Skip to content
Back to announcement

20251222_BEKS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32014842_lamp1.pdf

Other Text extracted BEKS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.950
bankbanten

BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN

No.: 603/SPH-HI/BB/XII/2025 Serang, 22 Desember 2025

Kepada Yth.

Direksi PT Bursa Efek Indonesia

Indonesia Stock Exchange Building Tower I, Lt.6
Jl Jenderal Sudirman Kav.52-53

Jakarta 12190

U.p. Ibu Vera Florinda
Kepala Divisi PP1

Perihal : Tanggapan atas Surat PT Bursa Efek Indonesia No. S-14296/BEI.PP1/12-2025

Dengan hormat,

Menunjuk Surat dari PT Bursa Efek Indonesia Nomor S-14296/BEI.PP1/12-2025 tanggal 13 Desember
2025 perihal Permintaan Penjelasan atas pemberitaan media massa CNBC Indonesia terkait rencana
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus bank kategori KBMI I. Berkenaan dengan hal tersebut
bersama ini kami sampaikan penjelasan atas beberapa pertanyaan PT Bursa Efek Indonesia sebagai
berikut :

1. Pertanyaan :

Bagaimana tanggapan Perseroan atas rencana OJK dalam menghapus kategori KBMI 1

Jawab :

1.1. Posisi kebijakan Otoritas jasa Keuangan (“OJK”) terkait penghapusan KBMI 1
Berdasarkan pemberitaan media nasional, OJK menyampaikan rencana penghapusan
kategori KBMI 1 yang berimplikasi pada kewajiban Bank Umum untuk memiliki Modal Inti
Minimum di atas Rp6 triliun atau menempuh langkah konsolidasi. Pernyataan tersebut
antara lain disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Bapak Dian Ediana
Rae, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK pada 10 November 2025.
Rencana ini dipahami sebagai bagian dari kebijakan strategis OJK dalam memperkuat
struktur permodalan perbankan, meningkatkan daya saing, serta menjaga stabilitas sistem
keuangan nasional.

» Sumber: dikutip dari artikel CNBC Indonesia "KBMI I Mau Dihapus, Bank Mini Pilih
Tambah Modal atau Cari Pasangan?"
e Alamat tautan: https://www.cnbcindonesia.com/research/20251217074954-128-

1.2. Tahap implementasi masih bersifat persuasif dan bertahap
Perseroan mencatat bahwa hingga saat ini kebijakan penghapusan KBMI 1 belum bersifat
instruktif atau final, melainkan masih dalam tahap imbauan dengan pendekatan persuasif.
OJK juga menyampaikan komitmennya untuk memberikan ruang waktu yang memadai
bagi bank-bank umum, khususnya bank beraset kecil, untuk melakukan penyesuaian
melalui penguatan permodalan maupun konsolidasi secara terencana dan berkelanjutan.

Kantor Pusat Grha Bank Banten
Jl. Veteran No. 04, Cipare, Kec. Serang, Kota Serang
Provinsi Banten - 42117
Telp 0254-7914966
www.bankbanten.co.id

Page 2 OCR 0.939
bankbanten

BANK PEMBANGUNAN DAERAN BANTEN

13,

14.

1.5.

» Sumber: dikutip dari artikel CNBC Indonesia "KBMI I Mau Dihapus, Bank Mini Pilih
Tambah Modal atau Cari Pasangan?"

» Alamat tautan: https://www.cnbcindonesia.com/research/20251217074954-128-
694871/kb mau-dihapus-bank-mini-pilih-tambah-modal-atau-cari-pasangan

Pengecualian bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD)

Perseroan memahami bahwa OJK merencanakan pengecualian atau perlakuan khusus bagi

Bank Pembangunan Daerah (BPD), termasuk pengecualian dari kebijakan penghapusan KBMI

1 secara umum. Hal ini didasarkan pada karakteristik dan peran strategis BPD dalam

pembangunan ekonomi daerah, di mana OJK telah menyiapkan skema tersendiri untuk

mendorong penguatan permodalan BPD secara bertahap dan terukur.

« Sumber: dikutip dari IDN Financial dalam artikel “OJK akan hapus KBMI 1, Bank diminta
naikkan modal di atas Rp6 triliun”

e Alamat tautan: https://www.idnfinancials.com/id/news/59609/oik-akan-hapus-kbmi-
1-bank-diminta-naikkan-modal-di-atas-rp6-triliun

Kesiapan dan posisi PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk

1.d.1. PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk (“Bank Banten”) telah lebih
dahulu mengambil langkah strategis dan proaktif dalam menyikapi arah kebijakan
konsolidasi perbankan nasional.

1.d.2. Dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang
Konsolidasi Bank Umum, OJK melalui Surat Nomor S-229/KO.14/2025 tanggal 15
Desember 2025 telah menegaskan efektifnya struktur Kelompok Usaha Bank
(KUB) antara Bank Banten dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
(“Bank Jatim”).

