Skip to content
Back to announcement

20251222_PTDU_Laporan Informasi dan Fakta Material_32014877_lamp1.pdf

Other Text extracted PTDU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
                                PT DJASA UBERSAKTI TBK
  KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
    PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (PMTHMETD) DALAM
      RANGKA PERBAIKAN POSISI KEUANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN
                   OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.04/2019



 INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
 DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN
 DENGAN RENCANA PMTHMETD DALAM RANGKA PERBAIKAN POSISI KEUANGAN.

 JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
 DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN,
 SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI,
 PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.

 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
 BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN
 MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT
 MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
 BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.


 RENCANA PMTHMETD SEBAGAIMANA DIURAIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN
 TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN.


                                       PT DJASA UBERSAKTI Tbk
                  Kegiatan Usaha                                             Alamat Kantor
  Bergerak Dalam Bidang Konstruksi dan Perusahaan      Bona Indah Plaza Blok A2/B8 Jl. Karang Tengah Raya, Jakarta
                      Holding                                    Selatan; corsec@djasaubersakti.co.id;
                                                                       www.djasaubersakti.co.id



Sehubungan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019, Perseroan berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya
3.750.000.000 saham baru tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) dengan nilai nominal Rp16 per
saham. Jumlah saham tersebut setara dengan sekitar 71,43% dari modal disetor Perseroan setelah pelaksanaan
PMTHMETD.
Rencana PMTHMETD ini juga merupakan transaksi perubahan pengendali Perseroan, di mana PT Penajam Makmur Jaya
akan menjadi pengendali baru. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan bermaksud meminta persetujuan para
pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diselenggarakan pada Rabu, 24
Desember 2025.
Keterbukaan Informasi ini diumumkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2025.
Page 2
I.        PENDAHULUAN

Berdasarkan Pasal 3 huruf a dalam POJK 14/2019, perusahaan terbuka dapat melakukan PMTHMETD dalam
penerbitan saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya dalam rangka perbaikan posisi keuangan.
Adapun selanjutnya dengan mengacu pada Pasal 8B dalam POJK 14/2019, penambahan modal dalam rangka
memperbaiki posisi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat dilakukan sepanjang
memenuhi kondisi sebagai berikut, antara lain apabila suatu perusahaan terbuka mempunyai modal kerja
bersih negatif dan mempunyai liabilitas melebihi 80% (delapan puluh persen) dari aset perusahaan terbuka
pada saat rapat umum pemegang saham (“RUPS”) yang menyetujui PMTHMETD tersebut.
Berdasarkan laporan keuangan interim konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30
September 2025, kondisi total liabilitas jangka pendek konsolidasian telah melebihi total aset lancar
konsolidasian dengan rincian sebagai berikut ini :

     1.    modal kerja bersih negatif sebesar Rp 65.814.110.506 (yang berasal dari perhitungan total aset lancar
           konsolidasian Perseroan Rp 28.047.706.003 dikurangi total liabilitas jangka pendek konsolidasian
           Perseroan sebesar Rp 93.861.816.509); dan
     2.    Rasio total kewajiban konsolidasi sebesar Rp 129.751.184.560 terhadap total aset konsolidasi
           Perseroan sebesar Rp 121.998.305.164 adalah sebesar 106,35% atau melebihi 80%.
Sehubungan dengan hal di atas, Perseroan bermaksud meminta persetujuan dari pemegang saham untuk
melakukan PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
a pada POJK 14/2019. Dana dari PMTHMETD akan digunakan untuk membayar sebagian kewajiban Perseroan,
meningkatkan likuiditas dan modal kerja usaha guna meningkatkan pendapatan usaha Perseroan.




                                                                                                           2 / 16

Informasi Kepada Pemegang Saham – PMTHMETD
Page 3
II.     URAIAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN

      A. Riwayat Singkat
         PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU) adalah kontraktor swasta yang didirikan pada tahun 1971, di Jakarta.
         Pada awalnya perusahaan bergerak di bidang konstruksi industri minyak dan gas bumi, namun kini
         telah melebarkan sayap bisnisnya ke konstruksi apartemen, hotel, mall, pabrik, institusi pendidikan,
         tempat ibadah dan lainnya. Perusahaan memberikan solusi proyek dalam konstruksi dan perencanaan
         serta manajemen terkait. Beberapa proyek Perseroan antara lain Apartement Kota Ayodhya, Gedung
         Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan KPK, Gedung Kantor Bidlabfor, Terminal Patria Blitar,
         Universitas Islam Negeri Palu dan masih banyak lagi.
      B. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
         Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek
         Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, Komposisi pemegang saham Perseroan per 30 November
         2025 adalah sebagai berikut:


                                                                            Nominal
                           Keterangan                     Jumlah Saham                Total Nilai (Rp)      %
                                                                             (Rp)

          Modal dasar                                       4.800.000.000     50       240.000.000.000

          Modal ditempatkan dan disetor penuh

               1.    PT Teknindo Geosistem Unggul            625.000.000      50         31.250.000.000   41,67%

               2.    RSK Investasi Unggul                    475.000.000      50         23.750.000.000   31,67%

               3.    Masyarakat                              400.000.000      50         20.000.000.000   26,66%


          Total modal ditempatkan disetor penuh             1.500.000.000                75.000.000.000   100%


          Sisa Saham dalam Portepel                         3.300.000.000     50       165.000.000.000



      C. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
         Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi di bawah
         pengawasan Dewan Komisaris. Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi diangkat oleh RUPS
         untuk jangka waktu 5 tahun sampai dengan ditutupnya RUPS yang diselenggarakan 5 tahun
         berikutnya. Tugas dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi masing-masing diatur dalam Anggaran
         Dasar Perseroan.

         Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 21 tanggal 14 Juli 2025, yang dibuat oleh Rudy
         Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
         berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan No. AHU AH.01.09-0319889 tanggal 02 Agustus 2025,
         susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
         Dewan Komisaris
         Komisaris Utama                : Wahyu Priya Kuswanda
         Komisaris Independen           : Andi Muhammad Soleh
         Komisaris                      : Usin


         Direksi
         Direktur Utama                 : Heru Putranto


                                                                                                                3 / 16

Informasi Kepada Pemegang Saham – PMTHMETD
Page 4
         Direktur                       : Rama Adiwena
         Direktur                       : Radman Ediwena
         Direktur                       : Pio Hizkia Wehantouw


    D. Ikhtiar Data Keuangan Penting
         Berdasarkan laporan keuangan interim konsolidasian Perseroan untuk bulan yang berakhir pada
         tanggal 30 September 2025, kondisi total liabilitas jangka pendek konsolidasian yang melebihi total
         aset lancar konsolidasian mengindikasikan perlunya modal kerja baru untuk mempertahankan
         kelangsungan usahanya. Ada pun rincian data keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:


         Laporan Posisi Keuangan
         (Dalam Rupiah Penuh)

          Deskripsi                                              30 September 2025       31 Desember 2024

          Jumlah Aset                                              121.998.305.164         149.094.240.246

             Jumlah Aset Lancar                                      28.047.706.003          54.647.728.764

             Jumlah Aset Tidak Lancar                                93.950.599.161          94.446.511.482

          Jumlah Liabilitas                                        129.751.184.560         154.905.885.860

             Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                         93.861.861.509        118.146.517.811

             Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                        35.889.368.051          36.759.368.049

          Ekuitas - Neto                                            (7.752.879.396)         (5.811.645.614)

             Modal Saham                                             75.000.000.000          75.000.000.000

             Kepentingan Non Pengendali                               3.888.362.710           3.888.362.710



         Penurunan aset lancar periode 30 September 2025 sebesar 51,3% jika dibandingkan dengan periode
         31 Desember 2024 adalah disebabkan pencairan uang muka proyek pada 2024 telah terserap menjadi
         pekerjaan pada 2025 dan saldo pajak dibayar di muka pada 2024 yang lebih kecil dibandingkan pada
         2025.
         Pendapatan Perseroan mengalami peningkatan dan arus kas operasi menunjukkan perbaikan,
         ditandai dengan nilai arus kas negatif yang semakin mengecil dibandingkan periode sebelumnya. Hal
         ini mencerminkan peningkatan efektivitas pengelolaan modal kerja dan perputaran kas selama
         periode berjalan.

         Peningkatan arus kas dari aktivitas pendanaan pada tahun berjalan menunjukkan perbaikan apabila
         dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2024 disebabkan oleh tidak terdapat peningkatan arus
         kas dari aktivitas pendanaan karena Perseroan tidak memperoleh tambahan pendanaan pada periode
         dimaksud. Dengan demikian, arus kas pendanaan tidak mengalami kenaikan dan perbaikannya lebih
         disebabkan oleh tidak adanya arus kas keluar baru yang bersifat pendanaan pada periode berjalan.
         Penurunan arus kas operasi Perseroan pada periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2025
         dibandingkan dengan arus kas operasi per 31 Desember 2024 terutama disebabkan oleh perbedaan
         sumber penerimaan kas. Arus kas operasi per 31 Desember 2024 tercatat positif terutama karena
         adanya penerimaan pembayaran piutang dalam jumlah signifikan yang berasal dari aktivitas penjualan
         pada periode sebelumnya dan bukan merupakan hasil dari aktivitas penjualan tahun berjalan.


                                                                                                       4 / 16

Informasi Kepada Pemegang Saham – PMTHMETD
Page 5
         Terkait rencana Perseroan dalam menjalankan operasional jangka pendek di tengah kondisi arus kas
         operasi yang masih negatif dan tidak adanya penerimaan pinjaman baru, Perseroan tetap berupaya
         menjaga keberlangsungan operasi melalui dua langkah utama: Memperoleh kontrak-kontrak baru
         untuk meningkatkan pendapatan dan arus kas masuk dari proyek berjalan dan Melaksanakan aksi
         korporasi berupa penambahan modal, sebagaimana dijelaskan dalam dokumen ini, untuk
         memperkuat struktur permodalan dan mendukung kebutuhan operasional Perseroan.


         Laporan Laba Rugi Komprehensif
         (Dalam Rupiah Penuh)

          Deskripsi                                            30 September 2025       31 Desember 2024

          Pendapatan                                               49.716.533.314         43.842.225.806

          Laba Bruto                                                6.980.731.749         (4.225.481.667)

          Laba Periode Berjalan – Neto                             (1.941.233.782)       (42.254.433.841)

          Jumlah Laba Komprehensif Periode Berjalan                (1.941.233.782)       (41.215.507.592)

          Laba (Rugi) Per Saham                                             (2,01)                (27,48)



         Laporan Arus Kas
         (Dalam Rupiah Penuh)

          Deskripsi                                            30 September 2025       31 Desember 2024

          Arus Kas dari Aktivitas Operasi                          (6.939.866.858)        52.852.664.876

          Arus Kas dari Aktivitas Investasi                           300.000.000                       0

          Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan                         (987.162.998)        (74.255.060.045)

          Penurunan Bersih Kas dan Bank                            (7.627.029.856)        11.439.009.049

          Kas dan Setara Kas Pada Awal Periode                     12.135.868.120            696.859.071

          Kas dan Setara Kas Pada Akhir Periode                     4.508.838.264         12.135.868.120



         Rasio-Rasio Keuangan Penting
          Deskripsi                                            30 September 2025       31 Desember 2024

          Rasio Lancar (%)                                                  29,9%                  46,2%

          ROA                                                              -1,59%                 -28,3%

          ROE                                                               -5,5%                -119,3%

          EBITDA terhadap pendapatan (%)                                     14%                   -9,6%

          Rasio Jumlah Liabilitas terhadap Ekuitas                         -16,74                   4,37

          Rasio Jumlah Liabilitas terhadap Jumlah Aset                   106,35%                  103,9%




