Skip to content
Back to announcement

20251219_PTDU_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32014542_lamp1.pdf

Other Text extracted PTDU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 18

Page 1
   No. 117/PTDU/DIR-UT/XII/2025                                       19 Desember 2025


   Kepada Yth.
   Direksi
   PT Bursa Efek Indonesia
   Gedung Bursa Efek Indonesia
   Jakarta


   Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan dan Undangan Dengar Pendapat


   Dengan hormat,
   Sehubungan dengan surat Bursa Efek Indonesia nomor S-14230/BEI.PP1/12-2025 tanggal
   16 Desember 2025 perihal Reminder Peraturan, Undangan Dengar Pendapat dan
   Permintaan Penjelasan, bersama ini kami sampaikan jawaban dan penjelasan Perseroan
   atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Kami berharap jawaban ini dapat memberikan
   klarifikasi yang memadai dan memenuhi ketentuan keterbukaan informasi di Pasar Modal.
   Perseroan juga siap memberikan informasi tambahan apabila diperlukan untuk mendukung
   transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

   Perseroan mengkonfirmasi kesediaan untuk hadir dalam kegiatan Dengar Pendapat yang
   akan diselenggarakan pada:

             Hari/Tanggal : Senin, 22 Desember 2025
             Waktu        : 14.00 – 15.30 WIB
             Tempat       : Gedung Bursa Efek Indonesia

   Perseroan menyampaikan apresiasi atas perhatian, arahan, dan pengawasan yang diberikan
   oleh Bursa. Perseroan berkomitmen untuk terus berkoordinasi secara aktif dengan Bursa
   dan Otoritas Jasa Keuangan guna memastikan bahwa setiap aksi korporasi dilaksanakan
   secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

   Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bursa, kami
   ucapkan terima kasih.

   Hormat Kami,
   PT. Djasa Ubersakti Tbk




   Heru Putranto
   Direktur Utama


PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 2
   TANGGAPAN ATAS PERMINTAAN PENJELASAN
   (Lampiran II Surat BEI No. S-14230/BEI.PP1/12-2025)

   Seluruh jawaban di bawah ini disusun dengan mengacu pada Keterbukaan Informasi Perseroan tanggal
   8 Desember 2025 serta kondisi keuangan Perseroan per 30 September 2025. Beberapa aspek rencana
   PMTHMETD masih tunduk pada persetujuan RUPSLB dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-
   undangan yang berlaku.


   1. Penggunaan dana PMTHMETD

       a. Rincian Alokasi Dana hasil PMTHMETD
           Rencana                   Saldo Utang per 30          Jatuh     Tempo     Estimasi
           Penggunaan Dana           September 2025              Kewajiban           Penggunaan
                                                                                     Proceed    Hasil
                                                                                     PMTHMETD
            Pembayaran      Kredit
            Kepada Bank :
             1) BPD        Kaltim       Rp 70.919.999.998        Oktober 2032        Rp 10.000.000.000
                Kaltara
            Pembayaran Kewajiban
            Kepada Pihak Ketiga :
            1) Utang Pihak Ketiga       Rp 34.398.706.795        Rp 34.398.706.795   Rp 30.000.000.000
            Modal Kerja :
            1) Modal         kerja                 -                     -           Rp 20.000.000.000
               operasional    dan
               proyek
            Total                                                                    Rp 60.000.000.000

       b. Perseroan belum menentukan pembayaran kepada pihak ketiga saat ini dikarenakan Perseroan
          masih dalam tahap negoisasi dengan beberapa pihak ketiga mengenai jumlah dan jangka waktu
          pembayaran kewajiban serta sejak tanggal 27 Oktober 2025, Kementerian Hukum Direktorat
          Jenderal Administrasi Hukum Umum memberlakukan verifikasi substantif terhadap transaksi
          perubahan Perseroan Terbatas sehingga akan mempengaruhi proses pengajuan persetujuan
          Menteri.
       c. Dasar urgensi penentuan pembayaran kewajiban dilihat pada waktu pengajuan pencatatan
          saham, pihak ketiga mana yang telah jatuh tempo dan/atau telah selesai dilakukan negoisasi.

   2. Penyajian Data

       a. Perbedaan angka ekuitas tersebut terjadi karena terdapat kesalahan dalam penyajian informasi
          pada Keterbukaan Informasi sebelumnya, khususnya terkait penyampaian jumlah ekuitas Neto
          Perseroan pada periode 31 Desember 2024 dan 30 September 2025. Angka ekuitas yang benar
          adalah:
             • Per 31 Desember 2024: –Rp5,81 miliar
             • Per 30 September 2025: –Rp7,75 miliar

          Angka tersebut telah disampaikan Perseroan dalam Laporan Keuangan per 30 September 2025
          pada tanggal 29 Oktober 2025.

       b. Perseroan akan segera melaksanakan Koreksi pada Keterbukaan Informasi.


PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 3
   3. Penyajian Data

      a.    Perbedaan informasi antara penambahan aset lancar dalam tabel proforma keuangan dan
            rencana penggunaan dana terjadi karena adanya kesalahan penyajian (misstatement) dalam
            Keterbukaan Informasi Perseroan sebelumnya. Pada Keterbukaan Informasi dimaksud,
            Perseroan menyajikan rencana penggunaan dana PMTHMETD untuk tambahan modal kerja
            sebesar Rp25.000.000.000. Namun, dalam tabel proforma laporan posisi keuangan,
            penyesuaian aset lancar yang disajikan hanya sebesar Rp5.000.000.000, sehingga
            menimbulkan ketidaksesuaian informasi. Perbedaan tersebut bukan disebabkan oleh
            perubahan rencana penggunaan dana, melainkan akibat kekeliruan dalam penyajian dan
            penjabaran dampak penggunaan dana PMTHMETD terhadap pos-pos laporan keuangan.
      b.    Perseroan akan segera melaksanakan Koreksi pada Keterbukaan Informasi.

  4. Nilai Saham

      a. Justifikasi Perseroan sehubungan dengan Pasal 3 POJK Nomor 31/POJK.04./2017 yaitu
         Perusahaan Terbuka dapat mengeluarkan saham dengan nilai nominal berbeda apabila harga
         pasar saham Perusahaan Terbuka berada di bawah nilai nominal Adalah mengikuti harga pada
         saat penyampaian agenda RUPSLB dan berdasarkan dari kesepakatan Perseroan dengan
         Investor.
      b. Perseroan mengklarifikasi bahwa sejak awal Perseroan tidak berencana menerbitkan saham
         dengan klasifikasi hak dan kewajiban yang berbeda, maksud narasi agenda RUPSLB Perseroan
         Adalah hanya terkait dengan penamaan saham. Adapun terkait dengan ketidakjelasan narasi
         tersebut, Perseroan telah melakukan ralat redaksi agenda RUPSLB tersebut.
      c. Tidak terdapat perbedaan hak dan keistimewaan antara saham A dengan saham B. seluruh
         saham tersebut nantinya sesuai dengan Pasal 4 POJK Nomor 31/POJK.04./2017, yaitu saham
         dengan klasifikasi yang sama dengan nilai nominal berbeda mempunyai hak dan kedudukan
         yang sama dan sederajat.
      d. Tidak terdapat perbedaan hak dan keistimewaan antara saham A dengan saham B.
      e. Tidak terdapat perbedaan hak dan keistimewaan antara saham A dengan saham B.
      f. Tidak terdapat perbedaan hak dan keistimewaan antara saham A dengan saham B.


