Back to announcement
20251219_PYFA_Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan_32014413_lamp1.pdf
Other Text extracted PYFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 53
Page 1 OCR 0.933
PRATIWI HANDAYANI, S.H. NOTARIS & PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) Di JAKARTA Gedung Jaya Lt. 2 Jl. M.H. Thamrin No. 12, Jakarta 10340 Telp. : (021) 31908335, Fax : (021) 31927378 PERUBAHAN II ANJIAN PERWALIAMANATAN 21 November 2025 Tanggal
Page 2 OCR 0.938
PERUBAHAN II PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I PYRIDAM FARMA TAHAP III TAHUN 2024 ea Nomor: 11. -Pada hari ini, Jumat, tanggal 21-11-2025 (dua puluh satu November dua --- ribu dua puluh lima) pukul 14.55 WIB (empat belas lewat lima puluh lima -- menit Waktu Indonesia Barat). ----------------------------nn-----------------n--555 -Menghadap kepada saya, PRATIWI HANDAYANI, Sarjana Hukum, ------ Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat, dengan dihadiri para saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini : ------------- 1. Tuan LEE YAN GWAN, lahir di Indonesia, pada tanggal 04-10-1962 (empat Oktober seribu sembilan ratus enam puluh dua), Direktur ------ Utama PT PYRIDAM FARMA Tbk, bertempat tinggal di Jakarta, ----- Apartemen Menteng Park, Sappire Tower 35A, Jalan Cikini Raya ----- Nomor 79, Jakarta Pusat 10330, pemegang Paspor Negara Singapura - Nomor K2015906N, yang berlaku sampai dengan tanggal 13-06-2026 (tiga belas Juni dua ribu dua puluh enam), Warga Negara Singapura, -- -menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam ------------ kedudukannya sebagaimana tersebut di atas, mewakili Direksi --- dari dan oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama -------- PT PYRIDAM FARMA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, berkantor pusat di Sinar Mas Land Plaza Sudirman, Lantai 12, --—- Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 21, yang seluruh anggaran ------- dasarnya dimuat dalam akta tertanggal 12-06-2020 (dua belas --- Juni dua ribu dua puluh) Nomor 427, dibuat di hadapan JOHNY DWIKORA ARON Sarjana Hukum Notaris di Jakarta Utara, ---- yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem - Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat -- ni
Page 3 OCR 0.930
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar ----------- tertanggal 08-07-2020 (delapan Juli dua ribu dua puluh) Nomor - AHU-AH.01.03-0280227, anggaran dasar mana telah beberapa -- kali diubah dengan : --------------—--------------nnnnn2--22n00000n0nnan5 akta tertanggal 14-08-2020 (empat belas Agustus dua ribu - dua puluh) Nomor 622, dibuat di hadapan Notaris JOHNY -- DWIKORA ARON Sarjana Hukum tersebut, yang telah --- mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam - Surat Keputusannya tertanggal 21-08-2020 (dua puluh satu -- Agustus dua ribu dua puluh) Nomor ----------------------------- AHU-0057287.AH.01.02.TAHUN 2020, serta perubahan -- mana telah diterima dan dicatat dalam database Sistem ----- Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata - dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data --- Perseroan tertanggal 21-08-2020 (dua puluh satu Agustus - dua ribu dua puluh) Nomor AHU-AH.01.03-0358201: ----- akta tertanggal 07-09-2021 (tujuh September dua ribu dua - puluh satu) Nomor 33, dibuat di hadapan BUNTARIO ----- TIGRIS DARMAWA NG Sarjana Hukum, Sarjana --------- Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat, ------- perubahan anggaran dasar mana telah diterima dan dicatat - dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum --------- Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik --—- Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan - Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar tertanggal ------ 14-09-2021 (empat belas September dua ribu dua puluh ---- satu) Nomor AHU-AH.01.03-0447974, - la sisa 10-03-2022 (sepuluh Maret dua ribu dua puluh 2
Page 4 OCR 0.923
et dua) Nomor 61, dibuat di hadapan Notaris BUNTARIO ---- TIGRIS DARMAWA NG Sarjana Hukum, Sarjana - -n Ekonomi, Magister Hukum tersebut, yang telah mendapat - persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia -- Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat ------ Keputusannya tertanggal 28-03-2022 (dua puluh delapan --- Maret dua ribu dua puluh dua) Nomor --- —— AHU-0022036.AH.01.02-TAHUN 2022 serta perubahan -- anggaran dasar mana telah diterima dan dicatat dalam ------ database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian - Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, ------- sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan -- Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar tertanggal ------ 28-03-2022 (dua puluh delapan Maret dua ribu dua puluh -- dua) Nomor AHU-AH.01.03-0206573, ------------n-nnnnanunun akta tertanggal 28-07-2022 (dua puluh delapan Juli dua ---- ribu dua puluh dua) Nomor 63, dibuat di hadapan RECKY FRANCKY LIMPELE Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta - Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri -------- Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, ------- sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 09-08-2022 (sembilan Agustus dua ribu dua puluh dua) ---- Nomor AHU-0056007.AH.01.02-TAHUN 2022: akta tertanggal 04-01-2024 (empat Januari dua ribu dua ---- puluh empat) Nomor 02, dibuat di hadapan MOCHAMAD NOVA FAISAL Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, -- Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah mendapat ------- persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia - Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat ----- Keputusannya tertanggal 04-01-2024 (empat Januari dua -- BNN
Page 5 OCR 0.914
ribu dua puluh empat) Nomor — € AHU-0000555.AH.01.02.TAHUN 20245 --------------------.—— — akta tertanggal 27-05-2024 (dua puluh tujuh Mei dua ribu -- dua puluh empat) Nomor 28, dibuat di hadapan Notaris ---- MOCHAMAD NOVA FAISAL Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan tersebut, perubahan anggaran dasar mana ----- telah diterima dan dicatat dalam database Sistem -- Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata - dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan --------- Anggaran Dasar tertanggal 27-05-2024 (dua puluh tujuh --- Mei dua ribu dua puluh empat) Nomor ------------------------ AHU-AH.01.03-0120923, — akta tertanggal 17-07-2024 (tujuh belas Juli dua ribu dua --- puluh empat) Nomor 61, dibuat di hadapan Notaris --------- BUNTARIO TIGRIS DARMAWA NG Sarjana Hukum, -- Sarjana Ekonomi, Magister Hukum tersebut, yang telah ---- mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam - Surat Keputusannya tertanggal 23-07-2024 (dua puluh tiga - Juli dua ribu dua puluh empat) Nomor -------------------uwos—— AHU-0044548.AH.01.02-TAHUN 2024 serta perubahan -- anggaran dasar mana telah diterima dan dicatat dalam ------ database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian - Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, ------- sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan --------------- Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar tertanggal ------ 23-07-2024 (dua puluh tiga Juli dua ribu dua puluh empat) Nomor AHU-AH.01.03-01747815 —--------------2n-nnnunnnmuun Smg tertanggal 26-05-2025 (dua puluh enam Mei dua ribu - 4
Page 6 OCR 0.929
dua puluh lima) Nomor 20, dibuat di hadapan Notaris ------ MOCHAMAD NOVA FAISAL Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan tersebut, perubahan anggaran dasar mana ----- telah diterima dan dicatat dalam database Sistem ------------ Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata - dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan --------- Anggaran Dasar tertanggal 26-05-2025 (dua puluh enam --- Mei dua ribu dua puluh lima) Nomor -------------------------- AHU-AH.01.03-01427144 ----------nnnnnnunnnnnnnnnononunnnnunun -sedangkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir, ----- dimuat dalam akta tertanggal 25-06-2025 (dua puluh lima Juni -- dua ribu dua puluh lima) Nomor 135, dibuat di hadapan Notaris - Doktor BUNTARIO TIGRIS DARMAWA NG Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum tersebut, perubahan mana --- telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi --- Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia ---- Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat ----------- Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tertanggal 26-06-2025 (dua puluh enam Juni dua ribu dua puluh lima) ------ Nomor AHU-AH.01.09-030331 85 -------—--—-----nnnnannnnnnnnnn--n— -dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah ------ mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi ----- Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap III Tahun 2024, yang ----- dilaksanakan pada tanggal 21-11-2025 (dua puluh satu ------------ November dua ribu dua puluh lima) sebagaimana dimuat dalam - Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I - Pyridam Farma Tahap III Tahun 2024 tertanggal 21-11-2025 (dua puluh satu November dua ribu dua puluh lima) Nomor 10, - dibuat oleh saya, Notaris ------------------n--o-nn2----n-22-o-n-22-———
Page 7 OCR 0.909
demikian untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat 2.2 huruf a dan Pasal 10 ayat 10.1 huruf d Perjanjian Perwaliamanatan : ---------- -untuk selanjutnya PT PYRIDAM FARMA Tbk dalam akta ini disebut "Emiten" ------———-—-------25---5nnnnnnaaa naa aan aa aaaaaa aa aaaaa ana aaanaLan Tuan CHANDRA GINANJAR PRATAMA, lahir di Bandung, pada -- tanggal 20-09-1985 (dua puluh September seribu sembilan ratus ------- delapan puluh lima), Capital Market Service & Financial Institution ---- Department Head PT BANK KB INDONESIA Tbk, bertempat tinggal di Kota Bandung, Jalan Pinus VI Nomor 18 Adipura, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 008, Kelurahan Rancabolang, Kecamatan Gedebage, --- pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3273272009850003, Warga Negara Indonesia, untuk sementara berada -menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan ---- Surat Kuasa tertanggal 02-06-2025 (dua Juni dua ribu dua puluh lima) Nomor SKU.0336/PDI/VI/2025, dibuat di bawah tangan, -- bermeterai cukup, dan fotokopinya dilekatkan pada minuta akta - ini, selaku kuasa dari dari Tuan ROBBY MONDONG dan - Tuan JANG HYUK IM, yang dalam hal ini diwakili dalam ------- jabatan mereka masing-masing selaku Wakil Direktur Utama dan Direktur PT BANK KB INDONESIA Tbk, karenanya sah -------- mewakili Direksi dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas PT BANK KB INDONESIA Tbk, ------------ berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat di Gedung KB Bank Lantai 8, Jalan MT Haryono Kaveling 50-51, Jakarta 12770, yang anggaran dasar berikut perubahan-perubahannya dimuat --- — Berita Negara Republik Indonesia tanggal 10-08-1993 (sepuluh Agustus seribu sembilan ratus sembilan puluh ---- tiga) Nomor 64, Tambahan Nomor 3633:
Page 8 OCR 0.775
— Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 31-12-1994 (tiga puluh satu Desember seribu sembilan ratus sembilan - puluh empat) Nomor 104, Tambahan Nomor 11061: -------- — Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 13-12-1999 (tiga belas Desember seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) Nomor 102, Tambahan Nomor 85125 -----------—- — Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 13-02-2001 (tiga belas Februari dua ribu satu) Nomor 13, Tambahan --- Nomor 59p ----------n-n mn nn mena nana anna nana nana nana naa maamunmN — Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 15-10-2002 (lima belas Oktober dua ribu dua) Nomor 83, Tambahan --- Nomor 935, -- -- — Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 24-06-2005 (dua puluh empat Juni dua ribu lima) Nomor 50, Tambahan Nomor 598y ---------- 2-2 n-n-nnnnn na nm nenen nana ana nana na mann uan — Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 24-06-2005 (dua puluh empat Juni dua ribu lima) Nomor 50, Tambahan Nomor 66615 ---------------nnnn nenen mann nan aan ana anaanannann — Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 20-06-2006 (dua puluh Juni dua ribu enam) Nomor 49, Tambahan ------ Nomor 639j --------------------- 2-2 n2n 2020200 -0n02020250-0-5-5-55 — Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 04-05-2007 (empat Mei dua ribu tujuh) Nomor 36, Tambahan Nomor 477, — Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 24-10-2008 (dua puluh empat Oktober dua ribu delapan) Nomor 86, ---- Tambahan Nomor 819j ----------—--------------------------5---- — Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 05-12-2008 (lima Desember dua ribu delapan) Nomor 98, Tambahan -- NN — Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 24-07-2009 a20