1.d.3. Dengan efektifnya KUB tersebut, Bank Banten telah:

(1) Memenuhi ketentuan konsolidasi bank umum sesuai regulasi OJK:

(2) Memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan ketahanan usaha,

(3) Berada dalam ekosistem bank induk yang saat ini masuk dalam KBMI II,
dengan Modal Inti Bank Jatim per Triwulan III 2025 sebesar Rp11,645 triliun.

Kesimpulan dan komitmen Perseroan
Dengan demikian, Perseroan menegaskan bahwa:
l.e.1. Bank Banten tidak terdampak secara negatif atas rencana penghapusan KBMI
1.e.2. Perseroan telah memenuhi dan bahkan melampaui, ekspektasi regulator melalui
konsolidasi yang efektif dan terstruktur,
1.e.3. Perseroan mendukung penuh kebijakan OJK dalam memperkuat perbankan
nasional dan akan terus menjalankan strategi penguatan permodalan, tata kelola,
serta sinergi KUB secara berkelanjutan.

Kantor Pusat Grha Bank Banten
Jl. Veteran No. 04, Cipare, Kec. Serang, Kota Serang
Provinsi Banten - 42117
Telp 0254-7914966
www.bankbanten.co.id

Page 3 OCR 0.949
bankbanten

BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN

2. Pertanyaan :

Dampak yang dapat terjadi bagi Perseroan atas rencana tersebut, antara lain:
a. Dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan:
b. Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan,
C. Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan,
d. Dampak lainnya (jika ada)

Jawab :

2. Dampak Rencana Penghapusan KBMI 1 terhadap Perseroan

Dengan memperhatikan arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rencana
penghapusan kategori KBMI 1, serta mempertimbangkan posisi dan langkah strategis
Perseroan yang telah efektif melakukan konsolidasi melalui skema Kelompok Usaha Bank
(KUB) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (“Bank Jatim”), Perseroan
menyampaikan bahwa tidak terdapat dampak material yang bersifat negatif terhadap
keberlangsungan dan kinerja Perseroan. Adapun penjelasan dampak secara lebih rinci adalah
sebagai berikut:

2.a. Dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan

2.a.1. Rencana penghapusan KBMI 1 tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha
(going concern) Perseroan. Hal ini disebabkan Perseroan telah memenuhi
ketentuan konsolidasi bank umum sebagaimana diatur dalam POJK Nomor
12/POJK.03/2020 melalui KUB dengan Bank Jatim yang berada dalam kategori
KBMI II.

2.2.2. Dengan dukungan Bank Induk (Bank Jatim) yang memiliki permodalan kuat, tata
kelola yang matang, serta kapasitas bisnis yang lebih besar, posisi Perseroan
justru semakin solid dalam menjaga kesinambungan usaha, meningkatkan
ketahanan menghadapi dinamika industri perbankan, serta mendukung
pertumbuhan jangka menengah dan panjang secara berkelanjutan.

2.b. Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan
2.b.1. Rencana kebijakan tersebut tidak menimbulkan gangguan terhadap kegiatan
operasional Perseroan. Seluruh aktivitas operasional, layanan kepada
nasabah, serta pemenuhan kewajiban kepada pemangku kepentingan tetap
berjalan normal sesuai ketentuan yang berlaku.
2.b.2. Sebaliknya, melalui skema KUB, Perseroan memperoleh manfaat strategis
berupa:
(1) Peningkatan efektivitas operasional melalui sinergi sistem, proses, dan
keahlian,
(2) Akses terhadap best practices perbankan dari Bank Jatim, termasuk di
bidang manajemen risiko, teknologi informasi, dan kepatuhan,
(3) Penguatan kualitas layanan dan pengembangan produk secara lebih
terstruktur.

Kantor Pusat Grha Bank Banten
Jl. Veteran No. 04, Cipare, Kec. Serang, Kota Serang
Provinsi Banten - 42117
Telp 0254-7914966
www.bankbanten.co.id

Page 4 OCR 0.956
bankbanten

BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN

Dengan demikian, kebijakan OJK tersebut tidak bersifat disruptif terhadap
Operasional Perseroan, melainkan sejalan dengan upaya peningkatan efisiensi
dan profesionalisme.

2.c. Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan

2.c.1. Rencana penghapusan KBMI 1 tidak memberikan dampak negatif terhadap
kondisi keuangan Perseroan. Perseroan tidak menghadapi kewajiban
tambahan yang bersifat mendadak terkait pemenuhan Modal Inti Minimum,
mengingat Perseroan telah berada dalam struktur KUB dengan bank induk
yang memiliki Modal Inti Minimum di atas Rp6 triliun.

