Back to announcement
20251219_PTDU_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32014542_lamp1.pdf
Other Text extracted PTDUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
No. 117/PTDU/DIR-UT/XII/2025 19 Desember 2025
Kepada Yth.
Direksi
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jakarta
Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan dan Undangan Dengar Pendapat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan surat Bursa Efek Indonesia nomor S-14230/BEI.PP1/12-2025 tanggal
16 Desember 2025 perihal Reminder Peraturan, Undangan Dengar Pendapat dan
Permintaan Penjelasan, bersama ini kami sampaikan jawaban dan penjelasan Perseroan
atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Kami berharap jawaban ini dapat memberikan
klarifikasi yang memadai dan memenuhi ketentuan keterbukaan informasi di Pasar Modal.
Perseroan juga siap memberikan informasi tambahan apabila diperlukan untuk mendukung
transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Perseroan mengkonfirmasi kesediaan untuk hadir dalam kegiatan Dengar Pendapat yang
akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 22 Desember 2025
Waktu : 14.00 – 15.30 WIB
Tempat : Gedung Bursa Efek Indonesia
Perseroan menyampaikan apresiasi atas perhatian, arahan, dan pengawasan yang diberikan
oleh Bursa. Perseroan berkomitmen untuk terus berkoordinasi secara aktif dengan Bursa
dan Otoritas Jasa Keuangan guna memastikan bahwa setiap aksi korporasi dilaksanakan
secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bursa, kami
ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
PT. Djasa Ubersakti Tbk
Heru Putranto
Direktur Utama
PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 2
TANGGAPAN ATAS PERMINTAAN PENJELASAN
(Lampiran II Surat BEI No. S-14230/BEI.PP1/12-2025)
Seluruh jawaban di bawah ini disusun dengan mengacu pada Keterbukaan Informasi Perseroan tanggal
8 Desember 2025 serta kondisi keuangan Perseroan per 30 September 2025. Beberapa aspek rencana
PMTHMETD masih tunduk pada persetujuan RUPSLB dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
1. Penggunaan dana PMTHMETD
a. Rincian Alokasi Dana hasil PMTHMETD
Rencana Saldo Utang per 30 Jatuh Tempo Estimasi
Penggunaan Dana September 2025 Kewajiban Penggunaan
Proceed Hasil
PMTHMETD
Pembayaran Kredit
Kepada Bank :
1) BPD Kaltim Rp 70.919.999.998 Oktober 2032 Rp 10.000.000.000
Kaltara
Pembayaran Kewajiban
Kepada Pihak Ketiga :
1) Utang Pihak Ketiga Rp 34.398.706.795 Rp 34.398.706.795 Rp 30.000.000.000
Modal Kerja :
1) Modal kerja - - Rp 20.000.000.000
operasional dan
proyek
Total Rp 60.000.000.000
b. Perseroan belum menentukan pembayaran kepada pihak ketiga saat ini dikarenakan Perseroan
masih dalam tahap negoisasi dengan beberapa pihak ketiga mengenai jumlah dan jangka waktu
pembayaran kewajiban serta sejak tanggal 27 Oktober 2025, Kementerian Hukum Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum memberlakukan verifikasi substantif terhadap transaksi
perubahan Perseroan Terbatas sehingga akan mempengaruhi proses pengajuan persetujuan
Menteri.
c. Dasar urgensi penentuan pembayaran kewajiban dilihat pada waktu pengajuan pencatatan
saham, pihak ketiga mana yang telah jatuh tempo dan/atau telah selesai dilakukan negoisasi.
2. Penyajian Data
a. Perbedaan angka ekuitas tersebut terjadi karena terdapat kesalahan dalam penyajian informasi
pada Keterbukaan Informasi sebelumnya, khususnya terkait penyampaian jumlah ekuitas Neto
Perseroan pada periode 31 Desember 2024 dan 30 September 2025. Angka ekuitas yang benar
adalah:
• Per 31 Desember 2024: –Rp5,81 miliar
• Per 30 September 2025: –Rp7,75 miliar
Angka tersebut telah disampaikan Perseroan dalam Laporan Keuangan per 30 September 2025
pada tanggal 29 Oktober 2025.
b. Perseroan akan segera melaksanakan Koreksi pada Keterbukaan Informasi.
PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 3
3. Penyajian Data
a. Perbedaan informasi antara penambahan aset lancar dalam tabel proforma keuangan dan
rencana penggunaan dana terjadi karena adanya kesalahan penyajian (misstatement) dalam
Keterbukaan Informasi Perseroan sebelumnya. Pada Keterbukaan Informasi dimaksud,
Perseroan menyajikan rencana penggunaan dana PMTHMETD untuk tambahan modal kerja
sebesar Rp25.000.000.000. Namun, dalam tabel proforma laporan posisi keuangan,
penyesuaian aset lancar yang disajikan hanya sebesar Rp5.000.000.000, sehingga
menimbulkan ketidaksesuaian informasi. Perbedaan tersebut bukan disebabkan oleh
perubahan rencana penggunaan dana, melainkan akibat kekeliruan dalam penyajian dan
penjabaran dampak penggunaan dana PMTHMETD terhadap pos-pos laporan keuangan.
b. Perseroan akan segera melaksanakan Koreksi pada Keterbukaan Informasi.
4. Nilai Saham
a. Justifikasi Perseroan sehubungan dengan Pasal 3 POJK Nomor 31/POJK.04./2017 yaitu
Perusahaan Terbuka dapat mengeluarkan saham dengan nilai nominal berbeda apabila harga
pasar saham Perusahaan Terbuka berada di bawah nilai nominal Adalah mengikuti harga pada
saat penyampaian agenda RUPSLB dan berdasarkan dari kesepakatan Perseroan dengan
Investor.
b. Perseroan mengklarifikasi bahwa sejak awal Perseroan tidak berencana menerbitkan saham
dengan klasifikasi hak dan kewajiban yang berbeda, maksud narasi agenda RUPSLB Perseroan
Adalah hanya terkait dengan penamaan saham. Adapun terkait dengan ketidakjelasan narasi
tersebut, Perseroan telah melakukan ralat redaksi agenda RUPSLB tersebut.
c. Tidak terdapat perbedaan hak dan keistimewaan antara saham A dengan saham B. seluruh
saham tersebut nantinya sesuai dengan Pasal 4 POJK Nomor 31/POJK.04./2017, yaitu saham
dengan klasifikasi yang sama dengan nilai nominal berbeda mempunyai hak dan kedudukan
yang sama dan sederajat.
d. Tidak terdapat perbedaan hak dan keistimewaan antara saham A dengan saham B.
e. Tidak terdapat perbedaan hak dan keistimewaan antara saham A dengan saham B.
f. Tidak terdapat perbedaan hak dan keistimewaan antara saham A dengan saham B.