Page 9 OCR 0.840
SA (dua puluh empat Juli dua ribu sembilan) Nomor 59, -------- Tambahan Nomor 580j -------—-—--—--------------—--5n0n0-n5n0n00001 Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 16-10-2009 (enam belas Oktober dua ribu sembilan) Nomor 83, --------- Tambahan Nomor 776 --------------------5--nn5-n000nnn0nnnn aman Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 10-08-2010 (sepuluh Agustus dua ribu sepuluh) Nomor 64, Tambahan Nomor 869p --—-—--—--—---2--n--nnnnnnnnam an ana ana aa aaN an aL un unan uan Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 28-09-2012 (dua puluh delapan September dua ribu dua belas) ---------- Nomor 78, Tambahan Nomor 54883, ------------nwnnn-n——--——- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 06-11-2012 (enam November dua ribu dua belas) Nomor 89, Tambahan Nomor 2659/Lj ------------nnnnnnnnnnnnnnnnennn non nan nan nan nan nnnun akta tertanggal 06-06-2008 (enam Juni dua ribu delapan) -- Nomor 8, dibuat di hadapan LINDASARI BACHREOM -- Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat --- persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia - Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat ----- Keputusannya tertanggal 29-08-2008 (dua puluh sembilan - Agustus dua ribu delapan ) Nomor ---------------------------- AHU-56954.AH.01.02.TAHUN 2008,---------------mennununmn akta tertanggal 27-01-2010 (dua puluh tujuh Januari dua --- ribu sepuluh) Nomor 11, dibuat di hadapan LINDASARI -- BACHROEM Sarjana Hukum tersebut, perubahan ---------- anggaran dasar mana telah diterima dan dicatat dalam ------ database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian - Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, ------- sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan - Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar tertanggal ------
Page 10 OCR 0.922
Pi 15-02-2010 (lima belas Februari dua ribu sepuluh) Nomor - AHU-AH.01.10-03884: --- aa akta tertanggal 11-04-2011 (sebelas April dua ribu sebelas) Nomor 7, dibuat di hadapan Notaris LINDASARI ----------- BACHROEM Sarjana Hukum tersebut, perubahan anggaran dasar mana telah diterima dan dicatat dalam database ------- Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum -- Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar tertanggal 04-05-2011 (empat Mei dua ---- ribu sebelas) Nomor AHU-AH.01.10-132453 --------------——- akta tertanggal 22-08-2011 (dua puluh dua Agustus dua ---- ribu sebelas) Nomor 16, dibuat di hadapan Notaris -- - LINDASARI BACHROEM Sarjana Hukum tersebut, ------ perubahan anggaran dasar mana telah diterima dan dicatat - dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum --------- Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik ---- Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan - Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar tertanggal ------ 08-09-2011 (delapan September dua ribu sebelas) Nomor -- AHU-AH.01.10-284755 ----nnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnonanenannnnnn akta tertanggal 06-02-2012 (enam Februari dua ribu dua --- belas) Nomor 3, dibuat di hadapan Notaris LINDASARI --- BACHROEM Sarjana Hukum tersebut, perubahan anggaran dasar mana telah diterima dan dicatat dalam database ------- Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum -- Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar tertanggal 15-03-2012 (lima belas Maret -- dua ribu dua belas) Nomor AHU-AH.01.10-090875 --------- an
Page 11 OCR 0.922
(oa tertanggal 21-02-2013 (dua puluh satu Februari dua --- ribu tiga belas) Nomor 17, dibuat di hadapan TETTY -- HERAWATI SOEBROTO Sarjana Hukum, Magister ------ Hukum, Notaris di Jakarta, perubahan anggaran dasar mana telah diterima dan dicatat dalam database Sistem ------------ Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata - dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar tertanggal 21-05-2013 (dua puluh satu Mei dua ribu - tiga belas) Nomor AHU-AH.01.10-19538, -----------------55x — akta tertanggal 12-06-2013 (dua belas Juni dua ribu tiga --- belas) Nomor 24, dibuat di hadapan Notaris TETTY -------- HERAWATI SOEBROTO Sarjana Hukum, Magister ------ Hukum tersebut, perubahan anggaran dasar mana telah ----- diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi -- Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi -------- Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam - Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran ----- Dasar tertanggal 11-07-2013 (sebelas Juli dua ribu tiga ----- belas) Nomor AHU-AH.01.10-28372y --------------mn------ww- — akta tertanggal 11-10-2013 (sebelas Oktober dua ribu tiga - belas) Nomor 20, dibuat di hadapan Notaris TETTY -------- HERAWATI SOEBROTO Sarjana Hukum, Magister ------ Hukum tersebut, perubahan anggaran dasar mana telah ----- diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi -- Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi -------- Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam - Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran ----- Dasar tertanggal 13-11-2013 (tiga belas November dua ---- ribu tiga belas) Nomor AHU-AH.01.10-48317, - -- sn 10
Page 12 OCR 0.922
ea tertanggal 13-01-2014 (tiga belas Januari dua ribu ----- empat belas) Nomor 4, dibuat di hadapan Doktor ISYANA WISNUWARDHANI SADJARWO Sarjana Hukum, ------- Magister Hukum, Notaris di Jakarta, perubahan anggaran -- dasar mana telah diterima dan dicatat dalam database ------- Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum -- Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan - Anggaran Dasar tertanggal 06-03-2014 (enam Maret dua -- ribu empat belas) Nomor AHU-AH.01.10-0905 1: ----------- — akta tertanggal 17-06-2014 (tujuh belas Juni dua ribu empat belas) Nomor 18, dibuat di hadapan Notaris Doktor - ISYANA WISNUWARDHANI SADJARWO Sarjana -------- Hukum, Magister Hukum tersebut, perubahan anggaran ---- dasar mana telah diterima dan dicatat dalam database ------- Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum -- Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar tertanggal 04-07-2014 (empat Juli dua ---- ribu empat belas) Nomor AHU-03772.40.21.20145 ---------- — akta tertanggal 28-05-2015 (dua puluh delapan Mei dua ribu lima belas) Nomor 41, dibuat di hadapan Notaris Doktor --- ISYANA WISNUWARDHANI SADJARWO Sarjana ----- Hukum, Magister Hukum tersebut, perubahan anggaran ---- dasar mana telah diterima dan dicatat dalam database ------- Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum -- Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan - -- Perubahan Anggaran Dasar tertanggal 12-06-2015 (dua ---- belas Juni dua ribu lima belas) Nomor ------------------------- kn 11
Page 13 OCR 0.910
ESA AHUARNI OA MB Ii akta tertanggal 08-08-2018 (delapan Agustus dua ribu ------ delapan belas) Nomor 02, dibuat di hadapan Notaris -------- Doktor ISYANA WISNUWARDHANI SADJARWO ------ Sarjana Hukum, Magister Hukum tersebut, perubahan ------ anggaran dasar mana telah diterima dan dicatat dalam ------ database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian - Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, ------- sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan ---------------- Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar tertanggal ------- 09-08-2018 (sembilan Agustus dua ribu delapan belas) ----- Nomor AHU-AH.01.03-0230683, --------------nmnnannmununuunn akta tertanggal 22-05-2019 (dua puluh dua Mei dua ribu --- sembilan belas) Nomor 14, dibuat di hadapan Notaris ------ Doktor ISYANA WISNUWARDHANI SADJARWO ------ Sarjana Hukum, Magister Hukum tersebut, perubahan ------ anggaran dasar mana telah diterima dan dicatat dalam ------ database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian - Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, - sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar tertanggal 21-06-2019 (dua ---- puluh satu Juni dua ribu sembilan belas) Nomor ------------- AHU-AH.01.03-02890945 ---------—----5nnnnnannnnnnnuunnnnnnun akta tertanggal 03-08-2020 (tiga Agustus dua ribu dua ------ puluh) Nomor 01, dibuat di hadapan Doktor YURISA ------ MARTANTI Sarjana Hukum, Magister Hukum, Notaris di Jakarta, perubahan anggaran dasar mana telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik ---- Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan - Meng 12
Page 14 OCR 0.919
pen Perubahan Anggaran Dasar tertanggal ------ 12-08-2020 (dua belas Agustus dua ribu dua puluh) --------- Nomor AHU-AH.01.03-03447725 ----m-nn-n---n-n-nnnnnnnnnnnnm akta tertanggal 25-08-2020 (dua puluh lima Agustus dua --- ribu dua puluh) Nomor 65, dibuat di hadapan Notaris Doktor YURISA MARTANTI Sarjana Hukum, Magister Hukum - tersebut, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri ----- Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, ------- sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 26-08-2020 (dua puluh enam Agustus dua ribu dua puluh) - Nomor AHU-0058453.AH.01.02.TAHUN 2020y ------------ akta tertanggal 25-08-2020 (dua puluh lima Agustus dua --- ribu dua puluh) Nomor 66, dibuat di hadapan Notaris ------- Doktor YURISA MARTANTI Sarjana Hukum, Magister -- Hukum tersebut, yang telah mendapat persetujuan dari ----- Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik ---------- Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 25-08-2020 (dua puluh lima Agustus dua ribu --- dua puluh) Nomor AHU-0058096.AH.01.02.TAHUN 2020: - akta tertanggal 02-09-2020 (dua September dua ribu dua --- puluh) Nomor 01, dibuat di hadapan Notaris Doktor -------- YURISA MARTANTI Sarjana Hukum, Magister Hukum - tersebut, perubahan anggaran dasar mana telah diterima ---- dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan ----- Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia ------ Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat ----- Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar ---- tertanggal 02-09-2020 (dua September dua ribu dua puluh) Nomor AHU-AH.01.03-03812973 --e-----x-x-xnxnx--—x--o-—-—e- mann 22-12-2020 (dua puluh dua Desember dua - 13
Page 15 OCR 0.932
ribu dua puluh) Nomor 12, dibuat di hadapan Notaris - Doktor YURISA MARTANTI Sarjana Hukum, Magister -- Hukum tersebut, yang telah mendapat persetujuan dari ----- Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik ---------- Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 23-12-2020 (dua puluh tiga Desember dua ribu - dua puluh) Nomor AHU-0085571.AH.01.02.TAHUN 2020 serta perubahan anggaran dasar mana telah diterima dan --- dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik ---- Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan - Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar tertanggal ------ 23-12-2020 (dua puluh tiga Desember dua ribu dua puluh) Nomor AHU-AH.01.03-04229615 ----------nn-unwnnmunnnnnnunan akta tertanggal 08-07-2021 (delapan Juli dua ribu dua ------ puluh satu) Nomor 28, dibuat di hadapan JOSE DIMA ----- SATRIA Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris -- di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia - Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat ----- Keputusannya tertanggal 22-07-2021 (dua puluh dua Juli -- dua ribu dua puluh satu) NOMOF ------------n5nn5n-5555555555555 AHU-0040840.AH.01.02.TAHUN 2021 serta perubahan -- anggaran dasar mana telah diterima dan dicatat dalam ------ database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian - Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, ------- sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan --------------- Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar tertanggal ------ 22-07-2021 (dua puluh dua Juli dua ribu dua puluh satu) --- Nomor AHU-AH.01.03-0430610, - 3 14
