Skip to content
Back to announcement

20251224_GMFI_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_32015270_lamp1.pdf

Listing Text extracted GMFI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 219

Page 1
              Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)                   :         24 Oktober 2025       Tanggal Distribusi HMETD                                            :           24 Desember 2025
              Tanggal Efektif                                                         :       11 Desember 2025        Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia                    :           29 Desember 2025
              Tanggal Akhir Perdagangan Saham dengan HMETD (Cum-Right)                                                Periode Perdagangan HMETD                                           :        29 Desember 2025 – 9
                                                                                                                                                                                                             Januari 2026
              -   Pasar Reguler dan Negosiasi                                         :       19 Desember 2025        Periode Pelaksanaan HMETD                                           :        29 Desember 2025 – 9
                                                                                                                                                                                                             Januari 2026
              -   Pasar Tunai                                                         :       23 Desember 2025        Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD                    :   2 Januari 2025 – 13 Januari
                                                                                                                                                                                                                     2026
              Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD (Ex-Right)                                                  Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan                :               13 Januari 2026
              - Pasar Reguler dan Negosiasi                                           :       22 Desember 2025        Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan                         :               14 Januari 2026
              - Pasar Tunai                                                           :       24 Desember 2025        Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                 :               19 Januari 2026
              Tanggal Pencatatan (Recording Date) untuk Memperoleh HMETD              :       23 Desember 2025

                  OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
                  KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
                  MELANGGAR HUKUM.
                  PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG DIAMBIL, SEBAIKNYA
                  BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
                  PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA,
                  DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                           PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA TBK
                                                                                            Kegiatan Usaha:
               Bergerak dalam bidang jasa perawatan, reparasi, dan overhaul pesawat terbang, perdagangan besar alat transportasi udara dan perlengkapannya, aktivitas kebandarudaraan
             serta penyewaan komponen pesawat udara, mesin pesawat udara, serta peralatan dan perlengkapan untuk menunjang pekerjaan perawatan pesawat udara dan sewa guna usaha
                                                                                                           Kantor Pusat:
                                                                                                 Lantai 2, Lobby Selatan Hangar 4
                                                                                          PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
                                                                                            Area Perkantoran Bandara Soekarno Hatta
                                                                                      Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang
                                                                                                   PO. Box 1303, BUSH 19130
                                                                                                    Telepon : +62 21 550 8717
                                                                                                   Faksimili : +62 21 559 10461
                                                                                          Email: corporate.secretary@gmf-aeroasia.co.id
                                                                                                 Website: www.gmf-aeroasia.co.id
                                                                                 Lokasi Hangar, Workshop dan Line Maintenance Station
                                                                                         Hangar & Workshop: Jakarta & Tangerang
                   Line Maintenance Station: Ambon, Babo, Bajawa, Balikpapan, Banda Aceh, Bandung, Banjarmasin, Banyuwangi, Baubau, Batam, Bengkulu, Berau, Biak, Bima, Cengkareng, Cepu, Denpasar, Dhoho, Ende,
                   Pinangsori, Gorontalo, Gunung Sitoli, Halim Perdana Kusuma, Jambi, Jayapura, Jogjakarta, Kendari, Kertajati, Kualanamu, Kulon Progo, Kupang, Labuan Bajo, Lombok Praya, Makassar, Malang, Mamuju,
                      Manado, Manokwari, Merauke, Padang, Palangkaraya, Palembang, Palopo, Palu, Pangkalan Bun, Pangkal Pinang, Pekanbaru, Pontianak, Purbalingga, Samarinda, Sampit, Sangia Nibandera, Selayar,
                               Semarang, Silangit, Solo, Sorong, Surabaya, Sumenep, Tambolaka, Tanjung Api, Tanjung Karang, Tanjung Pandan, Tanjung Pinang, Tarakan, Ternate, Toraja, Timika, Waingapu.

                             PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU II (“PMHMETD II”)
PROSPEKTUS




                   KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN DALAM RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“HMETD”)
                  Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 90.050.687.400 (sembilan puluh miliar lima puluh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus) Saham Baru seri B atas
                  nama dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah) setiap saham yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp69,- (enam puluh sembilan Rupiah) setiap saham, yang
                  mewakili sebanyak-banyaknya 70,56% (tujuh puluh koma lima enam persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II (“Saham Baru seri B”), sehingga
                  nilai PMHMETD II adalah sebanyak-banyaknya Rp6.213.497.430.600 (enam triliun dua ratus tiga belas miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh ribu
                  enam ratus Rupiah)

                  Setiap pemegang 1.000.000.000 (satu miliar) saham lama atas nama yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 23 Desember 2025 pukul
                  16.15 WIB mendapatkan 2.397.134.055 (dua miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tiga puluh empat ribu lima puluh lima) HMETD dimana 1 (satu) HMETD berhak
                  untuk membeli 1 (satu) Saham Baru seri B dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah) setiap saham, dengan Harga Pelaksanaan Rp69,- (enam puluh sembilan Rupiah)
                  setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham. Saham Baru seri B yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD II dengan
                  menerbitkan HMETD ini seluruhnya adalah saham yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah) setiap saham. Saham yang
                  akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD II ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”). HMETD dapat diperdagangkan di BEI serta di luar Bursa Efek selama 8 (delapan)
                  Hari Kerja mulai tanggal 29 Desember 2025 sampai dengan tanggal 9 Januari 2026. Pencatatan Saham Baru seri B hasil pelaksanaan HMETD akan dilakukan di BEI pada
                  tanggal 29 Desember 2025. Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 9 Januari 2026 sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal tersebut tidak berlaku
                  lagi.

                  Berdasarkan Surat Pernyataan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (“GIAA”) tanggal 10 Desember 2025, GIAA selaku Pemegang Saham Utama memiliki 25.156.058.796 (dua
                  puluh lima miliar seratus lima puluh enam juta lima puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh enam) saham Seri A Perseroan dan 9.093.245.600 (sembilan miliar sembilan
                  puluh tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus) saham Seri B Perseroan atau 91,171% (sembilan puluh satu koma satu tujuh satu persen) dari modal ditempatkan
                  dan disetor penuh dalam Perseroan sebagaimana tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 30 November 2025, dengan demikian GIAA berhak atas HMETD
                  82.100.173.900 (delapan puluh dua miliar seratus juta seratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus) saham baru Seri B. GIAA tidak akan melaksanakan seluruh haknya dan akan
                  mengalihkan seluruh HMETD sesuai dengan porsi kepemilikannya kepada PT Angkasa Pura Indonesia (“API”).

                  Atas seluruh HMETD milik GIAA yang dialihkan kepada API sebanyak 82.100.173.900 (delapan puluh dua miliar seratus juta seratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus) saham
                  baru Seri B, berdasarkan Surat Pernyataan API tanggal 10 Desember 2025, API menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD hasil pengalihan sebagaimana telah
                  disepakati berdasarkan Perjanjian Pengalihan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu No. IG/PERJ/IV/DZ-4156/2025 dan No. PJJ.DU.173/HK.08/2025 tanggal 3 Desember 2025,
                  sebagaimana diubah dengan Adendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pengalihan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu No. IG/PERJ/IV/AMEND-I/DZ-4156/2025/25 dan
                  No. PJJ.DU.0185/HK.04/2025 tanggal 10 Desember 2025 dengan harga pelaksanaan Rp69,- (enam puluh sembilan Rupiah) setiap saham dimana API akan melaksanakan
                  seluruh HMETD dengan melakukan penyertaan modal dalam bentuk selain uang (inbreng) berupa Hak Guna Bangunan (HGB) yang tercantum dalam Sertipikat Hak Guna
                  Bangunan Nomor Identifikasi Bidang Tanah 28.05.000035389.0 atas nama PT Angkasa Pura Indonesia, di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) API dengan Sertipikat Hak
                  Pengelolaan dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah 28.05.000032095 yang merupakan lahan seluas ± 972.123 m2 (sembilan ratus tujuh puluh dua ribu seratus dua puluh tiga
                  meter persegi) yang berlokasi di Area Garuda Maintenance Facility (GMF), Komplek Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota
                  Tangerang, Provinsi Banten (“Aset API”), dengan hasil penilaian atas Aset API tersebut sebesar Rp5.664.912.000.000 (lima triliun enam ratus enam puluh empat miliar sembilan
                  ratus dua belas juta Rupiah).

                  Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal Pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Peraturan
                  OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (sebagaimana diubah dengan Peraturan
                  OJK No. 14/POJK.04/2019), maka hak atas pecahan saham dalam PMHMETD II wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
                  Saham Baru seri B yang akan diterbitkan dalam PMHMETD II ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah
                  ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada hak suara, hak dalam pembagian dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan
                  hak atas pembagian saham bonus.

                  Apabila Saham Baru seri B yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh Pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan
                  dijatahkan secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang saham yang meminta penambahan saham berdasarkan
                  harga pemesanan kepada pemegang HMETD yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana tercantum dalam SBHMETD (sebagaimana didefinisikan di
                  bawah ini). Jika masih terdapat sisa Saham Baru dari jumlah yang ditawarkan, maka sisa saham tersebut tidak akan dikeluarkan Perseroan dari portepel.

                   HMETD AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”). HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI SELAMA 8 (DELAPAN)
                   HARI KERJA MULAI TANGGAL 29 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL 9 JANUARI 2026. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN
                   DILAKUKAN DI BEI PADA TANGGAL 29 DESEMBER 2025. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 9 JANUARI 2026 DENGAN KETERANGAN
                   BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.
                   RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PENDAPATAN PERSEROAN MASIH DIDOMINASI OLEH BEBERAPA PELANGGAN UTAMA. FAKTOR
                   RISIKO PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VII PROSPEKTUS INI.
                   RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR ADALAH RISIKO HARGA DAN LIKUIDITAS HARGA SAHAM PERSEROAN YANG DIPENGARUHI OLEH KONDISI
                   PASAR MODAL INDONESIA.
                                                             PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
                    PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG TIDAK MELAKSANAKAN HMETD YANG DITAWARKAN SESUAI DENGAN PORSI SAHAMNYA, DAPAT TERDILUSI SEBESAR
                    MAKSIMUM 70,56% (TUJUH PULUH KOMA LIMA ENAM PERSEN).


                   PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM HASIL PMHMETD II INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK
                   YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).

                                                                      Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2025
Page 2
PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (selanjutnya dalam Prospektus ini disebut (“Perseroan”)
telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penambahan Modal Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD II”) Kepada Para Pemegang Saham
Perseroan Dalam Rangka Penerbitan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) yang ditujukan kepada OJK
dengan Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran No. GMF/DT/SPE-2033/25 tanggal 3 November 2025
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam POJK No. 32/2015 yang merupakan pelaksanaan dari
Undang Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan dan peraturan pelaksanaannya beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya
(selanjutnya disebut “UUPPSK”).
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD II ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan di sektor Pasar Modal dan kode etik, norma, serta standar profesi
masing-masing.
Sehubungan dengan PMHMETD II ini, setiap pihak, termasuk pihak Terafiliasi, dilarang memberikan
keterangan atau pernyataan mengenai data atau hal-hal apapun yang tidak diungkapkan dalam Prospektus
ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PMHMETD II ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi
dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan UUPM.
PT BRI Danareksa Sekuritas sebagai pihak yang membantu penyusunan Prospektus dalam PMHMETD II
ini sesuai dengan surat tertanggal 24 Oktober 2025 Terafiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan
saham Negara Republik Indonesia.

 PMHMETD II INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU
 DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI DAN/ATAU SERTIFIKAT
 BUKTI HMETD, ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD II INI, MAKA DOKUMEN-
 DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU
 MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK
 BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG YANG
 BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG BUKAN WARGA
 NEGARA INDONESIA, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK,
 PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA YANG ANDA TUNJUK UNTUK DAPAT MEMAHAMI KETENTUAN
 PELAKSANAAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG ANDA MILIKI SESUAI DENGAN KETENTUAN
 PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI NEGARA ANDA.


 PROSPEKTUS DITERBITKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI
 INDONESIA. TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI DAPAT DIANGGAP SEBAGAI SUATU
 PENAWARAN EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG HAL TERSEBUT. SETIAP PIHAK DI LUAR
 WILAYAH INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DI
 NEGARA TERSEBUT DAN PERSEROAN DIBEBASKAN DARI SEGALA TANGGUNG JAWAB DAN KONSEKUENSI ATAS
 SETIAP PELAKSANAAN HMETD YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.


 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK
 TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN, SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.




                                               1
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI................................................................................................................................................... 2
DEFINISI DAN SINGKATAN......................................................................................................................... 3
RINGKASAN ............................................................................................................................................... 11
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
      (PMHMETD II) ...................................................................................................................................... 26
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD II..................................................................... 41
III. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI DAN INFORMASI MENGENAI PENYETORAN SAHAM
      DALAM BENTUK LAIN SELAIN UANG ............................................................................................... 45
IV. PERNYATAAN UTANG ........................................................................................................................ 68
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ............................................................................................ 81
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ........................................................................ 93
VII. FAKTOR RISIKO PERSEROAN ........................................................................................................ 117
      A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
         USAHA PERSEROAN ................................................................................................................. 117
      B. RISIKO USAHA YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN .......... 117
      C. RISIKO UMUM ............................................................................................................................. 119
      D. RISIKO USAHA YANG BERHUBUNGAN DENGAN SAHAM ..................................................... 121
VIII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ......................... 123
IX. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA, SERTA
      KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ............. 125
      A. RIWAYAT SINGKAT .................................................................................................................... 125
      B. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ................................ 126
      C. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA PERSEROAN ................ 126
      D. PERIZINAN .................................................................................................................................. 127
      E. KETERANGAN TENTANG TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK TERAFILIASI .................... 132
      F. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA ............................................ 141
      G. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN ................................................................. 150
      H. TATA KELOLA PERUSAHAAN (Good Corporate Governance atau GCG) ................................ 159
      I. SUMBER DAYA MANUSIA .......................................................................................................... 178
      J. STRUKTUR KEPEMILIKAN ......................................................................................................... 182
      K. HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ANTARA PERSEROAN DENGAN
         PEMEGANG SAHAM ................................................................................................................... 183
      L. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM PERSEROAN BERBENTUK BADAN HUKUM
            183
      M. KETERANGAN TENTANG ENTITAS ANAK PERSEROAN ....................................................... 188
      N. KECENDERUNGAN USAHA PERSEROAN ............................................................................... 191
      O. SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA PERSEROAN ....................................................... 191
      P. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (“HAKI”) ....................................................................... 191
      Q. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, DIREKSI DAN DEWAN
         KOMISARIS ................................................................................................................................. 192
      R. KEGIATAN USAHA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ........................................... 192
      T. ASPEK PEMASARAN .................................................................................................................. 198
      U. STRATEGI USAHA ...................................................................................................................... 199
      V. PROSPEK USAHA....................................................................................................................... 199
      W. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY/CSR)
            201
X. EKUITAS ............................................................................................................................................ 203
XI. KEBIJAKAN DIVIDEN ........................................................................................................................ 206
XII. PERPAJAKAN .................................................................................................................................... 207
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL .............................................................. 209
XIV.     TATA CARA PEMESANAN SAHAM ........................................................................................... 212
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SERTIFIKAT BUKTI HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
      DAHULU ............................................................................................................................................. 217
XVI.     INFORMASI TAMBAHAN PMHMETD II ...................................................................................... 218




                                                                           2
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi/ Terafiliasi           :   Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Angka 1
                                    UUPPSK, yaitu:
                                    a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
                                       derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
                                       1. suami atau istri;
                                       2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                       3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                            cucu;
                                       4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                            saudara yang bersangkutan; atau
                                       5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                                    b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                                       kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                                       seseorang dengan:
                                       1. orang tua dan anak;
                                       2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                       3. saudara dari orang yang bersangkutan
                                    c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
                                       dari pihak tersebut;
                                    d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat
                                       satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau
                                       pengawas yang sama;
                                    e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                                       tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
                                       dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                                       menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                                       pihak dimaksud;
                                    f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                                       baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
                                       menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh
                                       pihak yang sama; atau
                                    g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                                       pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
                                       kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
                                       dari perusahaan tersebut.

Anggota Bursa                   :   Berarti perantara pedagang efek yang telah memperoleh izin usaha dari
                                    OJK dan pihak lain yang telah memperoleh persetujuan dari OJK, yang
                                    mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana BEI
                                    sesuai dengan peraturan BEI.

BAE                             :   Berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, yaitu PT Datindo Entrycom
                                    yang berkedudukan di Jakarta, merupakan pihak yang ditunjuk oleh
                                    Perseroan untuk melaksanakan administrasi saham dalam PMHMETD
                                    II berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.

Bank Kustodian                  :   Berarti Bank Umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk
                                    memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian
                                    sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

BEI atau Bursa Efek Indonesia   :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
atau Bursa Efek                     dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek
                                    pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara
                                    mereka, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek
                                    Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.



                                                 3
Page 5
BNRI                    :   Berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.

Daftar Pemegang Saham   :   Berarti Daftar Pemegang Saham yang dibuat, disusun, dan
atau DPS                    diadministrasikan oleh BAE yang memuat keterangan tentang
                            kepemilikan Efek oleh Pemegang Efek dalam Penitipan Kolektif di KSEI
                            berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada
                            KSEI.

Dewan Komisaris         :   Berarti organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara
                            umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi
                            nasihat kepada Direksi.

Dilusi                  :   Berarti penurunan persentase kepemilikan saham, sebagai akibat dari
                            tidak dilaksanakannya HMETD dalam PMHMETD II ini.

Direksi                 :   Berarti organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab
                            penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan,
                            sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan,
                            baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
                            anggaran dasar.

Efektif                 :   Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
                            sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Pasar Modal,
                            yaitu:
                            a. atas dasar lewatnya waktu, yakni:
                               i. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
                                   diterima OJK secara lengkap; atau
                               ii. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang
                                   disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
                            b. atas dasar pernyataan Efektif dari OJK, yaitu bahwa tidak ada lagi
                                perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan
                                oleh OJK.

FPPST                   :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dalam
                            rangka PMHMETD II.

Harga Pelaksanaan       :   Berarti harga yang harus dibayarkan dalam PMHMETD II untuk setiap
                            pelaksanaan 1 (satu) HMETD menjadi 1 (satu) Saham Baru seri B yaitu
                            sebesar Rp69 (enam puluh sembilan Rupiah) per saham.

Hari Bursa              :   Berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek di BEI,
                            yaitu hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional
                            sesuai dengan ketetapan Pemerintah atau hari yang dinyatakan
                            sebagai hari libur oleh BEI.

Hari Kalender           :   Berarti semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                            Masehi tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional
                            yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah.

Hari Kerja              :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                            yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena
                            suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
                            sebagai bukan Hari Kerja.

HMETD                   :   Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu suatu hak yang
                            melekat pada saham yang memberikan kesempatan Pemegang saham
                            yang bersangkutan untuk membeli saham Perseroan dan/atau Efek
                            Bersifat Ekuitas lainnya baik yang dapat dikonversikan menjadi saham



                                         4
Page 6
                                   atau yang memberikan hak untuk membeli saham, sebelum ditawarkan
                                   kepada pihak lain.

KBLI                           :   Berarti klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia

Kemenkum                       :   Berarti Kementerian Hukum Republik Indonesia (sebelumnya disebut
                                   Kemenkumham)

Kemenkumham                    :   Berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                   Indonesia

KSEI                           :   Berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, suatu
                                   perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum
                                   Negara Republik Indonesia serta berkedudukan di Jakarta Selatan,
                                   yang mempunyai kegiatan usaha dan mempunyai izin sebagai lembaga
                                   penyimpanan dan penyelesaian sebagaimana didefinisikan dan
                                   ditentukan dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Kustodian                      :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan efek dan harta lain yang
                                   berkaitan dengan efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga
                                   dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili
                                   Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
                                   ketentuan UUPPSK yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
                                   Kustodian.

Masyarakat                     :   Berarti perorangan, baik warga negara Indonesia maupun warga
                                   negara asing dan/atau badan hukum, baik badan-badan hukum
                                   Indonesia maupun badan-badan hukum asing yang bertempat
                                   tinggal/berkedudukan di Indonesia dengan memperhatikan peraturan
                                   perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Menkum                         :   Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya disebut
                                   Menkumham).

Menkumham                      :   Berarti Menteri Kehakiman Republik Indonesia, sebagaimana diubah
                                   dari waktu ke waktu dan untuk selanjutnya disebut sebagai Menteri
                                   Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

OJK atau     Otoritas   Jasa   :   Berarti lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan
Keuangan                           wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                                   sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011
                                   tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah sebagian
                                   dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 2023 tentang
                                   Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.


Pemegang Rekening              :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik rekening efek di
                                   KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
                                   dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
                                   peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal
                                   dan peraturan KSEI.

Pemegang saham                 :   Berarti setiap pemegang saham yang memiliki manfaat atas saham
                                   yang disimpan dan diadministrasikan dalam: 1) Daftar Pemegang
                                   Saham Perseroan; 2) Rekening efek pada KSEI; atau 3) Rekening efek
                                   pada KSEI melalui Bank Kustodian atau perusahaan efek.




                                               5
Page 7
Pemegang Saham Utama           :   Berarti setiap pihak yang, baik secara langsung maupun tidak
                                   langsung, memiliki sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari
                                   seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh
                                   Perseroan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan
                                   oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pemerintah                     :   Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Penitipan Kolektif             : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
                                 satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Perusahaan Efek
                                 dan/atau Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK.

Periode Perdagangan            : Berarti periode Pemegang saham dan/atau pemegang HMETD dapat
                                 menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta
                                 melaksanakan HMETD yang dimilikinya.

Perjanjian  Kerja   Sama       : Berarti Head of Agreement Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan
Pemanfaatan       Fasilitas      Fasilitas Komersial PT Angkasa Pura II (kini API) No.
Komersial                        PJJ.04.04/00/03/2024/0069 dan No. GMF/PERJ./DC-3023/2024
                                 tanggal 25 Maret 2024 jo. Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kerja Sama
                                 Pemanfaatan Fasilitas Komersial PT Angkasa Pura II (Non-negotiable)
                                 jo. Berita Acara Kesepakatan Perpanjangan Kerjasama Pemanfaatan
                                 Fasilitas     Komersial     PT      Angkasa    Pura      II     No.
                                 BAC.15.04/00/11/2022/A.5469      tanggal   23  November       2022,
                                 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir berdasarkan
                                 Perjanjian Tambahan (Adendum) I atas Perjanjian Kerja Sama
                                 Pemanfaatan Fasilitas Komersial PT Angkasa Pura Indonesia No.
                                 PJJ.04.04/00/03/2024/0069 dan No. GMF/PERJ./DC-3023/2024
                                 tanggal 25 Maret 2024 No. GMF/PERJ./DC-3023/2024/2025 tanggal 8
                                 Desember 2025.

Perjanjian       Pengelolaan   : Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen
Administrasi Saham               Pelaksanaan dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan
                                 Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II PT Garuda Maintenance Facility
                                 Aero Asia Tbk atau disingkat PT GMF Aero Asia Tbk No. 9 tanggal 24
                                 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn
                                 Notaris di Kabupaten Tangerang, wilayah jabatan Provinsi Banten,
                                 sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali berdasarkan Akta
                                 Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pengelolaan
                                 Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan dalam Rangka
                                 Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                                 Dahulu II PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau Disingkat
                                 PT GMF Aero Asia Tbk No. 3 tanggal 18 November 2025, yang dibuat
                                 oleh dan antara Perseroan dengan BAE di hadapan Shanti Indah
                                 Lestari, S.H., M.Kn Notaris di Kabupaten Tangerang, wilayah jabatan
                                 Provinsi Banten, dan terakhir diubah dan dinyatakan kembali
                                 berdasarkan Akta Addendum dan Pernyataan Kembali II Perjanjian
                                 Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan dalam
                                 Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
                                 Terlebih Dahulu II PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau
                                 Disingkat PT GMF Aero Asia Tbk No. 1 tanggal 11 Desember 2025,
                                 yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BAE di hadapan Shanti
                                 Indah Lestari, S.H., M.Kn Notaris di Kabupaten Tangerang.

Pernyataan Pendaftaran         :   Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
                                   dalam rangka PMHMETD II, dengan memperhatikan Peraturan di
                                   sektor Pasar Modal termasuk POJK No. 32/2015 dan POJK No.




                                               6
Page 8
                       33/2015, berikut dokumen-dokumen yang diajukan oleh Perseroan
                       kepada OJK sebelum melakukan PMHMETD II kepada Masyarakat.

Perseroan          :   Berarti pihak yang melakukan emisi, yang dalam hal ini adalah PT
                       Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk, berkedudukan di Banten,
                       Indonesia.

Perusahaan Anak    : Berarti anak perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
                     dengan laporan keuangan Perseroan.

POJK No. 33/2014   : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 yang diundangkan
                     tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
                     atau Perusahaan Publik.

POJK No. 34/2014   : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 yang diundangkan tanggal
                     8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten
                     atau Perusahaan Publik.

POJK No. 35/2014   : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 yang diundangkan tanggal
                     8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau
                     Perusahaan Publik.

POJK No. 30/2015   : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 yang diundangkan
                     tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
                     Dana Hasil Penawaran Umum.

POJK No. 32/2015   : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015
                     tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal dengan Hak
                     Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan
                     OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.
                     32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal dengan Hak Memesan
                     Efek Terlebih Dahulu.

POJK No. 33/2015   : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2015
                     tanggal 22 Desember 2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam
                     Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
                     Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

POJK No. 55/2015   : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015
                     tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

POJK No. 56/2015   : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015
                     tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
                     Internal.

POJK No. 15/2020   : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
                     tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
                     Umum Pemegang saham Perusahaan Terbuka.

POJK No. 17/2020   : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
                     tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
                     Kegiatan Usaha Utama.

POJK No. 42/2020   : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020
                     tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                     Kepentingan.




                                  7
Page 9
POJK No.14/2025                 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 tahun 2025 tanggal
                                  20 Juni 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham,
                                  Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
                                  Secara Elektronik.

PMHMETD II                      :   Berarti singkatan dari Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek
                                    Terlebih Dahulu, adalah kegiatan penawaran saham yang dilakukan
                                    Perseroan untuk menjual sebanyak-banyaknya 90.050.687.400
                                    (sembilan puluh miliar lima puluh juta enam ratus delapan puluh tujuh
                                    ribu empat ratus) saham biasa Seri B atas nama (“Saham Baru seri
                                    B”) yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dengan nilai nominal
                                    Rp25 (dua puluh lima Rupiah) setiap saham hasil pelaksanaan
                                    HMETD.

Prospektus                      : Berarti setiap informasi tertulis yang disusun dan diterbitkan oleh
                                  Perseroan sehubungan dengan PMHMETD II sebagaimana diatur
                                  dalam Pasal 22 angka 25 UUPPSK.

RUPS                            :   Berarti Rapat Umum Pemegang saham, yaitu rapat umum para
                                    pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan
                                    ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPPSK.

RUPSLB                          : Berarti Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa, yang
                                  diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.

Saham Baru                      :   Berarti saham biasa yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam
                                    rangka PMHMETD II ini dengan jumlah sebanyak-banyaknya
                                    90.050.687.400 (sembilan puluh miliar lima puluh juta enam ratus
                                    delapan puluh tujuh ribu empat ratus) Saham Baru seri B dengan nilai
                                    nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah) setiap saham.

Saham Tambahan                  : Berarti sisa Saham Baru seri B yang tidak diambil bagian oleh
                                  pemegang saham atau pemegang HMETD untuk dialokasikan kepada
                                  semua pemegang saham atau pemegang HMETD yang menyatakan
                                  berminat untuk membeli tambahan saham pada periode pelaksanaan
                                  HMETD.

SBHMETD                         : Berarti Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu surat
                                  bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
                                  pemegang saham yang membuktikan hak memesan efek terlebih
                                  dahulu, yang dapat diperdagangkan selama Periode Perdagangan
                                  Sertifikat Bukti HMETD.

Tanggal Efektif                 : Berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh
                                  Perseroan kepada OJK sehubungan dengan HMETD menjadi Efektif
                                  menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Tanggal Pencatatan HMETD        : Berarti tanggal pencatatan atas seluruh Saham Tambahan hasil dari
di Bursa Efek Indonesia           pelaksanaan HMETD dari PMHMETD II di Bursa Efek yaitu tanggal 29
                                  Desember 2025

Tanggal Penjatahan              : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Saham Baru seri B, yaitu
                                  tanggal 14 Januari 2026

USD atau      Dolar   Amerika   : Berarti mata uang yang berlaku di Amerika Serikat.
Serikat




                                                8
Page 10
Undang-Undang Pasar Modal   :   Berarti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
atau UUPM                       1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana terakhir diubah dengan
                                UUPPSK.

UU Cipta Kerja              : Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
                              Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang
                              Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

UU HPP                      : Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
                              Perpajakan, sebagaimana terakhir kali diubah melalui UU Cipta Kerja.

UU OJK                      : Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011
                              tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana terakhir kali diubah
                              melalui UUPPSK.

Undang-undang               : Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Pengembangan          dan     Penguatan Sektor Keuangan.
Penguatan Sektor Keuangan
atau UUPPSK

UU HPP                      : Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
                              Perpajakan, sebagaimana terakhir kali diubah melalui UU Cipta Kerja.

UUPT                        : Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, tanggal 16 Agustus 2007
                              tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah dengan UU Cipta
                              Kerja.

UU Pemerintahan Daerah      : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
                              sebagaimana terakhir diubah dengan UU Cipta Kerja.




                                          9
Page 11
DAFTAR SINGKATAN NAMA

AMO                     :   Approved Maintenance Organization

AMTO                    :   Aircraft Maintenance Training Organization

AWS                     :   PT Aero Wisata
API                     :   PT Angkasa Pura Indonesia

GDPS                    :   PT Garuda Daya Pratama Sejahtera

GIAA                    :   PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
EASA                    :   European Union Aviation Safety Agency

FAA                     :   Federal Aviation Administration

MRO                     :   Maintenance, Repair, and Overhaul
NIB OSS RBA             :   Nomor Induk Berusaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

OEM                     :   Original Equipment Manufacturer

OSS                     :   Online Single Submission

Perseroan               :   PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk




                                         10
Page 12
RINGKASAN
Ringkasan ini memuat fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan
yang lebih rinci serta Laporan Keuangan Konsolidasian dan penjelasan yang tercantum dalam Prospektus
ini. Semua informasi keuangan Perseroan yang berkedudukan hukum di Indonesia disusun dalam mata
uang Rupiah dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

Perseroan didirikan dengan nama PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk sesuai dengan Akta
Pendirian No. 93 tanggal 26 April 2002, yang dibuat di hadapan Arry Supratno, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (kini Menkum)
berdasarkan Surat Keputusan No.C-11688 HT.01.01.TH.2002 tanggal 25 September 2002, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten/Kota Tangerang No.
0455/BH.30.06/VIII/2002 tanggal 2 Agustus 2002, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 78 tanggal 27
September 2002, Tambahan BNRI No. 11677 (“Akta Pendirian Perseroan”).

Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau
disingkat PT GMF Aero Asia Tbk No. 8 tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Shanti Indah
Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0246198 tanggal 26 Oktober 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di
bawah No. AHU-0251931.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 26 Oktober 2025 (“Akta No. 8/2025”).

Akta Pendirian Perseroan, beserta anggaran dasar Perseroan sebagaimana terakhir diubah dengan Akta
No. 8/2025, serta seluruh perubahannya dari waktu ke waktu untuk selanjutnya disebut sebagai “Anggaran
Dasar Perseroan”.

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah Reparasi Pesawat Terbang
(KBLI No. 33153); Industri Pesawat Terbang dan Perlengkapannya (KBLI No. 30300); Reparasi Motor
Listrik, Generator dan Transformator (KBLI No. 33141); Reparasi Alat Ukur, Alat Uji dan Peralatan Navigasi
dan Pengontrol (KBLI No. 33131); Reparasi Mesin Untuk Keperluan Umum (KBLI No. 33121);
Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI No. 46900); Perdagangan Besar Alat Transportasi
Udara, Suku Cadang dan Perlengkapannya (KBLI No. 46594); Perdagangan Besar Suku Cadang
Elektronik (KBLI No. 46521); Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya (KBLI No.
46599); Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI No. 52101); Aktivitas Bounded Warehousing atau Wilayah
Kawasan Berikat (KBLI No. 52103); Angkutan Multimoda (KBLI No. 52295); Aktivitas Kebandarudaraan
(KBLI No. 52231); Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) (KBLI No. 52291); Jasa Penunjang Angkutan
Udara (KBLI No. 52296); Aktivitas Konsultansi Transportasi (KBLI No. 70202); Penelitian dan
Pengembangan Teknologi dan Rekayasa (KBLI No. 72102); Jasa Inspeksi Periodik (KBLI No. 71203); Jasa
Kalibrasi/Metrologi (KBLI No. 71205); Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin,
peralatan dan barang berwujud lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain(KBLI No. 77309);
dan Pendidikan Teknik Swasta (KBLI No. 85497), namun kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan
saat ini adalah bergerak dalam bidang jasa perawatan, reparasi, dan overhaul pesawat terbang,
perdagangan besar alat transportasi udara dan perlengkapannya, aktivitas kebandarudaraan serta
penyewaan komponen pesawat udara, mesin pesawat udara, serta peralatan dan perlengkapan untuk
menunjang pekerjaan perawatan pesawat udara dan sewa guna usaha.

Adapun rincian dari masing-masing kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan Perseroan yaitu:
 1. Perawatan pesawat terbang dan pendukungnya:
    a. reparasi pesawat terbang dan perlengkapannya
    b. reparasi motor listrik, generator dan transformator
    c. reparasi alat ukur, alat uji dan peralatan navigasi pengontrol, dan
    d. reparasi mesin untuk keperluan umum.




                                                  11
Page 13
2. Perdagangan besar alat transportasi udara:
   a. perdagangan besar alat transportasi udara, suku cadang dan perlengkapannya
   b. perdagangan besar suku cadang elektronik dan
   c. perdagangan besar mesin pesawat, peralatan dan perlengkapan lainnya.

3. Aktivitas kebandaraudaraan:
   a. bonded warehousing atau wilayah kawasan berikat; dan
   b. pengurusan moda transportasi dan penunjang angkutan udara .

4. Konsultasi transportasi:
   a. penelitian dan pengembangan teknologi kebandarudaraan;
   b. Inspeksi secara berkala; dan
   c. kalibrasi pesawat.

Kantor Perseroan berlokasi di Lantai 2, Lobby Selatan Hangar 4 PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia
Tbk, Area Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Desa/Kelurahan Pajang, Kecamatan
Benda, Kota Tangerang, Banten 15125.

Prospek Usaha

Industri penerbangan global dan regional kini memasuki fase pemulihan yang memperlihatkan tren positif
berkelanjutan. Permintaan transportasi udara di Asia Tenggara tumbuh pesat, dan Indonesia, sebagai
pasar dengan demografi muda dan pertumbuhan ekonomi yang stabil, berada di posisi strategis untuk
menjadi pendorong utama. Menurut proyeksi Boeing, kawasan Asia Tenggara akan membutuhkan ribuan
pesawat baru dalam dua dekade ke depan, dengan Indonesia menjadi salah satu pasar kunci dalam
pertumbuhan tersebut. Di dalam negeri, diperkirakan Indonesia akan membutuhkan sekitar 600 pesawat
baru sebagai respons terhadap ekspansi rute dan peningkatan mobilitas masyarakat kelas menengah.

Konteks ini sangat mendukung peran perusahaan Maintenance, Repair, Overhaul (MRO) seperti GMFI.
Peningkatan armada pesawat berarti peningkatan kebutuhan pemeliharaan, perbaikan, overhaul, serta
layanan tambahan seperti modifikasi dan avionik. Di sisi kebijakan, pemerintah Indonesia menunjukkan
komitmen kuat untuk memperkuat industri MRO domestik. Salah satu inisiatif penting adalah
pengembangan kawasan MRO & Aerospace Park di Bandara Kertajati, sebuah langkah strategis menuju
kemandirian teknis di sektor penerbangan. Dengan infrastruktur seperti itu, potensi migrasi perawatan
pesawat nasional dari luar negeri ke dalam negeri akan meningkat, menguntungkan perusahaan yang telah
memiliki kapabilitas dan reputasi.

Namun demikian, prospek positif ini juga disertai sejumlah tantangan. Pada tingkat industri, persaingan
dengan MRO asing berbiaya rendah tetap menjadi ancaman, disertai fluktuasi harga suku cadang,
volatilitas nilai tukar, serta hambatan rantai pasok global yang perlu diantisipasi. Selain itu, potensi lonjakan
permintaan mendadak dapat menimbulkan keterbatasan ruang hangar dan kebutuhan fasilitas tambahan.
Sementara dalam lanskap internal, kinerja GMFI sampai dengan Juni 2025 mencerminkan tantangan pasar
berupa penurunan pendapatan dan laba pada semester I 2025.

Dengan memanfaatkan peluang ini, Perseroan berada dalam posisi yang baik untuk terus tumbuh dan
berkembang di pasar MRO global. Penjelasan lebih lanjut mengenai kegiatan dan prospek usaha
Perseroan dapat dilihat pada Bab IX dalam Prospektus ini

KETERANGAN TENTANG PMHMETD II
1.    Jumlah Saham Baru                     :    Sebanyak-banyaknya 90.050.687.400 (sembilan puluh miliar
                                                 lima puluh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu empat
                                                 ratus) Saham Baru seri B, yang mewakili sebanyak-
                                                 banyaknya 70,56% (tujuh puluh koma lima enam persen)
                                                 dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah
                                                 PMHMETD II




                                                     12
Page 14
2.     Total Penawaran PMHMETD II             :   Sebanyak-banyaknya Rp6.213.497.430.600 (enam triliun
                                                  dua ratus tiga belas miliar empat ratus sembilan puluh tujuh
                                                  juta empat ratus tiga puluh ribu enam ratus Rupiah)

3.     Rasio HMETD                            :   Setiap pemegang 1.000.000.000 (satu miliar) saham lama
                                                  atas nama yang namanya tercantum dalam Daftar
                                                  Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 23 Desember 2025
                                                  pukul 16.15 WIB mendapatkan 2.397.134.055 (dua miliar
                                                  tiga ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tiga puluh empat
                                                  ribu lima puluh lima) HMETD dimana 1 (satu) HMETD berhak
                                                  untuk membeli 1 (satu) Saham Baru seri B
4.     Nilai Nominal                          :   Rp25 (dua puluh lima Rupiah) setiap saham Seri B.
5.     Hak atas Saham Baru                    :   Saham Baru seri B ini mempunyai hak yang sama dan
                                                  sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas nama
                                                  lainnya yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
                                                  Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada hak suara,
                                                  hak dalam pembagian dividen, dan hak atas sisa hasil
                                                  likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham bonus.
6.     Harga Pelaksanaan HMETD                :   Rp69 (enam puluh sembilan Rupiah) setiap saham Seri B.

8.     Dilusi Kepemilikan Setelah             :   Maksimal 70,56% (tujuh puluh koma lima enam persen) bagi
       HMETD                                      yang tidak melaksanakan HMETD.

9.     Periode Pelaksanaan                    :   29 Desember 2025 – 9 Januari 2026
       (Pendaftaran, Pemesanan, dan
       Pembayaran) HMETD

10.    Perlakuan atas HMETD dalam             :   Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke
       Bentuk Pecahan                             bawah (round down). Dalam hal pemegang saham memiliki
                                                  HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Peraturan
                                                  OJK No. 32/2015, hak atas pecahan saham dan/atau Efek
                                                  Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan
                                                  memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan
                                                  dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening
                                                  Perseroan.

STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN TERKINI

Berdasarkan Akta No. 8/2025 dan DPS Perseroan tanggal 30 November 2025, yang diterbitkan oleh PT
Datindo Entrycom selaku BAE dari Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                    Saham Biasa Atas Nama
              Deskripsi                   Nilai Nominal (i) Rp100,- per saham Seri A dan (ii) Rp25,- per saham Seri B
                                                Jumlah Saham                   Nilai Nominal Saham (Rp)             (%)
Modal Dasar
Seri A, Nilai Nominal Rp100,- per saham                  28.233.511.500                       2.823.351.150.000    8,955
Seri B, Nilai Nominal Rp25,- per saham                  287.065.954.000                       7.176.648.850.000   91,045
Jumlah Modal Dasar                                      315.299.465.500                      10.000.000.000.000    100,0
Modal Ditempatkan dan Disetor
Seri A
   PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk                     25.156.058.796                       2.515.605.879.600   66,965
   PT Aero Wisata                                           254.101.604                          25.410.160.400    0,676
   Andi Fahrurrozi                                              144.400                              14.440.000    0,001
    Kepemilikan Masyarakat di bawah 5%                    2.823.206.700                         282.320.670.000    7,515
Sub total – Seri A                                       28.233.511.500                       2.823.351.150.000
Seri B
      PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk                     9.093.245.600                       227.331.140.000   24,206
PT Aero Wisata                                                 91.850.900                         2.296.272.500    0,245
Andi Fahrurrozi                                                   527.900                            13.197.500    0,001




                                                       13
Page 15
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5%                                         146.843.076                               3.671.076.900    0,391
Sub-total – Seri B                                                       9.332.467.476                             233.311.686.900
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                    37.565.978.976                           3.056.662.836.900         100
Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel
Seri A                                                                              -                                            -
Seri B                                                                277.733.486.524                            6.943.337.163.100

 Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD II ini seluruhnya adalah Saham
 Baru seri B dengan nilai nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) dimana setiap saham dikeluarkan dari
 portepel Perseroan dan akan dicatatkan di BEI.

 PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD II

 Berdasarkan Surat Pernyataan GIAA tanggal 10 Desember, GIAA tidak akan melaksanakan seluruh
 haknya dan akan mengalihkan seluruh HMETD sesuai dengan porsi kepemilikannya kepada API.
 Selanjutnya, berdasarkan Surat Pernyataan API tanggal 10 Desember 2025, API menyatakan akan
 melaksanakan seluruh HMETD hasil pengalihan GIAA sebesar 82.100.173.900 (delapan puluh dua miliar
 seratus juta seratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus) saham baru seri B.

 Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD II dengan
 asumsi seluruh pemegang saham melaksanakan HMETD yang menjadi haknya kecuali GIAA yang tidak
 akan melaksanakan seluruh HMETD dan akan mengalihkan seluruh HMETD kepada API:

                                            Sebelum PMHMETD II                                        Setelah PMHMETD II
           Deskripsi                       Saham Biasa Atas Nama                                    Saham Biasa Atas Nama
                                                                                                             Nilai Nominal Saham
                                   Jumlah Saham      Nilai Nominal Saham (Rp)    (%)       Jumlah Saham                              (%)
                                                                                                                     (Rp)
Modal Dasar
Seri A, Nilai Nominal Rp100,-       28.233.511.500          2.823.351.150.000
                                                                                             28.233.511.500     2.823.351.150.000
  per saham                                                                      8,955                                                 8,955
Seri B, Nilai Nominal Rp25,- per   287.065.954.000          7.176.648.850.000
                                                                                            287.065.954.000     7.176.648.850.000
  saham                                                                         91,045                                                91,045
Jumlah Modal Dasar                 315.299.465.500         10.000.000.000.000    100,0      315.299.465.500    10.000.000.000.000      100,0
Modal      Ditempatkan      dan
  Disetor
Seri A
    PT      Garuda    Indonesia     25.156.058.796          2.515.605.879.600 66,965
                                                                                             25.156.058.796     2.515.605.879.600     19.712
      (Persero) Tbk
    PT Aero Wisata                     254.101.604             25.410.160.400    0,676          254.101.604        25.410.160.400      0,199
    Andi Fahrurrozi                        144.400                 14.440.000    0.001              144.400            14.440.000      0,000
    Kepemilikan Masyarakat di        2.823.206.700            282.320.670.000    7,515        2.823.206.700       282.320.670.000
                                                                                                                                       2.212
      bawah 5%
Sub total – Seri A                  28.233.511.500          2.823.351.150.000                28.233.511.500     2.823.351.150.000
Seri B
  PT       Garuda     Indonesia      9.093.245.600            227.331.140.000 24,206
                                                                                              9.093.245.600       227.331.140.000      7,125
      (Persero) Tbk
  PT Aero Wisata                       91.850.900               2.296.272.500    0,245          921.145.400        23.028.635.000      0,722
  Andi Fahrurrozi                         527.900                  13.197.500    0.001            2.139.400            53.485.000      0,002
  Kepemilikan Masyarakat di           146.843.076               3.671.076.900    0,391
                                                                                              7.266.450.576       181.661.264.400      5,694
      bawah 5%
  PT Angkasa Pura Indonesia                      -                          -          -     82.100.173.900     2.052.504.347.500     64,333
Sub-total – Seri B                   9.332.467.476            233.311.686.900                99.383.154.876     2.484.578.871.900
Jumlah Modal Ditempatkan            37.565.978.976          3.056.662.836.900     100                                                      100
                                                                                            127.616.666.376     5.307.930.021.900
dan Disetor Penuh
Jumlah        Saham      dalam
  Portepel
Seri A                                           -                          -                             -                     -
Seri B                             277.733.486.524          6.943.337.163.100               187.682.799.124     4.692.069.978.100


 Berdasarkan Surat Pernyataan GIAA tanggal 10 Desember, GIAA tidak akan melaksanakan seluruh
 haknya dan akan mengalihkan seluruh HMETD sesuai dengan porsi kepemilikannya kepada API.
 Selanjutnya, berdasarkan Surat Pernyataan API tanggal 10 Desember 2025, API menyatakan akan
 melaksanakan seluruh HMETD hasil pengalihan GIAA sebesar 82.100.173.900 (delapan puluh dua miliar
 seratus juta seratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus) saham baru seri B.

 Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD II dengan
 asumsi seluruh pemegang saham tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya kecuali API selaku
 pihak yang menerima pengalihan HMETD dari GIAA. Berdasarkan Surat Pernyataan GIAA tanggal 10



                                                                     14
Page 16
Desember, GIAA tidak akan melaksanakan seluruh haknya dan akan mengalihkan seluruh HMETD sesuai
dengan porsi kepemilikannya kepada API. Selanjutnya, berdasarkan Surat Pernyataan API tanggal 10
Desember 2025, API menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD hasil pengalihan GIAA. Dengan
demikian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD
II menjadi sebagai berikut:

                                          Sebelum PMHMETD II                                  Setelah PMHMETD II
                                        Saham Biasa Atas Nama                               Saham Biasa Atas Nama
           Deskripsi                              Nilai Nominal Saham                               Nilai Nominal Saham
                                   Jumlah Saham                            (%)     Jumlah Saham                               (%)
                                                          (Rp)                                              (Rp)
Modal Dasar
Seri A, Nilai Nominal Rp100,-       28.233.511.500    2.823.351.150.000
                                                                                    28.233.511.500     2.823.351.150.000
  per saham                                                                8,955                                                    8,955
Seri B, Nilai Nominal Rp25,- per   287.065.954.000    7.176.648.850.000
                                                                                   287.065.954.000     7.176.648.850.000
  saham                                                                   91,045                                                91,045
Jumlah Modal Dasar                 315.299.465.500   10.000.000.000.000    100,0   315.299.465.500    10.000.000.000.000         100,0
Modal      Ditempatkan      dan
  Disetor
Seri A
    PT      Garuda    Indonesia     25.156.058.796    2.515.605.879.600 66,965
                                                                                    25.156.058.796     2.515.605.879.600        21.022
      (Persero) Tbk
    PT Aero Wisata                     254.101.604      25.410.160.400     0,676       254.101.604       25.410.160.400             0,212
    Andi Fahrurrozi                        144.400          14.440.000     0.001            144.400           14.440.000            0,000
    Kepemilikan Masyarakat di        2.823.206.700     282.320.670.000     7,515      2.823.206.700      282.320.670.000
                                                                                                                                    2.359
      bawah 5%
Sub total – Seri A                  28.233.511.500    2.823.351.150.000             28.233.511.500     2.823.351.150.000
Seri B
PT Garuda Indonesia (Persero)        9.093.245.600     227.331.140.000 24,206
                                                                                     9.093.245.600      227.331.140.000             7,599
  Tbk
PT Aero Wisata                         91.850.900         2.296.272.500    0,245        91.850.900         2.296.272.500        0,0077
Andi Fahrurrozi                           527.900            13.197.500    0.001           527.900            13.197.500         0,000
Kepemilikan Masyarakat di             146.843.076         3.671.076.900    0,391
                                                                                       146.843.076         3.671.076.900            0,123
  bawah 5%
PT Angkasa Pura Indonesia                        -                    -       -     82.100.173.900     2.052.504.347.500        68,608
Sub-total – Seri B                   9.332.467.476      233.311.686.900     100     91.432.641.376     2.285.816.034.400             100
Jumlah Modal Ditempatkan            37.565.978.976    3.056.662.836.900     100                                                      100
                                                                                   119.666.152.876     5.109.167.184.400
dan Disetor Penuh
Jumlah        Saham      dalam
  Portepel
Seri A                                           -                    -                           -                       -
Seri B                             277.733.486.524    6.943.337.163.100            195.633.312.624     4.890.832.815.600


Dalam hal para pemegang saham tidak melaksanakan haknya untuk membeli saham hasil pelaksanaan
HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini sesuai dengan HMETD-nya maka para pemegang saham
akan mengalami penurunan persentase kepemilikan sahamnya (Dilusi) dalam jumlah sebesar 70,56%
(tujuh puluh koma lima enam persen).

Pemegang HMETD yang tidak menggunakan haknya untuk membeli saham dalam rangka PMHMETD II
ini dapat menjual haknya kepada pihak lain dari tanggal 29 Desember 2025 sampai dengan 9 Januari 2026
baik melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek sesuai dengan POJK No. 32/2015.

Pemegang saham telah menyetujui rencana PMHMETD II yang akan dilakukan oleh Perseroan sekitar
sebanyak-banyaknya 90.050.687.400 (sembilan puluh miliar lima puluh juta enam ratus delapan puluh
tujuh ribu empat ratus) Saham Baru seri B hasil pelaksanaan HMETD sebagaimana ternyata dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau disingkat PT GMF Aero
Asia Tbk No. 7 tanggal 24 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Tangerang.

Saham yang akan ditawarkan kepada para Pemegang Saham dalam rangka PMHMETD II ini, seluruhnya
adalah Saham Baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan, yang mempunyai hak yang sama dan
sederajat dalam segala hal dengan Saham Biasa Atas Nama Perseroan lainnya yang telah ditempatkan
dan disetor penuh.

Keterangan selengkapnya mengenai PMHMETD II dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.




                                                                  15
Page 17
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD II

Seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD II setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan Perseroan
untuk:

1. Sebesar Rp5.664.912.000.000,- (lima triliun enam ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus dua
   belas juta Rupiah) atas Perolehan Aset API oleh Perseroan yang dilakukan melalui penyertaan modal
   API pada Perseroan secara non-tunai (inbreng) dengan Aset API pada PMHMETD II akan digunakan
   untuk kesinambungan pelaksanaan kegiatan operasional Perseroan. (“Rencana Penggunaan Dana
   I”).

    Dalam rangka PMHMETD II tersebut, API akan melakukan penyertaan modal atas sebanyak-
    banyaknya 82.100.173.900 (delapan puluh dua miliar seratus juta seratus tujuh puluh tiga ribu
    sembilan ratus) saham seri B pada Perseroan dengan nilai penyetoran sebesar Rp5.664.912.000.000
    (lima triliun enam ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus dua belas juta Rupiah), yang
    penyetorannya dilakukan dalam bentuk selain uang (inbreng) berupa Hak Guna Bangunan (HGB)
    yang tercantum dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor Identifikasi Bidang Tanah
    28.05.000035389.0 atas nama PT Angkasa Pura Indonesia, di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL)
    API dengan Sertipikat Hak Pengelolaan dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah 28.05.000032095.0
    yang merupakan lahan seluas ± 972.123 m 2 (sembilan ratus tujuh puluh dua ribu seratus dua puluh
    tiga meter persegi) yang berlokasi di Area Garuda Maintenance Facility (GMF), Komplek Bandar
    Udara Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi
    Banten

2. Sisanya yang merupakan Dana PMHMETD II yang diperoleh dari publik akan digunakan sebagai
   modal kerja untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan diantaranya untuk pemenuhan kebutuhan
   dasar operasional guna memastikan perawatan dan kualitas pekerjaan sesuai dengan standar otoritas
   yang berlaku. Biaya operasional tersebut untuk pembelian bahan baku untuk mendukung operasional
   perawatan pesawat, termasuk namun tidak terbatas pada pembelian spare part, sehingga diharapkan
   proses perawatan dapat selesai tepat waktu dan pada akhirnya dapat meningkatkan kepuasan
   pelanggan. (“Rencana Penggunaan Dana II”)

Keterangan selengkapnya mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.

IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya (bersama-sama disebut “Grup”) beserta
catatan atas laporan keuangan konsolidasian. Investor juga harus membaca Bab VI Prospektus ini yang
berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan
konsolidasian Grup yang telah diaudit tanggal 30 Juni 2025 serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian Grup untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 (dengan laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, dan
laporan arus kas konsolidasian untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2024
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 disajikan sebagai
komparatif), beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.

Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 (dengan laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 disajikan sebagai komparatif), telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (“SAK”).

Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota
jaringan global Ernst & Young) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik



                                                16
Page 18
Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian disertai paragraf penjelasan mengenai ketidakpastian
material terkait kelangsungan usaha serta hal-hal lainnya. Laporan keuangan tersebut diterbitkan kembali
melalui laporan auditor independen No. 00303/2.1505/AU.1/10/1749-1/1/XI/2025 tertanggal 25 November
2025 yang ditandatangani oleh Ronny Stewart, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1749).
Sebelumnya, laporan keuangan konsolidasian Grup untuk periode yang sama telah diterbitkan pada
tanggal 12 September 2025 melalui laporan auditor independen No. 00182/2.1505/AU.1/10/1749-
1/1/IX/2025 serta pada tanggal 22 Oktober 2025 melalui laporan auditor independen No.
00259/2.1505/AU.1/10/1749-1/1/X/2025, yang keduanya diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto
Susanti dan Surja dan ditandatangani oleh Ronny Stewart, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1749).
Penerbitan kembali tersebut dilakukan hanya untuk menambahkan pengungkapan pada Catatan atas
Laporan Keuangan Konsolidasian terkait rencana Penawaran Umum, tanpa adanya perubahan angka
material atas jumlah yang disajikan, sehingga penyajian posisi keuangan, kinerja, dan arus kas Grup tetap
konsisten dengan laporan sebelumnya.

Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2024 dan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan
standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf yang
menjelaskan tentang ketidakpastian material yang terkait dengan kelangsungan usaha Perseroan dalam
laporannya yang diterbitkan kembali No. 00553/2.1457/AU.1/10/0225-3/1/X/2024 tertanggal 14 Oktober
2024 yang ditandatangani oleh Ade Setiawan Elimin, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0225).

Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC)
sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf
yang menjelaskan tentang ketidakpastian material yang terkait dengan kelangsungan usaha Perseroan
dalam laporannya No. 00368/2.1457/AU.1/10/0225-3/1/III/2025 tertanggal 25 Maret 2025 yang
ditandatangani oleh Ade Setiawan Elimin, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0225).

Laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus ini
namun disertakan dalam informasi Grup ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.

Ringkasan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                      (Dinyatakan dalam Dolar AS)
                                        30 Juni                            31 Desember
               Uraian
                                          2025                    2024                          2023
 Total aset lancar                        201.878.718                206.103.485                   246.615.548
 Total aset tidak lancar                  208.109.151                218.526.718                   203.405.555
 TOTAL ASET                               409.987.869                424.630.203                   450.021.103
 Total liabilitas jangka pendek           229.647.463                237.508.591                   279.717.345
 Total liabilitas jangka panjang          429.332.925                445.022.915                   481.465.660
 TOTAL LIABILITAS                         658.980.388                682.531.506                   761.183.005
 JUMLAH DEFISIENSI MODAL                (248.992.519)              (257.901.303)                 (311.161.902)
 JUMLAH LIABILITAS DAN                    409.987.869                424.630.203                   450.021.103
   DEFISIENSI MODAL

Ringkasan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                      (Dinyatakan dalam Dolar AS)
                                                30 Juni                            31 Desember
               Uraian
                                         2025                2024              2024            2023
 Pendapatan                              178.955.312       216.478.455        421.223.186    373.206.984

 Beban usaha                            (163.568.443)     (194.269.268)      (379.219.103)       (345.505.584)

                                           15.386.869       22.209.187             42.004.083      27.701.400

 Laba sebelum                               9.919.744       13.283.220             24.744.115      19.730.024
   pajak penghasilan
 Laba periode/tahun berjalan                8.765.419       13.256.416             26.900.045      20.168.689



                                                 17
Page 19
                                                       30 Juni                              31 Desember
               Uraian
                                               2025                  2024                2024           2023

 Jumlah penghasilan komprehensif                 8.229.163          13.041.029            27.352.847        19.933.523
   periode/tahun berjalan
 Laba neto per saham:
   Dasar dan dilusian                              0,00024                0,0005              0,0010            0,0007

Ringkasan Laporan Arus Kas Konsolidasian

                                                                                             (Dinyatakan dalam dolar AS)
                                                         30 Juni                              31 Desember
                 Uraian
                                                2025                    2024             2024             2023
 Arus Kas Neto yang diperoleh dari              12.288.151               2.515.310       14.196.532     30.681.202
   aktivitas operasi
 Arus kas neto yang digunakan                   (2.318.264)         (1.178.856)          (3.660.239)         (639.036)
   untuk aktivitas investasi
 Arus kas neto yang digunakan untuk            (14.384.092)         (6.992.445)         (18.528.862)      (14.218.123)
   aktivitas pendanaan
 (PENURUNAN)/KENAIKAN NETO                      (4.414.205)         (5.655.991)          (7.992.569)        15.824.043
   KAS DAN SETARA KAS
 KAS DAN SETARA KAS PADA                        12.623.481           21.051.033          21.051.033          5.103.013
   AWAL PERIODE/TAHUN
 Pengaruh perubahan kurs                         (371.104)               (747.408)        (434.983)            123.977
   mata uang asing
 KAS DAN SETARA KAS                              7.838.172           14.647.634          12.623.481         21.051.033
   AKHIR PERIODE/TAHUN

Rasio Keuangan Penting

                                                              30 Juni                          31 Desember
                      Uraian
                                                      2025                2024             2024          2023

  I.   Liquidity
       Cash Ratio (%)                                     3,41                 5,66             5,31               7,52
       Current Ratio (%)                                 87,90                86,01            86,77              88,16
       Quick Ratio (%)                                   67,26                61,45            60,91              61,70

 II.   Profitability
       Operating Profit Margin (%)                         8,59               10,25             9,97               7,42
       Net Profit Margin (%)                               4,89                 6,12            6,38               5,40
       EBITDA Margin (%)                                 16,19                15,86            15,01             17,01
       Return on Asset (ROA) (%)                           2,13                 3,13            6,33               4,48
       Return on Equity (ROE) (%)                        (3,52)               (4,44)         (10,43)             (6,48)
       Return on Investment (ROI) (%)                      7,11                 8,16           14,97             14,15

III.   Leverage
       Debt to Equity (DER) (x)                          (2,64)               (2,41)           (2,64)            (2,44)
       Debt to Total Asset (DAR) (x)                       1,60                 1,70             1,60              1,69
       Gearing Ratio (x)                                   1,60                 1,89             2,08              1,17
       Debt Service Coverage Ratio                         1,43                 1,75             1,57              1,88
       (DSCR) (x)
       Interest Service Coverage Ratio                       1,60                1,89           2,08               1,17
       (ISCR) (x)
       Interest Bearing Debt to EBITDA (x)               13,17                11,56             6,18               6,31

IV.    Efficiency
       Collection Period (excl. Tagbrut) (x)                55                   43               45                 45
       Collection Period (incl. Tagbrut) (x)                98                   87               85                 99
       Inventory Turnover (x)                              192                  246              208                240
       Total Asset Turnover (%)                          10,72                12,39            24,07              22,19




                                                         18
Page 20
 V.    Growth
       Sales Growth (%)                                     (17,33)               29,70               12,86               56,34
       Total Comprehensive Growth (%)                       148,97             (125,82)            (292,54)            (106,32)
       Operating Profit Growth (%)                          (30,71)               55,62               51,63               11,39
       Net Profit Growth (%)                                (33,87)              548,89               33,37              455,86
       Total Asset Growth (%)                                (3,44)               (6,02)             (5,64)               15,19
       Total Liability Growth (%)                            (3,45)               (5,27)            (10,33)                5,47
       Total Equity Growth (%)                                 3,45                 4,18              17,11                5,99
Catatan:
Current ratio (%): Total aset lancar/Total liabilitas jangka pendek x 100%
Debt to equity (DER): Total liabilitas/Jumlah defisiensi modal
EBITDA: EBITDA dihitung dari laba sebelum pajak penghasilan ditambah beban keuangan dan beban penyusutan serta dikurang
penghasilan keuangan. Terdapat berbagai metode perhitungan EBITDA, oleh karenanya penyajian EBITDA Perseroan mungkin tidak
dapat dibandingkan dengan perusahaan lain. EBITDA dan rasio-rasio terkait yang disajikan dalam Prospektus ini adalah ukuran
tambahan atas kinerja dan likuiditas Perseroan yang tidak diwajibkan oleh, atau disajikan sesuai dengan PSAK. Lebih lanjut, EBITDA
bukan merupakan ukuran kinerja keuangan atau likuiditas Perseroan berdasarkan PSAK dan tidak boleh dianggap sebagai alternatif
pendapatan bersih, pendapatan operasional, atau ukuran kinerja lainnya yang diturunkan sesuai dengan PSAK atau sebagai alternatif
untuk arus kas dari operasi atau sebagai ukuran likuiditas Perseroan. Perseroan percaya bahwa EBITDA memfasilitasi perbandingan
kinerja operasi dari periode ke periode dan dari perusahaan ke perusahaan dengan menghilangkan perbedaan potensial yang
disebabkan oleh variasi dalam struktur modal (yang memengaruhi beban keuangan), posisi pajak (seperti dampak pada periode atau
perusahaan dari perubahan tarif pajak efektif atau kerugian operasional bersih), penurunan nilai dan penyusutan umur. Perseroan
juga percaya bahwa EBITDA adalah ukuran tambahan dari kemampuan Perseroan untuk memenuhi persyaratan pembayaran utang.
Terakhir, Perseroan menyajikan EBITDA dan rasio-rasio terkait karena Perseroan yakin bahwa ukuran-ukuran ini sering digunakan
oleh analis sekuritas dan investor dalam mengevaluasi emiten serupa.




                                                                         30 Juni                       31 Desember
                        Uraian
                                                                  2025              2024           2024              2023
 Laba sebelum pajak penghasilan                                    9.919.744   13.283.220        24.744.115        19.730.024
 Ditambah :
 Beban keuangan                                                    9.581.079   11.747.105        20.166.464        23.619.058
 Beban penyusutan                                                  9.650.292       9.512.158     18.694.769        20.372.753
 Dikurang :
 Penghasilan keuangan                                              (166.765)       (197.013)       (337.803)         (238.867)
 EBITDA                                                           28.984.350   34.345.470        63.267.545        63.482.968
EBITDA Margin (%): EBITDA/Pendapatan x 100%
Rasio total utang terhadap EBITDA: Total liabilitas/EBITDA
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) :EBITDA yang disetahunkan/(Pinjaman jangka pendek + pinjaman, bagian lancar + beban
keuangan yang disetahunkan)
Interest Service Coverage Ratio (ISCR): EBITDA/Beban keuangan
Interest Bearing Debt to EBITDA: (Pinjaman jangka pendek + pinjaman, bagian lancar + pinjaman, bagian tidak lancar)/EBITDA

Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan di Perjanjian Kredit dan/atau Kewajiban Lain Serta
Pemenuhannya
                                        Rasio per 30                                       Pemenuhan Rasio Covenant
            Keterangan                                       Perjanjian Kredit
                                         Juni 2025
                                                                                       Tidak memenuhi, telah mendapatkan
  Current Ratio (x)                          0,87                   Min 1x
                                                                                           pengesampingan kewajiban
                                                                                       Tidak memenuhi, telah mendapatkan
  Debt Equity Ratio (x)                     (2,64)                Maks 2,5x
                                                                                           pengesampingan kewajiban
  Debt Service Coverage Ratio
                                             1,43                  Min 1,25x                        Memenuhi
  (x)
  Rasio Total Utang Terhadap                                                           Tidak memenuhi, telah mendapatkan
                                             0,22                  Min 3,5x
  EBITDA (x)                                                                               pengesampingan kewajiban

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
   1. Fasilitas kredit investasi: Pembiayaan pengembangan kemampuan dan penambahan kapasitas
      perawatan pesawat




                                                             19
Page 21
   Pada tanggal 28 April 2016, Grup memperoleh fasilitas kredit investasi sebesar USD42.000.000
   yang jatuh tempo pada tanggal 28 April 2021 dengan suku bunga mengambang sebesar LIBOR
   tiga bulanan ditambah 3,5% per tahun. Pada tanggal 16 Juli 2020, fasilitas in diperpanjang hingga
   27 April 2022.
   Pada tanggal 24 Juni 2021, Grup menandatangani Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit
   Restrukturisasi dengan BNI yang mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk
   jadwal pembayaran yang baru mulai di Juli 2022 dengan batas akhir pelunasan di Mei 2023.
   Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan Juni 2022 dan suku
   bunga mengambang LIBOR tiga bulanan ditambah 3,5% per tahun dari Juli 2022 sampai dengan
   jatuh tempo fasilitas.

   Pada tanggal 23 Oktober 2018, Grup memperoleh fasilitas kredit modal kerja sebesar
   USD73.000.000, yang jatuh tempo pada tanggal 23 Oktober 2026 dengan suku bunga
   mengambang sebesar LIBOR tiga bulanan ditambah 3,05% per tahun.
   Pada tanggal 24 Juni 2021, Grup menandatangani Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit
   Restrukturisasi dengan BNI yang mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk
   jadwal pembayaran yang baru mulai di Juli 2022 dengan batas akhir pelunasan di Agustus 2027.
   Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan Juni 2022 dan suku
   bunga mengambang LIBOR tiga bulanan ditambah 3,05% dan per tahun dari Juli 2022 sampai
   dengan jatuh tempo fasilitas.

   Pada tanggal 4 Agustus 2022, Grup menandatangani perjanjian restrukturisasi dengan BNI yang
   merestrukturisasi fasilitas kredit investasi sebesar USD42.000.000 dan modal kerja sebesar
   USD73.000.000 menjadi pinjaman jangka panjang Term Loan I dengan beberapa syarat dan
   kondisi dari pinjaman termasuk jadwal pembayaran dengan batas akhir pelunasan di Desember
   2035. Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan jatuh tempo
   fasilitas dan nilai maksimum sebesar USD77.122.695.

   Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi rasio keuangan cakupan utang
   minimal 100%. Pada 31 Desember 2023, Grup telah mendapatkan pengesampingan kewajiban
   memenuhi rasio keuangan sampai 31 Desember 2024. Pada 30 Juni 2025, Grup telah memenuhi
   batasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman tersebut.

   Tidak ada indikasi bahwa Grup mungkin mengalami kesulitan dalam mematuhi persyaratan ketika
   persyaratan tersebut akan diuji berikutnya pada tanggal pelaporan 31 Desember 2025. Pada 30
   Juni 2025, nilai tercatat pinjaman sebesar USD70.822.309 (31 Desember 2024: USD72.750.377).

2. Fasilitas kredit investasi: Pembiayaan pembangunan hanggar dan peralatan hanggar

   Pada tanggal 31 Mei 2013, Grup memperoleh fasilitas kredit investasi yang jatuh tempo pada
   tanggal 26 November 2025, dengan nilai maksimum sebesar Rp490.000.000.000 dan
   USD6.000.000, yang dikenakan suku bunga mengambang masing-masing sebesar LIBOR tiga
   bulanan ditambah 3,5% per tahun dan suku bunga tetap 6% per tahun. Fasilitas kredit ini ditujukan
   untuk pembiayaan Pembangunan hanggar baru dan peralatan hanggar.

   Pada tanggal 24 Juni 2021, Grup menandatangani Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit
   Restrukturisasi dengan BNI yang mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk
   jadwal pembayaran yang baru mulai di Juli 2022 dengan batas akhir pelunasan di Desember 2026.
   Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan Juni 2022 dan suku
   bunga mengambang masing-masing LIBOR tiga bulanan ditambah 3,5% dan suku bunga tetap
   4,75% per tahun untuk pinjaman USD dari Juli 2022 sampai dengan jatuh tempo fasilitas.

   Pada tanggal 4 Agustus 2022, Grup menandatangani perjanjian restrukturisasi dengan BNI yang
   merestrukturisasi fasilitas kredit investasi sebesar USD31.591.164 dan USD6.000.000 menjadi
   pinjaman jangka panjang Term Loan II dengan beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman
   termasuk jadwal pembayaran dengan batas akhir pelunasan di Desember 2035. Fasilitas ini
   dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan jatuh tempo fasilitas dan nilai
   maksimum sebesar USD20.541.115.



                                            20
Page 22
       Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi rasio keuangan cakupan utang
       minimal 100%. Pada 31 Desember 2023, Grup telah mendapatkan pengesampingan kewajiban
       memenuhi rasio keuangan sampai 31 Desember 2024. Pada 30 Juni 2025, Grup telah memenuhi
       batasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman tersebut.

       Tidak ada indikasi bahwa Grup mungkin mengalami kesulitan dalam mematuhi persyaratan ketika
       persyaratan tersebut akan diuji berikutnya pada tanggal pelaporan 31 Desember 2025. Pada 30
       Juni 2025 nilai tercatat pinjaman sebesar USD18.491.175 (31 Desember 2024: USD19.004.703).

   3. Restrukturisasi pinjaman jangka pendek dan liabilitas anjak piutang

       Pada tanggal 24 Juni 2021, Grup menandatangani Adendum Perjanjian Restrukturisasi dengan
       BNI yang merestrukturisasi fasilitas kredit modal kerja sebesar USD30.000.000 dan fasilitas non-
       tunai berupa Omnibus Sight Usance, UPAS LC dan SKBDN dari BNI dengan jumlah maksimum
       fasilitas sebesar USD67.500.000 menjadi pinjaman jangka panjang dengan beberapa syarat dan
       kondisi dari pinjaman termasuk jadwal pembayaran yang baru mulai di Juli 2022 dengan batas
       akhir pelunasan di November 2027. Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per tahun
       sampai dengan Juni 2022 dan suku bunga mengambang masing-masing LIBOR tiga bulanan
       ditambah 2,75% dan LIBOR tiga bulanan ditambah 3,5% per tahun dari Juli 2022 sampai dengan
       jatuh tempo fasilitas.

       Pada tanggal 4 Agustus 2022, Grup menandatangani perjanjian restrukturisasi dengan BNI yang
       merestrukturisasi fasilitas kredit modal kerja sebesar USD30.000.000 dan fasilitas non-tunai
       berupa Omnibus Sight Usance, UPAS LC dan SKBDN sebesar USD67.448.998 menjadi pinjaman
       jangka panjang Term Loan III dengan beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk jadwal
       pembayaran dengan batas akhir pelunasan di Desember 2035. Fasilitas ini dikenakan suku bunga
       tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan jatuh tempo fasilitas dan nilai maksimum sebesar
       USD96.474.508.

       Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi rasio keuangan cakupan utang
       minimal 100%. Pada 31 Desember 2023, Grup telah mendapatkan pengesampingan kewajiban
       memenuhi rasio keuangan sampai 31 Desember 2024. Pada 30 Juni 2025, Grup telah memenuhi
       batasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman tersebut.

       Tidak ada indikasi bahwa Grup mungkin mengalami kesulitan dalam mematuhi persyaratan ketika
       persyaratan tersebut akan diuji berikutnya pada tanggal pelaporan 31 Desember 2025. Pada 30
       Juni 2025, nilai tercatat pinjaman sebesar USD90.236.511 (31 Desember 2024: USD92.672.736).

       Semua fasilitas pinjaman BNI yang disebutkan di atas dijamin dengan aset tetap yang dibiayai
       melalui fasilitas ini.

Pada tanggal 15 September 2023 melalui Surat No. COB3/5/567, BNI telah memberikan persetujuan untuk
proses pengikatan jaminan dengan porsi paripassu terkait dengan perjanjian kredit BRI Adendum III
Perjanjian Kredit No. 26 tanggal 29 Desember 2023.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)

   1. Fasilitas Modal Kerja

       Pada tanggal 20 Mei 2020, Grup memperoleh restrukturisasi untuk dua fasilitas kredit modal kerja
       dari BRI, dengan jumlah maksimum sebesar USD50.993.901 dan USD39.465.026 dan jatuh tempo
       pada tanggal 31 Mei 2024. Tingkat bunga sebesar 4,75% per tahun dibebankan ke saldo.

       Pada tanggal 29 Juni 2021, Grup menandatangani Adendum Perjanjian Restrukturisasi dengan
       BRI yang mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk jumlah maksimum
       fasilitas menjadi masing-masing USD47.168.901 dan USD36.502.526 dan jadwal pembayaran
       yang baru mulai di tahun 2023 dengan batas akhir pelunasan di tahun 2030. Fasilitas ini dikenakan



                                                21
Page 23
       suku bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan Desember 2022 dan 3,75% per tahun
       sampai dengan jatuh tempo fasilitas.

       Pada tanggal 30 Desember 2022, Grup telah menerima surat pemberitahuan putusan mengenai
       penetapan kembali bunga fasilitas kredit. Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per
       tahun yang berlaku mulai Januari 2023 sampai dengan jatuh tempo fasilitas.

       Pada tanggal 10 April 2023, Grup telah menerima surat penawaran kredit nomor
       R.II.82.CRO/COD/LAD/04/2023, Grup tidak lagi memiliki kewajiban untuk memenuhi rasio
       keuangan.

       Pada tanggal 29 Desember 2023, Grup menandatangani Adendum III Perjanjian Kredit No. 26
       dengan BRI atas fasilitas kredit modal kerja dengan jumlah maksimum fasilitas USD47.168.901
       dan USD36.502.526 serta pinjaman jangka panjang dengan jumlah maksimum fasilitas
       USD62.000.000 dengan jadwal pembayaran dimulai di tahun 2023 dengan batas akhir pelunasan
       di tahun 2035. Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan Mei
       2030, suku bunga Juni 2030 sampai dengan Desember 2035 akan disesuaikan dengan suku
       bunga yang berlaku di bank

       Adendum perjanjian restrukturisasi ini juga menyatakan bahwa Grup akan memberikan jaminan
       terkait fasilitas tersebut yang bersifat cross collateral dengan fasilitas kredit dari kreditur lain yang
       memiliki hak pari-passu (BRI, BNI, Maybank, CTBC, dan IIF). Hal ini disetujui dalam Rapat Umum
       Pemegang Saham pada 28 Juni 2024.

       Pada 30 Juni 2025, nilai tercatat pinjaman sebesar USD73.166.508 dan tanggal 31 Desember
       2024 nilai tercatat pinjaman sebesar USD75.138.124.

   2. Restrukturisasi pinjaman jangka pendek dan liabilitas anjak piutang

       Pada tanggal 29 Juni 2021, Grup menandatangani Adendum Perjanjian Restrukturisasi dengan
       BRI yang merestrukturisasi Kredit Modal Kerja Impor (“KMKI”) dan Penangguhan Jaminan Impor
       (“PJI”) dalam bentuk Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (“SKBDN”), Letter of Credit (“LC”),
       Sight/Usance/Usance Payable at Sight (“UPAS”) dan Standby Letter of Credit (“SBLC”) sebesar
       USD 28.000.000 dan Supply Chain Financing (“SCF”) dengan fasilitas maksimum sebesar USD
       34.000.000 menjadi pinjaman jangka panjang dengan beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman
       termasuk jumlah maksimum fasilitas menjadi USD 62.000.000 dan jadwal pembayaran yang baru
       mulai di tahun 2023 dengan batas akhir pelunasan di tahun 2030. Fasilitas ini dikenakan suku
       bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan Desember 2022 dan 3,75% per tahun sampai
       dengan jatuh tempo.

       Pada tanggal 30 Desember 2022, Grup telah menerima surat pemberitahuan putusan mengenai
       penetapan kembali bunga fasilitas kredit. Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per
       tahun mulai periode Januari 2023 sampai dengan jatuh tempo fasilitas.
       Pada tanggal 30 Juni 2025, nilai tercatat pinjaman sebesar USD54.656.791 dan tanggal 31
       Desember 2024 nilai tercatat pinjaman sebesar USD55.407.209.

PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Maybank”)

Pada tanggal 6 Juli 2020, Grup memperoleh restrukturisasi fasilitas kredit dengan skema musyarakah dari
pinjaman jangka pendek menjadi pinjaman jangka panjang, dengan jumlah maksimum sebesar
USD37.273.000 dan jatuh tempo pada tanggal 20 Juli 2023 dengan suku bunga tetap sebesar 4,5% per
tahun. Pada tanggal 19 Agustus 2021, Grup menandatangani Adendum Perjanjian Fasilitas dengan
Maybank yang mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk jadwal pembayaran dengan
batas akhir pelunasan di Juli 2027.

Pada tanggal 19 Juli 2022, Grup menandatangani Adendum Perjanjian Fasilitas dengan Maybank yang
mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk jadwal pembayaran dengan batas akhir




                                                   22
Page 24
pelunasan di Desember 2035. Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 2,5% per tahun sampai
Desember 2027. Kenaikan 0,25% per tahun untuk setiap tahun sampai dengan tanggal jatuh tempo.

Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi rasio keuangan: (a) rasio lancar minimal 1
kali; (b) rasio utang dengan modal maksimal 3 kali; (c) rasio cakupan utang minimal 100%.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup mendapatkan surat dari Maybank untuk mengesampingkan
kewajiban pemenuhan rasio keuangan sampai Desember 2025.

Tidak ada indikasi bahwa Grup mungkin mengalami kesulitan dalam mematuhi persyaratan ketika
persyaratan tersebut akan diuji berikutnya pada tanggal pelaporan 31 Desember 2025.

Pada 30 Juni 2025, nilai tercatat pinjaman sebesar USD33.770.068 (31 Desember 2024: USD34.701.893).
Pada tanggal 29 Agustus 2023 melalui Surat No. S.2023.110/MBI/DIR GLOBAL, Maybank telah
memberikan persetujuan untuk proses pengikatan jaminan dengan porsi paripassu terkait dengan
perjanjian kredit BRI Adendum III Perjanjian Kredit No. 26 tanggal 29 Desember 2023.

PT Indonesia Infrastructure Finance (“IIF”)

Pada tanggal 24 September 2018, Grup memperoleh fasilitas kredit modal kerja dari IIF dengan nilai
maksimum sebesar USD35.000.000, yang jatuh tempo pada tanggal 23 September 2021 dengan suku
bunga mengambang sebesar LIBOR ditambah 2,5% per tahun. Pada 16 Oktober 2020, Grup
memperpanjang tanggal jatuh tempo hingga 24 Desember 2022.

Pada tanggal 6 September 2021, Grup menandatangani Adendum Perjanjian Fasilitas dengan IIF yang
mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk jadwal pembayaran dengan batas akhir
pelunasan di Juli 2026 dengan suku bunga mengambang LIBOR ditambah 3,5% per tahun serta
mengesampingkan kewajiban memenuhi rasio keuangan sampai fasilitas jatuh tempo.

Pada tanggal 1 September 2022, Grup menandatangani Adendum Perjanjian Fasilitas dengan IIF yang
mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk jadwal pembayaran dengan batas akhir
pelunasan di Desember 2035 dengan suku bunga mengambang LIBOR ditambah 3,5% per tahun.

Pada tanggal 15 Mei 2023, Grup mendapatkan perubahan suku bunga Perjanjian Fasilitas dengan IIF
menjadi SOFR ditambah Credit Adjustment Spread (CAS) 0,1148% ditambah margin 3,5%.

Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi rasio cakupan utang minimal 125%. Grup
mendapatkan mengesampingan kewajiban pemenuhan rasio keuangan hingga 31 Desember 2028.

Pada tanggal 30 Oktober 2023 melalui Surat No.S.1829/X/IIF/2023, IIF telah memberikan persetujuan
untuk proses pengikatan jaminan dengan porsi paripassu terkait dengan perjanjian kredit BRI Adendum III
Perjanjian Kredit No. 26 tanggal 29 Desember 2023.

Pada 30 Juni 2025, nilai tercatat pinjaman sebesar USD25.585.220 dan pada tanggal 31 Desember 2024
nilai tercatat pinjaman sebesar USD26.205.011.

PT Bank CTBC Indonesia (“CTBC”)

Pada tanggal 17 Januari 2023, Grup menandatangani Perjanjian Restrukturisasi dengan CTBC, dimana
fasilitas tersebut direstrukturisasi menjadi pinjaman jangka panjang dengan jangka waktu 12 tahun sampai
dengan tahun 2035. Jumlah keseluruhan fasilitas yang telah direstrukturisasi sebesar USD15.811.000.
Fasilitas ini dikenakan suku bunga mengambang SOFR satu bulanan ditambah 0,5% per tahun sampai
Desember 2025, ditambah 1,0% per tahun sampai Desember 2030 dan ditambah 1,25% per tahun sampai
dengan Desember 2035.

Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi persyaratan keuangan EBITDA dengan
nilai positif. Grup telah mendapatkan pengesampingan kewajiban memenuhi rasio keuangan sampai 31
Desember 2025.




                                                 23
Page 25
Tidak ada indikasi bahwa Grup mungkin mengalami kesulitan dalam mematuhi persyaratan ketika
persyaratan tersebut akan diuji pada tanggal pelaporan 31 Desember 2025. Grup juga diwajibkan untuk
memenuhi rasio atau persyaratan keuangan: (a) rasio utang (debt) terhadap EBITDA maksimal 6 kali; (b)
rasio cakupan utang minimal 110%; (c) laba tahun berjalan dengan nilai minimal AS$15.000.000 (d)
EBITDA tahun berjalan dengan nilai minimal AS$40.000.000; (e) arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas
operasi tahun berjalan dengan nilai minimal AS$25.000.000. Grup telah mendapatkan pengesampingan
kewajiban memenuhi rasio keuangan sampai 31 Desember 2030.

Pada tanggal 29 Agustus 2023 melalui Surat No.MKR/ECT/185/VIII/2023, CTBC telah memberikan
persetujuan untuk proses pengikatan jaminan dengan porsi paripassu terkait dengan perjanjian kredit BRI
Adendum III Perjanjian Kredit No. 26 tanggal 29 Desember 2023.

Pada 30 Juni 2025, nilai tercatat pinjaman sebesar USD14.935.173 dan pada tanggal 31 Desember 2024
nilai tercatat pinjaman sebesar USD15.342.672.

FAKTOR RISIKO
Perseroan menghadapi risiko-risiko terkait kegiatan usaha berikut ini:

RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN
1. Risiko Pendapatan Perseroan masih didominasi oleh beberapa pelanggan utama

RISIKO USAHA YANG BERKAITAN DENGAN PERSEROAN
1. Risiko keterlambatan dan kegagalan pembayaran oleh pelanggan
2. Risiko sertifikasi
3. Risiko keterlambatan peningkatkan kapabilitas dan kapasitas perawatan pesawat
4. Risiko pengembalian investasi tidak sesuai target
5. Risiko pasokan material dan suku cadang pesawat
6. Risiko serangan siber
7. Risiko keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten
8. Risiko persaingan usaha
9. Risiko perizinan

RISIKO UMUM
1. Risiko Pencabutan atau Penarikan Kembali Status Objek Transaksi
2. Risiko perekonomian secara makro atau global
3. Risiko Perubahan kurs valuta asing
4. Risiko Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait bidang usaha
    Perseroan
5. Risiko Tuntutan atau gugatan hukum
6. Risiko Kebijakan Pemerintah
7. Risiko Ketentuan negara lain atau peraturan internasional

RISIKO USAHA YANG BERHUBUNGAN DENGAN SAHAM
1. Risiko Harga Saham Perseroan mungkin mengalami fluktuasi yang signifikan di kemudian hari
2. Risiko Likuiditas saham Perseroan
3. Risiko Kemampuan Perseroan untuk membayar dividen di kemudian hari
4. Risiko Kepentingan Pemegang Saham Pengendali dapat bertentangan dengan kepentingan pembeli
    Saham Yang Ditawarkan

Manajemen Perseroan menyatakan bahwa faktor risiko utama dan risiko umum disusun berdasarkan bobot
risiko yang dihadapi Perseroan. Penjelasan mengenai faktor risiko Perseroan lebih lanjut dapat dilihat pada
Bab VII Prospektus ini.

KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK




                                                  24
Page 26
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 1 (satu) Perusahaan Anak yang
dimiliki secara langsung dalam kepemilikan di atas 50% dan dikonsolidasikan dalam laporan keuangan
dimana Perseroan memiliki penyertaan saham, sebagai berikut:
                                                                                  Kontribusi
                                                                    Persentase
     Nama                   Kegiatan       Tanggal     Tahun Awal                  terhadap      Status
                Domisili                                            Kepemilikan
  Perusahaan                 Usaha        Pendirian      Operasi                  Pendapatan   Operasional
                                                                        (%)
                                                                                   Perseroan
   PT Garuda    Jakarta      Aktivitas    22 Januari      2019         91%           5,47%     Beroperasi
      Daya                 ketenagakerj     2019
     Pratama                   aan
   Sejahtera
    (“GDPS”)

KEBIJAKAN DIVIDEN
Perseroan memiliki kebijakan untuk membagikan dividen dalam bentuk uang tunai kepada seluruh
Pemegang Saham Perseroan, dengan memperhatikan posisi keuangan atau tingkat kesehatan Perseroan
dan tanpa mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk menentukan pembagian
dividen yang akan ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.




                                                 25
Page 27
I.   PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
     DAHULU (PMHMETD II)
     Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD II, Perseroan telah memperoleh persetujuan pemegang saham
     Perseroan atas rencana PMHMETD II pada tanggal 24 Oktober 2025 sebagaimana ternyata dalam Akta
     Pernyataan Keputusan Rapat PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau disingkat PT GMF Aero
     Asia Tbk No. 7 tanggal 24 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris
     di Kabupaten Tangerang (“Akta No. 7/2025”), dan diumumkan di website BEI dan website Perseroan pada
     tanggal 28 Oktober 2025, sesuai dengan POJK No. 15/2020 dan ketentuan anggaran dasar Perseroan.

     Sehubungan dengan PMHMETD II, Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 90.050.687.400
     (sembilan puluh miliar lima puluh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus) Saham Baru seri B
     dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah) setiap saham. Setiap pemegang 1.000.000.000 (satu
     miliar) saham lama atas nama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan tanggal 23 Desember 2025
     pada pukul 16.15 WIB berhak atas 2.397.134.055 (dua miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta seratus
     tiga puluh empat ribu lima puluh lima) HMETD dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu)
     Saham Baru seri B dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp69 (enam puluh sembilan Rupiah) per saham
     yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru seri B. Dengan
     demikian, jumlah dana yang akan diterima Perseroan dari PMHMETD II ini adalah sebanyak-banyaknya
     Rp6.213.497.430.600 (enam triliun dua ratus tiga belas miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta empat
     ratus tiga puluh ribu enam ratus Rupiah).

     Berdasarkan Surat Pernyataan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (“GIAA”) tanggal 10 Desember 2025,
     GIAA selaku Pemegang Saham Utama Perseroan memiliki 25.156.058.796 (dua puluh lima miliar seratus
     lima puluh enam juta lima puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh enam) saham Seri A Perseroan
     dan 9.093.245.600 (sembilan miliar sembilan puluh tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus)
     saham Seri B Perseroan atau 91,171% (sembilan puluh satu koma satu tujuh satu persen) dari modal
     ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sebagaimana tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
     Perseroan tanggal 30 November 2025, dengan demikian GIAA berhak atas HMETD 82.100.173.900
     (delapan puluh dua miliar seratus juta seratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus) saham baru Seri B
     dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp69 (enam puluh sembilan Rupiah) per saham. GIAA tidak akan
     melaksanakan seluruh haknya dan akan mengalihkan seluruh HMETD sesuai dengan porsi kepemilikannya
     kepada PT Angkasa Pura Indonesia.

     Atas seluruh HMETD milik GIAA yang dialihkan kepada API sebanyak 82.100.173.900 (delapan puluh dua
     miliar seratus juta seratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus) saham baru Seri B, berdasarkan Surat
     Pernyataan API tanggal 10 Desember 2025, API menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD hasil
     pengalihan sebagaimana telah disepakati berdasarkan Perjanjian Pengalihan Hak Memesan Efek Terlebih
     Dahulu No. IG/PERJ/IV/DZ-4156/2025 dan No. PJJ.DU.173/HK.08/2025 tanggal 3 Desember 2025,
     sebagaimana diubah dengan Adendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pengalihan Hak Memesan Efek
     Terlebih Dahulu No. IG/PERJ/IV/AMEND-I/DZ-4156/2025/25 dan No. PJJ.DU.0185/HK.04/2025 tanggal 10
     Desember 2025, dengan harga pelaksanaan Rp69,- (enam puluh sembilan Rupiah) setiap saham dimana
     API akan melaksanakan seluruh HMETD dengan melakukan penyertaan modal dalam bentuk selain uang
     (inbreng) berupa Aset API dengan hasil penilaian atas Aset API tersebut sebesar Rp5.664.912.000.000
     (lima triliun enam ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus dua belas juta Rupiah). HMETD ini dapat
     diperdagangkan dan dilaksanakan selama 8 (delapan) Hari Kerja mulai tanggal 29 Desember 2025 sampai
     dengan tanggal 9 Januari 2026. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut
     dinyatakan tidak berlaku lagi. Pencatatan Saham Baru seri B hasil pelaksanaan HMETD akan dilakukan di
     Bursa Efek pada tanggal 29 Desember 2025.
     Pemegang Saham yang tidak menggunakan haknya untuk melaksanakan HMETD dapat terdilusi sebesar
     maksimum 70,56% (tujuh puluh koma lima enam persen) setelah dilaksanakannya PMHMETD II.
     Saham Baru seri B yang ditawarkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD II dengan menerbitkan
     HMETD seluruhnya merupakan saham biasa atas nama yang dikeluarkan dari portepel Perseroan yang
     mengakibatkan terjadinya peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor penuh dalam Perseroan.
     SSebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 32/2015, penambahan modal dengan memberikan HMETD



                                                      26
Page 28
harus disetujui oleh RUPS Perseroan terlebih dahulu. Selain persetujuan RUPS, tidak terdapat persetujuan
dari pihak-pihak yang berwenang yang perlu diperoleh oleh Perseroan untuk dapat melaksanakan
PMHMETD II.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal pemegang
saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan POJK No. 32/2015, maka hak atas
pecahan saham dalam PMHMETD II wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke
dalam rekening Perseroan. Saham Baru seri B yang akan diterbitkan dalam PMHMETD II ini mempunyai
hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada hak suara, hak dalam
pembagian dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham bonus.
Apabila Saham Baru seri B yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli
oleh pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional
berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
penambahan saham berdasarkan harga pemesanan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan
pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana tercantum dalam SBHMETD. Jika masih terdapat sisa
Saham Baru dari jumlah yang ditawarkan, maka sisa saham tersebut tidak akan dikeluarkan Perseroan
dari portepel.

A. KETERANGAN TENTANG KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Berdasarkan Akta No. 7/2025, pemegang saham Perseroan telah menyetujui dalam RUPSLB hal-hal
sebagai berikut:

Mata Acara 1: Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan PHMETD II kepada para
Pemegang Saham Perseroan berdasarkan POJK No. 32/2015

Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD II dengan cara mengeluarkan sebanyak-
banyaknya 124.269.948.745 saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp25 per saham dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, khususnya POJK No.
32/2015.

Mata Acara 2: Persetujuan perubahan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Anggaran Dasar
Perseroan sehubungan dengan, perubahan struktur permodalan Perseroan pada modal dasar
Perseroan, peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan
pelaksanaan PMHMETD II

a. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan
   atas seluruh saham seri A, masing-masing dengan nilai nominal Rp100 per saham, yang masih dalam
   portepel, seluruhnya menjadi saham seri B masing-masing saham dengan nilai nominal Rp25 per
   saham, dari yang semula modal dasar Perseroan adalah sebesar Rp10.000.000.000.000, yang terbagi
   atas 95.000.000.000 saham seri A, masing-masing saham bernilai nominal Rp100 dan 20.000.000.000
   saham seri B, masing-masing saham bernilai nominal Rp25, menjadi modal dasar Perseroan adalah
   sebesar Rp10.000.000.000.000, yang terbagi atas 28.233.511.500 saham seri A, masing-masing
   saham bernilai nominal Rp100 dan 287.065.954.000 saham seri B, masing-masing saham bernilai
   nominal Rp25.

b. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan yaitu peningkatan
   modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD II.

B. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Berdasarkan Akta No. 8/2025 dan DPS Perseroan tanggal 30 November 2025, yang diterbitkan oleh PT
Datindo Entrycom selaku BAE dari Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                27
Page 29
                                                                                 Saham Biasa Atas Nama
                   Deskripsi                           Nilai Nominal (i) Rp100,- per saham Seri A dan (ii) Rp25,- per saham Seri B
                                                             Jumlah Saham                   Nilai Nominal Saham (Rp)             (%)
Modal Dasar
Seri A, Nilai Nominal Rp100,- per saham                                28.233.511.500                            2.823.351.150.000    8,955
Seri B, Nilai Nominal Rp25,- per saham                                287.065.954.000                            7.176.648.850.000   91,045
Jumlah Modal Dasar                                                    315.299.465.500                           10.000.000.000.000    100,0
Modal Ditempatkan dan Disetor
Seri A
   PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk                                    25.156.058.796                           2.515.605.879.600   66,965
   PT Aero Wisata                                                          254.101.604                              25.410.160.400    0,676
   Andi Fahrurrozi                                                             144.400                                  14.440.000    0,001
    Kepemilikan Masyarakat di bawah 5%                                   2.823.206.700                             282.320.670.000    7,515
Sub total – Seri A                                                      28.233.511.500                           2.823.351.150.000
Seri B
   PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk                                      9.093.245.600                            227.331.140.000   24,206
   PT Aero Wisata                                                            91.850.900                              2.296.272.500    0,245
   Andi Fahrurrozi                                                              527.900                                 13.197.500    0,001
   Kepemilikan Masyarakat di bawah 5%                                       146.843.076                              3.671.076.900    0,391
Sub-total – Seri B                                                        9.332.467.476                            233.311.686.900
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                                                                                       100
                                                                        37.565.978.976                           3.056.662.836.900
Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel
Seri A                                                                              -                                            -
Seri B                                                                277.733.486.524                            6.943.337.163.100

Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD II ini seluruhnya adalah Saham
Baru Seri B dengan nilai nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) dimana setiap saham dikeluarkan dari
portepel Perseroan dan akan dicatatkan di BEI.

PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD II

Berdasarkan Surat Pernyataan GIAA tanggal 10 Desember, GIAA tidak akan melaksanakan seluruh
haknya dan akan mengalihkan seluruh HMETD sesuai dengan porsi kepemilikannya kepada API.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Pernyataan API tanggal 10 Desember 2025, API menyatakan akan
melaksanakan seluruh HMETD hasil pengalihan GIAA sebesar 82.100.173.900 (delapan puluh dua miliar
seratus juta seratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus) saham baru seri B.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD II dengan
asumsi seluruh pemegang saham melaksanakan HMETD yang menjadi haknya kecuali GIAA yang tidak
akan melaksanakan seluruh HMETD dan akan mengalihkan seluruh HMETD kepada API:

                                            Sebelum PMHMETD II                                        Setelah PMHMETD II
          Deskripsi                        Saham Biasa Atas Nama                                    Saham Biasa Atas Nama
                                                                                                             Nilai Nominal Saham
                                   Jumlah Saham      Nilai Nominal Saham (Rp)    (%)       Jumlah Saham                              (%)
                                                                                                                     (Rp)
Modal Dasar
Seri A, Nilai Nominal Rp100,-       28.233.511.500          2.823.351.150.000
                                                                                             28.233.511.500     2.823.351.150.000
  per saham                                                                      8,955                                                 8,955
Seri B, Nilai Nominal Rp25,- per   287.065.954.000          7.176.648.850.000
                                                                                            287.065.954.000     7.176.648.850.000
  saham                                                                         91,045                                                91,045
Jumlah Modal Dasar                 315.299.465.500         10.000.000.000.000    100,0      315.299.465.500    10.000.000.000.000      100,0
Modal      Ditempatkan      dan
  Disetor
Seri A
    PT Garuda Indonesia             25.156.058.796          2.515.605.879.600 66,965
                                                                                             25.156.058.796     2.515.605.879.600     19.712
      (Persero) Tbk
    PT Aero Wisata                     254.101.604             25.410.160.400    0,676          254.101.604        25.410.160.400      0,199
    Andi Fahrurrozi                        144.400                 14.440.000    0.001              144.400            14.440.000      0,000
    Kepemilikan Masyarakat di        2.823.206.700            282.320.670.000    7,515        2.823.206.700       282.320.670.000
                                                                                                                                       2.212
      bawah 5%
Sub total – Seri A                  28.233.511.500          2.823.351.150.000                28.233.511.500     2.823.351.150.000
Seri B
  PT Garuda Indonesia                9.093.245.600            227.331.140.000 24,206
                                                                                              9.093.245.600       227.331.140.000      7,125
      (Persero) Tbk
  PT Aero Wisata                       91.850.900               2.296.272.500    0,245          921.145.400        23.028.635.000      0,722
  Andi Fahrurrozi                         527.900                  13.197.500    0.001            2.139.400            53.485.000      0,002
  Kepemilikan Masyarakat di           146.843.076               3.671.076.900    0,391
                                                                                              7.266.450.576       181.661.264.400      5,694
      bawah 5%
  PT Angkasa Pura Indonesia                      -                          -          -     82.100.173.900     2.052.504.347.500     64,333
Sub-total – Seri B                   9.332.467.476            233.311.686.900                99.383.154.876     2.484.578.871.900




                                                                     28
Page 30
Jumlah Modal Ditempatkan            37.565.978.976       3.056.662.836.900         100                                                         100
                                                                                             127.616.666.376       5.307.930.021.900
dan Disetor Penuh
Jumlah      Saham  dalam
  Portepel
Seri A                                           -                       -                                 -                       -
Seri B                             277.733.486.524       6.943.337.163.100                   187.682.799.124       4.692.069.978.100


Berdasarkan Surat Pernyataan GIAA tanggal 10 Desember, GIAA tidak akan melaksanakan seluruh
haknya dan akan mengalihkan seluruh HMETD sesuai dengan porsi kepemilikannya kepada API.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Pernyataan API tanggal 10 Desember 2025, API menyatakan akan
melaksanakan seluruh HMETD hasil pengalihan GIAA sebesar 82.100.173.900 (delapan puluh dua miliar
seratus juta seratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus) saham baru seri B.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD II dengan
asumsi seluruh pemegang saham tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya kecuali API selaku
pihak yang menerima pengalihan HMETD dari GIAA:

                                          Sebelum PMHMETD II                                        Setelah PMHMETD II
                                        Saham Biasa Atas Nama                                     Saham Biasa Atas Nama
           Deskripsi                              Nilai Nominal Saham                                     Nilai Nominal Saham
                                   Jumlah Saham                              (%)         Jumlah Saham                                  (%)
                                                          (Rp)                                                    (Rp)
Modal Dasar
Seri A, Nilai Nominal Rp100,-        28.233.511.500    2.823.351.150.000
                                                                                          28.233.511.500        2.823.351.150.000
  per saham                                                                 8,955                                                            8,955
Seri B, Nilai Nominal Rp25,- per    287.065.954.000    7.176.648.850.000
                                                                                         287.065.954.000        7.176.648.850.000
  saham                                                                    91,045                                                        91,045
Jumlah Modal Dasar                  315.299.465.500   10.000.000.000.000    100,0        315.299.465.500       10.000.000.000.000         100,0
Modal      Ditempatkan      dan
  Disetor
Seri A
    PT      Garuda    Indonesia      25.156.058.796    2.515.605.879.600 66,965
                                                                                          25.156.058.796        2.515.605.879.600        21.022
      (Persero) Tbk
    PT Aero Wisata                      254.101.604      25.410.160.400     0,676            254.101.604          25.410.160.400             0,212
    Andi Fahrurrozi                         144.400          14.440.000     0.001                 144.400              14.440.000            0,000
    Kepemilikan Masyarakat di         2.823.206.700     282.320.670.000     7,515           2.823.206.700         282.320.670.000
                                                                                                                                             2.359
      bawah 5%
Sub total – Seri A                   28.233.511.500    2.823.351.150.000                  28.233.511.500        2.823.351.150.000
Seri B
PT Garuda Indonesia (Persero)         9.093.245.600     227.331.140.000 24,206
                                                                                           9.093.245.600         227.331.140.000             7,599
  Tbk
PT Aero Wisata                          91.850.900         2.296.272.500    0,245             91.850.900            2.296.272.500        0,0077
Andi Fahrurrozi                            527.900            13.197.500    0.001                527.900               13.197.500         0,000
Kepemilikan Masyarakat di              146.843.076         3.671.076.900    0,391
                                                                                             146.843.076            3.671.076.900            0,123
  bawah 5%
PT Angkasa Pura Indonesia                         -                    -        -         82.100.173.900        2.052.504.347.500        68,608
Sub-total – Seri B                    9.332.467.476      233.311.686.900      100         91.432.641.376        2.285.816.034.400             100
Jumlah Modal Ditempatkan             37.565.978.976    3.056.662.836.900      100                                                             100
                                                                                         119.666.152.876        5.109.167.184.400
dan Disetor Penuh
Jumlah        Saham      dalam
  Portepel
Seri A                                            -                    -                                -                       -
Seri B                              277.733.486.524    6.943.337.163.100                 195.633.312.624        4.890.832.815.600


Dalam hal para pemegang saham tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham hasil pelaksanaan
HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini sesuai dengan HMETD-nya maka para pemegang saham
akan mengalami penurunan persentase kepemilikan sahamnya (Dilusi) dalam jumlah sebesar 70,56%
(tujuh puluh koma lima enam persen).

Keterangan Tentang HMETD
Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan dikeluarkan
Perseroan kepada pemegang saham yang berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama masa
perdagangan melalui pengalihan kepemilikan HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar
Pemegang Rekening Efek di KSEI. Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan wajib
memiliki rekening pada Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek
di KSEI. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:

1. Pihak yang Berhak Menerima Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD)




                                                                   29
Page 31
Para pemegang saham Perseroan yang berhak memperoleh HMETD adalah pemegang saham yang
namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 23 Desember 2025 pukul 16.15 WIB dengan
ketentuan bahwa setiap pemegang 1.000.000.000 (satu miliar) Saham lama berhak atas 2.397.134.055
(dua miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tiga puluh empat ribu lima puluh lima) HMETD
dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru seri B dengan Harga Pelaksanaan
sebesar Rp69 (enam puluh sembilan Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
pemesanan pembelian Saham Baru seri B. Seluruh pemegang saham berhak atas HMETD sesuai dengan
porsi kepemilikannya.

2. Pemegang SBHMETD yang Sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
a. Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada
   tanggal 23 Desember 2025 sampai dengan pukul 16.15 WIB yang tidak menjual HMETD-nya sampai
   dengan akhir periode perdagangan HMETD; atau
b. Pembeli atau pemegang HMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD sampai dengan akhir
   periode perdagangan HMETD; atau
c. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI sampai dengan tanggal terakhir periode
   perdagangan HMETD.

3. Perdagangan HMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan, yaitu
mulai tanggal 29 Desember 2025 sampai dengan tanggal 9 Januari 2026. Pemegang HMETD yang hendak
melakukan perdagangan wajib memiliki rekening pada Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang telah
menjadi Pemegang Rekening di KSEI.

Perdagangan HMETD tanpa warkat harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan
dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan,
yaitu BEI dan peraturan KSEI. Bila Pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil
keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasehat investasi, perantara pedagang
efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau penasehat profesional lainnya.

HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di BEI, sedangkan HMETD yang
berbentuk Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar Bursa Efek.

Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa Efek akan dilaksanakan dengan cara
pemindahbukuan antar rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa di KSEI.

Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi
tanggung jawab dan beban Pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.

4. Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-
nya yang diperoleh dalam rangka PMHMETD II I ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak
lain pada Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
Mengenai mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa
pada umumnya.

5. Bentuk dari SBHMETD

Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di
KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD,
jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah
Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru
tambahan, kolom endorsemen dan keterangan lain yang diperlukan.




                                                30
Page 32
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak
akan menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas
nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.

6. Permohonan Pemecahan SBHMETD
Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya
sebagaimana tercantum dalam SBHMETD, maka pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang bersangkutan
dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang
HMETD dapat melakukan pemecahan saham atas SBHMETD mulai tanggal 29 Desember 2025 sampai
dengan tanggal 9 Januari 2026.
SBHMETD hasil pemecahan dapat diambil dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah permohonan diterima
lengkap oleh BAE Perseroan.

Biaya pemecahan SBHMETD ditanggung oleh pemegang SBHMETD yang mengajukan permohonan
pemecahan SBHMETD.

7. Nilai Teoretis HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD
yang satu dan lainnya, berdasarkan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada.
Sebagai contoh, perhitungan nilai HMETD di bawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung nilai
HMETD, tetapi tidak menjamin bahwa hasil perhitungan nilai HMETD yang diperoleh adalah nilai HMETD
yang sesungguhnya.
Penjabaran di bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk menghitung nilai HMETD:
• Harga penutupan saham pada Hari Bursa terakhir sebelum perdagangan      = Rp a
  HMETD
• Harga Pelaksanaan PMHMETD II                                            = Rp b
• Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD II                            =A
• Jumlah saham yang diterbitkan dalam PMHMETD II                          =B
• Harga teoritis saham hasil pelaksanaan PMHMETD II                       = (Rp a x A) + (Rp b x B)
                                                                                    (A + B)
                                                                          = Rp c
Dengan demikian, secara teoritis harga HMETD per saham adalah             = Rp c – Rp b

Perhitungan nilai teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan
perubahan Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia sebagaimana termuat dalam Surat
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00096/BEI/12-2022 tanggal 28 Desember 2022.

8. Penggunaan SBHMETD
SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada Pemegang HMETD untuk membeli Saham
Baru seri B. SBHMETD hanya diterbitkan bagi pemegang saham yang berhak yang belum melakukan
konversi saham menjadi bentuk elektronik ke dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan digunakan untuk
memesan Saham Baru seri B. SBHMETD tidak berlaku dan tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk
fotokopi. SBHMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan. Bukti kepemilikan
HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui
Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.

9. Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk
pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal
dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya akan
dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

10. Lain-lain




                                               31
Page 33
Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban pemegang Sertifikat Bukti
HMETD atau calon pemegang HMETD.

11. Kinerja Saham Perseroan di BEI
Historis kinerja saham Perseroan di BEI setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir adalah
sebagai berikut:
                                     Harga Tertinggi         Harga Terendah       Volume Perdagangan
   No.              Bulan
                                          (Rp)                    (Rp)                 (saham)
    1.      1 – 31 Oktober 2024            69                      60                      33.670.000
    2.     1 – 30 November 2024            59                      49                      17.180.000
    3.     1 – 31 Desember 2024            53                      49                      26.940.000
    4.       1 – 31 Januari 2025           50                      46                      25.080.000
    5.      1 – 28 Februari 2025           48                      42                      18.430.000
    6.        1 – 31 Maret 2025            46                      38                      17.110.000
    7.         1 – 30 April 2025           49                      42                      16.800.000
    8.          1- 31 Mei 2025             70                      46                      53.690.000
    9.         1 - 30 Juni 2025            68                      55                      79.360.000
   10.         1 – 31 Juli 2025            65                      57                      21.350.000
   11.      1 – 31 Agustus 2025            62                      58                      25.890.000
   12.     1 – 30 September 2025          101                      54                     276.900.000
Sumber: Bursa Efek Indonesia

Pencatatan Saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia
Saham Baru seri B ini akan dicatatkan di BEI bersama dengan saham-saham yang telah dicatatkan
sebelumnya oleh Perseroan. Dengan demikian seluruh jumlah Saham Baru seri B yang akan dicatatkan
oleh Perseroan di BEI menjadi sebanyak-banyaknya 90.050.687.400 (sembilan puluh miliar lima puluh juta
enam ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus) saham atau sebesar 70,56% (tujuh puluh koma lima
enam persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II ini.

Selama 3 (tiga) tahun terakhir, tidak terdapat penghentian perdagangan saham Perseroan yang
diberlakukan oleh pihak terkait.

Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pencatatan saham Perseroan dan tidak terdapat
pembatasan dari instansi tertentu (regulator) mengenai pembatasan jumlah saham yang boleh
diperdagangkan dan/atau dimiliki oleh pihak asing atau pihak tertentu.

Ringkasan Hasil Penilaian dari Penilai mengenai Penyetoran Atas Saham Dalam Bentuk Selain Uang

Perseroan telah menunjuk KJPP Ruky, Safrudin & Rekan (“RSR”), sesuai Surat Perjanjian Kerja No. RSR/P-
AB/FASVFO/110825.03 tanggal 11 Agustus 2025 yang ditindaklanjuti olehPurchase Order No. 820004155
tanggal 21 Agustus 2025 sebagai penilai independen untukmelakukan penilaian atas Aset API.

KJPP Ruky, Safrudin & Rekan adalah KJPP resmi dengan Surat Izin Usaha KJPP dari Menteri Keuangan
Republik Indonesia No. 2.11.0095 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 917/KM.1/2014 tanggal 10
Desember 2014, dengan Yuyu Wahyudin sebagai penanggungjawab atas laporan penilaian Aset API
dengan Izin Penilai Publik No. P-1.08.00046 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal dengan
Surat Tanda Terdaftar Profesi di Pasar Modal No. STTD.PP-45/PJ-1/PM.02/2023.




                                                32
Page 34
No          Uraian                                        Penjelasan
                            Laporan Penilaian Aset Nomor 00386/2.0095-01/PI/05/0046/1/XI/2025
                            tanggal 24 November 2025 diterbitkan karena adanya perubahan status
                            hak atas tanah dari HGB murni menjadi HGB di atas HPL sesuai dengan
     Alasan Penerbitan      risalah rapat ATR BPN Nomor 196/ND-400.5.BP.03/XI/2025 tanggal 6
1    Kembali Laporan        November 2025, pada penilaian tersebut masih menggunakan asumsi
     Penilai                khusus.
                            Seiring dengan telah diterbitkannya Sertipikat HGB di atas HPL, maka
                            asumsi khusus tersebut dihapuskan sehingga laporan penilaiann
                            diterbitkan kembali dengan Nomor 00392/2.0095-01/PI/05/0046/1/XII/2025
                            tanggal 8 Desember 2025.

                            Laporan Nomor 00335/2.0095-01/PI/05/0046/1/IX/2025 tanggal 15
                            September 2025 dan 00386/2.0095-01/PI/05/0046/1/XI/2025 tanggal 24
                            November 2025 dinyatakan tidak berlaku dan digantikan oleh laporan
     Status Laporan         penilaian terbaru. Sesuai Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
2
     Penilai Sebelumnya     Penilaian Properti di Pasar Modal Nomor 28 /POJK.04/2021 Pasal 4.b
                            dimana menyatakan dalam Laporan Penilaian Properti hasil revisi bahwa
                            laporan tersebut merupakan laporan revisi dan membatalkan Laporan
                            Penilaian Properti sebelumnya.



                            Perubahan mencakup penghapusan asumsi            khusus   terkait   telah
                            diterbitkannya Sertipikat HGB di atas HPL.

                            Asumsi khusus yang dimaksud adalah asumsi mengenai status hak atas
                            tanah, pada laporan November 2025 masih menggunakan asumsi HGB
                            murni kemudian disesuaikan menjadi HGB di atas HPL.
     Pokok Perubahan
3                           Asumsi ini digunakan karena pada saat penyusunan laporan penilaian
     atas Hasil Penilaian
                            November 2025, bukti hak belum terbit. Ketika kami mendapatkan salinan
                            dokumen HGB diatas HPL yang diterbitkan ATR BPN serta telah
                            ditandatanganinya perjanjian Perjanjian Terkait Hak Guna Bangunan di
                            atas Hak Pengelolaan, Perjanjian Pengelolaan Area Bandar Udara serta
                            perjanjian dan perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Fasilitas Komersial
                            oleh pihak GMFI dan API, maka keyakinan Penilai atas keandalan asumsi,
                            baik dari sisi legal maupun financial.


                            Tidak ada dampak dari sisi Penilaian terhadap Rencana Transaksi Inbreng.
                            Penilai menyimpulkan bahwa perubahan skema hak dari HGB murni
                            menjadi HGB di atas HPL tidak menimbulkan perubahan nilai transaksi
     Dampak terhadap        inbreng, karena berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
4    Rencana Transaksi      jangka waktu penggunaan dan perpanjangan HGB di atas HPL setara
     Inbreng                dengan HGB murni dan perjanjian Perjanjian Terkait Hak Guna Bangunan
                            di atas Hak Pengelolaan oleh pihak GMFI dan API. Dengan demikian,
                            manfaat ekonomi, penguasaan, dan karakteristik pasar dari tanah tersebut
                            tetap sama, sehingga tidak mempengaruhi hasil penilaian.




                                              33
Page 35
                                 Penilai bertanggung jawab atas seluruh isi, proses, dan hasil laporan
                                 penilaian ini sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Kode Etik Penilai
                                 Indonesia (KEPI), Standar Penilaian Indonesia (SPI), Pedoman Penilaian
          Tanggung Jawab         dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal Nomor 28
     5    Penilai dan            /POJK.04/2021 dan Surat Edaran Nomor 33 /SEOJK.04/2021. Terkait
          Kepatuhan              dengan adanya kemungkinan kerugian atau permasalahan hukum yang
                                 timbul di kemudian hari sebagai akibat dari hasil penilaian akan
                                 dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan
                                 perundang-undangan yang berlaku.




 Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti milik API sebagaimana dituangkan dalam Laporan
 Penilaian No. 00392/2.0095-01/PI/05/0046/1/XI/2025/1 tanggal 8 Desember 2025 (“Laporan Penilaian”).


1.        Objek Penilaian

          Objek penilaian terdiri dari tanah seluas ± 972.123 m2 (sembilan ratus tujuh puluh dua ribu seratus
          dua puluh tiga meter persegi) yang merupakan bagian dari Hak Pengelolaan No. 1/Pajang yang
          dimiliki oleh API. Objek penilaian tersebut terletak di Area Garuda Maintenance Facility (GMF),
          Komplek Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota
          Tangerang, Provinsi Banten (“Objek Penilaian”).

2.        Maksud dan Tujuan

          Maksud dari penilaian ini adalah untuk memberikan opini nilai pasar untuk penggunaan yang ada
          (market value for the existing use) atas Objek Penilaian, untuk tujuan transaksi pengalihan Aset
          API dalam rangka penyetoran modal dalam bentuk selain uang (inbreng) kepada Perseroan
          sehubungan dengan Rencana PMHMETD II.

3.        Tanggal Inspeksi dan Tanggal Penilaian

          Inspeksi fisik atas kondisi dari Objek Penilaian RSR lakukan pada tanggal 8 September 2025, dan
          tanggal penilaian ditentukan per 30 Juni 2025.

4.        Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

          Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:

     a. aset yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak kepemilikannya adalah sah
        (free and clear) dan dapat dipasarkan serta dipindahtangankan;

     b. dalam penilaian ini, RSR menganggap bahwa salinan dokumen-dokumen yang RSR terima dan
        terkait dengan objek penilaian adalah benar;

     c.   penunjukan lokasi oleh Pemberi Tugas dan/atau yang mewakili yaitu Ibu Putri selaku Staff dari
          Perseroan RSR asumsikan benar merupakan obyek penilaian, dan bukan merupakan tanggung
          RSR sebagai Penilai, jika aset yang ditunjukan kepada RSR berbeda atau bukan aset yang
          dimaksud dalam lingkup penugasan atau salinan dokumen yang RSR terima;

     d. dalam hal penilaian tanah, Penilai menggunakan luasan yang tercantum dalam salinan sertifikat
        atau dokumen kepemilikan lainnya dan RSR asumsikan benar;

     e. dalam hal Pemberi Tugas tidak memberikan data dan informasi yang benar atas objek penilaian
        termasuk penunjukan lokasi yang salah (termasuk oleh personel yang ditugaskan/yang mewakili



                                                    34
Page 36
     dari Pemberi Tugas, maka Penilai dibebaskan dari tanggung jawab atas hasil penilaian yang tidak
     tepat dikarenakan kesalahan tersebut. (KEPI 5.8 butir b.2);

f.   dalam penilaian ini Opini Nilai pada aset Perseroan tidak dapat dipisahkan. RSR tidak bertanggung
     jawab jika dikemudian hari penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan
     keseluruhan informasi dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan;

g. informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang disebutkan dalam
   laporan penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak bertanggung jawab jika
   ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya.
   Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan RSR
   terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi yang
   berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran infor
h. asi tersebut sepenuhnya berada dipihak Pemberi Tugas;

i.   kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundang-undangan yang ada, maka penilaian dan
     Laporan Penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk Pemberi Tugas yang
     dimaksud dan penasehat profesionalnya dan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan sesuai
     dengan yang dicantumkan pada Laporan Penilaian. RSR tidak bertanggung jawab kepada pihak
     lain selain Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab
     atas segala risiko yang timbul;

j.   nilai yang dicantumkan dalam Laporan Penilaian serta setiap nilai lain dalam laporan yang
     merupakan bagian dari aset yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan
     penilaian. Nilai yang digunakan dalam Laporan Penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan
     penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan;

k.   semua bukti kepemilikan, legalitas dan perijinan yang ada didasarkan kepada informasi dan data
     yang diberikan Pemberi Tugas;

l.   kondisi-kondisi tidak wajar yang tersembunyi terhadap aset yang dapat membuat efek negatif
     terhadap nilai, tidak menjadi tanggung jawab RSR sebab merupakan bagian pekerjaan ahli
     lainnya;

m. Penilai dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan penggunaan
   laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan;

n. bukan merupakan tanggung jawab RSR atas kemungkinan yang berkaitan status hukum
   kepemilikan, perjanjian lain yang tidak disampaikan kepada RSR dan RSR menganggap bahwa
   aset dibawah kepemilikan dan penggunaan yang sah, dan tidak ada perjanjian lain yang mengikat
   aset;

o. RSR tidak mempunyai kepentingan apapun atas aset yang RSR nilai, baik sekarang maupun
   dikemudian hari, dan tugas RSR untuk melaksanakan penilaian ini tidak tergantung dari nilai yang
   RSR laporkan;

p. Penilai tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak lain, kecuali disebutkan sebelumnya dalam
   surat penugasan dan laporan penilaian;

q. siapapun yang mendapat laporan ini atau tembusan dari padanya tidak ada hak untuk
   mengumumkan atau mempergunakannya untuk keperluan apapun tanpa izin dari penilai atau
   pemiliknya, kecuali pemiliknya sendiri;

r.   RSR berhak dan tidak berkewajiban merevisi dan memperbaiki isi dalam Laporan Penilaian ini
     apabila terdapat data atau informasi yang RSR peroleh sesudah penyelesaian laporan ini;

s.   RSR menegaskan bahwa laporan ini tidak berlaku umum, tetapi hanya khusus kepada pengguna
     laporan yang tercantum di dalam Laporan Penilaian ini. RSR tidak bertanggung jawab kepada



                                              35
Page 37
          pihak lain yang menggunakan Laporan Penilaian ini, baik secara sebagian maupun keseluruhan
          laporan atau sebagai rujukan untuk diterbitkan dalam dokumen apapun, pernyataan, edaran,
          ataupun untuk dikomunikasikan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
          RSR untuk format maupun konteks dimana akan dimunculkan;

     t.   bahwa Perseroan harus memberikan ganti rugi dan jaminan dari segala gangguan kepada RSR
          dari dan terhadap gugatan, tanggung jawab, biaya dan pengeluaran (termasuk akan tetapi tidak
          terbatas pada biaya hukum dan waktu yang telah diberikan) ditujukan pada, dibayarkan atau
          ditimbulkan kepada RSR pada setiap saat dan berbagai cara yang ditimbulkan sehubungan
          dengan dikeluarkannya Laporan Penilaian atas aset dimaksud, apabila data yang diberikan
          Perseroan tidak sesuai; dan

     u. Laporan Penilaian ini dianggap berlaku apabila terdapat cap atau stempel RSR dan ditandatangani
        oleh penilai berijin yang tertera namanya di atas.

     v.   Penilaian ini disusun dengan menggunakan Proyeksi Keuangan yang disediakan oleh manajemen
          Perseroan yang telah RSR sesuaikan asumsinya dan telah disetujui oleh Manajemen Perseroan
          ("Proyeksi Keuangan yang Disesuaikan") sehingga lebih mencerminkan kewajaran proyeksi
          keuangan dengan kemampuan pencapaiannya.

5.        Pendekatan dan Metode Penilaian

          Pendekatan pendapatan digunakan untuk mendapatkan Nilai Pasar Properti dengan
          melakukan metode residu. penilaian dilakukan terhadap obyek yang merupakan bagian dari
          satu kesatuan properti dengan cara mengkapitalisasi pendapatan yang dihasilkan dari
          komponen tanah, bangunan, serta mesin dan peralatan, kemudian dikurangi dengan
          pendapatan bersih operasi dari komponen lain yang bukan obyek penilaian untuk memperoleh
          pendapatan khusus atas obyek yang dinilai.

          Menurut RSR, pendekatan ini adalah yang paling tepat untuk digunakan mengingat
          karakteristik dari aset tersebut dimana tidak tersedia data pasar yang memadai, sebanding dan
          sepadan dengan obyek penilaian untuk dijadikan sebagai dasar perbandingan.

6.        Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian

          Sebagai informasi tambahan, setelah tanggal penilaian yaitu 30 Juni 2025, terdapat beberapa
          kejadian penting yang tidak mempengaruhi perubahan nilai, antara lain:
          1. Telah diterbitkan Sertipikat Hak Pengelolaan elektronik dengan Nomor Identifikasi Bidang
              (NIB) 28.05.000032095.0, yang telah diperiksa oleh Joko Satrianto Wibowo pada tanggal
              9 Oktober 2025 dengan luas 972.123 m² dengan pemegang Hak PT Angkasa Pura
              Indonesia;

          2. Terdapat kesepakatan para pihak, sebagaimana tercantum dalam Notulensi Rapat pada
             Nota Dinas Nomor 196/ND-400.5.BP.03/XI/2025 tanggal 6 November 2025, bahwa
             rencana pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) menjadi
             opsi yang akan diajukan dalam proses pengurusan hak.

          3. Permohonan Pemberian Hak Guna Bangunan bagi Badan Hukum di atas Hak Pengelolaan
             dengan NIB 28.05.000032095.0 yang telah diajukan oleh PT Angkasa Pura Indonesia
             kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional pada tanggal
             24 November 2025.
          4. Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) elektronik dengan NIB 28.05.000035389.0 atas nama
             PT Angkasa Pura Indonesia dengan luas 972.123 m². Pemberian HGB tersebut ditetapkan
             berdasarkan Keputusan Nomor 1/HOB/KEM-ATR/BPN.400exII/2025 tanggal 4 Desember
             2025, dan telah dilakukan pemeriksaan oleh Joko Satrianto Wibowo pada 5 Desember 2025
             dengan jangka waktu berlaku hingga 5 Desember 2055. Pemberian Hak Guna Bangunan
             tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan



                                                  36
Page 38
             Pendaftaran Tanah Nomor 1/HGB/KEM-ATR/BPN.400/XII/2025 tanggal 4 Desember 2025,
             berupa pemberian HGB di atas Hak Pengelolaan PT Angkasa Pura Indonesia.
         5. Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Fasilitas Komersial antara PT Angkasa Pura Indonesia
            dan PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk dituangkan dalam Head of Agreement
            Nomor PJJ.04.04/00/03/2024/0069 (API) dan GMF/PERJ./DC-3023/2024 (GMF) tertanggal 25
            Maret 2024, sebagaimana telah diubah dengan Perjanjian Tambahan (Adendum I)
            GMF/PERJ./DT-3217/2025, bertanggal 8 Desember 2025, yang berlaku efektif sejak HGB
            diinbrengkan kepada GMF.
         6. Sebagai pelaksanaan transaksi dimaksud, Para Pihak menyusun Perjanjian Terkait Hak Guna
            Bangunan di atas Hak Pengelolaan dengan Nomor GMF/PERJ./DT-3218/2025, tertanggal 8
            Desember 2025, serta Perjanjian Pengelolaan Area Bandar Udara dengan Nomor
            PJJ.DU.181/HK.08/2025 dan GMF/PERJ./DT-3217/2025, tertanggal 8 Desember 2025

7.       Kesimpulan

         Berdasarkan pendekatan dan metode penilaian di atas dan dengan mempertimbangkan
         seluruh data dan informasi yang relevan dan analisis yang dilakukan serta berbagai faktor yang
         mempengaruhi nilai pasar properti, maka menurut pendapat RSR, jumlah sebesar
         Rp5.664.912.000.000 (Lima Triliun Enam Ratus Enam Puluh Empat Miliar Sembilan Ratus
         Dua Belas Juta Rupiah merupakan nilai pasar untuk penggunaan yang ada dari Aset API,
         sesuai dengan Objek Penilaian yang telah dinyatakan di atas yang dinilai per tanggal 30 Juni
         2025.

         Ringkasan Kewajaran Rencana Inbreng

         Perseroan telah menunjuk RSR, sesuai Purchase Order No. 820004181 tanggal 9 September
         2025 sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi.

         RSR adalah KJPP resmi dengan Surat Izin Usaha KJPP dari Menteri Keuangan Republik
         Indonesia No. 2.11.0095 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
         1131/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober 2011, dengan Rudi M. Safrudin, MAPPI (Cert.) sebagai
         penanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dengan Izin Penilai Publik No. B-1.10.00269
         dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi di
         Pasar Modal No. STTD.PB-23/PJ-1/PM.02/2023.

 No            Uraian                                       Penjelasan

                              Laporan     pendapat    kewajaran     dengan    No.    00089/2.0095-
                              00/BS/05/0269/1/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025 sehubungan dengan
                              harga pelaksanaan

         Alasan Penerbitan
     1   Kembali Laporan
              Penilai         Laporan    pendapat     kewajaran     dengan    No.     00087/2.0095-
                              00/BS/05/0269/1/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025 dan Laporan dengan
                              No. 00084/2.0095-00/BS/05/0269/1/XI/2025 tertanggal 25 November 2025
                              sehubungan dengan mekanisme pengajuan Hak Guna Bangunan di atas
                              Hak Pengelolaan Lahan oleh API




                                                 37
Page 39
No         Uraian                                        Penjelasan


                            Laporan    pendapat     kewajaran   dengan     No.    00072/2.0095-
                            00/BS/05/0269/1/X/2025 tanggal 23 Oktober 2025, laporan pendapat
                            kewajaran tertanggal 22 Oktober 2025 dengan No. 00070/2.0095-
                            00/BS/05/0269/1/X/2025, laporan pendapat kewajaran tertanggal
                            13 Oktober 2025 dengan No. 00067/2.0095-00/BS/05/0269/1/X/2025 dan
                            laporan tertanggal 17 September 2025 dengan No. 00066/2.0095-
                            00/BS/05/0269/1/IX/2025, sehubungan dengan surat Otoritas Jasa
                            Keuangan (“OJK”) No. S-490/PM.023/2025 tertanggal 06 Oktober 2025




                            Laporan Pendapat Kewajaran tertanggal 8 Desember 2025 dengan No.
                            00087/2.0095-00/BS/05/0269/1/XII/2025 dan tanggal 25 November 2025
                            dengan No. 00084/2.0095-00/BS/05/0269/1/XI/2025 dan tanggal 23
                            Oktober 2025 dengan No. 00072/2.0095-00/BS/05/0269/1/X/2025
                            sehubungan dengan mekanisme pengajuan Hak Guna Bangunan di atas
                            Hak Pengelolaan Lahan oleh API, dan laporan tertanggal 22 Oktober 2025
                            dengan No. 00070/2.0095-00/BS/05/0269/1/X/2025, 13 Oktober 2025
                            dengan No. 00067/2.0095-00/BS/05/0269/1/X/2025 dan laporan tertanggal
                            17 September 2025 dengan No. 00066/2.0095-00/BS/05/0269/1/IX/2025,
     Status Laporan         sehubungan dengan surat Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. S-
2                           490/PM.023/2025 tertanggal 06 Oktober 2025. Dengan demikian, laporan
     Penilai Sebelumnya
                            tersebut diatas dinyatakan tidak berlaku sejak laporan dengan No.
                            00087/2.0095-00/BS/05/0269/1/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025
                            diterbitkan.




                            Sesuai Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
                            Pasar Modal Nomor 35 /POJK.04/2020 Pasal 6 butir 1) b, dimana Laporan
                            Penilaian Bisnis yang merupakan hasil revisi harus menyatakan bahwa
                            laporan tersebut membatalkan sebelumnya.



                            Pokok Perubahan mencakup perubahan status lahan yang akan di
                            inbrengkan dan tanggapan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dalam surat
     Pokok Perubahan        No. S-490/PM.023/2025 tertanggal 06 Oktober 2025 mengenai Perubahan
3
     atas Hasil Penilaian   dan/atau   Tambahan      Informasi   atas    Rencana   Penambahan
                            Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
                            (PMHMETD) PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.




                                              38
Page 40
 No            Uraian                                         Penjelasan

                              Tidak terdapat dampak atas opini kewajaran terhadap Rencana Transaksi
                              Inbreng. Penilai Aset menyimpulkan bahwa perubahan skema hak dari
                              HGB murni menjadi HGB di atas HPL tidak menimbulkan perubahan nilai
         Dampak terhadap      transaksi inbreng, karena berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
 4       Rencana Transaksi    undangan, jangka waktu penggunaan dan perpanjangan HGB di atas HPL
         Inbreng              setara dengan HGB murni dan perjanjian Perjanjian Terkait Hak Guna
                              Bangunan di atas Hak Pengelolaan oleh pihak GMFI dan API. Dengan
                              demikian, manfaat ekonomi, penguasaan, dan karakteristik pasar dari
                              tanah tersebut tetap sama, sehingga tidak mempengaruhi hasil penilaian..



                              Penilai bertanggung jawab atas seluruh isi, proses, dan hasil laporan
                              penilaian ini sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Kode Etik Penilai
                              Indonesia (KEPI), Standar Penilaian Indonesia (SPI), Pedoman Penilaian
         Tanggung Jawab       dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal Nomor 35
     5   Penilai dan          /POJK.04/2020 dan Surat Edaran Nomor 17 /SEOJK.04/2020. Terkait
         Kepatuhan            dengan adanya kemungkinan kerugian atau permasalahan hukum yang
                              timbul di kemudian hari sebagai akibat dari hasil penilaian akan
                              dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan
                              perundang-undangan yang berlaku.




         Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi sebagaimana
         dituangkan dalam Laporan No. 00089/2.0095-00/BS/05/0269/1/XII/2025 tanggal 10 Desember
         2025 (“Laporan Pendapat Kewajaran”).

         Analisa kewajaran nilai pasar aset dengan nilai transaksi dalam rencana transaksi dilakukan
         dengan cara membandingkan nilai pasar aset yang akan diinbrengkan dengan nilai Rencana
         Transaksi. Berdasarkan perhitungan analisis kewajaran nilai rencana transaksi, dimana nilai pasar
         aset inbreng adalah sama dengan nilai Rencana Transaksi, sehingga masih berada pada batas
         kewajaran +/- 7,5% (tujuh koma lima persen) dari nilai pasar, sebagaimana diatur dalam Pasal 48
         huruf b POJK 35/2020.

         Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan meliputi
         analisis terhadap Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif, analisis atas
         kewajaran harga transaksi serta faktor lain yang relevan, maka, menurut pendapat RSR, rencana
         Perseroan untuk menerima pengalihan Aset API dalam rangka penyetoran modal dalam bentuk
         selain uang (Inbreng) dengan mekanisme penerbitan saham oleh Perseroan kepada API adalah
         wajar.


SAMPAI SAAT PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI RENCANA UNTUK
MENGELUARKAN SAHAM DAN/ATAU ATAU EFEK BERSIFAT EKUITAS LAINNYA DALAM JANGKA
WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN PENDAFTARAN
DALAM RANGKA PMHMETD II INI




                                                  39
Page 41
40
Page 42
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD II
  Seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD II setelah dikurangi biaya emisi, akan digunakan Perseroan
  untuk:
  1. Sebesar Rp5.664.912.000.000,- (lima triliun enam ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus dua
     belas juta Rupiah) atas Perolehan Aset API oleh Perseroan yang dilakukan melalui penyertaan modal
     API pada Perseroan secara non-tunai (inbreng) dengan Aset API pada PMHMETD II akan digunakan
     untuk kesinambungan pelaksanaan kegiatan operasional Perseroan. (“Rencana Penggunaan Dana
     I”).

      Dalam rangka PMHMETD II tersebut, API akan melakukan penyertaan modal atas sebanyak-
      banyaknya 82.100.173.900 (delapan puluh dua miliar seratus juta seratus tujuh puluh tiga ribu
      sembilan ratus) saham seri B pada Perseroan dengan nilai penyetoran sebesar Rp5.664.912.000.000
      (lima triliun enam ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus dua belas juta Rupiah), yang
      penyetorannya dilakukan dalam bentuk selain uang (inbreng) berupa Hak Guna Bangunan (HGB)
      yang tercantum dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor Identifikasi Bidang Tanah
      28.05.000035389.0 atas nama PT Angkasa Pura Indonesia, di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL)
      API dengan Sertipikat HPL dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah 28.05.000032095 yang
      merupakan lahan seluas ± 972.123 m2 (sembilan ratus tujuh puluh dua ribu seratus dua puluh tiga
      meter persegi) yang berlokasi di Area Garuda Maintenance Facility (GMF), Komplek Bandar Udara
      Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi
      Banten.

  2. Sisanya yang merupakan Dana PMHMETD II yang diperoleh dari publik akan digunakan sebagai
     modal kerja untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan diantaranya untuk pemenuhan kebutuhan
     dasar operasional guna memastikan perawatan dan kualitas pekerjaan sesuai dengan standar otoritas
     yang berlaku. Biaya operasional tersebut untuk pembelian bahan baku untuk mendukung operasional
     perawatan pesawat, termasuk namun tidak terbatas pada pembelian spare part, sehingga diharapkan
     proses perawatan dapat selesai tepat waktu dan pada akhirnya dapat meningkatkan kepuasan
     pelanggan. (“Rencana Penggunaan Dana II”)

  Rencana Penggunaan Dana I dan Rencana Penggunaan Dana II secara bersama-sama disebut “Rencana
  Penggunaan Dana”.

  Aksi korporasi inbreng lahan API kepada Perseroan bertujuan untuk memperbaiki ekuitas dan profitabilitas
  Perseroan dan GIAA secara konsolidasi. Saat ini, Perseroan memiliki sewa lahan yang dibayarkan kepada
  API selaku pemilik lahan. Lahan tersebut memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) senilai kurang lebih USD
  300 juta, dimana sewa yang dibayarkan oleh Perseroan kepada API memberikan tekanan pada
  profitabilitas Perseroan. Dengan demikian, inbreng atas lahan tersebut dapat menambah aset Perseroan
  yang pada akhirnya menjadikan ekuitas Perseroan menjadi positif serta mengurangi beban operasional
  Perseroan dari pembayaran sewa.

  Perolehan aset berupa lahan dari API merupakan inisiatif strategis Perseroan yang memungkinkan
  Perseroan memiliki aset tanpa mengeluarkan dana tunai. Dengan demikian, hal ini dapat memperbaiki
  posisi ekuitas Perseroan serta meningkatkan rasio Return on Assets (RoA) dan Return on Equity (RoE).
  Selain itu, perolehan lahan ini juga memperkuat posisi keuangan Perseroan karena menghilangkan beban
  biaya sewa lahan dan konsesi.

  Selain itu, dengan diperolehnya aset lahan MRO dari API, Perseroan akan memiliki kepastianjangka
  panjang terhadap lahan tersebut. Kepastian jangka panjang turut mendukungpengembangan perusahaan,
  diantaranya adalah fleksibilitas untuk melakukan kerjasamapengembangan kapasitas dan kapabilitas
  untuk menyerap demand market perawatan pesawat. Salah satu contohnya adalah kerjasama
  pengembangan hangar yang memerlukan kepastian lahan jangka panjang di atas 10 (sepuluh) tahun.

  Pembelian bahan baku merupakan salah satu transaksi yang dilakukan Perseroan secara rutin untuk tetap
  memastikan kelangsungan kegiatan usaha Perseroan dalam memberikan layanan perawatan pesawat
  kepada para pelanggan.



                                                   41
Page 43
Jenis suku cadang terdiri dari expendable, rapairable maupun rotable baik kepada OEM maupun Non OEM.

Dalam pengelolaannya modal kerja di prioritaskan berdasarkan pekerjaaan-pekerjaan maintenance yang
akan diselesaikan terlebih dahulu dengan jenis parepart dan pemasok yang bervariasi sesuai
dengan tipe pekerjaan.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, selain sewa kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian
Kerja Sama Pemanfaatan Fasilitas Komersial, dimana jangka waktu sewa kepada Perseroan yang diatur
dalam Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Fasilitas Komersial akan berakhir efektif setelah penyelesaian
inbreng atas Aset API kepada Perseroan, serta sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor
Identifikasi Bidang Tanah 28.05.000035389.0 atas nama PT Angkasa Pura Indonesia dan Sertipikat Hak
Pengelolaan NIB. 28.05.000032095.0 atas nama PT Angkasa Pura Indonesia, yang diterbitkan oleh Kantor
Pertanahan Kota Tangerang berdasarkan pemeriksaan pada tanggal 9 Oktober 2025, tidak terdapat
jaminan, beban, sengketa, dan/atau sedang disewakan kepada pihak lain (selain dari pada Perseroan)
terhadap HGB atas Aset API di atas HPL API.

Perseroan dan API memiliki hubungan Afiliasi berupa entitas yang secara bersama-sama dikendalikan
secara tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia.

Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana
hasil PMHMETD II ini kepada OJK paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah
tanggal laporan sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD II telah direalisasikan dan mempertanggung
jawabkannya pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan
kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31
Desember. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan
Direksi Bursa Efek Indonesia No. Kep-00015/BEI/01-2021 tanggal 29 Januari 2021 sebagaimana diubah
berdasarkan Keputusan Direksi Bursa Efek No. KEP-00066/BEI/09-2022 Tahun 2022 tanggal 30
September 2022 (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai
penggunaan dana hasil PMHMETD II setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil PMHMETD II tersebut
selesai direalisasikan sebagaimana yang dimaksud dalam POJK No. 30/2015, berikut penjelasan yang
memuat tujuan penggunaan dana hasil PMHMETD II seperti yang disajikan di Prospektus atau perubahan
penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPS atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi
untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per tanggal laporan.

Rencana Penggunaan Dana I merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud POJK No. 17/2020
dan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud pada POJK No. 42/2020, namun bukan
merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud POJK No. 42/2020. Berdasarkan
Pasal 33 huruf a POJK 27/2020, dalam hal transaksi material juga merupakan transaksi afiliasi, Perseroan
hanya wajib untuk memenuhi ketentuan transaksi material sebagaimana dimaksud POJK No. 17/2020.

Sesuai dengan Pasal 11 huruf j POJK No. 17/2020, Perseroan tidak wajib untuk (i) menggunakan penilai
untuk menentukan nilai wajar dari Rencana Penggunaan Dana I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf a POJK No. 17/2020 dan (ii) memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK No. 17/2020 karena Rencana Penggunaan Dana I
merupakan transaksi yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
(dalam hal ini Perseroan) yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah
Republik Indonesia dimana restrukturisasi tersebut telah didukung berdasarkan Surat Kementerian Badan
Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. S-373/MBU/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 tentang Persetujuan
Restrukturisasi dalam rangka Penyehatan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, namun Perseroan tetap
dipersyaratkan untuk menyampaikan dan mengumumkan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK No. 17/2020, dimana Perseroan telah (i) mengumumkan keterbukaan
informasi atas transaksi material kepada masyarakat pada tanggal 17 September 2025 dan perubahan
dan/atau tambahan atas keterbukaan informasi pada tanggal 22 Oktober 2025 serta (ii) menyampaikan
keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud pada poin (i) dan dokumen pendukungnya kepada OJK.

Dalam hal Rencana Penggunaan Dana II merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud POJK
No.17/2020, berdasarkan Pasal 13 ayat (2) POJK No. 17/2020, Perseroan hanya wajib mengungkapkan



                                                 42
Page 44
transaksi atas Rencana Penggunaan Dana II pada laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan
Perseroan dikarenakan Rencana Penggunaan Dana II untuk modal kerja merupakan transaksi untuk
kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan oleh
Perseroan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan.

Dalam hal Rencana Penggunaan Dana II merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud POJK No.
42/2020, berdasarkan Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 POJK No. 42/2020, Perseroan wajib memiliki prosedur
hanya dilakukan pada awal transaksi dan Perseroan hanya wajib mengungkapkan transaksi atas Rencana
Penggunaan Dana II pada laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan dikarenakan
Rencana Penggunaan Dana II untuk modal kerja merupakan transaksi untuk kegiatan usaha yang
dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan oleh Perseroan secara rutin,
berulang, dan/atau berkelanjutan.

Dalam hal Rencana Penggunaan Dana II merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud POJK No. 42/2020, maka berdasarkan Pasal 11 ayat (1) POJK No. 42/2020, Perseroan wajib (i)
menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi afiliasi dan/atau kewajaran
transaksi dimaksud; (ii) mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat; (iii) menyampaikan
keterbukaan informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK; dan (iv) terlebih dahulu memperoleh
persetujuan RUPS independen (seluruhnya disebut sebagai “Kewajiban Transaksi Benturan
Kepentingan”) serta dengan tetap memperhatikan apabila Rencana Penggunaan Dana II merupakan
transaksi yang dikecualikan dari pemenuhan sebagian atau seluruh dari Kewajiban Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana diatur pada POJK No. 42/2020.

Berdasarkan Pasal 24 POJK No. 42/2020, dalam hal Rencana Penggunaan Dana II merupakan transaksi
afiliasi sebagaimana dimaksud POJK No. 42/2020 nilainya memenuhi kriteria transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan POJK No.
17/2020. Lebih lanjut dalam Rencana Penggunaan Dana II merupakan transaksi benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud POJK No. 42/2020 nilainya memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 17/2020, Perseroan wajib memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020 dan POJK
No. 17/2020.

Dalam hal Perseroan akan mengubah rencana penggunaan dana sebagaimana diungkapkan, Perseroan
wajib mengikuti ketentuan POJK No. 30/2015, antara lain, menyampaikan rencana dan alasan perubahan
rencana penggunaan dana kepada OJK dan memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu.

Dalam hal terdapat dana hasil PMHMETD II yang belum direalisasikan, maka sesuai dengan POJK No.
30/2015, Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.

Sesuai dengan POJK No. 33/2015, total biaya yang dikeluarkan Perseroan dalam rangka PMHMETD II ini
diperkirakan berjumlah sekitar 0,471% dari total penawaran umum, perkiraan biaya tersebut dengan rincian
sebagai berikut:

   1. Biaya jasa Akuntan Publik sebesar 0,090%;
   2. Biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,016% ;
   3. Biaya jasa Notaris sebesar 0,201%;
   4. Biaya jasa KJPP sebesar 0,011%
   5. Biaya jasa Lembaga Pasar Modal, yaitu Biro Administrasi Efek sebesar 0,003%;
   6. Biaya jasa Penasehat Keuangan yaitu PT BRI Danareksa Sekuritas (Afiliasi berupa entitas yang
      secara bersama-sama dikendalikan secara tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia)
      sebesar 0,127%;
   7. Biaya lain-lain sebesar 0,023%, termasuk pungutan oleh OJK terkait dengan pengajuan
      Pernyataan Pendaftaran, Auditor Penjatahan, biaya marketing, biaya pencatatan saham tambahan
      IDX dan biaya-biaya lain (biaya percetakan dan/atau iklan) yang berhubungan dengan PMHMETD
      II ini.




                                                 43
Page 45
Apabila seluruh pemegang saham tidak melaksanakan HMETD yang menjadi haknya kecuali API selaku
pihak yang menerima pengalihan HMETD dari GIAA, maka Perseroan akan menggunakan kas internal
untuk pembayaran biaya emisi PMHMETD II ini.




                                            44
Page 46
III. KETERANGAN   MENGENAI   TRANSAKSI   DAN    INFORMASI                                MENGENAI
     PENYETORAN SAHAM DALAM BENTUK LAIN SELAIN UANG

 1. Latar Belakang Transaksi

    Mengacu kepada program restrukturisasi keuangan oleh GIAA yang mencakup antara lain rencana
    perbaikan ekuitas pada seluruh grup usaha GIAA, program perbaikan ekuitas Perseroan dapat
    dilakukan dengan melakukan penambahan penyertaan modal dalam bentuk selain uang melalui
    inbreng atas Aset API oleh API kepada Perseroan.

    Dalam Rencana PMHMETD II, API akan melakukan penyertaan modal dalam bentuk selain uang
    berupa inbreng atas Aset API kepada Perseroan yang pelaksanaannya akan dilakukan dengan
    memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 32/2015.

 2. Keterangan tentang Rencana Inbreng yang Akan Dilaksanakan dalam Rencana PMHMETD II


    1.     Tanggal Transaksi

           Rencana inbreng atas Aset API (sebagaimana didefinisikan di bawah) akan dilakukan pada saat
           penyelesaian pembayaran HMETD yang dimiliki oleh API yakni dengan cara penandatanganan
           akta inbreng oleh Perseroan dan API.

    2.     Objek Transaksi

           Objek dari rencana inbreng adalah Hak Guna Bangunan (HGB) yang tercantum dalam
           Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor Identifikasi Bidang Tanah 28.05.000035389.0 atas nama
           PT Angkasa Pura Indonesia, di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) API dengan Sertipikat Hak
           Pengelolaan dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah 28.05.000032095 yang merupakan
           lahan seluas ± 972.123 m2 (sembilan ratus tujuh puluh dua ribu seratus dua puluh tiga meter
           persegi) yang berlokasi di Area Garuda Maintenance Facility (GMF), Komplek Bandara Udara
           Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi
           Banten (“Aset API”). Status HGB dan seluruh informasi terkait inbreng tidak akan berubah lagi
           sehubungan dengan diterbitkannya HGB di atas HPL oleh Kementerian Agraria dan Tata
           Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

           Laporan Penilaian Aset Nomor 00386/2.0095-01/PI/05/0046/1/XI/2025 tanggal 24 November
           2025 diterbitkan kembali sehubungan dengan adanya perubahan rencana status hak dari HGB
           murni menjadi HGB di atas HPL dengan risalah atr bpn dan permohonan dari API, yang pada
           saat itu masih dinyatakan sebagai asumsi khusus. Selanjutnya, laporan penilaian aset
           diterbitkan kembali dengan nomor 00392/2.0095-01/PI/05/0046/1/XII/2025/ tanggal 8
           Desember 2025, sehubungan dengan telah diterbitkannya Sertipikat HGB di atas HPL,
           sehingga laporan penilaian tidak menggunakan asumsi khusus

           Sesuai hasil penilaian Nilai tanah tidak mengalami perubahan, karena dalam penilaian ini
           diasumsikan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) dapat
           diperpanjang secara berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
           berlaku serta Perjanjian Terkait Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan antara GMF dan
           API. Dengan demikian, hak tersebut dianggap memberikan manfaat ekonomi jangka panjang
           kepada pemegangnya. Oleh karena itu, perubahan status hak tersebut tidak mempengaruhi
           estimasi nilai pasar tanah dalam laporan penilaian ini.

    3.     Nilai Transaksi

           Penyetoran atas Aset API ke dalam Perseroan yang akan dilakukan sehubungan dengan
           Rencana PMHMETD II akan dilakukan melalui penerbitan sebanyak-banyaknya
           82.100.173.900 (delapan puluh dua miliar seratus juta seratus tujuh puluh tiga ribu sembilan



                                                 45
Page 47
     ratus) saham Seri B Perseroan kepada API dengan harga pelaksanaan sebesar Rp69 (enam
     puluh sembilan Rupiah) per lembar saham sebagai bagian dari transaksi inbreng. Penyetoran
     inbreng tersebut dilakukan dengan mengacu pada Laporan Penilaian Aset oleh KJPP Ruky,
     Safrudin & Rekan, dengan hasil penilaian sebesar Rp5.664.912.000.000 (lima triliun enam ratus
     enam puluh empat miliar sembilan ratus dua belas juta Rupiah) per tanggal 30 Juni 2025, serta
     menggunakan tanggal Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan untuk periode yang berakhir
     pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan
     Surja (firma anggota jaringan global Ernst & Young).

4.   Pihak yang Terlibat dan Sifat Hubungan Afiliasi

     Rencana inbreng akan dilakukan oleh Perseroan dan API.

     Riwayat Singkat API

     API, didirikan dengan nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II disingkat
     PT (Persero) Angkasa Pura II, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
     hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Kota Tangerang, Provinsi Banten, didirikan
     berdasarkan Akta Pendirian No. 3 tanggal 2 Januari 1993, sebagaimana diubah berdasarkan
     Akta Pembetulan No. 96 tanggal 19 Maret 1993, yang keduanya dibuat di hadapan Muhani
     Salim, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
     Republik Indonesia (kini Menkum) berdasarkan Surat Keputusan No. 02-2471.HT.01.01.TH.93
     tanggal 24 April 1993 serta telah dicatatkan dalam Register Kepaniteraan Pengadilan Negeri
     Tangerang No. HT.01.01.80.1995/PN.TNG tanggal 29 Juni 1995 (“Akta Pendirian API”).

     Anggaran dasar API telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Akta Keputusan
     Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Angkasa Pura Indonesia tentang Penegasan
     Persetujuan Pengalihan Saham Seri B Perseroan Terbatas PT Angkasa Pura Indonesia yang
     Dimiliki oleh Perseroan Terbatas PT Taman Wisata Borobudur dan Perubahan Anggaran
     Dasar Perseroan Terbatas PT Angkasa Pura Indonesia No. 6 tanggal 12 Desember 2024, yang
     dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
     diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan (i) Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0221033 tanggal 12
     Desember 2024; dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
     AHU-AH.01.09-0287543 tanggal 12 Desember 2024, keduanya telah didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0271114.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 12
     Desember 2024, serta diumumkan dalam BNRI No. 103 tanggal 12 Desember 2024,
     Tambahan BNRI No. 040799 (“Akta API No. 6/2024”).

     Akta Pendirian API, beserta anggaran dasar API sebagaimana terakhir diubah dengan Akta
     API No. 6/2024, serta seluruh perubahannya dari waktu ke waktu untuk selanjutnya disebut
     sebagai “Anggaran Dasar API”.

     Akta Pendirian API, beserta anggaran dasar API sebagaimana terakhir diubah dengan Akta API
     No. 6/2024, serta seluruh perubahannya dari waktu ke waktu untuk selanjutnya disebut sebagai
     “Anggaran Dasar API”.

     Kegiatan Usaha API

     Berdasarkan Anggaran Dasar API, maksud dan tujuan API adalah untuk menjalankan usaha di
     bidang jasa kebandarudaraan, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh
     API untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
     mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai API dengan menerapkan prinsip-
     prinsip perseroan terbatas.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka API dapat melaksanakan kegiatan usaha
     utama yaitu pengangkutan dan pergudangan, dengan klasifikasi aktivitas kebandarudaraan.




                                           46
Page 48
Selain kegiatan usaha utama, API dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai
berikut:

1.     Pertanian, kehutanan dan perikanan, dengan klasifikasi yaitu:

       i.      pertanian padi hibrida (KBLI No. 01121);

       ii.     pertanian hortikultura buah (KBLI No. 01132);

       iii.    pertanian hortikultura sayuran buah (KBLI No. 01133); dan

       iv.     pertanian hortikultura sayuran umbi (KBLI 01134).

2.     Industri pengolahan, dengan klasifikasi yaitu:

       i.      industri kartu cerdas (smart card) (KBLI No. 26391);

       ii.     industri peralatan komunikasi lainnya (KBLI No. 26399); dan

       iii.    reparasi pesawat terbang (KBLI No. 33153)..

3.     Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin, dengan klasifikasi yaitu:

       i.      pembangkitan tenaga listrik (KBLI No. 35111);

       ii.     transmisi tenaga listrik (KBLI No. 35112);

       iii.    distribusi tenaga listrik (KBLI No. 35113);

       iv.     penjualan tenaga listrik (KBLI No. 35114);

       v.      distribusi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha (KBLI No.
               35118); dan

       vi.     aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya (KBLI No. 35129).

4.     Treatment air, treatment air limbah, treatment dan pemulihan material sampah, dan
       aktivitas remediasi, dengan klasifikasi yaitu:

       i.      penampungan, penjernihan, dan penyaluran air minum (KBLI No. 36001);

       ii.     pengumpulan air limbah tidak berbahaya (KBLI No. 37011);

       iii.    treatment dan pembuangan air limbah tidak berbahaya (KBLI No. 37021);

       iv.     pengumpulan limbah dan sampah tidak berbahaya (KBLI No. 38110);

       v.      pengumpulan limbah berbahaya (KBLI No. 38120);

       vi.     treatment dan pembuangan limbah dan sampah tidak berbahaya (KBLI No.
               38211);

       vii.    produksi kompos sampah organik (KBLI No. 38212); dan

       viii.   treatment dan pembuangan limbah berbahaya (KBLI No. 38220).

5.     Konstruksi, dengan klasifikasi yaitu:




                                      47
Page 49
     i.      konstruksi gedung perbelanjaan (KBLI No. 41014);

     ii.     konstruksi gedung penginapan (KBLI No. 41017);

     iii.    konstruksi gedung lainnya (KBLI No. 41019);

     iv.     konstruksi bangunan sipil jalan (KBLI No. 42201);

     v.      konstruksi bangunan sipil pengolahan air bersih (KBLI No. 42202);

     vi.     konstruksi bangunan sipil elektrikal (KBLI No. 42204);

     vii.    konstruksi sentral telekomunikasi (KBLI No. 42206);

     viii.   penyiapan lahan (KBLI No. 43120);

     ix.     instalasi listrik (KBLI No. 43211);

     x.      instalasi elektronika (KBLI No. 43213);

     xi.     instalasi mekanikal (KBLI No. 43291); dan

     xii.    instalasi saluran air (plambing) (KBLI No. 43221).

6.   Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor
     dengan klasifikasi perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas dan produk
     Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) (KBLI No. 46610).

7.   Pengangkutan dan pergudangan, dengan klasifikasi yaitu:

     i.      angkutan jalan rel perkotaan (KBLI No. 49441);

     ii.     pergudangan dan penyimpanan (KBLI No. 52101);

     iii.    aktivitas bounded warehousing atau wilayah kawasan berikat (KBLI No. 52103);

     iv.     penanganan kargo (bongkar muat barang) (KBLI No. 52240);

     v.      aktivitas kebandarudaraan (KBLI No. 52231);

     vi.     angkutan ekspedisi muatan pesawat udara (EMPU) (KBLI No. 52294);

     vii.    aktivitas perparkiran di luar badan jalan (off street parking) (KBLI No. 52215);

     viii.   angkutan multimoda (KBLI No. 52295);

     ix.     angkutan bus khusus (KBLI No. 49216).

8.   Penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, dengan klasifikasi yaitu:

     i.      hotel bintang (KBLI No. 55110);

     ii.     apartemen hotel (KBLI No. 55194);

     iii.    restoran (KBLI 58101); dan

     iv.     bar (KBLI No. 56301).




                                     48
Page 50
9.    Informasi dan komunikasi, dengan klasifikasi yaitu:

      i.      aktivitas telekomunikasi dengan kabel (KBLI No. 61100);

      ii.     aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri (KBLI No. 61992);

      iii.    jasa nilai tambah telepon lainnya (KBLI No. 61919);

      iv.     internet service provider (KBLI No. 61921); dan

      v.      aktivitas jasa informasi lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan Di Tempat
              Lain (YTDL) (KBLI No. 63990).

10.   Aktivitas keuangan dan asuransi, dengan klasifikasi yaitu kegiatan penukaran valuta
      asing (money changer) (KBLI No. 66160).

11.   Real estat, dengan klasifikasi yaitu:

      i.      real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (KBLI No. 68111); dan

      ii.     kawasan industri (KBLI No. 68130).

12.   Aktivitas kantor pusat (KBLI No. 70100).

13.   Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, dengan klasifikasi yaitu:

      i.      aktivitas konsultasi transportasi (KBLI No. 70202);

      ii.     aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI No. 70209);

      iii.    periklanan (KBLI No. 73100); dan

      iv.     penelitian pasar (KBLI No. 73201).

14.   Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen
      perjalanan, dan penunjang usaha lainnya, dengan klasifikasi yaitu:

      i.      aktivitas agen perjalanan wisata (KBLI No. 79111); dan

      ii.     aktivitas kebersihan umum bangunan (KBLI No. 81210).

15.   Pendidikan, dengan klasifikasi yaitu:

      i.      pendidikan lainnya swasta (KBLI No. 85499); dan

      ii.     kegiatan penunjang pendidikan(KBLI No. 85500).

16.   Aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial, dengan klasifikasi yaitu:

      i.      aktivitas rumah sakit lainnya (KBLI No. 86109); dan

      ii.     aktivitas klinik swasta (KBLI No. 86105).

17.   Kesenian, hiburan dan rekreasi, dengan klasifikasi yaitu aktivitas hiburan, seni, dan
      kreativitas lainnya (KBLI No. 90090).

18.   Aktivitas call centre (KBLI No. 82200).




                                      49
Page 51
19.       Pengelolaan fasilitas olah raga lainnya (KBLI No. 93119).

Sehubungan dengan kegiatan usaha di atas, kegiatan usaha API yang telah benar-benar dan
dijalankan saat ini adalah aktivitas kebandarudaraan.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta API No. 6/2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham API
adalah sebagai berikut:

                                             Nilai Nominal (i) Rp1.000.000 per
                                             Saham Seri A Dwiwarna dan (ii)
                                              Rp1.000.000 per Saham Seri B          %
                  Keterangan
                                                                 Jumlah Nilai
                                           Jumlah Saham            Nominal
                                                                (dalam Rupiah)
      Modal Dasar
      Seri A Dwiwarna                                   2              2.000.000     -
      Seri B                                   63.886.606     63.886.606.000.000     -
      Jumlah Modal Dasar                       63.886.608     63.886.608.000.000     -
      Modal Ditempatkan dan Disetor
      Penuh
      Seri A Dwiwarna
      1. Negara Republik Indonesia             2              2.000.000            0,01
      Seri B
      1. PT Aviasi Pariwisata Indonesia        25.251.251     25.251.251.000.000   99,99
      (Persero)
      Jumlah Modal Ditempatkan dan
      Disetor Penuh
      Seri A Dwiwarna                          2              2.000.000             0,01
      Seri B                                   25.251.251     25.251.251.000.000   99,99
      Total Jumlah Modal Ditempatkan           25.251.253     25.251.253.000.000
      dan Disetor Penuh
      Saham Dalam Portepel
      Seri A Dwiwarna                          -              -                      -
      Seri B                                   38.635.355     38.635.355.000.000     -
      Jumlah Saham Dalam Portepel              38.635.355     38.635.355.000.000     -


Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur
Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia Selaku Para
Pemegang Saham          Perseroan Terbatas PT Angkasa Pura Indonesia tentang
Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan
Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Angkasa Pura Indonesia No. 9 Tanggal 27
Mei 2025, yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0272788 tanggal 28 Mei 2025
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0118159.AH.01.11.Tahun 2025 juncto Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Angkasa Pura Indonesia tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perseroan Terbatas
PT Angkasa Pura Indonesia No. 16 tanggal 30 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Nanda Fauz
Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan
diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0318254 tanggal 30 Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0173603.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal
30 Juli 2025, pada tanggal Prospektus ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
API adalah sebagai berikut:



                                          50
Page 52
         Direksi

         Direktur Utama                                   : Mohammad Rizal Pahlevi
         Wakil Direktur Utama                             : Achmad Syahir
         Direktur     Strategi dan Pengembangan Teknologi : Ferry Kusnowo
         Direktur     Keuangan dan Manajemen Risiko       : Yanindya Bayu Wirawan
         Direktur     Komersial                           : Veri Setiady
         Direktur Human Capital                           : Adi Nugroho
         Direktur Operasi                                 : Agus Haryadi
         Direktur Teknik                                  : Ristiyanto Eko Wibowo

         Dewan Komisaris

         Komisaris Utama                                     : Antoni Arif Priadi
         Komisaris                                           : Dita Indah Sari
         Komisaris                                           : Ni Luh Enik Ermawati
         Komisaris                                           : Irfan Wahid
         Komisaris                                           : Erwan Agus Purwanto
         Komisaris Independen                                : Abdul Muis
         Komisaris Independen                                : Eva Yuliana
         Komisaris Independen                                : Djamaluddin
         Komisaris Independen                                : Imelda Sari


         Sifat Hubungan Afiliasi

          Sesuai dengan Pasal 1 angka 1 huruf e POJK No. 42/2020, dimana salah satu hubungan
          Afiliasi adalah hubungan antara 2 perusahaan yang dikendalikan, baik secara langsung
          maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama, Perseroan dan API memiliki hubungan Afiliasi
          berupa entitas yang secara bersama-sama dikendalikan secara tidak langsung oleh Negara
          Republik Indonesia. Pengendalian Negara Republik Indonesia terhadap Perseroan dilakukan
          melalui kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada Perseroan melalui GIAA,
          sedangkan pengendalian Negara Republik Indonesia terhadap API dilakukan melalui
          kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada API melalui PT Aviasi Pariwisata
          Indonesia (Persero).

          Setelah dilaksanakannya Rencana PMHMETD II dan rencana inbreng, tidak ada perubahan
          pengendalian atas Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 9/2018.

         Dalam hal ini, setelah penyelesaian rencana PMHMETD II dan rencana inbreng, berdasarkan
         Surat GIAA tertanggal 14 Oktober 2025, GIAA akan tetap (i) memiliki pengendalian atas
         Perseroan dan (ii) mengkonsolidasi laporan keuangan Perseroan pada laporan keuangan GIAA.
         Selanjutnya, berdasarkan Surat API kepada GIAA No. API.7469/KU.08/2025/HO-R tanggal 10
         Desember 2025 perihal Surat Amandemen dan Pernyataan Kembali Janji Pemegang Saham
         Mayoritas Sehubungan dengan Pengendalian atas PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia
         Tbk dan sebagaimana telah diterima dan diakui oleh GIAA berdasarkan Surat GIAA No.
         GARUDA/JKTDZ/21043/2025 tanggal 10 Desember 2025 perihal Penerimaan dan Pengakuan
         Penerima Manfaat atas Surat Janji Pemegang Saham Mayoritas, dimana, setelah pelaksanaan
         PMHMETD II, API akan melepaskan hak suara substantifnya kepada GIAA selaku pemegang
         saham pengendali Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada hak untuk mengusulkan
         penyelenggaraan RUPS Perseroan, menghadiri RUPS Perseroan, dan memberikan suara pada
         RUPS Perseroan, dimana hal ini menyebabkan GIAA memiliki hak suara lebih dari 50% pada
         RUPS Perseroan sehingga GIAA akan tetap senantiasa menjadi pengendali tunggal Perseroan
         dan mengkonsolidasi laporan keuangan Perseroan pada laporan keuangan GIAA.

3. Penjelasan Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi Dibandingkan dengan Apabila
   Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Afiliasi



                                              51
Page 53
   Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan usaha untuk perbaikan posisi ekuitas
   Perseroan, serta sebagai bagian dari restrukturisasi grup GIAA, Perseroan akan melakukan Rencana
   PMHMETD II dimana atas partisipasi API dalam melakukan penyetoran modal secara non-tunai
   (inbreng) kepada Perseroan melalui penyetoran Aset API, Perseroan akan mengalami peningkatan
   aset tetap Perseroan setidaknya sejumlah Rp5.664.912.000.000 (lima triliun enam ratus enam puluh
   empat miliar sembilan ratus dua belas juta Rupiah).

   Atas hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Perseroan memperkirakan bahwa rencana PMHMETD
   II dan rencana inbreng kepada pemegang saham Perseroan akan memberikan dampak positif terhadap
   kondisi keuangan Perseroan, yaitu antara lain optimalisasi pengelolaan aset yang dapat
   berdampak positif pada kegiatan operasional Perseroan, perbaikan ekuitas Perseroan, pengembangan
   bisnis Perseroan dan pada akhirnya secara keseluruhan akan memberikan nilai tambah bagi
   pemegang saham Perseroan.

   Selain itu, perolehan Aset API memberikan kepastian kepemilikan aset strategis yang sebelumnya
   bersifat sewa, dimana hal ini memberikan ruang bagi realisasi program akselerasi pengembangan
   fasilitas dan bisnis baru bagi Perseroan. Adapun peningkatan kapasitas ini akan mendorong ekspansi
   layanan MRO bernilai tambah dan peningkatan kapasitas dan kapabilitas operasional, yang berujung
   pada peningkatan efisiensi operasional dan kualitas layanan kepada pelanggan.

   Rencana inbreng merupakan langkah strategis bagi Perseroan karena memungkinkan perusahaan
   memiliki aset tersebut tanpa perlu mengeluarkan dana tunai secara langsung. Kelebihan dari sewa
   adalah indikator Return on Asset (RoA) dan Return on Equity (RoE) yang lebih tinggi, karena nilai aset
   yang lebih rendah. Namun di sisi lain, keunggulan atas kepemilikan lahan jauh lebih besar, diantaranya
   adalah Perseroan memperoleh kepastian jangka panjang atas lokasi operasionalnya, keleluasaan
   dalam pengembangan fasilitas, serta peningkatan nilai aset dan ekuitas perusahaan. Proses ini juga
   memperkuat posisi keuangan Perseroan karena tidak terbebani biaya sewa dan konsesi atas lahan
   MRO yang sudah dimiliki sendiri sehingga profitability membaik; serta tidak terpengaruh oleh potensi
   kenaikan harga sewa di masa depan. Secara keseluruhan, dibandingkan dengan menyewa, opsi
   inbreng memberikan manfaat yang lebih besar secara strategis dan finansial bagi Perseroan, termasuk
   namun tidak terbatas pada kepastian jangka panjang, penurunan biaya, peningkatan aset dan ekuitas,
   dan perbaikan arus kas.

   Sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan peraturan perundang-
   undangan yang berlaku, pelaksanaan Rencana PMHMETD II dan rencana inbreng telah mendapatkan
   persetujuan pemegang saham Perseroan melalui RUPSLB yang diselenggarakan pada tanggal 24 Oktober
   2025, sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Garuda Maintenance Facility
   Aero Asia Tbk atau disingkat PT GMF Aero Asia Tbk No. 7 tanggal 24 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan
   Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang.

4. Manfaat Transaksi terhadap Perseroan

   Manfaat transaksi terhadap Perseroan adalah sebagai berikut:

   1.     Perseroan mengalami penguatan kondisi ekuitas melalui peningkatan aset tetap dengan
          dilakukannya inbreng Aset API;

   2.     Perseroan memperoleh fleksibilitas dalam penggunaan, pengembangan, dan pengelolaan
          lahan yang lebih strategis untuk mendukung kegiatan usaha;

   3.     Perseroan dapat melakukan optimalisasi lahan guna mendukung ekspansi fasilitas MRO,
          termasuk pembangunan hanggar baru, fasilitas Landing Gear, dan Engine Shop; dan

   4.     adanya penghematan dari berkurangnya biaya sewa dan konsesi atas Aset API yang
          sebelumnya menjadi beban Perseroan, sekaligus meningkatkan ruang fiskal bagi penguatan
          modal kerja (working capital).




