Authority of Berlaku sampai
tanggal 8 Februari 2023 Thailand dengan tanggal
7 Februari 2026
22. Sertifikat AMO No. 5-1638/05-AI(2) Perseroan Office of the Directorate Berlaku sampai
tanggal 6 Juni 2011, sebagaimana General of Civil Aviation, dengan tanggal
Government of India 31 Desember
diubah dengan perubahan tanggal
2025
30 Desember 2020
23. Acceptance Letter No. 908 din Perseroan Civil Aviation Authority of Berlaku selama
05.04.2024 tanggal 5 April 2024 Republic of Moldova Sertifikat AMO
No. 145D-1
tanggal 28
Desember 2021
yang diterbitkan
oleh Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Udara Republik
Indonesia masih
berlaku
24. Approved Maintenance Technical Perseroan Civil Aviation at the Berlaku selama
Organization tanggal 24 Februari Government of the Republic Sertifikat AMO
of Armenia No.
2011
EASA.145.0062
tanggal 1
November 2004,
sebagaimana
129
Page 131
No. Nomor dan Tanggal Perizinan Pemegang Izin Instansi Penerbit Perizinan Jangka Waktu
Perseroan
telah diubah
beberapa kali
dan terakhir
melalui
perubahan
tanggal 24 Juli
2023 yang
diterbitkan oleh
EASA masih
berlaku
25. Sertifikat AMO No. 145/071 tanggal Perseroan Civil Aviation Safety Berlaku sampai
2 April 2024, sebagaimana diubah Authority of Papua New dengan tanggal
Guinea 31 Maret 2027
dengan perubahan tanggal 31 Maret
2025
26. Sertifikat AMO No. AMO/A-042/16 Perseroan Departement of Civil Berlaku sampai
R02 tanggal 22 November 2016, Aviation of Lao PDR dengan tanggal
24 April 2026
sebagaimana diubah dengan
perubahan tanggal 23 April 2024
27. Sertifikat AMO No. CASA.145.0105 Perseroan Civil Aviation Safety Berlaku sampai
tanggal 30 Mei 2025 Authority of Australia dengan 31
Desember 2026
28. Sertifikat AMO No. AMO-0002 Perseroan Civil Aviation Authority of Berlaku sampai
tanggal 4 Maret 2025 Timor-Leste dengan 4 Maret
2026
29. Sertifikat AMO No. UK.145.01934 Perseroan Civil Aviation Authority of Berlaku selama
tanggal 10 Desember 2024 United Kingdom Perseroan
menjalankan
usaha dan/atau
kegiatannya
30. Air Agency Certificate No. Perseroan U.S. Department of Berlaku sampai
WGFY076F tanggal 30 November Transportation, Federal dengan tanggal
Aviation Administration 31 Oktober 2026
1992, sebagaimana diubah melalui
(“FAA”)
perubahan tanggal 1 Oktober 2025
31. Maintenance Organisation Perseroan Director of Civil Aviation, Berlaku selama
Validation Certificate No. 2- Bailiwick of Guernsey Air Agency
Certificate No.
REG.145.23 tanggal 27 Oktober
WGFY076F
2014, sebagaimana diubah melalui tanggal 30
Revision No. 6 tanggal 8 Oktober November 1992
2025 yang diterbitkan
oleh FAA masih
berlaku
32. Approval Certificate Recognition Perseroan Department of Aviation of Berlaku selama
Statement No. CIIC-74 tanggal 25 Ministry of Transport and Air Agency
Communications of the Certificate No.
Maret 2015
Republic of Belarus WGFY076F
tanggal 30
November 1992
yang diterbitkan
oleh FAA masih
berlaku
33. San Marino CAA Acceptance of FAA Perseroan Civil Aviation Authority of Berlaku selama
14 CFR Part 145 Approvals, Republic of San Marino Air Agency
Certificate No.
Information Circular No. 10 Issue No.
WGFY076F
130
Page 132
No. Nomor dan Tanggal Perizinan Pemegang Izin Instansi Penerbit Perizinan Jangka Waktu
Perseroan
02 tanggal 26 November 2019 tanggal 30
November 1992
yang diterbitkan
oleh FAA masih
berlaku
34. Izin Usaha Industri Penanaman Perseroan Badan Koordinasi Berlaku selama
Modal Dalam Negeri No. Penanaman Modal dan Perseroan
Pelayanan Terpadu Provinsi masih
49/36/IU/PMDN/2014 tanggal 31
Banten melakukan
Desember 2014 kegiatan usaha
35. Keputusan Walikota Tangerang No. Perseroan Walikota Tangerang Berlaku selama
660/Kep.347.2-BLH/2015 tanggal 3 izin usaha
dan/atau
Juni 2015 tentang Izin Lingkungan
kegiatan
Rencana Kegiatan Pembangunan Perseroan
Hangar 4 di Jalan M1 Kawasan masih berlaku
Bandara Soekarno Hatta Kelurahan
Pajang, Kecamatan Benda, Kota
Tangerang PT Garuda Maintenance
Facility Aero Asia
36. Keputusan Kepala Badan Perseroan Badan Pengendalian -
Pengendalian Lingkungan Hidup Lingkungan Hidup Kota
Tangerang
Kota Tangerang No. 660/Kep.083.A-
BPLH/2011 tanggal 23 September
2011 tentang Dokumen Evaluasi
Lingkungan Hidup (DELH) Kegiatan
Pemeliharaan dan Perbaikan
Pesawat Terbang di Gedung
Manajemen Lantai 3 Area
Perkantoran Bandara Soekarno
Hatta, Kelurahan Pajang,
Kecamatan Benda, Kota Tangerang
PT Garuda Maintenance Facility
Aero Asia
GDPS
1. NIB OSS RBA No. 9120100102193 GDPS Lembaga OSS Berlaku selama
tanggal 29 Januari 2019, GDPS
menjalankan
sebagaimana telah diubah beberapa
kegiatan usaha
kali dan perubahan ke-91 tanggal 2
November 2023
2. Izin Badan Usaha Jasa Penyediaan GDPS Kementerian Investasi / Berlaku selama
Tenaga Pengamanan No. 363/I/SIO- Badan Koordinasi 2 tahun sampai
Penanaman Modal a.n. dengan tanggal
POLRI/2025 tanggal 19 Maret 2025
Kepala Kepolisian Negara 18 Maret 2027
Republik Indonesia
3. Sertifikat ISO 45001:2018 No. 236- GDPS Komite Akreditasi Nasional Berlaku sampai
OS-240416 tanggal 16 April 2024 dengan tanggal
15 April 2027
4. Sertifikat ISO 37001:2016 No. SSI- GDPS Komite Akreditasi Nasional Berlaku sampaii
ABMS-051 tanggal 17 April 2024 dengan tanggal
16 April 2027
5. Sertifikat ISO 37001:2016 No. SSI- GDPS PT Standar Sertifikasi Berlaku sampai
ABMS-051 tanggal 17 April 2024 Indonesia dengan tanggal
16 April 2027
131
Page 133
No. Nomor dan Tanggal Perizinan Pemegang Izin Instansi Penerbit Perizinan Jangka Waktu
Perseroan
6. Persetujuan Pernyataan GDPS Walikota Tangerang Berlaku selama
Kesanggupan Pengelolaan perizinan
berusaha masih
Lingkungan Hidup Usaha PT Garuda
berlaku
Daya Pratama Sejahtera di Kota
Tangerang, Provinsi Banten oleh PT
Garuda Daya Pratama Sejahtera
tanggal 12 Mei 2022
7. Persetujuan Pernyataan GDPS Walikota Tangerang Berlaku selama
Kesanggupan Pengelolaan perizinan
berusaha masih
Lingkungan Hidup Usaha Pelatihan
berlaku
Kerja Perusahaan Lainnya di Kota
Tangerang, Provinsi Banten oleh PT
Garuda Daya Pratama Sejahtera
tanggal 12 Mei 2022
8. Persetujuan Pernyataan GDPS Walikota Tangerang Berlaku selama
Kesanggupan Pengelolaan perizinan
berusaha masih
Lingkungan Hidup Usaha Pelatihan
berlaku
Kerja Teknologi Informasi dan
Komunikasi Perusahaan di Kota
Tangerang, Provinsi Banten oleh PT
Garuda Daya Pratama Sejahtera
tanggal 12 Mei 2022
E. KETERANGAN TENTANG TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK TERAFILIASI
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak telah mengadakan perjanjian
dengan pihak terafiliasi, antara lain sebagai berikut:
Perjanjian Pembiayaan dengan Pihak Terafiliasi
1. Perjanjian Kredit Restrukturisasi Term Loan I Maksimum USD77.122.695 No. 07/KPS3/PK/2022 dan
No. GMF/PERJ./DF-3115/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Pihak a. Perseroan sebagai debitur; dan
b. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”) sebagai kreditur.
Fasilitas Kredit Maksimum sebesar USD77.122.695.
Nilai Outstanding per USD 70.053.115,02
tanggal 20 November
2025
Tanggal Cut-Off Setiap tanggal 25 pada setiap bulannya.
Tujuan Pengunaan Kredit Term Loan untuk keperluan penggabungan fasilitas dengan
Fasilitas Kredit keperluan serupa, yaitu pembiayaan capex.
Bunga Minimal 3% per tahun atau apabila terdapat suku bunga pada HIMBARA
lainnya yang lebih tinggi dari 3%, maka besar suku bunga adalah sama
dengan suku bunga HIMBARA tersebut.
Jangka Waktu 4 Agustus 2022 – 30 Desember 2035.
Fasilitas Kredit
132
Page 134
Pembatasan terhadap a. Selama fasilitas kredit belum lunas, maka Perseroan diwajibkan untuk
Transaksi menyampaikan pemberitahuan/pelaporan kepada BNI apabila
Perseroan melakukan perubahan modal dan susunan pengurus.
b. Apabila Perseroan melakukan corporate action atau aktivitas fund
raising dalam bentuk apapun termasuk namun tidak terbatas pada
penerbitan surat obligasi atau surat hutang lainnya serta instrumen
pasar modal lainnya seperti penerbitan saham baru, maka dana yang
diperoleh dari hasil penerbitan instrumen tersebut harus digunakan
untuk menurunkan pinjaman.
c. Perseroan wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari BNI untuk
mengubah kepemilikan saham GIAA yang mengakibatkan GIAA tidak
menjadi pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham
mayoritas.
d. Perseroan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada BNI
apabila membubarkan badan hukum perusahaan atau melakukan
merger, penggabungan, restrukturisasi, atau mengakuisisi sebagian
atau seluruh aset atau kepemilikan (capital stock) perusahaan lain
atau menjual, menyewakan, memindahkan, dan menghilangkan
seluruh atau sebagian aset kecuali untuk transaksi yang umum dalam
perusahaan (normal course of business).
Berdasarkan Surat BNI No. COB3/5/986 tanggal 22 Oktober 2025,
Perseroan telah mendapatkan persetujuan dan pengesampingan dari BNI
untuk melaksanakan PMHMETD II.
Jaminan Pari passu dengan perjanjian pembiayaan lainnya.
Hubungan Afiliasi Perseroan dan BNI masing-masing secara tidak langsung dan secara
langsung dikendalikan oleh Negara Republik Indonesia.
2. Perjanjian Kredit Restrukturisasi Term Loan II Maksimum USD20.541.115 No. 05/KPS3/PK/2022 dan
No. GMF/PERJ.DF-3116/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Pihak a. Perseroan sebagai debitur; dan
b. BNI sebagai kreditur.
Fasilitas Kredit Maksimum sebesar USD20.541.115.
Nilai Outstanding per USD 18.658.179,32
tanggal 20 November
2025
Tanggal Cut-Off Setiap tanggal 25 pada setiap bulannya.
Tujuan Pengunaan Kredit Term Loan untuk keperluan penggabungan fasilitas dengan
Fasilitas Kredit keperluan serupa, yakni pembiayaan hanggar.
Bunga Minimal 3% per tahun atau apabila terdapat suku bunga pada HIMBARA
lainnya yang lebih tinggi dari 3%, maka besar suku bunga adalah sama
dengan suku bunga HIMBARA tersebut.
Jangka Waktu 4 Agustus 2022 – 30 Desember 2035.
Fasilitas Kredit
133
Page 135
Pembatasan terhadap a. Selama fasilitas kredit belum lunas, maka Perseroan diwajibkan untuk
Transaksi menyampaikan pemberitahuan/pelaporan kepada BNI apabila
Perseroan melakukan perubahan modal dan susunan pengurus.
b. Apabila Perseroan melakukan corporate action atau aktivitas fund
raising dalam bentuk apapun termasuk namun tidak terbatas pada
penerbitan surat obligasi atau surat hutang lainnya serta instrumen
pasar modal lainnya seperti penerbitan saham baru, maka dana yang
diperoleh dari hasil penerbitan instrumen tersebut harus digunakan
untuk menurunkan pinjaman.
c. Perseroan wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari BNI untuk
mengubah kepemilikan saham GIAA yang mengakibatkan GIAA tidak
menjadi pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham
mayoritas.
d. Perseroan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada BNI
apabila membubarkan badan hukum perusahaan atau melakukan
merger, penggabungan, restrukturisasi, atau mengakuisisi sebagian
atau seluruh aset atau kepemilikan (capital stock) perusahaan lain
atau menjual, menyewakan, memindahkan, dan menghilangkan
seluruh atau sebagian aset kecuali untuk transaksi yang umum dalam
perusahaan (normal course of business).
Berdasarkan Surat BNI No. COB3/5/986 tanggal 22 Oktober 2025,
Perseroan telah mendapatkan persetujuan dan pengesampingan dari BNI
untuk melaksanakan PMHMETD II.
Jaminan Pari passu dengan perjanjian pembiayaan lainnya.
Hubungan Afiliasi Perseroan dan BNI masing-masing secara tidak langsung dan secara
langsung dikendalikan oleh Negara Republik Indonesia.
3. Perjanjian Kredit Restrukturisasi Term Loan III Maksimum USD97.448.998 No. 06/KPS3/PK/2022 dan
No. GMF/PERJ./DF-3117/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Pihak a. Perseroan sebagai debitur; dan
b. BNI sebagai kreditur.
Fasilitas Kredit Maksimum sebesar USD97.448.998.
Nilai Outstanding per USD 88.516.172,89
tanggal 20 November
2025
Tanggal Cut-Off Setiap tanggal 25 pada setiap bulannya.
Tujuan Penggunaan Kredit Term Loan untuk keperluan penggabungan fasilitas dengan
Fasilitas Kredit keperluan serupa, yaitu atas pendudukan fasilitas non-cash loan dan
kredit modal kerja.
Bunga Minimal 3% per tahun atau apabila terdapat suku bunga pada HIMBARA
lainnya yang lebih tinggi dari 3%, maka besar suku bunga adalah sama
dengan suku bunga HIMBARA tersebut.
Jangka Waktu 4 Agustus 2022 – 30 Desember 2035.
Fasilitas Kredit
134
Page 136
Pembatasan terhadap a. Selama fasilitas kredit belum lunas, maka Perseroan diwajibkan untuk
Transaksi menyampaikan pemberitahuan/pelaporan kepada BNI apabila
Perseroan melakukan perubahan modal dan susunan pengurus.
b. Apabila Perseroan melakukan corporate action atau aktivitas fund
raising dalam bentuk apapun termasuk namun tidak terbatas pada
penerbitan surat obligasi atau surat hutang lainnya serta instrumen
pasar modal lainnya seperti penerbitan saham baru, maka dana yang
diperoleh dari hasil penerbitan instrumen tersebut harus digunakan
untuk menurunkan pinjaman.
c. Perseroan wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari BNI untuk
mengubah kepemilikan saham GIAA yang mengakibatkan GIAA tidak
menjadi pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham
mayoritas.
d. Perseroan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada BNI
apabila membubarkan badan hukum perusahaan atau melakukan
merger, penggabungan, restrukturisasi, atau mengakuisisi sebagian
atau seluruh aset atau kepemilikan (capital stock) perusahaan lain
atau menjual, menyewakan, memindahkan, dan menghilangkan
seluruh atau sebagian aset kecuali untuk transaksi yang umum dalam
perusahaan (normal course of business).
Berdasarkan Surat BNI No. COB3/5/986 tanggal 22 Oktober 2025,
Perseroan telah mendapatkan persetujuan dan pengesampingan dari BNI
untuk melaksanakan PMHMETD II.
Jaminan Pari passu dengan perjanjian pembiayaan lainnya.
Hubungan Afiliasi Perseroan dan BNI masing-masing secara tidak langsung dan secara
langsung dikendalikan oleh Negara Republik Indonesia.
4. Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. 7 tanggal 20 Mei 2020, yang dibuat di hadapan Yualita
Widyadhari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir
melalui Akta Addendum III Perjanjian Kredit No. 26 tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat di hadapan
Masjuki, S.H., Notaris pengganti dari Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta jo. Syarat-
Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Pihak a. Perseroan sebagai debitur; dan
b. BRI sebagai kreditur.
Fasilitas Kredit USD144.358.833, terdiri dari:
a. fasilitas kredit modal kerja co menurun 1, sebesar USD36.502.526;
b. fasilitas kredit modal kerja co menurun 2, sebesar USD47.168.901;
dan
c. fasilitas kredit modal kerja co menurun 3, sebesar USD60.687.406.
135
Page 137
Nilai Outstanding per USD 131.125.931,03
tanggal 20 November
2025
Tanggal Cut-Off Dilakukan pada akhir bulan setiap bulannya.
Tujuan Penggunaan Tidak diatur.
Fasilitas Kredit
Bunga a. 3% per tahun sampai dengan Mei 2030.
b. Suku bunga Juni 2030 sampai dengan Desember 2035 akan
disesuaikan dengan suku bunga yang berlaku di bank.
Jangka Waktu a. Fasilitas kredit modal kerja co menurun 1: 29 Desember 2023 – 31
Fasilitas Kredit Desember 2035.
b. Fasilitas kredit modal kerja co menurun 2: 29 Desember 2023 – 31
Desember 2035.
c. Fasilitas kredit modal kerja co menurun 3: 29 Desember 2023 – 31
Desember 2035.
Pembatasan terhadap a. Perseroan wajib melakukan pemberitahuan kepada BRI apabila
Transaksi melakukan perubahan anggaran dasar, perubahan modal saham,
dan melakukan tindakan rights issue.
b. Perseroan wajib mendapatkan pengesampingan dari BRI untuk
mengubah kepemilikan saham GIAA yang mengakibatkan
kepemilikan saham GIAA pada Perseroan tidak memenuhi minimal
persentase kepemilikan sebesar 89,10% (delapan puluh sembilan
koma satu nol persen)
c. Apabila Perseroan melakukan corporate action atau aktivitas fund
raising dalam bentuk apapun termasuk namun tidak terbatas pada
penerbitan surat obligasi atau surat utang lainnya serta instrumen
pasar modal lainnya seperti penerbitan saham baru, atau divestasi
aset/penjualan aset maka dana yang diperoleh dari hasil penerbitan
instrumen tersebut harus digunakan untuk menurunkan pinjaman
Berdasarkan Surat No. R.II.258-CRO/CPC/LAD/10/2025 tanggal 22
Oktober 2025, Perseroan telah mendapatkan pengesampingan dari BRI
untuk melaksanakan PMHMETD II.
Jaminan Fidusia atas aset tetap yang terdiri dari (i) peralatan dan perlengkapan
bengkel; dan (ii) peralatan kantor dan komputer, porsi pari passu BRI
sebesar 45% dari total nilai agunan, yaitu sebesar USD 13.602.554,24.
Agunan bersifat cross collateral dengan fasilitas kredit pada kreditur lain
yang memiliki hak pari passu.
Hubungan Afiliasi Perseroan dan BRI masing-masing secara tidak langsung dan secara
langsung dikendalikan oleh Negara Republik Indonesia.
136
Page 138
Perjanjian Operasional dengan Pihak Terafiliasi
No. Nama Perjanjian Pihak Hubungan Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Afiliasi
1. Perjanjian Kerja Sama a. Perseroan; Perseroan Kerja sama 1 Januari 2022 –
Pemanfaatan Fasilitas dan dan API pemanfaatan fasilitas 31 Desember
Komersial masing- komersial milik API oleh 2026
b. API. masing Perseroan berupa
secara tidak tanah/lahan untuk
langsung dipergunakan sebagai
dan secara maintenance repair
langsung overhaul oleh
dikendalikan Perseroan dengan
oleh Negara bentuk kerja sama
Republik berupa
Indonesia. sewa/pemanfaatan dan
konsesi usaha, dengan
lokasi sebagai berikut:
a. Tanah: Bandar
Udara
Internasional
Soekarno-Hatta
seluas 972.123 m2
b. Konsesi Usaha:
i. Bandar Udara
Internasional
Soekarno-Hatta;
ii. Bandar Udara
Sultan Iskandar
Muda;
iii. Bandar Udara
Sultan Mahmud
Badaruddin II;
iv. Bandar Udara
Sultan Syarif
Kasim II;
v. Bandar Udara
Minangkabau;
vi. Bandar Udara
Depati Amir;
vii. Bandar Udara
Sultan Thaha;
viii. Bandar Udara
Raja Haji
Fisabilillah;
ix. Bandar Udara
Supadio;
x. Bandar Udara
Husein
Sastranegara;
xi. Bandar Udara
Silangit;
xii. Bandar Udara
Banyuwangi;
xiii. Bandar Udara
Tjilik Riwut;
xiv. Bandar Udara
Fatmawati
Soekarno;
xv. Bandar Udara
Radin Inten II;
dan
137
Page 139
xvi. Bandar Udara
H.A.S.
Hanandjoeddin.
Catatan:
Sehubungan dengan
ditandatanganinya
Perjanjian Tambahan
(Adendum) I atas
Perjanjian Kerja Sama
Pemanfaatan Fasilitas
Komersial PT
Angkasa Pura II (kini
API) No.
PJJ.04.04/00/03/2024
/0069 dan No.
GMF/PERJ./DC-
3023/2024 tanggal 25
Maret 2024 No.
GMF/PERJ./DC-
3023/2024/2025
tanggal 8 Desember
2025 yang akan
berlaku efektif setelah
penyelesaian
Rencana Inbreng,
maka setelah
Rencana Inbreng
selesai dilaksanakan,
kerja sama berupa
sewa/pemanfaatan
tanah Bandar Udara
Internasional
Soekarno-Hatta
seluas 972.123 m2
sudah tidak lagi
menjadi objek
perjanjian.
2. Perjanjian Induk a. Perseroan; GIAA GIAA menunjuk 1 Maret 2018 – 29
Perawatan Pesawat dan merupakan Perseroan untuk Februari 2028
No.IG/PERJ/DE- pihak yang melaksanakan
3098/2018 dan b. GIAA. secara pekerjaan perawatan
No.GMF/PERJ/DT- langsung pesawat, dengan
3074/2018 mengendalik lingkup pekerjaan
sebagaimana telah an sebagai berikut:
diubah dengan Perseroan
Amandemen I atas a. perawatan airline
Perjanjian Induk dan cabin;
No.IG/PERJ/IV/AMND-
1/DE-3098/2018/24 dan b. perawatan
No.GMF/PERJ/AMAND component;
-I/DT-3074/2018
tanggal 30 Agustus c. perawatan engine;
2024
d. perawatan auxiliary
power unit (APU);
e. penyediaan dan
pengawasan suku
cadang;
f. pelayanan
engineering;
138
Page 140
g. pelayanan quality
assurance;
h. pelayanan
production
planning and
maintenance
control;
i. pekerjaan
handling;
j. perawatan pesawat
sewa; dan
k. lingkup pekerjaan
perawatan/pelayan
an lainnya.
3. Perjanjian Induk a. Perseroan; Perseroan Citilink menunjuk 2 Juni 2023 – 31
Perawatan Pesawat No. dan dan Citilink Perseroan untuk Mei 2028
CITILINK/JKTIGQG/PE masing- melaksanakan
RJ/02/6256/1124 dan b. PT Citilink masing pekerjaan perawatan
No. GMF/PERJ/DT- Indonesia secara pesawat, dengan
3161/2024 tanggal 18 (“Citilink”) langsung lingkup pekerjaan
September 2024 dikendalikan sebagai berikut:
oleh GIAA.
a. perawatan airframe
dan cabin;
b. perawatan
component, wheel,
brake, tire;
c. perawatan engine;
d. perawatan APU;
e. penyediaan dan
pengawasan suku
cadang;
f. pelayanan
engineering;
g. pelayanan quality
and safety;
h. pelayanan
production panning
and maintenance
control;
i. pekerjaan
handling, shipment,
and other services;
j. lingkup pekerjaan
k. perawatan/pelayan
an lainnya yang
disepakati oleh
para pihak secara
tertulis dari waktu
ke waktu
139
Page 141
4. Perjanjian Penyediaan a. Perseroan Perseroan Perseroan menunjuk 1 Mei 2025 – 30
Jasa Integrated facility dan; merupakan GDPS untuk melakukan April 2028
Management di Area pihak yang fungsi koordinasi,
GMF No. b. GDPS. secara pelaksanaan, dan
GMF/PERJ./DL- langsung supervisi seluruh
3179/2025 dan No. mengendalik kegiatan, aktivitas serta
GDPS/PERJ./DU- an GDPS. layanan yang terkait
3042/2025 tanggal 12 dengan fungsi
Maret 2025 pengelolaan gedung
dan fasilitas dengan
rincian sebagai berikut:
a. fungsi integrated
facility
management;
b. house keeping
gedung;
c. gardener;
d. pest control;
e. garbage;
f. fire brigade; dan
g. teknisi (MEP &
Sipil)
h. pengadaan
material rutin.
5. Perjanjian Jasa Tenaga a. Perseroan; Perseroan Perseroan menunjuk 14 Juli 2024 – 13
Alih Daya No. dan merupakan GDPS untuk Juli 2027
GMF/PERJ./DL- pihak yang melaksanakan
3021/2025 dan No. b. GDPS secara penyediaan tenaga
GDPS/PERJ./DU- langsung kerja untuk kategori
3082/2025 tanggal 14 mengendalik sebagai berikut:
Januari 2025 an GDPS.
a. pekerjaan tenaga
alih daya skilled
(membutuhkan
dokumentasi atau
sertifikasi
keahlian); dan
b. pekerjaan tenaga
alih daya unskilled
(tanpa persyaratan
keterampilan
dan/atau sertifikasi
khusus).
6. Perjanjian Pengelolaan a. Perseroan; Perseroan Perseroan dan API Sejak tanggal
Area Bandar Udara No. dan dan API menyepakati hak dan dilakukannya
PJJ.DU.181/HK.08/202 masing- kewajiban dalam inbreng HGB API
5 dan No. b. API masing pengelolaan objek di atas HPL API
GMF/PERJ.DT- secara tidak tanah setelah kepada Perseroan
3217/2025 tanggal 8 langsung diinbrengkan pada area dan berlaku
Desember 2025 dan secara Bandar Udara selama jangka
langsung Soekarno-Hatta yang waktu HGB di
dikendalikan meliputi pengelolaan atas HPL API.
140
Page 142
oleh Negara keselamatan,
Republik keamanan, dan
Indonesia. operasional serta
persetujuan yang
dibutuhkan.
7. Perjanjian terkait Hak a. Perseroan; Perseroan Kesepakatan API dan Sejak tanggal
Guna Bangunan di Atas dan dan API Perseroan selaku dilakukannya
Hak Pengelolaan No. masing- penerima Aset API di inbreng Aset API
API: c. API masing atas HPL API setelah di atas HPL API
PJJ.DU.182/HK.08/202 secara tidak dilaksanakannya kepada Perseroan
5 dan No. GMF: langsung Rencana Inbreng, dan berlaku
GMF/PERJ./DT- dan secara antara lain: selama jangka
3218/2025 tanggal 8 langsung waktu Aset API
Desember 2025 dikendalikan a. Perseroan dapat
oleh Negara mengalihkan,
Republik menjaminkan, atau
Indonesia. membebankan hak
tanggungan
terhadap Aset API
sepanjang telah
mendapatkan
persetujuan dari
API selaku
pemegang HPL;
b. Perseroan wajib
mendapatkan
rekomendasi dari
API untuk
perpanjangan dan
pembaharuan Aset
API setelah
diinbrengkan,
dengan
didiskusikan
terlebih dahulu
dengan ketentuan:
i. untuk
perpanjangan
HGB di atas HPL
API, paling
lambat 27 bulan
sebelum
berakhirnya
jangka waktu
berakhirnya HGB
di atas HPL API;
dan
untuk pembaharuan
HGB di atas HPL API,
paling lambat 27 bulan
sebelum berakhirnya
jangka waktu
perpanjangan HGB di
atas HPL API.
F. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak telah mengadakan perjanjian
dengan pihak ketiga, antara lain sebagai berikut:
141
Page 143
Perjanjian Pembiayaan
1. Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No. 60 tanggal 19 November 2019, yang dibuat di hadapan Antonius
Wahono Prawirodirdjo, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Atas
Perjanjian Fasilitas Kredit No. 036/ADD/I/2025 tanggal 31 Januari 2025.
Pihak a. Perseroan sebagai debitur; dan
b. PT Bank CTBC Indonesia (“CTBC”) sebagai kreditur.
Fasilitas Kredit Pinjaman jangka panjang (long term loan) sebesar USD16.300.000 yang
merupakan restrukturisasi dari pinjaman jangka pendek (short term loan)
sebesar USD18.700.000.
Nilai Outstanding per USD 14.805.833,29
tanggal 20 November
2025
Tanggal Cut-Off Setiap tanggal 25 pada setiap bulannya.
Tujuan Pengunaan Restrukturisasi atas pinjaman jangka pendek (short term loan).