Page 16 OCR 0.927
naa tertanggal 25-03-2022 (dua puluh lima Maret dua ribu dua puluh dua) Nomor 233, dibuat di hadapan Notaris ------ JOSE DIMA SATRIA Sarjana Hukum, Magister ------------ Kenotariatan tersebut, perubahan anggaran dasar mana ----- telah diterima dan dicatat dalam database Sistem - Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata - dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan --------- Anggaran Dasar tertanggal 06-04-2022 (enam April dua --- ribu dua puluh dua) Nomor AHU-AH.01.03.0221493, ------ akta tertanggal 25-05-2022 (dua puluh lima Mei dua ribu -- dua puluh dua) Nomor 29, dibuat di hadapan DINI ---------- LASTARI SIBURIAN Sarjana Hukum, Notaris di Kota ---- Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapat ---------- persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia - Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat ----- Keputusannya tertanggal 10-06-2022 (sepuluh Juni dua ---- ribu dua puluh dua) NOMOf ----------------nn55555555555555nnn.—— AHU-0039583.AH.01.02.TAHUN 2022) ------------------—-- akta tertanggal 30-11-2022 (tiga puluh November dua ribu dua puluh dua) Nomor 108, dibuat di hadapan AULIA ----- TAUFANI Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi -- Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari ------ Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik ---------- Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 14-12-2022 (empat belas Desember dua ribu dua puluh dua) Nomor AHU-0090647.AH.01.02.TAHUN 2022, akta tertanggal 09-06-2023 (sembilan Juni dua ribu dua ---- puluh tiga) Nomor 33, dibuat di hadapan Notaris AULIA -- TAUFANI Sarjana Hukum tersebut, perubahan anggaran -- in “2 15
Page 17 OCR 0.924
Pa dasar mana telah diterima dan dicatat dalam database ------- Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum -- Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan ------------ Perubahan Anggaran Dasar tertanggal 12-06-2023 (dua ---- belas Juni dua ribu dua puluh tiga) Nomor -------------------- AHU-AH.01.03-00757485 ----—------------nmumnnnnnnnnununnunan akta tertanggal 28-06-2024 (dua puluh delapan Juni dua ---- ribu dua puluh empat) Nomor 117, dibuat di hadapan ------- AULIA TAUFANI, Sarjana Hukum tersebut, yang telah --- diberitahukan pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi --- Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam - Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran ----- Dasar tertanggal 12-07-2024 (dua belas Juli dua ribu dua --- puluh empat) Nomor AHU-AH.01.03.01713615 -----------—- akta tertanggal 26-06-2025 (dua puluh enam Juni dua ribu dua puluh lima) Nomor 115, dibuat di hadapan AULIA ---- TAUFANI Sarjana Hukum tersebut, yang telah -------------- diberitahukan pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi --- Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam - Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran ----- Dasar tertanggal 08-07-2025 (delapan Juli dua ribu dua puluh lima) Nomor AHU-0044224.AH.01.02.TAHUN 2025, ----- -sedangkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir ------ dimuat dalam akta tertanggal 08-10-2025 (delapan Oktober dua - ribu dua puluh lima) Nomor 17, dibuat di hadapan Notaris DINI ---- LASTARI SIBURIAN Sarjana Hukum tersebut, perubahan mana telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi --- Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia, --------- sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan --- D2 16
Page 18 OCR 0.848
Perubahan Data Perseroan tertanggal 09-10-2025 (sembilan ------ Oktober dua ribu dua puluh lima) Nomor -—-----------—-------—--———- AHU-AE:01:0010948255 meme -dan telah terdaftar sebagai Lembaga Penunjang Pasar Modal, --- sebagaimana ternyata dari Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali -- Amanat yang dikeluarkan oleh Bapepam pada tanggal ------------ 26-08-2005 (dua puluh enam Agustus dua ribu lima) Nomor ----- 21/PM/STTD-WA/2005. -------nmwmnwnnnnononnnnnnnnnnnanunnunununnnnan -untuk selanjutnya PT BANK KB INDONESIA Tbk dalam akta ini --- disebut “Wali Amanat? -----—----------------------2n525-25n2n-2-n2n02n-2--55 -Emiten dan Wali Amanat secara bersama-sama untuk selanjutnya dalam --- akta ini disebut “Para Pihak”. ----—------—--—-------------2nnn0nnnnnnnonnnanononnan -Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris. ------------------------n-------o———— -Para penghadap dengan bertindak sebagaimana tersebut di atas, dengan ini menjamin dan bertanggung jawab sepenuhnya akan kebenaran identitas ----- mereka dan yang diwakilinya, selanjutnya menerangkan terlebih dahulu ----- sebagai berikut : ---------------------nnnn0n2nnnn0n2nnnnn nan an anna an anna nananunanunn hk Bahwa Emiten menerbitkan dan menawarkan obligasi kepada -—-—-—-—-- Masyarakat (sebagaimana didefinisikan di bawah) melalui Penawaran --- Umum Berkelanjutan, yang merupakan Penawaran Umum -----------——- - Berkelanjutan Pertama. ----------------------nnn5-n-on5---nnn5-------------—- 1. Bahwa target dana yang akan dihimpun dalam Penawaran Umum ----- Berkelanjutan Pertama sebanyak banyaknya sebesar ------------------- Rp1.200.000.000.000,- (satu triliun dua ratus miliar Rupiah), dan ---- selanjutnya dicatatkan pada Bursa Efek (sebagaimana didefinisikan - di bawah) yang terdiri dari beberapa tahap, dengan ketentuan sebagai ---- berikut : ---------—---------o-n--nn-no——e namu -— A. Obligasi Tahap I : ----------------wwwnannnnnnnnnnno 0 anananna Obligasi Tahap I, diberi nama Obligasi Berkelanjutan I Pyridam --- Farma Tahap I Tahun 2022, dengan jumlah pokok obligasi sebesar 17
Page 19 OCR 0.879
AA Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah), dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi obligasi tahap I, dan —- dengan tingkat bunga sebesar 9,5 Yo (sembilan koma lima persen) per tahun, yang telah diterbitkan berdasarkan : ------------------- a. akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap I Tahun 2022, tertanggal 30-11-2021 (tiga puluh November dua ribu dua puluh satu) Nomor 33, - b. akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi --- Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap I Tahun 2022, ----- tertanggal 27-12-2021 (dua puluh tujuh Desember dua ribu -- dua puluh satu) Nomor 32: Cc. akta Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi -- Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap I Tahun 2022, ----- tertanggal 27-01-2022 (dua puluh tujuh Januari dua ribu - dua puluh dua) Nomor 203 —-—------—--—------------n---5n-x-—- d. akta Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi - Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap I Tahun 2022, ----- tertanggal 04-02-2022 (empat Februari dua ribu dua puluh --- dua) Nomor O25 -------------n5--nnnnnnnnnnnn nan ae anna an annunNa e. akta Perubahan IV Dan Pernyataan Kembali Perjanjian -- Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma -- Tahap I Tahun 2022, tertanggal 17-02-2022 (tujuh belas - Februari dua ribu dua puluh dua) Nomor 12, dan -- f£. akta Perubahan V Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi -- Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap I Tahun 2022, ----- tertanggal 10-07-2023 (sepuluh Juli dua ribu dua puluh tiga) NOMOF 12, -——---------2-----------5-55-505-00n00n0n2n0nUnuAnLAn kesemuanya dibuat di hadapan Notaris MOCHAMAD NOVA ----- FAISAL Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan tersebut. ------ B. Obligasi Tahap II : —---—-—-—-—--—--—-—---—-----------n2-2n-2-2--
Page 20 OCR 0.918
Obligasi Tahap II, diberi nama Obligasi Berkelanjutan I Pyridam -- Farma Tahap II Tahun 2023, dengan jumlah pokok obligasi ----- sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah), ----- dengan jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal emisi obligasi tahap II, dan dengan tingkat bunga sebesar 9,50 Yo (sembilan -- koma lima nol persen) per tahun, yang telah diterbitkan --------- -akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I ------ Pyridam Farma Tahap II Tahun 2023, tertanggal 25-08-2023 (dua puluh lima Agustus dua ribu dua puluh tiga) Nomor 23, dibuat - di hadapan Notaris MOCHAMAD NOVA FAISAL Sarjana ----- Hukum, Magister Kenotariatan tersebut. - -- Obligasi Tahap III : ---------——-—-----------------2-2--22----------- Obligasi Tahap III, diberi nama Obligasi Berkelanjutan I ------- Pyridam Farma Tahap III Tahun 2024, dengan jumlah Pokok -- Obligasi (sebagaimana didefinisikan di bawah) sebesar -------—- Rp400.000.000.000.- (empat ratus miliar Rupiah), dengan jangka - waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi (sebagaimana --------- didefinisikan di bawah), dan dengan Tingkat bunga sebesar 9,50 Y5 (sembilan koma lima nol persen) per tahun, yang telah diterbitkan berdasarkan : ----------------mnn2n2n-nn5n-2-n5------nn05222-0000552-55 -akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I ----—- Pyridam Farma Tahap III Tahun 2024 tertanggal 24-01-2024 (dua puluh empat Januari dua ribu dua puluh empat) Nomor 27, dibuat di hadapan Notaris MOCHAMAD NOVA FAISAL Sarjana -—--- Hukum, Magister Kenotariatan tersebut, ----------------------—————- -akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi ---------- Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap III Tahun 2024 tertanggal 13-02-2024 (tiga belas Februari dua ribu dua puluh empat) ----- Nomor 02, dibuat di hadapan Notaris MOCHAMAD NOVA -- 19
Page 21 OCR 0.928
11. IV. FAISAL Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan tersebut, ------ (untuk selanjutnya dalam akta ini disebut “Obligasi” sebagaimana didefiniskan di bawah). ----------------------5---5555555555555555-0001 -Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan - pelunasan Pokok Obligasi dan/atau karena pelaksanaan -—-—-—--—- pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi, sebagaimana --- dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi (sebagaimana --- didefinisikan di bawah) sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ------- Perjanjian Perwaliamanatan. -------------------------5-nnon555-n50055 Bahwa Emiten bermaksud mengubah penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi dan mengubah jangka waktu Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap III Tahun 2024, dan berdasarkan ketentuan --- Pasal 2 ayat 2.2 huruf a dan Pasal 10 ayat 10.1 huruf d Perjanjian ---- Perwaliamanatan, apabila penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan jangka waktu Obligasi akan diubah, maka rencana dan alasan perubahan harus disampaikan bersamaan dengan pemberitahuan - mata acara Rapat Umum Pemegang Obligasi kepada Otoritas Jasa ------- Keuangan, dan harus memperoleh persetujuan dari Rapat Umum ---- Pemegang Obligasi. -----------------------.-nannnnanmnnnnnnnnnnunnuunanuunuan Bahwa pada hari Jumat, tanggal 21-11-2025 (dua puluh satu --------- November dua ribu dua puluh lima) pukul 14.37 WIB (empat belas - lewat tiga puluh tujuh menit Waktu Indonesia Barat) sampai dengan pukul 14.52 WIB (empat belas lewat lima puluh dua menit Waktu --- Indonesia Barat), bertempat di Sinar Mas Land Plaza Sudirman, --------- Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 21, Jakarta Selatan, ---- telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap III Tahun 2024 (untuk selanjutnya dalam akta ini disebut “Rapat”). ----—--------------------------550500555000n005000005 Bahwa dalam Rapat telah dihadiri dan/atau diwakili oleh Pemegang Obligasi dan/atau kuasanya yang sah yang seluruhnya mewakili ----- ia
Page 22 OCR 0.920