                                                 52
Page 54
Lebih jauh lagi, dengan diperolehnya penyertaan modal non-tunai berupa Aset API, Perseroan
mendapatkan kepastian atas kepemilikan aset strategis yang sebelumnya hanya bersifat sewa.
Kepastian ini memberikan landasan kuat bagi percepatan pertumbuhan bisnis MRO, baik melalui
pengembangan kapasitas Airframe maupun pengembangan bisnis perawatan Landing Gear dan
Engine, melalui kerjasama dengan mitra strategis. Langkah tersebut tidak hanya memperkuat
kemampuan Perseroan dalam memberikan layanan yang lebih baik kepada pelanggan, tetapi juga
diharapkan dapat meningkatkan daya saing sekaligus memulihkan kepercayaan investor dan pasar.

Selain manfaat transaksi, Perseroan juga dihadapkan dengan risiko atas transaksi Perseroan sebagai
berikut;

Risiko Going Concern

Rencana transaksi Perseroan memiliki dampak positif dalam peningkatan ekuitas, namun perbaikan
tersebut bersifat non tunai dan tidak berdampak langsung pada aspek likuiditas. Sehingga terdapat
potensi risiko keberlanjutan usaha (going concern) apabila ketersediaan kas tidak mampu mencukupi
kebutuhan modal kerja operasional. Untuk itu, Perseroan menerapkan strategi Cash Flow Optimization
melalui beberapa program seperti:

1.   percepatan penagihan piutang aging;

2.   percepatan proses billing dan invoicing;

3.   negosiasi credit limit dan payment term ke vendor; dan

4.   melakukan pengawasan dan pengendalian secara periodik untuk memastikan bahwa cash out
     sesuai dengan perencanaan yang sudah dibuat

Risiko Potensi Pajak
Transaksi penyertaan modal non-tunai (inbreng) berupa tanah dan bangunan yang dilakukan oleh
Perseroan merupakan objek pajak atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan estimasi awal, dampak perpajakan
atas transaksi inbreng diperkirakan sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak, dengan nilai estimasi
BPHTB mencapai sekitar Rp294,6 miliar, terdiri dari komponen tanah dan bangunan. Namun demikian,
karena objek inbreng berupa lahan dan fasilitas hangar milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan
PT Angkasa Pura I (Persero) termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Surat
Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Republik Indonesia Nomor PK.KPIPP/112/D.VI.M.EKON.KPIPP/12/2024, tanggal 18 Desember 2024,
maka Perseroan dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan BPHTB dengan tarif 0% sesuai dengan
ketentuan pemerintah daerah. Perseroan secara intensif melakukan koordinasi dengan Pemerintah
Kota Tangerang untuk menindaklanjuti fasilitas pembebasan BPHTB tersebut.

Risiko Kegagalan Right Issue

Risiko kegagalan right issue dapat terjadi apabila pemegang saham publik tidak menggunakan haknya
untuk membeli saham baru yang diterbitkan. Sebagai langkah mitigasi, Perseroan akan menunjuk
penjamin emisi (underwriter) yang terpercaya dalam pelaksanaan right issue, serta berkoordinasi
dengan BEI terkait opsi grace period jika free float jatuh di bawah ketentuan.

Dampak Dilusi Saham Publik

Aksi penyertaan modal non-tunai (inbreng lahan) berpotensi menimbulkan dilusi kepemilikan bagi
pemegang saham publik, karena penerbitan saham baru untuk pihak yang melakukan penyertaan
modal non-tunai akan menambah jumlah saham beredar tanpa adanya penambahan kepemilikan dari
publik. Namun, dampak dilusi ini diperkirakan bersifat sementara, karena aset hasil inbreng memiliki
nilai strategis yang dapat memperkuat posisi keuangan dan menciptakan sumber pendapatan baru.
Perseroan memastikan nilai saham yang diterbitkan setara dengan nilai wajar aset inbreng,




                                                53
Page 55
   berdasarkan hasil penilaian independen dan fairness opinion, serta menjaga keterbukaan informasi
   agar aksi korporasi ini tetap memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh pemegang saham.

        Saat ini, Perseroan memanfaatkan sekitar 70% dari total lahan operasional yang dimiliki oleh API.
        Melihat potensi pertumbuhan permintaan perawatan pesawat baik di dalam maupun luar negeri,
        Perseroan berencana mengembangkan bisnis melalui peningkatan kapasitas. Kepemilikan lahan
        menjadi salah satu faktor penting dalam rencana peningkatan kapasitas tersebut, yang juga dapat
        meyakinkan para calon investor untuk dapat bekerja sama dengan Perseroan.
        Dalam pelaksanaan rencana transaksi, Perseroan memastikan proses dilakukan dengan prinsip
        keterbukaan informasi, sehingga seluruh pemegang saham memiliki kesempatan yang sama untuk
        berpartisipasi.

        Apabila berhasil dilakukan, rencana transaksi tidak hanya memberikan nilai tambah keuangan bagi
        Perseroan, tetapi juga memperkuat ekosistem aviasi nasional. Peningkatan kepastian aset,
        efisiensi operasional, dan ekspansi fasilitas akan menempatkan Indonesia pada posisi yang lebih
        kuat sebagai pusat perawatan pesawat di Asia Tenggara, sekaligus meningkatkan daya tarik
        investasi dan pariwisata nasional.

        Dalam konteks rencana transaksi, Perseroan telah memastikan bahwa pelaksanaan PMHMETD II
        dilakukan dengan prinsip keterbukaan informasi kepada seluruh pemegang saham, sehingga setiap
        pemegang saham memiliki kesempatan yang sama untuk ikut berpartisipasi.

5. Pemenuhan Ketentuan Pasar Modal yang Berlaku

   1.        Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) POJK No. 32/2015, pelaksanaan PMHMETD II dapat
             dilaksanakan setelah:

             a.      Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPSLB sehubungan dengan PMHMETD II;

             b.      Perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD II beserta
                     dokumen pendukungnya kepada OJK; dan

             c.      pernyataan pendaftaran Perseroan yang akan disampaikan kepada OJK sehubungan
                     dengan PMHMETD II dinyatakan efektif oleh OJK.

             Sehubungan dengan adanya Rencana Inbreng, maka jangka waktu antara tanggal laporan
             penilaian dengan tanggal penyetoran saham paling lama 6 (enam) bulan.

   2.        Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK No. 32/2015, rencana inbreng wajib memenuhi
             ketentuan sebagai berikut:

             a.      terkait langsung dengan rencana penggunaan dana; dan

             b.      menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari bentuk lain selain uang yang
                     digunakan sebagai penyetoran dan kewajaran transaksi penyetoran atas saham dalam
                     bentuk lain selain uang.

             Lebih lanjut, pelaksanaan rencana inbreng bergantung pada perolehan persetujuan yang perlu
             diperoleh API, yakni persetujuan korporasi internal maupun persetujuan dari kreditur API
             sebagaimana relevan.

   3.        Rencana transaksi memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
             No. 17/2020 dan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 bagi
             Perseroan, namun bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
             dalam POJK No. 42/2020 dan tidak mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha
             Perseroan. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan API adalah entitas yang secara bersama-
             sama dikendalikan secara tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia.




                                                   54
Page 56
            Berdasarkan Pasal 33 huruf a POJK No. 17/2020, dalam hal transaksi material merupakan
            transaksi afiliasi, maka Perseroan hanya wajib memenuhi kewajiban transaksi material
            sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.

            Sehubungan dengan rencana PMHMETD II, berdasarkan Pasal 33 huruf c POJK No. 17/2020,
            dalam hal transaksi material merupakan penambahan modal, Perseroan hanya wajib memenuhi
            ketentuan POJK No. 32/2015. Mengingat rencana PMHMETD II akan dilakukan melalui
            penawaran umum, maka pemenuhan kewajiban transaksi material berdasarkan POJK No.
            17/2020 dikecualikan sehingga pelaksanaannya tunduk pada ketentuan POJK No. 32/2015
            yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan HMETD.

            Lebih lanjut, rencana inbreng merupakan transaksi material bagi Perseroan yang saat ini
            mempunyai ekuitas negatif karena nilai objek inbreng, yaitu sebesar Rp5.664.912.000.000 (lima
            triliun enam ratus enam puluh empat miliar sembilan ratus dua belas juta Rupiah), melebihi 10%
            (sepuluh persen) dari total aset Perseroan per 30 Juni 2025, dalam hal ini 86% (delapan puluh
            enam persen) dari total aset Perseroan.

            Sesuai dengan Pasal 11 huruf j POJK No. 17/2020, Perseroan tidak wajib untuk (i)
            menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari rencana inbreng sebagaimana
            dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a POJK No. 17/2020 dan (ii) memperoleh persetujuan
            RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK No. 17/2020 karena
            rencana inbreng merupakan transaksi dalam rangka restrukturisasi yang dilakukan oleh
            perusahaan terbuka (dalam hal ini Perseroan) yang dikendalikan baik langsung maupun tidak
            langsung oleh Pemerintah Republik Indonesia dimana restrukturisasi tersebut telah didukung
            dengan Surat Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. S-
            373/MBU/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 tentang Persetujuan Restrukturisasi dalam rangka
            Penyehatan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Meski demikian, Perseroan tetap memperoleh
            laporan penilaian dari KJPP untuk melakukan penilaian atas Aset API serta kewajaran transaksi
            penyetoran dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 32/2015.

            Rencana Inbreng bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud
            pada Pasal 1 angka 5 POJK 42/2020 karena Rencana Inbreng bukan merupakan transaksi yang
            menimbulkan perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan
            ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
            pengendali yang dapat menimbulkan kerugian bagi Perseroan. Sebagaimana dijelaskan dalam
            Bab II Prospektus ini, bahwa Rencana Inbreng bertujuan untuk memperbaiki ekuitas dan
            profitabilitas Perseroan, dimana Rencana Inbreng dapat mengurangi beban sewa lahan atas
            Aset API yang dibayarkan oleh Perseroan kepada API, sehingga mengurangi beban operasional
            dan memperbaiki level ekuitas Perseroan menjadi positif serta mengurangi beban operasional
            Perseroan dari pembayaran sewa.

     4.     Sehubungan dengan dengan rencana inbreng, API telah mendapatkan tanggapan Dewan
            Komisaris berdasarkan Surat Tanggapan Dewan Komisaris atas Usulan Penyesuaian Rencana
            Penyertaan Modal PT Angkasa Pura Indonesia di PT Garuda Maintenance Facility Aeroasia Tbk
            No. 79/DK.API/2025 pada tanggal 13 November 2025 dan persetujuan RUPS berdasarkan
            Keputusan      Para    Pemegang       Saham       API    No.     50     Tahun       2025
            No.KEP.DU.01/08.03.01/24/11/2025 pada tanggal 21 November 2025.

A.        Ringkasan Pendapat Pihak Independen

          Perseroan telah menunjuk KJPP Ruky, Safrudin & Rekan (“RSR”), sesuai Surat Perjanjian Kerja
          No. RSR/P-AB/FASVFO/110825.03 tanggal 11 Agustus 2025 yang ditindaklanjuti oleh Purchase
          Order No. 820004155 tanggal 21 Agustus 2025 sebagai penilai independen untuk melakukan
          penilaian atas Aset API.

          KJPP Ruky, Safrudin & Rekan adalah KJPP resmi dengan Surat Izin Usaha KJPP dari Menteri
          Keuangan Republik Indonesia No. 2.11.0095 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.
          917/KM.1/2014 tanggal 10 Desember 2014, dengan Yuyu Wahyudin sebagai penanggungjawab


                                                  55
Page 57
      atas laporan penilaian Aset API dengan Izin Penilai Publik No. P-1.08.00046 dan terdaftar sebagai
      profesi penunjang pasar modal dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi di Pasar Modal No.
      STTD.PP-45/PJ-1/PM.02/2023.

No          Uraian                                         Penjelasan
                            Laporan Penilaian Aset Nomor 00386/2.0095-01/PI/05/0046/1/XI/2025
                            tanggal 24 November 2025 diterbitkan karena adanya perubahan status
                            hak atas tanah dari HGB murni menjadi HGB di atas HPL sesuai dengan
     Alasan Penerbitan      risalah rapat ATR BPN Nomor 196/ND-400.5.BP.03/XI/2025 tanggal 6
1    Kembali Laporan        November 2025, pada penilaian tersebut masih menggunakan asumsi
     Penilai                khusus.
                            Seiring dengan telah diterbitkannya Sertipikat HGB di atas HPL, maka
                            asumsi khusus tersebut dihapuskan sehingga laporan penilaiann
                            diterbitkan kembali dengan Nomor 00392/2.0095-01/PI/05/0046/1/XII/2025
                            tanggal 8 Desember 2025.

                            Laporan Nomor 00335/2.0095-01/PI/05/0046/1/IX/2025 tanggal 15
                            September 2025 dan 00386/2.0095-01/PI/05/0046/1/XI/2025 tanggal 24
                            November 2025 dinyatakan tidak berlaku dan digantikan oleh laporan
                            penilaian terbaru. Sesuai Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
     Status Laporan
2                           Penilaian Properti di Pasar Modal Nomor 28 /POJK.04/2021 Pasal 4.b
     Penilai Sebelumnya
                            dimana menyatakan dalam Laporan Penilaian Properti hasil revisi bahwa
                            laporan tersebut merupakan laporan revisi dan membatalkan Laporan
                            Penilaian                                                     Properti
                            sebelumnya.


                            Perubahan mencakup penghapusan asumsi             khusus    terkait   telah
                            diterbitkannya Sertipikat HGB di atas HPL.

                            Asumsi khusus yang dimaksud adalah asumsi mengenai status hak atas
                            tanah, pada laporan November 2025 masih menggunakan asumsi HGB
                            murni kemudian disesuaikan menjadi HGB di atas HPL.
     Pokok Perubahan
3                           Asumsi ini digunakan karena pada saat penyusunan laporan penilaian
     atas Hasil Penilaian
                            November 2025, bukti hak belum terbit. Ketika kami mendapatkan salinan
                            dokumen HGB diatas HPL yang diterbitkan ATR BPN serta telah
                            ditandatanganinya perjanjian Perjanjian Terkait Hak Guna Bangunan di
                            atas Hak Pengelolaan, Perjanjian Pengelolaan Area Bandar Udara serta
                            perjanjian dan perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Fasilitas Komersial
                            oleh pihak GMFI dan API, maka keyakinan Penilai atas keandalan asumsi,
                            baik dari sisi legal maupun financial.

                            Tidak ada dampak dari sisi Penilaian terhadap Rencana Transaksi Inbreng.
                            Penilai menyimpulkan bahwa perubahan skema hak dari HGB murni
                            menjadi HGB di atas HPL tidak menimbulkan perubahan nilai transaksi
                            inbreng, karena berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
     Dampak terhadap
                            undangan, jangka waktu penggunaan dan perpanjangan HGB di atas
4    Rencana Transaksi
     Inbreng
                            HPL setara dengan HGB murni dan perjanjian Perjanjian Terkait Hak
                            Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan oleh pihak GMFI dan API.
                            Dengan demikian, manfaat ekonomi, penguasaan, dan karakteristik
                            pasar dari tanah tersebut tetap sama, sehingga tidak mempengaruhi
                            hasil penilaian.




                                               56
Page 58
                           Penilai bertanggung jawab atas seluruh isi, proses, dan hasil laporan
                           penilaian ini sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Kode Etik Penilai
                           Indonesia (KEPI), Standar Penilaian Indonesia (SPI), Pedoman Penilaian
    Tanggung Jawab         dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal Nomor 28
5   Penilai dan            /POJK.04/2021 dan Surat Edaran Nomor 33 /SEOJK.04/2021. Terkait
    Kepatuhan              dengan adanya kemungkinan kerugian atau permasalahan hukum yang
                           timbul di kemudian hari sebagai akibat dari hasil penilaian akan
                           dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan
                           perundang-undangan yang berlaku.




     Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti milik API sebagaimana dituangkan dalam
     Laporan Penilaian No. 00392/2.0095-01/PI/05/0046/1/XI/2025/1 tanggal 8 Desember 2025
     (“Laporan Penilaian”).

     Kecuali sebagaimana didefinisikan pada Prospektus ini, istilah dalam huruf kapital memiliki arti
     yang sama sebagaimana diberikan dalam Laporan Penilaian.

     1. Objek Penilaian

            Objek penilaian terdiri dari tanah seluas ± 972.123 m2 (sembilan ratus tujuh puluh dua ribu
            seratus dua puluh tiga meter persegi) yang merupakan bagian dari Hak Pengelolaan No.
            1/Pajang yang dimiliki oleh API. Objek penilaian tersebut terletak di Area Garuda
            Maintenance Facility (GMF), Komplek Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta,
            Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten (“Objek
            Penilaian”).

     2.     Maksud dan Tujuan

            Maksud dari penilaian ini adalah untuk memberikan opini nilai pasar untuk penggunaan
            yang ada (market value for the existing use) atas Objek Penilaian, untuk tujuan transaksi
            pengalihan Aset API dalam rangka penyetoran modal dalam bentuk selain uang (inbreng)
            kepada Perseroan sehubungan dengan Rencana PMHMETD II.

     3.     Tanggal Inspeksi dan Tanggal Penilaian

            Inspeksi fisik atas kondisi dari Objek Penilaian RSR lakukan pada tanggal 8 September
            2025, dan tanggal penilaian ditentukan per 30 Juni 2025.

     4.     Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

            Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai
            berikut:

             a. aset yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak kepemilikannya
                adalah sah (free and clear) dan dapat dipasarkan serta dipindahtangankan;

             b. dalam penilaian ini, RSR menganggap bahwa salinan dokumen-dokumen yang RSR
                terima dan terkait dengan objek penilaian adalah benar;

             c.   penunjukan lokasi oleh Pemberi Tugas dan/atau yang mewakili yaitu Ibu Putri selaku
                  Staff dari Perseroan RSR asumsikan benar merupakan obyek penilaian, dan bukan
                  merupakan tanggung RSR sebagai Penilai, jika aset yang ditunjukan kepada RSR
                  berbeda atau bukan aset yang dimaksud dalam lingkup penugasan atau salinan
                  dokumen yang RSR terima;



                                              57
Page 59
d. dalam hal penilaian tanah, Penilai menggunakan luasan yang tercantum dalam
   salinan sertifikat atau dokumen kepemilikan lainnya dan RSR asumsikan benar;

e. dalam hal Pemberi Tugas tidak memberikan data dan informasi yang benar atas objek
   penilaian termasuk penunjukan lokasi yang salah (termasuk oleh personel yang
   ditugaskan/yang mewakili dari Pemberi Tugas, maka Penilai dibebaskan dari
   tanggung jawab atas hasil penilaian yang tidak tepat dikarenakan kesalahan tersebut.
   (KEPI 5.8 butir b.2);

f.   dalam penilaian ini Opini Nilai pada aset Perseroan tidak dapat dipisahkan. RSR tidak
     bertanggung jawab jika dikemudian hari penggunaan sebagian analisis dan informasi
     tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat menyebabkan
     pandangan yang menyesatkan;

g. informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang disebutkan
   dalam laporan penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak
   bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai
   dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan
   sumbernya merupakan hasil penelaahan RSR terhadap data yang ada, pemeriksaan
   atas dokumen ataupun keterangan dari instansi yang berwenang. Tanggung jawab
   untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada dipihak
   Pemberi Tugas;

h. kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundang-undangan yang ada, maka
   penilaian dan Laporan Penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk
   Pemberi Tugas yang dimaksud dan penasehat profesionalnya dan disajikan hanya
   untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada Laporan Penilaian.
   RSR tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain Pemberi Tugas dimaksud.
   Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala risiko yang
   timbul;

i.   nilai yang dicantumkan dalam Laporan Penilaian serta setiap nilai lain dalam laporan
     yang merupakan bagian dari aset yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud
     dan tujuan penilaian. Nilai yang digunakan dalam Laporan Penilaian ini tidak boleh
     digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya
     kesalahan;

j.   semua bukti kepemilikan, legalitas dan perijinan yang ada didasarkan kepada
     informasi dan data yang diberikan Pemberi Tugas;

k.   kondisi-kondisi tidak wajar yang tersembunyi terhadap aset yang dapat membuat efek
     negatif terhadap nilai, tidak menjadi tanggung jawab RSR sebab merupakan bagian
     pekerjaan ahli lainnya;

l.   Penilai dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan
     penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan;

m. bukan merupakan tanggung jawab RSR atas kemungkinan yang berkaitan status
   hukum kepemilikan, perjanjian lain yang tidak disampaikan kepada RSR dan RSR
   menganggap bahwa aset dibawah kepemilikan dan penggunaan yang sah, dan tidak
   ada perjanjian lain yang mengikat aset;

n. RSR tidak mempunyai kepentingan apapun atas aset yang RSR nilai, baik sekarang
   maupun dikemudian hari, dan tugas RSR untuk melaksanakan penilaian ini tidak
   tergantung dari nilai yang RSR laporkan;




                                  58
Page 60
     o. Penilai tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak lain, kecuali disebutkan
        sebelumnya dalam surat penugasan dan laporan penilaian;

     p. siapapun yang mendapat laporan ini atau tembusan dari padanya tidak ada hak untuk
        mengumumkan atau mempergunakannya untuk keperluan apapun tanpa izin dari
        penilai atau pemiliknya, kecuali pemiliknya sendiri;

     q. RSR berhak dan tidak berkewajiban merevisi dan memperbaiki isi dalam Laporan
        Penilaian ini apabila terdapat data atau informasi yang RSR peroleh sesudah
        penyelesaian laporan ini;

     r.   RSR menegaskan bahwa laporan ini tidak berlaku umum, tetapi hanya khusus kepada
          pengguna laporan yang tercantum di dalam Laporan Penilaian ini. RSR tidak
          bertanggung jawab kepada pihak lain yang menggunakan Laporan Penilaian ini, baik
          secara sebagian maupun keseluruhan laporan atau sebagai rujukan untuk diterbitkan
          dalam dokumen apapun, pernyataan, edaran, ataupun untuk dikomunikasikan kepada
          pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari RSR untuk format maupun
          konteks dimana akan dimunculkan;

     s.   bahwa Perseroan harus memberikan ganti rugi dan jaminan dari segala gangguan
          kepada RSR dari dan terhadap gugatan, tanggung jawab, biaya dan pengeluaran
          (termasuk akan tetapi tidak terbatas pada biaya hukum dan waktu yang telah
          diberikan) ditujukan pada, dibayarkan atau ditimbulkan kepada RSR pada setiap saat
          dan berbagai cara yang ditimbulkan sehubungan dengan dikeluarkannya Laporan
          Penilaian atas aset dimaksud, apabila data yang diberikan Perseroan tidak sesuai;
          dan

     t.   Laporan Penilaian ini dianggap berlaku apabila terdapat cap atau stempel RSR dan
          ditandatangani oleh penilai berijin yang tertera namanya di atas.

     u. Penilaian ini disusun dengan menggunakan Proyeksi Keuangan yang disediakan oleh
        manajemen Perseroan yang telah RSR sesuaikan asumsinya dan telah disetujui oleh
        Manajemen Perseroan ("Proyeksi Keuangan yang Disesuaikan") sehingga lebih
        mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya.


5.   Pendekatan dan Metode Penilaian

     Pendekatan pendapatan digunakan untuk mendapatkan Nilai Pasar Properti dengan
     melakukan metode residu. penilaian dilakukan terhadap obyek yang merupakan bagian
     dari satu kesatuan properti dengan cara mengkapitalisasi pendapatan yang dihasilkan
     dari komponen tanah, bangunan, serta mesin dan peralatan, kemudian dikurangi
     dengan pendapatan bersih operasi dari komponen lain yang bukan obyek penilaian
     untuk memperoleh pendapatan khusus atas obyek yang dinilai.

     Menurut RSR, pendekatan ini adalah yang paling tepat untuk digunakan mengingat
     karakteristik dari aset tersebut dimana tidak tersedia data pasar yang memadai,
     sebanding dan sepadan dengan obyek penilaian untuk dijadikan sebagai dasar
     perbandingan.

6.   Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian

     Sebagai informasi tambahan, setelah tanggal penilaian yaitu 30 Juni 2025, terdapat
     beberapa kejadian penting yang tidak mempengaruhi perubahan nilai, antara lain:


     1. Telah diterbitkan Sertipikat Hak Pengelolaan elektronik dengan Nomor Identifikasi
        Bidang (NIB) 28.05.000032095.0, yang telah diperiksa oleh Joko Satrianto Wibowo



                                      59
Page 61
                pada tanggal 9 Oktober 2025 dengan luas 972.123 m² dengan pemegang Hak PT
                Angkasa Pura Indonesia;

            2. Terdapat kesepakatan para pihak, sebagaimana tercantum dalam Notulensi Rapat
               pada Nota Dinas Nomor 196/ND-400.5.BP.03/XI/2025 tanggal 6 November 2025,
               bahwa rencana pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan
               (HPL) menjadi opsi yang akan diajukan dalam proses pengurusan hak.

            3. Permohonan Pemberian Hak Guna Bangunan bagi Badan Hukum di atas Hak
               Pengelolaan dengan NIB 28.05.000032095.0 yang telah diajukan oleh PT Angkasa
               Pura Indonesia kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
               Nasional pada tanggal 24 November 2025.
            4. Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) elektronik dengan NIB 28.05.000035389.0 atas
               nama PT Angkasa Pura Indonesia dengan luas 972.123 m². Pemberian HGB tersebut
               ditetapkan berdasarkan Keputusan Nomor 1/HOB/KEM-ATR/BPN.400exII/2025
               tanggal 4 Desember 2025, dan telah dilakukan pemeriksaan oleh Joko Satrianto
               Wibowo pada 5 Desember 2025 dengan jangka waktu berlaku hingga 5 Desember
               2055. Pemberian Hak Guna Bangunan tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan
               Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nomor 1/HGB/KEM-
               ATR/BPN.400/XII/2025 tanggal 4 Desember 2025, berupa pemberian HGB di atas Hak
               Pengelolaan PT Angkasa Pura Indonesia.
            5. Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Fasilitas Komersial antara PT Angkasa Pura
               Indonesia dan PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk dituangkan dalam Head
               of Agreement Nomor PJJ.04.04/00/03/2024/0069 (API) dan GMF/PERJ./DC-
               3023/2024 (GMF) tertanggal 25 Maret 2024, sebagaimana telah diubah dengan
               Perjanjian Tambahan (Adendum I) GMF/PERJ./DT-3217/2025, bertanggal 8
               Desember 2025, yang berlaku efektif sejak HGB diinbrengkan kepada GMF.
            6. Sebagai pelaksanaan transaksi dimaksud, Para Pihak menyusun Perjanjian Terkait
               Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan dengan Nomor GMF/PERJ./DT-
               3218/2025, tertanggal 8 Desember 2025, serta Perjanjian Pengelolaan Area Bandar
               Udara dengan Nomor PJJ.DU.181/HK.08/2025 dan GMF/PERJ./DT-3217/2025,
               tertanggal 8 Desember 2025


     7.     Kesimpulan

            Berdasarkan pendekatan dan metode penilaian di atas dan dengan
            mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan dan analisis yang
            dilakukan serta berbagai faktor yang mempengaruhi nilai pasar properti, maka menurut
            pendapat RSR, jumlah sebesar Rp5.664.912.000.000 (Lima Triliun Enam Ratus Enam
            Puluh Empat Miliar Sembilan Ratus Dua Belas Juta Rupiah merupakan nilai pasar
            untuk penggunaan yang ada dari Aset API, sesuai dengan Objek Penilaian yang telah
            dinyatakan di atas yang dinilai per tanggal 30 Juni 2025.

B.   Ringkasan Kewajaran Rencana Inbreng

     Perseroan telah menunjuk RSR, sesuai Purchase Order No. 820004181 tanggal 9 September
     2025 sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi.

     RSR adalah KJPP resmi dengan Surat Izin Usaha KJPP dari Menteri Keuangan Republik
     Indonesia No. 2.11.0095 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
     1131/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober 2011, dengan Rudi M. Safrudin, MAPPI (Cert.) sebagai
     penanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dengan Izin Penilai Publik No. B-1.10.00269
     dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi di
     Pasar Modal No. STTD.PB-23/PJ-1/PM.02/2023.




                                            60
Page 62
No        Uraian                                       Penjelasan

                          Laporan     pendapat    kewajaran     dengan    No.    00089/2.0095-
                          00/BS/05/0269/1/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025 sehubungan dengan
                          harga pelaksanaan



                          Laporan    pendapat     kewajaran     dengan    No.     00087/2.0095-
                          00/BS/05/0269/1/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025 dan Laporan dengan
                          No. 00084/2.0095-00/BS/05/0269/1/XI/2025 tertanggal 25 November 2025
                          sehubungan dengan mekanisme pengajuan Hak Guna Bangunan di atas
     Alasan Penerbitan    Hak Pengelolaan Lahan oleh API
1    Kembali Laporan
          Penilai

                          Laporan    pendapat     kewajaran   dengan     No.    00072/2.0095-
                          00/BS/05/0269/1/X/2025 tanggal 23 Oktober 2025, laporan pendapat
                          kewajaran tertanggal 22 Oktober 2025 dengan No. 00070/2.0095-
                          00/BS/05/0269/1/X/2025, laporan pendapat kewajaran tertanggal
                          13 Oktober 2025 dengan No. 00067/2.0095-00/BS/05/0269/1/X/2025 dan
                          laporan tertanggal 17 September 2025 dengan No. 00066/2.0095-
                          00/BS/05/0269/1/IX/2025, sehubungan dengan surat Otoritas Jasa
                          Keuangan (“OJK”) No. S-490/PM.023/2025 tertanggal 06 Oktober 2025




                          Laporan Pendapat Kewajaran tertanggal 8 Desember 2025 dengan No.
                          00087/2.0095-00/BS/05/0269/1/XII/2025 dan tanggal 25 November 2025
                          dengan No. 00084/2.0095-00/BS/05/0269/1/XI/2025 dan tanggal 23
                          Oktober 2025 dengan No. 00072/2.0095-00/BS/05/0269/1/X/2025
                          sehubungan dengan mekanisme pengajuan Hak Guna Bangunan di atas
                          Hak Pengelolaan Lahan oleh API, dan laporan tertanggal 22 Oktober 2025
                          dengan No. 00070/2.0095-00/BS/05/0269/1/X/2025, 13 Oktober 2025
                          dengan No. 00067/2.0095-00/BS/05/0269/1/X/2025 dan laporan tertanggal
                          17 September 2025 dengan No. 00066/2.0095-00/BS/05/0269/1/IX/2025,
     Status Laporan       sehubungan dengan surat Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. S-
2                         490/PM.023/2025 tertanggal 06 Oktober 2025. Dengan demikian, laporan
     Penilai Sebelumnya
                          tersebut diatas dinyatakan tidak berlaku sejak laporan dengan No.
                          00087/2.0095-00/BS/05/0269/1/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025
                          diterbitkan.




                          Sesuai Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
                          Pasar Modal Nomor 35 /POJK.04/2020 Pasal 6 butir 1) b, dimana Laporan
                          Penilaian Bisnis yang merupakan hasil revisi harus menyatakan bahwa
                          laporan tersebut membatalkan sebelumnya.




                                            61
Page 63
No            Uraian                                         Penjelasan

                               Pokok Perubahan mencakup perubahan status lahan yang akan di
                               inbrengkan dan tanggapan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dalam surat
        Pokok Perubahan        No. S-490/PM.023/2025 tertanggal 06 Oktober 2025 mengenai Perubahan
3
        atas Hasil Penilaian   dan/atau   Tambahan      Informasi   atas    Rencana   Penambahan
                               Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
                               (PMHMETD) PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.



                               Tidak terdapat dampak atas opini kewajaran terhadap Rencana Transaksi
                               Inbreng. Penilai Aset menyimpulkan bahwa perubahan skema hak dari
                               HGB murni menjadi HGB di atas HPL tidak menimbulkan perubahan nilai
        Dampak terhadap        transaksi inbreng, karena berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
4       Rencana Transaksi      undangan, jangka waktu penggunaan dan perpanjangan HGB di atas HPL
        Inbreng                setara dengan HGB murni dan perjanjian Perjanjian Terkait Hak Guna
                               Bangunan di atas Hak Pengelolaan oleh pihak GMFI dan API. Dengan
                               demikian, manfaat ekonomi, penguasaan, dan karakteristik pasar dari
                               tanah tersebut tetap sama, sehingga tidak mempengaruhi hasil penilaian..


                               Penilai bertanggung jawab atas seluruh isi, proses, dan hasil laporan
                               penilaian ini sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Kode Etik Penilai
                               Indonesia (KEPI), Standar Penilaian Indonesia (SPI), Pedoman Penilaian
        Tanggung Jawab         dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal Nomor 35
    5   Penilai dan            /POJK.04/2020 dan Surat Edaran Nomor 17 /SEOJK.04/2020. Terkait
        Kepatuhan              dengan adanya kemungkinan kerugian atau permasalahan hukum yang
                               timbul di kemudian hari sebagai akibat dari hasil penilaian akan
                               dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan
                               perundang-undangan yang berlaku.




        Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi sebagaimana
        dituangkan dalam Laporan No. 00089/2.0095-00/BS/05/0269/1/XII/2025 tanggal 10 Desember
        2025 (“Laporan Pendapat Kewajaran”).

        Kecuali sebagaimana didefinisikan pada Prospektus ini, istilah dalam huruf kapital memiliki arti
        yang sama sebagaimana diberikan dalam Laporan Pendapat Kewajaran.

        1.      Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi

                a.      Perseroan

                        Bidang Usaha : Perawatan pesawat terbang

                        Alamat          : Lantai 2, Lobby Selatan, Hanggar 4 PT Garuda Maintenance
                                          Facility Aero Asia Tbk, Area Perkantoran Bandar Udara
                                          Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang 15125

                b.      API

                        Bidang Usaha : Pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait
                                       bandar udara




                                                  62
Page 64
            Alamat          : InJourney Airports Center (IAC), Bandar Udara Internasional
                              Soekarno-Hatta PO BOX 1004, Tangerang 15111.

     API merupakan entitas sepengendali Perseroan sehingga terdapat hubungan Afiliasi
     antara API dan Perseroan.

2.   Objek Transaksi

     Objek analisis adalah rencana Perseroan untuk menerima pengalihan aset dari API dalam
     rangka penyetoran modal dalam bentuk selain uang (inbreng) kepada Perseroan
     sehubungan dengan Rencana PMHMETD II.

     Objek dari Rencana Inbreng adalah Aset API.

3.   Tanggal Pendapat Kewajaran

     Tanggal pendapat kewajaran dalam penugasan ini adalah per 30 Juni 2025.

4.   Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran

     Maksud dari penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat atas kewajaran rencana
     Perseroan untuk menerima pengalihan aset dari API dalam rangka penyetoran modal
     dalam bentuk selain uang (inbreng) kepada Perseroan sehubungan dengan Rencana
     PMHMETD II.

     Tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk kepentingan pasar modal terkait
     dengan pemenuhan POJK 32/2015. Pendapat kewajaran tidak digunakan di luar konteks
     atau tujuan pendapat kewajaran tersebut.

5.   Sifat Rencana Transaksi dan Keterkaitan dengan Peraturan OJK

     Rencana Inbreng sebesar Rp5.664.912.000.000 (lima triliun enam ratus enam puluh empat
     miliar sembilan ratus dua belas juta Rupiah) atau setara dengan 86% (delapan puluh enam
     persen) dari total aset Perseroan per 30 Juni 2025, dengan demikian berdasarkan
     informasi manajemen, nilai transaksi melebihi 10% (sepuluh persen) dari total aset
     Perseroan, sehingga transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material sebagaimana
     yang tertuang pada Pasal 3 ayat (3) POJK 17/2020.

6.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

     a.    Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non-disclaimer opinion, RSR telah melakukan
           penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan
           pendapat kewajaran, data dan informasi yang diperoleh berasal baik dari
           manajemen Perseroan maupun dari sumber lain yang dapat dipercaya
           keakuratannya.

     b.    Laporan Pendapat Kewajaran disusun dengan menggunakan Inkremental Proyeksi
           Keuangan yang disiapkan oleh manajemen Perseroan dengan mencerminkan
           kewajaran proyeksi dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).

     c.    Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan
           data. Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, RSR melandaskan dan
           berdasarkan pada sumber data dan informasi sebagaimana diberikan manajemen
           Perseroan, yang mana berdasarkan hakekat kewajaran adalah benar, lengkap,
           dapat diandalkan, serta tidak menyesatkan.

     d.    RSR tidak melakukan audit ataupun uji tuntas secara mendetail atas penjelasan
           maupun data-data yang diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun



                                     63
Page 65
           tulisan. Dengan demikian RSR tidak dapat memberikan jaminan atau bertanggung-
           jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari informasi atau penjelasan
           tersebut.

7.   Metodologi Analisis Kewajaran Transaksi

     Dalam melakukan analisis kewajaran rencana transaksi, kami menggunakan metode
     analisis berupa (i) analisis transaksi, (ii) analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana
     Transaksi, dan (iii) analisis atas kewajaran nilai transaksi

     a.      Analisis Transaksi

             i.    Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana transaksi adalah Perseroan dan API
                   dan objek yang akan ditransaksikan adalah inbreng Aset API dalam rangka
                   penyetoran modal dalam bentuk selain uang kepada Perseroan.

             ii.   Transaksi ini tidak memiliki benturan kepentingan karena tidak terdapat
                   perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan
                   ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang
                   saham utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan.

     b.      Analisis Kualitatif dan Kuantitatif

             Analisis Kualitatif

             i.    Proyeksi industri MRO menunjukkan tren pertumbuhan positif pada periode
                   2024–2033. Secara global, ukuran pasar diperkirakan meningkat dari
                   US$110,6 miliar pada tahun 2024 menjadi US$137,1 miliar pada tahun 2033,
                   dengan Compound Annual Growth Rate (CAGR) sebesar 2,42% (dua koma
                   empat dua persen), yang didorong oleh pertumbuhan jumlah armada pesawat
                   yang beroperasi, perpanjangan usia armada, serta kebutuhan berkelanjutan
                   atas perawatan mesin, komponen, dan struktur pesawat. Meskipun laju
                   pertumbuhan domestik relatif lebih rendah dibandingkan rata-rata kawasan
                   Asia Pasifik maupun global, pasar MRO Indonesia tetap memiliki potensi
                   signifikan, terutama dengan bertambahnya jumlah armada nasional serta
                   peluang untuk menarik permintaan internasional melalui keunggulan letak
                   geografis Indonesia, yang dapat diperkuat dengan peningkatan kapasitas,
                   pengembangan infrastruktur, dan kolaborasi bersama mitra global.

             ii.   Industri penerbangan akan menghadapi tekanan dari tingginya biaya
                   operasional, fluktuasi nilai tukar, kenaikan harga bahan bakar penerbangan
                   (avtur), serta gangguan rantai pasok yang berdampak pada ketersediaan suku
                   cadang pesawat. Terlepas dari tantangan tersebut, industri MRO global masih
                   memiliki peluang besar. Sebagai MRO nasional terkemuka dengan reputasi
                   global, Perseroan berada pada posisi yang tepat untuk menangkap peluang
                   ini. Dengan membangun momentum positif dari pencapaian tahun 2024,
                   Perseroan akan fokus pada penguatan bisnis inti dan mendorong
                   pertumbuhan yang terdiversifikasi dengan mengusung tema “Strengthen Core
                   and Drive Diversified Growth”.

             iii. Keuntungan yang diharapkan diperoleh Perseroan dengan melaksanakan
                  Rencana Transaksi adalah bertambahnya aset tetap melalui inbreng aset serta
                  penghematan beban sewa, sehingga diharapkan dapat mendukung
                  optimalisasi pengembangan kegiatan usaha sekaligus meningkatkan kinerja
                  keuangan Perseroan.

             Analisis Kuantitatif




                                        64
Page 66
i.    Analisis Proyeksi Laba Rugi Tanpa dan Dengan Rencana Transaksi

                                                                  Proyeksi Laba Rugi (dalam Ribu US$)
                Deskripsi             1-Jul-25        1-Jan-26      1-Jan-27      1-Jan-28      1-Jan-29      1-Jan-30
                                     31-Dec-25       31-Dec-26     31-Dec-27     31-Dec-28     31-Dec-29     31-Dec-30    Avg*


      Tanpa Rencana Transaksi
         Pendapatan                      239.839       443.937       476.691       523.282       556.762       579.291
         Laba Bersih                      14.561        29.161        33.347        39.001        46.304        50.209
         Margin Laba Bersih %              6,07%         6,57%         7,00%         7,45%         8,32%         8,67%    7,26%

      Dengan Rencana Transaksi
        Pendapatan                       239.839       450.947       485.397       545.534       603.367       627.388
        Laba Bersih                       15.844        38.923        43.755        51.747        62.182        66.850
        Margin Laba Bersih %               6,61%         8,63%         9,01%         9,49%        10,31%        10,66%    8,99%

      *) rasio tahun 2025 disetahunkan


      a) Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi Perseroan, pendapatan
         Perseroan diproyeksikan mengalami peningkatan, di mana pada akhir
         periode proyeksi, tahun 2030, dengan dilaksanakan Rencana Transaksi
         Perseroan, pendapatan Perseroan diproyeksikan sebesar US$627,39
         miliar dan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi Perseroan sebesar
         US$579,29 juta.

            Peningkatan pendapatan terutama disebabkan oleh optimalisasi lahan
            dalam pengembangan fasilitas baru seperti Hanggar 5 dan Hanggar 6,
            serta bisnis baru seperti bisnis Landing Gear dan bisnis Engine Shop.

      b) Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi Perseroan, laba bersih
         Perseroan selama periode Juli 2025 – Desember 2030 diproyeksikan
         mengalami peningkatan, di mana pada akhir periode proyeksi, tahun 2030,
         dengan dilaksanakan Rencana Transaksi Perseroan, laba bersih
         Perseroan diproyeksikan sebesar US$66,85 juta dan tanpa melaksanakan
         Rencana Transaksi Perseroan sebesar US$50,21 juta.

      c) Rata-rata marjin laba bersih Perseroan selama tahun Juli 2025 –
         Desember 2030 dengan dilaksanakan Rencana Transaksi Perseroan
         diproyeksikan sebesar 8,99% (delapan koma sembilan sembilan persen),
         mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tanpa melaksanakan
         Rencana Transaksi Perseroan sebesar 7,26% (tujuh koma dua enam
         persen).

ii.   Analisis Proyeksi Posisi Keuangan Tanpa dan Dengan Rencana Transaksi
                                                       Proyeksi Posisi Keuangan (dalam Ribu US$)
                Deskripsi                                                                                                  Avg
                                     31-Dec-25       31-Dec-26     31-Dec-27     30-Dec-28     30-Dec-29     30-Dec-30

      Tanpa Rencana Transaksi
         Aset                             450.614      458.489        541.969       573.072       595.716      621.319
         Liabilitas                       724.505      703.356        753.721       746.213       723.184      701.554
         Ekuitas                         (273.891)    (244.867)      (211.752)     (173.141)     (127.468)     (80.235)
         ROA                                5,18%        6,36%          6,15%         6,81%         7,77%        8,08%     6,72%
         ROE                                   n/a          n/a            n/a           n/a           n/a          n/a      n/a

      Dengan Rencana Transaksi
        Aset                             805.398       839.852        880.193      912.113       941.102       953.220
        Liabilitas                       726.149       721.817        718.635      733.881       742.656       735.486
        Ekuitas                           79.249       118.035        161.557      178.232       198.446       217.734
        ROA                                3,06%         4,63%          4,97%        5,67%         6,61%         7,01%     5,33%
        ROE                               31,05%        32,98%         27,08%       29,03%        31,33%        30,70%    30,36%



      a) Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, total aset Perseroan
         selama periode 2025-2030 diproyeksikan mengalami peningkatan.



                                          65
Page 67
             Dimana pada akhir periode proyeksi, tahun 2030 dibandingkan tanpa
             melaksanakan Rencana Transaksi Perseroan, yaitu dari sebesar
             US$621,32 juta menjadi sebesar US$953,22 juta pada tahun 2030, yang
             terutama berasal dari peningkatan aset tetap dan aset lancar.

         b) Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi Perseroan, total liabilitas
            Perseroan selama periode 2025-2030 diproyeksikan mengalami
            peningkatan. Dimana pada akhir periode proyeksi, tahun 2030
            dibandingkan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi Perseroan, yaitu
            dari sebesar US$701,55 juta menjadi sebesar US$735,49 juta pada tahun
            2030, yang terutama berasal dari peningkatan liabilitas kontrak dan utang
            usaha.

         c) Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi Perseroan, Total ekuitas
            Perseroan selama periode 2025-2030 diproyeksikan mengalami
            peningkatan. Dimana pada akhir periode proyeksi, tahun 2030
            dibandingkan tanpa melaksanakan Transaksi Perseroan, yaitu dari
            sebesar negatif US$80,23 juta menjadi sebesar US$217,73 juta pada
            tahun 2030, yang berasal dari peningkatan laba ditahan.

         d) Tingkat pengembalian atas ekuitas (Return on Equity / ROE) Perseroan
            selama tahun 2025-2030 mengalami peningkatan, dengan dilaksanakan
            Rencana Transaksi, rata-rata ROE Perseroan diproyeksikan sebesar
            30,36%. Peningkatan terjadi karena adanya peningkatan laba bersih dan
            ekuitas Perseroan.

         e) Tingkat pengembalian atas aset (Return on Assets / ROA) Perseroan
            selama tahun 2025-2030 mengalami penurunan, dengan dilaksanakan
            Rencana Transaksi, rata-rata ROA Perseroan diproyeksikan sebesar
            5,33% dan tanpa melaksanakan Rencana Transaksi, sebesar 6,72%.
            Penurunan terjadi karena adanya peningkatan jumlah aset Perseroan.

c.   Analisis Kewajaran Nilai Transaksi

     Analisa kewajaran nilai pasar aset dengan nilai transaksi dalam rencana transaksi
     dilakukan dengan cara membandingkan nilai pasar aset yang akan diinbrengkan
     dengan nilai Rencana Transaksi. Berdasarkan perhitungan analisis kewajaran nilai
     rencana transaksi, dimana nilai pasar aset inbreng adalah sama dengan nilai
     Rencana Transaksi, sehingga masih berada pada batas kewajaran +/- 7,5% (tujuh
     koma lima persen) dari nilai pasar, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 huruf b
     POJK 35/2020.

d.   Analisis Kewajaran Harga Pelaksanaan

     Analisis kewajaran terhadap harga pelaksanaan saham baru dalam PMHMETD
     dilakukan dengan membandingkan harga pelaksanaan berdasarkan Perjanjian
     Pendahuluan dan Adendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pendahuluan
     Rencana Transaksi dengan perhitungan harga teoritis saham Perseroan.

     Dengan menggunakan nilai pasar saham Perseroan sebesar Rp86,43 per saham
     dan harga rencana transaksi inbreng sebesar Rp5.664.912.000.000, harga teoritis
     saham diperoleh sebesar Rp74,47%.

     Dengan membandingkan Harga Pelaksanaan terhadap perhitungan harga teoritis
     saham, maka Rencana Transaksi adalah wajar karena Harga Pelaksanaan berada
     dalam kisaran kewajaran sebesar ± 7,5% sebagaimana diatur dalam Pasal 48
     huruf b POJK 35.




                              66
Page 68
8.   Kesimpulan Pendapat Kewajaran

     Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan
     meliputi analisis terhadap Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif,
     analisis atas kewajaran harga transaksi serta faktor lain yang relevan, maka, menurut
     pendapat RSR, rencana Perseroan untuk menerima pengalihan Aset API dalam rangka
     penyetoran modal dalam bentuk selain uang (Inbreng) dengan mekanisme penerbitan
     saham oleh Perseroan kepada API adalah wajar.




                                       67
Page 69
IV.   PERNYATAAN UTANG
      Tabel di bawah ini memperlihatkan total liabilitas Grup pada tanggal 30 Juni 2025, yang diambil dari laporan
      posisi keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit.

      Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan
      konsolidasian Grup yang telah diaudit tanggal 30 Juni 2025 serta laporan laba rugi dan penghasilan
      komprehensif lain konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian Grup untuk periode enam bulan yang
      berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 (dengan laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember
      2024 dan 2023 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, dan
      laporan arus kas konsolidasian untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2024
      dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 disajikan sebagai
      komparatif), beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.

      Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
      tanggal 30 Juni 2025 (dengan laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam
      bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
      Desember 2024 dan 2023 disajikan sebagai komparatif), telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup
      sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (“SAK”).

      Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
      tanggal 30 Juni 2025 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota
      jaringan global Ernst & Young) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
      Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian disertai paragraf penjelasan mengenai ketidakpastian
      material terkait kelangsungan usaha serta hal-hal lainnya. Laporan keuangan tersebut diterbitkan kembali
      melalui laporan auditor independen No. 00303/2.1505/AU.1/10/1749-1/1/XI/2025 tertanggal 25 November
      2025 yang ditandatangani oleh Ronny Stewart, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1749).
      Sebelumnya, laporan keuangan konsolidasian Grup untuk periode yang sama telah diterbitkan pada
      tanggal 12 September 2025 melalui laporan auditor independen No. 00182/2.1505/AU.1/10/1749-
      1/1/IX/2025 serta pada tanggal 22 Oktober 2025 melalui laporan auditor independen No.
      00259/2.1505/AU.1/10/1749-1/1/X/2025, yang keduanya diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto
      Susanti dan Surja dan ditandatangani oleh Ronny Stewart, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.:
      AP.1749).Penerbitan kembali tersebut dilakukan hanya untuk menambahkan pengungkapan pada Catatan
      atas Laporan Keuangan Konsolidasian terkait rencana Penawaran Umum, tanpa adanya perubahan angka
      material atas jumlah yang disajikan, sehingga penyajian posisi keuangan, kinerja, dan arus kas Grup tetap
      konsisten dengan laporan sebelumnya.

      Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
      tanggal 30 Juni 2024 dan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
      telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan
      standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf yang
      menjelaskan tentang ketidakpastian material yang terkait dengan kelangsungan usaha Perseroan dalam
      laporannya yang diterbitkan kembali No. 00553/2.1457/AU.1/10/0225-3/1/X/2024 tertanggal 14 Oktober
      2024 yang ditandatangani oleh Ade Setiawan Elimin, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0225).

      Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
      Desember 2024 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC)
      sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf
      yang menjelaskan tentang ketidakpastian material yang terkait dengan kelangsungan usaha Perseroan
      dalam laporannya No. 00368/2.1457/AU.1/10/0225-3/1/III/2025 tertanggal 25 Maret 2025 yang
      ditandatangani oleh Ade Setiawan Elimin, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0225).

      Laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus ini
      namun disertakan dalam informasi Grup ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.

      Pada tanggal 30 Juni 2025, Grup memiliki total liabilitas sebesar USD658.980.388 dengan rincian sebagai
      berikut:




                                                         68
Page 70
                                                                              (Dinyatakan dalam dolar AS)
                                                                                          30 Juni
                                            Keterangan
                                                                                           2025
  LIABILITAS
  LIABILITAS JANGKA PENDEK

  Utang usaha
  - Pihak berelasi                                                                             5.440.691
  - Pihak ketiga                                                                              58.384.842
  Utang pajak                                                                                  8.556.466
  Akrual                                                                                      47.156.298
  Utang lain-lain                                                                              2.524.065
  Liabilitas kontrak
  - Pihak berelasi                                                                            58.867.046
  - Pihak ketiga                                                                              16.457.185
  Pinjaman jangka pendek                                                                        342.422
  Pinjaman, bagian lancar                                                                     20.891.815
  Liabilitas sewa, bagian lancar                                                               7.046.648
  Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                                                       3.979.985

  Total liabilitas jangka pendek                                                              229.647.463


  LIABILITAS JANGKA PANJANG
  Utang usaha
  - Pihak berelasi                                                                                     -
  - Pihak ketiga                                                                               9.118.551
  Pinjaman                                                                                   360.771.940
  Liabilitas sewa                                                                             34.347.756
  Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                                                     25.094.678
  Total liabilitas jangka panjang                                                            429.332.925
  TOTAL LIABILITAS                                                                           658.980.388


Berikut merupakan keterangan terkait liabilitas Perseroan yang disajikan dalam Dolar AS:

a. Utang usaha
Utang usaha Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar USD72.944.084, yang terdiri dari:
                                                                                 (Dinyatakan dalam dolar AS)
                                                                                           30 Juni
                                            Keterangan
                                                                                            2025
 Pihak berelasi
   Bagian lancar                                                                                 5.440.691
   Bagian tidak lancar                                                                                   -

 Pihak ketiga
   Bagian lancar                                                                               58.384.842
   Bagian tidak lancar                                                                          9.118.551
                                                                                               67.503.393
 Jumlah                                                                                        72.944.084


Utang usaha berdasarkan mata uang asal terdiri dari:
                                                                                 (Dinyatakan dalam dolar AS)
                                                                   30 Juni
                   Keterangan
                                                                    2025
   Dolar AS                                                                                   55.670.676
   Rupiah                                                                                     16.456.496
   Lainnya                                                                                       816.912
    Jumlah                                                                                    72.944.084




                                                         69
Page 71
Utang usaha terutama merupakan utang kepada pemasok lokal dan asing untuk pembelian persediaan.

Pada tanggal 30 Juni 2025, utang usaha jangka panjang merupakan utang usaha kepada beberapa
pemasok yang telah direstrukturisasi berdasarkan negosiasi dengan masing-masing pemasok.

b. Akrual
Akrual pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar USD47.156.298, yang terdiri dari:
                                                                               (Dinyatakan dalam dolar AS)
                                                                                       30 Juni
                                        Keterangan
                                                                                        2025
 Pembelian persedian dan jasa                                                               26.374.767
 Imbalan kerja                                                                              12.647.983
 Penalti dan kontrak                                                                         5.779.044
 Sewa dan konsesi                                                                            1.032.650
 Asuransi                                                                                      302.274
 Lain-lain (masing-masing dibawah USD1.000.000)                                              1.019.580
 Jumlah                                                                                     47.156.298


c. Utang lain-lain
Utang lain-lain pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar USD2.524.065 yang akan jatuh tempo dalam
satu tahun.

d. Liabilitas Kontrak
Liabilitas kontrak diakui ketika imbalan yang dibayarkan oleh pelanggan lebih dari saldo kewajiban
pelaksanaan yang telah dipenuhi. Liabilitas kontrak pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
USD75.324.231, yang terdiri dari:
                                                                               (Dinyatakan dalam dolar AS)
                                                                                       30 Juni
                                        Keterangan
                                                                                        2025
 Pihak berelasi
   Garuda                                                                                   39.231.405
   Citilink                                                                                 19.635.641
 Pihak ketiga                                                                               16.457.185
 Jumlah                                                                                     75.324.231


e. Pinjaman Jangka Pendek
Pinjaman jangka pendek, Perusahaan Anak Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
USD342.422, yang terdiri dari:
(Dinyatakan dalam dolar AS)
                                                                                       30 Juni
                                        Keterangan
                                                                                        2025
 Pihak ketiga:
    PT PPA Finance (“PPAF”)                                                                      342.422
 Jumlah                                                                                          342.422


PPAF
Pada 20 Desember 2023, Grup memperoleh fasilitas untuk pembiayaan modal kerja GDPS, entitas anak
dari PT PPA Finance dengan fasilitas maksimum sebesar Rp20.000.000.000 (nilai penuh). Jaminan atas
pembiayaan ini adalah faktur dan atau dokumen lainnya yang dilampirkan sebagai syarat penagihan
kepada konsumen dan jaminan tambahan berupa faktur kepada Garuda dan Citilink yang telah disetujui.
Jangka waktu fasilitas sampai dengan 19 Desember 2024. Tingkat diskonto sebesar 14% dibebankan dari
nilai piutang usaha. Perjanjian tersebut diubah terakhir kali pada 3 Januari 2025 untuk memperpanjang
jangka waktu fasilitas sampai dengan 19 Desember 2025.




                                                     70
Page 72
Sehubungan dengan perjanjian ini, GDPS diwajibkan memenuhi persyaratan dimana nilai aset harus 0,5
kali lebih besar dari nilai fasilitas. GDPS telah memenuhi batasan yang diwajibkan dalam perjanjian.

Selama tahun berjalan, Grup melakukan pencairan dan pelunasan atas fasilitas tersebut. Jumlah terutang
per 30 Juni 2025 sebesar Rp5.558.531.921 atau setara dengan USD342.422.


f. Pinjaman Bank Jangka Panjang
   Pinjaman bank jangka panjang pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar USD360.771.940, yang
   terdiri dari:
                                                                                  (Dinyatakan dalam dolar AS)
                                                                                          30 Juni
                                          Keterangan
                                                                                           2025
 Entitas berelasi dengan Pemerintah
    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                                    179.549.995
    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                                    127.823.299
 Pihak ketiga
    Maybank                                                                                     33.770.068
    PT Indonesia Infrastructure Finance                                                         25.585.220
    CTBC                                                                                        14.935.173
                                                                                              381.663.755
 Bagian jatuh tempo dalam satu tahun                                                          (20.891.815)
 Bagian jangka panjang – setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun                360.771.940


BNI
1. Fasilitas kredit investasi: Pembiayaan pengembangan kemampuan dan penambahan kapasitas
   perawatan pesawat
      Pada tanggal 28 April 2016, Grup memperoleh fasilitas kredit investasi sebesar USD42.000.000 yang
      jatuh tempo pada tanggal 28 April 2021 dengan suku bunga mengambang sebesar LIBOR tiga bulanan
      ditambah 3,5% per tahun. Pada tanggal 16 Juli 2020, fasilitas in diperpanjang hingga 27 April 2022.
      Pada tanggal 24 Juni 2021, Grup menandatangani Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit
      Restrukturisasi dengan BNI yang mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk
      jadwal pembayaran yang baru mulai di Juli 2022 dengan batas akhir pelunasan di Mei 2023. Fasilitas
      ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan Juni 2022 dan suku bunga
      mengambang LIBOR tiga bulanan ditambah 3,5% per tahun dari Juli 2022 sampai dengan jatuh tempo
      fasilitas.

      Pada tanggal 23 Oktober 2018, Grup memperoleh fasilitas kredit modal kerja sebesar USD73.000.000,
      yang jatuh tempo pada tanggal 23 Oktober 2026 dengan suku bunga mengambang sebesar LIBOR
      tiga bulanan ditambah 3,05% per tahun.

      Pada tanggal 24 Juni 2021, Grup menandatangani Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit
      Restrukturisasi dengan BNI yang mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk
      jadwal pembayaran yang baru mulai di Juli 2022 dengan batas akhir pelunasan di Agustus 2027.
      Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan Juni 2022 dan suku
      bunga mengambang LIBOR tiga bulanan ditambah 3,05% dan per tahun dari Juli 2022 sampai dengan
      jatuh tempo fasilitas.

      Pada tanggal 4 Agustus 2022, Grup menandatangani perjanjian restrukturisasi dengan BNI yang
      merestrukturisasi fasilitas kredit investasi sebesar USD42.000.000 dan modal kerja sebesar
      USD73.000.000 menjadi pinjaman jangka panjang Term Loan I dengan beberapa syarat dan kondisi
      dari pinjaman termasuk jadwal pembayaran dengan batas akhir pelunasan di Desember 2035. Fasilitas
      ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan jatuh tempo fasilitas dan nilai
      maksimum sebesar USD77.122.695.

      Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi rasio keuangan cakupan utang minimal
      100%. Pada 31 Desember 2023, Grup telah mendapatkan pengesampingan kewajiban memenuhi



                                                           71
Page 73
     rasio keuangan sampai 31 Desember 2024. Pada 30 Juni 2025, Grup telah memenuhi batasan yang
     diwajibkan dalam perjanjian pinjaman tersebut.

     Tidak ada indikasi bahwa Grup mungkin mengalami kesulitan dalam mematuhi persyaratan ketika
     persyaratan tersebut akan diuji berikutnya pada tanggal pelaporan 31 Desember 2025. Pada 30 Juni
     2025, nilai tercatat pinjaman sebesar USD70.822.309 (31 Desember 2024: USD72.750.377).

2.   Fasilitas kredit investasi: Pembiayaan pembangunan hanggar dan peralatan hanggar

     Pada tanggal 31 Mei 2013, Grup memperoleh fasilitas kredit investasi yang jatuh tempo pada tanggal
     26 November 2025, dengan nilai maksimum sebesar Rp490.000.000.000 dan USD6.000.000, yang
     dikenakan suku bunga mengambang masing-masing sebesar LIBOR tiga bulanan ditambah 3,5% per
     tahun dan suku bunga tetap 6% per tahun. Fasilitas kredit ini ditujukan untuk pembiayaan
     Pembangunan hanggar baru dan peralatan hanggar.

     Pada tanggal 24 Juni 2021, Grup menandatangani Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit
     Restrukturisasi dengan BNI yang mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk
     jadwal pembayaran yang baru mulai di Juli 2022 dengan batas akhir pelunasan di Desember 2026.
     Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan Juni 2022 dan suku
     bunga mengambang masing-masing LIBOR tiga bulanan ditambah 3,5% dan suku bunga tetap 4,75%
     per tahun untuk pinjaman USD dari Juli 2022 sampai dengan jatuh tempo fasilitas.

     Pada tanggal 4 Agustus 2022, Grup menandatangani perjanjian restrukturisasi dengan BNI yang
     merestrukturisasi fasilitas kredit investasi sebesar USD31.591.164 dan USD6.000.000 menjadi
     pinjaman jangka panjang Term Loan II dengan beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk
     jadwal pembayaran dengan batas akhir pelunasan di Desember 2035. Fasilitas ini dikenakan suku
     bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan jatuh tempo fasilitas dan nilai maksimum sebesar
     USD20.541.115.

     Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi rasio keuangan cakupan utang minimal
     100%. Pada 31 Desember 2023, Grup telah mendapatkan pengesampingan kewajiban memenuhi
     rasio keuangan sampai 31 Desember 2024. Pada 30 Juni 2025, Grup telah memenuhi batasan yang
     diwajibkan dalam perjanjian pinjaman tersebut.

     Tidak ada indikasi bahwa Grup mungkin mengalami kesulitan dalam mematuhi persyaratan ketika
     persyaratan tersebut akan diuji berikutnya pada tanggal pelaporan 31 Desember 2025. Pada 30 Juni
     2025 nilai tercatat pinjaman sebesar USD18.491.175 dan tanggal 31 Desember 2024 dengan nilai
     tercatat pinjaman sebesar USD19.004.703.

3. Restrukturisasi pinjaman jangka pendek dan liabilitas anjak piutang

     Pada tanggal 24 Juni 2021, Grup menandatangani Adendum Perjanjian Restrukturisasi dengan BNI
     yang merestrukturisasi fasilitas kredit modal kerja sebesar USD30.000.000 dan fasilitas non-tunai
     berupa Omnibus Sight Usance, UPAS LC dan SKBDN dari BNI dengan jumlah maksimum fasilitas
     sebesar USD67.500.000 menjadi pinjaman jangka panjang dengan beberapa syarat dan kondisi dari
     pinjaman termasuk jadwal pembayaran yang baru mulai di Juli 2022 dengan batas akhir pelunasan di
     November 2027. Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan Juni
     2022 dan suku bunga mengambang masing-masing LIBOR tiga bulanan ditambah 2,75% dan LIBOR
     tiga bulanan ditambah 3,5% per tahun dari Juli 2022 sampai dengan jatuh tempo fasilitas.

     Pada tanggal 4 Agustus 2022, Grup menandatangani perjanjian restrukturisasi dengan BNI yang
     merestrukturisasi fasilitas kredit modal kerja sebesar USD30.000.000 dan fasilitas non-tunai berupa
     Omnibus Sight Usance, UPAS LC dan SKBDN sebesar USD67.448.998 menjadi pinjaman jangka
     panjang Term Loan III dengan beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk jadwal pembayaran
     dengan batas akhir pelunasan di Desember 2035. Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar
     3% per tahun sampai dengan jatuh tempo fasilitas dan nilai maksimum
     sebesar USD97.448.998.




                                                 72
Page 74
      Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi rasio keuangan cakupan utang minimal
      100%. Pada 31 Desember 2023, Grup telah mendapatkan pengesampingan kewajiban memenuhi
      rasio keuangan sampai 31 Desember 2024. Pada 30 Juni 2025, Grup telah memenuhi batasan yang
      diwajibkan dalam perjanjian pinjaman tersebut.

      Tidak ada indikasi bahwa Grup mungkin mengalami kesulitan dalam mematuhi persyaratan ketika
      persyaratan tersebut akan diuji berikutnya pada tanggal pelaporan 31 Desember 2025. Pada 30 Juni
      2025, nilai tercatat pinjaman sebesar USD90.236.511 (31 Desember 2024: USD92.672.736).

      Semua fasilitas pinjaman BNI yang disebutkan di atas dijamin dengan aset tetap yang dibiayai melalui
      fasilitas ini.

      Pada tanggal 15 September 2023 melalui Surat No. COB3/5/567, BNI telah memberikan persetujuan
      untuk proses pengikatan jaminan dengan porsi paripassu terkait dengan perjanjian kredit BRI Adendum
      III Perjanjian Kredit No. 26 tanggal 29 Desember 2023.

BRI

1. Fasilitas Modal Kerja

      Pada tanggal 20 Mei 2020, Grup memperoleh restrukturisasi untuk dua fasilitas kredit modal kerja dari
      BRI, dengan jumlah maksimum sebesar USD50.993.901 dan USD39.465.026 dan jatuh tempo pada
      tanggal 31 Mei 2024. Tingkat bunga sebesar 4,75% per tahun dibebankan ke saldo.

      Pada tanggal 29 Juni 2021, Grup menandatangani Adendum Perjanjian Restrukturisasi dengan BRI
      yang mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk jumlah maksimum fasilitas
      menjadi masing-masing USD47.168.901 dan USD36.502.526 dan jadwal pembayaran yang baru mulai
      di tahun 2023 dengan batas akhir pelunasan di tahun 2030. Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap
      sebesar 3% per tahun sampai dengan Desember 2022 dan 3,75% per tahun sampai dengan jatuh
      tempo fasilitas.

      Pada tanggal 30 Desember 2022, Grup telah menerima surat pemberitahuan putusan mengenai
      penetapan kembali bunga fasilitas kredit. Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per
      tahun yang berlaku mulai Januari 2023 sampai dengan jatuh tempo fasilitas.

      Pada tanggal 10 April 2023, Grup telah menerima surat penawaran kredit nomor
      R.II.82.CRO/COD/LAD/04/2023, Grup tidak lagi memiliki kewajiban untuk memenuhi rasio keuangan.

      Pada tanggal 29 Desember 2023, Grup menandatangani Adendum III Perjanjian Kredit No. 26 dengan
      BRI atas fasilitas kredit modal kerja dengan jumlah maksimum fasilitas USD47.168.901 dan
      USD36.502.526 serta pinjaman jangka panjang dengan jumlah maksimum fasilitas USD62.000.000
      dengan jadwal pembayaran dimulai di tahun 2023 dengan batas akhir pelunasan di tahun 2035.
      Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan Mei 2030, suku bunga
      Juni 2030 sampai dengan Desember 2035 akan disesuaikan dengan suku bunga yang berlaku di bank.

      Adendum perjanjian restrukturisasi ini juga menyatakan bahwa Grup akan memberikan jaminan terkait
      fasilitas tersebut yang bersifat cross collateral dengan fasilitas kredit dari kreditur lain yang memiliki
      hak pari-passu (BRI, BNI, Maybank, CTBC, dan IIF). Hal ini disetujui dalam Rapat Umum Pemegang
      Saham pada 28 Juni 2024.

      Pada 30 Juni 2025, nilai tercatat pinjaman sebesar USD73.166.508 dan tanggal 31 Desember 2024
      nilai tercatat pinjaman sebesar USD75.138.124.

2. Restrukturisasi pinjaman jangka pendek dan liabilitas anjak piutang

      Pada tanggal 29 Juni 2021, Grup menandatangani Adendum Perjanjian Restrukturisasi dengan BRI
      yang merestrukturisasi Kredit Modal Kerja Impor (“KMKI”) dan Penangguhan Jaminan Impor (“PJI”)
      dalam bentuk Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (“SKBDN”), Letter of Credit (“LC”),



                                                     73
Page 75
      Sight/Usance/Usance Payable at Sight (“UPAS”) dan Standby Letter of Credit (“SBLC”) sebesar USD
      28.000.000 dan Supply Chain Financing (“SCF”) dengan fasilitas maksimum sebesar USD 34.000.000
      menjadi pinjaman jangka panjang dengan beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk jumlah
      maksimum fasilitas menjadi USD 62.000.000 dan jadwal pembayaran yang baru mulai di tahun 2023
      dengan batas akhir pelunasan di tahun 2030. Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per
      tahun sampai dengan Desember 2022 dan 3,75% per tahun sampai dengan jatuh tempo.

      Pada tanggal 30 Desember 2022, Grup telah menerima surat pemberitahuan putusan mengenai
      penetapan kembali bunga fasilitas kredit. Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per
      tahun mulai periode Januari 2023 sampai dengan jatuh tempo fasilitas.

      Pada tanggal 30 Juni 2025, nilai tercatat pinjaman sebesar USD54.656.791 dan tanggal 31 Desember
      2024 nilai tercatat pinjaman sebesar USD55.407.209.

Maybank

      Pada tanggal 6 Juli 2020, Grup memperoleh restrukturisasi fasilitas kredit dengan skema musyarakah
      dari pinjaman jangka pendek menjadi pinjaman jangka panjang, dengan jumlah maksimum sebesar
      USD37.273.000 dan jatuh tempo pada tanggal 20 Juli 2023 dengan suku bunga tetap sebesar 4,5%
      per tahun. Pada tanggal 19 Agustus 2021, Grup menandatangani Adendum Perjanjian Fasilitas dengan
      Maybank yang mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk jadwal pembayaran
      dengan batas akhir pelunasan di Juli 2027.

      Pada tanggal 19 Juli 2022, Grup menandatangani Adendum Perjanjian Fasilitas dengan Maybank yang
      mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk jadwal pembayaran dengan batas
      akhir pelunasan di Desember 2035. Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 2,5% per tahun
      sampai Desember 2027. Kenaikan 0,25% per tahun untuk setiap tahun sampai dengan tanggal jatuh
      tempo.

      Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi rasio keuangan: (a) rasio lancar
      minimal 1 kali; (b) rasio utang dengan modal maksimal 3 kali; (c) rasio cakupan utang minimal 100%.

      Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup mendapatkan surat dari Maybank untuk mengesampingkan
      kewajiban pemenuhan rasio keuangan sampai Desember 2025.

      Tidak ada indikasi bahwa Grup mungkin mengalami kesulitan dalam mematuhi persyaratan ketika
      persyaratan tersebut akan diuji berikutnya pada tanggal pelaporan 31 Desember 2025.

      Pada 30 Juni 2025, nilai tercatat pinjaman sebesar USD33.770.068 (31 Desember 2024:
      USD34.701.893). Pada tanggal 29 Agustus 2023 melalui Surat No. S.2023.110/MBI/DIR GLOBAL,
      Maybank telah memberikan persetujuan untuk proses pengikatan jaminan dengan porsi paripassu
      terkait dengan perjanjian kredit BRI Adendum III Perjanjian Kredit No. 26 tanggal 29 Desember 2023.

IIF

      Pada tanggal 24 September 2018, Grup memperoleh fasilitas kredit modal kerja dari IIF dengan nilai
      maksimum sebesar USD35.000.000, yang jatuh tempo pada tanggal 23 September 2021 dengan suku
      bunga mengambang sebesar LIBOR ditambah 2,5% per tahun. Pada 16 Oktober 2020, Grup
      memperpanjang tanggal jatuh tempo hingga 24 Desember 2022.

      Pada tanggal 6 September 2021, Grup menandatangani Adendum Perjanjian Fasilitas dengan IIF yang
      mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk jadwal pembayaran dengan batas
      akhir pelunasan di Juli 2026 dengan suku bunga mengambang LIBOR ditambah 3,5% per tahun serta
      mengesampingkan kewajiban memenuhi rasio keuangan sampai fasilitas jatuh tempo.

      Pada tanggal 1 September 2022, Grup menandatangani Adendum Perjanjian Fasilitas dengan IIF yang
      mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk jadwal pembayaran dengan batas




                                                  74
Page 76
    akhir pelunasan di Desember 2035 dengan suku bunga mengambang LIBOR ditambah 3,5% per
    tahun.

    Pada tanggal 15 Mei 2023, Grup mendapatkan perubahan suku bunga Perjanjian Fasilitas dengan IIF
    menjadi SOFR ditambah Credit Adjustment Spread (CAS) 0,1148% ditambah margin 3,5%.

    Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi rasio cakupan utang minimal 125%.
    Grup mendapatkan mengesampingan kewajiban pemenuhan rasio keuangan hingga 31 Desember
    2028.

    Pada tanggal 30 Oktober 2023 melalui Surat No.S.1829/X/IIF/2023, IIF telah memberikan persetujuan
    untuk proses pengikatan jaminan dengan porsi paripassu terkait dengan perjanjian kredit BRI Adendum
    III Perjanjian Kredit No. 26 tanggal 29 Desember 2023.

    Pada 30 Juni 2025, nilai tercatat pinjaman sebesar USD25.585.220 dan pada tanggal 31 Desember
    2024 nilai tercatat pinjaman sebesar USD26.205.011.

CTBC

    Pada tanggal 17 Januari 2023, Grup menandatangani Perjanjian Restrukturisasi dengan CTBC,
    dimana fasilitas tersebut direstrukturisasi menjadi pinjaman jangka panjang dengan jangka waktu 12
    tahun sampai dengan tahun 2035. Jumlah keseluruhan fasilitas yang telah direstrukturisasi sebesar
    USD15.811.000. Fasilitas ini dikenakan suku bunga mengambang SOFR satu bulanan ditambah 0,5%
    per tahun sampai Desember 2025, ditambah 1,0% per tahun sampai Desember 2030 dan ditambah
    1,25% per tahun sampai dengan Desember 2035.

    Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi persyaratan keuangan EBITDA dengan
    nilai positif. Grup telah mendapatkan pengesampingan kewajiban memenuhi rasio keuangan sampai
    31 Desember 2025.

    Tidak ada indikasi bahwa Grup mungkin mengalami kesulitan dalam mematuhi persyaratan ketika
    persyaratan tersebut akan diuji pada tanggal pelaporan 31 Desember 2025. Grup juga diwajibkan untuk
    memenuhi rasio atau persyaratan keuangan: (a) rasio utang (debt) terhadap EBITDA maksimal 6 kali;
    (b) rasio cakupan utang minimal 110%; (c) laba tahun berjalan dengan nilai minimal USD15.000.000
    (d) EBITDA tahun berjalan dengan nilai minimal USD40.000.000; (e) arus kas neto yang diperoleh dari
    aktivitas operasi tahun berjalan dengan nilai minimal USD25.000.000. Grup telah mendapatkan
    pengesampingan kewajiban memenuhi rasio keuangan sampai 31 Desember 2030.

    Pada tanggal 29 Agustus 2023 melalui Surat No.MKR/ECT/185/VIII/2023, CTBC telah memberikan
    persetujuan untuk proses pengikatan jaminan dengan porsi paripassu terkait dengan perjanjian kredit
    BRI Adendum III Perjanjian Kredit No. 26 tanggal 29 Desember 2023.

    Pada 30 Juni 2025, nilai tercatat pinjaman sebesar USD14.935.173 dan pada tanggal 31 Desember
    2024 nilai tercatat pinjaman sebesar USD15.342.672.

g. Utang Pajak
Utang pajak pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar USD8.556.466, yang terdiri dari:
                                                                                (Dinyatakan dalam dolar AS)
                                                                                         30 Juni
                                  Keterangan
                                                                                          2025
 Pajak lain-lain:
 Perusahaan
    Pasal 21                                                                                    5.647.370
    Pasal 23                                                                                      379.730
    Pasal 4(2)                                                                                    198.754
    Pasal 26                                                                                       52.093
                                                                                                6.277.947

 Entitas Anak




                                                75
Page 77
   Pasal 21                                                                                     867.029
   Pasal 23                                                                                       2.289
   Pasal 4(2)                                                                                     3.556
   Pajak Pertambahan Nilai                                                                    1.405.645
                                                                                              2.278.519
 Jumlah                                                                                       8.556.466
h. Liabilitas imbalan kerja
Grup menyediakan imbalan pasca-kerja berupa program iuran pasti dan manfaat pasti dan imbalan kerja
jangka panjang lain untuk karyawan yang memenuhi persyaratan program.

   a. Imbalan pascakerja

          Program iuran pasti

          Grup menyelenggarakan program pensiun iuran pasti untuk seluruh karyawan tetapnya yang
          memenuhi persyaratan. Program pensiun tersebut dikelola oleh Dana Pensiun Garuda Indonesia
          (“DPGA”), yang akta pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia
          dengan Surat Keputusan No. KEP-403/KM.17/1999 tanggal 15 November 1999. Iuran dana
          pensiun berjumlah sama dengan 8% dari gaji dasar karyawan dimana sebesar 2% ditanggung
          karyawan dan sisanya ditanggung Grup.

          Grup menyediakan imbalan pasca-kerja berupa program iuran pasti dan manfaat pasti dan imbalan
          kerja jangka panjang lain untuk karyawan yang memenuhi persyaratan program.

          Sesuai dengan amandemen Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) dan Peraturan Grup (“PP”) pada
          tahun 2016. Grup menyelenggarakan tambahan program pensiun iuran pasti. Oleh karena itu,
          Grup mengikutsertakan karyawannya dalam program pensiun iuran pasti yang dikelola Dana
          Pensiun Lembaga Keuangan (“DPLK”) BNI.

          Grup membayar kontribusi iuran sebesar 6% dari gaji dasar karyawan dan ditambah iuran khusus
          untuk karyawan yang akan pensiun.
          Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024, beban iuran pasti
          yang diakui dalam beban pegawai masing-masing sebesar USD1,74 juta dan USD1,19 juta (31
          Desember 2024 USD2,36 juta).

          Program imbalan pasti

          Grup memberikan imbalan kepada karyawan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan
          kebijakan Grup yang telah sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait dengan tenaga kerja.
          Grup memperhitungkan akumulasi iuran yang dibayar kepada DPGA sebagai pengurang liabilitas
          program imbalan pasti sesuai dengan peraturan Grup.

   b. Imbalan kerja jangka panjang lain

          Grup memberikan imbalan kerja jangka panjang lain berupa penghargaan kepada karyawan yang
          telah bekerja selama 20 tahun (penghargaan masa bakti) sesuai dengan kebijakan Grup. Tidak
          terdapat pendanaan yang disisihkan Grup terkait dengan imbalan kerja ini.

          Pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, perhitungan imbalan kerja program imbalan
          pasti dan imbalan kerja jangka panjang lain dihitung oleh Kantor Konsultan Aktuaria Riana &
          Rekan, aktuaris independen, sesuai dengan laporan aktuari masing-masing tanggal 11 September
          2025 dan 14 Maret 2025 dengan menggunakan asumsi utama sebagai berikut:

                                                                                        30 Juni
                                        Keterangan
                                                                                         2025
           Tingkat diskonto                                                                      7,00%
           Tingkat kenaikan gaji                                                                 7,00%
           Tingkat kematian                                                                  100% TMI4
           Tingkat cacat                                                                           10%




                                                 76
Page 78
          Tingkat pengunduran diri                                                                     5% per tahun sampai usia
                                                                                                       25 tahun menurun secara
                                                                                                       garis lurus sampai 1% per
                                                                                                       tahun pada usia 46 tahun
                                                                                                         dan seterusnya konstan
                                                                                                                    1% per tahun
          Tingkat pensiun normal                                                                                        56 tahun


         Rata-rata durasi kewajiban imbalan pasti adalah 16,52 tahun (31 Desember 2024 16,10 tahun).

         Jumlah kewajiban imbalan pascakerja yang diakui pada laporan posisi keuangan konsolidasian
         ditentukan sebagai berikut:
                                                                        (dinyatakan dalam dolar AS)
                                                                                               30 Juni 2025
                                                                                              Imbalan kerja         Jumlah
                                   Keterangan                                Program
                                                                                             jangka panjang
                                                                           imbalan pasti
                                                                                                 lainnya
          Nilai kini liabilitas imbalan kerja                                  22.393.182          6.681.481         29.074.663
          Dikurangi:
          Liabilitas imbalan kerja – jangka pendek                             (3.969.493)          (10.492)         (3.979.985)
          Nilai kini liabilitas imbalan kerja – jangka panjang                 18.423.689         6.670.989          25.094.678


i. Sewa
Tabel berikut menunjukan rincian aset hak guna dalam laporan posisi keuangan konsolidasian Grup:

                                                                               30 Juni 2025
              Keterangan
                                                  Saldo awal          Penambahan    Pengurangan                Saldo akhir
 Biaya Perolehan:
 Bangunan dan Prasarana                                2.112.158                  -                -                  2.112.158
 Tanah                                                45.655.937                  -                -                 45.655.937
 Peralatan dan Perlengkapan Bengkel                    2.434.519                  -                -                  2.434.519
 Peralatan Kantor dan Komputer                         2.638.269                  -                -                  2.638.269
 Kendaraan                                             1.095.827                  -                -                  1.095.827
                                                      53.936.710                  -                -                 53.936.710
 Akumulasi Penyusutan
 Bangunan dan Prasarana                              (1.634.376)          (209.224)                -                 (1.843.600)
 Tanah                                              (19.291.794)        (2.218.682)                -                (21.510.476)
 Peralatan dan Perlengkapan Bengkel                  (2.434.517)                  -                -                 (2.434.517)
 Peralatan Kantor dan Komputer                       (2.014.735)          (178.152)                -                 (2.192.887)
 Kendaraan                                             (377.253)          (206.405)                -                   (583.658)
                                                    (25.752.675)        (2.812.463)                -                (28.565.138)
 Nilai buku Neto                                      28.184.035                                                      25.371.572

Tabel berikut menunjukan rincian liabilitas sewa dalam laporan posisi keuangan konsolidasian Grup:
                                                                                                       Dinyatakan dalam dolar AS)
                                                                                                               30 Juni
                                             Keterangan
                                                                                                                2025
 Liabilitas sewa bruto - pembayaran sewa minimum
 Tidak lebih dari satu tahun                                                                                          11.107.644
 Lebih dari satu tahun dan kurang dari lima tahun                                                                     36.016.443
 Lebih dari lima tahun                                                                                                 7.525.322
 Beban di masa depan atas sewa                                                                                      (13.255.005)
 Nilai kini liabilitas sewa                                                                                           41.394.404
 Nilai kini liabilitas sewa
 Tidak lebih dari satu tahun                                                                                          7.046.648
 Lebih dari satu tahun dan kurang dari lima tahun                                                                    26.973.360
 Lebih dari lima tahun                                                                                                7.374.396
                                                                                                                     41.394.404
 Dikurangi:
    Bagian jangka pendek                                                                                             (7.046.648)
 Bagian jangka panjang                                                                                               34.347.756


Rincian jumlah liabilitas sewa adalah sebagai berikut:
                                                                                                       Dinyatakan dalam dolar AS)



                                                                 77
Page 79
                                                                                                    30 Juni
                                         Keterangan
                                                                                                     2025
 Pihak berelasi                                                                                          40.033.417
 Pihak ketiga                                                                                             1.360.987
                                                                                                         41.394.404


Jumlah yang diakui dalam laporan laba/rugi konsolidasian
Dalam laporan laba rugi konsolidasian, Grup mengakui beban depresiasi atas aset hak guna untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 masing-masing sebesar USD2,81 juta dan
USD3,04 juta.
Dalam laporan laba rugi konsolidasian, Grup mengakui dan beban keuangan atas liabilitas sewa untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 masing-masing sebesar USD2,22
juta dan USD2,60 juta.

j.    Komitmen dan Kontinjensi
Pada tanggal 30 Juni 2025, Grup memiliki komitmen sebagai berikut:

     1.     Grup memiliki bank garansi yang digunakan sebagai jaminan pelaksanaan pekerjaan. Bank
            garansi dijamin dengan setara kas sebesar USD1.314.366 yang ditempatkan dalam rekening
            tersendiri (31 Desember 2024 USD902.880).
     2.     Perusahaan memiliki perjanjian dengan Gandhi Automation Pvt Ltd dan PT Cinco Jaya Perkasa
            untuk pembangunan pintu hanggar di Hanggar 1 pesawat wide body. Nilai masing-masing kontrak
            adalah sebesar USD2.579.949 dan USD1.736.660. Jangka waktu maksimal untuk penyelesaian
            pintu hanggar adalah akhir tahun 2025

Liabilitas kontinjensi tidak diakui pada laporan keuangan konsolidasian. Liabilitas kontinjensi diungkapkan
di catatan atas laporan keuangan konsolidasian kecuali kemungkinan keluarnya sumber daya yang
mewujudkan manfaat ekonomi sangat kecil. Pada tanggal 30 Juni 2025, Grup tidak memiliki liabilitas
kontinjensi.