  5. Latar Belakang

        a. Perseroan tidak melakukan PMTHMETD melebihi jumlah saham dalam portepel. Sisa modal
           dasar dalam portepel Perseroan sebelum PMTHMETD Adalah sebesar Rp 165.000.000.000,-
           dan PMTHMETD nantinya Adalah sebesar Rp 60.000.000.000,- sehingga portepel Perseroan
           masih mencukupi untuk pelaksaan PMTHMETD.
        b. Perseroan tidak melakukan PMTHMETD melebihi jumlah saham dalam portepel. Sisa modal
           dasar dalam portepel Perseroan sebelum PMTHMETD Adalah sebesar Rp 165.000.000.000,-
           dan PMTHMETD nantinya Adalah sebesar Rp 60.000.000.000,- sehingga portepel Perseroan
           masih mencukupi untuk pelaksaan PMTHMETD.
        c. Modal dasar Perseroan setelah PMTHMETD disesuaikan dengan sisa portepel berikutnya
           dialokasikan untuk saham B.

  6. Sejak tanggal 27 Oktober 2025, Kementerian Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
     memberlakukan verifikasi substantif terhadap transaksi perubahan Perseroan Terbatas sehingga
     akan mempengaruhi proses pengajuan persetujuan Menteri dengan perkiraan SLA 14 hari. Segera
     setelah Perseroan mendapat Persetujuan Menteri maka Perseroan akan mengajukan Permohonan
     Pencatatan dengan mengikuti peraturan yang berlaku.



PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 4
  7. Penjelasan Pasal 15 ayat (1) huruf f POJK 14/2019
     Pihak ketiga yang akan Perseroan lunasi akan ditentukan kemudian sesuai dengan urgensi pada
     saat PMTHMETD telah terlaksana.

  8. Harga Pelaksanaan
     a. Pertimbangan Perseroan menentukan harga pelaksanaan sebesar Rp. 16,- Adalah :
        -berdasarkan kesepakatan dengan Investor, bahwa Investor yang mau mengambil alih
        Perseroan Adalah dengan menggunakan harga pada saat terjadi kesepakatan dan/atau
        penyampaian agenda RUPSLB dengan melihat historical harga saham Perseroan;
        -sehubungan dengan Perseroan berada dalam Papan Pemantauan Khusus maka Batasan harga
        terendah yang dapat diperdagangkan Adalah Rp. 1,-;
     b. Justifikasi Perseroan terkait harga pelaksanaan Adalah merujuk kepada Peraturan Nomor II-X
        tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus bahwa Batasan
        harga terendah yang dapat diperdagangkan Adalah Rp. 1,-;
     c. Jika Perseroan berpaku hanya pada ketentuan V.1.4 Peraturan Bursa I-A, maka tidak terdapat
        Investor yang mau berpartisipasi dalam penerbitan saham baru Perseroan dan Perseroan
        berpotensi besar tidak dapat memiliki keberlangsungan usaha ke depannya;

  9. Terdapat negative covenant pada fasilitas pinjaman Bank BPD Kaltim Kaltara terkait perubahan
     pengurus dan perubahan saham. Terkait hal tersebut, Perseroan telah mengajukan persetujuan
     melalui surat pada tanggal 17 November 2025 dan Bank telah memberikan balasan. Saat ini
     Perseroan sedang melengkapi persyaratan sebagaimana yang disyaratkan oleh Bank. Bersama
     dengan ini juga kami lampirkan surat dari Bank.




  10. Jadwal Pelaksanaan PMTHMETD.

         a. Waktu pelaksanaan PMTHMETD akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku segera
            setelah pelaksanaan RUPSLB yang direncanakan pada tanggal 24 Desember 2025
         b. Pelaksanaan PMTHMETD tidak bertahap

  11. Realisasi penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
      Terlebih Dahulu (PMTHMETD) direncanakan sebagai berikut: Penggunaan dana yang dialokasikan
      untuk pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga dan/atau bank akan dilaksanakan setelah dana
      hasil penambahan modal efektif diterima oleh Perseroan. Sementara itu, penggunaan dana yang
      dialokasikan sebagai modal kerja akan dilakukan secara bertahap dengan perkiraan jangka waktu
      penggunaan selama paling lama 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan penambahan modal
      selesai dilakukan, sesuai dengan kebutuhan operasional Perseroan.




  12. Cara Perseroan memastikan dana PMTHMETD dapat mengelola tekanan likuiditas

      a. Perseroan menyadari bahwa per 30 September 2025 posisi kas Perseroan relatif terbatas, yaitu
         sebesar Rp4,5 miliar, sementara liabilitas jangka pendek mencapai Rp93,8 miliar. Kondisi
         tersebut menjadi salah satu dasar utama dilakukannya PMTHMETD untuk perbaikan kondisi
         keuangan. Dana yang dihimpun melalui PMTHMETD akan digunakan secara terukur dan
         diprioritaskan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek yang paling mendesak serta
         mendukung kebutuhan modal kerja inti, sehingga dapat menjaga kelangsungan operasional dan
         memperbaiki likuiditas Perseroan. Dengan adanya tambahan dana tersebut, Perseroan
         diharapkan memperoleh ruang likuiditas (liquidity buffer) yang lebih memadai untuk mengelola
PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 5
         kewajiban operasional secara bertahap dan terencana. Selain itu, Perseroan akan melakukan
         pengendalian arus kas secara ketat, termasuk penjadwalan pembayaran kewajiban dan efisiensi
         pengeluaran operasional, guna memastikan penggunaan dana hasil PMTHMETD memberikan
         dampak langsung terhadap stabilisasi likuiditas Perseroan.
      b. Kontribusi langsung terhadap keberlanjutan usaha dapat dirasakan pada Pertama,
         Meningkatkan keyakinan calon pemberi kerja. Dengan adanya modal kerja tambahan dan
         penurunan kewajiban, Perseroan dapat meyakinkan calon pemberi kerja bahwa Perseroan
         secara keuangan mampu menjalankan proyek baru. Kedua Memperkuat modal kerja untuk
         proyek baru. Sebagian dana dialokasikan untuk modal kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan
         proyek/proyek baru, sehingga operasional berjalan lancar dan mendukung pertumbuhan usaha
         Perseroan.

   13. Para Pemegang Saham pendiri Perseroan telah mengetahui potensi dilusi atas pelaksanaan
       PMTHMETD dan telah menyetujuinya.

   14. Pengendali baru.

        a. Latar belakang perubahan pengendali

             Perubahan pengendali Perseroan terjadi sebagai konsekuensi dari pelaksanaan Penambahan
             Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) yang dilakukan dalam rangka
             perbaikan kondisi keuangan Perseroan. Melalui PMTHMETD tersebut, PT Penajam Makmur Jaya
             (PMJ) menjadi pemegang saham pengendali baru dengan memberikan dukungan permodalan
             yang dibutuhkan Perseroan untuk menjaga keberlangsungan usaha serta mendukung upaya
             pemulihan dan pengembangan kegiatan usaha Perseroan.

        b. Kriteria pemilihan investor sebagai pengendali baru

             Pemilihan PMJ sebagai investor dan pengendali baru dilakukan dengan mempertimbangkan
             beberapa kriteria utama, antara lain kesediaan melakukan penambahan moda, kesiapan untuk
             menjadi pengendali jangka panjang, serta kesesuaian bidang usaha PMJ yang bergerak di jasa
             konstruksi dan pengadaan barang dan jasa dengan karakteristik dan potensi usaha Perseroan.

        c.   Pertimbangan pelepasan kepemilikan pemegang saham lama

             Pelepasan kepemilikan oleh pemegang saham lama dan terjadinya perubahan pengendali
             didorong oleh kebutuhan Perseroan untuk memperoleh dukungan permodalan baru yang
             signifikan guna memperbaiki kondisi keuangan dan likuiditas. Dalam kondisi keuangan
             Perseroan saat ini, masuknya investor strategis sebagai pengendali baru dipandang sebagai
             langkah yang diperlukan untuk menjaga keberlangsungan usaha Perseroan.