                                                                                                     5 / 16

Informasi Kepada Pemegang Saham – PMTHMETD
Page 6
III.        KETERANGAN MENGENAI RENCANA PMTHMETD

Berikut ini adalah keterangan mengenai rencana PMTHMETD yang akan dilakukan oleh Perseroan:
       1.    Alasan dan Tujuan PMTHMETD

             Berdasarkan Pasal 3 huruf a dalam POJK 14/2019, perusahaan terbuka dapat melakukan PMTHMETD
             dalam penerbitan saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya dalam rangka perbaikan posisi
             keuangan.
             Adapun selanjutnya dengan mengacu pada Pasal 8B dalam POJK 14/2019, penambahan modal dalam
             rangka memperbaiki posisi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat dilakukan
             sepanjang memenuhi kondisi sebagai berikut, antara lain apabila suatu perusahaan tersebuka
             mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai liabilitas melebihi 80% (delapan puluh persen)
             dari aset perusahaan terbuka pada saat rapat umum pemegang saham (“RUPS”) yang menyetujui
             PMTHMETD tersebut.
             Berdasarkan laporan keuangan interim konsolidasian Perseroan untuk periode tiga bulan yang
             berakhir pada tanggal 30 September 2025, kondisi total liabilitas jangka pendek konsolidasian telah
             melebihi total aset lancar konsolidasian dengan rincian sebagai berikut :
             1. modal kerja bersih negatif sebesar Rp 65.814.110.506 (yang berasal dari perhitungan total aset
                lancar konsolidasian Perseroan Rp 28.047.706.003 dikurangi total liabilitas jangka pendek
                konsolidasian Perseroan sebesar Rp 93.861.816.509); dan
             2. Rasio total kewajiban konsolidasi sebesar Rp 129.751.184.560 terhadap total aset konsolidasi
                Perseroan sebesar Rp 121.998.305.164 adalah sebesar 106,35% atau melebihi 80%.
             Sehubungan dengan hal di atas, Perseroan bermaksud meminta persetujuan dari pemegang saham
             untuk melakukan PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi keuangan sebagaimana dimaksud dalam
             Pasal 3 huruf a pada POJK 14/2019. Dana dari PMTHMETD akan digunakan untuk membayar sebagian
             kewajiban Perseroan, meningkatkan likuiditas, dan mengembangkan usaha guna meningkatkan
             pendapatan usaha Perseroan.

             Beberapa manfaat yang akan diperoleh Perseroan dari rencana PMTHMETD ini antara lain adalah:
             1. Penyelesaian kewajiban Perseroan akan memperkuat struktur permodalan Perseroan dengan
                rasio utang terhadap ekuitas yang menurun;
             2. Beban keuangan yang menurun sehingga akan meningkatkan profitabilitas Perseroan;
             3. Penurunan rasio utang terhadap ekuitas (DER) akan meningkatkan fleksibilitas Perseroan dalam
                mencari pendanaan baru yang dibutuhkan untuk pengembangan usaha di masa yang akan
                datang;
             4. Meningkatkan nilai perusahaan dan nilai investasi bagi para pemangku kepentingan
                (stakeholders);
             5. Dengan tambahan modal, perusahaan dapat memastikan kelangsungan usaha terutama di masa-
                masa sulit atau ketika menghadapi tantangan finansial yang signifikan.


       2.    Informasi mengenai Rencana PMTHMETD
             Perseroan berencana untuk melakukan penerbitan sebanyak-banyaknya 3.750.000.000 saham baru
             tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan nilai nominal Rp 16 per saham yang setara dengan
             sebanyak-banyaknya sekitar 71,43% dari modal disetor Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD.
             Saham baru tersebut akan dicatatkan di BEI sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,
             termasuk Peraturan BEI No. I-A Tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham

                                                                                                           6 / 16

Informasi Kepada Pemegang Saham – PMTHMETD
Page 7
         Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, Lampiran Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-
         00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021. Saham baru akan memiliki hak yang sama dan
         sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham Perseroan lainnya.
         Sampai dengan saat ini, tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu terkait dengan Rencana
         PMTHMETD dan Perseroan juga telah mendapatkan persetujuan tertulis dari kreditur Perseroan yaitu
         Bank BPD Kaltim Kaltara terkait dengan rencana RUPSLB Perseroan. Adapun pada saat ini Perseroan
         sedang menghadapi satu gugatan wanprestasi yang sedang dalam tahap mediasi dan diharapkan akan
         dapat selesai secara damai sehingga belum dapat diungkapkan nilai dari gugatan tersebut sehubungan
         dengan belum mencapai tahap final.


