Back to announcement
20251222_PIPA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32014819_lamp1.pdf
Other Text extracted PIPASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
Keterbukaan Informasi: 22 Desember 2025
Periode Penawaran Tender Wajib: 23 Desember 2025 – 22 Januari 2026
Pembayaran Hasil Penawaran Tender Wajib: 3 Februari 2026
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB
YANG HARUS DILAKUKAN SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA PERUBAHAN PENGENDALIAN ATAS PERUSAHAAN TERBUKA, SEBAGAIMANA
DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.9/POJK.04/2018 TENTANG PENGAMBILALIHAN PERUSAHAAN TERBUKA
(“POJK NO.9/2018”)
MORRIS CAPITAL INDONESIA (“PENGENDALI BARU”) TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH
PEMEGANG SAHAM PUBLIK PT MULTI MAKMUR LEMINDO TBK (“PERSEROAN”) UNTUK KEPERLUAN PENAWARAN TENDER WAJIB INI DAN
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN DALAM
SEMUA HAL YANG MATERIAL.
PENGENDALI BARU BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL, INFORMASI, DAN/ATAU LAPORAN
YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PENAWARAN TENDER WAJIB INI.
Pengendali Baru:
PT MORRIS CAPITAL INDONESIA
Kegiatan Usaha Utama:
Kegiatan investasi dan pengelolaan penyertaan pada Entitas Anak
Kantor Pusat dan Pabrik:
Jl. Iskandarsyah 1 No. 10, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Indonesia
12160
Email: advisory@morriscapital.id
Website: www.morriscapital.id
Perusahaan Sasaran:
PT MULTI MAKMUR LEMINDO TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang manufaktur material bahan bangunan dari plastik berbahan dasar PVC dan perdagangan serta distribusinya melalui
Entitas Anak
Kantor Pusat dan Pabrik:
Jl. Sultan Iskandar Muda No.70, Kedaung Baru, Neglasari Tangerang,
Banten. 15128
Email: corsec@mml.co.id
Website: www.multimakmurlemindo.com
Pada tanggal 6 Oktober 2025 dan 10 Oktober 2025, Pengendali Baru telah melakukan Pengambilalihan atas Perseroan dengan melakukan pembelian 1.500.000.000 (Satu miliar lima ratus
juta) lembar saham atau sekitar 43,78% (Empat puluh tiga koma tujuh puluh delapan Persen) kepemilikan atas Perseroan dari Junaedi, Hendrik Saputra dan Nanang Saputra. Sesuai
dengan POJK No.9/2018, setelah pelaksanaan Pengambilalihan tersebut, Pengendali Baru wajib melakukan Penawaran Tender Wajib.
Dengan ini Pengendali Baru mengumumkan akan melaksanakan Penawaran Tender Wajib terhadap saham-saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Yang Berhak (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini) dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.715.765.790 (satu miliar tujuh ratus lima belas juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh saham)
lembar Saham atau sekitar 50,08% (Lima puluh koma delapan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan dengan nilai nominal sebesar Rp20,- (dua puluh Rupiah) per
saham dan Harga Penawaran Tender Wajib adalah sebesar Rp54,47 (lima puluh empat koma empat puluh tujuh Rupiah) per lembar saham. Nilai Penawaran Tender Wajib adalah sebanyak-
banyaknya sebesar Rp 93.457.762.581 (sembilan puluh tiga miliar empat ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus delapan puluh satu Rupiah). Pengendali
Baru dengan ini menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melakukan penyelesaian dan pembayaran sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini.
