Skip to content
Back to announcement

20251223_KRAS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32015178_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review KRAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                         KETERBUKAAN INFORMASI

               SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL
             PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk (“Perseroan”)




                                Kegiatan Usaha
                      Industri Logam Dasar Besi dan Baja

                     Berkedudukan di Cilegon, Indonesia

                                  Kantor Pusat
                          Jl. Industri No.5 P.O BOX 14
                       Cilegon, Banten 42435, Indonesia

                      Telepon: 0254 392159 / 0254 392001

                            Faksimile: 0256 372246
                    Situs Web: https://www.krakatausteel.com
                        Email: corsec@krakatausteel.com




DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN
SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN
KEYAKINAN MEREKA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ADALAH BENAR. TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN
RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.




        Keterbukaan Informasi ini diterbitkan tanggal 23 Desember 2025



                                       1
Page 2
                                 DEFINISI

BEI                     :   PT Bursa Efek Indonesia

DAM                     :   PT Danantara Aset Management (Persero)

BP BUMN                 :   Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Republik
                            Indonesia

Keterbukaan Informasi   :   Keterbukaan Informasi sehubungan dengan restrukturisasi
                            penyehatan Perseroan.

OJK                     :   Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen
                            sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
                            Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”),
                            yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
                            pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan,
                            pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
                            pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya.

POJK 17/2020            :   Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                            Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK 42/2020            :   Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                            Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan

POJK 45/2024            :   Peraturan OJK Nomor 45 tahun 2024 tentang
                            Pengembangan dan Penguatan Emiten Dan Perusahaan
                            Publik

RUPSLB                  :   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
                            rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 23
                            Desember 2025.

RUPS                    :   Rapat Umum Pemegang Saham.

Transaksi               :   Restrukturisasi penyehatan Perseroan melalui pinjaman
                            pemegang       saham   (Shareholder  Loan)    sebesar
                            IDR4.935.055.000.000.

Transaksi Afiliasi      :   Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

Transaksi Material      :   Transaksi   Material   sebagaimana   diatur   dalam   POJK
                            17/2020.

UU BUMN                 :   Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
                            Usaha Milik Negara sebagaimana diubah terakhir dengan
                            Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.




                                   2
Page 3
 A. PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada OJK sehubungan dengan pelaksanaan restrukturisasi
dalam rangka penyehatan Perseroan yang dilakukan dengan penerimaan pinjaman pemegang saham
(Shareholder Loan) dari DAM kepada Perseroan.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menyatakan bahwa Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku, khususnya POJK 45/2024 dan POJK 17/2020, Direksi Perseroan
mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi maupun
gambaran yang lebih lengkap mengenai transaksi yang dilakukan oleh Perseroan.

 B. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

I.   Uraian Transaksi

     a. Objek dan Tanggal Transaksi

        Dalam rangka menjaga keberlangsungan usahanya, Perseroan pada tanggal 20 November
        2025 telah mengajukan permohonan restrukturisasi dalam rangka penyehatan Perseroan
        kepada BP BUMN berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (2) UU BUMN. Perseroan telah
        menerima persetujuan BP BUMN (berdasarkan kewenangannya selaku Wakil Pemerintah
        Pusat) berdasarkan Surat No. S-101/BPU/12/2025 tanggal 2 Desember 2025 perihal
        Persetujuan Transaksi Pinjaman dan Penjaminan Perseroan atas Penerimaan Pinjaman Baru
        berupa Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan).

        Sehubungan dengan terdapatnya urgensi berkaitan dengan kelangsungan usaha khususnya
        terkait operasional Perseroan, maka sebagai bagian pendanaan modal kerja Perseroan dalam
        restrukturisasi, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pemegang Saham dengan DAM
        pada tanggal 19 Desember 2025. Adapun sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
        Perseroan, Transaksi tersebut telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan
        tanggal 3 Desember 2025 berdasarkan persetujuan BP BUMN selaku Pemegang Saham Seri
        A Dwiwarna yang tertuang dalam surat tanggal 2 Desember 2025 perihal Persetujuan
        Transaksi Pinjaman dan Penjaminan Aset PT Krakatau Steel (Persero) Tbk atas Penerimaan
        Pinjaman Baru berupa Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan).