5. Latar Belakang
a. Perseroan tidak melakukan PMTHMETD melebihi jumlah saham dalam portepel. Sisa modal
dasar dalam portepel Perseroan sebelum PMTHMETD Adalah sebesar Rp 165.000.000.000,-
dan PMTHMETD nantinya Adalah sebesar Rp 60.000.000.000,- sehingga portepel Perseroan
masih mencukupi untuk pelaksaan PMTHMETD.
b. Perseroan tidak melakukan PMTHMETD melebihi jumlah saham dalam portepel. Sisa modal
dasar dalam portepel Perseroan sebelum PMTHMETD Adalah sebesar Rp 165.000.000.000,-
dan PMTHMETD nantinya Adalah sebesar Rp 60.000.000.000,- sehingga portepel Perseroan
masih mencukupi untuk pelaksaan PMTHMETD.
c. Modal dasar Perseroan setelah PMTHMETD disesuaikan dengan sisa portepel berikutnya
dialokasikan untuk saham B.
6. Sejak tanggal 27 Oktober 2025, Kementerian Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
memberlakukan verifikasi substantif terhadap transaksi perubahan Perseroan Terbatas sehingga
akan mempengaruhi proses pengajuan persetujuan Menteri dengan perkiraan SLA 14 hari. Segera
setelah Perseroan mendapat Persetujuan Menteri maka Perseroan akan mengajukan Permohonan
Pencatatan dengan mengikuti peraturan yang berlaku.
PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 4
7. Penjelasan Pasal 15 ayat (1) huruf f POJK 14/2019
Pihak ketiga yang akan Perseroan lunasi akan ditentukan kemudian sesuai dengan urgensi pada
saat PMTHMETD telah terlaksana.
8. Harga Pelaksanaan
a. Pertimbangan Perseroan menentukan harga pelaksanaan sebesar Rp. 16,- Adalah :
-berdasarkan kesepakatan dengan Investor, bahwa Investor yang mau mengambil alih
Perseroan Adalah dengan menggunakan harga pada saat terjadi kesepakatan dan/atau
penyampaian agenda RUPSLB dengan melihat historical harga saham Perseroan;
-sehubungan dengan Perseroan berada dalam Papan Pemantauan Khusus maka Batasan harga
terendah yang dapat diperdagangkan Adalah Rp. 1,-;
b. Justifikasi Perseroan terkait harga pelaksanaan Adalah merujuk kepada Peraturan Nomor II-X
tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus bahwa Batasan
harga terendah yang dapat diperdagangkan Adalah Rp. 1,-;
c. Jika Perseroan berpaku hanya pada ketentuan V.1.4 Peraturan Bursa I-A, maka tidak terdapat
Investor yang mau berpartisipasi dalam penerbitan saham baru Perseroan dan Perseroan
berpotensi besar tidak dapat memiliki keberlangsungan usaha ke depannya;
9. Terdapat negative covenant pada fasilitas pinjaman Bank BPD Kaltim Kaltara terkait perubahan
pengurus dan perubahan saham. Terkait hal tersebut, Perseroan telah mengajukan persetujuan
melalui surat pada tanggal 17 November 2025 dan Bank telah memberikan balasan. Saat ini
Perseroan sedang melengkapi persyaratan sebagaimana yang disyaratkan oleh Bank. Bersama
dengan ini juga kami lampirkan surat dari Bank.
10. Jadwal Pelaksanaan PMTHMETD.
a. Waktu pelaksanaan PMTHMETD akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku segera
setelah pelaksanaan RUPSLB yang direncanakan pada tanggal 24 Desember 2025
b. Pelaksanaan PMTHMETD tidak bertahap
11. Realisasi penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (PMTHMETD) direncanakan sebagai berikut: Penggunaan dana yang dialokasikan
untuk pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga dan/atau bank akan dilaksanakan setelah dana
hasil penambahan modal efektif diterima oleh Perseroan. Sementara itu, penggunaan dana yang
dialokasikan sebagai modal kerja akan dilakukan secara bertahap dengan perkiraan jangka waktu
penggunaan selama paling lama 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan penambahan modal
selesai dilakukan, sesuai dengan kebutuhan operasional Perseroan.
12. Cara Perseroan memastikan dana PMTHMETD dapat mengelola tekanan likuiditas
a. Perseroan menyadari bahwa per 30 September 2025 posisi kas Perseroan relatif terbatas, yaitu
sebesar Rp4,5 miliar, sementara liabilitas jangka pendek mencapai Rp93,8 miliar. Kondisi
tersebut menjadi salah satu dasar utama dilakukannya PMTHMETD untuk perbaikan kondisi
keuangan. Dana yang dihimpun melalui PMTHMETD akan digunakan secara terukur dan
diprioritaskan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek yang paling mendesak serta
mendukung kebutuhan modal kerja inti, sehingga dapat menjaga kelangsungan operasional dan
memperbaiki likuiditas Perseroan. Dengan adanya tambahan dana tersebut, Perseroan
diharapkan memperoleh ruang likuiditas (liquidity buffer) yang lebih memadai untuk mengelola
PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 5
kewajiban operasional secara bertahap dan terencana. Selain itu, Perseroan akan melakukan
pengendalian arus kas secara ketat, termasuk penjadwalan pembayaran kewajiban dan efisiensi
pengeluaran operasional, guna memastikan penggunaan dana hasil PMTHMETD memberikan
dampak langsung terhadap stabilisasi likuiditas Perseroan.
b. Kontribusi langsung terhadap keberlanjutan usaha dapat dirasakan pada Pertama,
Meningkatkan keyakinan calon pemberi kerja. Dengan adanya modal kerja tambahan dan
penurunan kewajiban, Perseroan dapat meyakinkan calon pemberi kerja bahwa Perseroan
secara keuangan mampu menjalankan proyek baru. Kedua Memperkuat modal kerja untuk
proyek baru. Sebagian dana dialokasikan untuk modal kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan
proyek/proyek baru, sehingga operasional berjalan lancar dan mendukung pertumbuhan usaha
Perseroan.
13. Para Pemegang Saham pendiri Perseroan telah mengetahui potensi dilusi atas pelaksanaan
PMTHMETD dan telah menyetujuinya.
14. Pengendali baru.
a. Latar belakang perubahan pengendali
Perubahan pengendali Perseroan terjadi sebagai konsekuensi dari pelaksanaan Penambahan
Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) yang dilakukan dalam rangka
perbaikan kondisi keuangan Perseroan. Melalui PMTHMETD tersebut, PT Penajam Makmur Jaya
(PMJ) menjadi pemegang saham pengendali baru dengan memberikan dukungan permodalan
yang dibutuhkan Perseroan untuk menjaga keberlangsungan usaha serta mendukung upaya
pemulihan dan pengembangan kegiatan usaha Perseroan.
b. Kriteria pemilihan investor sebagai pengendali baru
Pemilihan PMJ sebagai investor dan pengendali baru dilakukan dengan mempertimbangkan
beberapa kriteria utama, antara lain kesediaan melakukan penambahan moda, kesiapan untuk
menjadi pengendali jangka panjang, serta kesesuaian bidang usaha PMJ yang bergerak di jasa
konstruksi dan pengadaan barang dan jasa dengan karakteristik dan potensi usaha Perseroan.
c. Pertimbangan pelepasan kepemilikan pemegang saham lama
Pelepasan kepemilikan oleh pemegang saham lama dan terjadinya perubahan pengendali
didorong oleh kebutuhan Perseroan untuk memperoleh dukungan permodalan baru yang
signifikan guna memperbaiki kondisi keuangan dan likuiditas. Dalam kondisi keuangan
Perseroan saat ini, masuknya investor strategis sebagai pengendali baru dipandang sebagai
langkah yang diperlukan untuk menjaga keberlangsungan usaha Perseroan.
