Back to announcement
20251222_RICY_Keterbukaan informasi Pailit//PKPU_32014795_lamp2.pdf
Other Text extracted RICYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 53
Page 1 OCR 0.941
PUTUSAN Nomor: 62/PDT.SUS-PKPU/2025/PN.NIAGA.JKT.PST. “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada Tingkat Pertama telah menjatuhkan Putusan Perdamaian (Homologasi) sebagai berikut, yang diajukan oleh: PT ASURANSI KREDIT INDONESIA (ASKRINDO), suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat Jalan Angkasa Blok B-9, Kav. 8, Jakarta Pusat, diwakili oleh M. Fankar Umran selaku Direktur Utama dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Dimas Edianto Putro, S.H., M.H., Budiarmanto Setyo Hutomo, S.H., M.H., CCL., CFA, Natalius Bangun, S.H., Kevin Junior Ginting, S.H., Para Advokat dari kantor hukum DBP Law Firm, yang beralamat di Sudirman 7.8 Office Tower 16!" Floor Jalan Jend. Sudirman, Kav. 7-8, Tanah Abang, Jakarta Pusat dan Jalan Juwono No. 7-9, Terhadap: PT RICKY PUTRA GLOBALINDO, Tbk., suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat kantor di Jalan Industri Nomor 54, Tarikolot, Citereup, Bogor, Jawa Barat, Indonesia, diwakili oleh Hariyanto, S.H., M.Hum., Sururi, S.H., M.H., M. Syahrian Pratidina, S.H., Andrew Ade Nugraha, S.H., Yuliyana, S.H., M.H., Para Advokat pada Kantor Advokat, Konsultan Hukum, Kurator & Pengurus “Hariyanto & Partners" . beralamat di Jalan Tidar 28.II, Kota Surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 6 Maret 2025, selanjutnya disebut sebagai: Termohon PKPU: Pengadilan Niaga tersebut: Setelah membaca berkas perkara: Setelah membaca Laporan Kelimabelas dan Rekomendasi Tim Pengurus tertanggal 11 Desember 2025: Hal. 1 Perkara No.: 62/Pat. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.JktPstp
Page 2 OCR 0.947
Setelah membaca Laporan Proses PKPU Tetap PT Ricky Putra Globalindo, Tbk. dan Rekomendasi Hakim Pengawas tertanggal 12 Desember 2025: Setelah mendengar Termohon PKPU/Debitor dan Para Kreditor: TENTANG DUDUK PERKARA Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 15 April 2025, PT Ricky Putra Globalindo, Tbk telah dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 43 (Empat Puluh Tiga) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, dengan amar putusan sebagai berikut: MENGADILI: 1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU PT Ricky Putra Globalindo, Tbk: 2. Menyatakan Termohon PKPU PT Ricky Putra Globalindo Tbk berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 43 (Empat Puluh tiga) hari terhitung sejak putusan diucapkan: 3. Menunjuk Khusaini, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agai kau Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang 5AHU-357AH.04. 05-2022 tertanggal 26 September 2022, berkantor di Jl. Bangka VII D No. 20 E, Kel. Pela Mampang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan: (b) Sdr. Boby Septiawan Sembiring, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-285AH.04.05-2022 tertanggal 21 September 2022, berkantor di JI. Cibulan II No. 10, Kel. Petogogan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan: (c) Sdr. Saifulloh Akhmad, S.H., M.H., CLA Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-147AH.04.05-2022 tertanggal 5 April 2022, berkantor di Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 1, Kel. Kramat Pela, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan: (d) Sdr. Afde Randy Ginting, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-296AH.04.05-2022 tertanggal 21 September 2022, berkantor di JI. Komplek Ruko Citra Grand Cibubur CBD Blok FR-02 No. 1, Cibubur, Jawa Barat: dan Hal. 2 Perkara No.: 62/Pat.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. LN
Page 3 OCR 0.944
(e) Sdr. Reza Prianda Wicaksono, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-307AH.04.03-2020 tertanggal 12 Agustus 2020, berkantor di Jl. Senopati Raya No. 71-73, Kel. Selong, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sebagai Tim Pengurus dalam proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran utang Termohon (Debitur) PT. Ricky Putra Globalindo, Tbk, 5. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Pemohon, Termohon PT. Ricky Putra Globalindo Tbk, dan Kreditur Lain yang dikenal dengan surat tercatat atau dengan kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan pada hari ke 43 (empat puluh tiga) sejak putusan ini diucapkan, yaitu pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Bungur Besar Raya No 24-28 Jakarta Pusat, 6. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir, 7. Membebankan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini kepada Termohon PKPU yang besarnya akan ditentukan setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dinyatakan selesai, | Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Nomor: 62/Pdt.Sus- PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 27. Mei 2025, Termohon PKPU/Debitor telah dinyatakan berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) 90 (Sembilan Puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, yang 'a berbunyi sebagai berikut: MENGADILI: ) $ gabulkan pemberian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap selama 90 (Sembilan Puluh) hari kepada PT Ricky Putra Globalindo Tbk, terhitung sejak tanggal 27 Mei 2025 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2025: 2. Menyatakan Termohon PKPU/Debitor, PT Ricky Putra Globalindo Tbk berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap dengan segala akibat hukumnya, 3. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU/Debitor dan Kreditor yang dikenal untuk hadir pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta dalam persidangan sebagaimana yang telah ditetapkan di atas: 4. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan berakhir: Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Nomor: 62/Pdt.Sus- PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 25 Agustus 2025 Termohon PKPU/Debitor telah Hal. 3 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. &
Page 4 OCR 0.945
dinyatakan berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap selama 45 (Empat Puluh Lima) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut: MENGADILI: 1. Mengabulkan pemberian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap selama 45 (Empat Puluh Lima) hari kepada PT Ricky Putra Globalindo Tbk, terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2025: 2. Menyatakan Termohon PKPU/Debitor, PT Ricky Putra Globalindo Tbk berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap dengan segala akibat hukumnya: 3. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU/Debitor dan Kreditor yang dikenal untuk hadir pada hari Jum'at, tanggal 10 Oktober 2025, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta dalam persidangan sebagaimana yang telah ditetapkan di atas, 4. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan berakhir, Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Nomor: 62/Pdt.Sus- 25/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 10 Oktober 2025 Termohon PKPU/Debitor telah 45 (Empat Puluh Lima) hari terhitung sejak tanggal tanggal putusan ta Yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut: 2 P) MENGADILI: Tt Mengabulkan pemberian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap selama 45 (Empat Puluh Lima) hari kepada PT Ricky Putra Globalindo Tbk, terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 24 November 2025: 2. Menyatakan Termohon PKPU/Debitor, PT Ricky Putra Globalindo Tbk berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap dengan segala akibat hukumnya: 3. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU/Debitor dan Kreditor yang dikenal untuk hadir pada hari Senin, tanggal 24 November 2025, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta dalam persidangan sebagaimana yang telah ditetapkan di atas: 4. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan berakhir, Hal. 4 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt. Pst.
Page 5 OCR 0.945
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Nomor: 62/Pdt.Sus- PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 24 November 2025 Termohon PKPU/Debitor telah dinyatakan berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap selama 21 (Dua Puluh Satu) hari terhitung sejak tanggal tanggal putusan diucapkan, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut: MENGADILI: 1. Mengabulkan pemberian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap selama 21 (Dua Puluh Satu) hari kepada PT Ricky Putra Globalindo Tbk, terhitung sejak tanggal 24 November 2025 sampai dengan tanggal 15 Desember 2025: 2. Menyatakan Termohon PKPU/Debitor, PT Ricky Putra Globalindo Tbk berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap dengan segala akibat hukumnya, 3. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU/Debitor dan Kreditor yang dikenal untuk hadir pada hari Senin, tanggal 15 Desember 2025, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta dalam persidangan sebagaimana yang telah ditetapkan di atas, 4. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan berakhir, Menimbang bahwa pada hari Jum'at, tanggal 12 Desember 2025, Majelis Hakim telah ar-Laporan Hakim Pengawas, Pengurus serta Para Kreditor yang pada pokoknya Majelis Hakim memutus pengesahan perdamaian sebagaimana dimaksud | 284 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Penundaan mbayaran Utang (“UU KPKPU”), . imbang, bahwa dalam Laporan dan Rekomendasi Hakim Pengawas tertanggal ber 2025, telah menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Hakim: Pengawas melaporkan dan merekomendasikan atas hasil Rapat Pemungutan Suara (Voting) atas Rencana Perdamaian, pada tanggal 10 Desember 2025, berdasarkan Laporan Kelimabelas dan Rekomendasi Tim Pengurus PT Ricky Putra Globalindo Tbk tertanggal 11 Desember 2025, sebagai berikut: IL. PELAKSANAAN DAN HASIL PEMUNGUTAN SUARA (VOTING) ATAS RENCANA PERDAMAIAN DEBITOR 1. Sesuai dengan undangan yang disampaikan oleh Tim Pengurus, pada hari Jumat, tanggal 05 Desember 2025, pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilaksanakan Rapat Kreditor dengan agenda Pemungutan Suara/Voting atas Rencana Perdamaian (“Rapat”), Hal. 5 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt. Pst.
Page 6 OCR 0.943
2. Bahwa dalam Rapat, Hakim Pengawas memberikan kesempatan sekali lagi kepada Kreditor untuk memberikan tanggapan atas revisi Rencana Perdamaian yang disampaikan oleh Debitor. Pada kesempatan ini Para Kreditor menyampaikan bersedia dan siap untuk melakukan Pemungutan Suara/Voting terhadap Rencana/Proposal Perdamaian, 3. Para Kreditor menyampaikan telah menerima Rencana/Proposal Perdamaian terakhir dari Debitor, 4. Debitor melalui Financial Advisor-nya menyampaikan bahwa Rencana/Proposal Perdamaian merupakan Rencana/Proposal Perdamaian Final dari Debitor, 5. Bahwa setelah penyampaian tanggapan dan penjelasan atas Rencana Perdamaian, kemudian Rapat Kreditor dilanjutkan dengan Pemungutan Suara (Voting) atas Rencana Perdamaian sebagaimana telah ditawarkan oleh Debitor, 6. Bahwa Pemungutan Suara diikuti oleh Kreditor yang hadir dalam rapat, yaitu Kreditor Separatis dan Kreditor Konkuren, sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU yang menyebutkan: Rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan: a. persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat Kreditor sebagaimana imaksud dalam Pasal 268 termasuk Kreditor sebagaimana dimaksud dalam al 280, yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian eluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren uasanya yang hadir dalam rapat tersebut: dan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin Idengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas “kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh tagihan dari Kreditor tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut. 7. Bahwa berdasarkan hasil Pemungutan Suara, para Kreditor yang hadir memberikan suaranya dengan hasil sebagai berikut: 1) Rapat dihadiri oleh Hakim Pengawas, Panitera Pengganti, Tim Pengurus, Debitor dan Para Kreditor, 2) Kreditor Separatis yang setuju atas rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitor adalah sebanyak 3 (tiga) Kreditor Separatis atau 7574 (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Kreditor Separatis yang hadir, dengan jumlah hak suara sebanyak 83.111 (delapan puluh tiga ribu seratus sebelas) suara dengan nilai jumlah tagihan Kreditor Separatis yang setuju adalah sebesar Rp.831.105.116.469,- maka diperoleh persentase hak suara sebesar 93,846 (sembilan puluh tiga koma delapan persen) dari jumlah suara kreditor Separatis yang hadir dan haknya diakui dalam rapat pemungutan suara (voting): Hal. 6 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 7 OCR 0.930
3) Kreditor Separatis yang tidak setuju atas rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitor adalah sebanyak 1 (satu) Kreditor Separatis atau 2544 (dua puluh lima persen) dari jumlah Kreditor Separatis yang hadir dengan jumlah suara sebesar 5.492 (lima ribu empat ratus sembilan puluh dua) suara dengan jumlah tagihan sebesar Rp.54.922.455.488,- yang secara bersama-sama mewakili 6,276 (enam koma dua persen) dari jumlah suara kreditor Separatis yang hadir dan haknya diakui dalam rapat pemungutan suara (voting), 4) Kreditor Konkuren yang setuju atas rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitor adalah sebanyak 74 (tujuh puluh empat) Kreditor Konkuren atau 97,37 Yo (sembilan puluh tujuh koma tiga tujuh persen) dari jumlah Kreditor Konkuren yang hadir dengan jumlah suara sebesar 37.494 (tiga puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh empat) suara dengan jumlah tagihan sebesar :Rp.374.936.576.363,- yang secara bersama-sama mewakili 93,01”c (sembilan puluh tiga koma nol satu persen) dari jumlah suara kreditor Konkuren yang hadir dan haknya diakui dalam rapat pemungutan suara (voting), 5) Kreditor Konkuren yang tidak setuju atas rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitor adalah sebanyak 2 (dua) Kreditor Konkuren atau 2,63”9 (dua koma enam tiga persen) dari malang Kreditor Konkuren yang hadir dengan mali -disetujui oleh 75Y4 (tujuh puluh lima persen) Kreditor Separatis yang hadir dalam rapat dan mewakili 93,8” (sembilan puluh tiga koma delapan persen) hak suara Kreditor Separatis yang hadir dan hak suaranya diakui dalam Rapat, dan Rencana Perdamaian disetujui oleh 97,37” (sembilan puluh tujuh koma tiga tujuh persen) jumlah Kreditor Konkuren yang hadir dalam rapat dan mewakili 93,01”o (sembilan puluh tiga koma nol satu persen) dari jumlah hak suara "kreditor konkuren yang hadir dan haknya diakui dalam Rapat, oleh karenanya telah memenuhi ketentuan kuorum persetujuan perdamaian berdasarkan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Pembayaran Utang (UUKPKPU). 8. Berdasarkan Laporan Tim Pengurus PT Ricky Putra Globalindo Tbk yang menyatakan bahwa telah dilaksanakan pembicaraan antara Debitor dengan Tim Pengurus terkait dengan biaya pengurusan PKPU dan imbalan jasa (fee) Tim Pengurus telah disepakati dan dinyatakan dalam perjanjian tersendiri, maka cukup Hal. 7 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-FKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 8 OCR 0.946
alasan untuk menyatakan bahwa pengesahan perdamaian dapat dilaksanakan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis. Il REKOMENDASI HAKIM PENGAWAS Menimbang, setelah mencermati Laporan Kelimabelas Tim Pengurus tanggal 11 Desember 2025 dan penyampaian Tim Pengurus selanjutnya, dan memperhatikan sebagaimana proses PKPU PT Ricky Putra Globalindo Tbk yang telah memperoleh perpanjangan masa PKPU sampai dengan empat kali dan terakhir dinyatakan dalam Putusan Perkara No. 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 24 November 2025. Hakim Pengawas telah memimpin beberapa kali Rapat pembahasan atas rencana perdamaian yang telah dilakukan oleh Debitor dan Para Kreditornya sehingga dapat melihat telah diupayakan skema penyelesaian utang yang optimal dan realistis oleh Debitor, dan berdasarkan hasil pemungutan suara (Voting) yang dilaksanakan pada Rapat Pemungutan Suara (Voting) atas Rencana Perdamaian tanggal 10 Desember 2025 maupun hal-hal yang berkaitan, serta berdasarkan ketentuan Pasal 281 ayat (1) jo. Pasal 285 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka Hakim Pengawas dengan ini 2, engesahkan perdamaian atas Rencana Perdamaian yang "telah diajukan oleh (Homologasi) kepada PT Ricky Putra Globalindo Tbk beserta seluruh akibat hukumnya. Menimbang, bahwa Rencana Perdamaian tertanggal 10 Desember 2025 tersebut telah ditandatangani oleh Termohon PKPU/Debitor dengan Para Kreditornya yang dalam proses pemungutan suara telah memberikan persetujuan secara tertulis, serta ditandatangani oleh Hakim Pengawas, Panitera Pengganti, dan Tim Pengurus. Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 228 ayat (1) UU KPKPU Majelis Hakim wajib mendengar Debitor, memperhatikan Hakim Pengawas, Tim Pengurus, dan Para Kreditor, Menimbang, bahwa untuk mempersingkat Putusan ini semua yang tercantum dalam Berita Acara dianggap telah termuat dalam Putusan ini, TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan pengesahan perdamaian adalah sebagaimana terurai di atas, Hal. 8 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt. Pst.
