Back to announcement
20251222_BEKS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32014842_lamp1.pdf
Other Text extracted BEKSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.950
bankbanten BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN No.: 603/SPH-HI/BB/XII/2025 Serang, 22 Desember 2025 Kepada Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building Tower I, Lt.6 Jl Jenderal Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190 U.p. Ibu Vera Florinda Kepala Divisi PP1 Perihal : Tanggapan atas Surat PT Bursa Efek Indonesia No. S-14296/BEI.PP1/12-2025 Dengan hormat, Menunjuk Surat dari PT Bursa Efek Indonesia Nomor S-14296/BEI.PP1/12-2025 tanggal 13 Desember 2025 perihal Permintaan Penjelasan atas pemberitaan media massa CNBC Indonesia terkait rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus bank kategori KBMI I. Berkenaan dengan hal tersebut bersama ini kami sampaikan penjelasan atas beberapa pertanyaan PT Bursa Efek Indonesia sebagai berikut : 1. Pertanyaan : Bagaimana tanggapan Perseroan atas rencana OJK dalam menghapus kategori KBMI 1 Jawab : 1.1. Posisi kebijakan Otoritas jasa Keuangan (“OJK”) terkait penghapusan KBMI 1 Berdasarkan pemberitaan media nasional, OJK menyampaikan rencana penghapusan kategori KBMI 1 yang berimplikasi pada kewajiban Bank Umum untuk memiliki Modal Inti Minimum di atas Rp6 triliun atau menempuh langkah konsolidasi. Pernyataan tersebut antara lain disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Bapak Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK pada 10 November 2025. Rencana ini dipahami sebagai bagian dari kebijakan strategis OJK dalam memperkuat struktur permodalan perbankan, meningkatkan daya saing, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. » Sumber: dikutip dari artikel CNBC Indonesia "KBMI I Mau Dihapus, Bank Mini Pilih Tambah Modal atau Cari Pasangan?" e Alamat tautan: https://www.cnbcindonesia.com/research/20251217074954-128- 1.2. Tahap implementasi masih bersifat persuasif dan bertahap Perseroan mencatat bahwa hingga saat ini kebijakan penghapusan KBMI 1 belum bersifat instruktif atau final, melainkan masih dalam tahap imbauan dengan pendekatan persuasif. OJK juga menyampaikan komitmennya untuk memberikan ruang waktu yang memadai bagi bank-bank umum, khususnya bank beraset kecil, untuk melakukan penyesuaian melalui penguatan permodalan maupun konsolidasi secara terencana dan berkelanjutan. Kantor Pusat Grha Bank Banten Jl. Veteran No. 04, Cipare, Kec. Serang, Kota Serang Provinsi Banten - 42117 Telp 0254-7914966 www.bankbanten.co.id
Page 2 OCR 0.939
bankbanten BANK PEMBANGUNAN DAERAN BANTEN 13, 14. 1.5. » Sumber: dikutip dari artikel CNBC Indonesia "KBMI I Mau Dihapus, Bank Mini Pilih Tambah Modal atau Cari Pasangan?" » Alamat tautan: https://www.cnbcindonesia.com/research/20251217074954-128- 694871/kb mau-dihapus-bank-mini-pilih-tambah-modal-atau-cari-pasangan Pengecualian bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Perseroan memahami bahwa OJK merencanakan pengecualian atau perlakuan khusus bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD), termasuk pengecualian dari kebijakan penghapusan KBMI 1 secara umum. Hal ini didasarkan pada karakteristik dan peran strategis BPD dalam pembangunan ekonomi daerah, di mana OJK telah menyiapkan skema tersendiri untuk mendorong penguatan permodalan BPD secara bertahap dan terukur. « Sumber: dikutip dari IDN Financial dalam artikel “OJK akan hapus KBMI 1, Bank diminta naikkan modal di atas Rp6 triliun” e Alamat tautan: https://www.idnfinancials.com/id/news/59609/oik-akan-hapus-kbmi- 1-bank-diminta-naikkan-modal-di-atas-rp6-triliun Kesiapan dan posisi PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk 1.d.1. PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk (“Bank Banten”) telah lebih dahulu mengambil langkah strategis dan proaktif dalam menyikapi arah kebijakan konsolidasi perbankan nasional. 1.d.2. Dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, OJK melalui Surat Nomor S-229/KO.14/2025 tanggal 15 Desember 2025 telah menegaskan efektifnya struktur Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank Banten dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (“Bank Jatim”). 