Fasilitas & Posisi Pinjaman Perseroan 30 Juni 2025

                                                                               Bunga Per      Periode
     Pemberi Jaminan   Jenis Fasilitas   Total Fasilitas        30 Juni 2025                             Jaminan
                                                                                Tahun        Pinjaman
            BNI           Investasi        195 MUSD             179,54 MUSD       3%         Dec - 35      Aset
                        Kredit Modal
            BRI                            152 MUSD             127,82 MUSD        3%        Dec – 35      Aset
                            Kerja
                        Kredit Modal
          Maybank                          37 MUSD              33,77 MUSD     2,5% - 4,5%   Dec – 35      Aset
                            Kerja
                                                                               Term SOFR
                        Kredit Modal
            IIF                            35 MUSD              25,58 MUSD     1M+ CAS +     Dec – 35      Aset
                           Kerja
                                                                                 3,50%
                        Kredit Modal                                           Term SOFR
           CTBC                            15 MUSD              14,93 MUSD                   Dec – 35      Aset
                           Kerja                                               1M + 0,5%



k. Liabilitas Yang Telah Jatuh Tempo Tetapi Belum Dapat Dilunasi

Pada 30 Juni 2025, liabilitas yang telah jatuh tempo tetapi belum dapat dilunasi adalah sebesar USD 59,7
juta yang merupakan utang usaha kepada pemasok. Hal ini disebabkan oleh kebijakan manajemen terkait
pengelolaan kas Perseroan akibat dari dampak pandemi. Manajemen telah berkomitmen dengan pemasok
untuk menyelesaikan pembayaran secara bertahap.


Selanjutnya, terkait liabilitas tersebut saat ini dilakukan pembayaran secara parsial dan bertahap oleh
Perseroan. Perseroan juga terus-menerus melakukan usaha penyelesaian liabilitas jatuh tempo melalui
pembayaran dari hasil operasi serta melakukan negosiasi skema pembayaran melalui installment kepada
pemasok.




                                                           78
Page 80
79
Page 81
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER TANGGAL LAPORAN KEUANGAN 30 JUNI 2025 TELAH
DIUNGKAPKAN PADA PROSPEKTUS.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA
PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN,
BESERTA PENJELASAN MENGENAI PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILANGGAR, DAN TINDAKAN YANG TELAH ATAU AKAN DIAMBIL OLEH PERUSAHAAN
TERBUKA ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN TERMASUK
PERKEMBANGAN TERAKHIR DARI NEGOSIASI DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI KREDIT
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN
SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN PERNYATAAN
PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN
IKATAN LAIN KECUALI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA
NORMAL PERSEROAN SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM
PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN
SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN PERNYATAAN
PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF, TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG DAPAT
MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN LAIN
SELAIN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI
MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH
LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN
DALAM PROSPEKTUS INI.
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG DAPAT
MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.




                                    80
Page 82
V.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
     Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan
     laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya (bersama-sama disebut “Grup”) beserta
     catatan atas laporan keuangan konsolidasian. Investor juga harus membaca Bab VI Prospektus ini yang
     berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.

     Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan
     konsolidasian Grup yang telah diaudit tanggal 30 Juni 2025 serta laporan laba rugi dan penghasilan
     komprehensif lain konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian Grup untuk periode enam bulan yang
     berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 (dengan laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember
     2024 dan 2023 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, dan
     laporan arus kas konsolidasian untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2024
     dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 disajikan sebagai
     komparatif), beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.

     Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
     tanggal 30 Juni 2025 (dengan laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam
     bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2024 dan 2023 disajikan sebagai komparatif), telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup
     sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (“SAK”).

     Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
     tanggal 30 Juni 2025 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota
     jaringan global Ernst & Young) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
     Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian disertai paragraf penjelasan mengenai ketidakpastian
     material terkait kelangsungan usaha serta hal-hal lainnya. Laporan keuangan tersebut diterbitkan kembali
     melalui laporan auditor independen No. 00303/2.1505/AU.1/10/1749-1/1/XI/2025 tertanggal 25 November
     2025 yang ditandatangani oleh Ronny Stewart, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1749).
     Sebelumnya, laporan keuangan konsolidasian Grup untuk periode yang sama telah diterbitkan pada
     tanggal 12 September 2025 melalui laporan auditor independen No. 00182/2.1505/AU.1/10/1749-
     1/1/IX/2025 serta pada tanggal 22 Oktober 2025 melalui laporan auditor independen No.
     00259/2.1505/AU.1/10/1749-1/1/X/2025, yang keduanya diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto
     Susanti dan Surja dan ditandatangani oleh Ronny Stewart, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1749).
     Penerbitan kembali tersebut dilakukan hanya untuk menambahkan pengungkapan pada Catatan atas
     Laporan Keuangan Konsolidasian terkait rencana Penawaran Umum, tanpa adanya perubahan angka
     material atas jumlah yang disajikan, sehingga penyajian posisi keuangan, kinerja, dan arus kas Grup tetap
     konsisten dengan laporan sebelumnya.

     Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
     tanggal 30 Juni 2024 dan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
     telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan
     standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf yang
     menjelaskan tentang ketidakpastian material yang terkait dengan kelangsungan usaha Perseroan dalam
     laporannya yang diterbitkan kembali No. 00553/2.1457/AU.1/10/0225-3/1/X/2024 tertanggal 14 Oktober
     2024 yang ditandatangani oleh Ade Setiawan Elimin, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0225).

     Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2024 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC)
     sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf
     yang menjelaskan tentang ketidakpastian material yang terkait dengan kelangsungan usaha Perseroan
     dalam laporannya No. 00368/2.1457/AU.1/10/0225-3/1/III/2025 tertanggal 25 Maret 2025 yang
     ditandatangani oleh Ade Setiawan Elimin, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0225).

     Laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus ini
     namun disertakan dalam informasi Grup ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.




                                                      81
Page 83
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                       (Dinyatakan dalam Dolar AS)
                               30 Juni                         31 Desember
           Uraian
                                2025                2024                         2023
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas                     7.838.172      12.623.481                     21.051.033
 Kas dan setara kas yang                1.460.018         902.880                        358.975
 dibatasi penggunaannya
 Investasi jangka pendek                 149.239            133.203                       58.840
 Piutang usaha
    -Pihak berelasi                 54.878.340         45.816.929                     46.302.407
    -Pihak ketiga                    6.120.958          4.045.912                     10.694.831
 Piutang lain-lain                     307.337          1.718.233                              -
 Aset Kontrak
    -Pihak berelasi                 17.147.387         27.455.934                     39.738.525
    -Pihak ketiga                   27.279.528         13.964.715                     10.966.104
 Persediaan                         47.407.431         61.415.306                     74.018.579
 Uang muka dan beban                31.262.019         31.569.882                     40.704.250
 dibayar di imuka
    -Pajak penghasilan                  1.897.138          2.140.235                            -
    -Pajak lain-lain                    6.131.151          4.316.775                    2.722.004

 Total aset lancar                 201.878.718        206.103.485                   246.615.548

 ASET TIDAK LANCAR
 Piutang usaha pihak                12.837.045         14.651.879                     15.049.694
 berelasi
 Piutang lain-lain pihak                 196.515            953.040                     3.163.691
 berelasi
 Uang muka dan beban                     972.331            891.637                      413.668
 dibayar dimuka
 Aset Tetap                        144.504.184        149.093.821                   131.755.518
 Aset Hak Guna                      25.371.572         28.184.035                    34.732.996
 Pajak dibayar dimuka
 -Pajak penghasilan badan            4.739.388          4.605.917                       5.043.171
 -Pajak lain-lain                   11.085.348         10.724.972                       5.815.021
 Aset pajak tangguhan                8.399.519          9.407.308                       7.417.592
 Aset tidak lancar lain-lain             3.249             14.109                          14.204

 Total aset tidak lancar           208.109.151        218.526.718                   203.405.555
 TOTAL ASET                        409.987.869        424.630.203                   450.021.103

 LIABILITAS DAN
   EKUITAS
 LIABILITAS JANGKA
   PENDEK

 Utang usaha
   -Pihak berelasi                   5.440.691          4.865.365                     10.391.617
   -Pihak letiga                    58.384.842         59.854.571                     67.128.735
 Utang pajak                         8.556.466          9.743.940                      6.489.143
 Akrual                             47.156.298         51.081.455                     55.408.500
 Utang lain-lain                     2.524.065          4.220.301                      6.143.838
 Liabilitas kontrak
   -Pihak berelasi                  58.867.046         61.599.326                     89.556.217
   -Pihak ketiga                    16.457.185         15.508.259                     21.438.368
 Pinjaman jangka pendek                342.422                  -                        194.603
 Pinjaman, bagian lancar            20.891.815         20.004.877                      9.913.139
 Liabilitas sewa, bagian             7.046.648          6.624.431                      9.778.332
 lancar



                                             82
Page 84
                                                                   (Dinyatakan dalam Dolar AS)
                             30 Juni                       31 Desember
          Uraian
                              2025              2024                         2023
Liabilitas imbalan kerja            3.979.985          4.006.066                    3.274.853
jangka pendek

Total liabilitas jangka          229.647.463      237.508.591                   279.717.345
pendek

LIABILITAS JANGKA
  PANJANG
Utang usaha
   -Pihak berelasi                         -        2.635.490                     9.755.745
   -Pihak ketiga                   9.118.551        8.743.176                    14.340.693
Pinjaman                         360.771.940      371.217.848                   390.562.375
Liabilitas sewa                   34.347.756       38.646.418                    42.353.284
Liabilitas imbalan kerja          25.094.678       23.779.983                    24.453.563
  jangka panjang
Total liabilitas jangka          429.332.925      445.022.915                   481.465.660
  panjang
TOTAL LIABILITAS                 658.980.388      682.531.506                   761.183.005

EKUITAS
Ekuitas yang Diatribusikan
kepada Pemilik Entitas
Induk:
Modal saham - nilai
nominal Rp100 per saham
untuk saham seri A dan
nilai nominal Rp25 per
saham untuk saham seri B
(31 Desember 2024 dan
2023: Rp100 per saham)
Modal dasar -
95.000.000.000 saham
seri A, 20.000.000.000
saham seri B (31
Desember 2024 dan 2023:
100.000.000.000 saham)
Modal ditempatkan dan            233.466.477      219.015.655                   219.015.655
disetor 28.233.511.500
saham seri A dan
9.332.467.476 saham seri
B (31 Desember 2024 dan
2023: 28.233.511.500
saham)
Tambahan Modal Disetor            74.555.926       62.417.236                     62.417.236
Uang muka atas modal                       -       25.909.891                              -
Saham
Rugi komprehensif lain           (16.436.221)    (15.900.891)                   (16.353.693)
Saldo laba/(akumulasi
kerugian)
-Dicadangkan                        7.492.540       7.492.540                      7.492.540
-Belum dicadangkan              (548.243.280)   (557.002.037)                  (583.893.153)
Ekuitas yang dapat              (249.164.558)   (258.067.606)                  (311.321.415)
   diatribusikan kepada
   pemilik entitas induk
Kepentingan                          172.039            166.303                      159.513
   nonpengendali
JUMLAH DEFISIENSI               (248.992.519)   (257.901.303)                  (311.161.902)
   MODAL




                                         83
Page 85
                                                                                   (Dinyatakan dalam Dolar AS)
                                     30 Juni                              31 Desember
          Uraian
                                      2025                       2024                         2023
 JUMLAH LIABILITAS                        409.987.869              424.630.203                   450.021.103
   DAN DEFISIENSI
   MODAL


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                    (Dinyatakan dalam Dolar AS)
                                                30 Juni                           31 Desember
              Uraian
                                         2025                2024             2024            2023
 Pendapatan                              178.955.312       216.478.455       421.223.186    373.206.984

 Beban usaha
 Beban pegawai                           (57.698.720)      (59.745.288)    (116.569.103)       (101.486.732)
 Beban material                          (50.750.761)      (50.189.816)    (117.177.864)        (97.791.734)
 Beban subkontrak                        (32.338.251)      (61.828.647)    (100.390.977)       (105.611.422)
 Beban penyusutan                         (9.650.292)       (9.512.158)     (18.694.769)        (20.372.753)
 Beban operasional                       (12.374.990)       (9.205.326)     (20.441.906)        (22.284.253)
 (Beban)/pendapatan operasi                 (755.429)       (3.788.033)      (5.944.484)           2.041.310
  lainnya, neto

                                           15.386.869       22.209.187           42.004.083       27.701.400

 Penghasilan dari                                      -              -            695.969         6.876.476
   restrukturisasi utang
 (Kerugian)/keuntungan dari                            -     (445.278)            (191.852)        6.711.538
   restrukturisasi pembayaran
 Penghasilan keuangan                          166.765          197.013          337.803             238.867
 Beban keuangan                            (9.581.079)     (11.747.105)     (20.166.464)        (23.619.058)
 Penghasilan lain-lain, neto                 3.947.189        3.069.403        2.064.576           1.820.801

 Laba sebelum                               9.919.744       13.283.220           24.744.115       19.730.024
   pajak penghasilan

 (Beban)/manfaat pajak                     (1.154.325)         (26.804)           2.155.930          438.665
   penghasilan

 Laba periode/tahun berjalan                8.765.419       13.256.416           26.900.045       20.168.689


 (Rugi)/penghasilan
   komprehensif lain

 Pos-pos yang tidak akan
  direklasifikasi ke laba rugi:
   Keuntungan revaluasi aset tetap                     -              -            698.220           614.713

   Pengukuran kembali                       (680.495)        (161.621)             (89.972)      (1.001.046)
    imbalan pascakerja
   Pajak penghasilan terkait                  149.964           35.557            (133.815)           84.993

                                            (530.531)        (126.064)             474.433         (301.340)

 Pos yang akan
   direklasiikfasi ke laba rugi:
 Selisih kurs karena penjabaran                (5.725)         (89.323)            (21.631)           66.174
   laporan keuangan
 (Rugi)/penghasilan komprehensif            (536.256)        (215.387)             452.802         (235.166)
   lain periode/tahun berjalan,
   setelah pajak



                                                  84
Page 86
                                                30 Juni                            31 Desember
              Uraian
                                       2025                  2024               2024           2023


 Jumlah penghasilan                      8.229.163          13.041.029           27.352.847        19.933.523
   komprehensif periode/tahun
   berjalan

 Laba yang diatribusikan
   kepada:
   Pemilik entitas induk                 8.758.757          13.301.511           26.891.116        20.276.463
   Kepentingan nonpengendali                 6.662             (45.095)               8.929         (107.774)
                                         8.765.419          13.256.416           26.900.045        20.168.689

 Jumlah penghasilan
 komprehensif yang
 diatribusikan kepada
   Pemilik entitas induk                 8.223.427          13.086.124           27.343.918        20.041.297
   Kepentingan nonpengendali                 5.736             (45.095)               8.929         (107.774)
                                         8.229.163          13.041.029           27.352.847        19.933.523

 Laba neto per saham
  Dasar dan dilusian                       0,00024              0,0005               0,0010            0,0007


Laporan Arus Kas Konsolidasian
                                                                                                                  )
                                                                                    (Dinyatakan dalam dolar AS)
                                                  30 Juni                            31 Desember
                Uraian
                                         2025                2024                2024            2023
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS
  OPERASI
 Penerimaan kas dari pelanggan          172.342.684         192.640.943         397.785.529       420.776.424
 Pembayaran kas kepada                (101.556.213)       (128.064.708)       (258.200.426)     (284.067.644)
  pemasok dan lainnya
 Pembayaran kepada karyawan            (50.651.591)         (53.858.397)      (106.599.995)      (92.669.186)

 Kas yang diperoleh                     20.134.880           10.717.838         32.985.108         44.039.594
  dari operasi
 Pembayaran beban keuangan              (6.843.748)          (7.377.880)       (14.820.923)      (15.141.970)
 Pengembalian pajak                               -                    -                  -         1.977.067
  penghasilan badan
 Pembayaran pajak penghasilan badan     (1.002.981)           (824.648)         (1.703.336)         (193.489)
 Pembayaran pajak lain - lain                     -                   -         (1.720.412)                 -
 Penempatan kas dan setara kas yang               -                   -           (543.905)                 -
   dibatas penggunaannya

 Arus kas neto yang diperoleh dari      12.288.151            2.515.310         14.196.532         30.681.202
   aktivitas operasi

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS
  INVESTASI
 Penempatan kas                           (945.705)             204.663                   -            (7.191)
   dan setara kas yang dibatasi
   penggunaannya,
   bersih
 Pencairan kas                             388.569                        -               -                   -
   dan setara kas yang
   dibatasi penggunaannya
 Penerimaan pendapatan keuangan             113.026              197.013            337.803           269.641
 Pembelian aset tetap                   (1.852.169)          (1.580.532)        (3.998.042)         (901.486)




                                                 85
Page 87
                                                                                             (Dinyatakan dalam dolar AS)
                                                        30 Juni                               31 Desember
                 Uraian
                                                 2025                   2024              2024            2023
 Penempatan deposito berjangka                     (21.985)                   -                    -               -
 Arus kas neto yang digunakan                   (2.318.264)         (1.178.856)          (3.660.239)       (639.036)
   untuk aktivitas investasi




 ARUS KAS DARI AKTIVITAS
   PENDANAAN
 Penerimaan dari pinjaman                        2.192.886              2.518.264                  -                   -
   jangka pendek
 Pembayaran pinjaman                            (1.895.931)         (1.746.045)           (181.587)                    -
   jangka pendek
 Pembayaran pinjaman                            (9.558.970)         (5.734.775)         (10.874.438)       (8.332.558)
   jangka panjang
 Pembayaran pokok                               (5.801.697)         (2.029.889)          (7.472.837)       (5.885.565)
    liabilitas sewa
 Penerimaan atas penerbitan                        679.620                        -                -                   -
   saham seri B
 Arus kas neto yang digunakan untuk            (14.384.092)         (6.992.445)         (18.528.862)      (14.218.123)
   aktivitas pendanaan
 (PENURUNAN)/KENAIKAN NETO                      (4.414.205)         (5.655.991)          (7.992.569)        15.824.043
   KAS DAN SETARA KAS
 KAS DAN SETARA KAS PADA                        12.623.481          21.051.033           21.051.033          5.103.013
   AWAL TAHUN
 Pengaruh perubahan kurs                         (371.104)              (747.408)         (434.983)            123.977
   mata uang asing
 KAS DAN SETARA KAS                              7.838.172          14.647.634           12.623.481         21.051.033
   AKHIR TAHUN


Rasio Keuangan Penting

                                                              30 Juni                          31 Desember
                      Uraian
                                                   2025                  2024              2024          2023

  I.   Liquidity
       Cash Ratio (%)                                    3,41                   5,66            5,31               7,52
       Current Ratio (%)                                87,90                  86,01           86,77              88,16
       Quick Ratio (%)                                  67,26                  61,45           60,91              61,70

 II.   Profitability
       Operating Profit Margin (%)                        8,59                 10,25            9,97               7,42
       Net Profit Margin (%)                              4,89                   6,12           6,38               5,40
       EBITDA Margin (%)                                16,19                  15,86           15,01             17,01
       Return on Asset (ROA) (%)                          2,13                   3,13           6,33               4,48
       Return on Equity (ROE) (%)                       (3,52)                 (4,44)        (10,43)             (6,48)
       Return on Investment (ROI) (%)                     7,11                   8,16          14,97             14,15

III.   Leverage
       Debt to Equity (DER) (x)                         (2,64)                 (2,41)          (2,64)            (2,44)
       Debt to Total Asset (DAR) (x)                      1,60                   1,70            1,60              1,69
       Gearing Ratio (x)                                  1,60                   1,89            2,08              1,17
       Debt Service Coverage Ratio                        1,43                   1,75            1,57              1,88
       (DSCR) (x)
       Interest Service Coverage Ratio                    1,60                  1,89            2,08               1,17
       (ISCR) (x)
       Interest Bearing Debt to EBITDA (x)              13,17                  11,56            6,18               6,31

IV.    Efficiency
       Collection Period (excl. Tagbrut) (x)                  55                  43              45                 45



                                                       86
Page 88
        Collection Period (incl. Tagbrut) (x)                    98                   87                 85                  99
        Inventory Turnover (x)                                  192                  246                208                 240
        Total Asset Turnover (%)                              10,72                12,39              24,07               22,19

 V.    Growth
       Sales Growth (%)                                     (17,33)               29,70               12,86               56,34
       Total Comprehensive Growth (%)                       148,97             (125,82)            (292,54)            (106,32)
       Operating Profit Growth (%)                          (30,71)               55,62               51,63               11,39
       Net Profit Growth (%)                                (33,87)              548,89               33,37              455,86
       Total Asset Growth (%)                                (3,44)               (6,02)             (5,64)               15,19
       Total Liability Growth (%)                            (3,45)               (5,27)            (10,33)                5,47
       Total Equity Growth (%)                                 3,45                 4,18              17,11                5,99
Catatan:
Current ratio (%): Total aset lancar/Total liabilitas jangka pendek x 100%
Debt to equity (DER): Total liabilitas/Jumlah defisiensi modal
EBITDA: EBITDA dihitung dari laba sebelum pajak penghasilan ditambah beban keuangan dan beban penyusutan serta dikurang
penghasilan keuangan. Terdapat berbagai metode perhitungan EBITDA, oleh karenanya penyajian EBITDA Perseroan mungkin tidak
dapat dibandingkan dengan perusahaan lain. EBITDA dan rasio-rasio terkait yang disajikan dalam Prospektus ini adalah ukuran
tambahan atas kinerja dan likuiditas Perseroan yang tidak diwajibkan oleh, atau disajikan sesuai dengan PSAK. Lebih lanjut, EBITDA
bukan merupakan ukuran kinerja keuangan atau likuiditas Perseroan berdasarkan PSAK dan tidak boleh dianggap sebagai alternatif
pendapatan bersih, pendapatan operasional, atau ukuran kinerja lainnya yang diturunkan sesuai dengan PSAK atau sebagai alternatif
untuk arus kas dari operasi atau sebagai ukuran likuiditas Perseroan. Perseroan percaya bahwa EBITDA memfasilitasi perbandingan
kinerja operasi dari periode ke periode dan dari perusahaan ke perusahaan dengan menghilangkan perbedaan potensial yang
disebabkan oleh variasi dalam struktur modal (yang memengaruhi beban keuangan), posisi pajak (seperti dampak pada periode atau
perusahaan dari perubahan tarif pajak efektif atau kerugian operasional bersih), penurunan nilai dan penyusutan umur. Perseroan
juga percaya bahwa EBITDA adalah ukuran tambahan dari kemampuan Perseroan untuk memenuhi persyaratan pembayaran utang.
Terakhir, Perseroan menyajikan EBITDA dan rasio-rasio terkait karena Perseroan yakin bahwa ukuran-ukuran ini sering digunakan
oleh analis sekuritas dan investor dalam mengevaluasi emiten serupa.

                                                                         30 Juni                       31 Desember
                        Uraian
                                                                  2025              2024           2024              2023
 Laba sebelum pajak penghasilan                                    9.919.744   13.283.220        24.744.115        19.730.024
 Ditambah :
 Beban keuangan                                                    9.581.079   11.747.105        20.166.464        23.619.058
 Beban penyusutan                                                  9.650.292       9.512.158     18.694.769        20.372.753
 Dikurang :
 Penghasilan keuangan                                              (166.765)       (197.013)       (337.803)         (238.867)
 EBITDA                                                           28.984.350   34.345.470        63.267.545        63.482.968
EBITDA Margin (%): EBITDA/Pendapatan x 100%
Rasio total utang terhadap EBITDA: Total liabilitas/EBITDA
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) :EBITDA yang disetahunkan/(Pinjaman jangka pendek + pinjaman, bagian lancar + beban
keuangan yang disetahunkan)
Interest Service Coverage Ratio (ISCR): EBITDA/Beban keuangan
Interest Bearing Debt to EBITDA: (Pinjaman jangka pendek + pinjaman, bagian lancar + pinjaman, bagian tidak lancar)/EBITDA

Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan di Perjanjian Kredit dan/atau Kewajiban Lain Serta
Pemenuhannya


                                       Rasio per 30                                        Pemenuhan Rasio Covenant
            Keterangan                                      Perjanjian Kredit
                                        Juni 2025
                                                                                           Tidak memenuhi, telah
  Current Ratio (x)                         0,87                    Min 1x              mendapatkan pengesampingan
                                                                                                 kewajiban
                                                                                           Tidak memenuhi, telah
  Debt Equity Ratio (x)                    (2,64)                 Maks 2,5x             mendapatkan pengesampingan
                                                                                                 kewajiban
  Debt Service Coverage Ratio               1,43                   Min 1,25x                     Memenuhi
  (x)
                                                                                           Tidak memenuhi, telah
  Rasio Total Utang Terhadap
                                            0,22                   Min 3,5x             mendapatkan pengesampingan
  EBITDA (x)
                                                                                                 kewajiban
BNI



                                                             87
Page 89
1. Fasilitas kredit investasi: Pembiayaan pengembangan kemampuan dan penambahan kapasitas
   perawatan pesawat

   Pada tanggal 28 April 2016, Grup memperoleh fasilitas kredit investasi sebesar USD42.000.000
   yang jatuh tempo pada tanggal 28 April 2021 dengan suku bunga mengambang sebesar LIBOR
   tiga bulanan ditambah 3,5% per tahun. Pada tanggal 16 Juli 2020, fasilitas in diperpanjang hingga
   27 April 2022.
   Pada tanggal 24 Juni 2021, Grup menandatangani Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit
   Restrukturisasi dengan BNI yang mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk
   jadwal pembayaran yang baru mulai di Juli 2022 dengan batas akhir pelunasan di Mei 2023.
   Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan Juni 2022 dan suku
   bunga mengambang LIBOR tiga bulanan ditambah 3,5% per tahun dari Juli 2022 sampai dengan
   jatuh tempo fasilitas.

   Pada tanggal 23 Oktober 2018, Grup memperoleh fasilitas kredit modal kerja sebesar
   USD73.000.000, yang jatuh tempo pada tanggal 23 Oktober 2026 dengan suku bunga
   mengambang sebesar LIBOR tiga bulanan ditambah 3,05% per tahun.

   Pada tanggal 24 Juni 2021, Grup menandatangani Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit
   Restrukturisasi dengan BNI yang mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk
   jadwal pembayaran yang baru mulai di Juli 2022 dengan batas akhir pelunasan di Agustus 2027.
   Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan Juni 2022 dan suku
   bunga mengambang LIBOR tiga bulanan ditambah 3,05% dan per tahun dari Juli 2022 sampai
   dengan jatuh tempo fasilitas.

   Pada tanggal 4 Agustus 2022, Grup menandatangani perjanjian restrukturisasi dengan BNI yang
   merestrukturisasi fasilitas kredit investasi sebesar USD42.000.000 dan modal kerja sebesar
   USD73.000.000 menjadi pinjaman jangka panjang Term Loan I dengan beberapa syarat dan
   kondisi dari pinjaman termasuk jadwal pembayaran dengan batas akhir pelunasan di Desember
   2035. Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan jatuh tempo
   fasilitas dan nilai maksimum sebesar USD77.122.695.

   Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi rasio keuangan cakupan utang
   minimal 100%. Pada 31 Desember 2023, Grup telah mendapatkan pengesampingan kewajiban
   memenuhi rasio keuangan sampai 31 Desember 2024. Pada 30 Juni 2025, Grup telah memenuhi
   batasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman tersebut.

   Tidak ada indikasi bahwa Grup mungkin mengalami kesulitan dalam mematuhi persyaratan ketika
   persyaratan tersebut akan diuji berikutnya pada tanggal pelaporan 31 Desember 2025. Pada 30
   Juni 2025, nilai tercatat pinjaman sebesar USD70.822.309 (31 Desember 2024: USD72.750.377).

2. Fasilitas kredit investasi: Pembiayaan pembangunan hanggar dan peralatan hanggar

   Pada tanggal 31 Mei 2013, Grup memperoleh fasilitas kredit investasi yang jatuh tempo pada
   tanggal 26 November 2025, dengan nilai maksimum sebesar Rp490.000.000.000 dan
   USD6.000.000, yang dikenakan suku bunga mengambang masing-masing sebesar LIBOR tiga
   bulanan ditambah 3,5% per tahun dan suku bunga tetap 6% per tahun. Fasilitas kredit ini ditujukan
   untuk pembiayaan Pembangunan hanggar baru dan peralatan hanggar.

   Pada tanggal 24 Juni 2021, Grup menandatangani Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit
   Restrukturisasi dengan BNI yang mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk
   jadwal pembayaran yang baru mulai di Juli 2022 dengan batas akhir pelunasan di Desember 2026.
   Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan Juni 2022 dan suku
   bunga mengambang masing-masing LIBOR tiga bulanan ditambah 3,5% dan suku bunga tetap
   4,75% per tahun untuk pinjaman USD dari Juli 2022 sampai dengan jatuh tempo fasilitas.

   Pada tanggal 4 Agustus 2022, Grup menandatangani perjanjian restrukturisasi dengan BNI yang
   merestrukturisasi fasilitas kredit investasi sebesar USD31.591.164 dan USD6.000.000 menjadi



                                            88
Page 90
          pinjaman jangka panjang Term Loan II dengan beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman
          termasuk jadwal pembayaran dengan batas akhir pelunasan di Desember 2035. Fasilitas ini
          dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan jatuh tempo fasilitas dan nilai
          maksimum sebesar USD20.541.115.

          Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi rasio keuangan cakupan utang
          minimal 100%. Pada 31 Desember 2023, Grup telah mendapatkan pengesampingan kewajiban
          memenuhi rasio keuangan sampai 31 Desember 2024. Pada 30 Juni 2025, Grup telah memenuhi
          batasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman tersebut.

          Tidak ada indikasi bahwa Grup mungkin mengalami kesulitan dalam mematuhi persyaratan ketika
          persyaratan tersebut akan diuji berikutnya pada tanggal pelaporan 31 Desember 2025. Pada 30
          Juni 2025 nilai tercatat pinjaman sebesar USD18.491.175 (31 Desember 2024: USD19.004.703).

      3. Restrukturisasi pinjaman jangka pendek dan liabilitas anjak piutang

          Pada tanggal 24 Juni 2021, Grup menandatangani Adendum Perjanjian Restrukturisasi dengan
          BNI yang merestrukturisasi fasilitas kredit modal kerja sebesar USD30.000.000 dan fasilitas non-
          tunai berupa Omnibus Sight Usance, UPAS LC dan SKBDN dari BNI dengan jumlah maksimum
          fasilitas sebesar USD67.500.000 menjadi pinjaman jangka panjang dengan beberapa syarat dan
          kondisi dari pinjaman termasuk jadwal pembayaran yang baru mulai di Juli 2022 dengan batas
          akhir pelunasan di November 2027. Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per tahun
          sampai dengan Juni 2022 dan suku bunga mengambang masing-masing LIBOR tiga bulanan
          ditambah 2,75% dan LIBOR tiga bulanan ditambah 3,5% per tahun dari Juli 2022 sampai dengan
          jatuh tempo fasilitas.

          Pada tanggal 4 Agustus 2022, Grup menandatangani perjanjian restrukturisasi dengan BNI yang
          merestrukturisasi fasilitas kredit modal kerja sebesar USD30.000.000 dan fasilitas non-tunai
          berupa Omnibus Sight Usance, UPAS LC dan SKBDN sebesar USD67.448.998 menjadi pinjaman
          jangka panjang Term Loan III dengan beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk jadwal
          pembayaran dengan batas akhir pelunasan di Desember 2035. Fasilitas ini dikenakan suku bunga
          tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan jatuh tempo fasilitas dan nilai maksimum sebesar
          USD96.474.508.

          Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi rasio keuangan cakupan utang
          minimal 100%. Pada 31 Desember 2023, Grup telah mendapatkan pengesampingan kewajiban
          memenuhi rasio keuangan sampai 31 Desember 2024. Pada 30 Juni 2025, Grup telah memenuhi
          batasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman tersebut.

          Tidak ada indikasi bahwa Grup mungkin mengalami kesulitan dalam mematuhi persyaratan ketika
          persyaratan tersebut akan diuji berikutnya pada tanggal pelaporan 31 Desember 2025. Pada 30
          Juni 2025, nilai tercatat pinjaman sebesar USD90.236.511 (31 Desember 2024: USD92.672.736).

          Semua fasilitas pinjaman BNI yang disebutkan di atas dijamin dengan aset tetap yang dibiayai
          melalui fasilitas ini.

          Pada tanggal 15 September 2023 melalui Surat No. COB3/5/567, BNI telah memberikan
          persetujuan untuk proses pengikatan jaminan dengan porsi paripassu terkait dengan perjanjian
          kredit BRI Adendum III Perjanjian Kredit No. 26 tanggal 29 Desember 2023.

BRI

      1. Fasilitas Modal Kerja

          Pada tanggal 20 Mei 2020, Grup memperoleh restrukturisasi untuk dua fasilitas kredit modal kerja
          dari BRI, dengan jumlah maksimum sebesar USD50.993.901 dan USD39.465.026 dan jatuh tempo
          pada tanggal 31 Mei 2024. Tingkat bunga sebesar 4,75% per tahun dibebankan ke saldo.




                                                   89
Page 91
       Pada tanggal 29 Juni 2021, Grup menandatangani Adendum Perjanjian Restrukturisasi dengan
       BRI yang mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk jumlah maksimum
       fasilitas menjadi masing-masing USD47.168.901 dan USD36.502.526 dan jadwal pembayaran
       yang baru mulai di tahun 2023 dengan batas akhir pelunasan di tahun 2030. Fasilitas ini dikenakan
       suku bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan Desember 2022 dan 3,75% per tahun
       sampai dengan jatuh tempo fasilitas.

       Pada tanggal 30 Desember 2022, Grup telah menerima surat pemberitahuan putusan mengenai
       penetapan kembali bunga fasilitas kredit. Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per
       tahun yang berlaku mulai Januari 2023 sampai dengan jatuh tempo fasilitas.

       Pada tanggal 10 April 2023, Grup telah menerima surat penawaran kredit nomor
       R.II.82.CRO/COD/LAD/04/2023, Grup tidak lagi memiliki kewajiban untuk memenuhi rasio
       keuangan.

       Pada tanggal 29 Desember 2023, Grup menandatangani Adendum III Perjanjian Kredit No. 26
       dengan BRI atas fasilitas kredit modal kerja dengan jumlah maksimum fasilitas USD47.168.901
       dan USD36.502.526 serta pinjaman jangka panjang dengan jumlah maksimum fasilitas
       USD62.000.000 dengan jadwal pembayaran dimulai di tahun 2023 dengan batas akhir pelunasan
       di tahun 2035. Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan Mei
       2030, suku bunga Juni 2030 sampai dengan Desember 2035 akan disesuaikan dengan suku
       bunga yang berlaku di bank

       Adendum perjanjian restrukturisasi ini juga menyatakan bahwa Grup akan memberikan jaminan
       terkait fasilitas tersebut yang bersifat cross collateral dengan fasilitas kredit dari kreditur lain yang
       memiliki hak pari-passu (BRI, BNI, Maybank, CTBC, dan IIF). Hal ini disetujui dalam Rapat Umum
       Pemegang Saham pada 28 Juni 2024.

       Pada 30 Juni 2025, nilai tercatat pinjaman sebesar USD73.166.508 dan tanggal 31 Desember
       2024 nilai tercatat pinjaman sebesar USD75.138.124.

   2. Restrukturisasi pinjaman jangka pendek dan liabilitas anjak piutang

       Pada tanggal 29 Juni 2021, Grup menandatangani Adendum Perjanjian Restrukturisasi dengan
       BRI yang merestrukturisasi Kredit Modal Kerja Impor (“KMKI”) dan Penangguhan Jaminan Impor
       (“PJI”) dalam bentuk Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (“SKBDN”), Letter of Credit (“LC”),
       Sight/Usance/Usance Payable at Sight (“UPAS”) dan Standby Letter of Credit (“SBLC”) sebesar
       USD 28.000.000 dan Supply Chain Financing (“SCF”) dengan fasilitas maksimum sebesar USD
       34.000.000 menjadi pinjaman jangka panjang dengan beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman
       termasuk jumlah maksimum fasilitas menjadi USD 62.000.000 dan jadwal pembayaran yang baru
       mulai di tahun 2023 dengan batas akhir pelunasan di tahun 2030. Fasilitas ini dikenakan suku
       bunga tetap sebesar 3% per tahun sampai dengan Desember 2022 dan 3,75% per tahun sampai
       dengan jatuh tempo.

       Pada tanggal 30 Desember 2022, Grup telah menerima surat pemberitahuan putusan mengenai
       penetapan kembali bunga fasilitas kredit. Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 3% per
       tahun mulai periode Januari 2023 sampai dengan jatuh tempo fasilitas.
       Pada tanggal 30 Juni 2025, nilai tercatat pinjaman sebesar USD54.656.791 dan tanggal 31
       Desember 2024 nilai tercatat pinjaman sebesar USD55.407.209.

Maybank

Pada tanggal 6 Juli 2020, Grup memperoleh restrukturisasi fasilitas kredit dengan skema musyarakah dari
pinjaman jangka pendek menjadi pinjaman jangka panjang, dengan jumlah maksimum sebesar
USD37.273.000 dan jatuh tempo pada tanggal 20 Juli 2023 dengan suku bunga tetap sebesar 4,5% per
tahun. Pada tanggal 19 Agustus 2021, Grup menandatangani Adendum Perjanjian Fasilitas dengan
Maybank yang mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk jadwal pembayaran dengan
batas akhir pelunasan di Juli 2027.



                                                   90
Page 92
Pada tanggal 19 Juli 2022, Grup menandatangani Adendum Perjanjian Fasilitas dengan Maybank yang
mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk jadwal pembayaran dengan batas akhir
pelunasan di Desember 2035. Fasilitas ini dikenakan suku bunga tetap sebesar 2,5% per tahun sampai
Desember 2027. Kenaikan 0,25% per tahun untuk setiap tahun sampai dengan tanggal jatuh tempo.

Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi rasio keuangan: (a) rasio lancar minimal 1
kali; (b) rasio utang dengan modal maksimal 3 kali; (c) rasio cakupan utang minimal 100%.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup mendapatkan surat dari Maybank untuk mengesampingkan
kewajiban pemenuhan rasio keuangan sampai Desember 2025.

Tidak ada indikasi bahwa Grup mungkin mengalami kesulitan dalam mematuhi persyaratan ketika
persyaratan tersebut akan diuji berikutnya pada tanggal pelaporan 31 Desember 2025.

Pada 30 Juni 2025, nilai tercatat pinjaman sebesar USD 33.770.068 (31 Desember 2024: USD34.701.893).
Pada tanggal 29 Agustus 2023 melalui Surat No. S.2023.110/MBI/DIR GLOBAL, Maybank telah
memberikan persetujuan untuk proses pengikatan jaminan dengan porsi paripassu terkait dengan
perjanjian kredit BRI Adendum III Perjanjian Kredit No. 26 tanggal 29 Desember 2023.

IIF

Pada tanggal 24 September 2018, Grup memperoleh fasilitas kredit modal kerja dari IIF dengan nilai
maksimum sebesar USD35.000.000, yang jatuh tempo pada tanggal 23 September 2021 dengan suku
bunga mengambang sebesar LIBOR ditambah 2,5% per tahun. Pada 16 Oktober 2020, Grup
memperpanjang tanggal jatuh tempo hingga 24 Desember 2022.

Pada tanggal 6 September 2021, Grup menandatangani Adendum Perjanjian Fasilitas dengan IIF yang
mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk jadwal pembayaran dengan batas akhir
pelunasan di Juli 2026 dengan suku bunga mengambang LIBOR ditambah 3,5% per tahun serta
mengesampingkan kewajiban memenuhi rasio keuangan sampai fasilitas jatuh tempo.

Pada tanggal 1 September 2022, Grup menandatangani Adendum Perjanjian Fasilitas dengan IIF yang
mengubah beberapa syarat dan kondisi dari pinjaman termasuk jadwal pembayaran dengan batas akhir
pelunasan di Desember 2035 dengan suku bunga mengambang LIBOR ditambah 3,5% per tahun.

Pada tanggal 15 Mei 2023, Grup mendapatkan perubahan suku bunga Perjanjian Fasilitas dengan IIF
menjadi SOFR ditambah Credit Adjustment Spread (CAS) 0,1148% ditambah margin 3,5%.

Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi rasio cakupan utang minimal 125%. Grup
mendapatkan mengesampingan kewajiban pemenuhan rasio keuangan hingga 31 Desember 2028.

Pada tanggal 30 Oktober 2023 melalui Surat No.S.1829/X/IIF/2023, IIF telah memberikan persetujuan
untuk proses pengikatan jaminan dengan porsi paripassu terkait dengan perjanjian kredit BRI Adendum III
Perjanjian Kredit No. 26 tanggal 29 Desember 2023.

Pada 30 Juni 2025, nilai tercatat pinjaman sebesar USD25.585.220 dan pada tanggal 31 Desember 2024
nilai tercatat pinjaman sebesar USD26.205.011.

CTBC

Pada tanggal 17 Januari 2023, Grup menandatangani Perjanjian Restrukturisasi dengan CTBC, dimana
fasilitas tersebut direstrukturisasi menjadi pinjaman jangka panjang dengan jangka waktu 12 tahun sampai
dengan tahun 2035. Jumlah keseluruhan fasilitas yang telah direstrukturisasi sebesar USD15.811.000.
Fasilitas ini dikenakan suku bunga mengambang SOFR satu bulanan ditambah 0,5% per tahun sampai
Desember 2025, ditambah 1,0% per tahun sampai Desember 2030 dan ditambah 1,25% per tahun sampai
dengan Desember 2035.




                                                 91
Page 93
Sehubungan dengan perjanjian ini, Grup diwajibkan memenuhi persyaratan keuangan EBITDA dengan
nilai positif. Grup telah mendapatkan pengesampingan kewajiban memenuhi rasio keuangan sampai 31
Desember 2025.

Tidak ada indikasi bahwa Grup mungkin mengalami kesulitan dalam mematuhi persyaratan ketika
persyaratan tersebut akan diuji pada tanggal pelaporan 31 Desember 2025. Grup juga diwajibkan untuk
memenuhi rasio atau persyaratan keuangan: (a) rasio utang (debt) terhadap EBITDA maksimal 6 kali; (b)
rasio cakupan utang minimal 110%; (c) laba tahun berjalan dengan nilai minimal USD15.000.000 (d)
EBITDA tahun berjalan dengan nilai minimal USD40.000.000; (e) arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas
operasi tahun berjalan dengan nilai minimal USD25.000.000. Pada bulan Januari 2023, Grup telah
mendapatkan pengesampingan kewajiban memenuhi rasio keuangan sampai 31 Desember 2030.

Pada tanggal 29 Agustus 2023 melalui Surat No.MKR/ECT/185/VIII/2023, CTBC telah memberikan
persetujuan untuk proses pengikatan jaminan dengan porsi paripassu terkait dengan perjanjian kredit BRI
Adendum III Perjanjian Kredit No. 26 tanggal 29 Desember 2023.

Pada 30 Juni 2025, nilai tercatat pinjaman sebesar USD14.935.173 dan pada tanggal 31 Desember 2024
nilai tercatat pinjaman sebesar USD15.342.672.




                                                 92
Page 94
VI.   ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

      Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan
      laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya (bersama-sama disebut “Grup”) beserta
      catatan atas laporan keuangan konsolidasian. Investor juga harus membaca Bab VI Prospektus ini yang
      berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
      Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan
      konsolidasian Grup yang telah diaudit tanggal 30 Juni 2025 serta laporan laba rugi dan penghasilan
      komprehensif lain konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian Grup untuk periode enam bulan yang
      berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 (dengan laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember
      2024 dan 2023 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, dan
      laporan arus kas konsolidasian untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2024
      dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 disajikan sebagai
      komparatif), beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.

      Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
      tanggal 30 Juni 2025 (dengan laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam
      bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
      Desember 2024 dan 2023 disajikan sebagai komparatif), telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup
      sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (“SAK”).

      Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
      tanggal 30 Juni 2025 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota
      jaringan global Ernst & Young) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
      Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian disertai paragraf penjelasan mengenai ketidakpastian
      material terkait kelangsungan usaha serta hal-hal lainnya. Laporan keuangan tersebut diterbitkan kembali
      melalui laporan auditor independen No. 00303/2.1505/AU.1/10/1749-1/1/XI/2025 tertanggal 25 November
      2025 yang ditandatangani oleh Ronny Stewart, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1749).
      Sebelumnya, laporan keuangan konsolidasian Grup untuk periode yang sama telah diterbitkan pada
      tanggal 12 September 2025 melalui laporan auditor independen No. 00182/2.1505/AU.1/10/1749-
      1/1/IX/2025 serta pada tanggal 22 Oktober 2025 melalui laporan auditor independen No.
      00259/2.1505/AU.1/10/1749-1/1/X/2025, yang keduanya diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto
      Susanti dan Surja dan ditandatangani oleh Ronny Stewart, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1749).
      Penerbitan kembali tersebut dilakukan hanya untuk menambahkan pengungkapan pada Catatan atas
      Laporan Keuangan Konsolidasian terkait rencana Penawaran Umum, tanpa adanya perubahan angka
      material atas jumlah yang disajikan, sehingga penyajian posisi keuangan, kinerja, dan arus kas Grup tetap
      konsisten dengan laporan sebelumnya.

      Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
      tanggal 30 Juni 2024 dan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
      telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan
      standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf yang
      menjelaskan tentang ketidakpastian material yang terkait dengan kelangsungan usaha Perseroan dalam
      laporannya yang diterbitkan kembali No. 00553/2.1457/AU.1/10/0225-3/1/X/2024 tertanggal 14 Oktober
      2024 yang ditandatangani oleh Ade Setiawan Elimin, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0225).

      Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
      Desember 2024 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC)
      sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf
      yang menjelaskan tentang ketidakpastian material yang terkait dengan kelangsungan usaha Perseroan
      dalam laporannya No. 00368/2.1457/AU.1/10/0225-3/1/III/2025 tertanggal 25 Maret 2025 yang
      ditandatangani oleh Ade Setiawan Elimin, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0225).

      Laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus ini
      namun disertakan dalam informasi Grup ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui www.idx.co.id




                                                       93
Page 95
1.      UMUM
Perseroan didirikan dengan nama PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia sesuai dengan Akta
Pendirian No. 93 tanggal 26 April 2002, yang dibuat di hadapan Arry Supratno, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(kini Menkum) berdasarkan Surat Keputusan No. C−11688.HT.01.01.TH.2002 tanggal 25 September 2002,
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten/Kota
Tangerang No. 0455/BH.30.06/VIII/2002 tanggal 2 Agustus 2002, serta telah diumumkan dalam BNRI No.
78 tanggal 27 September 2002, Tambahan BNRI No. 11677.

Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau
disingkat PT GMF Aero Asia Tbk No. 8 tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Shanti Indah
Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0246198 tanggal 26 Oktober 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di
bawah No. AHU-0251931.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 26 Oktober 2025 (“Akta No. 8/2025”).

2. FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KINERJA OPERASIONAL PERSEROAN
a.      Analisis Perekonomian Global

International Monetary Fund (IMF) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global diproyeksikan stabil
pada 3,0% untuk tahun 2025 dan 3,1% pada 2026, proyeksi ini mencerminkan pemulihan ekonomi global
yang lebih baik dari yang diharapkan. Proyeksi ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk pemulihan
dari dampak pandemi, kebijakan moneter global, dan dinamika pasar tenaga kerja.

Suku bunga yang tinggi telah menekan pertumbuhan ekonomi, hal ini juga berhasil membawa inflasi
kembali mendekati tingkat pra-pandemi. Pada 2025, inflasi diperkirakan akan terus melandai di sebagian
besar negara maju, meskipun risiko tetap ada, terutama dari ketidakpastian harga energi dan pangan.
Inflasi diperkirakan akan tetap lebih tinggi di pasar negara berkembang dan ekonomi berkembang (dan
turun lebih lambat) dibandingkan dengan negara-negara maju.

Meskipun prospek ekonomi global menunjukkan perbaikan, ketidakpastian geopolitik, seperti konflik Rusia-
Ukraina, masih menjadi ancaman utama bagi stabilitas global, terutama di sektor energi dan pangan.
Perlambatan ekonomi di China juga dapat berdampak pada negara-negara berkembang yang sangat
bergantung pada ekspor ke negara tersebut. Selain itu tekanan inflasi yang belum sepenuhnya teratasi di
beberapa negara berkembang dapat memperlambat pemulihan ekonomi dan memperburuk
ketidaksetaraan global.

Pada 2025, sebagian besar wilayah di dunia diperkirakan akan melampaui tingkat jumlah penumpang
tahun 2019, dengan pertumbuhan di banyak negara. Kawasan Asia Pasifik mencatat pertumbuhan sekitar
9% secara tahunan (YoY). Secara keseluruhan, konektivitas ke Asia Pasifik diprediksi akan pulih
sepenuhnya tahun ini, memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan total jumlah penumpang
global.

Pertambahan jumlah penumpang ini tentu akan diiringi dengan pertambahan jumlah pesawat dan rute
perjalanannya. Optimisme industri penerbangan akan berdampak positif terhadap kondisi industri MRO
karena adanya kebutuhan maskapai penerbangan untuk merawat armada mereka juga akan semakin
tinggi.

b. Analisis Ekonomi Nasional

Meskipun di tengah gejolak global, Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi yang resilien (Tangguh).
Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Berita Resmi Statistik (BRS) yang dirilis pada 5 Agustus 2025 mencatat
pertumbuhan ekonomi pada triwulan II 2025 sebesar 5,12% dibandingkan dengan triwulan II 2024.
Indonesia tetap mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang kuat melebihi 5% selama tujuh kuartal
terakhir.




                                                  94
Page 96
Selain itu, dalam menghadapi gejolak global dan pertumbuhan harga barang yang negatif, Prompt
Manufacturing Index (PMI) Bank Indonesia (BI) menunjukkan posisi yang kuat di zona ekspansi, mencapai
50,89% pada triwulan II 2025, lebih rendah dibandingkan 51,67% pada triwulan II 2024. Mitra dagang
utama Indonesia, antara lain Tiongkok, Amerika Serikat, Jepang, dan India, juga mengalami tingkat
pertumbuhan masing-masing sebesar 5,0%, 2,3%, 0,9%, dan 6,8%.

Diukur berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku, PDB Indonesia mencapai
Rp22.139 triliun dengan PDB per kapita sebesar Rp78,62 juta atau USD4.960,33 per kapita. Kontributor
utama pertumbuhan PDB antara lain industri pengolahan, perdagangan, konstruksi, pertambangan dan
pertanian, masing-masing memberikan kontribusi sebesar 18,98%, 13,07%, 10,09%, 9,15%, dan 12,61%.

c. Analisis Industri




                                       Sumber: Oliver Wyman Analysis

Region Asia diperkirakan akan menjadi pendorong utama industri MRO dengan pertumbuhan pasar MRO
di India menempati posisi tertinggi (CAGR 10,6%) dan jumlah Market terbesar ketiga dibandingkan region
lainnya. Kembalinya jumlah penumpang domestik di Indonesia seperti sebelum pandemi mengindikasikan
meningkatnya mobilities dalam negeri. Pertumbuhan ekonomi yang konsisten, diperkirakan akan
mendorong peningkatan besar-besaran di pasar MRO, sehingga diharapkan kedepannya akan
menguntungkan industri transportasi, di mana salah satunya adalah GMF.

d. Kontribusi yang besar dari Segmen Usaha Commercial Aviation dan Diversifikasi Bisnis di
   Segmen Government dan Industrial Solutions

Segmen Commercial Aviation (penerbangan komersial) merupakan penyumbang utama pendapatan bagi
Perseroan, karena sebagian besar layanan MRO yang diberikan adalah untuk maskapai penerbangan
komersial. Dengan volume pekerjaan yang tinggi, Perseroan bisa mencapai skala ekonomi yang lebih
besar, yang memungkinkan optimalisasi operasional. Namun, ketergantungan yang besar pada sektor
penerbangan komersial juga mengandung risiko bisnis, terutama jika terjadi gangguan dalam industri
penerbangan.

Selain Commercial Aviation, Perseroan juga mengembangkan segmen Government dan Industrial
Solutions telah dikembangkan sebagai bagian dari strategi diversifikasi bisnis Perseroan, dengan tujuan
memperluas sumber pendapatan dan mengurangi ketergantungan pada sektor penerbangan komersial.
Namun, pada masa pandemi, dilakukan percepatan pengembangan segmen ini. Langkah ini merupakan
bagian dari strategi diversifikasi bisnis Perseroan yang bertujuan untuk memperluas basis pendapatan dan
mengurangi ketergantungan pada satu segmen usaha utama, yaitu sektor penerbangan komersial. Dengan
adanya pembatasan perjalanan udara selama pandemi, pendapatan dari sektor penerbangan mengalami
penurunan signifikan, sehingga menjadi momentum bagi Perseroan untuk mempercepat inisiatif
diversifikasi bisnis untuk meningkatkan pendapatan Perseroan.

e. Manpower Supply Availability (Ketersediaan Sumber Daya Manusia)
Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan tenaga kerja berlimpah termasuk di bidang Teknik
untuk teknisi pesawat udara. Ketersediaan tenaga teknisi yang memadai juga berdampak langsung pada
waktu pengerjaan perawatan. Dengan tenaga kerja yang tersedia dalam jumlah yang cukup dan terlatih,




                                                  95
Page 97
sehingga dapat mempengaruhi penyelesaian pekerjaan perawatan pesawat dalam waktu yang lebih
singkat, sehingga pesawat dapat kembali beroperasi sesuai jadwal.




Indonesia memiliki keunggulan dalam hal biaya tenaga kerja yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan
beberapa negara lain. Hal ini memungkinkan Perseroan untuk menawarkan harga manhour rate yang
kompetitif kepada pelanggan Hal ini memberikan keunggulan kompetitif bagi Perseroan dalam mengelola
operasional perawatan dan perbaikan pesawat, dengan biaya tenaga kerja yang lebih kompetitif
dibandingkan dengan beberapa negara lain. Keberadaan sumber daya manusia yang handal dan
berpengalaman menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga dan meningkatkan kualitas layanan
Perseroan.

f. Isu Rantai Pasok Global
Pulihnya kembali dunia aviasi dalam waktu singkat setelah melewati pandemi dari tahun 2020,
menyebabkan terjadinya ketidakseimbangan antara supply-demand penyediaan berbagai kebutuhan
komponen pesawat. Selama pandemi, tidak sedikit produsen maupun distribusi komponen pesawat yang
beroprasi dengan kapasitas rendah, sehingga mengakibatkan keterlambatan penyediaan komponen.
Selain itu, faktor geopolitik juga ikut mempengaruhi ketersediaan dari komponen pesawat.

g. Fluktuasi Nilai Tukar
Sebagian besar peralatan dan suku cadang yang digunakan dalam layanan MRO Perseroan diimpor,
sehingga fluktuasi nilai tukar mata uang dapat mempengaruhi biaya operasional dan profitabilitas
Perseroan. Fluktuasi nilai tukar juga mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjaga stabilitas
harga layanan kepada pelanggan. Kontrak jangka panjang dengan maskapai penerbangan dan pihak lain
dimana beberapa sudah disepakati dalam mata uang lokal.

3. PERUBAHAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN DAN INTERPRETASI
   PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
Standar akuntansi revisian berikut yang diterbitkan dan berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2025 dan
tidak memiliki pengaruh material terhadap laporan Keuangan konsolidasian Grup:
    - Amandemen PSAK 221: Pengaruh perubahan kurs valuta asing – kekurangan ketertukaran
    -   Amandemen PSAK 117: Kontrak Asuransi
    -   Amandemen PSAK 117: Kontrak asuransi tentang penerapan awal PSAK 117 dan PSAK 109 –
        Informasi komparatif
Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi pada Perusahaan selama 2 tahun terakhir selain Perubahan
pada PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) dan perubahan standar ini tidak memiliki pengaruh
material terhadap laporan keuangan konsolidasian Grup.




                                                 96
Page 98
4. ANALISIS KEUANGAN
A. Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian


                                                                           (Dinyatakan dalam Dolar AS)
                                           30 Juni                         31 Desember
              Uraian
                                     2025               2024           2024            2023
 Pendapatan                          178.955.312      216.478.455     421.223.186    373.206.984

 Beban usaha
 Beban pegawai                       (57.698.720)     (59.745.288)   (116.569.103)   (101.486.732)
 Beban material                      (50.750.761)     (50.189.816)   (117.177.864)    (97.791.734)
 Beban subkontrak                    (32.338.251)     (61.828.647)   (100.390.977)   (105.611.422)
 Beban penyusutan                     (9.650.292)      (9.512.158)    (18.694.769)    (20.372.753)
 Beban operasional                   (12.374.990)      (9.205.326)    (20.441.906)    (22.284.253)
 (Beban)/pendapatan operasi             (755.429)      (3.788.033)     (5.944.484)       2.041.310
  lainnya, neto

                                      15.386.869       22.209.187      42.004.083       27.701.400

 Penghasilan dari                                 -              -        695.969         6.876.476
   restrukturisasi utang
 (Kerugian)/keuntungan dari                       -     (445.278)        (191.852)        6.711.538
   restrukturisasi pembayaran
 Penghasilan keuangan                     166.765          197.013         337.803          238.867
 Beban keuangan                       (9.581.079)     (11.747.105)    (20.166.464)     (23.619.058)
 Penghasilan lain-lain, neto            3.947.189        3.069.403       2.064.576        1.820.801

 Laba sebelum                          9.919.744       13.283.220      24.744.115       19.730.024
   pajak penghasilan

 Beban pajak penghasilan              (1.154.325)         (26.804)      2.155.930           438.665

 Laba tahun berjalan                   8.765.419       13.256.416      26.900.045       20.168.689


(Rugi)/penghasilan komprehensif
  lain

Pos-pos yang tidak akan
 direklasifikasi ke laba rugi:
   Keuntungan revaluasi aset tetap                -              -        698.220           614.713

   Pengukuran kembali                  (680.495)        (161.621)         (89.972)      (1.001.046)
    imbalan pascakerja
   Pajak penghasilan terkait             149.964           35.557       (133.815)            84.993

                                       (530.531)        (126.064)         474.433         (301.340)

Pos yang akan
  direklasiikfasi ke laba rugi:
Selisih kurs karena penjabaran            (5.725)         (89.323)        (21.631)           66.174
  laporan keuangan
(Rugi)/penghasilan komprehensif        (536.256)        (215.387)         452.802         (235.166)
  lain periode/tahun berjalan,
  setelah pajak


 Jumlah penghasilan                    8.229.163       13.041.029      27.352.847       19.933.523
   komprehensif tahun berjalan




                                             97
Page 99
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2024

Pendapatan
Pendapatan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD37.523.143 atau sebesar
17,33% menjadi USD178.955.312 dari USD216.478.455 pada tanggal 30 Juni 2024. Penurunan tersebut
utamanya disebabkan oleh aktivitas pekerjaan reaktivasi pesawat Garuda dan Citilink tahun 2024.


Beban Pegawai
Beban pegawai Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD2.046.568 atau sebesar
3,43% menjadi USD57.698.720 dari USD59.745.288 pada tanggal 30 Juni 2024. Penurunan tersebut
utamanya disebabkan oleh pensiun pegawai dan perekrutan karyawan pada periode Juni 2025.


Beban Material
Beban material Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 meningkat sebesar USD560.945 atau sebesar
1,12% menjadi USD50.750.761 dari USD50.189.816 pada tanggal 30 Juni 2024. Peningkatan tersebut
disebabkan oleh pemakaian material terkait perbaikan pesawat.


Beban Subkontrak
Beban subkontrak Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD29.490.396 atau sebesar
47,70% menjadi USD32.338.251 dari USD61.828.647 pada tanggal 30 Juni 2024. Penurunan tersebut
utamanya disebabkan oleh pekerjaan reaktivasi pesawat Garuda dan Cilitink periode sebelumnya.


Beban Penyusutan
Beban penyusutan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 meningkat sebesar USD138.134 atau sebesar
1,45% menjadi USD9.650.292 dari USD9.512.158 pada tanggal 30 Juni 2024. Peningkatan tersebut
utamanya disebabkan oleh aset yang sudah tersusutkan penuh pada periode berjalan.


Beban Operasional
Beban operasional Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 meningkat sebesar USD3.169.664 atau sebesar
34,43% menjadi USD12.374.990 dari USD9.205.326 pada tanggal 30 Juni 2024. Peningkatan tersebut
utamanya disebabkan oleh SKPKB dan STP atas audit pajak serta jasa audit dan konsultan untuk
penunjang expansi bisnis Perseroan.


Beban/(Pendapatan) Operasi Lainnya, Neto
Beban Operasi Lainnya, Neto Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD3.032.604 atau
sebesar 80,06% menjadi USD755.429 dari USD3.788.033 pada tanggal 30 Juni 2024. Penurunan tersebut
utamanya disebabkan oleh pemulihan nilai piutang usaha dan asset kontrak kepada pelanggan.

Penghasilan Keuangan
Penghasilan keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD30.248 atau sebesar
15,35% menjadi USD166.765 dari USD197.013 pada tanggal 30 Juni 2024. Penurunan tersebut utamanya
disebabkan oleh pendapatan bunga dari giro Bank periode tahun sebelumnya.




                                              98
Page 100
Beban Keuangan
Beban Keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD2.166.026 atau sebesar
18,44% menjadi USD9.581.079 dari USD11.747.105 pada tanggal 30 Juni 2024. Penurunan tersebut
utamanya disebabkan oleh penurunan beban bunga pinjaman ke bank pada tahun berjalan.


Penghasilan Lain-Lain, Neto
Penghasilan Lain-Lain, Neto Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 meningkat sebesar USD877.786 atau
sebesar 28,60% menjadi USD3.947.189 dari USD3.069.403 pada tanggal 30 Juni 2024. Peningkatan
tersebut disebabkan oleh pemulihan atas akrual denda kontrak dan akrual pajak pada tahun berjalan.


Laba Tahun Berjalan
Laba periode berjalan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD4.490.997 atau
sebesar 33,88% menjadi USD8.765.419 dari USD13.256.416 pada tanggal 30 Juni 2024. Penurunan
tersebut utamanya disebabkan oleh aktivitas pekerjaan reaktivasi pesawat Garuda dan Citilink periode
tahun sebelumnya.


(Rugi)/Penghasilan Komprehensif Lain
Rugi Komprehensif Lain Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 meningkat sebesar USD320.869 atau
sebesar 148,97% menjadi USD536.256 dari USD215.387 pada tanggal 30 Juni 2024. Peningkatan
tersebut utamanya disebabkan oleh perhitungan oleh perhitungan oleh aktuaris atas imbalan kerja periode
30 Juni 2025.


Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan
Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode Berjalan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun
sebesar USD4.811.866 atau sebesar 36,90% menjadi USD8.229.163 dari USD13.041.029 pada tanggal
30 Juni 2024. Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh aktivitas pekerjaan reaktivasi pesawat
Garuda dan Citilink periode tahun sebelumnya.


Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023


Pendapatan
Pendapatan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar USD48.016.202 atau sebesar
12,87% menjadi USD421.223.186 dari USD373.206.984 pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan
tersebut utamanya disebabkan oleh aktivitas pekerjaan reaktivasi pesawat Garuda dan Citilink.


Beban Pegawai
Beban pegawai Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar USD15.082.371 atau
sebesar 14,86% menjadi USD116.569.103 dari USD101.486.732 pada tanggal 31 Desember 2023.
Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh kenaikan gaji pokok dan tunjangan pada tahun berjalan.


Beban Material
Beban material Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar USD 19.386.130 atau
sebesar 19,82% menjadi USD117.177.864 dari USD97.791.734 pada tanggal 31 Desember 2023.
Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh pekerjaan proyek reaktivasi pesawat Garuda dan
Citilink.



                                                 99
Page 101
Beban Subkontrak
Beban subkontrak Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar USD5.220.445 atau
sebesar 4,94% menjadi USD100.390.977 dari USD105.611.422 pada tanggal 31 Desember 2023.
Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh program efisiensi Perseroan melalui restrukturisasi
kontrak berjalan.


Beban Penyusutan
Beban penyusutan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar USD1.677.984 atau
sebesar 8,24% menjadi USD18.694.769 dari USD20.372.753 pada tanggal 31 Desember 2023.
Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh banyaknya aset yang sudah tersusutkan penuh pada
tahun sebelumnya dan rendahnya akuisisi aset pada tahun berjalan.


Beban Operasional
Beban operasional Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar USD1.842.347 atau
sebesar 8,27% menjadi USD20.441.906 dari USD22.284.253 pada tanggal 31 Desember 2023.
Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh efisiensi biaya sewa pada tahun berjalan.


Beban/(Pendapatan) Operasi Lainnya, Neto
Beban Operasi Lainnya, Neto perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 diakui sebesar USD5.944.484
dari Pendapatan Operasi Lainnya, Neto yang diakui sebesar USD2.041.310 pada tanggal 31 Desember
2023. Peningkatan beban tersebut utamanya disebabkan oleh penurunan nilai piutang usaha dan aset
kontrak kepada pelanggan.


Penghasilan dari Restrukturisasi Utang
Penghasilan dari Restrukturisasi Utang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar
USD6.180.507 atau sebesar 89,88% menjadi USD695.969 dari USD6.876.476. Penurunan tersebut
utamanya disebabkan oleh restrukturisasi utang usaha pada tahun berjalan.


(Kerugian)/Keuntungan dari Restrukturisasi Pembayaran
Kerugian dari Restrukturisasi Pembayaran Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 diakui sebesar
USD191.852 dari Keuntungan dari Restrukturisasi Pembayaran Perseroan yang diakui sebesar
USD6.711.538 pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan kerugian tersebut utamanya disebabkan
oleh perhitungan restrukturisasi utang usaha dan restrukturisasi pinjaman bank pada tahun berjalan.


Penghasilan Keuangan
Penghasilan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar USD98.936 atau
sebesar 41,42% menjadi USD337.803 dari USD238.867 pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan
tersebut utamanya disebabkan oleh pendapatan bunga dari giro Bank.


Beban Keuangan
Beban Keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar USD3.452.594 atau
sebesar 14,62% menjadi USD20.166.464 dari USD23.619.058 pada tanggal 31 Desember 2023.
Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh beban bunga pinjaman ke bank pada tahun berjalan




                                               100
Page 102
Penghasilan Lain-Lain, Neto
Penghasilan Lain-Lain, Neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar
USD243.775 atau sebesar 13,39% menjadi USD2.064.576 dari USD1.820.801 pada tanggal 31
Desember 2023. Peningkatan tersebut disebabkan oleh pendapatan lain-lain.


Laba Tahun Berjalan
Laba Tahun Berjalan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar USD6.731.356 atau
sebesar 33,38% menjadi USD26.900.045 dari USD20.168.689 pada tanggal 31 Desember 2023.
Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh kinerja positif Perseroan pada tahun berjalan.


(Rugi)/Penghasilan Komprehensif Lain
Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 diakui sebesar USD452.802
dari Rugi Komprehensif Lain yang diakui sebesar USD235.166 pada tanggal 31 Desember 2023.
Peningkatan penghasilan tersebut tersebut utamanya disebabkan oleh dampak pengukuran kembali
imbalan pasca kerja pada tahun berjalan.


Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat
sebesar USD7.419.324 atau sebesar 37,22% menjadi USD27.352.847 dari USD19.933.523 pada tanggal
31 Desember 2023. Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh kinerja positif Perseroan dan
pengukuran kembali imbalan pasca kerja pada tahun berjalan.



B. Analisis Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                           (Dinyatakan dalam Dolar AS)
                                                     30 Juni               31 Desember
                  Keterangan
                                                      2025             2024               2023
   Total aset lancar                                  201.878.718     206.103.485        246.615.548
   Total aset tidak lancar                            208.109.151     218.526.718        203.405.555
   TOTAL ASET                                         409.987.869     424.630.203        450.021.103
   Total liabilitas jangka pendek                     229.647.463     237.508.591        279.717.345
   Total liabilitas jangka panjang                    429.332.925     445.022.915        481.465.660
   TOTAL LIABILITAS                                   658.980.388     682.531.506        761.183.005
   JUMLAH DEFISIENSI MODAL                          (248.992.519)   (257.901.303)      (311.161.902)
   JUMLAH LIABILITAS DAN DEFISIENSI MODAL             409.987.869     424.630.203        450.021.103

Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024

Aset
Jumlah Aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD14.642.334 atau sebesar 3,45%
menjadi USD409.987.869 dari USD424.630.203 pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan tersebut
utamanya disebabkan oleh aset tidak lancar atas penyusutan atas nilai aset tetap dan aset hak guna.

Aset Lancar
Jumlah Aset Lancar Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD4.224.767 atau sebesar
2,05% menjadi USD201.878.718 dari USD206.103.485 pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan
tersebut utamanya disebabkan oleh kebutuhan operasional pembayaran kas kepada pemasok untuk
kebutuhan perawatan pesawat.




                                              101
Page 103
Aset Tidak Lancar
Jumlah Aset Tidak Lancar Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD10.417.567 atau
sebesar 4,77% menjadi USD208.109.151 dari USD218.526.718 pada tanggal 31 Desember 2024.
Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh penyusutan atas nilai aset tetap dan aset hak guna.

Liabilitas
Jumlah Liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD23.551.118 atau sebesar
3,45% menjadi USD658.980.388 dari USD682.531.506 pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan
tersebut utamanya disebabkan oleh pembayaran utang usaha kepada pemasok dan utang Bank.

Liabilitas Jangka Pendek
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD7.861.128
atau sebesar 3,31% menjadi USD229.647.463 dari USD237.508.591 pada tanggal 31 Desember 2024.
Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh pembayaran utang usaha dan utang lainnya.

Liabilitas Jangka Panjang
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD15.689.990
atau sebesar 3,53% menjadi USD429.332.925 dari USD445.022.915 pada tanggal 31 Desember 2024.
Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh pembayaran pinjaman jangka panjang pada tahun
berjalan.

Defisiensi Modal
Jumlah Defisiensi Modal Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD8.908.784 atau
sebesar 3,45% menjadi USD248.992.519 dari USD257.901.303 pada tanggal 31 Desember 2024.
Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh laba tahun berjalan atas kinerja positif perseroan

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023

Aset
Jumlah Aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar USD25.390.900 atau sebesar
5,64% menjadi USD424.630.203 dari USD450.021.103 pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan
tersebut utamanya disebabkan oleh pembayaran kas kepada pemasok dan penyelesaian proyek reaktivasi
pesawat sepanjang tahun 2024.

Aset Lancar
Jumlah Aset Lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar USD40.512.063 atau
sebesar 16,43% menjadi USD206.103.485 dari USD246.615.548 pada tanggal 31 Desember 2023.
Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh pembayaran kas kepada pemasok dan penyelesaian
proyek reaktivasi pesawat sepanjang tahun 2024

Aset Tidak Lancar
Jumlah Aset Tidak Lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar USD15.121.163
atau sebesar 7,43% menjadi USD218.526.718 dari USD203.405.555 pada tanggal 31 Desember 2023.
Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh transaksi inbreng atas kepemilikan Hangar dan bangunan
Annex dari Garuda kepada Perseroan.

Liabilitas
Jumlah Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar USD78.651.499 atau
sebesar 10,33% menjadi USD682.531.506 dari USD761.183.005 pada tanggal 31 Desember 2023.
Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh pembayaran utang dan pinjaman jangka panjang serta
penyelesaian liabilitas kontrak atas proyek reaktivasi Garuda dan Citilink pada tahun berjalan.

Liabilitas Jangka Pendek
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar
USD42.208.754 atau sebesar 15,09% menjadi USD237.508.591 dari USD279.717.345 pada tanggal 31
Desember 2023. Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh pembayaran utang dan restrukturisasi




                                               102
Page 104
pembayaran utang usaha serta penyelesaian liabilitas kontrak atas proyek reaktivasi Garuda dan Citilink
pada tahun berjalan.

Liabilitas Jangka Panjang
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar
USD36.442.745 atau sebesar 7,57% menjadi USD445.022.915 dari USD 481.465.660 pada tanggal 31
Desember 2023. Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh pembayaran pinjaman jangka panjang
pada tahun berjalan.

Defisiensi Modal
Jumlah Defisiensi Modal Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar USD53.260.599
atau sebesar 17,12% menjadi USD257.901.303 dari USD311.161.902 pada tanggal 31 Desember 2023.
Penurunan tersebut utamanya sejalan dengan keuntungan bersih yang dicatatkan oleh laba tahun berjalan
atas kinerja positif perseroan



C. Analisis Laporan Arus Kas Konsolidasian
                                                                              (Dinyatakan dalam Dolar AS)
                                                      30 Juni                       31 Desember
              Keterangan
                                             2025                2024            2024           2023
Arus Kas Neto yang Diperoleh dari           12.288.151           2.515.310      14.196.532     30.681.202
Aktivitas Operasi
Arus kas neto yang digunakan untuk          (2.318.264)         (1.178.856)    (3.660.239)      (639.036)
Aktivitas Investasi
Arus kas neto yang digunakan untuk         (14.384.092)         (6.992.445)   (18.528.862)   (14.218.123)
Aktivitas Pendanaan
(PENURUNAN)/KENAIKAN NETO                   (4.414.205)         (5.655.991)    (7.992.569)    15.824.043
KAS DAN SETARA KAS


Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan Periode yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2024

Arus Kas Neto yang Diperoleh dari Aktivitas Operasi
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi pada 30 Juni 2025 adalah sebesar USD12.288.151,
mengalami peningkatan sebesar USD9.772.841 atau 388,53% dibanding periode berakhir pada 30 Juni
2024 sebesar USD2.515.310. Hal tersebut terjadi karena meningkatnya arus kas masuk atas pembayaran
dari customer pada akhir periode laporan keuangan dimana pembayaran kepada pemasok untuk aktifitas
perawatan pesawat dilakukan pada periode setelahnya.

Arus Kas bersih yang digunakan untuk Aktivitas Investasi
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada 30 Juni 2025 adalah sebesar USD2.318.264,
mengalami peningkatan sebesar USD1.139.408 atau 96,65% dibanding periode berakhir pada 30 Juni
2024 sebesar USD1.178.856. Hal tersebut terjadi karena penambahan perolehan aset tetap Perseroan.

Arus Kas bersih yang digunakan untuk Aktivitas Pendanaan
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada 30 Juni 2025 adalah sebesar USD14.384.092,
mengalami peningkatan sebesar USD7.391.647 atau 105,71% dibanding periode berakhir pada 30 Juni
2024 yaitu sebesar USD6.992.445. Hal tersebut terjadi karena pembayaran pinjaman pokok jangka
panjang.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023

Arus Kas Neto yang Diperoleh dari Aktivitas Operasi
Arus Kas Neto yang Diperoleh dari Aktivitas Operasi pada 31 Desember 2024 adalah sebesar
USD14.196.532, mengalami penurunan sebesar USD16.484.670 atau 53,73% dibanding tahun berakhir



                                                103
Page 105
pada 31 Desember 2023 sebesar USD30.681.202. Hal tersebut terjadi karena komitmen Perseroan dalam
pembayaran utang kepada pemasok.

Arus Kas bersih yang digunakan untuk Aktivitas Investasi
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada 31 Desember 2024 adalah sebesar
USD3.660.239, mengalami peningkatan sebesar USD3.021.203 atau 472,78% dibanding tahun berakhir
pada 31 Desember 2023 sebesar USD639.036. Hal tersebut terjadi karena penambahan perolehan aset
tetap Perseroan.

Arus Kas bersih yang digunakan untuk Aktivitas Pendanaan
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar
USD18.528.862, mengalami peningkatan sebesar USD4.310.739 atau 30,32% dibanding tahun berakhir
pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar USD14.218.123. Hal tersebut terjadi karena komitmen Perseroan
dalam membayar utang bank.

5. ANALISIS RASIO KEUANGAN


a. Likuiditas
   Tingkat likuiditas mencerminkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi liabilitas jangka pendek
   dengan menggunakan aset lancar yang dimilikinya. Tingkat likuiditas diukur dengan rasio lancar, yaitu
   perbandingan aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek pada waktu tertentu dan merupakan
   indikator kemampuan Perseroan untuk memenuhi semua liabilitas jangka pendek dengan
   menggunakan aset lancar yang dimiliki.
   Rasio Lancar Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024, serta 31 Desember 2024 dan 2023
   masing-masing sebesar 87,90%, 86,01%, 86,77% dan 88,16%.
   Selain perjanjian-perjanjian yang telah diungkapkan di Prospektus, tidak terdapat perjanjian material
   lainnya yang menyebabkan peningkatan/penurunan atau penurunan likuiditas.

b. Solvabilitas
   Solvabilitas merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh liabilitas dengan
   menggunakan seluruh aset atau ekuitas. Rasio Solvabilitas dapat dihitung dengan dua pendekatan
   sebagai berikut:
   1. Debt to Equity (DER)
   2. Debt to Total Asset (DAR)
   Rasio Solvabilitas Ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024, serta 31 Desember 2024
   dan 2023 masing-masing sebesar (2,64)x, (2,41)x, (2,64)x dan (2,44)x.
   Rasio Solvabilitas Aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024, serta 31 Desember 2024 dan
   2023 masing-masing sebesar 1,60x, 1,70x, 1,60x dan 1,69x.

c. Imbal Hasil Aset (Return on Asset/ ROA)
   Imbal hasil aset adalah kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba dari aset yang dimiliki yang
   dapat dihitung dari perbandingan antara laba tahun berjalan dengan jumlah aset. Imbal hasil aset
   Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024, serta tahun-tahun yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar 2,13%, 3,13%, 6,33% dan
   4,48%.

d. Imbal Hasil Ekuitas (Return on Equity/ ROE)
   Imbal hasil ekuitas adalah kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba tahun berjalan dari ekuitas
   yang dimiliki yang dapat dihitung dari perbandingan antara laba tahun berjalan dengan jumlah ekuitas.
   Imbal hasil ekuitas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024,
   serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar –
   (3,52)%, (4,44)%, (10,43)% dan (6,48)%.



                                                 104
Page 106
     6. INVESTASI BARANG MODAL


                    Pihak      Nilai      Nilai                                  Sumber Mata Lindung Periode Periode
No       Jenis                                    Sanksi      Tujuan     Wilayah                                     Kapasitas
                    Terkait   Kontrak   Realisasi                                 Dana     Uang Nilai Mulai Selesai
1     Peralatan &      -      1.287.797 1.005.088  N/A          Support      CGK    Kas     USD   N/A   Jan     Feb     100%
     Perlengkapan                                             operasional         Internal             2025    2025
        Bengkel                                              maintenance
2    Bangunan &         -     5.830.771   3.767.846   N/A     Memenuhi       CGK     Kas    USD &   N/A   Feb     Sep   100%
       prasarana                                             requirement           Internal  Rp           2025   2025
                                                             Authority dan
                                                            pengembangan
                                                                fasilitas


     Pada Juni 2025, Perseroan melakukan belanja modal sebesar USD4.772.934 yang merupakan pembelian
     aset tetap berupa peralatan & perlengkapan bengkel dan bangunan & prasarana. Salah satu belanja modal
     terbesar di Juni 2025 adalah tambaan pekerjaan pembangunan hangar door yang berada di wilayah
     Cengkareng. Perusahaan memiliki perjanjian dengan Gandhi Automation Pvt Ltd dan PT Cinco Jaya
     Perkasa untuk pembangunan pintu hangar di Hanggar 1 pesawat wide body. Nilai masing-masing kontrak
     adalah sebesar USD2.579.949 dan USD1.828.576,16. Jangka waktu maksimal untuk penyelesaian pintu
     hanggar adalah tidak melewati September 2025. Tujuan dari investasi ini adalah untuk memenuhi
     persyaratan Authority EASA.

     Untuk peralatan & perlengkapan bengkel, pembelian belanja modal terbesar diantaranya moveable
     taildock, repair HVAC cleanroom, hoist crane dan Air Handling Unit (AHU) dengan nilai realisasi masing-
     masing adalah USD212.479, USD125.913, USD119.910 dan USD83.164. Pihak yang terkait dengan
     pembelian peralatan tersebut diantaranya PT ADN Hadari Deedath, PT Wira Griya, dan PT Inti Tehnik
     Bersama. Tujuan investasi ini adalah untuk mensupport operasional maintenance pesawat.

     Perseroan tidak pernah melakukan investasi barang modal yang dikategorikan transaksi material, yang
     didefinisikan menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 adalah nilai transaksi sama
     dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perseroan.

     Perseroan tidak melakukan investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan
     persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.


     7. BELANJA MODAL
     Belanja modal merupakan pengeluaran biaya yang digunakan untuk membeli aset-aset Perseroan berupa
     bangunan dan renovasi bangunan, peralatan dan instalasi dan kendaraan. Sumber dana pembelian barang
     modal berasal dari kas internal dan pinjaman bank. Dengan mempertimbangkan sumber pendanaan yang
     tersedia, Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan akan memiliki likuiditas yang cukup untuk memenuhi
     kebutuhan modal kerja dan kebutuhan operasional.
     Belanja modal Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2025 sebesar USD4.772.934
     dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah masing-masing
     sebesar USD3.414.116 dan USD825.662.
     Sumber dana Perseroan untuk membiayai pembelian barang modal sebagian besar berasal dari kas dari
     operasional Perseroan.