    3.   Rencana Penggunaan Dana dari hasil PMTHMETD
         Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru dalam PMTHMETD akan digunakan dengan
         perincian sebagai berikut:
         1.   Sebesar Rp 10.000.000.000 untuk membayar kredit kepada PT BPD Kaltim Kaltara;
              Kewajiban tersebut timbul berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 03 tanggal 3 Maret 2021,
              Perjanjian Kredit Nomor 10 tanggal 26 Desember 2022, dan Perjanjian Kredit Nomor 09 tanggal
              12 Juli 2023, dengan perubahan terakhir melalui Surat Penegasan Kesepakatan Restrukturisasi
              Kredit tanggal 29 Februari 2024 Nomor 001/D-1/ADD/BPDKP/II/2024.
              Berdasarkan perjanjian restrukturisasi kredit tersebut, Perseroan memperoleh fasilitas kredit
              modal kerja non-revolving dengan plafon restrukturisasi sebesar Rp72.000.000.000,- dengan
              tingkat suku bunga sebesar 8% per tahun dan jangka waktu pinjaman selama 8 (delapan) tahun
              sampai dengan tahun 2032. Jaminan atas fasilitas kredit dimaksud berupa seluruh aset
              Perseroan. Perjanjian kredit tersebut juga memuat persyaratan dan pembatasan tertentu,
              antara lain kewajiban Perseroan untuk memperoleh persetujuan tertulis dari BPD Kaltim Kaltara
              atas setiap perubahan pengurus maupun perubahan struktur kepemilikan saham Perseroan.
              Sisa nilai pokok pinjaman Perseroan kepada BPD Kaltim Kaltara yang masih harus dibayarkan per
              tanggal keterbukaan informasi ini adalah sebesar Rp70.050.000.000,-. Setelah dilakukan
              pembayaran sebesar Rp10.000.000.000,- menggunakan dana hasil PMTHMETD, total sisa
              pinjaman Perseroan menjadi sebesar Rp60.050.000.000. Rencana pembayaran menggunakan
              dana hasil PMTHMETD akan dilakukan pada Kuartal I sampai dengan Kuartal II tahun 2026.
              Perseroan telah memperoleh persetujuan dari BPD Kaltim Kaltara atas pengangkatan Direksi
              Perseroan sebagaimana tercantum dalam akta terakhir Perseroan. Selanjutnya, atas sisa
              kewajiban pinjaman kepada BPD Kaltim Kaltara, Perseroan akan melakukan pembayaran sesuai
              dengan jadwal dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kredit dimaksud dengan
              menggunakan kas internal yang bersumber dari kegiatan usaha Perseroan. Kecukupan kas
              Perseroan dalam memenuhi kewajiban tersebut bergantung pada perolehan kontrak dan
              pendapatan yang dapat diraih Perseroan dalam waktu dekat serta keberhasilan pelaksanaan
              rencana PMTHMETD.
         2.   Sebesar Rp 30.000.000.000 untuk membayar kewajiban kepada pihak ketiga;
              Sebesar Rp30.000.000.000,- akan digunakan untuk pembayaran sebagian kewajiban Perseroan
              kepada pihak ketiga. Nilai kewajiban kepada pihak ketiga tersebut sesuai dengan laporan
              keuangan Perseroan terkini, di mana seluruh kewajiban dimaksud telah jatuh tempo. Kewajiban
              tersebut timbul dari aktivitas operasional Perseroan dalam bidang jasa konstruksi, antara lain
              yang berasal dari transaksi dengan subkontraktor, pemasok material, penyedia jasa pendukung


                                                                                                       7 / 16

Informasi Kepada Pemegang Saham – PMTHMETD
Page 8
              proyek, perusahaan asuransi, serta pihak ketiga lainnya yang terkait langsung dengan
              pelaksanaan proyek Perseroan.
              Perseroan akan menjaga hubungan baik dengan para pihak ketiga tersebut melalui komunikasi
              yang intensif serta melakukan negosiasi dan pengaturan pembayaran secara bertahap
              (angsuran) dengan menggunakan dana hasil PMTHMETD. Penentuan pihak ketiga yang akan
              dilunasi beserta nilai pembayarannya akan dilakukan pada saat pelaksanaan PMTHMETD dengan
              mempertimbangkan tingkat urgensi kewajiban dan kondisi keuangan Perseroan.
              Pendekatan melalui komunikasi yang baik, negosiasi, dan pembayaran secara bertahap
              merupakan langkah yang paling memungkinkan dan efisien dengan mempertimbangkan kondisi
              keuangan Perseroan saat ini, sehingga pengelolaan arus kas Perseroan dapat dioptimalkan tanpa
              mengganggu kelangsungan kegiatan usaha. Rencana pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga
              menggunakan dana hasil PMTHMETD akan dilaksanakan sepanjang tahun 2026.


         3.   Sebesar Rp 20.000.000.000 untuk tambahan modal kerja;
              Sebesar Rp20.000.000.000,- akan digunakan sebagai tambahan modal kerja Perseroan. Sampai
              dengan tanggal keterbukaan informasi ini, Perseroan belum memiliki kontrak baru yang telah
              ditandatangani. Penggunaan dana sebagai tambahan modal kerja dimaksudkan untuk
              memperbaiki posisi keuangan dan likuiditas Perseroan, sehingga dapat meningkatkan kesiapan
              Perseroan dalam mengikuti proses perolehan proyek serta memperkuat penilaian Perseroan di
              hadapan calon pemberi kerja.

              Tambahan modal kerja tersebut akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan dan
              kontrak-kontrak baru Perseroan di masa mendatang, antara lain untuk pembelian material,
              pembayaran vendor dan subkontraktor, biaya tenaga kerja, biaya mobilisasi, serta biaya
              operasional lain yang terkait langsung dengan kegiatan konstruksi. Dengan struktur keuangan
              yang lebih sehat, Perseroan diharapkan lebih siap dalam menghadapi dan melaksanakan
              pekerjaan baru yang akan diperoleh ke depannya.


    4.   Riwayat Utang yang Dibayar dengan Menggunakan Dana Hasil PMTHMETD

         Perseroan akan menggunakan dana hasil PMTHMETD untuk melakukan pembayaran atas sebagian
         utang kepada PT BPD Kaltim Kaltara (BPD Kaltim Kaltara) berdasarkan Surat Pemberitahuan
         Keputusan Restrukturisasi Kredit tanggal 29 Febuari 2024 Nomor : 001 / D-1/ADD/BPDKP/II/2024.
         Total kewajiban perseroan kepada BPD Kaltim Kaltara adalah sebesar Rp 70.050.000.000.
         Selain itu, Perseroan juga akan menggunakan dana hasil PMTHMETD untuk melakukan pembayaran
         atas utang usaha dan kewajiban kepada pihak ketiga yang timbul sebelum pelaksanaan RUPSLB dan
         tercatat dalam Laporan Keuangan Perseroan per 30 September 2025. Utang-utang tersebut muncul
         sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan yang melibatkan pembelian barang maupun
         penggunaan jasa dari pihak lain dalam rangka penyelesaian pekerjaan-pekerjaan Perseroan.


