Back to announcement
20251223_OMED_Laporan Informasi dan Fakta Material_32014998_lamp2.pdf
Other Text extracted OMEDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
(“Buyback”) PT JAYAMAS MEDICA INDUSTRI Tbk (“Perseroan”)
Keterbukaan informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
Perusahaan Terbuka.
PT JAYAMAS MEDICA INDUSTRI Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidan usaha manufaktur alat kesehatan, alat kesehatan elektromedik, alat
diagnostik, antiseptik dan disinfektan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga lainnya
Kantor Pusat:
By Pass Krian Ds. Sidomojo
Krian Sidoarjo, Jawa Timur 61262
Telp: (0231) 898 2349 / (0231) 898 5268
Website: http://onemed.co.id
Email Corporate Secretary: corporate.secretary@onemed.co.id
Email Investor Relation: ir@onemed.co.id
Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh Pemegang Saham
Perseroan mengenai Penghentian Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham (“Buyback”).
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat hukum, akuntan
publik, penasehat keuangan atau profesional lainnya.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta
material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang
tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi
ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Sidoarjo pada tanggal 23 Desember 2025
Page 2
INFORMASI PENGHENTIAN PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Mengacu pada keterbukaan informasi yang telah dilakukan Perseroan pada tanggal 24 Juni
2025, saat ini Perseroan sedang dalam periode pembelian Kembali saham Perseroan
berdasarkan Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 29 Tahun 2023
Tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK
29/2023”) dengan jangka waktu pembelian Kembali saham wajib diselesaikan paling lama 12
(dua belas) bulan setelah tanggal RUPS yang menyetujui pembelian Kembali saham yaitu pada
periode tanggal 27 Juni 2025 – 27 Juni 2026.
Pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang diadakan tanggal 26 Juni
2025, kami sampaikan bahwa Perseroan telah memperoleh persetujuan pemegang saham
atas rencana pembelian Kembali saham yang dikeluarkan oleh Perseroan sesuai dengan POJK
29/2023.
Sehubungan dengan hal di atas, untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (2) POJK 29/2023,
dalam hal Perusahaan Terbuka akan menghentikan pelaksanaan pembelian Kembali saham
sebelum selesainya pembelian kembali saham, Perseroan wajib menyampaikan dan
mengumumkan informasi kepada masyarakat mengenai penghentian pembelian Kembali
saham disertai dengan alasan penghentian pembelian Kembali saham paling lambat 2 (dua)
hari kerja setelah Keputusan mengenai penghentian pelaksanaan Kembali saham.
Oleh karena itu, Perseroan memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Pembelian
Kembali Saham (“Buyback”), terhitung sejak tanggal 11 Desember 2025 dan berdasarkan
Surat Keputusan Nomor 0143/PR/DIR-JMI/XII/25 perihal Pemberhentian Pembelian Kembali
Saham Yang Dikeluarkan oleh Perseroan tanggal 20 Desember 2025. Penghentian program
Pembelian Kembali Saham (“Buyback”) ini dilakukan seiring dengan terpenuhinya batas
ketentuan yang telah disetujui melalui RUPSLB tanggal 26 Juni 2025. Terkait Pembelian
Kembali Saham (“Buyback”) tersebut, Perseroan telah merealisasikan pembelian kembali
saham (“Buyback”) dengan total nilai Rp4.876.241.168,- yang mencakup sebanyak
24.993.800 lembar saham.
DAMPAK KEJADIAN/INFORMASI TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN
Tidak ada dampak yang signifikan atas penghentian periode Pembelian Kembali Saham
terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha
Perseroan.
TAMBAHAN INFORMASI
Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih terperinci
mengenai Keterbukaan Informasi ini, Pemegang Saham Perseroan dapat menyampaikannya
kepada Corporate Secretary dan Investor Relation Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja
Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:
Kantor Pusat:
By Pass Krian Ds. Sidomojo
Krian Sidoarjo, Jawa Timur 61262
Telp: (0231) 898 2349 / (0231) 898 5268
Website: http://onemed.co.id
Page 3
Email Corporate Secretary: corporate.secretary@onemed.co.id
Email Investor Relation: ir@onemed.co.id
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.