Back to announcement
20251222_PTDU_Laporan Informasi dan Fakta Material_32014877_lamp1.pdf
Other Text extracted PTDUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
PT DJASA UBERSAKTI TBK
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (PMTHMETD) DALAM
RANGKA PERBAIKAN POSISI KEUANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.04/2019
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN
DENGAN RENCANA PMTHMETD DALAM RANGKA PERBAIKAN POSISI KEUANGAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN,
SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI,
PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT
MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
RENCANA PMTHMETD SEBAGAIMANA DIURAIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN
TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN.
PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Kegiatan Usaha Alamat Kantor
Bergerak Dalam Bidang Konstruksi dan Perusahaan Bona Indah Plaza Blok A2/B8 Jl. Karang Tengah Raya, Jakarta
Holding Selatan; corsec@djasaubersakti.co.id;
www.djasaubersakti.co.id
Sehubungan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019, Perseroan berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya
3.750.000.000 saham baru tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) dengan nilai nominal Rp16 per
saham. Jumlah saham tersebut setara dengan sekitar 71,43% dari modal disetor Perseroan setelah pelaksanaan
PMTHMETD.
Rencana PMTHMETD ini juga merupakan transaksi perubahan pengendali Perseroan, di mana PT Penajam Makmur Jaya
akan menjadi pengendali baru. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan bermaksud meminta persetujuan para
pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diselenggarakan pada Rabu, 24
Desember 2025.
Keterbukaan Informasi ini diumumkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2025.
Page 2
I. PENDAHULUAN
Berdasarkan Pasal 3 huruf a dalam POJK 14/2019, perusahaan terbuka dapat melakukan PMTHMETD dalam
penerbitan saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya dalam rangka perbaikan posisi keuangan.
Adapun selanjutnya dengan mengacu pada Pasal 8B dalam POJK 14/2019, penambahan modal dalam rangka
memperbaiki posisi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat dilakukan sepanjang
memenuhi kondisi sebagai berikut, antara lain apabila suatu perusahaan terbuka mempunyai modal kerja
bersih negatif dan mempunyai liabilitas melebihi 80% (delapan puluh persen) dari aset perusahaan terbuka
pada saat rapat umum pemegang saham (“RUPS”) yang menyetujui PMTHMETD tersebut.
Berdasarkan laporan keuangan interim konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30
September 2025, kondisi total liabilitas jangka pendek konsolidasian telah melebihi total aset lancar
konsolidasian dengan rincian sebagai berikut ini :
1. modal kerja bersih negatif sebesar Rp 65.814.110.506 (yang berasal dari perhitungan total aset lancar
konsolidasian Perseroan Rp 28.047.706.003 dikurangi total liabilitas jangka pendek konsolidasian
Perseroan sebesar Rp 93.861.816.509); dan
2. Rasio total kewajiban konsolidasi sebesar Rp 129.751.184.560 terhadap total aset konsolidasi
Perseroan sebesar Rp 121.998.305.164 adalah sebesar 106,35% atau melebihi 80%.
Sehubungan dengan hal di atas, Perseroan bermaksud meminta persetujuan dari pemegang saham untuk
melakukan PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
a pada POJK 14/2019. Dana dari PMTHMETD akan digunakan untuk membayar sebagian kewajiban Perseroan,
meningkatkan likuiditas dan modal kerja usaha guna meningkatkan pendapatan usaha Perseroan.
2 / 16
Informasi Kepada Pemegang Saham – PMTHMETD
Page 3
II. URAIAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU) adalah kontraktor swasta yang didirikan pada tahun 1971, di Jakarta.
Pada awalnya perusahaan bergerak di bidang konstruksi industri minyak dan gas bumi, namun kini
telah melebarkan sayap bisnisnya ke konstruksi apartemen, hotel, mall, pabrik, institusi pendidikan,
tempat ibadah dan lainnya. Perusahaan memberikan solusi proyek dalam konstruksi dan perencanaan
serta manajemen terkait. Beberapa proyek Perseroan antara lain Apartement Kota Ayodhya, Gedung
Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan KPK, Gedung Kantor Bidlabfor, Terminal Patria Blitar,
Universitas Islam Negeri Palu dan masih banyak lagi.
B. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek
Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, Komposisi pemegang saham Perseroan per 30 November
2025 adalah sebagai berikut:
Nominal
Keterangan Jumlah Saham Total Nilai (Rp) %
(Rp)
Modal dasar 4.800.000.000 50 240.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh
1. PT Teknindo Geosistem Unggul 625.000.000 50 31.250.000.000 41,67%
2. RSK Investasi Unggul 475.000.000 50 23.750.000.000 31,67%
3. Masyarakat 400.000.000 50 20.000.000.000 26,66%
Total modal ditempatkan disetor penuh 1.500.000.000 75.000.000.000 100%
Sisa Saham dalam Portepel 3.300.000.000 50 165.000.000.000
C. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi di bawah
pengawasan Dewan Komisaris. Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi diangkat oleh RUPS
untuk jangka waktu 5 tahun sampai dengan ditutupnya RUPS yang diselenggarakan 5 tahun
berikutnya. Tugas dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi masing-masing diatur dalam Anggaran
Dasar Perseroan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 21 tanggal 14 Juli 2025, yang dibuat oleh Rudy
Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan No. AHU AH.01.09-0319889 tanggal 02 Agustus 2025,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Wahyu Priya Kuswanda
Komisaris Independen : Andi Muhammad Soleh
Komisaris : Usin
Direksi
Direktur Utama : Heru Putranto
3 / 16
Informasi Kepada Pemegang Saham – PMTHMETD
Page 4
Direktur : Rama Adiwena
Direktur : Radman Ediwena
Direktur : Pio Hizkia Wehantouw
D. Ikhtiar Data Keuangan Penting
Berdasarkan laporan keuangan interim konsolidasian Perseroan untuk bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2025, kondisi total liabilitas jangka pendek konsolidasian yang melebihi total
aset lancar konsolidasian mengindikasikan perlunya modal kerja baru untuk mempertahankan
kelangsungan usahanya. Ada pun rincian data keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:
Laporan Posisi Keuangan
(Dalam Rupiah Penuh)
Deskripsi 30 September 2025 31 Desember 2024
Jumlah Aset 121.998.305.164 149.094.240.246
Jumlah Aset Lancar 28.047.706.003 54.647.728.764
Jumlah Aset Tidak Lancar 93.950.599.161 94.446.511.482
Jumlah Liabilitas 129.751.184.560 154.905.885.860
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 93.861.861.509 118.146.517.811
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 35.889.368.051 36.759.368.049
Ekuitas - Neto (7.752.879.396) (5.811.645.614)
Modal Saham 75.000.000.000 75.000.000.000
Kepentingan Non Pengendali 3.888.362.710 3.888.362.710
Penurunan aset lancar periode 30 September 2025 sebesar 51,3% jika dibandingkan dengan periode
31 Desember 2024 adalah disebabkan pencairan uang muka proyek pada 2024 telah terserap menjadi
pekerjaan pada 2025 dan saldo pajak dibayar di muka pada 2024 yang lebih kecil dibandingkan pada
2025.
Pendapatan Perseroan mengalami peningkatan dan arus kas operasi menunjukkan perbaikan,
ditandai dengan nilai arus kas negatif yang semakin mengecil dibandingkan periode sebelumnya. Hal
ini mencerminkan peningkatan efektivitas pengelolaan modal kerja dan perputaran kas selama
periode berjalan.
Peningkatan arus kas dari aktivitas pendanaan pada tahun berjalan menunjukkan perbaikan apabila
dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2024 disebabkan oleh tidak terdapat peningkatan arus
kas dari aktivitas pendanaan karena Perseroan tidak memperoleh tambahan pendanaan pada periode
dimaksud. Dengan demikian, arus kas pendanaan tidak mengalami kenaikan dan perbaikannya lebih
disebabkan oleh tidak adanya arus kas keluar baru yang bersifat pendanaan pada periode berjalan.
Penurunan arus kas operasi Perseroan pada periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025
dibandingkan dengan arus kas operasi per 31 Desember 2024 terutama disebabkan oleh perbedaan
sumber penerimaan kas. Arus kas operasi per 31 Desember 2024 tercatat positif terutama karena
adanya penerimaan pembayaran piutang dalam jumlah signifikan yang berasal dari aktivitas penjualan
pada periode sebelumnya dan bukan merupakan hasil dari aktivitas penjualan tahun berjalan.
4 / 16
Informasi Kepada Pemegang Saham – PMTHMETD
Page 5
Terkait rencana Perseroan dalam menjalankan operasional jangka pendek di tengah kondisi arus kas
operasi yang masih negatif dan tidak adanya penerimaan pinjaman baru, Perseroan tetap berupaya
menjaga keberlangsungan operasi melalui dua langkah utama: Memperoleh kontrak-kontrak baru
untuk meningkatkan pendapatan dan arus kas masuk dari proyek berjalan dan Melaksanakan aksi
korporasi berupa penambahan modal, sebagaimana dijelaskan dalam dokumen ini, untuk
memperkuat struktur permodalan dan mendukung kebutuhan operasional Perseroan.
Laporan Laba Rugi Komprehensif
(Dalam Rupiah Penuh)
Deskripsi 30 September 2025 31 Desember 2024
Pendapatan 49.716.533.314 43.842.225.806
Laba Bruto 6.980.731.749 (4.225.481.667)
Laba Periode Berjalan – Neto (1.941.233.782) (42.254.433.841)
Jumlah Laba Komprehensif Periode Berjalan (1.941.233.782) (41.215.507.592)
Laba (Rugi) Per Saham (2,01) (27,48)
Laporan Arus Kas
(Dalam Rupiah Penuh)
Deskripsi 30 September 2025 31 Desember 2024
Arus Kas dari Aktivitas Operasi (6.939.866.858) 52.852.664.876
Arus Kas dari Aktivitas Investasi 300.000.000 0
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan (987.162.998) (74.255.060.045)
Penurunan Bersih Kas dan Bank (7.627.029.856) 11.439.009.049
Kas dan Setara Kas Pada Awal Periode 12.135.868.120 696.859.071
Kas dan Setara Kas Pada Akhir Periode 4.508.838.264 12.135.868.120
Rasio-Rasio Keuangan Penting
Deskripsi 30 September 2025 31 Desember 2024
Rasio Lancar (%) 29,9% 46,2%
ROA -1,59% -28,3%
ROE -5,5% -119,3%
EBITDA terhadap pendapatan (%) 14% -9,6%
Rasio Jumlah Liabilitas terhadap Ekuitas -16,74 4,37
Rasio Jumlah Liabilitas terhadap Jumlah Aset 106,35% 103,9%
5 / 16
Informasi Kepada Pemegang Saham – PMTHMETD
Page 6
III. KETERANGAN MENGENAI RENCANA PMTHMETD
Berikut ini adalah keterangan mengenai rencana PMTHMETD yang akan dilakukan oleh Perseroan:
1. Alasan dan Tujuan PMTHMETD
Berdasarkan Pasal 3 huruf a dalam POJK 14/2019, perusahaan terbuka dapat melakukan PMTHMETD
dalam penerbitan saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya dalam rangka perbaikan posisi
keuangan.