Page 9 OCR 0.938
Menimbang, bahwa Perjanjian Perdamaian yang disepakati antara Pemohon dengan Para Kreditornya telah diatur syarat dan ketentuan sebagaimana dalam Perjanjian Perdamaian yang selengkapnya adalah sebagai berikut: PERJANJIAN PERDAMAIAN PT RICKY PUTRA GLOBALINDO TBK DAN PARA KREDITOR Dalam Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor: 62/PDT.SUS-PKPU/2025/PN.NIAGA.JKT.PST. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pada hari ini, Rabu, 15 Desember 2025, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dibuat dan ditandatangani suatu Perjanjian Perdamain sebagai bukti dan tanda persetujuan atas Proposal Rencana Perdamaian yang telah disepakati oleh dan antara (“Perjanjian Perdamaiar”): PT Ricky Putra Globalindo Tbk, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Jalan Industri No. 54, Tarikolot, Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kreditur sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1 (Daftar Piutang), yang merupakan kreditur-kreditur yang terdaftar dalam Daftar Piutang Tetap tertanggal 3 Juli 2025 yang telah diverifikasi oleh Tim Pengurus dan Hakim Pengawas (secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Kreditur” dan secara bersama-sama disebut “Para Kreditur”), (Debitur dan Kreditur selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”): Para Pihak selanjutnya terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: A. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2025, Debitur telah diajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“Permohonan PKPU”) oleh PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) dan PT Gunung Mas Parahiangan dengan register Perkara Nomor 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, B. Bahwa, atas Permohonan PKPU tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Hal. 9 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN. Niaga. Jkt. Pst.
Page 10 OCR 0.932
Pusat telah mengabulkan Permohonan PKPU tersebut dan menetapkan keadaan PKPU Sementara terhadap Debitur, sebagaimana dimaksud dalam Putusan Nomor 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. (“Putusan PKPU Sementara”) yang diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 15 April 2025: C. Bahwa, dalam Putusan PKPU Sementara tersebut, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan Putusan PKPU Sementara dengan amar putusan sebagai berikut: MENGADILI 1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU PT Ricky Putra Globalindo Tbk: PA Menyatakan Termohon PKPU PT Ricky Putra Globalindo Tbk berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 43 (Empat Puluh Tiga) hari terhitung sejak Putusan ini diucapkan: 3. Menunjuk Khusaini, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran tang (PKPU): Ta . HARTONO, S.H., M.H., yaitu Kurator dan Pengurus yang terdaftar di nterian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat leral Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-357AH.04 tanggal 26 Eptember 2022: dan - “BOBY SEPTIAWAN SEMBIRING, S.H. yaitu Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-285AH.04.05- 2022 tanggal 21 September 2022: - SAIFULLOH AKHMAD, S.H., M.H., CLA yaitu Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia “Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-147AH.04.05- 2022 tanggal 5 April 2022: - AFDE RANDY GINTING, S.H. yaitu Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-296AH.04.05-2022 tanggal -21 September 2022: dan - REZA PRIANDA WICAKSONO, S.H. yaitu Kurator dan Pengurus yang Hal. 10 Perkara No.: 62/Pat. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 11 OCR 0.961
terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-307AH.04.03- 2022 tanggal 12 Agustus 2020: Sebagai Tim Pengurus dalam proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon (Debitur) PT Ricky Putra Globalindo Tbk: 5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Pemohon, Termohon PT Ricky Putra Globalindo Tbk, dan Kreditur lain yang dikenal dengan surat tercatat atau dengan kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan pada hari ke 43 (empat puluh tiga) sejak putusan ini diucapkan, yaitu pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Bungur Besar Raya No 24-28 Jakarta Pusat: 6. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir: 7. Membebankan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini kepada Termohon PKPU yang besarnya akan ditentukan setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dinyatakan selesai: Jakarta Pusat, telah diselenggarakan rapat dengan agenda Pembahasan Perjanjian Perdamaian dan Pemungutan Suara (voting) untuk menyetujui atau menolak Perjanjian Perdamaian. F. Bahwa, berkenaan dengan pemungutan suara tersebut di atas, Debitur dan Para Kreditur yang menyetujui Perjanjian Perdamaian bermaksud untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Perdamaian sebagai suatu bukti dan tanda telah dicapainya perdamaian antara Perusahaan dan Para Kreditur. Selanjutnya berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dalam Perjanjian Perdamaian ini Debitur dan Para Kreditur dengan ini saling menyetujui hal-hal yang telah diatur di dalam Perjanjian Perdamaian, yaitu sebagai berikut: DEFINISI-DEFINISI Kecuali secara tegas dinyatakan lain dalam Perjanjian Perdamaian ini, seluruh kata atau istilah sebagaimana didefinisikan di dalam Perjanjian Perdamaian ini, mempunyai pengertian sebagai berikut: Hal. 11 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 12 OCR 0.952
— Istilah PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero). Askrindo BCF PT BCA Finance. BNI PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Bws PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk. Daftar Piutang Tetap Kreditur yang terdaftar dalam Daftar Piutang Tetap tertanggal 3 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Pengurus yang memuat daftar Kreditur Separatis dan Kreditur Konkuren yang telah diverifikasi oleh Pengurus (lihat Lampiran 1). Danareksa PT Danareksa Finance. Debitur / Perusahaan PT Ricky Putra Globalindo Tbk (“RPG”). Debt Service Payment Account (“DSPA”) Rekening bank dalam Rupiah yang akan dibuka di Kreditur Separatis Bank terbesar untuk menyimpan dana yang dialokasikan untuk pembayaran utang terjadwal kepada Kreditur dalam Perjanjian Perdamaian ini. Debt Service Reserve Account (“DSRA”) Rekening bank dalam Rupiah yang akan dibuka di Kreditur Separatis Bank terbesar untuk menyimpan dana yang dialokasikan untuk pembayaran utang apabila diperlukan. Pencairan dana dari DSRA ini akan dilakukan jika terjadi kekurangan dari seluruh pembayaran terjadwal kepada Kreditur dalam Perjanjian Perdamaian ini hingga sebesar jumlah kekurangan pembayaran tersebut. Akta dan/atau sertifikat hak tanggungan termasuk atas fasilitas-fasilitas yang telah ada, termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian jaminan dan dokumen- dokumen pelengkap lainnya dalam bentuk akta dan/atau sertifikat yang bersangkutan yang diperlukan untuk penyempurnaan, penerapan, dan pelaksanaan dokumen jaminan. Hakim Pengawas Hakim sebagaimana dimaksud dalam UUKPKPU yang ditunjuk dan diangkat oleh Majelis Hakim. Hari / Hari Kalender Setiap hari dalam satu tahun tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja. Hari Kerja Hari (selain hari Sabtu, Minggu, atau libur nasional yang berlaku di Indonesia) di mana bank dibuka untuk urusan perbankan umum di Jakarta, Indonesia. Jasindo PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero). Keadaan Kahar / Force Majeure Setiap kejadian atau keadaan di luar kendali wajar Debitur, yang tidak dapat diperkirakan secara wajar pada saat menandatangani Perjanjian Perdamaian, dan yang mencegah atau menghambat Debitur untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perdamaian. Klaim Setiap dan semua tindakan, penyebab tindakan, klaim, kontra klaim, gugatan, utang, sejumlah uang, rekening, kontrak, perjanjian, janji, kontribusi, ganti rugi, kerusakan, putusan, hak berdasarkan putusan, Hal. 12 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt Pst.
Page 13 OCR 0.929
Istilah” eksekusi, tuntutan atau hak dan dalam setiap keadaan apapun atau bagaimanapun timbulnya, baik pada saat ini, di masa depan, secara prospektif atau secara kontinjen, diketahui atau tidak diketahui, baik untuk jumlah yang tetap atau tidak dicairkan, baik yang melibatkan pembayaran uang atau pelaksanaan suatu tindakan atau kewajiban berdasarkan undang-undang di Indonesia yang timbul secara langsung atau tidak langsung dari setiap dan semua perjanjian, transaksi dan hal-hal yang diakibatkan atau disepakati atau terjadi setiap saat pada atau sebelum Tanggal Putusan PKPU, dan “Klaim-Klaim” akan ditafsirkan sebagaimana mestinya. Kreditur Kreditur dari Debitur sehubungan dengan suatu Klaim. Kreditur Bersyarat Violar S.A. Kreditur Konkuren Kreditur yang tidak memiliki jaminan atas piutang/tagihan terhadap Debitur yang telah diverifikasi oleh Pengurus. Kreditur Konkuren BUMN Askrindo, Jasindo dan Danareksa. Kreditur Konkuren Lainnya Seluruh Kreditur selain Kreditur Separatis, Kreditur Konkuren BUMN, Kreditur Tidak Terdaftar dan Kreditur Preferen. Kreditur Konkuren Seluruh Kreditur Konkuren yang tercantum di dalam Terdaftar Daftar Piutang Tetap (lihat Lampiran 1). Ata Konkuren Yang Kreditur Konkuren yang hadir dalam rapat pemungutan erpartisipasi suara terhadap Perjanjian Perdamaian. red ur Preferen - Kreditur yang memiliki Piutang dengan hak mendahului karena hak istimewa berdasarkan undang-undang. tur Separatis 81) Kreditur yang memiliki jaminan atas fasilitas-fasilitas pembiayaan yang telah diberikan kepada Debitur dan yang telah diverifikasi oleh Pengurus. Kreditur Separatis Bank BNI dan Panin. Kreditur Separatis Seluruh Kreditur Separatis yang tercantum di dalam Terdaftar Daftar Piutang Tetap (lihat Lampiran 1). Kreditur Separatis Yang Berpartisipasi Kreditur Separatis yang hadir dalam rapat pemungutan suara terhadap Perjanjian Perdamaian. Kreditur Terafiliasi Orang atau entitas yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh atau berada di bawah kendali bersama dari orang atau entitas tersebut. Kreditur Terdaftar Seluruh Kreditur yang tercantum di dalam Daftar Piutang Tetap (lihat Lampiran 1). Kreditur Tidak Terdaftar 1. Kreditur yang tidak tercantum di dalam Daftar Piutang Tetap (lihat Lampiran 1): | 2. Kreditur yang memiliki tagihan kepada Debitur namun tidak ikut atau tidak mendaftarkan Hal. 13 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt Pst.
Page 14 OCR 0.936
Istilah tagihannya dalam proses PKPU Perkara 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.: atau 3. Kreditur yang tidak teridentifikasi atau belum diakui oleh Debitur dalam Perjanjian Perdamaian Yang Dihomologasi oleh Majelis Hakim, yang klaimnya muncul karena kondisi, perbuatan hukum, permulaan atau rangkaian kejadian, atau ketentuan hukum yang berlaku sebelum Perjanjian Perdamaian ini dihomologasi. Kreditur Yang Berpartisipasi Kreditur Separatis Yang Berpartisipasi dan Kreditur Konkuren Yang Berpartisipasi. Majelis Hakim Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan PKPU ini. MIF PT Maybank Indonesia Finance. Nilai Likuidasi Estimasi sejumlah uang, yang akan diterima dari penjualan suatu aset dalam jangka waktu yang relatif pendek untuk dapat memenuhi jangka waktu pemasaran secara layak. Nilai Pasar Estimasi sejumlah uang, yang dapat diperoleh atau dibayar untuk penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing- masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, dengan kehati-hatian, dan tanpa paksaan. PT Bank Pan Indonesia Tbk. '/ £ | K biayaan Kembali / »#sRefinancing Kegiatan pengajuan utang baru oleh Debitur kepada bank dan/atau institusi keuangan lainnya dengan tujuan untuk melunasi utang-utang kepada Kreditur Separatis Bank yang relevan. Penetapan Homologasi Keputusan tertulis dari Majelis Hakim untuk menyetujui, mengesahkan, atau meratifikasi Perjanjian Perdamaian, yang akan ditetapkan pada Tanggal Homologasi. Pengadilan Niaga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang beralamat di Jl. Bungur Besar Raya No 24-28 Jakarta Pusat. Pengurus Pengurus sebagaimana dimaksud dalam UUKPKPU yang ditunjuk dan diangkat oleh Majelis Hakim. Persetujuan Kreditur Konkuren Yang Berpartisipasi Persetujuan lebih dari setengah dari Kreditur Konkuren Yang Berpartisipasi berdasarkan jumlah pihak yang hadir dalam rapat pemungutan suara terhadap Perjanjian Perdamaian dan mewakili 2/3 (dua per tiga) dari seluruh Kreditur Konkuren Yang Berpartisipasi berdasarkan jumlah nilai utang pokok yang terutang dari Debitur yang hadir dalam rapat pemungutan suara terhadap Perjanjian Perdamaian. Hal. 14 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt Pst.
