Skip to content
Back to announcement

20251222_RICY_Keterbukaan informasi Pailit//PKPU_32014795_lamp2.pdf

Other Text extracted RICY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 53

Page 1 OCR 0.941
PUTUSAN
Nomor: 62/PDT.SUS-PKPU/2025/PN.NIAGA.JKT.PST.

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan

memutus perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada Tingkat

Pertama telah menjatuhkan Putusan Perdamaian (Homologasi) sebagai berikut, yang
diajukan oleh:

PT ASURANSI KREDIT INDONESIA (ASKRINDO), suatu Perseroan Terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat Jalan
Angkasa Blok B-9, Kav. 8, Jakarta Pusat, diwakili oleh M. Fankar Umran selaku
Direktur Utama dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Dimas Edianto Putro,
S.H., M.H., Budiarmanto Setyo Hutomo, S.H., M.H., CCL., CFA, Natalius
Bangun, S.H., Kevin Junior Ginting, S.H., Para Advokat dari kantor hukum DBP
Law Firm, yang beralamat di Sudirman 7.8 Office Tower 16!" Floor Jalan Jend.
Sudirman, Kav. 7-8, Tanah Abang, Jakarta Pusat dan Jalan Juwono No. 7-9,

Terhadap:

PT RICKY PUTRA GLOBALINDO, Tbk., suatu Perseroan Terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat kantor di Jalan

Industri Nomor 54, Tarikolot, Citereup, Bogor, Jawa Barat, Indonesia, diwakili

oleh Hariyanto, S.H., M.Hum., Sururi, S.H., M.H., M. Syahrian Pratidina, S.H.,

Andrew Ade Nugraha, S.H., Yuliyana, S.H., M.H., Para Advokat pada Kantor

Advokat, Konsultan Hukum, Kurator & Pengurus “Hariyanto & Partners"

. beralamat di Jalan Tidar 28.II, Kota Surabaya, berdasarkan surat kuasa

khusus tertanggal 6 Maret 2025, selanjutnya disebut sebagai: Termohon
PKPU:

Pengadilan Niaga tersebut:
Setelah membaca berkas perkara:

Setelah membaca Laporan Kelimabelas dan Rekomendasi Tim Pengurus tertanggal 11
Desember 2025:

Hal. 1 Perkara No.: 62/Pat. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.JktPstp
Page 2 OCR 0.947
Setelah membaca Laporan Proses PKPU Tetap PT Ricky Putra Globalindo, Tbk. dan
Rekomendasi Hakim Pengawas tertanggal 12 Desember 2025:
Setelah mendengar Termohon PKPU/Debitor dan Para Kreditor:

TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat Nomor: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 15 April 2025, PT
Ricky Putra Globalindo, Tbk telah dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 43 (Empat Puluh Tiga) hari terhitung sejak
tanggal putusan diucapkan, dengan amar putusan sebagai berikut:

MENGADILI:

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang

diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU PT Ricky Putra Globalindo,
Tbk:

2. Menyatakan Termohon PKPU PT Ricky Putra Globalindo Tbk berada dalam
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 43 (Empat
Puluh tiga) hari terhitung sejak putusan diucapkan:

3. Menunjuk Khusaini, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
agai kau Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

5AHU-357AH.04. 05-2022 tertanggal 26 September 2022, berkantor di Jl. Bangka
VII D No. 20 E, Kel. Pela Mampang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan:

(b) Sdr. Boby Septiawan Sembiring, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar
sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,
sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.
AHU-285AH.04.05-2022 tertanggal 21 September 2022, berkantor di JI. Cibulan
II No. 10, Kel. Petogogan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan:

(c) Sdr. Saifulloh Akhmad, S.H., M.H., CLA Kurator dan Pengurus yang terdaftar
sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,
sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.
AHU-147AH.04.05-2022 tertanggal 5 April 2022, berkantor di Jl. KH. Ahmad
Dahlan No. 1, Kel. Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan:

(d) Sdr. Afde Randy Ginting, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai
Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,
sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.
AHU-296AH.04.05-2022 tertanggal 21 September 2022, berkantor di JI. Komplek
Ruko Citra Grand Cibubur CBD Blok FR-02 No. 1, Cibubur, Jawa Barat: dan

Hal. 2 Perkara No.: 62/Pat.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.

LN
Page 3 OCR 0.944
(e) Sdr. Reza Prianda Wicaksono, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai
Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,
sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.
AHU-307AH.04.03-2020 tertanggal 12 Agustus 2020, berkantor di Jl. Senopati
Raya No. 71-73, Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,

Sebagai Tim Pengurus dalam proses Permohonan Penundaan Kewajiban
Pembayaran utang Termohon (Debitur) PT. Ricky Putra Globalindo, Tbk,

5. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Pemohon, Termohon PT. Ricky Putra
Globalindo Tbk, dan Kreditur Lain yang dikenal dengan surat tercatat atau dengan
kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan pada hari ke 43 (empat
puluh tiga) sejak putusan ini diucapkan, yaitu pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025
bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, di Jalan Bungur Besar Raya No 24-28 Jakarta Pusat,

6. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan
kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir,

7. Membebankan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini
kepada Termohon PKPU yang besarnya akan ditentukan setelah Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang dinyatakan selesai, |

Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Nomor: 62/Pdt.Sus-
PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 27. Mei 2025, Termohon PKPU/Debitor telah
dinyatakan berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

90 (Sembilan Puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, yang
'a berbunyi sebagai berikut:

MENGADILI:

)

$ gabulkan pemberian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap
selama 90 (Sembilan Puluh) hari kepada PT Ricky Putra Globalindo Tbk, terhitung
sejak tanggal 27 Mei 2025 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2025:

2. Menyatakan Termohon PKPU/Debitor, PT Ricky Putra Globalindo Tbk berada dalam

keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap dengan segala
akibat hukumnya,

3. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU/Debitor dan
Kreditor yang dikenal untuk hadir pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025,
bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur
Besar Raya No. 24, 26, 28, Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta dalam
persidangan sebagaimana yang telah ditetapkan di atas:

4. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus ditetapkan kemudian
setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan berakhir:

Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Nomor: 62/Pdt.Sus-
PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 25 Agustus 2025 Termohon PKPU/Debitor telah

Hal. 3 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.

&
Page 4 OCR 0.945
dinyatakan berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Tetap selama 45 (Empat Puluh Lima) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, yang
amar putusannya berbunyi sebagai berikut:

MENGADILI:

1. Mengabulkan pemberian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap
selama 45 (Empat Puluh Lima) hari kepada PT Ricky Putra Globalindo Tbk, terhitung
sejak tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2025:

2. Menyatakan Termohon PKPU/Debitor, PT Ricky Putra Globalindo Tbk berada dalam
keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap dengan segala
akibat hukumnya:

3. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU/Debitor dan
Kreditor yang dikenal untuk hadir pada hari Jum'at, tanggal 10 Oktober 2025,
bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur
Besar Raya No. 24, 26, 28, Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta dalam
persidangan sebagaimana yang telah ditetapkan di atas,

4. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus ditetapkan kemudian
setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan berakhir,

Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Nomor: 62/Pdt.Sus-
25/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 10 Oktober 2025 Termohon PKPU/Debitor telah

45 (Empat Puluh Lima) hari terhitung sejak tanggal tanggal putusan
ta Yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut:
2 P)

MENGADILI:

Tt Mengabulkan pemberian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap
selama 45 (Empat Puluh Lima) hari kepada PT Ricky Putra Globalindo Tbk, terhitung
sejak tanggal 10 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 24 November 2025:

2. Menyatakan Termohon PKPU/Debitor, PT Ricky Putra Globalindo Tbk berada dalam

keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap dengan segala
akibat hukumnya:

3. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU/Debitor dan
Kreditor yang dikenal untuk hadir pada hari Senin, tanggal 24 November 2025,
bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur
Besar Raya No. 24, 26, 28, Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta dalam
persidangan sebagaimana yang telah ditetapkan di atas:

4. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus ditetapkan kemudian
setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan berakhir,

Hal. 4 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt. Pst.
Page 5 OCR 0.945
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Nomor: 62/Pdt.Sus-
PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 24 November 2025 Termohon PKPU/Debitor telah
dinyatakan berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Tetap selama 21 (Dua Puluh Satu) hari terhitung sejak tanggal tanggal putusan diucapkan,
yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut:

MENGADILI:

1. Mengabulkan pemberian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap
selama 21 (Dua Puluh Satu) hari kepada PT Ricky Putra Globalindo Tbk, terhitung
sejak tanggal 24 November 2025 sampai dengan tanggal 15 Desember 2025:

2. Menyatakan Termohon PKPU/Debitor, PT Ricky Putra Globalindo Tbk berada dalam
keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap dengan segala
akibat hukumnya,

3. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU/Debitor dan
Kreditor yang dikenal untuk hadir pada hari Senin, tanggal 15 Desember 2025,
bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur
Besar Raya No. 24, 26, 28, Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta dalam
persidangan sebagaimana yang telah ditetapkan di atas,

4. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus ditetapkan kemudian
setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan berakhir,

Menimbang bahwa pada hari Jum'at, tanggal 12 Desember 2025, Majelis Hakim telah
ar-Laporan Hakim Pengawas, Pengurus serta Para Kreditor yang pada pokoknya

Majelis Hakim memutus pengesahan perdamaian sebagaimana dimaksud
| 284 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Penundaan
mbayaran Utang (“UU KPKPU”), .

imbang, bahwa dalam Laporan dan Rekomendasi Hakim Pengawas tertanggal
ber 2025, telah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Hakim: Pengawas melaporkan dan merekomendasikan atas hasil Rapat Pemungutan
Suara (Voting) atas Rencana Perdamaian, pada tanggal 10 Desember 2025, berdasarkan
Laporan Kelimabelas dan Rekomendasi Tim Pengurus PT Ricky Putra Globalindo Tbk
tertanggal 11 Desember 2025, sebagai berikut:

IL. PELAKSANAAN DAN HASIL PEMUNGUTAN SUARA (VOTING) ATAS RENCANA
PERDAMAIAN DEBITOR
1. Sesuai dengan undangan yang disampaikan oleh Tim Pengurus, pada hari Jumat,
tanggal 05 Desember 2025, pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025, bertempat
di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilaksanakan Rapat
Kreditor dengan agenda Pemungutan Suara/Voting atas Rencana Perdamaian
(“Rapat”),

Hal. 5 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt. Pst.
Page 6 OCR 0.943
2. Bahwa dalam Rapat, Hakim Pengawas memberikan kesempatan sekali lagi kepada
Kreditor untuk memberikan tanggapan atas revisi Rencana Perdamaian yang
disampaikan oleh Debitor. Pada kesempatan ini Para Kreditor menyampaikan
bersedia dan siap untuk melakukan Pemungutan Suara/Voting terhadap
Rencana/Proposal Perdamaian,

3. Para Kreditor menyampaikan telah menerima Rencana/Proposal Perdamaian
terakhir dari Debitor,

4. Debitor melalui Financial Advisor-nya menyampaikan bahwa Rencana/Proposal
Perdamaian merupakan Rencana/Proposal Perdamaian Final dari Debitor,

5. Bahwa setelah penyampaian tanggapan dan penjelasan atas Rencana
Perdamaian, kemudian Rapat Kreditor dilanjutkan dengan Pemungutan Suara
(Voting) atas Rencana Perdamaian sebagaimana telah ditawarkan oleh Debitor,

6. Bahwa Pemungutan Suara diikuti oleh Kreditor yang hadir dalam rapat, yaitu
Kreditor Separatis dan Kreditor Konkuren, sebagaimana diatur dalam Pasal 281
ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU yang menyebutkan:

Rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan:

a. persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah kreditor konkuren yang haknya
diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat Kreditor sebagaimana
imaksud dalam Pasal 268 termasuk Kreditor sebagaimana dimaksud dalam
al 280, yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian
eluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren
uasanya yang hadir dalam rapat tersebut: dan

persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin

Idengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas
“kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari seluruh tagihan dari Kreditor tersebut atau kuasanya yang hadir
dalam rapat tersebut.

7. Bahwa berdasarkan hasil Pemungutan Suara, para Kreditor yang hadir memberikan
suaranya dengan hasil sebagai berikut:

1) Rapat dihadiri oleh Hakim Pengawas, Panitera Pengganti, Tim Pengurus, Debitor
dan Para Kreditor,

2) Kreditor Separatis yang setuju atas rencana perdamaian yang diajukan oleh
Debitor adalah sebanyak 3 (tiga) Kreditor Separatis atau 7574 (tujuh puluh lima
persen) dari jumlah Kreditor Separatis yang hadir, dengan jumlah hak suara
sebanyak 83.111 (delapan puluh tiga ribu seratus sebelas) suara dengan nilai
jumlah tagihan Kreditor Separatis yang setuju adalah sebesar
Rp.831.105.116.469,- maka diperoleh persentase hak suara sebesar 93,846
(sembilan puluh tiga koma delapan persen) dari jumlah suara kreditor Separatis
yang hadir dan haknya diakui dalam rapat pemungutan suara (voting):

Hal. 6 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 7 OCR 0.930
3) Kreditor Separatis yang tidak setuju atas rencana perdamaian yang diajukan
oleh Debitor adalah sebanyak 1 (satu) Kreditor Separatis atau 2544 (dua puluh
lima persen) dari jumlah Kreditor Separatis yang hadir dengan jumlah suara
sebesar 5.492 (lima ribu empat ratus sembilan puluh dua) suara dengan jumlah
tagihan sebesar Rp.54.922.455.488,- yang secara bersama-sama mewakili
6,276 (enam koma dua persen) dari jumlah suara kreditor Separatis yang hadir
dan haknya diakui dalam rapat pemungutan suara (voting),

4) Kreditor Konkuren yang setuju atas rencana perdamaian yang diajukan oleh
Debitor adalah sebanyak 74 (tujuh puluh empat) Kreditor Konkuren atau 97,37 Yo
(sembilan puluh tujuh koma tiga tujuh persen) dari jumlah Kreditor Konkuren
yang hadir dengan jumlah suara sebesar 37.494 (tiga puluh tujuh ribu empat
ratus sembilan puluh empat) suara dengan jumlah tagihan sebesar
:Rp.374.936.576.363,- yang secara bersama-sama mewakili 93,01”c (sembilan
puluh tiga koma nol satu persen) dari jumlah suara kreditor Konkuren yang hadir
dan haknya diakui dalam rapat pemungutan suara (voting),

5) Kreditor Konkuren yang tidak setuju atas rencana perdamaian yang diajukan
oleh Debitor adalah sebanyak 2 (dua) Kreditor Konkuren atau 2,63”9 (dua koma
enam tiga persen) dari malang Kreditor Konkuren yang hadir dengan mali

-disetujui oleh 75Y4 (tujuh puluh lima persen) Kreditor Separatis yang hadir dalam
rapat dan mewakili 93,8” (sembilan puluh tiga koma delapan persen) hak suara

Kreditor Separatis yang hadir dan hak suaranya diakui dalam Rapat, dan
Rencana Perdamaian disetujui oleh 97,37” (sembilan puluh tujuh koma tiga
tujuh persen) jumlah Kreditor Konkuren yang hadir dalam rapat dan mewakili
93,01”o (sembilan puluh tiga koma nol satu persen) dari jumlah hak suara
"kreditor konkuren yang hadir dan haknya diakui dalam Rapat, oleh karenanya
telah memenuhi ketentuan kuorum persetujuan perdamaian berdasarkan Pasal
281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Pembayaran Utang (UUKPKPU).