    5.   Harga Pelaksanaan dalam PMTHMETD
         Berdasarkan Berdasarkan ketentuan V.1.3 dalam Lampiran II Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia
         Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 tentang Pencatatan Saham dan Efek
         Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, Peraturan Nomor II-X
         tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus dan Pasal 3 huruf a

                                                                                                      8 / 16

Informasi Kepada Pemegang Saham – PMTHMETD
Page 9
         Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Penambahan Modal tanpa Hak
         Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dalam rangka memperbaiki posisi keuangan Perseroan
         dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan secara wajar (arm’s length transaction),
         tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak merugikan
         pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama.
         Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah menetapkan harga pelaksanaan PMTHMETD
         sebesar Rp16 (enam belas Rupiah) per saham (“Harga Pelaksanaan”).
         Penetapan Harga Pelaksanaan tersebut didasarkan pada ketentuan papan pemantauan khusus
         mengenai batasan harga terendah yang dapat diperdagangkan adalah Rp 1, kemudian
         mempertimbangkan kesepakatan antara Perseroan dengan calon investor baru setelah
         mempertimbangkan, antara lain, pergerakan harga saham Perseroan selama 12 (dua belas) bulan
         terakhir hingga tanggal 10 November 2025 (Tanggal penyampaian agenda RUPSLB kepada Otoritas
         Jasa Keuangan). Berdasarkan data perdagangan saham Perseroan dalam periode tersebut, harga
         saham Perseroan tercatat berada pada kisaran Rp9 hingga Rp22 per saham, dengan harga rata-rata
         sekitar Rp16,63 per saham.
         Selain itu, penetapan Harga Pelaksanaan juga mempertimbangkan kondisi keuangan Perseroan,
         kebutuhan pendanaan untuk penyelesaian kewajiban-kewajiban utama Perseroan, serta kemampuan
         dan komitmen calon investor dalam mendukung perbaikan kinerja keuangan Perseroan secara
         berkelanjutan.
         Dengan mempertimbangkan keseluruhan faktor tersebut, Perseroan berkeyakinan bahwa Harga
         Pelaksanaan sebesar Rp16 per saham telah ditetapkan secara wajar, mencerminkan kondisi pasar dan
         Perseroan, serta tidak merugikan pemegang saham publik.


    6.   Nilai dari Rencana PMTHMETD
         Dari pelaksanaan PMTHMETD, akan dilakukan penerbitan sebanyak-banyaknya 3.750.000.000 saham
         baru pada harga pelaksanaan Rp 16 per saham, sehingga nilai keseluruhannya adalah sebesar-
         besarnya Rp60.000.000.000. Dana yang diperoleh dari penerbitan saham ini akan digunakan untuk
         mengurangi sebagian kewajiban pembayaran perseroan dan memperkuat modal kerja. Langkah ini
         diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan fleksibilitas keuangan Perseroan dalam menghadapi
         tantangan pasar.


    7.   Periode Pelaksanaan PMTHMETD
         Penerbitan sebanyak-banyaknya 3.750.000.000 saham baru pada Harga Pelaksanaan akan
         dilaksanakan selambat-lambatnya pada akhir bulan Desember 2025.
         Tanggal pasti dari Pelaksanaan PMTHMETD di bulan Desember 2025 akan disampaikan melalui
         keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 43A POJK 14/2019, sebagai berikut:
         1.   Paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan penambahan modal tanpa HMETD,
              Perseroan akan memberitahukan kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat
              mengenai waktu pelaksanaan penambahan modal tersebut.


                                                                                                       9 / 16

Informasi Kepada Pemegang Saham – PMTHMETD
Page 10
         2.    Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan penambahan modal tanpa HMETD,
               Perseroan akan memberitahukan kepada OJK serta masyarakat mengenai hasil pelaksanaan
               penambahan modal tersebut, yang meliputi informasi antara lain pihak yang melakukan
               penyetoran, jumlah dan harga saham yang diterbitkan dan rencana penggunaan dana.


    8.   Analisis Mengenai Pengaruh Penambahan Modal terhadap Kondisi Keuangan dan Pemegang Saham
         Berdasarkan posisi laporan keuangan interim konsolidasian per 30 September 2025 terdapat adanya
         kondisi total liabilitas jangka pendek konsolidasian yang telah melebihi total aset lancar konsolidasian
         yang mengindikasikan perlunya modal kerja baru untuk mempertahankan kelangsungan usahanya.
         Total kewajiban Perseroan adalah sebesar Rp 93.861.816.509 pada tanggal 30 September 2025
         sebelum pelaksanaan PMTHMETD.
         Selain itu, penerbitan sebanyak-banyaknya 3.750.000.000 saham baru dalam PMTHMETD akan
         menyebabkan peningkatan ekuitas yang berasal dari tambahan modal disetor dan penurunan pada
         liabilitas Perseroan sesuai dengan rencana penggunaan dana. Sebagai hasil pelaksanaan PMTHMETD,
         ekuitas berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 30 September 2025 akan mengalami
         peningkatan sebesar Rp 60.000.000.000 dari sebesar Rp 7.752.879.396 menjadi sebesar Rp
         52.247.120.604. Dengan peningkatan ekuitas Perseroan, rasio kewajiban terhadap ekuitas (debt-to-
         equity ratio – DER) Perseroan akan membaik dimana DER per 30 September 2025 yang sebelumnya -
         16,74x menjadi 2,48x, sementara rasio total kewajiban terhadap total aset (total debt-to-total aset
         ratio – DTA) Perseroan akan membaik dimana DTA per 30 September 2025 yang sebelumnya 106,35%
         menjadi 71,29%.
         Dengan kondisi keuangan yang lebih baik setelah pelaksanaan PMTHMETD, diharapkan Perseroan
         dapat memperkuat posisinya dalam menghadapi tantangan pasar yang dinamis serta meningkatkan
         daya saingnya. Selain itu, pengurangan utang dan peningkatan modal ini juga memungkinkan
         Perseroan untuk mengoptimalkan kinerja operasional dan mencapai target pertumbuhan jangka
         panjang. Langkah strategis ini menunjukkan komitmen manajemen dalam meningkatkan nilai tambah
         bagi pemegang saham serta menjaga kelangsungan usaha Perseroan di masa depan.