d. Rencana konkret dan komitmen pengendali baru
PMJ berkomitmen untuk mendukung peningkatan kinerja operasional dan keuangan Perseroan
melalui penguatan permodalan, dukungan jaringan usaha, serta sinergi operasional. PMJ
berencana mendorong peningkatan kapasitas usaha dan memperluas peluang proyek secara
bertahap dengan memanfaatkan pengalaman dan jaringan usaha PMJ di bidang jasa konstruksi
dan pengadaan barang dan jasa.
e. Strategi dan arah pengembangan bisnis setelah PMTHMETD
Setelah selesainya PMTHMETD dan perubahan pengendali, Perseroan akan memfokuskan
strategi pengembangan bisnis pada penguatan kegiatan usaha inti, peningkatan efisiensi
PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 6
operasional, serta pemanfaatan sinergi dengan pengendali baru. Strategi tersebut diarahkan
untuk meningkatkan kontribusi pendapatan secara bertahap dan memperbaiki struktur
keuangan Perseroan.
f. Rencana perubahan atau penambahan bidang usaha
Sampai dengan saat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan perubahan bisnis
atau penambahan bidang dan kegiatan usaha utama di luar yang telah tercantum dalam
anggaran dasar Perseroan. Apabila di kemudian hari terdapat rencana perubahan atau
penambahan kegiatan usaha, Perseroan akan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. Value yang diberikan pengendali baru
Nilai tambah yang diberikan PMJ kepada Perseroan antara lain berupa dukungan permodalan,
akses terhadap jaringan usaha dan peluang proyek, serta pengalaman operasional di bidang
jasa konstruksi dan pengadaan barang dan jasa yang relevan dengan pengembangan usaha
Perseroan.
h. Business plan, timeline, feasibility, dan sumber dana
Perseroan saat ini tengah menyusun rencana bisnis secara bertahap sejalan dengan proses
perbaikan kondisi keuangan dan integrasi dengan pengendali baru. Rencana bisnis tersebut
akan difokuskan pada stabilisasi keuangan, penguatan operasional, dan pengembangan
peluang usaha secara selektif dengan mempertimbangkan kelayakan usaha (feasibility) dan
ketersediaan sumber pendanaan. Perseroan akan menyampaikan informasi lebih lanjut sesuai
dengan perkembangan dan ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.
i. Perubahan pengendali Perseroan yang terjadi sebagai akibat dari pelaksanaan Penambahan
Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) tidak menimbulkan kewajiban
pelaksanaan Mandatory Tender Offer (MTO) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka Pasal 23
huruf J : Pengambilalihan yang terjadi karena perolehan saham oleh Pihak dalam pelaksanaan
penambahan modal dalam rangka memperbaiki posisi keuangan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penambahan Modal Perusahaan Terbuka tanpa
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
j. Tidak terdapat kewajiban Mandatory Tender Offer.
k. Dampak dari perubahan pengendali antara lain berupa perubahan struktur kepemilikan saham,
dukungan permodalan baru, serta potensi perubahan arah strategis Perseroan yang diharapkan
dapat memperbaiki kondisi keuangan dan kinerja usaha Perseroan secara bertahap.
l. Perseroan berkomitmen untuk tetap melindungi kepentingan pemegang saham minoritas
dengan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di pasar modal,
menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta memastikan keterbukaan informasi
yang transparan dan tepat waktu, termasuk terkait perubahan pengendali dan pelaksanaan
PMTHMETD. Harapan Perseroan justru dengan adanya penambahan modal baru yang dapat
digunakan dengan tepat dan baik maka dapat mendorong perbaikan kinerja Perseroan
sehingga ke depannya pemegang saham minoritas dapat merasakan manfaatnya seperti
perbaikan fundamental dan adanya pembagian dividen.
15. PT. MENN Teknologi Indonesia Tbk
a. Perjanjian kerja sama antara Perseroan dengan PT MENN Teknologi Indonesia Tbk
(MENN)
PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 7
Sampai dengan tanggal penyampaian jawaban ini, tidak terdapat perjanjian kerja sama
antara Perseroan dengan PT MENN Teknologi Indonesia Tbk (MENN). Kedua Perseroan
menjalankan kegiatan usaha masing-masing secara terpisah dan independen sesuai
dengan bidang usaha dan strategi bisnisnya masing-masing.
b. Rencana sinergi bisnis antara Perseroan dengan MENN
Saat ini, belum terdapat rencana sinergi bisnis yang bersifat konkret atau mengikat antara
Perseroan dengan MENN. PMJ sebagai pengendali memahami bahwa Perseroan dan MENN
bergerak di bidang usaha yang berbeda, sehingga setiap potensi sinergi, apabila ada di
kemudian hari, akan dikaji secara selektif dengan tetap memperhatikan kesesuaian bisnis,
prinsip kehati-hatian, serta kepentingan masing-masing Perseroan.
c. Bentuk komitmen PMJ sebagai pengendali atas masing-masing kegiatan usaha MENN dan
Perseroan
Sebagai pengendali, PMJ berkomitmen untuk mendukung pengelolaan MENN dan
Perseroan secara profesional, independen, dan sesuai dengan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik (good corporate governance). PMJ memastikan bahwa masing-
masing entitas tetap fokus pada pengembangan kegiatan usaha inti, memiliki manajemen
yang berdiri sendiri, serta menjalankan operasional tanpa saling membebani atau
mencampuradukkan kepentingan usaha.
d. Strategi PMJ sebagai pengendali
Strategi PMJ sebagai pengendali adalah memberikan dukungan strategis dan pengawasan
pada tingkat pemegang saham, dengan mendorong perbaikan kinerja operasional dan
keuangan masing-masing Perseroan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan bisnisnya.
PMJ memberikan fleksibilitas kepada manajemen MENN dan Perseroan untuk menjalankan
strategi usaha masing-masing secara mandiri, dengan tetap memperhatikan kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
16. Catatan atas Laporan Keuangan.
a. Latar belakang penurunan Kas dan Bank secara signifikan
Penurunan saldo Kas dan Bank Perseroan per 30 September 2025 terutama disebabkan
oleh penggunaan kas untuk memenuhi kewajiban operasional Perseroan secara
berkelanjutan, termasuk pembayaran kepada pemasok dan pihak ketiga, di tengah
keterbatasan penerimaan kas dari kegiatan usaha. Dalam periode berjalan, Perseroan
menghadapi tekanan arus kas akibat beban eksisting yang tidak sepenuhnya diimbangi
oleh perolehan pendapatan yang memadai, sehingga saldo kas mengalami penurunan
dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2024.
b. Strategi Perseroan untuk menjaga likuiditas jangka pendek
Perseroan menyadari bahwa posisi Kas dan Bank per 30 September 2025 relatif
terbatas dibandingkan dengan total liabilitas lancar. Untuk menjaga likuiditas dalam
jangka pendek, Perseroan menerapkan pengelolaan arus kas secara ketat, termasuk
memprioritaskan pembayaran kewajiban yang paling mendesak, melakukan
pengendalian dan efisiensi pengeluaran operasional, serta menyesuaikan jadwal
pembayaran kewajiban dengan kemampuan kas Perseroan. Selain itu, Perseroan
merencanakan pelaksanaan PMTHMETD sebagai langkah strategis untuk memperkuat
PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 8
likuiditas dan menyediakan ruang pendanaan tambahan guna mendukung pemenuhan
kewajiban jangka pendek dan kelangsungan operasional Perseroan.
c. Dampak terhadap pemenuhan kewajiban jangka pendek dan kelangsungan usaha.