Page 15 OCR 0.949
“Istilah Persetujuan Kreditur Separatis Yang Berpartisipasi Persetujuan lebih dari setengah dari Kreditur Separatis Yang Berpartisipasi berdasarkan jurnlah pihak yang hadir dalam rapat pemungutan suara terhadap Perjanjian Perdamaian dan mewakili 2/3 (dua per tiga) dari seluruh Kreditur Separatis Yang Berpartisipasi berdasarkan jumlah nilai utang pokok yang terutang dari Debitur yang hadir dalam rapat pemungutan suara terhadap Perjanjian Perdamaian. Persetujuan Kreditur Yang Berpartisipasi Persetujuan Kreditur Separatis Yang Berpartisipasi dan Persetujuan Kreditur Konkuren Yang Berpartisipasi. Perjanjian Perdamaian Perjanjian Perdamaian yang telah disetujui dalam rapat Kreditur berdasarkan Persetujuan Kreditur Yang Berpartisipasi dan telah disahkan dan dihomologasi oleh Majelis Hakim berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap. Perjanjian Perdamaian Yang Dihomologasi Perjanjian Perdamaian yang telah dihomologasi atau diratifikasi oleh Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Homologasi. Rekening Operasional Rekening Operasional adalah rekening-rekening bank dalam Rupiah yang sesuai, yang diprioritaskan untuk dibuka di Kreditur Separatis Bank terbesar, untuk menyimpan dana yang nilainya sesuai dengan pengeluaran operasional. Rupiah / IDR / Rp Mata uang Republik Indonesia yang sah dari waktu ke waktu. Tahun Kalender. Tanggal dimulai dari Tanggal Efektif hingga tanggal yang jatuh 12 bulan setelah Tanggal Efektif. Tanggal yang jatuh setelah hari terakhir Tahun 1 hingga dan termasuk tanggal yang jatuh 12 bulan setelah hari terakhir Tahun 1. Tanggal yang jatuh setelah hari terakhir Tahun 2 hingga dan termasuk tanggal yang jatuh 12 bulan setelah hari terakhir Tahun 2. Tahun ke-4 Tanggal yang jatuh setelah hari terakhir Tahun 3 hingga dan termasuk tanggal yang jatuh 12 bulan setelah hari terakhir Tahun 3. Tahun ke-5 Tanggal yang jatuh setelah hari terakhir Tahun 4 hingga dan termasuk tanggal yang jatuh 12 bulan setelah hari terakhir Tahun 4. Tahun ke-6 Tanggal yang jatuh setelah hari terakhir Tahun 5 hingga dan termasuk tanggal yang jatuh 12 bulan setelah hari terakhir Tahun 5. Tahun ke-7 Tanggal yang jatuh setelah hari terakhir Tahun 6 hingga dan termasuk tanggal yang jatuh 12 bulan setelah hari terakhir Tahun 6. Tahun ke-8 Tanggal yang jatuh setelah hari terakhir Tahun 7 hingga dan termasuk tanggal yang jatuh 12 bulan setelah hari terakhir Tahun 7. : Hal. 15 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt Pst.
Page 16 OCR 0.959
Istilah Tahun ke-9 Tanggal yang jatuh setelah hari terakhir Tahun 8 hingga dan termasuk tanggal yang jatuh 12 bulan setelah hari terakhir Tahun 8. Tahun ke-10 Tanggal yang jatuh setelah hari terakhir Tahun 9 hingga dan termasuk tanggal yang jatuh 12 bulan setelah hari terakhir Tahun 9. Tahun ke-1 1 Tanggal yang jatuh setelah hari terakhir Tahun 10 hingga dan termasuk tanggal yang jatuh 12 bulan setelah hari terakhir Tahun 10. Tahun ke-12 Tanggal yang jatuh setelah hari terakhir Tahun 11 hingga dan termasuk tanggal yang jatuh 12 bulan setelah hari terakhir Tahun 11. Tahun ke-13 Tanggal yang jatuh setelah hari terakhir Tahun 12 hingga dan termasuk tanggal yang jatuh 12 bulan setelah hari terakhir Tahun 12. Tahun ke-14 Tanggal yang jatuh setelah hari terakhir Tahun 13 hingga dan termasuk tanggal yang jatuh 12 bulan setelah hari terakhir Tahun 13. Tahun ke-15 Tanggal yang jatuh setelah hari terakhir Tahun 14 hingga dan termasuk tanggal yang jatuh 12 bulan setelah hari terakhir Tahun 14. Tanggal Efektif Tanggal Homologasi. Tanggal di mana putusan Pengadilan Niaga dalam Perkara No. 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN. Niaga.Jkt.Pst. yang mengesahkan dan menghomologasi Perjanjian Perdamaian yang telah disetujui berdasarkan Persetujuan Kreditur Yang Berpartisipasi. Tanggal yang jatuh pada Hari Kalender terakhir (yang ditentukan oleh perhitungan Point to Point atau ketentuan lainnya) dari masa tenor Kreditur yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa jika tanggal tersebut jatuh pada tanggal selain Hari Kerja, Tanggal Jatuh Tempo akan jatuh di Hari Kerja sebelumnya. Tanggal Putusan PKPU 15 April 2025. Tranche A Pembagian atau porsi pembayaran utang pokok Debitur terhadap Kreditur Separatis Bank yang terdaftar dalam Daftar Piutang Tetap (lihat Lampiran 1) dengan sumber pembayaran yang berasal dari arus kas operasional Debitur. Tranche B Pembagian atau porsi pembayaran utang pokok Debitur terhadap Kreditur Separatis Bank yang terdaftar dalam Daftar Piutang Tetap (lihat Lampiran 1) dengan sumber pembayaran yang berasal dari arus kas operasional Debitur, penjualan aset jaminan -dan/atau proses Refinancing. USD Mata uang Amerika Serikat yang sah dari waktu ke waktu. UUKPKPU Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Hal. 16 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. /
Page 17 OCR 0.916
1. RINGKASAN 11 Perjanjian Perdamaian ini dipersiapkan oleh Debitur untuk tercapainya restrukturisasi utang kepada para Kreditur secara konsensual dengan penuh itikad baik. Perjanjian Perdamaian ini disusun dan disiapkan oleh Debitur untuk kepentingan pemungutan suara Kreditur Terdaftar pada rapat Kreditur yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan ketentuan Pasal 281 ayat (1) UUKPKPU. 1.2 Dalam membuat keputusan, Kreditur harus mengandalkan pada pertimbangan dan analisa masing-masing Kreditur yang objektif terhadap isi Perjanjian Perdamaian dan Perjanjian Perdamaian yang diajukan oleh Debitur, termasuk pada syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan, serta seluruh informasi yang terdapat di dalam Perjanjian Perdamaian termasuk juga seluruh manfaat dan risiko yang terkandung di dalamnya. 1.3 Perjanjian Perdamaian ini dibuat dengan lampiran-lampiran sebagaimana mungkin dirujuk dalam bagian-bagian tertentu dalam Perjanjian Perdamaian ini. Lampiran-lampiran tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Perdamaian ini. 2. KETENTUAN UMUM PERJANJIAN PERDAMAIAN 21 Perjanjian Perdamaian yang diajukan oleh Debitur yang telah disepakati bitur dan Para Kreditur yang hadir serta turut memberikan nya terhadap Perjanjian Perdamaian dalam persidangan dengan 7s rapemu ngutan suara atau vofing dimaksud di atas adalah kewajiban 2 r bitur lam perjanjian ini untuk melakukan pembayaran kepada Para s Fet engan berdasarkan ketentuan umum dan ketentuan ib, In dalam Perjanjian Perdamaian Debitur tanggal 4 Desember $ dibahas pada Rapat Kreditur tanggal 10 Desember 2025 Neta diatur di dalam Perjanjian Perdamaian ini. 2.2 Setelah Perjanjian Perdamaian ini dihomologasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara No. 62/Pdt.Sus- PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt..Pst., Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan tersebut mengikat semua kreditur kecuali Kreditur Separatis yang tidak menyetujui Perjanjian Perdamaian ini (“Kreditur Separatis Yang Menolak”) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2) UUKPKPU. 2.3 Berikut adalah ketentuan umum lainnya dalam Perjanjian Perdamaian ini: Ketentuan Umum eterangan Ketentuan Pembayaran Bunga bagi Kreditur Separatis e Tanggal Pembayaran Bunga pertama untuk Kreditur e Tanggal Jatuh Tempo untuk pembayaran bunga kepada Kreditur Separatis, paling lambat tanggal 25 pada tiap-tiap periode pembayaran (“Tanggal Pembayaran Bunga”). Separatis bergantung kepada Tanggal Efektif. Hal. 17 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt Pst.
Page 18 OCR 0.931
Ketentuan Umum | Apabila Tanggal Efektif jatuh pada tanggal sebelum tanggal 15, maka pembayaran bunga pertama untuk Kreditur Separatis akan dilakukan di bulan tersebut. Apabila Tanggal Efektif jatuh pada tanggal setelah tanggal 15, maka pembayaran bunga pertama untuk Kreditur Separatis akan dilakukan di bulan berikutnya. . e Tanggal Pembayaran Bunga selanjutnya untuk bunga Kreditur Separatis adalah tanggal-tanggal yang jatuh tepat pada 1 (satu) bulan kalender setelah tanggal pembayaran pertama bunga Kreditur Separatis. e Periode bunga dimulai pada (dan termasuk) Tanggal Efektif dan berakhir pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal utang yang relevan dilunasi secara penuh, tanpa syarat, dan tanpa dapat ditarik kembali (“Periode Bunga”). e Bunga yang harus dibayar pada Tanggal Pembayaran Bunga dihitung dengan mengenakan tingkat suku bunga yang berlaku terhadap masing- masing Kreditur Separatis yang relevan pada Periode Bunga tersebut atas pokok terutang yang relevan, dikalikan dengan jumlah hari pada Periode Bunga tersebut dibagi 360 (tiga ratus enam puluh). @ Pembayaran atas sejumlah bunga efektif yang harus dibayar kepada Kreditur Separatis dilakukan secara tunai setiap 1 (satu) bulan. e Pembayaran atas sejumlah bunga ditangguhkan yang harus dibayar kepada Kreditur Separatis dilakukan secara tunai dan pro rata setiap bulan selama 2 (dua) tahun setelah utang pokok Tranche A dan Tranche B dibayar lunas. @ Untuk rincian ketentuan pembayaran bagi masing- masing Kreditur, mohon merujuk pada Lampiran 2 dalam Perjanjian Perdamaian ini. Ketentuan Pembayaran e Periode pokok dimulai pada Tanggal Efektif dan Pokok berakhir pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal Hal. 18 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 19 OCR 0.945
Ketentuan Umum — utang yang relevan dilunasi secara penuh, tanpa syarat, dan tanpa dapat ditarik kembali (“Periode Pokok”). . Pembayaran atas sejumlah pokok yang harus dibayar dilakukan secara tunai dengan mengenakan persentase pembayaran pokok yang berlaku terhadap masing-masing Kreditur yang relevan pada Periode Pokok tersebut atas pokok awal masing- masing Kreditur pada Tanggal Pembayaran Pokok setiap 1 (satu) bulan untuk Kreditur Separatis dan setiap 6 (enam) bulan untuk Kreditur Konkuren Terdaftar. Tanggal Jatuh Tempo untuk pembayaran pokok kepada Kreditur Separatis paling lambat tanggal 25 pada tiap-tiap periode pembayaran. Tanggal Pembayaran Pokok pertama untuk Kreditur Separatis bergantung kepada Tanggal Efektif. Apabila Tanggal Efektif jatuh pada tanggal sebelum tanggal 15, maka pembayaran pokok pertama untuk Kreditur Separatis akan dilakukan di bulan tersebut. Apabila Tanggal Efektif jatuh pada tanggal setelah tanggal 15, maka pembayaran pokok pertama untuk Kreditur Separatis akan dilakukan di bulan berikutnya. Tanggal Pembayaran Pokok selanjutnya untuk Kreditur Separatis adalah tanggal-tanggal yang jatuh tepat pada 1 (satu) bulan kalender setelah tanggal pembayaran pertama pokok Kreditur Separatis. Tanggal Jatuh Tempo untuk pembayaran pokok kepada Kreditur Konkuren Terdaftar paling lambat tanggal 15 pada tiap-tiap periode pembayaran. Tanggal Pembayaran Pokok pertama untuk Kreditur Konkuren Terdaftar adalah tanggal yang jatuh 6 (enam) bulan kalender setelah Tanggal Efektif. Tanggal Pembayaran Pokok selanjutnya untuk Kreditur Konkuren Terdaftar adalah tanggal yang jatuh tepat pada 6 (enam) bulan kalender setelah Hal. 19 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 20 OCR 0.909
9g Ketentuan Umum an : Tanggal Pembayaran Pokok Pertama utang Kreditur Konkuren Terdaftar. e Untuk rincian ketentuan pembayaran pokok bagi masing-masing Kreditur, mohon merujuk pada Lampiran 2 dalam Perjanjian Perdamaian ini. Ketentuan Pembayaran e Tagihan-tagihan dari Kreditur Tidak Terdaftar hanya Kreditur Tidak Terdaftar dapat diterima dan diakui oleh Debitur apabila sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. e Tagihan-tagihan tersebut apabila diterima dan diakui nantinya oleh Debitur akan diselesaikan berdasarkan ketentuan yang diatur dibawah ini: » Tagihan yang diterima akan dikenakan potongan sebesar 9076 dari nilai pokok: “ Seluruh bunga dan denda tertunggak yang ditagihkan akan dihapuskan, “ Tagihan yang diterima akan dibayarkan dengan tenor maksimal 5 (lima) tahun: “ Pembayaran pokok pertama akan dilakukan 6 (enam) bulan setelah seluruh utang kepada Kreditur Terdaftar telah diselesaikan secara penuh, dan » Pembayaran pokok selanjutnya dilakukan setiap 6 (enam) bulan sejak pembayaran pokok pertama. Ketentuan Pembayaran @ Sesuai dengan UUKPKPU Pasal 281 Ayat 2. Kreditur Separatis Yang Menolak Perjanjian Perdamaian Ketentuan bagi Kreditur @ Pembayaran akan mengacu pada Keputusan majelis Bersyarat hakim dalam perkara Permohonan Gugatan Pembatalan Penetapan Eksekuatur No. 59/Pdt.Eks- Arb/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Oktober 2024, dan disesuaikan dengan ketentuan pembayaran kepada Kreditur Konkuren Lainnya dengan kategori yang sama berdasarkan Perjanjian Perdamaian Yang Dihomologasi. Hal. 20 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt Pst.