SEBAGAIMANA DIJELASKAN LEBIH LANJUT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, PENGENDALI BARU TIDAK MEMILIKI RENCANA UNTUK MELIKUIDASI PERSEROAN
ATAU MENGUBAH KEBIJAKAN DIVIDEN ATAU MENGHAPUS PENCATATAN SAHAM (DELISTING) PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA ATAU MELAKUKAN
PERUBAHAN STATUS PERSEROAN MENJADI PERUSAHAAN TERTUTUP (GO PRIVATE). DALAM HAL PENGENDALI BARU BERMAKSUD UNTUK MELAKUKAN HAL
TERSEBUT DI ATAS, PENGENDALI BARU AKAN MEMATUHI PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Banten pada tanggal 22 Desember 2025
1
Page 2
DEFINISI
“Afiliasi” : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utamanya yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“BAE” : berarti Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Bima Registra, berkedudukan di Jakarta
Selatan.
“BEI” : berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, dimana saham-
saham Perseroan dicatatkan.
“Crossing” : berarti melaksanakan transaksi jual-beli di BEI dalam Pasar Negosiasi melalui Sistem
Perdagangan Otomatis Jakarta (Jakarta Automated Trading System).
“FPTW” : berarti Formulir Penawaran Tender Wajib yaitu formulir untuk penawaran tender wajib,
yang wajib dilengkapi oleh Pemegang Saham Yang Berhak yang bersedia menerima
Penawaran Tender Wajib.
“Hari Kalender” : berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali,
termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu- waktu oleh
Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.
“Harga Penawaran Tender : berarti harga yang ditawarkan Pengendali Baru untuk membeli Saham dalam Penawaran
Wajib” Tender Wajib, yaitu Rp54,47 (lima puluh empat koma empat puluh tujuh Rupiah) per
saham yang akan dibayarkan secara tunai.
“KSEI” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Keterbukaan Informasi” : berarti Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
“OJK” : berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen dan bebas dari campur
tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang peraturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam berdasarkan
Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (sebagaimana
diubah dari waktu ke waktu).
“Pemegang Saham yang : berarti pemegang saham dari Perseroan selain dari pihak yang dikecualikan yang berhak
Berhak” menjual Saham-Saham miliknya dalam Penawaran Tender Wajib, yang namanya tercatat
pada Daftar Pemegang Saham Perseroan sebelum berakhirnya periode Penawaran
Tender Wajib.
“CSPA” : berarti Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 6 Oktober 2025 dan 10 Oktober 2025,
antara Pengendali Baru selaku pembeli dan Penjual berdasarkan mana Pengambilalihan
dilakukan.
2
Page 3
“Perseroan” : berarti PT Multi Makmur Lemindo Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka yang sahamnya
tercatat di BEI dan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta.
I. ALASAN PENGAMBILALIHAN, TUJUAN PENAWARAN TENDER WAJIB DAN RENCANA
ATAS PERSEROAN
1. Latar Belakang Perubahan Pengendalian
Pada tanggal 6 Oktober 2025 dan 10 Oktober 2025, PT Morris Capital Indonesia (“MCI”), yang
merupakan Pengendali Baru, telah menandatangani CSPA dengan Junaedi, Hendrik Saputra dan
Nanang Saputra (“Para Penjual”) untuk melakukan pembelian sejumlah 1.500.000.000 (Satu miliar
lima ratus juta) lembar saham atau sekitar 43,78% (Empat puluh tiga koma tujuh puluh delapan Persen)
dari total modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
Pada tanggal 6 Oktober 2025 dan 10 Oktober 2025, Pengendali Baru telah membeli sejumlah
1,500,000,000 (Satu miliar lima ratus juta) lembar saham Perseroan yang merupakan 43,78% (Empat
puluh tiga koma tujuh puluh delapan persen) kepemilikan atas Perseroan dari Para Penjual. Dengan
dilaksanakannya transaksi tersebut, maka telah terjadi perubahan pengendalian dalam Perseroan dari
Para Penjual sebagai pengendali lama Perseroan kepada Pengendali Baru dengan rincian sebagai
berikut:
Harga Pembelian Total Harga
No Penjual Jumlah Saham
per Saham (Rp) Pembelian (Rp)
1 Junaedi 1.000.000.000 2,90 2.900.000.000
2 Hendrik Saputra 250.000.000 26,00 6.500.000.000
3 Nanang Saputra 250.000.000 26,00 6.500.000.000
TOTAL 1.500.000.000 - 15.900.000.000
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, MCI memiliki 1.710.331.400 (Satu miliar tujuh ratus sepuluh
juta tiga ratus tiga puluh satu ribu empat ratus) lembar saham yang merupakan 49,92% (Empat puluh
sembilan koma sembilan puluh dua persen) saham yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sebelum dilakukannya Pengambilalihan, Pengendali Baru tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
Perseroan serta bukan merupakan Kelompok Yang Terorganisasi sebagaimana dimaksud di dalam
Pasal 1 angka 2 POJK No. 9/2018.
