Back to announcement
20251218_PGJO_Laporan Informasi dan Fakta Material_32014193_lamp2.pdf
Board change Needs review PGJOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 27
Page 1
TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT BAHTERA
BUMI RAYA TBK YANG TELAH DIUMUMKAN PADA
TANGGAL 17 NOVEMBER 2025 DALAM RANGKA MEMENUHI
KETENTUAN PERATURAN OTOTITAS JASA KEUANGAN
(“POJK”) NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
dalam rangka rencana:
1. Perubahan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”);
2. Pelaksanaan transaksi berupa pinjaman kepada pemegang saham yang merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020 dan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
No.42/2020”); dan,
3. Pelaksanaan transaksi berupa pembelian aset oleh anak-Entitas Anak Perseroan yang merupakan transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT BAHTERA BUMI RAYA TBK (“PERSEROAN”). JIKA ANDA
MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
PT BAHTERA BUMI RAYA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang teknologi informasi khususnya penyedia jasa digital travel marketplace
Kantor Pusat:
Noble House, Lantai 31 Unit 4-6,
Kawasan Mega Kuningan No.1-2, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E4-3,
Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950
Telepon: +62 21 29183118
Alamat e-mail: bbr.office@ptbbr.com
SEHUBUNGAN DENGAN AKSI KORPORASI YANG AKAN DILAKSANAKAN OLEH PERSEROAN, PERSEROAN
AKAN MEMINTA PERSETUJUAN DARI PARA PEMEGANG SAHAM DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
LUAR BIASA YANG AKAN DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 24 DESEMBER 2025.
DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG SEPENGETAHUAN
MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING DAN MATERIAL LAINNYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA YANG TIDAK DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, YANG DAPAT MENYEBABKAN KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.
Tambahan dan/atau Perubahan Informasi atas Keterbukaan Informasi kepada Pemegang saham ini diterbitkan di Jakarta pada
tanggal 22 Desember 2025
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
BEI : berarti PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang berkedudukan
di Jakarta Selatan, yang menyelenggarakan kegiatan sebagai bursa efek
sesuai ketentuan pasar modal yang berlaku.
KBLI : berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Kemenkum : berarti Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu bernama Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).
K&R : berarti Kantor Jasa Penilaian Publik Kusnanto dan Rekan, penilai independen
yang ditunjuk oleh Perseroan untuk membuat studi kelayakan atas rencana
perubaha kegiatan usaha Perseroan, penilaian usaha, dan pendapat
kewajaran terkait dengan transaksi yang akan dilaksanakan.
Menkum : berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu bernama Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).
OJK : berarti Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana diubah dengan UUP2SK, yang tugas dan
wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga keuangan,
dan lembaga keuangan lainnya.
Perseroan : berarti PT Bahtera Bumi Raya Tbk, berdomisili di Jakarta Selatan, suatu
perseroan terbatas yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang
didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
POJK No.15/2020 : berarti Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK No.14/2025 : berarti Peraturan OJK No.14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
POJK No.17/2020 : berarti Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No.30/2015 : berarti Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No.42/2020 : berarti Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
UUPM : berarti Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana
diubah oleh UUP2SK.
UUPT : berarti Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
UUP2SK : Berarti Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
2
Page 3
URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
1. Riwayat Singkat dan Kantor Pusat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 22 tanggal 20 Februari 2017 yang dibuat di hadapan Argo Wahyu
Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan. Akta Pendirian tersebut telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.
AHU-0008712.AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal 23 Februari 2017, tetapi belum diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir melalui
Akta No. 5 tanggal 17 September 2025 yang dibuat di hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta, mengenai perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, perubahan alamat kantor
pusat Perseroan, dan perubahan nama Perseroan. Penyesuaian Anggaran dasar ini telah disetujui oleh
Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0063306.AH.01.02.TAHUN
2025 tanggal 18 September 2025 dan telah dicatatkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0218817.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 18 September 2025 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 26928 Tahun 2025 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 77 tanggal
26 September 2025. (“Akta No.6/2025”).
Perseroan berdomisili di Jakarta dan berkantor pusat di Noble House, Lantai 31 Unit 4-6, Kawasan Mega
Kuningan No.1-2 , Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E4-3, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta
Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950.
2. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 dari Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah,
antara lain, di bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209), portal web dan/atau platform
digital untuk tujuan komersial (KBLI 63122), dan aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan melalui
internet (e-commerce) (KBLI 62012).
Kegiatan usaha Perseroan yang secara aktif dijalankan saat ini adalah bidang teknologi informasi,
khususnya penyedia jasa digital travel marketplace.
3. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan daftar pemegang saham terkini
berdasarkan Akta No. 31 tanggal 23 April 2025 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, dan telah diberitahukan ke Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan No.
AHU-AH.01.03-01111185 tanggal 24 April 2025 dan telah dicatatkan dalam daftar perseroan No. AHU-
0088566.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 24 April 2025 juncto Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek
yang berakhir pada 30 November 2025 yang dikelola oleh PT Adimitra Jasa Korpora, selaku Biro
Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar
Seri A (Nominal Rp80/saham) 306.250.000 24.500.000.000
Seri B (Nominal Rp50/saham) 1.470.000.000 73.500.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
Seri A
PT Batu Investasi Indonesia 156.250.000 12.500.000.000 19,63
Masyarakat (di bawah 5%) 150.000.000 12.000.000.000 18,85
Sub total – Seri A 306.250.000 24.500.000.000
Seri B
PT Batu Investasi Indonesia 336.838.500 16.841.925.000 42,32
Masyarakat (di bawah 5%) 152.770.595 7.638.529.750 19,20
Sub total – Seri B 489.609.095 24.480.454.750
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 795.859.095 48.980.454.750 100,00
3
Page 4
Portepel:
Seri A - -
Seri B 980.390.905 49.019.545.250
Jumlah Saham dalam Portepel 980.390.905 49.019.545.250
Berikut struktur kepemilikan kepemilikan saham Perseroan dan Entitas Anak hingga kepemilikan individu:
Sebagai pemenuhan terhadap Pasal 45 POJK Nomor 45 Tahun 2024 jo. Pasal 1 angka 4 POJK Nomor
9/POJK.04/2018, Perseroan telah menetapkan pemegang saham pengendali dari Perseroan, yakni PT Batu
Investasi Indonesia (“BII”) sebagaimana dibuktikan dengan Surat No. 062/TGI-CORP/VIII/2025 pada
tanggal 1 Agustus 2025. Sementara itu, dalam rangka pemenuhan Peraturan Presiden No. 13/2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, pemilik
manfaat akhir dari Perseroan adalah Bapak Deng Yu. Bapak Deng Yu merupakan pemilik manfaat dari
Perseroan dengan, berdasarkan kriteria yang diatur dalam Pasal 4 Perpres No. 13/2018, secara tidak
langsung memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari Perseroan.
4. Pengurusan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xie Wang,
diangkat berdasarkan Akta No.6/2025, dengan masa jabatan
sampai dengan 17 September 2030.
Komisaris Independen : Supandi Widi Siswanto,
diangkat berdasarkan Akta No. 69 tanggal 30 April 2024, dibuat di
4
Page 5
hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., yang telah diberitahukan
kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0193591 tanggal 10 Mei 2024 dan telah dicatatkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0090236.AH.01.11.TAHUN
2024 tanggal 10 Mei 2024, dengan masa jabatan sampai dengan
30 April 2029.
Direksi
Direktur Utama : Yang, Wenhao,
diangkat berdasarkan Akta No.6/2025, dengan masa jabatan
sampai dengan 17 September 2030.
Direktur : Willius Wijaya,
diangkat berdasarkan Akta No.6/2025, dengan masa jabatan
sampai dengan 17 September 2030.
Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri di domisili
Perseroan dan masing-masing anggota, tidak terdapat perkara/sengketa yang sedang dihadapi anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Perseroan
Berikut ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir 31 Juli 2025
berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak yang telah diaudit oleh KAP
Mirawati Sensi Idris dalam laporannya No. 00176/3.0341/AU.1/05/0322-3/1/X/2025 tanggal 22 Oktober
2025 yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Sudiharto Suwowo dengan opini audit Wajar Tanpa
Pengecualian, serta untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak yang telah diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris
dalam laporannya No. 00024/3.0341/AU.1/05/0322-2/1/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang
ditandatangani oleh Akuntan Publik Sudiharto Suwowo dengan opini audit Wajar Tanpa Pengecualian:
NERACA 31 Juli 2025 31 Desember 31 Desember
2024 2023
Total Aset 2.717.814.919 5.033.577.127 8.262.967.441
Total Aset Lancar 2.242.321.893 3.654.410.854 4.520.410.518
Total Aset Tidak Lancar 475.493.026 1.379.166.273 3.742556.923
Total Liabilitas 2.218.407.160 2.294.673.871 1.080.964.037
Total Liabilitas Jangka Pendek 1.526.008.738 1.763.306.928 606.412.008
Total Liabilitas Jangka Panjang 692.398.422 531.366.943 474.552.029
Total Ekuitas 499.407.759 2.738.903.256 7.182.003.004
Total Liabilitas dan Ekuitas 2.717.814.919 5.033.577.127 8.262.967.441
Laporan Laba Rugi Konsolidasian 31 Juli 2025 31 Desember 31 Desember
2024 2023
Pendapatan Bersih 366.847.776 1.935.948.217 9.953.030.079
Beban Pokok Pendapatan 335.471.031 1.760.936.234 9,239.473.085
Laba Kotor 31.376.745 175.011.983 713.556.994
Beban Usaha -2.445.462.904 -5.283.393.817 -7.415.966.074
Laba (Rugi) Sebelum pajak -2.414.086.159 -5.108.381.834 -6.702.409.080
Laba (Rugi) Periode Berjalan -4.298.695.495 -4.990.299.248 -6.801.151.571
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain -16.750.107 69.993.966 -124.004.165
Setelah Pajak
Jumlah Rugi Komprehensif -4.298.695.495 -4.990.300.148 -6.801.151.571
Rugi Per Saham Dasar -6 -7 -9
5
Page 6
Laporan Arus Kas Konsolidasian 31 Juli 2025 31 Desember 31 Desember
2024 2023
Arus Kas dari Aktivitas Operasi -1.306.734.966 -2.164.494.350 -6.339.728.557
Arus Kas dari Aktivitas Investasi -24.058.500 11.864.100 -53.795.000
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan -1.729.908.773 1.742.188.000 547.749.555
Rasio Keuangan penting
Current Ratio 1,48 2,07 7,45
Debt To Equity Ratio (DER) 4,4421 0,8378 0,1505
Net Profit Margin (NPM) -11.72 -2.58 -0.68
Debt to-Asset -Ratio (DAR) 0.82 0.46 0.13
Interest Coverage Ratio (ICR) -43.28 -311.65 -204.07
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) -76.76 -308.72 -204.07
Return on Asset (ROA) -1.58 -0.99 -0.82
Return on Equity (ROE) -8.6 -1.82 -0.95
6. Entitas Anak
Berikut ini adalah keterangan mengenai Entitas Anak Perseroan:
A. PT Pigijo Travelindo Sakti (“PTS”)
PTS didirikan berdasarkan Akta No. 13 tanggal 21 Februari 2022 yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H.,
Notaris di Jakarta Timur. Akta Pendirian tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0013185.AH.01.01.TAHUN 2022
tanggal 21 Februari 2022.
Anggaran dasar PTS telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir melalui Akta
No. 19 tanggal 24 November 2023 yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta, mengenai
perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan susunan permodalan Perseroan.
Penyesuaian Anggaran dasar ini telah disetujui oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan No. AHU-0073006.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 24 November 2023 dan telah dicatatkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0237559.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 24 November 2023.
PTS berdomisili di Jakarta dan berkantor pusat di Satrio Tower Building Lt. 6, Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C4/5,
Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Berdasarkan Pasal 3 dari Anggaran Dasar PTS, maksud dan tujuan PTS ialah berusaha di bidang Aktivitas
Agen Perjalanan (KBLI 79121) dan Penyelenggara Tur dan Jasa Reservasi Lainnya (KBLI 79911).
PTS secara aktif melaksanakan kegiatan usaha di bidang Aktivitas Agen Perjalanan dan Penyelenggara
Tur dan Jasa Reservasi Lainnya tersebut.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham PTS pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
berdasarkan Akta No.19/2023 adalah sebagai berikut:
Nominal Rp100.000,- per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 80.000 8.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor penuh 20.000 2.000.000.000
Perseroan 19.999 1.999.900.000 99,99
Adi Putera Widjaja 1 100.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 20.000 2.000.000.000 100
Saham Dalam Portepel 60.000 6.000.000.000
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTS pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai
6
Page 7
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Andriane Claudia
Direksi
Direktur : Adi Putera Widjaja
Ikhtisar data keuangan penting PTS untuk periode yang berakhir 31 Juli 2025 berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak yang telah diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris
dalam laporannya No. 00176/3.0341/AU.1/05/0322-3/1/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 yang
ditandatangani oleh Akuntan Publik Sudiharto Suwowo dengan opini audit Wajar Tanpa Pengecualian,
serta untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak yang telah diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris dalam
laporannya No. 00024/3.0341/AU.1/05/0322-2/1/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang ditandatangani oleh
Akuntan Publik Sudiharto Suwowo dengan opini audit Wajar Tanpa Pengecualian, sebagai berikut:
NERACA 31 Juli 2025 31 Desember 31 Desember
2024 2023
Total Aset 1.965.973.607 3.494.906.040 4.081.191.662
Total Aset Lancar 1.964.346.767 3.491.855.722 4.063.573.640
Total Aset Tidak Lancar 1.626.840 3.050.318 17.618.022
Total Liabilitas 2.477.147.581 1.828.316.102 2.059.240.477
Total Liabilitas Jangka Pendek 2.336.185.977 1.735.537.000 2.004.115.678
Total Liabilitas Jangka Panjang 140.961.604 92.779.102 55.124.799
Total Ekuitas 511.173.974 1.666.589.938 2.021.951.185
Total Liabilitas dan Ekuitas 1.965.973.607 3.494.906.040 4.081.191.662
Laporan Laba Rugi 31 Juli 2025 31 Desember 31 Desember
2024 2023
Pendapatan Bersih 72.244.500 1.038.079.746 9.387.707.205
Beban Pokok Pendapatan 56.401.357 958.567.235 8.694.072.084
Laba Kotor 15.843.143 79.512.511 693.635.121
Beban Usaha -315.719.032 -469.695.704 -554.702.904
Laba (Rugi) Sebelum pajak -2.176.450.493 -347.556.197 136.261.526
Laba (Rugi) Periode Berjalan -2.176.450.493 -358.732.724 124.504.382
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain
-813.419 3.371.477 -228.871
Setelah Pajak
.Jumlah Rugi Komprehensif -2.177.263.912 -355.361.247 124.275.511
Rugi Per Saham Dasar 108.863 17.768 6.214
Laporan Arus Kas
Arus Kas dari Aktivitas Operasi -289.765.951 -14.621.970 -3.530.285.292
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
- -
-
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan 593.776.886 -239.000.000 3.450.000.000
Rasio Keuangan penting
Current ratio 0,79 1,91 1,98
Debt To Equity Ratio 4,8460 1,0970 1,0184
Net Profit Margin (NPM) -1.12% 0.32% -0.002%
Debt to-Asset -Ratio (DAR) 1.26 0.52 0.50
Interest Coverage Ratio (ICR) -5.98 -36.85 13.79
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) -43.50 -32.83 13.52
Return on Asset (ROA) -1.11 -0.10 0.03
Return on Equity (ROE) 4.26 -0.21 0.06
7
Page 8
B. PT Samudera Sejahtera Shipping (“SSS”)
SSS didirikan berdasarkan Akta No. 52 tanggal 7 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami,
S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat. Akta Pendirian tersebut telah memperoleh persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-
0087280.AH.01.01 Tahun 2025 tanggal 10 Oktober 2025 (“Akta Pendirian SSS”).
