Back to announcement
20251222_EAST_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_32014756_lamp3.pdf
Other Text extracted EASTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.941
PT Eastparc Hotel Tbk. SURAT KEPUTUSAN DIREKSI PT EASTPARC HOTEL Tbk NOMOR: 0008/PT.EPH-Tbk/DIR-SK/XII/2025 TENTANG PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM II Menimbang: 1. bahwa telah diterbitkannya Laporan Keuangan PT Eastparc Hotel Tbk per tanggal 30 September 2025: 2. bahwa Perseroan membukukan laba positif berdasarkan Laporan Keuangan per tanggal 30 September 2025, 3. bahwa surat keputusan ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris. Mengingat: 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, 2. Anggaran Dasar Perseroan Nomor 32 Tanggal 28 September 2022: 3. Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00077/BE1/09-2021 tanggal 13 September 2021 tentang Perubahan Ketentuan Pelaksanaan Pembagian Dividen Saham, Pembagian Saham Bonus, dan Pembagian Dividen Interim. MEMUTUSKAN Menetapkan: 1. Berdasarkan Laporan Keuangan PT Eastparc Hotel Tbk per 30 September 2025, maka Direksi Perseroan memutuskan untuk membagikan dividen interim II untuk tahun buku 2025. Adapun jumlah dividen interim II yang dibagikan adalah sejumlah Rp23.107.869.881,60 atau sejumlah Rp5,6 per lembar saham. 2. Adapun pembayaran dividen interim Il tersebut dilakukan pada tanggal 22 Januari 2026. 3. Tata cara dan jadwal pembagian dividen interim II selanjutnya akan diumumkan melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia. 4. Dividen Interim II yang dibagikan akan diperhitungkan dalam penetapan penggunaan laba Tahun Buku 2025 yang akan disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025. Jl. Laksda Adisucipto Km 6.5, Seturan, Yogyakarta 55281 Yogyakarta P: 62 274 493 2000 F: #62 274 4932222 E: corp.secretary@eastparchotel.com www.eastparc.co.id
Page 2 OCR 0.897
PT Eastparc Hotel Tbk. 5. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembayaran Dividen Interim II Tahun Buku 2025 dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Ditetapkan di Yogyakarta Tanggal 19 Desember 2025 PT Eastparc Hotel Tbk Direksi NY L Helmi Khalid Abdat Direktur Wahyudi Eko Sut d Anis Direktur Direktur Jl. Laksda Adisucipto Km 6.5, Seturan, Yogyakarta 55281 Yogyakarta P: #62 274 4932000 F: #62 274 4932222 E: corp.secretary@eastparchotel.com www.eastparc.co.id
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.