Penurunan saldo Kas dan Bank memberikan tekanan terhadap kemampuan Perseroan
dalam memenuhi kewajiban jangka pendek, termasuk Utang Usaha yang akan jatuh
tempo. Namun demikian, Perseroan tetap melakukan pengelolaan kewajiban secara
selektif dan bertahap dengan memprioritaskan kewajiban yang berkaitan langsung
dengan kelangsungan operasional. Manajemen menilai bahwa melalui penerapan
pengendalian likuiditas yang ketat serta rencana penambahan modal melalui
PMTHMETD, Perseroan memiliki dasar untuk menjaga kelangsungan usaha (going
concern) dan secara bertahap memperbaiki kemampuan pemenuhan kewajiban jangka
pendek ke depan.
17. CALK 5 Piutang Usaha.
a. Latar belakang dan alasan penetapan cadangan kerugian penurunan nilai
Penetapan cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang usaha kepada PT Mitrel
Berkat Utama sebesar Rp250.000.000 dan Hikmawati Magalatung sebesar
Rp13.500.000 dilakukan berdasarkan hasil evaluasi manajemen terhadap umur piutang
dan tingkat keterpulihan piutang tersebut. Kedua piutang telah jatuh tempo lebih dari
120 (seratus dua puluh) hari dan belum menunjukkan realisasi pembayaran, sehingga
berdasarkan prinsip kehati-hatian dan kebijakan akuntansi Perseroan, piutang tersebut
dinilai memiliki risiko penagihan yang tinggi.
b. Penilaian atas kebijakan pencadangan dan status penagihan
Kebijakan pencadangan penurunan nilai piutang Perseroan dilakukan secara
konservatif dan mengacu pada evaluasi atas ekspektasi kerugian kredit (expected
credit loss). Pencadangan penuh atas kedua piutang tersebut mencerminkan penilaian
manajemen atas tingkat ketidakpastian penagihan pada tanggal pelaporan, tanpa
mengesampingkan upaya penagihan yang tetap dilakukan oleh Perseroan.
c. Alasan belum tertagihnya piutang usaha
Belum tertagihnya kedua piutang usaha tersebut disebabkan oleh keterbatasan
kemampuan pembayaran dan tidak terpenuhinya komitmen pembayaran sesuai
dengan jadwal yang telah disepakati sebelumnya. Kondisi tersebut mengakibatkan
terjadinya keterlambatan pembayaran yang berlarut-larut hingga melewati jatuh
tempo lebih dari 120 hari.
d. Penjelasan apakah piutang sudah tidak dapat tertagih
Pencadangan penurunan nilai secara penuh tidak serta-merta berarti bahwa piutang
tersebut telah dihapuskan atau dinyatakan tidak dapat tertagih secara definitif.
Pencadangan dilakukan semata-mata untuk tujuan pelaporan keuangan guna
mencerminkan nilai piutang yang realistis berdasarkan tingkat risiko pada tanggal
pelaporan. Perseroan masih membuka kemungkinan adanya penerimaan kas apabila
di kemudian hari terdapat pembayaran dari debitur.
PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 9
e. Upaya penagihan yang telah dilakukan
Perseroan telah melakukan berbagai upaya penagihan atas kedua piutang tersebut,
antara lain melalui komunikasi dan penagihan secara langsung kepada debitur,
pengiriman pengingat pembayaran, serta upaya negosiasi penyelesaian kewajiban.
Perseroan akan terus mengevaluasi langkah penagihan lanjutan yang paling
memungkinkan dengan mempertimbangkan efektivitas dan biaya penagihan.
18. CALK 6 Tagihan Bruto dari Pemberi Kerja.
Perseroan mengakui bahwa terdapat kesalahan penyajian pada CALK 6 per 30 September
2025, di mana data yang tercantum masih menyalin informasi dari periode 31 Desember 2024.
Nilai yang benar per 30 September 2025 adalah: Tagihan Bruto: Rp4.087.387.369 Sumber:
Proyek Rusun ASN di Nabire.
Kesalahan ini hanya terkait pengungkapan dalam CALK, sedangkan pencatatan di laporan posisi
keuangan (neraca) sudah benar.
19. CALK 7 Piutang Retensi
a. Latar belakang dan alasan penetapan cadangan kerugian penurunan nilai
Penetapan cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang retensi kepada PT KA
Properti Manajemen dilakukan berdasarkan hasil evaluasi manajemen, dengan
mempertimbangkan adanya proses sengketa hukum yang saat ini masih berjalan
antara Perseroan dan pihak terkait namun sudah memasuki tahap perdamaian pada
mediasi yang berlangsung. Sehubungan dengan kondisi tersebut, sampai dengan
diperolehnya penyelesaian dan kepastian hukum atas sengketa dimaksud, manajemen
menilai terdapat ketidakpastian terhadap keterpulihan piutang retensi tersebut. Oleh
karena itu, berdasarkan prinsip kehati-hatian dan kebijakan akuntansi Perseroan,
piutang retensi dimaksud dicadangkan sepenuhnya.
b. Penilaian atas kebijakan pencadangan penurunan nilai dan status penagihan. Kebijakan
pencadangan penurunan nilai piutang Perseroan dilakukan secara konservatif dengan
mempertimbangkan ekspektasi kerugian kredit (expected credit loss). Pencadangan
penuh atas piutang retensi tersebut mencerminkan penilaian manajemen atas risiko
penagihan pada tanggal pelaporan. Meskipun demikian, Perseroan tetap melakukan
evaluasi dan upaya penagihan sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang ada.
c. Alasan belum tertagihnya piutang retensi
Belum tertagihnya piutang retensi tersebut terutama disebabkan oleh belum
terpenuhinya persyaratan administrasi dan/atau penyelesaian kewajiban tertentu
sesuai dengan ketentuan kontrak, serta keterbatasan realisasi pembayaran dari pihak
debitur, yang mengakibatkan penundaan pembayaran retensi dalam jangka waktu
yang berkepanjangan.
d. Penjelasan apakah piutang telah tidak dapat tertagih
Pencadangan penurunan nilai secara penuh tidak berarti bahwa piutang retensi
tersebut telah dihapuskan atau dinyatakan tidak dapat tertagih secara definitif.
Pencadangan dilakukan untuk tujuan pelaporan keuangan agar nilai piutang
mencerminkan tingkat keterpulihan yang realistis pada tanggal pelaporan. Perseroan
tetap membuka kemungkinan penerimaan kas apabila terdapat pembayaran dari
debitur di kemudian hari.
PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 10
e. Upaya penagihan yang telah dilakukan
Perseroan telah melakukan upaya penagihan melalui komunikasi dan koordinasi
dengan pihak debitur, termasuk permintaan penyelesaian kewajiban dan klarifikasi
atas status pembayaran piutang retensi. Perseroan akan terus mengevaluasi langkah
penagihan lanjutan dengan mempertimbangkan efektivitas dan biaya yang timbul.
f. Latar belakang pemulihan cadangan penurunan nilai sebesar Rp3,61 miliar.