                                                             105
Page 107
8. PENDAPATAN OPERASI PER SEGMEN


                                                                                             (Dinyatakan dalam Dolar AS)
                                                                      30 Juni 2025
                              Reparasi dan   Perawatan       Operasi lain-        Jumlah           Eliminasi        Jumlah
                                overhaul                         lain            sebelum
                                                                                 eliminasi

 PENDAPATAN SEGMEN             132.835.695    34.632.441        13.484.294       180.952.430        (1.997.118)    178.955.312
 LABA SEGMEN                    10.554.401     4.718.728           113.740        15.386.869                  -     15.386.869

 Penghasilan keuangan                    -               -                -                  -                 -        166.765
 Beban Keuangan                          -               -                -                  -                 -    (9.581.079)
 Pendapatan lain-lain,                   -               -                -                  -                 -      3.947.189
  neto

 Laba sebelum pajak                                                                                                  9.919.744

 INFORMASI LAINNYA
   ASET

 Aset tetap segmen             141.998.065     2.080.372           425.747       144.504.184                   -   144.504.184
 Aset tidak dapat dialokasi              -             -                 -                 -                   -   265.483.685

 Total aset                                                                                                        409.987.869
 KEWAJIBAN
 Kewajiban tidak dapat                   -               -                -                  -                 -   658.980.388
 dialokasi
 Penyusutan                      9.408.287       192.831             49.174         9.650.292                  -     9.650.292




                                                                                             (Dinyatakan dalam Dolar AS)
                                                                      30 Juni 2024
                              Reparasi dan   Perawatan       Operasi lain-        Jumlah           Eliminasi        Jumlah
                                overhaul                         lain            sebelum
                                                                                 eliminasi

 PENDAPATAN SEGMEN             167.689.125    38.314.417        11.834.455       217.837.997        (1.359.542)    216.478.455
 LABA SEGMEN                    13.340.138     9.432.841         (563.792)        22.209.187                  -     22.209.187

 Penghasilan keuangan                    -               -                -                  -                 -        197.013
 Beban Keuangan                          -               -                -                  -                 -   (11.747.105)
 Pendapatan lain-lain,                   -               -                -                  -                 -      2.624.125
 neto

 Laba sebelum pajak                                                                                                 13.283.220

 INFORMASI LAINNYA
 ASET

 Aset tetap segmen             124.055.628     2.092.181           195.892       126.343.701                   -   126.343.701
 Aset tidak dapat dialokasi              -             -                 -                 -                   -   296.573.467

 Total aset                                                                                                        422.917.168
 KEWAJIBAN
 Kewajiban tidak dapat                   -               -                -                  -                 -   721.046.875
 dialokasi
 Penyusutan                      9.234.658       236.775             40.725         9.512.158                  -     9.512.158




                                                                                                 (Dinyatakan dalam Dolar AS)
                                                                  31 Desember 2024




                                                      106
Page 108
                                Reparasi dan        Perawatan        Operasi lain-       Jumlah             Eliminasi         Jumlah
                                  overhaul                               lain           sebelum
                                                                                        eliminasi
                                       USD            USD               USD                USD                 USD             USD
PENDAPATAN SEGMEN                     314.331.256     84.801.965       24.983.207       424.116.428          (2.893.242)     421.223.186
LABA SEGMEN                            17.666.924     24.040.770          296.389         42.004.083                   -      42.004.083

Penghasilan keuangan                            -                -                -                   -                  -        337.803
Beban Keuangan                                  -                -                -                   -                  -   (20.166.464)
Pendapatan lain-lain,                           -                -                -                   -                  -      2.568.693
neto

Laba sebelum pajak                                                                                                            24.744.115

INFORMASI LAINNYA
ASET

Aset tetap segmen                     146.578.794      2.101.273            413.754      149.093.821                     -   149.093.821
Aset tidak dapat dialokasi                      -              -                  -                -                     -   275.536.382

Total aset                                                                                                                   424.630.203
KEWAJIBAN
Kewajiban tidak dapat                           -                -                -                   -                  -   682.531.506
dialokasi
Penyusutan                             18.170.164       439.921              84.684          18.694.769                  -    18.694.769




                                                                                                          (Dinyatakan dalam Dolar AS)
                                                                        31 Desember 2023
                                Reparasi dan        Perawatan        Operasi lain-    Jumlah                Eliminasi         Jumlah
                                  overhaul                               lain        sebelum
                                                                                     eliminasi
                                       USD            USD                USD            USD                    USD             USD
Pendapatan Segmen                     288.311.230     65.275.499       21.203.324    374.790.053             (1.583.069)     373.206.984
Laba Segmen                            15.653.044     13.138.126       (1.089.770)     27.701.400                      -      27.701.400

Penghasilan Keuangan                            -                -                -                   -                  -        238.867
Beban Keuangan                                  -                -                -                   -                  -   (23.619.058)
Pendapatan Lain-lain, neto                      -                -                -                   -                  -     15.408.815

Laba Sebelum Pajak                              -                -                -                   -                  -    19.730.024

Informasi Lainnya Aset

Aset Tetap Segmen                     129.145.415      2.407.856            202.247      131.755.518                     -   131.755.518
Aset Tidak Dapat Dialokasi                      -              -                  -                -                     -   318.265.585

Total Aset                                      -                -                -                   -                  -   450.021.103
Kewajiban
Kewajiban tidak dapat                           -                -                -                   -                  -   761.183.005
dialokasi
Penyusutan                             18.886.371      1.426.991             59.391          20.372.753                  -    20.372.753

Sedangkan kontribusi per segmen perseroan terhadap Pendapatan perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                                                          (Dinyatakan dalam Dolar AS)
                                                                            30 Juni                                31 Desember
                      Produk
                                                        2025            %             2024            %           2023           %

 Reparasi dan overhaul/Repair and overhaul           132.835.695       73%       167.689.125         77%       288.311.230      77%


 Perawatan/Line maintenance                          34.632.441        19%        38.314.417         18%       65.275.499       17%

 Operasi lain-lain/other operations                  13.484.294        7%         11.834.455         5%        21.203.324        6%




                                                           107
Page 109
                                           180.952.430   100%    217.837.997    100%   374.790.053   100%

 Eliminasi                                  1.997.118               1.359.542           1.583.069

 Total                                     178.955.312           216.478.455           373.206.984


Pendapatan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar USD178.955.312 atau turun sebesar 17,33%
dibandingan dengan posisi pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar USD216.478.455. Penurunan ini terutama
dipengaruhi oleh berkurangnya volume pekerjaan pada segmen Reparasi dan Overhaul. Selama semester
I 2025, kapasitas operasional sempat mengalami penyesuaian sehingga mengurangi tingkat utilisasi
fasilitas, diikuti dengan pergeseran jadwal beberapa pekerjaan pemeliharaan yang baru terealisasi pada
paruh kedua tahun. Selain itu, penurunan aktivitas operasional dari Garuda Indonesia Group turut
berdampak pada kebutuhan pemeliharaan rutin dan line maintenance. Faktor-faktor tersebut menyebabkan
kontribusi pendapatan semester I 2025 lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Meski demikian, segmentasi pelanggan menunjukkan pergeseran positif. Pendapatan dari pelanggan non-
grup mengalami peningkatan dibandingkan periode Juni 2024, terutama berasal dari pekerjaan segmen
Military & Government. Kontribusi segmen reparasi dan overhaul pada periode ini tercatat sebesar 73%,
diikuti segmen Perawatan/Line Maintenance sebesar 19%, dan Operasi Lain-lain sebesar 7%. Meskipun
kontribusi Non-Group meningkat, secara total pendapatan segmen masih lebih rendah dibandingkan
periode sebelumnya karena penurunan dari captive market Garuda Indonesia Group.

Pendapatan pada segmen Perawatan/Line Maintenance juga mengalami penurunan sejalan dengan
berkurangnya produksi akibat rendahnya utilisasi penerbangan Citilink, di mana banyak pesawat tidak
beroperasi sehingga menurunkan kebutuhan line maintenance harian. Kondisi ini turut menekan
profitabilitas, tercermin dari laba segmen semester I 2025 sebesar USD15.386.869 juta, lebih rendah
dibandingkan laba segmen pada periode yang sama tahun 2024. Secara keseluruhan, laba sebelum pajak
Perseroan sepanjang semester I 2025 tercatat sebesar USD9.919.744 juta.

Dari sisi kapasitas produksi, fasilitas hangar dan workshop Perseroan tidak mengalami penurunan
kapasitas fisik, namun tingkat utilisasinya menurun mengikuti penurunan event perawatan engine, airframe,
dan line maintenance pada semester I. Utilisasi mulai terisi oleh peningkatan pekerjaan dari sektor
pertahanan, meskipun belum sepenuhnya menutup penurunan dari segmen domestik. Perseroan
berupaya mengejar target pendapatan dan diproyeksikan bahwa pada semester kedua 2025 tingkat
produksi dan pendapatan akan meningkat seiring dengan bertambahnya event perawatan pesawat Garuda
dan Citilink. Dengan demikian, pendapatan Perseroan pada akhir tahun 2025 diperkirakan akan lebih tinggi
dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun

9. KEBIJAKAN PEMERINTAH
Kebijakan pemerintah seperti fiskal, moneter, pajak atau kebijakan lain yang mempengaruhi kegiatan
operasional MRO (Maintenance, Repair, and Overhaul) Perseroan adalah sebagai berikut:

a.  Pemerintah mengatur standar keselamatan dan kelaikan udara yang harus dipenuhi oleh perusahaan
    MRO. Kebijakan yang ketat di bidang keselamatan udara, seperti persyaratan sertifikasi teknisi,
    inspeksi rutin pesawat, dan peralatan yang digunakan, yang berpengaruh pada operasional
    perusahaan.
b. Pemerintah mengatur lalu lintas udara, termasuk pembatasan dan lisensi untuk penerbangan
   internasional dan domestik, yang mempengaruhi permintaan layanan MRO. Kebijakan penerbangan
   atau peningkatan jumlah rute penerbangan dapat meningkatkan permintaan layanan perawatan
   pesawat, sedangkan kebijakan pembatasan penerbangan atau aturan ketat mengenai maskapai
   penerbangan dapat mengurangi jumlah pesawat yang memerlukan perawatan.
c. Sebagai perusahaan yang beroperasi di pasar global, kebijakan perdagangan internasional seperti tarif
   impor/ekspor suku cadang pesawat, fluktuasi nilai tukar mata uang kebijakan bea cukai, dan
   kesepakatan perdagangan bebas antara negara-negara dapat mempengaruhi rantai pasok Perseroan.
d. Kebijakan harga BBN yang akan mempengaruhi harga dari supplier yang akan berakibat pada biaya
   produksi Perseroan
e. Pemerintah menetapkan kebijakan dan arahan strategis bagi industri penerbangan nasional yang
   dapat mempengaruhi kegiatan operasional dan arah pengembangan usaha Perseroan. Kebijakan


                                                 108
Page 110
   tersebut mencakup namun tidak terbatas pada upaya transformasi bisnis, peningkatan efisiensi
   operasional, serta penguatan sinergi antar pelaku usaha dalam ekosistem industri penerbangan.
f. Kebijakan tarif pajak yang akan mempengaruhi beban pajak dan laba bersih Perseroan
g. Kebijakan ketenagakerjaan seperti perubahan tingkat UMR/UMP dan Jaminan sosial yang akan
   mempengaruhi biaya upah dan gaji pekerja/pegawai Perseroan.




                                             109
Page 111
10. PINJAMAN

Perseroan juga menggunakan sumber pendanaan berupa pinjaman yang digunakan sebagai pembiayaan.

Pada tanggal 30 Juni 2025, saldo pinjaman adalah sebesar USD381,6 juta atau turun sebesar 2,4% juta
dibandingkan dengan saldo pinjaman pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar USD391,1 juta. Penurunan
tersebut disebabkan oleh pembayaran angsuran pinjaman.

Profil pinjaman dan jatuh tempo pinjaman Perseroan:

    Pemberi Jaminan         Jenis Fasilitas         Total           30 Juni 2025                 Jatuh Tempo
                                                   Fasilitas
 BNI                      Investasi                195 MUSD          179,54 MUSD   30 Desember 2035
 BRI                      Kredit Modal Kerja       152 MUSD          127,82 MUSD   31 Desember 2035
 Maybank                  Kredit Modal Kerja        37 MUSD           33,77 MUSD   20 Desember 2035
 IIF                      Kredit Modal Kerja        35 MUSD           25,58 MUSD   24 Desember 2035
 CTBC                     Kredit Modal Kerja        15 MUSD           14,93 MUSD   28 Desember 2035



Tabel dibawah ini menganalisa liabilitas keuangan Grup pada tanggal pelaporan berdasarkan kelompok
jatuh temponya dari sisa periode hingga tanggal jatuh tempo kontraktual. Jumlah yang diungkapkan dalam
tabel ini adalah nilai arus kas kontraktual yang tidak terdiskonto termasuk estimasi pembayaran bunga:

                                                                                                (dinyatakan dalam Dolar AS)
                                                                    30 Juni 2025
                           Tingkat
                         Bunga Rata-
Keterangan                                                       3 Bulan – 1
                             rata          1 – 3 Bulan                              > 1 tahun               Jumlah
                                                                   Tahun
                         Tertimbang
                           Efektif
Liabilitas
Tanpa Bunga
Utang usaha                    -              29.416.997            34.408.536                    -            63.825.533
Utang lain-lain                -               2.524.065                     -                    -             2.524.065
Beban akrual                   -              12.078.651            35.077.647                    -            47.156.298
Tingkat          bunga
variabel
Pinjaman        jangka   3,25%-7,98%           1.145.140             3.566.336       52.419.730                57.131.206
panjang
Tingkat bunga tetap
Utang usaha               0,1%-0,87%                   -                     -       10.467.853                10.467.853
Liabilitas sewa          0,74%-0,99%           2.272.707             8.834.937       43.541.765                54.649.409
Pinjaman        jangka       14%                 342.422                     -                -                   342.422
pendek
Pinjaman        jangka   2,50%-5,00%           7.307.808            21.656.330      389.673.746              418.637.884
panjang
TOTAL                                         55.087.790           103.543.786      496.103.094              654.734.670


11. PEMBATASAN YANG ADA TERHADAP KEMAMPUAN                                         PERUSAHAAN           ANAK       UNTUK
    MENGALIHKAN DANA KEPADA PERUSAHAAN TERBUKA
Tidak ada pembatasan terhadap kemampuan perusahaan anak untuk mengalihkan dana kepada
perusahaan terbuka.

12. KOMPONEN PENTING DARI PENDAPATAN ATAU BEBAN LAINNYA
Komponen penting dari pendapatan lainnya terdiri dari pemulihan penurunan nilai dan komponen penting
dari beban lainnya terdiri dari penurunan aset keuangan dan non keuangan.




                                                           110
Page 112
13. PENINGKATAN YANG MATERIAL DARI PENJUALAN ATAU PENDAPATAN BERSIH
Kenaikan pendapatan Perseroan pada periode yang sama disebabkan kenaikan pendapatan dengan basis
Power-by-the-hour (PBTH) dengan customer group yaitu Garuda dan Citilik, dimana revenue ini variable
terhadap flight hours dan kenaikan rate per flight hour yang significant ditahun 2024. Selain itu perseroan
juga meningkat dari sisi project-based atau TMB, dimana tingginya load dari bisnis airframe dan
component. Dari sisi kapasitas belum ada penambahan yang significant diarea Perseroan, namun pada
tahun 2024 Perseroan mendapatkan project perbaikan Helicpoter Bell 412 Kemenhan, dimana pekerjaan
dilakukan diluar area Perseroan.

14. SUMBER LIKUIDITAS
Kebutuhan likuiditas Perseroan adalah untuk mendanai modal kerja dan belanja modal. Secara historis,
sumber likuiditas utama Perseroan terdiri dari likuiditas internal dan eksternal. Dimana untuk sumber
internal berasal dari Kas yang diperoleh dari ativitas operasi Perseroan sedangkan untuk likuiditas
eksternal berasal dari fasilitas utang bank, Dimana paska pandemi Perseroan tidak lagi mengandalkan
utang bank. Perseroan tidak memiliki sumber likuiditas material yang belum digunakan.
Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian
dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang
material terhadap likuiditas Perseroan.

Perseroan berkeyakinan bahwa kedepannya Perseroan masih memiliki sumber pendanaan yang cukup
dari aktivitas operasi untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Perseroan. Apabila kebutuhan modal kerja
perseroan tidak terpenuhi maka Perseroan akan mencari sumber pembiayaan lainnya antara lain melalui
dana pihak ketiga seperti perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

Sumber likuiditas internal diperoleh dari penerimaan kas atas pembayaran dari pelanggan. Untuk menjaga
kecukupan likuiditas dari aktivitas operasi, perseroan menerapkan pengelolaan kas perusahaan yang
ketat dimana sumber modal kerja suatu projek berasal dari projek itu sediri dengan mensyaratkan
pembayaran dimuka dari customer.
Selain itu perbaikan likuiditas melalui percepatan peningkatan penerimaan kas dari pelanggan, beserta
dengan penyelesaian utang pemasok. Dan melakukan restrukturisasi fasilitas Pendanaan dan Utang
Vendor yang mencakup pinjaman jangka panjang maupun jangka pendek.
Rincian likuiditas internal yang tersedia:
•    Posisi 30 Juni 2025: Kas dan setara kas setara USD 7,8 Juta
•    Posisi 31 Desember 2024: Kas dan setara kas setara USD 12,6 Juta

15. DAMPAK PERUBAHAN HARGA DAN INFLASI
Dalam menjalankan pekerjaan maintenance/ kegiatan operasionalnya, Perseroan telah menetapkan harga
jual dengan kesepakatan dari Pemberi kerja untuk workscope pekerjaan yang disepakati.

Dalam penetapan harga jual di awal untuk pekerjaan yang terikat dalam perjanjian jangka panjang,
Perseroan dan pemberi kerja telah menyepakati adanya review tahunan untuk penerapan eskalasi harga
dengan mempertimbangkan tingkat inflasi, kenaikan upah tenaga kerja, dan kenaikan harga material
secara global yang dibutuhkan untuk menunjang kebutuhan maintenance.

16. RISIKO FLUKTUASI KURS MATA UANG ASING DAN SUKU BUNGA ACUAN
Risiko mata uang asing adalah risiko di mana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu
instrumen keuangan akan terpengaruh akibat perubahan nilai tukar.

Selain pinjaman jangka panjang, Grup memiliki eksposur dalam mata uang asing yang timbul dari transaksi
operasionalnya. Eksposur tersebut timbul karena transaksi yang bersangkutan dilakukan dalam mata uang
selain mata uang fungsional unit operasional atau pihak lawan. Eksposur dalam mata uang asing tersebut
jumlahnya tidak material.




                                                  111
Page 113
17. MANAJEMEN RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan juga dihadapkan pada beberapa faktor-faktor atau
risiko-risiko yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan kinerja Perseroan. Beberapa upaya dan
pencapaian Perseroan dalam mengelola risiko yang dihadapi antara lain:

RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN

1. Risiko Pendapatan Perseroan masih didominasi oleh beberapa pelanggan utama, yaitu Garuda
   Indonesia dan Citilink Indonesia yang merupakan Group Affiliation. Untuk mengantisipasi risiko
   tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai berikut:
        • Melakukan iterasi customer baru dan lama secara regular dan intensif
        • Menawarkan paket maintenance yang menarik bagi customer baru (harga, scope, trial)
        • Membuat strategic partnership dengan MRO lain
        • Menyusun program peningkatan kualitas untuk meningkatkan kepuasan pelanggan eksisting
             dan menarik pelanggan yang baru

RISIKO USAHA YANG BERKAITAN DENGAN USAHA PERSEROAN
1. Risiko keterlambatan dan kegagalan pembayaran oleh pelanggan
    Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai berikut:
        • Membuat pemetaan customer profile untuk menentukan credit limit dan payment terms
            masing-masing pelangan
        • Membentuk komite kredit untuk mengevaluasi persetujuan release/hold pekerjaan
        • Mempercepat proses penagihan
        • Memasukkan klausul terkait termin pembayaran dan denda keterlambatan dalam kontrak
            pekerjaan
2. Risiko keterlambatan peningkatkan kapabilitas dan kapasitas perawatan pesawat
    Keterlambatan peningkatan kapabilitas dan kapasitas perawatan pesawat dapat menghambat
    kemampuan Perseroan untuk menerima pekerjaan dari pelanggan utama maupun pasar internasional,
    sehingga berpotensi menurunkan pendapatan, utilisasi hangar, dan profitabilitas Perseroan. Untuk
    mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai berikut:
        • Menyusun rencana sumber pendanaan investasi untuk peningkatan kapasitas dan
            kapabilitas, serta menjaga ketersediaan dananya
        • Membentuk tim yang bertanggung jawab dalam peningkatan kapabilitas dan kapasitas,
            beserta detail timeline dan kebutuhan resource-nya.
        • Melakukan monitoring ralisasi peningkatan kapabilitas dan kapasitas sampai dengan aset
            investasi siap beroperasi

3. Risiko pengembalian investasi tidak sesuai target
   Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai
   berikut:
        • Melakukan pengujian lebih mendalam terkait akurasi asumsi yang digunakan dalam
            penyusunan business plan/ feasibility study
        • Memfokuskan investasi pada segmen yang berpotensi menghasilkan return lebih besar
        • Melakukan monitoring secara rutin atas realisasi dan utilisasi investasi
        • Menargetkan recovery sales plan apabila target pekerjaan untuk pemanfaatan aset investasi
            belum tercapai

4. Risiko pasokan material dan suku cadang pesawat
   Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai
   berikut:
        • Melakukan strategi diversifikasi vendor
        • Melakukan kerjasama dengan pemasok, dengan metode consignment dan just in time
        • Mempersiapkan dan menjaga ketersediaan safety stock
        • Meningkatkan akurasi perencanaan




                                                 112
Page 114
5. Risiko serangan siber
   Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai
   berikut:
         • Mengalokasikan dana untuk penggunaan Network Access controll
         • Melakukan pelatihan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran akan keamanan data
             kepada seluruh pegawai secara berkala
         • Membentuk tim khusus dan program peningkatan IT Security serta untuk contingency plan
             terhadap terjadinya serangan siber
         • Melakukan back up data dan jaringan secara rutin dan konsisten

6. Risiko keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten
   Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai
   berikut:
         • Pemenuhan kebutuhan pegawai melalui rekrutmen, sistem mutasi antar Dinas, dan program
             pengembangan untuk Pegawai.
         • Menyusun berbagai program peningkatan kompetensi pegawai, baik melalui pelatihan,
             mentoring, dan on the job training.

7. Risiko persaingan usaha
   Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai
   berikut:
         • Melakukan market research dan analisis pemantauan berkala terhadap aktivitas kompetitor,
            seperti strategi pemasaran, teknologi, dan harga pasar.
         • Menetapkan harga dan TAT yang kompetitif namun tetap menjaga margin keuntungan yang
            sehat.
         • Meningkatkan Customer Satisfaction Index dengan menjaga aspek QCDS (Quality, Cost,
            Delivery, Services)
            Menggandeng MRO lain melalui program strategic partnership

8. Risiko sertifikasi
   Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai
   berikut:
         • Menjaga compliance terhadap persyaratan regulasi authority penerbangan
         • Melakukan review terhadap Quality Procedure secara periodik
         • Meningkatkan peran & fungsi pengawalan, konsultasi, audit (ECA).
         • Melakukan koordinasi secara intensif dengan marketing terkait business plan, dan
             melakukan komunikasi secara intensif dengan authority terkait

9. Risiko perizinan
   Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai
   berikut:
         • Menjaga compliance terhadap persyaratan regulasi
         • Melakukan audit internal secara berkala untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan proses
            bisnis sesuai dengan prosedur yang berlaku
         • Menjaga akurasi data dan ketepatan pelaporan data kepada pihak regulator
         • Melakukan negosasi dan inisiasi perpanjangan kontrak lebih awal dari masa berakhirnya
            kontrak

RISIKO UMUM
1. Risiko Pencabutan atau Penilaian Kembali Status Objek Transaksi
    Sebagai langkah mitigasi, Perseroan telah memitigasi hal ini dengan membuat perjanjian HGB di atas
    HPL antara PT Angkasa Pura Indonesia dan Emiten yang mengatur skema dan hak yang memadai
    serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga masa berlaku objek transaksi
    selama 30 tahun dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbaharui kembali hingga 30 tahun berikutnya.

   Dalam hal terjadi perubahan kebijakan tata ruang yang berdampak pada peruntukan lahan, Perseroan
   akan melakukan langkah-langkah penyesuaian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



                                                113
Page 115
2. Risiko perekonomian secara makro atau global
   Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai berikut:
        • Mengurangi ketergantungan pada satu negara dengan melakukan ekspansi ke pasar
            internasional yang berbeda
        • Melakukan iterasi customer dan menerapkan fleksibilitas harga dengan penawaran paket
            yang menarik
           • Memantau kebijakan ekonomi di negara-negara pelanggan utama, seperti perubahan
                tarif, kebijakan moneter, perpajakan, dan regulasi perdagangan internasional yang dapat
                memengaruhi izin Operasional

3. Risiko Perubahan kurs valuta asing
   Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai berikut:
        • Melakukan transaksi lindung nilai/hedging dengan bank atau lembaga keuangan untuk
            melindungi Perseroan dari fluktuasi nilai tukar saat melakukan transaksi di masa mendatang
        • Melakukan kajian dan Melakukan simulasi stres test pada neraca perusahaan dengan
            skenario perubahan nilai tukar perubahan nilai tukar mata uang secara periodik
        • Mengelola waktu penerimaan pendapatan dan pembayaran utang dalam mata uang asing
        • Melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan manajemen risiko valuta asing untuk
            menyesuaikan strategi seiring dengan perubahan kondisi ekonomi global

4. Risiko Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait bidang usaha
   Perseroan

   Kegagalan Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khuususnya yang
   terkait dengan aviasi, keselamatan, lingkungan, atau standar sertifikasi internasional dapat
   mengakibatkan pembatasan operasional, penangguhan izin, sanksi administratif, maupun larangan
   melakukan layanan perawatan tertentu. Dampak tersebut berpotensi menurunkan pendapatan,
   meningkatkan biaya korektif, serta mempengaruhi reputasi Perusahaan di mata pelanggan. Untuk
   mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai berikut:
        • Membentuk tim atau departemen khusus yang bertanggung jawab untuk memastikan
            Perseroan comply terhadap seluruh peraturan perundang-undangan dan otoritas
            penerbangan sipil yang berlaku, baik di tingkat lokal maupun internasional
        • Membuat kebijakan yang jelas dan komprehensif mengenai kepatuhan terhadap peraturan
            perundang-undangan, serta pedoman yang wajib dipatuhi oleh seluruh pegawai
        • Melakukan review terhadap Kebijakan dan Quality Procedure secara periodik
        • Melakukan peninjauan dan audit internal secara berkala untuk memastikan bahwa seluruh
            kebijakan kepatuhan telah dijalankan dengan benar
        • Menyediakan sistem whistleblowing yang dikelola oleh pihak independen

5. Risiko Tuntutan atau gugatan hukum
   Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai berikut:
        • Membentuk tim negosiasi dengan vendor, untuk melakukan rekonsiliasi status utang vendor
            dan membahas kesepakatan komitmen pembayaran untuk mengantisipasi adanya tuntutan
            atau gugatan hukum
        • Menyediakan sistem whistleblowing yang dikelola oleh pihak independent
        • Membuat kebijakan yang jelas dan komprehensif mengenai kepatuhan terhadap peraturan
            perundang-undangan, serta pedoman yang wajib dipatuhi oleh seluruh pegawai
        • Secara proaktif berkonsultasi dengan tim/konsultan hukum sebelum membuat keputusan
            bisnis yang besar untuk memastikan keputusan tersebut tidak bertentangan dengan hukum
            yang berlaku

6. Risiko Kebijakan Pemerintah
   Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai berikut:
        • Membentuk tim atau unit kepatuhan yang juga yang secara aktif mengikuti perkembangan
            kebijakan pemerintah, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional




                                                114
Page 116
        •   Menganalisis dampak potensial dari perubahan kebijakan terhadap operasi bisnis, seperti
            peraturan pajak baru, atau peraturan perdagangan, serta strategi untuk menghadapi masing-
            masing skenario tersebut
        •   Menjalin hubungan baik dengan pemerintah, regulator, dan badan-badan pembuat kebijakan
        •   Menyusun rencana kontingensi untuk mengatasi berbagai skenario perubahan kebijakan

7. Risiko negara lain atau peraturan internasional
   Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai berikut:
        • Mengurangi ketergantungan pada satu pasar atau negara tertentu dengan melakukan
            diversifikasi pelanggan ke beberapa negara
        • Memastikan produk, layanan, dan operasi perusahaan mematuhi standar internasional
            seperti ISO, standar keselamatan penerbangan internasional, atau regulasi lingkungan
        • Membuat rencana kontingensi untuk mengatasi dampak negatif dari perubahan kebijakan
            internasional, seperti kenaikan tarif pajak transaksi antar negara, embargo, atau sanksi

RISIKO USAHA YANG BERHUBUNGAN DENGAN SAHAM
1. Risiko Harga Saham Perseroan mungkin mengalami fluktuasi yang signifikan di kemudian hari
    Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai
    berikut:
        • Meningkatkan kinerja keuangan dan pertumbuhan Perseroan
        • Secara proaktif mengelola reputasi Perseroan dengan menjaga etika bisnis, tanggung jawab
             sosial perusahaan, dan reputasi di media
        • Menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)

2. Risiko Likuiditas saham Perseroan
   Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai berikut:
        • Meningkatkan keterbukaan informasi dan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate
             Governance (GCG)
        • Menyusun program untuk peningkatan ekuitas Perseroan dan menjaga rasio hutang untuk
             meningkatkan kepercayaan investor
           • Membuat strategi bisnis jangka panjang yang jelas dan terkomunikasi dengan baik kepada
                investor untuk mengurangi volatilitas dan menciptakan stabilitas harga saham

3. Risiko Kemampuan Perseroan untuk membayar dividen di kemudian hari
   Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai berikut:
        • Meningkatkan profitabilitas, kinerja keuangan, dan arus kas Perseroan
        • Membuat strategi bisnis jangka panjang untuk menjaga pertumbuhan Perseroan secara
            berkelanjutan
        • Menyiapkan dana cadangan atau kas darurat

4. Risiko Kepentingan Pemegang Saham Pengendali dapat bertentangan dengan kepentingan pembeli
   Saham Yang Ditawarkan
   Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Perseroan melakukan beberapa langkah mitigasi sebagai berikut:
        • Meningkatkan keterbukaan informasi, transparansi dan penerapan prinsip-prinsip Good
            Corporate Governance (GCG)
        • Memperkuat peran Komisaris Independen dalam mengawasi kebijakan strategis perusahaan
        • Pengawasan eksternal oleh regulator pasar modal dan auditor independent
        • Mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) secara berkala untuk membahas
            strategi, kinerja, dan rencana masa depan
        • Perseroan secara berkala menerbitkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh
            auditor independen, strategi perusahaan, serta potensi risiko yang mungkin dihadapi
            Perseroan, dan dapat diakses oleh pemegang saham

18. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI
Pada periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024, serta tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang
terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan


                                                115
Page 117
profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik sebagaimana
tercantum dalam Prospektus, dengan penekanan pada laporan keuangan terakhir.




                                              116
Page 118
VII. FAKTOR RISIKO PERSEROAN

   Investasi dalam Saham Yang Ditawarkan mengandung sejumlah risiko. Para calon investor harus
   berhati−hati dalam mempertimbangkan seluruh informasi yang terdapat dalam Prospektus ini, khususnya
   risiko−risiko usaha di bawah ini, dalam melakukan evaluasi sebelum membeli Saham Yang Ditawarkan.
   Risiko tambahan yang saat ini belum diketahui atau dianggap tidak material oleh Perseroan juga dapat
   berpengaruh material dan merugikan pada kegiatan usaha, arus kas, hasil operasi, kondisi keuangan dan
   prospek usaha Perseroan. Harga Saham yang Ditawarkan Perseroan dapat turun dikarenakan salah satu
   risiko ini, dan calon investor dapat kehilangan sebagian atau seluruh nilai investasinya. Deskripsi pada
   bagian ini yang berhubungan dengan Pemerintah, data makroekonomi Indonesia atau informasi mengenai
   industri dimana Perseroan beroperasi, diperoleh dari publikasi resmi Pemerintah atau sumber pihak ketiga
   lainnya yang tidak diverifikasi secara independen oleh Perseroan.

   Risiko−risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko−risiko material bagi Perseroan
   yang telah dilakukan pembobotan berdasarkan dampak dari masing−masing risiko terhadap kegiatan
   usaha, arus kas, hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek usaha Perseroan dimulai dari risiko utama
   yang dapat memberikan dampak paling besar hingga risiko yang dapat memberikan dampak yang paling
   kecil.


   A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
      USAHA PERSEROAN
      Pendapatan Perseroan masih didominasi oleh beberapa pelanggan utama

       Pendapatan Perseroan masih didominasi oleh beberapa pelanggan utama yaitu PT Garuda Indonesia
       (Persero) Tbk dan Citilink Indonesia yang merupakan Group Affiliation. Efek dari dominasi tersebut
       adalah pertumbuhan pendapatan Perseroan bergantung kepada jumlah pesawat yang dioperasikan
       dan jumlah penerbangan yang dilakukan oleh beberapa pelanggan utama Perseroan. Apabila
       pelanggan utama perseroan mengurangi jumlah pesawat atau mengurangi jumlah penerbangan yang
       dilakukan, maka hal tersebut akan cukup mempengaruhi performa pendapatan Perseroan. Perseroan
       memprediksi bahwa dominasi beberapa pelanggan utama tersebut akan berlangsung hingga beberapa
       tahun ke depan dengan kecenderungan akan terus menurun seiring dengan bertambahnya pelanggan
       baru dari ekspansi.

   B. RISIKO USAHA YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN
      Risiko keterlambatan dan kegagalan pembayaran oleh pelanggan

       Metode pembayaran yang diberlakukan pada pelanggan sebagian besar merupakan pembayaran
       dengan metode kredit. Hal ini dikarenakan nilai perawatan pesawat cukup tinggi dan juga waktu yang
       dibutuhkan untuk melakukan perawatan biasanya cukup lama. Dengan metode pembayaran kredit ini,
       jika pelanggan melakukan penundaan pembayaran atau bahkan gagal melakukan pembayaran, maka
       Perseroan dihadapkan kepada kekurangan sumber dana operasional yang pada akhirnya akan
       berakibat kepada arus kas Perseroan.

       Risiko sertifikasi

       Industri perawatan pesawat sangat ketat dengan regulasi penerbangan. Untuk dapat menjalankan
       bisnisnya, Perseroan juga harus mendapatkan izin atau sertifikasi dari otoritas penerbangan yang
       menunjukkan bahwa fasilitas dan proses perawatan pesawat sudah sesuai dengan persyaratan yang
       telah ditetapkan. Selain itu, sertifikasi juga dapat menjadi nilai jual sebagai daya saing Perseroan untuk
       mendapatkan pelanggan domestik maupun internasional. Sertifikasi yang telah dimiliki Perseroan
       antara lain dari Directorate General of Civil Aviation (DGCA) Indonesia, Federal Aviation Administration
       (FAA) Amerika, European Aviation Safety Agency (EASA) Eropa, serta sertifikasi dari otoritas beberapa
       negara lainnya. Apabila terjadi suatu kondisi dimana Perseroan tidak dapat memenuhi persyaratan
       yang diminta, maka Perseroan dapat dikenai sanksi oleh otoritas penerbangan yang bersangkutan




                                                      117
Page 119
berupa pembekuan atau pencabutan terhadap sertifikasi yang telah diperoleh yang berakibat pada
terganggunya kegiatan usaha dan bahkan kehilangan pelanggan potensial.


Risiko keterlambatan peningkatkan kapabilitas dan kapasitas perawatan pesawat

Keterlambatan peningkatan kapabilitas dan kapasitas perawatan pesawat dapat menghambat
kemampuan Perseroan untuk menerima pekerjaan dari pelanggan utama maupun pasar internasional,
sehingga berpotensi menurunkan pendapatan, utilisasi hangar, dan profitabilitas Perseroan.

Peningkatan kapabilitas dan kapasitas Perseroan ditujukan untuk dapat meraih pangsa pasar
domestik maupun internasional. Dampak dari keterlambatan realisasi peningkatan kapabilitas tersebut
adalah mundurnya jadwal pemanfaatan kapabilitas yang direncanakan sehingga Perseroan berpotensi
kehilangan pendapatan yang telah direncanakan.

Risiko pengembalian investasi tidak sesuai target

Dalam rangka memenuhi target pendapatan, Perseroan telah merencanakan investasi berupa
pembelian suku cadang, tools & equipment, pembangunan gedung dan fasilitas untuk mendukung
kegiatan perawatan pesawat. Terdapat kemungkinan Perseroan tidak mendapatkan pengembalian
investasi sesuai dengan waktu yang telah ditargetkan yang dikarenakan oleh faktor internal misalnya
ketidakakuratan perhitungan, terlambatnya waktu pelaksanaan, maupun faktor eksternal seperti
kondisi pasar dan perekonomian.

Kegiatan perawatan pesawat memerlukan modal yang besar. Akses terhadap utang dan modal melalui
Pasar Modal di Indonesia untuk perusahaan Indonesia di bidang AMO pesawat dapat dibatasi oleh
berbagai faktor, termasuk kondisi pasar kredit secara keseluruhan, faktor ekonomi umum, keadaan
industri penerbangan, kinerja keuangan perusahaan, dan peringkat kredit. Terdapat kemungkinan
bahwa utang mungkin akan sedikit atau sama sekali tidak tersedia secara berkelanjutan bagi
Perseroan pada ketentuan yang menguntungkan. Ketidakmampuan Perseroan untuk mendapatkan
pembiayaan di Indonesia dengan ketentuan yang menguntungkan dapat memberikan dampak negatif
bagi operasional bisnis dan kondisi keuangan Perseroan sehingga pengembalian tidak sesuai target
yang telah diperhitungkan dan pertumbuhan pendapatan Perseroan tidak akan tercapai sesuai
rencana jangka panjang perusahaan.

Risiko pasokan material dan suku cadang pesawat

Selain faktor tenaga kerja, faktor material dan suku cadang juga sangat menunjang performa
operasional Perseroan. Keterlambatan pasokan material dan suku cadang selain dapat berdampak
pada mundurnya waktu penyelesaian pekerjaan perawatan pesawat juga dapat menyebabkan
tingginya biaya pembelian yang diakibatkan oleh pembelian material dengan status Aircraft On Ground
(AOG) yang harganya lebih tinggi dibandingkan pembelian normal. Jarak supplier yang berada di luar
negeri juga dapat berpengaruh pada lamanya proses pengiriman material dan suku cadang pesawat.

Risiko serangan siber

Seiring dengan peningkatan digitalisasi dan ketergantungan pada teknologi informasi, Perseroan
menghadapi meningkatnya risiko serangan siber, dan saat ini menjadi salah satu tantangan utama
dalam bisnis Perseroan ke depan.

Serangan siber dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan, kerusakan reputasi, kehilangan
data yang penting atau sensitif, hingga gangguan operasional yang dapat berdampak pada berhentinya
aktivitas produksi.

Risiko keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten

Industri perawatan pesawat terbang termasuk ke dalam industri jasa sehingga ketersediaan SDM yang
terampil dan fokus pada kualitas produk dan layanan sangat diperlukan. SDM yang dibutuhkan dalam



                                            118
Page 120
   industri perawatan pesawat juga harus memiliki sertifikasi tertentu untuk melakukan perawatan
   pesawat sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh otoritas penerbangan. Dengan
   peningkatan kapabilitas Perseroan, maka dibutuhkan juga SDM yang telah memiliki kualifikasi sesuai
   dengan kapabilitas yang dibangun. Untuk mencetak SDM dengan kualifikasi dasar atau Basic License,
   sesuai dengan peraturan maka Perseroan membutuhkan waktu sedikitnya 2 tahun. Sedangkan
   ketersediaan SDM yang berkualifikasi dan siap pakai di masyarakat sangat terbatas.

   Risiko persaingan usaha

   Pertumbuhan dan prospek industri penerbangan di Indonesia dimasa yang akan datang, mendorong
   munculnya perusahaan−perusahaan baru yang sejenis dengan Perseroan baik perusahaan lokal
   maupun internasional yang mengembangkan bisnisnya di Indonesia ataupun Regional. Persaingan
   yang tinggi dapat mengakibatkan berkurangnya pekerjaan perawatan dan penurunan profit Perseroan.
   Apabila hal ini terjadi secara berkelanjutan maka dapat menurunkan perolehan pendapatan yang
   berakibat pada kinerja keuangan Perseroan. Disisi lain, terdapat kemungkinan peluang kerjasama
   dengan pesaing tersebut untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas Perseroan. Salah satu contoh
   kerjasama tersebut adalah kerjasama untuk saling melengkapi kapabilitas (outsource) atau dalam hal
   pengadaan material.

   Risiko perizinan

   Selain sertifikasi yang berhubungan dengan regulasi penerbangan, Perseroan juga memiliki ijin
   sebagai Pusat Logistik Berikat (PLB) bidang aviasi untuk menunjang operasional Perseroan. Dengan
   menjadi PLB, Perseroan lebih mudah dalam pengadaan dan distribusi material pendukung perawatan
   pesawat dan kemudahan dalam hal perpajakan seperti pembebasan pajak dan penangguhan
   pembayaran pajak. Apabila terjadi kondisi dimana Perseroan tidak dapat memenuhi persyaratan yang
   diminta, maka Perseroan akan dikenai sanksi oleh otoritas dan pembekuan atau pencabutan ijin yang
   telah diperoleh.

C. RISIKO UMUM

   Risiko Pencabutan atau Penarikan Kembali Status Objek Transaksi

  Risiko terkait kemungkinan perubahan kebijakan perencanaan tata ruang dan tata kota di masa mendatang
  yang menyebabkan pencabutan atau penarikan kembali sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), yang secara
  konseptual dapat berdampak terhadap keberlanjutan status legalitas atas lahan yang menjadi objek
  transaksi. Risiko ini merupakan risiko regulasi yang secara inheren melekat pada kepemilikan dan
  pemanfaatan aset tanah. Namun, probabilitas keterjadian risiko ini dinilai sangat rendah, mengingat
  karakteristik pemanfaatan lahan yang berada dalam kawasan bandar udara bersifat vital dan strategis dan
  sangat terbatasnya ketersediaan alternatif lahan lain yang layak untuk realokasi fungsi kebandarudaraan.
  Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 232 ayat
  (3), perbengkelan pesawat udara secara jelas disebutkan merupakan kegiatan dari pelayanan jasa terkait
  dengan bandar udara, sehingga keberadaannya dijamin sebagai bagian dari kegiatan operasional
  kebandarudaraan. Ketentuan tersebut semakin memperkuat bahwa pemanfaatan lahan untuk kegiatan
  MRO memiliki dasar hukum yang kuat dan secara inheren melekat pada fungsi bandar udara.



   Kondisi perekonomian secara makro atau global

   Perekonomian global akan berpengaruh secara tidak langsung terhadap kondisi Perseroan.
   Perekonomian global yang mengalami ketidakstabilan atau bahkan resesi sedikit banyak akan
   mempengaruhi jumlah penerbangan operator penerbangan domestik maupun operator penerbangan
   internasional. Dengan lebih sedikitnya penerbangan yang dilakukan, hal ini akan berimbas kepada
   berkurangnya event maintenance yang dilakukan oleh Perseroan. Berkurangnya event perbaikan
   pesawat tersebut akan mempengaruhi pencapaian target dari Perseroan yang telah ditetapkan
   sebelumnya.




                                                 119
Page 121
Selain berkurangnya jumlah event perbaikan pesawat yang diakibatkan oleh berkurangnya jumlah
penerbangan yang dilakukan oleh operator penerbangan, kondisi perekonomian juga akan
memengaruhi kondisi keuangan dari operator penerbangan domestik maupun maksapai internasional.
Hal ini juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan dikarenakan probabilitas customer yang
melakukan penundaan pembayaran dipastikan akan mengalami peningkatan.

Perubahan kurs valuta asing

Laporan keuangan Perseroan saat ini menggunakan mata uang USD sebagai functional currency,
sementara mayoritas pendapatan Perseroan menggunakan mata uang IDR. Hal ini mengakibatkan
perubahan nilai tukar USD terhadap IDR akan sangat mempengaruhi laporan keuangan Perseroan.
Selain mempengaruhi laporan keuangan Perseroan, fluktuasi nilai tukar IDR dengan USD juga
mempengaruhi laba rugi Perseroan, hal ini dikarenakan mayoritas pendapatan Perseroan yang
menggunakan mata uang IDR sementara mayoritas pembayaran kepada supplier menggunakan mata
uang USD.

Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait bidang usaha
Perseroan

Sektor jasa perawatan pesawat terbang di Indonesia merupakan sektor yang diatur oleh berbagai
peraturan dan kebijakan Pemerintah. Sebagai entitas yang juga merupakan perusahaan terbuka,
Perseroan diwajibkan untuk tunduk terhadap peraturan perundang-undangan terkait perseroan
terbatas, pasar modal dan peraturan lainnya yang diterbitkan oleh Kementerian Badan Usaha Milik
Negara Republik Indonesia mengingat Perseroan merupakan anak usaha dari GARUDA yang
statusnya merupakan Badan Usaha Milik Negara. Dan sebagai perusahaan perawatan pesawat
terbang, Perseroan wajib mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan oleh otoritas penerbangan sipil
(DGCA) Indonesia dan mendapatkan izin sebagai Approved Maintenance Organization (AMO).

Kegagalan Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khuususnya yang
terkait dengan aviasi, keselamatan, lingkungan, atau standar sertifikasi internasional dapat
mengakibatkan pembatasan operasional, penangguhan izin, sanksi administratif, maupun larangan
melakukan layanan perawatan tertentu. Dampak tersebut berpotensi menurunkan pendapatan,
meningkatkan biaya korektif, serta mempengaruhi reputasi Perusahaan di mata pelanggan.


Tuntutan atau gugatan hukum

Dalam kegiatan usahanya, Perseroan terikat dengan pelanggan,supplier dan kreditur baik institusi
keuangan bank maupun non bank melalui kontrak, surat perintah kerja, atau dokumen lainnya yang
dibuat dengan mengikuti ketentuan−ketentuan yang diatur oleh hukum untuk mengatur hak dan
kewajiban setiap pihak yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Adanya pelanggaran atau
perbedaan (dispute) dapat mengakibatkan salah satu pihak akan mengajukan tuntutan atau gugatan
hukum kepada pihak lainnya. Setiap tuntutan atau gugatan hukum tentu saja berpotensi untuk
menimbulkan kerugian bagi pihak−pihak yang terlibat, salah satunya adalah Perseroan. Risiko terkait
dengan gugatan hukum yang dapat terjadi antara lain gugatan dari supplier yang diakibatkan oleh
keterlambatan pembayaran oleh Perseroan atau gugatan dari pihak pelanggan dikarenakan kualitas
yang didapatkan oleh pelanggan tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Kebijakan Pemerintah

Dalam melakukan kegiatan usaha, adanya perubahan kebijakan Pemerintah yang dapat
mempengaruhi kegiatan usaha di dalam negeri, tentu juga akan membawa konsekuensi bagi
Perseroan. Kebijakan yang dapat sangat berpengaruh pada Perseroan antara lain terkait secara
langsung dengan sektor perhubungan udara dan kegiatan perawatan pesawat. Kebijakan lain yang
juga dapat mempengaruhi kinerja Perseroan antara lain terkait dengan kewajiban penggunaan mata
uang Rupiah dalam setiap transaksi di dalam negeri, hal ini dikarenakan pelaporan keuangan
Perseroan menggunakan mata uang asing sehingga menjadikan Perseroan dapat terdampak pada




                                             120
Page 122
  risiko perubahan kurs. Perubahan tersebut dapat meningkatkan kewajiban dari Perseroan yang pada
  akhirnya dapat berdampak negatif kepada operasional Perseroan.

  Ketentuan negara lain atau peraturan internasional

  Selain melakukan kegiatan usaha perawatan pesawat di dalam negeri, Perseroan juga memiliki
  kesempatan untuk melakukan kegiatan perawatan pesawat milik pelanggan di luar negeri. Untuk
  mengerjakan proyek di negara lain, tentu membutuhkan pengetahuan yang berbeda dengan
  pengerjaan proyek di Indonesia, khususnya mengenai ketentuan hukum yang berlaku di negara
  tersebut. Jika Perseroan lalai dalam mengetahui atau menginterpretasikan hukum yang berlaku pada
  negara lain atau peraturan internasional lain yang mengikat, maka Perseroan dihadapkan pada risiko
  mendapatkan peringatan bahkan sanksi dari instansi yang berwenang di negara tersebut yang pada
  akhirnya dapat menganggu pekerjaan Perseroan.

D. RISIKO USAHA YANG BERHUBUNGAN DENGAN SAHAM

  Harga Saham Perseroan mungkin mengalami fluktuasi yang signifikan di kemudian hari

  Harga saham Perseroan setelah PMHMETD II ini dapat berfluktuasi secara tajam, dikarenakan
  berbagai faktor antara lain:
      • persepsi atas prospek usaha Perseroan dan industri MRO secara umum;
      • perubahan kondisi ekonomi, politik atau kondisi pasar di Indonesia;
      • perbedaan kinerja keuangan dan operasional Perseroan secara aktual dengan ekspektasi
         investor dan analis;
      • perubahan rekomendasi atau persepsi para analis terhadap Perseroan atau Pasar Modal dan
         kondisi ekonomi Indonesia;
      • pengumuman oleh Perseroan mengenai aksi korporasi seperti kerjasama/aliansi strategis,
         Joint Operation, Joint Venture atau divestasi yang signifikan;
      • perubahan harga saham perusahaan−perusahaan (khususnya di Asia) dan di negara−negara
         berkembang;
      • putusan akhir atas suatu litigasi yang sedang berjalan atau yang akan terjadi di masa
         mendatang; dan
      • penjualan saham yang dilakukan oleh Pemegang Saham Utama dan/atau Pemegang Saham
         Pengendali Perseroan.

  Likuiditas saham Perseroan

  Tidak ada jaminan bahwa pasar untuk saham Perseroan akan berkembang atau, jika pasar untuk
  saham Perseroan berkembang, tidak ada jaminan bahwa saham Perseroan akan likuid. Jika
  dibandingkan dengan Pasar Modal di negara−negara maju, Pasar Modal Indonesia relatif kurang
  likuid, memiliki volatilitas yang lebih tinggi dan memiliki standar akuntansi yang berbeda. Harga−harga
  di Pasar Modal Indonesia juga relatif lebih tidak stabil dibandingkan dengan Pasar Modal lainnya. Oleh
  karena itu, Perseroan tidak bisa memprediksi bahwa likuiditas saham Perseroan akan terjaga.

  Kemampuan untuk menjual dan menyelesaikan perdagangan di Bursa Efek dapat memiliki risiko
  keterlambatan. Dengan demikian, tidak ada jaminan bahwa pemegang saham Perseroan akan dapat
  menjual sahamnya pada harga atau waktu tertentu dimana pemegang saham tersebut akan mampu
  melakukannya di pasar saham yang lebih likuid.

  Kemampuan Perseroan untuk membayar dividen di kemudian hari

  Pembagian dividen akan dilakukan berdasarkan RUPS dengan mempertimbangkan beberapa faktor
  antara lain saldo laba ditahan, kondisi keuangan, arus kas dan kebutuhan modal kerja, serta belanja
  modal, ikatan perjanjian dan biaya yang timbul terkait ekspansi Perseroan. Selain itu, kebutuhan
  pendanaan atas rencana pengembangan usaha di masa mendatang dan juga risiko akan kerugian
  yang dibukukan dalam laporan keuangan dapat menjadi alasan yang mempengaruhi keputusan
  Perseroan untuk tidak membagikan dividen. Beberapa faktor tersebut dapat berdampak pada
  kemampuan Perseroan untuk membayar dividen kepada pemegang sahamnya, sehingga Perseroan



                                                121
Page 123
tidak dapat memberikan jaminan bahwa Perseroan akan dapat membagikan dividen atau Direksi
Perseroan akan mengumumkan pembagian dividen.

Kepentingan Pemegang Saham Pengendali dapat bertentangan dengan kepentingan pembeli
Saham Yang Ditawarkan

Setelah PMHMETD II ini, Pemegang Saham Pengendali pada umumnya dapat memegang kendali
efektif atas Perseroan, termasuk kewenangan untuk memilih Direktur dan Komisaris Perseroan dan
menentukan hasil dari suatu tindakan yang membutuhkan persetujuan pemegang saham. Walaupun
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan wajib memperhatikan setiap kepentingan pemegang saham
termasuk pemegang saham minoritas, namun dengan mempertimbangkan bahwa Pemegang Saham
Pengendali dapat memiliki kepentingan bisnis di luar Perseroan, Pemegang Saham Pengendali dapat
mengambil tindakan yang lebih menguntungkan bagi kepentingan bisnis Pemegang Saham
Pengendali tersebut dibandingkan kepentingan Perseroan, dimana hal ini dapat berdampak material
dan merugikan terhadap bisnis, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek Perseroan. Oleh karena
itu, Pemegang Saham Pengendali telah dan akan tetap memiliki pengaruh signifikan atas Perseroan,
termasuk pengaruh sehubungan dengan:

•   menyetujui penggabungan, konsolidasi atau pembubaran Perseroan;
•   memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan urusan Perseroan;
•   memilih sebagian besar Direktur dan Komisaris Perseroan; dan
•   menentukan hasil dari tindakan yang memerlukan persetujuan pemegang saham (kecuali untuk
    transaksi yang memerlukan persetujuan dari pemegang saham independen).

Di masa yang akan datang, Perseroan dapat melakukan transaksi dengan entitas yang dikendalikan
oleh Pemegang Saham Pengendali dan pihak terkait lainnya dalam kegiatan usaha sehari−hari. Tidak
ada jaminan bahwa transaksi tersebut akan dilakukan pada syarat dan ketentuan yang
menguntungkan bagi Perseroan, namun setiap transaksi benturan kepentingan ((sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/2020) yang dilakukan Perseroan dengan pihak Terafiliasi setelah
PMHMETD II wajib memperoleh persetujuan pemegang saham independen sesuai dengan peraturan
OJK sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.


    FAKTOR RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM TELAH DISUSUN OLEH PERSEROAN
    BERDASARKAN BOBOT RISIKO YANG DIHADAPI PERSEROAN.




                                           122
Page 124
VIII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN

   Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
   tanggal 30 Juni 2025 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota
   jaringan global Ernst & Young) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
   Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian disertai paragraf penjelasan mengenai ketidakpastian
   material terkait kelangsungan usaha serta hal-hal lainnya. Laporan keuangan tersebut diterbitkan kembali
   melalui laporan auditor independen No. 00303/2.1505/AU.1/10/1749-1/1/XI/2025 tertanggal 25 November
   2025 yang ditandatangani oleh Ronny Stewart, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1749).
   Sebelumnya, laporan keuangan konsolidasian Grup untuk periode yang sama telah diterbitkan pada
   tanggal 12 September 2025 melalui laporan auditor independen No. 00182/2.1505/AU.1/10/1749-
   1/1/IX/2025 serta pada tanggal 22 Oktober 2025 melalui laporan auditor independen No.
   00259/2.1505/AU.1/10/1749-1/1/X/2025, yang keduanya diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto
   Susanti dan Surja dan ditandatangani oleh Ronny Stewart, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1749).
   Penerbitan kembali tersebut dilakukan hanya untuk menambahkan pengungkapan pada Catatan atas
   Laporan Keuangan Konsolidasian terkait rencana Penawaran Umum, tanpa adanya perubahan angka
   material atas jumlah yang disajikan, sehingga penyajian posisi keuangan, kinerja, dan arus kas Grup tetap
   konsisten dengan laporan sebelumnya.

   Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang terjadi setelah tanggal
   laporan auditor independen atas laporan keuangan konsolidasian PT Garuda Maintenance Facility Aero
   Asia Tbk dan entitas anak tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk periode
   enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 dan tahun yang berakhir pada tanggal-
   tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang laporannya tertanggal 25 November 2025 tercantum di dalam
   Prospektus ini, kecuali berkaitan dengan hal berikut:

       1. Pada tanggal 3 Desember 2025, PT Angkasa Pura Indonesia (“API”) menerbitkan Surat Janji
          sehubungan dengan PMHMETD Perusahaan dimana API berkomitmen bahwa Perusahaan akan
          tetap berada di bawah kendali penuh dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (“Garuda”) dan
          laporan keuangan Perusahaan tetap dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Garuda.
          Komitmen terkait pengendalian tersebut meliputi:

           •   Pelepasan hak suara substantif kepada Garuda;

           •   Komitmen untuk mengikuti suara yang konsisten dengan suara yang diberikan oleh Garuda;

           •   Pembatasan nominasi direksi dan komisaris yang mana masing-masing terbatas sebanyak
               satu (1) orang. Direksi yang dinominasikan oleh API tidak akan memiliki kewenangan untuk
               mengarahkan aktivitas pengendalian sebagaimana dimaksud dalam PSAK 110 serta tidak
               memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional Perusahaan;

           •   Komitmen untuk selalu setuju dalam mendeklarasikan dan membagikan dividen dari
               Perusahaan, jika Perusahaan memiliki saldo laba positif;

           •   Komitmen untuk tidak mengalihkan sahamnya kepada pihak lain kecuali kepada Garuda,
               afiliasi dari API, atau perintah dari lembaga pemerintahan yang berwenang terhadap
               Perusahaan, API, dan Garuda; dan

           •   Komitmen untuk tidak akan memberlakukan kebijakan internal atau peraturan API kepada
               Perusahaan dan seluruh perusahaan di bawah kendali Emiten

           Pada tanggal 10 Desember 2025, API menerbitkan surat Amendemen dan Pernyataan Kembali
           Janji Pemegang Saham Mayoritas kepada Garuda sehubungan dengan pengendalian atas
           Perseroan sehubungan dengan penyesuaian atas perubahan harga pelaksanaan dan jumlah
           saham yang akan dimiliki oleh API menjadi masing-masing Rp 69 dan 82.100.173.900 saham seri
           B dan pada tanggal 10 Desember 2025, Garuda menerima hak dan manfaat yang diberikan dan
           mengakui serta menyetujui ketentuan Surat Janji API.


                                                    123
Page 125
2. Pada tanggal 5 Desember 2025, API telah memperoleh HGB yang tercantum dalam Sertifikat Hak
   Guna Bangunan Nomor Identifikasi Bidang Tanah 28.05.000035389.0 atas nama PT Angkasa
   Pura Indonesia, di atas tanah HPL API dengan Sertipikat HPL dengan Nomor Identifikasi Bidang
   Tanah 28.05.000032095 yang merupakan lahan seluas ± 972.123 m2 yang berlokasi di Area
   Garuda Maintenance Facility (GMF), Komplek Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta,
   Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

3. Pada tanggal 5 Desember 2025, Perusahaan dan API menandatangani Perjanjian Penyertaaan
   Modal bersyarat dimana API sepakat untuk melakukan penyetoran modal kepada Perusahaan
   dalam bentuk selain tunai berupa Aset API, yang akan dilakukan melalui penerbitan saham baru
   oleh Perusahaan pada PUT II.

4. Pada tanggal 8 Desember 2025, Perusahaan menandatangani Perjanjian Terkait Hak Guna
   Bangunan Di Atas Hak Pengelolaan dengan API untuk mengatur hak dan kewajiban AP Indonesia
   serta GMF selaku penerima HGB AP Indonesia di atas HPL AP Indonesia setelah diinbrengkan.

5. Pada tanggal 8 Desember 2025, Perseroan dan API menandatangani Adendum Perjanjian Kerja
   Sama Pemanfaatan Fasilitas Komersial dimana Perseroan dan API sepakat untuk mengeluarkan
   objek tanah yang akan diinbrengkan yakni HGB API di atas HPL API yang berada di kawasan
   Bandar Udara Soekarno Hatta dari objek Head of Agreement pada saat HGB atas nama API di
   atas telah diinbrengkan kepada Perseroan.

6. Pada tanggal 8 Desember 2025, Perseroan dan API menandatangani Perjanjian terkait
   Pengelolaan Area Bandar Udara dimana mengatur antara lain kewajiban Perseroan untuk
   mematuhi ketentuan yang diterbitkan oleh API selaku Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) untuk
   memastikan keamanan pada lokasi objek tanah yang akan diinbrengkan API kepada GMF yaitu
   HGB API di atas HPL API yang berada di kawasan Bandar Udara Soekarno Hatta.

7. Pada tanggal 10 Desember 2025, Perseroan dan API menandatangani Adendum dan Pernyataan
   Kembali Perjanjian Pendahuluan Rencana Transaksi dimana harga pelaksanaan sehubungan
   dengan PMHMETD dinyatakan kembali oleh Perseroan adalah Rp 69 untuk setiap saham baru
   seri B.

8. Pada tanggal 10 Desember 2025, Perseroan dan API menandatangani Adendum dan Pernyataan
   Kembali Perjanjian Penyertaan Modal Bersyarat dimana Perseroan sepakat untuk menerbitkan
   Saham Baru melalui PMHMETD dengan harga pelaksanaan HMETD sebesar Rp 69 dengan tetap
   memperhatikan kebijakan yang ditetapkan oleh regulator terkait dengan harga pelaksanaan.




                                          124
Page 126
IX.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN
      USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN
      PERUSAHAAN ANAK
      A.   RIWAYAT SINGKAT

      Perseroan didirikan dengan nama PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk sesuai dengan Akta
      Pendirian No. 93 tanggal 26 April 2002, yang dibuat di hadapan Arry Supratno, S.H., Notaris di Jakarta,
      yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (kini Menkum)
      berdasarkan Surat Keputusan No.C-11688 HT.01.01.TH.2002 tanggal 25 September 2002, dan telah
      didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten/Kota Tangerang No.
      0455/BH.30.06/VIII/2002 tanggal 2 Agustus 2002, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 78 tanggal 27
      September 2002, Tambahan BNRI No. 11677 (“Akta Pendirian Perseroan”).

      Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan
      Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau
      disingkat PT GMF Aero Asia Tbk No. No. 8 tanggal 24 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Shanti Indah
      Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
      Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No AHU-AH.01.03-
      0246198 tanggal 26 Oktober 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di
      bawah No. AHU-0251931.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 26 Oktober 2025 (“Akta No. 8/2025”).

      Akta Pendirian Perseroan, beserta anggaran dasar Perseroan sebagaimana terakhir diubah dengan Akta
      No.2, serta seluruh perubahannya dari waktu ke waktu untuk selanjutnya disebut sebagai “Anggaran
      Dasar Perseroan”.

      Maksud dan Tujuan

      Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah Reparasi Pesawat Terbang
      (KBLI No. 33153); Industri Pesawat Terbang dan Perlengkapannya (KBLI No. 30300); Reparasi Motor
      Listrik, Generator dan Transformator (KBLI No. 33141); Reparasi Alat Ukur, Alat Uji dan Peralatan Navigasi
      dan Pengontrol (KBLI No. 33131); Reparasi Mesin Untuk Keperluan Umum (KBLI No. 33121);
      Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI No. 46900); Perdagangan Besar Alat Transportasi
      Udara, Suku Cadang dan Perlengkapannya (KBLI No. 46594); Perdagangan Besar Suku Cadang
      Elektronik (KBLI No. 46521); Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya (KBLI No.
      46599); Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI No. 52101); Aktivitas Bounded Warehousing atau Wilayah
      Kawasan Berikat (KBLI No. 52103); Angkutan Multimoda (KBLI No. 52295); Aktivitas Kebandarudaraan
      (KBLI No. 52231); Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) (KBLI No. 52291); Jasa Penunjang Angkutan
      Udara (KBLI No. 52296); Aktivitas Konsultansi Transportasi (KBLI No. 70202); Penelitian dan
      Pengembangan Teknologi dan Rekayasa (KBLI No. 72102); Jasa Inspeksi Periodik (KBLI No. 71203); Jasa
      Kalibrasi/Metrologi (KBLI No. 71205); Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin,
      peralatan dan barang berwujud lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain(KBLI No. 77309);
      dan Pendidikan Teknik Swasta (KBLI No. 85497), namun kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan
      saat ini adalah bergerak dalam bidang jasa perawatan, reparasi, dan overhaul pesawat terbang,
      perdagangan besar alat transportasi udara dan perlengkapannya, aktivitas kebandarudaraan serta
      penyewaan komponen pesawat udara, mesin pesawat udara, serta peralatan dan perlengkapan untuk
      menunjang pekerjaan perawatan pesawat udara dan sewa guna usaha.

      Kantor Perseroan berlokasi di Lantai 2, Lobby Selatan Hangar 4 PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia
      Tbk, Area Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Desa/Kelurahan Pajang, Kec. Benda,
      Kota Tangerang, Provinsi Banten, Kode Pos: 15125.




                                                        125
Page 127
B.    STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Pada saat pendirian, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta
Pendirian adalah sebagai berikut:


                                                          Nilai Nominal Rp250.000.000,- per saham
               Deskripsi                                                 Nilai Nominal Saham @ Rp100,- per
                                                Jumlah Saham                                                        (%)
                                                                                     saham (Rp)
Modal Dasar                                                        400                         100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
GIAA                                                                  99                          24.750.000.000    99
AWS                                                                    1                             250.000.000     1
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                 100                          25.000.000.000    100
Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel                                          300                          75.000.000.000     -

Berdasarkan Akta No. 8/2025 dan DPS Perseroan tanggal 30 November 2025, yang diterbitkan oleh PT
Datindo Entrycom selaku BAE dari Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan pada saat Prospektus diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                                    Saham Biasa Atas Nama
               Deskripsi                  Nilai Nominal (i) Rp100,- per saham Seri A dan (ii) Rp25,- per saham Seri B
                                                Jumlah Saham                   Nilai Nominal Saham (Rp)             (%)
Modal Dasar
Seri A, Nilai Nominal Rp100,- per saham                  28.233.511.500                       2.823.351.150.000     8,955
Seri B, Nilai Nominal Rp25,- per saham                  287.065.954.000                       7.176.648.850.000    91,045
Jumlah Modal Dasar                                      315.299.465.500                      10.000.000.000.000     100,0
Modal Ditempatkan dan Disetor
Seri A
   PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk                     25.156.058.796                       2.515.605.879.600    66,965
   PT Aero Wisata                                           254.101.604                          25.410.160.400     0,676
   Andi Fahrurrozi                                              144.400                              14.440.000     0,001
    Kepemilikan Masyarakat di bawah 5%                    2.823.206.700                         282.320.670.000     7,515
Sub total – Seri A                                       28.233.511.500                       2.823.351.150.000
Seri B
      PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk                   9.093.245.600                         227.331.140.000    24,206
PT Aero Wisata                                               91.850.900                           2.296.272.500     0,245
Andi Fahrurrozi                                                 527.900                              13.197.500     0,001
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5%                          146.843.076                           3.671.076.900     0,391
Sub-total – Seri B                                        9.332.467.476                         233.311.686.900
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                     37.565.978.976                       3.056.662.836.900      100
Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel
Seri A                                                                -                                       -
Seri B                                                  277.733.486.524                       6.943.337.163.100



C.    KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Berikut ini adalah beberapa peristiwa atau kejadian penting yang mempengaruhi kegiatan usaha
Perseroan.
      Tahun                                       Peristiwa/Kejadian
                                                         Penting
    1949−1998     Dinas Operasi dan Teknik Garuda Indonesia
       1992       Memperoleh sertifikasi Federal Aviation Administration (FAA) − Amerika Serikat
       2002       SBU Perseroan di spin−off menjadi PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia (GMF
                  AeroAsia)
       2003       Perseroan memperoleh sertifikasi European Aviation Safety Agency (EASA)
       2007       Perseroan melaksanakan Lap Joint Modification pertama kali
       2012       Perseroan melaksanakan overhaul Landing Gear B737 NG pertama kali
       2014       Perseroan memperoleh sertifikasi untuk menjadi Airbus Training Center (ATC) dan
                  menjadi pihak ketiga yang pertama dan satu−satunya di dunia yang memiliki sertifikasi
                  tersebut.



                                                       126
Page 128
        Tahun                                        Peristiwa/Kejadian
                                                           Penting
         2014         Perseroan menggunakan SWIFT berbasis SAP sebagai Legacy System IT dalam
                      menunjang operasional yang terintegrasi
         2015         Perseroan meresmikan Hangar 4 sebagai Hangar Narrow Body Aircraft terbesar di dunia
         2016         Perseroan secara resmi menjadi satu−satunya Pusat Logistik Berikat (PLB)
                      produk−produk aviasi
         2017         Perseroan resmi tercatat sebagai emiten baru di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan
                      kode efek GMFI
         2017         Perseroan mendapatkan penghargaan “High Quality MRO”, penghargaan quality
                      tertinggi dari FAA
         2019         Perseroan melaksanakan pengerjaan proyek overhaul hydro generator PLTA Cirata
                      sebagai salah satu generator PLTA terbesar di Indonesia
         2021         Perseroan memperoleh sertifikasi Approved Military Aircraft Repair Station (AMARS)

         2021         Perseroan melaksanakan pekerjaan modifikasi C130 Center Wing Box pertama kali

         2023         Perseroan melaksanakan pekerjaan overhaul Helikopter Bell 412 pertama kali

         2024         Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) dalam
                      rangka inbreng asset/fasilitas dari induk usaha kepada Perseroan

 Pusat Logistik Berikat (PLB) merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal luar
 daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1
 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
 Manfaat PLB antara lain:
     1. Mempermudah/ mempercepat aliran barang masuk, sehingga dapat mengurangi waktu bongkar
        muat barang.
     2. Adanya penangguhan pajak selama barang berada di dalam area PLB menguntungkan pelanggan,
        sehingga berpotensi menambah pendapatan dari pelanggan bisnis aviasi.
        Barang dapat mengendap di area PLB selama 3 tahun dan dapat diperpanjang, sehingga berpotensi
        menambah pendapatan dari sewa gudang PLB.

D.     PERIZINAN

Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan dan Perusahaaan Anak telah memiliki
izin−izin penting antara lain sebagai berikut:

No.   Nomor dan Tanggal Perizinan              Pemegang Izin   Instansi Penerbit Perizinan    Jangka Waktu
Perseroan
 1. NIB OSS RBA No. 8120210071807              Perseroan       Lembaga OSS                    Berlaku selama
    tanggal 10 Oktober 2018                                                                   Perseroan
                                                                                              menjalankan
                                                                                              kegiatan usaha
2.      Surat Izin Usaha Perdagangan           Perseroan       Kementerian                    Berlaku selama
        (“SIUP”)         Besar          No.                    Investasi/Badan Koordinasi     Perseroan
                                                               Penanaman Modal, a.n.          menjalankan
        0045/PB/IV/BPMPTSP/2016
                                                               Kepala Dinas Penanaman         kegiatan
        tanggal 16 Agustus 2017, untuk KBLI                    Modal     dan     Pelayanan    usahanya
        No. 3315, 4659, dan 6811                               Terpadu       Satu     Pintu
                                                               (”DPMPTSP”) Pemerintah
                                                               Kota Tangerang
3.      SIUP tanggal 17 Februari 2020,         Perseroan       Lembaga OSS                    Berlaku selama
        sebagaimana telah diubah beberapa                                                     Perseroan
                                                                                              menjalankan
        kali dan terakhir melalui perubahan
                                                                                              usaha dan/atau
        tanggal 18 Juni 2021, untuk KBLI No.                                                  kegiatannya



                                                       127
Page 129
No.   Nomor dan Tanggal Perizinan             Pemegang Izin   Instansi Penerbit Perizinan        Jangka Waktu
Perseroan
       46521
4.     SIUP tanggal 17 Februari 2020,         Perseroan       Lembaga OSS                        Berlaku selama
       sebagaimana telah diubah beberapa                                                         Perseroan
                                                                                                 menjalankan
       kali dan terakhir melalui perubahan
                                                                                                 usaha dan/atau
       tanggal 18 Juni 2021, untuk KBLI No.                                                      kegiatannya
       46594
5.     SIUP tanggal 17 Februari 2020,         Perseroan       Lembaga OSS                        Berlaku selama
       sebagaimana telah diubah beberapa                                                         Perseroan
                                                                                                 menjalankan
       kali dan terakhir melalui perubahan
                                                                                                 usaha dan/atau
       tanggal 18 Juni 2021, untuk KBLI No.                                                      kegiatannya
       46599
6.     SIUP tanggal 17 Februari 2020,         Perseroan       Lembaga OSS                        Berlaku selama
       sebagaimana telah diubah beberapa                                                         Perseroan
                                                                                                 menjalankan
       kali dan terakhir melalui perubahan
                                                                                                 usaha dan/atau
       tanggal 18 Juni 2021, untuk KBLI No.                                                      kegiatannya
       46900
7.     Sertifikat Akreditasi No. LK-074-IDN   Perseroan       Komite Akreditasi Nasional         Berlaku sampai
       tanggal 21 Maret 2022                                                                     dengan tanggal
                                                                                                 20 Maret 2027
8.    T Sertifikat    Sistem    Manajemen Perseroan           Menteri    Ketenagakerjaan         Berlaku sampai
        Keselamatan dan Kesehatan Kerja                       Republik Indonesia                 dengan tanggal
                                                                                                 12 Mei 2025
        (“SMK3”)                       No.
        Reg.SMK3.2022.SUC.SK-1373
        tanggal 13 Mei 2022
        Keterangan: Sertifikat SMK3 No. Reg.SMK3.2022.SUC.SK-1373 tanggal 13 Mei 2022 telah dilakukan
        audit resertifikasi berdasarkan Surat Keterangan Hasil Audit Sistem Manajemen K3 No.
        5/1840/AS.01.03/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024, yang akan tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya
        sertifikat SMK3 yang baru.

9.     Sertifikat AMO No. CAAF/059            Perseroan       Civil Aviation Authority of Fiji   Berlaku kecuali
       tanggal    31    Januari     2020,                                                        sertifikat    ini
                                                                                                 dikembalikan,
       sebagaimana     diubah     dengan
                                                                                                 dibekukan, atau
       perubahan tanggal 30 Agustus 2023                                                         dicabut
10.    Sertifikat AMO No. 2013-AMO F05        Perseroan       Busan Regional Office of           Berlaku sampai
       tanggal     26    Agustus      2013,                   Aviation                           dengan tanggal
                                                                                                 24 Agustus 2027
       sebagaimana diubah beberapa kali
       dan terakhir melalui perubahan
       tanggal 25 Agustus 2025
11.    Sertifikat AMO No. CAY-AMO-            Perseroan       Civil Aviation Authority of the    Berlaku sampai
       061202 tanggal 6 September 2021,                       Cayman Islands                     dengan tanggal
                                                                                                 5    September
       sebagaimana telah diubah beberapa
                                                                                                 2026
       kali dan terakhir melalui perubahan
       tanggal 6 September 2025
12.    Sertifikat AMO No. 145D-1 tanggal      Perseroan       Civil Aviation Agency under        Berlaku sampai
       28 Desember 2021, sebagaimana                          the Ministry of Transport of       dengan tanggal
                                                              the Republic of Uzbekistan         15 Mei 2026
       diperbaharui tanggal 22 Maret 2024
13.    Sertifikat AMO No. 254 tanggal 11      Perseroan       Japanese Minister of Land,         Berlaku sampai
       Oktober 2023 sebagaimana diubah                        Infrastructure, Transport and      dengan tanggal
                                                              Tourism                            24 Oktober 2027
       dengan perubahan tanggal 20
       Agustus 2025




                                                      128
Page 130
No.    Nomor dan Tanggal Perizinan           Pemegang Izin   Instansi Penerbit Perizinan       Jangka Waktu
Perseroan
14. Sertifikat AMO No. BDA/AMO/544           Perseroan       Bermuda      Civil    Aviation    Berlaku sampai
    tanggal 29 Juni 2022 sebagaimana                         Authority                         dengan tanggal
                                                                                               10 Juni 2026
    diubah dengan perubahan tanggal 8
    Mei 2024
15.   Sertifikat AMO No. 459-F tanggal 24    Perseroan       Civil Aviation Authority of the   Berlaku sampai
      Agustus 2017, sebagaimana telah                        Philippines                       dengan tanggal
                                                                                               31 Agustus 2026
      diubah beberapa kali dan terakhir
      melalui perubahan tanggal 17 Juli
      2025
16.   Sertifikat AMO No. 145D-1 tanggal      Perseroan       Direktorat         Jenderal       Berlaku sampai
      28 Desember 2021                                       Perhubungan          Udara        dengan tanggal
                                                             Republik Indonesia                28 September
                                                                                               2026
17.   Sertifikat    AMO        No.           Perseroan       Egyptian     Civil    Aviation    Berlaku sampai
      ECAA/AW/AE/O0016 tanggal 26                            Authority                         dengan tanggal
                                                                                               27        Februari
      Februari 2024
                                                                                               2026
18.   Sertifikat AMO No. AWR/AMO/GMF-        Perseroan       Oman      Civil       Aviation    Berlaku sampai
      253/23 tanggal 20 Desember 2023                        Authority                         dengan tanggal
                                                                                               1       November
                                                                                               2027
19.   Sertifikat AMO No. EASA.145.0062       Perseroan       European Union Aviation           Berlaku kecuali
      tanggal     1     November     2004,                   Safety Agency (“EASA”)            sertifikat     ini
                                                                                               dikembalikan,
      sebagaimana telah diubah beberapa
                                                                                               dibekukan, atau
      kali dan terakhir melalui perubahan                                                      dicabut
      tanggal 24 Juli 2024
20.   Sertifikat AMO No. FAMO/2017/29        Perseroan       Civil Aviation Authority of       Berlaku sampai
      tanggal 3 Maret 2017, sebagaimana                      Malaysia                          dengan tanggal
                                                                                               2 Maret 2026
      telah diubah beberapa kali dan
      terakhir melalui perubahan tanggal 2
      Maret 2025
21.   Sertifikat AMO No. CAAT AMO.0181       Perseroan       Civil Aviation Authority of       Berlaku sampai
      tanggal 8 Februari 2023                                Thailand                          dengan tanggal
                                                                                               7 Februari 2026
22.   Sertifikat AMO No. 5-1638/05-AI(2)     Perseroan       Office of the Directorate         Berlaku sampai
      tanggal 6 Juni 2011, sebagaimana                       General of Civil Aviation,        dengan tanggal
                                                             Government of India               31    Desember
      diubah dengan perubahan tanggal
                                                                                               2025
      30 Desember 2020
23.   Acceptance Letter No. 908 din          Perseroan       Civil Aviation Authority of       Berlaku selama
      05.04.2024 tanggal 5 April 2024                        Republic of Moldova               Sertifikat AMO
                                                                                               No.       145D-1
                                                                                               tanggal       28
                                                                                               Desember 2021
                                                                                               yang diterbitkan
                                                                                               oleh Direktorat
                                                                                               Jenderal
                                                                                               Perhubungan
                                                                                               Udara Republik
                                                                                               Indonesia masih
                                                                                               berlaku
24.   Approved Maintenance Technical         Perseroan       Civil  Aviation   at  the         Berlaku selama
      Organization tanggal 24 Februari                       Government of the Republic        Sertifikat AMO
                                                             of Armenia                        No.
      2011
                                                                                               EASA.145.0062
                                                                                               tanggal        1
                                                                                               November 2004,
                                                                                               sebagaimana




                                                     129
Page 131
No.   Nomor dan Tanggal Perizinan             Pemegang Izin   Instansi Penerbit Perizinan     Jangka Waktu
Perseroan
                                                                                              telah      diubah
                                                                                              beberapa      kali
                                                                                              dan       terakhir
                                                                                              melalui
                                                                                              perubahan
                                                                                              tanggal 24 Juli
                                                                                              2023         yang
                                                                                              diterbitkan oleh
                                                                                              EASA        masih
                                                                                              berlaku
25.   Sertifikat AMO No. 145/071 tanggal      Perseroan       Civil    Aviation Safety        Berlaku sampai
      2 April 2024, sebagaimana diubah                        Authority of Papua New          dengan tanggal
                                                              Guinea                          31 Maret 2027
      dengan perubahan tanggal 31 Maret
      2025
26.   Sertifikat AMO No. AMO/A-042/16         Perseroan       Departement      of     Civil   Berlaku sampai
      R02 tanggal 22 November 2016,                           Aviation of Lao PDR             dengan tanggal
                                                                                              24 April 2026
      sebagaimana      diubah     dengan
      perubahan tanggal 23 April 2024
27.   Sertifikat AMO No. CASA.145.0105        Perseroan       Civil    Aviation      Safety   Berlaku sampai
      tanggal 30 Mei 2025                                     Authority of Australia          dengan      31
                                                                                              Desember 2026

28.   Sertifikat AMO No.       AMO-0002       Perseroan       Civil Aviation Authority of     Berlaku sampai
      tanggal 4 Maret 2025                                    Timor-Leste                     dengan 4 Maret
                                                                                              2026
29.   Sertifikat AMO No. UK.145.01934         Perseroan       Civil Aviation Authority of     Berlaku selama
      tanggal 10 Desember 2024                                United Kingdom                  Perseroan
                                                                                              menjalankan
                                                                                              usaha dan/atau
                                                                                              kegiatannya
30.   Air   Agency     Certificate  No.       Perseroan       U.S.     Department        of   Berlaku sampai
      WGFY076F tanggal 30 November                            Transportation,    Federal      dengan tanggal
                                                              Aviation      Administration    31 Oktober 2026
      1992, sebagaimana diubah melalui
                                                              (“FAA”)
      perubahan tanggal 1 Oktober 2025

31.   Maintenance             Organisation    Perseroan       Director of Civil Aviation,     Berlaku selama
      Validation  Certificate    No.    2-                    Bailiwick of Guernsey           Air       Agency
                                                                                              Certificate No.
      REG.145.23 tanggal 27 Oktober
                                                                                              WGFY076F
      2014, sebagaimana diubah melalui                                                        tanggal       30
      Revision No. 6 tanggal 8 Oktober                                                        November 1992
      2025                                                                                    yang diterbitkan
                                                                                              oleh FAA masih
                                                                                              berlaku

32.   Approval Certificate Recognition        Perseroan       Department of Aviation of       Berlaku selama
      Statement No. CIIC-74 tanggal 25                        Ministry of Transport and       Air       Agency
                                                              Communications of the           Certificate No.
      Maret 2015
                                                              Republic of Belarus             WGFY076F
                                                                                              tanggal       30
                                                                                              November 1992
                                                                                              yang diterbitkan
                                                                                              oleh FAA masih
                                                                                              berlaku

33.   San Marino CAA Acceptance of FAA        Perseroan       Civil Aviation Authority of     Berlaku selama
      14 CFR Part 145 Approvals,                              Republic of San Marino          Air       Agency
                                                                                              Certificate No.
      Information Circular No. 10 Issue No.
                                                                                              WGFY076F



                                                      130
Page 132
No.   Nomor dan Tanggal Perizinan           Pemegang Izin   Instansi Penerbit Perizinan         Jangka Waktu
Perseroan
      02 tanggal 26 November 2019                                                           tanggal       30
                                                                                            November 1992
                                                                                            yang diterbitkan
                                                                                            oleh FAA masih
                                                                                            berlaku

34.   Izin Usaha Industri Penanaman         Perseroan       Badan          Koordinasi       Berlaku selama
      Modal     Dalam   Negeri   No.                        Penanaman Modal dan             Perseroan
                                                            Pelayanan Terpadu Provinsi      masih
      49/36/IU/PMDN/2014 tanggal 31
                                                            Banten                          melakukan
      Desember 2014                                                                         kegiatan usaha
35. Keputusan Walikota Tangerang No.        Perseroan       Walikota Tangerang              Berlaku selama
    660/Kep.347.2-BLH/2015 tanggal 3                                                        izin      usaha
                                                                                            dan/atau
    Juni 2015 tentang Izin Lingkungan
                                                                                            kegiatan
    Rencana Kegiatan Pembangunan                                                            Perseroan
    Hangar 4 di Jalan M1 Kawasan                                                            masih berlaku
    Bandara Soekarno Hatta Kelurahan
    Pajang, Kecamatan Benda, Kota
    Tangerang PT Garuda Maintenance
    Facility Aero Asia
36. Keputusan         Kepala       Badan    Perseroan       Badan         Pengendalian      -
    Pengendalian Lingkungan Hidup                           Lingkungan    Hidup Kota
                                                            Tangerang
    Kota Tangerang No. 660/Kep.083.A-
    BPLH/2011 tanggal 23 September
    2011 tentang Dokumen Evaluasi
    Lingkungan Hidup (DELH) Kegiatan
    Pemeliharaan       dan      Perbaikan
    Pesawat Terbang di Gedung
    Manajemen        Lantai    3     Area
    Perkantoran Bandara Soekarno
    Hatta,       Kelurahan        Pajang,
    Kecamatan Benda, Kota Tangerang
    PT Garuda Maintenance Facility
    Aero Asia
GDPS
1.  NIB OSS RBA No. 9120100102193           GDPS            Lembaga OSS                     Berlaku selama
    tanggal      29     Januari     2019,                                                   GDPS
                                                                                            menjalankan
    sebagaimana telah diubah beberapa
                                                                                            kegiatan usaha
    kali dan perubahan ke-91 tanggal 2
    November 2023
2.  Izin Badan Usaha Jasa Penyediaan        GDPS            Kementerian Investasi /         Berlaku selama
    Tenaga Pengamanan No. 363/I/SIO-                        Badan            Koordinasi     2 tahun sampai
                                                            Penanaman Modal a.n.            dengan tanggal
    POLRI/2025 tanggal 19 Maret 2025
                                                            Kepala Kepolisian Negara        18 Maret 2027
                                                            Republik Indonesia
3.    Sertifikat ISO 45001:2018 No. 236-    GDPS            Komite Akreditasi Nasional      Berlaku sampai
      OS-240416 tanggal 16 April 2024                                                       dengan tanggal
                                                                                            15 April 2027
4.    Sertifikat ISO 37001:2016 No. SSI-    GDPS            Komite Akreditasi Nasional      Berlaku sampaii
      ABMS-051 tanggal 17 April 2024                                                        dengan tanggal
                                                                                            16 April 2027
5.    Sertifikat ISO 37001:2016 No. SSI-    GDPS            PT    Standar     Sertifikasi   Berlaku sampai
      ABMS-051 tanggal 17 April 2024                        Indonesia                       dengan tanggal
                                                                                            16 April 2027




                                                    131
Page 133
No.    Nomor dan Tanggal Perizinan        Pemegang Izin   Instansi Penerbit Perizinan   Jangka Waktu
Perseroan
6.  Persetujuan            Pernyataan     GDPS            Walikota Tangerang            Berlaku selama
    Kesanggupan           Pengelolaan                                                   perizinan
                                                                                        berusaha masih
    Lingkungan Hidup Usaha PT Garuda
                                                                                        berlaku
    Daya Pratama Sejahtera di Kota
    Tangerang, Provinsi Banten oleh PT
    Garuda Daya Pratama Sejahtera
    tanggal 12 Mei 2022
7.  Persetujuan            Pernyataan     GDPS            Walikota Tangerang            Berlaku selama
    Kesanggupan           Pengelolaan                                                   perizinan
                                                                                        berusaha masih
    Lingkungan Hidup Usaha Pelatihan
                                                                                        berlaku
    Kerja Perusahaan Lainnya di Kota
    Tangerang, Provinsi Banten oleh PT
    Garuda Daya Pratama Sejahtera
    tanggal 12 Mei 2022
8.   Persetujuan            Pernyataan    GDPS            Walikota Tangerang            Berlaku selama
     Kesanggupan           Pengelolaan                                                  perizinan
                                                                                        berusaha masih
     Lingkungan Hidup Usaha Pelatihan
                                                                                        berlaku
     Kerja Teknologi Informasi dan
     Komunikasi Perusahaan di Kota
     Tangerang, Provinsi Banten oleh PT
     Garuda Daya Pratama Sejahtera
     tanggal 12 Mei 2022




E. KETERANGAN TENTANG TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK TERAFILIASI

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak telah mengadakan perjanjian
dengan pihak terafiliasi, antara lain sebagai berikut:
Perjanjian Pembiayaan dengan Pihak Terafiliasi
1. Perjanjian Kredit Restrukturisasi Term Loan I Maksimum USD77.122.695 No. 07/KPS3/PK/2022 dan
    No. GMF/PERJ./DF-3115/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

     Pihak                     a. Perseroan sebagai debitur; dan

                               b. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”) sebagai kreditur.

