Skip to content
Back to announcement

20251223_AHAP_Public Expose_32015020_lamp2.pdf

Other Text extracted AHAP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                        LAPORAN PAPARAN PUBLIK (PUBLIC EXPOSE)
                         PT ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA TBK
                               TANGGAL 19 DESEMBER 2025

    I.     Waktu dan Tempat Pelaksanaan
           Hari/Tanggal : Jumat, 19 Desember 2025
           Waktu        : Pk. 09.30 – 10.25 WIB
           Tempat       : Dilakukan secara virtual melalui media aplikasi zoom

    II.    Manajemen Perseroan yang Hadir
           1. Bapak Yulianto Piettojo – Direktur Utama
           2. Bapak Josef Gunawan Setyo – Direktur Teknik
           3. Ibu Treesje Halim – Direktur Keuangan
           4. Bapak Indradi Prasodjo – Direktur Pemasaran
           5. Bapak Sutjianta – Direktur Umum dan Kepatuhan merangkap Sekretaris Perusahaan
              (Corporate Secretary)

    III.   Kegiatan Acara
           1) Acara Paparan Publik (Public Expose) dibuka oleh Sekretaris Perusahaan pada pukul 09.30
              WIB.
           2) Pemaparan presentasi Paparan Publik (Public Expose) manajemen antara lain terdiri dari :
              a. Profil Perseroan
              b. Pergerakan Harga Saham
              c. Informasi Keuangan
              d. Kendala yang Dihadapi Perseroan
              e. Upaya yang Dilakukan Perseroan
              f. Strategi Bisnis Perseroan
              g. Informasi Lain
           3) Paparan Publik (Public Expose) diakhiri dengan sesi tanya jawab melalui kolom chat yang
              telah tersedia dan pertanyaan dijawab secara langsung (live) oleh Direksi Perseroan dan
              acara ditutup pada pukul 10.25 WIB
           4) Rekaman acara Paparan Publik (Public Expose) dapat diunduh pada link :
              https://bit.ly/PaparanPublikAHAP2025

    IV.    Daftar Hadir
           Paparan Publik (Public Expose) dihadiri oleh Direksi Perusahaan, Corporate Secretary dan pihak
           lainnya.
           Daftar hadir Paparan Publik (Public Expose) kami lampirkan pada laporan ini.


Demikian laporan ini dibuat.


Hormat kami,




Sutjianta
Corporate Secretary

                                                                                             Halaman 1 dari 5
Page 2
                                DAFTAR PERTANYAAN

No             Pertanyaan                          Tanggapan Perseroan
 1   Welly :                            Terimakasih    atas   pertanyaan        yang
     Terkait aturan Single Presence     disampaikan.
     Policy (POJK no.67/2016). Apakah
     perusahaan telah memenuhi          Dalam pemahaman Perseroan mengenai
     aturan tersebut?                   aturan Single Presence Policy pada POJK
                                        No.67/2016 bahwa aturan OJK tersebut
     Jika belum, apakah ada             mengatur perusahaan induk, perusahaan anak
     kemungkinkan bagi perusahaan       dan perusahaan cucu (bila ada), misalkan ACA
     untuk melakukan merger dengan      sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP)
     induk usaha (ACA)? sebab dengan    AHAP hanya dapat menjadi PSP dengan
     langkah tersebut perusahaan        memiliki 1 (satu) Asuransi Umum saja.
     dapat memenuhi 2 aturan POJK       Sebagai contoh pengalaman sebelumnya, ACA
     yaitu POJK no.67/2016 dan POJK     sebagai Perusahaan induk memiliki 2 (dua)
     No 23/2023 (terkait ketentuan      perusahaan anak dalam bidang Asuransi
     modal minimum)                     Umum, berdasarkan POJK No. 67 tersebut
                                        maka ACA melepaskan 1 (satu) Perusahaan
                                        tersebut (Perusahaan asuransi ‘X’).

                                        Namun demikian, dalam POJK No 23 tahun
                                        2023 regulasi POJK no.67/2016 telah dicabut.

                                        Penjelasan kami terkait POJK No.67/2016
                                        diatas adalah yang diterapkan pada saat POJK
                                        tersebut berlaku.

2    Victor Yuwono :                    Terimakasih atas pertanyaaan Bapak Victor.
     Untuk memenuhi ketentuan OJK,
     apakah    Right  Issue   yang      Sebagaimana disampaikan sebelumnya dalam
     ditempuh? Rencana himpun dana      pemaparan bahwa posisi ekuitas Perseroan
     berapa?                            akan dihitung sesuai PSAK 117. Sementara itu,
                                        saat ini masih dalam proses audit saldo awal
     Perusahaan akan masuk di KPPE 1    sesuai PSAK 117 yang dilakukan oleh KAP
     atau 2 ?                           berdasarkan surat permintaan dari OJK IKNB
                                        sebagaimana penjelasan sebelumnya.
                                        Sehingga setelah hasil audit saldo awal 1
                                        Januari 2025 tersebut selesai maka nilai
                                        ekuitas posisi 31 Desember 2025 akan dapat
                                        dihitung. Oleh karena itu, Perseroan sampai
                                        saat ini belum dapat menyampaikan atau
                                        men-disclose berapa dana yang akan
                                        dihimpun untuk right issue.