        d. Rencana konkret dan komitmen pengendali baru

             PMJ berkomitmen untuk mendukung peningkatan kinerja operasional dan keuangan Perseroan
             melalui penguatan permodalan, dukungan jaringan usaha, serta sinergi operasional. PMJ
             berencana mendorong peningkatan kapasitas usaha dan memperluas peluang proyek secara
             bertahap dengan memanfaatkan pengalaman dan jaringan usaha PMJ di bidang jasa konstruksi
             dan pengadaan barang dan jasa.

        e. Strategi dan arah pengembangan bisnis setelah PMTHMETD

             Setelah selesainya PMTHMETD dan perubahan pengendali, Perseroan akan memfokuskan
             strategi pengembangan bisnis pada penguatan kegiatan usaha inti, peningkatan efisiensi
PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 6
             operasional, serta pemanfaatan sinergi dengan pengendali baru. Strategi tersebut diarahkan
             untuk meningkatkan kontribusi pendapatan secara bertahap dan memperbaiki struktur
             keuangan Perseroan.

        f.   Rencana perubahan atau penambahan bidang usaha

             Sampai dengan saat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan perubahan bisnis
             atau penambahan bidang dan kegiatan usaha utama di luar yang telah tercantum dalam
             anggaran dasar Perseroan. Apabila di kemudian hari terdapat rencana perubahan atau
             penambahan kegiatan usaha, Perseroan akan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan
             peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        g. Value yang diberikan pengendali baru

             Nilai tambah yang diberikan PMJ kepada Perseroan antara lain berupa dukungan permodalan,
             akses terhadap jaringan usaha dan peluang proyek, serta pengalaman operasional di bidang
             jasa konstruksi dan pengadaan barang dan jasa yang relevan dengan pengembangan usaha
             Perseroan.

        h. Business plan, timeline, feasibility, dan sumber dana

             Perseroan saat ini tengah menyusun rencana bisnis secara bertahap sejalan dengan proses
             perbaikan kondisi keuangan dan integrasi dengan pengendali baru. Rencana bisnis tersebut
             akan difokuskan pada stabilisasi keuangan, penguatan operasional, dan pengembangan
             peluang usaha secara selektif dengan mempertimbangkan kelayakan usaha (feasibility) dan
             ketersediaan sumber pendanaan. Perseroan akan menyampaikan informasi lebih lanjut sesuai
             dengan perkembangan dan ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.

        i.   Perubahan pengendali Perseroan yang terjadi sebagai akibat dari pelaksanaan Penambahan
             Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) tidak menimbulkan kewajiban
             pelaksanaan Mandatory Tender Offer (MTO) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
             Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka Pasal 23
             huruf J : Pengambilalihan yang terjadi karena perolehan saham oleh Pihak dalam pelaksanaan
             penambahan modal dalam rangka memperbaiki posisi keuangan sebagaimana diatur dalam
             Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penambahan Modal Perusahaan Terbuka tanpa
             Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
        j.   Tidak terdapat kewajiban Mandatory Tender Offer.
        k.   Dampak dari perubahan pengendali antara lain berupa perubahan struktur kepemilikan saham,
             dukungan permodalan baru, serta potensi perubahan arah strategis Perseroan yang diharapkan
             dapat memperbaiki kondisi keuangan dan kinerja usaha Perseroan secara bertahap.
        l.   Perseroan berkomitmen untuk tetap melindungi kepentingan pemegang saham minoritas
             dengan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di pasar modal,
             menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta memastikan keterbukaan informasi
             yang transparan dan tepat waktu, termasuk terkait perubahan pengendali dan pelaksanaan
             PMTHMETD. Harapan Perseroan justru dengan adanya penambahan modal baru yang dapat
             digunakan dengan tepat dan baik maka dapat mendorong perbaikan kinerja Perseroan
             sehingga ke depannya pemegang saham minoritas dapat merasakan manfaatnya seperti
             perbaikan fundamental dan adanya pembagian dividen.

        15. PT. MENN Teknologi Indonesia Tbk

             a. Perjanjian kerja sama antara Perseroan dengan PT MENN Teknologi Indonesia Tbk
                (MENN)
PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 7
                 Sampai dengan tanggal penyampaian jawaban ini, tidak terdapat perjanjian kerja sama
                 antara Perseroan dengan PT MENN Teknologi Indonesia Tbk (MENN). Kedua Perseroan
                 menjalankan kegiatan usaha masing-masing secara terpisah dan independen sesuai
                 dengan bidang usaha dan strategi bisnisnya masing-masing.

            b. Rencana sinergi bisnis antara Perseroan dengan MENN

                 Saat ini, belum terdapat rencana sinergi bisnis yang bersifat konkret atau mengikat antara
                 Perseroan dengan MENN. PMJ sebagai pengendali memahami bahwa Perseroan dan MENN
                 bergerak di bidang usaha yang berbeda, sehingga setiap potensi sinergi, apabila ada di
                 kemudian hari, akan dikaji secara selektif dengan tetap memperhatikan kesesuaian bisnis,
                 prinsip kehati-hatian, serta kepentingan masing-masing Perseroan.

            c.   Bentuk komitmen PMJ sebagai pengendali atas masing-masing kegiatan usaha MENN dan
                 Perseroan

                 Sebagai pengendali, PMJ berkomitmen untuk mendukung pengelolaan MENN dan
                 Perseroan secara profesional, independen, dan sesuai dengan prinsip tata kelola
                 perusahaan yang baik (good corporate governance). PMJ memastikan bahwa masing-
                 masing entitas tetap fokus pada pengembangan kegiatan usaha inti, memiliki manajemen
                 yang berdiri sendiri, serta menjalankan operasional tanpa saling membebani atau
                 mencampuradukkan kepentingan usaha.

            d. Strategi PMJ sebagai pengendali

                 Strategi PMJ sebagai pengendali adalah memberikan dukungan strategis dan pengawasan
                 pada tingkat pemegang saham, dengan mendorong perbaikan kinerja operasional dan
                 keuangan masing-masing Perseroan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan bisnisnya.
                 PMJ memberikan fleksibilitas kepada manajemen MENN dan Perseroan untuk menjalankan
                 strategi usaha masing-masing secara mandiri, dengan tetap memperhatikan kepatuhan
                 terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.


        16. Catatan atas Laporan Keuangan.
                a. Latar belakang penurunan Kas dan Bank secara signifikan

                     Penurunan saldo Kas dan Bank Perseroan per 30 September 2025 terutama disebabkan
                     oleh penggunaan kas untuk memenuhi kewajiban operasional Perseroan secara
                     berkelanjutan, termasuk pembayaran kepada pemasok dan pihak ketiga, di tengah
                     keterbatasan penerimaan kas dari kegiatan usaha. Dalam periode berjalan, Perseroan
                     menghadapi tekanan arus kas akibat beban eksisting yang tidak sepenuhnya diimbangi
                     oleh perolehan pendapatan yang memadai, sehingga saldo kas mengalami penurunan
                     dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2024.

                 b. Strategi Perseroan untuk menjaga likuiditas jangka pendek

                     Perseroan menyadari bahwa posisi Kas dan Bank per 30 September 2025 relatif
                     terbatas dibandingkan dengan total liabilitas lancar. Untuk menjaga likuiditas dalam
                     jangka pendek, Perseroan menerapkan pengelolaan arus kas secara ketat, termasuk
                     memprioritaskan pembayaran kewajiban yang paling mendesak, melakukan
                     pengendalian dan efisiensi pengeluaran operasional, serta menyesuaikan jadwal
                     pembayaran kewajiban dengan kemampuan kas Perseroan. Selain itu, Perseroan
                     merencanakan pelaksanaan PMTHMETD sebagai langkah strategis untuk memperkuat
PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 8
                      likuiditas dan menyediakan ruang pendanaan tambahan guna mendukung pemenuhan
                      kewajiban jangka pendek dan kelangsungan operasional Perseroan.

                 c.   Dampak terhadap pemenuhan kewajiban jangka pendek dan kelangsungan usaha.