Berikut ini adalah struktur kepemilikan atas Perseroan sebelum dan sesudah Pengambilalihan:
Nilai Nominal Rp20,- per saham
Sebelum Pengambilalihan Setelah Pengambilalihan
Keterangan Jumlah Jumlah
Nilai Nominal Nilai Nominal
Saham % Saham %
(lembar) (Rp) (lembar) (Rp)
Modal Dasar 10.000.000.000 200.000.000.000 10.000.000.000 200.000.000.000
Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh
Junaedi 1.000.000.000 20.000.000.000 - -
Susyanalief 125.000.000 250.000.000 3,65 59.039.800 1.180.796.000 1,72
Hendrik Saputra 250.000.000 5.000.000.000 7,30 - - -
Nanang Saputra 250.000.000 5.000.000.000 7,30 - - -
Masyarakat 1.626.422.190 32.528.443.800 47,47 1.656.725.990 33.134.519.800 48,36
MCI 174.675.000 3.493.500.000 5,10 1.710.331.400 34.206.628.000 49,92
Jumlah Modal
Ditempatkan dan 3.426.097.190 68.521.943.800 100,00 3.426.097.190 68.521.943.800 100,00
Disetor Penuh
Sehubungan dengan telah terjadinya Pengambilalihan, maka sebagaimana dipersyaratkan dalam
POJK No.9/2018, Pengendali Baru diwajibkan untuk melakukan Penawaran Tender Wajib.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, saham Perseroan yang tercatat di BEI adalah sejumlah
3.426.097.190 (Tiga miliar empat ratus dua puluh enam juta sembilan puluh tujuh ribu seratus sembilan
3
Page 4
puluh) lembar saham, yang merupakan 100% (seratus persen) dari modal ditempatkan dan disetor
Perseroan. Saham-saham tersebut merupakan saham biasa yang memberikan pemegangnya hak
yang setara dalam hal apapun, termasuk antara lain, hak mengeluarkan suara, hak memesan efek
terlebih dahulu dan hak untuk menerima dividen dan saham bonus sesuai dengan kebijakan Perseroan.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat sengketa atau gugatan hukum sehubungan
dengan Pengambilalihan Perseroan oleh Pengendali Baru. Selain itu, tidak terdapat peraturan
perundang-undangan yang khusus mengatur bidang usaha Pengendali Baru dan Perseroan, yang
mensyaratkan Pengendali Baru atau Perseroan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham terkait dengan pelaksanaan Pengambilalihan.
2. Tujuan Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham
Yang Berhak untuk menjual sahamnya kepada Pengendali Baru pada Harga Penawaran Tender Wajib.
3. Rencana untuk Perseroan
Pengendali Baru berencana untuk mengembangkan Perseroan menjadi bagian dari ekosistem
distribusi energi nasional yang terintegrasi, mencakup kegiatan perdagangan dan logistik bahan bakar
minyak (BBM), serta pengembangan infrastruktur pendukung seperti fasilitas penyimpanan, sistem
distribusi darat dan laut, dan jaringan logistik efisien. Melalui strategi integrasi vertikal dan akuisisi
entitas berbasis kontrak jangka panjang, Perseroan diharapkan memiliki posisi strategis sebagai salah
satu pemain utama dalam rantai pasok energi nasional.