Fasilitas Kredit
Bunga 1 bulan term Secured Overnight Financing Rate (“SOFR”) ditambah
margin, dengan margin sebagai berikut:
a. Tahun 2022-2025: 0,5%;
b. 2026-2030: 1%; dan
c. 2031-2035: 1,25%.
Jangka Waktu 19 November 2019 – 28 Desember 2035.
Fasilitas Kredit
Pembatasan terhadap Perseroan wajib melakukan pembayaran wajib di muka (Mandatory
Transaksi Prepayment) sesuai nilai yang disepakati kedua belah pihak dalam hal
terjadi rights issue dari Perseroan, dimana rights issue merupakan
penawaran umum terbatas untuk saham Perseroan.
Berdasarkan Surat No. MKT/EXT/289/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025,
Perseroan telah mendapatkan pengesampingan dari CTBC untuk
melaksanakan PMHMETD II.
Jaminan Pari passu dengan perjanjian pembiayaan lainnya.
2. Perjanjian Fasilitas Berjangka Senior No. GMF/PERJ./DF-3229/2018 tanggal 24 September 2018,
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir melalui Perjanjian Perubahan Keempat dan
Pernyataan Kembali Sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas Berjangka Senior Nomor: PF.02/IX/IIF-
TL/2018 Tanggal 24 September 2018 No. IIF: PPK.04-PF.02/IX/IIF-TL/2018 dan No. GMF:
GMF/PERJ./DT-3215/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Pihak a. Perseroan sebagai debitur; dan
b. PT Indonesia Infrastructure Finance (“IIF”) sebagai kreditur.
Fasilitas Kredit Fasilitas pinjaman dengan jumlah sampai dengan USD35.000.000.
Nilai Outstanding per USD 22.519.097,15
tanggal 20 November
2025
Tanggal Cut-Off Setiap tanggal 25 pada setiap bulannya.
142
Page 144
Tujuan Pengunaan Pembiayaan kegiatan operasional Perseroan.
Fasilitas Kredit
Bunga SOFR ditambah Credit Adjustment Spread (CAS) sebesar 0,1148%
ditambah margin 3,5%.
Jangka Waktu 24 September 2018 – 24 Desember 2035.
Fasilitas Kredit
Pembatasan terhadap Perseroan wajib mendapatkan pengesampingan dari IIF untuk mengubah
Transaksi kepemilikan saham GIAA yang mengakibatkan GIAA tidak lagi memiliki
paling sedikit 51% dari keseluruhan saham Perseroan.
Berdasarkan Surat No. S.1812/X/IIF/2025 tanggal 22 Oktober 2025,
Perseroan telah mendapatkan pengesampingan dari IIF untuk
melaksanakan PMHMETD II.
Jaminan Pari passu dengan Addendum Perjanjian Kredit No. 26 tanggal 29
Desember 2023, antara Perseroan dan BRI.
3. Akad Line Fasilitas Pembiayaan Musyarakah iB No. 22 tanggal 20 Juli 2020, yang dibuat di hadapan
Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir
melalui Perubahan Akad Line Fasilitas Pembiayaan Musyarakah iB (Badan Usaha) No.
110G/PrbMusy/CDU1/2022 dan No. GMF/PERJ./DF-3097/2022 tanggal 19 Juli 2022.
Pihak a. Perseroan sebagai debitur; dan
b. PT Bank Maybank Indonesia Tbk - Unit Usaha Syariah (“Maybank”)
sebagai kreditur.
Fasilitas Kredit Modal musyarakah sebesar USD256.288.655, dengan perincian:
a. modal Maybank sebesar USD37.273.000; dan
b. modal Perseroan sebesar USD219.015.655.
Nilai Outstanding per USD 33.856.306,92
tanggal 20 November
2025
Tanggal Cut-Off Setiap tanggal 25 pada setiap bulannya.
Tujuan Pengunaan Restrukturisasi atau melunasi outstanding dari fasilitas eksisting di
Fasilitas Kredit Maybank berupa Invoice Financing iB – Buyer, Trust Receipt iB, dan
pinjaman proses berjangka syariah berdasarkan perjanjian pembiayaan.
Bunga a. Tahun 2022 -2027 : 2.5%
b. 2028 : 2.75%
c. 2029 : 3.00%
d. 2030 : 3.25%
e. 2031 : 3.50%
f. 2032 : 3.75%
g. 2033 : 4.00%
h. 2034 : 4.25%
i. 2035 : 4.50%
143
Page 145
Jangka Waktu 20 Juli 2020 – 20 Desember 2035.
Fasilitas Kredit
Pembatasan terhadap b. Perseroan wajib mendapatkan pengesampingan untuk menjaga
Transaksi kepemilikan mayoritas saham oleh GIAA sebagai pemegang saham
mayoritas secara langsung.
c. Perseroan wajib mendapatkan persetujuan untuk mengubah
kepemilikan saham GIAA yang mengakibatkan berkurangnya
kepemilikan saham GIAA pada Perseroan, dimana dalam hal
perubahan ini tidak disetujui oleh Maybank, Perseroan wajib
melakukan pembayaran dipercepat (mandatory prepayment) atas
seluruh kewajiban fasilitas pembiayaan musyarakah kepada
Maybank.
Berdasarkan Surat No. S.2025.267/MBI/DIR GLOBAL – CB tanggal 21
Oktober 2025, Perseroan telah mendapatkan persetujuan dan
pengesampingan dari Maybank untuk melaksanakan PMHMETD II.
Jaminan Pari passu dengan Addendum Perjanjian Kredit No. 26 tanggal 29
Desember 2023, antara Perseroan dan BRI.
Perjanjian Operasional dengan Pihak Ketiga
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
GMF
1. Agreement of a. Perseroan; dan Perseroan menunjuk GAPL 17 Oktober 2024
Construction and untuk melaksanakan sampai dengan 3
Installation of Aircraft b. Gandhi Automation pekerjaan pembangunan dan tahun setelah berita
Hangar Door No. Pvt. Ltd. (“GAPL”). instalasi portal hangar door, acara penyerahan
GMF/PERJ./DL- dengan lingkup pekerjaan: diselesaikannya
3137/2024 tanggal 17 konstruksi dan
Oktober 2024 a. pada masa konstruksi dan instalasi
instalasi, di antaranya
merancang,
memproduksi, melakukan
pengiriman, mengawasi
proses instalasi,
pengujian, dan
commissioning, pintu
hangar, serta
berkoordinasi dengan
pihak terkait; dan
b. pada masa jaminan
perawatan (warranty
period), GAPL wajib untuk
memberikan pelatihan
kepada tim teknis
Perseroan, melakukan
perbaikan sesuai dengan
garansi yang telah
disepakati, serta
menyusun laporan
bulanan selama masa
pemeliharaan dan
operasional apabila
terdapat kerusakan.
144
Page 146
2. Perjanjian a. Perseroan; dan Perseroan menunjuk CJP 27 Mei 2024
Kerjasama untuk melaksanakan sampai dengan
Pengadaan b. PT Cinco Jaya pekerjaan jasa konstruksi dan berakhirnya masa
Pembangunan Perkasa (“CJP”). pembangunan pondasi dan jaminan perawatan
Pondasi dan Portal portal pintu hangar, dengan atas hasil
Hangar Door No. lingkup pekerjaan sebagai pekerjaan
GMF/PERJ./DL- berikut:
315/2024 tanggal 15
November 2024 a. pembangunan pondasi
untuk pintu hangar;
b. pembuatan dan instalasi
struktur dan/atau portal
untuk pintu hangar; dan
c. penarikan kabel dari
pintu hangar ke panel
utama Perseroan dan
termasuk bus bar.
3. Perjanjian Kerjasama a. Perseroan; dan MBDT dan Perseroan sepakat Perjanjian ini
tentang Modernisasi untuk berpartisipasi dalam berlaku sampai
Avionik Helikopter b. PT Mulia Buana proyek modernisasi avionik dengan diakhiri
NAS-332 Super Darma Trans helikopter NAS-332 tipe Super berdasarkan
Puma No. (“MBDT”). Puma milik Kementerian ketentuan dalam
GMF/PERJ/DT- Pertahanan Republik Indonesia perjanjian ini atau
3079/2023 tanggal 20 (“Kemhan”) melalui konsorsium berdasarkan
Juni 2023 MBDT-GMF. munculnya
kejadian berikut,
mana yang terjadi
terlebih dahulu:
a. tanggal
berakhirnya
perjanjian
antara
Kemhan dan
konsorsium
MBDT-GMF
sehubungan
dengan
pelaksanaan
proyek;
b. tanggal yang
disepakati
secara tertulis
oleh para
pihak;
c. tanggal di
mana
konsorsium
MBDT-GMF
tidak
dinyatakan
sebagai
pemenang
dalam proses
pengadaan
pelaksana
proyek yang
dilaksanakan
oleh Kemhan;
145
Page 147
d. tanggal di
mana Kemhan
mengumumka
n kepada
konsorsium
MBDT-GMF
bahwa
pelaksanaan
proyek secara
resmi
dihentikan;
atau
e. tanggal
pengakhiran
perjanjian
ditentukan
berdasarkan
tanggal
kesepakatan
para pihak atas
pemberitahuan
yang
diterbitkan
oleh pihak
yang
mengundurkan
diri.
4. General Terms of a. Perseroan; dan Perseroan bermaksud untuk 3 April 2019 – 2
Agreement No. melakukan sub-kontrak kepada April 2029
GMF/PERJ./DT- b. Société Air France SAF sehubungan dengan
3055/2019 tanggal 3 (“SAF”). kewajiban perawatan dan/atau
April 2019 jasa engineering sehubungan
dengan pesawat, mesin(-
mesin), komponen-komponen
dan/atau suku cadang milik
GIAA.
GDPS
1. Perjanjian Jasa No. a. GDPS; dan BP menunjuk GDPS untuk 14 Agustus 2024 –
GDPS/PERJ./DU- melaksanakan jasa, termasuk 31 Juli 2026
3061/2024 dan No. b. BP. namun tidak terbatas pada:
337/P-
MKT/JKT/BP/VII/202 a. pekerjaan pemasangan
4 tanggal 14 Agustus atas media promosi;
2024, sebagaimana
telah diubah b. pekerjaan pemeliharaan
beberapa kali dan atas media promosi selama
terakhir melalui jangka waktu pemeliharaan
Amandemen Kedua sebagaimana tercantum
atas Perjanjian Jasa pada setiap pernyataan
No. pekerjaan;
GDPS/PERJ./AMAN
D-II/DU- c. produksi konstruksi media
3061/2024/2025 (apabila diinstruksikan oleh
tanggal 1 Agustus BP secara tertulis dari
2025 waktu ke waktu); dan
d. pengurusan seluruh
perizinan dan perpajakan
yang diperlukan atas media
promosi, dan pembayaran
seluruh perizinan dan
perpajakan tersebut
kepada Dinas Pendapatan
Daerah dan instansi-
146
Page 148
instansi yang relevan
sesuai peraturan
perundang-undangan yang
berlaku.
2. Perjanjian a. GDPS; dan ACS menunjuk GDPS untuk 1 Agustus 2024 –
Penyediaan Tenaga melaksanakan penyediaan jasa 31 Januari 2026
Alih Daya No. b. PT Aerofood tenaga alih daya, untuk fungsi
GDPS/PERJ./DU- Indonesia (“ACS”). pekerjaan laundry dan
3045/2025 dan No. repacking, driver, security.
8245/PERJ-
BJO/ACS/VI/2025
tanggal 4 Agustus
2025
3. Perjanjian Kerjasama a. GDPS; dan ABB bermaksud untuk 7 Februari 2025 - 6
Pengelolaan menggunakan jasa GDPS untuk Februari 2026
Kebersihan (Cleaning b. PT Anugerah Bangun penyediaan jasa tenaga alih
Service) No. Bersama (“ABB”). daya untuk fungsi pekerjaan
GDPS/PERJ./DU- pengelolaan kebersihan
3022/2025 tanggal 21 (cleaning service).
April 2025
4. Perjanjian Jasa a. GDPS; dan Linfox bermaksud untuk 1 April 2025 – 31
Tenaga Kerja No. menggunakan jasa GDPS untuk Maret 2026
GDPS/PERJ./DU- b. PT Linfox Logistics penyediaan jasa tenaga kerja
3040/2025 tanggal 8 Indonesia (“Linfox”) alih daya untuk fungsi pekerjaan
Agustus 2025 pengelolaan kebersihan
(cleaning service).
5. Kontrak Tenaga a. GDPS; dan GDPS bermaksud untuk 1 Januari 2025 –
Pemeliharaan menyediakan jasa 31 Desember 2025
Gedung 2025 No. b. PT SAIC pemeliharaan, manajemen
GDPS/PERJ./DU- International fasilitas, dan tenaga kerja alih
3009/2025 tanggal 1 Indonesia (“SAIC”). daya untuk fungsi pekerjaan
Januari 2025 keamanan (security).
6. Kontrak Tenaga a. GDPS; dan GDPS bermaksud untuk 1 Januari 2025 –
Pemeliharaan menyediakan jasa 31 Desember 2025
Gedung 2025 No. b. PT SGMW Motor pemeliharaan, manajemen
GDPS/PERJ./DU- Indonesia (“SGMW fasilitas, dan tenaga kerja alih
3011/2025 tanggal 1 Motor”). daya untuk fungsi pekerjaan
Januari 2025 keamanan (security).
7. Kontrak Pelayanan a. GDPS; dan GDPS bermaksud untuk 1 Januari 2025 –
Pengemudi 2025 No. menyediakan jasa tenaga kerja 31 Desember 2025
GDPS/PERJ./DU039 b. SGMW Motor. alih daya untuk fungsi pekerjaan
13/2025 tanggal 31 pengemudi (driver).
Desember 2024
8. Kontrak Pelayanan a. GDPS; dan GDPS bermaksud untuk 1 Januari 2025 –
Kebersihan 2025 No. menyediakan jasa tenaga kerja 31 Desember 2025
GDPS/PERJ./DU- b. SGMW Motor. alih daya untuk fungsi pekerjaan
3014/2025 tanggal 31 pengelolaan kebersihan
Desember 2024 (cleaning service).
9. Kontrak Tenaga a. GDPS; dan GDPS bermaksud untuk 1 Januari 2025 –
Pemeliharaan menyediakan jasa 31 Desember 2025
Gedung 2025 No. b. PT SGMW Sales pemeliharaan, manajemen
GDPS/PERJ./DU- Indonesia (“SGMW fasilitas, dan tenaga kerja alih
3012/2025 tanggal 1 Sales”). daya untuk fungsi pekerjaan
Januari 2025 keamanan (security).
147
Page 149
10. Kontrak Pelayanan a. GDPS; dan GDPS bermaksud untuk 1 Januari 2025 –
Kebersihan 2025 No. menyediakan jasa tenaga kerja 31 Desember 2025
GDPS/PERJ./DU- b. SGMW Sales. alih daya untuk fungsi pekerjaan
3010/2025 tanggal 31 pengelolaan kebersihan
Desember 2025 (cleaning service).
11. Perjanjian a. GDPS; dan GDPS bermaksud untuk 14 November 2021
Penyediaan Jasa menyediakan jasa tenaga kerja – 31 Desember
Tenaga Kerja b. Koperasi Simpan alih daya untuk fungsi pekerjaan 2025
Pengemudi No. Pinjam Nusantara pengemudi (driver).
GDPS/PERJ./DU- (“KSP”).
3002/2022 dan No.
069/PKS-KSP
NUSANTARA/LGL/XI
/2021 tanggal 15
November 2021,
sebagaimana telah
diubah beberapa kali
dan terakhir melalui
Addendum Ketiga
Perjanjian
Penyediaan Jasa
Tenaga Kerja
Pengemudi No.
026/ADD-KSP
NUSANTARA/LGL/III
/2025-3 dan No.
GDPS/AMAND-
III/PERJ./DU-
3002/2022/2025
12. Perjanjian a. GDPS; dan GDPS bermaksud untuk 28 Desember 2022
Penyediaan Tenaga menyediakan jasa – 31 Desember
Kerja Security No. b. KSP. pemeliharaan, manajemen 2025
GDPS/PERJ./DU- fasilitas, dan tenaga kerja alih
3055/2022 dan No. daya untuk fungsi pekerjaan
074/PKS-KSP keamanan (security).
NUSANTARA/LGL/XI
I/2021 tanggal 29
Desember 2021,
sebagaimana telah
diubah beberapa kali
dan terakhir melalui
Addendum Ketiga
Perjanjian
Penyediaan Tenaga
Kerja Security No.
027/ADD-KSP
NUSANTARA/LGL/III
/2025-3 dan No.
GDPS/AMAND-
III/PERJ./DU-
3055/2022/2025
tanggal 18 Maret
2025
13. Perjanjian Kerja a. GDPS; dan GDPS bermaksud untuk 1 Juni 2024 – 31
Sama Pekerjaan menyediakan tenaga kerja Mei 2026
Penyedia Jasa Avsec b. PT Pos Logistik supervisor safety, security &
(Aviation Security) Indonesia. quality, komandan regu aviation
Gudang Lini-1 PT security dan anggota aviation
Pos Logistik security yang ditempatkan di
Indonesia No. Gudang Lini – 1, kawasan kargo
PKS.002/POSLOG/C Bandara Udara Soekarno-Hatta.
FSO/0624 dan No.
148
Page 150
GDPS/PERJ./DU-
3060/2024 tanggal 20
Agustus 2024,
sebagaimana telah
diubah melalui
Addendum Kesatu
Perjanjian Kerja
Sama Pekerjaan
Penyedia Jasa Avsec
(Aviation Security)
Gudang Lini-1 PT
Pos Logistik
Indonesia No.
PKS.000077/POSLO
G/CFO/0525 dan No.
GDPS/PERJ./AMAN
D-I/DU-
3060/2024/2025
tanggal 25 Agustus
2025
14. Perjanjian a. GDPS; dan GDPS bermaksud untuk 20 Januari 2024 –
Penyediaan Jasa menyediakan jasa tenaga kerja 31 Desember 2025
Tenaga Professional b. PT Aice Ice Cream alih daya untuk fungsi pekerjaan
Sales, SPG, dan MD Jatim Industry. admin sales, sales promotion,
No. dan merchandiser.
GDPS/PERJ./DU-
3047/2024 tanggal 4
Juli 2024
sebagaimana telah
diubah beberapa kali
dan terakhir melalui
Amandemen II
Perjanjian
Penyediaan Jasa
Tenaga Professional
Sales, SPG, dan MD
No.
GDPS/PERJ./AMAN
D-II/DU-
3047/2024/2025
tanggal 20 Februari
2025
15. Perjanjian Kerja a. GDPS; dan GDPS bermaksud untuk 1 Maret 2024 – 28
Sama Pengkaryaan menyediakan jasa tenaga kerja Februari 2026
dan Penggunaan b. PT Sabre Travel alih daya untuk fungsi pekerjaan
Jasa Tenaga Alih Network I Indonesia cleaning services dan driver.
Daya No.
STNI/EXT/PERJ/MID
-LGL-/II/2024 dan No.
GDPS/PERJ.DU-
3034/2024 tanggal 15
Mei 2024,
sebagaimana diubah
melalui Addendum
Pertama Perjanjian
Kerja Sama No.
STNI/EXT/PERJ/MID
-LGL-010/II/2025 dan
no.
GDPS/PERJ/AMAND
-I/DU-
3034/2024/2025
tanggal 25 April 2025
149
Page 151
Perjanjian Terkait Dengan PMHMETD II
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat
1. Perjanjian a. Perseroan; dan PT Datindo Entrycom bermaksud untuk
Pengelolaan b. PT Datindo Entrycom sebagai menjalankan tugas sebagai agen pelaksana
Administrasi Saham. BAE pengelolaan administrasi saham pada
PMHMETD II untuk kepentingan Perseroan.
2. Perjanjian a. Persroan; dan Perseroan dan API menyepakati tahapan
Pendahuluan b. API pelaksanaan Rencana Inbreng, yang meliputi
Rencana Transaksi penyusunan dokumen transaksi yang
No. API: diperlukan, pengajuan permohonan HGB,
PJJ.DU.138/HK.08/2 penyampaian pernyataan pendaftaran oleh
025 dan No. GMF: Perseroan, dan pelaksanaan inbreng oleh
GMF/PERJ./DT- API dan Perseroan.
3171/2025 tanggal 17
September 2025,
sebagaimana telah
beberapa kali diubah
dan terakhir
berdasarkan
Adendum dan
Pernyataan Kembali
Perjanjian
Pendahuluan
Rencana Transaksi
No. API:
PJJ.DU.0183/HK.04/
2025 dan No. GMF:
GMF/PERJ./AMAND-
I/DT-3171/2025/2025
tanggal 10 Desember
2025
3. Perjanjian a. Perseroan; dan API sepakat untuk melakukan penyetoran
Penyertaan Modal b. API modal kepada Perseroan dalam bentuk selain
Bersyarat No. API: tunai berupa Aset API, yang akan dilakukan
PJJ.DU.178/HK.08/2 melalui penerbitan saham baru oleh
025 dan No. GMF: Perseroan pada PMHMETD II.
GMF/PERJ./DT-
3214/2025 tanggal 5
Desember 2025,
sebagaimana diubah
dengan Adendum
dan Pernyataan
Kembali Perjanjian
Penyertaan Modal
Bersyarat No. API:
PJJ.DU.0184/HK.04/
2025 dan No. GMF:
GMF/PERJ./AMAND-
I/DT-3214/2025/2025
tanggal 10 Desember
2025
G. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau
disingkat PT GMF Aero Asia Tbk No. 16 tanggal 28 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari,
150
Page 152
S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
Menkumham (kini Menkum) berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0144480 tanggal 17 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham (kini Menkum) di bawah No. AHU-0141925.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 17 Juli 2023, (ii)
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau disingkat PT GMF
Aero Asia Tbk No. 5 tanggal 5 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0298833 tanggal 16 Juni 2025
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0132822.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 16 Juni 2025, dan (iii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT
Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau disingkat PT GMF Aero Asia Tbk No. 6 tanggal 26
September 2025, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0347084 tanggal 7 Oktober 2025 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0234625.AH.01.11.Tahun 2025
tanggal 7 Oktober 2025, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama / Komisaris Independen : Oki Yanuar
Komisaris Independen : Dean Arslan
Komisaris : Giring Ganesha Djumaryo
Komisaris : Sugiharto Prapto
Direksi
Direktur Utama : Andi Fahrurrozi
Direktur Base Management : Bobi Gumelar Raspati
Direktur Keuangan : Tri Hartono
Direktur Sumber Daya Manusia : Mitra Piranti
Direktur Line Operation : Endang Tardiana
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing−masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan:
Oki Yanuar, Komisaris Utama merangkap Komisaris
Independen.
Warga Negara Indonesia, 58 tahun.
Lahir di Ternate, 27 Januari 1967. Menjabat sebagai Komisaris
Utama / Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2025.
Latar Belakang Pendidikan
1988 : Akademi Militer
1999 : Sekolah Komando Kesatuan
Angkatan Udara
2004 : Sekolah Staf & Komando
Angkatan Udara
Pengalaman Kerja
2025 – Sekarang : Komisaris Utama PT Garuda
Maintenance Facility Aero Asia
Tbk
2024 - 2025 : Komisaris PT Dirgantara
Indonesia
2023 - 2024 : Dankoharmatau Angkatan
151
Page 153
Udara Tentara Nasional
Indonesia
2022 - 2023 : Waaslog Kasau Slogau
Angkatan Udara Tentara
Nasional Indonesia
2021 - 2022 : Kadisaeroau Angkatan Udara
Tentara Nasional Indonesia
2021 - 2022 : Kadislitbangau Iptekhan
Balitbang Kementerian
Pertahanan
2020 - 2021 : Kapuslitbang Iptekhan
Balitbang Kementerian
Pertahanan
2019 - 2020 : Kabid Daya Tempur Puslitbang
Iptekhan Balitbang Kementerian
Pertahanan
2009 - 2019 : Kadisrendalhar Depohar 30
Abd Angkatan Udara Indonesia
2007 - 2009 : Kasi Hawk Mk – 109/209
Subdispespur Disaeroau
Angkatan Udara Tentara
Nasional Indonesia
2005 - 2007 : Kasi Hawk Mk – 53/109/209
Disaeroau Angkatan Udara
Tentara Nasional Indonesia
2004 - 2005 : Dansathar 32 Sepohar 30
Angkatan Udara Tentara
Nasional Indonesia
2002 - 2004 : Kasubdit Engaero Diteng
Koharmatu Angkatan Udara
Tentara Nasional Indonesia
2001 - 2002 : Kasubdit Engpulsi Diteng
Koharmatau Angkatan Udara
Tentara Nasional Indonesia
1999 - 2001 : Kasi Jet Engine Subdis
Propulsi Diteng K Angkatan
Udara Tentara Nasional
Indonesia
1997 - 1999 : Kaurdal Skadud 4 Lanud Abd
Angkatan Udara Tentara
Nasional Indonesia
1994 - 1997 : Kapok Penyiap FI Har Skadud
4 Lanud Abd Angkatan Udara
Tentara Nasional Indonesia
1989 - 1994 :Anggota Flight Har Skadud 4
Lanud Abd Angkatan Udara
Tentara Nasional Indonesia
Dean Arslan, Komisaris Independen.
Warga Negara Indonesia, 72 tahun.
Lahir di Pontianak, 2 Juli 1953. Menjabat sebagai Komisaris
Independen Perseroan sejak tahun 2025.
Latar Belakang Pendidikan
1980 : Sarjana Akuntansi Fakultas
Ekonomi Universitas Indonesia
1984 : Master of Science in
Management Arthur D. Little
Management Education Institute
Massachusets
Pengalaman Kerja
152
Page 154
2025 - Sekarang : Komisaris Independen PT
Garuda Maintenance Facility
Aero Asia Tbk
2021 - Sekarang : Komisaris Independen PT Inti
Keramik Almasri
2021 - 2025 : Komisaris Independen PT Len
IndustrI (BUMN)
2021 : Komisaris Utama PT Len
Industri (BUMN)
2018 - 2021 : Komite Audit PT Inti Keramik
Alamasri
2011 - 2018 : Adviser OSO Group
2011 - 2019 : Komisaris Utama PT Boga
Victory Makmur
2008 – 2011 : Direktur Utama PT Boga
Victory Makmur
2005 - 2007 : Komisaris PT KasnicDe Credit
Rating Indonesia
2004 - 2008 : Direktur Utama PT Boga
Victory Makmur
1997 - 2008 : Komisaris PT Boga Victory
Makmur (Plastic Container
Manufacturing)
1996 - 2007 : Komisaris Utama PT
Arsilembada Panca Surya (Real
Estate)
1991 - 1995 : Ketua Jurusan Akuntansi
Universitas Tanjungpura
1991 - 1995 : Direktur Keuangan PT Citra
Ambengan International
1989 - 1997 : Manajer Pengembangan
Usaha PT Citra Lamtoro Gung
Persada
1985 - 1991 : Dosen Fakultas Magister
Manajemen Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia
1987 - 1988 : Staf Dewan Pengawas
Perusahaan Umum Listrik
Negara
1985 - 1991 : Dosen Program Extention
Fakultas Ekonomi Universitas
Indonesia
1980 - 2005 : Dosen Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia
Giring Ganesha Djumaryo, Komisaris.
Warga Negara Indonesia, 42 tahun.
Lahir di Jakarta, 14 Juli 1983. Menjabat sebagai Komisaris
Perseroan sejak tahun 2025.
Latar Belakang Pendidikan
2023 : Sarjana Ilmu Komunikasi
Universitas Terbuka
Pengalaman Kerja
2025 - Sekarang : Komisaris PT Garuda
Maintenance Facility Aero Asia
Tbk
2024 - Sekarang : Wakil Menteri Kebudayaan
153
Page 155
Republik Indonesia
2019 - 2023 : Ketua Umum Partai Solidaritas
Indonesia
2013 - 2018 : Pendiri & CEO Kincir
2002- 2017 : Musisi (Vokalis Utama Band
Nidji)
Sugiharto Prapto, Komisaris.
Warga Negara Indonesia, 58 tahun.
Lahir di Pasuruan, 31 Januari 1967. Menjabat sebagai
Komisaris Perseroan sejak tahun 2025.