Pemulihan cadangan penurunan nilai sebesar Rp3,61 miliar yang berkaitan dengan
piutang dari PT Kembang Sari Buana dicatatkan dikarenakan telah dilakukan
penyelesaian dari PT Kembang Sari Buana.
20. CALK 8 Piutang Lain-lain dari Pihak Ketiga
a. Alasan tidak terdapat pergerakan atas piutang.
Piutang lain-lain kepada PT Eka Nusa Kreasindo merupakan pinjaman dana talangan
proyek yang diberikan oleh Perseroan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan
operasional proyek tertentu. Sampai dengan 30 September 2025, belum terdapat
pengembalian atau pelunasan atas pinjaman tersebut karena proyek yang menjadi
dasar pemberian dana talangan dimaksud belum mencapai tahap penyelesaian
dan/atau belum dilakukan perhitungan akhir (final settlement) antara para pihak.
b. Strategi kolektibilitas piutang.
Perseroan secara aktif melakukan pemantauan dan komunikasi dengan PT Eka Nusa
Kreasindo terkait perkembangan proyek dan rencana penyelesaian kewajiban. Strategi
kolektibilitas dilakukan melalui pendekatan persuasif dan negosiasi, dengan
mengaitkan penyelesaian piutang pada hasil akhir proyek dan kemampuan
pembayaran debitur, serta mempertimbangkan opsi penyelesaian komersial lainnya
sesuai dengan ketentuan yang disepakati para pihak.
c. Rincian umur Piutang Lain-lain dari Pihak Ketiga.
Seluruh piutang lain-lain merupakan catatan untuk 1 pihak yaitu kepada PT Eka Nusa
Kreasindo. per 30 September 2025, telah berumur lebih dari 1 (satu) tahun sejak
pertama kali direalisasikan, mengingat tidak ditetapkannya jangka waktu
pengembalian secara spesifik dalam perjanjian pinjaman dana talangan tersebut.
d. Latar belakang penetapan penyisihan kerugian penurunan nilai
Penetapan penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang lain-lain tersebut
dilakukan berdasarkan hasil evaluasi manajemen terhadap karakteristik piutang yang
tidak memiliki bunga, jaminan, maupun jangka waktu pengembalian, serta belum
adanya realisasi pengembalian dana sampai dengan tanggal pelaporan. Dengan
mempertimbangkan tingkat risiko keterpulihan piutang, manajemen menetapkan
penyisihan kerugian penurunan nilai secara konservatif sesuai prinsip kehati-hatian dan
kebijakan akuntansi Perseroan.
PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 11
e. Rincian dari penyisihan kerugian penurunan nilai piutang
Penyisihan kerugian penurunan nilai piutang lain-lain dari pihak ketiga sebesar Rp4,11
miliar merupakan hasil penilaian manajemen atas sebagian nilai tercatat piutang
kepada PT Eka Nusa Kreasindo yang dinilai memiliki tingkat risiko keterpulihan yang
lebih tinggi, dan jumlah tersebut tetap sama dengan posisi per 31 Desember 2024
karena belum terdapat perubahan signifikan terhadap kondisi dan estimasi
keterpulihan piutang sampai dengan 30 September 2025.
f. Justifikasi Perseroan atas keyakinan bahwa penyisihan telah mencukupi
Penyisihan kerugian penurunan nilai piutang lain-lain dari pihak ketiga sebesar Rp4,11
miliar merupakan hasil penilaian manajemen atas sebagian nilai tercatat piutang
kepada PT Eka Nusa Kreasindo yang dinilai memiliki tingkat risiko keterpulihan yang
lebih tinggi, dan jumlah tersebut tetap sama dengan posisi per 31 Desember 2024
karena belum terdapat perubahan signifikan terhadap kondisi dan estimasi
keterpulihan piutang sampai dengan 30 September 2025.
21. CALK 9 Persediaan.
a. Latar belakang perbedaan informasi.
Perbedaan informasi nilai persediaan terjadi akibat kesalahan penyajian
(misstatement) pada Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) 9 Persediaan. Adapun
nilai persediaan yang disajikan dalam laporan posisi keuangan (neraca) merupakan
nilai yang benar dan telah sesuai dengan pencatatan akuntansi serta data pendukung
Perseroan.
b. Revisi Laporan Keuangan.
Perseroan mengakui adanya kesalahan penyajian informasi nilai persediaan dalam
CALK. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan melakukan revisi dan
perbaikan pengungkapan pada CALK agar selaras dengan nilai persediaan yang telah
disajikan secara benar dalam laporan posisi keuangan, sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
c. Latar belakang penurunan persediaan tersebut.
Tidak terdapat penurunan persediaan dikarenakan kesalahan penyajian informasi
d. Justifikasi Perseroan.
Perseroan tidak membentuk penyisihan penurunan nilai persediaan karena
berdasarkan hasil evaluasi manajemen, persediaan yang tersisa per 30 September
2025 masih memiliki nilai manfaat ekonomi dan dapat digunakan atau direalisasikan
dalam kegiatan operasional Perseroan. Sampai dengan tanggal pelaporan, tidak
terdapat indikasi penurunan nilai persediaan yang bersifat material.
PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 12
22. CALK 10 Uang Muka.
a. Latar belakang penurunan signifikan uang muka proyek.
Penurunan signifikan saldo uang muka proyek dari Rp1,9 miliar per 31 Desember 2024
menjadi Rp213,9 juta per 30 September 2025 terutama disebabkan oleh telah
direalisasikannya uang muka tersebut menjadi progres pekerjaan proyek pada periode
berjalan. Seiring dengan pelaksanaan pekerjaan, uang muka proyek secara bertahap
diperhitungkan sebagai bagian dari nilai pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan kontrak.
b. Latar belakang tidak terdapat pergerakan atas uang muka dari CV Malikha.
Uang muka proyek kepada CV Malikha tidak mengalami pergerakan sejak 31 Desember
2024 karena sampai dengan 30 September 2025 belum terdapat realisasi progres
pekerjaan yang dapat diperhitungkan terhadap uang muka tersebut.
c. Penyesuaian pencatatan, penggunaan terhadap progres proyek, atau pembatalan
Atas uang muka proyek yang mengalami penurunan.
Perseroan telah melakukan penyesuaian pencatatan melalui pengakuan progres
pekerjaan sesuai dengan realisasi pelaksanaan proyek. Tidak terdapat pembatalan oleh
konsumen terkait uang muka tersebut. Sementara itu, atas uang muka kepada CV
Malikha belum dilakukan penyesuaian pencatatan karena belum terdapat progres
pekerjaan yang dapat diperhitungkan.
d. Dampak terhadap target penyelesaian dan pengakuan pendapatan Perseroan.
Penurunan saldo uang muka proyek secara umum mencerminkan adanya realisasi
pekerjaan dan tidak berdampak negatif terhadap target penyelesaian proyek maupun
pengakuan pendapatan Perseroan. Pengakuan pendapatan tetap dilakukan sesuai
dengan tingkat penyelesaian pekerjaan (percentage of completion) dan ketentuan
akuntansi yang berlaku. Adapun uang muka kepada CV Malikha yang belum terealisasi
belum memberikan dampak material terhadap kinerja keuangan Perseroan karena
proyek terkait masih dalam tahap awal.