8. Berdasarkan Laporan Tim Pengurus PT Ricky Putra Globalindo Tbk yang
menyatakan bahwa telah dilaksanakan pembicaraan antara Debitor dengan Tim
Pengurus terkait dengan biaya pengurusan PKPU dan imbalan jasa (fee) Tim
Pengurus telah disepakati dan dinyatakan dalam perjanjian tersendiri, maka cukup

Hal. 7 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-FKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 8 OCR 0.946
alasan untuk menyatakan bahwa pengesahan perdamaian dapat dilaksanakan
dalam Rapat Permusyawaratan Majelis.

Il REKOMENDASI HAKIM PENGAWAS

Menimbang, setelah mencermati Laporan Kelimabelas Tim Pengurus tanggal 11
Desember 2025 dan penyampaian Tim Pengurus selanjutnya, dan memperhatikan
sebagaimana proses PKPU PT Ricky Putra Globalindo Tbk yang telah memperoleh
perpanjangan masa PKPU sampai dengan empat kali dan terakhir dinyatakan dalam
Putusan Perkara No. 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 24 November
2025. Hakim Pengawas telah memimpin beberapa kali Rapat pembahasan atas
rencana perdamaian yang telah dilakukan oleh Debitor dan Para Kreditornya sehingga
dapat melihat telah diupayakan skema penyelesaian utang yang optimal dan realistis
oleh Debitor, dan berdasarkan hasil pemungutan suara (Voting) yang dilaksanakan
pada Rapat Pemungutan Suara (Voting) atas Rencana Perdamaian tanggal 10
Desember 2025 maupun hal-hal yang berkaitan, serta berdasarkan ketentuan Pasal
281 ayat (1) jo. Pasal 285 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka Hakim Pengawas dengan ini

2, engesahkan perdamaian atas Rencana Perdamaian yang "telah diajukan oleh

(Homologasi) kepada PT Ricky Putra Globalindo Tbk beserta seluruh akibat hukumnya.
Menimbang, bahwa Rencana Perdamaian tertanggal 10 Desember 2025 tersebut
telah ditandatangani oleh Termohon PKPU/Debitor dengan Para Kreditornya yang
dalam proses pemungutan suara telah memberikan persetujuan secara tertulis, serta
ditandatangani oleh Hakim Pengawas, Panitera Pengganti, dan Tim Pengurus.

Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 228 ayat (1) UU KPKPU Majelis
Hakim wajib mendengar Debitor, memperhatikan Hakim Pengawas, Tim Pengurus, dan
Para Kreditor,

Menimbang, bahwa untuk mempersingkat Putusan ini semua yang tercantum dalam
Berita Acara dianggap telah termuat dalam Putusan ini,

TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan pengesahan perdamaian adalah

sebagaimana terurai di atas,

Hal. 8 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt. Pst.
Page 9 OCR 0.938
Menimbang, bahwa Perjanjian Perdamaian yang disepakati antara Pemohon dengan
Para Kreditornya telah diatur syarat dan ketentuan sebagaimana dalam Perjanjian
Perdamaian yang selengkapnya adalah sebagai berikut:

PERJANJIAN PERDAMAIAN
PT RICKY PUTRA GLOBALINDO TBK
DAN
PARA KREDITOR
Dalam Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor: 62/PDT.SUS-PKPU/2025/PN.NIAGA.JKT.PST.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Pada hari ini, Rabu, 15 Desember 2025, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, dibuat dan ditandatangani suatu Perjanjian Perdamain sebagai bukti dan
tanda persetujuan atas Proposal Rencana Perdamaian yang telah disepakati oleh dan
antara (“Perjanjian Perdamaiar”):

PT Ricky Putra Globalindo Tbk, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia, beralamat di Jalan Industri No. 54, Tarikolot, Citeureup, Bogor, Jawa Barat,

Kreditur sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1 (Daftar Piutang), yang merupakan
kreditur-kreditur yang terdaftar dalam Daftar Piutang Tetap tertanggal 3 Juli 2025 yang telah
diverifikasi oleh Tim Pengurus dan Hakim Pengawas (secara sendiri-sendiri disebut
sebagai “Kreditur” dan secara bersama-sama disebut “Para Kreditur”),

(Debitur dan Kreditur selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”):
Para Pihak selanjutnya terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

A. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2025, Debitur telah diajukan Permohonan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (“Permohonan PKPU”) oleh PT Asuransi Kredit
Indonesia (Persero) dan PT Gunung Mas Parahiangan dengan register Perkara Nomor
62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,

B. Bahwa, atas Permohonan PKPU tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Hal. 9 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN. Niaga. Jkt. Pst.
Page 10 OCR 0.932
Pusat telah mengabulkan Permohonan PKPU tersebut dan menetapkan keadaan
PKPU Sementara terhadap Debitur, sebagaimana dimaksud dalam Putusan Nomor
62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. (“Putusan PKPU Sementara”) yang
diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 15 April 2025:

C. Bahwa, dalam Putusan PKPU Sementara tersebut, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri

Jakarta Pusat telah membacakan Putusan PKPU Sementara dengan amar putusan
sebagai berikut:

MENGADILI

1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU PT Ricky Putra
Globalindo Tbk:

PA Menyatakan Termohon PKPU PT Ricky Putra Globalindo Tbk berada dalam
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 43
(Empat Puluh Tiga) hari terhitung sejak Putusan ini diucapkan:

3. Menunjuk Khusaini, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran

tang (PKPU):
Ta .

HARTONO, S.H., M.H., yaitu Kurator dan Pengurus yang terdaftar di
nterian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat
leral Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-357AH.04 tanggal 26
Eptember 2022: dan

- “BOBY SEPTIAWAN SEMBIRING, S.H. yaitu Kurator dan Pengurus yang
terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-285AH.04.05-
2022 tanggal 21 September 2022:

-  SAIFULLOH AKHMAD, S.H., M.H., CLA yaitu Kurator dan Pengurus yang
terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
“Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-147AH.04.05-
2022 tanggal 5 April 2022:

-  AFDE RANDY GINTING, S.H. yaitu Kurator dan Pengurus yang terdaftar di
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-296AH.04.05-2022 tanggal

-21 September 2022: dan

- REZA PRIANDA WICAKSONO, S.H. yaitu Kurator dan Pengurus yang

Hal. 10 Perkara No.: 62/Pat. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 11 OCR 0.961
terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-307AH.04.03-
2022 tanggal 12 Agustus 2020:
Sebagai Tim Pengurus dalam proses Permohonan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang Termohon (Debitur) PT Ricky Putra Globalindo Tbk:

5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Pemohon, Termohon PT Ricky
Putra Globalindo Tbk, dan Kreditur lain yang dikenal dengan surat tercatat atau
dengan kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan pada hari ke
43 (empat puluh tiga) sejak putusan ini diucapkan, yaitu pada hari Selasa, tanggal
27 Mei 2025 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Bungur Besar Raya No 24-28 Jakarta Pusat:

6. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan
kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir:

7. Membebankan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini
kepada Termohon PKPU yang besarnya akan ditentukan setelah Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang dinyatakan selesai:

Jakarta Pusat, telah diselenggarakan rapat dengan agenda Pembahasan Perjanjian
Perdamaian dan Pemungutan Suara (voting) untuk menyetujui atau menolak Perjanjian
Perdamaian.

F. Bahwa, berkenaan dengan pemungutan suara tersebut di atas, Debitur dan Para
Kreditur yang menyetujui Perjanjian Perdamaian bermaksud untuk membuat dan
menandatangani Perjanjian Perdamaian sebagai suatu bukti dan tanda telah
dicapainya perdamaian antara Perusahaan dan Para Kreditur.

Selanjutnya berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dalam Perjanjian Perdamaian ini Debitur
dan Para Kreditur dengan ini saling menyetujui hal-hal yang telah diatur di dalam Perjanjian
Perdamaian, yaitu sebagai berikut:

DEFINISI-DEFINISI
Kecuali secara tegas dinyatakan lain dalam Perjanjian Perdamaian ini, seluruh kata atau
istilah sebagaimana didefinisikan di dalam Perjanjian Perdamaian ini, mempunyai
pengertian sebagai berikut:

Hal. 11 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 12 OCR 0.952
— Istilah

PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero).

Askrindo

BCF PT BCA Finance.

BNI PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Bws PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk.

Daftar Piutang Tetap

Kreditur yang terdaftar dalam Daftar Piutang Tetap
tertanggal 3 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Pengurus
yang memuat daftar Kreditur Separatis dan Kreditur
Konkuren yang telah diverifikasi oleh Pengurus (lihat
Lampiran 1).

Danareksa

PT Danareksa Finance.

Debitur / Perusahaan

PT Ricky Putra Globalindo Tbk (“RPG”).

Debt Service Payment
Account (“DSPA”)

Rekening bank dalam Rupiah yang akan dibuka di
Kreditur Separatis Bank terbesar untuk menyimpan dana
yang dialokasikan untuk pembayaran utang terjadwal
kepada Kreditur dalam Perjanjian Perdamaian ini.

Debt Service Reserve
Account (“DSRA”)

Rekening bank dalam Rupiah yang akan dibuka di
Kreditur Separatis Bank terbesar untuk menyimpan dana
yang dialokasikan untuk pembayaran utang apabila
diperlukan. Pencairan dana dari DSRA ini akan
dilakukan jika terjadi kekurangan dari seluruh
pembayaran terjadwal kepada Kreditur dalam Perjanjian
Perdamaian ini hingga sebesar jumlah kekurangan
pembayaran tersebut.

Akta dan/atau sertifikat hak tanggungan termasuk atas
fasilitas-fasilitas yang telah ada, termasuk namun tidak
terbatas pada perjanjian jaminan dan dokumen-
dokumen pelengkap lainnya dalam bentuk akta dan/atau
sertifikat yang bersangkutan yang diperlukan untuk
penyempurnaan, penerapan, dan pelaksanaan dokumen
jaminan.

Hakim Pengawas

Hakim sebagaimana dimaksud dalam UUKPKPU yang
ditunjuk dan diangkat oleh Majelis Hakim.

Hari / Hari Kalender

Setiap hari dalam satu tahun tanpa kecuali termasuk hari
Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan
oleh Pemerintah dan Hari Kerja.

Hari Kerja Hari (selain hari Sabtu, Minggu, atau libur nasional yang
berlaku di Indonesia) di mana bank dibuka untuk urusan
perbankan umum di Jakarta, Indonesia.

Jasindo PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero).

Keadaan Kahar / Force
Majeure

Setiap kejadian atau keadaan di luar kendali wajar
Debitur, yang tidak dapat diperkirakan secara wajar pada
saat menandatangani Perjanjian Perdamaian, dan yang
mencegah atau menghambat Debitur untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perdamaian.

Klaim

Setiap dan semua tindakan, penyebab tindakan, klaim,
kontra klaim, gugatan, utang, sejumlah uang, rekening,
kontrak, perjanjian, janji, kontribusi, ganti rugi,
kerusakan, putusan, hak berdasarkan putusan,

Hal. 12 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt Pst.

Page 13 OCR 0.929
Istilah”

eksekusi, tuntutan atau hak dan dalam setiap keadaan
apapun atau bagaimanapun timbulnya, baik pada saat
ini, di masa depan, secara prospektif atau secara
kontinjen, diketahui atau tidak diketahui, baik untuk
jumlah yang tetap atau tidak dicairkan, baik yang
melibatkan pembayaran uang atau pelaksanaan suatu
tindakan atau kewajiban berdasarkan undang-undang di
Indonesia yang timbul secara langsung atau tidak
langsung dari setiap dan semua perjanjian, transaksi dan
hal-hal yang diakibatkan atau disepakati atau terjadi
setiap saat pada atau sebelum Tanggal Putusan PKPU,
dan “Klaim-Klaim” akan ditafsirkan sebagaimana
mestinya.

Kreditur

Kreditur dari Debitur sehubungan dengan suatu Klaim.

Kreditur Bersyarat

Violar S.A.

Kreditur Konkuren

Kreditur yang tidak memiliki jaminan atas piutang/tagihan
terhadap Debitur yang telah diverifikasi oleh Pengurus.

Kreditur Konkuren BUMN

Askrindo, Jasindo dan Danareksa.

Kreditur Konkuren
Lainnya

Seluruh Kreditur selain Kreditur Separatis, Kreditur
Konkuren BUMN, Kreditur Tidak Terdaftar dan Kreditur
Preferen.

Kreditur Konkuren

Seluruh Kreditur Konkuren yang tercantum di dalam

Terdaftar Daftar Piutang Tetap (lihat Lampiran 1).
Ata Konkuren Yang Kreditur Konkuren yang hadir dalam rapat pemungutan
erpartisipasi suara terhadap Perjanjian Perdamaian.

red ur Preferen

-

Kreditur yang memiliki Piutang dengan hak mendahului
karena hak istimewa berdasarkan undang-undang.

tur Separatis

81)

Kreditur yang memiliki jaminan atas fasilitas-fasilitas
pembiayaan yang telah diberikan kepada Debitur dan
yang telah diverifikasi oleh Pengurus.

Kreditur Separatis Bank BNI dan Panin.
Kreditur Separatis Seluruh Kreditur Separatis yang tercantum di dalam
Terdaftar Daftar Piutang Tetap (lihat Lampiran 1).

Kreditur Separatis Yang
Berpartisipasi

Kreditur Separatis yang hadir dalam rapat pemungutan
suara terhadap Perjanjian Perdamaian.

Kreditur Terafiliasi

Orang atau entitas yang secara langsung atau tidak
langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh atau
berada di bawah kendali bersama dari orang atau entitas
tersebut.

Kreditur Terdaftar Seluruh Kreditur yang tercantum di dalam Daftar Piutang
Tetap (lihat Lampiran 1).
Kreditur Tidak Terdaftar 1. Kreditur yang tidak tercantum di dalam Daftar

Piutang Tetap (lihat Lampiran 1): |
2. Kreditur yang memiliki tagihan kepada Debitur

namun tidak ikut

atau tidak mendaftarkan

Hal. 13 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt Pst.

Page 14 OCR 0.936
Istilah

tagihannya dalam proses PKPU Perkara
62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.: atau

3. Kreditur yang tidak teridentifikasi atau belum diakui
oleh Debitur dalam Perjanjian Perdamaian Yang
Dihomologasi oleh Majelis Hakim, yang klaimnya
muncul karena kondisi, perbuatan hukum,
permulaan atau rangkaian kejadian, atau ketentuan
hukum yang berlaku sebelum Perjanjian
Perdamaian ini dihomologasi.

Kreditur Yang
Berpartisipasi

Kreditur Separatis Yang Berpartisipasi dan Kreditur
Konkuren Yang Berpartisipasi.

Majelis Hakim

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara
permohonan PKPU ini.

MIF PT Maybank Indonesia Finance.

Nilai Likuidasi Estimasi sejumlah uang, yang akan diterima dari
penjualan suatu aset dalam jangka waktu yang relatif
pendek untuk dapat memenuhi jangka waktu pemasaran
secara layak.

Nilai Pasar Estimasi sejumlah uang, yang dapat diperoleh atau

dibayar untuk penukaran suatu aset atau liabilitas pada
tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat
membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam
suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya
dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing-
masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, dengan kehati-hatian, dan tanpa paksaan.

PT Bank Pan Indonesia Tbk.

'/
£ | K biayaan Kembali /
»#sRefinancing

Kegiatan pengajuan utang baru oleh Debitur kepada
bank dan/atau institusi keuangan lainnya dengan tujuan
untuk melunasi utang-utang kepada Kreditur Separatis
Bank yang relevan.

Penetapan Homologasi

Keputusan tertulis dari Majelis Hakim untuk menyetujui,
mengesahkan, atau meratifikasi Perjanjian Perdamaian,
yang akan ditetapkan pada Tanggal Homologasi.