Latar Belakang Pendidikan
1989 : Akademi Militer
1998 : Sekolah Komando Kesatuan
Angkatan Udara
2002 : STIAMI
2003 : Sekolah Staf dan Komando
Angkatan Udara
2012 : Sekolah Staf dan Komando
Tentara Nasional Indonesia
Pengalaman Kerja
2025 - Sekarang Komisaris PT Garuda
Maintenance Facility Aero Asia
Tbk
2024 - 2025 Staf Ahli Menteri Pertahanan
Bidang Sosial Kementerian
Pertahanan Republik Indonesia
2023 - 2024 Sekretaris Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal
Kementerian Pertahanan
Republik Indonesia
2022 - 2023 Inspektur III, Inspektorat
Jenderal Kementerian
Pertahanan Republik Indonesia
2021 - 2022 Wakil Inspektorat Jenderal
Angkatan Udara, Markas Besar
Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Udara
2021 Sekretaris Inspektorat Jenderal
Angkatan Udara, Markas Besar
Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Udara
2019 - 2021 Pamen Sopsau Dik PPRA
Lemhannas Sops Kasau Markas
Besar Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Udara
2018 - 2019 Paban II/PERS Ditum Kodiklatau
Denmabesau Markas Besar
Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Udara
2017 - 2018 Paban III/Binkar Spersau Spers
Kasau Markas Besar Tentara
Nasional Indonesia Angkatan
Udara
2015 - 2017 Dirjian Air Power Seskoau
154
Page 156
Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Udara
2015 Patun Kelompok Susstaf
Seskoau Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Udara
2013 - 2015 Komandan Lanud I Gusti Ngurah
Rai, Bali, Koopsau II Tentara
Nasional Indonesia Angkatan
Udara
2012 - 2013 Aspers Kas Koopsau Koopsau I
Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Udara
2012 Pamen Sopsau Dik Sesko TNI
A-39 Sops Kasau Markas Besar
Angkatan Udara Tentara
Nasional Indonesia Angkatan
Udara
2011 - 2012 Komandan WING Taruna
Akademi Angkatan Udara
Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Udara
2010 - 2011 Koordinator Dosen Akademi
Angkatan Udara Tentara
Nasional Indonesia Angkatan
Udara
2008 - 2010 Dosen Gol IV Akademi Angkatan
Udara Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Udara
2006 - 2008 Komandan Lanud Padang
Koopsud I, Koopsudnas Tentara
Nasional Indonesia Angkatan
Udara
2005 - 2006 Komandan Skadron Taruna TK
III Akademi Angkatan Udara
Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Udara
2004 - 2005 Kaioplat Wings 4 Lanud ATS
Lanud Atang Sendjaja Koopsud
I, Koopsudnas Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Udara
2003 - 2004 Kadisops Skadud 6 Wing 4
Lanud ATS Atang Sendjaja,
Koopsud I, Koopsudnas Tentara
Nasional Indonesia Angkatan
Udara
2002 - 2003 Instruktur PNB Wingdik Terbang
Lanud Adi MABESAU Tentara
Nasional Indonesia Angkatan
Udara
2000 - 2002 PA PNB Skadud 6 Wing 4 Lanud
ATS Lanud Atang Sendjaja,
Koopsud I, Koopsudnas Tentara
Nasional Indonesia Angkatan
Udara
1998 - 2000 Kaurdal Skadud 6 Wing 4 Lanud
Atang Sendjaja, Koopsud I,
Koopsudnas Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Udara
1992 - 1998 PA PNB Skadud 6 Lanud ATS
Lanud Atang Sendjaja, Koopsud
I, Koopsudnas Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Udara
1989 - 1992 PA DP GUB Akademi Angkatan
Udara Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Udara
155
Page 157
Direksi
Andi Fahrurrozi, Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 45 tahun.
Lahir di Temanggung, Jawa Tengah pada tanggal 12 April 1980.
Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2021.
Latar Belakang Pendidikan
2001 : Sarjana Teknik Aeronautika,
Institut Teknologi Bandung
2004 : Pasca Sarjana Teknik
Aeronautika, Institut Teknologi
Bandung
Pengalaman Kerja
2021 - Sekarang : Direktur Utama PT Garuda
Maintenance Facility Aero Asia
Tbk
2020 : Direktur Base Operation dan
Bisnis. PT Garuda Maintenance
Facility Aero Asia Tbk
2017 –2020 : VP Component Services, PT
Garuda Maintenance Facility
Aero Asia Tbk
2017 : VP Logistic & Bonded Services,
PT Garuda Maintenance Facility
Aero Asia Tbk
2017 : Executive Project Manager
MRO GMF Subsidiaries, PT
Garuda Maintenance Facility
Aero Asia Tbk
2014 –2017 : Executive Program Manager,
PT Garuda Maintenance Facility
Aero Asia Tbk
2013 – 2014 : G.M Knowledge Management,
PT Garuda Maintenance Facility
Aero Asia Tbk
2012 –2013 : G.M Knowledge Management
(Caretaker), PT Garuda
Maintenance Facility Aero Asia
Tbk
2011-2012 : Senior Knowledge
Management Specialist, PT
Garuda Maintenance Facility
Aero Asia Tbk
2011 : Knowledge Management
Specialist, PT Garuda
Maintenance Facility Aero Asia
Tbk
2009 : Development Egineer PT
Garuda Maintenance Facility
Aero Asia Tbk
156
Page 158
Tri Hartono, Direktur Keuangan.
Warga Negara Indonesia, 52 tahun.
Lahir di Pagar Alam, 21 Desember 1973. Menjabat sebagai
Direktur Keuangan Perseroan sejak tahun 2025.
Latar Belakang Pendidikan
1997 : Sarjana Akuntansi Universitas
Padjajaran
2010 : Pasca Sarjana Administrasi
Bisnis Clark University
Pengalaman Kerja
2025 – Sekarang : Direktur Keuangan PT Garuda
Maintenance Facility Aero Asia
Tbk
2022 - 2024 : Division Head Syndication & FI
Non-bank PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk
2021 - 2021 : Division Head International
Business PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk
2018 - 2021 : General Manager Kantor
Cabang Luar Negeri New York
PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk
Mitra Piranti, Direktur Human Resources.
Warga Negara Indonesia, 39 tahun.
Lahir di Jakarta, 30 Mei 1986. Menjabat sebagai Direktur Human
Resources Perseroan sejak tahun 2025.
Latar Belakang Pendidikan
2008 :SarjanaAkutansi Universitas
Padjajaran
2021 : Pasca Sarjana Dual Degree
Ekonomi & Bisnis Universitas
Indonesia & Universite
Grenobles Alpes
Pengalaman Kerja
2025 – Sekarang : Direktur Human Resources PT
Garuda Maintenance Facility
Aero Asia Tbk
2023 - 2025 : Komisaris utama PT Sabre
Travel Network Indonesia (STNI)
2020 - 2025 : Corporate Secretary Group
Head PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk
2016 - 2020 : Vice President Business
Support & General Affairs PT
Garuda Indonesia (Persero) Tbk
2013 - 2016 : Senior Manager Business
Support Quality Assurance PT
Garuda Indonesia (Persero) Tbk
2012 - 2016 : Assistant to Director Human
Capital & Corporate Affairs PT
Garuda Indonesia (Persero) Tbk
157
Page 159
Bobi Gumelar Raspati, Direktur Base Management.
Warga Negara Indonesia, 37 tahun.
Lahir di Bandung, 19 November 1988. Menjabat sebagai
Direktur Base Management Perseroan sejak tahun 2025.
Latar Belakang Pendidikan
2009 : Vokasi D3 Teknik Motor
Pesawat Udara Universitas
Nurtanio
2025 : Sarjana Teknik Penerbangan
Universitas Nurtanio
Pengalaman Kerja
2025 – Sekarang : Direktur Base Management PT
Garuda Maintenance Facility
Aero Asia Tbk
2024 - 2025 : Chief Excecutive Officer
Specialist PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk
2023- 2024 : Direktur Line Maintenance Lion
Air Group
2022 - 2023 : Direktur Teknik Wings Air
2010- 2022 : Manager Fleet Specialist ATR
Wings Air
Endang Tardiana, Direktur Line Operation
Warga Negara Indonesia, 46 tahun.
Lahir di Kuningan, 10 Oktober 1979. Menjabat sebagai Direktur
Base Management Perseroan sejak tahun 2025.
Latar Belakang Pendidikan
2007 : Sarjana Teknik Mesin, Institut
Teknologi Sepuluh November
Pengalaman Kerja
2025 – Sekarang : Direktur Line Operation PT
Garuda Maintenance Facility
Aero Asia Tbk
2021 - 2025 : Vice President Aircraft
Maintenance Management
(Group Head) PT Garuda
Indonesia (Persero) Tbk
2014 - 2021 : Senior Manager Engine &
Component, Planning &
Controlling PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk
158
Page 160
H. TATA KELOLA PERUSAHAAN (Good Corporate Governance atau GCG)
Perseroan menerapkan GCG melebihi ketentuan regulator/peraturan perundang-undangan yang berlaku
karena Perseroan menyadari bahwa implementasi dan perbaikan berkelanjutan dari GCG menjadi kunci
penting untuk meningkatkan kinerja dan menjaga kepercayaan para klien. Dari waktu ke waktu, Perseroan
melakukan perbaikan, menyesuaikan kebijakan dan prosedur operasional untuk mematuhi peraturan yang
berlaku dan mengadopsi praktik terbaik industri, mengembangkan sistem serta meningkatkan kesadaran
seluruh Insan Perseroan akan pentingnya penerapan GCG
Penerapan prinsip-prinsip GCG di GMF terdiri dari dua aspek utama, yaitu Struktur Tata Kelola atau
Governance Structure, serta Proses Tata Kelola atau Governance Process. Kedua aspek ini saling
mempengaruhi satu sama lain untuk memberikan Hasil Tata Kelola atau Governance Outcome sesuai
dengan harapan Perseroan dan seluruh pemangku kepentingan. GMF memiliki tiga organ utama yaitu
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang mengakomodasi kepentingan pemegang saham, Direksi
yang mengelola Perseroan, dan Dewan Komisaris yang melakukan pengawasan terhadap pengelolaan
Perseroan. Dewan Komisaris dan Direksi memiliki tanggung jawab untuk memelihara kesinambungan
usaha dalam jangka panjang sehingga penting bagi kedua organ tersebut untuk memiliki kesamaan
persepsi terhadap visi, misi, dan nilai-nilai GMF.
Perseroan telah menunjuk Direktur Utama sebagai penanggung jawab dalam penerapan GCG yang dalam
pelaksanaannya dijalankan oleh Divisi Corporate Secretary & Legal yang secara struktur organisasi berada
di bawah Direktur Utama sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur Utama No.DT/SKEP-
5015/24 tentang Organisasi Induk PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.
Struktur Tata Kelola Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris
159
Page 161
Sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Pedoman Dewan Komisaris, Dewan Komisaris bertugas
untuk mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi atas hal – hal sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan Perseroan yang dilakukan Direksi;
2. Pelaksanaan RJPP;
3. Pelaksanaan RKAP;
4. Pemenuhan ketentuan – ketentuan Anggaran Dasar Perseroan;
5. Pelaksanaan keputusan RUPS;
6. Pemenuhan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris berwenang untuk:
1. Melihat buku-buku, surat-surat, serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan
verifikasi dan lain-lain surat berharga dan memeriksa kekayaan Perseroan;
2. Memasuki pekarangan, gedung dan kantor yang dipergunakan oleh Perseroan;
3. Meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang
menyangkut pengelolaan Perseroan;
4. Mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh Direksi;
5. Meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk
menghadiri Rapat Dewan Komisaris;
6. Mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Dewan Komisaris jika dianggap perlu;
7. Memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan;
8. Membentuk Komite Audit dan komite selain Komite Audit jika dianggap perlu dengan memperhatikan
kemampuan Perseroan;
9. Menggunakan tenaga ahli untuk hal tertentu dan dalam jangka waktu tertentu atas beban Perseroan,
jika dianggap perlu;
10. Melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan;
11. Menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan;
12. Melaksanakan kewenangan pengawasan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, Anggaran Dasar Perseroan, dan/atau keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham;
13. Mengirimkan surat permintaan penyelenggaraan RUPS kepada Direksi disertai alasannya terkait hal
yang harus diputuskan dalam RUPS;3
14. Menyelenggarakan RUPS atas permintaan Pemegang Saham dalam hal Direksi tidak melakukan
pengumuman RUPS kepada Pemegang Sa ham dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 5
ayat (2) POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Dewan Komisaris berkewajiban untuk:
1. Memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan aktivitas pengelolaan dan pengurusan
Perseroan;
2. Meneliti dan menelaah serta menandatangani Rencana Jangka Panjang Perusahaan (“RJPP”) dan
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (“RKAP”) yang disusun oleh Direksi dengan
memperhatikan nilai-nilai yang terkandung dalam Anggaran Dasar Perseroan;
3. Memberikan pendapat dan saran kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai alasan
disetujuinya RJPP dan RKAP;
4. Memberikan arahan atas kepatuhan Perseroan terhadap seluruh perjanjian, perikatan dan komitmen
yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak ketiga;
5. Mengikuti perkembangan kegiatan Perseroan serta memberikan pendapat dan saran kepada Rapat
Umum Pemegang Saham mengenai masalah yang dianggap penting bagi kepengurusan Perseroan;
6. Menyampaikan pelaporan dengan segera kepada Rapat Umum Pemegang Saham apabila terjadi
gejala menurunnya kinerja Perseroan dan kejadian penting lainnya yang perlu diketahui oleh Rapat
Umum Pemegang Saham;
7. Mengkaji laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan oleh Direksi serta menandatangani
Laporan Tahunan;
8. Memberikan penjelasan, pendapat, dan saran kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai
Laporan Tahunan, apabila diminta;
160
Page 162
9. Mengusulkan Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Tahunan kepada Rapat Umum
Pemegang Saham;
10. Melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung
jawabnya setiap akhir tahun buku;
11. Mengusulkan Akuntan Publik kepada Rapat Umum Pemegang Saham;
12. Membuat Risalah Rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
13. Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada
Perseroan dan Perseroan lain;
14. Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru
lampau kepada Rapat Umum Pemegang Saham;
15. Melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar Perusahaan, dan/atau
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut setiap Anggota Dewan Komisaris harus:
1. Mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan, serta prinsip-prinsip profesionalisme,
efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabiilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran;
2. Beritikad baik, penuh kehati-hatian dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan
dan pemberian nasihat kepada Direksi untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan
tujuan Perseroan.
Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya
sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran
Dasar.
Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan
yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Dewan Komisaris dalam menjalankan tugasnya.
Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian Perseroan, apabila dapat
membuktikan:
1. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
2. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehatihatian untuk
kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
3. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan
pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
4. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Menurut Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris mengadakan rapat rutin dalam rangka
melaksanakan fungsi pengawasan dan hal-hal lain yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris. Sampai
dengan Prospektus ini diterbitkan, Dewan Komisaris telah menyelengarakan 13 (tiga belas) rapat internal.
Jumlah kehadiran anggota Dewan Komisaris pada rapat-rapat yang diselenggarakan pada periode
tersebut, termasuk kehadiran yang diwakili dengan surat kuasa, disajikan pada tabel dibawah ini:
Nama Tingkat Kehadiran Persentase Kehadiran
Dharmadi* 6 100%
Rahmat Hanafi* 6 100%
Ali Gunawan* 6 100%
Abhan* 6 100%
Agit Atriantio* 6 100%
Oki Yanuar** 7 100%
Dean Arslan** 7 100%
Giring Ganesha Djumaryo** 7 100%
Sugiharto Prapto*** 2 100%
*Diberhentikan sebagai Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 5 Juni 2025
**Diangkat sebagai Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 5 Juni 2025
*** Diangkat sebagai Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 26 September 2025
Remunerasi Dewan Komisaris
Perseroan menetapkan remunerasi Komisaris dikaitkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
161
Page 163
1. Remunerasi yang berlaku pada industri sesuai dengan kegiatan usaha dan skala usaha dari emiten
atau perusahaan publik sejenis
2. Tugas, tanggung jawab dan wewenang anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dikatikan
dengan pencapaian tujuan dan kinerja Perseroan
3. Target kinerja atau kinerja masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
4. Keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel
5. Kesesuaian peraturan dan perundang-undangan di bidang perpajakan dan ketenagakerjaan
6. Asas keterbukaan, keseimbangan internal serta kompetitf dengan perusahaan lain selain Perseroan.
Sesuai Peraturan Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2007 Pasal 113 tentang Perseroan
Terbatas, Peraturan Menteri BUMN No PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Suber Daya Manusia
Badan Usaha Milik Negara serta Anggaran Dasar Perseroan dimana struktur remunerasi Dewan Komisaris
Perseroan terdiri dari:
1. Honorarium;
2. Tunjangan;
3. Fasilitas; dan
4. Tantiem/Insentif Kinerja.
Prosedur penetapan dan besarnya remunerasi bagi Dewan Komisaris Perseroan diusulkan oleh Komite
Nominasi dan Remunerasi untuk mendapatkan persetujuan dalam RUPS. Jumlah remunerasi Dewan
Komisaris untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp5,464,537,608.
Direksi
Direksi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh atas tugas pengurusan yang dilaksanakannya;
2. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan
yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya;
3. Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud
pada butir 1 apabila dapat membuktikan:
a. Kerugian tersebut bukan kareana kesalahan atau kelalaiannya;
b. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai
dengan maksud dan tujuan Perseroan
c. Tidak memiliki benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan
pengurusa yang mengakibatkan kerugian;
d. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut
4. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan
apabila Pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim yang telah didistribusi.
Menurut Anggaran Dasar Perseroan, Direksi mengadakan rapat rutin untuk membahas kinerja
operasional dan keuangan kuartalan Perseroan, anggaran tahunan dan hal-hal lain yang memerlukan
perhatian Direksi. Pada saat penyusunan anggaran tahunan, Direksi juga menelaah dan menyusun
kembali strategi-strategi jangka pendek dan jangka panjang Perseroan. Dari periode Juni 2025 sampai
dengan Prospektus ini diterbitkan, Direksi telah menyelanggarakan 23 (dua puluh tiga) rapat internal.
Jumlah kehadiran anggota Dewan Direksi pada rapat-rapat yang diselenggarakan tersebut, termasuk
kehadiran yang diwakili dengan surat kuasa sebagaimana diungkapkan pada tabel sebagai berikut:
Nama Tingkat Kehadiran Persentase
Kehadiran
Andi Fahrurrozi 23 100,00%
Tri Hartono 22 95,65%
Bobi Gumelar Raspati 22 95,65%
Mitra Piranti 23 100,00%
Endang Tardiana* 5 21,74%
* Diangkat sebagai Direksi Perseroan pada tanggal 26 September 2025
Remunerasi Direksi
162
Page 164
Besaran remunerasi Direksi ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Perseroan
menetapkan remunerasi Direksi dikaitkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Remunerasi yang berlaku pada industri sesuai dengan kegiatan usaha dan skala usaha dari emiten
atau perusahaan publik sejenis
2. Tugas,tanggung jawab dan wewenang anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dikatikan
dengan pencapaian tujuan dan kinerja Perseroan
3. Target kinerja atau kinerja masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
4. Keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel
5. Kesesuaian peraturan dan perundang-undangan di bidang perpajakan dan ketenagakerjaan
6. Asas keterbukaan,keseimbangan internal serta kompetitf dengan perusahaan lain selain Perseroan.
Sesuai Pasal 113 Peraturan Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, Peraturan Menteri BUMN No PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia
Badan Usaha Milik Negara serta Anggaran Dasar Perseroan struktur remunerasi Direksi Perseroan terdiri
dari:
1. Gaji Direksi
2. Tunjangan;
3. Fasilitas; dan
4. Tantiem/Insentif Kinerja.
Prosedur penetapan dan besarnya remunerasi bagi Direksi Perseroan diusulkan oleh Komite Remunerasi
dan Nominasi untuk mendapatkan persetujuan dalam RUPS. Jumlah remunerasi Direksi untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp14,549,494,967.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, rapat gabungan antara Dewan Komisaris dan Direksi
dilaksanakan sebanyak 9 (sembilan) kali. Berikut disampaikan agenda dan risalah rapat, kehadiran, serta
rekapitulasi tingkat kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi dalam rapat-rapat tersebut.
Komisaris
Nama Tingkat Kehadiran Persentase Kehadiran
Dharmadi* 5 100%
Rahmat Hanafi* 5 100%
Ali Gunawan* 5 100%
Abhan* 5 100%
Agit Atriantio* 5 100%
Oki Yanuar** 4 100%
Dean Arslan** 4 100%
Giring Ganesha Djumaryo** 4 100%
Sugiharto Prapto*** 1 100%
*Diberhentikan sebagai Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 5 Juni 2025
**Diangkat sebagai Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 5 Juni 2025
*** Diangkat sebagai Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 26 September 2025
Direksi
Nama Tingkat Kehadiran Persentase Kehadiran
Andi Fahrurrozi 9 100%
Tri Hartono 9 100%
Bobi Gumelar Raspati 9 100%
Mitra Piranti 9 100%
Endang Tardiana 1 100%
*Diangkat sebagai Direksi Perseroan pada tanggal 26 September 2025
Sekretaris Dewan Komisaris
163
Page 165
Komisaris Perseroan telah menunjuk Yogi Aditama sebagai Sekretaris Dewan Komisaris Perusahaan.
Berdasarkan Surat Keputusan Komisaris No.DEKOM-GMF/SKEP/5001/20 dan kemudian dilakukan masa
perpanjangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.DEKOM-GMF/SKEP/5001/23 dan
berdasarkan No.DEKOM-GMF/SKEP/5001/25, Sekretaris Dewan Komisaris Perusahaan memiliki fungsi
dan tugas sebagai berikut:
1. Membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Komisaris Perseroan;
2. Bertanggung jawab untuk menyusun dan mendistribusikan undangan, agenda dan hasil / risalah
rapat Dewan Komisaris Perseroan dan Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan;
3. Memastikan bahwa Dewan Komisaris Perseroan mematuhi peraturan perundang-undangan serta
menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik;
4. Memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Dewan Komisaris Perseroan secara berkala dan/ atau
sewaktu-waktu apabila diminta Dewan Komisaris Perseroan;
5. Memberikan tanggapan atau nasehat secara berkala dan/ atau sewaktu-waktu atas tindakan
Dewan Komisaris Perseroan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/ atau
peraturan Perseroan;
6. Mengkoordinasikan anggota Komite Dewan Komisaris Perseroan, jika diperlukan dalam rangka
memperlancar tugas Dewan Komisaris Perseroan;
7. Sebagai penghubung (liaison officer) Dewan Komisaris Perseroan dengan pihak lain;
8. Mempersiapkan rapat, termasuk bahan rapat internal Dewan Komisaris Perseroan;
9. Membuat risalah rapat Dewan Komisaris Perseroan sesuai peraturan Perseroan;
10. Menyusun Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Dewan komisaris Perseroan;
11. Menyusun Rancangan Laporan – Laporan Dewan Komisaris Perseroan;
12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Dewan Komisaris Perseroan terkait Perseroan;
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai Sekretaris Dewan Komisaris Perusahaan:
Yogi Aditama
Tahun Kelahiran : 14 November 1990
Kewarganergaraan : Indonesia
Domisili : Tangerang, Banten, Indonesia
Alamat : Lantai 2, Lobby Selatan Hangar 4 PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia,
Tbk, Area Perkantoran Bandara Soekarno-Hatta, Kelurahan Pajang, Kecamatan
Benda, Tangerang
Nomor Telepon : +6221 5508737
Email : yogi.aditama@gmf-aeroasia.co.id
Riwayat Pendidikan:
2013 : Pasca Sarjana (S2) Ilmu Hukum, Universitas Indonesia
2008 : Sarjana (S1) Ilmu Hukum, Universitas Airlangga
Pengalaman Kerja:
2022-Sekarang : Subsidiaries & Affiliations Governance Division Head PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
2019-2022: : GCG Analyst PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
2019 – 2020 : Corporate Governance Analyst PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2017 – 2018 : GCG Compliance Officer PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2014 – 2017 : Legal Officer PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia
Jenis Materi
Nama Pendidikan dan Pendidikan dan Tempat/Tanggal Penyelenggara
Pelatihan Pelatihan
Professional
Jakarta, 15 – 16 Garuda Indonesia
Yogi Aditama Pelatihan Commisioners
February 2024 Training Center
Program
164
Page 166
Workshop
Jakarta, 19-20 PT Dinamika
Pelatihan Subsidiary
September 2024 Pasifik Solusindo
Governance
Understanding
Jakarta, 2-4
Pelatihan Financial PPM Manajemen
Oktober 2024
Statement
Sekretaris Perusahaan
Merujuk pada POJK No. 35/2014 dan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. DC/SKEP-5181/20 tanggal
17 Juli 2020, Direksi Perseroan telah menunjuk Rian Fajar Isnaeni sebagai Sekretaris Perusahaan.
Sekretaris Perusahaan Perseroan telah dilengkapi dengan Pedoman Kerja yang tertuang pada Surat
Keputusan Direktur Utama No. DT/SKEP-5009/23 tentang Organisasi Induk PT Garuda Maintenance
Facility Aero Asia Tbk., dalam Pedoman Direksi Bab 9 tentang Organ Pendukung Direksi Hal.41-42, dan
Surat Keputusan Direktur Human Capital & Corporate Affairs No. DC/ SKEP-5354/22 tentang Struktur
Organisasi Unit Corporate Secretary & Legal PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk. , Sekretaris
Perusahaan memiliki tugas-tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Memastikan penyelenggaraan Perseroan oleh Direksi dan Dewan Komisaris agar sesuai dengan
Undang-undang Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar Perusahaan, Peraturan Bapepam dan LK,
Otoritas Jasa Keuangan, peraturan Bursa Efek dan peraturan terkait lainnya;
b. Mengikuti perkembangan pasar modal termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal;
c. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris terkait pengelolaan dan administrasi
kesekretariatan Perseroan dalam pengambilan keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang perseroan terbatas dan pasar modal;
d. Bertindak sebagai penghubung atau liaison officer bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris dengan
Pemegang Saham, Otoritas Jasa Keuangan, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya;
e. Memastikan pengelolaan, menatausahakan, serta menyimpan dokumen Perseroan yang
termasuk,tetapi tidak terbatas pada Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus dan risalah rapat Direksi,
rapat Dewan Komisaris dan RUPS;
f. Mengkoordinasikan penyelenggaraan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System/WBS)
dengan memastikan Laporan Pelanggaran ditindaklanjuti oleh WBS Officer dan menyampaikan hasil
tindak lanjut Laporan Pelanggaran kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris dan/atau Pemegang
Saham;
g. Menjamin penatalaksanaan dan ketersediaan informasi yang diperlukan dalam pengambilan
keputusan oleh Direksi dan Dewan Komisaris, termasuk memastikan kuorum kehadiran peserta rapat
sehingga dapat melakukan pengambilan keputusan yang sah sesuai dengan ketentuan yang belaku;
h. Bertanggung jawab dalam memastikan ketersediaan pelaksanaan keterbukaan informasi atau fakta
material yang relevan pada situs web atau media komunikasi lainnya termasuk dampak hukumnya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
i. Mempersiapkan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan Rapat Direksi, Rapat Dewan Komisaris,
Rapat Analis dan RUPS serta forum korporasi lainnya
j. Memastikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan dan
pelatihan bagi Direksimdan/atau Dewan Komisaris;
k. Memastikan tindakan koreksi terhadap hasil temuan pada penilaian dan evaluasi atas penerapan
GCG dan pada ranah lainnya yang merupakan tanggung jawab dari unit 1 (satu) tingkat di bawah
Direksi yang membidangi Sekretaris Perusahaan;
l. Menyampaikan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun mengenai pelaksanaan
unit 1 (satu) tingkat di bawah Direksi yang membidangi Sekretaris Perusahaan kepada Direksi dan
ditembuskan kepada Dewan Komisaris;
m. Menjalankan unit 1 (satu) Tingkat di bawah Direksi yang membidangi Sekretaris Perseroan dengan
tidak mengambil keuntungan Pribadi baik secara langsung maupun tindak langsung, yang merugikan
Perseroan;
n. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia kecuali dalam rangka
memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain dalam
peraturan perundang-undangan;
165
Page 167
o. Bertanggung jawab terhadap penyusunan strategi dan kebijakan Perseroan terkait struktur dan
mekanisme tata kelola perusahaan, berdasarkan prinsip-prinsip GCG dan berlandaskan peraturan
perundang-undangan serta etika bisnis pada umumnya secara konsisten dan berkesinambungan;
p. Mengelola dan memitigasi risiko hukum bagi Perseroan dalam setiap rencana dan pelaksanaan
perikatan dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan
perundang-undangan terkait;
q. Mencegah terjadinya pelanggaran dalam Perseroan;
r. Memastikan penyusunan segala jenis kontrak bisnis antara Perseroan dengan customer, vendor,
partner, dan pihak lainnya, dengan tetap menjaga kepentingan Persereoan dan ketentuan yang
berlaku;
s. Mengembangkan strategi komunikasi Perseroan secara efektif dan wajar sejalan dengan tujuan,
sasaran Perusahaan dan prinsip GCG;
t. Membangun terbentuknya citra Perseroan yang positif oleh pemegang saham dan seluruh pemangku
kepentingan;
u. Memastikan aktivitas Perseroan yang terkait dengan program CSR terselenggaran sesuai dengan visi
dan misiPerseroan;
v. Menyelenggarakan dan mengkoordinir pelaksanaankegiatan-kegiatan Direksi dan Dewan Komisaris
dalam setiap aksi atau kegiatan korporasi termasuk namun tidak terbatas pada korespondensi,
keprotokolan, dokumentasi dan kelogistikan;
w. Bertanggung jawab untuk menjalin hubungan baik dengan pemerintah terkait guna mendukung
kelancaran pengembangan bisnis Perseroan;
x. Menyampaikan laporan berkala perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
y. Bertanggung jawab terhadap keberjalanan fungsi Investor Relations guna memastikan komunikasi
dengan relasi strategis, aksi korporasi terkait pasar modal, serta pengelolaan informasi Perseroan
dilaksanakan dengan wajar dan berimbang kepada investor, calon investor, analis dan pemangku
kepentingan pasar modal pada umumnya dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam
z. menjaga kerahasiaan Perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
aa. Memastikan tindakan koreksi terhadap setiap temuan hasil pelaksanaan audit
Program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi Sekretaris Perusahaan antara lain sebagai
berikut:
Jenis Materi
Nama Pendidikan dan Pendidikan dan Tempat/Tanggal Penyelenggara
Pelatihan Pelatihan
Rian Fajar Pelatihan Alasan Bandung, 10 – 11 INTRINSICS
Isnaeni Penghapus Oktober 2024
Pidana &
Perlindungan
Hukum Direksi &
Komisaris BUMN
dalam Corporate
Action
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai Sekretaris Perusahaan:
Rian Fajar Isnaeni
Tahun Kelahiran : 17 Januari 1977
Kewarganergaraan : Indonesia
Domisili : Jakarta Timur, Daerah Khusus Jakarta
Alamat : Lantai 2, Lobby Selatan Hangar 4, PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia
Tbk, Area Perkantoran Bandara Soekarno-Hatta, Kelurahan Pajang, Kecamatan
Benda, Kota Tangerang
Nomor Telepon : +62215508737
Email : rian.fajar@gmf-aeroasia.co.id
166
Page 168
Riwayat Pendidikan : Sarjana (S1) Program Hukum di Universitas Diponegoro
Pengalaman Kerja:
2020 – Sekarang : VP Corporate Secretary & Legal PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2019 – 2020 : GM Legal & Corporate Governance PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2015 – 2018 : Legal Counsel and Compliance Officer PT SEI Consulting Jakarta
2013 – 2015 : Corporate Legal Manager PT Panasonic Gobel Indonesia
Alamat dan email Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
Sekretaris Perusahaan
PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
Lantai 2, Lobby Selatan Hangar 4
PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
Area Perkantoran Bandara Soekarno Hatta
Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang
Telepon: +62 21 5508737
email: corporate.secretary@gmf-aeroasia.co.id
website: www.gmf-aeroasia.co.id
Komite Audit
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit dijelaskan bahwa Komite Audit terdiri paling sedikit 3 (tiga) orang anggota
yang berasal dari Komisaris Independen dan Pihak dari luar Perusahaan Publik yang diangkat dan
diberhentikan oleh Dewan Komisaris. Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen yang ditetapkan
dan diangkat berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris.
