Back to announcement
20251223_SMDR_Informasi Transaksi Afiliasi_32015122_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review SMDRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.931
-S— SAMUDERA PT SAMUDERA INDONESIA Tbk Samudera Indonesia Building, 8" FI. Jl. Letjen S. Parman Kav. 35 Jakarta 11480 — INDONESIA Jakarta, 23 Desember 2025 Tan G2 La BAKISA No. SR.25.12.166/CSC/SI $ samudera.id Kepada: Ts Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4, Pasar Baru, Sawah Besar Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710 U.p.: Bapak Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon 2. PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 6 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190 U.p.: Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal: Pelaporan Transaksi Afiliasi oleh PT Samudera Indonesia Tbk (“Perseroan”) Dengan hormat, Kami merujuk pada: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020"): dan b. Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 30 September 2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi Bersama dengan surat ini, Perseroan bermaksud melakukan penyampaian dan pelaporan transaksi afiliasi yang telah dilakukan oleh Perseroan kepada OJK dan BEI. Transaksi yang telah dilakukan oleh Perseroan adalah transaksi penambahan modal ke PT Perusahaan Pelayaran Cumawis (“PT Cumawis”) yang merupakan pihak terafiliasi dari Perseroan sebagaimana dimaksud dalam: (i) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah terakhir pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU No. 8/1995"): dan (ii) POJK No. 42/2020 (untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Transaksi Penambahan Modal”). Adapun informasi dan uraian mengenai Transaksi Penambahan Modal yang telah dilaksanakan oleh Perseroan adalah sebagai berikut: A. Uraian Mengenai Transaksi 1. Objek Transaksi Berdasarkan Akta Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 83 tanggal 16 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Vincent Sugeng Fajar, S.H, M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat dan telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia NY
Page 2 OCR 0.942
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU- AH.01.03-0257272 tanggal 23 Desember 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan No. AHU-0289929.AH.01.11. tanggal 23 Desember 2025, Perseroan telah melaksanakan penambahan modal ke dalam PT Cumawis dengan total nilai transaksi sebesar Rp13.800.000.000,00 (tiga belas miliar delapan ratus juta Rupiah) yang akan dilakukan melalui pengeluaran saham baru oleh PT Cumawis sebanyak 13.800 (tiga belas ribu delapan ratus) lembar saham atau sebesar 99,995 (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor PT Cumawis. Adapun harga per lembar saham adalah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah). Susunan kepemilikan pemegang saham PT Cumawis sebelum dan setelah Transaksi Penambahan Modal adalah sebagai berikut: Sebelum Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham No. Pemegang Saham Saham | Rp | I, Modal Ditempatkan 1. | Perseroan 22.595 22.595.000.000 99,98 2. | PT Samudera Wadah Mitra 5 5.000.000 0,02 Jumlah Modal Disetor 22.600 22.600.000.000 100 Setelah Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham No. fe) Pemegang Saham Saham | Rp | ar, Modal Ditempatkan 1. | Perseroan 36.395 36.395.000.000 99,99 2. | PT Samudera Wadah Mitra 5 5.000.000 0,013 Jumlah Modal Disetor 36.400 36.400.000.000 100 Nilai Transaksi Nilai Transaksi adalah sebesar Rp13.800.000.000,00 (tiga belas miliar delapan ratus juta Rupiah). Pihak dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Para Pihak Pihak-Pihak yang terlibat dalam Transaksi Penambahan Modal adalah sebagai berikut: a. Perseroan, yang dalam hal ini bertindak sebagai pihak yang melakukan penambahan modal kepada PT Cumawis. b. PT Cumawis, yang dalam hal ini bertindak sebagai pihak yang menerima penambahan modal dari Perseroan. PT Cumawis merupakan perusahaan terafiliasi dari Perseroan dikarenakan PT Cumawis dan Perseroan merupakan pihak yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu PT Samudera Indonesia Tangguh, sehingga memiliki hubungan afiliasi dan karenanya merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UU No. 8/1995 dan POJK No. 42/2020.
Page 3 OCR 0.947
Mengingat transaksi tersebut dilakukan antara Perseroan sebagai Perusahaan Terbuka dengan PT Cumawis sebagai Perusahaan Terkendali yang jumlah kepemilikan saham Perseroan paling sedikit 99Y6 (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor di PT Cumawis, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 1 POJK No. 42/2020, oleh karenanya Transaksi Penambahan Modal ini dikecualikan dari kewajiban berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan 4 ayat (1) POJK No. 42/2020 akan tetapi tetap diwajibkan untuk melakukan pelaporan transaksi afiliasi atas hal tersebut kepada OJK berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020. Transaksi Penambahan Modal ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana tercantum dalam POJK No. 42/2020 dan tidak termasuk dalam Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/IPOJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. B. Penjelasan Pertimbangan dan Alasan Dilakukan Transaksi Penambahan Modal Transaksi Penambahan Modal dilakukan oleh Perseroan untuk memperkuat lini usaha Perseroan di bidang usaha pelayaran dan juga untuk memperbaiki posisi keuangan Perseroan. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi baik kepada Perseroan dan memberikan nilai tambah kepada pemegang saham publik. Pengurus Perseroan menyatakan bahwa semua informasi material sehubungan dengan Transaksi Penambahan Modal yang diungkapkan dalam surat ini, telah diungkapkan secara lengkap, tidak terdapat fakta material lainnya yang tidak dicantumkan yang dapat memberikan informasi yang tidak benar dan/atau pengertian yang menyesatkan. Demikian pelaporan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih. Hormat kami, PT SAMUDERA INDONESIA TBK NW/Farida Helianti Sastrosatoi ' “ Direktur Kepatuhan dan retarjs Perusahaan
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
person
Vincent Sugeng Fajar
· Notaris
p.1
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia NY
p.1
unresolved
org
PT Cumawis. Adapun
p.2
unresolved
org
PT Samudera Wadah Mitra
p.2 ×2
unresolved
person
NW/Farida Helianti Sastrosatoi '
· “ Direktur Kepatuhan dan retarjs Perusahaan
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
22 ms
13 Sep 2026 14:44
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}