Back to announcement
20251224_KRAS_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32015282_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review KRASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL
PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk (“Perseroan”)
Kegiatan Usaha
Industri Logam Dasar Besi dan Baja
Berkedudukan di Cilegon, Indonesia
Kantor Pusat
Jl. Industri No.5 P.O BOX 14
Cilegon, Banten 42435, Indonesia
Telepon: 0254 392159 / 0254 392001
Faksimile: 0256 372246
Situs Web: https://www.krakatausteel.com
Email: corsec@krakatausteel.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN
SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN
KEYAKINAN MEREKA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ADALAH BENAR. TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN
RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan tanggal 23 Desember 2025
1
Page 2
DEFINISI
BEI : PT Bursa Efek Indonesia
DAM : PT Danantara Aset Management (Persero)
BP BUMN : Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Republik
Indonesia
Keterbukaan Informasi : Keterbukaan Informasi sehubungan dengan restrukturisasi
penyehatan Perseroan.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”),
yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan,
pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya.
POJK 17/2020 : Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020 : Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
POJK 45/2024 : Peraturan OJK Nomor 45 tahun 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Emiten Dan Perusahaan
Publik
RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 23
Desember 2025.
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham.
Transaksi : Restrukturisasi penyehatan Perseroan melalui pinjaman
pemegang saham (Shareholder Loan) sebesar
IDR4.935.055.000.000.
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Transaksi Material : Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK
17/2020.
UU BUMN : Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.
2
Page 3
A. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada OJK sehubungan dengan pelaksanaan restrukturisasi
dalam rangka penyehatan Perseroan yang dilakukan dengan penerimaan pinjaman pemegang saham
(Shareholder Loan) dari DAM kepada Perseroan.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menyatakan bahwa Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku, khususnya POJK 45/2024 dan POJK 17/2020, Direksi Perseroan
mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi maupun
gambaran yang lebih lengkap mengenai transaksi yang dilakukan oleh Perseroan.
B. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
I. Uraian Transaksi
a. Objek dan Tanggal Transaksi
Dalam rangka menjaga keberlangsungan usahanya, Perseroan pada tanggal 20 November
2025 telah mengajukan permohonan restrukturisasi dalam rangka penyehatan Perseroan
kepada BP BUMN berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (2) UU BUMN. Perseroan telah
menerima persetujuan BP BUMN (berdasarkan kewenangannya selaku Wakil Pemerintah
Pusat) berdasarkan Surat No. S-101/BPU/12/2025 tanggal 2 Desember 2025 perihal
Persetujuan Transaksi Pinjaman dan Penjaminan Perseroan atas Penerimaan Pinjaman Baru
berupa Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan).
Sehubungan dengan terdapatnya urgensi berkaitan dengan kelangsungan usaha khususnya
terkait operasional Perseroan, maka sebagai bagian pendanaan modal kerja Perseroan dalam
restrukturisasi, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pemegang Saham dengan DAM
pada tanggal 19 Desember 2025. Adapun sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan, Transaksi tersebut telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan
tanggal 3 Desember 2025 berdasarkan persetujuan BP BUMN selaku Pemegang Saham Seri
A Dwiwarna yang tertuang dalam surat tanggal 2 Desember 2025 perihal Persetujuan
Transaksi Pinjaman dan Penjaminan Aset PT Krakatau Steel (Persero) Tbk atas Penerimaan
Pinjaman Baru berupa Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan).
Lebih lanjut, disampaikan bahwa sebagai bentuk komitmen Perseroan untuk terus menerapkan
tata kelola perusahaan yang baik dan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan UU
BUMN, Perseroan juga mengajukan RUPSLB dengan agenda: (i) persetujuan pengukuhan
rancangan restrukturisasi dalam rangka penyehatan Perseroan; (ii) persetujuan atas rencana
penjaminan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih
Perseroan; (iii) persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan; (iv) pendelegasian
kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tahun 2026; dan (v)
perubahan susunan pengurus Perseroan, yang rencananya akan diselenggarakan pada
tanggal 23 Desember 2025.
b. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi adalah sebesar sampai dengan maksimal Rp4.935.055.000.000 (yang setara
dengan kurang lebih USD295.000.000), yang terdiri dari: (a) pinjaman dana kerja sebesar
Rp4.182.250.000.000 dengan tenor minimal 5 tahun; dan (b) pinjaman sebesar
Rp752.805.000.000 untuk pendanaan Program Pengunduran Diri secara Sukarela melalui
Skema Golden Handshake dan Program Penyehatan Dana Pensiun Krakatau Steel melalui
mekanisme Lump Sum Window dengan tenor minimal 6 tahun.