Adapun selanjutnya dengan mengacu pada Pasal 8B dalam POJK 14/2019, penambahan modal dalam
rangka memperbaiki posisi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat dilakukan
sepanjang memenuhi kondisi sebagai berikut, antara lain apabila suatu perusahaan tersebuka
mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai liabilitas melebihi 80% (delapan puluh persen)
dari aset perusahaan terbuka pada saat rapat umum pemegang saham (“RUPS”) yang menyetujui
PMTHMETD tersebut.
Berdasarkan laporan keuangan interim konsolidasian Perseroan untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2025, kondisi total liabilitas jangka pendek konsolidasian telah
melebihi total aset lancar konsolidasian dengan rincian sebagai berikut :
1. modal kerja bersih negatif sebesar Rp 65.814.110.506 (yang berasal dari perhitungan total aset
lancar konsolidasian Perseroan Rp 28.047.706.003 dikurangi total liabilitas jangka pendek
konsolidasian Perseroan sebesar Rp 93.861.816.509); dan
2. Rasio total kewajiban konsolidasi sebesar Rp 129.751.184.560 terhadap total aset konsolidasi
Perseroan sebesar Rp 121.998.305.164 adalah sebesar 106,35% atau melebihi 80%.
Sehubungan dengan hal di atas, Perseroan bermaksud meminta persetujuan dari pemegang saham
untuk melakukan PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a pada POJK 14/2019. Dana dari PMTHMETD akan digunakan untuk membayar sebagian
kewajiban Perseroan, meningkatkan likuiditas, dan mengembangkan usaha guna meningkatkan
pendapatan usaha Perseroan.
Beberapa manfaat yang akan diperoleh Perseroan dari rencana PMTHMETD ini antara lain adalah:
1. Penyelesaian kewajiban Perseroan akan memperkuat struktur permodalan Perseroan dengan
rasio utang terhadap ekuitas yang menurun;
2. Beban keuangan yang menurun sehingga akan meningkatkan profitabilitas Perseroan;
3. Penurunan rasio utang terhadap ekuitas (DER) akan meningkatkan fleksibilitas Perseroan dalam
mencari pendanaan baru yang dibutuhkan untuk pengembangan usaha di masa yang akan
datang;
4. Meningkatkan nilai perusahaan dan nilai investasi bagi para pemangku kepentingan
(stakeholders);
5. Dengan tambahan modal, perusahaan dapat memastikan kelangsungan usaha terutama di masa-
masa sulit atau ketika menghadapi tantangan finansial yang signifikan.
2. Informasi mengenai Rencana PMTHMETD
Perseroan berencana untuk melakukan penerbitan sebanyak-banyaknya 3.750.000.000 saham baru
tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan nilai nominal Rp 16 per saham yang setara dengan
sebanyak-banyaknya sekitar 71,43% dari modal disetor Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD.
Saham baru tersebut akan dicatatkan di BEI sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,
termasuk Peraturan BEI No. I-A Tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham
6 / 16
Informasi Kepada Pemegang Saham – PMTHMETD
Page 7
Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, Lampiran Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-
00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021. Saham baru akan memiliki hak yang sama dan
sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham Perseroan lainnya.
Sampai dengan saat ini, tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu terkait dengan Rencana
PMTHMETD dan Perseroan juga telah mendapatkan persetujuan tertulis dari kreditur Perseroan yaitu
Bank BPD Kaltim Kaltara terkait dengan rencana RUPSLB Perseroan. Adapun pada saat ini Perseroan
sedang menghadapi satu gugatan wanprestasi yang sedang dalam tahap mediasi dan diharapkan akan
dapat selesai secara damai sehingga belum dapat diungkapkan nilai dari gugatan tersebut sehubungan
dengan belum mencapai tahap final.
3. Rencana Penggunaan Dana dari hasil PMTHMETD
Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru dalam PMTHMETD akan digunakan dengan
perincian sebagai berikut:
1. Sebesar Rp 10.000.000.000 untuk membayar kredit kepada PT BPD Kaltim Kaltara;
Kewajiban tersebut timbul berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 03 tanggal 3 Maret 2021,
Perjanjian Kredit Nomor 10 tanggal 26 Desember 2022, dan Perjanjian Kredit Nomor 09 tanggal
12 Juli 2023, dengan perubahan terakhir melalui Surat Penegasan Kesepakatan Restrukturisasi
Kredit tanggal 29 Februari 2024 Nomor 001/D-1/ADD/BPDKP/II/2024.
Berdasarkan perjanjian restrukturisasi kredit tersebut, Perseroan memperoleh fasilitas kredit
modal kerja non-revolving dengan plafon restrukturisasi sebesar Rp72.000.000.000,- dengan
tingkat suku bunga sebesar 8% per tahun dan jangka waktu pinjaman selama 8 (delapan) tahun
sampai dengan tahun 2032. Jaminan atas fasilitas kredit dimaksud berupa seluruh aset
Perseroan. Perjanjian kredit tersebut juga memuat persyaratan dan pembatasan tertentu,
antara lain kewajiban Perseroan untuk memperoleh persetujuan tertulis dari BPD Kaltim Kaltara
atas setiap perubahan pengurus maupun perubahan struktur kepemilikan saham Perseroan.