VI. VIl. surat Obligasi yang bernilai pokok sebesar Rp397.000.000.000,- (tiga -- ratus sembilan puluh tujuh miliar Rupiah) atau sebesar 99,25” (sembilan puluh sembilan koma dua lima persen) dari sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) yang merupakan seluruh jumlah Pokok - Obligasi yang masih belum dilunasi Emiten, sebagaimana dimuat ----- dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI per ------ tanggal 05-07-2023 (lima Juli dua ribu dua puluh tiga) sebagaimana ternyata dari Surat KSEI tertanggal 06-07-2023 (enam Juli dua ribu - dua puluh tiga) Nomor KSEI-14440/ JKU/0723 oleh karenanya ketentuan Pasal 10 ayat 10.5 huruf a sub i Perjanjian Perwaliamanatan telah ------- terpenuhi, sehingga Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta ---- dapat mengambil segala keputusan-keputusan yang sah dan mengikat. - Bahwa Jumlah suara yang hadir dalam Rapat tidak termasuk suara -- dari Obligasi yang dimiliki oleh Emiten dan/atau anak perusahaan --- dan/atau afiliasi Emiten adalah sebanyak 397.000.000.000 (tiga ratus - sembilan puluh tujuh miliar) suara atau senilai Rp397.000.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh miliar Rupiah) atau 10096 (seratus -- persen) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam Rapat. ------------------ Bahwa Rapat dengan suara bulat telah memutuskan : ------------------ 1. Menyetujui perubahan penggunaan dana Obligasi --------------- Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap III Tahun 2024, --------- 2. Menyetujui perubahan Pasal 2.1 Perjanjian Perwaliamanatan -- terkait dengan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum ----- Obligasi serta pasal-pasal lainnya yang berkaitan dengan ------- perubahan Pasal 2.1 Perjanjian Perwaliamanatan (apabila ------ ada), --—- PM | 3. Menyetujui perubahan informasi mengenai Obligasi Tahap III Perwaliaimanatan: ——————— ok "Singa perubahan Pasal 5.3 Perjanjian Perwaliamanatan -- 21
Page 23 OCR 0.925
Is terkait dengan jangka waktu Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap III Tahun 2024: dan -------------------------------0- Menyetujui hal-hal lainnya yang berkaitan dengan keputusan -- | Nomor 1 sampai dengan 4 di atas. ------—-----—--—--------------———— | VIII. Bahwa untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan dan ------ a. penerbitan Obligasi, Direksi Emiten telah mendapat persetujuan dari : --- Dewan Komisaris PT PYRIDAM FARMA Tbk, sebagaimana - dimuat dalam Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris ------------ PT PYRIDAM FARMA Tbk, dibuat di bawah tangan tertanggal - 25-11-2021 (dua puluh lima November dua ribu dua puluh ----- satu), bermeterai cukup, dan aslinya telah dilekatkan pada minuta - akta tertanggal 30-11-2021 (tiga puluh November dua ribu dua puluh satu) Nomor 33, dibuat di hadapan Notaris MOCHAMAD -- NOVA FAISAL Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan ------- tersebut, (untuk selanjutnya dalam akta ini disebut --------------- “Keputusan Dewan Komisaris untuk Obligasi ---------------- Berkelanjutan”). demikian untuk memenuhi ketentuan Pasal 30 -- ayat 9 anggaran dasar PT PYRIDAM FARMA Tbk. ------------ PT BANK OCBC NISP Tbk (untuk selanjutnya dalam akta ini disebut “BANK OCBC”), selaku pemberi pinjaman, sebagaimana dimuat dalam Surat Nomor 004/SK/ES/COMM-REG2/1/2022, -- tertanggal 19-01-2022 (sembilan belas Januari dua ribu dua puluh dua), untuk Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk di ----- dalamnya Obligasi (sebagaimana didefinisikan di bawah), dan -- Surat Nomor 022/SK/JA/COMM-REG2/11/2024 tertanggal ---- 07-02-2024 (tujuh Februari dua ribu dua puluh empat) Perihal - Pemberitahuan Persetujuan Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I -- Tahap III (untuk selanjutnya dalam akta ini disebut “Surat ---- Persetujuan OCBC”), yang fotokopinya dilekatkan pada minuta -
Page 24 OCR 0.928
aa untuk melakukan penerbitan dan Penawaran Umum ---------- XI. | XII. Berkelanjutan dan penerbitan Obligasi, Emiten telah memperoleh hasil -- pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap III -- Tahun 2024 dari PT KREDIT RATING INDONESIA, sesuai dengan -- suratnya tertanggal 19-12-2023 (sembilan belas Desember dua ribu - dua puluh tiga) Nomor RTG-001/KRI-DIR/XII/2023 Perihal Surat ---- Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan 1 Pyridam Farma -- Tahap III Tahun 2024 dengan peringkat sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Pemeringkatan Nomor RC-006/KRI-DIR/X/2023 tertanggal 30-10-2023 (tiga puluh Oktober dua ribu dua puluh tiga) atas Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap I Tahun 2022. Peringkat tersebut - berlaku untuk periode 30-10-2023 (tiga puluh Oktober dua ribu dua ---- puluh tiga) sampai dengan 01-11-2024 (satu November dua ribu dua -- puluh empat), yaitu :/BBB-4 (Triple B Plus). -----------nnnn-nan-nnnnnnun Bahwa untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan, Emiten telah menandatangani akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan -- Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma, tertanggal 17-02-2022 (tujuh belas Februari dua ribu dua puluh dua) Nomor 11, dibuat di hadapan Notaris MOCHAMAD NOVA FAISAL Sarjana Hukum, Magister -- Kenotariatan tersebut. --------------------------------------0555--5555555-55 Bahwa PT BANK KB INDONESIA Tbk adalah sebagai bank yang - bertindak selaku Wali Amanat sesuai dengan Undang-Undang Pasar --- Modal (sebagaimana didefinisikan di bawah) serta Pasal 6 -------------- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tanggal 25-03-1992 (dua puluh - lima Maret seribu sembilan ratus sembilan puluh dua) tentang Perbankan sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU PPSK (sebagaimana ----- didefinisikan di bawah) beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya. - Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 52 Undang-Undang ---- Pasar Modal, Emiten dan Wali Amanat wajib membuat Perjanjian -- Perwaliamanatan, dalam mana harus diatur secara terinci segala hak BT 23
Page 25 OCR 0.932
| XIII. | XIV. | XVI. dan kewajiban Emiten, Pemegang Obligasi dan Wali Amanat. Untuk -- Penawaran Umum, Emiten dan Wali Amanat telah membuat dan ---- menandatangani akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi ----------- Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap III Tahun 2024, tertanggal --- 24-01-2024 (dua puluh empat Januari dua ribu dua puluh empat) --—- Nomor 27, dan akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi --- Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap III Tahun 2024 tertanggal ---- 13-02-2024 (tiga belas Februari dua ribu dua puluh empat) Nomor 02, --- keduanya dibuat di hadapan Notaris MOCHAMAD NOVA FAISAL - Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan tersebut, -----------------------—ww (berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah, yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan dikemudian hari (untuk selanjutnya ------ dalam akta ini disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”). ------------- Bahwa sehubungan dengan Penawaran Umum, Emiten menunjuk --- KSEI untuk bertindak sebagai Agen Pembayaran (sebagaimana ------ didefinisikan di bawah), sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Agen - Pembayaran (sebagaimana didefinisikan di bawah). ------------------- Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi, Emiten akan menggunakan --- ketentuan Penitipan Kolektif, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI (sebagaimana didefinisikan di bawah), dan sesuai dengan Keputusan Direksi PT KUSTODIAN -------- SENTRAL EFEK INDONESIA Nomor KEP-0013/DIR/KSEI/0612, - tertanggal 11-06-2012 (sebelas Juni dua ribu dua belas) Tentang----- Perubahan Peraturan Jasa Kustodian Sentral. ------------------------.--- Bahwa Obligasi akan dicatatkan pada Bursa Efek, dan untuk itu Emiten - telah memperoleh Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang diterbitkan oleh Bursa Efek. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Pasar ---- Modal dan dengan memperhatikan POJK Nomor 36/2014 --— na 24
Page 26 OCR 0.902
(sebagaimana didefinisikan di bawah), untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan, Emiten telah menyampaikan Pernyataan ----- Pendaftaran kepada OJK. Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif (sebagaimana didefinisikan di bawah) telah diperoleh Emiten ------- berdasarkan Surat OJK Nomor S-28/D.04/2022 tanggal 25-02-2022 (dua puluh lima Februari dua ribu dua puluh dua) Perihal - Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran, serta telah --------- memenuhi persyaratan pencatatan pada Bursa Efek sesuai dengan ------- peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik ----- Indonesia, ----------a-----nnnnnnnnnnnnnnnnnnn on nan XVII. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum, Emiten telah menunjuk --- PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA, berkedudukan di --- Jakarta Pusat, dan PT SINARMAS SEKURITAS, berkedudukan di Jakarta Pusat, sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau - Penjamin Emisi Obligasi, dengan memperhatikan syarat-syarat dan - ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi --- (sebagaimana didefinisikan di bawah). --- -Berdasarkan keterangan tersebut di atas, maka para penghadap dengan ----- bertindak sebagaimana tersebut di atas, menerangkan dengan ini setuju ------ dan mufakat untuk : ----------------—---------0522--505522n000552-5000552--5000n--55 A. Mengubah bagian Komparisi dalam Perjanjian Perwaliamanatan, -------—- | sehingga menjadi sebagaimana tersebut diatas. -- B. Mengubah bagian Premis dalam Perjanjian Perwaliamanatan, sehingga -- | menjadi sebagaimana tersebut di atas. ------------------ono-n--n---n-----—-- C. Mengubah Pasal 1 angka 26, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (3) ------ dalam Perjanjian Perwaliamanatan, sehingga Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 5 dalam Perjanjian Perwaliamanatan, menjadi sebagai berikut : ------------ -—— — Pasal 1 DEKINISI —— “sa Jika tidak dengan tegas dinyatakan secara lain, maka kata-kata yang --------- ana 25
Page 27 OCR 0.826
tertulis yang dimulai dengan huruf besar dalam Perjanjian Perwaliamanatan (termasuk premis dalam Perjanjian Perwaliamanatan) harus diberi arti -----—- sebagai berikut, kecuali rangkaian kata-kata itu mensyaratkan lain : ---------- Ts Afiliasi berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Pasar Modal, yaitu : ----------------n-nnnonnnn-nonnnn2—- a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, -- baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan -------- seseorang dengan : a suami ataU iStriy —--------------------22---nn2n----nnnnn2nnnnnnnan b orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak, -- c kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari d saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari - | saudara yang bersangkutan, atau ----------------------------. e suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan. --- hubungan keluarga karena keturunan sampai derajat kedua, ---- baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang - dengan : —---------n na anon ana aa naa LAN L ALL NN N ALAN NN NNN AN NUN ALLAH 1. orang tua dan anak, - 2. kakek dan nenek serta cucu, atau ------------------------------ 3. saudara dari orang yang bersangkutan. -----------------u-u- hubungan antara Pihak dengan karyawan, direktur, atau -------- komisaris dari pihak tersebut, -----------------------------------————- hubungan antara 2 (dua) perusahaan atau lebih dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, --— atau pengawas yang sama, - an hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau ------ dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam -------- menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak Mena 26
Page 28 OCR 0.896
| | f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang samaj Atau --------—------------2--2---2222nnan Raman NN un U nana nunuuan | g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki -- paling kurang 20Y6 (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut. -------------------------------- Agen Pembayaran berarti KSEI, yang membuat Perjanjian Agen --- Pembayaran dengan Emiten, yang berkewajiban membantu ----------- melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok --- Obligasi termasuk Denda (jika ada) dan/atau hak-hak lain atas Obligasi (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening -- untuk dan atas nama Emiten, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran. ------------nn----munonnnnmnonnnnnn0nnnnnnnnnnnanunuunnan BANK Kustodian berarti BANK umum yang telah memperoleh ---- persetujuan OJK atau Bapepam (sesuai keadaan) untuk melakukan -- kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam ----- Undang-Undang Pasar Modal. ------------------wn5-n-mnnonnnnnnnnnannnnun Bapepam berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana -------- dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Pasar Modal. ------- Bapepam dan LK berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang -- merupakan penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal ---- Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri ------ Keuangan Republik Indonesia Nomor 606/KMK.01/2005 tanggal --- 30-12-2005 (tiga puluh Desember dua ribu lima) tentang Organisasi Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan -- sebagaimana diubah oleh Keputusan Menteri Keuangan Republik --- ee oa 312/KMK.01/2006 tertanggal 26-06-2006 (dua ---- 27