SSS berdomisili di Jakarta dan berkantor pusat di Noble House, 31st Floor, Unit 4–6, Jl. Mega Kuningan
Barat Doktor Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E 4.2, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950.
Berdasarkan Pasal 3 dari Anggaran Dasar SSS, maksud dan tujuan SSS ialah berusaha di bidang:
- Perdagangan Besar Alat Transportasi Laut, Suku Cadang dan Perlengkapannya (KBLI 46592),
- Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Umum (KBLI 50131),
- Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus (KBLI 50133), dan
- Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Barang (KBLI 50134).
Saat ini SSS belum mulai beroperasi dan masih dalam proses pengajuan perizinan berusaha berupa
sertifikat standar yang sedang dalam proses verifikasi oleh Kementerian Perhubungan.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham SSS pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
berdasarkan Akta Pendirian SSS adalah sebagai berikut:
Nominal Rp10.000,- per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 10.000 100.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor penuh 10.000 100.000.000
Perseroan 9.999 99.990.000 99,99
Willius Wijaya 1 10.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.000 100.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel - -
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris SSS pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Lukman Tamboce
Direksi
Direktur : Willius Wijaya
C. PT Mega Mitra Marine (“MMM”)
MMM didirikan berdasarkan Akta No. 51 tanggal 7 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat. Akta Pendirian tersebut telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.
AHU-0088757.AH.01.01 Tahun 2025 tanggal 15 Oktober 2025 (“Akta Pendirian MMM”).
MMM berdomisili di Jakarta dan berkantor pusat di Noble House, 31st Floor, Unit 4–6, Jl. Mega Kuningan
Barat Doktor Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E 4.2, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950.
Berdasarkan Pasal 3 dari Anggaran Dasar MMM, maksud dan tujuan MMM ialah berusaha di bidang
Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya (KBLI 52229).
Saat ini MMM belum mulai beroperasi dan masih dalam proses pengajuan perizinan berusaha berupa
sertifikat standar yang sedang dalam proses verifikasi oleh Kementerian Perhubungan.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham MMM pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
berdasarkan Akta Pendirian MMM adalah sebagai berikut:
8
Page 9
Nominal Rp10.000,- per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 10.000 100.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor penuh 10.000 100.000.000
Perseroan 9.999 99.990.000 99,99
Willius Wijaya 1 10.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.000 100.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel - -
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris MMM pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Willius Wijaya
Direksi
Direktur : Wang Wei
D. PT Panca Pertiwi Tambang (“PPT”)
PPT didirikan berdasarkan Akta No. 203 tanggal 27 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat. Akta Pendirian tersebut telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.
AHU-0092709.AH.01.01 Tahun 2025 tanggal 28 Oktober 2025 (“Akta Pendirian PPT”).
PPT berdomisili di Jakarta dan berkantor pusat di Noble House, Lantai 31, Unit 4–6, Jl. Mega Kuningan
Barat Doktor Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E 4.2, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950.
Saat ini PPT belum mulai beroperasi dan masih dalam proses pengajuan perizinan berusaha berupa
sertifikat standar yang sedang dalam proses verifikasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham PPT pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
berdasarkan Akta Pendirian PPT adalah sebagai berikut:
Nominal Rp10.000,- per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 10.000 100.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor penuh 10.000 100.000.000
Perseroan 9.999 99.990.000 99,99
Willius Wijaya 1 10.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.000 100.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel - -
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PPT pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Lukman Tamboce
Direksi
Direktur : Willius Wijaya
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
1. Pendahuluan
9
Page 10
Keterbukaan Informasi ini memuat informasi rencana Perubahan Kegiatan Usaha dalam anggaran dasar
Perseroan. Sesuai ketentuan dalam POJK No.17/2020, Perseroan wajib memperoleh persetujuan dari para
pemegang saham dalam RUPSLB berupa penambahan bidang usaha baru atau penambahan KBLI, yang
rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 24 Desember 2025.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya Pasal 22 ayat (1) huruf (c) POJK No.17/2020, Direksi
Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi melalui situs web Perseroan dan situs web
BEI untuk memberikan informasi dan gambaran kepada para pemegang saham Perseroan mengenai
rencana Perubahan Kegiatan Usaha tersebut. Perseroan juga telah menyediakan data mengenai
Perubahan Kegiatan Usaha kepada para pemegang saham sejak saat pengumuman RUPSLB serta
menyampaikan dokumen pendukung kepada OJK sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No.17/2020.
Sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha, manajemen Perseroan telah melakukan penilaian risiko
awal terkait dengan transisi kegiatan usaha. Tujuan dari penilaian awal ini adalah untuk mengevaluasi
kelayakan keseluruhan model bisnis baru dan untuk menentukan apakah transisi tersebut selaras dengan
strategi jangka panjang dan risiko Perusahaan. Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini,
kegiatan usaha baru masih dalam tahap persiapan.
Keterbukaan Informasi ini juga menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk
memberikan persetujuan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang akan diusulkan oleh Perseroan
pada RUPSLB.
Perubahan Kegiatan Usaha ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
No.17/2020 dan bukan merupakan transaksi afiliasi ataupun benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No.42/2020.
2. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Perubahan Kegiatan Usaha
Latar belakang dilaksanakannya perubahan kegiatan usaha Perseroan adalah adanya peluang untuk
melakukan peningkatan dan pengembangan usaha yang saat ini menunjukkan prospek pertumbuhan yang
positif. Perseroan berencana untuk mengubah fokus kegiatan usahanya menjadi perusahaan induk yang
berinvestasi pada anak-Entitas Anak yang bergerak di sektor logistik dan pertambangan. Secara khusus,
Perseroan akan menambah kegiatan usaha dengan keterangan sebagai berikut:
Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)
Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang
menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan
kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya.
Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
merancang merger dan akuisisi perusahaan.
Melalui perubahan kegiatan usaha ini, Perseroan berharap dapat memperluas sumber pendapatan,
meningkatkan efisiensi, dan memperkuat posisi Perseroan dalam mendukung pertumbuhan usaha yang
berkelanjutan.
Perubahan Kegiatan Usaha ini akan mengharuskan Perseroan untuk mengubah Pasal 3 anggaran dasar
Perseroan, yang akan dilakukan dengan cara mengambil keputusan dalam RUPSLB yang akan
diselenggarakan pada tanggal 24 Desember 2025. Setelah itu, Perseroan perlu memperoleh persetujuan
Perubahan Kegiatan Usaha dari Menkum, setelah mana Perubahan Kegiatan Usaha menjadi efektif.
Setelah disetujuinya Perubahan Kegiatan Usaha dalam RUPSLB, kegiatan usaha utama yang akan
dijalankan Perseroan adalah aktivitas perusahaan holding, sementara kegiatan usaha Perseroan yang telah
ada saat ini akan menjadi kegiatan usaha penunjang.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-
undangan atau perjanjian-perjanjian lain dimana Perseroan menjadi salah satu pihaknya, yang
mengharuskan Perseroan untuk mendapatkan persetujuan dari para kreditur dalam melakukan perubahan
kegiatan usaha.
10
Page 11
Tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mewajibkan Perseroan untuk
memperoleh persetujuan dari instansi atau lembaga pemerintah dalam melakukan perubahan kegiatan
usaha, kecuali (i) persetujuan dari Menkum untuk mencantumkan Perubahan Kegiatan Usaha dalam
anggaran dasar Perseroan; dan (ii) persetujuan, perizinan atau persetujuan lainnya yang diperlukan untuk
menjalankan kegiatan usaha baru setelah Perubahan Kegiatan Usaha menjadi efektif.