                      Penurunan saldo Kas dan Bank memberikan tekanan terhadap kemampuan Perseroan
                      dalam memenuhi kewajiban jangka pendek, termasuk Utang Usaha yang akan jatuh
                      tempo. Namun demikian, Perseroan tetap melakukan pengelolaan kewajiban secara
                      selektif dan bertahap dengan memprioritaskan kewajiban yang berkaitan langsung
                      dengan kelangsungan operasional. Manajemen menilai bahwa melalui penerapan
                      pengendalian likuiditas yang ketat serta rencana penambahan modal melalui
                      PMTHMETD, Perseroan memiliki dasar untuk menjaga kelangsungan usaha (going
                      concern) dan secara bertahap memperbaiki kemampuan pemenuhan kewajiban jangka
                      pendek ke depan.

        17. CALK 5 Piutang Usaha.
               a. Latar belakang dan alasan penetapan cadangan kerugian penurunan nilai

                      Penetapan cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang usaha kepada PT Mitrel
                      Berkat Utama sebesar Rp250.000.000 dan Hikmawati Magalatung sebesar
                      Rp13.500.000 dilakukan berdasarkan hasil evaluasi manajemen terhadap umur piutang
                      dan tingkat keterpulihan piutang tersebut. Kedua piutang telah jatuh tempo lebih dari
                      120 (seratus dua puluh) hari dan belum menunjukkan realisasi pembayaran, sehingga
                      berdasarkan prinsip kehati-hatian dan kebijakan akuntansi Perseroan, piutang tersebut
                      dinilai memiliki risiko penagihan yang tinggi.

                 b. Penilaian atas kebijakan pencadangan dan status penagihan

                      Kebijakan pencadangan penurunan nilai piutang Perseroan dilakukan secara
                      konservatif dan mengacu pada evaluasi atas ekspektasi kerugian kredit (expected
                      credit loss). Pencadangan penuh atas kedua piutang tersebut mencerminkan penilaian
                      manajemen atas tingkat ketidakpastian penagihan pada tanggal pelaporan, tanpa
                      mengesampingkan upaya penagihan yang tetap dilakukan oleh Perseroan.

                 c.   Alasan belum tertagihnya piutang usaha

                      Belum tertagihnya kedua piutang usaha tersebut disebabkan oleh keterbatasan
                      kemampuan pembayaran dan tidak terpenuhinya komitmen pembayaran sesuai
                      dengan jadwal yang telah disepakati sebelumnya. Kondisi tersebut mengakibatkan
                      terjadinya keterlambatan pembayaran yang berlarut-larut hingga melewati jatuh
                      tempo lebih dari 120 hari.

                 d. Penjelasan apakah piutang sudah tidak dapat tertagih

                      Pencadangan penurunan nilai secara penuh tidak serta-merta berarti bahwa piutang
                      tersebut telah dihapuskan atau dinyatakan tidak dapat tertagih secara definitif.
                      Pencadangan dilakukan semata-mata untuk tujuan pelaporan keuangan guna
                      mencerminkan nilai piutang yang realistis berdasarkan tingkat risiko pada tanggal
                      pelaporan. Perseroan masih membuka kemungkinan adanya penerimaan kas apabila
                      di kemudian hari terdapat pembayaran dari debitur.




PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 9
                 e. Upaya penagihan yang telah dilakukan

                     Perseroan telah melakukan berbagai upaya penagihan atas kedua piutang tersebut,
                     antara lain melalui komunikasi dan penagihan secara langsung kepada debitur,
                     pengiriman pengingat pembayaran, serta upaya negosiasi penyelesaian kewajiban.
                     Perseroan akan terus mengevaluasi langkah penagihan lanjutan yang paling
                     memungkinkan dengan mempertimbangkan efektivitas dan biaya penagihan.

        18. CALK 6 Tagihan Bruto dari Pemberi Kerja.

            Perseroan mengakui bahwa terdapat kesalahan penyajian pada CALK 6 per 30 September
            2025, di mana data yang tercantum masih menyalin informasi dari periode 31 Desember 2024.
            Nilai yang benar per 30 September 2025 adalah: Tagihan Bruto: Rp4.087.387.369 Sumber:
            Proyek Rusun ASN di Nabire.

            Kesalahan ini hanya terkait pengungkapan dalam CALK, sedangkan pencatatan di laporan posisi
            keuangan (neraca) sudah benar.

        19. CALK 7 Piutang Retensi
               a. Latar belakang dan alasan penetapan cadangan kerugian penurunan nilai

                     Penetapan cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang retensi kepada PT KA
                     Properti Manajemen dilakukan berdasarkan hasil evaluasi manajemen, dengan
                     mempertimbangkan adanya proses sengketa hukum yang saat ini masih berjalan
                     antara Perseroan dan pihak terkait namun sudah memasuki tahap perdamaian pada
                     mediasi yang berlangsung. Sehubungan dengan kondisi tersebut, sampai dengan
                     diperolehnya penyelesaian dan kepastian hukum atas sengketa dimaksud, manajemen
                     menilai terdapat ketidakpastian terhadap keterpulihan piutang retensi tersebut. Oleh
                     karena itu, berdasarkan prinsip kehati-hatian dan kebijakan akuntansi Perseroan,
                     piutang retensi dimaksud dicadangkan sepenuhnya.

                 b. Penilaian atas kebijakan pencadangan penurunan nilai dan status penagihan. Kebijakan
                    pencadangan penurunan nilai piutang Perseroan dilakukan secara konservatif dengan
                    mempertimbangkan ekspektasi kerugian kredit (expected credit loss). Pencadangan
                    penuh atas piutang retensi tersebut mencerminkan penilaian manajemen atas risiko
                    penagihan pada tanggal pelaporan. Meskipun demikian, Perseroan tetap melakukan
                    evaluasi dan upaya penagihan sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang ada.
                 c. Alasan belum tertagihnya piutang retensi

                     Belum tertagihnya piutang retensi tersebut terutama disebabkan oleh belum
                     terpenuhinya persyaratan administrasi dan/atau penyelesaian kewajiban tertentu
                     sesuai dengan ketentuan kontrak, serta keterbatasan realisasi pembayaran dari pihak
                     debitur, yang mengakibatkan penundaan pembayaran retensi dalam jangka waktu
                     yang berkepanjangan.

                 d. Penjelasan apakah piutang telah tidak dapat tertagih

                     Pencadangan penurunan nilai secara penuh tidak berarti bahwa piutang retensi
                     tersebut telah dihapuskan atau dinyatakan tidak dapat tertagih secara definitif.
                     Pencadangan dilakukan untuk tujuan pelaporan keuangan agar nilai piutang
                     mencerminkan tingkat keterpulihan yang realistis pada tanggal pelaporan. Perseroan
                     tetap membuka kemungkinan penerimaan kas apabila terdapat pembayaran dari
                     debitur di kemudian hari.
PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 10
                 e. Upaya penagihan yang telah dilakukan

                      Perseroan telah melakukan upaya penagihan melalui komunikasi dan koordinasi
                      dengan pihak debitur, termasuk permintaan penyelesaian kewajiban dan klarifikasi
                      atas status pembayaran piutang retensi. Perseroan akan terus mengevaluasi langkah
                      penagihan lanjutan dengan mempertimbangkan efektivitas dan biaya yang timbul.

                 f.   Latar belakang pemulihan cadangan penurunan nilai sebesar Rp3,61 miliar.

                      Pemulihan cadangan penurunan nilai sebesar Rp3,61 miliar yang berkaitan dengan
                      piutang dari PT Kembang Sari Buana dicatatkan dikarenakan telah dilakukan
                      penyelesaian dari PT Kembang Sari Buana.