23. CALK 15 Utang Usaha kepada Pihak Ketiga.
a. Belum dilunasinya seluruh utang usaha kepada pihak ketiga yang telah jatuh tempo
per 30 September 2025 terutama disebabkan oleh keterbatasan likuiditas Perseroan.
Kondisi keuangan Perseroan dalam beberapa periode terakhir mengalami tekanan
akibat tingginya beban kewajiban eksisting yang tidak diimbangi dengan perolehan
arus kas operasional yang memadai. Dalam kondisi tersebut, Perseroan melakukan
pengelolaan kas secara ketat dengan memprioritaskan kebutuhan operasional yang
bersifat kritikal sambil menyiapkan langkah perbaikan struktur keuangan melalui
rencana PMTHMETD.
b. Tidak terdapat pergerakan pembayaran atas sebagian utang usaha kepada pemasok
seperti PT Rekagunatek Persada, PT Inter World Steel Mills Indonesia, PT Bumi Sarana
Prima Jaya, PT Kartika Jaya Makmur, dan pemasok lainnya karena keterbatasan
kemampuan pembayaran Perseroan serta masih berlangsungnya komunikasi dan
pembahasan dengan masing-masing pemasok terkait skema dan waktu pelunasan.
Dalam beberapa kasus, pembayaran ditunda sambil menunggu adanya perbaikan
likuiditas Perseroan dan/atau kesepakatan komersial lanjutan dengan pemasok terkait.
PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 13
c. Sampai dengan tanggal surat ini, utang usaha kepada pihak ketiga yang telah jatuh
tempo tersebut masih tercatat sebagai kewajiban Perseroan dan belum seluruhnya
dilunasi. Perseroan secara bertahap melakukan pembaruan komunikasi dengan
masing-masing kreditur usaha untuk menyampaikan kondisi keuangan Perseroan serta
rencana pembayaran yang disesuaikan dengan proyeksi arus kas dan rencana
penambahan modal.
d. Sebagai tindak lanjut, Perseroan telah dan akan terus melakukan langkah-langkah
antara lain: melakukan komunikasi dan negosiasi dengan para pemasok untuk
memperoleh penjadwalan ulang pembayaran (rescheduling); memprioritaskan
penggunaan dana hasil PMTHMETD untuk perbaikan likuiditas dan penyelesaian
kewajiban yang telah jatuh tempo sesuai dengan rencana penggunaan dana;
melakukan pengendalian biaya dan optimalisasi arus kas operasional; serta
memperbaiki struktur permodalan Perseroan agar memiliki kapasitas pembayaran yang
lebih baik ke depannya.
24. CALK 16 Utang Retensi kepada Pihak Ketiga.
a. Utang retensi kepada pihak ketiga sebesar Rp7,11 miliar tidak mengalami pergerakan
sejak 31 Desember 2024 karena pembayaran utang retensi tersebut pada prinsipnya
bergantung pada terpenuhinya ketentuan kontraktual tertentu, antara lain
penyelesaian pekerjaan secara keseluruhan, masa pemeliharaan, serta penerbitan
dokumen serah terima akhir (final handover) dari masing-masing proyek. Selain itu,
keterbatasan likuiditas Perseroan juga menjadi faktor yang mempengaruhi belum
dilaksanakannya pelunasan utang retensi dimaksud sampai dengan tanggal pelaporan.
b. Seluruh utang retensi kepada pihak ketiga per 30 September 2025 telah berumur lebih
dari 1 (satu) tahun sejak pertama kali diakui sebagai kewajiban, seiring dengan telah
selesainya sebagian besar pekerjaan utama proyek namun masih menunggu
pemenuhan persyaratan akhir sesuai ketentuan kontrak.
c. Sampai dengan tanggal surat ini, utang retensi kepada pihak ketiga tersebut masih
tercatat sebagai kewajiban Perseroan dan belum dilunasi. Perseroan masih melakukan
evaluasi dan koordinasi terkait status penyelesaian kewajiban retensi dimaksud dengan
masing-masing pihak terkait, termasuk pemenuhan persyaratan administratif dan
kontraktual yang diperlukan sebelum pelunasan dapat dilakukan.
d. Perseroan telah dan akan terus melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak ketiga terkait penyelesaian
kewajiban retensi sesuai ketentuan kontrak; melakukan penjadwalan pembayaran
utang retensi dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas Perseroan;
memprioritaskan penggunaan dana hasil PMTHMETD untuk perbaikan struktur
keuangan dan penyelesaian kewajiban yang telah jatuh tempo; serta melakukan
pengelolaan arus kas secara lebih ketat untuk memastikan kemampuan pembayaran
kewajiban Perseroan ke depan. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat
mendukung penyelesaian kewajiban utang retensi Perseroan secara bertahap seiring
dengan membaiknya kondisi keuangan Perseroan.
25. CALK 17
a. Latar belakang penurunan signifikan uang muka pelanggan
Penurunan signifikan saldo uang muka pelanggan dari Rp17,2 miliar per 31 Desember
2024 menjadi Rp4,37 miliar per 30 September 2025 terutama disebabkan oleh telah
direalisasikannya uang muka tersebut menjadi pengakuan pendapatan seiring dengan
progres dan penyelesaian pekerjaan proyek pada periode berjalan. Sejalan dengan
pelaksanaan pekerjaan, uang muka pelanggan secara bertahap diperhitungkan sebagai
PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 14
bagian dari nilai pekerjaan yang telah direalisasikan sesuai dengan ketentuan kontrak
dan kebijakan akuntansi Perseroan.
b. Uang muka pelanggan dari PT KA Properti Manajemen tidak mengalami pergerakan
sejak 31 Desember 2024 karena hingga tanggal pelaporan masih terdapat perkara
hukum antara Perseroan dan PT KA Properti Manajemen yang sedang diupayakan
penyelesaiannya.
26. CALK 20 Beban Akrual.
a. Peningkatan saldo beban gaji yang tercatat dalam pos beban akrual tidak
mencerminkan adanya kenaikan tingkat gaji maupun penambahan jumlah karyawan
Perseroan. Peningkatan tersebut terjadi karena adanya akumulasi beban gaji yang
masih harus dibayar kepada karyawan sampai dengan 30 September 2025,
sehubungan dengan keterbatasan likuiditas Perseroan. Dalam kondisi tersebut,
sebagian beban gaji belum dapat dibayarkan secara tepat waktu dan dicatat sebagai
beban akrual sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
b. Manajemen menegaskan bahwa secara operasional tidak terdapat perubahan jumlah
karyawan maupun kebijakan remunerasi yang menyebabkan kenaikan beban gaji.
Peningkatan beban gaji yang tercermin dalam beban akrual semata-mata merupakan
dampak dari pencatatan kewajiban gaji yang masih harus dibayar, sebagai konsekuensi
dari pengelolaan likuiditas Perseroan. Pencatatan tersebut dilakukan untuk memastikan
penyajian kewajiban Perseroan secara wajar dan transparan, serta tidak
mencerminkan peningkatan beban gaji secara riil.
