Skip to content
Back to announcement

20260731_AYAM_Laporan Informasi dan Fakta Material_32116901_lamp1.pdf

Other Text extracted AYAM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                 PT JANU PUTRA SEJAHTERA, TBK
          Ruko Casa Grande No.35, Jl. Ringroad Utara, Maguwoharjo, Depok, Sleman, D.I Yogyakarta
                     Operational Office : Grha Janu Putra, Jalan Pemuda, Mlinjon, Tonggalan, Klaten Tengah, Klaten
                                                      No. Telp     : (0272) 3392034



                                                                                     Yogyakarta, 31 Juli 2026

No. 067/JPSTbk/31/VII/2026

Perihal : Keterbukaan Informasi PT JANU PUTRA SEJAHTERA Tbk ("Perseroan")

Kepada Yth.:

   1. Otoritas Jasa Keuangan
      Kepala Eksekutif
      Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Gedung Soemitro
      Djojohadikusumo Jl. Lapangan Benteng Timur 2 – 4 Jakarta – 10710.
   2. PT Bursa Efek Indonesia
      Kepala Divisi Penilaian Perusahaan
       Gedung Bursa Efek Indonesia
      Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190

Dengan Hormat,

Dengan ini PT Janu Putra Sejahtera Tbk ("Perseroan") menyampaikan Keterbukaan Informasi
atas Informasi atau Fakta Material sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik sebagai berikut:

1. Tanggal Kejadian : 29 Juli 2026

2. Jenis Informasi atau Fakta Material

Penyelesaian transaksi pengalihan aset tertentu Perseroan kepada PT Universal Agri
Bisnisindo yang merupakan bagian dari De Heus Group beserta pelaksanaan Perjanjian
Sewa Menyewa atas aset dimaksud.

3. Uraian Informasi atau Fakta Material

Pada tanggal 29 Juli 2026, Perseroan telah menyelesaikan transaksi pengalihan aset tertentu
kepada PT Universal Agri Bisnisindo ("UAB").

Sehubungan dengan penyelesaian transaksi tersebut, Perseroan dan UAB juga telah
menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa atas aset yang menjadi objek transaksi sehingga
aset tersebut tetap digunakan oleh Perseroan untuk mendukung kegiatan operasionalnya.

Objek transaksi meliputi:

Page 2
                    PT JANU PUTRA SEJAHTERA, TBK
              Ruko Casa Grande No.35, Jl. Ringroad Utara, Maguwoharjo, Depok, Sleman, D.I Yogyakarta
                         Operational Office : Grha Janu Putra, Jalan Pemuda, Mlinjon, Tonggalan, Klaten Tengah, Klaten
                                                          No. Telp     : (0272) 3392034



   1. 15 (Lima belas) bidang tanah sebagaimana tercantum dalam AJB Nomor 1667/2026
      sampai dengan 1673/2026, dengan total luas 129.645 m² di Desa Grantung, Kec
      Karangmoncong, Kab Purbalingga.
   2. Bangunan yang melekat pada objek tanah.
   3. Mesin dan peralatan pendukung lainnya.
Nilai keseluruhan transaksi adalah sebesar Rp70.000.000.000 (tujuh puluh miliar rupiah),
termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan rincian sebagai berikut:
        Uraian                               Nilai (Rp)
 Nilai Aset                                              63.764.268.570
 Pajak Pertambahan
                                                          6.235.731.430
 Nilai (PPN)
 Total Nilai Transaksi                                  70.000.000.000


Nilai transaksi tersebut setara dengan 33,53% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Tahunan Perseroan yang telah diaudit untuk tahun buku yang berakhir pada 31
Desember 2025, dengan jumlah ekuitas sebesar Rp208.795.527.283.

4. Dampak Kejadian, Informasi atau Fakta Material

Transaksi ini merupakan bagian dari langkah Perseroan dalam mengoptimalkan pengelolaan aset
dan struktur pendanaan.

Transaksi tersebut tidak memberikan dampak negatif terhadap kegiatan operasional
Perseroan, karena aset yang menjadi objek transaksi tetap digunakan oleh Perseroan
berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa yang telah disepakati para pihak.

Perlakuan akuntansi atas transaksi ini akan dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan yang berlaku.

5. Keterangan Lain

Perseroan dan PT Universal Agri Bisnisindo melaksanakan transaksi berdasarkan prinsip
kewajaran dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perseroan akan memenuhi seluruh kewajiban keterbukaan informasi sesuai ketentuan OJK dan
PT Bursa Efek Indonesia.

Page 3
               PT JANU PUTRA SEJAHTERA, TBK
         Ruko Casa Grande No.35, Jl. Ringroad Utara, Maguwoharjo, Depok, Sleman, D.I Yogyakarta
                    Operational Office : Grha Janu Putra, Jalan Pemuda, Mlinjon, Tonggalan, Klaten Tengah, Klaten
                                                     No. Telp     : (0272) 3392034




Demikianlah pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami
ucapkan terima kasih.




Hormat kami,

PT Janu Putra Sejahtera Tbk




Fadhl Muhammad Firdaus
Direktur


File

File Open PDF
Source IDX
Size1.47 MB
Published31 Jul 2026
Pages3
Characters4,695
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org JANU PUTRA SEJAHTERA Tbk p.1 ×14
linked person Fadhl Muhammad Firdaus · Direktur p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Universal Agri Bisnisindo p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result