Sisa nilai pokok pinjaman Perseroan kepada BPD Kaltim Kaltara yang masih harus dibayarkan per
tanggal keterbukaan informasi ini adalah sebesar Rp70.050.000.000,-. Setelah dilakukan
pembayaran sebesar Rp10.000.000.000,- menggunakan dana hasil PMTHMETD, total sisa
pinjaman Perseroan menjadi sebesar Rp60.050.000.000. Rencana pembayaran menggunakan
dana hasil PMTHMETD akan dilakukan pada Kuartal I sampai dengan Kuartal II tahun 2026.
Perseroan telah memperoleh persetujuan dari BPD Kaltim Kaltara atas pengangkatan Direksi
Perseroan sebagaimana tercantum dalam akta terakhir Perseroan. Selanjutnya, atas sisa
kewajiban pinjaman kepada BPD Kaltim Kaltara, Perseroan akan melakukan pembayaran sesuai
dengan jadwal dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kredit dimaksud dengan
menggunakan kas internal yang bersumber dari kegiatan usaha Perseroan. Kecukupan kas
Perseroan dalam memenuhi kewajiban tersebut bergantung pada perolehan kontrak dan
pendapatan yang dapat diraih Perseroan dalam waktu dekat serta keberhasilan pelaksanaan
rencana PMTHMETD.
2. Sebesar Rp 30.000.000.000 untuk membayar kewajiban kepada pihak ketiga;
Sebesar Rp30.000.000.000,- akan digunakan untuk pembayaran sebagian kewajiban Perseroan
kepada pihak ketiga. Nilai kewajiban kepada pihak ketiga tersebut sesuai dengan laporan
keuangan Perseroan terkini, di mana seluruh kewajiban dimaksud telah jatuh tempo. Kewajiban
tersebut timbul dari aktivitas operasional Perseroan dalam bidang jasa konstruksi, antara lain
yang berasal dari transaksi dengan subkontraktor, pemasok material, penyedia jasa pendukung
7 / 16
Informasi Kepada Pemegang Saham – PMTHMETD
Page 8
proyek, perusahaan asuransi, serta pihak ketiga lainnya yang terkait langsung dengan
pelaksanaan proyek Perseroan.
Perseroan akan menjaga hubungan baik dengan para pihak ketiga tersebut melalui komunikasi
yang intensif serta melakukan negosiasi dan pengaturan pembayaran secara bertahap
(angsuran) dengan menggunakan dana hasil PMTHMETD. Penentuan pihak ketiga yang akan
dilunasi beserta nilai pembayarannya akan dilakukan pada saat pelaksanaan PMTHMETD dengan
mempertimbangkan tingkat urgensi kewajiban dan kondisi keuangan Perseroan.
Pendekatan melalui komunikasi yang baik, negosiasi, dan pembayaran secara bertahap
merupakan langkah yang paling memungkinkan dan efisien dengan mempertimbangkan kondisi
keuangan Perseroan saat ini, sehingga pengelolaan arus kas Perseroan dapat dioptimalkan tanpa
mengganggu kelangsungan kegiatan usaha. Rencana pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga
menggunakan dana hasil PMTHMETD akan dilaksanakan sepanjang tahun 2026.
3. Sebesar Rp 20.000.000.000 untuk tambahan modal kerja;
Sebesar Rp20.000.000.000,- akan digunakan sebagai tambahan modal kerja Perseroan. Sampai
dengan tanggal keterbukaan informasi ini, Perseroan belum memiliki kontrak baru yang telah
ditandatangani. Penggunaan dana sebagai tambahan modal kerja dimaksudkan untuk
memperbaiki posisi keuangan dan likuiditas Perseroan, sehingga dapat meningkatkan kesiapan
Perseroan dalam mengikuti proses perolehan proyek serta memperkuat penilaian Perseroan di
hadapan calon pemberi kerja.
Tambahan modal kerja tersebut akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan dan
kontrak-kontrak baru Perseroan di masa mendatang, antara lain untuk pembelian material,
pembayaran vendor dan subkontraktor, biaya tenaga kerja, biaya mobilisasi, serta biaya
operasional lain yang terkait langsung dengan kegiatan konstruksi. Dengan struktur keuangan
yang lebih sehat, Perseroan diharapkan lebih siap dalam menghadapi dan melaksanakan
pekerjaan baru yang akan diperoleh ke depannya.
4. Riwayat Utang yang Dibayar dengan Menggunakan Dana Hasil PMTHMETD
Perseroan akan menggunakan dana hasil PMTHMETD untuk melakukan pembayaran atas sebagian
utang kepada PT BPD Kaltim Kaltara (BPD Kaltim Kaltara) berdasarkan Surat Pemberitahuan
Keputusan Restrukturisasi Kredit tanggal 29 Febuari 2024 Nomor : 001 / D-1/ADD/BPDKP/II/2024.
Total kewajiban perseroan kepada BPD Kaltim Kaltara adalah sebesar Rp 70.050.000.000.
Selain itu, Perseroan juga akan menggunakan dana hasil PMTHMETD untuk melakukan pembayaran
atas utang usaha dan kewajiban kepada pihak ketiga yang timbul sebelum pelaksanaan RUPSLB dan
tercatat dalam Laporan Keuangan Perseroan per 30 September 2025. Utang-utang tersebut muncul
sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan yang melibatkan pembelian barang maupun
penggunaan jasa dari pihak lain dalam rangka penyelesaian pekerjaan-pekerjaan Perseroan.