Pengadilan Niaga

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
yang beralamat di Jl. Bungur Besar Raya No 24-28
Jakarta Pusat.

Pengurus

Pengurus sebagaimana dimaksud dalam UUKPKPU
yang ditunjuk dan diangkat oleh Majelis Hakim.

Persetujuan Kreditur
Konkuren Yang
Berpartisipasi

Persetujuan lebih dari setengah dari Kreditur Konkuren
Yang Berpartisipasi berdasarkan jumlah pihak yang
hadir dalam rapat pemungutan suara terhadap
Perjanjian Perdamaian dan mewakili 2/3 (dua per tiga)
dari seluruh Kreditur Konkuren Yang Berpartisipasi
berdasarkan jumlah nilai utang pokok yang terutang dari
Debitur yang hadir dalam rapat pemungutan suara
terhadap Perjanjian Perdamaian.

Hal. 14 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt Pst.
Page 15 OCR 0.949
“Istilah

Persetujuan Kreditur
Separatis Yang
Berpartisipasi

Persetujuan lebih dari setengah dari Kreditur Separatis
Yang Berpartisipasi berdasarkan jurnlah pihak yang
hadir dalam rapat pemungutan suara terhadap
Perjanjian Perdamaian dan mewakili 2/3 (dua per tiga)
dari seluruh Kreditur Separatis Yang Berpartisipasi
berdasarkan jumlah nilai utang pokok yang terutang dari
Debitur yang hadir dalam rapat pemungutan suara
terhadap Perjanjian Perdamaian.

Persetujuan Kreditur
Yang Berpartisipasi

Persetujuan Kreditur Separatis Yang Berpartisipasi dan
Persetujuan Kreditur Konkuren Yang Berpartisipasi.

Perjanjian Perdamaian

Perjanjian Perdamaian yang telah disetujui dalam rapat
Kreditur berdasarkan Persetujuan Kreditur Yang
Berpartisipasi dan telah disahkan dan dihomologasi oleh
Majelis Hakim berdasarkan putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perjanjian Perdamaian
Yang Dihomologasi

Perjanjian Perdamaian yang telah dihomologasi atau
diratifikasi oleh Majelis Hakim berdasarkan Penetapan
Homologasi.

Rekening Operasional

Rekening Operasional adalah rekening-rekening bank
dalam Rupiah yang sesuai, yang diprioritaskan untuk
dibuka di Kreditur Separatis Bank terbesar, untuk
menyimpan dana yang nilainya sesuai dengan
pengeluaran operasional.

Rupiah / IDR / Rp

Mata uang Republik Indonesia yang sah dari waktu ke
waktu.

Tahun Kalender.

Tanggal dimulai dari Tanggal Efektif hingga tanggal yang
jatuh 12 bulan setelah Tanggal Efektif.

Tanggal yang jatuh setelah hari terakhir Tahun 1 hingga
dan termasuk tanggal yang jatuh 12 bulan setelah hari
terakhir Tahun 1.

Tanggal yang jatuh setelah hari terakhir Tahun 2 hingga
dan termasuk tanggal yang jatuh 12 bulan setelah hari
terakhir Tahun 2.

Tahun ke-4

Tanggal yang jatuh setelah hari terakhir Tahun 3 hingga
dan termasuk tanggal yang jatuh 12 bulan setelah hari
terakhir Tahun 3.

Tahun ke-5

Tanggal yang jatuh setelah hari terakhir Tahun 4 hingga
dan termasuk tanggal yang jatuh 12 bulan setelah hari
terakhir Tahun 4.

Tahun ke-6

Tanggal yang jatuh setelah hari terakhir Tahun 5 hingga
dan termasuk tanggal yang jatuh 12 bulan setelah hari
terakhir Tahun 5.

Tahun ke-7

Tanggal yang jatuh setelah hari terakhir Tahun 6 hingga
dan termasuk tanggal yang jatuh 12 bulan setelah hari
terakhir Tahun 6.

Tahun ke-8

Tanggal yang jatuh setelah hari terakhir Tahun 7 hingga
dan termasuk tanggal yang jatuh 12 bulan setelah hari
terakhir Tahun 7. :

Hal. 15 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt Pst.

Page 16 OCR 0.959
Istilah

Tahun ke-9

Tanggal yang jatuh setelah hari terakhir Tahun 8 hingga
dan termasuk tanggal yang jatuh 12 bulan setelah hari
terakhir Tahun 8.

Tahun ke-10

Tanggal yang jatuh setelah hari terakhir Tahun 9 hingga
dan termasuk tanggal yang jatuh 12 bulan setelah hari
terakhir Tahun 9.

Tahun ke-1 1

Tanggal yang jatuh setelah hari terakhir Tahun 10 hingga
dan termasuk tanggal yang jatuh 12 bulan setelah hari
terakhir Tahun 10.

Tahun ke-12

Tanggal yang jatuh setelah hari terakhir Tahun 11 hingga
dan termasuk tanggal yang jatuh 12 bulan setelah hari
terakhir Tahun 11.

Tahun ke-13

Tanggal yang jatuh setelah hari terakhir Tahun 12 hingga
dan termasuk tanggal yang jatuh 12 bulan setelah hari
terakhir Tahun 12.

Tahun ke-14

Tanggal yang jatuh setelah hari terakhir Tahun 13 hingga
dan termasuk tanggal yang jatuh 12 bulan setelah hari
terakhir Tahun 13.

Tahun ke-15

Tanggal yang jatuh setelah hari terakhir Tahun 14 hingga
dan termasuk tanggal yang jatuh 12 bulan setelah hari
terakhir Tahun 14.

Tanggal Efektif

Tanggal Homologasi.

Tanggal di mana putusan Pengadilan Niaga dalam
Perkara No. 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.
Niaga.Jkt.Pst. yang mengesahkan dan menghomologasi
Perjanjian Perdamaian yang telah disetujui berdasarkan
Persetujuan Kreditur Yang Berpartisipasi.

Tanggal yang jatuh pada Hari Kalender terakhir (yang
ditentukan oleh perhitungan Point to Point atau
ketentuan lainnya) dari masa tenor Kreditur yang
bersangkutan, dengan ketentuan bahwa jika tanggal
tersebut jatuh pada tanggal selain Hari Kerja, Tanggal
Jatuh Tempo akan jatuh di Hari Kerja sebelumnya.

Tanggal Putusan PKPU

15 April 2025.

Tranche A

Pembagian atau porsi pembayaran utang pokok Debitur
terhadap Kreditur Separatis Bank yang terdaftar dalam
Daftar Piutang Tetap (lihat Lampiran 1) dengan sumber
pembayaran yang berasal dari arus kas operasional
Debitur.

Tranche B

Pembagian atau porsi pembayaran utang pokok Debitur
terhadap Kreditur Separatis Bank yang terdaftar dalam
Daftar Piutang Tetap (lihat Lampiran 1) dengan sumber
pembayaran yang berasal dari arus kas operasional
Debitur, penjualan aset jaminan -dan/atau proses
Refinancing.

USD

Mata uang Amerika Serikat yang sah dari waktu ke
waktu.

UUKPKPU

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang.

Hal. 16 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.

/
Page 17 OCR 0.916
1. RINGKASAN

11 Perjanjian Perdamaian ini dipersiapkan oleh Debitur untuk tercapainya
restrukturisasi utang kepada para Kreditur secara konsensual dengan
penuh itikad baik. Perjanjian Perdamaian ini disusun dan disiapkan oleh
Debitur untuk kepentingan pemungutan suara Kreditur Terdaftar pada
rapat Kreditur yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat berdasarkan ketentuan Pasal 281 ayat (1) UUKPKPU.

1.2 Dalam membuat keputusan, Kreditur harus mengandalkan pada
pertimbangan dan analisa masing-masing Kreditur yang objektif
terhadap isi Perjanjian Perdamaian dan Perjanjian Perdamaian yang
diajukan oleh Debitur, termasuk pada syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan, serta seluruh informasi yang terdapat di dalam Perjanjian
Perdamaian termasuk juga seluruh manfaat dan risiko yang terkandung
di dalamnya.

1.3 Perjanjian Perdamaian ini dibuat dengan  lampiran-lampiran
sebagaimana mungkin dirujuk dalam bagian-bagian tertentu dalam
Perjanjian Perdamaian ini. Lampiran-lampiran tersebut merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Perdamaian ini.

2. KETENTUAN UMUM PERJANJIAN PERDAMAIAN

21 Perjanjian Perdamaian yang diajukan oleh Debitur yang telah disepakati
bitur dan Para Kreditur yang hadir serta turut memberikan
nya terhadap Perjanjian Perdamaian dalam persidangan dengan
7s rapemu ngutan suara atau vofing dimaksud di atas adalah kewajiban
2 r bitur lam perjanjian ini untuk melakukan pembayaran kepada Para
s Fet engan berdasarkan ketentuan umum dan ketentuan
ib, In dalam Perjanjian Perdamaian Debitur tanggal 4 Desember

$ dibahas pada Rapat Kreditur tanggal 10 Desember 2025
Neta diatur di dalam Perjanjian Perdamaian ini.
2.2 Setelah Perjanjian Perdamaian ini dihomologasi oleh Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara No. 62/Pdt.Sus-
PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt..Pst., Perjanjian Perdamaian yang telah
disahkan tersebut mengikat semua kreditur kecuali Kreditur Separatis
yang tidak menyetujui Perjanjian Perdamaian ini (“Kreditur Separatis

Yang Menolak”) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2)
UUKPKPU.

2.3 Berikut adalah ketentuan umum lainnya dalam Perjanjian Perdamaian
ini:

Ketentuan Umum eterangan

Ketentuan Pembayaran
Bunga bagi Kreditur
Separatis

e Tanggal Pembayaran Bunga pertama untuk Kreditur

e Tanggal Jatuh Tempo untuk pembayaran bunga
kepada Kreditur Separatis, paling lambat tanggal 25
pada tiap-tiap periode pembayaran (“Tanggal
Pembayaran Bunga”).

Separatis bergantung kepada Tanggal Efektif.

Hal. 17 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt Pst.
Page 18 OCR 0.931
Ketentuan Umum |

Apabila Tanggal Efektif jatuh pada tanggal sebelum
tanggal 15, maka pembayaran bunga pertama untuk
Kreditur Separatis akan dilakukan di bulan tersebut.
Apabila Tanggal Efektif jatuh pada tanggal setelah
tanggal 15, maka pembayaran bunga pertama untuk
Kreditur Separatis akan dilakukan di bulan
berikutnya. .

e Tanggal Pembayaran Bunga selanjutnya untuk
bunga Kreditur Separatis adalah tanggal-tanggal
yang jatuh tepat pada 1 (satu) bulan kalender setelah
tanggal pembayaran pertama bunga Kreditur
Separatis.

e Periode bunga dimulai pada (dan termasuk) Tanggal
Efektif dan berakhir pada Tanggal Jatuh Tempo atau
tanggal utang yang relevan dilunasi secara penuh,
tanpa syarat, dan tanpa dapat ditarik kembali
(“Periode Bunga”).

e Bunga yang harus dibayar pada Tanggal
Pembayaran Bunga dihitung dengan mengenakan
tingkat suku bunga yang berlaku terhadap masing-
masing Kreditur Separatis yang relevan pada Periode
Bunga tersebut atas pokok terutang yang relevan,
dikalikan dengan jumlah hari pada Periode Bunga
tersebut dibagi 360 (tiga ratus enam puluh).

@ Pembayaran atas sejumlah bunga efektif yang harus
dibayar kepada Kreditur Separatis dilakukan secara
tunai setiap 1 (satu) bulan.

e Pembayaran atas sejumlah bunga ditangguhkan
yang harus dibayar kepada Kreditur Separatis
dilakukan secara tunai dan pro rata setiap bulan
selama 2 (dua) tahun setelah utang pokok Tranche A
dan Tranche B dibayar lunas.

@ Untuk rincian ketentuan pembayaran bagi masing-
masing Kreditur, mohon merujuk pada Lampiran 2
dalam Perjanjian Perdamaian ini.

Ketentuan Pembayaran e Periode pokok dimulai pada Tanggal Efektif dan
Pokok

berakhir pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal

Hal. 18 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 19 OCR 0.945
Ketentuan Umum —

utang yang relevan dilunasi secara penuh, tanpa
syarat, dan tanpa dapat ditarik kembali (“Periode
Pokok”). .

Pembayaran atas sejumlah pokok yang harus
dibayar dilakukan secara tunai dengan mengenakan
persentase pembayaran pokok yang berlaku
terhadap masing-masing Kreditur yang relevan pada
Periode Pokok tersebut atas pokok awal masing-
masing Kreditur pada Tanggal Pembayaran Pokok
setiap 1 (satu) bulan untuk Kreditur Separatis dan
setiap 6 (enam) bulan untuk Kreditur Konkuren
Terdaftar.

Tanggal Jatuh Tempo untuk pembayaran pokok
kepada Kreditur Separatis paling lambat tanggal 25
pada tiap-tiap periode pembayaran.

Tanggal Pembayaran Pokok pertama untuk Kreditur
Separatis bergantung kepada Tanggal Efektif.
Apabila Tanggal Efektif jatuh pada tanggal sebelum
tanggal 15, maka pembayaran pokok pertama untuk
Kreditur Separatis akan dilakukan di bulan tersebut.
Apabila Tanggal Efektif jatuh pada tanggal setelah
tanggal 15, maka pembayaran pokok pertama untuk
Kreditur Separatis akan dilakukan di bulan
berikutnya.

Tanggal Pembayaran Pokok selanjutnya untuk
Kreditur Separatis adalah tanggal-tanggal yang jatuh
tepat pada 1 (satu) bulan kalender setelah tanggal
pembayaran pertama pokok Kreditur Separatis.
Tanggal Jatuh Tempo untuk pembayaran pokok
kepada Kreditur Konkuren Terdaftar paling lambat
tanggal 15 pada tiap-tiap periode pembayaran.
Tanggal Pembayaran Pokok pertama untuk Kreditur
Konkuren Terdaftar adalah tanggal yang jatuh 6
(enam) bulan kalender setelah Tanggal Efektif.
Tanggal Pembayaran Pokok selanjutnya untuk
Kreditur Konkuren Terdaftar adalah tanggal yang

jatuh tepat pada 6 (enam) bulan kalender setelah

Hal. 19 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Page 20 OCR 0.909
9g

Ketentuan Umum an :
Tanggal Pembayaran Pokok Pertama utang Kreditur

Konkuren Terdaftar.

e Untuk rincian ketentuan pembayaran pokok bagi
masing-masing Kreditur, mohon merujuk pada
Lampiran 2 dalam Perjanjian Perdamaian ini.

Ketentuan Pembayaran e Tagihan-tagihan dari Kreditur Tidak Terdaftar hanya

Kreditur Tidak Terdaftar dapat diterima dan diakui oleh Debitur apabila sesuai
dengan prinsip akuntansi Indonesia (Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan) dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

e Tagihan-tagihan tersebut apabila diterima dan diakui
nantinya oleh Debitur akan diselesaikan berdasarkan
ketentuan yang diatur dibawah ini:

» Tagihan yang diterima akan dikenakan potongan
sebesar 9076 dari nilai pokok:

“ Seluruh bunga dan denda tertunggak yang
ditagihkan akan dihapuskan,

“ Tagihan yang diterima akan dibayarkan dengan
tenor maksimal 5 (lima) tahun:

“ Pembayaran pokok pertama akan dilakukan 6
(enam) bulan setelah seluruh utang kepada
Kreditur Terdaftar telah diselesaikan secara

penuh, dan
» Pembayaran pokok selanjutnya dilakukan setiap 6
(enam) bulan sejak pembayaran pokok pertama.