Masa tugas anggota Komite Audit diatur yaitu selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak surat keputusan yang
mengangkatnya dan dapat diperpanjang satu kali selama 2 (dua) tahun masa jabatan. Dewan Komisaris
memiliki hak untuk memberhentikan anggota komite sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Sebagaimana termaktub dalam (i) Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. DEKOM-
GMF/SKEP/5002/21 tanggal 23 September 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-
Anggota Komite Audit & Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance) PT Garuda
Maintenance Facility Aero Asia Tbk; (ii) Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.SK DEKOM-
GMF/SKEP/5002/24 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Perpanjangan Anggota Komite Audit PT Garuda
Maintenance Facility Aero Asia Tbk; dan (iii) Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. DEKOM-
GMF/SKEP/5002/25 tanggal 18 Juni 2025 tentang Penetapan Komite Audit sebagai Organ Pendukung
Dewan Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Tbk, susunan keanggotaan Komite Audit Perseroan
adalah sebagai berikut:
Ketua merangkap Anggota : Dean Arslan
Anggota : Oki Yanuar
Anggota : Dodi Yasendri
Anggota : Edward Okky Avianto
Bahwa seluruh anggota Komite Audit tersebut di atas telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada POJK No.55/2015.
Profil Singkat Komite Audit
Profil singkat Bapak Dean Arslan dan Bapak Oki Yanuar telah diungkapkan pada Prospektus bagian
Riwayat Singkat Dewan Komisaris halaman 80.
Dodi Yasendri
167
Page 169
Anggota Komite Audit
Tahun Kelahiran : 21 April 1960
Kewarganergaraan : Indonesia
Domisili : Jakarta
Riwayat Pendidikan:
1985 : Sarjana Teknik, Jurusan Teknik Mesin dari Institut Teknologi Sepuluh November
Pengalaman Kerja:
2016 – 2019 : Executive Program Manager PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2015-2016 : Vice President Component Services PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2013-2015 : Vice President Engineering Services PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
Edward Okky Avianto
Anggota Komite Audit
Tahun Kelahiran : 23 Oktober 1966
Kewarganergaraan : Indonesia
Domisili : Jakarta
Riwayat Pendidikan:
1993 : Sarjana, Jurusan Administrasi Niaga dari Universitas Katolik Parahyangan
Pengalaman Kerja:
2021-2023 : Komisaris PT Garuda Daya Pratama Sejahtera
2018-2022 : Direktur Keuangan PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia Tbk
2018 : Direktur Keuangan & Investasi DPGA
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, telah dilaksanakan 7 rapat dengan kehadiran masing-masing
anggota Komite Audit dan Kebijakan Corporate Governance sebagai berikut:
Nama Tingkat Kehadiran Presentasi Kehadiran
Ketua Ali Gunawan* 3 100%
Ketua Dean Arslan** 4 100%
Anggota Oki Yanuar** 4 100%
Anggota Dodi Yasendri 7 100%
Anggota Edward Okky Avianto 7 100%
*Diberhentikan sebagai Ketua Komite Audit Perseroan melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. DEKOM-
GMF/SKEP/5002/25 tanggal 18 Juni 2025 tentang Penetapan Komite Audit sebagai Organ Pendukung Dewan Komisaris PT Garuda
Maintenance Facility Tbk.
**Diangkat sebagai Ketua dan Anggota Komite Audit Perseroan melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. DEKOM-
GMF/SKEP/5002/25 tanggal 18 Juni 2025 tentang Penetapan Komite Audit sebagai Organ Pendukung Dewan Komisaris PT Garuda
Maintenance Facility Tbk.
Fungsi, tugas dan kewenangan Komite Audit Perseroan sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan
Dewan Komisaris Perseroan No. DEKOM-GMF/SKEP/5002/25 tanggal 18 Juni 2025 tentang Penetapan
Komite Audit sebagai Organ Pendukung Dewan Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Tbk. Fungsi,
tugas dan kewenangan Komite Audit Perseroan tersebut juga telah sesuai dengan POJK No.55/2015.
Jenis Materi
Nama Pendidikan dan Pendidikan dan Tempat/Tanggal Penyelenggara
Pelatihan Pelatihan
Dari Januari - - -
hingga Juni 2025
Ali Gunawan* belum
melaksanakan
pelatihan
168
Page 170
Dean Arslan** - - - -
Oki Yanuar** - - - -
Dari Januari - - -
hingga Juni 2025
Dodi Yasendri belum
melaksanakan
pelatihan
Dari Januari - - -
hingga Juni 2025
Edward Okky
belum
Avianto
melaksanakan
pelatihan
*Diberhentikan sebagai Ketua Komite Audit Perseroan melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. DEKOM-
GMF/SKEP/5002/25 tanggal 18 Juni 2025 tentang Penetapan Komite Audit sebagai Organ Pendukung Dewan Komisaris PT Garuda
Maintenance Facility Tbk.
**Diangkat sebagai Ketua dan Anggota Komite Audit Perseroan melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. DEKOM-
GMF/SKEP/5002/25 tanggal 18 Juni 2025 tentang Penetapan Komite Audit sebagai Organ Pendukung Dewan Komisaris PT Garuda
Maintenance Facility Tbk
Unit Audit Internal
Perseroan telah menyusun Unit Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan No. DC/SKEP-5127/21
tentang Struktur Organisasi Unit Internal Audit PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk tanggal 8
Juni 2021.
Kepala Unit Audit Internal
Deddy Fezantino menjabat sebagai Kepala Unit Audit Internal dan diangkat pada tanggal 10 November
2021 berdasarkan Surat Keputusan No. DC/SKEP-5315/21 tanggal 10 November 2021 dan persetujuan
Dewan Komisaris dengan surat No. GMF/DEKOM-031/21 tanggal 30 September 2021, Perseroan
menunjuk Deddy Fezantino sebagai Kepala Unit Internal Audit.
Deddy Fezantino
Kepala Unit Internal Audit
Tahun Kelahiran : 8 Februari, 1975
Kewarganergaraan : Indonesia
Domisili : Bekasi, Jawa Barat, Indonesia
Riwayat Pendidikan:
2004 : Magister Administrasi dan Kebijakan Bisnis, Universitas Indonesia
1998 : Sarjana Akuntansi, Universitas Indonesia
Pengalaman Kerja:
2018 – 2021 : VP Accounting, PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2016-2018 : GM Management Reporting & Financial Planning, PT Garuda Maintenance
Facility Aero Asia Tbk
2015-2016 :GM Payable & Receivable Accounting, PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia
Tbk
2014-2015 :GM Budgeting & Controlling, PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2010-2014 :Finance Manager, PT Indonesia Air Transport Tbk
2005-2010 :Department Head of Accounting, PT Aero Systems Indonesia
2004-2005 :Tax Finance & Accounting Supervisor, PT Indomobil Trada Nasional
1999-2004 :Accounting Section Head, PT Tempo Inti Media Tbk
1998 :Administration Staff, IPMI Management Center
169
Page 171
Piagam Internal Audit merupakan rujukan tertinggi pelaksanaan aktivitas Audit Internal yang ditetapkan
oleh Direktur Utama dan Komisaris Utama. Piagam Internal Audit pertama kali disahkan pada bulan Januari
2005. Dokumen tersebut telah dikaji ulang kembali dalam rangka penyesuaian peraturan kondisi dan
organisasi Perseroan disahkan pada tanggal 07 Desember 2022. Piagam Internal Audit berisi visi, misi,
sasaran audit internal, kedudukan unit Internal Audit, wewenang, kewajiban, independensi, tanggung
jawab, standar audit, ruang lingkup kegiatan Audit, hubungan dengan eksternal auditor dan Komite Audit.
Adapun untuk tugas dan tanggung jawab Internal Audit adalah sebagai berikut:
a. Menilai kegiatan dan program untuk meyakinkan ketaatan terhadap kebijakan, prosedur, dan
peraturan yang berlaku serta berjalan efektif, efisien, dan ekonoms sesuai dengan tujuan organisasi
yang ditetapkan;
b. Memberikan jasa konsultasi, pelaksanaannya dilakukan dalam batas-batas yang jelas sedemikian
rupa sehingga tidak mengurangi independensi dan obyektivitas internal audit dalam melakukan
assurance terhadap kegiatan-kegiatan yang menjadi obyek konsultasi;
c. Memberikan pelayanan nasihat, saran dan sejenisnya kepada manajemen. Fungsi penasihat ini
merupakan suatu proyek/ program di luar fungsi auditor sebagai konsultan;
d. Memberikan jasa investigasi yang dirancang untuk mengidentifkasi siapa yang bertanggung jawab
dan
e. mengukur dampak atas suatu kejadian yang telah atau diduga terjadi;
f. Membantu semua unit kerja mencapai sasaran Perseroan melalui simulasi dan proyeksi serta
memberikan rekomendasi;
g. Menilai kewajaran bahwa aliran kas sesuai dengan yang diperoleh, dianggarkan, disimpan dan
digunakan;
h. Meyakinkan semua pendapatan dilakukan dalam koridor yang tidak bertentangan dengan hukum dan
peraturan yang berlaku;
i. Verifikasi bahwa semua set dan sumber daya, termasuk dana, sarana, prasarana, dan manusia
digunakan sesuai dan dikelola secara ekonomis, efisien dan efektif;
j. Meyakinkan bahwa pemantauan sistem pengendalian internal dilakukan secara efektif dan konsisten
oleh seluruh jajaran manajemen;
k. Meyakinkan bahwa pengelolaan risiko Perseroan telah dilakukan secara relevan.
Unit Quality Assurance & Safety
Perseroan memiliki Quality Assurance & Safety untuk membantu manajemen menerapkan standar
peraturan undang-undang penerbangan, yang berlaku secara nasional dan internasional, untuk
mendapatkan jaminan dalam mewujudkan proses pemeliharaan pesawat yang laik terbang.
Kepala Unit Quality Assurance & Safety
Rachmad Handono menjabat sebagai Kepala Unit Quality Assurance & Safety . Berdasarkan Surat
Keputusan Direktur Human Capital & Corporate Affairs No. DC/SKEP-5107/25 tanggal 10 Maret 2025,
Perseroan menunjuk Rachmad Handono sebagai Kepala Unit Quality Assurance & Safety. Unit Quality
Assurance & Safety dilengkapi pedoman kerja yang tertuang dalam Surat Keputusan No. DC/SKEP-
5077/25 tentang Struktur Organisasi Unit Quality Assurance & Safety PT Garuda Maintenance facility Aero
Asia Tbk.
Rachmad Handono
Kepala Unit Quality Assurance & Safety
Tahun Kelahiran : 23 Februari 1984
Kewarganergaraan : Indonesia
Domisili : Tangerang, Banten Indonesia
Riwayat Pendidikan:
2002-2007 : S1 Teknik Mesin, Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya
Pengalaman Kerja:
2024-2025 : Assistant Vice President PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
170
Page 172
2023-2024 : Airworthiness Standard Div Head PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
2018-2023 : Sr. Manager Airworthiness Standard PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
2014-2018 : Fleet Type Coordinator ATR 72 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
2010-2014 : Aircraft Maintenance Planner PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
2007-2010 : Aircraft Inspector A330 & B777 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
Adapun untuk tugas dan tanggung jawab Quality Assurance & Safety adalah sebagai berikut:
a. Menjamin sistem mutu yang independen untuk memantau kepatuhan organisasi Perseroan terhadap
persyaratan otoritas, memfasilitasi implementasi Safety Management System (“SMS”) termasuk
administrasinya agar kegiatan perawatan pesawat yang dilakukan Perseroan dapat memenuhi
standar kualitas yang tinggi dan memenuhi ketentuan penerbangan sipil nasional/internasional
maupun persyaratan pelanggan, menjadi wakil kepercayaan otoritas penerbangan sipil dalam
Perseroan, sebagai konsultan internal dalam aspek pemenuhan standar kualitas dan peraturan
penerbangan sipil.
b. Bertanggung jawab memantau implementasi sistem mutu yang diterapkan Perseroan, mengeluarkan
perintah perbaikan yang harus dikeluarkan atas penyimpangan sistem mutu, mengorganisir
pembuatan dan pengembangan serta peningkatan sistem mutu agar selaras dengan kebijakan
Perseroan dan sesuai dengan ketentuan regulasi serta standar yang berlaku, pengembangan sistem
untuk menentukan airworthiness produk dan pemenuhan ketentuan penerbangan sipil serta
pelanggan, merumuskan kebijakan kualitas.
c. Bertanggung jawab dalam menangani dan mengendalikan pemberian mandatory training (CASR 145)
yang dipersyaratkan bagi seluruh karyawan Perseroan serta melakukan pembinaan seluruh mentor
yang ada untuk peningkatan kompetensi ( knowledge, skill, attitude) authorized persons di Perseroan.
d. Melaksanakan program efisiensi.
e. Membuat rencana kerja tahunan melalui Balanced Scorecard
f. serta alignment-nya.
g. Menjalankan PDCA Cycle dalam setiap aktivitas Unit 1 (satu) tingkat di bawah Direksi yang
membidangi Quality Assurance & Safety.
h. Melakukan mentoring dan coaching terhadap subordinate.
i. Mempersiapkan kaderisasi
j. Mengarahkan dan mengendalikan jalannya seluruh kegiatan Unit 1 (satu) tingkat di bawah Direksi
yang membidangi Quality Assurance & Safety melalui perencanaan, penelusuran, serta peninjauan
kinerja seluruh Senior Manager di Unit 1 (satu) tingkat di bawah Direksi yang membidangi Quality
Assurance & Safety.
k. Bertanggung jawab atas kinerja dan ketersediaan sumber daya yang memenuhi syarat sehingga
peran Unit 1 (satu)tingkat di bawah Direksi yang membidangi Quality Assurance & Safety dapat
terlaksana dengan baik untuk mencapai target yang ditetapkan.
Program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi Quality Assurance & Safety antara lain sebagai
berikut:
Materi
Jenis Pendidikan
Nama Pendidikan dan Tempat/Tanggal Penyelenggara
dan Pelatihan
Pelatihan
Rachmad Handono CASA Regulation Part Online/ 19 May CAA PNG
Papua Nugini 145 2025
Rachmad Handono Investigation Meda TQW/ 14 April GMF TQW
Investigation 2025
Rachmad Handono Auditor Root Cause TQW/ 17 April GMF TQW
Analysis of Audit 2025
Finding
Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR) merupakan organ pendukung Dewan Komisaris yang
bertanggung jawab memantau proses pencalonan kandidat anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan
171
Page 173
pejabat Perseroan di bawah Direksi. KNR juga bertanggung jawab mengevaluasi kinerja Dewan Komisaris
dan Direksi sebagai pertimbangan bagi RUPS saat menentukan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk No.
DEKOM-GMF/SKEP/5003/23 tanggal 5 Juli 2023 tentang Perubahan Komite Nominasi dan Remunerasi
serta perubahannya melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia
Tbk No. DEKOM-GMF/SKEP/5004/25 tanggal 18 Juni 2025 tentang Penetapan Komite Nominasi dan
Remunerasi Sebagai Organ Pendukung Dewan Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk,
Dewan Komisaris telah membentuk dan mengangkat anggota KNR dengan susunan anggota sebagai
berikut:
Ketua : Dean Arslan
Anggota : Oki Yanuar
Anggota : Giring Ganesha Djumaryo
Profil Singkat Komite Nominasi dan Remunerasi
Profil singkat Bapak Dean Arslan , Bapak Oki Yanuar, dan Giring Ganesha Djumaryo telah diungkapkan
pada Prospektus bagian Riwayat Singkat Dewan Komisaris halaman 77-79.
Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab secara langsung kepada Dewan Komisaris dan
bertindak secara profesional untuk kepentingan Perseroan dan pihak-pihak terkait lainnya. Tugas dan
tanggung jawab dari Komite Nominasi dan Remunerasi adalah, antara lain:
1. Fungsi Nominasi
a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai komposisi jabatan anggota Direksi
dan/ atau anggota Dewan Komisaris, kebajikan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses
Nominasi dan Kebijakan Evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan
kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
d. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaian kepada RUPS.
e. Melakukan tinjauan secara berkala atas system Manajemen Talenta BUMN serta pengawasan dan
evaluasi atas pelaksanaanya.
f. Melakukan evaluasi terhadap sistem dan prosedur pengklasifikasian Talenta yang dilakukan oleh
Direksi Perseroan.
g. Melakukan validasi dan kalibrasi atas Talenta Terseleksi (selected talent), untuk menghasilkan
daftar Talenta Ternominasi (nominated talent) yang dinominasikan oleh Dewan Komisaris
Perseroan kepada RUPS.
h. Melakukan evaluasi terhadap calon wakil Perseroan yang akan diusulkan sebagai anggota Direksi
atau anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan, sebelum diajukan kepada RUPS.
i. Melakukan evaluasi atas usulan KPI individu anggota Direksi BUMN.
j. Menyiapkan usulan sistem evaluasi kinerja individu bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris/ Dewan Pengawas BUMN.
2. Fungsi Remunerasi
a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur Remunerasi, kebijakan
atas remunerasi dan besaran atas remunerasi.
b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang
diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
c. Dalam melaksanakan fungsi Remunerasi KNR wajib melakukan prosedur sesuai Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 34/POJK.04/2014 tentang KNR emiten atau Perusahaan Publik.
d. Struktur, kebijakan dan besaran remunerasi harus dievaluasi oleh KNR paling kurang (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun.
172
Page 174
3. Sumber Daya Manusia
a. Menyiapkan usulan program pengembangan bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris / Dewan Pengawas BUMN.
b. Melakukan evaluasi atas usulan Direksi BUMN mengenai struktur organisasi BUMN.
c. Memastikan bahwa perusahaan telah memiliki kebijakan pengelolaan dan pengembangan sumber
daya manusia yang transparan.
d. Melakukan penelaahan dan pemantauan praktek manajemen pengembangan sumber daya
manusia berdasarkan pedoman kebijakan tata kelola perusahaan, khususnya kebijakan
manajemen dan prosedur operasi standar dibidang pengembangan sumber daya manusia.
e. Menelaah dan memantau implementasi sistem perencanaan sumber daya manusia, rekrutmen,
seleksi dan penempatan karyawan.
f. Menelaah dan memantau hubungan kerja industrial yang ada dilingkungan Perusahaan.
g. Memantau dan mengawasi pelaksanaan program pengemangan sumber daya manusia di
Perusahaan, termasuk manajemen talenta untuk memastikan Perusahaan memiliki sumber daya.
4. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi perseoan.
5. Melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris Perseroan serta tugas-
tigas Dewan Komisaris Perseroan bersangkutan lainnya.
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris berdasarkan ketentuan peraturan
perundangundangan yang berlaku.
Dalam rangka memenuhi POJK No. 34/2014, Perseroan telah memiliki Piagam KNR berdasarkan Surat
Keputusan DEKOM-GMF/SKEP/5004/23 tanggal 2 Augstus 2023 perihal Penetapan Piagam Komite
Dewan Komisaris Tahun 2023.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, telah dilaksanakan 2 (dua) kali rapat dengan kehadiran masing-
masing anggota KNR sebagai berikut:
Nama Tingkat Kehadiran Presentasi Kehadiran
Dharmadi* 1 100%
Rahmat Hanafi* 1 100%
Abhan* 1 100%
Dean Arslan** 1 100%
Oki Yanuar** 1 100%
Giring Ganesha Djumaryo** 1 100%
*Diberhentikan sebagai Ketua dan Anggota melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia
Tbk No. DEKOM-GMF/SKEP/5004/25 tanggal 18 Juni 2025 tentang Penetapan Komite Nominasi dan Remunerasi Sebagai Organ
Pendukung Dewan Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.
**Diangkat sebagai Ketua dan Anggota melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
No. DEKOM-GMF/SKEP/5004/25 tanggal 18 Juni 2025 tentang Penetapan Komite Nominasi dan Remunerasi Sebagai Organ
Pendukung Dewan Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.
Jenis Materi
Nama Pendidikan dan Pendidikan dan Tempat/Tanggal Penyelenggara
Pelatihan Pelatihan
Dharmadi* Dari Januari - - -
hingga Juni 2025
belum
melaksanakan
pelatihan
Rahmat Hanafi* Dari Januari - - -
hingga Juni 2025
belum
melaksanakan
pelatihan
Abhan* Dari Januari - - -
hingga Juni 2025
belum
173
Page 175
melaksanakan
pelatihan
Dean Arslan** - - - -
Oki Yanuar** - - - -
Giring Ganesha - - - -
Djumaryo**
*Diberhentikan sebagai Ketua dan Anggota melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia
Tbk No. DEKOM-GMF/SKEP/5004/25 tanggal 18 Juni 2025 tentang Penetapan Komite Nominasi dan Remunerasi Sebagai Organ
Pendukung Dewan Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.
**Diangkat sebagai Ketua dan Anggota melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
No. DEKOM-GMF/SKEP/5004/25 tanggal 18 Juni 2025 tentang Penetapan Komite Nominasi dan Remunerasi Sebagai Organ
Pendukung Dewan Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.
Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi
Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi (KPRTKT) merupakan organ pendukung Dewan
Komisaris yang bertanggung jawab memantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi Perseroan. KPRTKT
juga melakukan kajian atas kebijakan, praktik pengelolaan risiko, dan tindakan mitigasi yang diambil oleh
Perseroan.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk No.
DEKOM-GMF/SKEP/5002/23 tanggal 5 Juli 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota
Komite Pengembangan Usaha dan Pemantau Risiko PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk dan
perubahannya berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia
Tbk No. DEKOM-GMF/SKEP/5006/25 tanggal 21 Oktober 2025 tentang Perubahan Komite Pemantau
Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk, Dewan Komisaris telah
membentuk dan mengangkat anggota KPRTKT dengan susunan anggota KPRTKT Perseroan, adalah
sebagai berikut:
Ketua : Giring Ganesha Djumaryo
Anggota : Oki Yanuar
Anggota : Sugiharto Prapto
Anggota : Kevin Ibrahim Suryo
Profil Singkat Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi
Profil singkat Bapak Giring Ganesha Djumaryo, Bapak Oki Yanuar, dan Bapak Sugiharto Prapto telah
diungkapkan pada Prospektus bagian Riwayat Singkat Dewan Komisaris halaman 80.
Kevin Ibrahim Suryo
Anggota Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi
Tahun Kelahiran : 3 November 1991
Kewarganergaraan : Indonesia
Domisili : Jakarta
Riwayat Pendidikan:
2016 : Sarjana Ekonomi, Jurusan Manajemen Perhotelan dan Pariwisata dari Binus International
University, Jakarta
Pengalaman Kerja:
2022 – 2023 : E-commerce Business Development Supervisor, TIME International
2021 – 2021 : Business Development Manager, Goutama Weight and Testing
2017 – Sekarang : Chief Operations Officer, Saint Matcha
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk No.
DEKOM-GMF/SKEP/5003/25 tanggal 18 Juni 2025 tentang Penetapan Komite Pemantau Risiko dan Tata
Kelola Terintegrasi Sebagai Organ Pendukung Dewan Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero
Asia Tbk, KPRTKT bertugas untuk membantu Dewan Komisaris dalam mewujudkan sistem dan
174
Page 176
pelaksanaan pengawasan yang kompeten dan independen di Perseroan, termasuk namun tidak terbatas,
antara lain:
1. Pengawasan terhadap Manajemen Risiko
a. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perseroan terkait dengan tugas dan fungsi
komite pemantau risiko.
b. Melakukan komunikasi dengan kepala unit kerja dan pihak lain dalam Perseroan untuk
memperoleh informasi, klarifikasi serta meminta dokumen dan laporan yang diperlukan.
c. Melakukan pemantauan dan penelaahan terhadap laporan Manajemen Risiko dan laporan lainnya
terkait penerapan Manajemen Risiko baik Perseroan maupun Anak Perusahaan Perseroan.
d. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian penerapan kebijakan dan strategi
Manajemen Risiko Perseroan dan Anak Perusahaan Perseroan.
e. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas hal yang mendukung efektivitas
penerapan Manajemen Risiko dan kesesuaian antara kebijakan Manajemen Risiko Perseroan dan
Manajemen Risiko Anak Perusahaan Perseroan.
f. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi Manajemen Risiko lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
g. Menjalankan wewenang, tugas, dan tanggung jawab lain yang terkait dengan fungsinya.
2. Pengawasan terhadap fungsi Tata Kelola Terintegrasi
a. Melakukan evaluasi kebijakan Tata Kelola Terintegrasi.
b. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian kebijakan Tata Kelola Terintegrasi
Perseroan atau Anak Perusahaan Perseroan.
c. Melakukan evaluasi pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi, paling sedikit melalui penilaian
kecukupan pengendalian internal dan pelaksanaan fungsi kepatuhan secara terintegrasi.
d. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris untuk penyempurnaan kebijakan Tata Kelola
Terintegrasi.
e. Melakukan komunikasi dengan unit kerja untuk fungsi antara lain Audit Intern, hukum dan
kepatuhan, keuangan dan Manajemen Risiko, sumber daya manusia dan aspek fungsi operasional
usaha yang diperlukan, untuk memperoleh informasi, klarifikasi serta meminta laporan yang
diperlukan secara terintegrasi.
f. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi Tata Kelola Terintegrasi
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, anggaran dasar, dan/atau
keputusan RUPS.
g. Menjalankan wewenang, tugas, dan tanggung jawab lain yang terkait dengan fungsinya.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, telah dilaksanakan 5 (lima) kali rapat dengan kehadiran masing-
masing anggota KPRTKT sebagai berikut:
Nama Tingkat Kehadiran Presentasi Kehadiran
Agit Atriantio* 2 100%
Endang Tardiana*** 2 100%
Gary Louis Lumempouw** 2 100%
Giring Ganesha Djumaryo* 3 100%
Oki Yanuar* 3 100%
Sugiharto Prapto*** - -
Kevin Ibrahim Suryo** 3 100%
Jenis Materi
Nama Pendidikan dan Pendidikan dan Tempat/Tanggal Penyelenggara
Pelatihan Pelatihan
Agit Atriantio* Dari Januari - - -
hingga Juni 2025
belum
175
Page 177
Jenis Materi
Nama Pendidikan dan Pendidikan dan Tempat/Tanggal Penyelenggara
Pelatihan Pelatihan
melaksanakan
pelatihan
Endang Dari Januari - - -
Tardiana* hingga Juni 2025
belum
melaksanakan
pelatihan
Gary Louis Dari Januari - - -
Lumempouw** hingga Juni 2025
belum
melaksanakan
pelatihan
Giring Ganesha - - - -
Djumaryo*
Oki Yanuar* - - - -
Sugiharto - - - -
Prapto***
Kevin Ibrahim - - - -
Suryo**
*Bapak Agit Atriantio diberhentikan sebagai Ketua dan Bapak Giring Ganesha Djumaryo diangkat sebagai Ketua, Bapak Oki Yanuar
diangkat sebagai Anggota melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk No. DEKOM-
GMF/SKEP/5003/25 tanggal 18 Juni 2025 tentang Penetapan Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi Sebagai Organ
Pendukung Dewan Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.
**Bapak Gary Louis Lumempouw diberhentikan sebagai anggota dan Bapak Kevin Ibrahim Suryo diangkat sebagai anggota melalui
Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk No. DEKOM-GMF/SKEP/5005/25 tanggal 30 Juli
2025 tentang Perubahan Anggota Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia
Tbk.
***Bapak Endang Tardiana diberhentikan sebagai anggota dan Bapak Sugiharto Prapto diangkat sebagai Ketua dan Anggota melalui
Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk No. DEKOM-GMF/SKEP/5006/25 tanggal 21
Oktober 2025 tentang Perubahan Anggota Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi PT Garuda Maintenance Facility
Aero Asia Tbk.
Unit Financial & Management Accounting
Komitmen Perseroan menerapkan manajemen risiko salah satunya diwujudkan dengan membentuk
Bidang Risk Management yang merupakan bagian dari Unit Financial & Management Accounting
berdasarkan Surat Keputusan Nomor: DC/SKEP5211/22 tanggal 5 Juli 2022.