        20. CALK 8 Piutang Lain-lain dari Pihak Ketiga
               a. Alasan tidak terdapat pergerakan atas piutang.

                      Piutang lain-lain kepada PT Eka Nusa Kreasindo merupakan pinjaman dana talangan
                      proyek yang diberikan oleh Perseroan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan
                      operasional proyek tertentu. Sampai dengan 30 September 2025, belum terdapat
                      pengembalian atau pelunasan atas pinjaman tersebut karena proyek yang menjadi
                      dasar pemberian dana talangan dimaksud belum mencapai tahap penyelesaian
                      dan/atau belum dilakukan perhitungan akhir (final settlement) antara para pihak.

                 b. Strategi kolektibilitas piutang.

                      Perseroan secara aktif melakukan pemantauan dan komunikasi dengan PT Eka Nusa
                      Kreasindo terkait perkembangan proyek dan rencana penyelesaian kewajiban. Strategi
                      kolektibilitas dilakukan melalui pendekatan persuasif dan negosiasi, dengan
                      mengaitkan penyelesaian piutang pada hasil akhir proyek dan kemampuan
                      pembayaran debitur, serta mempertimbangkan opsi penyelesaian komersial lainnya
                      sesuai dengan ketentuan yang disepakati para pihak.

                 c.   Rincian umur Piutang Lain-lain dari Pihak Ketiga.

                      Seluruh piutang lain-lain merupakan catatan untuk 1 pihak yaitu kepada PT Eka Nusa
                      Kreasindo. per 30 September 2025, telah berumur lebih dari 1 (satu) tahun sejak
                      pertama kali direalisasikan, mengingat tidak ditetapkannya jangka waktu
                      pengembalian secara spesifik dalam perjanjian pinjaman dana talangan tersebut.

                 d. Latar belakang penetapan penyisihan kerugian penurunan nilai

                      Penetapan penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang lain-lain tersebut
                      dilakukan berdasarkan hasil evaluasi manajemen terhadap karakteristik piutang yang
                      tidak memiliki bunga, jaminan, maupun jangka waktu pengembalian, serta belum
                      adanya realisasi pengembalian dana sampai dengan tanggal pelaporan. Dengan
                      mempertimbangkan tingkat risiko keterpulihan piutang, manajemen menetapkan
                      penyisihan kerugian penurunan nilai secara konservatif sesuai prinsip kehati-hatian dan
                      kebijakan akuntansi Perseroan.



PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 11
                 e. Rincian dari penyisihan kerugian penurunan nilai piutang

                      Penyisihan kerugian penurunan nilai piutang lain-lain dari pihak ketiga sebesar Rp4,11
                      miliar merupakan hasil penilaian manajemen atas sebagian nilai tercatat piutang
                      kepada PT Eka Nusa Kreasindo yang dinilai memiliki tingkat risiko keterpulihan yang
                      lebih tinggi, dan jumlah tersebut tetap sama dengan posisi per 31 Desember 2024
                      karena belum terdapat perubahan signifikan terhadap kondisi dan estimasi
                      keterpulihan piutang sampai dengan 30 September 2025.

                 f.   Justifikasi Perseroan atas keyakinan bahwa penyisihan telah mencukupi

                      Penyisihan kerugian penurunan nilai piutang lain-lain dari pihak ketiga sebesar Rp4,11
                      miliar merupakan hasil penilaian manajemen atas sebagian nilai tercatat piutang
                      kepada PT Eka Nusa Kreasindo yang dinilai memiliki tingkat risiko keterpulihan yang
                      lebih tinggi, dan jumlah tersebut tetap sama dengan posisi per 31 Desember 2024
                      karena belum terdapat perubahan signifikan terhadap kondisi dan estimasi
                      keterpulihan piutang sampai dengan 30 September 2025.




        21. CALK 9 Persediaan.
               a. Latar belakang perbedaan informasi.

                      Perbedaan informasi nilai persediaan terjadi akibat kesalahan penyajian
                      (misstatement) pada Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) 9 Persediaan. Adapun
                      nilai persediaan yang disajikan dalam laporan posisi keuangan (neraca) merupakan
                      nilai yang benar dan telah sesuai dengan pencatatan akuntansi serta data pendukung
                      Perseroan.

                 b. Revisi Laporan Keuangan.

                      Perseroan mengakui adanya kesalahan penyajian informasi nilai persediaan dalam
                      CALK. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan melakukan revisi dan
                      perbaikan pengungkapan pada CALK agar selaras dengan nilai persediaan yang telah
                      disajikan secara benar dalam laporan posisi keuangan, sesuai dengan ketentuan yang
                      berlaku.

                 c.   Latar belakang penurunan persediaan tersebut.

                      Tidak terdapat penurunan persediaan dikarenakan kesalahan penyajian informasi

                 d. Justifikasi Perseroan.

                      Perseroan tidak membentuk penyisihan penurunan nilai persediaan karena
                      berdasarkan hasil evaluasi manajemen, persediaan yang tersisa per 30 September
                      2025 masih memiliki nilai manfaat ekonomi dan dapat digunakan atau direalisasikan
                      dalam kegiatan operasional Perseroan. Sampai dengan tanggal pelaporan, tidak
                      terdapat indikasi penurunan nilai persediaan yang bersifat material.




PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 12
        22. CALK 10 Uang Muka.
               a. Latar belakang penurunan signifikan uang muka proyek.


                      Penurunan signifikan saldo uang muka proyek dari Rp1,9 miliar per 31 Desember 2024
                      menjadi Rp213,9 juta per 30 September 2025 terutama disebabkan oleh telah
                      direalisasikannya uang muka tersebut menjadi progres pekerjaan proyek pada periode
                      berjalan. Seiring dengan pelaksanaan pekerjaan, uang muka proyek secara bertahap
                      diperhitungkan sebagai bagian dari nilai pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai
                      dengan ketentuan kontrak.

                 b. Latar belakang tidak terdapat pergerakan atas uang muka dari CV Malikha.


                      Uang muka proyek kepada CV Malikha tidak mengalami pergerakan sejak 31 Desember
                      2024 karena sampai dengan 30 September 2025 belum terdapat realisasi progres
                      pekerjaan yang dapat diperhitungkan terhadap uang muka tersebut.

                 c.   Penyesuaian pencatatan, penggunaan terhadap progres proyek, atau pembatalan
                      Atas uang muka proyek yang mengalami penurunan.

                      Perseroan telah melakukan penyesuaian pencatatan melalui pengakuan progres
                      pekerjaan sesuai dengan realisasi pelaksanaan proyek. Tidak terdapat pembatalan oleh
                      konsumen terkait uang muka tersebut. Sementara itu, atas uang muka kepada CV
                      Malikha belum dilakukan penyesuaian pencatatan karena belum terdapat progres
                      pekerjaan yang dapat diperhitungkan.

                 d. Dampak terhadap target penyelesaian dan pengakuan pendapatan Perseroan.

                      Penurunan saldo uang muka proyek secara umum mencerminkan adanya realisasi
                      pekerjaan dan tidak berdampak negatif terhadap target penyelesaian proyek maupun
                      pengakuan pendapatan Perseroan. Pengakuan pendapatan tetap dilakukan sesuai
                      dengan tingkat penyelesaian pekerjaan (percentage of completion) dan ketentuan
                      akuntansi yang berlaku. Adapun uang muka kepada CV Malikha yang belum terealisasi
                      belum memberikan dampak material terhadap kinerja keuangan Perseroan karena
                      proyek terkait masih dalam tahap awal.