     Fasilitas Kredit          Maksimum sebesar USD77.122.695.

     Nilai Outstanding per     USD 70.053.115,02
     tanggal 20 November
     2025
     Tanggal Cut-Off           Setiap tanggal 25 pada setiap bulannya.
     Tujuan     Pengunaan      Kredit Term Loan untuk keperluan penggabungan fasilitas dengan
     Fasilitas Kredit          keperluan serupa, yaitu pembiayaan capex.

     Bunga                     Minimal 3% per tahun atau apabila terdapat suku bunga pada HIMBARA
                               lainnya yang lebih tinggi dari 3%, maka besar suku bunga adalah sama
                               dengan suku bunga HIMBARA tersebut.

     Jangka           Waktu    4 Agustus 2022 – 30 Desember 2035.
     Fasilitas Kredit


                                                 132
Page 134
    Pembatasan terhadap      a. Selama fasilitas kredit belum lunas, maka Perseroan diwajibkan untuk
    Transaksi                   menyampaikan pemberitahuan/pelaporan kepada BNI apabila
                                Perseroan melakukan perubahan modal dan susunan pengurus.

                             b. Apabila Perseroan melakukan corporate action atau aktivitas fund
                                raising dalam bentuk apapun termasuk namun tidak terbatas pada
                                penerbitan surat obligasi atau surat hutang lainnya serta instrumen
                                pasar modal lainnya seperti penerbitan saham baru, maka dana yang
                                diperoleh dari hasil penerbitan instrumen tersebut harus digunakan
                                untuk menurunkan pinjaman.

                             c.   Perseroan wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari BNI untuk
                                  mengubah kepemilikan saham GIAA yang mengakibatkan GIAA tidak
                                  menjadi pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham
                                  mayoritas.

                             d. Perseroan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada BNI
                                apabila membubarkan badan hukum perusahaan atau melakukan
                                merger, penggabungan, restrukturisasi, atau mengakuisisi sebagian
                                atau seluruh aset atau kepemilikan (capital stock) perusahaan lain
                                atau menjual, menyewakan, memindahkan, dan menghilangkan
                                seluruh atau sebagian aset kecuali untuk transaksi yang umum dalam
                                perusahaan (normal course of business).

                             Berdasarkan Surat BNI No. COB3/5/986 tanggal 22 Oktober 2025,
                             Perseroan telah mendapatkan persetujuan dan pengesampingan dari BNI
                             untuk melaksanakan PMHMETD II.

    Jaminan                  Pari passu dengan perjanjian pembiayaan lainnya.

    Hubungan Afiliasi        Perseroan dan BNI masing-masing secara tidak langsung dan secara
                             langsung dikendalikan oleh Negara Republik Indonesia.



2. Perjanjian Kredit Restrukturisasi Term Loan II Maksimum USD20.541.115 No. 05/KPS3/PK/2022 dan
   No. GMF/PERJ.DF-3116/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

    Pihak                    a. Perseroan sebagai debitur; dan

                             b. BNI sebagai kreditur.

    Fasilitas Kredit         Maksimum sebesar USD20.541.115.

    Nilai Outstanding per    USD 18.658.179,32
    tanggal 20 November
    2025
    Tanggal Cut-Off          Setiap tanggal 25 pada setiap bulannya.
    Tujuan     Pengunaan     Kredit Term Loan untuk keperluan penggabungan fasilitas dengan
    Fasilitas Kredit         keperluan serupa, yakni pembiayaan hanggar.

    Bunga                    Minimal 3% per tahun atau apabila terdapat suku bunga pada HIMBARA
                             lainnya yang lebih tinggi dari 3%, maka besar suku bunga adalah sama
                             dengan suku bunga HIMBARA tersebut.

    Jangka           Waktu   4 Agustus 2022 – 30 Desember 2035.
    Fasilitas Kredit



                                               133
Page 135
    Pembatasan terhadap      a. Selama fasilitas kredit belum lunas, maka Perseroan diwajibkan untuk
    Transaksi                   menyampaikan pemberitahuan/pelaporan kepada BNI apabila
                                Perseroan melakukan perubahan modal dan susunan pengurus.

                             b. Apabila Perseroan melakukan corporate action atau aktivitas fund
                                raising dalam bentuk apapun termasuk namun tidak terbatas pada
                                penerbitan surat obligasi atau surat hutang lainnya serta instrumen
                                pasar modal lainnya seperti penerbitan saham baru, maka dana yang
                                diperoleh dari hasil penerbitan instrumen tersebut harus digunakan
                                untuk menurunkan pinjaman.

                             c.   Perseroan wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari BNI untuk
                                  mengubah kepemilikan saham GIAA yang mengakibatkan GIAA tidak
                                  menjadi pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham
                                  mayoritas.

                             d. Perseroan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada BNI
                                apabila membubarkan badan hukum perusahaan atau melakukan
                                merger, penggabungan, restrukturisasi, atau mengakuisisi sebagian
                                atau seluruh aset atau kepemilikan (capital stock) perusahaan lain
                                atau menjual, menyewakan, memindahkan, dan menghilangkan
                                seluruh atau sebagian aset kecuali untuk transaksi yang umum dalam
                                perusahaan (normal course of business).

                             Berdasarkan Surat BNI No. COB3/5/986 tanggal 22 Oktober 2025,
                             Perseroan telah mendapatkan persetujuan dan pengesampingan dari BNI
                             untuk melaksanakan PMHMETD II.

    Jaminan                  Pari passu dengan perjanjian pembiayaan lainnya.

    Hubungan Afiliasi        Perseroan dan BNI masing-masing secara tidak langsung dan secara
                             langsung dikendalikan oleh Negara Republik Indonesia.


3. Perjanjian Kredit Restrukturisasi Term Loan III Maksimum USD97.448.998 No. 06/KPS3/PK/2022 dan
   No. GMF/PERJ./DF-3117/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

    Pihak                    a. Perseroan sebagai debitur; dan

                             b. BNI sebagai kreditur.

    Fasilitas Kredit         Maksimum sebesar USD97.448.998.

    Nilai Outstanding per    USD 88.516.172,89
    tanggal 20 November
    2025
    Tanggal Cut-Off          Setiap tanggal 25 pada setiap bulannya.
    Tujuan Penggunaan        Kredit Term Loan untuk keperluan penggabungan fasilitas dengan
    Fasilitas Kredit         keperluan serupa, yaitu atas pendudukan fasilitas non-cash loan dan
                             kredit modal kerja.

    Bunga                    Minimal 3% per tahun atau apabila terdapat suku bunga pada HIMBARA
                             lainnya yang lebih tinggi dari 3%, maka besar suku bunga adalah sama
                             dengan suku bunga HIMBARA tersebut.

    Jangka           Waktu   4 Agustus 2022 – 30 Desember 2035.
    Fasilitas Kredit



                                               134
Page 136
     Pembatasan terhadap       a. Selama fasilitas kredit belum lunas, maka Perseroan diwajibkan untuk
     Transaksi                    menyampaikan pemberitahuan/pelaporan kepada BNI apabila
                                  Perseroan melakukan perubahan modal dan susunan pengurus.

                               b. Apabila Perseroan melakukan corporate action atau aktivitas fund
                                  raising dalam bentuk apapun termasuk namun tidak terbatas pada
                                  penerbitan surat obligasi atau surat hutang lainnya serta instrumen
                                  pasar modal lainnya seperti penerbitan saham baru, maka dana yang
                                  diperoleh dari hasil penerbitan instrumen tersebut harus digunakan
                                  untuk menurunkan pinjaman.

                               c.   Perseroan wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari BNI untuk
                                    mengubah kepemilikan saham GIAA yang mengakibatkan GIAA tidak
                                    menjadi pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham
                                    mayoritas.

                               d. Perseroan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada BNI
                                  apabila membubarkan badan hukum perusahaan atau melakukan
                                  merger, penggabungan, restrukturisasi, atau mengakuisisi sebagian
                                  atau seluruh aset atau kepemilikan (capital stock) perusahaan lain
                                  atau menjual, menyewakan, memindahkan, dan menghilangkan
                                  seluruh atau sebagian aset kecuali untuk transaksi yang umum dalam
                                  perusahaan (normal course of business).

                               Berdasarkan Surat BNI No. COB3/5/986 tanggal 22 Oktober 2025,
                               Perseroan telah mendapatkan persetujuan dan pengesampingan dari BNI
                               untuk melaksanakan PMHMETD II.

     Jaminan                   Pari passu dengan perjanjian pembiayaan lainnya.

     Hubungan Afiliasi         Perseroan dan BNI masing-masing secara tidak langsung dan secara
                               langsung dikendalikan oleh Negara Republik Indonesia.




4. Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. 7 tanggal 20 Mei 2020, yang dibuat di hadapan Yualita
   Widyadhari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir
   melalui Akta Addendum III Perjanjian Kredit No. 26 tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat di hadapan
   Masjuki, S.H., Notaris pengganti dari Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta jo. Syarat-
   Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

     Pihak                     a. Perseroan sebagai debitur; dan

                               b. BRI sebagai kreditur.

     Fasilitas Kredit          USD144.358.833, terdiri dari:

                               a. fasilitas kredit modal kerja co menurun 1, sebesar USD36.502.526;

                               b. fasilitas kredit modal kerja co menurun 2, sebesar USD47.168.901;
                                  dan

                               c.   fasilitas kredit modal kerja co menurun 3, sebesar USD60.687.406.




                                                  135
Page 137
Nilai Outstanding per    USD 131.125.931,03
tanggal 20 November
2025
Tanggal Cut-Off          Dilakukan pada akhir bulan setiap bulannya.
Tujuan Penggunaan        Tidak diatur.
Fasilitas Kredit

Bunga                    a. 3% per tahun sampai dengan Mei 2030.

                         b. Suku bunga Juni 2030 sampai dengan Desember 2035 akan
                            disesuaikan dengan suku bunga yang berlaku di bank.

Jangka           Waktu   a. Fasilitas kredit modal kerja co menurun 1: 29 Desember 2023 – 31
Fasilitas Kredit            Desember 2035.

                         b. Fasilitas kredit modal kerja co menurun 2: 29 Desember 2023 – 31
                            Desember 2035.

                         c.   Fasilitas kredit modal kerja co menurun 3: 29 Desember 2023 – 31
                              Desember 2035.

Pembatasan terhadap      a. Perseroan wajib melakukan pemberitahuan kepada BRI apabila
Transaksi                   melakukan perubahan anggaran dasar, perubahan modal saham,
                            dan melakukan tindakan rights issue.

                         b. Perseroan wajib mendapatkan pengesampingan dari BRI untuk
                            mengubah kepemilikan saham GIAA yang mengakibatkan
                            kepemilikan saham GIAA pada Perseroan tidak memenuhi minimal
                            persentase kepemilikan sebesar 89,10% (delapan puluh sembilan
                            koma satu nol persen)

                         c.   Apabila Perseroan melakukan corporate action atau aktivitas fund
                              raising dalam bentuk apapun termasuk namun tidak terbatas pada
                              penerbitan surat obligasi atau surat utang lainnya serta instrumen
                              pasar modal lainnya seperti penerbitan saham baru, atau divestasi
                              aset/penjualan aset maka dana yang diperoleh dari hasil penerbitan
                              instrumen tersebut harus digunakan untuk menurunkan pinjaman

                         Berdasarkan Surat No. R.II.258-CRO/CPC/LAD/10/2025 tanggal 22
                         Oktober 2025, Perseroan telah mendapatkan pengesampingan dari BRI
                         untuk melaksanakan PMHMETD II.

Jaminan                  Fidusia atas aset tetap yang terdiri dari (i) peralatan dan perlengkapan
                         bengkel; dan (ii) peralatan kantor dan komputer, porsi pari passu BRI
                         sebesar 45% dari total nilai agunan, yaitu sebesar USD 13.602.554,24.
                         Agunan bersifat cross collateral dengan fasilitas kredit pada kreditur lain
                         yang memiliki hak pari passu.

Hubungan Afiliasi        Perseroan dan BRI masing-masing secara tidak langsung dan secara
                         langsung dikendalikan oleh Negara Republik Indonesia.




                                           136
Page 138
Perjanjian Operasional dengan Pihak Terafiliasi

 No.     Nama Perjanjian            Pihak         Hubungan            Deskripsi Singkat           Jangka Waktu
                                                    Afiliasi
 1.    Perjanjian Kerja Sama   a.   Perseroan;   Perseroan       Kerja              sama          1 Januari 2022 –
       Pemanfaatan Fasilitas        dan          dan       API   pemanfaatan fasilitas              31 Desember
       Komersial                                 masing-         komersial milik API oleh               2026
                               b.   API.         masing          Perseroan        berupa
                                                 secara tidak    tanah/lahan        untuk
                                                 langsung        dipergunakan sebagai
                                                 dan secara      maintenance       repair
                                                 langsung        overhaul            oleh
                                                 dikendalikan    Perseroan        dengan
                                                 oleh Negara     bentuk kerja sama
                                                 Republik        berupa
                                                 Indonesia.      sewa/pemanfaatan dan
                                                                 konsesi usaha, dengan
                                                                 lokasi sebagai berikut:

                                                                 a.     Tanah:      Bandar
                                                                        Udara
                                                                        Internasional
                                                                        Soekarno-Hatta
                                                                        seluas 972.123 m2

                                                                 b.       Konsesi Usaha:
                                                                          i. Bandar Udara
                                                                             Internasional
                                                                             Soekarno-Hatta;
                                                                         ii. Bandar Udara
                                                                             Sultan Iskandar
                                                                             Muda;
                                                                        iii. Bandar Udara
                                                                             Sultan Mahmud
                                                                             Badaruddin II;
                                                                       iv. Bandar Udara
                                                                             Sultan      Syarif
                                                                             Kasim II;
                                                                         v. Bandar Udara
                                                                             Minangkabau;
                                                                       vi. Bandar Udara
                                                                             Depati Amir;
                                                                       vii. Bandar Udara
                                                                             Sultan Thaha;
                                                                      viii. Bandar Udara
                                                                             Raja          Haji
                                                                             Fisabilillah;
                                                                       ix. Bandar Udara
                                                                             Supadio;
                                                                         x. Bandar Udara
                                                                             Husein
                                                                             Sastranegara;
                                                                       xi. Bandar Udara
                                                                             Silangit;
                                                                       xii. Bandar Udara
                                                                             Banyuwangi;
                                                                      xiii. Bandar Udara
                                                                             Tjilik Riwut;
                                                                      xiv. Bandar Udara
                                                                             Fatmawati
                                                                             Soekarno;
                                                                      xv. Bandar Udara
                                                                             Radin Inten II;
                                                                             dan




                                                 137
Page 139
                                                                     xvi. Bandar Udara
                                                                          H.A.S.
                                                                          Hanandjoeddin.

                                                                Catatan:
                                                                Sehubungan dengan
                                                                ditandatanganinya
                                                                Perjanjian Tambahan
                                                                (Adendum) I atas
                                                                Perjanjian Kerja Sama
                                                                Pemanfaatan Fasilitas
                                                                Komersial             PT
                                                                Angkasa Pura II (kini
                                                                API)                 No.
                                                                PJJ.04.04/00/03/2024
                                                                /0069      dan       No.
                                                                GMF/PERJ./DC-
                                                                3023/2024 tanggal 25
                                                                Maret     2024       No.
                                                                GMF/PERJ./DC-
                                                                3023/2024/2025
                                                                tanggal 8 Desember
                                                                2025     yang      akan
                                                                berlaku efektif setelah
                                                                penyelesaian
                                                                Rencana        Inbreng,
                                                                maka             setelah
                                                                Rencana         Inbreng
                                                                selesai dilaksanakan,
                                                                kerja sama berupa
                                                                sewa/pemanfaatan
                                                                tanah Bandar Udara
                                                                Internasional
                                                                Soekarno-Hatta
                                                                seluas 972.123 m2
                                                                sudah     tidak      lagi
                                                                menjadi            objek
                                                                perjanjian.
2.   Perjanjian        Induk    a.   Perseroan;   GIAA          GIAA           menunjuk        1 Maret 2018 – 29
     Perawatan     Pesawat           dan          merupakan     Perseroan           untuk        Februari 2028
     No.IG/PERJ/DE-                               pihak yang    melaksanakan
     3098/2018           dan    b.   GIAA.        secara        pekerjaan     perawatan
     No.GMF/PERJ/DT-                              langsung      pesawat,          dengan
     3074/2018                                    mengendalik   lingkup        pekerjaan
     sebagaimana        telah                     an            sebagai berikut:
     diubah          dengan                       Perseroan
     Amandemen I atas                                           a.    perawatan      airline
     Perjanjian        Induk                                          dan cabin;
     No.IG/PERJ/IV/AMND-
     1/DE-3098/2018/24 dan                                      b.    perawatan
     No.GMF/PERJ/AMAND                                                component;
     -I/DT-3074/2018
     tanggal 30 Agustus                                         c.    perawatan engine;
     2024
                                                                d.    perawatan auxiliary
                                                                      power unit (APU);

                                                                e.    penyediaan  dan
                                                                      pengawasan suku
                                                                      cadang;

                                                                f.    pelayanan
                                                                      engineering;




                                                  138
Page 140
                                                                g.   pelayanan quality
                                                                     assurance;

                                                                h.   pelayanan
                                                                     production
                                                                     planning       and
                                                                     maintenance
                                                                     control;

                                                                i.   pekerjaan
                                                                     handling;

                                                                j.   perawatan pesawat
                                                                     sewa; dan

                                                                k.   lingkup pekerjaan
                                                                     perawatan/pelayan
                                                                     an lainnya.

3.   Perjanjian      Induk   a.   Perseroan;     Perseroan      Citilink      menunjuk     2 Juni 2023 – 31
     Perawatan Pesawat No.        dan            dan Citilink   Perseroan          untuk       Mei 2028
     CITILINK/JKTIGQG/PE                         masing-        melaksanakan
     RJ/02/6256/1124 dan     b.   PT Citilink    masing         pekerjaan    perawatan
     No.      GMF/PERJ/DT-        Indonesia      secara         pesawat,         dengan
     3161/2024 tanggal 18         (“Citilink”)   langsung       lingkup       pekerjaan
     September 2024                              dikendalikan   sebagai berikut:
                                                 oleh GIAA.
                                                                a.   perawatan airframe
                                                                     dan cabin;

                                                                b.   perawatan
                                                                     component, wheel,
                                                                     brake, tire;

                                                                c.   perawatan engine;

                                                                d.   perawatan APU;

                                                                e.   penyediaan  dan
                                                                     pengawasan suku
                                                                     cadang;

                                                                f.   pelayanan
                                                                     engineering;

                                                                g.   pelayanan quality
                                                                     and safety;

                                                                h.   pelayanan
                                                                     production panning
                                                                     and maintenance
                                                                     control;

                                                                i.   pekerjaan
                                                                     handling, shipment,
                                                                     and other services;

                                                                j.   lingkup pekerjaan

                                                                k.   perawatan/pelayan
                                                                     an lainnya yang
                                                                     disepakati     oleh
                                                                     para pihak secara
                                                                     tertulis dari waktu
                                                                     ke waktu



                                                 139
Page 141
4.   Perjanjian Penyediaan      a.   Perseroan    Perseroan       Perseroan      menunjuk       1 Mei 2025 – 30
     Jasa Integrated facility        dan;         merupakan       GDPS untuk melakukan             April 2028
     Management di Area                           pihak yang      fungsi       koordinasi,
     GMF                No.     b.   GDPS.        secara          pelaksanaan,          dan
     GMF/PERJ./DL-                                langsung        supervisi         seluruh
     3179/2025 dan No.                            mengendalik     kegiatan, aktivitas serta
     GDPS/PERJ./DU-                               an GDPS.        layanan yang terkait
     3042/2025 tanggal 12                                         dengan             fungsi
     Maret 2025                                                   pengelolaan       gedung
                                                                  dan fasilitas dengan
                                                                  rincian sebagai berikut:

                                                                  a.   fungsi   integrated
                                                                       facility
                                                                       management;

                                                                  b.   house       keeping
                                                                       gedung;

                                                                  c.   gardener;

                                                                  d.   pest control;

                                                                  e.   garbage;

                                                                  f.   fire brigade; dan

                                                                  g.   teknisi    (MEP     &
                                                                       Sipil)

                                                                  h.   pengadaan
                                                                       material rutin.

5.   Perjanjian Jasa Tenaga     a.   Perseroan;   Perseroan       Perseroan     menunjuk       14 Juli 2024 – 13
     Alih      Daya     No.          dan          merupakan       GDPS               untuk         Juli 2027
     GMF/PERJ./DL-                                pihak yang      melaksanakan
     3021/2025 dan No.          b.   GDPS         secara          penyediaan       tenaga
     GDPS/PERJ./DU-                               langsung        kerja untuk kategori
     3082/2025 tanggal 14                         mengendalik     sebagai berikut:
     Januari 2025                                 an GDPS.
                                                                  a.   pekerjaan tenaga
                                                                       alih daya skilled
                                                                       (membutuhkan
                                                                       dokumentasi atau
                                                                       sertifikasi
                                                                       keahlian); dan

                                                                  b.   pekerjaan tenaga
                                                                       alih daya unskilled
                                                                       (tanpa persyaratan
                                                                       keterampilan
                                                                       dan/atau sertifikasi
                                                                       khusus).

6.   Perjanjian Pengelolaan     a.   Perseroan;   Perseroan       Perseroan dan API               Sejak tanggal
     Area Bandar Udara No.           dan          dan       API   menyepakati hak dan              dilakukannya
     PJJ.DU.181/HK.08/202                         masing-         kewajiban       dalam         inbreng HGB API
     5        dan       No.     b.   API          masing          pengelolaan      objek         di atas HPL API
     GMF/PERJ.DT-                                 secara tidak    tanah          setelah       kepada Perseroan
     3217/2025 tanggal 8                          langsung        diinbrengkan pada area            dan berlaku
     Desember 2025                                dan secara      Bandar          Udara           selama jangka
                                                  langsung        Soekarno-Hatta yang             waktu HGB di
                                                  dikendalikan    meliputi   pengelolaan          atas HPL API.



                                                  140
Page 142
                                                 oleh Negara     keselamatan,
                                                 Republik        keamanan,           dan
                                                 Indonesia.      operasional        serta
                                                                 persetujuan        yang
                                                                 dibutuhkan.

 7.   Perjanjian terkait Hak   a.   Perseroan;   Perseroan       Kesepakatan API dan           Sejak tanggal
      Guna Bangunan di Atas         dan          dan       API   Perseroan       selaku         dilakukannya
      Hak Pengelolaan No.                        masing-         penerima Aset API di        inbreng Aset API
      API:                     c.   API          masing          atas HPL API setelah         di atas HPL API
      PJJ.DU.182/HK.08/202                       secara tidak    dilaksanakannya            kepada Perseroan
      5 dan No. GMF:                             langsung        Rencana       Inbreng,          dan berlaku
      GMF/PERJ./DT-                              dan secara      antara lain:                  selama jangka
      3218/2025 tanggal 8                        langsung                                     waktu Aset API
      Desember 2025                              dikendalikan    a.   Perseroan dapat
                                                 oleh Negara          mengalihkan,
                                                 Republik             menjaminkan, atau
                                                 Indonesia.           membebankan hak
                                                                      tanggungan
                                                                      terhadap Aset API
                                                                      sepanjang    telah
                                                                      mendapatkan
                                                                      persetujuan    dari
                                                                      API         selaku
                                                                      pemegang HPL;

                                                                 b.   Perseroan     wajib
                                                                      mendapatkan
                                                                      rekomendasi dari
                                                                      API           untuk
                                                                      perpanjangan dan
                                                                      pembaharuan Aset
                                                                      API         setelah
                                                                      diinbrengkan,
                                                                      dengan
                                                                      didiskusikan
                                                                      terlebih     dahulu
                                                                      dengan ketentuan:

                                                                      i. untuk
                                                                         perpanjangan
                                                                         HGB di atas HPL
                                                                         API,      paling
                                                                         lambat 27 bulan
                                                                         sebelum
                                                                         berakhirnya
                                                                         jangka     waktu
                                                                         berakhirnya HGB
                                                                         di atas HPL API;
                                                                         dan

                                                                 untuk     pembaharuan
                                                                 HGB di atas HPL API,
                                                                 paling lambat 27 bulan
                                                                 sebelum     berakhirnya
                                                                 jangka           waktu
                                                                 perpanjangan HGB di
                                                                 atas HPL API.


F. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak telah mengadakan perjanjian
dengan pihak ketiga, antara lain sebagai berikut:


                                                 141
Page 143
Perjanjian Pembiayaan

1. Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No. 60 tanggal 19 November 2019, yang dibuat di hadapan Antonius
   Wahono Prawirodirdjo, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Atas
   Perjanjian Fasilitas Kredit No. 036/ADD/I/2025 tanggal 31 Januari 2025.

     Pihak                    a. Perseroan sebagai debitur; dan

                              b. PT Bank CTBC Indonesia (“CTBC”) sebagai kreditur.

     Fasilitas Kredit         Pinjaman jangka panjang (long term loan) sebesar USD16.300.000 yang
                              merupakan restrukturisasi dari pinjaman jangka pendek (short term loan)
                              sebesar USD18.700.000.

     Nilai Outstanding per    USD 14.805.833,29
     tanggal 20 November
     2025
     Tanggal Cut-Off          Setiap tanggal 25 pada setiap bulannya.
     Tujuan     Pengunaan     Restrukturisasi atas pinjaman jangka pendek (short term loan).
     Fasilitas Kredit
     Bunga                    1 bulan term Secured Overnight Financing Rate (“SOFR”) ditambah
                              margin, dengan margin sebagai berikut:

                              a. Tahun 2022-2025: 0,5%;

                              b. 2026-2030: 1%; dan

                              c.   2031-2035: 1,25%.

     Jangka           Waktu   19 November 2019 – 28 Desember 2035.
     Fasilitas Kredit
     Pembatasan terhadap      Perseroan wajib melakukan pembayaran wajib di muka (Mandatory
     Transaksi                Prepayment) sesuai nilai yang disepakati kedua belah pihak dalam hal
                              terjadi rights issue dari Perseroan, dimana rights issue merupakan
                              penawaran umum terbatas untuk saham Perseroan.

                              Berdasarkan Surat No. MKT/EXT/289/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025,
                              Perseroan telah mendapatkan pengesampingan dari CTBC untuk
                              melaksanakan PMHMETD II.

     Jaminan                  Pari passu dengan perjanjian pembiayaan lainnya.


2. Perjanjian Fasilitas Berjangka Senior No. GMF/PERJ./DF-3229/2018 tanggal 24 September 2018,
   sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir melalui Perjanjian Perubahan Keempat dan
   Pernyataan Kembali Sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas Berjangka Senior Nomor: PF.02/IX/IIF-
   TL/2018 Tanggal 24 September 2018 No. IIF: PPK.04-PF.02/IX/IIF-TL/2018 dan No. GMF:
   GMF/PERJ./DT-3215/2023 tanggal 29 Desember 2023.

     Pihak                    a. Perseroan sebagai debitur; dan
                              b. PT Indonesia Infrastructure Finance (“IIF”) sebagai kreditur.

     Fasilitas Kredit         Fasilitas pinjaman dengan jumlah sampai dengan USD35.000.000.

     Nilai Outstanding per    USD 22.519.097,15
     tanggal 20 November
     2025
     Tanggal Cut-Off          Setiap tanggal 25 pada setiap bulannya.



                                                142
Page 144
     Tujuan     Pengunaan      Pembiayaan kegiatan operasional Perseroan.
     Fasilitas Kredit
     Bunga                     SOFR ditambah Credit Adjustment Spread (CAS) sebesar 0,1148%
                               ditambah margin 3,5%.

     Jangka           Waktu    24 September 2018 – 24 Desember 2035.
     Fasilitas Kredit
     Pembatasan terhadap       Perseroan wajib mendapatkan pengesampingan dari IIF untuk mengubah
     Transaksi                 kepemilikan saham GIAA yang mengakibatkan GIAA tidak lagi memiliki
                               paling sedikit 51% dari keseluruhan saham Perseroan.

                               Berdasarkan Surat No. S.1812/X/IIF/2025 tanggal 22 Oktober 2025,
                               Perseroan telah mendapatkan pengesampingan dari IIF untuk
                               melaksanakan PMHMETD II.

     Jaminan                   Pari passu dengan Addendum Perjanjian Kredit No. 26 tanggal 29
                               Desember 2023, antara Perseroan dan BRI.


3. Akad Line Fasilitas Pembiayaan Musyarakah iB No. 22 tanggal 20 Juli 2020, yang dibuat di hadapan
   Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir
   melalui Perubahan Akad Line Fasilitas Pembiayaan Musyarakah iB (Badan Usaha) No.
   110G/PrbMusy/CDU1/2022 dan No. GMF/PERJ./DF-3097/2022 tanggal 19 Juli 2022.

     Pihak                     a. Perseroan sebagai debitur; dan

                               b. PT Bank Maybank Indonesia Tbk - Unit Usaha Syariah (“Maybank”)
                                  sebagai kreditur.

     Fasilitas Kredit          Modal musyarakah sebesar USD256.288.655, dengan perincian:

                               a. modal Maybank sebesar USD37.273.000; dan

                               b. modal Perseroan sebesar USD219.015.655.


     Nilai Outstanding per     USD 33.856.306,92
     tanggal 20 November
     2025
     Tanggal Cut-Off           Setiap tanggal 25 pada setiap bulannya.
     Tujuan     Pengunaan      Restrukturisasi atau melunasi outstanding dari fasilitas eksisting di
     Fasilitas Kredit          Maybank berupa Invoice Financing iB – Buyer, Trust Receipt iB, dan
                               pinjaman proses berjangka syariah berdasarkan perjanjian pembiayaan.

     Bunga                      a. Tahun 2022 -2027 : 2.5%
                                b. 2028 : 2.75%
                                c.   2029 : 3.00%
                                d. 2030 : 3.25%
                                e. 2031 : 3.50%
                                f.   2032 : 3.75%
                                g. 2033 : 4.00%
                                h. 2034 : 4.25%
                                i.   2035 : 4.50%




                                                 143
Page 145
     Jangka           Waktu          20 Juli 2020 – 20 Desember 2035.
     Fasilitas Kredit
     Pembatasan terhadap             b.     Perseroan wajib mendapatkan pengesampingan untuk menjaga
     Transaksi                              kepemilikan mayoritas saham oleh GIAA sebagai pemegang saham
                                            mayoritas secara langsung.

                                     c.     Perseroan wajib mendapatkan persetujuan untuk mengubah
                                            kepemilikan saham GIAA yang mengakibatkan berkurangnya
                                            kepemilikan saham GIAA pada Perseroan, dimana dalam hal
                                            perubahan ini tidak disetujui oleh Maybank, Perseroan wajib
                                            melakukan pembayaran dipercepat (mandatory prepayment) atas
                                            seluruh kewajiban fasilitas pembiayaan musyarakah kepada
                                            Maybank.

                                     Berdasarkan Surat No. S.2025.267/MBI/DIR GLOBAL – CB tanggal 21
                                     Oktober 2025, Perseroan telah mendapatkan persetujuan dan
                                     pengesampingan dari Maybank untuk melaksanakan PMHMETD II.

     Jaminan                         Pari passu dengan Addendum Perjanjian Kredit No. 26 tanggal 29
                                     Desember 2023, antara Perseroan dan BRI.




Perjanjian Operasional dengan Pihak Ketiga

 No.   Nama Perjanjian                        Pihak                     Deskripsi Singkat               Jangka Waktu
 GMF
 1.  Agreement            of    a.        Perseroan; dan         Perseroan menunjuk GAPL              17 Oktober 2024
     Construction        and                                     untuk            melaksanakan        sampai dengan 3
     Installation of Aircraft   b.        Gandhi Automation      pekerjaan pembangunan dan            tahun setelah berita
     Hangar Door No.                      Pvt. Ltd. (“GAPL”).    instalasi portal hangar door,        acara penyerahan
     GMF/PERJ./DL-                                               dengan lingkup pekerjaan:            diselesaikannya
     3137/2024 tanggal 17                                                                             konstruksi      dan
     Oktober 2024                                                a.   pada masa konstruksi dan        instalasi
                                                                      instalasi, di antaranya
                                                                      merancang,
                                                                      memproduksi, melakukan
                                                                      pengiriman, mengawasi
                                                                      proses             instalasi,
                                                                      pengujian,              dan
                                                                      commissioning,         pintu
                                                                      hangar,                serta
                                                                      berkoordinasi        dengan
                                                                      pihak terkait; dan

                                                                 b.   pada     masa     jaminan
                                                                      perawatan        (warranty
                                                                      period), GAPL wajib untuk
                                                                      memberikan       pelatihan
                                                                      kepada      tim      teknis
                                                                      Perseroan,      melakukan
                                                                      perbaikan sesuai dengan
                                                                      garansi     yang      telah
                                                                      disepakati,           serta
                                                                      menyusun           laporan
                                                                      bulanan selama masa
                                                                      pemeliharaan           dan
                                                                      operasional         apabila
                                                                      terdapat kerusakan.




                                                           144
Page 146
2.   Perjanjian              a.   Perseroan; dan          Perseroan menunjuk CJP              27 Mei 2024
     Kerjasama                                            untuk          melaksanakan        sampai dengan
     Pengadaan               b.   PT    Cinco    Jaya     pekerjaan jasa konstruksi dan     berakhirnya masa
     Pembangunan                  Perkasa (“CJP”).        pembangunan pondasi dan          jaminan perawatan
     Pondasi dan Portal                                   portal pintu hangar, dengan           atas hasil
     Hangar Door No.                                      lingkup pekerjaan sebagai             pekerjaan
     GMF/PERJ./DL-                                        berikut:
     315/2024 tanggal 15
     November 2024                                        a.   pembangunan pondasi
                                                               untuk pintu hangar;

                                                          b.   pembuatan dan instalasi
                                                               struktur dan/atau portal
                                                               untuk pintu hangar; dan

                                                          c.   penarikan kabel dari
                                                               pintu hangar ke panel
                                                               utama Perseroan dan
                                                               termasuk bus bar.

3.   Perjanjian Kerjasama    a.   Perseroan; dan         MBDT dan Perseroan sepakat        Perjanjian        ini
     tentang Modernisasi                                 untuk    berpartisipasi  dalam    berlaku     sampai
     Avionik    Helikopter   b.   PT Mulia     Buana     proyek modernisasi avionik        dengan       diakhiri
     NAS-332         Super        Darma        Trans     helikopter NAS-332 tipe Super     berdasarkan
     Puma              No.        (“MBDT”).              Puma      milik     Kementerian   ketentuan     dalam
     GMF/PERJ/DT-                                        Pertahanan Republik Indonesia     perjanjian ini atau
     3079/2023 tanggal 20                                (“Kemhan”) melalui konsorsium     berdasarkan
     Juni 2023                                           MBDT-GMF.                         munculnya
                                                                                           kejadian    berikut,
                                                                                           mana yang terjadi
                                                                                           terlebih dahulu:

                                                                                           a.   tanggal
                                                                                                berakhirnya
                                                                                                perjanjian
                                                                                                antara
                                                                                                Kemhan dan
                                                                                                konsorsium
                                                                                                MBDT-GMF
                                                                                                sehubungan
                                                                                                dengan
                                                                                                pelaksanaan
                                                                                                proyek;

                                                                                           b.   tanggal yang
                                                                                                disepakati
                                                                                                secara tertulis
                                                                                                oleh       para
                                                                                                pihak;

                                                                                           c.   tanggal      di
                                                                                                mana
                                                                                                konsorsium
                                                                                                MBDT-GMF
                                                                                                tidak
                                                                                                dinyatakan
                                                                                                sebagai
                                                                                                pemenang
                                                                                                dalam proses
                                                                                                pengadaan
                                                                                                pelaksana
                                                                                                proyek    yang
                                                                                                dilaksanakan
                                                                                                oleh Kemhan;




                                                   145
Page 147
                                                                                             d.  tanggal        di
                                                                                                 mana Kemhan
                                                                                                 mengumumka
                                                                                                 n        kepada
                                                                                                 konsorsium
                                                                                                 MBDT-GMF
                                                                                                 bahwa
                                                                                                 pelaksanaan
                                                                                                 proyek secara
                                                                                                 resmi
                                                                                                 dihentikan;
                                                                                                 atau
                                                                                             e. tanggal
                                                                                                 pengakhiran
                                                                                                 perjanjian
                                                                                                 ditentukan
                                                                                                 berdasarkan
                                                                                                 tanggal
                                                                                                 kesepakatan
                                                                                                 para pihak atas
                                                                                                 pemberitahuan
                                                                                                 yang
                                                                                                 diterbitkan
                                                                                                 oleh       pihak
                                                                                                 yang
                                                                                                 mengundurkan
                                                                                                 diri.
4.    General Terms of       a.   Perseroan; dan         Perseroan bermaksud untuk             3 April 2019 – 2
      Agreement       No.                                melakukan sub-kontrak kepada             April 2029
      GMF/PERJ./DT-          b.   Société Air France     SAF     sehubungan    dengan
      3055/2019 tanggal 3         (“SAF”).               kewajiban perawatan dan/atau
      April 2019                                         jasa engineering sehubungan
                                                         dengan     pesawat,   mesin(-
                                                         mesin), komponen-komponen
                                                         dan/atau suku cadang milik
                                                         GIAA.

GDPS
1.   Perjanjian Jasa No.     a.   GDPS; dan              BP menunjuk GDPS untuk              14 Agustus 2024 –
     GDPS/PERJ./DU-                                      melaksanakan jasa, termasuk            31 Juli 2026
     3061/2024 dan No.       b.   BP.                    namun tidak terbatas pada:
     337/P-
     MKT/JKT/BP/VII/202                                  a.   pekerjaan     pemasangan
     4 tanggal 14 Agustus                                     atas media promosi;
     2024, sebagaimana
     telah         diubah                                b.   pekerjaan    pemeliharaan
     beberapa kali dan                                        atas media promosi selama
     terakhir      melalui                                    jangka waktu pemeliharaan
     Amandemen Kedua                                          sebagaimana     tercantum
     atas Perjanjian Jasa                                     pada setiap pernyataan
     No.                                                      pekerjaan;
     GDPS/PERJ./AMAN
     D-II/DU-                                            c.   produksi konstruksi media
     3061/2024/2025                                           (apabila diinstruksikan oleh
     tanggal 1 Agustus                                        BP secara tertulis dari
     2025                                                     waktu ke waktu); dan

                                                         d.   pengurusan           seluruh
                                                              perizinan dan perpajakan
                                                              yang diperlukan atas media
                                                              promosi, dan pembayaran
                                                              seluruh    perizinan     dan
                                                              perpajakan          tersebut
                                                              kepada Dinas Pendapatan
                                                              Daerah     dan     instansi-



                                                   146
Page 148
                                                             instansi  yang   relevan
                                                             sesuai         peraturan
                                                             perundang-undangan yang
                                                             berlaku.

2.   Perjanjian              a.   GDPS; dan              ACS menunjuk GDPS untuk            1 Agustus 2024 –
     Penyediaan Tenaga                                   melaksanakan penyediaan jasa        31 Januari 2026
     Alih     Daya   No.     b.   PT          Aerofood   tenaga alih daya, untuk fungsi
     GDPS/PERJ./DU-               Indonesia (“ACS”).     pekerjaan       laundry      dan
     3045/2025 dan No.                                   repacking, driver, security.
     8245/PERJ-
     BJO/ACS/VI/2025
     tanggal 4 Agustus
     2025

3.   Perjanjian Kerjasama    a.   GDPS; dan              ABB       bermaksud      untuk     7 Februari 2025 - 6
     Pengelolaan                                         menggunakan jasa GDPS untuk          Februari 2026
     Kebersihan (Cleaning    b.   PT Anugerah Bangun     penyediaan jasa tenaga alih
     Service)          No.        Bersama (“ABB”).       daya untuk fungsi pekerjaan
     GDPS/PERJ./DU-                                      pengelolaan         kebersihan
     3022/2025 tanggal 21                                (cleaning service).
     April 2025

4.   Perjanjian     Jasa     a.   GDPS; dan              Linfox     bermaksud       untuk    1 April 2025 – 31
     Tenaga Kerja No.                                    menggunakan jasa GDPS untuk            Maret 2026
     GDPS/PERJ./DU-          b.   PT Linfox Logistics    penyediaan jasa tenaga kerja
     3040/2025 tanggal 8          Indonesia (“Linfox”)   alih daya untuk fungsi pekerjaan
     Agustus 2025                                        pengelolaan          kebersihan
                                                         (cleaning service).

5.   Kontrak      Tenaga     a.   GDPS; dan              GDPS        bermaksud     untuk     1 Januari 2025 –
     Pemeliharaan                                        menyediakan                jasa    31 Desember 2025
     Gedung 2025 No.         b.   PT             SAIC    pemeliharaan,       manajemen
     GDPS/PERJ./DU-               International          fasilitas, dan tenaga kerja alih
     3009/2025 tanggal 1          Indonesia (“SAIC”).    daya untuk fungsi pekerjaan
     Januari 2025                                        keamanan (security).

6.   Kontrak      Tenaga     a.   GDPS; dan              GDPS        bermaksud     untuk     1 Januari 2025 –
     Pemeliharaan                                        menyediakan                jasa    31 Desember 2025
     Gedung 2025 No.         b.   PT SGMW Motor          pemeliharaan,       manajemen
     GDPS/PERJ./DU-               Indonesia (“SGMW       fasilitas, dan tenaga kerja alih
     3011/2025 tanggal 1          Motor”).               daya untuk fungsi pekerjaan
     Januari 2025                                        keamanan (security).

7.   Kontrak Pelayanan       a.   GDPS; dan              GDPS       bermaksud       untuk    1 Januari 2025 –
     Pengemudi 2025 No.                                  menyediakan jasa tenaga kerja      31 Desember 2025
     GDPS/PERJ./DU039        b.   SGMW Motor.            alih daya untuk fungsi pekerjaan
     13/2025 tanggal 31                                  pengemudi (driver).
     Desember 2024

8.   Kontrak Pelayanan       a.   GDPS; dan              GDPS       bermaksud       untuk    1 Januari 2025 –
     Kebersihan 2025 No.                                 menyediakan jasa tenaga kerja      31 Desember 2025
     GDPS/PERJ./DU-          b.   SGMW Motor.            alih daya untuk fungsi pekerjaan
     3014/2025 tanggal 31                                pengelolaan          kebersihan
     Desember 2024                                       (cleaning service).

9.   Kontrak      Tenaga     a.   GDPS; dan              GDPS        bermaksud     untuk     1 Januari 2025 –
     Pemeliharaan                                        menyediakan                jasa    31 Desember 2025
     Gedung 2025 No.         b.   PT SGMW Sales          pemeliharaan,       manajemen
     GDPS/PERJ./DU-               Indonesia (“SGMW       fasilitas, dan tenaga kerja alih
     3012/2025 tanggal 1          Sales”).               daya untuk fungsi pekerjaan
     Januari 2025                                        keamanan (security).




                                                  147
Page 149
10.   Kontrak Pelayanan       a.   GDPS; dan               GDPS       bermaksud       untuk    1 Januari 2025 –
      Kebersihan 2025 No.                                  menyediakan jasa tenaga kerja      31 Desember 2025
      GDPS/PERJ./DU-          b.   SGMW Sales.             alih daya untuk fungsi pekerjaan
      3010/2025 tanggal 31                                 pengelolaan          kebersihan
      Desember 2025                                        (cleaning service).

11.   Perjanjian              a.   GDPS; dan               GDPS       bermaksud       untuk   14 November 2021
      Penyediaan      Jasa                                 menyediakan jasa tenaga kerja       – 31 Desember
      Tenaga          Kerja   b.   Koperasi   Simpan       alih daya untuk fungsi pekerjaan         2025
      Pengemudi        No.         Pinjam   Nusantara      pengemudi (driver).
      GDPS/PERJ./DU-               (“KSP”).
      3002/2022 dan No.
      069/PKS-KSP
      NUSANTARA/LGL/XI
      /2021 tanggal 15
      November       2021,
      sebagaimana telah
      diubah beberapa kali
      dan terakhir melalui
      Addendum       Ketiga
      Perjanjian
      Penyediaan      Jasa
      Tenaga          Kerja
      Pengemudi        No.
      026/ADD-KSP
      NUSANTARA/LGL/III
      /2025-3    dan   No.
      GDPS/AMAND-
      III/PERJ./DU-
      3002/2022/2025

12.   Perjanjian              a.   GDPS; dan               GDPS        bermaksud     untuk    28 Desember 2022
      Penyediaan Tenaga                                    menyediakan                jasa     – 31 Desember
      Kerja Security No.      b.   KSP.                    pemeliharaan,       manajemen            2025
      GDPS/PERJ./DU-                                       fasilitas, dan tenaga kerja alih
      3055/2022 dan No.                                    daya untuk fungsi pekerjaan
      074/PKS-KSP                                          keamanan (security).
      NUSANTARA/LGL/XI
      I/2021 tanggal 29
      Desember       2021,
      sebagaimana telah
      diubah beberapa kali
      dan terakhir melalui
      Addendum       Ketiga
      Perjanjian
      Penyediaan Tenaga
      Kerja Security No.
      027/ADD-KSP
      NUSANTARA/LGL/III
      /2025-3    dan   No.
      GDPS/AMAND-
      III/PERJ./DU-
      3055/2022/2025
      tanggal 18 Maret
      2025

13.   Perjanjian     Kerja    a.   GDPS; dan               GDPS       bermaksud     untuk      1 Juni 2024 – 31
      Sama       Pekerjaan                                 menyediakan      tenaga   kerja         Mei 2026
      Penyedia Jasa Avsec     b.   PT    Pos    Logistik   supervisor safety, security &
      (Aviation   Security)        Indonesia.              quality, komandan regu aviation
      Gudang Lini-1 PT                                     security dan anggota aviation
      Pos          Logistik                                security yang ditempatkan di
      Indonesia        No.                                 Gudang Lini – 1, kawasan kargo
      PKS.002/POSLOG/C                                     Bandara Udara Soekarno-Hatta.
      FSO/0624 dan No.



                                                    148
Page 150
      GDPS/PERJ./DU-
      3060/2024 tanggal 20
      Agustus        2024,
      sebagaimana telah
      diubah       melalui
      Addendum      Kesatu
      Perjanjian     Kerja
      Sama       Pekerjaan
      Penyedia Jasa Avsec
      (Aviation   Security)
      Gudang Lini-1 PT
      Pos          Logistik
      Indonesia        No.
      PKS.000077/POSLO
      G/CFO/0525 dan No.
      GDPS/PERJ./AMAN
      D-I/DU-
      3060/2024/2025
      tanggal 25 Agustus
      2025

14.   Perjanjian               a.   GDPS; dan             GDPS       bermaksud       untuk   20 Januari 2024 –
      Penyediaan     Jasa                                 menyediakan jasa tenaga kerja      31 Desember 2025
      Tenaga Professional      b.   PT Aice Ice Cream     alih daya untuk fungsi pekerjaan
      Sales, SPG, dan MD            Jatim Industry.       admin sales, sales promotion,
      No.                                                 dan merchandiser.
      GDPS/PERJ./DU-
      3047/2024 tanggal 4
      Juli           2024
      sebagaimana telah
      diubah beberapa kali
      dan terakhir melalui
      Amandemen         II
      Perjanjian
      Penyediaan     Jasa
      Tenaga Professional
      Sales, SPG, dan MD
      No.
      GDPS/PERJ./AMAN
      D-II/DU-
      3047/2024/2025
      tanggal 20 Februari
      2025

15.   Perjanjian       Kerja   a.   GDPS; dan             GDPS       bermaksud       untuk   1 Maret 2024 – 28
      Sama Pengkaryaan                                    menyediakan jasa tenaga kerja        Februari 2026
      dan      Penggunaan      b.   PT Sabre Travel       alih daya untuk fungsi pekerjaan
      Jasa Tenaga Alih              Network I Indonesia   cleaning services dan driver.
      Daya               No.
      STNI/EXT/PERJ/MID
      -LGL-/II/2024 dan No.
      GDPS/PERJ.DU-
      3034/2024 tanggal 15
      Mei              2024,
      sebagaimana diubah
      melalui    Addendum
      Pertama Perjanjian
      Kerja    Sama      No.
      STNI/EXT/PERJ/MID
      -LGL-010/II/2025 dan
      no.
      GDPS/PERJ/AMAND
      -I/DU-
      3034/2024/2025
      tanggal 25 April 2025



                                                    149
Page 151
Perjanjian Terkait Dengan PMHMETD II

 No.     Nama Perjanjian                       Pihak                            Deskripsi Singkat
 1.     Perjanjian               a.   Perseroan; dan                PT Datindo Entrycom bermaksud untuk
        Pengelolaan              b.   PT Datindo Entrycom sebagai   menjalankan tugas sebagai agen pelaksana
        Administrasi Saham.           BAE                           pengelolaan administrasi saham pada
                                                                    PMHMETD II untuk kepentingan Perseroan.
 2.     Perjanjian               a.   Persroan; dan                 Perseroan dan API menyepakati tahapan
        Pendahuluan              b.   API                           pelaksanaan Rencana Inbreng, yang meliputi
        Rencana Transaksi                                           penyusunan dokumen transaksi yang
        No.              API:                                       diperlukan, pengajuan permohonan HGB,
        PJJ.DU.138/HK.08/2                                          penyampaian pernyataan pendaftaran oleh
        025 dan No. GMF:                                            Perseroan, dan pelaksanaan inbreng oleh
        GMF/PERJ./DT-                                               API dan Perseroan.
        3171/2025 tanggal 17
        September      2025,
        sebagaimana telah
        beberapa kali diubah
        dan          terakhir
        berdasarkan
        Adendum          dan
        Pernyataan Kembali
        Perjanjian
        Pendahuluan
        Rencana Transaksi
        No.              API:
        PJJ.DU.0183/HK.04/
        2025 dan No. GMF:
        GMF/PERJ./AMAND-
        I/DT-3171/2025/2025
        tanggal 10 Desember
        2025

 3.     Perjanjian               a.   Perseroan; dan                API sepakat untuk melakukan penyetoran
        Penyertaan      Modal    b.   API                           modal kepada Perseroan dalam bentuk selain
        Bersyarat No. API:                                          tunai berupa Aset API, yang akan dilakukan
        PJJ.DU.178/HK.08/2                                          melalui penerbitan saham baru oleh
        025 dan No. GMF:                                            Perseroan pada PMHMETD II.
        GMF/PERJ./DT-
        3214/2025 tanggal 5
        Desember        2025,
        sebagaimana diubah
        dengan      Adendum
        dan        Pernyataan
        Kembali     Perjanjian
        Penyertaan      Modal
        Bersyarat No. API:
        PJJ.DU.0184/HK.04/
        2025 dan No. GMF:
        GMF/PERJ./AMAND-
        I/DT-3214/2025/2025
        tanggal 10 Desember
        2025




G.     PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau
disingkat PT GMF Aero Asia Tbk No. 16 tanggal 28 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari,


                                                       150
Page 152
S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
Menkumham (kini Menkum) berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0144480 tanggal 17 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham (kini Menkum) di bawah No. AHU-0141925.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 17 Juli 2023, (ii)
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau disingkat PT GMF
Aero Asia Tbk No. 5 tanggal 5 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0298833 tanggal 16 Juni 2025
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0132822.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 16 Juni 2025, dan (iii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT
Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk atau disingkat PT GMF Aero Asia Tbk No. 6 tanggal 26
September 2025, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0347084 tanggal 7 Oktober 2025 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0234625.AH.01.11.Tahun 2025
tanggal 7 Oktober 2025, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama / Komisaris Independen                  : Oki Yanuar
Komisaris Independen                                    : Dean Arslan
Komisaris                                               : Giring Ganesha Djumaryo
Komisaris                                               : Sugiharto Prapto

Direksi

Direktur Utama                                          : Andi Fahrurrozi
Direktur Base Management                                : Bobi Gumelar Raspati
Direktur Keuangan                                       : Tri Hartono
Direktur Sumber Daya Manusia                            : Mitra Piranti
Direktur Line Operation                                 : Endang Tardiana

Berikut ini keterangan singkat mengenai masing−masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan:


                                       Oki Yanuar, Komisaris Utama merangkap Komisaris
                                       Independen.
                                       Warga Negara Indonesia, 58 tahun.

                                       Lahir di Ternate, 27 Januari 1967. Menjabat sebagai Komisaris
                                       Utama / Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2025.

                                       Latar Belakang Pendidikan

                                        1988                             : Akademi Militer
                                        1999                             : Sekolah Komando Kesatuan
                                                                         Angkatan Udara
                                        2004                             : Sekolah Staf & Komando
                                                                         Angkatan Udara

                                       Pengalaman Kerja

                                        2025 – Sekarang                  : Komisaris Utama PT Garuda
                                                                         Maintenance Facility Aero Asia
                                                                         Tbk
                                        2024 - 2025                      : Komisaris PT Dirgantara
                                                                         Indonesia
                                        2023 - 2024                      : Dankoharmatau Angkatan



                                                  151
Page 153
                              Udara      Tentara    Nasional
                              Indonesia
 2022 - 2023                  : Waaslog Kasau Slogau
                              Angkatan     Udara     Tentara
                              Nasional Indonesia
 2021 - 2022                  : Kadisaeroau Angkatan Udara
                              Tentara Nasional Indonesia

 2021 - 2022                  :    Kadislitbangau    Iptekhan
                              Balitbang           Kementerian
                              Pertahanan
 2020 - 2021                  :     Kapuslitbang     Iptekhan
                              Balitbang           Kementerian
                              Pertahanan
 2019 - 2020                  : Kabid Daya Tempur Puslitbang
                              Iptekhan Balitbang Kementerian
                              Pertahanan
 2009 - 2019                  : Kadisrendalhar Depohar 30
                              Abd Angkatan Udara Indonesia
 2007 - 2009                  : Kasi Hawk Mk – 109/209
                              Subdispespur          Disaeroau
                              Angkatan       Udara    Tentara
                              Nasional Indonesia
 2005 - 2007                  : Kasi Hawk Mk – 53/109/209
                              Disaeroau Angkatan Udara
                              Tentara Nasional Indonesia
 2004 - 2005                  : Dansathar 32 Sepohar 30
                              Angkatan       Udara    Tentara
                              Nasional Indonesia
 2002 - 2004                  : Kasubdit Engaero Diteng
                              Koharmatu Angkatan Udara
                              Tentara Nasional Indonesia
 2001 - 2002                  : Kasubdit Engpulsi Diteng
                              Koharmatau Angkatan Udara
                              Tentara Nasional Indonesia
 1999 - 2001                  : Kasi Jet Engine Subdis
                              Propulsi Diteng K Angkatan
                              Udara      Tentara     Nasional
                              Indonesia
 1997 - 1999                  : Kaurdal Skadud 4 Lanud Abd
                              Angkatan       Udara    Tentara
                              Nasional Indonesia
 1994 - 1997                  : Kapok Penyiap FI Har Skadud
                              4 Lanud Abd Angkatan Udara
                              Tentara Nasional Indonesia
 1989 - 1994                  :Anggota Flight Har Skadud 4
                              Lanud Abd Angkatan Udara
                              Tentara Nasional Indonesia
Dean Arslan, Komisaris Independen.
Warga Negara Indonesia, 72 tahun.

Lahir di Pontianak, 2 Juli 1953. Menjabat sebagai Komisaris
Independen Perseroan sejak tahun 2025.

Latar Belakang Pendidikan

 1980                         : Sarjana Akuntansi Fakultas
                              Ekonomi Universitas Indonesia
 1984                         : Master of Science in
                              Management Arthur D. Little
                              Management Education Institute
                              Massachusets

Pengalaman Kerja


         152
Page 154
 2025 - Sekarang              : Komisaris Independen PT
                              Garuda Maintenance Facility
                              Aero Asia Tbk
 2021 - Sekarang              : Komisaris Independen PT Inti
                              Keramik Almasri
 2021 - 2025                  : Komisaris Independen PT Len
                              IndustrI (BUMN)
 2021                         : Komisaris Utama PT Len
                              Industri (BUMN)
 2018 - 2021                  : Komite Audit PT Inti Keramik
                              Alamasri

 2011 - 2018                  : Adviser OSO Group
 2011 - 2019                  : Komisaris Utama PT Boga
                              Victory Makmur
 2008 – 2011                  : Direktur Utama PT Boga
                              Victory Makmur
 2005 - 2007                  : Komisaris PT KasnicDe Credit
                              Rating Indonesia
 2004 - 2008                  : Direktur Utama PT Boga
                              Victory Makmur
 1997 - 2008                  : Komisaris PT Boga Victory
                              Makmur      (Plastic   Container
                              Manufacturing)
 1996 - 2007                  :    Komisaris      Utama    PT
                              Arsilembada Panca Surya (Real
                              Estate)
 1991 - 1995                  : Ketua Jurusan Akuntansi
                              Universitas Tanjungpura
 1991 - 1995                  : Direktur Keuangan PT Citra
                              Ambengan International
 1989 - 1997                  :    Manajer     Pengembangan
                              Usaha PT Citra Lamtoro Gung
                              Persada
 1985 - 1991                  : Dosen Fakultas Magister
                              Manajemen Fakultas Ekonomi
                              Universitas Indonesia
 1987 - 1988                  :   Staf    Dewan      Pengawas
                              Perusahaan      Umum      Listrik
                              Negara
 1985 - 1991                  : Dosen Program Extention
                              Fakultas Ekonomi Universitas
                              Indonesia
 1980 - 2005                  : Dosen Fakultas Ekonomi
                              Universitas Indonesia
Giring Ganesha Djumaryo, Komisaris.
Warga Negara Indonesia, 42 tahun.

Lahir di Jakarta, 14 Juli 1983. Menjabat sebagai Komisaris
Perseroan sejak tahun 2025.

Latar Belakang Pendidikan

 2023                         : Sarjana Ilmu Komunikasi
                              Universitas Terbuka

Pengalaman Kerja

 2025 - Sekarang              :   Komisaris   PT     Garuda
                              Maintenance Facility Aero Asia
                              Tbk
 2024 - Sekarang              : Wakil Menteri Kebudayaan



         153
Page 155
                              Republik Indonesia
 2019 - 2023                  : Ketua Umum Partai Solidaritas
                              Indonesia
 2013 - 2018                  : Pendiri & CEO Kincir
 2002- 2017                   : Musisi (Vokalis Utama Band
                              Nidji)




Sugiharto Prapto, Komisaris.
Warga Negara Indonesia, 58 tahun.

Lahir di Pasuruan, 31 Januari 1967. Menjabat sebagai
Komisaris Perseroan sejak tahun 2025.

Latar Belakang Pendidikan

 1989                         : Akademi Militer
 1998                         : Sekolah Komando Kesatuan
                              Angkatan Udara
 2002                         : STIAMI
 2003                         : Sekolah Staf dan Komando
                              Angkatan Udara
 2012                         : Sekolah Staf dan Komando
                              Tentara Nasional Indonesia

Pengalaman Kerja

 2025 - Sekarang              Komisaris        PT      Garuda
                              Maintenance Facility Aero Asia
                              Tbk
 2024 - 2025                  Staf Ahli Menteri Pertahanan
                              Bidang Sosial Kementerian
                              Pertahanan Republik Indonesia
 2023 - 2024                  Sekretaris Inspektorat Jenderal
                              Inspektorat             Jenderal
                              Kementerian          Pertahanan
                              Republik Indonesia
 2022 - 2023                  Inspektur     III,   Inspektorat
                              Jenderal            Kementerian
                              Pertahanan Republik Indonesia
 2021 - 2022                  Wakil    Inspektorat    Jenderal
                              Angkatan Udara, Markas Besar
                              Tentara Nasional Indonesia
                              Angkatan Udara
 2021                         Sekretaris Inspektorat Jenderal
                              Angkatan Udara, Markas Besar
                              Tentara Nasional Indonesia
                              Angkatan Udara
 2019 - 2021                  Pamen Sopsau Dik PPRA
                              Lemhannas Sops Kasau Markas
                              Besar      Tentara     Nasional
                              Indonesia Angkatan Udara
 2018 - 2019                  Paban II/PERS Ditum Kodiklatau
                              Denmabesau Markas Besar
                              Tentara Nasional Indonesia
                              Angkatan Udara
 2017 - 2018                  Paban III/Binkar Spersau Spers
                              Kasau Markas Besar Tentara
                              Nasional Indonesia Angkatan
                              Udara
 2015 - 2017                  Dirjian Air Power Seskoau



          154
Page 156
               Tentara Nasional Indonesia
               Angkatan Udara
2015           Patun      Kelompok     Susstaf
               Seskoau      Tentara  Nasional
               Indonesia Angkatan Udara
2013 - 2015    Komandan Lanud I Gusti Ngurah
               Rai, Bali, Koopsau II Tentara
               Nasional Indonesia Angkatan
               Udara
2012 - 2013    Aspers Kas Koopsau Koopsau I
               Tentara Nasional Indonesia
               Angkatan Udara
2012           Pamen Sopsau Dik Sesko TNI
               A-39 Sops Kasau Markas Besar
               Angkatan      Udara    Tentara
               Nasional Indonesia Angkatan
               Udara
2011 - 2012    Komandan       WING     Taruna
               Akademi      Angkatan    Udara
               Tentara Nasional Indonesia
               Angkatan Udara
2010 - 2011    Koordinator Dosen Akademi
               Angkatan      Udara    Tentara
               Nasional Indonesia Angkatan
               Udara
2008 - 2010    Dosen Gol IV Akademi Angkatan
               Udara       Tentara   Nasional
               Indonesia Angkatan Udara
2006 - 2008    Komandan       Lanud   Padang
               Koopsud I, Koopsudnas Tentara
               Nasional Indonesia Angkatan
               Udara
2005 - 2006    Komandan Skadron Taruna TK
               III Akademi Angkatan Udara
               Tentara Nasional Indonesia
               Angkatan Udara
2004 - 2005    Kaioplat Wings 4 Lanud ATS
               Lanud Atang Sendjaja Koopsud
               I, Koopsudnas Tentara Nasional
               Indonesia Angkatan Udara
2003 - 2004    Kadisops Skadud 6 Wing 4
               Lanud ATS Atang Sendjaja,
               Koopsud I, Koopsudnas Tentara
               Nasional Indonesia Angkatan
               Udara
2002 - 2003    Instruktur PNB Wingdik Terbang
               Lanud Adi MABESAU Tentara
               Nasional Indonesia Angkatan
               Udara
2000 - 2002    PA PNB Skadud 6 Wing 4 Lanud
               ATS Lanud Atang Sendjaja,
               Koopsud I, Koopsudnas Tentara
               Nasional Indonesia Angkatan
               Udara
1998 - 2000    Kaurdal Skadud 6 Wing 4 Lanud
               Atang Sendjaja, Koopsud I,
               Koopsudnas Tentara Nasional
               Indonesia Angkatan Udara
1992 - 1998    PA PNB Skadud 6 Lanud ATS
               Lanud Atang Sendjaja, Koopsud
               I, Koopsudnas Tentara Nasional
               Indonesia Angkatan Udara
1989 - 1992    PA DP GUB Akademi Angkatan
               Udara       Tentara   Nasional
               Indonesia Angkatan Udara



         155
Page 157
Direksi

          Andi Fahrurrozi, Direktur Utama
          Warga Negara Indonesia, 45 tahun.

          Lahir di Temanggung, Jawa Tengah pada tanggal 12 April 1980.
          Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2021.

          Latar Belakang Pendidikan

           2001                          : Sarjana Teknik Aeronautika,
                                         Institut Teknologi Bandung
           2004                          :    Pasca     Sarjana   Teknik
                                         Aeronautika, Institut Teknologi
                                         Bandung

          Pengalaman Kerja

           2021 - Sekarang               : Direktur Utama PT Garuda
                                         Maintenance Facility Aero Asia
                                         Tbk
           2020                          : Direktur Base Operation dan
                                         Bisnis. PT Garuda Maintenance
                                         Facility Aero Asia Tbk
           2017 –2020                    : VP Component Services, PT
                                         Garuda Maintenance Facility
                                         Aero Asia Tbk
           2017                          : VP Logistic & Bonded Services,
                                         PT Garuda Maintenance Facility
                                         Aero Asia Tbk
           2017                          : Executive Project Manager
                                         MRO GMF Subsidiaries, PT
                                         Garuda Maintenance Facility
                                         Aero Asia Tbk
           2014 –2017                    : Executive Program Manager,
                                         PT Garuda Maintenance Facility
                                         Aero Asia Tbk
           2013 – 2014                   : G.M Knowledge Management,
                                         PT Garuda Maintenance Facility
                                         Aero Asia Tbk
           2012 –2013                    : G.M Knowledge Management
                                         (Caretaker),      PT     Garuda
                                         Maintenance Facility Aero Asia
                                         Tbk
           2011-2012                     :        Senior       Knowledge
                                         Management Specialist, PT
                                         Garuda Maintenance Facility
                                         Aero Asia Tbk
           2011                          :   Knowledge       Management
                                         Specialist,      PT      Garuda
                                         Maintenance Facility Aero Asia
                                         Tbk
           2009                          : Development Egineer PT
                                         Garuda Maintenance Facility
                                         Aero Asia Tbk




                   156
Page 158
Tri Hartono, Direktur Keuangan.
Warga Negara Indonesia, 52 tahun.

Lahir di Pagar Alam, 21 Desember 1973. Menjabat sebagai
Direktur Keuangan Perseroan sejak tahun 2025.

Latar Belakang Pendidikan
 1997                           : Sarjana Akuntansi Universitas
                                Padjajaran
 2010                           : Pasca Sarjana Administrasi
                                Bisnis Clark University

Pengalaman Kerja

 2025 – Sekarang                : Direktur Keuangan PT Garuda
                                Maintenance Facility Aero Asia
                                Tbk
 2022 - 2024                    : Division Head Syndication & FI
                                Non-bank PT Bank Rakyat
                                Indonesia (Persero) Tbk
 2021 - 2021                    : Division Head International
                                Business PT Bank Rakyat
                                Indonesia (Persero) Tbk
 2018 - 2021                    : General Manager Kantor
                                Cabang Luar Negeri New York
                                PT Bank Rakyat Indonesia
                                (Persero) Tbk
Mitra Piranti, Direktur Human Resources.
Warga Negara Indonesia, 39 tahun.

Lahir di Jakarta, 30 Mei 1986. Menjabat sebagai Direktur Human
Resources Perseroan sejak tahun 2025.

Latar Belakang Pendidikan
 2008                           :SarjanaAkutansi  Universitas
                                Padjajaran
 2021                           : Pasca Sarjana Dual Degree
                                Ekonomi & Bisnis Universitas
                                Indonesia     &    Universite
                                Grenobles Alpes


Pengalaman Kerja
 2025 – Sekarang                : Direktur Human Resources PT
                                Garuda Maintenance Facility
                                Aero Asia Tbk
 2023 - 2025                    : Komisaris utama PT Sabre
                                Travel Network Indonesia (STNI)
 2020 - 2025                    : Corporate Secretary Group
                                Head PT Garuda Indonesia
                                (Persero) Tbk
 2016 - 2020                    : Vice President Business
                                Support & General Affairs PT
                                Garuda Indonesia (Persero) Tbk
 2013 - 2016                    : Senior Manager Business
                                Support Quality Assurance PT
                                Garuda Indonesia (Persero) Tbk

 2012 - 2016                    : Assistant to Director Human
                                Capital & Corporate Affairs PT
                                Garuda Indonesia (Persero) Tbk




          157
Page 159
Bobi Gumelar Raspati, Direktur Base Management.
Warga Negara Indonesia, 37 tahun.

Lahir di Bandung, 19 November 1988. Menjabat sebagai
Direktur Base Management Perseroan sejak tahun 2025.

Latar Belakang Pendidikan
 2009                          : Vokasi D3 Teknik Motor
                               Pesawat Udara Universitas
                               Nurtanio
 2025                          : Sarjana Teknik Penerbangan
                               Universitas Nurtanio


Pengalaman Kerja
 2025 – Sekarang               : Direktur Base Management PT
                               Garuda Maintenance Facility
                               Aero Asia Tbk
 2024 - 2025                   : Chief Excecutive Officer
                               Specialist PT Garuda Indonesia
                               (Persero) Tbk
 2023- 2024                    : Direktur Line Maintenance Lion
                               Air Group
 2022 - 2023                   : Direktur Teknik Wings Air
 2010- 2022                    : Manager Fleet Specialist ATR
                               Wings Air




Endang Tardiana, Direktur Line Operation
Warga Negara Indonesia, 46 tahun.

Lahir di Kuningan, 10 Oktober 1979. Menjabat sebagai Direktur
Base Management Perseroan sejak tahun 2025.

Latar Belakang Pendidikan
 2007                          : Sarjana Teknik Mesin, Institut
                               Teknologi Sepuluh November


Pengalaman Kerja
 2025 – Sekarang               : Direktur Line Operation PT
                               Garuda Maintenance Facility
                               Aero Asia Tbk
 2021 - 2025                   :   Vice     President   Aircraft
                               Maintenance         Management
                               (Group Head) PT Garuda
                               Indonesia (Persero) Tbk
 2014 - 2021                   : Senior Manager Engine &
                               Component,        Planning     &
                               Controlling PT Garuda Indonesia
                               (Persero) Tbk




         158
Page 160
H.   TATA KELOLA PERUSAHAAN (Good Corporate Governance atau GCG)
Perseroan menerapkan GCG melebihi ketentuan regulator/peraturan perundang-undangan yang berlaku
karena Perseroan menyadari bahwa implementasi dan perbaikan berkelanjutan dari GCG menjadi kunci
penting untuk meningkatkan kinerja dan menjaga kepercayaan para klien. Dari waktu ke waktu, Perseroan
melakukan perbaikan, menyesuaikan kebijakan dan prosedur operasional untuk mematuhi peraturan yang
berlaku dan mengadopsi praktik terbaik industri, mengembangkan sistem serta meningkatkan kesadaran
seluruh Insan Perseroan akan pentingnya penerapan GCG

Penerapan prinsip-prinsip GCG di GMF terdiri dari dua aspek utama, yaitu Struktur Tata Kelola atau
Governance Structure, serta Proses Tata Kelola atau Governance Process. Kedua aspek ini saling
mempengaruhi satu sama lain untuk memberikan Hasil Tata Kelola atau Governance Outcome sesuai
dengan harapan Perseroan dan seluruh pemangku kepentingan. GMF memiliki tiga organ utama yaitu
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang mengakomodasi kepentingan pemegang saham, Direksi
yang mengelola Perseroan, dan Dewan Komisaris yang melakukan pengawasan terhadap pengelolaan
Perseroan. Dewan Komisaris dan Direksi memiliki tanggung jawab untuk memelihara kesinambungan
usaha dalam jangka panjang sehingga penting bagi kedua organ tersebut untuk memiliki kesamaan
persepsi terhadap visi, misi, dan nilai-nilai GMF.

Perseroan telah menunjuk Direktur Utama sebagai penanggung jawab dalam penerapan GCG yang dalam
pelaksanaannya dijalankan oleh Divisi Corporate Secretary & Legal yang secara struktur organisasi berada
di bawah Direktur Utama sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur Utama No.DT/SKEP-
5015/24 tentang Organisasi Induk PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.

Struktur Tata Kelola Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:




Dewan Komisaris dan Direksi

Dewan Komisaris




                                                  159
Page 161
Sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Pedoman Dewan Komisaris, Dewan Komisaris bertugas
untuk mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi atas hal – hal sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan Perseroan yang dilakukan Direksi;
2. Pelaksanaan RJPP;
3. Pelaksanaan RKAP;
4. Pemenuhan ketentuan – ketentuan Anggaran Dasar Perseroan;
5. Pelaksanaan keputusan RUPS;
6. Pemenuhan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris berwenang untuk:

1. Melihat buku-buku, surat-surat, serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan
    verifikasi dan lain-lain surat berharga dan memeriksa kekayaan Perseroan;
2. Memasuki pekarangan, gedung dan kantor yang dipergunakan oleh Perseroan;
3. Meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang
    menyangkut pengelolaan Perseroan;
4. Mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh Direksi;
5. Meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk
    menghadiri Rapat Dewan Komisaris;
6. Mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Dewan Komisaris jika dianggap perlu;
7. Memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan;
8. Membentuk Komite Audit dan komite selain Komite Audit jika dianggap perlu dengan memperhatikan
    kemampuan Perseroan;
9. Menggunakan tenaga ahli untuk hal tertentu dan dalam jangka waktu tertentu atas beban Perseroan,
    jika dianggap perlu;
10. Melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu
    sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan;
11. Menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan;
12. Melaksanakan kewenangan pengawasan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
    perundang-undangan, Anggaran Dasar Perseroan, dan/atau keputusan Rapat Umum Pemegang
    Saham;
13. Mengirimkan surat permintaan penyelenggaraan RUPS kepada Direksi disertai alasannya terkait hal
    yang harus diputuskan dalam RUPS;3
14. Menyelenggarakan RUPS atas permintaan Pemegang Saham dalam hal Direksi tidak melakukan
    pengumuman RUPS kepada Pemegang Sa ham dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 5
    ayat (2) POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
    Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Dewan Komisaris berkewajiban untuk:

1. Memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan aktivitas pengelolaan dan pengurusan
   Perseroan;
2. Meneliti dan menelaah serta menandatangani Rencana Jangka Panjang Perusahaan (“RJPP”) dan
   Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (“RKAP”) yang disusun oleh Direksi dengan
   memperhatikan nilai-nilai yang terkandung dalam Anggaran Dasar Perseroan;
3. Memberikan pendapat dan saran kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai alasan
   disetujuinya RJPP dan RKAP;
4. Memberikan arahan atas kepatuhan Perseroan terhadap seluruh perjanjian, perikatan dan komitmen
   yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak ketiga;
5. Mengikuti perkembangan kegiatan Perseroan serta memberikan pendapat dan saran kepada Rapat
   Umum Pemegang Saham mengenai masalah yang dianggap penting bagi kepengurusan Perseroan;
6. Menyampaikan pelaporan dengan segera kepada Rapat Umum Pemegang Saham apabila terjadi
   gejala menurunnya kinerja Perseroan dan kejadian penting lainnya yang perlu diketahui oleh Rapat
   Umum Pemegang Saham;
7. Mengkaji laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan oleh Direksi serta menandatangani
   Laporan Tahunan;
8. Memberikan penjelasan, pendapat, dan saran kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai
   Laporan Tahunan, apabila diminta;



                                              160
Page 162
9. Mengusulkan Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Tahunan kepada Rapat Umum
    Pemegang Saham;
10. Melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung
    jawabnya setiap akhir tahun buku;
11. Mengusulkan Akuntan Publik kepada Rapat Umum Pemegang Saham;
12. Membuat Risalah Rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
13. Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada
    Perseroan dan Perseroan lain;
14. Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru
    lampau kepada Rapat Umum Pemegang Saham;
15. Melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang
    tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar Perusahaan, dan/atau
    Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

Dalam melaksanakan tugasnya tersebut setiap Anggota Dewan Komisaris harus:
1. Mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan, serta prinsip-prinsip profesionalisme,
    efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabiilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran;
2. Beritikad baik, penuh kehati-hatian dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan
    dan pemberian nasihat kepada Direksi untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan
    tujuan Perseroan.

Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya
sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran
Dasar.

Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan
yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Dewan Komisaris dalam menjalankan tugasnya.
Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian Perseroan, apabila dapat
membuktikan:
1. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
2. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehatihatian untuk
    kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
3. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan
    pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
4. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Menurut Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris mengadakan rapat rutin dalam rangka
melaksanakan fungsi pengawasan dan hal-hal lain yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris. Sampai
dengan Prospektus ini diterbitkan, Dewan Komisaris telah menyelengarakan 13 (tiga belas) rapat internal.
Jumlah kehadiran anggota Dewan Komisaris pada rapat-rapat yang diselenggarakan pada periode
tersebut, termasuk kehadiran yang diwakili dengan surat kuasa, disajikan pada tabel dibawah ini:

               Nama                            Tingkat Kehadiran                Persentase Kehadiran
             Dharmadi*                                 6                                100%
          Rahmat Hanafi*                               6                                100%
           Ali Gunawan*                                6                                100%
               Abhan*                                  6                                100%
           Agit Atriantio*                             6                                100%
           Oki Yanuar**                                7                                100%
           Dean Arslan**                               7                                100%
    Giring Ganesha Djumaryo**                          7                                100%
         Sugiharto Prapto***                           2                                100%
*Diberhentikan sebagai Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 5 Juni 2025
**Diangkat sebagai Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 5 Juni 2025
*** Diangkat sebagai Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 26 September 2025

Remunerasi Dewan Komisaris

Perseroan menetapkan remunerasi Komisaris dikaitkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:


                                                         161
Page 163
1. Remunerasi yang berlaku pada industri sesuai dengan kegiatan usaha dan skala usaha dari emiten
   atau perusahaan publik sejenis
2. Tugas, tanggung jawab dan wewenang anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dikatikan
   dengan pencapaian tujuan dan kinerja Perseroan
3. Target kinerja atau kinerja masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
4. Keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel
5. Kesesuaian peraturan dan perundang-undangan di bidang perpajakan dan ketenagakerjaan
6. Asas keterbukaan, keseimbangan internal serta kompetitf dengan perusahaan lain selain Perseroan.

Sesuai Peraturan Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2007 Pasal 113 tentang Perseroan
Terbatas, Peraturan Menteri BUMN No PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Suber Daya Manusia
Badan Usaha Milik Negara serta Anggaran Dasar Perseroan dimana struktur remunerasi Dewan Komisaris
Perseroan terdiri dari:
 1. Honorarium;
 2. Tunjangan;
 3. Fasilitas; dan
 4. Tantiem/Insentif Kinerja.

Prosedur penetapan dan besarnya remunerasi bagi Dewan Komisaris Perseroan diusulkan oleh Komite
Nominasi dan Remunerasi untuk mendapatkan persetujuan dalam RUPS. Jumlah remunerasi Dewan
Komisaris untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp5,464,537,608.

Direksi

Direksi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

1. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh atas tugas pengurusan yang dilaksanakannya;
2. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan
   yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya;
3. Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud
   pada butir 1 apabila dapat membuktikan:
    a. Kerugian tersebut bukan kareana kesalahan atau kelalaiannya;
    b. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai
        dengan maksud dan tujuan Perseroan
    c. Tidak memiliki benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan
        pengurusa yang mengakibatkan kerugian;
    d. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut
4. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan
   apabila Pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim yang telah didistribusi.

Menurut Anggaran Dasar Perseroan, Direksi mengadakan rapat rutin untuk membahas kinerja
operasional dan keuangan kuartalan Perseroan, anggaran tahunan dan hal-hal lain yang memerlukan
perhatian Direksi. Pada saat penyusunan anggaran tahunan, Direksi juga menelaah dan menyusun
kembali strategi-strategi jangka pendek dan jangka panjang Perseroan. Dari periode Juni 2025 sampai
dengan Prospektus ini diterbitkan, Direksi telah menyelanggarakan 23 (dua puluh tiga) rapat internal.
Jumlah kehadiran anggota Dewan Direksi pada rapat-rapat yang diselenggarakan tersebut, termasuk
kehadiran yang diwakili dengan surat kuasa sebagaimana diungkapkan pada tabel sebagai berikut:

                    Nama                                   Tingkat Kehadiran       Persentase
                                                                                   Kehadiran
 Andi Fahrurrozi                                                      23            100,00%
 Tri Hartono                                                          22             95,65%
 Bobi Gumelar Raspati                                                 22             95,65%
 Mitra Piranti                                                        23            100,00%
 Endang Tardiana*                                                      5             21,74%
* Diangkat sebagai Direksi Perseroan pada tanggal 26 September 2025

Remunerasi Direksi



                                                          162
Page 164
Besaran remunerasi Direksi ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Perseroan
menetapkan remunerasi Direksi dikaitkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
 1. Remunerasi yang berlaku pada industri sesuai dengan kegiatan usaha dan skala usaha dari emiten
    atau perusahaan publik sejenis
 2. Tugas,tanggung jawab dan wewenang anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dikatikan
    dengan pencapaian tujuan dan kinerja Perseroan
 3. Target kinerja atau kinerja masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
 4. Keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel
 5. Kesesuaian peraturan dan perundang-undangan di bidang perpajakan dan ketenagakerjaan
 6. Asas keterbukaan,keseimbangan internal serta kompetitf dengan perusahaan lain selain Perseroan.

Sesuai Pasal 113 Peraturan Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, Peraturan Menteri BUMN No PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia
Badan Usaha Milik Negara serta Anggaran Dasar Perseroan struktur remunerasi Direksi Perseroan terdiri
dari:

1.   Gaji Direksi
2.   Tunjangan;
3.   Fasilitas; dan
4.   Tantiem/Insentif Kinerja.

Prosedur penetapan dan besarnya remunerasi bagi Direksi Perseroan diusulkan oleh Komite Remunerasi
dan Nominasi untuk mendapatkan persetujuan dalam RUPS. Jumlah remunerasi Direksi untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp14,549,494,967.

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, rapat gabungan antara Dewan Komisaris dan Direksi
dilaksanakan sebanyak 9 (sembilan) kali. Berikut disampaikan agenda dan risalah rapat, kehadiran, serta
rekapitulasi tingkat kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi dalam rapat-rapat tersebut.