Page 29 OCR 0.945
puluh enam Juni dua ribu enam) tentang Perubahan atas Keputusan - Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 606/KMK.01/2005 -- tertanggal 30-12-2005 (tiga puluh Desember dua ribu lima) tentang - Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga - Keuangan, serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia --- Nomor 184/PMK.01/2010 tanggal 11-10-2010 (sebelas Oktober ----- dua ribu sepuluh) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian -- Keuangan. -----------wwnwnmnwnn2nnnnnnnnnnnnnnnnnnan Bunga Obligasi berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Emiten - kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Emiten, -- sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. Bursa Efek berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli -- Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara -- mereka, yang dalam hal ini adalah perseroan terbatas PT BURSA --- EFEK INDONESIA, berkedudukan di Jakarta Selatan, dimana Obligasi akan dicatatkan. --------------------n---non--non-non-nn02nn0-nn00n0n2nnnnnnnn Daftar Pemegang Rekening berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang - Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan ----- kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan -- oleh Pemegang Rekening kepada KSEI. -- Denda berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya ------ keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau ------ Pokok Obligasi yaitu sebesar 1 Y6 (satu persen) per tahun dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian sejak hari - keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus - dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan - 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan Se. 28
Page 30 OCR 0.855
| 11. | 12: P 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. -------------------- Dokumen Emisi berarti : --------------------------------------5-55-5-----—- — Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, --------- — Perjanjian Perwaliamanatany --—-----------------------------------—- — Pengakuan Utang, -——--—--—--—-—-55-5555—-5055505555505050000050 — Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasij --------------------------——— — Perjanjian Agen Pembayarany -------------------------5n-----nnnnn — Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI, ----------- — Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, ------------- — Informasi Tambahany ------------------------n--nn-5005555005500050555 — dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka ----- | Penawaran Umum Berkelanjutan. - Efek berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan -- teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara ---- langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis ---- dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap --- derivatif atas efek yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di - pasar modal. -----------nn55n-nnnnnnnnn ena nana na ana an aa Naa na NUN NN AnuNLNNUN Emisi berarti penerbitan Obligasi oleh Emiten untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum. -------------—-—-- Emiten berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini ----- adalah PT PYRIDAM FARMA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, - berkantor pusat di Sinar Mas Land Plaza Sudirman, Lantai 12, ------- Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 21, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum peraturan perundangan --- yang berlaku di wilayah Republik Indonesia, yang anggaran dasar --- berikut perubahannya sebagaimana diuraikan pada bagian komparisi akta ini. -- Force Majeure memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ---- 29
Page 31 OCR 0.891
| 17. 19. 20. 21. PE ayat 16.1 Perjanjian Perwaliamanatan. ---------------------ononononnnnonon Hari Kalender berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai tanpa - kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang -- sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. ----- Hari Kerja berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari ---- libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau - hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh - Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa. ------ Informasi Tambahan berarti tambahan informasi fakta material ---- yang wajib disampaikan oleh Emiten sebagaimana dimaksud dalam - POJK Nomor 36/2014. -----------nnnnnnnnn nan nana ana aa aa Naa Naa Na aa Man NNNN Jumlah Terutang berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Emiten - kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Obligasi - termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi - serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu. ------------ Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan ---- saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau --- Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening --- Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga ----- Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi. --------------—------------nnnnnnnnnnnnnnnnnnonnonnnnnnnnnnan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO atau KTUR berarti surat ------- konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada ---- Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk------- menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO, dengan --- memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI. -------------------nnn-55-nn05 KSEI berarti PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA, --- berkedudukan di Jakarta Selatan, atau pengganti dan penerima hak -- is 30
Page 32 OCR 0.932
22. | 23. | 25. 26. 2 oi dan kewajibannya yang menjalankan kegiatan usaha sebagai --------- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, sebagaimana --------------- didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam Emisi - bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen ------ Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan --------- Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI. ------------------- Kustodian berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan - harta yang berkaitan dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk ---- menerima bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai ----- dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal, yang meliputi ------ KSEI, Perusahaan Efek dan BANK Kustodiany ------------------------- Masa Tenggang Pertama memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam - Pasal 17 ayat 17.1 Perjanjian Perwaliamanatan, ------------------------- Masa Tenggang Kedua memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 17.2 Perjanjian Perwaliamanatan. ------------------------- Masyarakat berarti perorangan dan/atau badan hukum, baik warga - negara Indonesia/badan hukum Indonesia, maupun warga negara ---- asing/badan hukum asing, baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia, maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar ---- wilayah Indonesia. -----------------------2-----n55-n000nn0n2nn0nnn0nnnnnnnnan Obligasi berarti surat berharga bersifat utang dengan nama Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap III Tahun 2024, yang dibuktikan - dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh Emiten ---- kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum, yang merupakan penerbitan obligasi tahap III dari rangkaian Penawaran Umum ------- Berkelanjutan, dalam jumlah pokok sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah), dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ------ Tanggal Emisi, dan dengan tingkat bunga sebesar 9,50 Yo (sembilan koma lima nol persen) per tahun, serta akan dicatatkan di Bursa Efek nan 31
Page 33 OCR 0.934
25 28. 29. 30. dan didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang --- sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau karena ------ pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi, - sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai ---- dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. ---------------- OJK berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, -- tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan ----- penyidikan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ---------- Nomor 21 Tahun 2011 tanggal 22-11-2011 (dua puluh dua ----------- November dua ribu sebelas) tentang Otoritas Jasa Keuangan --------- sebagaimana diubah dengan UU PPSK. -------------------------55---50- Penjamin Emisi Obligasi berarti pihak yang membuat perjanjian --- dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum atas nama Emiten -- dan melakukan pembayaran kepada Emiten, yang ditunjuk oleh Emiten - berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal - ini adalah PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA, dan ------- PT SINARMAS SEKURITAS, yang akan memberikan jaminan ----- kesanggupan penuh (full commitment) terhadap penerbitan Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berarti pihak yang bertanggung --- jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum, yang dalam hal ini --- adalah PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA, dan ------------ PT SINARMAS SEKURITAS, sesuai dengan syarat-syarat dan ------ ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. -- Pemegang Obligasi berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan a. Rekening Efek pada KSEI, atau --------------------------------—-- b. Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening. -------- engan Rekening berarti pihak yang namanya tercatat sebagai -- 32
Page 34 OCR 0.918
Pe iiaba Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian ---- dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh -—— KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di ---- bidang Pasar Modal dan peraturan KSEI. ----------------------------555.. Pemeringkat berarti PT KREDIT RATING INDONESIA atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya atau perusahaan ----- pemeringkat lain yang ditunjuk oleh Emiten dan terdaftar di OJK. --- Penawaran Umum berarti kegiatan penawaran Obligasi yang ------- dilakukan oleh Emiten untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat -- berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal, -- peraturan terkait lainnya, dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan ---- Emisi Obligasi. --- Penawaran Umum Berkelanjutan adalah kegiatan penawaran ----- umum atas obligasi yang dilakukan secara bertahap oleh Emiten, ---- sesuai dengan POJK Nomor 36/2014, -----------mnnnnnnun5nnannnnnnnnnnn— Pengakuan Utang berarti pengakuan utang Emiten sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana dimuat dalam akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap III Tahun 2024 tertanggal ---- 24-01-2024 (dua puluh empat Januari dua ribu dua puluh empat) ---- Nomor 28, dibuat di hadapan Notaris MOCHAMAD NOVA ---------- FAISAL Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan tersebut dan akta ----- Perubahan I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Pyridam ---- Farma Tahap III Tahun 2024 tertanggal 13-02-2024 (tiga belas ------ Februari dua ribu dua puluh empat) Nomor 03, dibuat di hadapan --- Notaris MOCHAMAD NOVA FAISAL Sarjana Hukum, Magister --- Kenotariatan tersebut, berikut perubahan-perubahannya dan/atau ---- penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah, yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan ----------- dikemudian hari. - kat ea Kolektif berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki ---- 33