5. Harga Pelaksanaan dalam PMTHMETD
Berdasarkan Berdasarkan ketentuan V.1.3 dalam Lampiran II Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia
Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 tentang Pencatatan Saham dan Efek
Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, Peraturan Nomor II-X
tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus dan Pasal 3 huruf a
8 / 16
Informasi Kepada Pemegang Saham – PMTHMETD
Page 9
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Penambahan Modal tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dalam rangka memperbaiki posisi keuangan Perseroan
dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan secara wajar (arm’s length transaction),
tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak merugikan
pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah menetapkan harga pelaksanaan PMTHMETD
sebesar Rp16 (enam belas Rupiah) per saham (“Harga Pelaksanaan”).
Penetapan Harga Pelaksanaan tersebut didasarkan pada ketentuan papan pemantauan khusus
mengenai batasan harga terendah yang dapat diperdagangkan adalah Rp 1, kemudian
mempertimbangkan kesepakatan antara Perseroan dengan calon investor baru setelah
mempertimbangkan, antara lain, pergerakan harga saham Perseroan selama 12 (dua belas) bulan
terakhir hingga tanggal 10 November 2025 (Tanggal penyampaian agenda RUPSLB kepada Otoritas
Jasa Keuangan). Berdasarkan data perdagangan saham Perseroan dalam periode tersebut, harga
saham Perseroan tercatat berada pada kisaran Rp9 hingga Rp22 per saham, dengan harga rata-rata
sekitar Rp16,63 per saham.
Selain itu, penetapan Harga Pelaksanaan juga mempertimbangkan kondisi keuangan Perseroan,
kebutuhan pendanaan untuk penyelesaian kewajiban-kewajiban utama Perseroan, serta kemampuan
dan komitmen calon investor dalam mendukung perbaikan kinerja keuangan Perseroan secara
berkelanjutan.
Dengan mempertimbangkan keseluruhan faktor tersebut, Perseroan berkeyakinan bahwa Harga
Pelaksanaan sebesar Rp16 per saham telah ditetapkan secara wajar, mencerminkan kondisi pasar dan
Perseroan, serta tidak merugikan pemegang saham publik.
6. Nilai dari Rencana PMTHMETD
Dari pelaksanaan PMTHMETD, akan dilakukan penerbitan sebanyak-banyaknya 3.750.000.000 saham
baru pada harga pelaksanaan Rp 16 per saham, sehingga nilai keseluruhannya adalah sebesar-
besarnya Rp60.000.000.000. Dana yang diperoleh dari penerbitan saham ini akan digunakan untuk
mengurangi sebagian kewajiban pembayaran perseroan dan memperkuat modal kerja. Langkah ini
diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan fleksibilitas keuangan Perseroan dalam menghadapi
tantangan pasar.
7. Periode Pelaksanaan PMTHMETD
Penerbitan sebanyak-banyaknya 3.750.000.000 saham baru pada Harga Pelaksanaan akan
dilaksanakan selambat-lambatnya pada akhir bulan Desember 2025.
Tanggal pasti dari Pelaksanaan PMTHMETD di bulan Desember 2025 akan disampaikan melalui
keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 43A POJK 14/2019, sebagai berikut:
1. Paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan penambahan modal tanpa HMETD,
Perseroan akan memberitahukan kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat
mengenai waktu pelaksanaan penambahan modal tersebut.
9 / 16
Informasi Kepada Pemegang Saham – PMTHMETD
Page 10
2. Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan penambahan modal tanpa HMETD,
Perseroan akan memberitahukan kepada OJK serta masyarakat mengenai hasil pelaksanaan
penambahan modal tersebut, yang meliputi informasi antara lain pihak yang melakukan
penyetoran, jumlah dan harga saham yang diterbitkan dan rencana penggunaan dana.
8. Analisis Mengenai Pengaruh Penambahan Modal terhadap Kondisi Keuangan dan Pemegang Saham
Berdasarkan posisi laporan keuangan interim konsolidasian per 30 September 2025 terdapat adanya
kondisi total liabilitas jangka pendek konsolidasian yang telah melebihi total aset lancar konsolidasian
yang mengindikasikan perlunya modal kerja baru untuk mempertahankan kelangsungan usahanya.
Total kewajiban Perseroan adalah sebesar Rp 93.861.816.509 pada tanggal 30 September 2025
sebelum pelaksanaan PMTHMETD.
Selain itu, penerbitan sebanyak-banyaknya 3.750.000.000 saham baru dalam PMTHMETD akan
menyebabkan peningkatan ekuitas yang berasal dari tambahan modal disetor dan penurunan pada
liabilitas Perseroan sesuai dengan rencana penggunaan dana. Sebagai hasil pelaksanaan PMTHMETD,
ekuitas berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 30 September 2025 akan mengalami
peningkatan sebesar Rp 60.000.000.000 dari sebesar Rp 7.752.879.396 menjadi sebesar Rp
52.247.120.604. Dengan peningkatan ekuitas Perseroan, rasio kewajiban terhadap ekuitas (debt-to-
equity ratio – DER) Perseroan akan membaik dimana DER per 30 September 2025 yang sebelumnya -
16,74x menjadi 2,48x, sementara rasio total kewajiban terhadap total aset (total debt-to-total aset
ratio – DTA) Perseroan akan membaik dimana DTA per 30 September 2025 yang sebelumnya 106,35%
menjadi 71,29%.