2.c.2. Secara keuangan, Perseroan justru memperoleh dampak positif berupa:
(1) Penguatan struktur permodalan dan likuiditas melalui dukungan KUB:
(2) Peningkatan fleksibilitas pendanaan dan kapasitas ekspansi usaha,
(3) Penurunan risiko keuangan secara struktural melalui konsolidasi yang

prudent.

Hal ini memperkuat posisi keuangan Perseroan serta mendukung pencapaian
kinerja keuangan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

2.d. Dampak lainnya

Selain dampak terhadap kelangsungan usaha, operasional, dan kondisi keuangan,

Perseroan menilai bahwa rencana kebijakan tersebut memberikan dampak positif

tambahan, antara lain:

2.d.1. Peningkatan persepsi positif regulator, investor, dan pemangku kepentingan
terhadap kesiapan dan kepatuhan Perseroan,

2.0.2, Penguatan kepercayaan publik dan nasabah terhadap stabilitas dan prospek
Perseroan,

2.d.3. Akselerasi transformasi kelembagaan melalui peningkatan tata kelola,
manajemen risiko, dan integrasi strategi bisnis dalam ekosistem KUB.
Perseroan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan OJK serta
memastikan seluruh langkah strategis dijalankan secara prudent, transparan, dan

selaras dengan prinsip kehati-hatian perbankan.

3. Pertanyaan :

Strategi Perseroan dalam memenuhi kebijakan dari OJK tersebut, termasuk rencana tindakan
korporasi yang akan dilakukan (jika ada).

Jawab :

3. Strategi Perseroan dalam Memenuhi Kebijakan OJK
Sejalan dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penghapusan kategori KBMI 1,
Perseroan menegaskan telah mengambil langkah strategis yang memadai, proaktif, dan
sesuai regulasi, sehingga kebijakan tersebut tidak menimbulkan risiko material bagi
Perseroan. Adapun strategi Perseroan adalah sebagai berikut:

Kantor Pusat Grha Bank Banten
Jl. Veteran No. 04, Cipare, Kec. Serang, Kota Serang
Provinsi Banten - 42117
Telp 0254-7914966
www.bankbanten.co.id

Page 5 OCR 0.947
bankbanten

BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN

3.1. Keberlanjutan usaha
Perseroan telah memenuhi kebijakan konsolidasi melalui skema Kelompok Usaha
Bank (KUB) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim).
Dengan dukungan Bank Induk yang berada pada KBMI II, keberlanjutan usaha
Perseroan berada dalam posisi yang kuat dan terjaga.

3.2. Optimalisasi dukungan KUB
Dengan Bank Jatim sebagai Bank Induk KBMI II, sehingga Perseroan berada dalam
ekosistem permodalan yang kuat dan sesuai dengan arah kebijakan OJK.

3.3. Penguatan modal
Dilakukan melalui konsolidasi dengan KUB maupun secara organik, melalui
peningkatan profitabilitas, efisiensi biaya operasional, serta optimalisasi laba ditahan
untuk memperbaiki rasio permodalan secara bertahap.

3.4. Strategi lainnya
Perseroan secara aktif memantau perkembangan kebijakan OJK serta memastikan
seluruh rencana bisnis dan transformasi Perseroan. Setiap langkah strategis ke depan
akan dilakukan secara prudent dan sesuai arahan Regulator.

4. Pertanyaan :

Dalam hal Perseroan telah memiliki strategi atau rencana dalam menghadapi kebijakan tersebut
agar disampaikan linimasa (timeline) dari rencana tersebut.

Jawab:

4. Sehubungan dengan rencana OJK mengenai penghapusan kategori KBMI I serta dengan telah
efektifnya konsolidasi Perseroan melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB), Perseroan
menegaskan bahwa strategi dan rencana penyesuaian telah dilaksanakan secara terstruktur,
sehingga apabila kebijakan tersebut diberlakukan, maka Perseroan telah berada pada posisi
yang siap dan patuh terhadap ketentuan Regulator.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami
PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk &t (fi

NN.

“ Ferdy Ardian
Corporate Secretary

Kantor Pusat Grha Bank Banten
Jl. Veteran No. 04, Cipare, Kec. Serang, Kota Serang
Provinsi Banten - 42117
Telp 0254-7914966
www.bankbanten.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.61 MB
Published22 Dec 2025
Pages5
Characters11,811
Text sourceOCR
OCR confidence0.948

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN p.1 ×9
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved person Vera Florinda Kepala Divisi PP p.1
unresolved person Dian Ediana Rae p.1
unresolved org Bank Mini Pilih Tambah Modal p.1 ×2
unresolved org Bank Banten p.1 ×9
unresolved org Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk p.2 ×6
unresolved org Bank Jatim p.2 ×8
unresolved org Bank Induk KBMI II p.5
unresolved person “ Ferdy Ardian · Corporate Secretary p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result