3
Page 4
Sesuai Laporan Keuangan Tahunan Tahun Buku 2024 Perseroan yang telah diaudit, tercatat
bahwa ekuitas Perseroan adalah sebesar USD435.183.000. Maka, Transaksi merupakan suatu
Transaksi Material sesuai dengan ketentuan dalam POJK 17/2020 karena nilai Transaksi
melebihi 20% dari ekuitas Perseroan.
Namun, walaupun Transaksi ini adalah Transaksi Material, Perseroan dikecualikan dari
kewajiban untuk memperoleh persetujuan RUPS dan menggunakan penilai sesuai dengan
Pasal 6 ayat 3 huruf (j) POJK 17/2020, sebagai berikut: “Perusahaan terbuka tidak wajib
menggunakan Penilai dan memperoleh persetujuan RUPS jika melakukan Transaksi Material
sebagai berikut: (...) transaksi dalam rangka restrukturisasi yang dilakukan oleh Perusahaan
Terbuka yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pemerintah.”
Sebagaimana dijelaskan di atas, Transaksi dilakukan dalam rangka penyehatan Perseroan
kepada BP BUMN berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (2) UU BUMN.
Selanjutnya, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada Bagian IV di bawah ini, Transaksi ini
merupakan Transaksi Afiliasi. Namun, Transaksi ini hanya tunduk kepada peraturan Transaksi
Material berdasarkan Pasal 24 ayat 1 POJK 42/2020, yang berbunyi: “Dalam hal Transaksi
Afiliasi nilainya memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha,
Perusahaan Terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.”
Oleh karenanya, untuk pelaksanaan Transaksi, Perseroan hanya wajib untuk menyampaikan
keterbukaan informasi kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah
tanggal Transaksi.
II. Latar Belakang Transaksi
Latar belakang pelaksanaan Transaksi oleh Perseroan adalah untuk memenuhi kebutuhan
modal kerja guna menjaga keberlangsungan usaha Perseroan. Perseroan, sebagai
perusahaan yang bergerak di bidang Industri Logam Dasar Besi dan Baja, sangat bergantung
pada operasional pabrik Hot Strip Mill (HSM). Meskipun Perseroan telah melakukan berbagai
upaya restrukturisasi pada tahun 2019 dan 2024, operasional Perseroan hingga saat ini belum
mencapai tingkat kinerja yang optimal.
Dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan tersebut, Perseroan memerlukan dukungan
pendanaan dari DAM dalam bentuk Pinjaman Pemegang Saham untuk mendukung
kelangsungan dan stabilitas kegiatan operasional Perseroan.
Dengan adanya dukungan pendanaan melalui Pinjaman Pemegang Saham, Perseroan akan
memiliki likuiditas yang lebih kuat, sehingga mampu menjalankan kegiatan operasional secara
lebih optimal. Kondisi ini berdampak langsung pada penurunan biaya produksi serta
peningkatan daya saing produk Perseroan. Perseroan juga dapat mengoptimalkan volume
produksi dan penjualan, yang pada gilirannya berkontribusi terhadap penguatan kemandirian
industri baja nasional dan mengurangi ketergantungan industri hilir terhadap baja impor.
Selain itu, peningkatan penjualan Perseroan turut mendukung pemenuhan ketentuan Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk turunan baja yang digunakan dalam proyek-
proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia, serta sejalan dengan program prioritas
Pemerintah dalam percepatan hilirisasi industri.
III. Manfaat Transaksi
Nilai Transaksi ini akan dimanfaatkan untuk memperkuat kondisi likuiditas perusahaan. Dana
pinjaman tersebut akan dialokasikan untuk dua kebutuhan utama, yaitu:
1. Kebutuhan modal kerja sebesar Rp4.182.250.000.000, yang akan digunakan untuk
pembelian bahan baku pabrik HSM dan pabrik Cold Rolled Coil (CRM), serta
mendukung pemenuhan bahan baku pabrik pipa; dan
4
Page 5
2. Program efisiensi melalui pelaksanaan Program Golden Handshake (GHS) dan
program penyehatan Dana Pensiun Krakatau Steel melalui mekanisme Lump Sum
Window (LSW) sebesar Rp752.805.000.000.
