Back to announcement
20251224_INAF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32015418_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review INAFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Jakarta, 24 Desember 2025
Nomor : 1746/DIR/XII/2025
Lampiran : Ada
Perihal : Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Tahun 2025 PT Indofarma Tbk
Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Kementerian Keuangan RI
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
Jakarta Pusat
Up. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik
Dengan hormat,
Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2025
PT Indofarma Tbk (“Perseroan”) pada tanggal 22 Desember 2025, bersama ini kami sampaikan hasil
keputusan sebagai berikut:
Keputusan Mata Acara I:
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain dalam rangka penyesuaian
dengan peraturan perundangan dan kebijakan, termasuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara termasuk perubahan Pasal 5 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
penyesuaian hak-hak istimewa atas Saham Seri A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia;
2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
dalam suatu kodifikasi utuh sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir
1 (satu) keputusan tersebut di atas;
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara Rapat ini,
termasuk namun tidak terbatas pada menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran
Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris dan memberikan kuasa dengan hak substitusi untuk
menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan tanda penerimaan
pemberitahuan dan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala
sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun
yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam
perubahan Anggaran Dasar tersebut, jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang
berwenang.
PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email:
Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 headoffice@indofarma.id
Bekasi 17530 – Indonesia www.indofarma.id
Page 2
Keputusan Mata Acara II: Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk menyetujui RKAP Perseroan Tahun 2026 termasuk dengan perubahannya Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih. Hormat kami, PT Indofarma Tbk Sahat Sihombing Direktur Utama Tembusan: 1. PT Bursa Efek Indonesia; 2. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia 3. Kepala BP BUMN 4. Wakil Kepala BP BUMN 5. Asisten Deputi Bidang Industri Kesehatan BP BUMN 6. Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) 7. Dewan Komisaris Perseroan PT Indofarma Tbk Ph. 62-21-88323971/75 Email: Jl. Indofarma No.1, Cikarang Barat Fx. 62-21-88323972/73 headoffice@indofarma.id Bekasi 17530 – Indonesia www.indofarma.id
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Keuangan RI
p.1
unresolved
org
Milik Negara
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.111
497 ms
12 Sep 2026 22:32
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': False, 'meeting_type': 'EGM'}