3. Ringkasan Studi Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha
Sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang terdaftar
di OJK untuk memberikan pendapat atas kelayakan rencana Perubahan Kegiatan Usaha dengan rincian
sebagai berikut:
Nama : KJPP Kusnanto dan Rekan
STTD OJK : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
Tanggal STTD 27 Januari 2023
STTD IKNB : 051/NB.122/STTD-P/2017
Alamat Kantor Penilai Bisnis : Citywalk Sudirman 6th Floor
Jl. K. H. Mas Mansyur No. 121,
Jakarta 10220, Indonesia.
Telepon : (021) 2555 8778
Email : kjpp.knr@gmail.com
Nama Rekan Penilai Publik : Willy D. Kusnanto
No. Ijin Penilai Publik : B-1.09.00153
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Studi
Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana tertuang dalam Laporan No.00163/2.0162-
00/BS/05/0153/1/XI/2025 tanggal 15 November 2025 (“Studi Kelayakan”).
a. Tujuan dan Maksud Penugasan
Laporan Studi Kelayakan ini bertujuan untuk mengkaji prospek usaha Perseroan dalam bidang aktivitas
perusahaan holding sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha di masa mendatang
ditinjau dari berbagai aspek, meliputi:
• Aspek kelayakan pasar
• Aspek kelayakan teknis
• Aspek kelayakan pola bisnis
• Aspek kelayakan model manajemen; dan
• Aspek kelayakan keuangan.
sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha.
Maksud dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan gambaran tentang kelayakan dari
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan
pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka memenuhi POJK 17/2020.
b. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan
Laporan Studi Kelayakan ini.
Studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang dilakukan dengan metode diskonto
arus kas (discounted cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV) yang didasarkan pada
proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Perubahan
Kegiatan Usaha yang disusun oleh manajemen Perseroan. Dalam penyusunan proyeksi laporan
keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan
datang. K&R telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
11
Page 12
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan yang dinilai pada saat studi kelayakan ini dengan
lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang K&R lakukan terhadap
target kinerja Perseroan dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). K&R
bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi laporan keuangan
berdasarkan informasi manajemen Perseroan terhadap proyeksi laporan keuangan Perseroan tersebut.
Dalam penugasan studi kelayakan ini, K&R mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
Perseroan. K&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal studi kelayakan sampai dengan tanggal
diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam studi kelayakan. K&R tidak bertanggung jawab
untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat K&R karena adanya
perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Perhitungan dan analisis dalam studi kelayakan telah dilakukan dengan benar dan K&R
bertanggungjawab atas Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha.
Dalam melaksanakan analisis, K&R mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan,
dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada
K&R oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap,
dan tidak menyesatkan dan K&R tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen
terhadap informasi-informasi tersebut. K&R juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
diberikan kepada K&R menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dipersiapkan menggunakan data
dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
dapat memengaruhi hasil akhir pendapat K&R secara material. K&R tidak bertanggung jawab atas
perubahan kesimpulan atas studi kelayakan K&R maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang K&R peroleh
menjadi tidak lengkap dan atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari studi kelayakan K&R sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari
studi kelayakan K&R. Oleh karena itu, K&R sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan
dapat berpengaruh terhadap hasil studi kelayakan dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai
material. Walaupun isi dari Laporan Studi Kelayakan ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan
dengan cara yang profesional, K&R tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya
perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil studi
kelayakan sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data
yang dijadikan sebagai dasar studi kelayakan. Laporan Studi Kelayakan bersifat non-disclaimer opinion
dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat memengaruhi operasional Perseroan.
Pekerjaan K&R yang berkaitan dengan studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha tidak
merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau
penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, K&R juga telah
memperoleh informasi atas status hukum Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.
c. Metode Penyusunan Laporan Studi Kelayakan
Analisis kelayakan dalam penugasan ini menggunakan metode diskonto arus kas (discounted cash flow)
dengan mengacu pada net present value (NPV) sehingga Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dapat
dikatakan layak atau menguntungkan adalah yang NPV-nya lebih besar dari nol. Sebagai pelengkap,
disertakan pula analisis payback period dan discounted payback period untuk dapat memberikan
gambaran mengenai berapa lama biaya investasi dapat dikembalikan dari hasil operasi investasi yang
bersangkutan.
d. Kesimpulan
12
Page 13
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah K&R terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi dalam analisis kelayakan, maka
menurut pendapat K&R Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, ditinjau dari aspek kelayakan pasar,
aspek kelayakan teknis, aspek kelayakan pola bisnis, aspek kelayakan model manajemen, dan aspek
keuangan adalah layak.
4. Ketersediaan Tenaga Kerja Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
Sumber daya manusia yang berkualitas baik dan memiliki pengetahuan serta keterampilan yang cakap
merupakan modal yang penting dalam Perseroan, strategi dan tujuan jangka panjang yang akan dicapai
oleh Perseroan, juga tergantung kepada kemampuan mendayagunakan sumber daya manusia yang
dimiliki. Dalam perubahan kegiatan usaha barunya, Perseroan akan melakukan penambahan sumber daya
manusia yang memiliki kemampuan manajerial dalam pelaksanaan kegiatan usaha sebagai perusahaan
holding yang berfokus pada sektor logistik dan pertambangan.
5. Hal Material Lainnya yang Berkaitan dengan Kegiatan Usaha
Tidak terdapat hal material lainnya yang berkaitan dengan dilakukannya Perubahan Kegiatan usaha
Perseroan.
TRANSAKSI PINJAMAN DARI PEMEGANG SAHAM
1. Transaksi Pinjaman dari Pemegang Saham
Sehubungan dengan rencana pelaksanaan kegiatan usaha yang baru oleh Perseroan dan anak-Entitas
Anaknya, Perseroan berencana untuk melakukan transaksi pinjaman dari BII (“Transaksi Pinjaman”)
dengan keterangan sebagai berikut:
Tanggal perjanjian : Perjanjian pinjaman tertanggal 15 November 2025
Pihak-pihak yang bertransaksi : Perseroan selaku penerima pinjaman; dan,
BII selaku pemberi pinjaman
Sifat hubungan afiliasi : BII merupakan pemegang saham pengendali Perseroan
Nilai pinjaman : Sebanyak-banyaknya Rp360.000.000.000 (tiga ratus enam
puluh miliar Rupiah) (“Pinjaman”).
Periode ketersediaan pinjaman : 1 (satu) tahun sejak tanggal Perseroan memperoleh
persetujuan RUPSLB sehubungan dengan Transaksi
Pinjaman (“Periode Ketersediaan”). Setiap bagian dari
Pinjaman yang tidak ditarik oleh Perseroan pada akhir
Periode Ketersediaan akan secara otomatis dibatalkan dan
tidak lagi tersedia untuk ditarik.
Pencairan dana dari BII ke Perseroan akan dilakukan
secara bertahap, dan waktunya akan ditentukan
berdasarkan kemajuan implementasi bisnis Entitas Anak
dan kebutuhan pendanaan. Dana akan dicairkan sesuai
kebutuhan untuk mendukung kegiatan bisnis, sejalan
dengan rencana bisnis keseluruhan Perseroan dan proses
persetujuan internal.
Entitas Anak yang akan menerima penyertaan modal
adalah MMM, SSS dan PPT.
Tanggal jatuh tempo : Perseroan wajib melaksanakan pembayaran kembali atas
Pinjaman selambat-lambatnya pada 8 (delapan) tahun
setelah tanggal pencairan Pinjaman, dan dapat
diperpanjang sampai dengan tanggal yang ditentukan oleh
BII.