Transaksi ini sangat dibutuhkan oleh Perseroan untuk mendukung pemulihan bisnis baja pasca
penyelesaian perbaikan HSM serta menjaga keberlanjutan program Restrukturisasi Utang
yang telah efektif pada Oktober 2025. Dukungan pendanaan ini menjadi sangat krusial agar
kegiatan operasional dapat berjalan secara optimal sesuai rencana. Selain itu, Perseroan dapat
mengurangi ketergantungan terhadap pembiayaan dari pihak ketiga (third party financier) yang
selama ini menambah beban biaya bahan baku, serta mencapai target efisiensi dan
penyehatan Dana Pensiun Krakatau Steel serta pemenuhan kewajiban restrukturisasi.
IV. DAM sebagai Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi Dengan Perseroan
DAM adalah badan hukum yang didirikan dengan nama PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
(“BKI”) berdasarkan hukum Indonesia dan beralamat di Wisma Danantara Indonesia, Jl.
Jenderal Gatot Subroto Kav. 36-38, RT/RW 007/001, Senayan, Kebayoran Baru, Kota
Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 163 tanggal 23 Mei 2025 yang dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
persetujuan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0033920.AH.01.02.TAHUN 2025
tanggal 23 Mei 2025, dan telah diberitahukan kepada Kemenkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0141359 tanggal
23 Mei 2025, serta telah didaftarkan di dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No.
AHU-0114375.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 23 Mei 2025, para pemegang saham BKI telah
menyetujui perubahan nama perseroan dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro
Klasifikasi Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset
Management.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar DAM (sebagaimana didefinisikan di bawah), maksud
dan tujuan DAM adalah melakukan usaha sebagai perusahaan holding yang mengelola anak
perusahaan di bidang jasa minyak dan gas bumi, pertambangan, penyediaan tenaga listrik
penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi, informatika, perbankan, penyediaan
produk biologi dan farmasi, perkebunan, pariwisata dan pendukung, keuangan dan investasi,
industri pangan, pertanian, perikanan, perdagangan, perpupukan, kepelabuhanan,
pengangkutan, industri pertahanan, jasa survei serta melakukan optimalisasi pemanfaatan
sumber daya DAM berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, DAM dapat melaksanakan kegiatan
usaha utama sebagai berikut:
a. Aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau melakukan penyertaan modal
dalam badan lain;
b. Aktivitas kantor pusat;
c. Investasi langsung atau tidak langsung;
d. Aktivitas konsultasi manajemen;
e. Aktivitas penunjang jasa keuangan lain;
f. Aktivitas penelitian pasar dan jajak pendapat masyarakat;
g. Aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan DAM sebagaimana dimaksud
dalam anggaran dasar DAM.
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, DAM dapat melakukan kegiatan
usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki/dikuasai DAM
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar DAM.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, kegiatan usaha yang dijalankan
DAM saat ini (riil) adalah sebagai berikut:
a. Aktivitas perusahaan holding (KBLI No. 64200).
b. Aktivitas kantor pusat (KBLI No. 70100).
c. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI No. 70209).
d. Aktivitas penunjang jasa keuangan lainnnya (KBLI No. 66199).
e. Aktivitas penelitian pasar (KBLI No. 73201).
5
Page 6
f. Aktivitas jajak pendapat masyarakat (KBLI No. 73202).
Anggaran Dasar DAM telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 135 tanggal 24 Juli
2025 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan (“Anggaran Dasar DAM”). Perubahan Anggaran Dasar telah diberitahukan
kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-
AH.01.03-0197028 tanggal 25 Juli 2025.
Komposisi Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No.
135 tanggal 24 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Kemenkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0197028 tanggal 25 Juli 2025,
serta telah didaftarkan di dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0169964.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 25 Juli 2025, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham DAM pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp4.149.208.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp1.037.952.000.000.000
Modal Disetor : Rp1.037.952.000.000.000
Modal Dasar Perseroan terbagi atas: (i) 41.492.080 saham Seri A Dwiwarna, masing-masing
bernilai nominal Rp1.000.000 dan (ii) 4.107.715.920 saham Seri B, masing-masing bernilai
nominal Rp1.000.000.