Dengan kondisi keuangan yang lebih baik setelah pelaksanaan PMTHMETD, diharapkan Perseroan
dapat memperkuat posisinya dalam menghadapi tantangan pasar yang dinamis serta meningkatkan
daya saingnya. Selain itu, pengurangan utang dan peningkatan modal ini juga memungkinkan
Perseroan untuk mengoptimalkan kinerja operasional dan mencapai target pertumbuhan jangka
panjang. Langkah strategis ini menunjukkan komitmen manajemen dalam meningkatkan nilai tambah
bagi pemegang saham serta menjaga kelangsungan usaha Perseroan di masa depan.
Berikut merupakan tabel proforma keuangan yang tidak diaudit yang menampilkan perubahan pada
akun-akun terkait dan rasio keuangan lain yang atas dilaksanakannya PMTHMETD :
(Dalam Rupiah Penuh)
Deskripsi Sebelum PMTHMETD Setelah PMTHMETD
Jumlah Aset 121.998.305.164 146.998.305.164
Jumlah Aset Lancar 28.047.706.003 53.047.706.003
Jumlah Aset Tidak Lancar 93.959.599.161 93.959.599.161
Jumlah Liabilitas 129.751.184.560 94.751.184.560
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 93.861.816.509 58.861.816.509
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 35.889.368.051 35.889.368.051
Jumlah Ekuitas (7.752.879.396) 52.247.120.604
Modal Disetor 75.000.000.000 135.000.000.000
10 / 16
Informasi Kepada Pemegang Saham – PMTHMETD
Page 11
Rasio Keuangan Rasio Keuangan
Sebelum PMTHMETD Setelah PMTHMETD
Rasio Keuangan
Rasio Lancar (%) 29,9% 93,8%
ROA -1,59% -1,20%
ROE -5,5% -3,7%
DER -16,74 2,48
Total Kewajiban terhadap Total Asset 106,35% 71,3%
Net Working Capital (Modal Kerja Bersih) -65.814.110.506 -5.814.110.506
9. Risiko atau Dampak Rencana PMTHMETD kepada Pemegang Saham
Persentase kepemilikan saham seluruh pemegang saham Perseroan akan terdilusi sampai dengan
sebesar-besarnya 71,43% setelah pelaksanaan rencana PMTHMETD dilaksanakan.
Terdapat perubahan pengendali perseroan dari PT Teknindo Geosistem Unggul ke PT Penajam
Makmur Jaya. Pengendali baru akan mengambil seluruh saham baru sebesar 3.750.000.000 lembar
saham yang diterbitkan oleh perseroan sehingga kepemilikan PT Penajam Makmur Jaya adalah
71,43%.
10. Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan PMTHMETD
Pada tabel berikut disajikan struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah dilaksanakannya
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), dengan asumsi
Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 3.750.000.000 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh
juta) saham baru.
PMTHMETD tersebut dilakukan dalam rangka memperbaiki posisi keuangan Perseroan, sebagaimana
diatur dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019, serta
mengacu pada ketentuan V.1.3 dalam Lampiran II Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-
00101/BEI/12-2021, yang menegaskan bahwa harga pelaksanaan PMTHMETD ditetapkan
berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan secara wajar (arm’s length transaction), serta
dengan mempertimbangkan kepentingan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang
saham utama utama serta Peraturan Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada
Papan Pemantauan Khusus terkait papan pemantauan khusus mengenai batasan harga terendah yang
dapat diperdagangkan adalah Rp 1.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan merencanakan penerbitan saham dengan nilai nominal
Rp16 (enam belas Rupiah) per saham, yang sekaligus merupakan harga pelaksanaan PMTHMETD,
berbeda dengan nilai nominal saham Perseroan yang berlaku saat ini sebesar Rp50 (lima puluh
Rupiah) per saham.
Penetapan nilai nominal saham yang berbeda tersebut dilakukan dengan mengacu pada Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2017 tentang Pengeluaran Saham dengan Nilai Nominal
Berbeda, khususnya Pasal 3, yang mengatur bahwa Perusahaan Terbuka dapat mengeluarkan saham
dengan nilai nominal berbeda apabila harga pasar saham Perusahaan Terbuka berada di bawah nilai
nominal saham pada saat penyampaian agenda Rapat Umum Pemegang Saham.
Berkaitan dengan hal tersebut, dapat disampaikan bahwa pada tanggal penyampaian agenda RUPSLB
Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan, yaitu tanggal 10 November 2025, harga pasar saham
11 / 16
Informasi Kepada Pemegang Saham – PMTHMETD
Page 12
Perseroan tercatat sebesar Rp16 per saham, sehingga berada di bawah nilai nominal saham Perseroan
sebesar Rp50 per saham. Dengan demikian, pada saat penyampaian agenda RUPSLB, Perseroan telah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK Nomor 31/POJK.04/2017.
Lebih lanjut, perlu ditegaskan bahwa penetapan nilai nominal baru yang sekaligus merupakan harga
pelaksanaan PMTHMETD juga dilakukan dengan mempertimbangkan tujuan utama PMTHMETD, yaitu
perbaikan posisi keuangan Perseroan. Apabila penetapan harga pelaksanaan dan nilai nominal saham
baru dipaksakan untuk mengikuti perubahan harga pasar setelah tanggal penyampaian agenda
RUPSLB, hal tersebut berpotensi tidak sejalan dengan semangat PMTHMETD sebagai instrumen
perbaikan keuangan, serta dapat mengakibatkan calon investor harus melakukan penyertaan modal
pada harga yang bersifat premium terhadap kondisi fundamental dan keuangan aktual Perseroan
pada saat transaksi direncanakan.