Ketentuan Pembayaran @ Sesuai dengan UUKPKPU Pasal 281 Ayat 2.
Kreditur Separatis Yang
Menolak Perjanjian
Perdamaian

Ketentuan bagi Kreditur @ Pembayaran akan mengacu pada Keputusan majelis
Bersyarat hakim dalam perkara Permohonan Gugatan
Pembatalan Penetapan Eksekuatur No. 59/Pdt.Eks-
Arb/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Oktober 2024, dan
disesuaikan dengan ketentuan pembayaran kepada
Kreditur Konkuren Lainnya dengan kategori yang
sama berdasarkan Perjanjian Perdamaian Yang

Dihomologasi.

Hal. 20 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt Pst.
Page 21 OCR 0.950
Ketentuan Umum

Anggaran Tahunan

Debitur wajib menyiapkan anggaran tahunan kepada
Kreditur Separatis Bank selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) Hari sebelum dimulainya tahun anggaran.
Anggaran Tahunan pertama akan disiapkan untuk
periode yang dimulai dari Tanggal Efektif hingga 31
Desember 2026. Pembuatan Anggaran Tahunan
kedua akan disiapkan untuk periode yang dimulai dari
1 Januari 2027 hingga 31 Desember 2027. Anggaran
Tahunan ketiga dan seterusnya akan dilakukan
setiap 1 (satu) tahun sejak Anggaran Tahunan kedua
dibuat.

Perubahan Susunan
Pemegang Saham

Untuk melakukan perubahan susunan pemegang
saham (selain perubahan atas kepemilikan saham
masyarakat), Debitur berkewajiban untuk terlebih
dahulu memberikan surat notifikasi atas kandidat-
kandidat yang akan terlibat dalam Perubahan
Susunan Pemegang Saham kepada Kreditur
Separatis. Jika tidak ada penyampaian keberatan
dari Kreditur Separatis dalam 30 (tiga puluh) Hari
Kalender sejak notifikasi tersebut dikirimkan melalui
surat tercatat, Debitur dapat melanjutkan Perubahan
Susunan Pemegang Saham tersebut.

Pengertian kata “Perubahan” meliputi penambahan
dan/atau pengurangan anggota pemegang saham
serta perubahan persentase kepemilikan untuk
masing-masing pemegang saham.

Modal Kerja

Debitur akan mengkaji kecukupan dana untuk
memenuhi kebutuhan modal kerja untuk setiap
triwulan. Berdasarkan hal ini, jika dan ketika
diperlukan, Debitur dapat memperoleh tambahan
modal kerja dari sumber keuangan lainnya namun
tidak terbatas dari investor potensial maupun pemberi
utang baru.

Apabila rencana total penambahan modal kerja dari
sumber keuangan lainnya lebih dari proyeksi 6
(enam) bulan beban operasional, Debitur wajib
memperoleh persetujuan dari Kreditur Separatis

Hal. 21 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Page 22 OCR 0.944
Ketentuan Umum

mayoritas. Jika dalam jangka waktu 45 (empat puluh

lima) Hari sejak diterimanya surat pemberitahuan

oleh Kreditur Separatis, tidak terdapat penolakan dari

Kreditur Separatis, Debitur dapat melanjutkan

rencana penambahan modal kerja dari sumber

keuangan lainnya. Total penambahan modal kerja
dari sumber keuangan lainnya tidak boleh melebihi &

(enam) bulan beban operasional dalam kurun waktu

1 (satu) tahun tanpa persetujuan Kreditur Separatis

mayoritas.

Pemegang saham, dengan tidak dapat dibatalkan

dan tanpa syarat, berjanji untuk membantu dan

mendukung proses penggalangan dana untuk
kebutuhan modal kerja jika sewaktu-waktu
diperlukan. :

Jika sumber modal kerja berasal dari fasilitas modal

kerja baru, maka:

“ Debitur tidak dapat menandatangani perjanjian
fasilitas modal kerja baru tanpa terlebih dahulu
menawarkan ketentuan yang sama kepada
Kreditur Separatis untuk dipertimbangkan selama
30 (tiga puluh) Hari. Jika dalam jangka waktu
tersebut tidak ada penawaran dari Kreditur
Separatis untuk menyediakan fasilitas modal kerja
baru, Debitur dapat melanjutkan dengan pihak
mana pun yang dapat memberikan fasilitas modal
kerja tersebut, dan

“ Debitur tidak akan menjaminkan agunan apa pun
(termasuk persediaan atau piutang dagang) untuk
menjamin fasiltias modal kerja baru atau
pembiayaan lain apa pun dengan peringkat yang
lebih tinggi dari atau jika tindakan tersebut akan
merugikan Kreditur Separatis dengan cara apa
pun (kecuali dengan persetujuan tertulis
sebelumnya dari Kreditur Separatis yang terkena
dampak tersebut), namun terlepas dari hal
tersebut di atas, Debitur akan diizinkan untuk

Hal. 22 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Page 23 OCR 0.936
Ketentuan Umum

memberikan jaminan atas piutang dan persediaan
(sejauh ini tidak dijamin untuk kepentingan setiap
Kreditur Separatis Yang Berpartisipasi dan
dengan ketentuan bahwa dalam melakukannya,
kewajiban Debitur dan hak-hak setiap Kreditur
Separatis Yang Berpartisipasi dalam Dokumen
Jaminan atau dokumen keuangan yang ada tidak
dirugikan dengan cara apa pun).

Masuknya
Investor

Debitur diperkenankan untuk melakukan negosiasi
atas transaksi masuknya suatu investor baik sebagai
pemegang saham maupun pemberi utang baru ke
dalam Debitur. Transaksi ini dapat berupa akuisisi,
penempatan modal ataupun pendanaan.

Debitur wajib memberitahu secara tertulis dan
memperoleh persetujuan dari Kreditur Separatis
mayoritas atas masuknya suatu investor. Jika dalam
jangka waktu 45 (empat puluh lima) Hari sejak
diterimanya surat pemberitahuan oleh Kreditur
Separatis, tidak terdapat penolakan dari Kreditur
Separatis, Debitur dapat melanjutkan rencana
transaksi masuknya suatu investor.

LpBnjualan Aset Jaminan

Debitur dapat melakukan penjualan aset jaminan

dengan ketentuan sebagai berikut:

» Debitur wajib memulai proses penjualan aset
jaminan sejak Tanggal Efektif dan menyelesaikan
penjualan aset sesuai dengan jadwal yang
disepakati antara Debitur dan Kreditur Separatis
Bank yang relevan:

» Seluruh hasil penjualan aset jaminan akan
dipergunakan seluruhnya untuk penurunan utang
pokok  Tranche BB berdasarkan urutan
pembayaran jatuh tempo terbalik (inverse order of
maturity), dan

» Setelah pokok Tranche B lunas, seluruh hasil

penjualan aset jaminan akan dipergunakan untuk

Hal. 23 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt Pst.
Page 24 OCR 0.926
Ketentuan Umum

penurunan utang Pokok Tranche A berdasarkan
urutan jatuh tempo terbalik (inverse order of
maturity).
@e Terhitung sejak Tanggal Efektif, Kreditur Separatis
Terdaftar berhak melakukan penjualan aset jaminan,
baik melalui lelang eksekusi maupun di bawah
tangan, sebagai pengurang pokok Tranche B dan
pokok Tranche A dengan ketentuan proses penjualan
aset jaminan yang akan terbagi menjadi 3 tiga tahap:
“ Tahap pertama adalah sesuai Nilai Pasar per
laporan KJPP terbaru pada tahun yang relevan,

“ Tahap kedua adalah nilai tengah antara Nilai
Pasar dan Nilai Likuidasi: dan

“ Tahap ketiga adalah sesuai Nilai Likuidasi.

e Minimum jangka waktu untuk dimulainya proses
penjualan tahap berikutnya adalah 6 (enam) bulan
sejak tanggal proses penjualan tahap sebelumnya
dimulai atau waktu yang telah disepakati oleh Debitur
dengan Kreditur Separatis Relevan.

e Ketentuan Penjualan Aset Jaminan ini tidak
mengurangi atau menghalangi hak dan/atau
wewenang Kreditur Separatis Bank yang relevan,
untuk sewaktu-waktu setelah Tanggal Efektif,
berdasarkan pertimbangan Kreditur Separatis Bank

yang relevan, melakukan eksekusi aset jaminan
sesuai dengan perjanjian kredit dan peraturan
undang-undang yang berlaku.

e Seluruh biaya yang timbul terkait penjualan jaminan
dimaksud akan dikurangi dari hasil penjualan
jaminan. Debitur wajib membayar sisa nilai pokok
Tranche B, setelah dikurangi nilai penjualan aset
jaminan yang terjadi (jika ada) berdasarkan
ketentuan pembayaran pokok untuk Kreditur
Separatis Bank yang relevan.

e Penjualan aset jaminan harus mendapatkan
persetujuan dari Kreditur Separatis Bank yang
relevan terlebih dahulu.

Hal. 24 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 25 OCR 0.918
Ketentuan Umum

@ Dalam hal terjadinya penjualan aset jaminan, Debitur
dan Kreditur Separatis Bank yang relevan bersedia
untuk sewaktu-waktu memenuhi semua persyaratan
yang diperlukan untuk terlaksananya penjualan aset
jaminan tersebut.

Refinancing e Proses Refinancing dapat dimulai oleh Debitur
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sebelum Tanggal
Jatuh Tempo terakhir untuk pembayaran seluruh
kewajiban kepada Kreditur Separatis yang ada
dengan urutan pembayaran sebagai berikut:

“ Pokok utang Tranche B:
» Pokok utang Tranche A, dan
» Kewajiban bunga, denda, dan biaya lainnya.

e Debitur diwajibkan untuk melakukan pemberitahuan
kepada Kreditur Separatis dan Kreditur Konkuren
BUMN sebelum melakukan finalisasi dokumen
Refinancing. Jika dalam jangka waktu 14 (empat
belas) Hari Kerja sejak diterimanya surat
pemberitahuan oleh Kreditur Separatis, tidak terdapat
penolakan dari Kreditur Separatis, Debitur dapat

melanjutkan finalisasi dokumen Refinancing.

e Jika proses Refinancing membutuhkan
pengambilalihan sebagian atau seluruh aset jaminan
pada salah satu Kreditur Separatis, dana hasil
Refinancing tersebut harus digunakan sebagai
pembayaran kewajiban pada Kreditur Separatis yang
relevan proporsional dengan Nilai Pasar atas
penilaian KJPP terakhir atas aset jaminan yang
diambil alih oleh pemberi utang Refinancing.

Mekanisme Cash e Perhitungan pertama untuk Selisih Kas (“Excess
Watersall Cash”) wajib dilakukan sejak Tanggal Efektif hingga
30 Juni 2026 (“Tanggal Mulai Penentuan Excess
Cash”) dan akan digunakan untuk percepatan
pembayaran kepada Kreditur Separatis Bank dan

Kreditur Konkuren BUMN berdasarkan uraian di

Hal. 25 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt. Pst.
Page 26 OCR 0.930
Ketentuan Umum

bawah ini. Perhitungan dan penentuan Excess Cash

kedua dan seterusnya akan dilakukan paling lambat

setiap & (enam) bulan sejak Tanggal Mulai

Penentuan Excess Cash.

e Saldo kas akhir selama periode Perjanjian
Perdamaian akan diaplikasikan dengan mekanisme
Cash Waterfall. Saldo kas akhir ditentukan dari saldo
kas akhir pada periode yang relevan setelah
dilakukan rekonsiliasi bank oleh Debitur yang
dikurangi nilai penerimaan kas bersih yang berasal
dari pinjaman dan/atau pendanaan baru dalam
periode yang relevan tersebut.

e Excess Cash akan dihitung melalui saldo kas akhir
pada periode yang relevan dikurangi:

“ Penyetoran ke dalam DSPA sesuai dengan
pembayaran bunga dan pokok terjadwal kepada
Kreditur Separatis berdasarkan Perjanjian
Perdamaian yang akan jatuh tempo dalam 1
(satu) bulan berikutnya,

“ Penyetoran ke Rekening Operasional
berdasarkan pengeluaran selama 6 (enam) bulan
ke depan (termasuk cadangan beban

operasional, belanja modal, dan seluruh biaya
yang berkaitan dengan aktivitas operasional).
Total biaya operasional dan keperluan belanja
modal yang dimaksud adalah sesuai dengan
Anggaran Tahunan Debitur yang telah disetujui
oleh Debitur,

“ Pembayaran bunga dan/atau pokok yang jatuh
tempo dan terutang pada bulan kalender
selanjutnya sesuai dengan persyaratan fasilitas
baru (jika ada), yang dibuat oleh Debitur setelah
Tanggal Homologasi, dan

“ Penyetoran ke dalam DSRA untuk memastikan
saldo dalam rekening tersebut tidak kurang dari
seluruh jumlah kewajiban pembayaran bunga dan

pokok terjadwal kepada Kreditur Separatis

Hal. 26 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt Pst.

)
Page 27 OCR 0.930
| Ketentuan Umur

anga

akan digunakan sesuai dengan ketentuan Cash

oleh Debitur dan harus diselesaikan dan dilaporkan

sejak berakhirnya tiap-tiap periode pelaporan.
Excess Cash, jika ada, harus didistribusikan oleh

setelah pelaporan perhitungan Excess Cash.

berdasarkan Perjanjian Perdamaian yang akan
jatuh tempo dalam 6 (enam) bulan berikutnya.
Excess Cash, minimum setiap 6 (enam) bulan sekali,

Sweep.

Perhitungan Excess Cash tersebut akan dilakukan

kepada Kreditur Separatis Bank dan Kreditur
Konkuren BUMN paling lambat 60 (enam puluh) Hari

Debitur kepada Kreditur Separatis Bank dan Kreditur
Konkuren BUMN paling lambat 2 (dua) minggu

Cash Sweep

digunakan untuk percepatan pembayaran Kreditur

sebesar 8045 kepada Kreditur Separatis Bank dan

Ketersediaan Cash Sweep dari Excess Cash akan
Separatis Bank dan Kreditur Konkuren BUMN

20”o kepada Kreditur Konkuren BUMN.

Percepatan pembayaran Cash Sweep kepada

Kreditur Separatis Bank akan dilakukan dengan

prioritas sebagai berikut:

“ Percepatan pembayaran untuk pokok Tranche B
secara pro rata berdasarkan jumlah pokok
terutang,

» Percepatan pembayaran untuk pokok Tranche A
secara pro rata berdasarkan jumlah pokok
terutang, dan

“ Percepatan pembayaran untuk bunga
ditangguhkan secara pro rata berdasarkan jumlah
pokok terutang.

Percepatan pembayaran Cash Sweep kepada

Kreditur Konkuren BUMN akan dilakukan secara pro

rata berdasarkan jumlah pokok terutang.

Hal. 27 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 28 OCR 0.920
Ketentuan Umum

e Percepatan pembayaran (jika ada) akan
diaplikasikan berdasarkan urutan pembayaran jatuh
tempo terbalik (inverse order of maturity).

e Dalam hal terdapat percepatan pembayaran, tidak
akan diberlakukan penalti dan/atau biaya tambahan
dengan dipercepatnya pembayaran pokok utang
tersebut.