Kepala Unit Financial & Management Accounting
Financial & Management Accounting dipimpin oleh seorang Group Head yang diangkat dan diberhentikan
oleh Direktur Utama. Berdasarkan Surat DC/SKEP-5244/25 tanggal 13 Agustus 2025, Perseroan menunjuk
Endang Darajat sebagai Group Head Financial & Management Accounting.
Endang Darajat
Group Head Financial & Management Accounting
Tahun Kelahiran : 13 November 1981
Kewarganergaraan : Indonesia
Domisili : Tangerang
Riwayat Pendidikan:
2016 : Magister Administrasi Bisnis, Institut IPMI
2007 : Sarjana Ekonomi (Akuntansi), Universitas Mercu Buana
Pengalaman Kerja:
2025 - Saat ini : Financial & Management Accounting Group Head PT Garuda Maintenance Facility Aero
Aero Asia Tbk
176
Page 178
2020 - 2025 : General Affairs & HSE Group Head PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2018 - 2020 : VP Financial Analysis & Enterprsie Risk Management PT Garuda Maintenance Facility
Aero Asia Tbk
Sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: DC/SKEP-5072/25 tanggal 14 Maret 2025. Adapun untuk tugas
dan tanggung jawab Financial & Management Accounting adalah sebagai berikut:
a. Menjamin laporan keuangan dan catatan atas laporan keuangan dilaporkan tepat waktu sesuai
dengan target Perseroan.
b. Menjamin laporan keuangan diterbitkan sesuai dengan SAK (Standar Akuntansi Keuangan) dan
peraturan-peraturan yang berlaku lainnya.
c. Menjamin tersedianya informasi keuangan yang digunakan untuk laporan keuangan konsolidasi.
d. Memelihara dan mengembangkan sistem informasi akuntansi keuangan bekerjasama dengan fungsi
lainnya.
e. Menjamin tersedianya kecukupan kebijakan dan prosedur akuntansi keuangan.
f. Mengelola perpajakan Perseroan agar taat & patuh dengan peraturan perpajakan, memfasilitasi dan
memberikan nasihat unit terkait dengan aspek perpajakan.
g. Menjamin laporan kinerja keuangan Perseroan dan analisis atas laporan kinerja keuangan Perseroan
dilaporkan tepat waktu sesuai dengan target dan pengelolaan risiko di tingkat korporasi dan dinas
terlaksana dan terkontrol dengan baik.
h. Mengembangkan dan mengimplementasikan sistem analisa keuangan Perseroan guna membantu
pengambilan keputusan bagi manajemen.
i. Merencanakan anggaran tahunan dan anggaran investasi tahunan Perseroan yang dituangkan dalam
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (“RKAP”) dan mengendalikan realisasinya.
j. Merencanakan anggaran jangka panjang dan anggaran investasi jangka Panjang Perseroan yang
dituangkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (“RJPP”).
k. Menjadi “business partner” seluruh unit kerja dalam hal kinerja keuangan dan pengelolaan mitigasi &
internal control. 12. Menjamin pengelolaan asset Perseroan tidak terbatas dalam hal inventarisasi,
evaluasi utilisasi dan nilai manfaat serta ikut serta pelepasan asset, serta membuat laporan top aset
l. secara berkala paling sedikit setiap semester.
m. Bertanggung jawab atas pengelolaan price management sebagai dasar penetapan harga standar
dalam pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan perawatan pesawat udara, termasuk
menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (“HPS”) sebagai referensi dalam proses pengadaan barang dan
jasa serta pengelolaan investasi Perseroan dari perencanaan, realisasi, dan evaluasi nilai
pemanfaatannya.
n. Menjamin kualitas, keamanan, dan keterkinian data yang termasuk dalam Business Data Group
melalui sentralisasi pengelolaan master data di sistem Perseroan.
o. Menganalisis risiko atas RJPP dan RKAP, merencanakan mitigasi dan action plan serta memastikan
implementasinya.
p. Menjaga hubungan yang berkesinambungan dengan organ Perseroan dan mitra kerja lainnya untuk
menangani isu-isu terkini dan relevan yang berkaitan dengan peningkatan pengendalian internal, dan
proses tata kelola manajemen risiko dalam organisasi.
q. Mengarahkan dan mengendalikan jalannya fungsi Business Data Manager guna memastikan
keabsahan data (entry/ block/delete di sistem) vendor dan pelanggan, serta data lainnya yang
termasuk dalam Business Data Group yang terdapat pada sistem Perseroan sehingga dapat
tersentralisasi, terjaga, dan mencegah terjadinya risikorisiko yang muncul akibat kesalahan data.
r. Melaksanakan program efisiensi.
s. Membuat rencana kerja tahunan melalui Balanced Scorecard serta alignment-nya.
t. Menjalankan PDCA Cycle dalam setiap aktivitas Unit Financial & Management Accounting.
u. Melakukan mentoring & coaching terhadap subordinate.
v. Memastikan tindak lanjut terhadap setiap temuan hasil pelaksanaan audit dapat terlaksana secara
efektif dan profesional.
w. Mempersiapkan kaderisasi.
x. Mengarahkan dan mengendalikan jalannya seluruh kegiatan Unit 1 (satu) tingkat di bawah Direksi
yang membidangi Financial & Management Accounting melalui perencanaan, penelusuran, serta
peninjauan kinerja seluruh Senior Manager di Unit 1 (satu) tingkat di bawah Direksi yang membidangi
Financial & Management Accounting.
177
Page 179
y. Bertanggung jawab atas kinerja dan ketersediaan sumber daya yang memenuhi syarat sehingga
peran Unit 1 (satu) tingkat di bawah Direksi yang membidangi fungsi Financial & Management
Accounting dapat terlaksana dengan baik untuk mencapai target yang ditetapkan
I. SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber Daya Manusia (“SDM”) merupakan aset utama Perseroan dan memiliki peran penting dalam
menentukan keberhasilan kegiatan usaha Perseroan. Menyadari hal tersebut, Perseroan berkeyakinan
bahwa untuk dapat mencapai misi Perseroan, mutlak diperlukan usaha−usaha yang dapat menunjang
pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia sehingga pendayagunaan sumber daya
manusia dapat dilakukan secara optimal.
Per tanggal 30 Juni 2025, secara konsolidasi Perseroan dan Entitas Anaknya memiliki 4.283 orang
karyawan dimana 4.258 orang merupakan karyawan Perseroan dan 25 orang merupakan karyawan Entitas
Anak Perseroan. Berdasarkan hubungan kerja, terdapat dua klasifikasi hubungan kerja yaitu pegawai tetap
dan pegawai kontrak. Pegawai tetap telah memiliki pengalaman dan keahlian yang sesuai dengan tugas
dan wewenang di setiap bidang pekerjaan. Dalam hal fasilitas dan kesejahteraan karyawan, Perseroan
telah sepenuhnya mengikuti dan mematuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam
Perundang−undangan dan disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Manajemen dan
Serikat Pekerja.
Komposisi Karyawan
Berikut ini adalah komposisi karyawan Perseroan untuk periode tahun yang berakhir per tanggal 30 Juni
2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 menurut jenjang pendidikan, jenjang jabatan, jenjang
usia, dan status hubungan kerja:
Komposisi Pegawai Menurut Status Hubungan Kerja
31 Desember 30 Juni
Keterangan
2023 2024 2025
Perseroan
Pegawai Tetap 4.348 4.175 4.258
Pegawai Tidak Tetap 527 959 746
Sub total pekerja Perseroan 4.875 5.134 5.004
Entitas Anak
Pegawai Tetap 27 26 25
Pegawai Tidak Tetap 4.871 6.579 6.787
Sub total pekerja Entitas Anak 4.898 6.605 6.812
Jumlah 9.773 11.739 11.816
Komposisi Pegawai Tetap Menurut Jenjang Pendidikan
31 Desember 30 Juni
Keterangan
2023 2024 2025
Perseroan
S3 2 2 1
S2 158 161 182
S1 1.339 1.387 1.517
Diploma 1.877 1.763 1.730
SLTA 964 862 828
Sub total pekerja Perseroan 4.348 4.175 4.258
178
Page 180
31 Desember 30 Juni
Keterangan
2023 2024 2025
Entitas Anak
S3 - - -
S2 - - -
S1 19 19 18
Diploma 4 4 4
SLTA 4 3 3
Sub total pekerja Entitas Anak 27 26 25
Jumlah 4.375 4.201 4.283
Komposisi Pegawai Tetap Menurut Jenjang Jabatan
31 Desember 30 Juni
Keterangan
2023 2024 2025
Perseroan
Vice President 18 17 18
Senior Manager 97 102 98
Manager 330 336 310
Staff 3.903 3720 3832
Sub total pekerja Perseroan 4.348 4.175 4.258
Entitas Anak - - -
Vice President - - -
Senior Manager 1 1 1
Manager 3 3 2
Staff 23 22 22
Sub total pekerja Entitas Anak 27 26 25
Jumlah 4.375 4.201 4.283
Komposisi Pegawai Tetap Menurut Jenjang Usia
31 Desember 30 Juni
Keterangan
2023 2024 2025
Perseroan
> 51 tahun 474 393 349
31-50 tahun 2.144 2.271 2.439
<30 tahun 1.730 1.510 1.470
Sub total pekerja Perseroan 4.348 4.175 4.258
Entitas Anak
> 51 tahun 1 1 1
31-50 tahun 19 21 20
<30 tahun 7 4 4
Sub total pekerja Entitas Anak 27 26 25
Jumlah 4.375 4.201 4.283
Komposisi Pegawai Tetap Menurut Unit
31 Desember 30 Juni
Keterangan
2023 2024 2025
179
Page 181
Perseroan
Unit Produksi 3.345 3.575 3.622
Unit Supporting 1.003 600 636
Sub total pekerja Perseroan 4.348 4.175 4.258
Entitas Anak
Unit Produksi 3 4- 3
Unit Supporting 24 22 22
Sub total pekerja Entitas Anak 27 26 25
Jumlah 4.375 4.201 4.283
Komposisi Pegawai Tetap Menurut Lokasi Usaha
31 Desember 30 Juni
Keterangan
2023 2024 2025
Perseroan
Jakarta 4.004 3.843 3.935
Denpasar 73 69 68
Surabaya 57 54 53
Kualanamu 28 0 27
Makassar 49 44 44
Daerah lainnya 137 135 131
Sub total pekerja Perseroan 4.348 4.175 4.258
Entitas Anak
Jakarta 27 26 25
Denpasar - - -
Surabaya - - -
Kualanamu - - -
Makassar - - -
Daerah lainnya - - -
Sub total pekerja Entitas Anak 27 26 25
Jumlah 4.375 4.201 4.283
Perseroan dan Entitas Anaknya tidak memiliki karyawan yang memiliki keahlian khusus yang dapat
mempengaruhi operasional Perseroan dan entitas anaknya secara keseluruhan.
Pada tanggal Prospektus ini, Perseroan dan Entitas Anaknya tidak mempekerjakan orang tenaga kerja
asing.
Perseroan dan Entitas Anaknya tidak memiliki tenaga kerja asing yang menduduki jabatan−jabatan tertentu
yang dilarang diduduki tenaga kerja asing kecuali sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 40 Tahun 2012 tentang Jabatan−Jabatan Tertentu yang
Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing.
Serikat Pekerja
Perseroan memiliki 1 (satu) serikat pekerja, yaitu GMF Employee Club (GEC) yang dibentuk di lingkungan
Kantor Pusat yang berkedudukan di bandara Soekarno-Hatta Tangerang. GEC telah terdaftar pada Dinas
Ketenagakerjaan dan Kependudukan Kota Tangerang No. 560/226-DKK/OP/Kota-TNG/IX/2003 tanggal 8
September 2003. Per 30 Juni 2025, jumlah karyawan yang bergabung dalam GEC sebanyak 3.337 orang
atau 66,68% dari jumlah keseluruhan karyawan.
180
Page 182
Dalam perkembangannya, Manajemen Perseroan dan GEC menggunakan Perjanjian Kerja Bersama
(PKB) periode 2019-2021 yang masih digunakan hingga saat ini sampai PKB baru yang dirundingkan
disepakati bersama. PKB ini ditandatangani pada tanggal 23 April 2019 dengan berdasar pada nilai-nilai
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang memuat syarat-syarat
kerja serta hak dan kewajiban karyawan. Pada akhir tahun 2023, seluruh karyawan GMF (100%) telah
terlindungi hak-haknya oleh PKB. Dalam hal terdapat peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan terbaru yang mengatur ketentuan yang lebih baik bagi karyawan, maka akan digunakan
ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga 30 Juni 2025, Perseroan tidak pernah menerima pengaduan dari karyawan terkait ketenagakerjaan
dan hubungan industrial serta tidak terdapat insiden pelanggaran hak asasi manusia, termasuk insiden
diskriminasi yang terjadi lingkungan Perseroan.
181
Page 183
J. STRUKTUR KEPEMILIKAN
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, struktur kepemilikan Perseroan adalah sebagai berikut:
Pengendali Perseroan adalah Negara Republik Indonesia melalui kepemilikan saham Negara Republik
Indonesia pada GIAA.Pemilik manfaat terakhir Perseroan adalah Andi Fahrurrozi dalam jabatannya
sebagai Direktur Utama Perseroan, yang memenuhi kriteria pemilik manfaat berdasarkan Pasal 4 ayat
(1) huruf f Perpres 13/2018, yaitu orang perseorangan yang menerima manfaat dari pe rseroan terbatas.
182
Page 184
K. HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ANTARA PERSEROAN DENGAN PEMEGANG
SAHAM
Nama Perseroan GIAA
Andi Fahrurrozi DU -
Bobi Gumelar Raspati D -
Tri Hartono D -
Mitra Piranti D -
Endang Tardiana D -
Oki Yanuar KU / KI -
Dean Arslan KI -
Giring Ganesha K -
Djumaryo
Sugiharto Prapto K -
Keterangan:
KU : Komisaris Utama
KI : Komisaris Independen
K : Komisaris
DU : Direktur Utama
D : Direktur
L. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM PERSEROAN BERBENTUK BADAN HUKUM
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (“GIAA”)
Riwayat Singkat
GIAA didirikan dengan nama Garuda Indonesian Airways N.V. yang berkedudukan di Jakarta Pusat
berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 137 tanggal 31 Maret 1950 yang dibuat dihadapan Raden
Kadiman, Notaris di Jakarta, telah mendapat pengesahan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
Serikat dalam keputusannya tertanggal 31 Maret 1950 dengan No. J.A. 5/12/10, telah didaftarkan dalam
buku register di Kantor Pengadilan Negeri di Jakarta di bawah No. 327 pada tanggal 24 April 1950 dan
telah diumumkan dalam BNRI No. 30 tanggal 12 Mei 1950, Tambahan No. 136. Selanjutnya berdasarkan
Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No. 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara tahun 1969 nomor 16) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi
Undang-undang (Lembaran Negara tahun 1969 nomor 40), Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 1969
tentang Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran-Negara tahun 1969 nomor 21), Peraturan
Pemerintah nomor 67 tahun 1971 (Lembaran-Negara tahun 1971 nomor 87) tentang Pengalihan Bentuk
Perseroan Negara (P.N.) Perhubungan Udara “Garuda Indonesian Airways” menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero), juncto Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, tertanggal 4 Januari
1975 nomor KEP-2/MK/IV/1/1975 tentang Penetapan Modal Perusahaan Perseroan (Persero) “P.T.
Garuda Indonesian Airways”, dilakukan penyesuaian terhadap bentuk hukum Perseroan Negara (P.N.)
Perhubungan Udara “Garuda Indonesian Airways” menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), di mana
dengan dilakukannya penyesuaian tersebut, Perseroan Negara “Garuda Indonesian Airways” dinyatakan
bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (Persero).
Status GIAA sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garuda Indonesian Airways dibentuk
berdasarkan Akta Pendirian No. 8 tanggal 4 Maret 1975 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No.
42 tanggal 21 April 1975 dan kemudian diubah dengan Akta Perubahan No. 24 tanggal 12 Juni 1975,
ketiganya dibuat di hadapan Soeleman Ardjasasmita, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A. 5/225/8
tertanggal 23 Juni 1975 dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 1 Juli 1975
berturut-turut di bawah No. 2250, 2251 dan 2252, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 68, tanggal 26
Agustus 1975, Tambahan No. 434.
183
Page 185
Akta Pendirian tersebut selanjutnya beberapa kali telah diubah dan terakhir kali diubah dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk disingkat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk No. 2
tanggal 12 November 2025, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0075931.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 17 November 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0263539.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 17 November 2025 (“Akta
GIAA No. 2/2025”).
GIAA berdomisili di Gedung Garuda Indonesia, Jl. Kebon Sirih No.46A Jakarta 10110, Indonesia.
Kegiatan Usaha
GIAA adalah maskapai penerbangan milik Negara Republik Indonesia dan penyedia layanan angkutan
udara niaga untuk penumpang, kargo, serta jasa lainnya yang terkait dengan transportasi udara di
Indonesia. Perseroan memiliki Sejarah operasional yang panjang di Indonesia dan dalam sejarahnya telah
menjadi maskapai penerbangan pembawa bendera negara yang melayani perjalanan penerbangan
internasional dan domestik.
Kegiatan usaha GIAA berdasarkan anggaran dasar dan atau KBLI adalah sebagai berikut
1. Angkutan Udara Niaga
a. Angkutan udara berjadwal dalam negeri umum untuk penumpang atau penumpang dan kargo;
b. Angkutan udara berjadwal luar negeri untuk penumpang atau penumpang dan kargo;
c. Angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri untuk penumpang atau penumpang dan kargo;
d. Angkutan udara tidak berjadwal lainnya;
e. Angkutan udara untuk penumpang lainnya;
f. Angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk kargo;
g. Angkutan udara niaga berjadwal luar negeri untuk barang;
h. Angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri untuk penumpang atau penumpang dan kargo;
i. Angkutan udara tidak berjadwal dalam negeri untuk kargo;
j. Angkutan multimoda;
k. Aktivitas kebandarudaraan;
l. Penanganan kargo (bongkar muat barang); dan
m. Jasa Penunjang Angkutan Udara.
2. Industri Pengolahan
a. Reparasi alat ukur, alat uji dan peralatan navigasi dan pengontrol; dan
b. Reparasi pesawat terbang
3. Informasi dan komunikasi
a. Aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya;
b. Aktivitas pemrograman komputer lainnya;
c. Aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce); dan
d. Aktivitas portal dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.
4. Jasa (aktivitas profesional, ilmiah dan teknis)
a. Aktivitas konsultasi transportasi; dan
b. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
5. Pendidikan
a. Satuan pendidikan kerjasama pendidikan nonformal;
b. Pendidikan lainnya swasta; dan
c. Pendidikan awak pesawat dan jasa angkutan udara khusus pendidikan awak pesawat.
6. Aktivitas kesehatan manusia (termasuk perdagangan)
a. Aktivitas klinik swasta;
b. Aktivitas rumah sakit lainnya; dan
c. Perdagangan eceran barang dan obat farmasi untuk manusia di apotik.
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana disebutkan di atas, GIAA dapat melakukan kegiatan usaha
penunjang/pendukung dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki sebagai berikut:
1. Pergudangan dan penyimpanan
184
Page 186
a. Pergudangan dan penyimpanan
b. Aktivitas cold storage
c. Aktivitas bounded warehousing atau wilayah kawasan berikut; dan
d. Pergudangan dan penyimpanan lainnya.
2. Real estate: Real estate yang dimiliki sendiri atau disewa.
3. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, agen perjalanan penyelenggara tur dan jasa
reservasi lainnya
a. Jasa informasi pariwisata;
b. Aktivitas biro perjalanan wisata;
c. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi udara
Namun kegiatan usaha GIAA yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah kegiatan usaha angkutan
udara niaga (baik berjadwal dan tidak berjadwal).
Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham
Berdasarkan (i) Akta GIAA No. 2/2025, dan (iii) Daftar Pemegang Saham per 31 Oktober 2025, yang
diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE dari GIAA, berikut merupakan struktur permodalan dan
susunan Pemegang Saham GIAA pada saat Prospektus ini diterbitkan:
Deskripsi
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase
(%)
Modal Dasar
• Saham Seri A Dwiwarna (nilai 1 459
nominal Rp.459 per saham)
• Saham Biasa Atas Nama Seri B (nilai 25.886.576.253 11.881.938.500.127
nominal Rp.459 per saham)
• Saham Biasa Atas Nama Seri C (nilai 181.866.405.621 35.645.815.501.716
nominal Rp.196 per saham)
• Saham Biasa Atas Nama Seri D 699.629.946.636 52.472.245.997.700
(nilai nominal Rp75 per saham)
Total Modal Dasar 907.382.928.511 100.000.000.000.002
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. Negara Republik Indonesia
Saham Seri A Dwiwarna 1 459 0,00
Total 1 459 0,00
2. PT Danantara Aset Management
(Persero)
Saham Seri B 15.670.777.620 7.192.886.927.580 3,849
Saham Seri C 43.367.346.782 8.499.999.969.272 10,653
Saham Seri D 315.610.920.000 23.670.819.000.000 77,528
Total 374.649.044.402 39.363.705.896.852 92,031
3. PT Trans Airways
Saham Seri B 7.316.798.262 3.358.410.402.258 1,797
4. Masyarakat dengan kepemilikan
<5%
Saham Seri B 2.899.000.371 1.330.641.170.289 0,712
Saham Seri C 22.226.860.801 4.356.464.716.996 5,460
Total 25.125.861.172 5.687.105.887.285 6,172
185
Page 187
Deskripsi
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase
(%)
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Saham Seri A 1 459
Saham Seri B 25.886.576.253 11.881.938.500.127
Saham Seri C 65.594.207.583 12.856.464.686.268
Saham Seri D 315.610.920.000 23.670.819.000.000
Total 407.091.703.837 48.409.222.186.854 100%
Jumlah Saham dalam Portepel
Saham Seri A - - -
Saham Seri B - - -
Saham Seri C 116.272.198.038 22.789.350.815.448 -
Saham Seri D 384.019.026.636 28.801.426.997.698 -
Total 500.291.224.674 51.590.777.813.146
Pengurus dan Pengawasan
Keputusan Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk
disingkat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk No. 50 tanggal 30 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0357582
tanggal 10 November 2025, serta telah didaftarkan di dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah
No. AHU-0260469.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 10 November 2025, susunan anggota Dewan Komisaris
dan Direksi GIAA sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Fadjar Prasetyo
Komisaris : Chairal Tanjung
Komisaris : Frans Dicky Tamara
Komisaris Independen : Mawardi Yahya
Direksi
Direktur Utama : Glenny H. Kairupan
Wakil Direktur Utama : Thomas Sugiarto Oentoro
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Balagopal Kunduvara
Direktur Niaga : Reza Aulia Hakim
Direktur Operasi : Dani Haikal Iriawan
Direktur Teknik : Mukhtaris
Direktur Human Capital dan Corporate Service : Eksitarino Irianto
Direktur Transformasi : Neil Raymond Mills
Ikhtisar Keuangan Penting
(Dinyatakan dalam Dolar AS)
Uraian 30 Juni 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Jumlah Aset 6.514.425.284 6.618.614.941 6.727.645.053
Jumlah Liabilitas 8.010.845.568 7.970.511.787 8.010.372.227
Jumlah Defisiensi
(1.496.420.284) (1.351.896.846) (1.282.727.174)
Modal
Posisi pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024
186
Page 188
Aset
Jumlah Aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD104.189.657 atau sebesar 1,57%
menjadi USD6.514.425.284 dari USD6.618.614.941 pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan tersebut
utamanya disebabkan oleh penurunan pada aset tetap sebesar USD180.888.163 atau sebesar 3,59% yang
diimbangi dengan kenaikan pada uang muka dan prepaid expense sebesar USD21.000.450 atau sebesar
USD 44,65% dan kenaikan pada Aset Kontrak sebesar USD13.481.203 atau sebesar 91,98%.
Liabilitas
Jumlah Liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 meningkat sebesar USD40.333.781 atau sebesar
0.51% menjadi USD8.010.845.568 dari USD7.970.511.787 pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan
tersebut utamanya disebabkan oleh kenaikan pada Liabilitas Sewa sebesar USD108.424.365 atau sebesar
USD 4.55% yang diimbangi dengan penurunan pada Liabilitas Estimasi Biaya Pengembalian dan
Pemeliharaan Pesawat sebesar USD 174.048.696 atau sebesar 6.10%.
Defisiensi Modal
Jumlah Defisiensi Modal Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 meningkat sebesar USD144.523.438 atau
sebesar 10,69% menjadi USD(1.496.420.284) dari USD(1.351.896.846) pada tanggal 31 Desember 2024.
Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh pencatatan rugi periode berjalan sebesar USD142.835.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023
Aset
Jumlah Aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar USD109.030.112 atau sebesar
1,62% menjadi USD6.618.614.941 dari USD6.727.645.053 pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan
tersebut utamanya disebabkan oleh turunnya aset lancar sebesar USD99.864.032.
Liabilitas
Jumlah Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar USD39.860.440 atau
sebesar 0,50% menjadi USD7.970.511.787 dari USD8.010.372.227 pada tanggal 31 Desember 2023.
Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh turunnya liabilitas jangka panjang sebesar
USD47.977.670.
Defisiensi Modal
Jumlah Defisiensi Modal Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar USD69.169.672
atau sebesar 5,39% menjadi USD1.351.896.846 dari USD1.282.727.174 pada tanggal 31 Desember 2023.
Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh kerugian GIAA sebesar USD69.776.329 pada tahun
2024.
(Dinyatakan dalam Dolar AS)
31 Desember 31 Desember
Uraian 30 Juni 2025 30 Juni 2024
2024 2023
Jumlah Pendapatan 1.548.201.466 1.620.733.383 3.416.526.383 2.936.631.094
Jumlah Laba (Rugi) (142.835.997) (100.353.189) (69.776.329) 251.996.580
Periode/ Tahun Berjalan
Periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode 6 bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.
Pendapatan
Pendapatan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD72.531.917 atau sebesar 4,48%
menjadi USD1.548.201.466 dari USD1.620.733.383 pada tanggal 30 Juni 2024. Penurunan tersebut
utamanya disebabkan oleh penurunan pada pendapatan penerbangan berjadwal sebesar USD91.038.917
atau sebesar 7,14% yang diimbangi dengan kenaikan pada pendapatan tidak berjadwal sebesar
USD27.870.090 atau sebesar 15.66%.
Laba (Rugi) Periode/ Tahun Berjalan
Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar
USD42.482.808 atau sebesar 42,33% menjadi minus USD142.835.997 dari minus USD100.353.189 pada
tanggal 30 Juni 2024. Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh penurunan pendapatan sebesar
187
Page 189
USD72.531.917 atau sebesar 4,48% yang diimbangi dengan penurunan beban operasional sebesar
USD27.907.342 atau sebesar 1,82%.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
Pendapatan
Pendapatan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar USD479.895.289 atau
sebesar 16,34% menjadi USD3.416.526.383 dari USD2.936.631.094 pada tanggal 31 Desember 2023.
Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh naiknya penerbangan berjadwal sebesar
USD364.397.445, penerbangan tidak berjadwal sebesar USD45.720.583 dan pendapatan usaha lainnya
sebesar USD69.777.26.
Laba (Rugi) Periode/ Tahun Berjalan
Laba Periode/Tahun Berjalan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar
USD321.772.909 atau sebesar 127,69% menjadi minus USD69.776.329 dari USD251.996.580 pada
tanggal 31 Desember 2023. Penurunan tersebut utamanya disebabkan karena pada terdapatnya
pencatatan one time gain pada tahun 2023 yaitu sebesar USD198.005.702 sedangkan di tahun 2024 hanya
sebesar USD20.164.111 serta pencatatan keuntungan atas pembelian kembali obligasi sebesar
USD63.800.167 di tahun 2023, dimana transaksi yang sama tidak terjadi pada tahun 2024.
M. KETERANGAN TENTANG ENTITAS ANAK PERSEROAN
PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (“GDPS”)
Pendirian dan Anggaran Dasar
GDPS didirikan dengan nama PT Garuda Daya Pratama Sejahtera sesuai dengan Akta Pendirian No. 42
tanggal 22 Januari 2019, yang dibuat di hadapan Arry Supratno, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapatkan pengesahan dari Menkumham (kini Menkum) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0004079.AH.01.01.Tahun 2019 tanggal 25 Januari 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham (kini Kemenkum) di bawah No. AHU-0012683.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 25
Januari 2019, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 6 tanggal 19 Januari 2021 dan TBNRI No. 2414
(“Akta Pendirian GDPS”).
Sejak pendirian, anggaran dasar GDPS mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan yang terakhir
kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham “PT Garuda Daya Pratama
Sejahtera” No. 77 tanggal 14 September 2021, yang dibuat di hadapan Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Tangerang, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham (kini Menkum) berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0050078.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 15 September 2021 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham (kini Kemenkum) di bawah No. AHU-
0158093.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 15 September 2021, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 77
tanggal 24 September 2021 dan TBNRI No. 29710 (“Akta No. 77/2021”).
Berdasarkan Akta No. 77/2021, para pemegang saham GDPS telah menyetujui perubahan maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha dalam anggaran dasar GDPS, agar disesuaikan dengan KBLI 2020.
Kantor GDPS berlokasi di Jl. Husein Sastranegara Blok F Nomor 2, Desa/Kelurahan Jurumudi, Kecamatan
Benda, Kota Tangerang, Banten 15124.