        23. CALK 15 Utang Usaha kepada Pihak Ketiga.
               a. Belum dilunasinya seluruh utang usaha kepada pihak ketiga yang telah jatuh tempo
                   per 30 September 2025 terutama disebabkan oleh keterbatasan likuiditas Perseroan.
                   Kondisi keuangan Perseroan dalam beberapa periode terakhir mengalami tekanan
                   akibat tingginya beban kewajiban eksisting yang tidak diimbangi dengan perolehan
                   arus kas operasional yang memadai. Dalam kondisi tersebut, Perseroan melakukan
                   pengelolaan kas secara ketat dengan memprioritaskan kebutuhan operasional yang
                   bersifat kritikal sambil menyiapkan langkah perbaikan struktur keuangan melalui
                   rencana PMTHMETD.
               b. Tidak terdapat pergerakan pembayaran atas sebagian utang usaha kepada pemasok
                   seperti PT Rekagunatek Persada, PT Inter World Steel Mills Indonesia, PT Bumi Sarana
                   Prima Jaya, PT Kartika Jaya Makmur, dan pemasok lainnya karena keterbatasan
                   kemampuan pembayaran Perseroan serta masih berlangsungnya komunikasi dan
                   pembahasan dengan masing-masing pemasok terkait skema dan waktu pelunasan.
                   Dalam beberapa kasus, pembayaran ditunda sambil menunggu adanya perbaikan
                   likuiditas Perseroan dan/atau kesepakatan komersial lanjutan dengan pemasok terkait.
PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 13
                 c. Sampai dengan tanggal surat ini, utang usaha kepada pihak ketiga yang telah jatuh
                    tempo tersebut masih tercatat sebagai kewajiban Perseroan dan belum seluruhnya
                    dilunasi. Perseroan secara bertahap melakukan pembaruan komunikasi dengan
                    masing-masing kreditur usaha untuk menyampaikan kondisi keuangan Perseroan serta
                    rencana pembayaran yang disesuaikan dengan proyeksi arus kas dan rencana
                    penambahan modal.
                 d. Sebagai tindak lanjut, Perseroan telah dan akan terus melakukan langkah-langkah
                    antara lain: melakukan komunikasi dan negosiasi dengan para pemasok untuk
                    memperoleh penjadwalan ulang pembayaran (rescheduling); memprioritaskan
                    penggunaan dana hasil PMTHMETD untuk perbaikan likuiditas dan penyelesaian
                    kewajiban yang telah jatuh tempo sesuai dengan rencana penggunaan dana;
                    melakukan pengendalian biaya dan optimalisasi arus kas operasional; serta
                    memperbaiki struktur permodalan Perseroan agar memiliki kapasitas pembayaran yang
                    lebih baik ke depannya.




        24. CALK 16 Utang Retensi kepada Pihak Ketiga.
               a. Utang retensi kepada pihak ketiga sebesar Rp7,11 miliar tidak mengalami pergerakan
                   sejak 31 Desember 2024 karena pembayaran utang retensi tersebut pada prinsipnya
                   bergantung pada terpenuhinya ketentuan kontraktual tertentu, antara lain
                   penyelesaian pekerjaan secara keseluruhan, masa pemeliharaan, serta penerbitan
                   dokumen serah terima akhir (final handover) dari masing-masing proyek. Selain itu,
                   keterbatasan likuiditas Perseroan juga menjadi faktor yang mempengaruhi belum
                   dilaksanakannya pelunasan utang retensi dimaksud sampai dengan tanggal pelaporan.
               b. Seluruh utang retensi kepada pihak ketiga per 30 September 2025 telah berumur lebih
                   dari 1 (satu) tahun sejak pertama kali diakui sebagai kewajiban, seiring dengan telah
                   selesainya sebagian besar pekerjaan utama proyek namun masih menunggu
                   pemenuhan persyaratan akhir sesuai ketentuan kontrak.
               c. Sampai dengan tanggal surat ini, utang retensi kepada pihak ketiga tersebut masih
                   tercatat sebagai kewajiban Perseroan dan belum dilunasi. Perseroan masih melakukan
                   evaluasi dan koordinasi terkait status penyelesaian kewajiban retensi dimaksud dengan
                   masing-masing pihak terkait, termasuk pemenuhan persyaratan administratif dan
                   kontraktual yang diperlukan sebelum pelunasan dapat dilakukan.
               d. Perseroan telah dan akan terus melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
                   melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak ketiga terkait penyelesaian
                   kewajiban retensi sesuai ketentuan kontrak; melakukan penjadwalan pembayaran
                   utang retensi dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas Perseroan;
                   memprioritaskan penggunaan dana hasil PMTHMETD untuk perbaikan struktur
                   keuangan dan penyelesaian kewajiban yang telah jatuh tempo; serta melakukan
                   pengelolaan arus kas secara lebih ketat untuk memastikan kemampuan pembayaran
                   kewajiban Perseroan ke depan. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat
                   mendukung penyelesaian kewajiban utang retensi Perseroan secara bertahap seiring
                   dengan membaiknya kondisi keuangan Perseroan.




        25. CALK 17
               a. Latar       belakang     penurunan     signifikan    uang     muka        pelanggan
                   Penurunan signifikan saldo uang muka pelanggan dari Rp17,2 miliar per 31 Desember
                   2024 menjadi Rp4,37 miliar per 30 September 2025 terutama disebabkan oleh telah
                   direalisasikannya uang muka tersebut menjadi pengakuan pendapatan seiring dengan
                   progres dan penyelesaian pekerjaan proyek pada periode berjalan. Sejalan dengan
                   pelaksanaan pekerjaan, uang muka pelanggan secara bertahap diperhitungkan sebagai
PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 14
                    bagian dari nilai pekerjaan yang telah direalisasikan sesuai dengan ketentuan kontrak
                    dan kebijakan akuntansi Perseroan.
                 b. Uang muka pelanggan dari PT KA Properti Manajemen tidak mengalami pergerakan
                    sejak 31 Desember 2024 karena hingga tanggal pelaporan masih terdapat perkara
                    hukum antara Perseroan dan PT KA Properti Manajemen yang sedang diupayakan
                    penyelesaiannya.




        26. CALK 20 Beban Akrual.
               a. Peningkatan saldo beban gaji yang tercatat dalam pos beban akrual tidak
                   mencerminkan adanya kenaikan tingkat gaji maupun penambahan jumlah karyawan
                   Perseroan. Peningkatan tersebut terjadi karena adanya akumulasi beban gaji yang
                   masih harus dibayar kepada karyawan sampai dengan 30 September 2025,
                   sehubungan dengan keterbatasan likuiditas Perseroan. Dalam kondisi tersebut,
                   sebagian beban gaji belum dapat dibayarkan secara tepat waktu dan dicatat sebagai
                   beban akrual sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
               b. Manajemen menegaskan bahwa secara operasional tidak terdapat perubahan jumlah
                   karyawan maupun kebijakan remunerasi yang menyebabkan kenaikan beban gaji.
                   Peningkatan beban gaji yang tercermin dalam beban akrual semata-mata merupakan
                   dampak dari pencatatan kewajiban gaji yang masih harus dibayar, sebagai konsekuensi
                   dari pengelolaan likuiditas Perseroan. Pencatatan tersebut dilakukan untuk memastikan
                   penyajian kewajiban Perseroan secara wajar dan transparan, serta tidak
                   mencerminkan peningkatan beban gaji secara riil.