Adapun perubahan harga pasar saham Perseroan setelah tanggal penyampaian agenda RUPSLB
merupakan kondisi pasar yang terjadi kemudian dan tidak mengubah dasar hukum, pertimbangan
komersial, serta kondisi keuangan Perseroan yang menjadi landasan penetapan struktur dan harga
PMTHMETD pada saat pengajuan agenda RUPSLB.
Sesuai dengan Pasal 4 POJK Nomor 31/POJK.04/2017, saham yang diterbitkan dengan nilai nominal
baru tersebut memiliki hak dan kedudukan yang sama dan sederajat dengan saham Perseroan lainnya,
serta saham dengan nilai nominal lama tidak dapat dikonversikan menjadi saham dengan nilai
nominal baru.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan secara proforma setelah pelaksanaan
PMTHMETD adalah sebagai berikut:
Sebelum PMTHMETD
Nominal
Keterangan Jumlah Saham Total Nilai (Rp) %
(Rp)
Modal dasar 4.800.000.000 50 240.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh
PT Teknindo Geosistem Unggul 625.000.000 50 31.250.000.000 41,67%
RSK Investasi Unggul 475.000.000 50 23.750.000.000 31,67%
Masyarakat 400.000.000 50 20.000.000.000 26,66%
Total modal ditempatkan disetor penuh 1.500.000.000 75.000.000.000 100%
Saham dalam portepel 3.300.000.000 165.000.000.000
12 / 16
Informasi Kepada Pemegang Saham – PMTHMETD
Page 13
Setelah PMTHMETD
Keterangan Jumlah Saham Nominal Total Nilai (Rp) %
(Rp)
Modal dasar
A 1.500.000.000 50 75.000.000.000
B 10.312.500.000 16 165.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh
PT Teknindo Geosistem Unggul 625.000.000 50 31.250.000.000 11,90%
RSK Investasi Unggul 475.000.000 50 23.750.000.000 9,05%
PT Penajam Makmur Jaya 3.750.000.000 16 60.000.000.000 71,43%
Masyarakat 400.000.000 50 20.000.000.000 7,62%
Total modal ditempatkan disetor penuh 5.250.000.000 135.000.000.000 100%
Saham dalam portepel
A 0
B 6.562.500.000 16
11. Keterangan Mengenai Pemodal
PT Penajam Makmur Jaya (‘PMJ”) merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan akan menjadi pihak tunggal yang
mengambil bagian atas saham baru yang akan diterbitkan Perseroan dalam PMTHMETD. PMJ bukan
merupakan pihak terafiliasi dari Perseroan. Sampai dengan saat ini, PMJ tidak sedang terlibat dalam
perkara material baik di pengadilan maupun sengketa lain di luar pengadilan.
Berikut adalah informasi terkait PMJ :
Alamat :
kantor pusat di Jalan Propinsi Km 5, Kel Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser
Utama, Provinsi Kalaimantan Timur.
Nomor telepon :
021-21282368
Surat elektronik :
ptpenajam.makmur@gmail.com
Kegiatan usaha :
jasa konstruksi serta pengadaan barang dan jasa
13 / 16
Informasi Kepada Pemegang Saham – PMTHMETD
Page 14
Struktur Pemegang Saham
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris :
Direktur : Cahyadi
Komisaris : Nadila Syafira
Pengendali dan pemilik manfaat (beneficial owner) : Yayasan Nazar Fondation
Alasan melakukan pengambilalihan Perseroan :
PMJ melakukan pengambilalihan Perseroan dengan tujuan untuk mendukung perbaikandan
penguatan kinerja keuangan serta operasional Perseroan secara berkelanjutan. Pengambilalihan ini
didasarkan pada penilaian PMJ terhadap potensi usaha Perseroan di bidang kegiatan usahanya saat
ini, serta peluang untuk melakukan pengembangan usaha ke depan melalui dukungan permodalan,
jaringan usaha, dan pengalaman manajerial.
Sebagai pemegang saham pengendali baru, PMJ memiliki rencana untuk memperkuat struktur
permodalan Perseroan, antara lain melalui pelaksanaan aksi korporasi yang bertujuan untuk
memperbaiki posisi keuangan Perseroan, sehingga Perseroan memiliki kapasitas yang lebih memadai
dalam menjalankan kegiatan operasional dan memenuhi kewajiban-kewajiban usahanya.
Selain itu, PMJ juga berencana untuk meningkatkan kapasitas usaha Perseroan, termasuk dengan
mendorong Perseroan agar memiliki fleksibilitas pendanaan dan struktur keuangan yang lebih sehat,
sehingga dapat memperluas peluang perolehan proyek dan pengembangan usaha yang relevan
dengan kegiatan usaha Perseroan.