II. SYARAT DAN KETENTUAN PENAWARAN TENDER WAJIB
1. Tujuan Penawaran Tender Wajib
Sesuai dengan POJK No.9/2018, Pengendali baru berencana untuk melakukan pembelian melalui
Penawaran Tender Wajib atas seluruh Saham dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.715.765.790
(satu miliar tujuh ratus lima belas juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh
saham) lembar Saham atau sekitar 50,08% (Lima puluh koma delapan persen) dari modal ditempatkan
dan disetor penuh Perseroan.
Setelah selesainya Penawaran Tender Wajib oleh Pengendali Baru, maka kepemilikan saham atas
Perseroan sebanyak-banyaknya sejumlah 3.426.097.190 (Tiga miliar empat ratus dua puluh enam juta
sembilan puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh) lembar saham atau 100,00% (Seratus persen) atas
modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.
2. Harga Penawaran Tender Wajib
Berdasarkan POJK No.9/2018, dalam hal perubahan pengendalian terjadi secara langsung atas saham
perusahaan terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di bursa efek, harga pembelian dalam
Penawaran Tender Wajib ditetapkan paling rendah sebesar harga rata-rata dari harga tertinggi
perdagangan harian di bursa efek dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum
Pengumuman Negosiasi atau harga Pengambilalihan yang telah dilakukan, mana yang lebih tinggi.
Dalam hal ini, periode perhitungan rata-rata harga saham tertinggi adalah sejak tanggal 25 Maret 2025
hingga 22 Juni 2025. Berikut ini tabel informasi mengenai harga perdagangan tertinggi untuk jangka
waktu selama 90 hari sebelum Pengumuman Negosiasi:
No Tanggal Harga Tertinggi No Tanggal Harga Tertinggi No Tanggal Harga Tertinggi
1 25-Mar-25 18 31 24-Apr-25 36 61 24-May-25 -
2 26-Mar-25 19 32 25-Apr-25 39 62 25-May-25 -
3 27-Mar-25 20 33 26-Apr-25 - 63 26-May-25 92
4 28-Mar-25 - 34 27-Apr-25 - 64 27-May-25 81
5 29-Mar-25 - 35 28-Apr-25 42 65 28-May-25 73
6 30-Mar-25 - 36 29-Apr-25 46 66 29-May-25 -
4
Page 5
7 31-Mar-25 - 37 30-Apr-25 50 67 30-May-25 -
8 01-Apr-25 - 38 01-May-25 - 68 31-May-25 -
9 02-Apr-25 - 39 02-May-25 50 69 01-Jun-25 -
10 03-Apr-25 - 40 03-May-25 - 70 02-Jun-25 80
11 04-Apr-25 - 41 04-May-25 - 71 03-Jun-25 86
12 05-Apr-25 - 42 05-May-25 49 72 04-Jun-25 76
13 06-Apr-25 - 43 06-May-25 53 73 05-Jun-25 72
14 07-Apr-25 - 44 07-May-25 58 74 06-Jun-25 -
15 08-Apr-25 18 45 08-May-25 63 75 07-Jun-25 -
16 09-Apr-25 17 46 09-May-25 69 76 08-Jun-25 -
17 10-Apr-25 18 47 10-May-25 - 77 09-Jun-25 -
18 11-Apr-25 19 48 11-May-25 - 78 10-Jun-25 68
19 12-Apr-25 - 49 12-May-25 - 79 11-Jun-25 66
20 13-Apr-25 - 50 13-May-25 - 80 12-Jun-25 67
21 14-Apr-25 20 51 14-May-25 75 81 13-Jun-25 67
22 15-Apr-25 22 52 15-May-25 68 82 14-Jun-25 -
23 16-Apr-25 24 53 16-May-25 74 83 15-Jun-25 -
24 17-Apr-25 26 54 17-May-25 - 84 16-Jun-25 67
25 18-Apr-25 - 55 18-May-25 - 85 17-Jun-25 61
26 19-Apr-25 - 56 19-May-25 81 86 18-Jun-25 61
27 20-Apr-25 - 57 20-May-25 89 87 19-Jun-25 66
28 21-Apr-25 28 58 21-May-25 82 88 20-Jun-25 70
29 22-Apr-25 30 59 22-May-25 90 89 21-Jun-25 -
30 23-Apr-25 33 60 23-May-25 90 90 22-Jun-25 -
Sumber: IDX
Rata-rata harga tertinggi harian saham yang diperdagangkan di BEI selama 90 (sembilan puluh) hari
sebelum tanggal 23 Juni 2025 adalah Rp54,47 (lima puluh empat koma empat puluh tujuh Rupiah) per
lembar saham.