         Berikut merupakan tabel proforma keuangan yang tidak diaudit yang menampilkan perubahan pada
         akun-akun terkait dan rasio keuangan lain yang atas dilaksanakannya PMTHMETD :
         (Dalam Rupiah Penuh)

          Deskripsi                                     Sebelum PMTHMETD                Setelah PMTHMETD

          Jumlah Aset                                              121.998.305.164             146.998.305.164

              Jumlah Aset Lancar                                    28.047.706.003              53.047.706.003

              Jumlah Aset Tidak Lancar                              93.959.599.161              93.959.599.161

          Jumlah Liabilitas                                        129.751.184.560              94.751.184.560

              Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                       93.861.816.509              58.861.816.509

              Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                      35.889.368.051              35.889.368.051

          Jumlah Ekuitas                                           (7.752.879.396)              52.247.120.604

          Modal Disetor                                             75.000.000.000             135.000.000.000




                                                                                                           10 / 16

Informasi Kepada Pemegang Saham – PMTHMETD
Page 11
                                                              Rasio Keuangan          Rasio Keuangan
                                                            Sebelum PMTHMETD        Setelah PMTHMETD
                             Rasio Keuangan

          Rasio Lancar (%)                                         29,9%                   93,8%

          ROA                                                      -1,59%                 -1,20%

          ROE                                                      -5,5%                   -3,7%

          DER                                                      -16,74                  2,48

          Total Kewajiban terhadap Total Asset                    106,35%                  71,3%

          Net Working Capital (Modal Kerja Bersih)             -65.814.110.506         -5.814.110.506



    9.   Risiko atau Dampak Rencana PMTHMETD kepada Pemegang Saham
         Persentase kepemilikan saham seluruh pemegang saham Perseroan akan terdilusi sampai dengan
         sebesar-besarnya 71,43% setelah pelaksanaan rencana PMTHMETD dilaksanakan.

         Terdapat perubahan pengendali perseroan dari PT Teknindo Geosistem Unggul ke PT Penajam
         Makmur Jaya. Pengendali baru akan mengambil seluruh saham baru sebesar 3.750.000.000 lembar
         saham yang diterbitkan oleh perseroan sehingga kepemilikan PT Penajam Makmur Jaya adalah
         71,43%.


    10. Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan PMTHMETD
         Pada tabel berikut disajikan struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah dilaksanakannya
         Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), dengan asumsi
         Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 3.750.000.000 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh
         juta) saham baru.
         PMTHMETD tersebut dilakukan dalam rangka memperbaiki posisi keuangan Perseroan, sebagaimana
         diatur dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019, serta
         mengacu pada ketentuan V.1.3 dalam Lampiran II Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-
         00101/BEI/12-2021, yang menegaskan bahwa harga pelaksanaan PMTHMETD ditetapkan
         berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan secara wajar (arm’s length transaction), serta
         dengan mempertimbangkan kepentingan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang
         saham utama utama serta Peraturan Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada
         Papan Pemantauan Khusus terkait papan pemantauan khusus mengenai batasan harga terendah yang
         dapat diperdagangkan adalah Rp 1.
         Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan merencanakan penerbitan saham dengan nilai nominal
         Rp16 (enam belas Rupiah) per saham, yang sekaligus merupakan harga pelaksanaan PMTHMETD,
         berbeda dengan nilai nominal saham Perseroan yang berlaku saat ini sebesar Rp50 (lima puluh
         Rupiah) per saham.

         Penetapan nilai nominal saham yang berbeda tersebut dilakukan dengan mengacu pada Peraturan
         Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2017 tentang Pengeluaran Saham dengan Nilai Nominal
         Berbeda, khususnya Pasal 3, yang mengatur bahwa Perusahaan Terbuka dapat mengeluarkan saham
         dengan nilai nominal berbeda apabila harga pasar saham Perusahaan Terbuka berada di bawah nilai
         nominal saham pada saat penyampaian agenda Rapat Umum Pemegang Saham.
         Berkaitan dengan hal tersebut, dapat disampaikan bahwa pada tanggal penyampaian agenda RUPSLB
         Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan, yaitu tanggal 10 November 2025, harga pasar saham

                                                                                                    11 / 16

Informasi Kepada Pemegang Saham – PMTHMETD
Page 12
         Perseroan tercatat sebesar Rp16 per saham, sehingga berada di bawah nilai nominal saham Perseroan
         sebesar Rp50 per saham. Dengan demikian, pada saat penyampaian agenda RUPSLB, Perseroan telah
         memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK Nomor 31/POJK.04/2017.
         Lebih lanjut, perlu ditegaskan bahwa penetapan nilai nominal baru yang sekaligus merupakan harga
         pelaksanaan PMTHMETD juga dilakukan dengan mempertimbangkan tujuan utama PMTHMETD, yaitu
         perbaikan posisi keuangan Perseroan. Apabila penetapan harga pelaksanaan dan nilai nominal saham
         baru dipaksakan untuk mengikuti perubahan harga pasar setelah tanggal penyampaian agenda
         RUPSLB, hal tersebut berpotensi tidak sejalan dengan semangat PMTHMETD sebagai instrumen
         perbaikan keuangan, serta dapat mengakibatkan calon investor harus melakukan penyertaan modal
         pada harga yang bersifat premium terhadap kondisi fundamental dan keuangan aktual Perseroan
         pada saat transaksi direncanakan.
         Adapun perubahan harga pasar saham Perseroan setelah tanggal penyampaian agenda RUPSLB
         merupakan kondisi pasar yang terjadi kemudian dan tidak mengubah dasar hukum, pertimbangan
         komersial, serta kondisi keuangan Perseroan yang menjadi landasan penetapan struktur dan harga
         PMTHMETD pada saat pengajuan agenda RUPSLB.
         Sesuai dengan Pasal 4 POJK Nomor 31/POJK.04/2017, saham yang diterbitkan dengan nilai nominal
         baru tersebut memiliki hak dan kedudukan yang sama dan sederajat dengan saham Perseroan lainnya,
         serta saham dengan nilai nominal lama tidak dapat dikonversikan menjadi saham dengan nilai
         nominal baru.
         Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan secara proforma setelah pelaksanaan
         PMTHMETD adalah sebagai berikut:


         Sebelum PMTHMETD
                                                                      Nominal
                           Keterangan               Jumlah Saham                 Total Nilai (Rp)      %
                                                                       (Rp)

          Modal dasar                                 4.800.000.000     50        240.000.000.000

          Modal ditempatkan dan disetor penuh

          PT Teknindo Geosistem Unggul                 625.000.000      50          31.250.000.000   41,67%

          RSK Investasi Unggul                         475.000.000      50          23.750.000.000   31,67%

          Masyarakat                                   400.000.000      50          20.000.000.000   26,66%

          Total modal ditempatkan disetor penuh       1.500.000.000                 75.000.000.000   100%

          Saham dalam portepel                        3.300.000.000               165.000.000.000




                                                                                                      12 / 16

Informasi Kepada Pemegang Saham – PMTHMETD
Page 13
         Setelah PMTHMETD
                          Keterangan                Jumlah Saham         Nominal   Total Nilai (Rp)      %
                                                                          (Rp)

         Modal dasar

         A                                             1.500.000.000       50         75.000.000.000

         B                                            10.312.500.000       16       165.000.000.000

         Modal ditempatkan dan disetor penuh

         PT Teknindo Geosistem Unggul                      625.000.000     50         31.250.000.000   11,90%

         RSK Investasi Unggul                              475.000.000     50         23.750.000.000   9,05%

         PT Penajam Makmur Jaya                        3.750.000.000       16         60.000.000.000   71,43%

         Masyarakat                                        400.000.000     50         20.000.000.000   7,62%

         Total modal ditempatkan disetor penuh         5.250.000.000                135.000.000.000    100%

         Saham dalam portepel

         A                                                          0

         B                                             6.562.500.000       16




    11. Keterangan Mengenai Pemodal

         PT Penajam Makmur Jaya (‘PMJ”) merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
         hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan akan menjadi pihak tunggal yang
         mengambil bagian atas saham baru yang akan diterbitkan Perseroan dalam PMTHMETD. PMJ bukan
         merupakan pihak terafiliasi dari Perseroan. Sampai dengan saat ini, PMJ tidak sedang terlibat dalam
         perkara material baik di pengadilan maupun sengketa lain di luar pengadilan.
         Berikut adalah informasi terkait PMJ :


         Alamat :
         kantor pusat di Jalan Propinsi Km 5, Kel Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser
         Utama, Provinsi Kalaimantan Timur.


         Nomor telepon :
         021-21282368


         Surat elektronik :
         ptpenajam.makmur@gmail.com

         Kegiatan usaha :
         jasa konstruksi serta pengadaan barang dan jasa




                                                                                                         13 / 16

Informasi Kepada Pemegang Saham – PMTHMETD
Page 14
         Struktur Pemegang Saham




         Susunan Direksi dan Dewan Komisaris :
         Direktur          : Cahyadi

         Komisaris         : Nadila Syafira


         Pengendali dan pemilik manfaat (beneficial owner) : Yayasan Nazar Fondation


         Alasan melakukan pengambilalihan Perseroan :
         PMJ melakukan pengambilalihan Perseroan dengan tujuan untuk mendukung perbaikandan
         penguatan kinerja keuangan serta operasional Perseroan secara berkelanjutan. Pengambilalihan ini
         didasarkan pada penilaian PMJ terhadap potensi usaha Perseroan di bidang kegiatan usahanya saat
         ini, serta peluang untuk melakukan pengembangan usaha ke depan melalui dukungan permodalan,
         jaringan usaha, dan pengalaman manajerial.

         Sebagai pemegang saham pengendali baru, PMJ memiliki rencana untuk memperkuat struktur
         permodalan Perseroan, antara lain melalui pelaksanaan aksi korporasi yang bertujuan untuk
         memperbaiki posisi keuangan Perseroan, sehingga Perseroan memiliki kapasitas yang lebih memadai
         dalam menjalankan kegiatan operasional dan memenuhi kewajiban-kewajiban usahanya.
         Selain itu, PMJ juga berencana untuk meningkatkan kapasitas usaha Perseroan, termasuk dengan
         mendorong Perseroan agar memiliki fleksibilitas pendanaan dan struktur keuangan yang lebih sehat,
         sehingga dapat memperluas peluang perolehan proyek dan pengembangan usaha yang relevan
         dengan kegiatan usaha Perseroan.
         Melalui langkah-langkah tersebut, PMJ berharap dapat mendukung Perseroan dalam meningkatkan
         kinerja operasional dan keuangan, serta menciptakan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham
         Perseroan dalam jangka menengah dan jangka panjang, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-
         hatian dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                                                                                    14 / 16

Informasi Kepada Pemegang Saham – PMTHMETD
Page 15
IV.    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

       Sehubungan dengan PMTHMETD sebagaimana telah diuraikan dalam Informasi Kepada Pemegang
       Saham ini, Perseroan bermaksud
       untuk meminta persetujuan dari RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari Rabu tanggal
       24 Desember 2025 dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan,
       yaitu sebagai berikut:
      a.    Sesuai dengan Pasal 41 Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
            Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan ketentuan dalam
            Anggaran Dasar Perseroan, untuk PMTHMETD sebagaimana dimaksud dalam Informasi Kepada
            Pemegang Saham ini, RUPSLB Perseroan harus dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih
            dari 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh
            lebih dari 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam RUPSLB.

      b.    Dalam hal kuorum kehadiran dan keputusan dalam RUPSLB pertama tidak dapat mencapai kuorum
            yang dipersyaratkan, maka RUPSLB kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan
            berhak mengambil keputusan jika dalam RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
            paling sedikit 3/5 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPSLB
            kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
            hadir dalam RUPSLB.