Page 35 OCR 0.914
| 37. 40. 4. 2 il bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili ---- oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar - Modal. ---------2w2mmannn22nnnn 00m Peraturan Nomor IX.A.1 berarti Peraturan Nomor IX.A.1-------- Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-690/BL/2011 tanggal 30-12-2011 (tiga puluh Desember dua ribu sebelas) tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran. -------------.--- Peraturan Nomor IX.A.2 berarti Peraturan Nomor IX.A.2, -- -- Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-122/BU2009 tanggal 29-05-2009 (dua puluh sembilan Mei dua ribu sembilan) ---- tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. --- Perjanjian Agen Pembayaran berarti perjanjian yang dibuat oleh-- Emiten dengan KSEI, sebagaimana dimuat dalam akta Perjanjian ---- Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap III --- Tahun 2024 tertanggal 24-01-2024 (dua puluh empat Januari dua ribu -- dua puluh empat) Nomor 26, dibuat di hadapan Notaris MOCHAMAD NOVA FAISAL Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan tersebut. --- Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi berarti Akta Perjanjian ---- Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap III --- Tahun 2024 tertanggal 24-01-2024 (dua puluh empat Januari dua --- ribu dua puluh empat) Nomor 29 dan Akta Perubahan I Perjanjian --- Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap III - Tahun 2024 tertanggal 13-02-2024 (tiga belas Februari dua ribu dua - puluh empat) Nomor 04, keduanya dibuat di hadapan Notaris -------- MOCHAMAD NOVA FAISAL Sarjana Hukum, Magister ----------—-- 2 Kenotariatan tersebut. --------------------------------5-5555--5-nnnnnn-nnnnnn Perjanjian Perwaliamanatan berarti Perjanjian Perwaliamanatan -- Obligasi Berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap III Tahun 2024, yang --- dibuat oleh Emiten dengan Wali Amanat, sebagaimana dimuat dalam --- akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan 1 Pyridam - Sa 34
Page 36 OCR 0.921
42. 43. 44. Farma Tahap III Tahun 2024 tertanggal 24-01-2024 (dua puluh ----- empat Januari dua ribu dua puluh empat) Nomor 27, dibuat di -------- hadapan Notaris MOCHAMAD NOVA FAISAL Sarjana Hukum, -- Magister Kenotariatan tersebut dan akta ini, berikut perubahan- perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau ------- pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan dikemudian hari. -----------------------unn55-----5-555 Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi berarti --- akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ----------- Berkelanjutan I Pyridam Farma tertanggal 17-02-2022 (tujuh belas -- Februari dua ribu dua puluh dua) Nomor 11, dibuat di hadapan ------ Notaris MOCHAMAD NOVA FAISAL Sarjana Hukum, Magister -- Kenotariatan tersebut. ---------------------nnnnn0nnnn0n00n0nnn2nnnnnnnnananan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI berarti ----- perjanjian yang dibuat oleh Emiten dengan KSEI, perihal pendaftaran --- Efek Bersifat Utang di KSEI, dibuat di bawah tangan, tertanggal ---- 24-01-2024 (dua puluh empat Januari dua ribu dua puluh empat) ---- Nomor SP-007/OBL/KSEI/0124. ----------------nnnnnnnannonnnonnnnnnnnnn Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang berarti ------ surat persetujuan prinsip yang diterbitkan oleh Bursa Efek atas ------- permohonan pencatatan Obligasi yang diajukan oleh Emiten, dengan ---- Nomor S-00798/BEI.PP3/01-2022 tertanggal 21-01-2022 (dua puluh --- satu Januari dua ribu dua puluh dua). --------------------wnonnnnon-----———- Perusahaan Anak berarti perusahaan yang laporan keuangannya --- dikonsolidasikan dengan Emiten, sesuai dengan pernyataan standar - akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia. ---------------- Pernyataan Pendaftaran berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum ------------ Berkelanjutan dengan memperhatikan POJK Nomor 7/2017, --------- Peraturan Nomor IX.A.1 dan POJK Nomor 36/2014. ------------------ ben 35
Page 37 OCR 0.883
Fe uap Pendaftaran Menjadi Efektif berarti terpenuhinya ---- 50. seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan ---- Undang-Undang Pasar Modal yaitu : Pernyataan Pendaftaran dapat - menjadi efektif dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut : -- 1) atas dasar lewatnya waktu, yakni : -----------nnnnnonunonnnnennnunnun a) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan ------- Pendaftaran diterima OJK secara lengkap, yaitu telah ---- mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka --- Penawaran Umum dan peraturan yang terkait dengan ----- Penawaran Umum, atau ------------------n--n-nnonnnnnannanuann | b) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan ------- terakhir atas Pernyataan Pendaftaran yang diajukan ------- Emiten atau yang diminta OJK dipenuhi, atau ------------- | 2) atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi --- perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang ----- diperlukan. -----------------nn---2nnnnn5-2nnnnnnnnnn nana aa naa nan aannan Perusahaan Efek berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha ----- sebagai Penjamin Emisi Obligasi, Perantara Pedagang Efek dan/atau ---- Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang --- Pasar Modal. -------------nnnnnnnnnnnn2nn0nnnnnnnnnnnnunnnnannna nan unnnnananan POJK Nomor 7/2017 berarti Peraturan OJK Nomor 7/POJK.04/2017 -- tanggal 14-03-2017 (empat belas Maret dua ribu tujuh belas) tentang ---- Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum ---- Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, yang --- diundangkan pada tanggal 14-03-2017 (empat belas Maret dua ribu - tujuh belas).- ---------—--—---------nn000000000050505000000222n0AnUAHANNULLLLAN POJK Nomor 30/2015 berarti Peraturan OJK ------------------------.- Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 16-12-2015 (enam belas Desember dua ribu lima belas), tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil see 36
Page 38 OCR 0.917
| 51. 52. 58: | 54. | 55x em Penawaran Umum, yang diundangkan pada tanggal 22-12-2015 (dua puluh dua Desember dua ribu lima belas). -------------------------555.... POJK Nomor 36/2014 berarti Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 08-12-2014 (delapan Desember dua ribu empat belas) -------- tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau -- Sukuk, yang diundangkan pada tanggal 08-12-2014 (delapan Desember - dua ribu empat belas) serta diumumkan dalam lembar Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 378. ------------------------n-- POJK Nomor 19/2020 berarti Peraturan OJK ------------------------— Nomor 19/POJK.04/2020 tanggal 22-04-2020 (dua puluh dua April - tahun dua ribu dua puluh) tentang Bank Umum Yang Melakukan ---- Kegiatan Sebagai Wali Amanat, yang diundangkan pada tanggal ---- 23-04-2020 (dua puluh tiga April dua ribu dua puluh). ---------------- POJK Nomor 20/2020 berarti Peraturan OJK -------------------------- Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 22-04-2020 (dua puluh dua April - dua ribu dua puluh) tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, yang diundangkan pada tanggal 23-04-2020 (dua puluh tiga April dua ribu dua puluh). -----------------nnnn5n--nnn-——- POJK Nomor 49/2020 berarti Peraturan OJK -------------------------- Nomor 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat ------ Utang dan/atau Sukuk, yang diundangkan pada tanggal 11-12-2020 (sebelas Desember dua ribu dua puluh). -------------------------------- Pokok Obligasi berarti jumlah pokok pinjaman Emiten kepada ------ Pemegang Obligasi, yang ditawarkan dan diterbitkan Emiten --------- melalui Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari ----------- Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang --------- terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar ----------------- Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah), ---------------------- -Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan -------- pelunasan Pokok Obligasi dan/atau karena pembelian kembali ------- NN 37
Page 39 OCR 0.904
| 56. 60. | 61. | 2. 57. 58. 59. PA sebagai pelunasan Obligasi, sebagaimana dibuktikan dengan --------- Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 --- Perjanjian Perwaliamanatan. -- Rekening Efek berarti rekening yang memuat catatan posisi --------- Obligasi dan/atau dana milik Pemegang Obligasi yang ---------------- diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ---------------- ditandatangani dengan Pemegang Obligasi. ------------------—n-—n—-....- RUPO berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan. ----------------------------- Satuan Pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang ------ dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek -- lainnya, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5.12 Perjanjian -------- Perwaliamanatan. - -- Sertifikat Jumbo Obligasi berarti bukti penerbitan Obligasi yang -- disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh --- Emiten atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan -- Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. ---------------------- Tanggal Distribusi berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo ----- Obligasi hasil Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan ----- tanggal distribusi Obligasi yang dilakukan secara elektronik paling -- lambat 2 (dua) Hari Kerja, terhitung setelah Tanggal Penjatahan ----- kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana diungkapkan dalam -------- Informasi Tambahan. ------------------nn5n2nnn0n0n-2nnn0nnnnnn nan anannnunuan Tanggal Emisi berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari ---------- Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Emiten, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi, sebagaimana diungkapkan dalam ------- Informasi Tambahan. -------------------------------nnnnnnnnn canon Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar -------- bla 38
Page 40 OCR 0.923
| 64. 65. | 66. pe kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar -- Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan ---------- memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. Tanggal Penjatahan berarti tanggal dilakukannya penjatahan ------- Obligasi, sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan. ---- Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada ------ Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar ------------ Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, sebagaimana ------- diungkapkan dalam Informasi Tambahan, dengan memperhatikan --- ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. ------------------ Undang-Undang Pasar Modal berarti Undang-Undang Republik -- Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tanggal 10-11-1995 (sepuluh -------- November seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan UU PPSK dan peraturan --- peraturan pelaksanaannya. -----------------nn-5--nn05n55-n000000nn0n0nnnnun UU PPSK berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 ---- Tahun 2023 tanggal 12-01-2023 (dua belas Januari dua ribu dua ----- puluh tiga) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor -----------.- Wali Amanat berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang - Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam hal ini adalah PT BANK KB INDONESIA Tbk -- berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan. ------------------------------——- "nnnmnnununnnnnnnnnnnnonnonnonnn Pasal 2 -------------------55-nn0550002nn0nunnn Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah -- dikurangi dengan biaya biaya emisi terkait, akan digunakan sebagai berikut : ni a. Sekitar 92,84Yo (sembilan puluh dua koma delapan empat ----- 39.