Dalam transaksi Pengambilalihan yang dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2025 dan 10 Oktober
2025, harga pembelian saham tertinggi Perseroan adalah sebesar Rp.26,- (dua puluh enam rupiah)
per saham.
Dengan demikian, sesuai ketentuan dalam POJK No.9/2018, harga Penawaran Tender Wajib
ditetapkan sebesar Rp54,47 (lima puluh empat koma empat puluh tujuh Rupiah) per lembar saham.
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Periode Penawaran Tender Wajib adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender yang dimulai 1 (satu) Hari
Kalender setelah pengumuman Keterbukaan Informasi ini, yaitu dimulai pada tanggal 23 Desember
2025 dan berakhir pada tanggal 22 Januari 2026.
Setiap pemegang saham yang berniat untuk menjual sahamnya dalam Perseroan wajib melengkapi
dan mengembalikan FPTW sesuai dengan tata cara sebagaimana diuraikan dalam Bab V (Prosedur
dan Persyaratan Keikutsertaan dalam Penawaran Tender Wajib) kepada BAE paling lambat pada
Tanggal Penutupan.
4. Mekanisme Pembelian Saham
Jual beli saham sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib akan dilakukan melalui mekanisme
Crossing di BEI. Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan peraturan KSEI.
5. Tanggal Pembayaran
Pembayaran kepada pemegang saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib dan telah
melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi, akan dilakukan pada tanggal 3 Februari 2026. Pembayaran atas saham
Penawaran Tender Wajib akan dilakukan dalam mata uang Rupiah.
6. Persetujuan atau Ketentuan Pemerintah
5
Page 6
Tidak ada persetujuan atau ketentuan lain yang ditentukan oleh Pemerintah yang harus dipenuhi oleh
Pengendali Baru sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib, selain ketentuan yang diuraikan
dalam POJK No.9/2018.
7. Pernyataan Kecukupan Dana untuk Penawaran Tender Wajib
Dengan ini Pengendali Baru menyatakan bahwa Pengendali Baru memiliki dana yang cukup dan
sanggup untuk melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran penuh kepada Pemegang
Saham Yang Berhak sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib.
III. KETERANGAN TENTANG MORRIS CAPITAL INDONESIA SEBAGAI PENGENDALI BARU
1. Riwayat Singkat dan Kantor Pusat
Pengendali Baru didirikan dengan nama “PT Morris Capital Indonesia” berdasarkan Akta Pendirian No.
03, tanggal 6 Agustus 2007, dibuat di hadapan Siti Safarijah, S.H., Notaris di Jakarta. Pengendali baru
merupakan perusahaan investasi dan pengembangan bisnis yang didirikan dan beroperasi di
Indonesia, dengan fokus pada sektor energi, logistik, dan infrastruktur distribusi. Sejak pendiriannya,
PT MCI telah mengembangkan portofolio usaha yang mencakup perdagangan dan distribusi bahan
bakar minyak (BBM), pengelolaan armada logistik darat dan laut, serta pengembangan infrastruktur
pendukung seperti fasilitas penyimpanan (storage) dan sistem distribusi energi terintegrasi.