      c.    Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai,
            RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil
            keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dan kuorum
            kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan
            Perseroan. Sebagai informasi, tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan dalam kaitannya
            dengan penyelenggaraan RUPSLB Perseroan adalah sebagaimana tertera pada tabel jadwal berikut
            ini:
                                        Peristiwa                                          Tanggal

              Pemberitahuan ke Otoritas Jasa Keuangan mengenai agenda         Senin, 10 November 2025
              RUPSLB

              Pengumuman Informasi Kepada Pemegang Saham mengenai             Senin, 17 November 2025
              PMTHMETD

              Pengumuman RUPSLB melalui situs web BEI, situs web              Senin, 17 November 2025
              Perseroan dan eASY.KSEI

              Recording Date                                                  Senin, 01 Desember 2025

              Pemanggilan RUPSLB melalui situs web BEI, situs web Perseroan   Selasa, 02 Desember 2025
              dan eASY.KSEI

              RUPSLB                                                          Rabu, 24 Desember 2025

              Pengumuman hasil RUPSLB melalui situs web BEI, situs web        Selasa, 30 Desember 2025
              Perseroan dan eASY.KSEI

              Laporan ke OJK mengenai iklan hasil RUPSLB                      Selasa, 30 Desember 2025



           RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan pada :
           Hari dan tanggal       : Rabu, tanggal 24 Desember 2025

                                                                                                         15 / 16

Informasi Kepada Pemegang Saham – PMTHMETD
Page 16
          Waktu                      : 10.00 WIB – selesai
          Tempat                     : Shisha Star, Jl. Prof. DR. Soepomo Nomor 323, Tebet, DKI Jakarta

          Para Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam rapat, dapat diwakili oleh kuasanya dengan
          membawa Surat Kuasa yang sah dalam bentuk yang dapat diterima Direksi dengan ketentuan para
          anggota Direksi, Komisaris dan karyawan Perseroan diperkenankan untuk bertindak selaku Kuasa
          Para Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku Kuasa tidak
          dihitung dalam pemungutan suara. Bagi Pemegang Saham yang alamatnya terdaftar di luar negeri,
          Surat Kuasa harus dilegalisir oleh Notaris dan Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat. Formulir
          Surat Kuasa dapat diperoleh setiap hari kerja, selama jam kerja di kantor Perseroan dengan alamat,
          Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12440. Surat Kuasa
          harus ditandatangani dengan dibubuhi materai dan diterima oleh Departemen Corporate Secretary
          Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB, yaitu pada hari Selasa,
          tanggal 23 Desember 2025.
          Agenda RUPSLB Perseroan

          1. Persetujuan penerbitan saham dengan nilai nominal baru sehubungan dengan PMTHMETD
             dan perubahan anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan hal tersebut.
          2. Persetujuan Penambahan Modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak
             Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
             Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
             Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan
             Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Penambahan Modal Perusahaan
             Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu;
          3. Perubahan susunan pengurus Prseroan (Direksi dan/atau Dewan Komisaris).
V.     REKOMENDASI DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

       Informasi Kepada Pemegang Saham ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, dan
       oleh karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi
       yang terdapat di dalamnya. Seluruh informasi material
       dan pendapat yang dikemukakan dalam Informasi Kepada Pemegang Saham ini adalah benar dan dapat
       dipertanggungjawabkan dan bahwa tidak ada informasi material lainnya yang belum diungkapkan
       sehingga dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.
       Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada seluruh pemegang saham untuk
       menyetujui rencana PMTHMETD sebagaimana disebutkan dalam Informasi Kepada Pemegang Saham
       ini. Dalam memberikan rekomendasi tersebut kepada pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris
       Perseroan telah menelaah manfaat dari rencana PMTHMETD, dan oleh karenanya berkeyakinan bahwa
       pelaksanaan rencana PMTHMETD merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh pemegang
       saham.
VI.    PENUTUP

       Para Pemegang Saham yang ingin memperoleh informasi lain sehubungan dengan rencana PMTHMETD,
       dapat menghubungi Perseroan selama jam kerja (pukul 08.00 sampai dengan 16.00 Waktu Indonesia
       Barat) pada Hari Kerja di kantor Perseroan dengan alamat berikut:

                 Bona Indah Plaza Blok A2/B8 Jl. Karang                   Telepon: + 62 21 21 7660114
                Tengah Raya, Jakarta Selatan DKI Jakarta               Email: corsec@djasaubersakti.co.id
                                12440                                   Situs: www.djasaubersakti.co.id




                                                                                                          16 / 16

Informasi Kepada Pemegang Saham – PMTHMETD

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.46 MB
Published22 Dec 2025
Pages16
Characters52,984
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DJASA UBERSAKTI TBK p.1 ×8
linked org PT Penajam Makmur Jaya p.1 ×8
linked — Teknindo Geosistem p.3 ×4
linked org RSK Investasi p.3 ×3
linked person Wahyu Priya Kuswanda p.3
linked person Andi Muhammad Soleh p.3
linked person Heru Putranto p.3
linked person Rama Adiwena p.4
linked person Radman Ediwena p.4
linked person Pio Hizkia Wehantouw p.4
linked person Nadila Syafira p.14
linked org Jakarta Selatan, DKI Jakarta p.16 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×12
possible org Bursa Efek Indonesia p.8 ×2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3
unresolved org PT Teknindo Geosistem Unggul p.3 ×4
unresolved person Rudy Siswanto · Notaris p.3
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia p.3
unresolved org Bank BPD Kaltim Kaltara p.7
unresolved org PT BPD Kaltim Kaltara p.7 ×2
unresolved org PT Penajam Makmur Jaya. Pengendali p.11
unresolved org Yayasan Nazar Fondation Alasan p.14
unresolved person Prof. DR. Soepomo p.16
unresolved org Departemen Corporate p.16

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result