Pengalihan Hak e Dalam hal Kreditur mengalihkan, menjual atau
dengan cara lain mentransfer kepentingan ekonomi,
manfaat atau kepemilikan lainnya atas suatu Klaim
setelah Tanggal Homologasi, pengalihan, penjualan
atau pengalihan tersebut tunduk pada syarat dan
ketentuan berikut:

“ Penerima pengalihan kepentingan ekonomi,
manfaat, atau kepemilikan lainnya dalam Klaim
setelah Tanggal Homologasi akan terikat oleh
ketentuan Perjanjian Perdamaian ini,

» Pengalih kepentingan ekonomi, manfaat atau
kepemilikan lainnya dalam Klaim setelah Tanggal
Homologasi harus memberitahukan secara

tertulis kepada Debitur terkait sehubungan
dengan pengalihan tersebut dan harus mematuhi
semua hukum dan peraturan yang berlaku terkait
dengan pengalihan, penjualan atau pengalihan
tersebut, dan

» Sebelum penerimaan pemberitahuan terkait
dengan pengalihan, penjualan atau transfer
tersebut, Debitur dapat terus melakukan
pembayaran kepada Kreditur asal seolah-olah
pengalihan, penjualan atau pengalihan
tersebut belum terjadi.

Amandemen Perjanjian e Perubahan dan amandemen lebih lanjut terhadap
Perdamaian Hi 5 : $
Perjanjian Perdamaian Yang Dihomologasi hanya
dapat dilakukan berdasarkan usulan/permintaan dari

Debitur hanya dapat diamandemen apabila

Hal. 28 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 29 OCR 0.917
Ketentuan Umum

mendapatkan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per
dua) jumlah Kreditur Separatis Yang Berpartisipasi
dan mewakili paling tidak 2/3 (dua per tiga) dari
jumlah tagihan Kreditur Separatis Yang Berpartisipasi
serta 1/2 (satu per dua) jumlah Kreditur Konkuren
Yang Berpartisipasi dan mewakili paling tidak 2/3
(dua per tiga) dari jumlah tagihan Kreditur Konkuren
Yang Berpartisipasi.

e Setiap modifikasi atau pengesampingan
sebagaimana diizinkan di sini akan mengikat semua

Kreditur.
Keadaan Kahar / Force e Keadaan Kahar/Force Majeure termasuk, namun
Majsura tidak terbatas pada:

“ Bencana Alam: Gempa bumi, banjir, badai,
kebakaran hutan, atau tindakan alam lainnya:

“ Pandemi dan Wabah Penyakit: Wabah penyakit
atau keadaan darurat kesehatan yang
mengakibatkan karantina, lockdown, atau

pembatasan operasional bisnis yang diberlakukan
oleh pemerintah:

“ Tindakan Pemerintah dan Perubahan Regulasi:
Segala tindakan, keputusan oleh otoritas
pemerintah, pengaturan, perubahan dalam
undang-undang, peraturan, atau kebijakan
pemerintah, yang secara material dan merugikan
kemampuan Debitur untuk melaksanakan
kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perdamaian,

“ Perang dan Kerusuhan Sipil: Perang (dinyatakan
atau tidak dinyatakan), konflik bersenjata,
kerusuhan sipil, terorisme, atau pemberontakan,

“ Tindakan Industri: Pemogokan, perselisihan
perburuhan, atau penguncian oleh pekerja yang
tidak disebabkan oleh tindakan atau kelalaian
Debitur, dan

Hal. 29 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 30 OCR 0.938
Ketentuan Umum

» Gangguan Rantai Pasokan: Ketidakmampuan
untuk memperoleh bahan, barang, atau jasa yang
diperlukan karena pemblokiran transportasi,
insolvensi pemasok, atau gangguan eksternal
lainnya.

Debitur harus segera memberitahu Kreditur Separatis

Terdaftar dan Kreditur Konkuren “Terdaftar secara

tertulis setelah menyadari adanya kejadian Keadaan

Kahar, namun tidak boleh lebih dari 7 (tujuh) Hari

setelah kejadian tersebut terjadi. Pemberitahuan

harus mencakup sifat kejadian Keadaan Kahar,
tingkat  keparahannya, perkiraan durasinya,
dampaknya terhadap kemampuan Debitur untuk
melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian

Perdamaian, dan permintaan penangguhan

pembayaran terjadwal.

Jika dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak

diterimanya surat pemberitahuan oleh Kreditur

Separatis Terdaftar, tidak terdapat penolakan dari

Kreditur Separatis Terdaftar, Debitur dapat

menangguhkan pembayaran kepada Kreditur

Separatis Terdaftar selama perkiraan durasi keadaan

kahar.

Selama periode ini, Debitur dan Kreditur harus

bekerja sama dengan itikad baik untuk mengurangi

dampak dari kejadian Keadaan Kahar dan berupaya
untuk melanjutkan kinerja normal sesegera mungkin.

Jika kejadian Keadaan Kahar berlanjut selama

periode yang melebihi 90 (sembilan puluh) Hari, tidak

ada pihak yang memiliki kewajiban lebih lanjut
kepada pihak lainnya kecuali untuk kewajiban yang
telah jatuh tempo sebelum kejadian Keadaan Kahar.

Setelah berakhirnya kejadian Keadaan Kahar,

Debitur harus segera melanjutkan kewajibannya

berdasarkan Perjanjian Perdamaian. Para pihak

sepakat untuk bernegosiasi dengan itikad baik
mengenai penyesuaian yang diperlukan terhadap

Hal. 30 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Page 31 OCR 0.941
ketentuan Perjanjian Perdamaian untuk menangani
dampak dari kejadian Keadaan Kahar, termasuk
namun tidak terbatas pada jadwal pembayaran, suku
bunga, dan perjanjian keuangan lainnya.

e Jika dalam 180 (seratus delapan puluh) Hari setelah
pemberitahuan adanya Keadaan Kahar secara
tertulis dari Debitur kepada Kreditur, bisnis Debitur
menjadi tidak berkelanjutan sebagai akibat langsung
dari suatu peristiwa Keadaan Kahar, maka Debitur
harus segera memberitahu Kreditur tentang
penentuan keadaan ketidakberlanjutan tersebut dan
hal ini dianggap sebagai tidak dipenuhinya satu atau
lebih ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian.

3. KEADAAN WANPRESTASI

dipenuhinya satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
maian Yang Telah Dihomologasi, dan/atau dokumen-dokumen
#ngkap terhadap Perjanjian Perdamaian Yang Telah Dihomologasi
yang telah disepakati oleh dan antara Debitur dan Kreditur
aratis Terdaftar untuk menerapkan ketentuan-ketentuan mana pun
ari atau sehubungan dengan Perjanjian Perdamaian Yang Telah
Dihomologasi ini oleh Debitur, yang mana hal tersebut tidak diperbaiki
dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sejak Kreditur Separatis
Terdaftar menyampaikan surat pemberitahuan/teguran/peringatan
terjadinya kelalaian Debitur akan dianggap sebagai peristiwa
wanprestasi (“Wanprestasi”).

3.2 Jika Wanprestasi terjadi, Debitur dan Kreditur Separatis Terdaftar dapat
menyepakati keteniuan-ketentuan pemulihan selain yang diatur dalam
Perjanjian Perdamaian ini selambat-lambatnya 60 (enam puluh) Hari
sejak terjadinya Wanprestasi (“Kesepakatan Pemulihar”).

3.3 Kreditur Separatis Terdaftar yang tidak mencapai Kesepakatan
Pemulihan akan menyelesaikan Wanprestasi-nya melalui penjualan
dan/atau penyitaan aset yang dijaminkan kepada Kreditur Separatis
Terdaftar terkait dengan ketentuan yang akan disepakati antara Debitur
dan Kreditur Separatis Terdaftar (“Kesepakatan Penyelesaian”).

3.4 Permohonan pembatalan atas Perjanjian Perdamaian Yang Telah
Dihomologasi akibat Wanprestasi dapat dilakukan oleh - Kreditur
Separatis Terdaftar apabila tidak terjadi Kesepakatan Penyelesaian.
Dalam hal terjadinya pembatalan tersebut, para pihak tunduk pada
ketentuan pasal 291 UUKPKPU beserta ketentuan yang relevan
lainnya.

3.5 Segala bentuk Wanprestasi tidak dapat mengakibatkan batalnya
Perjanjian Perdamaian Yang Telah Dihomologasi kecuali apabila
Debitur tidak memperbaiki Wanprestasi tersebut dalam 60 (enam puluh)

Hal. 31 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 32 OCR 0.925
Hari Kalender sejak menerima pemberitahuan tertulis dari satu atau
lebih Kreditur Konkuren Yang Berpartisipasi yang mewakili 50.0Y6 #1
dari seluruh utang pokok Kreditur Konkuren Yang Berpartisipasi yang
tertunggak, dan ketentuan ini tidak berlaku terhadap Kreditur Separatis
Terdaftar.

3.6 Tidak ada Kreditur yang dapat menyatakan Wanprestasi di Tahun ke-1.

4. KETENTUAN LAIN-LAIN PERJANJIAN PERDAMAIAN

41  Kreditur Tidak Terdaftar akan terikat dan tunduk pada Perjanjian
Perdamaian yang Dihomologasi dengan memperhatikan seluruh
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian ini sesuai dengan
jenis dan jumlah tagihan mereka masing-masing. Kreditur Tidak
Terdaftar tidak memiliki hak suara dalam rapat pemungutan suara
pada Tanggal Homologasi.

4.2 Debitur tidak diperkenankan untuk melakukan pembayaran dividen
selama masih terdapat nilai terutang yang masih harus dibayarkan
kepada seluruh Kreditur Terdaftar.

43 Pembayaran kepada Kreditur Terafiliasi (selain utang dagang
dan/atau pembayaran yang dilakukan sehubungan dengan
pengeluaran dari kegiatan usaha yang normal untuk menghasilkan

Penata dengan ketentuan wajar) akan dibayarkan setelah

Pe eimbayaran penuh utang Debitur kepada Kreditur Terdaftar kecuali

diatur dalam Perjanjian Perdamaian ini.

! AG Sya memiliki opsi perpanjangan tenor pembayaran utang Kreditur

IE NG Separatis Bank dan Kreditur Konkuren BUMN maksimal 2 (dua) kali

erpanjangan dengan maksimal kurun waktu selama 1 (satu) tahun

€tiap perpanjangan. Perpanjangan tenor secara otomatis diberikan

S da bulan ke-150 dan/atau bulan ke-162 setelah Tanggal
Homologasi apabila:

e Kas akhir Debitur jauh di bawah sisa utang pokok seluruh Kreditur

Separatis Bank dan Kreditur Konkuren BUMN: atau
@ Dokumen Refinancing belum sampai pada tahap finalisasi.

Debitur dan Kreditur yang relevan akan mengadakan pembahasan
mengenai ketentuan pembayaran dalam waktu 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah perpanjangan tenor diberikan. Untuk menghindari
keragu-raguan, apabila opsi perpanjangan tenor diperlukan, tidak ada
penalti kepada Debitur atas perpanjangan tenor tersebut.

4.5 Debitur dengan masing-masing Kreditur dapat membuat kesepakatan
berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Perdamaian ini yang
dituangkan dalam perjanjian tersendiri yang menjadi satu kesatuan
dan menjadi 'bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian
Perdamaian ini.

4.6 Seluruh ketentuan di dalam perjanjian-perjanjian yang disepakati
sebelum Tanggal Putusan PKPU oleh dan antara Debitur dan Kreditur
dinyatakan tetap berlaku sepanjang ketentuan-ketentuan tersebut
tidak bertentangan atau telah diatur oleh ketentuan-ketentuan di dalam
Perjanjian Perdamaian ini (“Perjanjian Terdahulu”) apabila Perjanjian
Perdamaian ini telah dihomologasi oleh Pengadilan Niaga. Dalam hal
terdapat pertentangan antara ketentuan di dalam Perjanjian

Hal. 32 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 33 OCR 0.942
Perdamaian ini dengan ketentuan di dalam Perjanjian Terdahulu, maka
yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian
Perdamaian ini.

4.7 Setelah Perjanjian Perdamaian ini dihomologasi, seluruh ketentuan
dalam Perjanjian Terdahulu yang akan mengakibatkan Wanprestasi,
percepatan, penalti atau konsekuensi merugikan lainnya bagi Debitur
akibat modifikasi dalam Perjanjian Perdamaian ini termasuk
perubahan pada ketentuan pembayaran, perubahan pengendalian,
atau restrukturisasi pada kewajiban akan dianggap secara otomatis
ditangguhkan dan tidak berlaku. Ketentuan tersebut tidak akan
memicu Wanprestasi atau tindakan penegakan hukum, terlepas dari
ketentuan spesifik yang ditetapkan dalam Perjanjian Terdahulu.

48 Perjanjian Perdamaian ini dibuat dengan lampiran sebagaimana dapat
dirujuk pada bagian-bagian tertentu dari Perjanjian Perdamaian ini.
Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian
Perdamaian ini dan akan berlaku selayaknya ditempatkan secara
penuh di dalam batang tubuh Perjanjian Perdamaian ini.

4.9 Setelah disetujuinya Perjanjian Perdamaian ini oleh Kreditur dan
Pengadilan Niaga, Debitur dapat melakukan perubahan apapun
terhadap Perjanjian Perdamaian ini yang bersifat formal, minor atau
teknis atau untuk memperbaiki suatu kesalahan yang nyata (termasuk
namun tidak terbatas kepada kesalahan tipografi), atau untuk
mematuhi ketentuan hukum yang diwajibkan. Setiap modifikasi
tersebut akan diberitahukan dan dimintakan persetujuan kepada
Kreditur Yang Berpartisipasi sesegera mungkin setelahnya.

IN 1
0 Setia dan seluruh Klaim dari Kreditur terhadap Debitur, yang
lesaiannya telah diatur dalam Perjanjian Perdamaian ini, akan
mutlak dan tidak dapat ditarik kembali, selesai dan berakhir
Tanggal Homologasi.

4A1 Biaya terkait proses PKPU antara lain imbalan tim Pengurus, biaya
penasihat hukum Debitur, dan biaya penasihat keuangan Debitur
sehubungan dengan proses PKPU dari Debitur di Pengadilan Niaga
harus dibayar pada Tanggal Homologasi atau pada tanggal lain yang
disepakati tidak melebihi 1 (satu) Tahun sejak Tanggal Homologasi.

412 Setiap ketentuan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban Kreditur
dan Debitur dalam Perjanjian Perdamaian telah disesuaikan dengan
ketentuan dalam UUKPKPU.

413 Perjanjian Perdamaian ini sewaktu-waktu dapat dibuat kedalam
sebuah salinan berbahasa selain Bahasa Indonesia, yang mana
salinan tersebut dapat dianggap sebagai asli. Jika ada konflik yang
timbul dan/atau adanya perbedaan antara salinan berbahasa
Indonesia dengan salinan berbahasa lainnya, salinan berbahasa
Indonesia yang berlaku.

5. PENUTUP
51 Pelaksanaan Perjanjian Perdamaian yang dihomologasi tunduk dan
dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam UUKPKPU serta ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

Hal. 33 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt Pst.
Page 34 OCR 0.928
5.2 Korespondensi terhadap Debitur dari Kreditur wajib disampaikan ke
alamat korespondensi sebagai berikut:

Alamat : Jl. Sawah Lio II No.29, RT.7/RW.1, Jemb. Lima, Kec.
Tambora, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota
Jakarta 11250

Surel : corporaterpg@gmail.com

U.P. 1 Direktur Utama

5.3 Setiap perubahan alamat korespondensi tersebut di atas, wajib
disampaikan secara tertulis dan secara bersama-sama oleh Debitur
kepada Para Kreditur. Apabila tidak diberitahukan secara tertulis dan
secara bersama-sama oleh Debitur, maka alamat korespondensi di atas
tetap berlaku secara sah dan mengikat. Bukti pengiriman melalui pos
tercatat ke alamat tersebut sudah merupakan bukti yang cukup dan sah.

5.4 Korespondensi terhadap Para Kreditur oleh Debitur dapat ditujukan
melalui alamat dan disampaikan dengan cara sebagaimana diatur

dalam perjanjian atau kesepakatan terdahulu dengan Kreditur yang
terkait.