Pengendali Baru memiliki kantor pusat di Jl. Iskandarsyah 1 No. 10, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Indonesia.
2. Bidang Usaha
PT MCI merupakan perusahaan investasi dan pengembangan bisnis yang berfokus pada sektor energi,
logistik, dan infrastruktur distribusi. Melalui anak perusahaan dan entitas afiliasinya, MCI menjalankan
kegiatan usaha utama di bidang perdagangan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) dengan sistem
rantai pasok (supply chain) end-to-end, serta pengembangan infrastruktur pendukung seperti fasilitas
penyimpanan (storage), sistem distribusi darat dan laut, dan jaringan logistik energi terintegrasi di
berbagai wilayah Indonesia.
Selain itu, MCI juga melakukan integrasi bisnis energi hulu dan hilir, termasuk kolaborasi dengan entitas
industri pipa dan energi, guna memperkuat efisiensi pasokan dan distribusi. Kegiatan usaha ini
dijalankan dengan pendekatan berbasis aset dan kontrak jangka panjang untuk memastikan arus
pendapatan berulang, efisiensi operasional, serta peningkatan nilai strategis dalam pembangunan
ekosistem energi nasional.
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Nilai Nominal Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per lembar saham
Pemegang Saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase Kepemilikan
Modal Dasar
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
Nicolas Sahrial Rasjid 312,5 312.500.000 31,25%
Angela Claudia Pratiwiharja 425 425.000.000 42,50%
Intan Sari 262,5 262.500.000 26,25%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
1.000 1.000.000.000 100,00%
Disetor Penuh
Pemegang Saham Pengendali : Nicolas Sahrial Rasjid, Angela Claudia Pratiwiharja dan Intan
Sari
Pemilik Manfaat Akhir : Nicolas Sahrial Rasjid, Angela Claudia Pratiwiharja dan Intan
Sari
Struktur Permodalan diatas merupakan Struktur Permodalan Pengendali Baru terakhir pada saat
diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini.
4. Hubungan Afiliasi
6
Page 7
Pengendali Baru merupakan pemegang saham Perseroan yang memiliki kepemilikan saham secara
langsung sebesar 49,92% (empat puluh sembilan koma Sembilan puluh dua persen) dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Selain hubungan kepemilikan tersebut, terdapat hubungan afiliasi berdasarkan jabatan, di mana Bapak
Nicolas Sahrial Rasjid menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sekaligus Komisaris pada PT
MCI selaku Pengendali Baru.
IV. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat dan Kantor Pusat
PT Multi Makmur Lemindo (“Perseroan”) didirikan pada tahun 2012 sebagaimana dinyatakan dalam
Akta Pendirian No. 66 tanggal 11 Januari 2012, yang dibuat di hadapan Deni Nugraha, S.E., S.H.,
M.Kn., Notaris di Tangerang. Akta pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
21648.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 25 April 2012, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0036116.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 25 April 2012, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 37 Tambahan No. 28899 tanggal 7 Mei 2013.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir dilakukan
sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 5 tanggal 1
November 2022, yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah disetujui oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-
0079512.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 3 November 2022. Perubahan tersebut telah diterima
pemberitahuannya melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0309367 tanggal 3 November 2022 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09.0072119 tanggal 3 November 2022, serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0220291.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 3 November 2022 dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 92 Tambahan No. 39809 tanggal 18 November 2022 (“Akta No.
5/2022” atau “Anggaran Dasar Perseroan”).
Perusahaan berkedudukan di Tangerang, Banten dan kantor operasional serta pabrik terletak di Jl.
Sultan Iskandar Muda No. 70, Kedaung Baru, Neglasari, Tangerang, Banten 15128.
2. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan meliputi bidang
manufaktur material bahan bangunan dari plastik berbahan dasar PVC, serta perdagangan dan
distribusinya yang dijalankan melalui Entitas Anak.
