Skip to content
Back to announcement

20251219_AMAR_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_32014467_lamp1.pdf

Other Text extracted AMAR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                                      PT. Bank Amar Indonesia Tbk
                                                                      Kantor Pusat RDTX Square
                                                                      RDTX Square Lt.11, Jl. Prof. DR.
                                                                      Satrio No.164, RT.4/RW.4, Karet
                                                                      Semanggi, Setiabudi, Kota Jakarta
                                                                      Selatan 12930
                                                                      Telp: (021) 3021-0700

Nomor: 97/SRT-CS/XII/2025                                             Jakarta, 19 Desember 2025

Kepada Yth.
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta Selatan 12190

Perihal : Koreksi - Pemberitahuan Pelaksanaan Pembagian Dividen Interim

Dengan hormat,

Sehubungan dengan surat PT Bank Amar Indonesia Tbk (“Perseroan”) Nomor 107/SRT-CS/XII/2024
tanggal 17 Desember 2024 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Pembagian Dividen Interim, bersama
ini kami sampaikan bahwa Perseroan melakukan perubahan jadwal pelaksanaan pembagian dividen
interim. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan menyampaikan kembali informasi pembagian
dividen interim sebagai berikut:

Berdasarkan keputusan Direksi Perseroan tanggal 8 Desember 2025 yang selanjutnya telah disetujui
oleh Dewan Komisaris Perseroan tanggal 10 Desember 2025, telah diputuskan dan disetujui bahwa
Perseroan akan melaksanakan pembagian dividen interim sebesar Rp27.741.056.889,70 (dua puluh
tujuh miliar tujuh ratus empat puluh satu juta lima puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh
sembilan rupiah tujuh puluh sen) atau Rp1,54 (Satu rupiah lima puluh empat sen) setiap sahamnya,
kepada para pemegang saham yang memiliki hak untuk menerima dividen, dengan memperhatikan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama ketentuan Pasal 40 ayat 2 UUPT, yang
mengatur bahwa saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan (treasury stock) tidak berhak
mendapat pembagian dividen.

Berikut kami sampaikan perubahan jadwal dan tata cara pembagian dividen:

Jadwal Pembagian Dividen Interim
 Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan                                     10 Desember 2025
 Pengumuman dan Penyampaian Jadwal Pembagian Dividen Interim               12 Desember 2025
 Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                                22 Desember 2025
 Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                                 23 Desember 2025
 Cum Dividen di Pasar Tunai                                                24 Desember 2025
 Ex Dividen di Pasar Tunai                                                 29 Desember 2025
 Recording Date Daftar Pemegang Saham yang Berhak atas                     24 Desember 2025
 Dividen Interim
 Pembagian Dividen Interim                                                  9 Januari 2026
Page 2
                                                                           PT. Bank Amar Indonesia Tbk
                                                                           Kantor Pusat RDTX Square
                                                                           RDTX Square Lt.11, Jl. Prof. DR.
                                                                           Satrio No.164, RT.4/RW.4, Karet
                                                                           Semanggi, Setiabudi, Kota Jakarta
                                                                           Selatan 12930
                                                                           Telp: (021) 3021-0700

Tata Cara Pembagian Dividen Interim
    1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
        mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
    2. Pembayaran dividen interim diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat
        dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan atau Recording Date Pemegang Saham
        yang berhak atas dividen interim pada tanggal 24 Desember 2025 pukul 16.00 WIB
    3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
        Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen interim sesuai dengan jadwal tersebut di atas
        akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan
        mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah (RDN) di Perusahaan Efek atau Bank
        Kustodian tempat dimana para Pemegang Saham membuka rekening efek.
    4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen interim
        tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak
        badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak
        Penghasilan atas dividen interim yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen
        interim yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP
        DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah
        Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam
        jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1 UU No. 7 Tahun
        1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
        Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang
        telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
        tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
        tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan
        No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana
        disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak
        penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku, dan PPh
        tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
        Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
        Kemudahan Berusaha.
    5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
        akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib
        memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER25/PJ/2018 tentang Tata Cara
        Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan Form DGT dan
        SKD yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI
        atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen
        interim yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
    6. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen interim yang
        telah dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam
        penitipan kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya
        dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka
        rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.

Adapun perubahan yang disampaikan melalui surat ini hanya terkait dengan jadwal pelaksanaan
pembagian dividen interim, sedangkan besaran dividen, dasar pengambilan keputusan, serta
ketentuan lainnya tetap berlaku sebagaimana telah ditetapkan dan tidak mengalami perubahan.
Page 3
                                                                         PT. Bank Amar Indonesia Tbk
                                                                         Kantor Pusat RDTX Square
                                                                         RDTX Square Lt.11, Jl. Prof. DR.
                                                                         Satrio No.164, RT.4/RW.4, Karet
                                                                         Semanggi, Setiabudi, Kota Jakarta
                                                                         Selatan 12930
                                                                         Telp: (021) 3021-0700

Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT. Bank Amar Indonesia Tbk




Elsa Enda Dwita Purba
Sekretaris Perusahaan

Tembusan:
 - Otoritas Jasa Keuangan, Kepala Eksekutif Pasar Modal
 - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
 - PT Datindo Entrycom

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published19 Dec 2025
Pages3
Characters8,780
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Amar Indonesia Tbk p.1 ×14
possible person Prof. DR. Satrio p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved person Elsa Enda Dwita Purba · Sekretaris Perusahaan p.3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result