Page 21 OCR 0.950
Ketentuan Umum Anggaran Tahunan Debitur wajib menyiapkan anggaran tahunan kepada Kreditur Separatis Bank selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari sebelum dimulainya tahun anggaran. Anggaran Tahunan pertama akan disiapkan untuk periode yang dimulai dari Tanggal Efektif hingga 31 Desember 2026. Pembuatan Anggaran Tahunan kedua akan disiapkan untuk periode yang dimulai dari 1 Januari 2027 hingga 31 Desember 2027. Anggaran Tahunan ketiga dan seterusnya akan dilakukan setiap 1 (satu) tahun sejak Anggaran Tahunan kedua dibuat. Perubahan Susunan Pemegang Saham Untuk melakukan perubahan susunan pemegang saham (selain perubahan atas kepemilikan saham masyarakat), Debitur berkewajiban untuk terlebih dahulu memberikan surat notifikasi atas kandidat- kandidat yang akan terlibat dalam Perubahan Susunan Pemegang Saham kepada Kreditur Separatis. Jika tidak ada penyampaian keberatan dari Kreditur Separatis dalam 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak notifikasi tersebut dikirimkan melalui surat tercatat, Debitur dapat melanjutkan Perubahan Susunan Pemegang Saham tersebut. Pengertian kata “Perubahan” meliputi penambahan dan/atau pengurangan anggota pemegang saham serta perubahan persentase kepemilikan untuk masing-masing pemegang saham. Modal Kerja Debitur akan mengkaji kecukupan dana untuk memenuhi kebutuhan modal kerja untuk setiap triwulan. Berdasarkan hal ini, jika dan ketika diperlukan, Debitur dapat memperoleh tambahan modal kerja dari sumber keuangan lainnya namun tidak terbatas dari investor potensial maupun pemberi utang baru. Apabila rencana total penambahan modal kerja dari sumber keuangan lainnya lebih dari proyeksi 6 (enam) bulan beban operasional, Debitur wajib memperoleh persetujuan dari Kreditur Separatis Hal. 21 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 22 OCR 0.944
Ketentuan Umum mayoritas. Jika dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) Hari sejak diterimanya surat pemberitahuan oleh Kreditur Separatis, tidak terdapat penolakan dari Kreditur Separatis, Debitur dapat melanjutkan rencana penambahan modal kerja dari sumber keuangan lainnya. Total penambahan modal kerja dari sumber keuangan lainnya tidak boleh melebihi & (enam) bulan beban operasional dalam kurun waktu 1 (satu) tahun tanpa persetujuan Kreditur Separatis mayoritas. Pemegang saham, dengan tidak dapat dibatalkan dan tanpa syarat, berjanji untuk membantu dan mendukung proses penggalangan dana untuk kebutuhan modal kerja jika sewaktu-waktu diperlukan. : Jika sumber modal kerja berasal dari fasilitas modal kerja baru, maka: “ Debitur tidak dapat menandatangani perjanjian fasilitas modal kerja baru tanpa terlebih dahulu menawarkan ketentuan yang sama kepada Kreditur Separatis untuk dipertimbangkan selama 30 (tiga puluh) Hari. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada penawaran dari Kreditur Separatis untuk menyediakan fasilitas modal kerja baru, Debitur dapat melanjutkan dengan pihak mana pun yang dapat memberikan fasilitas modal kerja tersebut, dan “ Debitur tidak akan menjaminkan agunan apa pun (termasuk persediaan atau piutang dagang) untuk menjamin fasiltias modal kerja baru atau pembiayaan lain apa pun dengan peringkat yang lebih tinggi dari atau jika tindakan tersebut akan merugikan Kreditur Separatis dengan cara apa pun (kecuali dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari Kreditur Separatis yang terkena dampak tersebut), namun terlepas dari hal tersebut di atas, Debitur akan diizinkan untuk Hal. 22 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 23 OCR 0.936
Ketentuan Umum memberikan jaminan atas piutang dan persediaan (sejauh ini tidak dijamin untuk kepentingan setiap Kreditur Separatis Yang Berpartisipasi dan dengan ketentuan bahwa dalam melakukannya, kewajiban Debitur dan hak-hak setiap Kreditur Separatis Yang Berpartisipasi dalam Dokumen Jaminan atau dokumen keuangan yang ada tidak dirugikan dengan cara apa pun). Masuknya Investor Debitur diperkenankan untuk melakukan negosiasi atas transaksi masuknya suatu investor baik sebagai pemegang saham maupun pemberi utang baru ke dalam Debitur. Transaksi ini dapat berupa akuisisi, penempatan modal ataupun pendanaan. Debitur wajib memberitahu secara tertulis dan memperoleh persetujuan dari Kreditur Separatis mayoritas atas masuknya suatu investor. Jika dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) Hari sejak diterimanya surat pemberitahuan oleh Kreditur Separatis, tidak terdapat penolakan dari Kreditur Separatis, Debitur dapat melanjutkan rencana transaksi masuknya suatu investor. LpBnjualan Aset Jaminan Debitur dapat melakukan penjualan aset jaminan dengan ketentuan sebagai berikut: » Debitur wajib memulai proses penjualan aset jaminan sejak Tanggal Efektif dan menyelesaikan penjualan aset sesuai dengan jadwal yang disepakati antara Debitur dan Kreditur Separatis Bank yang relevan: » Seluruh hasil penjualan aset jaminan akan dipergunakan seluruhnya untuk penurunan utang pokok Tranche BB berdasarkan urutan pembayaran jatuh tempo terbalik (inverse order of maturity), dan » Setelah pokok Tranche B lunas, seluruh hasil penjualan aset jaminan akan dipergunakan untuk Hal. 23 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt Pst.
Page 24 OCR 0.926
Ketentuan Umum penurunan utang Pokok Tranche A berdasarkan urutan jatuh tempo terbalik (inverse order of maturity). @e Terhitung sejak Tanggal Efektif, Kreditur Separatis Terdaftar berhak melakukan penjualan aset jaminan, baik melalui lelang eksekusi maupun di bawah tangan, sebagai pengurang pokok Tranche B dan pokok Tranche A dengan ketentuan proses penjualan aset jaminan yang akan terbagi menjadi 3 tiga tahap: “ Tahap pertama adalah sesuai Nilai Pasar per laporan KJPP terbaru pada tahun yang relevan, “ Tahap kedua adalah nilai tengah antara Nilai Pasar dan Nilai Likuidasi: dan “ Tahap ketiga adalah sesuai Nilai Likuidasi. e Minimum jangka waktu untuk dimulainya proses penjualan tahap berikutnya adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal proses penjualan tahap sebelumnya dimulai atau waktu yang telah disepakati oleh Debitur dengan Kreditur Separatis Relevan. e Ketentuan Penjualan Aset Jaminan ini tidak mengurangi atau menghalangi hak dan/atau wewenang Kreditur Separatis Bank yang relevan, untuk sewaktu-waktu setelah Tanggal Efektif, berdasarkan pertimbangan Kreditur Separatis Bank yang relevan, melakukan eksekusi aset jaminan sesuai dengan perjanjian kredit dan peraturan undang-undang yang berlaku. e Seluruh biaya yang timbul terkait penjualan jaminan dimaksud akan dikurangi dari hasil penjualan jaminan. Debitur wajib membayar sisa nilai pokok Tranche B, setelah dikurangi nilai penjualan aset jaminan yang terjadi (jika ada) berdasarkan ketentuan pembayaran pokok untuk Kreditur Separatis Bank yang relevan. e Penjualan aset jaminan harus mendapatkan persetujuan dari Kreditur Separatis Bank yang relevan terlebih dahulu. Hal. 24 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 25 OCR 0.918
Ketentuan Umum @ Dalam hal terjadinya penjualan aset jaminan, Debitur dan Kreditur Separatis Bank yang relevan bersedia untuk sewaktu-waktu memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk terlaksananya penjualan aset jaminan tersebut. Refinancing e Proses Refinancing dapat dimulai oleh Debitur selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sebelum Tanggal Jatuh Tempo terakhir untuk pembayaran seluruh kewajiban kepada Kreditur Separatis yang ada dengan urutan pembayaran sebagai berikut: “ Pokok utang Tranche B: » Pokok utang Tranche A, dan » Kewajiban bunga, denda, dan biaya lainnya. e Debitur diwajibkan untuk melakukan pemberitahuan kepada Kreditur Separatis dan Kreditur Konkuren BUMN sebelum melakukan finalisasi dokumen Refinancing. Jika dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari Kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan oleh Kreditur Separatis, tidak terdapat penolakan dari Kreditur Separatis, Debitur dapat melanjutkan finalisasi dokumen Refinancing. e Jika proses Refinancing membutuhkan pengambilalihan sebagian atau seluruh aset jaminan pada salah satu Kreditur Separatis, dana hasil Refinancing tersebut harus digunakan sebagai pembayaran kewajiban pada Kreditur Separatis yang relevan proporsional dengan Nilai Pasar atas penilaian KJPP terakhir atas aset jaminan yang diambil alih oleh pemberi utang Refinancing. Mekanisme Cash e Perhitungan pertama untuk Selisih Kas (“Excess Watersall Cash”) wajib dilakukan sejak Tanggal Efektif hingga 30 Juni 2026 (“Tanggal Mulai Penentuan Excess Cash”) dan akan digunakan untuk percepatan pembayaran kepada Kreditur Separatis Bank dan Kreditur Konkuren BUMN berdasarkan uraian di Hal. 25 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt. Pst.
Page 26 OCR 0.930
Ketentuan Umum bawah ini. Perhitungan dan penentuan Excess Cash kedua dan seterusnya akan dilakukan paling lambat setiap & (enam) bulan sejak Tanggal Mulai Penentuan Excess Cash. e Saldo kas akhir selama periode Perjanjian Perdamaian akan diaplikasikan dengan mekanisme Cash Waterfall. Saldo kas akhir ditentukan dari saldo kas akhir pada periode yang relevan setelah dilakukan rekonsiliasi bank oleh Debitur yang dikurangi nilai penerimaan kas bersih yang berasal dari pinjaman dan/atau pendanaan baru dalam periode yang relevan tersebut. e Excess Cash akan dihitung melalui saldo kas akhir pada periode yang relevan dikurangi: “ Penyetoran ke dalam DSPA sesuai dengan pembayaran bunga dan pokok terjadwal kepada Kreditur Separatis berdasarkan Perjanjian Perdamaian yang akan jatuh tempo dalam 1 (satu) bulan berikutnya, “ Penyetoran ke Rekening Operasional berdasarkan pengeluaran selama 6 (enam) bulan ke depan (termasuk cadangan beban operasional, belanja modal, dan seluruh biaya yang berkaitan dengan aktivitas operasional). Total biaya operasional dan keperluan belanja modal yang dimaksud adalah sesuai dengan Anggaran Tahunan Debitur yang telah disetujui oleh Debitur, “ Pembayaran bunga dan/atau pokok yang jatuh tempo dan terutang pada bulan kalender selanjutnya sesuai dengan persyaratan fasilitas baru (jika ada), yang dibuat oleh Debitur setelah Tanggal Homologasi, dan “ Penyetoran ke dalam DSRA untuk memastikan saldo dalam rekening tersebut tidak kurang dari seluruh jumlah kewajiban pembayaran bunga dan pokok terjadwal kepada Kreditur Separatis Hal. 26 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt Pst. )
Page 27 OCR 0.930
| Ketentuan Umur anga akan digunakan sesuai dengan ketentuan Cash oleh Debitur dan harus diselesaikan dan dilaporkan sejak berakhirnya tiap-tiap periode pelaporan. Excess Cash, jika ada, harus didistribusikan oleh setelah pelaporan perhitungan Excess Cash. berdasarkan Perjanjian Perdamaian yang akan jatuh tempo dalam 6 (enam) bulan berikutnya. Excess Cash, minimum setiap 6 (enam) bulan sekali, Sweep. Perhitungan Excess Cash tersebut akan dilakukan kepada Kreditur Separatis Bank dan Kreditur Konkuren BUMN paling lambat 60 (enam puluh) Hari Debitur kepada Kreditur Separatis Bank dan Kreditur Konkuren BUMN paling lambat 2 (dua) minggu Cash Sweep digunakan untuk percepatan pembayaran Kreditur sebesar 8045 kepada Kreditur Separatis Bank dan Ketersediaan Cash Sweep dari Excess Cash akan Separatis Bank dan Kreditur Konkuren BUMN 20”o kepada Kreditur Konkuren BUMN. Percepatan pembayaran Cash Sweep kepada Kreditur Separatis Bank akan dilakukan dengan prioritas sebagai berikut: “ Percepatan pembayaran untuk pokok Tranche B secara pro rata berdasarkan jumlah pokok terutang, » Percepatan pembayaran untuk pokok Tranche A secara pro rata berdasarkan jumlah pokok terutang, dan “ Percepatan pembayaran untuk bunga ditangguhkan secara pro rata berdasarkan jumlah pokok terutang. Percepatan pembayaran Cash Sweep kepada Kreditur Konkuren BUMN akan dilakukan secara pro rata berdasarkan jumlah pokok terutang. Hal. 27 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 28 OCR 0.920