Saat ini, Perseroan menjalankan kegiatan usaha di bidang industri barang dari plastik untuk bangunan,
perdagangan besar berbagai macam material bangunan, serta aktivitas perusahaan holding.
Perseroan telah melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berikut ini adalah struktur kepemilikan atas Perseroan sebelum dan sesudah Pengambilalihan:
Nilai Nominal Rp20,- per saham
Sebelum Pengambilalihan Setelah Pengambilalihan
Keterangan Jumlah Jumlah
Nilai Nominal Nilai Nominal
Saham % Saham %
(lembar) (Rp) (lembar) (Rp)
Modal Dasar 10.000.000.000 200.000.000.000 10.000.000.000 200.000.000.000
Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh
Junaedi 1.000.000.000 20.000.000.000 - -
Susyanalief 125.000.000 250.000.000 3,65 59.039.800 1.180.796.000 1,72
Hendrik Saputra 250.000.000 5.000.000.000 7,30 - - -
7
Page 8
Nanang Saputra 250.000.000 5.000.000.000 7,30 - - -
Masyarakat 1.626.422.190 32.528.443.800 47,47 1.656.725.990 33.134.519.800 48,36
MCI 174.675.000 3.493.500.000 5,10 1.710.331.400 34.206.628.000 49,92
Jumlah Modal
Ditempatkan dan 3.426.097.190 68.521.943.800 100,00 3.426.097.190 68.521.943.800 100,00
Disetor Penuh
4. Pengurusan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Nicolas Sahrial Rasjid
Komisaris : Susyanalief
Komisaris Independen : Ramdani Eka Saputra
Direksi
Direktur Utama : Imanuel Kevin Mayola
Direktur : Firrisky Ardi Nurtomo
Direktur : Junaedi
8
Page 9
V. PROSEDUR DAN PERSYARATAN KEIKUTSERTAAN DALAM PENAWARAN TENDER
WAJIB
1. Pemohon yang Berhak
Pemegang Saham Yang Berhak untuk ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib adalah
pemegang saham Perseroan yang telah melengkapi dan menyerahkan seluruh dokumen sebagaimana
disyaratkan dalam Penawaran Tender Wajib sebelum Tanggal Penutupan. Pemohon harus terdaftar
sebagai pemegang saham Perseroan dan telah membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank
kustodian yang namanya terdaftar pada penitipan kolektif KSEI sebelum Tanggal Penutupan.
Dalam hal pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk warkat (scrip) dan berencana untuk
ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib, pemegang saham yang bersangkutan harus:
a) memastikan bahwa sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan;
b) telah membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian yang memiliki rekening
pada KSEI;
c) memastikan bahwa saham yang ditawarkan untuk dijual dimasukkan ke dalam rekening efek
dengan cara mengkonversi sertifikat saham kolektif tersebut menjadi bentuk scripless paling
lambat dalam waktu 4 Hari Kerja sebelum akhir Periode Penawaran Tender Wajib yaitu pada
tanggal 16 Januari 2025;
d) memastikan bahwa konversi sertifikat saham kolektif melalui perusahaan efek/bank kustodian,
dimana pemegang saham yang bersangkutan telah membuka rekening efek; dan
e) bertanggung jawab untuk membayar biaya konversi saham menjadi bentuk scripless.
2. Formulir Penawaran Tender Wajib
Pemohon wajib melengkapi FPTW untuk dapat ikut serta dalam proses Penawaran Tender Wajib
sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan Keterbukaan Informasi ini.
Pemohon dapat memperoleh FPTW dari BAE Perseroan pada alamat sebagaimana disebutkan di
bawah ini:
PT Bima Registra
Satrio Tower, 9th Floor A2
Jl. Prof. DR. Satrio Blok C4
Kuningan Setiabudi – Jakarta Selatan
Telp. +62 2598 4818
Fax. +62 2598 4819
Website: www.bimaregistra.co.id
FPTW yang tidak dilengkapi sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTW dan
Keterbukaan Informasi ini tidak akan diproses dan pemegang saham yang bersangkutan tidak akan
diperbolehkan untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Wajib.