                                        Mekanisme untuk penambahan modal untuk
                                        perusahaan publik, sebagaimana kita ketahui
                                        adalah melalui mekanisme right issue. Sesuai
                                        regulasi yang berlaku, penambahan modal
                                        dapat melalui cara dengan memberikan hak

                                                                             Halaman 2 dari 5
Page 3
No              Pertanyaan                        Tanggapan Perseroan
                                       terlebih dahulu (HMETD) atau tanpa
                                       memberikan hak terlebih dahulu.
                                       Perseroan belum dapat men-disclose karena
                                       masih melakukan kajian-kajian perihal
                                       mekanisme     tersebut      sambil    paralel
                                       menantikan hasil audit saldo awal PSAK 117.

                                       Terkait pertanyaan KPPE 1 atau KPPE 2,
                                       Perseroan masih dalam proses pengkajian
                                       juga.

                                       Sebagai tambahan informasi bahwa di dalam
                                       POJK 23 tahun 2023 ada pembahasan
                                       mengenai KUPA (Kelompok Usaha Perusahaan
                                       Asuransi), dimana bagi Perusahaan yang
                                       masuk dalam kategori KUPA, misalnya ACA
                                       sebagai PSP telah masuk kategori KPPE 2
                                       (karena ekuitas melebihi 1 triliun). ACA dan
                                       AHAP membentuk KUPA, AHAP sebagai anak
                                       perusahaan ACA akan digolongkan menjadi
                                       KPPE 1 dan tidak harus mencapai ekuitas
                                       sebesar 500 miliar.       Hal ini termasuk
                                       pengkajian yang kami lakukan, sambil
                                       menantikan turunan POJK 23/2023 yang
                                       masih disusun oleh OJK IKNB. Oleh karena itu,
                                       kami masih menunggu aturan resmi dari OJK
                                       berupa surat edaran untuk menegaskan
                                       turunan POJK tersebut.

3    Neneng Nurhayati :
     Untuk public expose ini ada       Untuk public expose ini ada rekamannya.
     rekamannya, Pak ?

4    WISELY WISELY :                   Update terakhir yang kami terima hari Senin
     Apakah ada informasi penerbitan   15 Des 2025 lalu, pada saat menghadiri
     SEOJK yang mungkin diketahui      pertemuan di AAUI (Asosiasi Asuransi Umum
     management?                       Indonesia) bahwa Tim dari AAUI saat ini masih
                                       melakukan diskusi dengan OJK IKNB
                                       dikarenakan hal-hal turunan masih terdapat
                                       banyak item yang belum terjadi kesepakatan,
                                       dimana OJK juga masih menerima inputan /
                                       pendapat / saran dari asuransi umum maupun
                                       asuransi jiwa (Asosiasi Asuransi Jiwa
                                       Indonesia).

                                       Demikian kami sampaikan.




                                                                            Halaman 3 dari 5
Page 4
                                  DAFTAR HADIR & REGISTER
                      PUBLIC EXPOSE PT ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA TBK


No         Register                     Nama Peserta          Kehadiran Fisik & Online

1    Hadir Fisik – Direktur           Yulianto Piettojo                  9.20
2    Hadir Fisik – Direktur         Josef Gunawan Setyo                  9.20
3    Hadir Fisik – Direktur           Indradi Prasodjo                   9.22
4    Hadir Fisik – Direktur             Treesje Halim                    9.17
5    Hadir Fisik – Direktur               Sutjianta                      9.00
6    Hadir Fisik – Karyawan           Agung Harmawan                     8.20
7    Hadir Fisik – Karyawan            Freddy Sunarto                    8.30
8    Hadir Fisik – Karyawan            Fanji Ramadhan                    9.03
9    Hadir Fisik – Karyawan             Imelda Stella                    9.00
10       Link register                     El Jobso                       --
11       Link register                Neneng Nurhayati                Individu
12       Link register              Nicholas Lui – individu           Individu
13       Link register                 Victor Yuwono                  Individu
14       Link register                      Welly                     Individu

15       Link register                  Wisely Wisely                     --




                                                                                Halaman 4 dari 5
Page 5
                DOKUMENTASI
PUBLIC EXPOSE PT ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA TBK




                                                   Halaman 5 dari 5

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.74 MB
Published23 Dec 2025
Pages5
Characters10,556
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA TBK p.1 ×8
linked person Yulianto Piettojo · Direktur p.1 ×2
linked person Treesje Halim · Direktur p.1 ×2
linked person Indradi Prasodjo · Direktur p.1 ×2
possible person Sutjianta · Corporate Secretary p.1
unresolved person Josef Gunawan Setyo · Direktur p.1 ×3
unresolved — PSP · Pemegang Saham Pengendali p.2
unresolved person Victor. p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result