Ketentuan Umum e Percepatan pembayaran (jika ada) akan diaplikasikan berdasarkan urutan pembayaran jatuh tempo terbalik (inverse order of maturity). e Dalam hal terdapat percepatan pembayaran, tidak akan diberlakukan penalti dan/atau biaya tambahan dengan dipercepatnya pembayaran pokok utang tersebut. Pengalihan Hak e Dalam hal Kreditur mengalihkan, menjual atau dengan cara lain mentransfer kepentingan ekonomi, manfaat atau kepemilikan lainnya atas suatu Klaim setelah Tanggal Homologasi, pengalihan, penjualan atau pengalihan tersebut tunduk pada syarat dan ketentuan berikut: “ Penerima pengalihan kepentingan ekonomi, manfaat, atau kepemilikan lainnya dalam Klaim setelah Tanggal Homologasi akan terikat oleh ketentuan Perjanjian Perdamaian ini, » Pengalih kepentingan ekonomi, manfaat atau kepemilikan lainnya dalam Klaim setelah Tanggal Homologasi harus memberitahukan secara tertulis kepada Debitur terkait sehubungan dengan pengalihan tersebut dan harus mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku terkait dengan pengalihan, penjualan atau pengalihan tersebut, dan » Sebelum penerimaan pemberitahuan terkait dengan pengalihan, penjualan atau transfer tersebut, Debitur dapat terus melakukan pembayaran kepada Kreditur asal seolah-olah pengalihan, penjualan atau pengalihan tersebut belum terjadi. Amandemen Perjanjian e Perubahan dan amandemen lebih lanjut terhadap Perdamaian Hi 5 : $ Perjanjian Perdamaian Yang Dihomologasi hanya dapat dilakukan berdasarkan usulan/permintaan dari Debitur hanya dapat diamandemen apabila Hal. 28 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 29 OCR 0.917
Ketentuan Umum mendapatkan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Kreditur Separatis Yang Berpartisipasi dan mewakili paling tidak 2/3 (dua per tiga) dari jumlah tagihan Kreditur Separatis Yang Berpartisipasi serta 1/2 (satu per dua) jumlah Kreditur Konkuren Yang Berpartisipasi dan mewakili paling tidak 2/3 (dua per tiga) dari jumlah tagihan Kreditur Konkuren Yang Berpartisipasi. e Setiap modifikasi atau pengesampingan sebagaimana diizinkan di sini akan mengikat semua Kreditur. Keadaan Kahar / Force e Keadaan Kahar/Force Majeure termasuk, namun Majsura tidak terbatas pada: “ Bencana Alam: Gempa bumi, banjir, badai, kebakaran hutan, atau tindakan alam lainnya: “ Pandemi dan Wabah Penyakit: Wabah penyakit atau keadaan darurat kesehatan yang mengakibatkan karantina, lockdown, atau pembatasan operasional bisnis yang diberlakukan oleh pemerintah: “ Tindakan Pemerintah dan Perubahan Regulasi: Segala tindakan, keputusan oleh otoritas pemerintah, pengaturan, perubahan dalam undang-undang, peraturan, atau kebijakan pemerintah, yang secara material dan merugikan kemampuan Debitur untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perdamaian, “ Perang dan Kerusuhan Sipil: Perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), konflik bersenjata, kerusuhan sipil, terorisme, atau pemberontakan, “ Tindakan Industri: Pemogokan, perselisihan perburuhan, atau penguncian oleh pekerja yang tidak disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Debitur, dan Hal. 29 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 30 OCR 0.938
Ketentuan Umum » Gangguan Rantai Pasokan: Ketidakmampuan untuk memperoleh bahan, barang, atau jasa yang diperlukan karena pemblokiran transportasi, insolvensi pemasok, atau gangguan eksternal lainnya. Debitur harus segera memberitahu Kreditur Separatis Terdaftar dan Kreditur Konkuren “Terdaftar secara tertulis setelah menyadari adanya kejadian Keadaan Kahar, namun tidak boleh lebih dari 7 (tujuh) Hari setelah kejadian tersebut terjadi. Pemberitahuan harus mencakup sifat kejadian Keadaan Kahar, tingkat keparahannya, perkiraan durasinya, dampaknya terhadap kemampuan Debitur untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perdamaian, dan permintaan penangguhan pembayaran terjadwal. Jika dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya surat pemberitahuan oleh Kreditur Separatis Terdaftar, tidak terdapat penolakan dari Kreditur Separatis Terdaftar, Debitur dapat menangguhkan pembayaran kepada Kreditur Separatis Terdaftar selama perkiraan durasi keadaan kahar. Selama periode ini, Debitur dan Kreditur harus bekerja sama dengan itikad baik untuk mengurangi dampak dari kejadian Keadaan Kahar dan berupaya untuk melanjutkan kinerja normal sesegera mungkin. Jika kejadian Keadaan Kahar berlanjut selama periode yang melebihi 90 (sembilan puluh) Hari, tidak ada pihak yang memiliki kewajiban lebih lanjut kepada pihak lainnya kecuali untuk kewajiban yang telah jatuh tempo sebelum kejadian Keadaan Kahar. Setelah berakhirnya kejadian Keadaan Kahar, Debitur harus segera melanjutkan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perdamaian. Para pihak sepakat untuk bernegosiasi dengan itikad baik mengenai penyesuaian yang diperlukan terhadap Hal. 30 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 31 OCR 0.941
ketentuan Perjanjian Perdamaian untuk menangani dampak dari kejadian Keadaan Kahar, termasuk namun tidak terbatas pada jadwal pembayaran, suku bunga, dan perjanjian keuangan lainnya. e Jika dalam 180 (seratus delapan puluh) Hari setelah pemberitahuan adanya Keadaan Kahar secara tertulis dari Debitur kepada Kreditur, bisnis Debitur menjadi tidak berkelanjutan sebagai akibat langsung dari suatu peristiwa Keadaan Kahar, maka Debitur harus segera memberitahu Kreditur tentang penentuan keadaan ketidakberlanjutan tersebut dan hal ini dianggap sebagai tidak dipenuhinya satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian. 3. KEADAAN WANPRESTASI dipenuhinya satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian maian Yang Telah Dihomologasi, dan/atau dokumen-dokumen #ngkap terhadap Perjanjian Perdamaian Yang Telah Dihomologasi yang telah disepakati oleh dan antara Debitur dan Kreditur aratis Terdaftar untuk menerapkan ketentuan-ketentuan mana pun ari atau sehubungan dengan Perjanjian Perdamaian Yang Telah Dihomologasi ini oleh Debitur, yang mana hal tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sejak Kreditur Separatis Terdaftar menyampaikan surat pemberitahuan/teguran/peringatan terjadinya kelalaian Debitur akan dianggap sebagai peristiwa wanprestasi (“Wanprestasi”). 3.2 Jika Wanprestasi terjadi, Debitur dan Kreditur Separatis Terdaftar dapat menyepakati keteniuan-ketentuan pemulihan selain yang diatur dalam Perjanjian Perdamaian ini selambat-lambatnya 60 (enam puluh) Hari sejak terjadinya Wanprestasi (“Kesepakatan Pemulihar”). 3.3 Kreditur Separatis Terdaftar yang tidak mencapai Kesepakatan Pemulihan akan menyelesaikan Wanprestasi-nya melalui penjualan dan/atau penyitaan aset yang dijaminkan kepada Kreditur Separatis Terdaftar terkait dengan ketentuan yang akan disepakati antara Debitur dan Kreditur Separatis Terdaftar (“Kesepakatan Penyelesaian”). 3.4 Permohonan pembatalan atas Perjanjian Perdamaian Yang Telah Dihomologasi akibat Wanprestasi dapat dilakukan oleh - Kreditur Separatis Terdaftar apabila tidak terjadi Kesepakatan Penyelesaian. Dalam hal terjadinya pembatalan tersebut, para pihak tunduk pada ketentuan pasal 291 UUKPKPU beserta ketentuan yang relevan lainnya. 3.5 Segala bentuk Wanprestasi tidak dapat mengakibatkan batalnya Perjanjian Perdamaian Yang Telah Dihomologasi kecuali apabila Debitur tidak memperbaiki Wanprestasi tersebut dalam 60 (enam puluh) Hal. 31 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 32 OCR 0.925
Hari Kalender sejak menerima pemberitahuan tertulis dari satu atau lebih Kreditur Konkuren Yang Berpartisipasi yang mewakili 50.0Y6 #1 dari seluruh utang pokok Kreditur Konkuren Yang Berpartisipasi yang tertunggak, dan ketentuan ini tidak berlaku terhadap Kreditur Separatis Terdaftar. 3.6 Tidak ada Kreditur yang dapat menyatakan Wanprestasi di Tahun ke-1. 4. KETENTUAN LAIN-LAIN PERJANJIAN PERDAMAIAN 41 Kreditur Tidak Terdaftar akan terikat dan tunduk pada Perjanjian Perdamaian yang Dihomologasi dengan memperhatikan seluruh ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian ini sesuai dengan jenis dan jumlah tagihan mereka masing-masing. Kreditur Tidak Terdaftar tidak memiliki hak suara dalam rapat pemungutan suara pada Tanggal Homologasi. 4.2 Debitur tidak diperkenankan untuk melakukan pembayaran dividen selama masih terdapat nilai terutang yang masih harus dibayarkan kepada seluruh Kreditur Terdaftar. 43 Pembayaran kepada Kreditur Terafiliasi (selain utang dagang dan/atau pembayaran yang dilakukan sehubungan dengan pengeluaran dari kegiatan usaha yang normal untuk menghasilkan Penata dengan ketentuan wajar) akan dibayarkan setelah Pe eimbayaran penuh utang Debitur kepada Kreditur Terdaftar kecuali diatur dalam Perjanjian Perdamaian ini. ! AG Sya memiliki opsi perpanjangan tenor pembayaran utang Kreditur IE NG Separatis Bank dan Kreditur Konkuren BUMN maksimal 2 (dua) kali erpanjangan dengan maksimal kurun waktu selama 1 (satu) tahun €tiap perpanjangan. Perpanjangan tenor secara otomatis diberikan S da bulan ke-150 dan/atau bulan ke-162 setelah Tanggal Homologasi apabila: e Kas akhir Debitur jauh di bawah sisa utang pokok seluruh Kreditur Separatis Bank dan Kreditur Konkuren BUMN: atau @ Dokumen Refinancing belum sampai pada tahap finalisasi. Debitur dan Kreditur yang relevan akan mengadakan pembahasan mengenai ketentuan pembayaran dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender setelah perpanjangan tenor diberikan. Untuk menghindari keragu-raguan, apabila opsi perpanjangan tenor diperlukan, tidak ada penalti kepada Debitur atas perpanjangan tenor tersebut. 4.5 Debitur dengan masing-masing Kreditur dapat membuat kesepakatan berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian Perdamaian ini yang dituangkan dalam perjanjian tersendiri yang menjadi satu kesatuan dan menjadi 'bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Perdamaian ini. 4.6 Seluruh ketentuan di dalam perjanjian-perjanjian yang disepakati sebelum Tanggal Putusan PKPU oleh dan antara Debitur dan Kreditur dinyatakan tetap berlaku sepanjang ketentuan-ketentuan tersebut tidak bertentangan atau telah diatur oleh ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perdamaian ini (“Perjanjian Terdahulu”) apabila Perjanjian Perdamaian ini telah dihomologasi oleh Pengadilan Niaga. Dalam hal terdapat pertentangan antara ketentuan di dalam Perjanjian Hal. 32 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 33 OCR 0.942
Perdamaian ini dengan ketentuan di dalam Perjanjian Terdahulu, maka yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perdamaian ini. 4.7 Setelah Perjanjian Perdamaian ini dihomologasi, seluruh ketentuan dalam Perjanjian Terdahulu yang akan mengakibatkan Wanprestasi, percepatan, penalti atau konsekuensi merugikan lainnya bagi Debitur akibat modifikasi dalam Perjanjian Perdamaian ini termasuk perubahan pada ketentuan pembayaran, perubahan pengendalian, atau restrukturisasi pada kewajiban akan dianggap secara otomatis ditangguhkan dan tidak berlaku. Ketentuan tersebut tidak akan memicu Wanprestasi atau tindakan penegakan hukum, terlepas dari ketentuan spesifik yang ditetapkan dalam Perjanjian Terdahulu. 48 Perjanjian Perdamaian ini dibuat dengan lampiran sebagaimana dapat dirujuk pada bagian-bagian tertentu dari Perjanjian Perdamaian ini. Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Perdamaian ini dan akan berlaku selayaknya ditempatkan secara penuh di dalam batang tubuh Perjanjian Perdamaian ini. 4.9 Setelah disetujuinya Perjanjian Perdamaian ini oleh Kreditur dan Pengadilan Niaga, Debitur dapat melakukan perubahan apapun terhadap Perjanjian Perdamaian ini yang bersifat formal, minor atau teknis atau untuk memperbaiki suatu kesalahan yang nyata (termasuk namun tidak terbatas kepada kesalahan tipografi), atau untuk mematuhi ketentuan hukum yang diwajibkan. Setiap modifikasi tersebut akan diberitahukan dan dimintakan persetujuan kepada Kreditur Yang Berpartisipasi sesegera mungkin setelahnya. IN 1 0 Setia dan seluruh Klaim dari Kreditur terhadap Debitur, yang lesaiannya telah diatur dalam Perjanjian Perdamaian ini, akan mutlak dan tidak dapat ditarik kembali, selesai dan berakhir Tanggal Homologasi. 4A1 Biaya terkait proses PKPU antara lain imbalan tim Pengurus, biaya penasihat hukum Debitur, dan biaya penasihat keuangan Debitur sehubungan dengan proses PKPU dari Debitur di Pengadilan Niaga harus dibayar pada Tanggal Homologasi atau pada tanggal lain yang disepakati tidak melebihi 1 (satu) Tahun sejak Tanggal Homologasi. 412 Setiap ketentuan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban Kreditur dan Debitur dalam Perjanjian Perdamaian telah disesuaikan dengan ketentuan dalam UUKPKPU. 413 Perjanjian Perdamaian ini sewaktu-waktu dapat dibuat kedalam sebuah salinan berbahasa selain Bahasa Indonesia, yang mana salinan tersebut dapat dianggap sebagai asli. Jika ada konflik yang timbul dan/atau adanya perbedaan antara salinan berbahasa Indonesia dengan salinan berbahasa lainnya, salinan berbahasa Indonesia yang berlaku. 5. PENUTUP 51 Pelaksanaan Perjanjian Perdamaian yang dihomologasi tunduk dan dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UUKPKPU serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Hal. 33 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt Pst.