3. Periode Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib akan berlangsung selama 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tanggal 23
Desember 2025 sampai dengan tanggal 22 Januari 2026.
9
Page 10
VI. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PENAWARAN TENDER WAJIB
Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Pengendali Baru dalam melaksanakan Penawaran
Tender Wajib:
a. Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
PT Trust Sekuritas
PROSPERITY TOWER 2nd Floor Unit E, District 8
Jl. Jend. sudirman kav 52-53 Jakarta 12190
Telp. 021-50300805
Fax. 021-50300826
Website: www.trust.co.id
Tugas utama Perusahaan Efek yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk
melaksanakan pekerjaan administrasi sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian
Penawaran Tender Wajib atas nama Pengendali Baru termasuk untuk (i) secara bersama-sama
dengan BAE memverifikasi dan memberikan konfirmasi kepada KSEI atas pemohon yang disetujui; (ii)
menerima saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh KSEI; dan (iii) menyerahkan dana untuk
pembayaran saham kepada KSEI.
b. Kustodian Sentral
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta Selatan 12190
Telp. 021-50300805
Fax. 021-50300826
Telepon: +62 21 5299 1099, Faksimili: +62 21 5299 1199
Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Wajib adalah untuk (i) menerima saham (dalam bentuk
scripless) yang telah dialihkan ke dalam Rekening Penampungan, (ii) menerbitkan daftar pemohon
yang telah mengalihkan sahamnya ke dalam Rekening Penampungan, (iii) menerima dana untuk
pembayaran saham dari Perusahaan Efek yang Ditunjuk atas nama Pengendali Baru, dan (iv)
setelahnya menyerahkan pembayaran kepada pemohon yang disetujui (melalui perusahaan efek/bank
kustodian masing-masing).
c. Biro Administrasi Efek
PT Bima Registra
Satrio Tower, 9th Floor A2
Jl. Prof. DR. Satrio Blok C4
Kuningan Setiabudi – Jakarta Selatan
Telp. +62 2598 4818
Fax. +62 2598 4819
Website: www.bimaregistra.co.id
VII. INFORMASI TAMBAHAN
PT Trust Sekuritas
PROSPERITY TOWER 2nd Floor Unit E, District 8
Jl. Jend. sudirman kav 52-53 Jakarta 12190
Telp. 021-50300805
Fax. 021-50300826
Website: www.trust.co.id
10
Page 11
PT Bima Registra
Satrio Tower, 9th Floor A2
Jl. Prof. DR. Satrio Blok C4
Kuningan Setiabudi – Jakarta Selatan
Telp. +62 2598 4818
Fax. +62 2598 4819
Website: www.bimaregistra.co.id
PT Multi Makmur Lemindo Tbk
Jl. Sultan Iskandar Muda No.70, Kedaung Baru,
Neglasari Tangerang, Banten. 15128
Email: corsec@mml.co.id
Website: www.multimakmurlemindo.com
11
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
MULTI MAKMUR LEMINDO TBK
p.1 ×9
unresolved
org
PT MORRIS CAPITAL INDONESIA Kegiatan Usaha Utama
p.1
unresolved
org
PT Bima Registra
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
PT Morris Capital Indonesia
p.3 ×2
unresolved
person
Siti Safarijah
· Notaris
p.6
unresolved
org
PT MCI
p.6 ×3
unresolved
person
Nicolas Sahrial Rasjid
· Komisaris Utama
p.7
unresolved
person
Deni Nugraha
· Notaris
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7 ×2
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.7
unresolved
org
PT Bima Registra Satrio Tower
p.9 ×3
unresolved
org
PT Trust Sekuritas PROSPERITY TOWER
p.10 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.