        27. CALK 28 Pendapatan Usaha dan Penjualan
               a. Pendapatan usaha Perseroan selama periode 30 September 2025 seluruhnya berasal
                   dari satu pelanggan, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                   (PUPR), karena pada periode tersebut Perseroan masih memfokuskan penyelesaian
                   dan pelaksanaan proyek pemerintah yang telah berjalan. Keterbatasan modal kerja
                   dan likuiditas Perseroan juga menyebabkan Perseroan belum dapat secara optimal
                   melakukan ekspansi dan akuisisi proyek baru dari pelanggan lain pada periode yang
                   sama.
               b. Tidak terdapat penjualan rumah dan ruko selama periode 30 September 2024 sampai
                   dengan 30 September 2025 karena Perseroan belum melakukan pengembangan dan
                   pemasaran aktif atas proyek properti dimaksud. Kondisi keuangan Perseroan yang
                   masih mengalami tekanan likuiditas menyebabkan Perseroan memprioritaskan
                   penyelesaian kewajiban eksisting dan proyek berjalan, sehingga aktivitas
                   pengembangan dan penjualan properti belum dapat dilaksanakan secara optimal.
               c. Sebagai tindak lanjut, Perseroan telah dan akan melakukan langkah-langkah antara
                   lain: melakukan perbaikan struktur permodalan melalui pelaksanaan PMTHMETD untuk
                   memperkuat modal kerja; meningkatkan fokus pada perolehan proyek konstruksi yang
                   bersumber dari pemerintah maupun swasta; melakukan pendekatan dan penjajakan
                   kerjasama dengan calon mitra dan pemberi kerja baru; serta melakukan efisiensi
                   operasional guna meningkatkan daya saing Perseroan dalam mengikuti tender proyek.
               d. Pada tahun 2026, Perseroan berencana untuk lebih aktif mengikuti proses tender
                   proyek, khususnya di sektor infrastruktur dan konstruksi yang sejalan dengan
                   kompetensi inti Perseroan. Dengan dukungan pengendali baru serta perbaikan struktur
                   permodalan, Perseroan menargetkan peningkatan partisipasi dalam tender proyek
                   pemerintah dan swasta, serta memperluas jaringan kerja sama strategis guna
                   memperoleh kontrak baru.

PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 15
                 e. Perseroan saat ini sedang melakukan penjajakan dan persiapan untuk mengikuti
                    beberapa peluang proyek di sektor konstruksi dan infrastruktur pada tahun 2026.
                    Namun demikian, sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum dapat
                    menyampaikan target proyek secara spesifik karena masih bergantung pada proses
                    tender, hasil evaluasi, serta kesiapan pendanaan Perseroan. Perseroan akan
                    menyampaikan informasi lebih lanjut kepada publik sesuai dengan ketentuan
                    keterbukaan informasi yang berlaku apabila terdapat perkembangan material.




        28. CALK 30 Beban Umum dan Administrasi.
               a. Peningkatan beban gaji dan tunjangan dalam Beban Umum dan Administrasi tidak
                   disebabkan oleh penambahan jumlah karyawan maupun perubahan kebijakan
                   remunerasi. Peningkatan tersebut terutama berasal dari pencatatan akuntansi atas
                   beban gaji dan tunjangan yang masih harus dibayar (accrued expenses) sampai
                   dengan 30 September 2025, sehubungan dengan keterbatasan likuiditas Perseroan.
                   Dengan demikian, kenaikan tersebut mencerminkan akumulasi kewajiban yang belum
                   dibayarkan, bukan peningkatan beban gaji secara riil.
               b. Manajemen menegaskan bahwa secara operasional jumlah karyawan Perseroan relatif
                   tidak berubah sejak 31 Desember 2024. Pencatatan beban gaji yang lebih tinggi dalam
                   periode berjalan dilakukan untuk memastikan kewajiban Perseroan kepada karyawan
                   tetap diakui secara wajar dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
                   Peningkatan beban gaji tersebut bersifat sementara dan diharapkan dapat diselesaikan
                   secara bertahap seiring dengan perbaikan likuiditas Perseroan, termasuk melalui
                   pelaksanaan PMTHMETD.
               c. Biaya konsultan sebesar Rp234,95 juta merupakan biaya jasa profesional yang
                   dikeluarkan Perseroan sehubungan perencanaan pekerjaan ataupun dalam rangka
                   Upaya mendapatkan kontrak kerja.




        29. CALK 41 Pendapatan (Beban) Lain-lain.
               a. Perbedaan nilai yang dipahami tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan penjumlahan
                   maupun kesalahan penyajian. Penjumlahan pada pos Pendapatan (Beban) Lain-Lain
                   merupakan hasil agregasi atas seluruh komponen pendapatan lain-lain dan beban lain-
                   lain secara neto. Adapun angka sebesar Rp121,8 juta merupakan hasil penjumlahan
                   sebagian item pendapatan saja dan tidak memperhitungkan komponen beban lain-lain
                   yang secara material mempengaruhi nilai akhir. Dengan memperhitungkan seluruh
                   komponen pendapatan dan beban lain-lain sesuai dengan klasifikasinya, total
                   Pendapatan (Beban) Lain-Lain Perseroan per 30 September 2025 secara benar tercatat
                   sebesar -Rp1,54 miliar.
               b. Sehubungan dengan penjelasan tersebut, Perseroan menegaskan bahwa tidak
                   terdapat kesalahan penjumlahan maupun kesalahan penyajian dalam Laporan
                   Keuangan. Oleh karena itu, Perseroan tidak memandang perlu dilakukan koreksi atas
                   Laporan Keuangan terkait pos Pendapatan (Beban) Lain-Lain dimaksud. Namun
                   demikian, Perseroan terbuka untuk memberikan penjelasan tambahan apabila
                   diperlukan guna menghindari perbedaan pemahaman atas penyajian informasi
                   tersebut.




        30. CALK 42. Kelangsungan Usaha.
               a. Manajemen menyadari bahwa kondisi keuangan Perseroan sebagaimana tercermin
                   dalam Laporan Keuangan per 31 Desember 2024 dan 30 September 2025
PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 16
                    menunjukkan adanya rugi bersih, defisit saldo laba, serta tekanan pada modal kerja.
                    Sehubungan dengan hal tersebut, manajemen secara aktif telah dan terus melakukan
                    evaluasi menyeluruh atas strategi operasional, struktur biaya, serta sumber pendanaan
                    Perseroan. Manajemen meyakini bahwa Perseroan tetap memiliki prospek untuk
                    mempertahankan kelangsungan usaha, yang didukung oleh langkah-langkah
                    perbaikan kinerja operasional, efisiensi biaya, dukungan pemegang saham, serta
                    rencana penguatan struktur permodalan dan likuiditas ke depan.
                 b. Perseroan memiliki komitmen jangka menengah untuk secara bertahap memperbaiki
                    posisi saldo laba. Eliminasi defisit saldo laba diharapkan dapat dicapai melalui
                    kombinasi strategi, antara lain:
                          - peningkatan kinerja usaha inti dan kontribusi pendapatan dari lini usaha
                              baru,
                          - perbaikan margin melalui efisiensi biaya operasional,
                          - restrukturisasi kewajiban keuangan apabila diperlukan, serta
                          - potensi penguatan permodalan melalui aksi korporasi sesuai ketentuan yang
                              berlaku.

                            Manajemen menilai bahwa perbaikan saldo laba merupakan proses bertahap
                            yang sangat bergantung pada realisasi kinerja operasional dan kondisi pasar,
                            sehingga target waktu ditetapkan secara realistis dengan mempertimbangkan
                            kesinambungan usaha Perseroan.

                 c.   Dalam rangka mengelola risiko likuiditas jangka pendek, manajemen telah dan akan
                      terus melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
                            - pengelolaan arus kas secara ketat dan terpusat,
                            - prioritisasi pembayaran kewajiban jangka pendek yang bersifat kritikal,
                            - negosiasi ulang jadwal pembayaran dengan kreditur tertentu,
                            - optimalisasi penerimaan kas dari kegiatan operasional, serta
                            - dukungan pendanaan dari pemegang saham apabila diperlukan.