1.d.3. Dengan efektifnya KUB tersebut, Bank Banten telah: (1) Memenuhi ketentuan konsolidasi bank umum sesuai regulasi OJK: (2) Memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan ketahanan usaha, (3) Berada dalam ekosistem bank induk yang saat ini masuk dalam KBMI II, dengan Modal Inti Bank Jatim per Triwulan III 2025 sebesar Rp11,645 triliun. Kesimpulan dan komitmen Perseroan Dengan demikian, Perseroan menegaskan bahwa: l.e.1. Bank Banten tidak terdampak secara negatif atas rencana penghapusan KBMI 1.e.2. Perseroan telah memenuhi dan bahkan melampaui, ekspektasi regulator melalui konsolidasi yang efektif dan terstruktur, 1.e.3. Perseroan mendukung penuh kebijakan OJK dalam memperkuat perbankan nasional dan akan terus menjalankan strategi penguatan permodalan, tata kelola, serta sinergi KUB secara berkelanjutan. Kantor Pusat Grha Bank Banten Jl. Veteran No. 04, Cipare, Kec. Serang, Kota Serang Provinsi Banten - 42117 Telp 0254-7914966 www.bankbanten.co.id
Page 3 OCR 0.949
bankbanten BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN 2. Pertanyaan : Dampak yang dapat terjadi bagi Perseroan atas rencana tersebut, antara lain: a. Dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan: b. Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan, C. Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan, d. Dampak lainnya (jika ada) Jawab : 2. Dampak Rencana Penghapusan KBMI 1 terhadap Perseroan Dengan memperhatikan arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rencana penghapusan kategori KBMI 1, serta mempertimbangkan posisi dan langkah strategis Perseroan yang telah efektif melakukan konsolidasi melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (“Bank Jatim”), Perseroan menyampaikan bahwa tidak terdapat dampak material yang bersifat negatif terhadap keberlangsungan dan kinerja Perseroan. Adapun penjelasan dampak secara lebih rinci adalah sebagai berikut: 2.a. Dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan 2.a.1. Rencana penghapusan KBMI 1 tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha (going concern) Perseroan. Hal ini disebabkan Perseroan telah memenuhi ketentuan konsolidasi bank umum sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2020 melalui KUB dengan Bank Jatim yang berada dalam kategori KBMI II. 2.2.2. Dengan dukungan Bank Induk (Bank Jatim) yang memiliki permodalan kuat, tata kelola yang matang, serta kapasitas bisnis yang lebih besar, posisi Perseroan justru semakin solid dalam menjaga kesinambungan usaha, meningkatkan ketahanan menghadapi dinamika industri perbankan, serta mendukung pertumbuhan jangka menengah dan panjang secara berkelanjutan. 2.b. Dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan 2.b.1. Rencana kebijakan tersebut tidak menimbulkan gangguan terhadap kegiatan operasional Perseroan. Seluruh aktivitas operasional, layanan kepada nasabah, serta pemenuhan kewajiban kepada pemangku kepentingan tetap berjalan normal sesuai ketentuan yang berlaku. 2.b.2. Sebaliknya, melalui skema KUB, Perseroan memperoleh manfaat strategis berupa: (1) Peningkatan efektivitas operasional melalui sinergi sistem, proses, dan keahlian, (2) Akses terhadap best practices perbankan dari Bank Jatim, termasuk di bidang manajemen risiko, teknologi informasi, dan kepatuhan, (3) Penguatan kualitas layanan dan pengembangan produk secara lebih terstruktur. Kantor Pusat Grha Bank Banten Jl. Veteran No. 04, Cipare, Kec. Serang, Kota Serang Provinsi Banten - 42117 Telp 0254-7914966 www.bankbanten.co.id
Page 4 OCR 0.956
bankbanten BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN Dengan demikian, kebijakan OJK tersebut tidak bersifat disruptif terhadap Operasional Perseroan, melainkan sejalan dengan upaya peningkatan efisiensi dan profesionalisme. 2.c. Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan 2.c.1. Rencana penghapusan KBMI 1 tidak memberikan dampak negatif terhadap kondisi keuangan Perseroan. Perseroan tidak menghadapi kewajiban tambahan yang bersifat mendadak terkait pemenuhan Modal Inti Minimum, mengingat Perseroan telah berada dalam struktur KUB dengan bank induk yang memiliki Modal Inti Minimum di atas Rp6 triliun. 