Page 34 OCR 0.928
5.2 Korespondensi terhadap Debitur dari Kreditur wajib disampaikan ke alamat korespondensi sebagai berikut: Alamat : Jl. Sawah Lio II No.29, RT.7/RW.1, Jemb. Lima, Kec. Tambora, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11250 Surel : corporaterpg@gmail.com U.P. 1 Direktur Utama 5.3 Setiap perubahan alamat korespondensi tersebut di atas, wajib disampaikan secara tertulis dan secara bersama-sama oleh Debitur kepada Para Kreditur. Apabila tidak diberitahukan secara tertulis dan secara bersama-sama oleh Debitur, maka alamat korespondensi di atas tetap berlaku secara sah dan mengikat. Bukti pengiriman melalui pos tercatat ke alamat tersebut sudah merupakan bukti yang cukup dan sah. 5.4 Korespondensi terhadap Para Kreditur oleh Debitur dapat ditujukan melalui alamat dan disampaikan dengan cara sebagaimana diatur dalam perjanjian atau kesepakatan terdahulu dengan Kreditur yang terkait. 5.5 Setiap perubahan alamat korespondensi tiap-tiap Kreditur wajib mpaikan secara tertulis dan secara bersama-sama oleh Kreditur ang terkait kepada Debitur. Apabila perubahan alamat korespondensi idak diberitahukan secara tertulis, maka alamat korespondensi r di dalam perjanjian atau kesepakatan terdahulu tetap ara sah dan mengikat. Bukti pengiriman melalui pos tercatat 'tersebut sudah merupakan bukti yang cukup dan sah. Kreditur dan Debitur atau wakil-wakil yang sah dari Para Kreditur dan Debitur di hadapan Hakim Pengawas dan Tim Pengurus di Jakarta, pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas. LAMPIRAN | DAFTAR PIUTANG No et, 1 1 : 1 PT Bank agar Indonesia (Persero) Tbk 827,019,222,869 2 | PT Bank Pan Indonesia Tbk 54,922,455,488 3 |PTBCA Finance 3,430,844,800 4 | PT Maybank Indonesia Finance 655,048,800 No. | kur an Terdaftar 1 PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) 148,516,825,960 2 | PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) 124,225,008,333 3 | PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk 97,047,469,326 4 | Violar S.A 27,712,507,015 Hal. 34 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 35 OCR 0.911
5 | PT Ricky Sportindo 16,288,682,351 6 PT Taitat Putra Rejeki 7,686,342,439 7 | PT Danareksa Finance 7,129,024,768 8 PT TYSM Indonesia 7,054,865,168 9 | PT Toyobo Manufacturing Indonesia 6,007,922,772 10 | PT Ricky Tekstil Indonesia 5,657,951,102 11 | PT Ricky Kobayashi 4,893,928,383 12 | PT Kahatex 4,774,440,321 13 | PT Uomo Donna Indonesia 4,582,493,108 14 | CV Mahkota Tunas Abadi 4,174,082,557 15 | PT Ricky Gunze 3,627,667,768 16 | CV Mitra Garmindo 3,302,988,399 PT Kewalram Indonesia 3,241,407,845 “Koperasi Karyawan PT Ricky Putra NGlobalindo 2,270,564,966 18 Sampoerna Jaya Sentosa 2,209,752,325 T Toyobo Indonesia 1,997,204,873 PT Ricky Tanaka Shisyu 1,770,200,183 22 | PT Shinta Indah Jaya 1,705,651,305 23 | CV Joshua Printing 1,556,893,332 24 PT Kalibesar Raya Utama (KBRU Insurance 1,328,968,634 Brokers) 25 | CV Abadi Mahrya Karya 1,226,488,400 26 | PT Hastratama Karisma 1,174,728,225 27 | PT Bola Intan Elastic . 1127,753,912 28 | PT Gifu Indonesia 1,035,054,602 29 | PT Hiaptek Bersaudara 883,450,350 30 | PT Lintassurya Alam Industri 607,152,359 31 | PT Pancatirta Jayasejahtera 578,871,660 32 | PT Argile Asia Partners 555,000,000 33 | PT Gavans Indonesia 543,921,141 34 | CV RR Lifestyle 536,733,610 35 | PT Safarijunie Textindo Industry 521,200,000 36 | PT Pan Maison Primastra 507,307,578 Hal. 35 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 36 OCR 0.897
No. Nama reditu agihan Terdai tar : 37 | PT Ricky Global Solution 487,143,250 38 | PT Dinakara Putra 480,338,007 39 | PT Fajar Insan Nusantara 452,345,364 40 | CV Abirama Textile 421,313,408 41 | CV Harapan Putra Perkasa 398,359,400 42 | PT Dynamic Poly Industry 366,691,222 43 | PT Anekatekstil Indonesia 345,287,489 44 | PT Ricky Multi Karya 322,259,650 45 | PT Prima Karya Garmindo 318,399,484 46 | PT Indohotama Sejati 299,286,693 47 | PT Muler Pasific Labelindo 229,642,523 48 | PT Trimulia Warnajaya 217,600,020 49 | CV Setia Kawan Sejati Zipper 210 386,410 50 | PT Sentosa Tata Multi Sarana 206,677,745 51 | Nurokhim 198,004,800 52 (PT Ricky Garmen Exportindo 191,751,289 53 | PT Rajawali Mas Elastic 180,243,316 IsPT Dwi Karya Packindo 172,406,889 “KgiRindo Apparel Machinery 153,983,390 YG aryamulya Teknindo 149,822,650 & XP) Ef Ltra Rejeki Garmindo 129,817,727 axis Jaya Abadi 125,016,540 YP dy Wirawan 121,593,662 PT Sekawan 110,985,900 61 | PT Nugraha Putra Sinergi 110,000,000 62 | PT Texcoms 105,792,000 63 | PT Coats Rejo Indonesia 100,653,887 64 | Turjana 83,841,000 65 | PT Mitra Estetika 76,757,860 66 | Halim Harnoko 74,370,011 67 | PT Pabrik Kertas Noree Indonesia 66,167,650 68 | PT Paiho Indonesia 60,698,681 69 | PT August Indonesia Jaya 53,227,114 70 | PT Protechma Indonesia 51,707,075 71 | PT Groz-Beeckert Indonesia 45,868,987 72 | PT Komponen Industri dan Teknologi | 45,135,000 Hal. 36 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 37 OCR 0.931
73 | CV Della Multi Karya 40,000,000 74 | PT Putra Mandiri Multipack 40,000,000 75 | CV Roda Dwi Senatama 28,500,000 76 | Patar Simanjuntak 27,300,000 77 | PT Tri Mitra Packindo 25,176,354 78 | CV Gama Lestari 23,393,250 79 | PT Gunung Mas Parahiangan 20,150,000 LRT Tiara Service Centre 12,432,000 Hal. 37 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt Pst.
Page 38 OCR 0.286
ISd PIP EBLIN Nd/3Z0/NdMd-SNS 1PJ/Z9 “ON B18YIOd BE TEH Bupjnoj Usow Bupk g ayounuj yoyod upjuun! s0 UYOUSMIP "65 UDWPIDY JOgD| WIDJOP WnjuDdIej PUDLIPGPGas jiptoje DBung NYNS @ youdyy ypioj3 Bung UDIDADGWISg “45 UDWNJPY jPgP| WPIPP LnjUD212) DUDWIPBPGSS TsyouDu yoyog UpIDApgweg “pi 1p85upy oles unypy (spjag 084) €1 @ 2ydupI| JOUS| "Upidny 9pZ/09Y Lrb er @yduDIj Yoyo : : goydupif, » 5 - : Buojnuej ysdw . W @ydUDII BupA Y ayduouj yoyod Yojuunf s0 UDYDUSNIP “65 UOWPIPU jSGP| WDIPP Lunjupdlej PUPLIpBpgas UDjUNBBUpyp DBung NYNS upyynBBupyig Bung UpIDApgwog Buojnuoy USDW BupA y ayououj yoyod Yojwun! spjD UDYDUSYIP 6S UPLWPIDY (SGP| WIDIDP LNjUDdIOj bubwipBpgas jipyayo 06ung nyns W SyduDuI ypjojg DBung upiDApgLuog “65 UDLUPJDU JOGP) WIPJDP WinjuDOJEj PUPWIPBPGES V SYOUDII YOYOd UDIDAPGWOd 1p1oj3 1p55up1 yofes unypy (unindes) OL W OydUDI| JOUS| yoidny p91Op9”LE9 6C£ "yIoued unypusyIp UDYO YOpI (doams ysDD nsDuwey) JogLuns p1pBes wp jpsoiog BupA yoyod UpupAogwed jompol 1pnyp Yoyod UnupApgwed upjodeoied ununjes "/Yunjou j0 Japio asiehul) Siyogpoy odway Unjol upIDApgwued Upjnin UpjIDsDPJSg UDDApg!p Upp (DPD Dyjll) daams YSDI InjojeW UDIDADgwed upjpdeDjag Y eydunul YOfod MW SYOUDIL UDIPApgLuag UpjDdeDiaY “sDUNJIDADGIP Yola g 2ydupy| UPP Y SyduDI| yoyod Bupyn yojajes unypy (pnp) z Dwoyas UpINg Abijes DjDI Old UDP IDUN| DIDOSS UDAINYDIIP UDID upipkogwed 'INg Ysio Ininjosp YOPI DIIDAY “ING PPDdSY ISNBOJOWOH (PBBUD| UPBUep Ipdwos 106BunJe| BuDA Dpuep UDp Bung spjp upsndibyBuad upuoyouwed upynlpBusw jodop injigeg "spun| IpADgIp Y SYOUDII UDP Y SYOUDII Bupjn yoyod UpjojoS ISPBOJOWOH (P6BUD) upBuap Ipdwps yo556unjej ppueg Upp Pung TpPIA I0BBuDI Yojajes pheY LOH Inyosi | pppd Dssuopul Juog UpBuej sinY Ypidny/asn siNY Yoidhs Wbjop Budjn uDIPApGWeg Buojn Suon 0yoW SPSOJOWOH (P6BUDI Jpioja 066uD1 UpibApgwsg UnjUSjON 610128 ING Bupjn (pjo1 0p6z 61078 Aa ti Lina. DLNSLAN NVIONII UI NVAJINYI 108Bunpe|opusg upp pBung Joyopis1 Sudin
Page 39 OCR 0.333
ISd PIP SLLIN Nd/SZOZ/NdMJ-SNS 1P/Z9 “ON B18YIOd 6€ IPH 41193 (p6BuD1 Upjoyes HH (sopog yodwe) yi jpawoy Bujod yoyod upp Dung upIpApgwed ID (nyos) 1 wnwuu Vysg PUPP UPNGUppPDODUOW | YIpi33 IP66up1 yojayas upH (sojeg jpodwe) pl pogwpy Buyod “Ng MoJDsa Bujuayai pppd INg UPUNGD upjDyISuad upipsejaAuad pADIg ISPLUIjS9 UDNSUPPPDUOW « | INA USIO UDNJDUDASIP upjaj BupA upypyISued pjju UpSusp 1jonsas UpBUNBBUDI YOH upjoy/6usd upynYo|Ip pAujnfupjas UDIPNWAN Upp gOHS Ipolusw Hds UPP grV snjojsIeg UsDW BupA upuuD/ JoxjIHes UpjoNSujusd sasoid upylpsaloAUoW « | upp IING | UDUDYSI InpDinsD NPJO/UPP ISUDINSD JOYOIG INIPISW 2JgDINSU! BUDA upujLub/ spjD Isupinsp up6uplupdied uDNNYDIOW » | UJO| DIPJUD ING IP ep Ipdwps DAujDbgwWpP-DgWDj2S UIPT-UIPT UDnjua/ON
Page 40 OCR 0.228
ISd MP SLLIN Nd/SZ02/NdMJ-SNS 1P/29 “ON PIBYIOJ Ob 1PH Dung upp Noxog type 40001 pera x02 x0'05 9£8'012 0 KOS IR s0 K00z L6VTLP OLIuLP TrULlr MFGLP 9BOLEK 6SSYEF LDOL8F LOS68P SL6'16P £S0 0 #90 £S0 xso £90 90 ET) 250 &50 £50 £90 £$0 £50 &50 £50 &50 &x0 g 2ydueI| — ING uedeAegwag uenjuayoy (cezvvs) - 5 (uwz'isz) (Leo'sei) Cersil) les) love) Cesew) (sse) luzep) (ses'p) (zosP) (ris) (ecer) Cseew) uom/pauisi iojol, (s9z'0s) - ba (setor) (9zr'6) (cezut olssezl oo lesea) oo loser) oo lcsec) oo (sorcl lwt) oo lszra) o crra) Isra) towel Bung tinokogwen - ha . " YUL LPT FEBOLE 501 69Y L61TLP OLI Lb TU v196Lp 98028 6SS VP 1£0'18r — LOS CBP SL6 op JUNY OpIPS (uvyver) - - (riza) tergecu) lsseree) lzerz) oo tacrah tezr) tara) " luruh tera) lurah ra) tera) tera) sty Da sean Lpv ver IOMY OpIDS &50 450 Cupidng pijar wojoa) -ex unyo1 Iptoj3 DBung nyns xoyog upIDApgweg say unuo1 DBung upp Yoxod 9. (psz'top) (sos'gi) (sos'91) :5 2 luge've) Crter9) olosszs) Cergsw) Cesi'es) Cegwos) Cozyzz) Ceri) (svs'9) — (815'9) upipApgwoj (pjo1 lsog'ce) — Isoegi) (soe'gi) - - - - - - - - - - " " oBungi Ontong leso'se) —- - - - Isee) Isese) oo Iserr) o locis) loresh oo Isrig) leste) oo lerce) line) mung - - - - - - gsoya — Z86'erl LTP6EL IEFONG ESELT LICBEG BELYIC SCOETE SEE ICE INI OPIDS Ires'sze) - . - - Issorve) Iszes9) lsrwer) Irociw) leseze) olczeya)h oleergih livge) (psz'e) (psc'e) sruw bia UDio, san TP LE - - - T8serL 121661 PESTELT LIET BELYIC SLOETE SEEILE ZE9 SCC IMY OPIDS naa z IA En upidpa (AG pin Wubiba) -9y UNUD” Pee Pt X0 koe 2x0 2401 p5ung nyns IDOL 1 & ” unyun6bupyia a01 x0z x0 01 Sisa Fans wo Ko x0z x0z 2011 201 201 Iptoj 0Bung nns 001 ESL &0s KST S0L "LOL Y0nOd UDIDADGWSG Y 2yduei| — INJ UsseAegwag UenjunjaYN uejnluej) Xgi (Odosiad) eisouopuj| EJebON YUEI Ld — NVAYAVAWId NYNLN3ILIN Toyjunyoy.