        Lebih lanjut, disampaikan bahwa sebagai bentuk komitmen Perseroan untuk terus menerapkan
        tata kelola perusahaan yang baik dan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan UU
        BUMN, Perseroan juga mengajukan RUPSLB dengan agenda: (i) persetujuan pengukuhan
        rancangan restrukturisasi dalam rangka penyehatan Perseroan; (ii) persetujuan atas rencana
        penjaminan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih
        Perseroan; (iii) persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan; (iv) pendelegasian
        kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tahun 2026; dan (v)
        perubahan susunan pengurus Perseroan, yang rencananya akan diselenggarakan pada
        tanggal 23 Desember 2025.

     b. Nilai Transaksi

        Nilai Transaksi adalah sebesar sampai dengan maksimal Rp4.935.055.000.000 (yang setara
        dengan kurang lebih USD295.000.000), yang terdiri dari: (a) pinjaman dana kerja sebesar
        Rp4.182.250.000.000 dengan tenor minimal 5 tahun; dan (b) pinjaman sebesar
        Rp752.805.000.000 untuk pendanaan Program Pengunduran Diri secara Sukarela melalui
        Skema Golden Handshake dan Program Penyehatan Dana Pensiun Krakatau Steel melalui
        mekanisme Lump Sum Window dengan tenor minimal 6 tahun.



                                                3
Page 4
          Sesuai Laporan Keuangan Tahunan Tahun Buku 2024 Perseroan yang telah diaudit, tercatat
          bahwa ekuitas Perseroan adalah sebesar USD435.183.000. Maka, Transaksi merupakan suatu
          Transaksi Material sesuai dengan ketentuan dalam POJK 17/2020 karena nilai Transaksi
          melebihi 20% dari ekuitas Perseroan.

          Namun, walaupun Transaksi ini adalah Transaksi Material, Perseroan dikecualikan dari
          kewajiban untuk memperoleh persetujuan RUPS dan menggunakan penilai sesuai dengan
          Pasal 6 ayat 3 huruf (j) POJK 17/2020, sebagai berikut: “Perusahaan terbuka tidak wajib
          menggunakan Penilai dan memperoleh persetujuan RUPS jika melakukan Transaksi Material
          sebagai berikut: (...) transaksi dalam rangka restrukturisasi yang dilakukan oleh Perusahaan
          Terbuka yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pemerintah.”
          Sebagaimana dijelaskan di atas, Transaksi dilakukan dalam rangka penyehatan Perseroan
          kepada BP BUMN berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (2) UU BUMN.

          Selanjutnya, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada Bagian IV di bawah ini, Transaksi ini
          merupakan Transaksi Afiliasi. Namun, Transaksi ini hanya tunduk kepada peraturan Transaksi
          Material berdasarkan Pasal 24 ayat 1 POJK 42/2020, yang berbunyi: “Dalam hal Transaksi
          Afiliasi nilainya memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
          Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha,
          Perusahaan Terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
          mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.”

          Oleh karenanya, untuk pelaksanaan Transaksi, Perseroan hanya wajib untuk menyampaikan
          keterbukaan informasi kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah
          tanggal Transaksi.

       II. Latar Belakang Transaksi

          Latar belakang pelaksanaan Transaksi oleh Perseroan adalah untuk memenuhi kebutuhan
          modal kerja guna menjaga keberlangsungan usaha Perseroan. Perseroan, sebagai
          perusahaan yang bergerak di bidang Industri Logam Dasar Besi dan Baja, sangat bergantung
          pada operasional pabrik Hot Strip Mill (HSM). Meskipun Perseroan telah melakukan berbagai
          upaya restrukturisasi pada tahun 2019 dan 2024, operasional Perseroan hingga saat ini belum
          mencapai tingkat kinerja yang optimal.

          Dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan tersebut, Perseroan memerlukan dukungan
          pendanaan dari DAM dalam bentuk Pinjaman Pemegang Saham untuk mendukung
          kelangsungan dan stabilitas kegiatan operasional Perseroan.

          Dengan adanya dukungan pendanaan melalui Pinjaman Pemegang Saham, Perseroan akan
          memiliki likuiditas yang lebih kuat, sehingga mampu menjalankan kegiatan operasional secara
          lebih optimal. Kondisi ini berdampak langsung pada penurunan biaya produksi serta
          peningkatan daya saing produk Perseroan. Perseroan juga dapat mengoptimalkan volume
          produksi dan penjualan, yang pada gilirannya berkontribusi terhadap penguatan kemandirian
          industri baja nasional dan mengurangi ketergantungan industri hilir terhadap baja impor.

          Selain itu, peningkatan penjualan Perseroan turut mendukung pemenuhan ketentuan Tingkat
          Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk turunan baja yang digunakan dalam proyek-
          proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia, serta sejalan dengan program prioritas
          Pemerintah dalam percepatan hilirisasi industri.

III.      Manfaat Transaksi

          Nilai Transaksi ini akan dimanfaatkan untuk memperkuat kondisi likuiditas perusahaan. Dana
          pinjaman tersebut akan dialokasikan untuk dua kebutuhan utama, yaitu:

              1. Kebutuhan modal kerja sebesar Rp4.182.250.000.000, yang akan digunakan untuk
                 pembelian bahan baku pabrik HSM dan pabrik Cold Rolled Coil (CRM), serta
                 mendukung pemenuhan bahan baku pabrik pipa; dan



                                                   4
Page 5
          2. Program efisiensi melalui pelaksanaan Program Golden Handshake (GHS) dan
             program penyehatan Dana Pensiun Krakatau Steel melalui mekanisme Lump Sum
             Window (LSW) sebesar Rp752.805.000.000.

      Transaksi ini sangat dibutuhkan oleh Perseroan untuk mendukung pemulihan bisnis baja pasca
      penyelesaian perbaikan HSM serta menjaga keberlanjutan program Restrukturisasi Utang
      yang telah efektif pada Oktober 2025. Dukungan pendanaan ini menjadi sangat krusial agar
      kegiatan operasional dapat berjalan secara optimal sesuai rencana. Selain itu, Perseroan dapat
      mengurangi ketergantungan terhadap pembiayaan dari pihak ketiga (third party financier) yang
      selama ini menambah beban biaya bahan baku, serta mencapai target efisiensi dan
      penyehatan Dana Pensiun Krakatau Steel serta pemenuhan kewajiban restrukturisasi.

IV.   DAM sebagai Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi Dengan Perseroan

      DAM adalah badan hukum yang didirikan dengan nama PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
      (“BKI”) berdasarkan hukum Indonesia dan beralamat di Wisma Danantara Indonesia, Jl.
      Jenderal Gatot Subroto Kav. 36-38, RT/RW 007/001, Senayan, Kebayoran Baru, Kota
      Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
      Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 163 tanggal 23 Mei 2025 yang dibuat di
      hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
      persetujuan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0033920.AH.01.02.TAHUN 2025
      tanggal 23 Mei 2025, dan telah diberitahukan kepada Kemenkum berdasarkan Surat
      Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0141359 tanggal
      23 Mei 2025, serta telah didaftarkan di dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No.
      AHU-0114375.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 23 Mei 2025, para pemegang saham BKI telah
      menyetujui perubahan nama perseroan dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro
      Klasifikasi Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset
      Management.

      Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar DAM (sebagaimana didefinisikan di bawah), maksud
      dan tujuan DAM adalah melakukan usaha sebagai perusahaan holding yang mengelola anak
      perusahaan di bidang jasa minyak dan gas bumi, pertambangan, penyediaan tenaga listrik
      penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi, informatika, perbankan, penyediaan
      produk biologi dan farmasi, perkebunan, pariwisata dan pendukung, keuangan dan investasi,
      industri pangan, pertanian, perikanan, perdagangan, perpupukan, kepelabuhanan,
      pengangkutan, industri pertahanan, jasa survei serta melakukan optimalisasi pemanfaatan
      sumber daya DAM berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

      Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, DAM dapat melaksanakan kegiatan
      usaha utama sebagai berikut:
         a. Aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau melakukan penyertaan modal
             dalam badan lain;
         b. Aktivitas kantor pusat;
         c. Investasi langsung atau tidak langsung;
         d. Aktivitas konsultasi manajemen;
         e. Aktivitas penunjang jasa keuangan lain;
         f. Aktivitas penelitian pasar dan jajak pendapat masyarakat;
         g. Aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan DAM sebagaimana dimaksud
             dalam anggaran dasar DAM.

      Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, DAM dapat melakukan kegiatan
      usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki/dikuasai DAM
      sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar DAM.

      Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, kegiatan usaha yang dijalankan
      DAM saat ini (riil) adalah sebagai berikut:
         a. Aktivitas perusahaan holding (KBLI No. 64200).
         b. Aktivitas kantor pusat (KBLI No. 70100).
         c. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI No. 70209).
         d. Aktivitas penunjang jasa keuangan lainnnya (KBLI No. 66199).
         e. Aktivitas penelitian pasar (KBLI No. 73201).
                                                5
Page 6
   f.    Aktivitas jajak pendapat masyarakat (KBLI No. 73202).

Anggaran Dasar DAM telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 135 tanggal 24 Juli
2025 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan (“Anggaran Dasar DAM”). Perubahan Anggaran Dasar telah diberitahukan
kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-
AH.01.03-0197028 tanggal 25 Juli 2025.

Komposisi Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No.
135 tanggal 24 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Kemenkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0197028 tanggal 25 Juli 2025,
serta telah didaftarkan di dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
0169964.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 25 Juli 2025, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham DAM pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

Modal Dasar             : Rp4.149.208.000.000.000
Modal Ditempatkan       : Rp1.037.952.000.000.000
Modal Disetor           : Rp1.037.952.000.000.000

Modal Dasar Perseroan terbagi atas: (i) 41.492.080 saham Seri A Dwiwarna, masing-masing
bernilai nominal Rp1.000.000 dan (ii) 4.107.715.920 saham Seri B, masing-masing bernilai
nominal Rp1.000.000.

                                                        Jumlah nominal       Persentase
    Pemegang Saham               Jumlah saham
                                                          saham (Rp)            (%)
 Negara Republik               10.379.520 Saham
                                                     10.379.520.000.000      1
 Indonesia                     Seri A Dwiwarna
 Badan Pengelola
                               1.027.572.480
 Investasi Daya Anagata                              1.027.572.480.000.000   99
                               Saham Seri B
 Nusantara
                               10.379.520 Saham
                               Seri A Dwiwarna
 Total                                               1.037.952.000.000.000   100
                               dan 1.027.572.480
                               Saham Seri B
                               31.112.560 Saham
                               Seri A Dwiwarna
 Saham dalam Portepel                                3.111.256.000.000.000
                               dan 3.080.143.440
                               Saham Seri B


Komposisi Manajemen

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 58 tanggal 15 Mei 2025 yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
diberitahukan kepada Kemenkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0242350 tanggal 15 Mei 2025 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah Kemenkum No. AHU-0106466.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 15
Mei 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi DAM pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
 Komisaris Utama                          :          Rabin Indrajad Hattari
 Komisaris Independen                     :          Haryo Baskoro Wicaksono
 Komisaris Independen                     :          Agus Sugiarto
 Komisaris                                :          Bambang Sugeng Rukmono


                                          6
Page 7
      Direksi
       Direktur Utama                          :          Dony Oskaria
       Direktur                                :          Febriany Eddy
       Direktur                                :          Agus Dwi Handaya
       Direktur                                :          Setyanto Hantoro
       Direktur                                :          Banardi Riko
       Direktur                                :          Sahala Situmorang
       Direktur                                :          R. Benny Susanto*
       Direktur                                :          Sinung Triwulandari**

      * Berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro
      Klasifikasi Indonesia No. DU.212/KP.005/IDS-25 tanggal 27 Agustus 2025, Bapak R. Benny
      Susanto telah diangkat sebagai Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro
      Klasifikasi Indonesia dan telah mengajukan pengunduran diri sebagai Direksi DAM per tanggal
      27 Agustus 2025 melalui Surat kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara tanggal 27 Agustus
      2025. Sesuai dengan Pasal 67 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
      3/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang
      Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, jabatan Bapak R. Benny
      Susanto sebagai Direktur DAM dengan demikian telah berakhir pada 27 Agustus 2025.

      ** Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan
      Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management selaku Para Pemegang Saham
      Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inspeksi Sertifikasi dan Survey Indonesia No. SK-
      233/MBU/08/2025 dan No. SK.050/DI-DAM/DO/2025 tanggal 26 Agustus 2025, Ibu Sinung
      Triwulandari telah diangkat sebagai Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan Teknologi
      Perusahaan Perseroan (Persero) PT Inspeksi Sertifikasi dan Survey Indonesia dan telah
      mengajukan pengunduran diri sebagai Direksi DAM per tanggal 26 Agustus 2025 melalui Surat
      kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara tanggal 26 Agustus 2025. Sesuai dengan Pasal 67
      Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tahun 2023
      tentang Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Organ dan Sumber Daya
      Manusia Badan Usaha Milik Negara, jabatan Ibu Sinung Triwulandari sebagai Direktur DAM
      dengan demikian telah berakhir pada 26 Agustus 2025.

V. Sifat Hubungan Afiliasi Perseroan dengan DAM

   Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan DAM yaitu hubungan antara perusahaan dan
   Pemegang Saham Utama, dimana DAM sebagai pemegang saham mayoritas Perseroan yang
   memiliki 80% (delapan puluh persen) saham Seri B yang dikeluarkan oleh Perseroan.

VI. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris

   Berdasarkan pemeriksaan secara wajar dan analisa yang dilakukan sehubungan dengan Transaksi
   Afiliasi yang diungkapkan, dengan ini Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sepanjang
   pengetahuan serta keyakinan mereka, seluruh informasi material telah diungkapkan dalam
   Keterbukaan Informasi ini. Lebih lanjut, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan baik secara
   sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan bahwa Transaksi ini tidak mengandung
   benturan kepentingan sebagaimana diatur pada POJK 42/2020.

                                  INFORMASI TAMBAHAN

     Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:

                              PT Krakatau Steel (Persero) Tbk

                                   Jl. Industri No.5 P.O BOX 14
                                Cilegon, Banten 42435, Indonesia
                              Telepon: 0254 392159 / 0254 392001
                                      Faksimile: 0256 372246
                            Situs Web: https://www.krakatausteel.com
                                Email: corsec@krakatausteel.com
                                               7

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.41 MB
Published23 Dec 2025
Pages7
Characters23,531
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Dana Pensiun p.3 ×3
linked org PT Danantara Asset Management. p.5 ×3
linked person Rabin Indrajad Hattari p.6
linked person Haryo Baskoro Wicaksono p.6
linked person Agus Dwi Handaya p.7
linked person Setyanto Hantoro p.7
possible org KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk p.1 ×11
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
possible — Danantara Aset p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
possible org BP BUMN · Pemegang Saham p.3
possible person Gatot Subroto p.5
possible person Agus Sugiarto p.6
possible person Febriany Eddy p.7
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia DAM p.2
unresolved org Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Keterbukaan Informasi p.2
unresolved org Milik Negara p.2 ×3
unresolved org Dana Pensiun Krakatau Steel p.3 ×3
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.5 ×7
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.6
unresolved org Pengelola p.6
unresolved org PT Biro Klasifikasi Indonesia No. DU. p.7
unresolved person R. Benny Susanto · Direktur p.7 ×2
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.7 ×5
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- p.7 ×2
unresolved org PT Inspeksi Sertifikasi p.7 ×2
unresolved person Sinung Triwulandari · Direktur p.7 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 2368 ms 12 Sep 2026 22:32
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result