Jumlah nominal Persentase
Pemegang Saham Jumlah saham
saham (Rp) (%)
Negara Republik 10.379.520 Saham
10.379.520.000.000 1
Indonesia Seri A Dwiwarna
Badan Pengelola
1.027.572.480
Investasi Daya Anagata 1.027.572.480.000.000 99
Saham Seri B
Nusantara
10.379.520 Saham
Seri A Dwiwarna
Total 1.037.952.000.000.000 100
dan 1.027.572.480
Saham Seri B
31.112.560 Saham
Seri A Dwiwarna
Saham dalam Portepel 3.111.256.000.000.000
dan 3.080.143.440
Saham Seri B
Komposisi Manajemen
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 58 tanggal 15 Mei 2025 yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Kemenkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0242350 tanggal 15 Mei 2025 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah Kemenkum No. AHU-0106466.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 15
Mei 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi DAM pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen : Haryo Baskoro Wicaksono
Komisaris Independen : Agus Sugiarto
Komisaris : Bambang Sugeng Rukmono
6
Page 7
Direksi
Direktur Utama : Dony Oskaria
Direktur : Febriany Eddy
Direktur : Agus Dwi Handaya
Direktur : Setyanto Hantoro
Direktur : Banardi Riko
Direktur : Sahala Situmorang
Direktur : R. Benny Susanto*
Direktur : Sinung Triwulandari**
* Berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro
Klasifikasi Indonesia No. DU.212/KP.005/IDS-25 tanggal 27 Agustus 2025, Bapak R. Benny
Susanto telah diangkat sebagai Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro
Klasifikasi Indonesia dan telah mengajukan pengunduran diri sebagai Direksi DAM per tanggal
27 Agustus 2025 melalui Surat kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara tanggal 27 Agustus
2025. Sesuai dengan Pasal 67 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
3/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang
Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, jabatan Bapak R. Benny
Susanto sebagai Direktur DAM dengan demikian telah berakhir pada 27 Agustus 2025.
** Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management selaku Para Pemegang Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inspeksi Sertifikasi dan Survey Indonesia No. SK-
233/MBU/08/2025 dan No. SK.050/DI-DAM/DO/2025 tanggal 26 Agustus 2025, Ibu Sinung
Triwulandari telah diangkat sebagai Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan Teknologi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inspeksi Sertifikasi dan Survey Indonesia dan telah
mengajukan pengunduran diri sebagai Direksi DAM per tanggal 26 Agustus 2025 melalui Surat
kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara tanggal 26 Agustus 2025. Sesuai dengan Pasal 67
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tahun 2023
tentang Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Organ dan Sumber Daya
Manusia Badan Usaha Milik Negara, jabatan Ibu Sinung Triwulandari sebagai Direktur DAM
dengan demikian telah berakhir pada 26 Agustus 2025.
V. Sifat Hubungan Afiliasi Perseroan dengan DAM
Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan DAM yaitu hubungan antara perusahaan dan
Pemegang Saham Utama, dimana DAM sebagai pemegang saham mayoritas Perseroan yang
memiliki 80% (delapan puluh persen) saham Seri B yang dikeluarkan oleh Perseroan.
VI. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan pemeriksaan secara wajar dan analisa yang dilakukan sehubungan dengan Transaksi
Afiliasi yang diungkapkan, dengan ini Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sepanjang
pengetahuan serta keyakinan mereka, seluruh informasi material telah diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini. Lebih lanjut, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan bahwa Transaksi ini tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana diatur pada POJK 42/2020.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
Jl. Industri No.5 P.O BOX 14
Cilegon, Banten 42435, Indonesia
Telepon: 0254 392159 / 0254 392001
Faksimile: 0256 372246
Situs Web: https://www.krakatausteel.com
Email: corsec@krakatausteel.com
7
Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia DAM
p.2
unresolved
org
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Keterbukaan Informasi
p.2
unresolved
org
Milik Negara
p.2 ×3
unresolved
org
Dana Pensiun Krakatau Steel
p.3 ×3
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.5 ×7
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Pengelola
p.6
unresolved
org
PT Biro Klasifikasi Indonesia No. DU.
p.7
unresolved
person
R. Benny Susanto
· Direktur
p.7 ×2
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.7 ×5
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
p.7 ×2
unresolved
org
PT Inspeksi Sertifikasi
p.7 ×2
unresolved
person
Sinung Triwulandari
· Direktur
p.7 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
919 ms
12 Sep 2026 22:32
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}