2.c.2. Secara keuangan, Perseroan justru memperoleh dampak positif berupa: (1) Penguatan struktur permodalan dan likuiditas melalui dukungan KUB: (2) Peningkatan fleksibilitas pendanaan dan kapasitas ekspansi usaha, (3) Penurunan risiko keuangan secara struktural melalui konsolidasi yang prudent. Hal ini memperkuat posisi keuangan Perseroan serta mendukung pencapaian kinerja keuangan yang lebih sehat dan berkelanjutan. 2.d. Dampak lainnya Selain dampak terhadap kelangsungan usaha, operasional, dan kondisi keuangan, Perseroan menilai bahwa rencana kebijakan tersebut memberikan dampak positif tambahan, antara lain: 2.d.1. Peningkatan persepsi positif regulator, investor, dan pemangku kepentingan terhadap kesiapan dan kepatuhan Perseroan, 2.0.2, Penguatan kepercayaan publik dan nasabah terhadap stabilitas dan prospek Perseroan, 2.d.3. Akselerasi transformasi kelembagaan melalui peningkatan tata kelola, manajemen risiko, dan integrasi strategi bisnis dalam ekosistem KUB. Perseroan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan OJK serta memastikan seluruh langkah strategis dijalankan secara prudent, transparan, dan selaras dengan prinsip kehati-hatian perbankan. 3. Pertanyaan : Strategi Perseroan dalam memenuhi kebijakan dari OJK tersebut, termasuk rencana tindakan korporasi yang akan dilakukan (jika ada). Jawab : 3. Strategi Perseroan dalam Memenuhi Kebijakan OJK Sejalan dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penghapusan kategori KBMI 1, Perseroan menegaskan telah mengambil langkah strategis yang memadai, proaktif, dan sesuai regulasi, sehingga kebijakan tersebut tidak menimbulkan risiko material bagi Perseroan. Adapun strategi Perseroan adalah sebagai berikut: Kantor Pusat Grha Bank Banten Jl. Veteran No. 04, Cipare, Kec. Serang, Kota Serang Provinsi Banten - 42117 Telp 0254-7914966 www.bankbanten.co.id
Page 5 OCR 0.947
bankbanten BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN 3.1. Keberlanjutan usaha Perseroan telah memenuhi kebijakan konsolidasi melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim). Dengan dukungan Bank Induk yang berada pada KBMI II, keberlanjutan usaha Perseroan berada dalam posisi yang kuat dan terjaga. 3.2. Optimalisasi dukungan KUB Dengan Bank Jatim sebagai Bank Induk KBMI II, sehingga Perseroan berada dalam ekosistem permodalan yang kuat dan sesuai dengan arah kebijakan OJK. 3.3. Penguatan modal Dilakukan melalui konsolidasi dengan KUB maupun secara organik, melalui peningkatan profitabilitas, efisiensi biaya operasional, serta optimalisasi laba ditahan untuk memperbaiki rasio permodalan secara bertahap. 3.4. Strategi lainnya Perseroan secara aktif memantau perkembangan kebijakan OJK serta memastikan seluruh rencana bisnis dan transformasi Perseroan. Setiap langkah strategis ke depan akan dilakukan secara prudent dan sesuai arahan Regulator. 4. Pertanyaan : Dalam hal Perseroan telah memiliki strategi atau rencana dalam menghadapi kebijakan tersebut agar disampaikan linimasa (timeline) dari rencana tersebut. Jawab: 4. Sehubungan dengan rencana OJK mengenai penghapusan kategori KBMI I serta dengan telah efektifnya konsolidasi Perseroan melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB), Perseroan menegaskan bahwa strategi dan rencana penyesuaian telah dilaksanakan secara terstruktur, sehingga apabila kebijakan tersebut diberlakukan, maka Perseroan telah berada pada posisi yang siap dan patuh terhadap ketentuan Regulator. Demikian disampaikan, atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk &t (fi NN. “ Ferdy Ardian Corporate Secretary Kantor Pusat Grha Bank Banten Jl. Veteran No. 04, Cipare, Kec. Serang, Kota Serang Provinsi Banten - 42117 Telp 0254-7914966 www.bankbanten.co.id
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
person
Vera Florinda Kepala Divisi PP
p.1
unresolved
person
Dian Ediana Rae
p.1
unresolved
org
Bank Mini Pilih Tambah Modal
p.1 ×2
unresolved
org
Bank Banten
p.1 ×9
unresolved
org
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
p.2 ×6
unresolved
org
Bank Jatim
p.2 ×8
unresolved
org
Bank Induk KBMI II
p.5
unresolved
person
“ Ferdy Ardian
· Corporate Secretary
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.