Perseroan mulai melakukan investasi pada GDPS sejak tahun 2019 (modal disetor), bersamaan dengan
pendirian GDPS. Sebagai entitas anak, GDPS memberikan kontribusi dari sisi konsolidasi keuangan, di
mana kinerja GDPS meliputi pendapatan, laba/rugi, dan posisi keuangan yang tercermin dalam laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan turut menambah pendapatan serta profitabilitas grup secara
keseluruhan. Disamping itu, per tahun kinerja 2024, GDPS juga memberikan dividen kepada Perseroan
selaku pemegang saham.
188
Page 190
Sebagai Perusahaan yang bergerak dalam business process outsourcing (BPO), GDPS juga memberikan
kontribusi operasional kepada Perseroan melalui penyediaan dan pengelolaan tenaga kerja waktu tertentu
yang mendukung kegiatan produksi, perawatan, administrasi, dan layanan penunjang lainnya, sehingga
memastikan pemenuhan kebutuhan SDM secara cepat dan terstandarisasi, serta menjaga kesinambungan
operasional Perseroan dan ekosistem Garuda Indonesia Group.
Kegiatan Usaha
Kegiatan Usaha PT Garuda Daya Pratama Sejahtera berdasarkan anggaran dasar dan atau KBLI adalah
menjalankan usaha di (i) bidang aktivitas ketenagakerjaan, (ii) bidang keamanan dan penyelidikan, (iii)
bidang aktivitas penyedia jasa untuk gedung dan pertamanan, (iv) bidang aktivitas administrasi kantor, (v)
bidang aktivitas penunjang kantor dan aktivitas penunjang usaha lainnya, (vi) bidang pendidikan, pelatihan
dan keterampilan tenaga kerja, (vii) bidang aktivitas jasa perorangan lainnya, (viii) bidang pergudangan
dan aktivitas penunjang angkutan, (ix) bidang aktivitas pos dan kurir, (x) bidang aktivitas kantor pusat dan
konsultasi manajemen, (xi) bidang aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis lainnya, (xii) bidang aktivitas jasa
informasi, (xiii) bidang reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan, (xiv) bidang pengolahan air limbah,
perdagangan, konstruksi, dan jasa serta (xv) menyelenggarakan bidang usaha lain yang terkait dan
sebagai aktualisasi profesionalisme sumber daya manusia khususnya dalam bisnis penyediaan tenaga
kerja serta memupuk keuntungan sebagai badan usaha pada umumnya dengan tetap menerapkan prinsip-
prinsip perseroan terbatas, namun kegiatan usaha PT Garuda Daya Pratama Sejahtera yang telah benar
- benar dijalankan saat ini adalah Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pendirian GDPS, struktur permodalan dan susunan pemegang saham GDPS pada
tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Deskripsi Nilai Nominal Saham @ Rp100,- per
Jumlah Saham (%)
saham (Rp)
Modal Dasar 8.000 8.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Perseroan 1.820 1.820.000.000 91
Koperasi Karyawan PT Garuda 180 180.000.000 9
Maintenance Facility Aero Asia
Sejahtera
Jumlah Modal Ditempatkan dan 2.000 2.000.000.000 100
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 6.000 6.000.000.000 -
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham “PT Garuda Daya Pratama Sejahtera”
No. 40 tanggal 11 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham (kini Menkum) berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0138957 tanggal 12 Juli 2023
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham (kini Kemenkum) di bawah No. AHU-
0130711.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 12 Juli 2023 dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham “PT Garuda Daya Pratama Sejahtera” No. 105 tanggal 25 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Dr.
Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
Menkumham (kini Menkum) berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0143783 tanggal 25 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham (kini Kenenkum) di bawah No. AHU-0140538.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 25 Juli 2023,
susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi GDPS sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus
ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Pudjo Sarwoko
Komisaris : Eksitarino Irianto
Komisaris : Bima Tesdayu
189
Page 191
Direksi
Direktur Utama : Cornelis Radjawane
Direktur Sumber Daya Manusia & Operasi : Vicky Firmansyah, S.E.
Ikhtisar Keuangan Penting
(Dinyatakan dalam Rupiah)
Uraian 30 Juni 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Jumlah Aset 136,160,768,432 105,096,486,028 86.061.712.179
Jumlah Liabilitas 112,338,928,659 82,359,238,233 64.928.952.974
Jumlah Ekuitas 23,821,839,773 22,737,247,795 21.132.759.205
Posisi pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024
Aset
Jumlah Aset GDPS pada tanggal 30 Juni 2025 meningkat sebesar Rp31.064.282.404 atau 29,6% menjadi
Rp136.160.768.432 dari Rp105.096.486.028 pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan saldo kas, serta kenaikan piutang usaha akibat peningkatan volume project.
Liabilitas
Jumlah Liabilitas GDPS pada tanggal 30 Juni 2025 meningkat sebesar Rp29.979.690.426 atau 36,4%
menjadi Rp112.338.928.659 dari Rp82.359.238.233 pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan ini
terutama berasal dari kenaikan size bisnis/revenue.
Ekuitas
Jumlah Ekuitas GDPS pada tanggal 30 Juni 2025 meningkat sebesar Rp1.084.591.978 atau 4,77%
menjadi Rp23.821.839.773 dari Rp22.737.247.795 pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan ini didorong
oleh perolehan laba periode berjalan
Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023
Aset
Jumlah Aset GDPS pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar Rp19.034.773.849 atau 22,1%
menjadi Rp105.096.486.028 dari Rp86.061.712.179 pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh kenaikan saldo kas, serta kenaikan piutang usaha akibat peningkatan volume
project.
Liabilitas
Jumlah Liabilitas GDPS pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar Rp17.430.285.259 atau
26,8% menjadi Rp82.359.238.233 dari Rp64.928.952.974 pada tanggal 31 Desember 2023. Kenaikan ini
terutama diakibatkan oleh bertambahnya kewajiban jangka pendek, khususnya utang usaha dan biaya
akrual terkait peningkatan aktivitas operasional dan perluasan project.
Ekuitas
Jumlah Ekuitas GDPS pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar Rp1.604.488.590 atau 7,6%
menjadi Rp22.737.247.795 dari Rp21.132.759.205 pada tanggal 31 Desember 2023. Kenaikan ini terutama
berasal dari perolehan laba bersih tahun berjalan yang memperkuat posisi keuangan perusahaan.
(Dinyatakan dalam Rupiah)
Uraian 30 Juni 2025 30 Juni 2024 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Jumlah
221,796,248,859 189.457.865.565 397,180,905,080 323.471.210.319
Pendapatan
Jumlah Laba
(Rugi) Periode/ 1,605,532,528 (8.158.859.622) 1,604,922,041 (15.369.127.991)
Tahun Berjalan
Periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode 6 bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.
190
Page 192
Pendapatan
Pendapatan GDPS pada periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2025 meningkat sebesar
Rp32.338.383.294 atau 17,1% menjadi Rp221.796.248.859 dari Rp189.457.865.565 pada periode yang
sama tahun 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh penambahan bisnis baru di GMF Project Leader
(expert) dan serta revenue growth dari bisnis recurring.
Laba (Rugi) Periode/ Tahun Berjalan
GDPS mencatat laba sebesar Rp1.605.532.528 pada periode 30 Juni 2025, berbalik dari rugi sebesar
Rp8.158.859.622 pada periode yang sama tahun sebelumnya. Perbaikan ini disebabkan oleh peningkatan
pendapatan, pengendalian biaya operasional karena adanya pengakuan biaya atas prepaid THR dan IPK
tahun
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
Pendapatan
Pendapatan GDPS pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar Rp73.709.694.761 atau 22,8%
menjadi Rp397.180.905.080 dari Rp323.471.210.319 pada tahun 2023. Kenaikan ini utamanya berasal
dari peningkatan project headcount & borongan pada sektor GA Group, GMF dan Non-GA
Laba (Rugi) Periode/ Tahun Berjalan
GDPS membukukan laba sebesar Rp1.604.922.041 pada tahun 2024, dibandingkan dengan rugi sebesar
Rp15.369.127.991 pada tahun 2023. Perubahan signifikan ini mencerminkan perbaikan kinerja keuangan
perusahaan akibat peningkkatan revenue dan size bisnis, peningkatan efisiensi biaya operasional,
optimalisasi project eksisting, dan pemulihan margin laba.
N. KECENDERUNGAN USAHA PERSEROAN
Dalam menjalankan kegiatan operasional, Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang signifikan dalam
produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang
mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perusahaan Terbuka.
Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang dapat
mempengaruhi kegiatan usaha dan kondisi keuangan di masa mendatang.
Perseroan tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat
diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha,
pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan
menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau
kondisi keuangan masa datang.
O. SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Sampai Prospektus ini diterbitkan, tidak ada sifat musiman dari kegiatan usaha Perseroan
P. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (“HAKI”)
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki aset hak atas kekayaan intelektual 3 (tiga)
sertifikat merek 1 (satu) surat pendaftaran ciptaan dan 1 (satu) paten sebagai berikut:
HAKI Merek GMF:
No Etiket Merek Kategori Kelas Tanggal No. Pendaftaran Masa Berlaku
Barang/Jasa Pendaftaran
1. GMF AeroAsia 37 10 Oktober 2011 IDM000343035 Sertifikat Merek
telah
diperpanjang
191
Page 193
sampai dengan
tanggal 7 Oktober
2032
2. GSpartant 11 10 November IDM000916761 Sampai dengan
2021 tanggal 18
November 2030
HAKI Cipta GMF:
No. Judul Ciptaan Jenis No. Pemegang Hak Tanggal Masa
Ciptaan Pendaftaran/No. Cipta Pengumuman Berlaku
Pencatatan Pertama Kali
1. Aplikasi Domain Program 045896 PT GMF 20 februari Sampai
“gmf- Komputer AeroAsia 2003 dengan 20
aeroasia.co.id” Februari
2053
Q. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, DIREKSI DAN DEWAN
KOMISARIS
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara
maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di
lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan
administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan
kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan
industrial atau kepailitan atau mengajukan permohonan kepailitan, atau tidak sedang menghadapi somasi
yang dapat mempengaruhi kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, masing−masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan tidak tercatat atau sedang terlibat atau menjadi pihak dalam perkara atau proses penyelesaian
perkara dalam proses perkara tindak pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara di lembaga peradilan
dan/atau lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri, perkara perburuhan di pengadilan
hubungan industrial, maupun kepailitan atau mengajukan kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran
utang, serta tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
menyebabkan Perseroan atau perusahaan mana pun di tempat Direksi atau Dewan Komisaris tersebut
menjabat dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi di hadapan pengadilan yang kompeten
di Indonesia yang dapat mempengaruhi kedudukan, peranan, dan/atau kelangsungan usaha Perseroan,
serta pelaksanaan transaksi PMHMETD II dan rencana penggunaan dananya di lembaga peradilan
apapun.
R. KEGIATAN USAHA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah Reparasi Pesawat Terbang
(KBLI No. 33153); Industri Pesawat Terbang dan Perlengkapannya (KBLI No. 30300); Reparasi Motor
Listrik, Generator dan Transformator (KBLI No. 33141); Reparasi Alat Ukur, Alat Uji dan Peralatan Navigasi
dan Pengontrol (KBLI No. 33131); Reparasi Mesin Untuk Keperluan Umum (KBLI No. 33121);
Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI No. 46900); Perdagangan Besar Alat Transportasi
Udara, Suku Cadang dan Perlengkapannya (KBLI No. 46594); Perdagangan Besar Suku Cadang
Elektronik (KBLI No. 46521); Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya (KBLI No.
46599); Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI No. 52101); Aktivitas Bounded Warehousing atau Wilayah
Kawasan Berikat (KBLI No. 52103); Angkutan Multimoda (KBLI No. 52295); Aktivitas Kebandarudaraan
(KBLI No. 52231); Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) (KBLI No. 52291); Jasa Penunjang Angkutan
Udara (KBLI No. 52296); Aktivitas Konsultansi Transportasi (KBLI No. 70202); Penelitian dan
Pengembangan Teknologi dan Rekayasa (KBLI No. 72102); Jasa Inspeksi Periodik (KBLI No. 71203); Jasa
Kalibrasi/Metrologi (KBLI No. 71205); Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi,
Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya (KBLI No. 77309); dan Pendidikan
Teknik Swasta (KBLI No. 85497), namun kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah
bergerak dalam dalam bidang jasa perawatan, reparasi, dan overhaul pesawat terbang, perdagangan
besar alat transportasi udara dan perlengkapannya, aktivitas kebandarudaraan serta penyewaan
192
Page 194
komponen pesawat udara, mesin pesawat udara, serta peralatan dan perlengkapan untuk menunjang
pekerjaan perawatan pesawat udara dan sewa guna usaha.
GMF AeroAsia berdomisili di Gedung Manajemen Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang,
Banten.
Perseroan mengelompokkan jenis usahanya ke dalam tiga segmen yaitu (1) Commercial Aircraft MRO, (2)
Defense & Government MRO dan (3) Industrial Solutions.
1. Commercial Aircraft MRO
Perseroan menyediakan layanan MRO yang komprehensif untuk segmen Commercial Aviation.
Dengan fasilitas dan sertifikasi yang diakui secara internasional, dan dukungan fasilitas lengkap seperti
hangar, workshop, dan laboratorium berstandar internasional menjadikan GMF andal dalam
bidangnya. Secara lebih terperinci, layanan Commercial Aircraft MRO terdiri atas:
a. Airframe Maitenance
Perseroan menyediakan layanan Base Maintenance yang mencakup heavy maintenance,
pengecatan pesawat, dan cabin refurbishment. Hangar Perseroan mampu menampung hingga 5
pesawat wide-body dan 15 pesawat narrow-body, serta dilengkapi 1 hangar khusus pengecatan
pesawat. Selain itu, tersedia layanan AOG support untuk memastikan respons cepat dan
meminimalkan downtime. Jenis pesawat yang telah menjadi kapabilitas Perseroan dalam layanan
Base Maintenance meliputi: ATR72, A320, A320 Neo, A330, A330 Neo, A350, B737CL, B737NG,
B737 Max, B747, B777-300ER, dan B787. Beberapa tipe pesawat, seperti A350, B737 Max, dan
B787, direncanakan untuk memperoleh kapabilitas penuh pada tahun 2026.
b. Line Maintenance
Line Maintenance dapat dipergunakan untuk penerbangan domestik dan internasional di Bandar
Udara Soekarno Hatta. Line Maintenance menangani perawatan pesawat seperti Pre-Flight
Check, Transit Check, Daily Check, A Check, serta berbagai jenis perawatan lainnya.
Perseroan dapat melakukan perawatan ringan pada pesawat seri B737, B737MAX, B747, B777,
B787, A320, A320NEO, A330, A330NEO, A350 dan ATR72. GMF juga menangani layanan
overnight transit dan Emergency AOG (Aircraft on Ground).
Perseroan juga memiliki fasilitas MCC (Maintenance Control Center) untuk memantau operasional
perawatan pesawat udara guna mengurangi perawatan yang tidak terjadwal dan keterlambatan
teknis. Line Maintenance GMF didukung oleh 65 line station di seluruh Indonesia.
c. Engine & APU Services
Perseroan memiliki Engine Workshop & Engine and APU Test Cell untuk merawat mesin pesawat
dan Auxilliary Power Unit (APU) seperti:
• Mesin CFM56-3 dan APU GTCP 85-129 yang terpasang di pesawat seri B737CL;
• Mesin CFM56-7 dan APU GTCP131-9B yang terpasang di pesawat seri B737NG;
• Mesin CFM56-5 dan APU GTCP131-9A yang terpasang di pesawat seri A320;
• Mesin PW100 yang terpasang di pesawat ATR 42/72;
• Mesin GE90 yang terpasang di pesawat seri B777;
• APU GTCP331-350 untuk pesawat seri A330.
Fasilitas ini didukung teknologi mutakhir seperti high-speed grinding, robotic thermal spray,
vacuum furnace, dan CNC machines. Kemampuan perbaikan komponen mesin mencakup spinner
cone paint, fan blade platform repair, harness repair, reinforcement flange CFM56-7 per SB 72-
0580, dan modification AGB housing per SB 72-0879. Layanan Perseroan juga meliputi piece part
repair, HPT blade replacement, module replacement, top case repair, balancing, dan performance
restoration.
193
Page 195
d. Component Maintenance & Specialized Services
Layanan ini telah tersertifikasi DKPPU, FAA, dan EASA. Unit layanan Component dapat melakukan
repair and overhaul untuk instrumen pesawat, kontrol elektronik, radar dan navigasi, flight data
recorders dan gyros, serta Wheel Brake & Landing Gear.
Perseroan memiliki sejumlah workshop: Avionics, Electromechanical, Pneumatic, hidraulik, Fuel,
Emergency and Gas Workshop, Wheel Brake & Landing Gear Workshop, serta Calibration shop
certifird ISO 17025 and Non-Destructive Test (NDT) Workshop. GMF dapat melakukan perawatan
komponen untuk pesawat seri B737, B747, A320, A330, B777, dan ATR72.
Workshop dan laboratorium GMF dilengkapi dengan peralatan testing, termasuk ATEC (Automatic
Test Equipment Complex), IRIS (Integrated Radio Instrument System), INS (Inertial Navigation
Svstem). IDG (Integrated Drive Generator) dan Universal Testing Equipment.
e. Cabin Maintenance
Perseroan menyediakan berbagai layanan cabin maintenance untuk berbagai jenis pesawat.
Layanan meliputi pembersihan interior dan eksterior pesawat, disinfeksi, fumigasi, sterilisasi air,
penggantian karpet, perawatan kursi penumpang, serta perbaikan cacat kabin. Perseroan juga
memiliki kapabilitas dalam penanganan sistem In-Flight Entertainment (IFE) dan Audio Video On
Demand (AVOD).
Untuk operasi di hangar, layanan mencakup cabin refurbishment, reconfiguration dan modifikasi,
solusi peralatan keselamatan, dress covering, hingga peremajaan kabin jet bisnis. Fasilitas cabin
shop Perseroan juga menangani pekerjaan seperti seat shop, pencahayaan, dan sidewall repair,
memastikan solusi interior pesawat yang menyeluruh dan berkualitas tinggi.
f. Engineering Services
Perseroan menyediakan layanan Engineering Services komprehensif untuk mendukung
keselamatan, kepatuhan, dan efisiensi operasional armada. Layanan mencakup Continuing
Airworthiness Management (CAMO), aircraft transition management, pengembangan Aircraft
Maintenance Program (AMP), serta pengelolaan Airworthiness Directives (AD) dan Service Bulletin
(SB).
Sebagai Design Organization tersertifikasi DGCA (CASR 21 Subpart J) dan EASA (Part 21 Subpart
J), Perseroan memiliki kapabilitas modifikasi sistem pesawat, APU upgrades, cabin interior
updates, serta penerbitan Supplemental Type Certificates (STCs) untuk sistem In-Flight
Entertainment (IFE) dan lainnya.
Selain itu, Perseroan juga merupakan Part Manufacturer berlisensi DGCA (CASR 21 Subpart K),
yang memproduksi komponen alternatif OEM seperti seat covers, carpets, dan engine covers
dengan solusi yang disesuaikan kebutuhan pelanggan.
g. Material & Logistic Services
Perseroan menyediakan layanan Material and Logistic Services yang mencakup pembelian dan
perdagangan suku cadang, manajemen komponen, pergudangan, serta solusi logistik. Dengan
sertifikasi ASA-100 dan ISO 9001:2015, layanan ini menjamin pasokan komponen berkualitas
tinggi melalui kerja sama dengan berbagai aviation spare parts marketplaces. Berlokasi di Bonded
Logistics Center, Perseroan juga menawarkan kemudahan customs clearance dan insentif fiskal,
memastikan rantai pasok yang efisien, aman, dan andal untuk mendukung kebutuhan operasional
maupun perbaikan mendesak.
h. Learning Services
194
Page 196
Perseroan menyediakan layanan Airbus Certified Training Center berupa kurikulum pelatihan
berstandar internasional. GMF Learning Services telah disetujui sebagai Aircraft Maintenance
Training Organization oleh DGCA Indonesia (DGCA 147D-07), EASA (EASA.147.0100), dan
Airbus Maintenance Training Organization, dengan kapabilitas pelatihan untuk tipe pesawat Airbus
(A320, A330), Boeing (B737, B747-400, B777-200/300), serta ATR 72-212. Terintegrasi dengan
AMO EASA 145, fasilitas ini menghasilkan lulusan berkompetensi global dan ditunjuk sebagai
Designated Aircraft Maintenance Engineer Examiner Representative untuk mendukung pelatihan
dasar dan tipe pesawat.
2. Defense & Government MRO
Pada Segmen Defense & Government MRO, Perseroan telah dan sedang mengembangkan beberapa
produk terkait industri pertahanan yang mencakup kategori Airframe, Engine, Component serta
Produk/Layanan Pendukungnya. Kapabilitas yang dimiliki oleh Perseroan meliputi:
• B737 Classic: airframe maintenance up to D check, CFM56-3 engine repair and overhaul,
GTCP85-129 APU overhaul, component and avionics repair, seat repair
• C-130H: GTCP85-180 APU overhaul, CWB replacement
• 737-800 BBJ: airframe maintenance, CFM56-7B engine overhaul, GTCP131-9B APU overhaul,
component and avionic repair;
• Lainnya: GTC repair, GSE repair, engine/material procurement, training.
Beberapa produk/layanan segmen Defense & Goverment yang menjadi prioritas di antaranya adalah
kapabilitas untuk perawatan dan modifikasi C130H, perawatan Bell 412J, Overhaul Engine CFM56-3
dan total maintenance untuk BBJ-A001 dan P-7301. Sementara itu, produk/layanan lain yang dimiliki
oleh Perusahaan saat ini antara lain mencakup Overhaul APU GTCP 85, serta manufaktur dan
perawatan untuk beberapa jenis Ground Support Equipment.
Dalam melakukan operasionalnya, selain dilakukan di Hangar Cengkareng, perawatan Defense &
Government juga dilakukan di Hangar Cibubur untuk perawatan Bell 412.
3. Industrial Solutions
Perseroan menawarkan layanan pemeliharaan dan perbaikan yang komprehensif untuk berbagai jenis
peralatan industri dan pembangkit untuk berbagai customer seperti Pertamina EP, Indonesia Power,
PLN, PJB, dan lainnya. Layanan yang disediakan meliputi Gas Turbines, Motor & Generators,
Compressors, Field Services, Operation & Maintenance, serta Engineering Solutions.
Perseroan memiliki kapabilitas lengkap dalam perawatan dan perbaikan Industrial Gas Turbine Engine,
mencakup Major Inspection (MI), Hot Gas Path Inspection (HGPI), Combustion Inspection (CI), dan
Borescope Inspection (BSI). Layanan ini meliputi perbaikan komponen turbin seperti combustion liner,
transition piece, dan crossfire tube, serta mencakup berbagai tipe mesin seperti GE FR 3, 5, 6, 9;
SIEMENS V94.2, W251B11; HITACHI H-25; dan Aeroderivative GE LM series.
Perseroan juga memiliki kemampuan dalam Electrical Assessment (EA), serta perbaikan total maupun
parsial re-winding, perbaikan rotor, stator, dan core insulation. Pemeriksaan kelistrikan dilakukan
melalui uji kondisi stator winding, DC testing, dan surge comparison test untuk memastikan kinerja
optimal. Layanan ini mencakup seluruh merek generator berkapasitas 10–200 MW serta motor
berkapasitas 1–6 MW.
Selain itu, Perseroan juga mengembangkan layanan lanjutan seperti advanced tech development (LM-
2500 G4 & LM-6000 PG), rejuvenation project, dan reverse engineering
Wilayah Operasional
Perseroan terus memposisikan diri sebagai perusahaan penyedia jasa perawatan dan perbaikan pesawat
yang terintegrasi, dengan area pelayanan di Jabodetabek dan 65 Outstation Line Maintenance Domestik.
195
Page 197
Sampai dengan Juni 2025, GMF melayani pelanggan di berbagai belahan dunia meliputi 5 (lima) benua
dan lebih dari 70 (tujuh puluh) negara.
Berikut merupakan Layout, lokasi usaha di area Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng
Saat ini Perseroan mengoperasikan 4 (empat) unit hangar di area Cengkareng yang dilengkapi dengan
sarana pendukung baik untuk minor maupun major maintenance. Kapasitas masing-masing hangar
adalah sebagai berikut
No. Hangar Lokasi Kapasitas Normal
1. Hangar 1 Soekarno Hatta International Airport, 2 Line Wide Body
Tangerang
2. Hangar 2 Soekarno Hatta International Airport, 3 Line Wide Body + 6 Line Narrow
Tangerang Body
3. Hangar 3 Soekarno Hatta International Airport, 3 Line Wide Body
Tangerang
4. Hangar 4 Soekarno Hatta International Airport, 15 Narrow Body + 1 Painting
Tangerang
Selain hangar, fasilitas perawatan yang berbasis di kawasan Bandara Soekarno Hatta lainnya adalah
Component Engine & APU Shop, IGTE Workshop, Warehouse, Engine & APU Test Cell Facility, Learning
Services Facility yang terintegrasi gedung perkantoran Perseroan. Di samping itu, Perseroan juga
beroperasi di Hangar Cibubur dalam melakukan perawatan segmen Government untuk Helicopter (Bell
412).
196
Page 198
S. ANALISIS POSISI PERSEROAN DALAM INDUSTRI
Sejalan dengan besarnya nilai bisnis pasar perawatan pesawat, dan diperkirakan akan terus tumbuh
dengan semakin banyaknya jumlah pesawat yang beroperasi, para pemain bisnis MRO terus melakukan
berbagai upaya untuk melakukan penetrasi pasar. Tidak hanya MRO, OEM juga masuk ke bisnis
perawatan pesawat terutama untuk produk-produk yang membutuhkan teknologi tinggi. Pembentukan
kerja sama antara MRO dengan OEM maupun dengan Global MRO lainnya menjadi strategi bagi para
pesaing untuk meningkatkan kapabilitas dan teknologi yang mereka miliki sehingga dapat menawarkan
berbagai macam produk dengan kualitas yang tinggi dan biaya yang kompetitif kepada airlines. Selain itu,
para pesaing juga secara internal terus melakukan penambahan kapasitas, baik dengan penambahan
jumlah personel maupun penambahan fasilitas, juga kapabilitas yang mereka miliki dalam usaha penetrasi
pasar tersebut.
Dalam mendapatkan bisnis pasar perawatan pesawat, GMF bersaing dengan beberapa MRO baik lokal
maupun regional, bahkan global. Lokasi GMF yang strategis memberikan keunggulan untuk menarik
pelanggan baik dari Asia Pasifik maupun kawasan lain seperti India, Afrika, dan Timur Tengah. Perseroan
memiliki kualitas layanan perawatan yang diakui secara internasional oleh 25 otoritas penerbangan,
termasuk FAA (Federal Aviation Administration) dan EASA (European Union Aviation Safety Agency), serta
sertifikasi pendukung lainnya. Perseroan memiliki keunggulan dalam persaingan dimana berlokasi di
Indonesia yang memiliki ketersediaan tenaga kerja terampil yang melimpah, dengan biaya tenaga kerja
yang kompetitif dan stabil di kawasan Asia Pasifik. Hal ini menjadikannya kompetitif dibandingkan dengan
para pesaing di tingkat internasional.
Pangsa pasar global dan domestik yang dilayani GMF dilihat dari domisili usaha dari klien yang ditangani
GMF. Pasar domestik merupakan maskapai penerbangan Indonesia dan perusahaan lainnya yang
membutuhkan jasa GMF yang beroperasi di wilayah Indonesia. Sedangkan pasar global merupakan klien
internasional yang memiliki aktivitas usaha di wilayah Indonesia. GMF memiliki keunggulan untuk
menjangkau klien-klien tersebut karena memiliki Outstation Line Maintenance Domestik di hampir seluruh
bandar udara yang ada di Indonesia. GMF tidak memiliki jaringan operasional internasional yang berada
di luar wilayah Indonesia.
Segmen pasar Group Afiliasi (GA) mencakup Garuda Indonesia Group dan Perseroan berperan untuk
mendukung operasional Group sehingga dapat memberikan pelayanan yang unggul dan nilai tambah
kepada para pelanggannya. Pasar Non Grup Afiliasi (NGA) merupakan segmen pasar di luar Garuda
Indonesia Group dari sektor BUMN, swasta, maupun luar negeri.
Pangsa Pasar Group Afiliasi dan Non-Group Afiliasi
Uraian 30 Juni 2025 FY 2024
Jumlah (MUSD) Komposisi (%) Jumlah (MUSD) Komposisi (%)
GA 117,29 70,0% 317,74 79,61%
NGA 50,18 30,0% 79,5 20,39%
167,47 399,13
Khusus untuk pangsa pasar GA, Perseroan melakukan transaksi dengan pihak-pihak berelasi dari Group
Garuda Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 (revisi 2015) “Pengungkapan Pihak-Pihak
Berelasi”.
Pendapatan dari segmen GA per 30 Juni 2025 masih mendominasi total pendapatan Perseroan yaitu
sebesar 70,0%. Porsi pendapatan ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya dengan
komposisi pelanggan NGA sendiri yang meningkat dan menyumbang 30,0% dari total pendapatan
Perseroan pada 30 Juni 2025, dimana pelanggan Perseroan di segmen NGA adalah maskapai
internasional, maskapai kargo internasional, lessor, perusahaan pembangkit listrik, dan beberapa
perusahaan lainnya.