Page 41 OCR 0.929
persen) untuk biaya modal kerja dan biaya operasional --- Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada biaya untuk ----- pembelian kepada supplier, biaya pemasaran, biaya ------------- pengembangan produk, dan biaya operasional lain yang -------- diperlukan yang akan dipergunakan oleh Perseroan dan entitas Sik mana Sisanya untuk pengeluaran belanja modal Perseroan termasuk - namun tidak terbatas pada pembelian perlengkapan teknologi - informasi, mesin-mesin serta peralatan produksi, dan ------------ pembangunan dan/atau renovasi fasilitas dan sarana penunjang pabrik untuk menunjang operasional pabrik. ---------------------- | 2.2. Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum : ----------------- la Apabila penggunaan dana hasil Penawaran Umum akan -------- diubah, maka rencana dan alasan perubahan penggunaan dana - tersebut harus disampaikan bersamaan dengan pemberitahuan - mata acara RUPO kepada OJK dan harus memperoleh ---------- persetujuan dari RUPO terlebih dahulu. ---------------------------- Penawaran Umum wajib disampaikan terlebih dahulu kepada - OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum --- penyelenggaraan RUPO dan perubahan penggunaan dana ------ tersebut harus terlebih dahulu disetujui oleh RUPO, serta hasil RUPO yang telah disetujui tersebut harus disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO, sesuai dengan POJK No. 30/2015 kecuali apabila ------ ditentukan lain dalam peraturan OJK. -----------------------x-nunw 2.3. Penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum : ----------------- a. Emiten wajib : -—- -Apabila dana hasil Penawaran Umum belum direalisasikan, maka -- Menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang -- 40
Page 42 OCR 0.890
Pk aman dan likuid, -- b. Mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ------ ditempatkany ----—--——--------------------55555-22-220nn5555555555555555 Cc. Mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil yang ----- diperoleh, dan -------------------------5nn0nen2n2--2nnnnnn-nnnnnnnnnnn d. Mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi antara Emiten dengan pihak dimana dana --- tersebut ditempatkan. ------------------—--------------5--5n-n-n2-22- -Penempatan dana sebagaimana tersebut dalam ayat 2.3. wajib ------- dilakukan atas nama Emiten, dan dana hasil Penawaran Umum ------ Obligasi yang belum direalisasikan, dilarang untuk dijadikan --------- jaminan utang, ------------------2---2-5nn-2-2---2-nnnnnnnananannnnnnnnnn nan - Pasal 5 -- mannanannnnnnnannnnnnnen SYARAT-SYARAT OBLIGASI -----------------.--.-— Emiten berjanji dan mengikat diri pada Wali Amanat sebagai kuasa ---------- Pemegang Obligasi (janji dan pengikatan diri ini dibuat dan mengikat bagi - Emiten terhadap setiap Pemegang Obligasi), bahwa Emiten akan ------------- mengeluarkan Obligasi atau melakukan penerbitan Obligasi dengan syarat- syarat sebagai berikut : ------------------------n-nonnonn55555555555555555550n0nnunuuun 5.1. -Obligasi diterbitkan dengan nama “Obligasi Berkelanjutan 1 --------- Pyridam Farma Tahap III Tahun 2024”, dalam jumlah pokok --------- sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah), ------------ -Pembayaran Pokok Obligasi secara penuh (bullet payment) akan ---- dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi sebagaimana ----- diungkapkan dalam Informasi Tambahan. -------------------------------- -jumlah mana dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau karena pelaksanaan pembelian kembali (buy back) sebagai pelunasan Obligasi, dengan memperhatikan syarat-syarat ---- sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. -- tndlanan yang telah dilunasi akan dibatalkan dan tidak dapat - 41
Page 43 OCR 0.898
| 5 | 55, 5.6. Pa diterbitkan atau dijual kembali. --------------------------------55552--5--5- Obligasi ini diterbitkan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak --- Tanggal Emisi. --------------------5-n5n2nn5n-nnn2nn52nn0n2n52n0n-on----—- Obligasi telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian --------- Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI, dengan memperhatikan -- ketentuan di bidang pasar modal dan ketentuan KSEI yang berlaku, - dan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI ------- bernilai sepadan satu dengan yang lainnya. -----------------------....— Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan ----- Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI sebagai bukti -- utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang ----- Rekening dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang ---- pasar MOdal. -------------m--nn-nnnnnn-nnnnnn2--nn552222n00n2nnn ANN Lan UnUAnnnnn Bunga Obligasi . ----------------------nnnonnnnnnnnnnnnnnonn--onnn2nnnnnnnnn A. Tingkat Bunga Obligasi sebesar 9,50 Yo (sembilan koma lima - nol persen) per tahun. ---------------------------2--22-2555-55------- B. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun - dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari ------ Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan -- adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. ------------------------------ | C. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi untuk Pemegang Obligasi yang bersangkutan - yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening --- yang dibayar melalui KSEI selaku Agen Pembayaran. ---------- | D. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan. --------- se 42
Page 44 OCR 0.931
575 5.8. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada ---- hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar ----- pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Denda. ------------ | E. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran ---- Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya ----- tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) ----- Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, ----- kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang- undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima ----------- pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan. -- Berdasarkan pernyataan Emiten sekarang tetapi berlaku sejak -------- Tanggal Emisi, semua Obligasi merupakan bukti bahwa Emiten ----- secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Obligasi -------- sejumlah Pokok Obligasi yang disebut dalam Sertifikat Jumbo ------- Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi yang wajib dibayar oleh - Emiten berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian ------ Agen Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.6 di ata. --—-----------n--nnnnn-nnnnnnnn0nnnnnnnnnnnnanununanannan Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi ----- kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening akan -------- dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Emiten ------- berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. ---------------------n----... -Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi ---- yang dilakukan oleh Emiten kepada Agen Pembayaran tersebut ------ dianggap pembayaran lunas oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi atas Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang -------- terutang dan telah jatuh tempoj -----------------—-----------nnn2n------2- Sg 43
Page 45 OCR 0.865
Sen 5.10. EA -Dengan dilakukannya pembayaran kepada Agen Pembayaran ------- tersebut, maka tanggung jawab pembayaran kepada Pemegang ------- Obligasi beralih kepada Agen Pembayaran, sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran. -----------------------5---nnn5555nnn0n0nnnn0 -Apabila Emiten ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi ----- setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Emiten harus membayar Denda. --- -Denda tersebut dihitung harian (berdasarkan jumlah hari yang telah lewat), sampai dengan pelunasan atau pembayaran jumlah yang ----- wajib dibayar Emiten dilaksanakan. ------------------------n-------nnon55x -Denda yang dibayar oleh Emiten yang merupakan hak Pemegang -- Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang - Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang --- dimilikinya. ---------- anna nana a naa aa Nana Naa Naa Naa NAAM NN N NA NN NN annuN -Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada), akan dilakukan -- melalui KSEI berdasarkan instruksi Emiten, dengan tetap ------------- memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam ---------- Perjanjian Perwaliamanatan ini. ---------------------n55050nnnn0nnnnnnnnnnn Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah ---------- Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang ----- Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek yang --- ditandatangani Pemegang Obligasi. Konfirmasi Tertulis tersebut ----- tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan. -------------------------————- Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan -- Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Emiten, Wali Amanat dan Agen Pembayaran wajib memperlakukan ---------- Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam ----- hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi, ---------- pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan ------- “aa 44
Page 46 OCR 0.907
| dll | 5.12. | 5.13. | 5.14. | SilS, | 5.16. SEA dengan ObligaSi. ---—-——--——--—-—-————————------nn22-2nn0n525n-n2-2------- Bagi Pemegang Obligasi berlaku ketentuan perpajakan sesuai -------- dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila ---- Emiten diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang -------- berlaku untuk memotong pajak atas setiap pembayaran yang --------- dilakukan oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi, Emiten melalui - Agen Pembayaran harus memotong pajak tersebut dan ---------------- membayarkannya kepada instansi yang ditunjuk untuk menerima ---- pembayaran dan memberikan bukti pemotongan pajak kepada ------- Pemegang Obligasi. ---------------------—--—------nnenannnnnnnnnanenanananann Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. ----- Satu Satuan Pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan - 1 (satu) suara dalam RUPO. ---------------nno0nnnunonnonnnnunnnannunnnn Satuan Perdagangan Obligasi : ------------nnnnnnnnnnnnnnmnnnnnnnnnnnnnnn—n Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai - sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya ----- atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa ---- efek dan/atau perjanjian tersendiri yang ditanda tangani oleh Emiten dan Bursa Efek. -------------x-nwnnnnnnnnnnn00n0nnnnnnn2nnan amen annaannunnunnan Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang merupakan Pemegang -- Rekening dapat bertindak untuk dirinya sendiri sebagai Pemegang -- Obligasi atau untuk dan atas nama nasabahnya berdasarkan surat ---- kuasa dari Pemegang Obligasi. -----------nnnn-n-----------nnnonnnonnununun Obligasi harus dilunasi dengan nilai yang sama dengan jumlah ------- Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. --- 5.17. Kewajiban Emiten berdasarkan Obligasi pada setiap waktu -----------
Page 47 OCR 0.880
| 5.18. | 5.19. 5.20. merupakan kewajiban Emiten yang sah dan yang tidak bersyarat ----- serta bersifat mutlak. --------------------------55-------5----5--5----------5- Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan - dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. -------------2-n22nnnnnnnnnnnnnnpoonoobooo Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan - menjadi sertifikat Obligasi tidak dapat dilakukan atas permintaan ---- Emiten atau Wali Amanat, kecuali apabila terjadi pembatalan -------- pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, dengan memperhatikan --- peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal. --------- Pembelian Kembali (buy bAGk). -----------ammnnn-nnnnnnnnnnnodooonoonu a. Dalam hal Emiten melakukan pembelian kembali Obligasi, ---- maka berlaku ketentuan sebagai berikut : -----------------------55- i. — pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan ---- harga pasarj ------------------n5552ne00002nn00002nnannnnnannunuan ii. — pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan ------- melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek: ---------------- iii. ' pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan satu --- tahun setelah tanggal penjatahan, ---------------------n--5--.— iv. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan -------- apabila hal tersebut mengakibatkan Emiten tidak dapat --- memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian ------------------- Perwaliamanatan: ——--—-———- 2-5 V. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan -- apabila Emiten melakukan kelalaian sebagaimana --------- dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatany ------------- vi. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh - Emiten kepada pihak yang tidak terafiliasi: ----------------- vii. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan --- ja 46