13
Page 14
Pembayaran dipercepat : Perseroan dapat melakukan percepatan pembayaran
Pinjaman untuk setiap pencarian, baik sebagian maupun
seluruhnya, dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis
sebelumnya kepada BII dalam waktu selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal
pelaksanaannya, dan percepatan pembayaran sukarela
tersebut wajib dibayarkan pada tanggal pelaksanaan
tersebut.
Pembayaran yang dipercepat secara sukarela oleh
Perseroan dilakukan dengan nilai pembayaran Pinjaman
minimal sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah).
Tingkat bunga : Pinjaman dikenakan bunga tetap sebesar 7% (tujuh
persen) per tahun, dihitung atas jumlah pokok yang benar-
benar dicairkan dalam setiap pencairan dari tanggal
pencairan hingga tanggal jatuh tempo dari pencairan
tersebut.
Pembayaran bunga dilakukan sekali dalam setahun,
dimana tanggal pembayaran pertama jatuh pada ulang
tahun ketiga sejak tanggal pencairan yang bersangkutan.
Bunga dihitung atas jumlah pokok yang telah dicairkan, dan
pembayaran dilakukan pada tanggal yang disepakati
masing-masing periode pembayaran.
Tujuan penggunaan dana : Perseroan akan menggunakan dana Pinjaman untuk
mendukung kegiatan operasional sehari-hari Entitas Anak
dalam bentuk penyertaan modal, termasuk namun tidak
terbatas pada pengadaan mesin tambang, peralatan, dan
kapal yang berkaitan dengan kegiatan proyek Entitas Anak,
serta pembayaran gaji karyawan dan biaya operasional
lainnya. Penggunaan dana untuk tujuan lain wajib
diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada BII.
Jaminan : Tidak ada
Hal yang dilarang dilakukan oleh : Kecuali dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu
penerima pinjaman kepada BII, Perseroan dilarang:
1. mengalihkan, menjaminkan, menjumpakan utang (set
off) atau melakukan tindakan hukum lainnya yang
menyebabkan beralihnya piutang Perseroan; atau
2. menggunakan Pinjaman di luar tujuan penggunaan
Pinjaman.
Sebagaimana diungkapkan di atas, nilai Transaksi Pinjaman adalah sebesar Rp360.000.000.000 (tiga ratus
enam puluh miliar Rupiah) yang merupakan 72.085,38% (tujuh puluh dua ribu delapan puluh lima koma tiga
delapan persen) dari total ekuitas Perseroan per tanggal 31 Juli 2025 dan dilaksanakan dengan pihak yang
terafiliasi dengan Perseroan. Oleh karena itu, Transaksi Pinjaman merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020 dan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK No.42/2020. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk pelaksanaan Transaksi Pinjaman, Perseroan
telah:
- menunjuk K&R untuk melakukan penilaian, yang ringkasan laporannya telah diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini;
- mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sehubungan dengan rencana Transaksi Pinjaman;
- menyampaikan Keterbukaan Informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK.
Selanjutnya, sesuai ketentuan dalam POJK No.17/2020 dan POJK No.42/2020, Perseroan akan meminta
persetujuan dari para pemegang saham independen melalui RUPSLB yang akan dilaksanakan pada
tanggal 24 Desember 2025. Pelaksanaan Transaksi Pinjaman akan dilaporkan dalam laporan tahunan
2025.
2. Keterangan mengenai Pemberi Pinjaman
a. Umum
14
Page 15
BII merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Zhengyu Global Trading
berdasarkan Akta Pendirian No. 30 tanggal 15 November 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Arief
Yulianto, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, akta mana yang telah
mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan tertanggal 20 November 2024 Nomor: AHU-0091798.AH.01.01.2024.
Anggaran dasar BII telah mengalami beberapa perubahan dengan perubahan terakhir yang tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) PT Zhengyu Global Trading No.49 tanggal 28 April 2025 yang dibuat di hadapan Notaris
Zainuddin, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, akta mana yang telah mendapat pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan tertanggal 29 April
2025 No.AHU-0027447.AH.01.02.2025 TAHUN 2025 (”Akta No.49/2025”). Berdasarkan Akta
No.49/2025, nama PT Batu Investasi Indonesia telah berubah dari sebelumnya PT Zhengyu Global
Trading menjadi PT Batu Investasi Indonesia.
BII memiliki kantor di Gedung Noble House, Lantai 31 Unit 4-6, Kawasan Mega Kuningan No.1-2 , Jl.
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E4-3, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Daerah Khusus
Ibukota Jakarta 12950 dengan nomor telepon: +62 21 29183118 dan memiliki alamat e-mail:
zgtoffice@gmail.com.
Berdasarkan Pasal 3 Akta No.49/2025, maksud dan tujuan BII ialah berusaha di bidang Aktivitas
Perusahaan Holding (KBLI 64200).
b. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berikut ini adalah struktur permodalan dan susunan pemegang saham BII berdasarkan Akta
No.49/2025:
Nilai Nominal Rp100.000,- per saham
Nama Pemegang Saham Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 101.000 10.100.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Zheng Yuan Investment Pte. Ltd. 100.899 10.089.900.000 99,99
- Willius Wijaya 101 10.100.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 101.000 10.100.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel - -
Struktur kepemilikan saham BII sebagai berikut:
15
Page 16
c. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Yang, Wenhao
Direksi
Direktur : Hong, Yi
d. Hubungan antara Perseroan dengan BII
BII merupakan pemegang saham Perseroan dengan memiliki 156.250.000 (seratus lima puluh enam
juta dua ratus lima puluh ribu) saham seri A dan 336.838.500 (tiga ratus tiga puluh enam juta delapan
ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus) saham seri B, yang seluruhnya mewakili 61,96% (enam puluh
satu koma sembilan enam persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.
3. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan
Transaksi Pinjaman dilakukan dalam rangka untuk mendukung kegiatan operasional sehari-hari Entitas
Anak dalam bentuk penyertaan modal, termasuk namun tidak terbatas pada pengadaan mesin tambang,
peralatan, dan kapal yang berkaitan dengan kegiatan proyek Entitas Anak. Perseroan berencana
melakukan penarikan Pinjaman kepada pihak yang terafiliasi mengingat nilai kebutuhan dana yang
signifikan dan pemegang saham pengendali telah menyatakan bersedia untuk memberikan Pinjaman
tersebut. Dengan mempertimbangkan bahwa pinjaman dari Pemegang Saham memiliki jangka waktu yang
panjang serta tingkat bunga yang relatif rendah, Perseroan memiliki fleksibilitas dalam mengelola arus kas
untuk memenuhi kewajiban pembayaran kembali pinjaman tersebut. Dana pinjaman digunakan oleh
Perseroan untuk melakukan penyertaan modal pada Entitas Anak. Seiring dengan perkembangan usaha
dan kinerja operasional Entitas Anak yang diharapkan membaik serta kondisi permodalan yang semakin
stabil, Entitas Anak diharapkan dapat membagikan dividen kepada Perseroan. Selanjutnya, dividen yang
diterima Perseroan tersebut akan digunakan sebagai sumber dana untuk pembayaran kembali pinjaman
dari Pemegang Saham. Perseroan memastikan bahwa Transaksi Pinjaman ini senantiasa dilakukan sesuai
dengan praktik bisnis yang berlaku umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
POJK No.42/2020.