5.5 Setiap perubahan alamat korespondensi tiap-tiap Kreditur wajib
mpaikan secara tertulis dan secara bersama-sama oleh Kreditur
ang terkait kepada Debitur. Apabila perubahan alamat korespondensi
idak diberitahukan secara tertulis, maka alamat korespondensi
r di dalam perjanjian atau kesepakatan terdahulu tetap
ara sah dan mengikat. Bukti pengiriman melalui pos tercatat
'tersebut sudah merupakan bukti yang cukup dan sah.

Kreditur dan Debitur atau wakil-wakil yang sah dari Para Kreditur dan Debitur di hadapan
Hakim Pengawas dan Tim Pengurus di Jakarta, pada hari dan tanggal sebagaimana
tersebut di atas.

LAMPIRAN |
DAFTAR PIUTANG
No et, 1 1 :
1 PT Bank agar Indonesia (Persero) Tbk 827,019,222,869
2 | PT Bank Pan Indonesia Tbk 54,922,455,488
3 |PTBCA Finance 3,430,844,800
4 | PT Maybank Indonesia Finance 655,048,800
No. | kur an Terdaftar
1 PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) 148,516,825,960
2 | PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) 124,225,008,333
3 | PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk 97,047,469,326
4 | Violar S.A 27,712,507,015

Hal. 34 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 35 OCR 0.911
5 | PT Ricky Sportindo 16,288,682,351
6 PT Taitat Putra Rejeki 7,686,342,439
7 | PT Danareksa Finance 7,129,024,768
8 PT TYSM Indonesia 7,054,865,168
9 | PT Toyobo Manufacturing Indonesia 6,007,922,772
10 | PT Ricky Tekstil Indonesia 5,657,951,102
11 | PT Ricky Kobayashi 4,893,928,383
12 | PT Kahatex 4,774,440,321
13 | PT Uomo Donna Indonesia 4,582,493,108
14 | CV Mahkota Tunas Abadi 4,174,082,557
15 | PT Ricky Gunze 3,627,667,768
16 | CV Mitra Garmindo 3,302,988,399
PT Kewalram Indonesia 3,241,407,845
“Koperasi Karyawan PT Ricky Putra
NGlobalindo 2,270,564,966
18 Sampoerna Jaya Sentosa 2,209,752,325
T Toyobo Indonesia 1,997,204,873
PT Ricky Tanaka Shisyu 1,770,200,183
22 | PT Shinta Indah Jaya 1,705,651,305
23 | CV Joshua Printing 1,556,893,332
24 PT Kalibesar Raya Utama (KBRU Insurance 1,328,968,634
Brokers)
25 | CV Abadi Mahrya Karya 1,226,488,400
26 | PT Hastratama Karisma 1,174,728,225
27 | PT Bola Intan Elastic . 1127,753,912
28 | PT Gifu Indonesia 1,035,054,602
29 | PT Hiaptek Bersaudara 883,450,350
30 | PT Lintassurya Alam Industri 607,152,359
31 | PT Pancatirta Jayasejahtera 578,871,660
32 | PT Argile Asia Partners 555,000,000
33 | PT Gavans Indonesia 543,921,141
34 | CV RR Lifestyle 536,733,610
35 | PT Safarijunie Textindo Industry 521,200,000
36 | PT Pan Maison Primastra 507,307,578

Hal. 35 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 36 OCR 0.897
No. Nama reditu agihan Terdai tar :
37 | PT Ricky Global Solution 487,143,250
38 | PT Dinakara Putra 480,338,007
39 | PT Fajar Insan Nusantara 452,345,364
40 | CV Abirama Textile 421,313,408
41 | CV Harapan Putra Perkasa 398,359,400
42 | PT Dynamic Poly Industry 366,691,222
43 | PT Anekatekstil Indonesia 345,287,489
44 | PT Ricky Multi Karya 322,259,650
45 | PT Prima Karya Garmindo 318,399,484
46 | PT Indohotama Sejati 299,286,693
47 | PT Muler Pasific Labelindo 229,642,523
48 | PT Trimulia Warnajaya 217,600,020
49 | CV Setia Kawan Sejati Zipper 210 386,410
50 | PT Sentosa Tata Multi Sarana 206,677,745
51 | Nurokhim 198,004,800
52 (PT Ricky Garmen Exportindo 191,751,289
53 | PT Rajawali Mas Elastic 180,243,316
IsPT Dwi Karya Packindo 172,406,889
“KgiRindo Apparel Machinery 153,983,390
YG aryamulya Teknindo 149,822,650
& XP) Ef Ltra Rejeki Garmindo 129,817,727
axis Jaya Abadi 125,016,540
YP dy Wirawan 121,593,662
PT Sekawan 110,985,900
61 | PT Nugraha Putra Sinergi 110,000,000
62 | PT Texcoms 105,792,000
63 | PT Coats Rejo Indonesia 100,653,887
64 | Turjana 83,841,000
65 | PT Mitra Estetika 76,757,860
66 | Halim Harnoko 74,370,011
67 | PT Pabrik Kertas Noree Indonesia 66,167,650
68 | PT Paiho Indonesia 60,698,681
69 | PT August Indonesia Jaya 53,227,114
70 | PT Protechma Indonesia 51,707,075
71 | PT Groz-Beeckert Indonesia 45,868,987
72 | PT Komponen Industri dan Teknologi | 45,135,000

Hal. 36 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 37 OCR 0.931
73 | CV Della Multi Karya 40,000,000
74 | PT Putra Mandiri Multipack 40,000,000
75 | CV Roda Dwi Senatama 28,500,000
76 | Patar Simanjuntak 27,300,000
77 | PT Tri Mitra Packindo 25,176,354
78 | CV Gama Lestari 23,393,250
79 | PT Gunung Mas Parahiangan 20,150,000

LRT Tiara Service Centre 12,432,000

Hal. 37 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt Pst.
Page 38 OCR 0.286
ISd PIP EBLIN Nd/3Z0/NdMd-SNS 1PJ/Z9 “ON B18YIOd BE TEH

Bupjnoj

Usow Bupk g ayounuj yoyod upjuun! s0 UYOUSMIP "65 UDWPIDY JOgD| WIDJOP WnjuDdIej PUDLIPGPGas jiptoje DBung NYNS

@ youdyy ypioj3 Bung UDIDADGWISg

“45 UDWNJPY jPgP| WPIPP LnjUD212) DUDWIPBPGSS

TsyouDu yoyog UpIDApgweg

“pi 1p85upy oles unypy (spjag 084) €1 @ 2ydupI| JOUS|

"Upidny 9pZ/09Y Lrb er @yduDIj Yoyo

: : goydupif,

» 5 - : Buojnuej ysdw . W @ydUDII

BupA Y ayduouj yoyod Yojuunf s0 UDYDUSNIP “65 UOWPIPU jSGP| WDIPP Lunjupdlej PUPLIpBpgas UDjUNBBUpyp DBung NYNS upyynBBupyig Bung UpIDApgwog
Buojnuoy

USDW BupA y ayououj yoyod Yojwun! spjD UDYDUSYIP 6S UPLWPIDY (SGP| WIDIDP LNjUDdIOj bubwipBpgas jipyayo 06ung nyns

W SyduDuI ypjojg DBung upiDApgLuog

“65 UDLUPJDU JOGP) WIPJDP WinjuDOJEj PUPWIPBPGES

V SYOUDII YOYOd UDIDAPGWOd

1p1oj3 1p55up1 yofes unypy (unindes) OL

W OydUDI| JOUS|

yoidny p91Op9”LE9 6C£

"yIoued unypusyIp UDYO YOpI (doams ysDD nsDuwey) JogLuns
p1pBes wp jpsoiog BupA yoyod UpupAogwed jompol 1pnyp Yoyod UnupApgwed upjodeoied ununjes "/Yunjou j0 Japio asiehul)
Siyogpoy odway Unjol upIDApgwued Upjnin UpjIDsDPJSg UDDApg!p Upp (DPD Dyjll) daams YSDI InjojeW UDIDADgwed upjpdeDjag

Y eydunul YOfod
MW SYOUDIL

UDIPApgLuag UpjDdeDiaY

“sDUNJIDADGIP
Yola g 2ydupy| UPP Y SyduDI| yoyod Bupyn yojajes unypy (pnp) z Dwoyas UpINg Abijes DjDI Old UDP IDUN| DIDOSS UDAINYDIIP UDID
upipkogwed 'INg Ysio Ininjosp YOPI DIIDAY “ING PPDdSY ISNBOJOWOH (PBBUD| UPBUep Ipdwos 106BunJe| BuDA Dpuep UDp
Bung spjp upsndibyBuad upuoyouwed upynlpBusw jodop injigeg "spun| IpADgIp Y SYOUDII UDP Y SYOUDII Bupjn yoyod UpjojoS

ISPBOJOWOH (P6BUD)
upBuap Ipdwps yo556unjej ppueg Upp Pung

TpPIA I0BBuDI Yojajes pheY LOH Inyosi | pppd Dssuopul Juog UpBuej sinY

Ypidny/asn siNY

Yoidhs Wbjop Budjn uDIPApGWeg

Buojn Suon 0yoW

SPSOJOWOH (P6BUDI

Jpioja 066uD1
UpibApgwsg UnjUSjON

610128

ING Bupjn (pjo1

0p6z
61078

Aa ti Lina.

DLNSLAN NVIONII
UI NVAJINYI

108Bunpe|opusg upp pBung
Joyopis1 Sudin

Page 39 OCR 0.333
ISd PIP SLLIN Nd/SZOZ/NdMJ-SNS 1P/Z9 “ON B18YIOd 6€ IPH

41193 (p6BuD1 Upjoyes HH
(sopog yodwe) yi jpawoy Bujod yoyod upp Dung upIpApgwed ID (nyos) 1 wnwuu Vysg PUPP UPNGUppPDODUOW
| YIpi33 IP66up1 yojayas upH (sojeg jpodwe)
pl pogwpy Buyod “Ng MoJDsa Bujuayai pppd INg UPUNGD upjDyISuad upipsejaAuad pADIg ISPLUIjS9 UDNSUPPPDUOW «
| INA USIO UDNJDUDASIP
upjaj BupA upypyISued pjju UpSusp 1jonsas UpBUNBBUDI YOH upjoy/6usd upynYo|Ip pAujnfupjas UDIPNWAN
Upp gOHS Ipolusw Hds UPP grV snjojsIeg UsDW BupA upuuD/ JoxjIHes UpjoNSujusd sasoid upylpsaloAUoW «
| upp IING
| UDUDYSI InpDinsD NPJO/UPP ISUDINSD JOYOIG INIPISW 2JgDINSU! BUDA upujLub/ spjD Isupinsp up6uplupdied uDNNYDIOW »
| UJO| DIPJUD ING IP

ep Ipdwps DAujDbgwWpP-DgWDj2S UIPT-UIPT UDnjua/ON

Page 40 OCR 0.228
ISd MP SLLIN Nd/SZ02/NdMJ-SNS 1P/29 “ON PIBYIOJ Ob 1PH

Dung upp Noxog

type

40001

pera

x02

x0'05

9£8'012

0

KOS

IR

s0

K00z

L6VTLP  OLIuLP  TrULlr  MFGLP  9BOLEK  6SSYEF LDOL8F  LOS68P SL6'16P

£S0 0 #90 £S0 xso £90 90 ET) 250

&50 £50 £90 £$0 £50 &50 £50 &50 &x0

g 2ydueI| — ING uedeAegwag uenjuayoy

(cezvvs) - 5 (uwz'isz) (Leo'sei) Cersil) les) love) Cesew) (sse) luzep) (ses'p)  (zosP)  (ris) (ecer) Cseew) uom/pauisi iojol,
(s9z'0s) - ba (setor) (9zr'6) (cezut olssezl oo lesea) oo loser) oo lcsec) oo (sorcl lwt) oo lszra) o crra) Isra) towel Bung tinokogwen
- ha . " YUL LPT FEBOLE 501 69Y L61TLP OLI Lb TU v196Lp 98028 6SS VP 1£0'18r — LOS CBP SL6 op JUNY OpIPS
(uvyver) - - (riza) tergecu) lsseree) lzerz) oo tacrah  tezr) tara) " luruh tera) lurah ra) tera) tera) sty Da sean

Lpv ver IOMY OpIDS

&50

450

Cupidng
pijar wojoa) -ex unyo1

Iptoj3 DBung nyns

xoyog upIDApgweg
say unuo1

DBung upp Yoxod

9.

(psz'top) (sos'gi) (sos'91) :5 2 luge've) Crter9) olosszs) Cergsw) Cesi'es) Cegwos) Cozyzz) Ceri) (svs'9) — (815'9) upipApgwoj (pjo1
lsog'ce) — Isoegi) (soe'gi) - - - - - - - - - - " " oBungi Ontong
leso'se) —- - - - Isee)  Isese) oo Iserr) o locis)  loresh oo Isrig) leste) oo lerce) line) mung
- - - - - - gsoya — Z86'erl  LTP6EL IEFONG  ESELT LICBEG BELYIC  SCOETE SEE ICE INI OPIDS
Ires'sze)  - . - - Issorve) Iszes9) lsrwer) Irociw) leseze) olczeya)h oleergih  livge) (psz'e) (psc'e) sruw bia UDio, san
TP LE - - - T8serL 121661 PESTELT LIET  BELYIC  SLOETE SEEILE ZE9 SCC IMY OPIDS

naa z IA En upidpa (AG

pin Wubiba) -9y UNUD”

Pee Pt

X0 koe 2x0 2401 p5ung nyns IDOL

1 & ” unyun6bupyia

a01 x0z x0 01 Sisa Fans

wo Ko x0z x0z 2011 201 201 Iptoj 0Bung nns
001 ESL &0s KST S0L "LOL Y0nOd UDIDADGWSG

Y 2yduei| — INJ UsseAegwag UenjunjaYN
uejnluej) Xgi (Odosiad) eisouopuj| EJebON YUEI Ld — NVAYAVAWId NYNLN3ILIN

Toyjunyoy.

Page 41 OCR 0.306
Id DIP SBLIN Nd/SZ0C/NAAd-SNS 1P/C9 ON 218412d Lp 1PH

“Duvpivo

Ysow BupA g ayduoyy yoyod Yyojuni sojO UDIDUSYIP "19 UDWPIPU (egpj WPIOP WINjUDdJaj bupwip5pgas jipjeja p6ung nyns

H 2yduDuI jprj3 pBung upupApogwag

"Tg upwnppy jpap| Wojpp Wunjupolej PubNpBpGaS.