Page 41 OCR 0.306
Id DIP SBLIN Nd/SZ0C/NAAd-SNS 1P/C9 ON 218412d Lp 1PH “Duvpivo Ysow BupA g ayduoyy yoyod Yyojuni sojO UDIDUSYIP "19 UDWPIPU (egpj WPIOP WINjUDdJaj bupwip5pgas jipjeja p6ung nyns H 2yduDuI jprj3 pBung upupApogwag "Tg upwnppy jpap| Wojpp Wunjupolej PubNpBpGaS. 9 2yOudDI| YOYOJ UDIPAPIWOJ Hpisja IP6Bupy yofes unypy (sojag B1) £1 g SyduDII Joua| "UDIANY EZ ECT B68 TE “Bupjnuej ysow BupA y aydupy yoyod yojun! sPJO UPYDUSYIP "19 UDLWPIPU (GP) WPJPP WNjUDDIY bupwlp6pges UpjunBBupjIp DBung nyns 9 2ydUDII YONOd gyduDi| Y @ydupi| Uoyun6Bupyig PBUng UpIpApgWed "Buojnuey Usb BupA y @youpy| yoyod ypjun! SOJD UDYDUSYIP 19 UDLUPJOY jOgPj WIPIPP WINjUDDIA) bubpwip5pgas jipiaje pBung nyns Y @yduUDII JOJ Pung UpIDADgWed "19 UDLUPJPY JSgP) WIPJOP Wnjubdlej DUPLIPSpgas Y SyOUDIL YOYOJ UDIPAPIWOJ "pisja 1065up1 »yofes unyoy (unindes) ot V @ydunj Joue| yoidng 298Br1 TE6'1C yIdUsd UpyDUSNIp UDYO YopIy (daoms ysDI ynsDuLaj) JegLNs pjobas up Iosbiog BupA yoyod upipApgwed jompo! Jonjip Y010d UpipApgwed upjodeoiad ynunjas "(Ajunjowu jo Jepio @sisAul) NIPGIO| odwej unyol UpipAngwed uojrun uopupsopieg uDyiDApgIp up (PD Dyi) deems USDD Injpjew UvipApgwed upjpdoolog Y Sydudu| Yoyog Waydubi UDIDADGWaj Upjpdadiog “SDUNJ IDADGIP UPJ) Y 2YOUDIJ UDP Y ayoupuj yoyod Bupyn Upjajas unyoj (onp) 4 Dwupjas UDINg doyas pjoi old Uop IDUNj DIDDEs UDYNYDIIP UDID ubipApgwsd "ujung Yajo Ininjasip yopI DIIJOAY "ulung DpPdey SDBOJOWOH 1055up| UpBuep 1pdwps ypBBunjyej BupA opuep upp PBuUNg soyo upsndouySued upuoyowlad upynIpBUSW jodpp inpgag “Dung Jokogip Y SYOUDIJ Up V 2ydUDI| Bupjn yoyod yojajes IsPS0JOWOH |0BBup| UpBUp rdwps yp6S6unye| ppueg Uop Sung “yoidny wpjop Buojn UDupApgwag Busa Buon DPW TKDBOJOWOH (PBBUD| Mp19A IP6BUD| ubipAbgwog UbnjusjO)| ujung Buoyn (pjo1 Budin upbun 1065unpe| opueg upp p5ung Inyopioy Bupin
Page 42 OCR 0.244
ISd DIT PELIN Nd/SZ0/NdNd-SNS IPJ/C9 “ON PIBY1Od Cp IEH Bung upp yo1od #0001 Era KOS £S0 x£s0 50 &50 x90 £s0 ET) x$0 g 9ydueI| — Ulueg UsdeAegwog UenjuojOY x50 490 (ppz95) —- Ke Koreo) less) oo Law) luze) (2s) (cce) (&ze) (wze) (szs) (925) Uzs) (ezs) (czs) was/paad mol (ore) - - lugz) (uzs) lure) Ls lesu) lesu) (3 log) asu) tes) (91) Benausan tag - . Di 6pp'9L PLP est'l€ giri TBS UE 1p41€ LE 9L0TE Orzze sore 695 TE pete NYAY OPIPS ' 5 - « - 4 s1 (sse'ze) (org) lezue) loes'9) tr9i) trs) Isi) trs) (rs) Ir9u) (rgs) Ir9u) trs) (9) aw bikunpkogwei ssaze - - BIL YLIYU ESTUE BIFIC TISIS LPZ1E LIS OFTTE GOrTE SITE VOLI GIS IDM OPIPS (uoidny bjnr wupjoa) -ax Unyo1 mpioja pBung nyns Yoyog UpuDApawag ox unupi pBung uDp foxod (Tsy'sz) — (rsoz) (ps0) (esys) Ussy) (scse) lusoe) lcese) oo luzoz) (9ost) — (o9z) (se) Ley) tunokogkiig Iyo) . A P - z : P 2 . . . . . unyun6Bupya lse1'y) (reoz) — (reog) EBung unjokogwedi 5 - w app (zes'a) tssi) (sez) (rve) Izee) (ci) (912) Bung upupkvgwey . ki - - £es's 6166 6921 OtopL roz'gi 6r8'61 9r6'0t pera EL" AWAY OPIDS (zes'i) Ieess) oo eey) loszel oo terczh oo lesuzh oo loro) lueot) tera) lsiz) snuy DIA Upuokoaweg z2 ka ai Less 2166 SITEL OLOPL FOTBL SBGL IPSOZ PEG SILIG TE6IT IDmY OpIpS E : xoe x08 to Er 40 20 208 1408 x0e 2406 pBung nyns IoioL - - Pi Bi - 3 $ : 5 5 5 Unyun6Buoja K0 s0 x01 x01 01 X0 so xoz 02 401 San ng - - wo oz x0z x0z oz x01 x01 s0 2011 01 Iproja Bung nyns 2601 Yoyog upupApgWag -oy unyDj Y 9ydue1j — ulued UsJeAeguag UenjuS)OY EJ) MAL CISOUOPUJ UEJ YUET Ld - NYVAVAVAWId NVNLNI.LIM
Page 43 OCR 0.434
ISd MF EBEIN Nd/SZ0/NdMd-SNS 1PA/Z9 “ON BIBMIOd Ep PH - : : : 5 - - - : - - - - : IYIV OPIPS P3 SPy Snuy (tere) - - : - - - - - # - - - (ter'e) Dia upupApgwuog lere—- : z : 2 - - - - - - - Lere IDMV OPIPS (upidny pyar, wpjog) -ey Unypi YOfOg UDIDApgWOd “og unyoj “IPrSj3 1p6Bupy yofes unyoy (nyos) | Joue| "Yoldny 008'pB'OEP'€ Toxog “Ypidny Wojop Bubin UDibAogweg Budin Bubn DIOW FKOBOJOWOH IPBBuD| Ip 1oBBuDI ubIpAnguiay Upnjusjoy, 499 Bunjn IPyOL 1066unpe| ppueg upp p5ung Joyopie| Budjn “ordny pjnr wpjop) Uowbe1 IN ES : (5 bupin wojung OdULUIJ VO9 Ld - NVAVAVAWId NVNLNI.LIM
Page 44 OCR 0.292
ISd WF EBEIN Nd/SZ0/NdNd-SNS 1PJ/Z9 “ON BIPMOd bp TEH (cs9) - ” e - 559 1 . ll ? : : IUPIV OPIPS Soy sruy " lss9) DIA UpIDApgwag - 599 Iomy opIbs (yo1dng pyar, wpjog) #81 unypi YOyOg UpIDApgWaY -0y unypi': "PiO)3 I065up| yofes unypj (njos) 1 Jouo|, "uoidny oog'gro'ss9 yoog "yoidny wpjop Bupjn UpipApgwej Bupin Bun DjOW “SPB OJOWOH (PBBUD| JPioja I06BUDI UbIbApguISg UpnjuSjSN 559 JIW Sunjn ppjo1 559 #ubidny Djor Wipjop) Loyibvj 1056unpe| ppusg Upp p6ung Joyopio| Sudin
Page 45 OCR 0.227
ISd PIP EBEIN Nd/SZ0/NAN-SNS 1PO/Z9 “ON BI8YIOd Sb IPH - # BT EL YIWOLL Z69TEL BSYEL SOr9EL STOBEL ESFEEL LXClpl TO6TrL ICSPPL OSL PL pL4LPL JIYPIV OPIDS P " : 2 " ! . g . ' . . . spy snuy (ziseri) (sec) lecize) lezzzah lsssu) — losgu) — Iragitl oo Irzg) Crash lragud oo ras) ragu) trggd tera) DI Upukogwey 1S BPL SBCEL BE br PirOLL 69 EL SrSrel 620BEL Es9 El LLC PL 206 Tr ICS PPL OSL PL PLL LP LAS BPA ISmy OpIPS (Gpidny Diar. wpjog) -oy/unypI Sjoyog UpuD/Apgweg Toy unyoj "yPrSj3 I065up1 yoles unyoj (sojag 081) £1 Joue| "yoidny 096/528'915'8pl yoojog “Yoidny Wojop Buojn uDiDApgwej Buogn Buon pjoW “ISPBOJOWOH (PBBUD| Ipa IOBBUDI UpipApguweg upnjusjoy L1S'8bL opumisy Bupin Ipjol ZAS'Bpl 106Bunpe| ppueg Upp Bung Jojjopse| Bupjn
Page 46 OCR 0.296
ISd DIP BBLIN Nd/SZ0T/NdMd-SNS 1PJ/Z9 “ON 212419 9p IPH 081/001 (ooz"1| 086'lOl Ose'yOL — OBS'SOL (ooz') (ooz (ooz: O8S'sol 081901 081'901 086'Z01 086201 081601 JIUAIV OPIOS spy sniy DIA UPIDAPGWOJ IPMY OPIS (yoidny pyar wpjog) -9y unypg (oz lers) 081601 8C//601 yOyOg UpIDADGWOg -0y unyo| “pi93 I065upy yofes unyoy (sojog B4) £1 Joual "sDunj aDApgip yojoj yoyod Buojn yojoyes unypoy (onp) z pwojes upjng dpyjas pjoI oId Upp IpUN| DIDD2s UpINYDIIP UDYD UuDApgwsd "opuIsor Uso Ininjesp yopI bilapdy “opUsr Opoday #pBojowoH (pBBu| UnBuep Indwups y06Bunyej BupA Dpuap Upp DBung sjo upsndpySued uoyowew inigag IS0B0JOWOH I0BBuD| UpBuep wdwps 066unpe| opueg upp Sung “yoidny 680'599965YL 4066unpey ppueg upp p6ung "yDIdNY pPT'EPE'BCL 601 Noyog "Yoidng Wojop Bubin UDIPAoguleg Bupin Bumn DIOW DBOJOWOH IpBBUD Jpio|a IBBuDy ubibApgwsg UpnjujoY opujsor Bunjn Ipjol 6i C pul eser Isueimsy Id — NVEVAVENAd NVNINAL2Y 1pBBunpe1 ppusg Upp pBung Joyopie| Buojn DIN UPISUN
Page 47 OCR 0.223
ISd Dr SBEIN Nd/SZ0/NdMd-SNS 1PJ/Z9 “ON B18Y1Od Lp TEH “at K0'SC &0SL : : B8gLP ” OSLTL 10198” 02618 EEL68 P6l 06 — ISCL6 — LIEZ6 — BLEE6 — Orpy6 — LOSS6 29596 JAPIV OPIDS . . P : $ : " ' : ' . . £ sDy sni lworzeh tesgzr) tasewah less) terzud tera) ligoril ligoruh — tugori) — ligord — lugor) ligor) — ligou) (ser) DI upupkogwey 10116” B8B'LP OSLTL 1098 0618 SEL6B 6106 IST 16 LIET6 — BLEE6 — Orpr6 10556 29596 LFO'16 IPMV OPIPS (upidny pyar wpjog) -8y unyp| YOgOg UpupAoguuog “01 unyo| “Prej3 Ip65up1 yofes unypy (sojog DB) €1 Jouo| "yoidny 92€'691”1PO'16 Nogod "yoidny wupjop Bupjn upIDApgWaY Bupgn Suon 0yow “ISPS0JOWOH (p6BUDI Jpioja I06BuDy up1pApgulog Upnjusjoy smg Sunjn Ipjo1 5 budin uDidung ES HOOM YUET Ld - NVAVAVAWJd NVNLNILIM y065unpej opueg Upp P6ung apyopie| Supjn
Page 48 OCR 0.316
ISd PF EBEIN Nd/SCOZ/NAMA-SNS 1PJ/Z9 “ON B18YI2J Bp TEH (81s'e) 81 sis 00e's 6929 65y'9 (zez") legor) les) (se) 00e's 69819 65v'9 8p59 y019 1819 6589 1269 (ez) (8z) (ez) (ez) 2819 6589 1269 SO £60 NUPIY OPIPS sy sniy ph upipkogweg 6CUL IOMY OpIpS (yo1dny pjar wpgpa) -ey unyo1 “YOyOg UDIDApgwog -oy unybj "Mpi9ja IPBBUp1 yofes unyoy (sojog D6y) 1 Jous| "Upidny 89/”7CO'6C1L x0yod “Yoidng Wojpp Bupjn UpidApgweg Buoin Buda Dow PHOJOWOH IPBBUPI Jpisja I066UD1 UpipApguiog UpnjuojaY psjaibupg Bunjn pjol (2 tipidny jar Woiop) unw6p1 | Bunin upisuni OUEUIJ ESYOIBUEG Ld — NVAVAVOWId NVNLN3LIN 4066unpyey ppueg Upp pBung Joyopie| Supyn
Page 49 OCR 0.244
Id DIT EBEIN Nd/SZ0/NANA-SNS IPI/Z9 “ON BIBYIOd 6b TEH HO001 LSLL SOSL HOOL KOOL LOOl LOOL LOOl LSL WS XOr LOL G DALUDI USinYUOY InyPaN 40001 - - “ & Xo0e XOOZ KOSI LOSI LOOL OS KOS D DALUDI UsinYuOY InypeN 0001 - 2 . # - 2 xoor KOOE XOSIL LOOL LO, 8 DALUIDI UsNyUOY InypaN : V DAuurp1 Usunjuoy Injppar YonfOg UDIDADGLUag UpnjuSjON -ey unyoi' opod nIpBUSL UPYD JlyiDIS| UDIpAogwod DIDW Mumu L y “uDipApgwed spoved sed Dar s INA Jsagas uni Upp UpIDApgwed eponad sed pjnr OLNGI JOSS gas uni 'uDIDApgwsd apouad Jed pjnr sya| JDsagas Luni 'upipApgwuad epoued Jed Djnr (NG PSO GAS NWIUIW :Y DAUUIPT USINYUOY NPSN. ynyuogIp6pges "U0BaOY p IPDlUSW IBpge) DAUUIDT USINYUNY InjIpANI YNyUN YOyOd UpIDADgWad UNUlUIW « "njuapay inppapjunjiparj ppDday Uouagip BuDA jnduoy DAUDPD Yojajes UpNBUNjWadIp yoyod UpIDApgwadg “upjng (Lupue) 9 does upyjpp3e| DAUUIDT USINYUOY JNHIPOIN yOyOd UPIPAPGWAY epoLad MPI I05Bup yofes upIng (WDUe) $ unyjopIS| PAUUIPJ USINYUOY INHPSNN PWPHOJ YOYOJ UPIDAPIWOJ pro 1p65upy yoles unyoy (sojoges) | | DLpjas UDHDADGIP :G DAUUIPT USINJUOY JNHPONN « Il DAUUIPT USINYUOY INJIPONN « Jp19/3 I055up) yofes unyoy (du) & Dwyas UNDADGIP : PAUUIDT USINYUOY INYIPONN « Ypi3|3IP66upy yofes unypy (onp) g Dwupjas UDpyDADgIP :Y DAUUIPT USINYUOY INHPONY « JOUO| Ingesuey anjipeNy DID UDJIW LIdIk “GA DAUUIPT USINYUOY INJIPANN I05pGas UDYLOBayD: » Up :D DAUUIDT USINYUOY INJIPAN INBPSS UDJLOBEjNyIp INgESLOj INjIPONI DIPW IDIIW LNGI-? UPBUep Ipdwps Djar GOSAdIK 1g DAUUIPT USINYUOY INJIPANN IPBpGas UpJUOBayoyIp jNgasey InyIPONY DIPW "DjNF OOSAGI-» UpBUep Ipdlups DINF OOZAGIK « 1Y DAuurp7 Usinyuoy InyPANY IPBpgas UpYUBayoyIp jNgesIe| INJIPAIN DID "DjNr OOZMGI-» UDBUSp IodLups Ol #DI0JUO ynouIoH Yojyos J0yopI0| Upy,Boj loju papa | DAuuppjusinyuoy anype1y VOBejoy Yoyppiej yoyod YPP 4404 IDs0Ges UDBUojod UpYDUAYIp UDYD JPIIW IG J0OpIej UDU!6pj Up XS/IPs0gOs UpBUojod UDYDUSYIP UDIIW LNGI-» IDdwps Djnr CO/NGIK JPHOPISj UDU/SD| uop Y0s Ipsagas UpBUojod UpyousyIp :DjNr CO/NGI-» IPILws DIN OOPYIK JHDPIO| UDU/BD) . JDIH KOBOJOWOH 1p66upj UpSuep Ipdwups y066unpe| xooi lepuseg Upp pung sj JNDUOH “Yoidng Wojop Bupjn ubiDApgWSy Budin Buon DIOW ISPS0JOWOH IP6BUD| JWN9)3 Ip6BuD) MEA Kata Ub1pApgilog UpnjuojON INDyOH Ypjoyes DAUUIPI USINYUOy Injpo1y Bupjn jojo1 MDMOH IPO Ata Usinyjuoy Injipely Bupjn (PjOL 151 Y£ 9916 . €2s'8Cl “(upidna biar wiojop) upyj6o) BEN Ken 5 5 bubin updun UsinyUOY IAnIPOJM — NVAYAVOAWId NYNLN3LIM
Page 50 OCR 0.936