16
Page 17
4. Penjelasan tentang Pengaruh Perubahan Kegiatan Usaha pada Kondisi Keuangan Perseroan
Berikut ini adalah proforma keuangan Perseroan per tanggal 31 Juli 2025 dengan asumsi perubahan
kegiatan usaha serta rencana transaksi telah dilaksanakan:
(dalam Rupiah)
Laporan Keuangan Pelaksanaan
Proforma
Keterangan Perseroan Perubahan Kegiatan
31 Juli 2025
31 Juli 2025 Usaha dan
Rencana Transaksi
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 586.619.250 44.616.900.000 45.203.519.250
Piutang usaha - pihak ketiga (setelah
dikurangi cadangan kerugian kredit 1.540.445.686 - 1.540.445.686
ekspektasian
Piutang lain-lain - pihak ketiga 68.707.505 - 68.707.505
Pajak dibayar dimuka 5.693.227 - 5.693.227
Biaya dibayar dimuka dan uang muka 23.323.060 - 23.323.060
Jaminan operasional 17.533.164 - 17.533.164
Jumlah Aset Lancar 2.242.321.892 44.616.900.000 46.859.221.892
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap 88.831.193 315.383.100.000 315.471.931.193
Aktiva takberwujud 372.833.334 - 372.833.334
Jaminan gedung 13.828.500 - 13.828.500
Jumlah Aset Tidak Lancar 475.493.027 315.383.100.000 315.858.593.027
JUMLAH ASET 2.717.814.919 360.000.000.000 362.717.814.919
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha - pihak ketiga 1.426.585.662 - 1.426.585.662
Beban Akrual 85.000.000 - 85.000.000
Utang Pajak 4.783.658 - 4.783.658
Bagian liabilitas sewa jangka panjang yang
9.639.418 - 9.639.418
akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.526.008.738 - 1.526.008.738
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pemegang saham jangka panjang - 360.000.000.000 360.000.000.000
Utang leasing PSAK 73 jangka panjang 40.249.402 - 40.249.402
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 652.149.020 - 652.149.020
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 692.398.422 360.000.000.000 360.692.398.422
JUMLAH LIABILITAS 2.218.407.160 360.000.000.000 362.218.407.160
EKUITAS
Modal saham 48.980.454.750 - 48.980.454.750
Tambahan modal disetor 1.821.600.000 - 1.821.600.000
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan
(12.690.806) - (12.690.806)
nonpengendali
Defisit (50.289.930.628) - (50.289.930.628)
Kepentingan non pengendali (25.557) - (25.557)
JUMLAH EKUITAS 499.407.759 - 499.407.759
17
Page 18
Laporan Keuangan Pelaksanaan
Proforma
Keterangan Perseroan Perubahan Kegiatan
31 Juli 2025
31 Juli 2025 Usaha dan
Rencana Transaksi
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 2.717.814.919 360.000.000.000 362.717.814.919
Asumsi di atas tidak mempengaruhi laba rugi konsolidasi Perseroan per tanggal 31 Juli 2025. Berdasarkan
proforma keuangan di atas, Perseroan mencatat peningkatan kewajiban dalam bentuk pinjaman pemegang
saham untuk mendukung kegiatan perubahan kegiatan usaha ke dalam sektor logistik dan pertambangan.
Selanjutnya, dengan adanya perubahan kegiatan usaha dan rencana transaksi Perseroan sebagaimana
diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, diharapkan laba rugi konsolidasi Perseroan akan meningkat.
TRANSAKSI PEMBELIAN ASET OLEH ANAK-ENTITAS ANAK
1. Rencana Pembelian Aset oleh Anak-Entitas Anak
Sebagaimana telah diungkapkan di atas mengenai kegiatan usaha SSS dan PPT, kedua Entitas Anak
tersebut berencana untuk melakukan transaksi berikut:
- Pembelian tugboat dan tongkang oleh SSS:
Pada tanggal 28 Oktober 2025, SSS menerima product quotation dari PT Lestari Osean Indonesia
(“LOI”), pihak yang tidak terafiliasi, dengan nomor surat Q100-15/LOI-BTM/X/2025 mengenai
penyediaan pembangunan kapal tug dan tongkang baru. Berdasarkan surat tertanggal 29 Oktober
2025, SSS telah menyampaikan keinginannya kepada LOI untuk membeli 2 unit tugboat dan 2 unit
tongkang dengan total harga pembelian sebesar SGD10.000.000 (sepuluh juta Dolar Singapura) setara
dengan Rp127.260.000.000 (seratus dua puluh tujuh miliar dua ratus enam puluh juta Rupiah) dengan
asumsi kurs Dolar Singapura sebesar Rp12.726/SGD.
- Pembelian peralatan pertambangan oleh PPT:
Pada tanggal 17 Oktober 2025, Perseroan menerima penawaran produk dari PT Sany Heavy Industry
Indonesia (“SHII”), pihak yang tidak terafiliasi, dengan nomor surat SY/LJ/251017/01 mengenai
penyediaan peralatan pertambangan baru. Berdasarkan surat tertanggal 29 Oktober 2025, PPT,
sebagai Entitas Anak dari Perseroan, telah menyampaikan keinginannya kepada SHII untuk membeli
peralatan pertambangan dengan harga pembelian sebesar Rp188.125.000.000 (seratus delapan puluh
delapan miliar seratus dua puluh lima juta Rupiah), yang terdiri dari:
• 5 unit single drum roller dengan total sejumlah Rp6.075000.000;
• 5 unit motor grader dengan total sejumlah Rp8.350.000.000;
• 120 unit dump truck dengan total sejumlah Rp126.000.000.000; dan
• 26 unit excavator dengan total sejumlah Rp47.700.000.000.
(keduanya disebut sebagai “Transaksi Pembelian Aset”).
Total nilai Transaksi Pembelian Aset adalah sekitar Rp315.385.000.000 (tiga ratus lima belas miliar tiga
ratus delapan puluh lima juta Rupiah) (dengan asumsi kurs Dolar Singapura sebesar Rp12.726/SGD) yang
merupakan 63.151,80% (enam puluh tiga ribu seratus lima puluh satu koma delapan nol persen) dari total
ekuitas Perseroan per tanggal 31 Juli 2025 sebesar Rp499.407.759,- berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak yang telah diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris dalam
laporannya No. 00176/3.0341/AU.1/05/0322-3/1/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh
Akuntan Publik Sudiharto Suwowo dengan opini audit Wajar Tanpa Pengecualian. Oleh karena itu,
Transaksi Pembelian Aset merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020,
namun bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK N0.42/2020. Sesuai
dengan ketentuan POJK No.17/2020, Perseroan telah:
- menunjuk K&R untuk melakukan penilaian, yang ringkasan laporannya telah diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini;
- mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sehubungan dengan rencana Transaksi Pembelian Aset;
- menyampaikan Keterbukaan Informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK.
18
Page 19
Selanjutnya, sesuai ketentuan dalam POJK No.17/2020 dan POJK No.42/2020, Perseroan akan meminta
persetujuan dari para pemegang saham melalui RUPSLB yang akan dilaksanakan pada tanggal 24
Desember 2025.
2. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan
Transaksi Pembelian Aset dilakukan dalam rangka mendukung kegiatan operasional SSS dan PPT dalam
sektor logistik dan pertambangan.
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN
Sebagaimana diatur dalam POJK No.42/2020 dan POJK No.17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai
Independen yang terdaftar di OJK untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana Transaksi Pinjaman
dan Transaksi Pembelian Aset (“Rencana Transaksi”) dengan rincian sebagai berikut:
Nama : KJPP Kusnanto dan Rekan
STTD OJK : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
Tanggal STTD OJK 27 Januari 2023
STTD IKNB : 051/NB.122/STTD-P/2017
Alamat Kantor Penilai Bisnis : Citywalk Sudirman 6th Floor
Jl. K. H. Mas Mansyur No. 121,
Jakarta 10220, Indonesia.