Komisaris

                Nama                            Tingkat Kehadiran               Persentase Kehadiran
              Dharmadi*                                 5                               100%
           Rahmat Hanafi*                               5                               100%
            Ali Gunawan*                                5                               100%
                Abhan*                                  5                               100%
            Agit Atriantio*                             5                               100%
            Oki Yanuar**                                4                               100%
            Dean Arslan**                               4                               100%
     Giring Ganesha Djumaryo**                          4                               100%
          Sugiharto Prapto***                           1                               100%
*Diberhentikan sebagai Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 5 Juni 2025
**Diangkat sebagai Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 5 Juni 2025
*** Diangkat sebagai Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 26 September 2025

Direksi

               Nama                             Tingkat Kehadiran               Persentase Kehadiran
 Andi Fahrurrozi                                        9                               100%
 Tri Hartono                                            9                               100%
 Bobi Gumelar Raspati                                   9                               100%
 Mitra Piranti                                          9                               100%
 Endang Tardiana                                        1                               100%
*Diangkat sebagai Direksi Perseroan pada tanggal 26 September 2025

Sekretaris Dewan Komisaris




                                                         163
Page 165
Komisaris Perseroan telah menunjuk Yogi Aditama sebagai Sekretaris Dewan Komisaris Perusahaan.
Berdasarkan Surat Keputusan Komisaris No.DEKOM-GMF/SKEP/5001/20 dan kemudian dilakukan masa
perpanjangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.DEKOM-GMF/SKEP/5001/23 dan
berdasarkan No.DEKOM-GMF/SKEP/5001/25, Sekretaris Dewan Komisaris Perusahaan memiliki fungsi
dan tugas sebagai berikut:
    1. Membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Komisaris Perseroan;
    2. Bertanggung jawab untuk menyusun dan mendistribusikan undangan, agenda dan hasil / risalah
        rapat Dewan Komisaris Perseroan dan Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan;
    3. Memastikan bahwa Dewan Komisaris Perseroan mematuhi peraturan perundang-undangan serta
        menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik;
    4. Memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Dewan Komisaris Perseroan secara berkala dan/ atau
        sewaktu-waktu apabila diminta Dewan Komisaris Perseroan;
    5. Memberikan tanggapan atau nasehat secara berkala dan/ atau sewaktu-waktu atas tindakan
        Dewan Komisaris Perseroan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/ atau
        peraturan Perseroan;
    6. Mengkoordinasikan anggota Komite Dewan Komisaris Perseroan, jika diperlukan dalam rangka
        memperlancar tugas Dewan Komisaris Perseroan;
    7. Sebagai penghubung (liaison officer) Dewan Komisaris Perseroan dengan pihak lain;
    8. Mempersiapkan rapat, termasuk bahan rapat internal Dewan Komisaris Perseroan;
    9. Membuat risalah rapat Dewan Komisaris Perseroan sesuai peraturan Perseroan;
    10. Menyusun Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Dewan komisaris Perseroan;
    11. Menyusun Rancangan Laporan – Laporan Dewan Komisaris Perseroan;
    12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Dewan Komisaris Perseroan terkait Perseroan;




Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai Sekretaris Dewan Komisaris Perusahaan:

Yogi Aditama
Tahun Kelahiran        : 14 November 1990
Kewarganergaraan       : Indonesia
Domisili               : Tangerang, Banten, Indonesia
Alamat                 : Lantai 2, Lobby Selatan Hangar 4 PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia,
                         Tbk, Area Perkantoran Bandara Soekarno-Hatta, Kelurahan Pajang, Kecamatan
                         Benda, Tangerang

Nomor Telepon          : +6221 5508737
Email                  : yogi.aditama@gmf-aeroasia.co.id

Riwayat Pendidikan:
2013           : Pasca Sarjana (S2) Ilmu Hukum, Universitas Indonesia
2008           : Sarjana (S1) Ilmu Hukum, Universitas Airlangga

Pengalaman Kerja:
2022-Sekarang : Subsidiaries & Affiliations Governance Division Head PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
2019-2022:    : GCG Analyst PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
2019 – 2020   : Corporate Governance Analyst PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2017 – 2018   : GCG Compliance Officer PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2014 – 2017   : Legal Officer PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia

                        Jenis               Materi
      Nama          Pendidikan dan     Pendidikan dan      Tempat/Tanggal       Penyelenggara
                      Pelatihan           Pelatihan
                                         Professional
                                                            Jakarta, 15 – 16   Garuda Indonesia
  Yogi Aditama         Pelatihan        Commisioners
                                                             February 2024      Training Center
                                           Program




                                                164
Page 166
                                          Workshop
                                                            Jakarta, 19-20       PT Dinamika
                        Pelatihan        Subsidiary
                                                           September 2024      Pasifik Solusindo
                                         Governance
                                        Understanding
                                                              Jakarta, 2-4
                        Pelatihan         Financial                            PPM Manajemen
                                                             Oktober 2024
                                          Statement


Sekretaris Perusahaan

Merujuk pada POJK No. 35/2014 dan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. DC/SKEP-5181/20 tanggal
17 Juli 2020, Direksi Perseroan telah menunjuk Rian Fajar Isnaeni sebagai Sekretaris Perusahaan.
Sekretaris Perusahaan Perseroan telah dilengkapi dengan Pedoman Kerja yang tertuang pada Surat
Keputusan Direktur Utama No. DT/SKEP-5009/23 tentang Organisasi Induk PT Garuda Maintenance
Facility Aero Asia Tbk., dalam Pedoman Direksi Bab 9 tentang Organ Pendukung Direksi Hal.41-42, dan
Surat Keputusan Direktur Human Capital & Corporate Affairs No. DC/ SKEP-5354/22 tentang Struktur
Organisasi Unit Corporate Secretary & Legal PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk. , Sekretaris
Perusahaan memiliki tugas-tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

a. Memastikan penyelenggaraan Perseroan oleh Direksi dan Dewan Komisaris agar sesuai dengan
   Undang-undang Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar Perusahaan, Peraturan Bapepam dan LK,
   Otoritas Jasa Keuangan, peraturan Bursa Efek dan peraturan terkait lainnya;
b. Mengikuti perkembangan pasar modal termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-
   undangan yang berlaku di bidang pasar modal;
c. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris terkait pengelolaan dan administrasi
   kesekretariatan Perseroan dalam pengambilan keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan
   perundang-undangan yang berlaku di bidang perseroan terbatas dan pasar modal;
d. Bertindak sebagai penghubung atau liaison officer bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris dengan
   Pemegang Saham, Otoritas Jasa Keuangan, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya;
e. Memastikan pengelolaan, menatausahakan, serta menyimpan dokumen Perseroan yang
   termasuk,tetapi tidak terbatas pada Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus dan risalah rapat Direksi,
   rapat Dewan Komisaris dan RUPS;
f. Mengkoordinasikan penyelenggaraan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System/WBS)
   dengan memastikan Laporan Pelanggaran ditindaklanjuti oleh WBS Officer dan menyampaikan hasil
   tindak lanjut Laporan Pelanggaran kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris dan/atau Pemegang
   Saham;
g. Menjamin penatalaksanaan dan ketersediaan informasi yang diperlukan dalam pengambilan
   keputusan oleh Direksi dan Dewan Komisaris, termasuk memastikan kuorum kehadiran peserta rapat
   sehingga dapat melakukan pengambilan keputusan yang sah sesuai dengan ketentuan yang belaku;
h. Bertanggung jawab dalam memastikan ketersediaan pelaksanaan keterbukaan informasi atau fakta
   material yang relevan pada situs web atau media komunikasi lainnya termasuk dampak hukumnya
   sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
i. Mempersiapkan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan Rapat Direksi, Rapat Dewan Komisaris,
   Rapat Analis dan RUPS serta forum korporasi lainnya
j. Memastikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan dan
   pelatihan bagi Direksimdan/atau Dewan Komisaris;
k. Memastikan tindakan koreksi terhadap hasil temuan pada penilaian dan evaluasi atas penerapan
   GCG dan pada ranah lainnya yang merupakan tanggung jawab dari unit 1 (satu) tingkat di bawah
   Direksi yang membidangi Sekretaris Perusahaan;
l. Menyampaikan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun mengenai pelaksanaan
   unit 1 (satu) tingkat di bawah Direksi yang membidangi Sekretaris Perusahaan kepada Direksi dan
   ditembuskan kepada Dewan Komisaris;
m. Menjalankan unit 1 (satu) Tingkat di bawah Direksi yang membidangi Sekretaris Perseroan dengan
   tidak mengambil keuntungan Pribadi baik secara langsung maupun tindak langsung, yang merugikan
   Perseroan;
n. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia kecuali dalam rangka
   memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain dalam
   peraturan perundang-undangan;



                                                165
Page 167
o. Bertanggung jawab terhadap penyusunan strategi dan kebijakan Perseroan terkait struktur dan
    mekanisme tata kelola perusahaan, berdasarkan prinsip-prinsip GCG dan berlandaskan peraturan
    perundang-undangan serta etika bisnis pada umumnya secara konsisten dan berkesinambungan;
p. Mengelola dan memitigasi risiko hukum bagi Perseroan dalam setiap rencana dan pelaksanaan
    perikatan dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan
    perundang-undangan terkait;
q. Mencegah terjadinya pelanggaran dalam Perseroan;
r. Memastikan penyusunan segala jenis kontrak bisnis antara Perseroan dengan customer, vendor,
    partner, dan pihak lainnya, dengan tetap menjaga kepentingan Persereoan dan ketentuan yang
    berlaku;
s. Mengembangkan strategi komunikasi Perseroan secara efektif dan wajar sejalan dengan tujuan,
    sasaran Perusahaan dan prinsip GCG;
t. Membangun terbentuknya citra Perseroan yang positif oleh pemegang saham dan seluruh pemangku
    kepentingan;
u. Memastikan aktivitas Perseroan yang terkait dengan program CSR terselenggaran sesuai dengan visi
    dan misiPerseroan;
v. Menyelenggarakan dan mengkoordinir pelaksanaankegiatan-kegiatan Direksi dan Dewan Komisaris
    dalam setiap aksi atau kegiatan korporasi termasuk namun tidak terbatas pada korespondensi,
    keprotokolan, dokumentasi dan kelogistikan;
w. Bertanggung jawab untuk menjalin hubungan baik dengan pemerintah terkait guna mendukung
    kelancaran pengembangan bisnis Perseroan;
x. Menyampaikan laporan berkala perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek sesuai
    dengan ketentuan yang berlaku;
y. Bertanggung jawab terhadap keberjalanan fungsi Investor Relations guna memastikan komunikasi
    dengan relasi strategis, aksi korporasi terkait pasar modal, serta pengelolaan informasi Perseroan
    dilaksanakan dengan wajar dan berimbang kepada investor, calon investor, analis dan pemangku
    kepentingan pasar modal pada umumnya dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam
z. menjaga kerahasiaan Perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
aa. Memastikan tindakan koreksi terhadap setiap temuan hasil pelaksanaan audit

Program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi Sekretaris Perusahaan antara lain sebagai
berikut:

                         Jenis              Materi
      Nama           Pendidikan dan    Pendidikan dan      Tempat/Tanggal       Penyelenggara
                       Pelatihan          Pelatihan
    Rian Fajar          Pelatihan           Alasan         Bandung, 10 – 11      INTRINSICS
     Isnaeni                             Penghapus          Oktober 2024
                                           Pidana &
                                        Perlindungan
                                       Hukum Direksi &
                                       Komisaris BUMN
                                       dalam Corporate
                                            Action


Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai Sekretaris Perusahaan:

Rian Fajar Isnaeni
Tahun Kelahiran        : 17 Januari 1977
Kewarganergaraan       : Indonesia
Domisili               : Jakarta Timur, Daerah Khusus Jakarta
Alamat                 : Lantai 2, Lobby Selatan Hangar 4, PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia
                         Tbk, Area Perkantoran Bandara Soekarno-Hatta, Kelurahan Pajang, Kecamatan
                         Benda, Kota Tangerang

Nomor Telepon          : +62215508737
Email                  : rian.fajar@gmf-aeroasia.co.id



                                                166
Page 168
Riwayat Pendidikan      : Sarjana (S1) Program Hukum di Universitas Diponegoro

Pengalaman Kerja:
2020 – Sekarang : VP Corporate Secretary & Legal PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2019 – 2020       : GM Legal & Corporate Governance PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2015 – 2018       : Legal Counsel and Compliance Officer PT SEI Consulting Jakarta
2013 – 2015       : Corporate Legal Manager PT Panasonic Gobel Indonesia

Alamat dan email Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
                                        Sekretaris Perusahaan
                           PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
                                   Lantai 2, Lobby Selatan Hangar 4
                            PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
                              Area Perkantoran Bandara Soekarno Hatta
                        Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang
                                       Telepon: +62 21 5508737
                            email: corporate.secretary@gmf-aeroasia.co.id
                                   website: www.gmf-aeroasia.co.id

Komite Audit

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit dijelaskan bahwa Komite Audit terdiri paling sedikit 3 (tiga) orang anggota
yang berasal dari Komisaris Independen dan Pihak dari luar Perusahaan Publik yang diangkat dan
diberhentikan oleh Dewan Komisaris. Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen yang ditetapkan
dan diangkat berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris.

Masa tugas anggota Komite Audit diatur yaitu selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak surat keputusan yang
mengangkatnya dan dapat diperpanjang satu kali selama 2 (dua) tahun masa jabatan. Dewan Komisaris
memiliki hak untuk memberhentikan anggota komite sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.

Sebagaimana termaktub dalam (i) Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. DEKOM-
GMF/SKEP/5002/21 tanggal 23 September 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-
Anggota Komite Audit & Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance) PT Garuda
Maintenance Facility Aero Asia Tbk; (ii) Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.SK DEKOM-
GMF/SKEP/5002/24 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Perpanjangan Anggota Komite Audit PT Garuda
Maintenance Facility Aero Asia Tbk; dan (iii) Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. DEKOM-
GMF/SKEP/5002/25 tanggal 18 Juni 2025 tentang Penetapan Komite Audit sebagai Organ Pendukung
Dewan Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Tbk, susunan keanggotaan Komite Audit Perseroan
adalah sebagai berikut:

Ketua merangkap Anggota                 : Dean Arslan
Anggota                                 : Oki Yanuar
Anggota                                 : Dodi Yasendri
Anggota                                 : Edward Okky Avianto

Bahwa seluruh anggota Komite Audit tersebut di atas telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada POJK No.55/2015.

Profil Singkat Komite Audit

Profil singkat Bapak Dean Arslan dan Bapak Oki Yanuar telah diungkapkan pada Prospektus bagian
Riwayat Singkat Dewan Komisaris halaman 80.


Dodi Yasendri



                                                  167
Page 169
Anggota Komite Audit

Tahun Kelahiran            : 21 April 1960
Kewarganergaraan           : Indonesia
Domisili                   : Jakarta

Riwayat Pendidikan:
1985           : Sarjana Teknik, Jurusan Teknik Mesin dari Institut Teknologi Sepuluh November

Pengalaman Kerja:
2016 – 2019  : Executive Program Manager PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2015-2016    : Vice President Component Services PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2013-2015    : Vice President Engineering Services PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk

Edward Okky Avianto
Anggota Komite Audit

Tahun Kelahiran            : 23 Oktober 1966
Kewarganergaraan           : Indonesia
Domisili                   : Jakarta

Riwayat Pendidikan:
1993           : Sarjana, Jurusan Administrasi Niaga dari Universitas Katolik Parahyangan

Pengalaman Kerja:
2021-2023    : Komisaris PT Garuda Daya Pratama Sejahtera
2018-2022    : Direktur Keuangan PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia Tbk
2018         : Direktur Keuangan & Investasi DPGA

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, telah dilaksanakan 7 rapat dengan kehadiran masing-masing
anggota Komite Audit dan Kebijakan Corporate Governance sebagai berikut:

                             Nama                        Tingkat Kehadiran                Presentasi Kehadiran
 Ketua                   Ali Gunawan*                            3                               100%
 Ketua                   Dean Arslan**                           4                               100%
 Anggota                 Oki Yanuar**                            4                               100%
 Anggota                 Dodi Yasendri                           7                               100%
 Anggota              Edward Okky Avianto                        7                               100%
*Diberhentikan sebagai Ketua Komite Audit Perseroan melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. DEKOM-
GMF/SKEP/5002/25 tanggal 18 Juni 2025 tentang Penetapan Komite Audit sebagai Organ Pendukung Dewan Komisaris PT Garuda
Maintenance Facility Tbk.
**Diangkat sebagai Ketua dan Anggota Komite Audit Perseroan melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. DEKOM-
GMF/SKEP/5002/25 tanggal 18 Juni 2025 tentang Penetapan Komite Audit sebagai Organ Pendukung Dewan Komisaris PT Garuda
Maintenance                                                  Facility                                                Tbk.

Fungsi, tugas dan kewenangan Komite Audit Perseroan sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan
Dewan Komisaris Perseroan No. DEKOM-GMF/SKEP/5002/25 tanggal 18 Juni 2025 tentang Penetapan
Komite Audit sebagai Organ Pendukung Dewan Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Tbk. Fungsi,
tugas dan kewenangan Komite Audit Perseroan tersebut juga telah sesuai dengan POJK No.55/2015.


                             Jenis                 Materi
       Nama            Pendidikan dan          Pendidikan dan         Tempat/Tanggal           Penyelenggara
                           Pelatihan             Pelatihan
                          Dari Januari                -                         -                       -
                       hingga Juni 2025
   Ali Gunawan*             belum
                        melaksanakan
                           pelatihan



                                                         168
Page 170
  Dean Arslan**                 -                      -                       -                       -
  Oki Yanuar**                  -                      -                       -                       -
                          Dari Januari                 -                       -                       -
                       hingga Juni 2025
   Dodi Yasendri            belum
                        melaksanakan
                           pelatihan
                          Dari Januari                 -                       -                       -
                       hingga Juni 2025
   Edward Okky
                            belum
     Avianto
                        melaksanakan
                           pelatihan
*Diberhentikan sebagai Ketua Komite Audit Perseroan melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. DEKOM-
GMF/SKEP/5002/25 tanggal 18 Juni 2025 tentang Penetapan Komite Audit sebagai Organ Pendukung Dewan Komisaris PT Garuda
Maintenance Facility Tbk.
**Diangkat sebagai Ketua dan Anggota Komite Audit Perseroan melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. DEKOM-
GMF/SKEP/5002/25 tanggal 18 Juni 2025 tentang Penetapan Komite Audit sebagai Organ Pendukung Dewan Komisaris PT Garuda
Maintenance Facility Tbk

Unit Audit Internal

Perseroan telah menyusun Unit Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan No. DC/SKEP-5127/21
tentang Struktur Organisasi Unit Internal Audit PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk tanggal 8
Juni 2021.

Kepala Unit Audit Internal

Deddy Fezantino menjabat sebagai Kepala Unit Audit Internal dan diangkat pada tanggal 10 November
2021 berdasarkan Surat Keputusan No. DC/SKEP-5315/21 tanggal 10 November 2021 dan persetujuan
Dewan Komisaris dengan surat No. GMF/DEKOM-031/21 tanggal 30 September 2021, Perseroan
menunjuk Deddy Fezantino sebagai Kepala Unit Internal Audit.

Deddy Fezantino
Kepala Unit Internal Audit

Tahun Kelahiran            : 8 Februari, 1975
Kewarganergaraan           : Indonesia
Domisili                   : Bekasi, Jawa Barat, Indonesia


Riwayat Pendidikan:
2004           : Magister Administrasi dan Kebijakan Bisnis, Universitas Indonesia
1998           : Sarjana Akuntansi, Universitas Indonesia



Pengalaman Kerja:
2018 – 2021                : VP Accounting, PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2016-2018                  : GM Management Reporting & Financial Planning, PT Garuda Maintenance
Facility Aero Asia Tbk
2015-2016                  :GM Payable & Receivable Accounting, PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia
Tbk
2014-2015                  :GM Budgeting & Controlling, PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2010-2014                  :Finance Manager, PT Indonesia Air Transport Tbk
2005-2010                  :Department Head of Accounting, PT Aero Systems Indonesia
2004-2005                  :Tax Finance & Accounting Supervisor, PT Indomobil Trada Nasional
1999-2004                  :Accounting Section Head, PT Tempo Inti Media Tbk
1998                       :Administration Staff, IPMI Management Center




                                                        169
Page 171
Piagam Internal Audit merupakan rujukan tertinggi pelaksanaan aktivitas Audit Internal yang ditetapkan
oleh Direktur Utama dan Komisaris Utama. Piagam Internal Audit pertama kali disahkan pada bulan Januari
2005. Dokumen tersebut telah dikaji ulang kembali dalam rangka penyesuaian peraturan kondisi dan
organisasi Perseroan disahkan pada tanggal 07 Desember 2022. Piagam Internal Audit berisi visi, misi,
sasaran audit internal, kedudukan unit Internal Audit, wewenang, kewajiban, independensi, tanggung
jawab, standar audit, ruang lingkup kegiatan Audit, hubungan dengan eksternal auditor dan Komite Audit.
Adapun untuk tugas dan tanggung jawab Internal Audit adalah sebagai berikut:

a. Menilai kegiatan dan program untuk meyakinkan ketaatan terhadap kebijakan, prosedur, dan
   peraturan yang berlaku serta berjalan efektif, efisien, dan ekonoms sesuai dengan tujuan organisasi
   yang ditetapkan;
b. Memberikan jasa konsultasi, pelaksanaannya dilakukan dalam batas-batas yang jelas sedemikian
   rupa sehingga tidak mengurangi independensi dan obyektivitas internal audit dalam melakukan
   assurance terhadap kegiatan-kegiatan yang menjadi obyek konsultasi;
c. Memberikan pelayanan nasihat, saran dan sejenisnya kepada manajemen. Fungsi penasihat ini
   merupakan suatu proyek/ program di luar fungsi auditor sebagai konsultan;
d. Memberikan jasa investigasi yang dirancang untuk mengidentifkasi siapa yang bertanggung jawab
   dan
e. mengukur dampak atas suatu kejadian yang telah atau diduga terjadi;
f. Membantu semua unit kerja mencapai sasaran Perseroan melalui simulasi dan proyeksi serta
   memberikan rekomendasi;
g. Menilai kewajaran bahwa aliran kas sesuai dengan yang diperoleh, dianggarkan, disimpan dan
   digunakan;
h. Meyakinkan semua pendapatan dilakukan dalam koridor yang tidak bertentangan dengan hukum dan
   peraturan yang berlaku;
i. Verifikasi bahwa semua set dan sumber daya, termasuk dana, sarana, prasarana, dan manusia
   digunakan sesuai dan dikelola secara ekonomis, efisien dan efektif;
j. Meyakinkan bahwa pemantauan sistem pengendalian internal dilakukan secara efektif dan konsisten
   oleh seluruh jajaran manajemen;
k. Meyakinkan bahwa pengelolaan risiko Perseroan telah dilakukan secara relevan.

Unit Quality Assurance & Safety

Perseroan memiliki Quality Assurance & Safety untuk membantu manajemen menerapkan standar
peraturan undang-undang penerbangan, yang berlaku secara nasional dan internasional, untuk
mendapatkan jaminan dalam mewujudkan proses pemeliharaan pesawat yang laik terbang.

Kepala Unit Quality Assurance & Safety

Rachmad Handono menjabat sebagai Kepala Unit Quality Assurance & Safety . Berdasarkan Surat
Keputusan Direktur Human Capital & Corporate Affairs No. DC/SKEP-5107/25 tanggal 10 Maret 2025,
Perseroan menunjuk Rachmad Handono sebagai Kepala Unit Quality Assurance & Safety. Unit Quality
Assurance & Safety dilengkapi pedoman kerja yang tertuang dalam Surat Keputusan No. DC/SKEP-
5077/25 tentang Struktur Organisasi Unit Quality Assurance & Safety PT Garuda Maintenance facility Aero
Asia Tbk.

Rachmad Handono
Kepala Unit Quality Assurance & Safety

Tahun Kelahiran        : 23 Februari 1984
Kewarganergaraan       : Indonesia
Domisili               : Tangerang, Banten Indonesia

Riwayat Pendidikan:
2002-2007              : S1 Teknik Mesin, Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya

Pengalaman Kerja:
2024-2025              : Assistant Vice President PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk



                                                170
Page 172
2023-2024              : Airworthiness Standard Div Head PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
2018-2023              : Sr. Manager Airworthiness Standard PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
2014-2018              : Fleet Type Coordinator ATR 72 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
2010-2014              : Aircraft Maintenance Planner PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
2007-2010              : Aircraft Inspector A330 & B777 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk

Adapun untuk tugas dan tanggung jawab Quality Assurance & Safety adalah sebagai berikut:

a. Menjamin sistem mutu yang independen untuk memantau kepatuhan organisasi Perseroan terhadap
   persyaratan otoritas, memfasilitasi implementasi Safety Management System (“SMS”) termasuk
   administrasinya agar kegiatan perawatan pesawat yang dilakukan Perseroan dapat memenuhi
   standar kualitas yang tinggi dan memenuhi ketentuan penerbangan sipil nasional/internasional
   maupun persyaratan pelanggan, menjadi wakil kepercayaan otoritas penerbangan sipil dalam
   Perseroan, sebagai konsultan internal dalam aspek pemenuhan standar kualitas dan peraturan
   penerbangan sipil.

b. Bertanggung jawab memantau implementasi sistem mutu yang diterapkan Perseroan, mengeluarkan
   perintah perbaikan yang harus dikeluarkan atas penyimpangan sistem mutu, mengorganisir
   pembuatan dan pengembangan serta peningkatan sistem mutu agar selaras dengan kebijakan
   Perseroan dan sesuai dengan ketentuan regulasi serta standar yang berlaku, pengembangan sistem
   untuk menentukan airworthiness produk dan pemenuhan ketentuan penerbangan sipil serta
   pelanggan, merumuskan kebijakan kualitas.
c. Bertanggung jawab dalam menangani dan mengendalikan pemberian mandatory training (CASR 145)
   yang dipersyaratkan bagi seluruh karyawan Perseroan serta melakukan pembinaan seluruh mentor
   yang ada untuk peningkatan kompetensi ( knowledge, skill, attitude) authorized persons di Perseroan.
d. Melaksanakan program efisiensi.
e. Membuat rencana kerja tahunan melalui Balanced Scorecard
f. serta alignment-nya.
g. Menjalankan PDCA Cycle dalam setiap aktivitas Unit 1 (satu) tingkat di bawah Direksi yang
   membidangi Quality Assurance & Safety.
h. Melakukan mentoring dan coaching terhadap subordinate.
i. Mempersiapkan kaderisasi
j. Mengarahkan dan mengendalikan jalannya seluruh kegiatan Unit 1 (satu) tingkat di bawah Direksi
   yang membidangi Quality Assurance & Safety melalui perencanaan, penelusuran, serta peninjauan
   kinerja seluruh Senior Manager di Unit 1 (satu) tingkat di bawah Direksi yang membidangi Quality
   Assurance & Safety.
k. Bertanggung jawab atas kinerja dan ketersediaan sumber daya yang memenuhi syarat sehingga
   peran Unit 1 (satu)tingkat di bawah Direksi yang membidangi Quality Assurance & Safety dapat
   terlaksana dengan baik untuk mencapai target yang ditetapkan.

Program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi Quality Assurance & Safety antara lain sebagai
berikut:

                                                Materi
                      Jenis Pendidikan
       Nama                                Pendidikan dan      Tempat/Tanggal       Penyelenggara
                       dan Pelatihan
                                              Pelatihan
 Rachmad Handono      CASA                 Regulation Part      Online/ 19 May         CAA PNG
                      Papua Nugini               145                 2025
 Rachmad Handono      Investigation             Meda            TQW/ 14 April          GMF TQW
                                            Investigation            2025
 Rachmad Handono      Auditor                Root Cause         TQW/ 17 April          GMF TQW
                                           Analysis of Audit         2025
                                               Finding

Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR) merupakan organ pendukung Dewan Komisaris yang
bertanggung jawab memantau proses pencalonan kandidat anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan



                                                171
Page 173
pejabat Perseroan di bawah Direksi. KNR juga bertanggung jawab mengevaluasi kinerja Dewan Komisaris
dan Direksi sebagai pertimbangan bagi RUPS saat menentukan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi.

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk No.
DEKOM-GMF/SKEP/5003/23 tanggal 5 Juli 2023 tentang Perubahan Komite Nominasi dan Remunerasi
serta perubahannya melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia
Tbk No. DEKOM-GMF/SKEP/5004/25 tanggal 18 Juni 2025 tentang Penetapan Komite Nominasi dan
Remunerasi Sebagai Organ Pendukung Dewan Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk,
Dewan Komisaris telah membentuk dan mengangkat anggota KNR dengan susunan anggota sebagai
berikut:

Ketua          : Dean Arslan
Anggota        : Oki Yanuar
Anggota        : Giring Ganesha Djumaryo


Profil Singkat Komite Nominasi dan Remunerasi

Profil singkat Bapak Dean Arslan , Bapak Oki Yanuar, dan Giring Ganesha Djumaryo telah diungkapkan
pada Prospektus bagian Riwayat Singkat Dewan Komisaris halaman 77-79.

Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab secara langsung kepada Dewan Komisaris dan
bertindak secara profesional untuk kepentingan Perseroan dan pihak-pihak terkait lainnya. Tugas dan
tanggung jawab dari Komite Nominasi dan Remunerasi adalah, antara lain:

1. Fungsi Nominasi
   a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai komposisi jabatan anggota Direksi
      dan/ atau anggota Dewan Komisaris, kebajikan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses
      Nominasi dan Kebijakan Evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
   b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota
      Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
   c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan
      kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
   d. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota
      Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaian kepada RUPS.
   e. Melakukan tinjauan secara berkala atas system Manajemen Talenta BUMN serta pengawasan dan
      evaluasi atas pelaksanaanya.
   f. Melakukan evaluasi terhadap sistem dan prosedur pengklasifikasian Talenta yang dilakukan oleh
      Direksi Perseroan.
   g. Melakukan validasi dan kalibrasi atas Talenta Terseleksi (selected talent), untuk menghasilkan
      daftar Talenta Ternominasi (nominated talent) yang dinominasikan oleh Dewan Komisaris
      Perseroan kepada RUPS.
   h. Melakukan evaluasi terhadap calon wakil Perseroan yang akan diusulkan sebagai anggota Direksi
      atau anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan, sebelum diajukan kepada RUPS.
   i. Melakukan evaluasi atas usulan KPI individu anggota Direksi BUMN.
   j. Menyiapkan usulan sistem evaluasi kinerja individu bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
      Komisaris/ Dewan Pengawas BUMN.

2. Fungsi Remunerasi
   a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur Remunerasi, kebijakan
      atas remunerasi dan besaran atas remunerasi.
   b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang
      diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
   c. Dalam melaksanakan fungsi Remunerasi KNR wajib melakukan prosedur sesuai Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 34/POJK.04/2014 tentang KNR emiten atau Perusahaan Publik.
   d. Struktur, kebijakan dan besaran remunerasi harus dievaluasi oleh KNR paling kurang (satu) kali
      dalam 1 (satu) tahun.




                                               172
Page 174
3. Sumber Daya Manusia
   a. Menyiapkan usulan program pengembangan bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
      Komisaris / Dewan Pengawas BUMN.
   b. Melakukan evaluasi atas usulan Direksi BUMN mengenai struktur organisasi BUMN.
   c. Memastikan bahwa perusahaan telah memiliki kebijakan pengelolaan dan pengembangan sumber
      daya manusia yang transparan.
   d. Melakukan penelaahan dan pemantauan praktek manajemen pengembangan sumber daya
      manusia berdasarkan pedoman kebijakan tata kelola perusahaan, khususnya kebijakan
      manajemen dan prosedur operasi standar dibidang pengembangan sumber daya manusia.
   e. Menelaah dan memantau implementasi sistem perencanaan sumber daya manusia, rekrutmen,
      seleksi dan penempatan karyawan.
   f. Menelaah dan memantau hubungan kerja industrial yang ada dilingkungan Perusahaan.
   g. Memantau dan mengawasi pelaksanaan program pengemangan sumber daya manusia di
      Perusahaan, termasuk manajemen talenta untuk memastikan Perusahaan memiliki sumber daya.

4. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi perseoan.
5. Melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris Perseroan serta tugas-
   tigas Dewan Komisaris Perseroan bersangkutan lainnya.
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris berdasarkan ketentuan peraturan
   perundangundangan yang berlaku.

Dalam rangka memenuhi POJK No. 34/2014, Perseroan telah memiliki Piagam KNR berdasarkan Surat
Keputusan DEKOM-GMF/SKEP/5004/23 tanggal 2 Augstus 2023 perihal Penetapan Piagam Komite
Dewan Komisaris Tahun 2023.

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, telah dilaksanakan 2 (dua) kali rapat dengan kehadiran masing-
masing anggota KNR sebagai berikut:

               Nama                            Tingkat Kehadiran                     Presentasi Kehadiran
             Dharmadi*                                 1                                    100%
           Rahmat Hanafi*                              1                                    100%
              Abhan*                                   1                                    100%
            Dean Arslan**                              1                                    100%
            Oki Yanuar**                               1                                    100%
     Giring Ganesha Djumaryo**                         1                                    100%
*Diberhentikan sebagai Ketua dan Anggota melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia
Tbk No. DEKOM-GMF/SKEP/5004/25 tanggal 18 Juni 2025 tentang Penetapan Komite Nominasi dan Remunerasi Sebagai Organ
Pendukung Dewan Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.
**Diangkat sebagai Ketua dan Anggota melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
No. DEKOM-GMF/SKEP/5004/25 tanggal 18 Juni 2025 tentang Penetapan Komite Nominasi dan Remunerasi Sebagai Organ
Pendukung Dewan Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.

                             Jenis                 Materi
       Nama            Pendidikan dan          Pendidikan dan          Tempat/Tanggal          Penyelenggara
                           Pelatihan             Pelatihan
 Dharmadi*                Dari Januari                -                         -                       -
                       hingga Juni 2025
                            belum
                        melaksanakan
                           pelatihan
 Rahmat Hanafi*           Dari Januari                  -                       -                       -
                       hingga Juni 2025
                            belum
                        melaksanakan
                           pelatihan
 Abhan*                   Dari Januari                  -                       -                       -
                       hingga Juni 2025
                            belum




                                                         173
Page 175
                        melaksanakan
                          pelatihan
 Dean Arslan**                -                         -                       -                       -
 Oki Yanuar**                 -                         -                       -                       -
 Giring Ganesha               -                         -                       -                       -
 Djumaryo**
*Diberhentikan sebagai Ketua dan Anggota melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia
Tbk No. DEKOM-GMF/SKEP/5004/25 tanggal 18 Juni 2025 tentang Penetapan Komite Nominasi dan Remunerasi Sebagai Organ
Pendukung Dewan Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.
**Diangkat sebagai Ketua dan Anggota melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
No. DEKOM-GMF/SKEP/5004/25 tanggal 18 Juni 2025 tentang Penetapan Komite Nominasi dan Remunerasi Sebagai Organ
Pendukung Dewan Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.

Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi

Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi (KPRTKT) merupakan organ pendukung Dewan
Komisaris yang bertanggung jawab memantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi Perseroan. KPRTKT
juga melakukan kajian atas kebijakan, praktik pengelolaan risiko, dan tindakan mitigasi yang diambil oleh
Perseroan.

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk No.
DEKOM-GMF/SKEP/5002/23 tanggal 5 Juli 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota
Komite Pengembangan Usaha dan Pemantau Risiko PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk dan
perubahannya berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia
Tbk No. DEKOM-GMF/SKEP/5006/25 tanggal 21 Oktober 2025 tentang Perubahan Komite Pemantau
Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk, Dewan Komisaris telah
membentuk dan mengangkat anggota KPRTKT dengan susunan anggota KPRTKT Perseroan, adalah
sebagai berikut:

Ketua             : Giring Ganesha Djumaryo
Anggota           : Oki Yanuar
Anggota           : Sugiharto Prapto
Anggota           : Kevin Ibrahim Suryo

Profil Singkat Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi

Profil singkat Bapak Giring Ganesha Djumaryo, Bapak Oki Yanuar, dan Bapak Sugiharto Prapto telah
diungkapkan pada Prospektus bagian Riwayat Singkat Dewan Komisaris halaman 80.

Kevin Ibrahim Suryo
Anggota Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi

Tahun Kelahiran            : 3 November 1991
Kewarganergaraan           : Indonesia
Domisili                   : Jakarta

Riwayat Pendidikan:
2016            : Sarjana Ekonomi, Jurusan Manajemen Perhotelan dan Pariwisata dari Binus International
University, Jakarta

Pengalaman Kerja:
2022 – 2023 : E-commerce Business Development Supervisor, TIME International
2021 – 2021 : Business Development Manager, Goutama Weight and Testing
2017 – Sekarang : Chief Operations Officer, Saint Matcha

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk No.
DEKOM-GMF/SKEP/5003/25 tanggal 18 Juni 2025 tentang Penetapan Komite Pemantau Risiko dan Tata
Kelola Terintegrasi Sebagai Organ Pendukung Dewan Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero
Asia Tbk, KPRTKT bertugas untuk membantu Dewan Komisaris dalam mewujudkan sistem dan



                                                         174
Page 176
pelaksanaan pengawasan yang kompeten dan independen di Perseroan, termasuk namun tidak terbatas,
antara lain:

1. Pengawasan terhadap Manajemen Risiko

    a. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perseroan terkait dengan tugas dan fungsi
       komite pemantau risiko.
    b. Melakukan komunikasi dengan kepala unit kerja dan pihak lain dalam Perseroan untuk
       memperoleh informasi, klarifikasi serta meminta dokumen dan laporan yang diperlukan.
    c. Melakukan pemantauan dan penelaahan terhadap laporan Manajemen Risiko dan laporan lainnya
       terkait penerapan Manajemen Risiko baik Perseroan maupun Anak Perusahaan Perseroan.
    d. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian penerapan kebijakan dan strategi
       Manajemen Risiko Perseroan dan Anak Perusahaan Perseroan.
    e. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas hal yang mendukung efektivitas
       penerapan Manajemen Risiko dan kesesuaian antara kebijakan Manajemen Risiko Perseroan dan
       Manajemen Risiko Anak Perusahaan Perseroan.
    f. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi Manajemen Risiko lainnya
       sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan
       Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
    g. Menjalankan wewenang, tugas, dan tanggung jawab lain yang terkait dengan fungsinya.

2. Pengawasan terhadap fungsi Tata Kelola Terintegrasi

    a. Melakukan evaluasi kebijakan Tata Kelola Terintegrasi.
    b. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian kebijakan Tata Kelola Terintegrasi
       Perseroan atau Anak Perusahaan Perseroan.
    c. Melakukan evaluasi pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi, paling sedikit melalui penilaian
       kecukupan pengendalian internal dan pelaksanaan fungsi kepatuhan secara terintegrasi.
    d. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris untuk penyempurnaan kebijakan Tata Kelola
       Terintegrasi.
    e. Melakukan komunikasi dengan unit kerja untuk fungsi antara lain Audit Intern, hukum dan
       kepatuhan, keuangan dan Manajemen Risiko, sumber daya manusia dan aspek fungsi operasional
       usaha yang diperlukan, untuk memperoleh informasi, klarifikasi serta meminta laporan yang
       diperlukan secara terintegrasi.
    f. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi Tata Kelola Terintegrasi
       lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, anggaran dasar, dan/atau
       keputusan RUPS.
    g. Menjalankan wewenang, tugas, dan tanggung jawab lain yang terkait dengan fungsinya.


Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, telah dilaksanakan 5 (lima) kali rapat dengan kehadiran masing-
masing anggota KPRTKT sebagai berikut:

                Nama                     Tingkat Kehadiran               Presentasi Kehadiran
            Agit Atriantio*                      2                              100%
         Endang Tardiana***                      2                              100%
     Gary Louis Lumempouw**                      2                              100%
     Giring Ganesha Djumaryo*                    3                              100%
             Oki Yanuar*                         3                              100%
         Sugiharto Prapto***                      -                                -
       Kevin Ibrahim Suryo**                     3                              100%

                          Jenis              Materi
      Nama          Pendidikan dan       Pendidikan dan      Tempat/Tanggal       Penyelenggara
                        Pelatihan          Pelatihan
 Agit Atriantio*       Dari Januari             -                    -                    -
                    hingga Juni 2025
                         belum



                                                 175
Page 177
                              Jenis                 Materi
       Nama             Pendidikan dan          Pendidikan dan          Tempat/Tanggal           Penyelenggara
                            Pelatihan             Pelatihan
                         melaksanakan
                            pelatihan
 Endang                    Dari Januari                  -                        -                       -
 Tardiana*              hingga Juni 2025
                             belum
                         melaksanakan
                            pelatihan
 Gary    Louis             Dari Januari                  -                        -                       -
 Lumempouw**            hingga Juni 2025
                             belum
                         melaksanakan
                            pelatihan
 Giring Ganesha                  -                       -                        -                       -
 Djumaryo*
 Oki Yanuar*                      -                      -                        -                       -
 Sugiharto                        -                      -                        -                       -
 Prapto***
 Kevin     Ibrahim                -                      -                        -                       -
 Suryo**
*Bapak Agit Atriantio diberhentikan sebagai Ketua dan Bapak Giring Ganesha Djumaryo diangkat sebagai Ketua, Bapak Oki Yanuar
diangkat sebagai Anggota melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk No. DEKOM-
GMF/SKEP/5003/25 tanggal 18 Juni 2025 tentang Penetapan Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi Sebagai Organ
Pendukung Dewan Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk.
**Bapak Gary Louis Lumempouw diberhentikan sebagai anggota dan Bapak Kevin Ibrahim Suryo diangkat sebagai anggota melalui
Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk No. DEKOM-GMF/SKEP/5005/25 tanggal 30 Juli
2025 tentang Perubahan Anggota Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia
Tbk.
***Bapak Endang Tardiana diberhentikan sebagai anggota dan Bapak Sugiharto Prapto diangkat sebagai Ketua dan Anggota melalui
Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk No. DEKOM-GMF/SKEP/5006/25 tanggal 21
Oktober 2025 tentang Perubahan Anggota Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi PT Garuda Maintenance Facility
Aero Asia Tbk.

Unit Financial & Management Accounting

Komitmen Perseroan menerapkan manajemen risiko salah satunya diwujudkan dengan membentuk
Bidang Risk Management yang merupakan bagian dari Unit Financial & Management Accounting
berdasarkan Surat Keputusan Nomor: DC/SKEP5211/22 tanggal 5 Juli 2022.

Kepala Unit Financial & Management Accounting

Financial & Management Accounting dipimpin oleh seorang Group Head yang diangkat dan diberhentikan
oleh Direktur Utama. Berdasarkan Surat DC/SKEP-5244/25 tanggal 13 Agustus 2025, Perseroan menunjuk
Endang Darajat sebagai Group Head Financial & Management Accounting.

Endang Darajat
Group Head Financial & Management Accounting

Tahun Kelahiran             : 13 November 1981
Kewarganergaraan            : Indonesia
Domisili                    : Tangerang

Riwayat Pendidikan:
2016                        : Magister Administrasi Bisnis, Institut IPMI
2007                        : Sarjana Ekonomi (Akuntansi), Universitas Mercu Buana

Pengalaman Kerja:
2025 - Saat ini : Financial & Management Accounting Group Head PT Garuda Maintenance Facility Aero
                  Aero Asia Tbk


                                                          176
Page 178
2020 - 2025    : General Affairs & HSE Group Head PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
2018 - 2020    : VP Financial Analysis & Enterprsie Risk Management PT Garuda Maintenance Facility
                 Aero Asia Tbk

Sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: DC/SKEP-5072/25 tanggal 14 Maret 2025. Adapun untuk tugas
dan tanggung jawab Financial & Management Accounting adalah sebagai berikut:

a. Menjamin laporan keuangan dan catatan atas laporan keuangan dilaporkan tepat waktu sesuai
   dengan target Perseroan.
b. Menjamin laporan keuangan diterbitkan sesuai dengan SAK (Standar Akuntansi Keuangan) dan
   peraturan-peraturan yang berlaku lainnya.
c. Menjamin tersedianya informasi keuangan yang digunakan untuk laporan keuangan konsolidasi.
d. Memelihara dan mengembangkan sistem informasi akuntansi keuangan bekerjasama dengan fungsi
   lainnya.
e. Menjamin tersedianya kecukupan kebijakan dan prosedur akuntansi keuangan.
f. Mengelola perpajakan Perseroan agar taat & patuh dengan peraturan perpajakan, memfasilitasi dan
   memberikan nasihat unit terkait dengan aspek perpajakan.
g. Menjamin laporan kinerja keuangan Perseroan dan analisis atas laporan kinerja keuangan Perseroan
   dilaporkan tepat waktu sesuai dengan target dan pengelolaan risiko di tingkat korporasi dan dinas
   terlaksana dan terkontrol dengan baik.
h. Mengembangkan dan mengimplementasikan sistem analisa keuangan Perseroan guna membantu
   pengambilan keputusan bagi manajemen.
i. Merencanakan anggaran tahunan dan anggaran investasi tahunan Perseroan yang dituangkan dalam
   Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (“RKAP”) dan mengendalikan realisasinya.
j. Merencanakan anggaran jangka panjang dan anggaran investasi jangka Panjang Perseroan yang
   dituangkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (“RJPP”).
k. Menjadi “business partner” seluruh unit kerja dalam hal kinerja keuangan dan pengelolaan mitigasi &
   internal control. 12. Menjamin pengelolaan asset Perseroan tidak terbatas dalam hal inventarisasi,
   evaluasi utilisasi dan nilai manfaat serta ikut serta pelepasan asset, serta membuat laporan top aset
l. secara berkala paling sedikit setiap semester.
m. Bertanggung jawab atas pengelolaan price management sebagai dasar penetapan harga standar
   dalam pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan perawatan pesawat udara, termasuk
   menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (“HPS”) sebagai referensi dalam proses pengadaan barang dan
   jasa serta pengelolaan investasi Perseroan dari perencanaan, realisasi, dan evaluasi nilai
   pemanfaatannya.
n. Menjamin kualitas, keamanan, dan keterkinian data yang termasuk dalam Business Data Group
   melalui sentralisasi pengelolaan master data di sistem Perseroan.
o. Menganalisis risiko atas RJPP dan RKAP, merencanakan mitigasi dan action plan serta memastikan
   implementasinya.
p. Menjaga hubungan yang berkesinambungan dengan organ Perseroan dan mitra kerja lainnya untuk
   menangani isu-isu terkini dan relevan yang berkaitan dengan peningkatan pengendalian internal, dan
   proses tata kelola manajemen risiko dalam organisasi.
q. Mengarahkan dan mengendalikan jalannya fungsi Business Data Manager guna memastikan
   keabsahan data (entry/ block/delete di sistem) vendor dan pelanggan, serta data lainnya yang
   termasuk dalam Business Data Group yang terdapat pada sistem Perseroan sehingga dapat
   tersentralisasi, terjaga, dan mencegah terjadinya risikorisiko yang muncul akibat kesalahan data.
r. Melaksanakan program efisiensi.
s. Membuat rencana kerja tahunan melalui Balanced Scorecard serta alignment-nya.
t. Menjalankan PDCA Cycle dalam setiap aktivitas Unit Financial & Management Accounting.
u. Melakukan mentoring & coaching terhadap subordinate.
v. Memastikan tindak lanjut terhadap setiap temuan hasil pelaksanaan audit dapat terlaksana secara
   efektif dan profesional.
w. Mempersiapkan kaderisasi.
x. Mengarahkan dan mengendalikan jalannya seluruh kegiatan Unit 1 (satu) tingkat di bawah Direksi
   yang membidangi Financial & Management Accounting melalui perencanaan, penelusuran, serta
   peninjauan kinerja seluruh Senior Manager di Unit 1 (satu) tingkat di bawah Direksi yang membidangi
   Financial & Management Accounting.




                                                177
Page 179
 y.   Bertanggung jawab atas kinerja dan ketersediaan sumber daya yang memenuhi syarat sehingga
      peran Unit 1 (satu) tingkat di bawah Direksi yang membidangi fungsi Financial & Management
      Accounting dapat terlaksana dengan baik untuk mencapai target yang ditetapkan

I.    SUMBER DAYA MANUSIA

Sumber Daya Manusia (“SDM”) merupakan aset utama Perseroan dan memiliki peran penting dalam
menentukan keberhasilan kegiatan usaha Perseroan. Menyadari hal tersebut, Perseroan berkeyakinan
bahwa untuk dapat mencapai misi Perseroan, mutlak diperlukan usaha−usaha yang dapat menunjang
pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia sehingga pendayagunaan sumber daya
manusia dapat dilakukan secara optimal.

Per tanggal 30 Juni 2025, secara konsolidasi Perseroan dan Entitas Anaknya memiliki 4.283 orang
karyawan dimana 4.258 orang merupakan karyawan Perseroan dan 25 orang merupakan karyawan Entitas
Anak Perseroan. Berdasarkan hubungan kerja, terdapat dua klasifikasi hubungan kerja yaitu pegawai tetap
dan pegawai kontrak. Pegawai tetap telah memiliki pengalaman dan keahlian yang sesuai dengan tugas
dan wewenang di setiap bidang pekerjaan. Dalam hal fasilitas dan kesejahteraan karyawan, Perseroan
telah sepenuhnya mengikuti dan mematuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam
Perundang−undangan dan disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Manajemen dan
Serikat Pekerja.

Komposisi Karyawan
Berikut ini adalah komposisi karyawan Perseroan untuk periode tahun yang berakhir per tanggal 30 Juni
2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 menurut jenjang pendidikan, jenjang jabatan, jenjang
usia, dan status hubungan kerja:


Komposisi Pegawai Menurut Status Hubungan Kerja

                                                       31 Desember                   30 Juni
                  Keterangan
                                                      2023              2024            2025
Perseroan
Pegawai Tetap                                             4.348             4.175              4.258
Pegawai Tidak Tetap                                        527                 959              746
Sub total pekerja Perseroan                               4.875             5.134              5.004


Entitas Anak
Pegawai Tetap                                               27                  26               25
Pegawai Tidak Tetap                                       4.871             6.579              6.787
Sub total pekerja Entitas Anak                            4.898             6.605              6.812
Jumlah                                                    9.773            11.739          11.816


Komposisi Pegawai Tetap Menurut Jenjang Pendidikan
                                                       31 Desember                   30 Juni
                  Keterangan
                                                      2023              2024              2025
Perseroan
S3                                                           2                  2                 1
S2                                                         158                 161              182
S1                                                        1.339             1.387              1.517
Diploma                                                   1.877             1.763              1.730
SLTA                                                       964                 862              828
Sub total pekerja Perseroan                               4.348             4.175              4.258




                                                178
Page 180
                                                  31 Desember                       30 Juni
                  Keterangan
                                                 2023                  2024              2025


Entitas Anak
S3                                                       -                      -                -
S2                                                       -                      -                -
S1                                                     19                      19               18
Diploma                                                 4                      4                4
SLTA                                                    4                      3                3
Sub total pekerja Entitas Anak                         27                      26               25
Jumlah                                               4.375                 4.201           4.283


Komposisi Pegawai Tetap Menurut Jenjang Jabatan

                                                  31 Desember                       30 Juni
                  Keterangan
                                         2023                   2024                     2025

 Perseroan
 Vice President                             18                        17                      18
 Senior Manager                             97                       102                      98
 Manager                                   330                       336                     310
 Staff                                   3.903                      3720                    3832
 Sub total pekerja Perseroan             4.348                     4.175                   4.258

 Entitas Anak                                -                         -                       -
 Vice President                              -                         -                       -
 Senior Manager                              1                         1                       1
 Manager                                     3                         3                       2
 Staff                                      23                        22                      22
 Sub total pekerja Entitas Anak             27                        26                      25
 Jumlah                                  4.375                     4.201                   4.283

Komposisi Pegawai Tetap Menurut Jenjang Usia
                                                  31 Desember                       30 Juni
                  Keterangan
                                          2023                  2024                     2025

 Perseroan
 > 51 tahun                                 474                          393                 349
 31-50 tahun                              2.144                        2.271               2.439
 <30 tahun                                1.730                        1.510               1.470
 Sub total pekerja Perseroan              4.348                        4.175               4.258

 Entitas Anak
 > 51 tahun                                   1                            1                   1
 31-50 tahun                                 19                           21                  20
 <30 tahun                                    7                            4                   4
 Sub total pekerja Entitas Anak              27                           26                  25
 Jumlah                                   4.375                        4.201               4.283



Komposisi Pegawai Tetap Menurut Unit

                                                  31 Desember                       30 Juni
                  Keterangan
                                          2023                  2024                     2025



                                          179
Page 181
 Perseroan
 Unit Produksi                                  3.345                    3.575             3.622
 Unit Supporting                                1.003                      600               636
 Sub total pekerja Perseroan                    4.348                    4.175             4.258

 Entitas Anak
 Unit Produksi                                      3                       4-                 3
 Unit Supporting                                   24                       22                22
 Sub total pekerja Entitas Anak                    27                       26                25
 Jumlah                                         4.375                    4.201             4.283



Komposisi Pegawai Tetap Menurut Lokasi Usaha

                                                        31 Desember                  30 Juni
                  Keterangan
                                                2023                  2024                2025

 Perseroan
 Jakarta                                        4.004                    3.843                3.935
 Denpasar                                          73                       69                   68
 Surabaya                                          57                       54                   53
 Kualanamu                                         28                        0                   27
 Makassar                                          49                       44                   44
 Daerah lainnya                                   137                      135                  131
 Sub total pekerja Perseroan                    4.348                    4.175                4.258

 Entitas Anak
 Jakarta                                           27                        26                    25
 Denpasar                                           -                         -                     -
 Surabaya                                           -                         -                     -
 Kualanamu                                          -                         -                     -
 Makassar                                           -                         -                     -
 Daerah lainnya                                     -                         -                     -
 Sub total pekerja Entitas Anak                    27                        26                    25

 Jumlah                                         4.375                    4.201                4.283

Perseroan dan Entitas Anaknya tidak memiliki karyawan yang memiliki keahlian khusus yang dapat
mempengaruhi operasional Perseroan dan entitas anaknya secara keseluruhan.

Pada tanggal Prospektus ini, Perseroan dan Entitas Anaknya tidak mempekerjakan orang tenaga kerja
asing.

Perseroan dan Entitas Anaknya tidak memiliki tenaga kerja asing yang menduduki jabatan−jabatan tertentu
yang dilarang diduduki tenaga kerja asing kecuali sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 40 Tahun 2012 tentang Jabatan−Jabatan Tertentu yang
Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing.

Serikat Pekerja

Perseroan memiliki 1 (satu) serikat pekerja, yaitu GMF Employee Club (GEC) yang dibentuk di lingkungan
Kantor Pusat yang berkedudukan di bandara Soekarno-Hatta Tangerang. GEC telah terdaftar pada Dinas
Ketenagakerjaan dan Kependudukan Kota Tangerang No. 560/226-DKK/OP/Kota-TNG/IX/2003 tanggal 8
September 2003. Per 30 Juni 2025, jumlah karyawan yang bergabung dalam GEC sebanyak 3.337 orang
atau 66,68% dari jumlah keseluruhan karyawan.




                                                180
Page 182
Dalam perkembangannya, Manajemen Perseroan dan GEC menggunakan Perjanjian Kerja Bersama
(PKB) periode 2019-2021 yang masih digunakan hingga saat ini sampai PKB baru yang dirundingkan
disepakati bersama. PKB ini ditandatangani pada tanggal 23 April 2019 dengan berdasar pada nilai-nilai
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang memuat syarat-syarat
kerja serta hak dan kewajiban karyawan. Pada akhir tahun 2023, seluruh karyawan GMF (100%) telah
terlindungi hak-haknya oleh PKB. Dalam hal terdapat peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan terbaru yang mengatur ketentuan yang lebih baik bagi karyawan, maka akan digunakan
ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga 30 Juni 2025, Perseroan tidak pernah menerima pengaduan dari karyawan terkait ketenagakerjaan
dan hubungan industrial serta tidak terdapat insiden pelanggaran hak asasi manusia, termasuk insiden
diskriminasi yang terjadi lingkungan Perseroan.




                                                181
Page 183
J.   STRUKTUR KEPEMILIKAN
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, struktur kepemilikan Perseroan adalah sebagai berikut:




Pengendali Perseroan adalah Negara Republik Indonesia melalui kepemilikan saham Negara Republik
Indonesia pada GIAA.Pemilik manfaat terakhir Perseroan adalah Andi Fahrurrozi dalam jabatannya
sebagai Direktur Utama Perseroan, yang memenuhi kriteria pemilik manfaat berdasarkan Pasal 4 ayat
(1) huruf f Perpres 13/2018, yaitu orang perseorangan yang menerima manfaat dari pe rseroan terbatas.




                                                 182
Page 184
K.   HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ANTARA PERSEROAN DENGAN PEMEGANG
     SAHAM
         Nama                             Perseroan                           GIAA
 Andi Fahrurrozi                            DU                                  -
 Bobi Gumelar Raspati                        D                                  -
 Tri Hartono                                 D                                  -
 Mitra Piranti                               D                                  -
 Endang Tardiana                             D                                  -
 Oki Yanuar                                KU / KI                              -
 Dean Arslan                                 KI                                 -
 Giring        Ganesha                       K                                  -
 Djumaryo
 Sugiharto Prapto                             K                                 -
        Keterangan:
          KU     : Komisaris Utama
          KI     : Komisaris Independen
          K      : Komisaris
          DU     : Direktur Utama
          D      : Direktur



L.   KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM PERSEROAN BERBENTUK BADAN HUKUM

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (“GIAA”)

Riwayat Singkat

GIAA didirikan dengan nama Garuda Indonesian Airways N.V. yang berkedudukan di Jakarta Pusat
berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 137 tanggal 31 Maret 1950 yang dibuat dihadapan Raden
Kadiman, Notaris di Jakarta, telah mendapat pengesahan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
Serikat dalam keputusannya tertanggal 31 Maret 1950 dengan No. J.A. 5/12/10, telah didaftarkan dalam
buku register di Kantor Pengadilan Negeri di Jakarta di bawah No. 327 pada tanggal 24 April 1950 dan
telah diumumkan dalam BNRI No. 30 tanggal 12 Mei 1950, Tambahan No. 136. Selanjutnya berdasarkan
Undang-Undang No. 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No. 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara tahun 1969 nomor 16) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi
Undang-undang (Lembaran Negara tahun 1969 nomor 40), Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 1969
tentang Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran-Negara tahun 1969 nomor 21), Peraturan
Pemerintah nomor 67 tahun 1971 (Lembaran-Negara tahun 1971 nomor 87) tentang Pengalihan Bentuk
Perseroan Negara (P.N.) Perhubungan Udara “Garuda Indonesian Airways” menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero), juncto Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, tertanggal 4 Januari
1975 nomor KEP-2/MK/IV/1/1975 tentang Penetapan Modal Perusahaan Perseroan (Persero) “P.T.
Garuda Indonesian Airways”, dilakukan penyesuaian terhadap bentuk hukum Perseroan Negara (P.N.)
Perhubungan Udara “Garuda Indonesian Airways” menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), di mana
dengan dilakukannya penyesuaian tersebut, Perseroan Negara “Garuda Indonesian Airways” dinyatakan
bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (Persero).

Status GIAA sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garuda Indonesian Airways dibentuk
berdasarkan Akta Pendirian No. 8 tanggal 4 Maret 1975 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No.
42 tanggal 21 April 1975 dan kemudian diubah dengan Akta Perubahan No. 24 tanggal 12 Juni 1975,
ketiganya dibuat di hadapan Soeleman Ardjasasmita, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A. 5/225/8
tertanggal 23 Juni 1975 dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta pada tanggal 1 Juli 1975
berturut-turut di bawah No. 2250, 2251 dan 2252, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 68, tanggal 26
Agustus 1975, Tambahan No. 434.



                                                      183
Page 185
Akta Pendirian tersebut selanjutnya beberapa kali telah diubah dan terakhir kali diubah dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk disingkat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk No. 2
tanggal 12 November 2025, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0075931.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 17 November 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0263539.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 17 November 2025 (“Akta
GIAA No. 2/2025”).

GIAA berdomisili di Gedung Garuda Indonesia, Jl. Kebon Sirih No.46A Jakarta 10110, Indonesia.

Kegiatan Usaha

GIAA adalah maskapai penerbangan milik Negara Republik Indonesia dan penyedia layanan angkutan
udara niaga untuk penumpang, kargo, serta jasa lainnya yang terkait dengan transportasi udara di
Indonesia. Perseroan memiliki Sejarah operasional yang panjang di Indonesia dan dalam sejarahnya telah
menjadi maskapai penerbangan pembawa bendera negara yang melayani perjalanan penerbangan
internasional dan domestik.

Kegiatan usaha GIAA berdasarkan anggaran dasar dan atau KBLI adalah sebagai berikut
1. Angkutan Udara Niaga
    a. Angkutan udara berjadwal dalam negeri umum untuk penumpang atau penumpang dan kargo;
    b. Angkutan udara berjadwal luar negeri untuk penumpang atau penumpang dan kargo;
    c. Angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri untuk penumpang atau penumpang dan kargo;
    d. Angkutan udara tidak berjadwal lainnya;
    e. Angkutan udara untuk penumpang lainnya;
    f. Angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk kargo;
    g. Angkutan udara niaga berjadwal luar negeri untuk barang;
    h. Angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri untuk penumpang atau penumpang dan kargo;
    i. Angkutan udara tidak berjadwal dalam negeri untuk kargo;
    j. Angkutan multimoda;
    k. Aktivitas kebandarudaraan;
    l. Penanganan kargo (bongkar muat barang); dan
    m. Jasa Penunjang Angkutan Udara.
2. Industri Pengolahan
    a. Reparasi alat ukur, alat uji dan peralatan navigasi dan pengontrol; dan
    b. Reparasi pesawat terbang
3. Informasi dan komunikasi
    a. Aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya;
    b. Aktivitas pemrograman komputer lainnya;
    c. Aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce); dan
    d. Aktivitas portal dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.
4. Jasa (aktivitas profesional, ilmiah dan teknis)
    a. Aktivitas konsultasi transportasi; dan
    b. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
5. Pendidikan
    a. Satuan pendidikan kerjasama pendidikan nonformal;
    b. Pendidikan lainnya swasta; dan
    c. Pendidikan awak pesawat dan jasa angkutan udara khusus pendidikan awak pesawat.
6. Aktivitas kesehatan manusia (termasuk perdagangan)
    a. Aktivitas klinik swasta;
    b. Aktivitas rumah sakit lainnya; dan
    c. Perdagangan eceran barang dan obat farmasi untuk manusia di apotik.

Selain kegiatan usaha utama sebagaimana disebutkan di atas, GIAA dapat melakukan kegiatan usaha
penunjang/pendukung dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki sebagai berikut:
1. Pergudangan dan penyimpanan



                                                 184
Page 186
   a. Pergudangan dan penyimpanan
   b. Aktivitas cold storage
   c. Aktivitas bounded warehousing atau wilayah kawasan berikut; dan
   d. Pergudangan dan penyimpanan lainnya.

2. Real estate: Real estate yang dimiliki sendiri atau disewa.

3. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, agen perjalanan penyelenggara tur dan jasa
  reservasi lainnya
  a. Jasa informasi pariwisata;
  b. Aktivitas biro perjalanan wisata;
  c. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi udara

Namun kegiatan usaha GIAA yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah kegiatan usaha angkutan
udara niaga (baik berjadwal dan tidak berjadwal).

Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham

Berdasarkan (i) Akta GIAA No. 2/2025, dan (iii) Daftar Pemegang Saham per 31 Oktober 2025, yang
diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE dari GIAA, berikut merupakan struktur permodalan dan
susunan Pemegang Saham GIAA pada saat Prospektus ini diterbitkan:

                Deskripsi
                                            Jumlah Saham             Jumlah Nominal (Rp)         Persentase
                                                                                                     (%)
  Modal Dasar
  • Saham Seri A Dwiwarna (nilai                                 1                         459
    nominal Rp.459 per saham)
  • Saham Biasa Atas Nama Seri B (nilai           25.886.576.253           11.881.938.500.127
    nominal Rp.459 per saham)
  • Saham Biasa Atas Nama Seri C (nilai          181.866.405.621           35.645.815.501.716
    nominal Rp.196 per saham)
  • Saham Biasa Atas Nama Seri D                 699.629.946.636           52.472.245.997.700
    (nilai nominal Rp75 per saham)
    Total Modal Dasar                            907.382.928.511          100.000.000.000.002

  Modal Ditempatkan dan Disetor
  Penuh
  1. Negara Republik Indonesia
       Saham Seri A Dwiwarna                                     1                         459            0,00
       Total                                                     1                         459            0,00

  2.   PT Danantara Aset Management
       (Persero)
       Saham Seri B                               15.670.777.620             7.192.886.927.580           3,849
       Saham Seri C                               43.367.346.782             8.499.999.969.272          10,653
       Saham Seri D                              315.610.920.000            23.670.819.000.000          77,528
       Total                                     374.649.044.402            39.363.705.896.852          92,031

  3.   PT Trans Airways
       Saham Seri B                                7.316.798.262             3.358.410.402.258           1,797

  4.   Masyarakat dengan kepemilikan
       <5%
       Saham Seri B                                2.899.000.371             1.330.641.170.289           0,712
       Saham Seri C                               22.226.860.801             4.356.464.716.996           5,460
       Total                                      25.125.861.172             5.687.105.887.285           6,172




                                                   185
Page 187
               Deskripsi
                                           Jumlah Saham          Jumlah Nominal (Rp)         Persentase
                                                                                                 (%)
  Jumlah Modal Ditempatkan        dan
  Disetor Penuh
  Saham Seri A                                               1                         459
  Saham Seri B                                  25.886.576.253          11.881.938.500.127
  Saham Seri C                                  65.594.207.583          12.856.464.686.268
  Saham Seri D                                 315.610.920.000          23.670.819.000.000
  Total                                        407.091.703.837          48.409.222.186.854             100%
  Jumlah Saham dalam Portepel
  Saham Seri A                                               -                           -                  -
  Saham Seri B                                               -                           -                  -
  Saham Seri C                                 116.272.198.038          22.789.350.815.448                  -
  Saham Seri D                                 384.019.026.636          28.801.426.997.698                  -
  Total                                        500.291.224.674          51.590.777.813.146




Pengurus dan Pengawasan

Keputusan Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk
disingkat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk No. 50 tanggal 30 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0357582
tanggal 10 November 2025, serta telah didaftarkan di dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah
No. AHU-0260469.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 10 November 2025, susunan anggota Dewan Komisaris
dan Direksi GIAA sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:

Komisaris

Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen          : Fadjar Prasetyo
Komisaris                                               : Chairal Tanjung
Komisaris                                               : Frans Dicky Tamara
Komisaris Independen                                    : Mawardi Yahya


Direksi

Direktur Utama                                   : Glenny H. Kairupan
Wakil Direktur Utama                             : Thomas Sugiarto Oentoro
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko           : Balagopal Kunduvara
Direktur Niaga                                   : Reza Aulia Hakim
Direktur Operasi                                 : Dani Haikal Iriawan
Direktur Teknik                                  : Mukhtaris
Direktur Human Capital dan Corporate Service     : Eksitarino Irianto
Direktur Transformasi                            : Neil Raymond Mills


Ikhtisar Keuangan Penting
                                                                                  (Dinyatakan dalam Dolar AS)
      Uraian               30 Juni 2025                31 Desember 2024          31 Desember 2023
 Jumlah Aset                    6.514.425.284                 6.618.614.941             6.727.645.053
 Jumlah Liabilitas              8.010.845.568                 7.970.511.787             8.010.372.227
 Jumlah Defisiensi
                               (1.496.420.284)               (1.351.896.846)             (1.282.727.174)
 Modal

Posisi pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024




                                                 186
Page 188
Aset
Jumlah Aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD104.189.657 atau sebesar 1,57%
menjadi USD6.514.425.284 dari USD6.618.614.941 pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan tersebut
utamanya disebabkan oleh penurunan pada aset tetap sebesar USD180.888.163 atau sebesar 3,59% yang
diimbangi dengan kenaikan pada uang muka dan prepaid expense sebesar USD21.000.450 atau sebesar
USD 44,65% dan kenaikan pada Aset Kontrak sebesar USD13.481.203 atau sebesar 91,98%.

Liabilitas
Jumlah Liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 meningkat sebesar USD40.333.781 atau sebesar
0.51% menjadi USD8.010.845.568 dari USD7.970.511.787 pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan
tersebut utamanya disebabkan oleh kenaikan pada Liabilitas Sewa sebesar USD108.424.365 atau sebesar
USD 4.55% yang diimbangi dengan penurunan pada Liabilitas Estimasi Biaya Pengembalian dan
Pemeliharaan Pesawat sebesar USD 174.048.696 atau sebesar 6.10%.

Defisiensi Modal
Jumlah Defisiensi Modal Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 meningkat sebesar USD144.523.438 atau
sebesar 10,69% menjadi USD(1.496.420.284) dari USD(1.351.896.846) pada tanggal 31 Desember 2024.
Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh pencatatan rugi periode berjalan sebesar USD142.835.

Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023

Aset
Jumlah Aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar USD109.030.112 atau sebesar
1,62% menjadi USD6.618.614.941 dari USD6.727.645.053 pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan
tersebut utamanya disebabkan oleh turunnya aset lancar sebesar USD99.864.032.

Liabilitas
Jumlah Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar USD39.860.440 atau
sebesar 0,50% menjadi USD7.970.511.787 dari USD8.010.372.227 pada tanggal 31 Desember 2023.
Penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh turunnya liabilitas jangka panjang sebesar
USD47.977.670.

Defisiensi Modal
Jumlah Defisiensi Modal Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar USD69.169.672
atau sebesar 5,39% menjadi USD1.351.896.846 dari USD1.282.727.174 pada tanggal 31 Desember 2023.
Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh kerugian GIAA sebesar USD69.776.329 pada tahun
2024.

                                                                             (Dinyatakan dalam Dolar AS)
                                                                31 Desember          31 Desember
         Uraian             30 Juni 2025      30 Juni 2024
                                                                     2024                2023
 Jumlah Pendapatan           1.548.201.466      1.620.733.383     3.416.526.383        2.936.631.094
 Jumlah    Laba    (Rugi)    (142.835.997)      (100.353.189)       (69.776.329)         251.996.580
 Periode/ Tahun Berjalan

Periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode 6 bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.

Pendapatan
Pendapatan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar USD72.531.917 atau sebesar 4,48%
menjadi USD1.548.201.466 dari USD1.620.733.383 pada tanggal 30 Juni 2024. Penurunan tersebut
utamanya disebabkan oleh penurunan pada pendapatan penerbangan berjadwal sebesar USD91.038.917
atau sebesar 7,14% yang diimbangi dengan kenaikan pada pendapatan tidak berjadwal sebesar
USD27.870.090 atau sebesar 15.66%.

Laba (Rugi) Periode/ Tahun Berjalan
Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 menurun sebesar
USD42.482.808 atau sebesar 42,33% menjadi minus USD142.835.997 dari minus USD100.353.189 pada
tanggal 30 Juni 2024. Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh penurunan pendapatan sebesar



                                              187
Page 189
USD72.531.917 atau sebesar 4,48% yang diimbangi dengan penurunan beban operasional sebesar
USD27.907.342 atau sebesar 1,82%.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.

Pendapatan
Pendapatan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar USD479.895.289 atau
sebesar 16,34% menjadi USD3.416.526.383 dari USD2.936.631.094 pada tanggal 31 Desember 2023.
Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh naiknya penerbangan berjadwal sebesar
USD364.397.445, penerbangan tidak berjadwal sebesar USD45.720.583 dan pendapatan usaha lainnya
sebesar USD69.777.26.

Laba (Rugi) Periode/ Tahun Berjalan
Laba Periode/Tahun Berjalan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 menurun sebesar
USD321.772.909 atau sebesar 127,69% menjadi minus USD69.776.329 dari USD251.996.580 pada
tanggal 31 Desember 2023. Penurunan tersebut utamanya disebabkan karena pada terdapatnya
pencatatan one time gain pada tahun 2023 yaitu sebesar USD198.005.702 sedangkan di tahun 2024 hanya
sebesar USD20.164.111 serta pencatatan keuntungan atas pembelian kembali obligasi sebesar
USD63.800.167 di tahun 2023, dimana transaksi yang sama tidak terjadi pada tahun 2024.

M.   KETERANGAN TENTANG ENTITAS ANAK PERSEROAN

PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (“GDPS”)

Pendirian dan Anggaran Dasar

GDPS didirikan dengan nama PT Garuda Daya Pratama Sejahtera sesuai dengan Akta Pendirian No. 42
tanggal 22 Januari 2019, yang dibuat di hadapan Arry Supratno, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapatkan pengesahan dari Menkumham (kini Menkum) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0004079.AH.01.01.Tahun 2019 tanggal 25 Januari 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham (kini Kemenkum) di bawah No. AHU-0012683.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 25
Januari 2019, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 6 tanggal 19 Januari 2021 dan TBNRI No. 2414
(“Akta Pendirian GDPS”).

Sejak pendirian, anggaran dasar GDPS mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan yang terakhir
kali dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham “PT Garuda Daya Pratama
Sejahtera” No. 77 tanggal 14 September 2021, yang dibuat di hadapan Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Tangerang, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham (kini Menkum) berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0050078.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 15 September 2021 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham (kini Kemenkum) di bawah No. AHU-
0158093.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 15 September 2021, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 77
tanggal 24 September 2021 dan TBNRI No. 29710 (“Akta No. 77/2021”).

Berdasarkan Akta No. 77/2021, para pemegang saham GDPS telah menyetujui perubahan maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha dalam anggaran dasar GDPS, agar disesuaikan dengan KBLI 2020.

Kantor GDPS berlokasi di Jl. Husein Sastranegara Blok F Nomor 2, Desa/Kelurahan Jurumudi, Kecamatan
Benda, Kota Tangerang, Banten 15124.

Perseroan mulai melakukan investasi pada GDPS sejak tahun 2019 (modal disetor), bersamaan dengan
pendirian GDPS. Sebagai entitas anak, GDPS memberikan kontribusi dari sisi konsolidasi keuangan, di
mana kinerja GDPS meliputi pendapatan, laba/rugi, dan posisi keuangan yang tercermin dalam laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan turut menambah pendapatan serta profitabilitas grup secara
keseluruhan. Disamping itu, per tahun kinerja 2024, GDPS juga memberikan dividen kepada Perseroan
selaku pemegang saham.




                                                188
Page 190
Sebagai Perusahaan yang bergerak dalam business process outsourcing (BPO), GDPS juga memberikan
kontribusi operasional kepada Perseroan melalui penyediaan dan pengelolaan tenaga kerja waktu tertentu
yang mendukung kegiatan produksi, perawatan, administrasi, dan layanan penunjang lainnya, sehingga
memastikan pemenuhan kebutuhan SDM secara cepat dan terstandarisasi, serta menjaga kesinambungan
operasional Perseroan dan ekosistem Garuda Indonesia Group.

Kegiatan Usaha

Kegiatan Usaha PT Garuda Daya Pratama Sejahtera berdasarkan anggaran dasar dan atau KBLI adalah
menjalankan usaha di (i) bidang aktivitas ketenagakerjaan, (ii) bidang keamanan dan penyelidikan, (iii)
bidang aktivitas penyedia jasa untuk gedung dan pertamanan, (iv) bidang aktivitas administrasi kantor, (v)
bidang aktivitas penunjang kantor dan aktivitas penunjang usaha lainnya, (vi) bidang pendidikan, pelatihan
dan keterampilan tenaga kerja, (vii) bidang aktivitas jasa perorangan lainnya, (viii) bidang pergudangan
dan aktivitas penunjang angkutan, (ix) bidang aktivitas pos dan kurir, (x) bidang aktivitas kantor pusat dan
konsultasi manajemen, (xi) bidang aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis lainnya, (xii) bidang aktivitas jasa
informasi, (xiii) bidang reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan, (xiv) bidang pengolahan air limbah,
perdagangan, konstruksi, dan jasa serta (xv) menyelenggarakan bidang usaha lain yang terkait dan
sebagai aktualisasi profesionalisme sumber daya manusia khususnya dalam bisnis penyediaan tenaga
kerja serta memupuk keuntungan sebagai badan usaha pada umumnya dengan tetap menerapkan prinsip-
prinsip perseroan terbatas, namun kegiatan usaha PT Garuda Daya Pratama Sejahtera yang telah benar
- benar dijalankan saat ini adalah Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Pendirian GDPS, struktur permodalan dan susunan pemegang saham GDPS pada
tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                    Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
            Deskripsi                                              Nilai Nominal Saham @ Rp100,- per
                                         Jumlah Saham                                                     (%)
                                                                              saham (Rp)
Modal Dasar                                                8.000                          8.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Perseroan                                                   1.820                        1.820.000.000    91
Koperasi Karyawan PT Garuda                                   180                          180.000.000     9
Maintenance Facility Aero Asia
Sejahtera
Jumlah Modal Ditempatkan dan                                2.000                        2.000.000.000    100
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel                                 6.000                        6.000.000.000     -

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham “PT Garuda Daya Pratama Sejahtera”
No. 40 tanggal 11 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham (kini Menkum) berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0138957 tanggal 12 Juli 2023
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham (kini Kemenkum) di bawah No. AHU-
0130711.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 12 Juli 2023 dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham “PT Garuda Daya Pratama Sejahtera” No. 105 tanggal 25 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Dr.
Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
Menkumham (kini Menkum) berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0143783 tanggal 25 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham (kini Kenenkum) di bawah No. AHU-0140538.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 25 Juli 2023,
susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi GDPS sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus
ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                           : Pudjo Sarwoko
Komisaris                                                 : Eksitarino Irianto
Komisaris                                                 : Bima Tesdayu



                                                    189
Page 191
Direksi

Direktur Utama                                          : Cornelis Radjawane
Direktur Sumber Daya Manusia & Operasi                  : Vicky Firmansyah, S.E.

Ikhtisar Keuangan Penting
                                                                                     (Dinyatakan dalam Rupiah)
                 Uraian                     30 Juni 2025         31 Desember 2024     31 Desember 2023
 Jumlah Aset                              136,160,768,432        105,096,486,028        86.061.712.179
 Jumlah Liabilitas                        112,338,928,659        82,359,238,233         64.928.952.974
 Jumlah Ekuitas                           23,821,839,773         22,737,247,795         21.132.759.205


Posisi pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024

Aset
Jumlah Aset GDPS pada tanggal 30 Juni 2025 meningkat sebesar Rp31.064.282.404 atau 29,6% menjadi
Rp136.160.768.432 dari Rp105.096.486.028 pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan saldo kas, serta kenaikan piutang usaha akibat peningkatan volume project.

Liabilitas
Jumlah Liabilitas GDPS pada tanggal 30 Juni 2025 meningkat sebesar Rp29.979.690.426 atau 36,4%
menjadi Rp112.338.928.659 dari Rp82.359.238.233 pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan ini
terutama berasal dari kenaikan size bisnis/revenue.

Ekuitas
Jumlah Ekuitas GDPS pada tanggal 30 Juni 2025 meningkat sebesar Rp1.084.591.978 atau 4,77%
menjadi Rp23.821.839.773 dari Rp22.737.247.795 pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan ini didorong
oleh perolehan laba periode berjalan

Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023

Aset
Jumlah Aset GDPS pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar Rp19.034.773.849 atau 22,1%
menjadi Rp105.096.486.028 dari Rp86.061.712.179 pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh kenaikan saldo kas, serta kenaikan piutang usaha akibat peningkatan volume
project.

Liabilitas
Jumlah Liabilitas GDPS pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar Rp17.430.285.259 atau
26,8% menjadi Rp82.359.238.233 dari Rp64.928.952.974 pada tanggal 31 Desember 2023. Kenaikan ini
terutama diakibatkan oleh bertambahnya kewajiban jangka pendek, khususnya utang usaha dan biaya
akrual terkait peningkatan aktivitas operasional dan perluasan project.

Ekuitas
Jumlah Ekuitas GDPS pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar Rp1.604.488.590 atau 7,6%
menjadi Rp22.737.247.795 dari Rp21.132.759.205 pada tanggal 31 Desember 2023. Kenaikan ini terutama
berasal dari perolehan laba bersih tahun berjalan yang memperkuat posisi keuangan perusahaan.

                                                                                     (Dinyatakan dalam Rupiah)
     Uraian               30 Juni 2025       30 Juni 2024         31 Desember 2024     31 Desember 2023
     Jumlah
                      221,796,248,859       189.457.865.565        397,180,905,080      323.471.210.319
   Pendapatan
   Jumlah Laba
  (Rugi) Periode/         1,605,532,528     (8.158.859.622)         1,604,922,041       (15.369.127.991)
  Tahun Berjalan

Periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode 6 bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.



                                                  190
Page 192
Pendapatan
Pendapatan GDPS pada periode enam bulan yang berakhir 30 Juni 2025 meningkat sebesar
Rp32.338.383.294 atau 17,1% menjadi Rp221.796.248.859 dari Rp189.457.865.565 pada periode yang
sama tahun 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh penambahan bisnis baru di GMF Project Leader
(expert) dan serta revenue growth dari bisnis recurring.

Laba (Rugi) Periode/ Tahun Berjalan
GDPS mencatat laba sebesar Rp1.605.532.528 pada periode 30 Juni 2025, berbalik dari rugi sebesar
Rp8.158.859.622 pada periode yang sama tahun sebelumnya. Perbaikan ini disebabkan oleh peningkatan
pendapatan, pengendalian biaya operasional karena adanya pengakuan biaya atas prepaid THR dan IPK
tahun

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.

Pendapatan
Pendapatan GDPS pada tanggal 31 Desember 2024 meningkat sebesar Rp73.709.694.761 atau 22,8%
menjadi Rp397.180.905.080 dari Rp323.471.210.319 pada tahun 2023. Kenaikan ini utamanya berasal
dari peningkatan project headcount & borongan pada sektor GA Group, GMF dan Non-GA

Laba (Rugi) Periode/ Tahun Berjalan
GDPS membukukan laba sebesar Rp1.604.922.041 pada tahun 2024, dibandingkan dengan rugi sebesar
Rp15.369.127.991 pada tahun 2023. Perubahan signifikan ini mencerminkan perbaikan kinerja keuangan
perusahaan akibat peningkkatan revenue dan size bisnis, peningkatan efisiensi biaya operasional,
optimalisasi project eksisting, dan pemulihan margin laba.

N.    KECENDERUNGAN USAHA PERSEROAN

Dalam menjalankan kegiatan operasional, Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang signifikan dalam
produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang
mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perusahaan Terbuka.

Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang dapat
mempengaruhi kegiatan usaha dan kondisi keuangan di masa mendatang.

Perseroan tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat
diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha,
pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan
menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau
kondisi keuangan masa datang.

O.    SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA PERSEROAN

Sampai Prospektus ini diterbitkan, tidak ada sifat musiman dari kegiatan usaha Perseroan

P.    HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (“HAKI”)

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki aset hak atas kekayaan intelektual 3 (tiga)
sertifikat merek 1 (satu) surat pendaftaran ciptaan dan 1 (satu) paten sebagai berikut:

HAKI Merek GMF:

 No        Etiket Merek       Kategori Kelas        Tanggal        No. Pendaftaran      Masa Berlaku
                               Barang/Jasa       Pendaftaran
 1.       GMF AeroAsia             37           10 Oktober 2011     IDM000343035       Sertifikat Merek
                                                                                             telah
                                                                                        diperpanjang



                                                 191
Page 193
                                                                                          sampai dengan
                                                                                        tanggal 7 Oktober
                                                                                               2032
 2.          GSpartant               11           10 November        IDM000916761        Sampai dengan
                                                      2021                                  tanggal 18
                                                                                         November 2030

HAKI Cipta GMF:

 No.    Judul Ciptaan     Jenis      No.                  Pemegang Hak      Tanggal          Masa
                          Ciptaan    Pendaftaran/No.      Cipta             Pengumuman       Berlaku
                                     Pencatatan                             Pertama Kali
 1.     Aplikasi Domain   Program    045896               PT GMF            20 februari      Sampai
        “gmf-             Komputer                        AeroAsia          2003             dengan 20
        aeroasia.co.id”                                                                      Februari
                                                                                             2053

Q.     PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, DIREKSI DAN DEWAN
       KOMISARIS

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara
maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di
lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan
administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan
kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan
industrial atau kepailitan atau mengajukan permohonan kepailitan, atau tidak sedang menghadapi somasi
yang dapat mempengaruhi kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, masing−masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan tidak tercatat atau sedang terlibat atau menjadi pihak dalam perkara atau proses penyelesaian
perkara dalam proses perkara tindak pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara di lembaga peradilan
dan/atau lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri, perkara perburuhan di pengadilan
hubungan industrial, maupun kepailitan atau mengajukan kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran
utang, serta tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
menyebabkan Perseroan atau perusahaan mana pun di tempat Direksi atau Dewan Komisaris tersebut
menjabat dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi di hadapan pengadilan yang kompeten
di Indonesia yang dapat mempengaruhi kedudukan, peranan, dan/atau kelangsungan usaha Perseroan,
serta pelaksanaan transaksi PMHMETD II dan rencana penggunaan dananya di lembaga peradilan
apapun.