197
Page 199
YTD Juni 2025
Uraian Jumlah (MUSD) Komposisi (%)
Pendapatan GMF (per Juni 2024) 167,47 27,98%
Pendapatan Kompetitor dari Pasar Global 59.682 72,02%
Jumlah Pendapatan 59.850 100%
Pangsa pasar GMF pada Juni 2025 sebesar 27.98% dari pasar Global. Sedangkan di pasar domestik,
GMF memegang pangsa pasar yang jauh lebih signifikan, yakni 14.2% dari total pasar di Indonesia. Pangsa
pasar domestik ini menunjukkan dominasi GMF sebagai pemain utama dalam perawatan, perbaikan, dan
overhaul pesawat terbang di Indonesia. Ini didukung oleh berbagai faktor, seperti kedekatan geografis,
kepercayaan dari maskapai domestik, serta kapasitas infrastruktur dan teknis GMF yang sesuai dengan
kebutuhan pesawat-pesawat yang beroperasi di Indonesia. Serta kapasitas Airframe GMF merupakan
salah satu yang terbesar di Asia.
Perseroan melakukan kegiatan pemasaran melalui persaingan yang sehat dan menghindari praktik
monopoli. Sampai dengan 30 Juni 2025 tidak terjadi insiden ketidakpatuhan terkait informasi dan pelabelan
produk serta jasa yang dilakukan oleh Perseroan.
T. ASPEK PEMASARAN
GMF melayani konsumen bisnis menggunakan pendekatan business to business (B2B) dan membagi
pangsa pasarnya ke dalam beberapa kategori yaitu grup afiliasi (GA) dan non-grup afiliasi (NGA), serta
pasar global dan domestik.
Segmen pasar Group Afiliasi (GA) mencakup Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia, dimana Perseroan
berperan untuk mendukung operasional pesawat dari Group sehingga dapat memberikan pelayanan yang
unggul dan nilai tambah kepada para pelanggannya. Pasar Non Grup Afiliasi (NGA) merupakan segmen
pasar di luar Garuda Indonesia Group dari sektor Penerbangan Komersil, Pemerintah, BUMN, swasta,
maupun luar negeri.
Dalam mencapai target yang telah ditentukan, GMF akan melakukan Total Response initiatives dengan
harapan agar GMF mampu Agile di kondisi market yang lebih dinamik seperti saat ini. Hal ini dapat dicapai
melalui peningkatan efektivitas pada 6 strategi utama, yaitu:
1. New Potential Customer Penetration;
2. Melakukan strategi retensi pelanggan demi meningkatkan share of wallet pelanggan saat ini.
(Increase Sales Volume);
3. Meningkatkan pendapatan segmen non-afiliasi melalui strategi Win-Back Captive Customer;
4. Integrated Marketing Communication;
5. Cross Selling & Up Selling and Improvement Progress Billing;
6. Integrated Pricing Database
Untuk Commercial Aviation, Perseroan melakukan aktivitas bisnisnya untuk mendukung operasional
Garuda Indonesia dan Citilink (GA Group) sehingga dapat memberikan pelayanan yang unggul dan nilai
tambah kepada para pelanggannya. Perseroan juga melayani pasar Non GA Group yang mencakup
berbagai Perusahaan baik dalam dan luar negeri. Hingga akhir bulan Juni 2025, klien di segmen Non GA
Group untuk segmen Commercial Aviation adalah maskapai kargo internasional, lessor, dan beberapa
maskapai internasional lainnya. Pangsa pasar internasional yang dimiliki Perseroan mencakup negara-
negara di wilayah Asia Tenggara, Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah, Eropa, Oceania, Afrika.
Selain melayani pasar Non GA Group dari segmen Commercial Aviation, juga terdapat pasar dari segmen
Government dan Industrial Solutions, untuk Government, Perseroan melayani perawatan pesawat
Pemerintahan, Kepolisian, Kementerian Pertahanan, dan lainnya. Perseroan terus menjalin komunikasi
dengan pihak-pihak tersebut untuk memperbesar share of wallet. Perseroan juga melakukan pendekatan
dengan potensi pelanggan regional untuk segmen ini. Sementara untuk segmen Industrial Solutions,
Perseroan terus aktif melakukan aktivitas pemasaran melalui pameran-pameran dan kunjungan langsung
ke pelanggan dan calon pelanggan.
198
Page 200
U. STRATEGI USAHA
Strategi usaha Perseroan untuk dapat mencapai sustainable profitable growth akan menekankan pada lima
fokus utama yang dirancang untuk mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan Perseroan:
1. Operational Transformation: Strategi ini berfokus pada Quality, Cost, & Delivery (QCD) bagi para
pelanggan, serta memperkuat manajemen rantai pasok dan sumber daya manusia. Strategi ini
bertujuan untuk Perseroan dapat menghasilkan kinerja yang lebih baik dengan seefisien mungkin, dan
memperkuat kepercayaan pelanggan.
2. Cash Flow Optimization: Strategi ini mencakup pengoptimalan arus kas melalui berbagai metode.
Optimalisasi cash flow ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan likuiditas, tetapi juga untuk
memastikan bahwa semua kegiatan operasional dapat berjalan dengan lancar, mendukung
produktivitas, dan memungkinkan investasi yang diperlukan untuk pertumbuhan di masa depan.
3. Equity Improvement: Perseroan masih akan terus melanjutkan upaya perbaikan ekuitas, dimana
setelah dijalankannya aksi korporasi ini akan dijajaki inisiatif lainnya dalam rangkaian perbaikan ekuitas
Perseroan.
4. Technology Advancement: Penerapan teknologi baru menjadi kunci dalam strategi ini, termasuk
peningkatan keamanan siber untuk melindungi data dan operasi perusahaan. Serta adaptasi
Perseroan dalam perkembangan teknologi dalam rangka mendukung keberlangsungan operasi
Perseroan
5. Profitable Business Growth: Strategi ini bertujuan untuk mengembangkan bisnis yang tidak hanya
menguntungkan tetapi juga berkelanjutan. Fokus utama dalam diversifikasi usaha melanjutkan
pengembangan Government dan Industrial Solutions, serta dalam Commercial Aviation akan dilakukan
pengembangan kapasitas dan kapabilitas untuk merespons dinamika pasar. Dengan menjajaki
peluang baru, Perseroan akan terus memperkuat posisi pasar dan berkembang.
V. PROSPEK USAHA
Industri penerbangan global dan regional kini memasuki fase pemulihan yang memperlihatkan tren positif
berkelanjutan. Permintaan transportasi udara di Asia Tenggara tumbuh pesat, dan Indonesia, sebagai
pasar dengan demografi muda dan pertumbuhan ekonomi yang stabil, berada di posisi strategis untuk
menjadi pendorong utama. Menurut proyeksi Boeing, kawasan Asia Tenggara akan membutuhkan ribuan
pesawat baru dalam dua dekade ke depan, dengan Indonesia menjadi salah satu pasar kunci dalam
pertumbuhan tersebut. Di dalam negeri, diperkirakan Indonesia akan membutuhkan sekitar 600 pesawat
baru sebagai respons terhadap ekspansi rute dan peningkatan mobilitas masyarakat kelas menengah.
Konteks ini sangat mendukung peran perusahaan Maintenance, Repair, Overhaul (MRO) seperti GMFI.
Peningkatan armada pesawat berarti peningkatan kebutuhan pemeliharaan, perbaikan, overhaul, serta
layanan tambahan seperti modifikasi dan avionik. Di sisi kebijakan, pemerintah Indonesia menunjukkan
komitmen kuat untuk memperkuat industri MRO domestik. Salah satu inisiatif penting adalah
pengembangan kawasan MRO & Aerospace Park di Bandara Kertajati, sebuah langkah strategis menuju
kemandirian teknis di sektor penerbangan. Dengan infrastruktur seperti itu, potensi migrasi perawatan
pesawat nasional dari luar negeri ke dalam negeri akan meningkat, menguntungkan perusahaan yang telah
memiliki kapabilitas dan reputasi.
Namun demikian, prospek positif ini juga disertai sejumlah tantangan. Pada tingkat industri, persaingan
dengan MRO asing berbiaya rendah tetap menjadi ancaman, disertai fluktuasi harga suku cadang,
volatilitas nilai tukar, serta hambatan rantai pasok global yang perlu diantisipasi. Selain itu, potensi lonjakan
permintaan mendadak dapat menimbulkan keterbatasan ruang hangar dan kebutuhan fasilitas tambahan.
Sementara dalam lanskap internal, kinerja GMFI sampai dengan Juni 2025 mencerminkan tantangan pasar
berupa penurunan pendapatan dan laba pada semester I 2025.
Menanggapi tantangan tersebut, manajemen GMFI telah mengambil langkah strategis melalui
pengendalian biaya, efisiensi operasional, dan restrukturisasi prioritas. Landasan teknis yang kuat,
sertifikasi lengkap, jaringan pelanggan luas termasuk operator internasional, serta pengalaman historis
menjadi modal utama dalam mempertahankan daya saing. Perseroan terus memperkuat kapabilitas sesuai
199
Page 201
dengan dinamika teknologi dan tipe pesawat terkini, disertai peningkatan kualitas SDM untuk mendukung
pencapaian target Quality, Cost, Delivery, and Safety (QCDS).
Selain itu, kapabilitas in-house repair terus dimaksimalkan untuk mempercepat proses perawatan,
mengurangi ketergantungan pada pihak luar, serta meningkatkan kontribusi terhadap devisa negara.
Pengembangan lini usaha juga terus diperluas pada segmen airframe, component, engine, dan landing
gear, serta sektor government dan industrial solution, termasuk kapabilitas manufaktur. Strategi bisnis
dilakukan baik secara internal maupun melalui kolaborasi strategis dengan maskapai, MRO, OEM, dan
investor strategis lainnya.
Sejalan dengan program restrukturisasi keuangan Garuda Indonesia Group yang mencakup rencana
penguatan ekuitas pada seluruh entitas usaha, Perseroan akan menerima inbreng aset berupa lahan dari
Angkasa Pura Indonesia sebagai bagian dari upaya percepatan perbaikan ekuitas. Inisiatif ini merupakan
bentuk penyertaan modal dalam bentuk selain uang sesuai ketentuan POJK 32/2015 yang diharapkan
mampu memperkuat struktur permodalan, meningkatkan ekuitas.
Dari lahan yang akan diinbrengkan, saat ini Perseroan memanfaatkan lahan sebagai pusat kegiatan
operasional MRO dengan utilisasi lahan sekitar 70%. Melihat potensi pertumbuhan permintaan jasa
perawatan pesawat, baik dari dalam maupun luar negeri, dalam jangka panjang Perseroan berencana
mengembangkan bisnis melalui peningkatan kapasitas, termasuk namun tidak terbatas pada
pembangunan hangar serta pengembangan lini bisnis lainnya yang sesuai dengan kebutuhan pasar dan
jika memenuhi studi kelayakan. Kepemilikan lahan menjadi salah satu faktor penting dalam rencana
peningkatan kapasitas tersebut, yang juga dapat meyakinkan para calon investor untuk dapat bekerja sama
dengan Perseroan
Perseroan juga melanjutkan inisiatif perbaikan kinerja keuangan dengan fokus pada penguatan arus kas
dan peningkatan ekuitas. Secara keseluruhan, meskipun tahun 2025 masih menghadapi masa
penyesuaian, arah jangka menengah hingga panjang bagi GMFI sangat menjanjikan. Dengan dukungan
makro-industri yang positif, kebijakan pemerintah yang pro-MRO, serta strategi internal yang berfokus pada
efisiensi, diferensiasi layanan, dan penguatan modal, GMFI berada dalam posisi untuk tidak hanya bangkit,
tetapi juga tumbuh berkelanjutan di tengah pemulihan industri penerbangan.
KEUNGGULAN KOMPETITIF
Perseroan sebagai sebuah badan usaha memiliki beberapa keunggulan kompetitif untuk keberlangsungan
usahanya. Keunggulan kompetitif yang dimiliki Perseoran di antaranya adalah:
• One of the biggest players in Asia
GMF memiliki lebih dari 70 tahun pengalaman di industri MRO, telah melayani lebih dari 180
pelanggan yang berasal dari 70 negara dari 5 benua. Dengan fasilitas yang beroperasi di area
seluas 97 hektar yang berlokasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, termasuk Hangar 4
sebagai hangar narrow-body terbesar di dunia, GMF mampu melaksanakan perawatan berbagai
jenis pesawat. Hal ini menjadikan GMF sebagai perusahaan yang kompeten dalam memahami
kebutuhan global dan memberikan layanan sesuai standar internasional. GMF menawarkan
berbagai produk dan kapabilitas, mencakup Commercial Aviation, Government, dan . Industrial
Solutions. Hal ini menjadikan GMF fleksibel dalam melayani berbagai segmen pasar, baik itu untuk
kebutuhan maskapai komersial besar, angkatan bersenjata, maupun sektor industri lainnya.
Dengan peringkat sebagai salah satu dari 15 MRO terbesar di dunia, GMF mampu menangani
kebutuhan layanan yang sangat luas
• Pendapatan di segmen Commercial Aviation yang terus tumbuh serta meningkatnya Porsi
Customer Non-Group.
GMF menyediakan solusi lengkap untuk paket perawatan pesawat, mulai dari tahap awal hingga
redelivery. Kemampuan untuk memberikan layanan menyeluruh ini membantu maskapai atau
pelanggan lain untuk memastikan pemeliharaan pesawat dilakukan secara efektif dan efisien tanpa
harus bergantung pada berbagai penyedia layanan berbeda. Mengandalkan pendapatan stabil dari
captive customers di penerbangan komersial, GMF memperkuat posisinya di pasar Non-Group.
Secara industri, pasar MRO pesawat komersial dunia diprediksi tumbuh dari sekitar USD 118,1
200
Page 202
miliar pada 2025 menuju USD 163,4 miliar pada 2035, dengan CAGR ~3,3%. Sementara itu, pasar
MRO Asia-Pasifik diperkirakan mencapai nilai USD 24,03 miliar di 2025 dan tumbuh ke USD 32,63
miliar di 2030, dengan CAGR ~6,31%. Lokasi GMF yang strategis memberikan keunggulan untuk
menarik pelanggan baik dari Asia Pasifik maupun kawasan lain seperti India, Afrika, dan Timur
Tengah.
• Diversifikasi Bisnis ke Pemerintahan & Industri
Sesuai strategi Perseroan untuk mendorong pertumbuhan diversifikasi bisnis, hingga saat ini,
Perseroan telah mengembangkan berbagai produk dan layanan dari segmen Industrial Solutions
dan Government. Apabila dibandingkan YTD Juni 2024 dengan YTD Juni 2025, diperoleh
pertumbuhan pendapatan sebesar 33% dari kedua segmen ini. Untuk pertumbuhan ke depannya,
Perseroan terus melakukan upaya pengembangan capability, infrastruktur, dan sumber daya untuk
menangkap lebih banyak pasar dari segmen ini.
• Layanan Kualitas Tinggi dan Harga yang Kompetitif
GMF menyediakan layanan perawatan dengan kualitas tinggi yang diakui oleh 25 otoritas
penerbangan, termasuk FAA (Federal Aviation Administration) dan EASA (European Union
Aviation Safety Agency). Sertifikasi dari badan-badan ini menunjukkan bahwa layanan GMF
memenuhi standar keselamatan dan keandalan yang ketat, sehingga mampu melayani maskapai
internasional yang membutuhkan standar perawatan terbaik. Perseroan memiliki keunggulan
dalam persaingan dimana berlokasi di Indonesia yang memiliki ketersediaan tenaga kerja terampil
yang melimpah, dengan biaya tenaga kerja yang kompetitif dan stabil di kawasan Asia Pasifik. Hal
ini menjadikannya kompetitif dibandingkan dengan para pesaing di tingkat internasional.
• Pasokan Manpower yang Sangat Mencukupi serta Dikelola Tim Manajemen yang
Berpengalaman
GMF memiliki pasokan manpower yang sangat mencukupi untuk menjalankan kegiatan
operasional. Hingga Juni 2025, GMF memiliki pegawai berjumlah 5.022 orang, yang tersebar di
seluruh Indonesia, namun sebagian besar berlokasi di Soekarno Hatta International Airport. Untuk
memenuhi kebutuhan akan manpower, Perseroan melakukan kerjasama dengan berbagai
politeknik dalam negeri, dan juga menjalankan berbagai program pengembangan, sehingga
dipastikan kebutuhan manpower baik dari segi jumlah maupun kualitas dapat terpenuhi. Selain itu,
Perseroan juga dikelola oleh Tim Manajemen yang sudah berpengalaman pada bidangnya
masing-masing.
• Strategi Yang Telah Mempertimbangkan Risiko dalam Menghadapi Tantangan Masa Depan
GMF secara proaktif mengidentifikasi dan menganalisis risiko potensial dimana hal ini menjadi
salah satu dasar penyusunan strategi GMF kedepannya. Hal ini memastikan GMF selalu siap
dalam menghadapi perubahan di masa depan.
Ketergantungan Terhadap Pemasok Tertentu dan/atau Satu/Sekelompok Pelanggan
Saat ini, sekitar 70% dari total pendapatan Perseroan berasal dari sekelompok pelanggan yaitu Group
Afiliasi (GA Group), sehubungan dengan penyediaan layanan total care. Namun, apabila dilihat dari
segmen produk, lebih dari 60% pendapatan pada segmen airframe berasal dari pelanggan selain Group
Afiliasi (NGA - Non Group Afiliasi). Hal ini merupakan bentuk nyata pencapaian strategi diversifikasi yang
telah dijalankan Perseroan selama beberapa tahun ke belakang. Perseroan akan terus melanjutkan
strategi diversifikasi untuk menambah pelanggan NGA dari segmen commercial aviation serta government
dan industrial solutions, untuk menghindari ketergantungan pada satu/sekelompok pelanggan.
Perseroan tidak memiliki ketergantungan kontraktual pada satu pemasok, maupun pihak pemerintah. Kerja
sama dengan pelanggan utama bersifat jangka panjang namun tidak eksklusif, sehingga Perseroan tetap
dapat melayani berbagai pelanggan lain dari dalam maupun luar negeri. Selain itu, Perseroan bekerja sama
dengan sejumlah pemasok dan penunjang operasional sehingga tidak bergantung pada satu pihak
tertentu. Dengan struktur pelanggan dan pemasok yang beragam, Perseroan tidak memiliki
ketergantungan pada satu kontrak atau satu kelompok pelanggan.
W. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY/CSR)
201
Page 203
Hubungan yang harmonis dengan pemangku kepentingan juga ditunjukkan melalui komitmen Perseroan
menerapkan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Sebagai
pelaku usaha pada bisnis MRO, kegiatan operasi dan bisnis Perseroan memiliki dampak terhadap aspek
lingkungan, ketenagakerjaan, pelanggan, dan pengembangan sosial kemasyarakatan.
Pada aspek lingkungan, Perseroan berupaya meminimalisasi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Komitmen ini ditunjukkan melalui penurunan volume penggunaan material, energi dan listrik, limbah non-
B3. Secara periodik, Perseroan juga melakukan pemantauan lingkungan untuk mengukur dampak kegiatan
operasi terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Aspek ketenagakerjaan juga menjadi pemetaan penting bagi Perseroan, khususnya dalam menempatkan
karyawan sebagai pemangku kepentingan. Dalam rangka mewujudkan visinya untuk menjadi menjadi Most
Valuable MRO Company, Perseroan mengembangkan kapabilitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui
pengelolaan manajemen SDM yang dilakukan secara profesional dan proporsional. Perseroan
memberikan promosi ataupun penghargaan kepada pegawai sesuai dengan hak dan kesempatan yang
sama dalam program pelatihan dan pengembangan sesuai dengan bidang pekerjaan.
Komitmen kami untuk menjalankan keberlangsungan bisnis harus dapat dirasakan juga manfaatnya bagi
seluruh pemangku kepentingan Perusahaan. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perseroan membelanjakan
total Rp132.940.000,00 (Seratus Tiga Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) untuk
tanggung jawab terhadap lingkungan hidup, ketenagakerjaan & K3, pelanggan, dan pengembangan sosial
dan kemasyarakatan
202
Page 204
X. EKUITAS
Tabel di bawah ini menunjukan posisi ekuitas Grup pada tanggal 30 Juni 2025, yang diambil dari laporan
posisi keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit.
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan
konsolidasian Grup yang telah diaudit tanggal 30 Juni 2025 serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian Grup untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 (dengan laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, dan
laporan arus kas konsolidasian untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 disajikan sebagai
komparatif), beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 (dengan laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 disajikan sebagai komparatif), telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (“SAK”).
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota
jaringan global Ernst & Young) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian disertai paragraf penjelasan mengenai ketidakpastian
material terkait kelangsungan usaha serta hal-hal lainnya. Laporan keuangan tersebut diterbitkan kembali
melalui laporan auditor independen No. 00303/2.1505/AU.1/10/1749-1/1/XI/2025 tertanggal 25 November
2025 yang ditandatangani oleh Ronny Stewart, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1749).
Sebelumnya, laporan keuangan konsolidasian Grup untuk periode yang sama telah diterbitkan pada
tanggal 12 September 2025 melalui laporan auditor independen No. 00182/2.1505/AU.1/10/1749-
1/1/IX/2025 serta pada tanggal 22 Oktober 2025 melalui laporan auditor independen No.
00259/2.1505/AU.1/10/1749-1/1/X/2025, yang keduanya diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto
Susanti dan Surja dan ditandatangani oleh Ronny Stewart, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1749).
Penerbitan kembali tersebut dilakukan hanya untuk menambahkan pengungkapan pada Catatan atas
Laporan Keuangan Konsolidasian terkait rencana Penawaran Umum, tanpa adanya perubahan angka
material atas jumlah yang disajikan, sehingga penyajian posisi keuangan, kinerja, dan arus kas Grup tetap
konsisten dengan laporan sebelumnya.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2024 dan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan
standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf yang
menjelaskan tentang ketidakpastian material yang terkait dengan kelangsungan usaha Perseroan dalam
laporannya yang diterbitkan kembali No. 00553/2.1457/AU.1/10/0225-3/1/X/2024 tertanggal 14 Oktober
2024 yang ditandatangani oleh Ade Setiawan Elimin, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0225).
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC)
sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf
yang menjelaskan tentang ketidakpastian material yang terkait dengan kelangsungan usaha Perseroan
dalam laporannya No. 00368/2.1457/AU.1/10/0225-3/1/III/2025 tertanggal 25 Maret 2025 yang
ditandatangani oleh Ade Setiawan Elimin, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0225).
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki defisiensi modal sebesar USD248.992.519 dengan rincian
sebagai berikut:
(Dinyatakan dalam Dolar AS)
203
Page 205
30 Juni 31 Desember
Uraian
2025 2024 2023
EKUITAS
Ekuitas yang Diatribusikan
kepada Pemilik Entitas
Induk:
Modal saham - nilai
nominal Rp100 per saham
untuk saham seri A dan
nilai nominal Rp25 per
saham untuk saham seri B
(31 Desember 2024 dan
2023: Rp100 per saham)
Modal dasar -
95.000.000.000 saham
seri A, 20.000.000.000
saham seri B (31
Desember 2024 dan 2023:
100.000.000.000 saham)
Modal ditempatkan dan 233.466.477 219.015.655 219.015.655
disetor 28.233.511.500
saham seri A dan
9.332.467.476 saham seri
B (31 Desember 2024 dan
2023: 28.233.511.500
saham)
Tambahan modal Disetor 74.555.926 62.417.236 62.417.236
Uang muka atas modal - 25.909.891 -
saham
Rugi komprehensif lain (16.436.221) (15.900.891) (16.353.693)
Saldo laba/(akumulasi
kerugian)
-Dicadangkan 7.492.540 7.492.540 7.492.540
-Belum dicadangkan (548.243.280) (557.002.037) (583.893.153)
Ekuitas yang dapat (249.164.558) (258.067.606) (311.321.415)
diatribusikan kepada
pemilik entitas induk
Kepentingan 172.039 166.303 159.513
nonpengendali
Jumlah Defisiensi Modal (248.992.519) (257.901.303) (311.161.902)
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan terakhir
sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Rencana Penawaran Umum saham atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya adalah untuk menambah modal.
jumlah saham atau efek bersifat ekuitas lainnya yang ditawarkan sebanyak-banyaknya 90.050.687.400
(sembilan puluh miliar lima puluh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus) saham Baru seri B
atas nama dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah) setiap saham yang ditawarkan dengan Harga
Pelaksanaan Rp69 (enam puluh sembilan Rupiah) sehingga nilai PMHMETD II adalah sebanyak-banyaknya
Rp6.213.497.430.600 (enam triliun dua ratus tiga belas miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta empat
ratus tiga puluh ribu enam ratus Rupiah)
Tabel Proforma Ekuitas
Seandainya perubahan ekuitas Perseroan karena adanya PMHMETD II terjadi pada tanggal 30 Juni 2025,
maka proforma struktur permodalan Perseroan pada tanggal tersebut adalah sebagai berikut:
204
Page 206
Posisi ekuitas Perubahan Pos Biaya Proforma
menurut laporan Ekuitas Emisi ekuitas pada
posisi keuangan seandainya tanggal 30 Juni
Keterangan Perseroan pada PMHMETD II 2025 setelah
tanggal 30 Juni terjadi pada PMHMETD II
2025 tanggal 30 Juni
2025
EKUITAS
Ekuitas yang Diatribusikan kepada Pemilik
Entitas Induk:
Modal saham - nilai nominal Rp100 per
saham untuk saham seri A dan nilai nominal
Rp25 per saham untuk saham seri B (31
Desember 2024 dan 2023: Rp100 per
saham) Modal dasar - 95.000.000.000
saham seri A, 20.000.000.000 saham seri B
(31 Desember 2024 dan 2023:
100.000.000.000 saham)
Modal ditempatkan dan disetor
28.233.511.500 saham seri A dan
9.332.467.476 saham seri B (31
233.466.477 127.484.742 360.951.219
Desember 2024 dan 2023:
28.233.511.500 saham)
Tambahan Modal Disetor
74.555.926 224.373.146 298.929.072
Rugi komprehensif lain -
(16.436.221) (16.436.221)
Biaya Emisi - - -
Saldo laba/(akumulasi kerugian)
-Dicadangkan -
7.492.540 7.492.540
-Belum dicadangkan -
(548.243.280) (548.243.280)
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
-
pemilik entitas induk (249.164.558) 102.693.330
Kepentingan nonpengendali -
172.039 172.039
Jumlah Ekuitas
(248.992.519) 351.857.888 102.865.369
205
Page 207
XI. KEBIJAKAN DIVIDEN
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, pembagian dividen Perseroan dilakukan
berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Sebelum berakhirnya tahun
keuangan, dividen interim dapat dibagikan sepanjang hal itu diperbolehkan Anggaran Dasar Perseroan
dan pembagian dividen interim tidak menyebabkan aset bersih Perseroan menjadi kurang dari modal
ditempatkan dan disetor penuh dan cadangan wajib Perseroan. Pembagian dividen interim tersebut
ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris. Jika setelah berakhirnya
tahun keuangan dimana terjadi pembagian dividen interim Perseroan mengalami kerugian, maka dividen
interim yang telah dibagikan tersebut harus dikembalikan oleh Pemegang Saham kepada Perseroan.
Dewan Komisaris serta Direksi akan bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk pengembalian
dimaksud jika dividen interim tidak dikembalikan oleh Pemegang Saham. Pembagian dividen interim akan
memenuhi ketentuan dalam Pasal 72 UUPT.
Seluruh saham Perseroan yang telah diambil bagian dan disetor penuh dalam Perseroan, termasuk Saham
yang akan ditawarkan dalam rangka PMHMETD II kepada para Pemegang Saham Perseroan dalam
rangka penerbitan HMETD, mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, termasuk hak
atas dividen.
Perseroan memiliki kebijakan untuk membagikan dividen dalam bentuk uang tunai kepada seluruh
Pemegang Saham Perseroan, dengan memperhatikan posisi keuangan atau tingkat kesehatan Perseroan
dan tanpa mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk menentukan pembagian
dividen yang akan ditentukan dalam RUPS Perseroan.
Berikut ini riwayat pembayaran dividen Perseroan:
Rasio
Dividen Dividen per Tahun Fiskal
No. Tahun Buku Pembayaran
(USD) Saham (Rp) Pembayaran
(%)
1 2017 10.189.270 20% 0.00036 2018
2 2018 6.108.972 55% 0.00022 2019
3 2019 - - - -
4 2020 - - - -
5 2021 - - - -
6 2022 - - - -
7 2023 - - - -
8 2024 - - - -
Terhitung sejak tahun 2020 untuk tahun buku 2019, Perseroan tidak membagikan dividen kepada
pemegang saham karena kondisi saldo laba Perseroan berada pada posisi negatif. Hal ini sesuai dengan
ketentuan Pasal 71 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
206
Page 208
XII. PERPAJAKAN
A. Perpajakan atas Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.14 Tahun 1997 tanggal 29 Mei 1997 tentang
perubahan atas Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1994 tentang “Pajak Penghasilan atas Penghasilan
dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek” dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-
06/PJ4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal “Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan
dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek” yang mengubah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.
SE-07/ PJ.42/1995 tanggal 21 Februari 1995 perihal “Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan
Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek”, telah diatur sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan
dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek, dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,1% (satu per
seribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan dan bersifat final. Penyetoran Pajak Penghasilan yang
terutang dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara Bursa Efek melalui perantara
pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham.
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (lima
per seribu) dari:
a. nilai saham pada saat penutupan bursa efek di akhir tahun 1996, apabila saham telah
diperdagangkan di BEI dalam tahun 1996 atau sebelumnya; atau
b. nilai saham pada saat penawaran umum Perdana/Initial Public Offering (“IPO”) untuk saham
perusahaan yang diperdagangkan di BEI pada atau setelah 1 Januari 1997.