Telepon : (021) 2555 8778
Email : kjpp.knr@gmail.com
Nama Rekan Penilai Publik : Willy D. Kusnanto
No. Ijin Penilai Publik : B-1.09.00153
Perseroan telah menunjuk K&R sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar
modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK
No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis) tanggal 27 Januari 2023, sesuai dengan Surat Penugasan
No. KR/250929-002 tanggal 29 September 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan untuk
memberikan laporan kewajaran Transaksi dengan laporan No. 000164/2.0162-00/BS/05/0153/1/XI/2025
tanggal 15 November 2025 (“Laporan Pendapat Kewajaran”):
a. Objek Penilaian
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
• Transaksi di mana Perseroan merencanakan untuk memperoleh pinjaman dari BII dalam jumlah
maksimum secara keseluruhan hingga Rp360.000.000.000 dengan bunga sebesar 7,00% per
tahun yang akan jatuh tempo selambat-lambatnya pada delapan tahun setelah tanggal pencairan
dan dapat diperpanjang sampai dengan tanggal yang ditentukan oleh BII sehubungan dengan
Transaksi Pinjaman.
• Transaksi di mana SSS merencanakan untuk membeli Kapal dari LOI dengan nilai transaksi
sebesar SGD10.000.000 atau setara dengan Rp 127.258.100.000 dengan menggunakan asumsi
kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 31 Juli 2025 yaitu Rp 12.726 per SGD sehubungan
dengan Transaksi Pembelian Aset.
• Transaksi di mana PPT merencanakan untuk membeli Alat Berat dari SHII dengan nilai transaksi
sebesar Rp188.125.000.000 sehubungan dengan Transaksi Pembelian Aset.
b. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana Transaksi dari aspek
19
Page 20
keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
c. Tanggal Pendapat Kewajaran
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran diperhitungkan
pada tanggal 31 Juli 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan analisis
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi.
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah K&R telaah. Dalam melaksanakan
analisis, K&R bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi
keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada
K&R oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan K&R tidak bertanggung jawab atas
kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
memengaruhi hasil akhir pendapat K&R secara material. K&R juga bergantung kepada jaminan dari
manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada K&R menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh
karenanya, K&R tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran K&R
dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi dan
Rencana Penambahan Modal disusun oleh manajemen Perseroan. K&R telah melakukan penelaahan
atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian
yang signifikan yang perlu K&R lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
K&R tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, K&R juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa yang K&R berikan
kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. K&R tidak
melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek
perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan
keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan
merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, K&R juga telah memperoleh informasi atas
status hukum Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.
Pekerjaan K&R yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam
laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, K&R tidak mempunyai kewenangan dan tidak
berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di
luar Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-
transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi pada tanggal
Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, K&R menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Rencana
Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka
waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
20
Page 21
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai
satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang
rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
K&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal
terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. K&R tidak
bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat K&R
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan
dengan benar dan K&R bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada,
perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar
dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan
pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-
perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi mungkin berbeda.
e. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, K&R telah melakukan analisis melalui
pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Rencana Transaksi;
Analisis atas Transaksi Pinjaman dan Transaksi Pembelian Aset dilakukan berdasarkan informasi
mengenai Transaksi Pinjaman dan Transaksi Pembelian Aset yang diberikan oleh manajemen
Perseroan, antara lain:
• Perseroan merencanakan untuk memperoleh pinjaman dari BII dalam jumlah maksimum
secara keseluruhan hingga Rp 360,00 miliar dengan bunga sebesar 7,00% per tahun yang
akan jatuh tempo selambat-lambatnya pada delapan tahun setelah tanggal pencairan dan
dapat diperpanjang sampai dengan tanggal yang ditentukan oleh BII sehubungan dengan
Transaksi Pinjaman.
• SSS merencanakan untuk membeli Kapal dari LOI dengan nilai transaksi sebesar SGD
10.000.000 atau setara dengan Rp 127.258.100.000 dengan menggunakan asumsi kurs
tengah Bank Indonesia pada tanggal 31 Juli 2025 yaitu Rp 12.726 per SGD sehubungan
dengan Transaksi Pembelian Aset.
• PPT merencanakan untuk membeli Alat Berat dari SHII dengan nilai transaksi sebesar Rp
188,13 miliar sehubungan dengan Transaksi Pembelian Alat Berat.
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi; dan
Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi Pembelian Aset dilakukan dengan melakukan
tinjauan atas industri kapal dan industri alat berat yang akan memberikan gambaran umum
mengenai perkembangan kinerja industri kapal dan industri alat berat di dunia dan di Indonesia,
melakukan analisis atas kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan, alasan dilakukannya
Transaksi Pinjaman dan Transaksi Pembelian Aset, keuntungan dan kerugian dari Transaksi
Pinjaman dan Transaksi Pembelian Aset serta melakukan analisis atas kinerja keuangan historis
Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode tujuh bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Juli 2025 yang telah diaudit dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal
31 Desember 2020 – 2024 yang telah diaudit.
21
Page 22
III. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi.
Analisis atas kewajaran Transaksi Pinjaman dan Transaksi Pembelian Aset dilakukan dengan
melakukan analisis kualitatif dan kuantitatif dari Transaksi Pinjaman dan Transaksi Pembelian Aset.
Analisis kualitatif dilakukan dengan memperhatikan manfaat dan risiko serta potensi keuntungan
dari Transaksi Pinjaman dan Transaksi Pembelian Aset bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
Selanjutnya, analisis kuantitatif dilakukan dengan memperhatikan potensi keuntungan sebelum dan
setelah dilakukannya Transaksi Pinjaman dan Transaksi Pembelian Aset ditinjau dari proyeksi
keuangan Perseroan dan potensi keuntungan atas:
- Selisih nilai transaksi dengan nilai jual Kapal, dengan pertimbangan bahwa nilai transaksi
sebesar Rp127,26 miliar tidak melebihi kisaran nilai jual Kapal dengan spesifikasi sejenis
berkisar antara Rp118,00 miliar hingga Rp136,93 miliar.
- Selisih nilai transaksi dengan nilai jual Alat Berat, dengan selisih nilai transaksi sebesar 6,56%,
persentase mana tidak melebihi 7,50% dari nilai jual Alat Berat sebesar Rp 201,33 miliar.
- Selisih nilai transaksi dengan nilai bunga pinjaman, dengan pertimbangan nilai transaksi
sebesar 7,00%, persentase mana tidak melebihi nilai bunga pinjaman dengan tingkat suku
bunga pinjaman sejenis berkisar antara 5,75% per tahun sampai dengan 11,00% per tahun.
f. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, K&R
berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.
INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPSLB
Sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini, aksi korporasi yang telah diuraikan sebelumnya
akan dimintakan persetujuannya kepada Pemegang Saham Perseroan dalam RUPSLB yang rencananya
akan diadakan secara hybrid (secara offline dan e-RUPS) pada:
Hari, Tanggal : Rabu, 24 Desember 2025
Waktu : 10.00 WIB - selesai
Tempat : Ascott Kuningan Jakarta
Ciputra World 1
Jl. Professor Doktor Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940
Berikut ini adalah agenda RUPSLB yang akan diadakan, termasuk hal-hal yang telah diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini:
Agenda 1: Perubahan kegiatan usaha Perseroan
Agenda 2: Transaksi material dan afiliasi berupa pinjaman dari BII, pemegang saham
pengendali Perseroan
Agenda 3: Transaksi material berupa pembelian aset oleh anak-Entitas Anak, yaitu SSS
dan PPT.
Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang saham Perseroan
pada sub-rekening efek di Penitipan Kolektif KSEI pada hari Senin, 1 Desember 2025 sampai dengan pukul
16.00 WIB.
Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan:
22
Page 23
No. Kegiatan Hari, Tanggal
1. Pengumuman RUPSLB 17 November 2025
2. Keterbukaan Informasi atas Perubahan Kegiatan Usaha 17 November 2025
3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak menghadiri 1 Desember 2025
RUPSLB (recording date)
4. Pemanggilan RUPSLB 2 Desember 2025
5. Pengumuman perubahan dan/atau penambahan Keterbukaan 22 Desember 2025
Informasi (jika diperlukan)
6. RUPSLB 24 Desember 2025
Pengumuman, Pemanggilan, dan Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB sebagaimana disebutkan
diatas akan diumumkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham melalui situs web Perseroan, situs web
PT Bursa Efek Indonesia, dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan dari RUPSLB yang akan diadakan oleh Perseroan akan
mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku sebagai berikut:
1. Agenda 1
Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, ketentuan kuorum adalah sebagai berikut:
a. RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
b. keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
c. kalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat
diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam
RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
d. keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
e. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak tercapai,
RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil
keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
2. Agenda 2
Ketentuan mengenai kuorum adalah sebagai berikut:
a. RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham independen yang
mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang dimiliki pemegang saham independen;
b. keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang dimiliki oleh pemegang saham
independen;
c. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat
diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam
RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham independen yang mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham
independen;
d. keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen yang
hadir dalam RUPSLB;
e. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak tercapai,
RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil
keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham independen dari saham dengan hak suara yang sah
23
Page 24
dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Perseroan.
3. Agenda 3
Ketentuan mengenai kuorum adalah sebagai berikut:
a. RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
b. keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
c. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat
diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam
RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
d. keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
e. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak tercapai,
RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil
keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
PENGUNGKAPAN LAINNYA
Perseroan mengidentifikasi risiko terkait perubahan kegiatan usaha beserta dengan mitigasi atas
masing-masing risiko di bawah ini:
1) Risiko Terkait Perubahan Aktivitas Bisnis
Risiko:
Transisi dari aktivitas bisnis sebelumnya ke struktur perusahaan induk dan sektor operasi baru
berpotensi terjadinya risiko keterlambatan kesiapan operasional, persyaratan kepatuhan
peraturan, dan penyelarasan kemampuan organisasi.
Mitigasi Risiko:
Perseroan mengadopsi pendekatan transisi bertahap dan teratur, didukung oleh perencanaan
awal, pembentukan Entitas Anak, perekrutan personel kunci, dan pengawasan berkelanjutan oleh
Manajemen dan Dewan Direksi untuk memastikan kontinuitas dan kepatuhan.
2) Risiko Terkait Pinjaman Jangka Panjang dan Manajemen Leverage
Risiko:
Pinjaman jangka panjang dapat meningkatkan leverage dan mengakibatkan kewajiban tetap
untuk pembayaran bunga, yang dapat memengaruhi arus kas dalam kondisi operasi yang tidak
menguntungkan.
Mitigasi Risiko:
Perseroan telah menyusun pinjaman dengan jangka waktu yang panjang, suku bunga tetap, dan
masa tenggang, serta menerapkan perencanaan arus kas yang bijaksana, pemanfaatan dana
secara bertahap, dan pemantauan berkelanjutan terhadap leverage dan likuiditas untuk
mengelola risiko keuangan.
3) Risiko dalam Pembelian Kapal Tunda dan Tongkang
Risiko:
24
Page 25
Potensi risiko meliputi keterlambatan pengiriman, ketidaksesuaian teknis, pemanfaatan yang
kurang optimal selama operasi awal, biaya perawatan yang lebih tinggi dari perkiraan dan potensi
aset tidak dimanfaatkan secara optimal.
Mitigasi Risiko:
Perseroan memilih spesifikasi kapal standar pasar, mengandalkan pembuat kapal atau vendor
berpengalaman, mensyaratkan sertifikasi badan klasifikasi, dan menyelaraskan penempatan
kapal dengan kesiapan operasional untuk mengurangi risiko pemanfaatan dan teknis. Perseroan
melakukan pendekatan bertahap dan penyelarasan kapasitas dalam penyebaran aset serta
pemantauan berkala untuk pemanfaatan aset.
4) Risiko dalam Pembelian Peralatan Pertambangan
Risiko:
Risiko dapat meliputi masalah kinerja peralatan, keterlambatan pengiriman, persyaratan
perawatan, ketidaksesuaian antara kapasitas peralatan dan kebutuhan operasional dan potensi
aset tidak dimanfaatkan secara optimal.
Mitigasi Risiko:
Peralatan pertambangan diperoleh dari produsen yang mapan, dengan cakupan garansi,
spesifikasi teknis yang selaras dengan operasi pertambangan yang direncanakan, dan prosedur
inspeksi dan penerimaan standar sebelum penempatan. Perseroan melakukan pendekatan
bertahap dan penyelarasan kapasitas dalam penyebaran aset serta pemantauan berkala untuk
pemanfaatan aset.
5) Risiko Hukum Terkait Aset atau Vendor
Risiko:
Risiko hukum dapat timbul dari sengketa kontrak, masalah hak milik atau kepemilikan,
ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku, atau kegagalan kinerja vendor.
Mitigasi Risiko:
Perseroan melakukan peninjauan kontrak dan uji tuntas, memastikan kepemilikan dan
dokumentasi aset yang jelas, memilih vendor yang bereputasi baik, dan mematuhi persyaratan
hukum dan peraturan yang berlaku. Perjanjian terkait tunduk pada persetujuan internal dan
prosedur tata kelola.
Secara keseluruhan, Perseroan menganggap bahwa risiko yang teridentifikasi dapat dikelola.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha bukan
merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020 dan bukan merupakan
transaksi afiliasi yang tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No.42/2020
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Pinjaman merupakan transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020 dan merupakan transaksi afiliasi yang tidak
mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020. Perseroan
memastikan bahwa Transaksi Pinjaman ini senantiasa dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku
umum.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Pembelian Aset merupakan
25
Page 26
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020 dan bukan merupakan transaksi afiliasi
serta tidak mengandung benturan kepentikan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung
jawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam
Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak
ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.
26
Page 27
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan aksi korporasi
Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja Perseroan, yaitu pukul 08.30 –
17.30 WIB, pada alamat tersebut di bawah ini:
Sekretaris Perusahaan
PT Bahtera Bumi Raya Tbk
Noble House, Lantai 31 Unit 4-6,
Kawasan Mega Kuningan No.1-2
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E4-3,
Kuningan Timur, Setiabudi
Jakarta 12950
Telepon: (021) 29183118
Alamat e-mail: bbr.office@ptbbr.com
Jakarta, 22 Desember 2025
PT Bahtera Bumi Raya Tbk
Direksi
(materai)
Yang, Wenhao
Direktur Utama
27
Names mentioned 48 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
BAHTERA BUMI RAYA TBK
p.1 ×12
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
p.1 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.2 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilaian Publik Kusnanto dan Rekan
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri
p.2 ×2
unresolved
person
Argo Wahyu Jati Kusumo
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×6
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.3 ×2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3
unresolved
person
Deng Yu. Bapak Deng Yu
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.5
unresolved
org
Mirawati Sensi Idris
p.5 ×5
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.6 ×3
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.8 ×5
unresolved
org
Kementerian Perhubungan. Struktur
p.8 ×2
unresolved
org
PT Mega Mitra Marine
p.8
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Struktur
p.9
unresolved
org
KJPP Kusnanto dan Rekan
p.11 ×2
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.11 ×2
unresolved
—
STTD
p.11 ×2
unresolved
—
STTD IKNB
p.11 ×2
unresolved
person
H. Mas Mansyur
p.11 ×2
unresolved
org
Nama Rekan Penilai Publik
p.11 ×2
unresolved
—
Ijin Penilai Publik
p.11 ×2
unresolved
org
PT Zhengyu Global Trading
p.15 ×3
unresolved
org
PT Batu Investasi Indonesia. BII
p.15
unresolved
org
Zheng Yuan Investment Pte. Ltd.
p.15
unresolved
org
PT Lestari Osean Indonesia
p.18
unresolved
org
PT Sany Heavy Industry Indonesia
p.18
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.19
unresolved
org
Bank Indonesia
p.19 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.23
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
1378 ms
12 Sep 2026 22:32
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2025-12-24',
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Bahtera Bumi Raya Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}