9 2yOudDI| YOYOJ UDIPAPIWOJ

Hpisja IP6Bupy yofes unypy (sojag B1) £1

g SyduDII Joua|

"UDIANY EZ ECT B68 TE

“Bupjnuej ysow
BupA y aydupy yoyod yojun! sPJO UPYDUSYIP "19 UDLWPIPU (GP) WPJPP WNjUDDIY bupwlp6pges UpjunBBupjIp DBung nyns

9 2ydUDII YONOd
gyduDi|

Y @ydupi|
Uoyun6Bupyig PBUng UpIpApgWed

"Buojnuey

Usb BupA y @youpy| yoyod ypjun! SOJD UDYDUSYIP 19 UDLUPJOY jOgPj WIPIPP WINjUDDIA) bubpwip5pgas jipiaje pBung nyns

Y @yduUDII JOJ Pung UpIDADgWed

"19 UDLUPJPY JSgP) WIPJOP Wnjubdlej DUPLIPSpgas

Y SyOUDIL YOYOJ UDIPAPIWOJ

"pisja 1065up1 »yofes unyoy (unindes) ot

V @ydunj Joue|

yoidng 298Br1 TE6'1C

yIdUsd UpyDUSNIp UDYO YopIy (daoms ysDI ynsDuLaj) JegLNs pjobas up
Iosbiog BupA yoyod upipApgwed jompo! Jonjip Y010d UpipApgwed upjodeoiad ynunjas "(Ajunjowu jo Jepio @sisAul) NIPGIO|
odwej unyol UpipAngwed uojrun uopupsopieg uDyiDApgIp up (PD Dyi) deems USDD Injpjew UvipApgwed upjpdoolog

Y Sydudu| Yoyog
Waydubi

UDIDADGWaj Upjpdadiog

“SDUNJ IDADGIP UPJ) Y 2YOUDIJ UDP
Y ayoupuj yoyod Bupyn Upjajas unyoj (onp) 4 Dwupjas UDINg doyas pjoi old Uop IDUNj DIDDEs UDYNYDIIP UDID ubipApgwsd
"ujung Yajo Ininjasip yopI DIIJOAY "ulung DpPdey SDBOJOWOH 1055up| UpBuep 1pdwps ypBBunjyej BupA opuep upp PBuUNg
soyo upsndouySued upuoyowlad upynIpBUSW jodpp inpgag “Dung Jokogip Y SYOUDIJ Up V 2ydUDI| Bupjn yoyod yojajes

IsPS0JOWOH |0BBup| UpBUp

rdwps yp6S6unye| ppueg Uop Sung

“yoidny wpjop Buojn UDupApgwag

Busa Buon DPW

TKDBOJOWOH (PBBUD|

Mp19A IP6BUD|
ubipAbgwog UbnjusjO)|

ujung Buoyn (pjo1

Budin upbun

1065unpe| opueg upp p5ung
Inyopioy Bupin

Page 42 OCR 0.244
ISd DIT PELIN Nd/SZ0/NdNd-SNS IPJ/C9 “ON PIBY1Od Cp IEH

Bung upp yo1od

#0001

Era

KOS

£S0

x£s0

50

&50

x90

£s0

ET)

x$0

g 9ydueI| — Ulueg UsdeAegwog UenjuojOY

x50

490

(ppz95) —- Ke Koreo) less) oo Law) luze) (2s) (cce) (&ze) (wze) (szs) (925) Uzs) (ezs) (czs) was/paad mol
(ore) - - lugz) (uzs) lure) Ls lesu) lesu) (3 log) asu) tes) (91) Benausan tag
- . Di 6pp'9L PLP est'l€ giri TBS UE 1p41€ LE 9L0TE Orzze sore 695 TE pete NYAY OPIPS

' 5 - « - 4 s1
(sse'ze) (org) lezue) loes'9) tr9i) trs) Isi) trs) (rs) Ir9u) (rgs) Ir9u) trs) (9) aw bikunpkogwei
ssaze - - BIL YLIYU ESTUE  BIFIC TISIS LPZ1E LIS OFTTE  GOrTE SITE VOLI GIS IDM OPIPS

(uoidny
bjnr wupjoa) -ax Unyo1

mpioja pBung nyns

Yoyog UpuDApawag
ox unupi

pBung uDp foxod

(Tsy'sz) — (rsoz) (ps0) (esys) Ussy) (scse)  lusoe)  lcese) oo luzoz)  (9ost) — (o9z) (se) Ley) tunokogkiig Iyo)
. A P - z : P 2 . . . . . unyun6Bupya
lse1'y) (reoz) — (reog) EBung unjokogwedi
5 - w app
(zes'a) tssi) (sez) (rve) Izee) (ci) (912) Bung upupkvgwey
. ki - - £es's 6166 6921 OtopL roz'gi 6r8'61 9r6'0t pera EL" AWAY OPIDS
(zes'i) Ieess) oo eey)  loszel oo terczh oo lesuzh oo loro) lueot) tera) lsiz) snuy DIA Upuokoaweg
z2 ka ai Less 2166 SITEL OLOPL  FOTBL SBGL  IPSOZ PEG SILIG  TE6IT IDmY OpIpS
E : xoe x08 to Er 40 20 208 1408 x0e 2406 pBung nyns IoioL

- - Pi Bi - 3 $ : 5 5 5 Unyun6Buoja

K0 s0 x01 x01 01 X0 so xoz 02 401 San ng

- - wo oz x0z x0z oz x01 x01 s0 2011 01 Iproja Bung nyns

2601 Yoyog upupApgWag

-oy unyDj

Y 9ydue1j — ulued UsJeAeguag UenjuS)OY

EJ) MAL CISOUOPUJ UEJ YUET Ld - NYVAVAVAWId NVNLNI.LIM
Page 43 OCR 0.434
ISd MF EBEIN Nd/SZ0/NdMd-SNS 1PA/Z9 “ON BIBMIOd Ep PH

- : : : 5 - - - : - - - - : IYIV OPIPS

P3 SPy Snuy
(tere) - - : - - - - - # - - - (ter'e) Dia upupApgwuog
lere—- : z : 2 - - - - - - - Lere IDMV OPIPS

(upidny pyar,
wpjog) -ey Unypi

YOfOg UDIDApgWOd

“og unyoj
“IPrSj3 1p6Bupy yofes unyoy (nyos) | Joue|
"Yoldny 008'pB'OEP'€ Toxog
“Ypidny Wojop Bubin UDibAogweg Budin Bubn DIOW
FKOBOJOWOH IPBBuD| Ip 1oBBuDI

ubIpAnguiay Upnjusjoy,

499 Bunjn IPyOL
1066unpe| ppueg upp p5ung
Joyopie| Budjn

“ordny pjnr wpjop) Uowbe1 IN ES : (5 bupin wojung

OdULUIJ VO9 Ld - NVAVAVAWId NVNLNI.LIM
Page 44 OCR 0.292
ISd WF EBEIN Nd/SZ0/NdNd-SNS 1PJ/Z9 “ON BIPMOd bp TEH

(cs9) - ” e -
559 1 . ll ?

: : IUPIV OPIPS

Soy sruy
" lss9) DIA UpIDApgwag
- 599 Iomy opIbs

(yo1dng pyar,
wpjog) #81 unypi

YOyOg UpIDApgWaY
-0y unypi':

"PiO)3 I065up| yofes unypj (njos) 1

Jouo|,

"uoidny oog'gro'ss9

yoog

"yoidny wpjop Bupjn UpipApgwej

Bupin Bun DjOW

“SPB OJOWOH (PBBUD|

JPioja I06BUDI
UbIbApguISg UpnjuSjSN

559

JIW Sunjn ppjo1

559
#ubidny Djor Wipjop) Loyibvj

1056unpe| ppusg Upp p6ung
Joyopio| Sudin

Page 45 OCR 0.227
ISd PIP EBEIN Nd/SZ0/NAN-SNS 1PO/Z9 “ON BI8YIOd Sb IPH

- # BT EL YIWOLL  Z69TEL BSYEL SOr9EL STOBEL ESFEEL LXClpl  TO6TrL  ICSPPL  OSL PL pL4LPL JIYPIV OPIDS
P " : 2 " ! . g . ' . . . spy snuy
(ziseri) (sec) lecize) lezzzah lsssu) — losgu) — Iragitl oo Irzg) Crash lragud oo ras) ragu) trggd tera) DI Upukogwey

1S BPL

SBCEL

BE br

PirOLL

69 EL

SrSrel

620BEL Es9 El LLC PL 206 Tr ICS PPL OSL PL

PLL LP LAS BPA ISmy OpIPS

(Gpidny Diar.
wpjog) -oy/unypI

Sjoyog UpuD/Apgweg
Toy unyoj

"yPrSj3 I065up1 yoles unyoj (sojag 081) £1

Joue|

"yoidny 096/528'915'8pl

yoojog

“Yoidny Wojop Buojn uDiDApgwej

Buogn Buon pjoW

“ISPBOJOWOH (PBBUD|

Ipa IOBBUDI
UpipApguweg upnjusjoy

L1S'8bL

opumisy Bupin Ipjol

ZAS'Bpl

106Bunpe| ppueg Upp Bung
Jojjopse| Bupjn

Page 46 OCR 0.296
ISd DIP BBLIN Nd/SZ0T/NdMd-SNS 1PJ/Z9 “ON 212419 9p IPH

081/001
(ooz"1|

086'lOl

Ose'yOL — OBS'SOL

(ooz') (ooz (ooz:

O8S'sol 081901

081'901

086'Z01

086201 081601 JIUAIV OPIOS

spy sniy
DIA UPIDAPGWOJ

IPMY OPIS

(yoidny pyar
wpjog) -9y unypg

(oz lers)

081601 8C//601

yOyOg UpIDADGWOg
-0y unyo|

“pi93 I065upy yofes unyoy (sojog B4) £1

Joual

"sDunj aDApgip yojoj yoyod Buojn yojoyes unypoy (onp)

z pwojes upjng dpyjas pjoI oId Upp IpUN| DIDD2s UpINYDIIP UDYD UuDApgwsd "opuIsor Uso Ininjesp yopI bilapdy “opUsr
Opoday #pBojowoH (pBBu| UnBuep Indwups y06Bunyej BupA Dpuap Upp DBung sjo upsndpySued uoyowew inigag

IS0B0JOWOH I0BBuD| UpBuep

wdwps 066unpe| opueg upp Sung

“yoidny 680'599965YL

4066unpey ppueg upp p6ung

"yDIdNY pPT'EPE'BCL 601

Noyog

"Yoidng Wojop Bubin UDIPAoguleg

Bupin Bumn DIOW

DBOJOWOH IpBBUD

Jpio|a IBBuDy
ubibApgwsg UpnjujoY

opujsor Bunjn Ipjol

6i

C pul eser Isueimsy Id — NVEVAVENAd NVNINAL2Y

1pBBunpe1 ppusg Upp pBung

Joyopie| Buojn

DIN UPISUN
Page 47 OCR 0.223
ISd Dr SBEIN Nd/SZ0/NdMd-SNS 1PJ/Z9 “ON B18Y1Od Lp TEH

“at

K0'SC

&0SL

: : B8gLP ” OSLTL 10198” 02618 EEL68  P6l 06 — ISCL6 — LIEZ6 — BLEE6 — Orpy6 — LOSS6 29596 JAPIV OPIDS

. . P : $ : " ' : ' . . £ sDy sni
lworzeh tesgzr) tasewah less) terzud tera) ligoril  ligoruh — tugori) — ligord — lugor)  ligor) — ligou) (ser) DI upupkogwey
10116” B8B'LP  OSLTL 1098 0618 SEL6B 6106 IST 16 LIET6 — BLEE6 — Orpr6 10556 29596 LFO'16 IPMV OPIPS

(upidny pyar
wpjog) -8y unyp|

YOgOg UpupAoguuog
“01 unyo|

“Prej3 Ip65up1 yofes unypy (sojog DB) €1

Jouo|

"yoidny 92€'691”1PO'16

Nogod

"yoidny wupjop Bupjn upIDApgWaY

Bupgn Suon 0yow

“ISPS0JOWOH (p6BUDI

Jpioja I06BuDy

up1pApgulog Upnjusjoy

smg Sunjn Ipjo1

5 budin uDidung

ES HOOM YUET Ld - NVAVAVAWJd NVNLNILIM

y065unpej opueg Upp P6ung

apyopie| Supjn

Page 48 OCR 0.316
ISd PF EBEIN Nd/SCOZ/NAMA-SNS 1PJ/Z9 “ON B18YI2J Bp TEH

(81s'e)

81

sis 00e's 6929 65y'9
(zez")  legor) les) (se)
00e's 69819 65v'9 8p59

y019 1819 6589 1269

(ez) (8z) (ez) (ez)

2819 6589 1269 SO

£60 NUPIY OPIPS

sy sniy
ph upipkogweg

6CUL IOMY OpIpS

(yo1dny pjar
wpgpa) -ey unyo1

“YOyOg UDIDApgwog

-oy unybj

"Mpi9ja IPBBUp1 yofes unyoy (sojog D6y) 1

Jous|

"Upidny 89/”7CO'6C1L

x0yod

“Yoidng Wojpp Bupjn UpidApgweg

Buoin Buda Dow

PHOJOWOH IPBBUPI

Jpisja I066UD1

UpipApguiog UpnjuojaY

psjaibupg Bunjn pjol

(2 tipidny jar Woiop) unw6p1 |

Bunin upisuni

OUEUIJ ESYOIBUEG Ld — NVAVAVOWId NVNLN3LIN

4066unpyey ppueg Upp pBung
Joyopie| Supyn

Page 49 OCR 0.244
Id DIT EBEIN Nd/SZ0/NANA-SNS IPI/Z9 “ON BIBYIOd 6b TEH

HO001 LSLL SOSL HOOL KOOL LOOl LOOL LOOl LSL WS  XOr LOL G DALUDI USinYUOY InyPaN
40001 - - “ & Xo0e XOOZ KOSI LOSI LOOL OS KOS D DALUDI UsinYuOY InypeN
0001 - 2 . # - 2 xoor  KOOE XOSIL LOOL LO, 8 DALUIDI UsNyUOY InypaN

: V DAuurp1 Usunjuoy Injppar

YonfOg UDIDADGLUag UpnjuSjON

-ey unyoi'

opod nIpBUSL UPYD JlyiDIS| UDIpAogwod DIDW Mumu L y
“uDipApgwed spoved sed Dar s INA Jsagas uni
Upp UpIDApgwed eponad sed pjnr OLNGI JOSS gas uni
'uDIDApgwsd apouad Jed pjnr sya| JDsagas Luni

'upipApgwuad epoued Jed Djnr (NG PSO GAS NWIUIW :Y DAUUIPT USINYUOY NPSN.
ynyuogIp6pges "U0BaOY p IPDlUSW IBpge) DAUUIDT USINYUNY InjIpANI YNyUN YOyOd UpIDADgWad UNUlUIW «
"njuapay inppapjunjiparj ppDday Uouagip BuDA jnduoy DAUDPD Yojajes UpNBUNjWadIp yoyod UpIDApgwadg
“upjng (Lupue) 9 does upyjpp3e| DAUUIDT USINYUOY JNHIPOIN yOyOd UPIPAPGWAY epoLad
MPI I05Bup yofes upIng (WDUe) $ unyjopIS| PAUUIPJ USINYUOY INHPSNN PWPHOJ YOYOJ UPIDAPIWOJ
pro 1p65upy yoles unyoy (sojoges) | | DLpjas UDHDADGIP :G DAUUIPT USINJUOY JNHPONN «
Il DAUUIPT USINYUOY INJIPONN «
Jp19/3 I055up) yofes unyoy (du) & Dwyas UNDADGIP : PAUUIDT USINYUOY INYIPONN «
Ypi3|3IP66upy yofes unypy (onp) g Dwupjas UDpyDADgIP :Y DAUUIPT USINYUOY INHPONY « JOUO|

Ingesuey anjipeNy DID UDJIW LIdIk

“GA DAUUIPT USINYUOY INJIPANN I05pGas UDYLOBayD: »

Up :D DAUUIDT USINYUOY INJIPAN INBPSS UDJLOBEjNyIp INgESLOj INjIPONI DIPW IDIIW LNGI-? UPBUep Ipdwps Djar GOSAdIK
1g DAUUIPT USINYUOY INJIPANN IPBpGas UpJUOBayoyIp jNgasey InyIPONY DIPW "DjNF OOSAGI-» UpBUep Ipdlups DINF OOZAGIK «
1Y DAuurp7 Usinyuoy InyPANY IPBpgas UpYUBayoyIp jNgesIe| INJIPAIN DID "DjNr OOZMGI-» UDBUSp IodLups Ol

#DI0JUO ynouIoH Yojyos J0yopI0| Upy,Boj loju papa | DAuuppjusinyuoy anype1y VOBejoy

Yoyppiej yoyod YPP 4404 IDs0Ges UDBUojod UpYDUAYIp UDYD JPIIW IG J0OpIej UDU!6pj

Up XS/IPs0gOs UpBUojod UDYDUSYIP UDIIW LNGI-» IDdwps Djnr CO/NGIK JPHOPISj UDU/SD|
uop Y0s Ipsagas UpBUojod UpyousyIp :DjNr CO/NGI-» IPILws DIN OOPYIK JHDPIO| UDU/BD)

. JDIH

KOBOJOWOH
1p66upj UpSuep Ipdwups y066unpe|
xooi lepuseg Upp pung sj JNDUOH

“Yoidng Wojop Bupjn ubiDApgWSy Budin Buon DIOW
ISPS0JOWOH IP6BUD| JWN9)3 Ip6BuD)
MEA Kata Ub1pApgilog UpnjuojON

INDyOH Ypjoyes DAUUIPI USINYUOy Injpo1y Bupjn jojo1
MDMOH IPO
Ata Usinyjuoy Injipely Bupjn (PjOL

151 Y£

9916 .
€2s'8Cl

“(upidna biar wiojop) upyj6o) BEN Ken 5 5 bubin updun

UsinyUOY IAnIPOJM — NVAYAVOAWId NYNLN3LIM

Page 50 OCR 0.936
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim terlebih dahulu akan
mempertimbangkan apakah Perjanjian Perdamaian antara Termohon-PKPU dengan Para
Kreditornya tersebut di atas, telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah
ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU):

Menimbang, bahwa dalam hal permohonan pengesahan perdamaian yang diajukan
oleh Para Pihak, Majelis Hakim telah menerima dan membaca Laporan Hakim Pengawas,
mendengar Tim Pengurus dan Termohon PKPU/Debitor serta Para Kreditor yang pada
pokoknya memohon agar Majelis Hakim memutus mengenai pengesahan perdamaian
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 285 UU KPKPU:

Menimbang, bahwa pada hari Rabu, tanggal 10 Desember 2025 di hadapan Hakim
Pengawas dan Tim Pengurus, Termohon PKPU telah menyatakan ketegasan sikapnya
bahwa Rencana Perdamaian yang ditawarkan kepada Para Kreditornya merupakan
penawaran yang sudah optimal bersifat final/terakhir dan Para Kreditor yang hadir dalam
Rapat telah menyatakan bahwa mereka telah mengerti dan memahami isi dari Rencana
Perdamaian tersebut.

Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pemungutan suara (voting) atas
Rencana Perdamaian tersebut telah diperoleh suara sebagai berikut:

Bahwa Kreditor Separatis yang menyatakan setuju terhadap Rencana Perdamaian
tertanggal 10 Desember 2025 adalah sebanyak 3 (tiga) Kreditor Separatis atau 7576 (tujuh
pul h'lima persen) dari jumlah Kreditor Separatis yang hadir, dengan jumlah hak suara

sana al $
Ce) Akteditor Separatis yang setuju adalah sebesar Rp.831.105.116.469,- maka
1 ersentase hak suara sebesar 93,8Y4 (sembilan puluh tiga koma delapan persen)
h suara kreditor Separatis yang hadir dan haknya diakui dalam rapat pemungutan

(voting),

83.111 (delapan puluh tiga ribu seratus sebelas) suara dengan nilai jumlah

Bahwa Kreditor Separatis yang tidak setuju atas rencana perdamaian yang diajukan
oleh Debitor adalah sebanyak 1 (satu) Kreditor Separatis atau 2594 (dua puluh lima persen)
dari jumlah Kreditor Separatis yang hadir dengan jumlah suara sebesar 5.492 (lima ribu
empat ratus sembilan puluh dua) suara dengan jumlah tagihan sebesar Rp.54.922.455.488,-
yang secara bersama-sama mewakili 6,24 (enam koma dua persen) dari jumlah suara
kreditor Separatis yang hadir dan haknya diakui dalam rapat pemungutan suara (voting):

Bahwa Kreditor Konkuren yang setuju atas rencana perdamaian yang diajukan oleh
Debitor adalah sebanyak 74 (tujuh puluh empat) Kreditor Konkuren atau 97,37” (sembilan
puluh tujuh koma tiga tujuh persen) dari jumlah Kreditor Konkuren yang hadir dengan jumlah
suara sebesar 37.494 (tiga puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh empat) suara
dengan jumlah tagihan sebesar Rp.374.936.576.363,- yang secara bersama-sama mewakili

Hal. 50 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 51 OCR 0.935
93,017 (sembilan puluh tiga koma nol satu persen) dari jumlah suara kreditor Konkuren
yang hadir dan haknya diakui dalam rapat pemungutan suara (voting),

Bahwa Kreditor Konkuren yang tidak setuju atas rencana perdamaian yang diajukan
oleh Debitor adalah sebanyak 2 (dua) Kreditor Konkuren atau 2,63”6 (dua koma enam tiga
persen) dari jumlah Kreditor Konkuren yang hadir dengan jumlah suara sebesar 2.816 (dua
ribu delapan ratus enam belas) suara dengan jumlah tagihan sebesar Rp.28.164.852.379,-
yang secara bersama-sama mewakili 6,995 (enam koma sembilan sembilan persen) dari
jumlah suara kreditor Konkuren yang hadir dan haknya diakui dalam rapat pemungutan
suara (voting),

Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah
terdapat alasan-alasan untuk menolak pengesahan perdamaian tersebut sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 285 ayat (2) UU KPKPU,

Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan dan membaca isi perjanjian
antara Termohon PKPU/Debitor dengan Pemohon PKPU/Kreditor, ternyata telah
mencantumkan hal-hal yang mengakomodir kepentingan Para Kreditor dengan
memperhatikan kesanggupan Debitor untuk melaksanakan isi perjanjian yang telah
disepakati tersebut, di antara Para Pihak yang telah bertanda tangan serta diketahui oleh
Hakim Pengawas,

Menimbang, bahwa ketentuan dalam Pasal 281 ayat (1) UU KPKPU, mengatur
sebagai berikut:

Rencana,perdamaian dapat diterima berdasarkan:
. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang haknya
'ikui atau sementara diakui yang hadir pada rapat Kreditor sebagaimana

»# derigan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas
kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari seluruh tagihan dari Kreditor tersebut atau kuasanya yang hadir
dalam rapat tersebut.

Menimbang, bahwa oleh karena hasil dari pemungutan suara (Voting) atas rencana
perdamaian PT Ricky Putra Globalindo, Tbk., telah disetujui oleh 7594 (tujuh puluh lima
persen) Kreditor Separatis yang hadir dalam rapat dan mewakili 93,844 (sembilan puluh tiga
koma delapan persen) hak suara Kreditor Separatis yang hadir dan hak suaranya diakui
dalam Rapat, dan Rencana Perdamaian disetujui oleh 97,376 (sembilan puluh tujuh koma
tiga tujuh persen) jumlah Kreditor Konkuren yang hadir dalam rapat dan mewakili 93,01Yc
(sembilan puluh tiga koma nol satu persen) dari jumlah hak suara kreditor konkuren yang
hadir dan haknya diakui dalam Rapat, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa kuorum
dalam pengambilan suara atas persetujuan rencana perdamaian telah memenuhi ketentuan
dalam Pasal 281 ayat (1) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Hal. 51 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt. Pst.
Page 52 OCR 0.952
Menimbang, bahwa kemudian di persidangan Majelis Hakim telah mendengar Tim
Pengurus, Termohon PKPU, dan Para Kreditor dalam persidangan tanggal 15 Desember
2025, dan menyatakan secara langsung tentang Laporan dan Rekomendasi dari Hakim
Pengawas tentang Perjanjian Perdamaian tersebut ternyata tidak ditemukan adanya alasan-
alasan untuk menolak pengesahan rencana perdamaian sebagaimana ketentuan yang
diatur dalam Pasal 285 ayat (2) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU:

Menimbang, bahwa oleh karena pengadilan tidak menemukan adanya alasan-alasan
untuk menolak pengesahan perdamaian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 285 ayat (2)
UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, maka Pengadilan berdasarkan
ketentuan Pasal 285 ayat (1) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, wajib
mengesahkan perdamaian tersebut dan dengan demikian Rencana Perdamaian tersebut
menjadi Perjanjian Perdamaian yang mengikat bagi Termohon PKPU/Debitor dengan Para
Kreditornya,

Menimbang, bahwa dengan disahkannya Perjanjian Perdamaian antara Debitor dan
Para Kreditornya tersebut maka secara hukum PKPU dinyatakan berakhir:

Menimbang, bahwa dengan berakhirnya PKPU, maka Termohon PKPU dihukum untuk
membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara permohonan PKPU a guo yang akan
disebutkan dalam amar putusan di bawah ini:

Memperhatikan Pasal 281 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 285 ayat (1) dan ayat (2) UU
No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya
yang berkaitan:

MENGADILI:
akan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Perdamaian tertanggal 10
miber 2025 yang telah ditandatangani oleh Debitor/Termohon PKPU dan Para

€hghukum Debitor/Termohon PKPU untuk membayar Biaya Pengurusan dan
Imbalan Jasa (Fee) Pengurus sesuai dengan yang kesepakatan para pihak,

4. Menghukum Debitor/Termohon PKPU dan Para Kreditornya untuk tunduk dan
memenuhi serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tersebut:

5. Menghukum Debitor/Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara permohonan
PKPU- sejumlah Rp. 11.791.000,- (sebelas juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu
rupiah ):

Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025,
oleh kami, Budi Prayitno, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Joko Dwi Atmoko, S.H., M.H.
dan Abdullatip, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana

diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh
Hal. 52 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt. Pst.
Page 53 OCR 0.783
Ketua yang didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu Sutrisno, S.H.,

M.H., Panitera Pengganti dengan dihadiri Kuasa Pemohon PKPU, Termohon PKPU
(Debitor), Kuasa Hukum Termohon PKPU, para Kreditor dan Tim Pengurus PT Ricky Putra
Globalindo Tbk (Dalam PKPU).

Hakim Anggota,
P nnnia

T.T.D

Ban
Joko Dwi Atmoko, S:H., M.H.

Abdullatip, S.H., M.H.

Pn pama
Budi Prayitno, S-H., M.H.

Panitera Pengganti

(T.T.D

Sutrisno, S.H., M.H.

Rincian Biaya:

Redaksi ........... ad
Pemberitahuan putusan
PNBP Pemberitahuan Rp.  80.000,00

ND ONRNONA

.. 60.000,00
Rp.8.000.000,00

TURI

Biaya Pendaftaran ......: : Rp.3.000.000,00 10 ipa d
Biaya Proses .... : Rp. 500.000,00 P
Panggilan ... :Rp.  71.000,00

PNBP Panggilan Rp.  20.000,00

Meterai ... Rp.  60.000,00

JM @ anemsesrsnsanna : Rp.11.791.000,00

Hal. 53 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.

File

File Open PDF
Source IDX
Size12.92 MB
Published22 Dec 2025
Pages53
Characters98,838
Text sourceOCR
OCR confidence0.785

Names mentioned 99 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT RICKY PUTRA GLOBALINDO p.1 ×77
linked org Bank Pan Indonesia Tbk. p.14 ×4
linked org Indah Jaya p.35
linked org Multi Sarana p.36
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×3
possible person Hariyanto p.1
possible person KH. Ahmad Dahlan p.2
possible person HARTONO p.10
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. p.12 ×2
possible person Sutrisno p.53 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1 ×19
unresolved — M. Fankar Umran · Direktur Utama p.1
unresolved person Dimas Edianto Putro p.1
unresolved person Budiarmanto Setyo Hutomo p.1
unresolved person CCL. p.1
unresolved person Natalius Bangun p.1
unresolved person Kevin Junior Ginting p.1
unresolved person Sururi p.1
unresolved person M. Syahrian Pratidina p.1
unresolved person Andrew Ade Nugraha p.1
unresolved person Yuliyana p.1
unresolved org Hariyanto & Partners p.1
unresolved person Menunjuk Khusaini p.2 ×2
unresolved person Boby Septiawan Sembiring p.2 ×2
unresolved person H. Kurator p.2 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI p.2 ×4
unresolved person Saifulloh Akhmad p.2 ×2
unresolved person Afde Randy Ginting p.2 ×2
unresolved person Reza Prianda Wicaksono p.3 ×2
unresolved — Termohon · Debitur p.3
unresolved org PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) p.9 ×3
unresolved org PT Gunung Mas Parahiangan p.9 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Hal. p.9
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi p.10 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU- p.10
unresolved — Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon · Debitur p.11
unresolved org PT BCA Finance. BNI p.12
unresolved org PT Bank Woori Saudara Indonesia p.12 ×2
unresolved org PT Danareksa Finance. Debitur p.12
unresolved org PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) p.12 ×2
unresolved org Pengadilan Niaga Pengadilan Niaga p.14
unresolved org Indonesia (Persero) Tbk p.34
unresolved org PT Ricky Sportindo p.35
unresolved org PT Taitat Putra Rejeki p.35
unresolved org PT TYSM Indonesia p.35
unresolved org PT Toyobo Manufacturing Indonesia p.35
unresolved org PT Ricky Tekstil Indonesia p.35
unresolved org PT Ricky Kobayashi p.35
unresolved org PT Kahatex p.35
unresolved org PT Uomo Donna Indonesia p.35
unresolved org PT Ricky Gunze p.35
unresolved org PT Kewalram Indonesia p.35
unresolved org PT Ricky Putra NGlobalindo p.35
unresolved org PT Ricky Tanaka Shisyu p.35
unresolved org PT Shinta Indah Jaya p.35
unresolved org PT Kalibesar Raya Utama p.35
unresolved org PT Hastratama Karisma p.35
unresolved org PT Bola Intan Elastic p.35
unresolved org PT Gifu Indonesia p.35
unresolved org PT Hiaptek Bersaudara p.35
unresolved org PT Lintassurya Alam Industri p.35
unresolved org PT Pancatirta Jayasejahtera p.35
unresolved org PT Argile Asia Partners p.35
unresolved org PT Gavans Indonesia p.35
unresolved org PT Safarijunie Textindo Industry p.35
unresolved org PT Pan Maison Primastra p.35
unresolved org PT Ricky Global Solution p.36
unresolved org PT Dinakara Putra p.36
unresolved org PT Fajar Insan Nusantara p.36
unresolved org PT Dynamic Poly Industry p.36
unresolved org PT Anekatekstil Indonesia p.36
unresolved org PT Ricky Multi Karya p.36
unresolved org PT Prima Karya Garmindo p.36
unresolved org PT Indohotama Sejati p.36
unresolved org PT Muler Pasific Labelindo p.36
unresolved org PT Trimulia Warnajaya p.36
unresolved org PT Sentosa Tata Multi Sarana p.36
unresolved org PT Ricky Garmen Exportindo p.36
unresolved org PT Rajawali Mas Elastic p.36
unresolved org PT Sekawan p.36
unresolved org PT Nugraha Putra Sinergi p.36
unresolved org PT Texcoms p.36
unresolved org PT Coats Rejo Indonesia p.36
unresolved org PT Mitra Estetika p.36
unresolved org PT Pabrik Kertas Noree Indonesia p.36
unresolved org PT Paiho Indonesia p.36
unresolved org PT August Indonesia Jaya p.36
unresolved org PT Protechma Indonesia p.36
unresolved org PT Groz-Beeckert Indonesia p.36
unresolved org PT Putra Mandiri Multipack p.37
unresolved org PT Tri Mitra Packindo p.37
unresolved org El LLC p.45
unresolved person TEH p.48
unresolved person Budi Prayitno p.52
unresolved person Joko Dwi Atmoko p.52
unresolved person Abdullatip p.52 ×2
unresolved person M.H. Abdullatip p.53
unresolved person H. Panitera Pengganti p.53

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result