3. Penyetoran tambahan pajak penghasilan dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham pendiri
dalam jangka waktu selambat-lambatnya:
a. 6 (enam) bulan setelah tanggal 29 Mei 1997, apabila saham perusahaan telah diperdagangkan di
BEI sebelum tanggal tersebut; atau
b. 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di BEI, apabila saham perusahaan
diperdagangkan di bursa efek pada tanggal 29 Mei 1997.
Pendiri adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan Terbatas atau tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas sebelum Pernyataan
Pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawasan pasar modal dalam rangka IPO menjadi
efektif. Apabila pemilik saham pendiri tidak memenuhi kewajiban penyetoran tambahan pajak
penghasilan tersebut di atas, maka penghasilan berupa capital gain dari transaksi penjualan saham
pendiri setelah IPO dikenakan pajak penghasilan berdasarkan tarif pajak penghasilan yang berlaku
umum.
4. Saham yang diperoleh pendiri setelah IPO yang berasal dari pelaksanaan PMHMETD II (rights issue)
tidak termasuk dalam pengertian saham pendiri
Peraturan Pemerintah atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek di atas juga berlaku
untuk Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.
B. Perpajakan atas Dividen
Pajak Penghasilan atas dividen dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) No.7 Tahun 2021, pasal
4 ayat (1) menyebutkan bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun
207
Page 209
dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan, dengan nama dalam bentuk apapun termasuk antara lain dividen.
Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 huruf (f) angka 1 UU HPP, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak, dikecualikan dari objek pajak yaitu:
a. Orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan/atau;
b. Badan dalam negeri.
Berdasarkan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian
Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan penghasilan berupa dividen atau penghasilan lain dari Objek
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak
Penghasilan berlaku untuk dividen atau penghasilan lain yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak
orang pribadi dan/atau badan dalam negeri sejak diundangkannya UU HPP. Dividen yang dikecualikan dari
objek Pajak Penghasilan tersebut merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum Pemegang
saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rapat
sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis.
Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri atau Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka
1 Undang-Undang Pajak Penghasilan, tidak dipotong Pajak Penghasilan. Dalam hal Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf f angka 1 butir (a), atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri terutang Pajak Penghasilan pada saat dividen diterima atau diperoleh.
Pajak Penghasilan yang terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri.
Besarnya tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang tidak memenuhi ketentuan investasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir (a) Undang-Undang Pajak Penghasilan
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10%
(sepuluh persen) dan bersifat final berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2c) Undang Undang Pajak
Penghasilan. Penetapan mengenai besarnya tarif tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2d) diatur
dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima
atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri
Keuangan No. 111/PMK.03/2010.
Dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan tarif sebesar 20% (dua puluh
persen) atau tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran dilakukan kepada mereka yang merupakan
penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani suatu perjanjian penghindaran pajak berganda
dengan Indonesia, dengan memenuhi Peraturan Dirjen Pajak No. PER-10/PJ/2017 tanggal 19 Juni 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018
tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
C. Perpajakan untuk Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, secara umum Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan
(PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD II DIHARAPKAN DAN DISARANKAN DENGAN
BIAYA SENDIRI UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING
MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, KEPEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI PMHMETD II INI.
208
Page 210
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam PMHMETD II ini adalah sebagai
berikut:
1. Akuntan Publik : KAP Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota jaringan global
Ernst & Young)
Indonesia Stock Exchange Building, Tower
1, 13th Floor, Tower 2, 7th Floor, JL.
Jend. Sudirman Kav. 52-53 South
Jakarta
Jakarta 12190
Nama Partner : Ronny Stewart, CPA
Nomor STTD : STTD.AP-40/PM.021/2024 tanggal 2 April 2024
Keanggotaan Asosiasi : Anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No. 4244
Pedoman Kerja : Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
Surat Penunjukkan : Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No.
0129/PSS/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025.
: Tugas pokok akuntan publik adalah untuk melaksanakan audit
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI. Standar tersebut
mengharuskan akuntan publik untuk mematuhi ketentuan etika serta
merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan
memadai tentang apakah laporan keuangan konsolidasian bebas dari
kesalahan penyajian material.
Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti
audit tentang angka-angka dan pengungkapan dalam laporan
keuangan konsolidasian. Prosedur yang dipilih bergantung pada
pertimbangan akuntan publik, termasuk penilaian atas risiko
Tugas Pokok kesalahanpenyajian material dalam laporan keuangan konsolidasian,
baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam
melakukan penilaian risiko tersebut, akuntan publik mempertimbangkan
pengendalian internal yang relevan dengan penyusunan dan penyajian
wajar laporan keuangan konsolidasian entitas untuk merancang
prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk
tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal
entitas. Suatu audit juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan
kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi
yang dibuat oleh manajemen, serta pengevaluasian atas penyajian
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan.
2. Konsultan Hukum : TnP Law Firm
Satrio Tower Lantai 15
Jl Prof Dr. Satrio Kav. C4
Jakarta 12950
Nama Partner : Ken Prasadtyo
Nomor STTD : STTD.KH-454/PM.223/2022 tanggal 9 Maret 2022 atas nama Ken
Prasadtyo
209
Page 211
Keanggotaan Asosiasi : Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 201905
Pedoman Kerja : Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar
Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana diubah
dengan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10
November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar
Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.
Surat Penunjukkan : Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No. TS/PEN-
2002/25 tanggal 8 Agustus 2025.
Tugas Pokok: : Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik
yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai
Perseroan dan Perusahaan Anak serta keterangan lain yang
berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan
dan Perusahaan Anak. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi
hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum
yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan
secara objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat
dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan
fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan
Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna
melaksanakan prinsip keterbukaan.
3. Notaris: : Kantor Notaris Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn.
Jl Mahakam F34/7, Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten
Tangerang 15560
Nomor STTD : STTD.N-95/PJ-1/PM-02/2023 tanggal 12 April 2023 atas nama Shanti
Indah Lestari, SH., M.Kn
Keanggotaan Asosiasi : Anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) No.1543619790902
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-
undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan Notaris
Surat Penunjukkan : Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No. TS/PEN-
2003/25 tanggal 15 September 2025.
Tugas Pokok : Menyiapkan dan membuatkan akta-akta berita acara RUPS Emiten dan
perjanjian-perjanjian sehubungan dengan PMHMETD II, sesuai dengan
peraturan jabatan Notaris dan kode etik Notaris.
4. Biro Administrasi Efek : PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No.28, Lantai 2
Jakarta 10120
Ijin Usaha sebagai BAE : Surat Keputusan Ketuan Bapepam No. KEP-16/PM/1991 tertanggal 19
April 1991 tentang Pemberian Izin Usaha Sebagai Biro Administrasi
Efek kepada PT Datindo Entrycom.
Pedoman Kerja : Peraturan Pasar Modal
210
Page 212
Surat Penunjukkan : Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No. TS/PEN-
2004/25 tanggal 15 September 2025.
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia (ABI)
Tugas Pokok : Menyusun DPS yang berhak atas HMETD, mendistribusikan HMETD
dalam bentuk elektronik ke dalam Penitipan Kolektif di KSEI,
menerbitkan SBHMETD untuk Pemegang saham yang sahamnya
masih dalam bentuk Surat Kolektif Saham (SKS), menerima
permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan rekonsiliasi dana
atas pembayaran permohonan tersebut dengan Bank yang ditunjuk
oleh Perseroan, melakukan penerbitan dan pendistribusian saham
dalam bentuk SKS maupun bentuk elektronik ke dalam Penitipan
Kolektif di KSEI serta menerbitkan konfirmasi penjatahan dan daftar
pengembalian uang pemesanan pembelian saham hasil penjatahan
pemesanan Saham Tambahan.
5. Kantor Jasa Penilai : KJPP Ruky, Safrudin & Rekan
Publik Alamat: Jl. Patal Senayan Kav. 3B, Jakarta 12210
a. Nomor STTD : STTD Yuyu Wahyudin: STTD.PP-45/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 7 Juni
2023
STTD: Rudi M. Safrudin: STTD.PB-23/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 13
Juni 2023
Keanggotaan Asosiasi : Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”)
Pedoman Kerja : Standar Penilaian (“SPI”) dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEP”)
Surat Penunjukkan : Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan dokumen penunjukan No.
820008141 tanggal 9 September 2025.
Tugas Pokok : Melakukan penilaian aset milik API. Objek penilaian tersebut terletak di
area Kompleks Bandara Soekarno - Hatta, Jalan Raya Bandara,
Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten
untuk tujuan transaksi pengalihan Aset API dalam rangka penyetoran
modal dalam bentuk selain uang (inbreng) kepada Perseroan
sehubungan dengan Rencana PMHMETD II. Melakukan Analisis
Pendapat Kewajaran atas Rencana Perseroan menerima pengalihan
aset milik API dalam rangka penyetoran modal dalam bentuk inbreng
kepada Perseroan sehubungan dengan Rencana PMHMETD II.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam PMHMETD II ini tidak mempunyai
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi dalam UUPPSK.
211
Page 213
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk PT Datindo Entrycom sebagai Pelaksana Pengelolaan Administrasi Saham dan
sebagai Agen Pelaksana dalam rangka PMHMETD II ini, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan
Administrasi Saham.
Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian Saham Baru seri B sehubungan
dengan PMHMETD II Perseroan:
1. Pemesan yang Berhak
Para Pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 23 Desember 2025
pukul 16.15, berhak untuk mengajukan pembelian Saham Baru seri B dalam rangka PMHMETD II ini
dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 1.000.000.000 (satu miliar) Saham Lama akan 2.397.134.055
(dua miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tiga puluh empat ribu lima puluh lima) HMETD
dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru seri B dengan Harga Pelaksanaan
Rp69 (enam puluh sembilan Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
pemesanan pembelian Saham Baru seri B.
Apabila terdapat pecahan atas HMETD maka akan diadakan pembulatan ke bawah dan pecahan tersebut
menjadi milik Perseroan dan harus dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya dimasukkan ke rekening
Perseroan.
Pemesan yang berhak membeli Saham Baru seri B adalah pemegang HMETD yang sah, yaitu Pemegang
saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/ pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum
di dalam SBHMETD atau dalam kolom Endorsemen pada SBHMETD atau daftar pemegang HMETD yang
dikeluarkan oleh KSEI. Pemesan dapat terdiri dari perorangan dan/ atau Lembaga/ Badan Hukum
Indonesia/ Asing sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para
pemegang saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan
haknya untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya
disarankan untuk mendaftarkan Surat Kolektif Sahamnya untuk diregistrasi, yaitu sebelum batas akhir
pencatatan dalam DPS yaitu tanggal 23 Desember 2025.
2. Distribusi HMETD
Bagi Pemegang saham yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
HMETD akan didistribusikan secara elektronik ke dalam Rekening Efek di KSEI selambat-lambatnya 1
(satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal
24 Desember 2025. Prospektus dan FPPS Tambahan diunduh pada website Perseroan yaitu www.gmf-
aeroasia.co.id
Bagi Pemegang saham yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di
KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang saham yang Berhak. Para
Pemegang saham yang Berhak dapat memperoleh SBHMETD dengan mengajukan permohonan melalui
email BAE: datindo.gmfiput@gmail.com dengan menyampaikan informasi dan melampirkan:
• Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/copy identitas diri lainnya yang masih berlaku (bagi
Pemegang saham perorangan) dan scan copy anggaran dasar (bagi Pemegang saham badan
hukum/lembaga).
• Scan copy surat kuasa (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi scan
Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/copy identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi
kuasa maupun penerima kuasa
• Jumlah kepemilikan saham Perseroan
SBHMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui balasan dari email Pemegang saham selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah BAE menerima email pemberitahuan akan partisipasi Pemegang
saham tersebut di atas.
212
Page 214
3. Pendaftaran Pelaksanaan HMETD
A. Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif
1. Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Anggota Bursa atau
Bank Kustodian dan membayar Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke dalam
rekening yang khusus ditunjuk oleh KSEI;
2. Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh
Anggota Bursa atau Bank Kustodian kepada KSEI, maka:
a. KSEI akan mendebet HMETD dan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari masing-masing
sub rekening pemegang HMETD yang memberikan instruksi pelaksanaan HMETD ke dalam
rekening KSEI dengan menggunakan fasilitas C-BEST;
b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang
ditunjuk oleh KSEI, KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan
HMETD dari rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI tersebut ke rekening bank yang ditunjuk
oleh Perseroan pada Hari Bursa berikutnya.
3. 1 (satu) Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan
menyampaikan kepada BAE, dokumen sebagai berikut:
a. Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data
pemegang HMETD (nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan domisili)
pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan HMETD;
b. Surat atau bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD yang dilakukan oleh
KSEI, dari rekening bank yang ditunjuk KSEI ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh
Perseroan;
c. Instruksi untuk mendapatkan sejumlah Saham Baru seri B hasil pelaksanaan HMETD ke
dalam rekening khusus yang telah disediakan oleh KSEI.
4. Segera setelah BAE menerima dokumen-dokumen dari KSEI sebagaimana dimaksud dalam
butir A.3 di atas, BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari instruksi
pelaksanaan HMETD, bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD kedalam rekening
bank khusus berdasarkan data pada rekening bank khusus, serta instruksi untuk mendepositkan
sejumlah Saham Baru seri B hasil pelaksanaan HMETD.
5. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima
dari KSEI dan uang Harga Pelaksanaan HMETD telah diterima dengan baik (in good funds) di
rekening bank khusus, BAE akan menerbitkan/mendepositkan sejumlah Saham Baru seri B hasil
pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus yang telah disiapkan KSEI, dan KSEI akan
langsung mendistribusikan Saham Baru seri B hasil pelaksanaan HMETD dengan menggunakan
fasilitas C-BEST. Selanjutnya, setelah melakukan pendistribusian Saham Baru seri B hasil
pelaksanaan HMETD tersebut maka KSEI akan memberikan laporan hasil distribusi Saham Baru
seri B hasil pelaksanaan HMETD tersebut kepada Perseroan dan BAE.
B. Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif
1. Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor pusat BAE.
2. Pemegang HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif KSEI yang akan melakukan
pelaksanaan HMETD harus membayar Harga Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank
khusus Perseroan dan mengajukan serta menyerahkan dokumen sebagai berikut kepada BAE
Perseroan:
a. Scan copy SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
b. Scan copy bukti pembayaran Harga Pelaksanaan HMETD;
c. Scan copy identitas yang masih berlaku dari pemegang HMETD (perorangan) yang akan
melakukan pelaksanaan HMETD (Kartu Tanda Penduduk (“KTP”)/paspor/Kartu Izin
Tinggal Terbatas (“KITAS”); atau scan copy anggaran dasar dan lampiran susunan
terakhir anggota Direksi/pengurus dari pemegang HMETD (lembaga/badan hukum) yang
akan melakukan pelaksanaan HMETD;
213
Page 215
d. Scan copy surat kuasa, jika pelaksanaan HMETD dilakukan oleh pemegang HMETD
melalui kuasanya dan dilampirkan scan copy identitas yang masih berlaku dari pemberi
dan penerima kuasa (KTP/paspor/KITAS);
e. Scan copy formulir penyetoran Efek yang diterbitkan KSEI yang telah diisi dan
ditandatangani dengan lengkap.
3. BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung untuk pelaksanaan HMETD
sebagaimana dimaksud dalam butir B.2 di atas.
4. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima
oleh BAE dan uang Harga Pelaksanaan HMETD telah diterima dengan baik (in good funds) ke
dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan, BAE akan menerbitkan sejumlah Saham
Baru seri B hasil pelaksanaan HMETD dan mendistribusikan Saham Baru seri B hasil
pelaksanaan HMETD tersebut ke dalam sub rekening pemegang saham di Penitipan Kolektif
KSEI atau menerbitkan surat kolektif saham bagi pemegang saham yang menghendaki
sahamnya diterbitkan dalam bentuk warkat.
4. Pemesanan Pembelian Tambahan Saham
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD yang terakhir yang
namanya tercantum dalam SBHMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah
melaksanakan HMETD-nya dapat memesan Saham Tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara
mengisi kolom pemesanan pembelian Saham Tambahan dan/atau FPPST yang dapat diunduh dalam
website Perseroan yaitu www.gmf-aeroasia.co.id atau melalui email kepada BAE:
datindo.gmfiput@gmail.com dan menyerahkan kepada BAE paling lambat hari terakhir periode
pelaksanaan HMETD yakni tanggal 9 Januari 2026.
Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI harus mengajukan permohonan melalui email kepada
BAE: datindo.gmfiput@gmail.com dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Scan copy FPPST yang telah diisi lengkap dan benar;
b. Scan copy surat kuasa yang sah bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan scan copy
KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Scan copy instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang
sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut;
d. Scan copy formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk
pendistribusian Saham Hasil Penjatahan oleh BAE;
e. Scan copy bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan
dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada
rekening bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 13 Januari 2026 dalam keadaan dana telah
diterima dengan baik (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan
pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
5. Penjatahan Pemesanan Tambahan
Penjatahan atas pemesanan Saham Tambahan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2026 dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan wajib mengadakan alokasi saham yang tidak dipesan pada harga pemesanan yang sama
kepada semua Pemegang saham yang menyatakan berminat untuk membeli tambahan saham pada
periode pelaksanaan HMETD dimaksud;
b. Dalam hal jumlah permintaan atas saham yang tidak dipesan sebagaimana dimaksud pada poin (a)
melebihi saham yang tersedia, saham tersebut akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan atas
jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang saham yang meminta
penambahan saham berdasarkan harga pemesanan;
c. Penjatahan ditetapkan dalam 1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya pembayaran pesanan tambahan
saham;
d. Perseroan wajib menunjuk Akuntan untuk melakukan pemeriksaan khusus mengenai pelaksanaan
HMETD; dan
e. Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban
dari pelaksanaan penjatahan saham dalam PMHMETD II ini sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan
214
Page 216
berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal Penjatahan
berakhir.
6. Persyaratan Pembayaran bagi para Pemegang HMETD
1. Persyaratan Pembayaran HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif
Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan
permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa dan/atau Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai
pengelola efeknya. Kecukupan HMETD dan pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah
tersedia di dalam rekening efek pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh
Anggota Bursa atau Bank Kustodian kepada KSEI, maka:
a. KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang HMETD yang
memberikan instruksi pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan
fasilitas C-BEST;
b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang ditunjuk
oleh KSEI, KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari
rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI tersebut ke rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan
pada Hari Bursa berikutnya.
2. Persyaratan Pembayaran HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD II yang permohonan
pemesanannya diajukan langsung kepada BAE harus dibayar penuh dan dana telah diterima dengan
baik (in good funds) dalam mata uang Rupiah, pada saat pengajuan pemesanan secara tunai, cek,
bilyet, giro atau pemindahbukuan atau transfer dengan mencantumkan Nama Pemesan, Nomor
SBHMETD atau Nomor FPPST dan pembayaran dilakukan ke rekening Perseroan pada:
PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
No. Rekening: 1144-01-000356-30-3
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Cabang: BRI Kantor Cabang Bandara Soekarno Hatta
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan setelah diterima. Bilamana pada saat pencairan,
cek atau wesel bank ditolak oleh pihak bank, maka pemesanan pembelian saham yang bersangkutan
otomatis menjadi batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet/giro,
maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/giro yang
dananya telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan tersebut di atas.
Untuk pemesanan pembelian Saham Tambahan yang berada dalam penitipan kolektif maupun diluar
penitipan kolektif, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran tersebut
harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan tersebut di atas paling lambat
tanggal 13 Januari 2026.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PMHMETD II ini menjadi beban
pemesan. Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Untuk pemesanan dengan SBHMETD, Perseroan melalui BAE yang ditunjuk Perseroan menerima
pengajuan pemesanan pembelian saham akan menyerahkan email bukti tanda terima Pemesanan saham
yang telah dicap dan ditandatangani yang merupakan bukti pada saat mengambil pengembalian uang
untuk pemesanan yang tidak dipenuhi. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan
mendapatkan konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD dari C-BEST melalui Pemegang
Rekening.
8. Pembatalan Pemesanan Pembelian
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru seri B, baik sebagian atau secara
keseluruhan, dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan pembatalan pemesanan
215
Page 217
Saham Baru seri B akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman penjatahan atas pemesanan
Saham Baru seri B.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru seri B antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan
Saham Baru seri B yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus.
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran.
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
Dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD karena
pelaksanaan HMETD ke saham dilarang oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan pemesanan
Saham Baru seri B dan melakukan pembayaran uang pemesanan, maka Perseroan berhak untuk
memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi HMETD lain yang disampaikan tersebut dalam
pemesanan Saham Baru seri B tidak sah dan mengembalikan seluruh uang pemesanan yang telah
dibayarkan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan.
Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan
disertai bunga.
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruh pemesanan saham yang lebih besar dari pada haknya
atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka pengembalian uang oleh Perseroan akan
dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan yaitu pada tanggal 19
Januari 2026. Pengembalian uang yang dilakukan Perseroan sampai dengan tanggal 19 Januari 2026 tidak
akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang, jumlah yang akan dikembalikan akan disertai bunga
sebesar 1% per tahun, yang diperhitungkan sejak hari ke 3 setelah Tanggal Penjatahan sampai dengan
tanggal dimana uang tersebut dikembalikan. Apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh pemesan
yang tidak mengambil pengembalian sesuai dengan waktu yang ditentukan, kesalahan dari sistem pada
bank yang bersangkutan atau hal-hal lain yang bukan disebabkan oleh kesalahan Perseroan, maka
Perseroan tidak membayar bunga atas keterlambatan tersebut.
Pengembalian uang pemesanan dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan pemindahbukuan ke rekening
atas nama pemesan. Perseroan akan memindahkan uang tersebut langsung ke dalam rekening atas nama
pemesan sehingga pemesan tidak dikenakan biaya pemindahbukuan.
10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek
Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya
melalui KSEI akan dikreditkan pada rekening efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan
pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening
Perseroan.
Saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya akan
mendapatkan saham dalam bentuk elektronik dan BAE akan mendepositkan kedalam Penitipan Kolektif
KSEI selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE dan dana pembayaran
telah diterima dengan baik oleh Perseroan.
Adapun saham hasil penjatahan atas pemesanan Saham Tambahan akan didistribusikan dalam bentuk
elektronik dalam Penitipan Kolektif KSEI selambat-selambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah Tanggal
Penjatahan. Saham Baru seri B hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan mulai tanggal 24 Desember
2025, sedangkan saham hasil penjatahan akan didistribusikan tanggal 19 Januari 2026.
11. Alokasi Sisa Saham yang Tidak Diambil oleh Pemegang HMETD
Jika saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II tersebut tidak seluruhnya diambil oleh pemegang
HMETD, maka sisa saham akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan
pemesanan melebihi haknya, dan alokasi dilakukan secara proporsional atas HMETD yang telah
dilaksanakan oleh para pemegang HMETD. Apabila setelah alokasi pemesanan Saham Tambahan, masih
terdapat sisa, maka sisa Saham Baru dari jumlah yang ditawarkan tersebut tidak akan diterbitkan dari
portapel.
216
Page 218
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SERTIFIKAT BUKTI HAK MEMESAN
EFEK TERLEBIH DAHULU
Perseroan telah mengumumkan informasi penting serta Prospektus berkaitan dengan PMHMETD II ini
melalui website Perseroan dan website Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id Perseroan tidak menyediakan
Prospektus dalam bentuk cetakan.
a. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-
masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pencatatan pada DPS
PMHMETD II, yaitu tanggal 23 Desember 2025. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan dapat di
download di website Perseroan dan di www.idx.co.id.
b. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham dan dapat mengirimkan
permohonan kepada BAE untuk menerima SBHMETD, FPPS Tambahan dan formulir lainnya melalui
surat elektronik mulai tanggal 23 Desember 2025 dengan melampirkan scan copy kartu tanda pengenal
yang sah (KTP/Paspor/KITAS).
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28 lantai 2 Jakarta 10120
Telp. 021 – 3508077 ext. 218 & 104
datindo.gmfiput@gmail.com
Apabila Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada penutupan
perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 23 Desember 2025 belum menghubungi
BAE untuk memperoleh SBHMETD, maka seluruh risiko kerugian bukan menjadi tanggung jawab PT
Datindo Entrycom ataupun Perseroan, melainkan merupakan tanggung jawab para Pemegang saham
yang bersangkutan.
.
217
Page 219
XVI. INFORMASI TAMBAHAN PMHMETD II
Para pihak yang menginginkan penjelasan mengenai PMHMETD II ini atau menginginkan tambahan
informasi sehubungan dengan PMHMETD II ini dapat menghubungi Perseroan pada hari Senin – Jumat
pukul 08.00 – 17.00 WIB:
PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
Lantai 2, Lobby Selatan Hangar 4
PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
Area Perkantoran Bandara Soekarno Hatta
Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang
PO. Box 1303, BUSH 19130
Telepon : +62 21 550 8717
Faksimili : +62 21 559 10461
Email: corporate.secretary@gmf-aeroasia.co.id Website: www.gmf-aeroasia.co.id
218
Names mentioned 138 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
GIAA
· Pemegang Saham
p.1 ×2
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia
p.1 ×30
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.2 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.4 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.6 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.6
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia No. PJJ.
p.7
unresolved
org
GMF Aero Asia Tbk
p.7 ×20
unresolved
person
Shanti Indah Lestari
· Notaris
p.7 ×19
unresolved
org
PT Aero Wisata API
p.11
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia GDPS
p.11
unresolved
org
PT Garuda Daya Pratama Sejahtera GIAA
p.11
unresolved
person
Arry Supratno
· Notaris
p.12 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.17 ×11
unresolved
person
Ronny Stewart
p.18 ×10
unresolved
org
Rintis
p.18 ×8
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.18 ×8
unresolved
person
Ade Setiawan Elimin
p.18 ×16
unresolved
org
PT Bank CTBC Indonesia
p.24
unresolved
org
PT Garuda
p.26 ×2
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia. Atas
p.27
unresolved
org
Bank Kustodiannya.
p.32
unresolved
org
KJPP Ruky
p.33 ×5
unresolved
org
Safrudin & Rekan
p.33 ×5
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.33 ×7
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.33 ×2
unresolved
person
Putri
p.35 ×2
unresolved
—
RSR
· Penilai
p.35 ×2
unresolved
org
Menteri Agraria dan Tata Ruang
p.37 ×2
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.37 ×3
unresolved
person
Rudi M. Safrudin
p.38 ×2
unresolved
org
Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. S-
p.43 ×2
unresolved
org
Kementerian Agraria dan Tata Ruang
p.46
unresolved
person
Muhani Salim
· Notaris
p.47
unresolved
org
Pengadilan Negeri Tangerang No. HT.
p.47
unresolved
person
Nanda Fauz Iwan
· Notaris
p.47 ×5
unresolved
org
PT Aviasi Pariwisata Indonesia
p.51 ×4
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.51 ×2
unresolved
org
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor PK.
p.54
unresolved
org
Garuda Maintenance Facility Aeroasia Tbk
p.56 ×4
unresolved
org
PT PPA Finance
p.71 ×2
unresolved
org
Dana Pensiun Garuda Indonesia
p.77
unresolved
org
Kantor Konsultan Aktuaria Riana & Rekan
p.77
unresolved
org
Gandhi Automation Pvt Ltd
p.79
unresolved
org
PT Cinco Jaya Perkasa
p.79
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.95
unresolved
org
Pusat Statistik
p.95
unresolved
org
Bank Indonesia
p.96
unresolved
org
PT Dirgantara Indonesia
p.152
unresolved
—
Dharmadi*
p.162 ×4
unresolved
—
Abhan*
p.162 ×4
unresolved
person
Agit Atriantio*
p.162 ×4
unresolved
person
Sugiharto Prapto***
p.162 ×4
unresolved
org
Menteri BUMN No PER-
p.163 ×2
unresolved
org
Milik Negara
p.163 ×2
unresolved
—
Rian Fajar Isnaeni
· Sekretaris Perusahaan
p.166 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.166 ×2
unresolved
org
PT SEI Consulting
p.168
unresolved
org
PT Panasonic Gobel Indonesia
p.168
unresolved
org
Garuda Maintenance Facility Tbk
p.168 ×10
unresolved
person
Riwayat Singkat
· Komisaris
p.168
unresolved
org
PT Garuda Daya Pratama Sejahtera
p.169 ×5
unresolved
—
Diberhentikan
· Ketua Komite Audit
p.169 ×4
unresolved
org
PT Garuda Maintenance
p.169
unresolved
—
Deddy Fezantino
· Kepala Unit Audit Internal
p.170
unresolved
org
Indonesia Air Transport Tbk
p.170 ×2
unresolved
org
PT Aero Systems Indonesia
p.170
unresolved
org
PT Indomobil Trada Nasional
p.170
unresolved
org
Tempo Inti Media Tbk
p.170 ×2
unresolved
person
Gary Louis Lumempouw**
p.176
unresolved
person
Kevin Ibrahim Suryo**
p.176
unresolved
—
Endang
p.177
unresolved
org
Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk
p.187 ×2
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.187
unresolved
person
H. Kairupan
p.187
unresolved
org
Garuda | 180 | 180.000.000 | 9
Maintenance Facility Aero Asia
p.190
unresolved
person
Dr. Sugih Haryati
· Notaris
p.190 ×5
unresolved
person
Vicky Firmansyah
p.191
unresolved
org
PT GMF
p.193
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.