Melalui langkah-langkah tersebut, PMJ berharap dapat mendukung Perseroan dalam meningkatkan
kinerja operasional dan keuangan, serta menciptakan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham
Perseroan dalam jangka menengah dan jangka panjang, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-
hatian dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
14 / 16
Informasi Kepada Pemegang Saham – PMTHMETD
Page 15
IV. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Sehubungan dengan PMTHMETD sebagaimana telah diuraikan dalam Informasi Kepada Pemegang
Saham ini, Perseroan bermaksud
untuk meminta persetujuan dari RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari Rabu tanggal
24 Desember 2025 dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan,
yaitu sebagai berikut:
a. Sesuai dengan Pasal 41 Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan ketentuan dalam
Anggaran Dasar Perseroan, untuk PMTHMETD sebagaimana dimaksud dalam Informasi Kepada
Pemegang Saham ini, RUPSLB Perseroan harus dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih
dari 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh
lebih dari 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam RUPSLB.
b. Dalam hal kuorum kehadiran dan keputusan dalam RUPSLB pertama tidak dapat mencapai kuorum
yang dipersyaratkan, maka RUPSLB kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan
berhak mengambil keputusan jika dalam RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
paling sedikit 3/5 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPSLB
kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam RUPSLB.
c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai,
RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil
keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dan kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan
Perseroan. Sebagai informasi, tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan dalam kaitannya
dengan penyelenggaraan RUPSLB Perseroan adalah sebagaimana tertera pada tabel jadwal berikut
ini:
Peristiwa Tanggal
Pemberitahuan ke Otoritas Jasa Keuangan mengenai agenda Senin, 10 November 2025
RUPSLB
Pengumuman Informasi Kepada Pemegang Saham mengenai Senin, 17 November 2025
PMTHMETD
Pengumuman RUPSLB melalui situs web BEI, situs web Senin, 17 November 2025
Perseroan dan eASY.KSEI
Recording Date Senin, 01 Desember 2025
Pemanggilan RUPSLB melalui situs web BEI, situs web Perseroan Selasa, 02 Desember 2025
dan eASY.KSEI
RUPSLB Rabu, 24 Desember 2025
Pengumuman hasil RUPSLB melalui situs web BEI, situs web Selasa, 30 Desember 2025
Perseroan dan eASY.KSEI
Laporan ke OJK mengenai iklan hasil RUPSLB Selasa, 30 Desember 2025
RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan pada :
Hari dan tanggal : Rabu, tanggal 24 Desember 2025
15 / 16
Informasi Kepada Pemegang Saham – PMTHMETD
Page 16
Waktu : 10.00 WIB – selesai
Tempat : Shisha Star, Jl. Prof. DR. Soepomo Nomor 323, Tebet, DKI Jakarta
Para Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam rapat, dapat diwakili oleh kuasanya dengan
membawa Surat Kuasa yang sah dalam bentuk yang dapat diterima Direksi dengan ketentuan para
anggota Direksi, Komisaris dan karyawan Perseroan diperkenankan untuk bertindak selaku Kuasa
Para Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku Kuasa tidak
dihitung dalam pemungutan suara. Bagi Pemegang Saham yang alamatnya terdaftar di luar negeri,
Surat Kuasa harus dilegalisir oleh Notaris dan Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat. Formulir
Surat Kuasa dapat diperoleh setiap hari kerja, selama jam kerja di kantor Perseroan dengan alamat,
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12440. Surat Kuasa
harus ditandatangani dengan dibubuhi materai dan diterima oleh Departemen Corporate Secretary
Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB, yaitu pada hari Selasa,
tanggal 23 Desember 2025.
Agenda RUPSLB Perseroan
1. Persetujuan penerbitan saham dengan nilai nominal baru sehubungan dengan PMTHMETD
dan perubahan anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan hal tersebut.
2. Persetujuan Penambahan Modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;
3. Perubahan susunan pengurus Prseroan (Direksi dan/atau Dewan Komisaris).
V. REKOMENDASI DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Informasi Kepada Pemegang Saham ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, dan
oleh karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi
yang terdapat di dalamnya. Seluruh informasi material
dan pendapat yang dikemukakan dalam Informasi Kepada Pemegang Saham ini adalah benar dan dapat
dipertanggungjawabkan dan bahwa tidak ada informasi material lainnya yang belum diungkapkan
sehingga dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada seluruh pemegang saham untuk
menyetujui rencana PMTHMETD sebagaimana disebutkan dalam Informasi Kepada Pemegang Saham
ini. Dalam memberikan rekomendasi tersebut kepada pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan telah menelaah manfaat dari rencana PMTHMETD, dan oleh karenanya berkeyakinan bahwa
pelaksanaan rencana PMTHMETD merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang
saham.
VI. PENUTUP
Para Pemegang Saham yang ingin memperoleh informasi lain sehubungan dengan rencana PMTHMETD,
dapat menghubungi Perseroan selama jam kerja (pukul 08.00 sampai dengan 16.00 Waktu Indonesia
Barat) pada Hari Kerja di kantor Perseroan dengan alamat berikut:
Bona Indah Plaza Blok A2/B8 Jl. Karang Telepon: + 62 21 21 7660114
Tengah Raya, Jakarta Selatan DKI Jakarta Email: corsec@djasaubersakti.co.id
12440 Situs: www.djasaubersakti.co.id
16 / 16
Informasi Kepada Pemegang Saham – PMTHMETD
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3
unresolved
org
PT Teknindo Geosistem Unggul
p.3 ×4
unresolved
person
Rudy Siswanto
· Notaris
p.3
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.3
unresolved
org
Bank BPD Kaltim Kaltara
p.7
unresolved
org
PT BPD Kaltim Kaltara
p.7 ×2
unresolved
org
PT Penajam Makmur Jaya. Pengendali
p.11
unresolved
org
Yayasan Nazar Fondation Alasan
p.14
unresolved
person
Prof. DR. Soepomo
p.16
unresolved
org
Departemen Corporate
p.16
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.