Page 48 OCR 0.878
sa oleh Emiten paling lambat 2 (dua) Hari ------ Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebutj --—----------——-—----------------------n----—- | viii. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah ----- pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi, ------- | ix. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana -- dimaksud dalam angka (vii) dan pengumuman ------------- sebagaimana dimaksud dalam angka (viii) di atas, paling sedikit memuat informasi : -------------nnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnun 1. periode penawaran pembelian kembali, -------------- 2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk - pembelian kembali: -- 3. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali, - 4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk ---- pembelian kembali Obligasi, ------------------------——- 5. tata cara penyelesaian transaksi ---------------------—- 6. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang -- mengajukan penawaran jualj ------------------wnuvon——- 7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh ---------- Pemegang Obligasi, ----------------onn---no-nn-n--—— 8. tata cara pembelian kembali Obligasi, dan ----------- 9. hubungan Afiliasi antara Emiten dan Pemegang ---- Obligasi, - Xx. Emiten wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang ------------ melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi -- yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi --- melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali, ----- | xi. Emiten wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh --- 47
Page 49 OCR 0.910
ai Obligasi: - 55 xii. xv. Emiten dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud -- dalam angka (viii) dengan ketentuan : ---------------------—- 1. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 56 (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing - seri Obligasi yang beredar (outstanding) dalam ----- periode satu tahun setelah tanggal penjatahan, ------ 2. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan --------- Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Emiten, dan ---- 3. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang dikemudian hari dapat dijual Kembali, --------- -dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada --- akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya ----------- pembelian kembali Obligasi, ------------------------------—x- Emiten wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan - pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan Wali ------- Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam ------- waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah -------------- dilakukannya pembelian kembali Obligasis ----------------- . pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan ------------- mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat - lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Emiten, ---- pembelian kembali wajib dilakukan dengan ---------------- mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis --------- Emiten atas pembelian kembali tersebut terlepas apabila terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin, -—--—- maupun apabila terdapat jaminan atas seluruh Obligasi: -- Kadang kembali Obligasi oleh Emiten ------------------- 48
Page 50 OCR 0.916
mengakibatkan : - -- 1. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi --- yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri ------- RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga ----- Obligasi, marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain - dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan, atau ---- -— 2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat - pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak ---- menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi, marjin, atau imbal jasa serta -------- manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali. -- xvii. Bilamana Emiten membatalkan pembelian kembali, ------ maka Emiten berkewajiban untuk mengumumkan dalam (i) situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan ---- paling sedikit bahasa Inggris, dan (ii) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran -- nasional, mengenai pembatalan tersebut disertai ----------- alasannya, selambat-lambatnya pada hari terakhir periode penawaran pembelian kembali. --------------w--n-n5n-nn5nnnn— Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka (v) ------ Pasal 5.20 dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan ----- RUPO. -- aa Pa an Ketentuan sebagaimana huruf a angka (vi) Pasal 5.20 ----------- dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan ---- atau penyertaan modal oleh pemerintah. --------------------------- Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi -------------- sebagaimana dimaksud pada huruf a angka (vi) dan (vii) ------- bata 49
Page 51 OCR 0.874
| 521: Pasal 5.20 wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari ---------- Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian --------- kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut : ----------—- i. bagi Emiten yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek ---- paling sedikit melalui : ------------------55n-nn2-nnnnnnonnnn22 | 1. situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan ------ bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang - | digunakan paling sedikit bahasa Inggris: dan - | 2. situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar ------- harian berbahasa Indonesia yang berperedaran ------ | ii. bagi Emiten yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa ---- Efek paling sedikit melalui : -- 1. situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan ------ bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang - digunakan paling sedikit bahasa Inggris: dan -------- | 2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia ----- | yang berperedaran nasional. ------------------....u-o-- e. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud ------- pada huruf a angka (xiii) Pasal 5.20 paling sedikit : -------------- i. — jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Emiten, ------------ ii. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk - | pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali: ------------ iii. '” harga pembelian kembali yang telah terjadi, dan ---- | iv. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali --- | Obligasi. -------------------nnnnnnnnnnn nun nunuununuu uan una naau una Dalam hal terjadi pelunasan atas seluruh jumlah Pokok Obligasi baik terjadi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi maupun pelunasan -- lebih awal, maka Wali Amanat berkewajiban untuk menerbitkan ---- surat keterangan pelunasan Obligasi. -------------------------n555n005nnun
Page 52 OCR 0.931
Se -Akhirnya para penghadap dalam kedudukan mereka sebagaimana tersebut - di atas menyatakan bahwa : ----------------------———-—5-550055n0000505n0000055055 -Seluruh ketentuan yang tercantum dalam akta ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan. Seluruh ketentuan dan syarat yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan ---- selain yang diubah berdasarkan akta ini, dinyatakan tetap berlaku dan ------- mengikat Para Pihak, dan tentang segala apa yang termuat dalam akta ini --- sungguh-sungguh telah dimengerti dan sesuai dengan kehendak Para Pihak - sebagaimana dibuat dalam bentuk minuta akta ini, dan para penghadap ------ dalam kedudukan mereka sebagaimana tersebut di atas, juga menyatakan --- dengan ini menjamin kebenaran dokumen-dokumen, keaslian tandatangan -- dan identitas para penghadap sesuai dengan tanda pengenal yang ------------- disampaikan kepada saya, Notaris, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut, sehingga para penghadap membebaskan saksi-saksi dan saya, -- Notaris dari segala tuntutan dan gugatan berupa apapun, baik secara Perdata “aannnnnunnnnnnnnnnnnnanannna DEMIKIAN AKTA INI ------—------n-nn--2n555nnnnnnnn -Dibuat dan diselesaikan di Jakarta, pada hari, tanggal dan jam tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri Oleh : ---------------------mnn52---nnn5555555 1. Tuan MASJUKI Sarjana Hukum, lahir di Duri, pada tanggal ------------ 27-10-1964 (dua puluh tujuh Oktober seribu sembilan ratus enam ----- puluh empat), bertempat tinggal di Bogor, Kambangan Nomor 4, ------ Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 005, Kelurahan/Desa Banjarsari, Kecamatan Ciawi, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor -- Induk Kependudukan 3201242710640001, Warga Negara Indonesia, - 2. Nyonya NELFI MUTIARA SIMANJUNTAK Sarjana Hukum, lahir di Balige, pada tanggal 15-08-1965 (lima belas Agustus seribu sembilan - ratus enam puluh lima), bertempat tinggal di Bekasi, Villa Gading ----- Baru B Nomor 8, Rukun Tetangga 012, Rukun Warga 011, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, pemegang Kartu Tanda Penduduk ------ aa
Page 53 OCR 0.887
dengan Nomor Induk Kependudukan 3216025508650012, Warga ----- Negara Indonesia, --------------------nnnnn5nn20N0N Moo oo kedua-duanya pegawai kantor Notaris, untuk sementara berada di Jakarta, -- sebagai saksi-saksi. —— -Setelah saya, Notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan ---- para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya. Notaris, ------- menandatangani akta ini, sedang para penghadap selain menandatangani --- akta ini juga membubuhi cap jempol tangan kanan pada lampiran tersendiri yang dilekatkan pada minuta akta ini. -- -Dibuat dengan tanpa coretan, gantian maupun tambahan. --------------------- -Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna, ------------------------ |comaukay SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA - is-di-Kota Administrasi Jakarta Pusat HWI HANDAYANI, S.H. 52
Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PRATIWI HANDAYANI
p.1
unresolved
person
H. Thamrin
p.1
unresolved
person
LEE YAN GWAN
p.2 ×2
unresolved
person
JOHNY DWIKORA ARON Sarjana
· Notaris
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
p.3 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
p.4 ×5
unresolved
org
Kementerian
p.4 ×12
unresolved
person
RECKY FRANCKY LIMPELE Sarjana
· Notaris
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
p.6 ×2
unresolved
person
CHANDRA GINANJAR PRATAMA
p.7
unresolved
org
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi
p.11 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
p.14 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.17
unresolved
org
Bapepam
p.18 ×16
unresolved
org
PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA
p.26 ×3
unresolved
org
PT SINARMAS SEKURITAS
p.26 ×3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.28
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.28
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik
p.28
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.29 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
p.29
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.31
unresolved
person
MASJUKI Sarjana
p.52
unresolved
person
NELFI MUTIARA SIMANJUNTAK Sarjana
p.52
unresolved
org
Kota Administrasi Jakarta Pusat HWI HANDAYANI
p.53
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.