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah Perjanjian Perdamaian antara Termohon-PKPU dengan Para Kreditornya tersebut di atas, telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU): Menimbang, bahwa dalam hal permohonan pengesahan perdamaian yang diajukan oleh Para Pihak, Majelis Hakim telah menerima dan membaca Laporan Hakim Pengawas, mendengar Tim Pengurus dan Termohon PKPU/Debitor serta Para Kreditor yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memutus mengenai pengesahan perdamaian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 285 UU KPKPU: Menimbang, bahwa pada hari Rabu, tanggal 10 Desember 2025 di hadapan Hakim Pengawas dan Tim Pengurus, Termohon PKPU telah menyatakan ketegasan sikapnya bahwa Rencana Perdamaian yang ditawarkan kepada Para Kreditornya merupakan penawaran yang sudah optimal bersifat final/terakhir dan Para Kreditor yang hadir dalam Rapat telah menyatakan bahwa mereka telah mengerti dan memahami isi dari Rencana Perdamaian tersebut. Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pemungutan suara (voting) atas Rencana Perdamaian tersebut telah diperoleh suara sebagai berikut: Bahwa Kreditor Separatis yang menyatakan setuju terhadap Rencana Perdamaian tertanggal 10 Desember 2025 adalah sebanyak 3 (tiga) Kreditor Separatis atau 7576 (tujuh pul h'lima persen) dari jumlah Kreditor Separatis yang hadir, dengan jumlah hak suara sana al $ Ce) Akteditor Separatis yang setuju adalah sebesar Rp.831.105.116.469,- maka 1 ersentase hak suara sebesar 93,8Y4 (sembilan puluh tiga koma delapan persen) h suara kreditor Separatis yang hadir dan haknya diakui dalam rapat pemungutan (voting), 83.111 (delapan puluh tiga ribu seratus sebelas) suara dengan nilai jumlah Bahwa Kreditor Separatis yang tidak setuju atas rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitor adalah sebanyak 1 (satu) Kreditor Separatis atau 2594 (dua puluh lima persen) dari jumlah Kreditor Separatis yang hadir dengan jumlah suara sebesar 5.492 (lima ribu empat ratus sembilan puluh dua) suara dengan jumlah tagihan sebesar Rp.54.922.455.488,- yang secara bersama-sama mewakili 6,24 (enam koma dua persen) dari jumlah suara kreditor Separatis yang hadir dan haknya diakui dalam rapat pemungutan suara (voting): Bahwa Kreditor Konkuren yang setuju atas rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitor adalah sebanyak 74 (tujuh puluh empat) Kreditor Konkuren atau 97,37” (sembilan puluh tujuh koma tiga tujuh persen) dari jumlah Kreditor Konkuren yang hadir dengan jumlah suara sebesar 37.494 (tiga puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh empat) suara dengan jumlah tagihan sebesar Rp.374.936.576.363,- yang secara bersama-sama mewakili Hal. 50 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Page 51 OCR 0.935
93,017 (sembilan puluh tiga koma nol satu persen) dari jumlah suara kreditor Konkuren yang hadir dan haknya diakui dalam rapat pemungutan suara (voting), Bahwa Kreditor Konkuren yang tidak setuju atas rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitor adalah sebanyak 2 (dua) Kreditor Konkuren atau 2,63”6 (dua koma enam tiga persen) dari jumlah Kreditor Konkuren yang hadir dengan jumlah suara sebesar 2.816 (dua ribu delapan ratus enam belas) suara dengan jumlah tagihan sebesar Rp.28.164.852.379,- yang secara bersama-sama mewakili 6,995 (enam koma sembilan sembilan persen) dari jumlah suara kreditor Konkuren yang hadir dan haknya diakui dalam rapat pemungutan suara (voting), Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdapat alasan-alasan untuk menolak pengesahan perdamaian tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 285 ayat (2) UU KPKPU, Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan dan membaca isi perjanjian antara Termohon PKPU/Debitor dengan Pemohon PKPU/Kreditor, ternyata telah mencantumkan hal-hal yang mengakomodir kepentingan Para Kreditor dengan memperhatikan kesanggupan Debitor untuk melaksanakan isi perjanjian yang telah disepakati tersebut, di antara Para Pihak yang telah bertanda tangan serta diketahui oleh Hakim Pengawas, Menimbang, bahwa ketentuan dalam Pasal 281 ayat (1) UU KPKPU, mengatur sebagai berikut: Rencana,perdamaian dapat diterima berdasarkan: . persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang haknya 'ikui atau sementara diakui yang hadir pada rapat Kreditor sebagaimana »# derigan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh tagihan dari Kreditor tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut. Menimbang, bahwa oleh karena hasil dari pemungutan suara (Voting) atas rencana perdamaian PT Ricky Putra Globalindo, Tbk., telah disetujui oleh 7594 (tujuh puluh lima persen) Kreditor Separatis yang hadir dalam rapat dan mewakili 93,844 (sembilan puluh tiga koma delapan persen) hak suara Kreditor Separatis yang hadir dan hak suaranya diakui dalam Rapat, dan Rencana Perdamaian disetujui oleh 97,376 (sembilan puluh tujuh koma tiga tujuh persen) jumlah Kreditor Konkuren yang hadir dalam rapat dan mewakili 93,01Yc (sembilan puluh tiga koma nol satu persen) dari jumlah hak suara kreditor konkuren yang hadir dan haknya diakui dalam Rapat, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa kuorum dalam pengambilan suara atas persetujuan rencana perdamaian telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 281 ayat (1) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Hal. 51 Perkara No.: 62/Pdt. Sus-PKPU/2025/PN.Niaga. Jkt. Pst.
Page 52 OCR 0.952
Menimbang, bahwa kemudian di persidangan Majelis Hakim telah mendengar Tim Pengurus, Termohon PKPU, dan Para Kreditor dalam persidangan tanggal 15 Desember 2025, dan menyatakan secara langsung tentang Laporan dan Rekomendasi dari Hakim Pengawas tentang Perjanjian Perdamaian tersebut ternyata tidak ditemukan adanya alasan- alasan untuk menolak pengesahan rencana perdamaian sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 285 ayat (2) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU: Menimbang, bahwa oleh karena pengadilan tidak menemukan adanya alasan-alasan untuk menolak pengesahan perdamaian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 285 ayat (2) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, maka Pengadilan berdasarkan ketentuan Pasal 285 ayat (1) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, wajib mengesahkan perdamaian tersebut dan dengan demikian Rencana Perdamaian tersebut menjadi Perjanjian Perdamaian yang mengikat bagi Termohon PKPU/Debitor dengan Para Kreditornya, Menimbang, bahwa dengan disahkannya Perjanjian Perdamaian antara Debitor dan Para Kreditornya tersebut maka secara hukum PKPU dinyatakan berakhir: Menimbang, bahwa dengan berakhirnya PKPU, maka Termohon PKPU dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara permohonan PKPU a guo yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini: Memperhatikan Pasal 281 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 285 ayat (1) dan ayat (2) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang berkaitan: MENGADILI: akan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Perdamaian tertanggal 10 miber 2025 yang telah ditandatangani oleh Debitor/Termohon PKPU dan Para €hghukum Debitor/Termohon PKPU untuk membayar Biaya Pengurusan dan Imbalan Jasa (Fee) Pengurus sesuai dengan yang kesepakatan para pihak, 4. Menghukum Debitor/Termohon PKPU dan Para Kreditornya untuk tunduk dan memenuhi serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tersebut: 5. Menghukum Debitor/Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara permohonan PKPU- sejumlah Rp. 11.791.000,- (sebelas juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ): Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025, oleh kami, Budi Prayitno, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Joko Dwi Atmoko, S.H., M.H. dan Abdullatip, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hal. 52 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt. Pst.
Page 53 OCR 0.783
Ketua yang didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu Sutrisno, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan dihadiri Kuasa Pemohon PKPU, Termohon PKPU (Debitor), Kuasa Hukum Termohon PKPU, para Kreditor dan Tim Pengurus PT Ricky Putra Globalindo Tbk (Dalam PKPU). Hakim Anggota, P nnnia T.T.D Ban Joko Dwi Atmoko, S:H., M.H. Abdullatip, S.H., M.H. Pn pama Budi Prayitno, S-H., M.H. Panitera Pengganti (T.T.D Sutrisno, S.H., M.H. Rincian Biaya: Redaksi ........... ad Pemberitahuan putusan PNBP Pemberitahuan Rp. 80.000,00 ND ONRNONA .. 60.000,00 Rp.8.000.000,00 TURI Biaya Pendaftaran ......: : Rp.3.000.000,00 10 ipa d Biaya Proses .... : Rp. 500.000,00 P Panggilan ... :Rp. 71.000,00 PNBP Panggilan Rp. 20.000,00 Meterai ... Rp. 60.000,00 JM @ anemsesrsnsanna : Rp.11.791.000,00 Hal. 53 Perkara No.: 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Names mentioned 99 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1 ×19
unresolved
—
M. Fankar Umran
· Direktur Utama
p.1
unresolved
person
Dimas Edianto Putro
p.1
unresolved
person
Budiarmanto Setyo Hutomo
p.1
unresolved
person
CCL.
p.1
unresolved
person
Natalius Bangun
p.1
unresolved
person
Kevin Junior Ginting
p.1
unresolved
person
Sururi
p.1
unresolved
person
M. Syahrian Pratidina
p.1
unresolved
person
Andrew Ade Nugraha
p.1
unresolved
person
Yuliyana
p.1
unresolved
org
Hariyanto & Partners
p.1
unresolved
person
Menunjuk Khusaini
p.2 ×2
unresolved
person
Boby Septiawan Sembiring
p.2 ×2
unresolved
person
H. Kurator
p.2 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
p.2 ×4
unresolved
person
Saifulloh Akhmad
p.2 ×2
unresolved
person
Afde Randy Ginting
p.2 ×2
unresolved
person
Reza Prianda Wicaksono
p.3 ×2
unresolved
—
Termohon
· Debitur
p.3
unresolved
org
PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero)
p.9 ×3
unresolved
org
PT Gunung Mas Parahiangan
p.9 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Hal.
p.9
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi
p.10 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-
p.10
unresolved
—
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon
· Debitur
p.11
unresolved
org
PT BCA Finance. BNI
p.12
unresolved
org
PT Bank Woori Saudara Indonesia
p.12 ×2
unresolved
org
PT Danareksa Finance. Debitur
p.12
unresolved
org
PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)
p.12 ×2
unresolved
org
Pengadilan Niaga Pengadilan Niaga
p.14
unresolved
org
Indonesia (Persero) Tbk
p.34
unresolved
org
PT Ricky Sportindo
p.35
unresolved
org
PT Taitat Putra Rejeki
p.35
unresolved
org
PT TYSM Indonesia
p.35
unresolved
org
PT Toyobo Manufacturing Indonesia
p.35
unresolved
org
PT Ricky Tekstil Indonesia
p.35
unresolved
org
PT Ricky Kobayashi
p.35
unresolved
org
PT Kahatex
p.35
unresolved
org
PT Uomo Donna Indonesia
p.35
unresolved
org
PT Ricky Gunze
p.35
unresolved
org
PT Kewalram Indonesia
p.35
unresolved
org
PT Ricky Putra NGlobalindo
p.35
unresolved
org
PT Ricky Tanaka Shisyu
p.35
unresolved
org
PT Shinta Indah Jaya
p.35
unresolved
org
PT Kalibesar Raya Utama
p.35
unresolved
org
PT Hastratama Karisma
p.35
unresolved
org
PT Bola Intan Elastic
p.35
unresolved
org
PT Gifu Indonesia
p.35
unresolved
org
PT Hiaptek Bersaudara
p.35
unresolved
org
PT Lintassurya Alam Industri
p.35
unresolved
org
PT Pancatirta Jayasejahtera
p.35
unresolved
org
PT Argile Asia Partners
p.35
unresolved
org
PT Gavans Indonesia
p.35
unresolved
org
PT Safarijunie Textindo Industry
p.35
unresolved
org
PT Pan Maison Primastra
p.35
unresolved
org
PT Ricky Global Solution
p.36
unresolved
org
PT Dinakara Putra
p.36
unresolved
org
PT Fajar Insan Nusantara
p.36
unresolved
org
PT Dynamic Poly Industry
p.36
unresolved
org
PT Anekatekstil Indonesia
p.36
unresolved
org
PT Ricky Multi Karya
p.36
unresolved
org
PT Prima Karya Garmindo
p.36
unresolved
org
PT Indohotama Sejati
p.36
unresolved
org
PT Muler Pasific Labelindo
p.36
unresolved
org
PT Trimulia Warnajaya
p.36
unresolved
org
PT Sentosa Tata Multi Sarana
p.36
unresolved
org
PT Ricky Garmen Exportindo
p.36
unresolved
org
PT Rajawali Mas Elastic
p.36
unresolved
org
PT Sekawan
p.36
unresolved
org
PT Nugraha Putra Sinergi
p.36
unresolved
org
PT Texcoms
p.36
unresolved
org
PT Coats Rejo Indonesia
p.36
unresolved
org
PT Mitra Estetika
p.36
unresolved
org
PT Pabrik Kertas Noree Indonesia
p.36
unresolved
org
PT Paiho Indonesia
p.36
unresolved
org
PT August Indonesia Jaya
p.36
unresolved
org
PT Protechma Indonesia
p.36
unresolved
org
PT Groz-Beeckert Indonesia
p.36
unresolved
org
PT Putra Mandiri Multipack
p.37
unresolved
org
PT Tri Mitra Packindo
p.37
unresolved
org
El LLC
p.45
unresolved
person
TEH
p.48
unresolved
person
Budi Prayitno
p.52
unresolved
person
Joko Dwi Atmoko
p.52
unresolved
person
Abdullatip
p.52 ×2
unresolved
person
M.H. Abdullatip
p.53
unresolved
person
H. Panitera Pengganti
p.53
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.