27. CALK 28 Pendapatan Usaha dan Penjualan
a. Pendapatan usaha Perseroan selama periode 30 September 2025 seluruhnya berasal
dari satu pelanggan, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR), karena pada periode tersebut Perseroan masih memfokuskan penyelesaian
dan pelaksanaan proyek pemerintah yang telah berjalan. Keterbatasan modal kerja
dan likuiditas Perseroan juga menyebabkan Perseroan belum dapat secara optimal
melakukan ekspansi dan akuisisi proyek baru dari pelanggan lain pada periode yang
sama.
b. Tidak terdapat penjualan rumah dan ruko selama periode 30 September 2024 sampai
dengan 30 September 2025 karena Perseroan belum melakukan pengembangan dan
pemasaran aktif atas proyek properti dimaksud. Kondisi keuangan Perseroan yang
masih mengalami tekanan likuiditas menyebabkan Perseroan memprioritaskan
penyelesaian kewajiban eksisting dan proyek berjalan, sehingga aktivitas
pengembangan dan penjualan properti belum dapat dilaksanakan secara optimal.
c. Sebagai tindak lanjut, Perseroan telah dan akan melakukan langkah-langkah antara
lain: melakukan perbaikan struktur permodalan melalui pelaksanaan PMTHMETD untuk
memperkuat modal kerja; meningkatkan fokus pada perolehan proyek konstruksi yang
bersumber dari pemerintah maupun swasta; melakukan pendekatan dan penjajakan
kerjasama dengan calon mitra dan pemberi kerja baru; serta melakukan efisiensi
operasional guna meningkatkan daya saing Perseroan dalam mengikuti tender proyek.
d. Pada tahun 2026, Perseroan berencana untuk lebih aktif mengikuti proses tender
proyek, khususnya di sektor infrastruktur dan konstruksi yang sejalan dengan
kompetensi inti Perseroan. Dengan dukungan pengendali baru serta perbaikan struktur
permodalan, Perseroan menargetkan peningkatan partisipasi dalam tender proyek
pemerintah dan swasta, serta memperluas jaringan kerja sama strategis guna
memperoleh kontrak baru.
PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 15
e. Perseroan saat ini sedang melakukan penjajakan dan persiapan untuk mengikuti
beberapa peluang proyek di sektor konstruksi dan infrastruktur pada tahun 2026.
Namun demikian, sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum dapat
menyampaikan target proyek secara spesifik karena masih bergantung pada proses
tender, hasil evaluasi, serta kesiapan pendanaan Perseroan. Perseroan akan
menyampaikan informasi lebih lanjut kepada publik sesuai dengan ketentuan
keterbukaan informasi yang berlaku apabila terdapat perkembangan material.
28. CALK 30 Beban Umum dan Administrasi.
a. Peningkatan beban gaji dan tunjangan dalam Beban Umum dan Administrasi tidak
disebabkan oleh penambahan jumlah karyawan maupun perubahan kebijakan
remunerasi. Peningkatan tersebut terutama berasal dari pencatatan akuntansi atas
beban gaji dan tunjangan yang masih harus dibayar (accrued expenses) sampai
dengan 30 September 2025, sehubungan dengan keterbatasan likuiditas Perseroan.
Dengan demikian, kenaikan tersebut mencerminkan akumulasi kewajiban yang belum
dibayarkan, bukan peningkatan beban gaji secara riil.
b. Manajemen menegaskan bahwa secara operasional jumlah karyawan Perseroan relatif
tidak berubah sejak 31 Desember 2024. Pencatatan beban gaji yang lebih tinggi dalam
periode berjalan dilakukan untuk memastikan kewajiban Perseroan kepada karyawan
tetap diakui secara wajar dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
Peningkatan beban gaji tersebut bersifat sementara dan diharapkan dapat diselesaikan
secara bertahap seiring dengan perbaikan likuiditas Perseroan, termasuk melalui
pelaksanaan PMTHMETD.
c. Biaya konsultan sebesar Rp234,95 juta merupakan biaya jasa profesional yang
dikeluarkan Perseroan sehubungan perencanaan pekerjaan ataupun dalam rangka
Upaya mendapatkan kontrak kerja.
29. CALK 41 Pendapatan (Beban) Lain-lain.
a. Perbedaan nilai yang dipahami tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan penjumlahan
maupun kesalahan penyajian. Penjumlahan pada pos Pendapatan (Beban) Lain-Lain
merupakan hasil agregasi atas seluruh komponen pendapatan lain-lain dan beban lain-
lain secara neto. Adapun angka sebesar Rp121,8 juta merupakan hasil penjumlahan
sebagian item pendapatan saja dan tidak memperhitungkan komponen beban lain-lain
yang secara material mempengaruhi nilai akhir. Dengan memperhitungkan seluruh
komponen pendapatan dan beban lain-lain sesuai dengan klasifikasinya, total
Pendapatan (Beban) Lain-Lain Perseroan per 30 September 2025 secara benar tercatat
sebesar -Rp1,54 miliar.
b. Sehubungan dengan penjelasan tersebut, Perseroan menegaskan bahwa tidak
terdapat kesalahan penjumlahan maupun kesalahan penyajian dalam Laporan
Keuangan. Oleh karena itu, Perseroan tidak memandang perlu dilakukan koreksi atas
Laporan Keuangan terkait pos Pendapatan (Beban) Lain-Lain dimaksud. Namun
demikian, Perseroan terbuka untuk memberikan penjelasan tambahan apabila
diperlukan guna menghindari perbedaan pemahaman atas penyajian informasi
tersebut.
30. CALK 42. Kelangsungan Usaha.
a. Manajemen menyadari bahwa kondisi keuangan Perseroan sebagaimana tercermin
dalam Laporan Keuangan per 31 Desember 2024 dan 30 September 2025
PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 16
menunjukkan adanya rugi bersih, defisit saldo laba, serta tekanan pada modal kerja.
Sehubungan dengan hal tersebut, manajemen secara aktif telah dan terus melakukan
evaluasi menyeluruh atas strategi operasional, struktur biaya, serta sumber pendanaan
Perseroan. Manajemen meyakini bahwa Perseroan tetap memiliki prospek untuk
mempertahankan kelangsungan usaha, yang didukung oleh langkah-langkah
perbaikan kinerja operasional, efisiensi biaya, dukungan pemegang saham, serta
rencana penguatan struktur permodalan dan likuiditas ke depan.
b. Perseroan memiliki komitmen jangka menengah untuk secara bertahap memperbaiki
posisi saldo laba. Eliminasi defisit saldo laba diharapkan dapat dicapai melalui
kombinasi strategi, antara lain:
- peningkatan kinerja usaha inti dan kontribusi pendapatan dari lini usaha
baru,
- perbaikan margin melalui efisiensi biaya operasional,
- restrukturisasi kewajiban keuangan apabila diperlukan, serta
- potensi penguatan permodalan melalui aksi korporasi sesuai ketentuan yang
berlaku.
Manajemen menilai bahwa perbaikan saldo laba merupakan proses bertahap
yang sangat bergantung pada realisasi kinerja operasional dan kondisi pasar,
sehingga target waktu ditetapkan secara realistis dengan mempertimbangkan
kesinambungan usaha Perseroan.
c. Dalam rangka mengelola risiko likuiditas jangka pendek, manajemen telah dan akan
terus melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- pengelolaan arus kas secara ketat dan terpusat,
- prioritisasi pembayaran kewajiban jangka pendek yang bersifat kritikal,
- negosiasi ulang jadwal pembayaran dengan kreditur tertentu,
- optimalisasi penerimaan kas dari kegiatan operasional, serta
- dukungan pendanaan dari pemegang saham apabila diperlukan.
Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kecukupan kas Perseroan
dalam memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dalam dua belas bulan ke depan.
d. Pernyataan manajemen mengenai fokus pada efisiensi biaya operasional dan
diversifikasi usaha didasarkan pada kondisi keuangan Perseroan yang menunjukkan
tekanan terhadap profitabilitas dan arus kas. Data keuangan historis menunjukkan
bahwa beban operasional memiliki kontribusi signifikan terhadap kerugian Perseroan,
sehingga efisiensi biaya menjadi langkah strategis untuk memperbaiki kinerja
keuangan. Selain itu, diversifikasi usaha dipandang perlu untuk mengurangi
ketergantungan terhadap satu sumber pendapatan, memperluas basis pendapatan,
serta meningkatkan ketahanan Perseroan terhadap fluktuasi kondisi ekonomi dan
industri.
e. Yang dimaksud dengan dukungan keuangan penuh dari pemegang saham adalah
komitmen pemegang saham pengendali untuk memberikan dukungan pendanaan
kepada Perseroan apabila diperlukan, baik dalam bentuk pinjaman pemegang saham,
tambahan modal, maupun bentuk dukungan finansial lainnya serta mencari partner
strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Manajemen memahami penekanan auditor mengenai adanya ketidakpastian terkait
kelangsungan usaha. Namun demikian, manajemen meyakini bahwa Laporan
Keuangan Perseroan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia dan mencerminkan secara wajar posisi keuangan, kinerja, serta arus kas
Perseroan pada tanggal pelaporan. Seluruh asumsi yang digunakan dalam penyusunan
laporan keuangan, termasuk terkait kelangsungan usaha, telah dipertimbangkan
secara konservatif dan didukung oleh rencana manajemen, proyeksi arus kas, serta
PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 17
komitmen dukungan pemegang saham. Dengan demikian, meskipun terdapat defisit
modal kerja, manajemen berkeyakinan bahwa laporan keuangan yang diterbitkan tetap
andal dan relevan sebagai dasar pengambilan keputusan bagi investor dan kreditur.
Dengan adanya rencana aksi korporasi berupa PMTHMETD, Perseroan berharap hal
tersebut menjadi Langkah untuk meyakinkan semua pihak terkait untuk adanya
perbaikan kepastian kelangsungan usaha.
31. Arus Kas Oprasi.
Perseroan masih membukukan arus kas dari aktivitas operasi yang negatif pada periode yang
berakhir 30 September 2025. Kondisi tersebut terutama disebabkan oleh belum optimalnya
penerimaan kas dari kegiatan operasional dibandingkan dengan pengeluaran kas untuk
mendukung operasional Perseroan, termasuk pembayaran kepada pemasok, biaya operasional
rutin, serta kewajiban-kewajiban jangka pendek lainnya. Selain itu, tekanan arus kas
operasional juga dipengaruhi oleh struktur pendapatan Perseroan yang belum sepenuhnya
stabil serta adanya jeda waktu (timing difference) antara pengakuan pendapatan secara
akuntansi dengan realisasi penerimaan kas. Sehubungan dengan kondisi tersebut, manajemen
telah dan akan terus melakukan tindak lanjut strategis untuk memperbaiki arus kas Perseroan
ke depan, antara lain melaksanakan Strategi pembenahan arus kas dari aktivitas operasi dan
Strategi penguatan
32. Status terkini atas proyek yang sedang dalam pengerjaan termasuk tingkat penyelesaian dan
rencana serah terima:
Nama Proyek : Pembangunan Rumah Susun ASN Pemprov Papua Tengah
Deskripsi Pekerjaan : Pekerjaan struktur, arsitek dan MEP
Lokasi : Nabire, Papua Tengah
Pemberi Proyek : Kementrian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Tgl Perolehan Kontrak : 9 September 2024
Target Penyelesaian : Desember 2025
Nilai Kontrak : Rp 94.560.233.061
Progres Saat ini : 100%
Status : Masa Pemeliharaan
33. Perkara Hukum.
a. Pada sidang pertama yang dijadwalkan pada tanggal 26 November 2025 di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan awal administrasi perkara
dan penetapan agenda persidangan. Persidangan belum memasuki pokok perkara dan
belum terdapat putusan atau penetapan yang bersifat substantif terhadap materi
gugatan wanprestasi dimaksud.
b. Permohonan wanprestasi yang diajukan oleh PT KA Properti Manajemen pada
prinsipnya berkaitan dengan adanya perbedaan penafsiran atas pelaksanaan
kewajiban tertentu dalam perjanjian kerja sama antara PT KA Properti Manajemen dan
Perseroan, khususnya terkait dengan pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak yang
bergantung pada pemenuhan kondisi tertentu (conditional obligations). Perseroan
berpandangan bahwa kewajiban tersebut masih bersifat dapat dinegosiasikan dan
tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi, sehingga terjadi
perbedaan penafsiran antara para pihak.
c. Nilai gugatan yang diajukan oleh PT KA Properti Manajemen masih dalam proses
persidangan dan belum ditetapkan secara final oleh Pengadilan.
d. Sampai dengan tanggal penyampaian penjelasan ini, perkara wanprestasi tersebut
masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perseroan tetap
PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 18
beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah dan
mekanisme penyelesaian secara damai sesuai ketentuan yang berlaku.
e. Manajemen menilai bahwa nilai gugatan wanprestasi tersebut tidak berdampak
material terhadap kelangsungan usaha maupun aktivitas operasional Perseroan.
Kegiatan operasional Perseroan tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh proses
hukum yang sedang berlangsung.
f. Sumber dana dan mekanisme pembayaran kewajiban (apabila ada)
Apabila di kemudian hari terdapat kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi oleh
Perseroan sehubungan dengan penyelesaian perkara ini, maka sumber dana akan
berasal dari kas internal Perseroan. Mekanisme pembayaran akan disesuaikan dengan
kesepakatan para pihak atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
34. Selain PMTHMETD yang telah diungkapkan kepada publik, sampai dengan tanggal penjelasan
ini, manajemen menyatakan tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian material lainnya
yang belum diungkapkan kepada publik yang dapat mempengaruhi harga efek maupun
kelangsungan usaha Perseroan.
PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.2 ×2
unresolved
org
Bank BPD Kaltim Kaltara
p.4
unresolved
org
Teknologi Indonesia Tbk
p.6 ×3
unresolved
org
PT Mitrel Berkat Utama
p.8
unresolved
org
PT KA Properti Manajemen
p.9 ×6
unresolved
org
PT Kembang Sari Buana
p.10 ×2
unresolved
org
PT Eka Nusa Kreasindo
p.10 ×5
unresolved
org
PT Rekagunatek Persada
p.12
unresolved
org
PT Inter World Steel Mills Indonesia
p.12
unresolved
org
PT Bumi Sarana Prima Jaya
p.12
unresolved
org
PT Kartika Jaya Makmur
p.12
unresolved
org
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
p.14
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
p.17
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.