R.     KEGIATAN USAHA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI adalah Reparasi Pesawat Terbang
(KBLI No. 33153); Industri Pesawat Terbang dan Perlengkapannya (KBLI No. 30300); Reparasi Motor
Listrik, Generator dan Transformator (KBLI No. 33141); Reparasi Alat Ukur, Alat Uji dan Peralatan Navigasi
dan Pengontrol (KBLI No. 33131); Reparasi Mesin Untuk Keperluan Umum (KBLI No. 33121);
Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI No. 46900); Perdagangan Besar Alat Transportasi
Udara, Suku Cadang dan Perlengkapannya (KBLI No. 46594); Perdagangan Besar Suku Cadang
Elektronik (KBLI No. 46521); Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya (KBLI No.
46599); Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI No. 52101); Aktivitas Bounded Warehousing atau Wilayah
Kawasan Berikat (KBLI No. 52103); Angkutan Multimoda (KBLI No. 52295); Aktivitas Kebandarudaraan
(KBLI No. 52231); Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) (KBLI No. 52291); Jasa Penunjang Angkutan
Udara (KBLI No. 52296); Aktivitas Konsultansi Transportasi (KBLI No. 70202); Penelitian dan
Pengembangan Teknologi dan Rekayasa (KBLI No. 72102); Jasa Inspeksi Periodik (KBLI No. 71203); Jasa
Kalibrasi/Metrologi (KBLI No. 71205); Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi,
Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya (KBLI No. 77309); dan Pendidikan
Teknik Swasta (KBLI No. 85497), namun kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah
bergerak dalam dalam bidang jasa perawatan, reparasi, dan overhaul pesawat terbang, perdagangan
besar alat transportasi udara dan perlengkapannya, aktivitas kebandarudaraan serta penyewaan



                                                  192
Page 194
komponen pesawat udara, mesin pesawat udara, serta peralatan dan perlengkapan untuk menunjang
pekerjaan perawatan pesawat udara dan sewa guna usaha.

GMF AeroAsia berdomisili di Gedung Manajemen Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang,
Banten.

Perseroan mengelompokkan jenis usahanya ke dalam tiga segmen yaitu (1) Commercial Aircraft MRO, (2)
Defense & Government MRO dan (3) Industrial Solutions.

1. Commercial Aircraft MRO

   Perseroan menyediakan layanan MRO yang komprehensif untuk segmen Commercial Aviation.
   Dengan fasilitas dan sertifikasi yang diakui secara internasional, dan dukungan fasilitas lengkap seperti
   hangar, workshop, dan laboratorium berstandar internasional menjadikan GMF andal dalam
   bidangnya. Secara lebih terperinci, layanan Commercial Aircraft MRO terdiri atas:

   a. Airframe Maitenance
      Perseroan menyediakan layanan Base Maintenance yang mencakup heavy maintenance,
      pengecatan pesawat, dan cabin refurbishment. Hangar Perseroan mampu menampung hingga 5
      pesawat wide-body dan 15 pesawat narrow-body, serta dilengkapi 1 hangar khusus pengecatan
      pesawat. Selain itu, tersedia layanan AOG support untuk memastikan respons cepat dan
      meminimalkan downtime. Jenis pesawat yang telah menjadi kapabilitas Perseroan dalam layanan
      Base Maintenance meliputi: ATR72, A320, A320 Neo, A330, A330 Neo, A350, B737CL, B737NG,
      B737 Max, B747, B777-300ER, dan B787. Beberapa tipe pesawat, seperti A350, B737 Max, dan
      B787, direncanakan untuk memperoleh kapabilitas penuh pada tahun 2026.

   b. Line Maintenance

        Line Maintenance dapat dipergunakan untuk penerbangan domestik dan internasional di Bandar
        Udara Soekarno Hatta. Line Maintenance menangani perawatan pesawat seperti Pre-Flight
        Check, Transit Check, Daily Check, A Check, serta berbagai jenis perawatan lainnya.

        Perseroan dapat melakukan perawatan ringan pada pesawat seri B737, B737MAX, B747, B777,
        B787, A320, A320NEO, A330, A330NEO, A350 dan ATR72. GMF juga menangani layanan
        overnight transit dan Emergency AOG (Aircraft on Ground).

        Perseroan juga memiliki fasilitas MCC (Maintenance Control Center) untuk memantau operasional
        perawatan pesawat udara guna mengurangi perawatan yang tidak terjadwal dan keterlambatan
        teknis. Line Maintenance GMF didukung oleh 65 line station di seluruh Indonesia.

   c.   Engine & APU Services

        Perseroan memiliki Engine Workshop & Engine and APU Test Cell untuk merawat mesin pesawat
        dan Auxilliary Power Unit (APU) seperti:
        • Mesin CFM56-3 dan APU GTCP 85-129 yang terpasang di pesawat seri B737CL;
        • Mesin CFM56-7 dan APU GTCP131-9B yang terpasang di pesawat seri B737NG;
        • Mesin CFM56-5 dan APU GTCP131-9A yang terpasang di pesawat seri A320;
        • Mesin PW100 yang terpasang di pesawat ATR 42/72;
        • Mesin GE90 yang terpasang di pesawat seri B777;
        • APU GTCP331-350 untuk pesawat seri A330.

        Fasilitas ini didukung teknologi mutakhir seperti high-speed grinding, robotic thermal spray,
        vacuum furnace, dan CNC machines. Kemampuan perbaikan komponen mesin mencakup spinner
        cone paint, fan blade platform repair, harness repair, reinforcement flange CFM56-7 per SB 72-
        0580, dan modification AGB housing per SB 72-0879. Layanan Perseroan juga meliputi piece part
        repair, HPT blade replacement, module replacement, top case repair, balancing, dan performance
        restoration.




                                                  193
Page 195
d. Component Maintenance & Specialized Services
   Layanan ini telah tersertifikasi DKPPU, FAA, dan EASA. Unit layanan Component dapat melakukan
   repair and overhaul untuk instrumen pesawat, kontrol elektronik, radar dan navigasi, flight data
   recorders dan gyros, serta Wheel Brake & Landing Gear.

     Perseroan memiliki sejumlah workshop: Avionics, Electromechanical, Pneumatic, hidraulik, Fuel,
     Emergency and Gas Workshop, Wheel Brake & Landing Gear Workshop, serta Calibration shop
     certifird ISO 17025 and Non-Destructive Test (NDT) Workshop. GMF dapat melakukan perawatan
     komponen untuk pesawat seri B737, B747, A320, A330, B777, dan ATR72.

     Workshop dan laboratorium GMF dilengkapi dengan peralatan testing, termasuk ATEC (Automatic
     Test Equipment Complex), IRIS (Integrated Radio Instrument System), INS (Inertial Navigation
     Svstem). IDG (Integrated Drive Generator) dan Universal Testing Equipment.

e. Cabin Maintenance

     Perseroan menyediakan berbagai layanan cabin maintenance untuk berbagai jenis pesawat.
     Layanan meliputi pembersihan interior dan eksterior pesawat, disinfeksi, fumigasi, sterilisasi air,
     penggantian karpet, perawatan kursi penumpang, serta perbaikan cacat kabin. Perseroan juga
     memiliki kapabilitas dalam penanganan sistem In-Flight Entertainment (IFE) dan Audio Video On
     Demand (AVOD).

     Untuk operasi di hangar, layanan mencakup cabin refurbishment, reconfiguration dan modifikasi,
     solusi peralatan keselamatan, dress covering, hingga peremajaan kabin jet bisnis. Fasilitas cabin
     shop Perseroan juga menangani pekerjaan seperti seat shop, pencahayaan, dan sidewall repair,
     memastikan solusi interior pesawat yang menyeluruh dan berkualitas tinggi.


f.   Engineering Services

     Perseroan menyediakan layanan Engineering Services komprehensif untuk mendukung
     keselamatan, kepatuhan, dan efisiensi operasional armada. Layanan mencakup Continuing
     Airworthiness Management (CAMO), aircraft transition management, pengembangan Aircraft
     Maintenance Program (AMP), serta pengelolaan Airworthiness Directives (AD) dan Service Bulletin
     (SB).

     Sebagai Design Organization tersertifikasi DGCA (CASR 21 Subpart J) dan EASA (Part 21 Subpart
     J), Perseroan memiliki kapabilitas modifikasi sistem pesawat, APU upgrades, cabin interior
     updates, serta penerbitan Supplemental Type Certificates (STCs) untuk sistem In-Flight
     Entertainment (IFE) dan lainnya.

     Selain itu, Perseroan juga merupakan Part Manufacturer berlisensi DGCA (CASR 21 Subpart K),
     yang memproduksi komponen alternatif OEM seperti seat covers, carpets, dan engine covers
     dengan solusi yang disesuaikan kebutuhan pelanggan.


g. Material & Logistic Services

     Perseroan menyediakan layanan Material and Logistic Services yang mencakup pembelian dan
     perdagangan suku cadang, manajemen komponen, pergudangan, serta solusi logistik. Dengan
     sertifikasi ASA-100 dan ISO 9001:2015, layanan ini menjamin pasokan komponen berkualitas
     tinggi melalui kerja sama dengan berbagai aviation spare parts marketplaces. Berlokasi di Bonded
     Logistics Center, Perseroan juga menawarkan kemudahan customs clearance dan insentif fiskal,
     memastikan rantai pasok yang efisien, aman, dan andal untuk mendukung kebutuhan operasional
     maupun perbaikan mendesak.


h. Learning Services



                                               194
Page 196
        Perseroan menyediakan layanan Airbus Certified Training Center berupa kurikulum pelatihan
        berstandar internasional. GMF Learning Services telah disetujui sebagai Aircraft Maintenance
        Training Organization oleh DGCA Indonesia (DGCA 147D-07), EASA (EASA.147.0100), dan
        Airbus Maintenance Training Organization, dengan kapabilitas pelatihan untuk tipe pesawat Airbus
        (A320, A330), Boeing (B737, B747-400, B777-200/300), serta ATR 72-212. Terintegrasi dengan
        AMO EASA 145, fasilitas ini menghasilkan lulusan berkompetensi global dan ditunjuk sebagai
        Designated Aircraft Maintenance Engineer Examiner Representative untuk mendukung pelatihan
        dasar dan tipe pesawat.


2. Defense & Government MRO

    Pada Segmen Defense & Government MRO, Perseroan telah dan sedang mengembangkan beberapa
    produk terkait industri pertahanan yang mencakup kategori Airframe, Engine, Component serta
    Produk/Layanan Pendukungnya. Kapabilitas yang dimiliki oleh Perseroan meliputi:
    • B737 Classic: airframe maintenance up to D check, CFM56-3 engine repair and overhaul,
        GTCP85-129 APU overhaul, component and avionics repair, seat repair
    • C-130H: GTCP85-180 APU overhaul, CWB replacement
    • 737-800 BBJ: airframe maintenance, CFM56-7B engine overhaul, GTCP131-9B APU overhaul,
        component and avionic repair;
    • Lainnya: GTC repair, GSE repair, engine/material procurement, training.

    Beberapa produk/layanan segmen Defense & Goverment yang menjadi prioritas di antaranya adalah
    kapabilitas untuk perawatan dan modifikasi C130H, perawatan Bell 412J, Overhaul Engine CFM56-3
    dan total maintenance untuk BBJ-A001 dan P-7301. Sementara itu, produk/layanan lain yang dimiliki
    oleh Perusahaan saat ini antara lain mencakup Overhaul APU GTCP 85, serta manufaktur dan
    perawatan untuk beberapa jenis Ground Support Equipment.

    Dalam melakukan operasionalnya, selain dilakukan di Hangar Cengkareng, perawatan Defense &
    Government juga dilakukan di Hangar Cibubur untuk perawatan Bell 412.

3. Industrial Solutions

    Perseroan menawarkan layanan pemeliharaan dan perbaikan yang komprehensif untuk berbagai jenis
    peralatan industri dan pembangkit untuk berbagai customer seperti Pertamina EP, Indonesia Power,
    PLN, PJB, dan lainnya. Layanan yang disediakan meliputi Gas Turbines, Motor & Generators,
    Compressors, Field Services, Operation & Maintenance, serta Engineering Solutions.

    Perseroan memiliki kapabilitas lengkap dalam perawatan dan perbaikan Industrial Gas Turbine Engine,
    mencakup Major Inspection (MI), Hot Gas Path Inspection (HGPI), Combustion Inspection (CI), dan
    Borescope Inspection (BSI). Layanan ini meliputi perbaikan komponen turbin seperti combustion liner,
    transition piece, dan crossfire tube, serta mencakup berbagai tipe mesin seperti GE FR 3, 5, 6, 9;
    SIEMENS V94.2, W251B11; HITACHI H-25; dan Aeroderivative GE LM series.

    Perseroan juga memiliki kemampuan dalam Electrical Assessment (EA), serta perbaikan total maupun
    parsial re-winding, perbaikan rotor, stator, dan core insulation. Pemeriksaan kelistrikan dilakukan
    melalui uji kondisi stator winding, DC testing, dan surge comparison test untuk memastikan kinerja
    optimal. Layanan ini mencakup seluruh merek generator berkapasitas 10–200 MW serta motor
    berkapasitas 1–6 MW.

    Selain itu, Perseroan juga mengembangkan layanan lanjutan seperti advanced tech development (LM-
    2500 G4 & LM-6000 PG), rejuvenation project, dan reverse engineering

Wilayah Operasional

Perseroan terus memposisikan diri sebagai perusahaan penyedia jasa perawatan dan perbaikan pesawat
yang terintegrasi, dengan area pelayanan di Jabodetabek dan 65 Outstation Line Maintenance Domestik.



                                                 195
Page 197
Sampai dengan Juni 2025, GMF melayani pelanggan di berbagai belahan dunia meliputi 5 (lima) benua
dan lebih dari 70 (tujuh puluh) negara.

Berikut merupakan Layout, lokasi usaha di area Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng




Saat ini Perseroan mengoperasikan 4 (empat) unit hangar di area Cengkareng yang dilengkapi dengan
sarana pendukung baik untuk minor maupun major maintenance. Kapasitas masing-masing hangar
adalah sebagai berikut


  No.      Hangar                      Lokasi                           Kapasitas Normal
   1.    Hangar 1     Soekarno Hatta International Airport,             2 Line Wide Body
                      Tangerang
   2.    Hangar 2     Soekarno Hatta International Airport,      3 Line Wide Body + 6 Line Narrow
                      Tangerang                                                Body
   3.    Hangar 3     Soekarno Hatta International Airport,              3 Line Wide Body
                      Tangerang
   4.    Hangar 4     Soekarno Hatta International Airport,         15 Narrow Body + 1 Painting
                      Tangerang

Selain hangar, fasilitas perawatan yang berbasis di kawasan Bandara Soekarno Hatta lainnya adalah
Component Engine & APU Shop, IGTE Workshop, Warehouse, Engine & APU Test Cell Facility, Learning
Services Facility yang terintegrasi gedung perkantoran Perseroan. Di samping itu, Perseroan juga
beroperasi di Hangar Cibubur dalam melakukan perawatan segmen Government untuk Helicopter (Bell
412).



                                                196
Page 198
S. ANALISIS POSISI PERSEROAN DALAM INDUSTRI

Sejalan dengan besarnya nilai bisnis pasar perawatan pesawat, dan diperkirakan akan terus tumbuh
dengan semakin banyaknya jumlah pesawat yang beroperasi, para pemain bisnis MRO terus melakukan
berbagai upaya untuk melakukan penetrasi pasar. Tidak hanya MRO, OEM juga masuk ke bisnis
perawatan pesawat terutama untuk produk-produk yang membutuhkan teknologi tinggi. Pembentukan
kerja sama antara MRO dengan OEM maupun dengan Global MRO lainnya menjadi strategi bagi para
pesaing untuk meningkatkan kapabilitas dan teknologi yang mereka miliki sehingga dapat menawarkan
berbagai macam produk dengan kualitas yang tinggi dan biaya yang kompetitif kepada airlines. Selain itu,
para pesaing juga secara internal terus melakukan penambahan kapasitas, baik dengan penambahan
jumlah personel maupun penambahan fasilitas, juga kapabilitas yang mereka miliki dalam usaha penetrasi
pasar tersebut.

Dalam mendapatkan bisnis pasar perawatan pesawat, GMF bersaing dengan beberapa MRO baik lokal
maupun regional, bahkan global. Lokasi GMF yang strategis memberikan keunggulan untuk menarik
pelanggan baik dari Asia Pasifik maupun kawasan lain seperti India, Afrika, dan Timur Tengah. Perseroan
memiliki kualitas layanan perawatan yang diakui secara internasional oleh 25 otoritas penerbangan,
termasuk FAA (Federal Aviation Administration) dan EASA (European Union Aviation Safety Agency), serta
sertifikasi pendukung lainnya. Perseroan memiliki keunggulan dalam persaingan dimana berlokasi di
Indonesia yang memiliki ketersediaan tenaga kerja terampil yang melimpah, dengan biaya tenaga kerja
yang kompetitif dan stabil di kawasan Asia Pasifik. Hal ini menjadikannya kompetitif dibandingkan dengan
para pesaing di tingkat internasional.

Pangsa pasar global dan domestik yang dilayani GMF dilihat dari domisili usaha dari klien yang ditangani
GMF. Pasar domestik merupakan maskapai penerbangan Indonesia dan perusahaan lainnya yang
membutuhkan jasa GMF yang beroperasi di wilayah Indonesia. Sedangkan pasar global merupakan klien
internasional yang memiliki aktivitas usaha di wilayah Indonesia. GMF memiliki keunggulan untuk
menjangkau klien-klien tersebut karena memiliki Outstation Line Maintenance Domestik di hampir seluruh
bandar udara yang ada di Indonesia. GMF tidak memiliki jaringan operasional internasional yang berada
di luar wilayah Indonesia.

Segmen pasar Group Afiliasi (GA) mencakup Garuda Indonesia Group dan Perseroan berperan untuk
mendukung operasional Group sehingga dapat memberikan pelayanan yang unggul dan nilai tambah
kepada para pelanggannya. Pasar Non Grup Afiliasi (NGA) merupakan segmen pasar di luar Garuda
Indonesia Group dari sektor BUMN, swasta, maupun luar negeri.


                           Pangsa Pasar Group Afiliasi dan Non-Group Afiliasi
       Uraian                      30 Juni 2025                                 FY 2024
                          Jumlah (MUSD)           Komposisi (%)      Jumlah (MUSD)        Komposisi (%)
 GA                                     117,29           70,0%                  317,74          79,61%
 NGA                                      50,18          30,0%                    79,5          20,39%
                                        167,47                                  399,13



Khusus untuk pangsa pasar GA, Perseroan melakukan transaksi dengan pihak-pihak berelasi dari Group
Garuda Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 (revisi 2015) “Pengungkapan Pihak-Pihak
Berelasi”.

Pendapatan dari segmen GA per 30 Juni 2025 masih mendominasi total pendapatan Perseroan yaitu
sebesar 70,0%. Porsi pendapatan ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya dengan
komposisi pelanggan NGA sendiri yang meningkat dan menyumbang 30,0% dari total pendapatan
Perseroan pada 30 Juni 2025, dimana pelanggan Perseroan di segmen NGA adalah maskapai
internasional, maskapai kargo internasional, lessor, perusahaan pembangkit listrik, dan beberapa
perusahaan lainnya.




                                                  197
Page 199
                                                                        YTD Juni 2025
                        Uraian                                Jumlah (MUSD)         Komposisi (%)
 Pendapatan GMF (per Juni 2024)                                          167,47              27,98%
 Pendapatan Kompetitor dari Pasar Global                                  59.682                 72,02%
 Jumlah Pendapatan                                                        59.850                  100%

Pangsa pasar GMF pada Juni 2025 sebesar 27.98% dari pasar Global. Sedangkan di pasar domestik,
GMF memegang pangsa pasar yang jauh lebih signifikan, yakni 14.2% dari total pasar di Indonesia. Pangsa
pasar domestik ini menunjukkan dominasi GMF sebagai pemain utama dalam perawatan, perbaikan, dan
overhaul pesawat terbang di Indonesia. Ini didukung oleh berbagai faktor, seperti kedekatan geografis,
kepercayaan dari maskapai domestik, serta kapasitas infrastruktur dan teknis GMF yang sesuai dengan
kebutuhan pesawat-pesawat yang beroperasi di Indonesia. Serta kapasitas Airframe GMF merupakan
salah satu yang terbesar di Asia.

Perseroan melakukan kegiatan pemasaran melalui persaingan yang sehat dan menghindari praktik
monopoli. Sampai dengan 30 Juni 2025 tidak terjadi insiden ketidakpatuhan terkait informasi dan pelabelan
produk serta jasa yang dilakukan oleh Perseroan.

T.   ASPEK PEMASARAN
GMF melayani konsumen bisnis menggunakan pendekatan business to business (B2B) dan membagi
pangsa pasarnya ke dalam beberapa kategori yaitu grup afiliasi (GA) dan non-grup afiliasi (NGA), serta
pasar global dan domestik.

Segmen pasar Group Afiliasi (GA) mencakup Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia, dimana Perseroan
berperan untuk mendukung operasional pesawat dari Group sehingga dapat memberikan pelayanan yang
unggul dan nilai tambah kepada para pelanggannya. Pasar Non Grup Afiliasi (NGA) merupakan segmen
pasar di luar Garuda Indonesia Group dari sektor Penerbangan Komersil, Pemerintah, BUMN, swasta,
maupun luar negeri.

Dalam mencapai target yang telah ditentukan, GMF akan melakukan Total Response initiatives dengan
harapan agar GMF mampu Agile di kondisi market yang lebih dinamik seperti saat ini. Hal ini dapat dicapai
melalui peningkatan efektivitas pada 6 strategi utama, yaitu:

1.      New Potential Customer Penetration;
2.      Melakukan strategi retensi pelanggan demi meningkatkan share of wallet pelanggan saat ini.
(Increase Sales Volume);
3.      Meningkatkan pendapatan segmen non-afiliasi melalui strategi Win-Back Captive Customer;
4.      Integrated Marketing Communication;
5.      Cross Selling & Up Selling and Improvement Progress Billing;
6.      Integrated Pricing Database

Untuk Commercial Aviation, Perseroan melakukan aktivitas bisnisnya untuk mendukung operasional
Garuda Indonesia dan Citilink (GA Group) sehingga dapat memberikan pelayanan yang unggul dan nilai
tambah kepada para pelanggannya. Perseroan juga melayani pasar Non GA Group yang mencakup
berbagai Perusahaan baik dalam dan luar negeri. Hingga akhir bulan Juni 2025, klien di segmen Non GA
Group untuk segmen Commercial Aviation adalah maskapai kargo internasional, lessor, dan beberapa
maskapai internasional lainnya. Pangsa pasar internasional yang dimiliki Perseroan mencakup negara-
negara di wilayah Asia Tenggara, Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah, Eropa, Oceania, Afrika.

Selain melayani pasar Non GA Group dari segmen Commercial Aviation, juga terdapat pasar dari segmen
Government dan Industrial Solutions, untuk Government, Perseroan melayani perawatan pesawat
Pemerintahan, Kepolisian, Kementerian Pertahanan, dan lainnya. Perseroan terus menjalin komunikasi
dengan pihak-pihak tersebut untuk memperbesar share of wallet. Perseroan juga melakukan pendekatan
dengan potensi pelanggan regional untuk segmen ini. Sementara untuk segmen Industrial Solutions,
Perseroan terus aktif melakukan aktivitas pemasaran melalui pameran-pameran dan kunjungan langsung
ke pelanggan dan calon pelanggan.




                                                 198
Page 200
U.   STRATEGI USAHA

Strategi usaha Perseroan untuk dapat mencapai sustainable profitable growth akan menekankan pada lima
fokus utama yang dirancang untuk mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan Perseroan:

1. Operational Transformation: Strategi ini berfokus pada Quality, Cost, & Delivery (QCD) bagi para
   pelanggan, serta memperkuat manajemen rantai pasok dan sumber daya manusia. Strategi ini
   bertujuan untuk Perseroan dapat menghasilkan kinerja yang lebih baik dengan seefisien mungkin, dan
   memperkuat kepercayaan pelanggan.
2. Cash Flow Optimization: Strategi ini mencakup pengoptimalan arus kas melalui berbagai metode.
   Optimalisasi cash flow ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan likuiditas, tetapi juga untuk
   memastikan bahwa semua kegiatan operasional dapat berjalan dengan lancar, mendukung
   produktivitas, dan memungkinkan investasi yang diperlukan untuk pertumbuhan di masa depan.
3. Equity Improvement: Perseroan masih akan terus melanjutkan upaya perbaikan ekuitas, dimana
   setelah dijalankannya aksi korporasi ini akan dijajaki inisiatif lainnya dalam rangkaian perbaikan ekuitas
   Perseroan.
4. Technology Advancement: Penerapan teknologi baru menjadi kunci dalam strategi ini, termasuk
   peningkatan keamanan siber untuk melindungi data dan operasi perusahaan. Serta adaptasi
   Perseroan dalam perkembangan teknologi dalam rangka mendukung keberlangsungan operasi
   Perseroan
5. Profitable Business Growth: Strategi ini bertujuan untuk mengembangkan bisnis yang tidak hanya
   menguntungkan tetapi juga berkelanjutan. Fokus utama dalam diversifikasi usaha melanjutkan
   pengembangan Government dan Industrial Solutions, serta dalam Commercial Aviation akan dilakukan
   pengembangan kapasitas dan kapabilitas untuk merespons dinamika pasar. Dengan menjajaki
   peluang baru, Perseroan akan terus memperkuat posisi pasar dan berkembang.

V.   PROSPEK USAHA

Industri penerbangan global dan regional kini memasuki fase pemulihan yang memperlihatkan tren positif
berkelanjutan. Permintaan transportasi udara di Asia Tenggara tumbuh pesat, dan Indonesia, sebagai
pasar dengan demografi muda dan pertumbuhan ekonomi yang stabil, berada di posisi strategis untuk
menjadi pendorong utama. Menurut proyeksi Boeing, kawasan Asia Tenggara akan membutuhkan ribuan
pesawat baru dalam dua dekade ke depan, dengan Indonesia menjadi salah satu pasar kunci dalam
pertumbuhan tersebut. Di dalam negeri, diperkirakan Indonesia akan membutuhkan sekitar 600 pesawat
baru sebagai respons terhadap ekspansi rute dan peningkatan mobilitas masyarakat kelas menengah.

Konteks ini sangat mendukung peran perusahaan Maintenance, Repair, Overhaul (MRO) seperti GMFI.
Peningkatan armada pesawat berarti peningkatan kebutuhan pemeliharaan, perbaikan, overhaul, serta
layanan tambahan seperti modifikasi dan avionik. Di sisi kebijakan, pemerintah Indonesia menunjukkan
komitmen kuat untuk memperkuat industri MRO domestik. Salah satu inisiatif penting adalah
pengembangan kawasan MRO & Aerospace Park di Bandara Kertajati, sebuah langkah strategis menuju
kemandirian teknis di sektor penerbangan. Dengan infrastruktur seperti itu, potensi migrasi perawatan
pesawat nasional dari luar negeri ke dalam negeri akan meningkat, menguntungkan perusahaan yang telah
memiliki kapabilitas dan reputasi.

Namun demikian, prospek positif ini juga disertai sejumlah tantangan. Pada tingkat industri, persaingan
dengan MRO asing berbiaya rendah tetap menjadi ancaman, disertai fluktuasi harga suku cadang,
volatilitas nilai tukar, serta hambatan rantai pasok global yang perlu diantisipasi. Selain itu, potensi lonjakan
permintaan mendadak dapat menimbulkan keterbatasan ruang hangar dan kebutuhan fasilitas tambahan.
Sementara dalam lanskap internal, kinerja GMFI sampai dengan Juni 2025 mencerminkan tantangan pasar
berupa penurunan pendapatan dan laba pada semester I 2025.

Menanggapi tantangan tersebut, manajemen GMFI telah mengambil langkah strategis melalui
pengendalian biaya, efisiensi operasional, dan restrukturisasi prioritas. Landasan teknis yang kuat,
sertifikasi lengkap, jaringan pelanggan luas termasuk operator internasional, serta pengalaman historis
menjadi modal utama dalam mempertahankan daya saing. Perseroan terus memperkuat kapabilitas sesuai




                                                     199
Page 201
dengan dinamika teknologi dan tipe pesawat terkini, disertai peningkatan kualitas SDM untuk mendukung
pencapaian target Quality, Cost, Delivery, and Safety (QCDS).

Selain itu, kapabilitas in-house repair terus dimaksimalkan untuk mempercepat proses perawatan,
mengurangi ketergantungan pada pihak luar, serta meningkatkan kontribusi terhadap devisa negara.
Pengembangan lini usaha juga terus diperluas pada segmen airframe, component, engine, dan landing
gear, serta sektor government dan industrial solution, termasuk kapabilitas manufaktur. Strategi bisnis
dilakukan baik secara internal maupun melalui kolaborasi strategis dengan maskapai, MRO, OEM, dan
investor strategis lainnya.

Sejalan dengan program restrukturisasi keuangan Garuda Indonesia Group yang mencakup rencana
penguatan ekuitas pada seluruh entitas usaha, Perseroan akan menerima inbreng aset berupa lahan dari
Angkasa Pura Indonesia sebagai bagian dari upaya percepatan perbaikan ekuitas. Inisiatif ini merupakan
bentuk penyertaan modal dalam bentuk selain uang sesuai ketentuan POJK 32/2015 yang diharapkan
mampu memperkuat struktur permodalan, meningkatkan ekuitas.

Dari lahan yang akan diinbrengkan, saat ini Perseroan memanfaatkan lahan sebagai pusat kegiatan
operasional MRO dengan utilisasi lahan sekitar 70%. Melihat potensi pertumbuhan permintaan jasa
perawatan pesawat, baik dari dalam maupun luar negeri, dalam jangka panjang Perseroan berencana
mengembangkan bisnis melalui peningkatan kapasitas, termasuk namun tidak terbatas pada
pembangunan hangar serta pengembangan lini bisnis lainnya yang sesuai dengan kebutuhan pasar dan
jika memenuhi studi kelayakan. Kepemilikan lahan menjadi salah satu faktor penting dalam rencana
peningkatan kapasitas tersebut, yang juga dapat meyakinkan para calon investor untuk dapat bekerja sama
dengan Perseroan

Perseroan juga melanjutkan inisiatif perbaikan kinerja keuangan dengan fokus pada penguatan arus kas
dan peningkatan ekuitas. Secara keseluruhan, meskipun tahun 2025 masih menghadapi masa
penyesuaian, arah jangka menengah hingga panjang bagi GMFI sangat menjanjikan. Dengan dukungan
makro-industri yang positif, kebijakan pemerintah yang pro-MRO, serta strategi internal yang berfokus pada
efisiensi, diferensiasi layanan, dan penguatan modal, GMFI berada dalam posisi untuk tidak hanya bangkit,
tetapi juga tumbuh berkelanjutan di tengah pemulihan industri penerbangan.

KEUNGGULAN KOMPETITIF

Perseroan sebagai sebuah badan usaha memiliki beberapa keunggulan kompetitif untuk keberlangsungan
usahanya. Keunggulan kompetitif yang dimiliki Perseoran di antaranya adalah:

•       One of the biggest players in Asia
        GMF memiliki lebih dari 70 tahun pengalaman di industri MRO, telah melayani lebih dari 180
        pelanggan yang berasal dari 70 negara dari 5 benua. Dengan fasilitas yang beroperasi di area
        seluas 97 hektar yang berlokasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, termasuk Hangar 4
        sebagai hangar narrow-body terbesar di dunia, GMF mampu melaksanakan perawatan berbagai
        jenis pesawat. Hal ini menjadikan GMF sebagai perusahaan yang kompeten dalam memahami
        kebutuhan global dan memberikan layanan sesuai standar internasional. GMF menawarkan
        berbagai produk dan kapabilitas, mencakup Commercial Aviation, Government, dan . Industrial
        Solutions. Hal ini menjadikan GMF fleksibel dalam melayani berbagai segmen pasar, baik itu untuk
        kebutuhan maskapai komersial besar, angkatan bersenjata, maupun sektor industri lainnya.
        Dengan peringkat sebagai salah satu dari 15 MRO terbesar di dunia, GMF mampu menangani
        kebutuhan layanan yang sangat luas

•       Pendapatan di segmen Commercial Aviation yang terus tumbuh serta meningkatnya Porsi
        Customer Non-Group.
        GMF menyediakan solusi lengkap untuk paket perawatan pesawat, mulai dari tahap awal hingga
        redelivery. Kemampuan untuk memberikan layanan menyeluruh ini membantu maskapai atau
        pelanggan lain untuk memastikan pemeliharaan pesawat dilakukan secara efektif dan efisien tanpa
        harus bergantung pada berbagai penyedia layanan berbeda. Mengandalkan pendapatan stabil dari
        captive customers di penerbangan komersial, GMF memperkuat posisinya di pasar Non-Group.
        Secara industri, pasar MRO pesawat komersial dunia diprediksi tumbuh dari sekitar USD 118,1



                                                  200
Page 202
        miliar pada 2025 menuju USD 163,4 miliar pada 2035, dengan CAGR ~3,3%. Sementara itu, pasar
        MRO Asia-Pasifik diperkirakan mencapai nilai USD 24,03 miliar di 2025 dan tumbuh ke USD 32,63
        miliar di 2030, dengan CAGR ~6,31%. Lokasi GMF yang strategis memberikan keunggulan untuk
        menarik pelanggan baik dari Asia Pasifik maupun kawasan lain seperti India, Afrika, dan Timur
        Tengah.

•       Diversifikasi Bisnis ke Pemerintahan & Industri
        Sesuai strategi Perseroan untuk mendorong pertumbuhan diversifikasi bisnis, hingga saat ini,
        Perseroan telah mengembangkan berbagai produk dan layanan dari segmen Industrial Solutions
        dan Government. Apabila dibandingkan YTD Juni 2024 dengan YTD Juni 2025, diperoleh
        pertumbuhan pendapatan sebesar 33% dari kedua segmen ini. Untuk pertumbuhan ke depannya,
        Perseroan terus melakukan upaya pengembangan capability, infrastruktur, dan sumber daya untuk
        menangkap lebih banyak pasar dari segmen ini.

•       Layanan Kualitas Tinggi dan Harga yang Kompetitif
        GMF menyediakan layanan perawatan dengan kualitas tinggi yang diakui oleh 25 otoritas
        penerbangan, termasuk FAA (Federal Aviation Administration) dan EASA (European Union
        Aviation Safety Agency). Sertifikasi dari badan-badan ini menunjukkan bahwa layanan GMF
        memenuhi standar keselamatan dan keandalan yang ketat, sehingga mampu melayani maskapai
        internasional yang membutuhkan standar perawatan terbaik. Perseroan memiliki keunggulan
        dalam persaingan dimana berlokasi di Indonesia yang memiliki ketersediaan tenaga kerja terampil
        yang melimpah, dengan biaya tenaga kerja yang kompetitif dan stabil di kawasan Asia Pasifik. Hal
        ini menjadikannya kompetitif dibandingkan dengan para pesaing di tingkat internasional.

•       Pasokan Manpower yang Sangat Mencukupi serta Dikelola Tim Manajemen yang
        Berpengalaman
        GMF memiliki pasokan manpower yang sangat mencukupi untuk menjalankan kegiatan
        operasional. Hingga Juni 2025, GMF memiliki pegawai berjumlah 5.022 orang, yang tersebar di
        seluruh Indonesia, namun sebagian besar berlokasi di Soekarno Hatta International Airport. Untuk
        memenuhi kebutuhan akan manpower, Perseroan melakukan kerjasama dengan berbagai
        politeknik dalam negeri, dan juga menjalankan berbagai program pengembangan, sehingga
        dipastikan kebutuhan manpower baik dari segi jumlah maupun kualitas dapat terpenuhi. Selain itu,
        Perseroan juga dikelola oleh Tim Manajemen yang sudah berpengalaman pada bidangnya
        masing-masing.

•       Strategi Yang Telah Mempertimbangkan Risiko dalam Menghadapi Tantangan Masa Depan
        GMF secara proaktif mengidentifikasi dan menganalisis risiko potensial dimana hal ini menjadi
        salah satu dasar penyusunan strategi GMF kedepannya. Hal ini memastikan GMF selalu siap
        dalam menghadapi perubahan di masa depan.

Ketergantungan Terhadap Pemasok Tertentu dan/atau Satu/Sekelompok Pelanggan

Saat ini, sekitar 70% dari total pendapatan Perseroan berasal dari sekelompok pelanggan yaitu Group
Afiliasi (GA Group), sehubungan dengan penyediaan layanan total care. Namun, apabila dilihat dari
segmen produk, lebih dari 60% pendapatan pada segmen airframe berasal dari pelanggan selain Group
Afiliasi (NGA - Non Group Afiliasi). Hal ini merupakan bentuk nyata pencapaian strategi diversifikasi yang
telah dijalankan Perseroan selama beberapa tahun ke belakang. Perseroan akan terus melanjutkan
strategi diversifikasi untuk menambah pelanggan NGA dari segmen commercial aviation serta government
dan industrial solutions, untuk menghindari ketergantungan pada satu/sekelompok pelanggan.

Perseroan tidak memiliki ketergantungan kontraktual pada satu pemasok, maupun pihak pemerintah. Kerja
sama dengan pelanggan utama bersifat jangka panjang namun tidak eksklusif, sehingga Perseroan tetap
dapat melayani berbagai pelanggan lain dari dalam maupun luar negeri. Selain itu, Perseroan bekerja sama
dengan sejumlah pemasok dan penunjang operasional sehingga tidak bergantung pada satu pihak
tertentu. Dengan struktur pelanggan dan pemasok yang beragam, Perseroan tidak memiliki
ketergantungan pada satu kontrak atau satu kelompok pelanggan.

W. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY/CSR)



                                                  201
Page 203
Hubungan yang harmonis dengan pemangku kepentingan juga ditunjukkan melalui komitmen Perseroan
menerapkan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Sebagai
pelaku usaha pada bisnis MRO, kegiatan operasi dan bisnis Perseroan memiliki dampak terhadap aspek
lingkungan, ketenagakerjaan, pelanggan, dan pengembangan sosial kemasyarakatan.

Pada aspek lingkungan, Perseroan berupaya meminimalisasi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Komitmen ini ditunjukkan melalui penurunan volume penggunaan material, energi dan listrik, limbah non-
B3. Secara periodik, Perseroan juga melakukan pemantauan lingkungan untuk mengukur dampak kegiatan
operasi terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Aspek ketenagakerjaan juga menjadi pemetaan penting bagi Perseroan, khususnya dalam menempatkan
karyawan sebagai pemangku kepentingan. Dalam rangka mewujudkan visinya untuk menjadi menjadi Most
Valuable MRO Company, Perseroan mengembangkan kapabilitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui
pengelolaan manajemen SDM yang dilakukan secara profesional dan proporsional. Perseroan
memberikan promosi ataupun penghargaan kepada pegawai sesuai dengan hak dan kesempatan yang
sama dalam program pelatihan dan pengembangan sesuai dengan bidang pekerjaan.

Komitmen kami untuk menjalankan keberlangsungan bisnis harus dapat dirasakan juga manfaatnya bagi
seluruh pemangku kepentingan Perusahaan. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perseroan membelanjakan
total Rp132.940.000,00 (Seratus Tiga Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) untuk
tanggung jawab terhadap lingkungan hidup, ketenagakerjaan & K3, pelanggan, dan pengembangan sosial
dan kemasyarakatan




                                                202
Page 204
X.   EKUITAS
     Tabel di bawah ini menunjukan posisi ekuitas Grup pada tanggal 30 Juni 2025, yang diambil dari laporan
     posisi keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit.

     Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan
     konsolidasian Grup yang telah diaudit tanggal 30 Juni 2025 serta laporan laba rugi dan penghasilan
     komprehensif lain konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian Grup untuk periode enam bulan yang
     berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 (dengan laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember
     2024 dan 2023 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, dan
     laporan arus kas konsolidasian untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2024
     dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 disajikan sebagai
     komparatif), beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.

     Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
     tanggal 30 Juni 2025 (dengan laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam
     bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2024 dan 2023 disajikan sebagai komparatif), telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup
     sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (“SAK”).

     Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
     tanggal 30 Juni 2025 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota
     jaringan global Ernst & Young) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
     Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian disertai paragraf penjelasan mengenai ketidakpastian
     material terkait kelangsungan usaha serta hal-hal lainnya. Laporan keuangan tersebut diterbitkan kembali
     melalui laporan auditor independen No. 00303/2.1505/AU.1/10/1749-1/1/XI/2025 tertanggal 25 November
     2025 yang ditandatangani oleh Ronny Stewart, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1749).
     Sebelumnya, laporan keuangan konsolidasian Grup untuk periode yang sama telah diterbitkan pada
     tanggal 12 September 2025 melalui laporan auditor independen No. 00182/2.1505/AU.1/10/1749-
     1/1/IX/2025 serta pada tanggal 22 Oktober 2025 melalui laporan auditor independen No.
     00259/2.1505/AU.1/10/1749-1/1/X/2025, yang keduanya diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto
     Susanti dan Surja dan ditandatangani oleh Ronny Stewart, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.: AP.1749).
     Penerbitan kembali tersebut dilakukan hanya untuk menambahkan pengungkapan pada Catatan atas
     Laporan Keuangan Konsolidasian terkait rencana Penawaran Umum, tanpa adanya perubahan angka
     material atas jumlah yang disajikan, sehingga penyajian posisi keuangan, kinerja, dan arus kas Grup tetap
     konsisten dengan laporan sebelumnya.

     Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
     tanggal 30 Juni 2024 dan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
     telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan
     standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf yang
     menjelaskan tentang ketidakpastian material yang terkait dengan kelangsungan usaha Perseroan dalam
     laporannya yang diterbitkan kembali No. 00553/2.1457/AU.1/10/0225-3/1/X/2024 tertanggal 14 Oktober
     2024 yang ditandatangani oleh Ade Setiawan Elimin, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0225).

     Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2024 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC)
     sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf
     yang menjelaskan tentang ketidakpastian material yang terkait dengan kelangsungan usaha Perseroan
     dalam laporannya No. 00368/2.1457/AU.1/10/0225-3/1/III/2025 tertanggal 25 Maret 2025 yang
     ditandatangani oleh Ade Setiawan Elimin, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0225).

     Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki defisiensi modal sebesar USD248.992.519 dengan rincian
     sebagai berikut:
                                                                                      (Dinyatakan dalam Dolar AS)




                                                      203
Page 205
                                    30 Juni                              31 Desember
          Uraian
                                     2025                      2024                     2023
 EKUITAS
 Ekuitas yang Diatribusikan
 kepada Pemilik Entitas
 Induk:
 Modal saham - nilai
 nominal Rp100 per saham
 untuk saham seri A dan
 nilai nominal Rp25 per
 saham untuk saham seri B
 (31 Desember 2024 dan
 2023: Rp100 per saham)
 Modal dasar -
 95.000.000.000 saham
 seri A, 20.000.000.000
 saham seri B (31
 Desember 2024 dan 2023:
 100.000.000.000 saham)
 Modal ditempatkan dan                 233.466.477              219.015.655               219.015.655
 disetor 28.233.511.500
 saham seri A dan
 9.332.467.476 saham seri
 B (31 Desember 2024 dan
 2023: 28.233.511.500
 saham)
 Tambahan modal Disetor                  74.555.926              62.417.236                62.417.236
 Uang muka atas modal                             -              25.909.891                         -
 saham
 Rugi komprehensif lain                (16.436.221)             (15.900.891)              (16.353.693)
 Saldo laba/(akumulasi
 kerugian)
 -Dicadangkan                             7.492.540                7.492.540                 7.492.540
 -Belum dicadangkan                   (548.243.280)            (557.002.037)             (583.893.153)
 Ekuitas yang dapat                   (249.164.558)            (258.067.606)             (311.321.415)
    diatribusikan kepada
    pemilik entitas induk
 Kepentingan                                  172.039                 166.303                  159.513
    nonpengendali
 Jumlah Defisiensi Modal              (248.992.519)            (257.901.303)             (311.161.902)



Tidak terdapat perubahan struktur permodalan yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan terakhir
sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Rencana Penawaran Umum saham atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya adalah untuk menambah modal.
jumlah saham atau efek bersifat ekuitas lainnya yang ditawarkan sebanyak-banyaknya 90.050.687.400
(sembilan puluh miliar lima puluh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus) saham Baru seri B
atas nama dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah) setiap saham yang ditawarkan dengan Harga
Pelaksanaan Rp69 (enam puluh sembilan Rupiah) sehingga nilai PMHMETD II adalah sebanyak-banyaknya
Rp6.213.497.430.600 (enam triliun dua ratus tiga belas miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta empat
ratus tiga puluh ribu enam ratus Rupiah)

Tabel Proforma Ekuitas
Seandainya perubahan ekuitas Perseroan karena adanya PMHMETD II terjadi pada tanggal 30 Juni 2025,
maka proforma struktur permodalan Perseroan pada tanggal tersebut adalah sebagai berikut:




                                                  204
Page 206
                                                Posisi ekuitas       Perubahan      Pos Biaya      Proforma
                                               menurut laporan        Ekuitas         Emisi       ekuitas pada
                                               posisi keuangan      seandainya                  tanggal 30 Juni
                 Keterangan                    Perseroan pada       PMHMETD II                    2025 setelah
                                               tanggal 30 Juni      terjadi pada                  PMHMETD II
                                                     2025         tanggal 30 Juni
                                                                        2025
EKUITAS
Ekuitas yang Diatribusikan kepada Pemilik
Entitas Induk:
  Modal saham - nilai nominal Rp100 per
  saham untuk saham seri A dan nilai nominal
  Rp25 per saham untuk saham seri B (31
  Desember 2024 dan 2023: Rp100 per
  saham) Modal dasar - 95.000.000.000
  saham seri A, 20.000.000.000 saham seri B
  (31 Desember 2024 dan 2023:
  100.000.000.000 saham)
  Modal ditempatkan dan disetor
     28.233.511.500 saham seri A dan
     9.332.467.476 saham seri B (31
                                                  233.466.477       127.484.742                   360.951.219
     Desember 2024 dan 2023:
     28.233.511.500 saham)
Tambahan Modal Disetor
                                                   74.555.926       224.373.146                   298.929.072
Rugi komprehensif lain                                                          -
                                                  (16.436.221)                                    (16.436.221)
Biaya Emisi                                                  -                  -                            -
Saldo laba/(akumulasi kerugian)
  -Dicadangkan                                                                  -
                                                    7.492.540                                        7.492.540
  -Belum dicadangkan                                                            -
                                                 (548.243.280)                                   (548.243.280)
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
                                                                                -
pemilik entitas induk                            (249.164.558)                                    102.693.330
 Kepentingan nonpengendali                                                      -
                                                        172.039                                        172.039
Jumlah Ekuitas
                                                 (248.992.519)      351.857.888                   102.865.369




                                                  205
Page 207
XI.   KEBIJAKAN DIVIDEN
      Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, pembagian dividen Perseroan dilakukan
      berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Sebelum berakhirnya tahun
      keuangan, dividen interim dapat dibagikan sepanjang hal itu diperbolehkan Anggaran Dasar Perseroan
      dan pembagian dividen interim tidak menyebabkan aset bersih Perseroan menjadi kurang dari modal
      ditempatkan dan disetor penuh dan cadangan wajib Perseroan. Pembagian dividen interim tersebut
      ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris. Jika setelah berakhirnya
      tahun keuangan dimana terjadi pembagian dividen interim Perseroan mengalami kerugian, maka dividen
      interim yang telah dibagikan tersebut harus dikembalikan oleh Pemegang Saham kepada Perseroan.
      Dewan Komisaris serta Direksi akan bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk pengembalian
      dimaksud jika dividen interim tidak dikembalikan oleh Pemegang Saham. Pembagian dividen interim akan
      memenuhi ketentuan dalam Pasal 72 UUPT.
      Seluruh saham Perseroan yang telah diambil bagian dan disetor penuh dalam Perseroan, termasuk Saham
      yang akan ditawarkan dalam rangka PMHMETD II kepada para Pemegang Saham Perseroan dalam
      rangka penerbitan HMETD, mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, termasuk hak
      atas dividen.
      Perseroan memiliki kebijakan untuk membagikan dividen dalam bentuk uang tunai kepada seluruh
      Pemegang Saham Perseroan, dengan memperhatikan posisi keuangan atau tingkat kesehatan Perseroan
      dan tanpa mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk menentukan pembagian
      dividen yang akan ditentukan dalam RUPS Perseroan.
      Berikut ini riwayat pembayaran dividen Perseroan:


                                                                Rasio
                                             Dividen                       Dividen per     Tahun Fiskal
          No.          Tahun Buku                             Pembayaran
                                              (USD)                        Saham (Rp)      Pembayaran
                                                                 (%)
           1               2017            10.189.270            20%           0.00036         2018
           2               2018            6.108.972             55%           0.00022         2019
           3               2019                 -                  -            -                -
           4               2020                 -                  -            -                -
           5               2021                 -                  -            -                -
           6               2022                 -                  -            -                -
           7               2023                 -                  -            -                -
           8               2024                 -                  -            -                -

      Terhitung sejak tahun 2020 untuk tahun buku 2019, Perseroan tidak membagikan dividen kepada
      pemegang saham karena kondisi saldo laba Perseroan berada pada posisi negatif. Hal ini sesuai dengan
      ketentuan Pasal 71 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.




                                                        206
Page 208
XII. PERPAJAKAN
   A. Perpajakan atas Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek
   Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.14 Tahun 1997 tanggal 29 Mei 1997 tentang
   perubahan atas Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1994 tentang “Pajak Penghasilan atas Penghasilan
   dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek” dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-
   06/PJ4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal “Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan
   dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek” yang mengubah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.
   SE-07/ PJ.42/1995 tanggal 21 Februari 1995 perihal “Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan
   Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek”, telah diatur sebagai berikut:
   1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan
      dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek, dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,1% (satu per
      seribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan dan bersifat final. Penyetoran Pajak Penghasilan yang
      terutang dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara Bursa Efek melalui perantara
      pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham.
   2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (lima
      per seribu) dari:
      a. nilai saham pada saat penutupan bursa efek di akhir tahun 1996, apabila saham telah
         diperdagangkan di BEI dalam tahun 1996 atau sebelumnya; atau
      b. nilai saham pada saat penawaran umum Perdana/Initial Public Offering (“IPO”) untuk saham
         perusahaan yang diperdagangkan di BEI pada atau setelah 1 Januari 1997.
   3. Penyetoran tambahan pajak penghasilan dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham pendiri
      dalam jangka waktu selambat-lambatnya:
      a. 6 (enam) bulan setelah tanggal 29 Mei 1997, apabila saham perusahaan telah diperdagangkan di
         BEI sebelum tanggal tersebut; atau
      b. 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di BEI, apabila saham perusahaan
         diperdagangkan di bursa efek pada tanggal 29 Mei 1997.
      Pendiri adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
      Perseroan Terbatas atau tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas sebelum Pernyataan
      Pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawasan pasar modal dalam rangka IPO menjadi
      efektif. Apabila pemilik saham pendiri tidak memenuhi kewajiban penyetoran tambahan pajak
      penghasilan tersebut di atas, maka penghasilan berupa capital gain dari transaksi penjualan saham
      pendiri setelah IPO dikenakan pajak penghasilan berdasarkan tarif pajak penghasilan yang berlaku
      umum.
   4. Saham yang diperoleh pendiri setelah IPO yang berasal dari pelaksanaan PMHMETD II (rights issue)
      tidak termasuk dalam pengertian saham pendiri

   Peraturan Pemerintah atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek di atas juga berlaku
   untuk Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.

   B. Perpajakan atas Dividen
   Pajak Penghasilan atas dividen dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
   Berdasarkan Undang Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
   terakhir dengan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) No.7 Tahun 2021, pasal
   4 ayat (1) menyebutkan bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan
   kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun




                                                     207
Page 209
dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan, dengan nama dalam bentuk apapun termasuk antara lain dividen.
Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 huruf (f) angka 1 UU HPP, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak, dikecualikan dari objek pajak yaitu:
 a. Orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan
     Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan/atau;
 b. Badan dalam negeri.
Berdasarkan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian
Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan penghasilan berupa dividen atau penghasilan lain dari Objek
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak
Penghasilan berlaku untuk dividen atau penghasilan lain yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak
orang pribadi dan/atau badan dalam negeri sejak diundangkannya UU HPP. Dividen yang dikecualikan dari
objek Pajak Penghasilan tersebut merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum Pemegang
saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rapat
sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis.
Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri atau Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka
1 Undang-Undang Pajak Penghasilan, tidak dipotong Pajak Penghasilan. Dalam hal Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf f angka 1 butir (a), atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri terutang Pajak Penghasilan pada saat dividen diterima atau diperoleh.
Pajak Penghasilan yang terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri.
Besarnya tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang tidak memenuhi ketentuan investasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir (a) Undang-Undang Pajak Penghasilan
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10%
(sepuluh persen) dan bersifat final berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2c) Undang Undang Pajak
Penghasilan. Penetapan mengenai besarnya tarif tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2d) diatur
dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima
atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri
Keuangan No. 111/PMK.03/2010.
Dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan tarif sebesar 20% (dua puluh
persen) atau tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran dilakukan kepada mereka yang merupakan
penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani suatu perjanjian penghindaran pajak berganda
dengan Indonesia, dengan memenuhi Peraturan Dirjen Pajak No. PER-10/PJ/2017 tanggal 19 Juni 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018
tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

C. Perpajakan untuk Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, secara umum Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan
(PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.

 CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD II DIHARAPKAN DAN DISARANKAN DENGAN
 BIAYA SENDIRI UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING
 MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, KEPEMILIKAN MAUPUN
 PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI PMHMETD II INI.




                                                   208
Page 210
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
   Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam PMHMETD II ini adalah sebagai
   berikut:
    1. Akuntan Publik           : KAP Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota jaringan global
                                  Ernst & Young)
                                  Indonesia Stock Exchange Building, Tower
                                  1, 13th Floor, Tower 2, 7th Floor, JL.
                                  Jend. Sudirman Kav. 52-53 South
                                  Jakarta
                                  Jakarta 12190

       Nama Partner             : Ronny Stewart, CPA

       Nomor STTD               : STTD.AP-40/PM.021/2024 tanggal 2 April 2024

       Keanggotaan Asosiasi     : Anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No. 4244

       Pedoman Kerja            : Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)

       Surat Penunjukkan        : Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No.
                                  0129/PSS/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025.


                                : Tugas pokok akuntan publik adalah untuk melaksanakan audit
                                  berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI. Standar tersebut
                                  mengharuskan akuntan publik untuk mematuhi ketentuan etika serta
                                  merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan
                                  memadai tentang apakah laporan keuangan konsolidasian bebas dari
                                  kesalahan penyajian material.

                                  Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti
                                  audit tentang angka-angka dan pengungkapan dalam laporan
                                  keuangan konsolidasian. Prosedur yang dipilih bergantung pada
                                  pertimbangan akuntan publik, termasuk penilaian atas risiko
            Tugas Pokok           kesalahanpenyajian material dalam laporan keuangan konsolidasian,
                                  baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam
                                  melakukan penilaian risiko tersebut, akuntan publik mempertimbangkan
                                  pengendalian internal yang relevan dengan penyusunan dan penyajian
                                  wajar laporan keuangan konsolidasian entitas untuk merancang
                                  prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk
                                  tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal
                                  entitas. Suatu audit juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan
                                  kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi
                                  yang dibuat oleh manajemen, serta pengevaluasian atas penyajian
                                  laporan     keuangan        konsolidasian     secara      keseluruhan.

    2. Konsultan Hukum          : TnP Law Firm
                                  Satrio Tower Lantai 15
                                  Jl Prof Dr. Satrio Kav. C4
                                  Jakarta 12950

       Nama Partner             : Ken Prasadtyo

       Nomor STTD               : STTD.KH-454/PM.223/2022 tanggal 9 Maret 2022 atas nama Ken
                                  Prasadtyo




                                                  209
Page 211
   Keanggotaan Asosiasi     : Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 201905

   Pedoman Kerja            : Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
                              Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar
                              Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana diubah
                              dengan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10
                              November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No.
                              Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar
                              Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.

   Surat Penunjukkan        : Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No. TS/PEN-
                              2002/25 tanggal 8 Agustus 2025.

   Tugas Pokok:             : Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik
                              yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai
                              Perseroan dan Perusahaan Anak serta keterangan lain yang
                              berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan
                              dan Perusahaan Anak. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi
                              hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum
                              yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan
                              secara objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat
                              dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan
                              fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan
                              Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna
                              melaksanakan prinsip keterbukaan.

3. Notaris:                 : Kantor Notaris Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn.
                              Jl Mahakam F34/7, Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten
                              Tangerang 15560

   Nomor STTD               : STTD.N-95/PJ-1/PM-02/2023 tanggal 12 April 2023 atas nama Shanti
                              Indah Lestari, SH., M.Kn

   Keanggotaan Asosiasi     : Anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) No.1543619790902

   Pedoman Kerja            : Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-
                              undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan Notaris

   Surat Penunjukkan        : Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No. TS/PEN-
                              2003/25 tanggal 15 September 2025.

   Tugas Pokok              : Menyiapkan dan membuatkan akta-akta berita acara RUPS Emiten dan
                              perjanjian-perjanjian sehubungan dengan PMHMETD II, sesuai dengan
                              peraturan jabatan Notaris dan kode etik Notaris.

4. Biro Administrasi Efek   : PT Datindo Entrycom
                              Jl. Hayam Wuruk No.28, Lantai 2
                              Jakarta 10120

   Ijin Usaha sebagai BAE   : Surat Keputusan Ketuan Bapepam No. KEP-16/PM/1991 tertanggal 19
                              April 1991 tentang Pemberian Izin Usaha Sebagai Biro Administrasi
                              Efek kepada PT Datindo Entrycom.

   Pedoman Kerja            : Peraturan Pasar Modal




                                             210
Page 212
    Surat Penunjukkan      : Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No. TS/PEN-
                             2004/25 tanggal 15 September 2025.

    Keanggotaan Asosiasi   : Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia (ABI)


    Tugas Pokok            : Menyusun DPS yang berhak atas HMETD, mendistribusikan HMETD
                             dalam bentuk elektronik ke dalam Penitipan Kolektif di KSEI,
                             menerbitkan SBHMETD untuk Pemegang saham yang sahamnya
                             masih dalam bentuk Surat Kolektif Saham (SKS), menerima
                             permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan rekonsiliasi dana
                             atas pembayaran permohonan tersebut dengan Bank yang ditunjuk
                             oleh Perseroan, melakukan penerbitan dan pendistribusian saham
                             dalam bentuk SKS maupun bentuk elektronik ke dalam Penitipan
                             Kolektif di KSEI serta menerbitkan konfirmasi penjatahan dan daftar
                             pengembalian uang pemesanan pembelian saham hasil penjatahan
                             pemesanan Saham Tambahan.

 5. Kantor Jasa Penilai    : KJPP Ruky, Safrudin & Rekan
     Publik                  Alamat: Jl. Patal Senayan Kav. 3B, Jakarta 12210

    a. Nomor STTD          : STTD Yuyu Wahyudin: STTD.PP-45/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 7 Juni
                             2023
                             STTD: Rudi M. Safrudin: STTD.PB-23/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 13
                             Juni 2023

    Keanggotaan Asosiasi   : Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”)

    Pedoman Kerja          : Standar Penilaian (“SPI”) dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEP”)

    Surat Penunjukkan      : Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan dokumen penunjukan No.
                             820008141 tanggal 9 September 2025.

    Tugas Pokok            : Melakukan penilaian aset milik API. Objek penilaian tersebut terletak di
                             area Kompleks Bandara Soekarno - Hatta, Jalan Raya Bandara,
                             Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten
                             untuk tujuan transaksi pengalihan Aset API dalam rangka penyetoran
                             modal dalam bentuk selain uang (inbreng) kepada Perseroan
                             sehubungan dengan Rencana PMHMETD II. Melakukan Analisis
                             Pendapat Kewajaran atas Rencana Perseroan menerima pengalihan
                             aset milik API dalam rangka penyetoran modal dalam bentuk inbreng
                             kepada Perseroan sehubungan dengan Rencana PMHMETD II.


Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam PMHMETD II ini tidak mempunyai
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi dalam UUPPSK.




                                             211
Page 213
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
   Perseroan telah menunjuk PT Datindo Entrycom sebagai Pelaksana Pengelolaan Administrasi Saham dan
   sebagai Agen Pelaksana dalam rangka PMHMETD II ini, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan
   Administrasi Saham.
   Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian Saham Baru seri B sehubungan
   dengan PMHMETD II Perseroan:

   1. Pemesan yang Berhak
   Para Pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 23 Desember 2025
   pukul 16.15, berhak untuk mengajukan pembelian Saham Baru seri B dalam rangka PMHMETD II ini
   dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 1.000.000.000 (satu miliar) Saham Lama akan 2.397.134.055
   (dua miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tiga puluh empat ribu lima puluh lima) HMETD
   dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru seri B dengan Harga Pelaksanaan
   Rp69 (enam puluh sembilan Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
   pemesanan pembelian Saham Baru seri B.
   Apabila terdapat pecahan atas HMETD maka akan diadakan pembulatan ke bawah dan pecahan tersebut
   menjadi milik Perseroan dan harus dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya dimasukkan ke rekening
   Perseroan.
   Pemesan yang berhak membeli Saham Baru seri B adalah pemegang HMETD yang sah, yaitu Pemegang
   saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/ pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum
   di dalam SBHMETD atau dalam kolom Endorsemen pada SBHMETD atau daftar pemegang HMETD yang
   dikeluarkan oleh KSEI. Pemesan dapat terdiri dari perorangan dan/ atau Lembaga/ Badan Hukum
   Indonesia/ Asing sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.
   Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para
   pemegang saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan
   haknya untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya
   disarankan untuk mendaftarkan Surat Kolektif Sahamnya untuk diregistrasi, yaitu sebelum batas akhir
   pencatatan dalam DPS yaitu tanggal 23 Desember 2025.

   2. Distribusi HMETD
   Bagi Pemegang saham yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
   HMETD akan didistribusikan secara elektronik ke dalam Rekening Efek di KSEI selambat-lambatnya 1
   (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal
   24 Desember 2025. Prospektus dan FPPS Tambahan diunduh pada website Perseroan yaitu www.gmf-
   aeroasia.co.id
   Bagi Pemegang saham yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di
   KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang saham yang Berhak. Para
   Pemegang saham yang Berhak dapat memperoleh SBHMETD dengan mengajukan permohonan melalui
   email BAE: datindo.gmfiput@gmail.com dengan menyampaikan informasi dan melampirkan:
   • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/copy identitas diri lainnya yang masih berlaku (bagi
     Pemegang saham perorangan) dan scan copy anggaran dasar (bagi Pemegang saham badan
     hukum/lembaga).
   • Scan copy surat kuasa (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi scan
     Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/copy identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi
     kuasa maupun penerima kuasa
   • Jumlah kepemilikan saham Perseroan
   SBHMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui balasan dari email Pemegang saham selambat-
   lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah BAE menerima email pemberitahuan akan partisipasi Pemegang
   saham tersebut di atas.




                                                   212
Page 214
3. Pendaftaran Pelaksanaan HMETD
   A. Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif
      1. Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Anggota Bursa atau
      Bank Kustodian dan membayar Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke dalam
      rekening yang khusus ditunjuk oleh KSEI;
      2. Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh
      Anggota Bursa atau Bank Kustodian kepada KSEI, maka:
         a. KSEI akan mendebet HMETD dan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari masing-masing
            sub rekening pemegang HMETD yang memberikan instruksi pelaksanaan HMETD ke dalam
            rekening KSEI dengan menggunakan fasilitas C-BEST;
         b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang
            ditunjuk oleh KSEI, KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan
            HMETD dari rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI tersebut ke rekening bank yang ditunjuk
            oleh Perseroan pada Hari Bursa berikutnya.
      3. 1 (satu) Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan
      menyampaikan kepada BAE, dokumen sebagai berikut:
         a. Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data
            pemegang HMETD (nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan domisili)
            pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan HMETD;
         b. Surat atau bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD yang dilakukan oleh
            KSEI, dari rekening bank yang ditunjuk KSEI ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh
            Perseroan;
         c. Instruksi untuk mendapatkan sejumlah Saham Baru seri B hasil pelaksanaan HMETD ke
            dalam rekening khusus yang telah disediakan oleh KSEI.
      4. Segera setelah BAE menerima dokumen-dokumen dari KSEI sebagaimana dimaksud dalam
      butir A.3 di atas, BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari instruksi
      pelaksanaan HMETD, bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD kedalam rekening
      bank khusus berdasarkan data pada rekening bank khusus, serta instruksi untuk mendepositkan
      sejumlah Saham Baru seri B hasil pelaksanaan HMETD.
      5. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima
      dari KSEI dan uang Harga Pelaksanaan HMETD telah diterima dengan baik (in good funds) di
      rekening bank khusus, BAE akan menerbitkan/mendepositkan sejumlah Saham Baru seri B hasil
      pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus yang telah disiapkan KSEI, dan KSEI akan
      langsung mendistribusikan Saham Baru seri B hasil pelaksanaan HMETD dengan menggunakan
      fasilitas C-BEST. Selanjutnya, setelah melakukan pendistribusian Saham Baru seri B hasil
      pelaksanaan HMETD tersebut maka KSEI akan memberikan laporan hasil distribusi Saham Baru
      seri B hasil pelaksanaan HMETD tersebut kepada Perseroan dan BAE.

   B. Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif
      1. Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor pusat BAE.
      2. Pemegang HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif KSEI yang akan melakukan
         pelaksanaan HMETD harus membayar Harga Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank
         khusus Perseroan dan mengajukan serta menyerahkan dokumen sebagai berikut kepada BAE
         Perseroan:
         a. Scan copy SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
         b. Scan copy bukti pembayaran Harga Pelaksanaan HMETD;
         c. Scan copy identitas yang masih berlaku dari pemegang HMETD (perorangan) yang akan
            melakukan pelaksanaan HMETD (Kartu Tanda Penduduk (“KTP”)/paspor/Kartu Izin
            Tinggal Terbatas (“KITAS”); atau scan copy anggaran dasar dan lampiran susunan
            terakhir anggota Direksi/pengurus dari pemegang HMETD (lembaga/badan hukum) yang
            akan melakukan pelaksanaan HMETD;




                                              213
Page 215
          d. Scan copy surat kuasa, jika pelaksanaan HMETD dilakukan oleh pemegang HMETD
             melalui kuasanya dan dilampirkan scan copy identitas yang masih berlaku dari pemberi
             dan penerima kuasa (KTP/paspor/KITAS);
          e. Scan copy formulir penyetoran Efek yang diterbitkan KSEI yang telah diisi dan
             ditandatangani dengan lengkap.
       3. BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung untuk pelaksanaan HMETD
          sebagaimana dimaksud dalam butir B.2 di atas.
       4. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima
          oleh BAE dan uang Harga Pelaksanaan HMETD telah diterima dengan baik (in good funds) ke
          dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan, BAE akan menerbitkan sejumlah Saham
          Baru seri B hasil pelaksanaan HMETD dan mendistribusikan Saham Baru seri B hasil
          pelaksanaan HMETD tersebut ke dalam sub rekening pemegang saham di Penitipan Kolektif
          KSEI atau menerbitkan surat kolektif saham bagi pemegang saham yang menghendaki
          sahamnya diterbitkan dalam bentuk warkat.

4. Pemesanan Pembelian Tambahan Saham
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD yang terakhir yang
namanya tercantum dalam SBHMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah
melaksanakan HMETD-nya dapat memesan Saham Tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara
mengisi kolom pemesanan pembelian Saham Tambahan dan/atau FPPST yang dapat diunduh dalam
website   Perseroan    yaitu www.gmf-aeroasia.co.id atau   melalui  email     kepada    BAE:
datindo.gmfiput@gmail.com dan menyerahkan kepada BAE paling lambat hari terakhir periode
pelaksanaan HMETD yakni tanggal 9 Januari 2026.
Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI harus mengajukan permohonan melalui email kepada
BAE: datindo.gmfiput@gmail.com dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Scan copy FPPST yang telah diisi lengkap dan benar;
b. Scan copy surat kuasa yang sah bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan scan copy
   KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Scan copy instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang
   sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut;
d. Scan copy formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk
   pendistribusian Saham Hasil Penjatahan oleh BAE;
e. Scan copy bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan
   dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada
rekening bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 13 Januari 2026 dalam keadaan dana telah
diterima dengan baik (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan
pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.

5. Penjatahan Pemesanan Tambahan
Penjatahan atas pemesanan Saham Tambahan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2026 dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan wajib mengadakan alokasi saham yang tidak dipesan pada harga pemesanan yang sama
   kepada semua Pemegang saham yang menyatakan berminat untuk membeli tambahan saham pada
   periode pelaksanaan HMETD dimaksud;
b. Dalam hal jumlah permintaan atas saham yang tidak dipesan sebagaimana dimaksud pada poin (a)
   melebihi saham yang tersedia, saham tersebut akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan atas
   jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang saham yang meminta
   penambahan saham berdasarkan harga pemesanan;
c. Penjatahan ditetapkan dalam 1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya pembayaran pesanan tambahan
   saham;
d. Perseroan wajib menunjuk Akuntan untuk melakukan pemeriksaan khusus mengenai pelaksanaan
   HMETD; dan
e. Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban
   dari pelaksanaan penjatahan saham dalam PMHMETD II ini sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan




                                                 214
Page 216
  berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal Penjatahan
  berakhir.

6. Persyaratan Pembayaran bagi para Pemegang HMETD
    1. Persyaratan Pembayaran HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif
    Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan
    permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa dan/atau Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai
    pengelola efeknya. Kecukupan HMETD dan pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah
    tersedia di dalam rekening efek pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
    Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh
    Anggota Bursa atau Bank Kustodian kepada KSEI, maka:
    a. KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang HMETD yang
       memberikan instruksi pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan
       fasilitas C-BEST;
    b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang ditunjuk
       oleh KSEI, KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari
       rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI tersebut ke rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan
       pada Hari Bursa berikutnya.
    2. Persyaratan Pembayaran HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif
    Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD II yang permohonan
    pemesanannya diajukan langsung kepada BAE harus dibayar penuh dan dana telah diterima dengan
    baik (in good funds) dalam mata uang Rupiah, pada saat pengajuan pemesanan secara tunai, cek,
    bilyet, giro atau pemindahbukuan atau transfer dengan mencantumkan Nama Pemesan, Nomor
    SBHMETD atau Nomor FPPST dan pembayaran dilakukan ke rekening Perseroan pada:
                            PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
                                  No. Rekening: 1144-01-000356-30-3
                                PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                           Cabang: BRI Kantor Cabang Bandara Soekarno Hatta

    Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan setelah diterima. Bilamana pada saat pencairan,
    cek atau wesel bank ditolak oleh pihak bank, maka pemesanan pembelian saham yang bersangkutan
    otomatis menjadi batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet/giro,
    maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/giro yang
    dananya telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan tersebut di atas.
    Untuk pemesanan pembelian Saham Tambahan yang berada dalam penitipan kolektif maupun diluar
    penitipan kolektif, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran tersebut
    harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan tersebut di atas paling lambat
    tanggal 13 Januari 2026.
    Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PMHMETD II ini menjadi beban
    pemesan. Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.

7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Untuk pemesanan dengan SBHMETD, Perseroan melalui BAE yang ditunjuk Perseroan menerima
pengajuan pemesanan pembelian saham akan menyerahkan email bukti tanda terima Pemesanan saham
yang telah dicap dan ditandatangani yang merupakan bukti pada saat mengambil pengembalian uang
untuk pemesanan yang tidak dipenuhi. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan
mendapatkan konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD dari C-BEST melalui Pemegang
Rekening.

8. Pembatalan Pemesanan Pembelian
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru seri B, baik sebagian atau secara
keseluruhan, dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan pembatalan pemesanan




                                                 215
Page 217
Saham Baru seri B akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman penjatahan atas pemesanan
Saham Baru seri B.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru seri B antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan
    Saham Baru seri B yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus.
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran.
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
Dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD karena
pelaksanaan HMETD ke saham dilarang oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan pemesanan
Saham Baru seri B dan melakukan pembayaran uang pemesanan, maka Perseroan berhak untuk
memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi HMETD lain yang disampaikan tersebut dalam
pemesanan Saham Baru seri B tidak sah dan mengembalikan seluruh uang pemesanan yang telah
dibayarkan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan.
Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan
disertai bunga.

9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruh pemesanan saham yang lebih besar dari pada haknya
atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka pengembalian uang oleh Perseroan akan
dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan yaitu pada tanggal 19
Januari 2026. Pengembalian uang yang dilakukan Perseroan sampai dengan tanggal 19 Januari 2026 tidak
akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang, jumlah yang akan dikembalikan akan disertai bunga
sebesar 1% per tahun, yang diperhitungkan sejak hari ke 3 setelah Tanggal Penjatahan sampai dengan
tanggal dimana uang tersebut dikembalikan. Apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh pemesan
yang tidak mengambil pengembalian sesuai dengan waktu yang ditentukan, kesalahan dari sistem pada
bank yang bersangkutan atau hal-hal lain yang bukan disebabkan oleh kesalahan Perseroan, maka
Perseroan tidak membayar bunga atas keterlambatan tersebut.
Pengembalian uang pemesanan dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan pemindahbukuan ke rekening
atas nama pemesan. Perseroan akan memindahkan uang tersebut langsung ke dalam rekening atas nama
pemesan sehingga pemesan tidak dikenakan biaya pemindahbukuan.

10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek
Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya
melalui KSEI akan dikreditkan pada rekening efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan
pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening
Perseroan.
Saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya akan
mendapatkan saham dalam bentuk elektronik dan BAE akan mendepositkan kedalam Penitipan Kolektif
KSEI selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE dan dana pembayaran
telah diterima dengan baik oleh Perseroan.
Adapun saham hasil penjatahan atas pemesanan Saham Tambahan akan didistribusikan dalam bentuk
elektronik dalam Penitipan Kolektif KSEI selambat-selambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah Tanggal
Penjatahan. Saham Baru seri B hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan mulai tanggal 24 Desember
2025, sedangkan saham hasil penjatahan akan didistribusikan tanggal 19 Januari 2026.

11. Alokasi Sisa Saham yang Tidak Diambil oleh Pemegang HMETD
Jika saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II tersebut tidak seluruhnya diambil oleh pemegang
HMETD, maka sisa saham akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan
pemesanan melebihi haknya, dan alokasi dilakukan secara proporsional atas HMETD yang telah
dilaksanakan oleh para pemegang HMETD. Apabila setelah alokasi pemesanan Saham Tambahan, masih
terdapat sisa, maka sisa Saham Baru dari jumlah yang ditawarkan tersebut tidak akan diterbitkan dari
portapel.


                                               216
Page 218
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SERTIFIKAT BUKTI HAK MEMESAN
    EFEK TERLEBIH DAHULU
   Perseroan telah mengumumkan informasi penting serta Prospektus berkaitan dengan PMHMETD II ini
   melalui website Perseroan dan website Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id Perseroan tidak menyediakan
   Prospektus dalam bentuk cetakan.

   a. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
      didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-
      masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pencatatan pada DPS
      PMHMETD II, yaitu tanggal 23 Desember 2025. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan dapat di
      download di website Perseroan dan di www.idx.co.id.

   b. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
      Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham dan dapat mengirimkan
      permohonan kepada BAE untuk menerima SBHMETD, FPPS Tambahan dan formulir lainnya melalui
      surat elektronik mulai tanggal 23 Desember 2025 dengan melampirkan scan copy kartu tanda pengenal
      yang sah (KTP/Paspor/KITAS).

                                          PT Datindo Entrycom
                             Jl. Hayam Wuruk No. 28 lantai 2 Jakarta 10120
                                   Telp. 021 – 3508077 ext. 218 & 104
                                      datindo.gmfiput@gmail.com

   Apabila Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada penutupan
   perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 23 Desember 2025 belum menghubungi
   BAE untuk memperoleh SBHMETD, maka seluruh risiko kerugian bukan menjadi tanggung jawab PT
   Datindo Entrycom ataupun Perseroan, melainkan merupakan tanggung jawab para Pemegang saham
   yang bersangkutan.

   .




                                                  217
Page 219
XVI. INFORMASI TAMBAHAN PMHMETD II
   Para pihak yang menginginkan penjelasan mengenai PMHMETD II ini atau menginginkan tambahan
   informasi sehubungan dengan PMHMETD II ini dapat menghubungi Perseroan pada hari Senin – Jumat
   pukul 08.00 – 17.00 WIB:

                           PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk

                                     Lantai 2, Lobby Selatan Hangar 4
                              PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
                                Area Perkantoran Bandara Soekarno Hatta
                          Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang
                                       PO. Box 1303, BUSH 19130
                                        Telepon : +62 21 550 8717
                                       Faksimili : +62 21 559 10461
             Email: corporate.secretary@gmf-aeroasia.co.id Website: www.gmf-aeroasia.co.id




                                                218

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.24 MB
Published24 Dec 2025
Pages219
Characters818,931
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 138 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Garuda Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×72
linked org Angkasa Pura p.1 ×33
linked org PT Angkasa Pura II p.7 ×7
linked org Aero Wisata p.11 ×24
linked person Andi Fahrurrozi p.14 ×17
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.23 ×2
linked org Bank CTBC p.24
linked person Mohammad Rizal Pahlevi p.52
linked person Yanindya Bayu Wirawan p.52
linked person Ristiyanto Eko Wibowo p.52
linked person Antoni Arif Priadi p.52
linked person Dita Indah Sari p.52
linked person Ni Luh Enik Ermawati p.52
linked person Erwan Agus Purwanto p.52
linked org PT Angkasa Pura I (Persero) p.54
linked org Dana Pensiun p.77 ×2
linked person Oki Yanuar · Anggota p.152 ×24
linked person Dean Arslan · Ketua p.152 ×14
linked person Giring Ganesha Djumaryo p.152 ×17
linked person Bobi Gumelar Raspati p.152 ×4
linked person Tri Hartono p.152 ×4
linked person Endang Tardiana p.152 ×7
linked person Ali Gunawan* · Ketua p.162 ×5
linked person Dodi Yasendri · Anggota p.168 ×4
linked person Edward Okky Avianto · Anggota p.168 ×3
linked person Frans Dicky Tamara p.187
linked person Balagopal Kunduvara p.187
linked person Reza Aulia Hakim p.187
linked person Dani Haikal Iriawan p.187
linked person Neil Raymond Mills p.187
linked person Pudjo Sarwoko p.190
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×15
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×23
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×16
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.5 ×3
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.20 ×4
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.22 ×5
possible person Achmad Syahir p.52
possible person Ferry Kusnowo p.52
possible person Veri Setiady p.52
possible person Adi Nugroho p.52
possible person Agus Haryadi p.52
possible person Irfan Wahid p.52
possible person Abdul Muis p.52
possible person Eva Yuliana p.52
possible person Imelda Sari p.52
possible person Mitra Piranti p.152 ×4
possible person Rahmat Hanafi* p.162 ×7
possible — Sugiharto p.177
possible person Fadjar Prasetyo p.187
possible person Chairal Tanjung p.187
possible person Mawardi Yahya p.187
possible person Eksitarino Irianto p.187 ×2
unresolved — GIAA · Pemegang Saham p.1 ×2
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia p.1 ×30
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.2 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.4 ×3
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.6
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.6
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.6 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.6
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia No. PJJ. p.7
unresolved org GMF Aero Asia Tbk p.7 ×20
unresolved person Shanti Indah Lestari · Notaris p.7 ×19
unresolved org PT Aero Wisata API p.11
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia GDPS p.11
unresolved org PT Garuda Daya Pratama Sejahtera GIAA p.11
unresolved person Arry Supratno · Notaris p.12 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti p.17 ×11
unresolved person Ronny Stewart p.18 ×10
unresolved org Rintis p.18 ×8
unresolved org Rianto & Rekan p.18 ×8
unresolved person Ade Setiawan Elimin p.18 ×16
unresolved org PT Bank CTBC Indonesia p.24
unresolved org PT Garuda p.26 ×2
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia. Atas p.27
unresolved org Bank Kustodiannya. p.32
unresolved org KJPP Ruky p.33 ×5
unresolved org Safrudin & Rekan p.33 ×5
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.33 ×7
unresolved org Menteri Keuangan p.33 ×2
unresolved person Putri p.35 ×2
unresolved — RSR · Penilai p.35 ×2
unresolved org Menteri Agraria dan Tata Ruang p.37 ×2
unresolved org Pertanahan Nasional p.37 ×3
unresolved person Rudi M. Safrudin p.38 ×2
unresolved org Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. S- p.43 ×2
unresolved org Kementerian Agraria dan Tata Ruang p.46
unresolved person Muhani Salim · Notaris p.47
unresolved org Pengadilan Negeri Tangerang No. HT. p.47
unresolved person Nanda Fauz Iwan · Notaris p.47 ×5
unresolved org PT Aviasi Pariwisata Indonesia p.51 ×4
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.51 ×2
unresolved org Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor PK. p.54
unresolved org Garuda Maintenance Facility Aeroasia Tbk p.56 ×4
unresolved org PT PPA Finance p.71 ×2
unresolved org Dana Pensiun Garuda Indonesia p.77
unresolved org Kantor Konsultan Aktuaria Riana & Rekan p.77
unresolved org Gandhi Automation Pvt Ltd p.79
unresolved org PT Cinco Jaya Perkasa p.79
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.95
unresolved org Pusat Statistik p.95
unresolved org Bank Indonesia p.96
unresolved org PT Dirgantara Indonesia p.152
unresolved — Dharmadi* p.162 ×4
unresolved — Abhan* p.162 ×4
unresolved person Agit Atriantio* p.162 ×4
unresolved person Sugiharto Prapto*** p.162 ×4
unresolved org Menteri BUMN No PER- p.163 ×2
unresolved org Milik Negara p.163 ×2
unresolved — Rian Fajar Isnaeni · Sekretaris Perusahaan p.166 ×2
unresolved org Bapepam p.166 ×2
unresolved org PT SEI Consulting p.168
unresolved org PT Panasonic Gobel Indonesia p.168
unresolved org Garuda Maintenance Facility Tbk p.168 ×10
unresolved person Riwayat Singkat · Komisaris p.168
unresolved org PT Garuda Daya Pratama Sejahtera p.169 ×5
unresolved — Diberhentikan · Ketua Komite Audit p.169 ×4
unresolved org PT Garuda Maintenance p.169
unresolved — Deddy Fezantino · Kepala Unit Audit Internal p.170
unresolved org Indonesia Air Transport Tbk p.170 ×2
unresolved org PT Aero Systems Indonesia p.170
unresolved org PT Indomobil Trada Nasional p.170
unresolved org Tempo Inti Media Tbk p.170 ×2
unresolved person Gary Louis Lumempouw** p.176
unresolved person Kevin Ibrahim Suryo** p.176
unresolved — Endang p.177
unresolved org Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk p.187 ×2
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.187
unresolved person H. Kairupan p.187
unresolved org Garuda | 180 | 180.000.000 | 9 Maintenance Facility Aero Asia p.190
unresolved person Dr. Sugih Haryati · Notaris p.190 ×5
unresolved person Vicky Firmansyah p.191
unresolved org PT GMF p.193

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result