                      Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kecukupan kas Perseroan
                      dalam memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dalam dua belas bulan ke depan.

                 d. Pernyataan manajemen mengenai fokus pada efisiensi biaya operasional dan
                    diversifikasi usaha didasarkan pada kondisi keuangan Perseroan yang menunjukkan
                    tekanan terhadap profitabilitas dan arus kas. Data keuangan historis menunjukkan
                    bahwa beban operasional memiliki kontribusi signifikan terhadap kerugian Perseroan,
                    sehingga efisiensi biaya menjadi langkah strategis untuk memperbaiki kinerja
                    keuangan. Selain itu, diversifikasi usaha dipandang perlu untuk mengurangi
                    ketergantungan terhadap satu sumber pendapatan, memperluas basis pendapatan,
                    serta meningkatkan ketahanan Perseroan terhadap fluktuasi kondisi ekonomi dan
                    industri.
                 e. Yang dimaksud dengan dukungan keuangan penuh dari pemegang saham adalah
                    komitmen pemegang saham pengendali untuk memberikan dukungan pendanaan
                    kepada Perseroan apabila diperlukan, baik dalam bentuk pinjaman pemegang saham,
                    tambahan modal, maupun bentuk dukungan finansial lainnya serta mencari partner
                    strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                 f. Manajemen memahami penekanan auditor mengenai adanya ketidakpastian terkait
                    kelangsungan usaha. Namun demikian, manajemen meyakini bahwa Laporan
                    Keuangan Perseroan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
                    Indonesia dan mencerminkan secara wajar posisi keuangan, kinerja, serta arus kas
                    Perseroan pada tanggal pelaporan. Seluruh asumsi yang digunakan dalam penyusunan
                    laporan keuangan, termasuk terkait kelangsungan usaha, telah dipertimbangkan
                    secara konservatif dan didukung oleh rencana manajemen, proyeksi arus kas, serta
PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 17
                     komitmen dukungan pemegang saham. Dengan demikian, meskipun terdapat defisit
                     modal kerja, manajemen berkeyakinan bahwa laporan keuangan yang diterbitkan tetap
                     andal dan relevan sebagai dasar pengambilan keputusan bagi investor dan kreditur.
                     Dengan adanya rencana aksi korporasi berupa PMTHMETD, Perseroan berharap hal
                     tersebut menjadi Langkah untuk meyakinkan semua pihak terkait untuk adanya
                     perbaikan kepastian kelangsungan usaha.




        31. Arus Kas Oprasi.

            Perseroan masih membukukan arus kas dari aktivitas operasi yang negatif pada periode yang
            berakhir 30 September 2025. Kondisi tersebut terutama disebabkan oleh belum optimalnya
            penerimaan kas dari kegiatan operasional dibandingkan dengan pengeluaran kas untuk
            mendukung operasional Perseroan, termasuk pembayaran kepada pemasok, biaya operasional
            rutin, serta kewajiban-kewajiban jangka pendek lainnya. Selain itu, tekanan arus kas
            operasional juga dipengaruhi oleh struktur pendapatan Perseroan yang belum sepenuhnya
            stabil serta adanya jeda waktu (timing difference) antara pengakuan pendapatan secara
            akuntansi dengan realisasi penerimaan kas. Sehubungan dengan kondisi tersebut, manajemen
            telah dan akan terus melakukan tindak lanjut strategis untuk memperbaiki arus kas Perseroan
            ke depan, antara lain melaksanakan Strategi pembenahan arus kas dari aktivitas operasi dan
            Strategi penguatan

        32. Status terkini atas proyek yang sedang dalam pengerjaan termasuk tingkat penyelesaian dan
            rencana serah terima:
            Nama Proyek              : Pembangunan Rumah Susun ASN Pemprov Papua Tengah
            Deskripsi Pekerjaan      : Pekerjaan struktur, arsitek dan MEP
            Lokasi                   : Nabire, Papua Tengah
            Pemberi Proyek : Kementrian Perumahan dan Kawasan Permukiman
            Tgl Perolehan Kontrak : 9 September 2024
            Target Penyelesaian      : Desember 2025
            Nilai Kontrak            : Rp 94.560.233.061
            Progres Saat ini : 100%
            Status                   : Masa Pemeliharaan

        33. Perkara Hukum.
                a. Pada sidang pertama yang dijadwalkan pada tanggal 26 November 2025 di Pengadilan
                    Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan awal administrasi perkara
                    dan penetapan agenda persidangan. Persidangan belum memasuki pokok perkara dan
                    belum terdapat putusan atau penetapan yang bersifat substantif terhadap materi
                    gugatan wanprestasi dimaksud.
                b. Permohonan wanprestasi yang diajukan oleh PT KA Properti Manajemen pada
                    prinsipnya berkaitan dengan adanya perbedaan penafsiran atas pelaksanaan
                    kewajiban tertentu dalam perjanjian kerja sama antara PT KA Properti Manajemen dan
                    Perseroan, khususnya terkait dengan pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak yang
                    bergantung pada pemenuhan kondisi tertentu (conditional obligations). Perseroan
                    berpandangan bahwa kewajiban tersebut masih bersifat dapat dinegosiasikan dan
                    tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi, sehingga terjadi
                    perbedaan penafsiran antara para pihak.
                c. Nilai gugatan yang diajukan oleh PT KA Properti Manajemen masih dalam proses
                    persidangan dan belum ditetapkan secara final oleh Pengadilan.
                d. Sampai dengan tanggal penyampaian penjelasan ini, perkara wanprestasi tersebut
                    masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perseroan tetap

PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037
Page 18
                    beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah dan
                    mekanisme penyelesaian secara damai sesuai ketentuan yang berlaku.
                 e. Manajemen menilai bahwa nilai gugatan wanprestasi tersebut tidak berdampak
                    material terhadap kelangsungan usaha maupun aktivitas operasional Perseroan.
                    Kegiatan operasional Perseroan tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh proses
                    hukum yang sedang berlangsung.
                 f. Sumber dana dan mekanisme pembayaran kewajiban (apabila ada)
                    Apabila di kemudian hari terdapat kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi oleh
                    Perseroan sehubungan dengan penyelesaian perkara ini, maka sumber dana akan
                    berasal dari kas internal Perseroan. Mekanisme pembayaran akan disesuaikan dengan
                    kesepakatan para pihak atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.




        34. Selain PMTHMETD yang telah diungkapkan kepada publik, sampai dengan tanggal penjelasan
            ini, manajemen menyatakan tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian material lainnya
            yang belum diungkapkan kepada publik yang dapat mempengaruhi harga efek maupun
            kelangsungan usaha Perseroan.




PT DJASA UBERSAKTI Tbk
Bona Indah Plaza Blok A2/B8, Jl. Karang Tengah Raya, Cilandak,
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia 12440
Website: www.djasaubersakti.co.id
Tlp. 021-7660114 Fax. 021-7508037

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.35 MB
Published19 Dec 2025
Pages18
Characters66,641
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Djasa Ubersakti Tbk p.1 ×56
linked person Heru Putranto · Direktur Utama p.1
linked org Jakarta Selatan, DKI Jakarta p.1 ×18
linked org PT Penajam Makmur Jaya p.5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
unresolved org Kementerian Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.2 ×2
unresolved org Bank BPD Kaltim Kaltara p.4
unresolved org Teknologi Indonesia Tbk p.6 ×3
unresolved org PT Mitrel Berkat Utama p.8
unresolved org PT KA Properti Manajemen p.9 ×6
unresolved org PT Kembang Sari Buana p.10 ×2
unresolved org PT Eka Nusa Kreasindo p.10 ×5
unresolved org PT Rekagunatek Persada p.12
unresolved org PT Inter World Steel Mills Indonesia p.12
unresolved org PT Bumi Sarana Prima Jaya p.12
unresolved org PT Kartika Jaya Makmur p.12
unresolved org Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat p.14
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. p.17

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result